159 PK/Pdt/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159 PK/Pdt/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Tcc-Batavia Tower One Lt.17, Jl.Kh.Mas Mansyur Kav.126
Also in 19 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 159 PK/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
Ir. H. HUMIZRY HUSIEN, MM., bertempat tinggal di Jalan Serayu, Gg. Meranti No. 72, Pekan Baru, Riau, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Naomi E. Bakhu, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Vila Nusa Indah III, Gunung Putri-Bogor;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk., berkedudukan di Gd. Bank Panin Lt. 8, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 376 K/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst, tanggal 22 April 2008, yang telah berkekuatan hukum yang tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2005 Penggugat memesan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova New Grand seharga Rp 169.500.000,- (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) pada PT Plaza Auto Prima (Plaza Toyota) cabang Tendean, Jalan Wolter Mongonsidi No. 123 AB, Jakarta Selatan;
Bahwa Penggugat membeli Toyota Kijang Innova New Grand secara kredit/cicilan selama 24 (dua puluh empat) bulan melalui PT Bank Panin Tbk KPM Cipete, Jakarta Selatan dengan disetujuinya permohonan kredit pemilikan mobil (KPM) sesuai No. 843/SNY/SPPK-KPM/EXT/Juni 2005, tanggal 24 Juni 2005 (bukti P-1);
Bahwa Penggugat melalui PT Bank Panin KPM, Cipete Jakarta-Selatan, kendaraan tersebut diasuransikan pada Tergugat dengan premi Asuransi 5,55 % per 2 (dua) tahun sebesar Rp 9.407.250,- (sembilan juta empat ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 16 April 2007 Penggugat mendapat laporan dari Sdr. E Kusnadi, bahwa mobil Toyota Kijang Innova New Grand No. Polisi B 8454 VC telah hilang/dicuri di Solo Jawa Tengah (bukti P-2);
Bahwa sebagai pemegang polis Asuransi No. JKT.MV.020.083767 Penggugat telah mengajukan klaim kepada Tergugat, namun melalui Surat No. 190/CLM.FN/VI/2007, tanggal 7 Juni 2007 Tergugat memutuskan untuk tidak dapat dilanjutkan proses klaim dari Tergugat dengan alasan tidak terjamin oleh polis standar kendaraan bermotor Indonesia (bukti P-3);
Bahwa pada tanggal 15 April 2007 Penggugat meminjamkan mobil Kijang Innova milik Penggugat kepada Ibu Dewi untuk keperluan Ibu Dewi ke Solo Jawa Tengah, dan pada saat itu Penggugat meminta kepada Sdr. E. Kusnadi untuk mengantarkannya, Sdr. E. Kusnadi ini biasanya dipakai sopir oleh Penggugat apabila Penggugat bertugas di Jakarta;
Bahwa atas hilangnya mobil Kijang Innova New Grand No. Polisi 8454 VC milik Penggugat, maka Penggugat melaporkan kepada Tergugat pada tanggal 24 April 2007 (bukti P-4);
Bahwa setelah Penggugat melaporkan kepada Tergugat dengan berkali-kali menanyakan hasil klaim asuransi, namun Tergugat tidak dapat memberikan penjelasan dan informasi yang jelas bahkan cenderung berbelit-belit tentang klaim Asuransi Penggugat yang mengakibatkan Penggugat menjadi bingung dan cemas;
Bahwa Penggugat tidak pernah menyewakan dan atau merentalkan Mobil Kijang Innova New Grand tersebut seperti alasan yang dikemukakan oleh Tergugat bahwa Penggugat tidak mempunyai izin usaha rental mobil atau persewaan mobil (bukti P-6);
Bahwa Penggugat melalui kuasa hukum telah bersurat ke Tergugat sesuai Surat No. 001/Bgr/NEB-SMT/VI/2007, tanggal 12 Juni 2007 dan Surat No. 08/Bgr/NEB-Ins/X/2007, tanggal 2 Oktober 2007 adalah ingin menanyakan lebih jelas tentang pemberhentian proses klaim oleh Tergugat karena dirasakan surat pemberhentian proses klaim oleh Tergugat telah mengada-ada dan terkesan lari dari tanggungjawab. Namun hingga gugatan ini didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tergugat tidak juga memberikan itikad baiknya (bukti P-7);
Bahwa Tergugat memberikan informasi yang tidak jelas bahkan cenderung berbelit-belit tentang klaim asuransi Penggugat dan tidak sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut telah menguras energi, pikiran dan waktu dari Penggugat selain itu, Penggugat juga harus mengeluarkan biaya tambahan berupa biaya transportasi dan biaya akomodasi dari Pekanbaru-Riau, Jakarta-Solo. Dan berdasarkan ketentuan ex Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Pasal 9 serta Pasal 10 Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia;
Bahwa tindakan Tergugat tidak melanjutkan proses klaim asuransi Penggugat secara nyata dan terang melanggar Pasal 246 KUHD menyebutkan ”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”;
Tindakan melawan hukum dari Tergugat secara langsung telah menimbulkan kerugian materil dan immateriil bagi Penggugat;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat secara langsung telah mengalami kerugian baik materil maupun immateriil;
Bahwa tindakan Tergugat yang dengan sengaja dan lalai tidak melanjutkan klaim asuransi Penggugat, menyebabkan Penggugat menderita kerugian yakni harus tidak masuk kerja sebagai pegawai negeri sipil selain itu Penggugat juga mengeluarkan biaya-biaya tambahan transportasi dan akomodasi dari Pekanbaru-Riau, Jakarta-Solo;
Tergugat harus mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat secara penuh akibat diberhentikan proses klaim asuransi oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp 182.090.042,- (seratus delapan puluh dua juta sembilan puluh ribu empat puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang muka Rp 67.020.674,-
Cicilan per bulan Rp 4.782.369 x 22 bln. Rp 105.212.118,-
Biaya administrasi Rp 450.000,-
Premi Asuransi 5,55 % per 2 (dua) tahun Rp 9.407.250,- +
Total Rp 182.090.042,-
Dan biaya tambahan transportasi dan akomodasi sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Tergugat dihukum membayar ganti kerugian materil dan immateriil dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materil:
Bahwa akibat perbuatan Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 182.090.042,- (seratus delapan puluh dua juta sembilan puluh ribu empat puluh dua rupiah) dan transportasi dan akomodasi sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Tuntutan ganti rugi materil yang diajukan Penggugat ini bukanlah mengada-ada, melainkan telah diatur dan berdasarkan ketentuan Hukum Indonesia yakni hukum perdata khususnya Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata;
Bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, maka beralasan untuk memohon agar putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah/objek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menguasai/menghalangi hak Penggugat sebagai pemegang Polis Asuransi No. JKT.MV.020.083767;
Menyatakan sah Tergugat untuk mengganti kerugian materil maupun immateriil;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilinya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili (kompetensi absolut);
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat secara absolut, karena:
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Polis vide Polis Kendaraan Bermotor Indonesia yang menjadi dasar perjanjian pertanggungan dan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat menegaskan bahwa perselisihan mengenai pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermotor, hanya diselesaikan pada lembaga arbitrase yang khusus dalam masalah asuransi pada Assosiasi Asuransi Indonesia (semula bernama Dewan Asuransi Indonesia) Polis Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 20 ayat (1) dan (6);
Apabila timbul persengketaan atau perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat pelaksanaan atau penafsiran perjanjian pertanggungan ini dan persengketaan dan perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam tempo 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya kerugian yang menjadi pokok perselisihan dan persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak mengajukan persengketaan atau perselisihan tersebut kepada Dewan Asuransi Indonesia cq. Ketua Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk badan arbitrase ad hoc dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan arbitrase diterima Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia;
(6) Keputusan badan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat kedua belah pihak;
b. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penyelesaian perselisihan mengenai klaim pertanggungan di dalam asuransi tidak dapat diajukan langsung ke pengadilan negeri;
c. Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI juga menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari polis diselesaikan melalui arbitrase, dan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa atau mengadili sengketa perjanjian asuransi;
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 225 K/Sip.1976, menegaskan bahwa ” ...... polis tanggal 10 Agustus 1978 memuat klausul arbitrase;
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 3179 K/Sip.1976 menegaskan bahwa ”......Dalam hal klausul arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konvensi maupun rekonvensi .....” ;
d. Berdasarkan ketentuan polis asuransi maupun yurisprudensi putusan-putusan Mahkamah Agung, maka penyelesaian perselisihan mengenai klaim pertanggungan di dalam asuransi tidak dapat diajukan ke Pengadilan Negeri, dan karena itu Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
2. Atas dasar hal itu, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang secara mutlak (absolut) untuk mengadili dan memeriksa gugatan Penggugat, dan atas dasar itu, maka sepatutnya dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
Penggugat tidak berkualitas mengajukan gugatan:
Tuntutan gugatan didasarkan pada polis asuransi No. JKT.MV.020. 083767, di mana dalam polis tersebut, yang tertulis nama tertanggung adalah PT Bank Panin Tbk qq. Ir. H. Humizri Husein MM;
Oleh karena dalam polis tersebut pihak tertanggung adalah PT Bank Panin Tbk. qq. Ir. Humizry Husein MM, maka:
Gugatan tidak dapat diajukan tanpa mengikutsertakan PT Bank Panin Tbk;
Gugatan berkenan dengan klaim atas polis asuransi yang diajukan tertanggung semestinya harus diajukan oleh tertanggung yang tertulis di dalam polis secara lengkap yaitu PT Bank Panin Tbk. qq. Ir. Humizry Husein, MM;
Atas dasar hal tersebut Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan sendiri tanpa melibatkan PT Bank Panin Tbk, sehingga dengan demikian subjek Penggugat belum berkualitas mengajukan gugatan;
Gugatan tidak jelas/kabur (obscuur libel);
Titel gugatan adalah tuntutan atas perbuatan melawan hukum, sedangkan yang dijadikan dasar dan alasan tuntutan gugatan pada posita gugatan bersumber pada suatu hubungan hukum yaitu perjanjian pertanggungan (polis asuransi) di mana akibat hukum yang timbul dari suatu perjanjian yang dapat dituntut adalah tuntutan mengenai wanprestasi terhadap perjanjian;
Oleh karena titel dan tuntutan gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum, akan tetapi hal-hal yang dijadikan dan alasan dalam posita gugatannya adalah mengenai hal-hal yang secara substansial sebagai akibat hukum dari tuntutan pemenuhan perjanjian pertanggungan, maka antara titel/judul gugatan dengan alasan gugatan tidak ada kesesuaian, dan menjadikan gugatan kabur dan tidak jelas;
Oleh karena yang menjadi sumber dari tuntutan gugatan adalah perjanjian pertanggungan (polis asuransi), maka gugatan seharusnya adalah mengenai tuntutan pemenuhan perjanjian/wanprestasi, dan bukan mengenai perbuatan melawan hukum;
Dan oleh karena gugatan bersumber dari perjanjian pertanggungan yang semestinya titel gugatan adalah gugatan mengenai wanprestasi, maka antara posita yang satu dengan yang lainnya maupun petitum gugatan tidak ada kesesuaian, yang mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas/kabur;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 376/Pdt.G/12007/PN.Jkt.Pst, tanggal 22 April 2008 adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp 234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 376 /Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst, tanggal 22 April 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 September 2008, sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 13/ SRT.PDT.PK/2008/PN.JKT.PST jo. Nomor 376/PDT.G/2007/ PN.JKT.PST, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 15 September 2008;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 07 Oktober 2008 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban/kontra memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Oktober 2008;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutuskan perkara a quo, karena dalam Pasal 20 ayat (1) Polis Standar Kendaraan Bermotor PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk., telah ditegaskan bahwa yang berwenang menyelesaikan perselisihan mengenai pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermotor dalam perkara a quo adalah lembaga arbitrase, yang khususnya dalam masalah asuransi pada Asosiasi Asuransi Indonesia;
Perlu dijelaskan dalam hal ini bahwa ternyata Majelis Hakim pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mempertimbangkan secara sepihak tanpa menggubris dalil-dalil yang telah kami sampaikan dan belum memeriksa bukti-bukti surat Pemohon:
1. Bahwa Pemohon membeli mobil Toyota Kijang Innova New Grand secara kredit selama 24 (dua puluh empat) bulan melalui PT Bank Panin Tbk. KPM Cipete Jakarta Selatan dan diasuransikan pada Termohon dengan premi asuransi 5,55 % per 2 (dua) tahun sebesar Rp 9.407.250,- (sembilan juta empat ratus tujuh dua ratus lima puluh rupiah);
2. Bahwa terhadap hilangnya mobil Toyota Kijang Innova New Grand, maka Pemohon melaporkan kepada Termohon pada tanggal 24 April 2007 (Bukti P-4);
3. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2007 Termohon melalui Surat No. 190/-CLM.FN/VI/07, menyampaikan bahwa Termohon tidak dapat melanjutkan proses klaim Pemohon, namun Pemohon tidak mendapat kepastian dari Termohon mengenai penolakan klaim dari Pemohon, maka Pemohon berkali-kali bertanya kepada Termohon namun informasi yang diterima Pemohon dari Termohon cenderung menghindar dan berbelit-belit yang menyebabkan Pemohon menjadi bingung dan cemas atas kejadian yang menimpa Pemohon, sehingga dalam hal ini membuktikan bahwa tindakan Termohon adalah kesewenang-wenangan, sikap arogan dan tidak profesional Termohon dalam menyikapi dan atau menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada Pemohon sebagai pemegang polis asuransi (kliennya);
4. Bahwa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia melalui Suratnya No. 260/AAUI/2008, tanggal 9 Juni 2008, bahwa sejak bulan September 2006 sudah berdiri Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) yaitu lembaga independen dan imparsial yang memberikan pelayanan untuk penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) asuransi antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung atau pemegang polis (bukti P-8);
5. Bahwa pihak Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (Arbitrase) menyerahkan sengketa ini pada Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) yang sudah diatur pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) yang menyebutkan: Jumlah tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk asuransi kerugian/umum dan Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk asuransi jiwa atau asuransi jaminan sosial;
6. Bahwa tentang kompetensi absolut yang disampaikan Termohon jelaslah bahwa Majelis Hakim tidak cermat, karena Pemohon dan Termohon telah melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa ini melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia dan tidak terjadi kesepakatan, maka Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) melalui surat No. 045/Med-U/BMAI/ 12.2007, tanggal 11 Desember 2007, menyarankan agar Pemohon menempuh upaya hukum lainnya;
7. Bahwa sesuai Pasal 16 ayat 1 Undang-undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya” sehingga jelaslah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini;
b. Bahwa pertimbangan lain yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah Majelis Hakim menggunakan Asas Pacta Sunt Servanda, dalam hal ini Pemohon menolak sengketa ini menggunakan Asas Pacta Sunt Servanda, karena secara nyata Termohon telah melanggar Pasal 246 KUHD yang menyebut ”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”;
Pemohon menjadi bingung dan bertanya-tanya bagaimana pertanggung-jawaban Termohon sebagai pihak penanggung jika timbul kerugian seperti yang dialami Pemohon sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut ternyata hanya mempertimbangkan bukti-bukti surat yang tidak ada kaitannya dengan gugatan Penggugat pada prinsipnya yaitu berupa:
Fotokopi polis kendaraan bermotor PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk No. Polis: JKT.MV.020.083767 (sampai saat ini Penggugat tidak pernah menerima copy polis tersebut sebagai tanda bahwa Penggugat adalah pemegang polis, sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh asuransi);
Fotokopi polis standar kendaraan bermotor PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk;
Fotokopi putusan Mahkamah Agung RI kutipan dari buku Hukum Acara Perdata yang ditulis oleh M. Yahya Harahap, SH.;
Fotokopi putusan Pengadilan Negeri Padang No. 70/-PDT.G/2007/PN.PDG, tanggal 26 November 2007;
Fotokopi surat keterangan No. W3.U1/674/04.1/11/2008, tanggal 06 Februari 2008 dari Panitera Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan a. 1 sampai dengan 7, b. 1 sampai dengan 5:
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat kekeliruan/kekhilafan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini, maupun tidak ditemukannya adanya bukti baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (a) sampai dengan (f) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 diubah dengan Undan-Undang No. 5 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Ir. H. Humizry Husein, MM. tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Ir.H. HUMIZRY HUSEIN, MM tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 9 September 2009 oleh Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Mieke Komar, SH.,MCL. dan Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Baharuddin Siagian, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd./ Ttd./
Prof. Dr. Mieke Komar, SH.,MCL. Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH.
Ttd./
Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D.
Panitera Pengganti
Ttd./
Baharuddin Siagian, SH.
Biaya-biaya:
1. Meterai …………….....................Rp 6.000,-
2. Redaksi ……………………………Rp 1.000,-
3. Administrasi peninjauan kembali..Rp 2.493.000,- +
Jumlah………………… = Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH.,MH.
NIP. 040 044 809