305/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 305/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Tcc-Batavia Tower One Lt.17, Jl.Kh.Mas Mansyur Kav.126
Also in 19 other cases
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari kuasa hukum PEMBANDING I semula PENGGUGAT dan kuasa hukum PEMBANDING II semula TERGUGAT II; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Januari 2014 nomor 162/PDT.G/2013/PN.JKT. PST yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum PEMBANDING II semula TERGUGAT II dan TERBANDING semula TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 305/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili dan memutus perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. THE JEANNY, beralamat di Antasari Residen Jl. Haji Naim III/6 RT.005/RW.009 Kelurahan Cipete Utara, Kecmatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Ina H. Rachman, SH., MH, Uus Mulyaharja, SH., SE, MH, Azwar Siregar, SH., MH dan Alex Diego Adriansyah, SH, Advokat/Pengacara dari INA RCHMAN – MULYAHARJA & ASSOCIATES berkantor di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D2 No. 11, Jl. RS. Fatmawati No. 39, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2014, selanjutnya disebut PEMBANDING I semula PENGGUGAT;
2. PT. BANK PANIN, Tbk, beralamat di Gedung Bank Panin Senayan Lantai I, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta 10270, selanjutnya disebut PEMBANDING II semula TERGUGAT II;
MELAWAN
PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk (PT.MAG Tbk), beralamat di Gedung Bank Panin Pusat Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT I;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 September 2013 nomor 162/PDT.G/2013/PN. JKT.PST., yang amarnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat I;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini;
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara gugatan Penggugat;
Menetapkan untuk biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir;
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Januari 2014 nomor 162/PDT.G/2013/PN.JKT.PST., yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah tebukti melakukan perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materiil sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah), secara tunai dan kontan;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan sah Perjanjian Kredit No.054/PK-JAE/KPM/I/12, tanggal 20 Januari 2012 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan cidera janji
(wanprestasi) terhadap Perjanjian Kredit;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi mempunyai tunggakan hutang kepada Penggugat Rekonpensi hingga per tanggal 26 Juli 2013 sebesar Rp76.337.524,00 (tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Para Tergugat Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp1.416.000,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah)
Membaca dan memperhatikan:
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan banding nomor 03/SRT.PDT.BDG/2014/PN.JKT.PST Jo. nomor 162/PDT.G/2013 / PN.JKT.PST tanggal 17 Januari 2014 yang dibuat oleh WATTY WIARTI, SH Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa kuasa hukum PEMBANDING I semula PENGGUGAT menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Januari 2014 nomor 162/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, dan telah diberitahukan dengan resmi kepada kuasa hukum PEMBANDING II semula TERGUGAT II tanggal 21 Pebruari 2014 dan TERBANDING semula TERGUGAT I tanggal 21 Pebruari 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan banding nomor 06/SRT.PDT.BDG/2014/PN.JKT.PST Jo. nomor 162/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST tanggal 21 Januari 2014 yang dibuat oleh H.EDY NASUTION, SH., MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa kuasa hukum PEMBANDING II semula TERGUGAT II menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Januari 2014 nomor 162/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, dan telah diberitahukan dengan resmi kepada kuasa hukum PEMBANDING I semula PENGGUGAT tanggal 07 Maret 2014 dan TERBANDING semula TERGUGAT I tanggal 21 Pebruari 2014;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum PEMBANDING I semula PENGGUGAT pada tanggal 7 Maret 2014, kepada kuasa hukum PEMBANDING II semula TERGUGAT II tanggal 21 Pebruari 2014 dan kepada TERBANDING semula TERGUGAT I tanggal 21 Pebruari 2014 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum PEMBANDING I semula PENGGUGAT dan kuasa hukum PEMBANDING II semula TERGUGAT II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa hingga perkara ini diputus PEMBANDING I semula PENGGUGAT dan PEMBANDING II semula TERGUGAT II tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa walaupun PEMBANDING I semula PENGGUGAT dan PEMBANDING II semula TERGUGAT II tidak mengajukan memori banding adalah merupakan kewajiban Majelis Hakim tingkat banding untuk memeriksa dan meneliti apakah putusan Mejelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar serta beralasan hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding, setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 162/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2013, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 162/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 Januari 2014, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati dan meneliti dalil-dalil gugatan pihak yang berperkara berikut bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara A quo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Januari 2014 nomor 162/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena PEMBANDING II semula TERGUGAT II dan TERBANDING semula TERGUGAT I tetap berada di pihak yang kalah, maka harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 255 KUH Dagang, Pasal 1365 dan Pasal 1338 KUH Perdata, Undang Undang nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum PEMBANDING I semula PENGGUGAT dan kuasa hukum PEMBANDING II semula TERGUGAT II;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Januari 2014 nomor 162/PDT.G/2013/PN.JKT. PST yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum PEMBANDING II semula TERGUGAT II dan TERBANDING semula TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SELASA tanggal 26 AGUSTUS 2014 oleh kami SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH. ,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua, ASLI GINTING, SH.,MH dan H.SYAHRIALSIDIK, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 16 Mei 2014 nomor 305/PEN/PDT/ 2014/PT.DKI ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh RIO KUMITIAS AMBARSAKTI Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 19 Mei 2014 nomor 305/PDT/2014/PT.DKI, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| ASLI GINTING, SH., MH | SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH, MH |
| H. SYAHRIAL SIDIK, SH., MH | |
PANITERA PENGGANTI RIO KUMITIAS AMBARSAKTI |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp 6.000,00
2. Biaya Redaksi :Rp 5.000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)