74/PDT/2015/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 74/PDT/2015/PT YYK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Comparative (4)
Gedung Tcc-Batavia Tower One Lt.17, Jl.Kh.Mas Mansyur Kav.126
MENGADILI; Dalam Eksepsi; - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi (Schadevergoeding ) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp.330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus. 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp..945.000,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor74/PDT/2015/PTYYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.ASURANSI MULTI ARTHA GUNA,Tbk Kantor Cabang Yogyakarta, Alamat Gedung Bank Panin Lt.3, Jalan Affandi CT X/10 Gejayan, Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I / TERGUGAT I ;
PT.ASURANSI MULTI ARTHA GUNA,Tbk, Alamat Gedung Bank Panin Pusat Lt.8 Jalan Jenderal Sudirman , Senayan, Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II / TERGUGAT II.
Tuan ROBERTUS SUHARYANTO, Pekerjaan Kepala Perwakilan PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA cabang Yogyakarta, Alamat Gedung Bank Panin Lt.3 Jalan Affandi CT X/10 Gejayan, Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III / TERGUGAT III.
Ny.ELIZABETH JAP LIE TJENG, Pekerjaan General Manager Branch / Rep.Offices Coordinator, Alamat Gedung Bank Panin Pusat Lt.8 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta dan atau cabangnya di Gedung Bank Panin Lt.3,Jalan Raya Darmo Nomor.139, Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IV / TERGUGAT IV.
Dalam tingkat banding diwakili oleh Kuasa Hukumnya, GEDIJANTO alias GEDE, SH., MH., CD., Advokat/Anggota Peradi Cabang Surabaya dengan Nomor Induk Advokat : 83.10064, berkantor di Surabaya, Jalan Ngaglik 2 Stan Pertokoan 28, dan IGNATIA LIANAWATI B., SH., Advokat/Anggota Peradi Cabang Surabaya dengan Nomor Induk Advokat : 96.10277, berkantor di Surabaya, Jalan Ngagel Wasana VIII/20, serta SUSANA KUSMANTO, SH., Advokat/Anggota Peradi Cabang Surabaya dengan Nomor Induk Advokat : 13.00254, berkantor di Surabaya, Jalan Ngaglik 2 Stan Pertokoan 32, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Oktober 2014.
Selanjutnya mohon disebut sebagai : PARA PEMBANDING / PARA TERGUGAT.
M E L A W A N :
ZAENUDDIN TAUCHID, Beralamat di Krangkungan, RT/RW : 03/08, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 2 September 2015, Nomor 74/Pen.Pdt/2015/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding dalam surat gugatannya tertanggal 12 Nopember 2014 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2012 terjadi hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Imengenai Asuransi Kendaraan Bermotor dengan nomor polis : 21020911000022 periode pertanggungan mulai tanggal 29 Oktober 2012 sampai dengan 29 Oktober 2013;
Bahwa dengan lahirnya polis 21020911000022 periode pertanggungan mulai tanggal 29 Oktober 2012 sampai dengan 29 Oktober 2013, maka terjadilah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana PENGGUGAT adalah Konsumen dan PARA TERGUGAT adalah Pelaku Usaha;
Bahwa berdasarkan dalil No. 2 tersebut maka melekat pula hak dan kewajiban masing – masing Pihak sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang – Undang Perlindungan Konsumen, Hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa sesuai mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang menjanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan yg dijanjikan atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahwa mobil yang diasuransikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah sebuah mobil merk Honda All New CRV/2.0M/T IVTEC tahun pembuatan 2012 dengan 6 kursi duduk dan berwarna Alabaste Silver Metalic,berplat nomor AB -1432-CN atas nama PENGGUGAT yaitu Bp. ZAENUDDIN TAUCHID selanjutnya disebut Obyek Tanggungan;
Bahwa harga pertanggugan mobil Honda CRV dalam perkara a quo bernilai Rp.330.000.000,00 ( tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2013 sekitar pukul 04.00 wib, Obyek Tanggungan/ mobil PENGGGUGAT telah dicuri di halaman parkir hotel Novotel Yogyakarta sebagaimana juga telah dijelaskan dan dikuatkan dalam Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap (inkrachtvan gewijde) yaitu Putusan No. 213/Pid.B/2013/PN.Yk tertanggal 28 Agustus 2013;
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2013 anak kandung PENGGUGAT yang bernama IRFAN ZEIN ANSHORI telah melaporkan kejadian pencurian ini di Polisi Daerah (POLDA) DIY yakni tindak pidana pencurian kendaraan roda 4 Honda CRV RE12WD2MT CKD Nomor polisi AB.1432.CN warna abu – abu muda metalik tahun 2012 atas nama PENGGUGAT yaitu Bp.ZAENUDDIN ANSHORI;
Bahwa menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/124/II/2013/DIY/Ditreskrim tanggal 15 Februari 2013 tersebut ,maka POLDA DIY pada tanggal 17 Juni 2013 telah berhasil menangkap dan menemukan pelaku pencurian mobil milik PENGGUGAT;
Bahwa pelaku pencurian mobil Honda CRV milik PENGGUGAT adalah :
ARTERIA LUTHI RAHARDIAN,S.T,aliasLUTHFI alias JONATHAN Bin ZAINAL ABIDIN.
TIBA BAGUS AFRIAN BAMBANG SUBIYANTORO.
HERU (DPO/Daftar Pencarian Orang).
Mereka bertiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Unsur dengan maksud akan dimiliki secara melawan hukum;
Unsur yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga orang pelaku tersebut diatas sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan telah diputuskan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrachtvan gewijde) yaitu Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 213/Pid.B/2013/PN.YK tertanggal 28 Agustus 2013;
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2013 PENGGUGAT mengajukan klaim kepada Asuransi PT.Multi Artha Guna Tbk (TERGUGAT I) yang berkantor di Gedung Panin Lt.3 Jl.Affandi CT X/10 Gejayan Yogyakarta dengan nomor klaim 000821/2102091200071 karena mobil Penggugat telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal;
Bahwa sehubungan dengan adanya klaim dari PENGGUGAT pada tanggal 18 Februari 2013, maka pihak Asuransi PT.Multi Artha Guna ( TERGUGAT I) memberikan jawaban dengan mengeluarkan surat bernomor 121/MAG/SBY-CL/III/2013 yang berisi penolakan klaim yang diajukan PENGGUGAT dengan alasan tidak dapat diproses lebih lanjut atau ditolak karena tidak memenuhi syarat untuk diklaim menurut asuransi MAG dengan dalih bahwa menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dimana dalam Bab II Pengecualian ,Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
Pertanggugan ini tidak menjamin kerugian ,kerusakan,biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh :
1.1…………………
1.2. Penggelapan, penipuan, hipnotis,dan sejenisnya;
1.3. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
1.3.1……..
1.3.2……..
1.3.3 orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seijin tertanggung;
Bahwa menurut pihak PARA TERGUGAT melalui Penasehat hukumnya yaitu GEDIJANTO alias GEDE,S.H,M.H,CD dengan suratnya tertanggal 17 September 2013 mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana pencurian mobil Honda CRV milik PENGGUGAT adalah termasuk kategori tindak pidana penggelapan dan bukan merupakan kategori tindak pidana pencurian;
Bahwa di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Pasal 1 (Jaminan terhadap kendaraan bermotor ) Pertanggugan ini menjamin :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungjwabkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1………
1.2……….
1.3 pencurian,termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362,363 ayat (3),(4),(5) dan Pasal 365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Bahwa sanggahan yang diutarakan oleh Penasehat Hukum dari PARA TERGUGAT tersebut diatas pada point 13 hingga 15 sangat keliru dan mengada – ada agar supaya klaim yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak mendapatkan klaim pertanggungan sebesar Rp.330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT sebagaimana disebutkan dalam dalil Gugatan Poin 14 adalah keliru karena PARA TERGUGAT tidak memiliki kapasitas untuk menentukan bentuk perbuatan pidana yang didakwakan kepada seseorang terlebih sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 213/Pid.B/2013/PN.YK tertanggal 28 Agustus 2013. Atas dasar Putusan tersebut maka sesungguhnya Perbuatan PARA TERGUGAT dapat dikualifikasikan arogan dan tidak menghormati Lembaga Peradilan serta dapat pula dikualifikasikan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa PARA TERGUGAT yang tidak mau membayarkan klaim PENGGUGAT telah melanggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat (1) huruf f, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
Bahwa terlebih lagi perbuatan PARA TERGUGAT dalam perkara a qou juga dapat dikuafikasikan Tidak Bertanggungjawab;
Bahwa berdasarkan dalil – dalil tersebut telah nyata dan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa PARA TERGUGAT telah melanggar Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa TERGUGAT III sebagai Kepala Perwakilan Yogyakarta dan TERGUGAT IV sebagai General Branch Manager/Rep.Offices Coordinator PT.Asuransi Multi Artha Guna telah turut serta mengetahui dan menyetujui perbuatan hukum TERGUGAT III tersebut , sehingga patut dijadikan subyek hukum dalam gugatan;
Bahwa karena adanya Perbuatan Melawan Hukum tersebut, PENGGUGAT telah nyata-nyata dirugikan baik secara Materiil, maupun Immateriil oleh PARA TERGUGAT, yang dapat kami perincikan sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL:
Adalah kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT atas uang yang telah diserahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar biaya asuransi mobil Honda CRV milik PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
Klaim Asuransi /Investasi Pokok sebesar Rp 330.000.000,-(tiga ratus tiga puluh juta rupiah)
Kerugian akibat tidak mendapatkan klaim asuransi apabila diperhitungkan sebagai berikut : (330.000.000) x 1 tahun (24 bulan) = Rp. 7. 920.000.000,-(tujuh milyar Sembilan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Total Rp 7.920.000.000,- (tujuh milyar sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
KERUGIAN IMMATERIIL:
Yaitu kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena telah direndahkan harga dirinya dan dilecehkan nama baiknya selama kurun waktu kurang lebih selama 1 tahun (2013-2014), sehingga mengalami tekanan batin dan apabila diperhitungkan kerugian immaterial tersebut sebesar Rp 1.000.000.000,- terbilang ; (satu milyar rupiah)
Sehingga total keseluruhan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp 8.920.000.000,- Terbilang ; (Delapan milyar sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa karena dasar hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan Asuransi PT.Multi Artha Guna ( TERGUGAT I dan TERGUGAT II) sebagai badan hukum yang diwakili oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV,disetujui serta diketahui oleh PARA TERGUGAT maka sudah sepatutnya PARA TERGUGAT dihukum secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus.
Bahwa untuk menjamin agar PARA TERGUGAT tidak lalai kewajibannya dalam menjalankan isi putusan terhadap PENGGUGAT, maka perlu dimohonkan tuntutan uang paksa (dwangsom)kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari atas keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan PUTUSAN PENGADILAN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht vangewijsde ).
Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah gugatan yang didukung oleh dengan bukti – bukti yang otentik dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan,makaPENGGUGAT mohon agar Gugatan PENGGUGAT dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum Verzet,Banding,maupun Kasasi.
Berdasarkan hal - hal tersebut di atas maka dengan ini PENGGUGAT mohon Kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman untuk menerima, memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan putusan dengan Amar sebagai berikut :
P R I M A I R :
Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT III,danTERGUGAT IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menyatakan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menolak membayar klaim asuransi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil terhadap PENGGUGAT.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi(Schadevergoeding ) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng baik materiil maupun immaterial sebesar Rp.8.920.000.000,- ( Delapan milyard sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali PARA TERGUGAT mangkir/ lalai memenuhi Putusan Pengadilan semenjak teguran pertama sampai terlaksananya putusan.
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bijvoorrad) walaupun ada upaya hukum Verzet,Banding,maupun Kasasi.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila majelis Hakim berpendapat lain , Kami mohon menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aquo et Bono ).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Para Tergugat memberikan jawaban secara tertulis pada tanggal 22 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa, Para Tergugat menolak keras seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.
Bahwa, arah gugatan Penggugat tidak tepat pada sasaran sebab kedudukan Tergugat III dan Tergugat IV adalah sebagai staf dari Tergugat II/PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, Tbk., maka tidaklah dapat dijadikan pihak dalam perkara aquo, sebab yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah Tergugat II/PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, Tbk., sesuai ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum (KUH) Perdata, oleh sebab itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa, segala apa yang termuat dalam bagian Eksepsi, mohon pula dianggap termuat ulang, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian Pokok Perkara ini.
Bahwa, benar terjadi hubungan hukum antara Penggugat / ZAENUDDIN TAUCHID selaku Tertanggung dengan Tergugat II/PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk. selaku Penanggung berdasarkan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor : 21020911000022-000821 yakni 1 (satu) unit mobil merk Honda All New CRV/2.0M/T IVTEC warna Silver Metalik No. Pol. : AB 1432 CN atas nama Penggugat/ ZAENUDDIN TAUCHID dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 330.000.000,00 untuk periode pertanggungan mulai tanggal 29 Oktober 2012 sampai dengan 29 Oktober 2013.
Bahwa, apa yang didalilkan oleh Penggugat bahwasanya mobil Penggugat dicuri tidaklah benar, sebab berdasarkan hasil investigasi petugas PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk. pada lokasi kejadian di Parkiran Hotel Novotel Jalan Solo Gondokusuman Jogyakarta pada tanggal 14 Pebruari 2013 sekitar pukul 04.00 WIB. bukan hilang karena pencurian, tetapi terjadi penggelapan mobil oleh JONATHAN ADI dengan modus JONATHAN ADI mengajak IRFAN ZEIN ANSHORI selaku anak kandung Penggugat/ZAENUDDIN TAUCHID minum-minuman keras, sehingga korban IRFAN ZEIN ANSHORI tidak sadarkan diri kemudian JONATHAN ADI menyerahkan kunci mobil ke Pos Penjagaan Satuan Pengaman Hotel, sambil minta tolong membawa korban IRFAN ZEIN ANSHORI yang diakui sebagi adiknya yang mabuk ke Kamar Hotel.
Bahwa, kemudian JONATHAN ADI duduk di Lobby Hotel menunggu kedatangan Purel Diskotik dan mengantarkannya ke kamar hotel menemani korban IRFAN ZEIN ANSHORI yang dalam keadaan mabuk.
Bahwa, kemudian JONATHAN ADI mengambil mobil Honda All New CRV tahun 2012 No. Pol. : AB 1432 CN bukan karena kejahatan, karena STNK dan kunci mobil ada pada JONATHAN ADI membawa adiknya IRFAN ZEIN ANSHORI yang lagi mabuk, sehingga waktu keluar tidak dicegah oleh petugas keamanan hotel.
Bahwa, berdasarkan polis yang dimiliki Penggugat selaku Tertanggung yakni Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dimana di dalam BAB II PENGECUALIAN, Pasal 3 : Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya ;
perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
…..
…..
Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung.
Bahwa, dengan demikian kehilangan mobil Penggugat karena di bawa lari oleh JONATHAN ADI WIRAGUNA bukan karena tindak pidana kejahatan pencurian sesuai rumusan Pasal 362 KUHP., sebab mobil tersebut berada dalam kekuasaan JONATHAN ADI WIRAGUNA atas seijin pemilik/penguasa mobil IRFAN ZEIN ANSHORI, maka termasuk kriteria tindak pidana Penggelapan sebagaimana rumusan Pasal 372 KUH. Pidana dan tidak termasuk kategori tindak pidana pencurian kendaraan bermotor murni, maka dikecualikan dalam polis sehingga klaim Penggugat tidak dapat diproses, dengan demikian Tergugat II tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, untuk itu mohon akta.
Berdasarkan uraian dan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata ini berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak seluruh gugatan Penggugat.
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 Pebruari 2015, Nomor 173/Pdt.G/2014/PN.SMN. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi (Schadevergoeding ) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp.330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp..945.000,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 Pebruari 2015 Para Pembanding / Para Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman tanggal 25 Pebruari 2014, Nomor 173/Pdt.G/2014/PN.Smn. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 Maret 2015 permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding / Penggugat ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding / Para Tergugat, tanggal 27 Pebruari 2015, telah diberitahukan / diserahkan kepada Terbanding / Penggugat pada tanggal 13 Maret 2015 ;
Membaca Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 173/Pdt.G/2014/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman telah memberi kesempatan kepada Para Pembanding / Para Tergugat pada tanggal 31 Juli 2015 dan kepada Terbanding / Penggugat pada tanggal 1 Juli 2015, untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding / Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat - syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding / Para Tergugat mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan persyaratan yang dengan tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis dan dengan tidak adanya keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta tentang adanya kehilangan mobil sebagai persyaratan pembayaran ganti rugi, maka dengan demikian dapat disimpulkan Hak Penggugat sebagai Tertanggung sudah hapus untuk menuntut ganti rugi.
Bahwa berdasarkan hal tersebut mohon agar Majelis Hakim tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 25 Pebruari 2015, Nomor 173/Pdt.G/2014/PN.Smn., dan selanjutnya mengadili sendiri yang amar selengkapnya memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari para Pembanding / Para Tergugat, Terbanding / Penggugat tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa ternyata dari memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding / Para Tergugat, pada pertimbangan hanyalah merupakan pengulangan dari kesimpulan hasil persidangan dan tidak diketemukan hal-hal yang baru dan semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 25 Pebruari 2015, Nomor 173/Pdt.G/2014/PN.Smn., serta memori banding dari Para Pembanding / Para Tergugat, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut, dan selanjutnya dianggap telah tercantum dalam pertimbangan putusan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa akan tetapi dari yang sudah dipertimbangkan sekedar gugatan yang ditolak sebagaimana terdapat dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 29 yang menyatakan bahwa : “menimbang, bahwa mengenai ganti kerugian immaterial oleh karena penggugat tidak dapat membuktikannya“, “bahwa mengenai petitum agar Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom), oleh karena Para Tergugat telah dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat“ dan “bahwa untuk petitum agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, Banding maupun Kasasi“, dimana kesemuanya itu oleh Majelis Hakim tingkat pertama dinyatakan ditolak, maka oleh karenanya itu dalam amar putusan harus dicantumkan diktum yang menyatakan “menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya”, sementara didalam amar putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 25 Pebruari 2015, Nomor 173/Pdt.G/2014/PN.Smn. tidak dicantumkan ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 25 Pebruari 2015, Nomor 173/Pdt.G/2014/PN.Smn. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, namun amar putusan tersebut haruslah ditambahkan dengan perbaikan sebagaimana selengkapnya nampak dalam amar putusan tingkat banding ini ;
Menimbang, bahwa pihak Para Pembanding / Para Tergugat tetap sebagai pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding, maka semua biaya-biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada pihak Para Pembanding / Para Tergugat ;
Mengingat, pasal-pasal dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I `
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Tergugat ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 25 Pebruari 2015, Nomor 173/Pdt.G/2014/PN.Smn. yang dimohonkan banding tersebut sekedar menambah amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi (Schadevergoeding ) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp.330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
5. Menghukum Para Pembanding / Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 oleh kami Dr. Sri Muryanto, SH. M.H. selaku Hakim Ketua Majelis dengan Sonhaji, SH. dan Dina Krisnayati, SH sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Sri Daryati, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sonhaji, SH Dr. Sri Muryanto, SH. M.H
2. Dina Krisnayati, SH
Panitera Pengganti,
Sri Daryati, SH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)