156/PDT/2016/PT.DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 156/PDT/2016/PT.DPS
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 505
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.903/Pdt.G/2015/PN.Dps tanggal 20 Juni 2016, yang dimohonkan banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
salinan
P U T U S A N
Nomor156 /PDT/2016/PT.DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. JASAMARGA BALI TOL, beralamat di Kawasan Ikat Plaza, Jl. Bay Pass I Gusti Ngurah Rai No. 505, Pemogan, Denpasar, Bali 80221, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya Erwin Siregar, SH.MH, Sutatik, SH, I Wayan Lastikayasa, SH., I Putu Windu Semara Putra, SH., Ni Made Dyah Sukasmini M, SH., Adryan Cahyo Wuhono, SH., Fitra Octora Kohar, SH., kesemuanya merupakan Advokat/Konsultan Hukum dan Asisten Advokat/Advokat Magang, yang berkantor di Law Office Erwin Siregar & Associates, beralamat di Jalan Diponegoro No. 98, Pusat Pertokoan Kertha Wijaya Blok C-21 Denpasar-Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juni 2016, semula sebagai Tergugat, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding;
L A W A N :
PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk., beralamat di Jl. M.T. Haryono Kav. Nomor 10, Cawang, Jakarta 13340 dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya Nengah Sujana, S.H., M.H.,dkk, Para Advokat pada Kantor Nengah Sujana & Rekan Law Firm, beralamat di Gedung ITS Tower (Nifarro Park) Lt. 7, Jalan Raya Pasar Minggu No. 18, Jakarta Selatan 12510, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal…, Juli 2016, semula sebagai Penggugat, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 1 Desember 2015, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah register perkara perdata Nomor 903/Pdt. G/2015/PN Dps., Penggugat telah mengajukan gugatan dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT (PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.) telah ditunjuk oleh TERGUGAT (PT. Jasamarga Bali Tol) sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Jalan Tol Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa berdasarkan dokumen sebagai berikut :
Perjanjian Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2, STA 2+970 s.d STA 5+308 (Main Road), Kontrak Nomor : 002/SPP-JBT/2012 tanggal 8 Februari 2012 (“Pekerjaan Paket 2”) (Bukti P- 1) yang telah mengalami perubahan (addendum) sebanyak 3 (tiga) kali, berdasarkan :
i) Addendum I Atas Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2, STA 2+970 s.d STA 5+308 (Main Road) Nomor : 002/SPP-JBT/2012, tanggal 21 Mei 2012 (Bukti P–2);
ii) Addendum II Atas Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2, STA 2+970 s.d STA 5+308 (Main Road) Nomor : 002/SPP-JBT/2012, tanggal 23 April 2013 (Bukti P–3);
iii) Addendum III Atas Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2, STA 2+970 s.d STA 5+308 (Main Road) Nomor : 002/SPP-JBT/2012, tanggal 30 Mei 2013 (Bukti P–4);
Selanjutnya Kontrak Pekerjaan Paket 2 dan seluruh Addendum-Addendumnya akan disebut “KONTRAK I” ;
Perjanjian Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 4, STA 6+092 s.d STA 8+122 (Main Road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 s.d STA 2+200 dan Persimpangan Pesanggaran di Ngurah Rai By Pass, Kontrak Nomor : 004/SPP-JBT/2012 tanggal 8 Februari 2012 (“Pekerjaan Paket 4”) (Bukti P- 5) yang telah mengalami perubahan (addendum) sebanyak 4 (empat) kali, berdasarkan :
i) Addendum I Atas Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 4, STA 6+092 s.d STA 8+122 (Main Road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 s.d STA 2+200 dan Persimpangan Pesanggaran di Ngurah Rai By Pass, Nomor : 004/SPP-JBT/2012, tanggal 18 Juni 2012 (Bukti P – 6);
ii) Addendum II Atas Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 4, STA 6+092 s.d STA 8+122 (Main Road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 s.d STA 2+200 dan Persimpangan Pesanggaran di Ngurah Rai By Pass, Nomor : 004/SPP-JBT/2012, tanggal 22 Nopember 2012 (Bukti P–7);
iii) Addendum III Atas Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 4, STA 6+092 s.d STA 8+122 (Main Road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 s.d STA 2+200 dan Persimpangan Pesanggaran di Ngurah Rai By Pass, Nomor : 004/SPP-JBT/2012, tanggal 22 April 2013 (Bukti P–8);
iv) Addendum IV Atas Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 4, STA 6+092 s.d STA 8+122 (Main Road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 s.d STA 2+200 dan Persimpangan Pesanggaran di Ngurah Rai By Pass, Nomor : 004/SPP-JBT/2012, tanggal 22 April 2015 (Bukti P–9);
Selanjutnya Kontrak Pekerjaan Paket 4 dan seluruh Addendum-Addendumnya akan disebut “KONTRAK II” ;
Bahwa baik KONTRAK I maupun KONTRAK II dilengkapi dengan dokumen Syarat-Syarat Khusus Kontrak (“SSKK”) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (“SSUK”) (Bukti P- 10a, P-10b dan P-11a, P-11b);
Bahwa berdasarkan KONTRAK I disepakati antara lain hal-hal sebagai berikut :
i) Harga Pekerjaan (“Harga Kontrak I”) pada awalnya adalah Rp. 313.747.274.000.00. (Tiga ratus tiga belas milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah), sudah termasuk pajak PPN. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 Addendum III Nomor : 002/SPP-JBT/2012, tanggal 30 Mei 2013 (vide Bukti P–4), maka Harga KONTRAK I berubah menjadi Rp. 315.069.372.024.00. (Tiga ratus lima belas milyar enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu dua puluh empat rupiah) sudah termasuk pajak PPN;
ii) Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan KONTRAK I adalah selama 420 (empat ratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Pekerjaan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 Addendum II Nomor : 002/SPP-JBT/2012, tanggal 23 April 2013 (vide Bukti P – 3), maka Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan berubah menjadi selama 480 (empat ratus delapan puluh) hari terhitung sejak Tanggal Mulai Pekerjaan, dengan Masa Pemberitahuan Cacat Mutu adalah selama 1195 (seribu seratus sembilan puluh lima) hari sejak Waktu Penyelesaian Pekerjaan;
iii) Setiap perselisihan dalam pelaksanaan KONTRAK I dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat, namun apabila tidak tercapai maka sesuai ketentuan Pasal 20.5 Syarat-Syarat Khusus Kontrak, perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Denpasar, Bali ;
Sedangkan berdasarkan KONTRAK II disepakati antara lain hal-hal sebagai berikut :
i) Harga Pekerjaan (“Harga Kontrak II”) pada awalnya adalah Rp. 459.637.148.000.00 (Empat ratus lima puluh sembilan milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah), sudah termasuk pajak PPN. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 Addendum IV Nomor : 004/SPP-JBT/2012, tanggal 22 April 2015 (vide Bukti P–9), maka Harga KONTRAK II berubah menjadi Rp. 475.696.123.000.00. (Empat ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh tiga rupiah) sudah termasuk pajak PPN;
ii) Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan berdasarkan KONTRAK II adalah selama 420 (empat ratus dua puluh) hari kalender. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 3 Addendum III Nomor : 004/SPP-JBT/2012, tanggal 22 April 2013 (vide Bukti P – 8), maka Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan berubah menjadi selama 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) hari terhitung sejak Tanggal Mulai Pekerjaan, dengan Masa Pemberitahuan Cacat Mutu adalah selama 1195 (seribu seratus sembilan puluh lima) hari sejak Waktu Penyelesaian Pekerjaan;
Setiap perselisihan dalam pelaksanaan KONTRAK II dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat namun apabila tidak tercapai maka sesuai ketentuan Pasal 20.5 Syarat-Syarat Khusus Kontrak, perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Denpasar, Bali ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20.5 SSKK (vide Bukti P-10a dan P-11a) dalam KONTRAK I dan KONTRAK II, Para Pihak (baca : PENGGUGAT dan TERGUGAT) telah sepakat bilamana terjadi sengketa, maka Para Pihak (baca : PENGGUGAT dan TERGUGAT) akan berusaha menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan bila musyawarah tidak tercapai, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Denpasar, Bali ;
Dengan demikian secara hukum PENGADILAN NEGERI DENPASAR mempunyai yurisdiksi hukum dan karenanya berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ;
Bahwa PENGGUGAT telah menyelesaikan seluruh pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua–Ngurah Rai – Benoa, baik untuk Paket 2 maupun Paket 4 dengan baik, sesuai design dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam KONTRAK I dan KONTRAK II, sebagaimana ternyata dari :
4.1. Berita Acara Panitia Penilai Serah Terima Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa PT. Jasamarga Bali Tol Atas Paket 2, STA 2+970 – STA 5+308 (Main Road) Nomor : 04/BA/PAN/2013, tanggal 27 Juni 2013, Jo. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 STA 2+970 s.d STA 5+308 (Main Road), Nomor : 040.00/BAST/JBT/VI/2013, tanggal 28 Juni 2012, (Bukti P – 12a dan Bukti P – 12b);
Berita Acara Panitia Penilai Serah Terima Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa PT. Jasamarga Bali Tol Atas Paket 4, STA 6+092 – STA 8+022 (Main Road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 S.D 2+200, Dan Persimpangan Pesanggaran Di Ngurah Rai By Pass, Nomor : 02/BA/PAN/2013, tanggal 20 Juni 2013, Jo. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 4 STA 6+092 s.d STA 8+122 (Main Road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 s.d STA 2+200 dan Persimpangan Pesanggaran di Ngurah Rai By Pass, Nomor : 038.00/BAST/JBT/VI/2013, tanggal 21 Juni 2013 (Bukti P-13a dan P-13b) ;
Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 STA 2+970 s.d STA 5+308 (Main Road) dan Paket 4 STA 6+092 s.d STA 8+122 (Main Road), telah dioperasikan secara komersial oleh TERGUGAT, sebagaimana ternyata dari surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol kepada Direktur Utama PT. Jasamarga Bali Tol Nomor : UM.0111-P/369, tanggal 17 September 2013, Perihal: Sertipikat Laik Operasi Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa (Bukti P – 14);
Bahwa selama masa pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa, baik untuk Pekerjaan Paket 2 maupun untuk Pekerjaan Paket 4 tersebut, PENGGUGAT telah mengalami permasalahan yang menyangkut pekerjaan tiang pancang Ø 60 cm (“Pekerjaan Tiang Pancang”), hal mana terjadi dikarenakan adanya perbedaan antara gambar dan spesifikasi serta perbedaan data boring antara yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan keadaan aktual terpasang di lapangan (Bukti P – 15);
Bahwa adanya perbedaan gambar dan spesifikasi serta perbedaan data boring antara yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan keadaan aktual terpasang di lapangan telah menyebabkan adanya perbedaan kebutuhan tiang pancang Ø 60 cm yang sangat signifikan dan pada akhirnya sangat merugikan PENGGUGAT;
Bahwa sehubungan adanya perbedaan gambar dan spesifikasi serta perbedaan data boring antara yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan keadaan aktual terpasang di lapangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket 2 dan Pekerjaan Paket 4 tersebut, PENGGUGAT telah beberapa kali menyampaikannya kepada TERGUGAT, sebagaimana ternyata dari surat-surat sebagai berikut :
Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor : 539/WK/D.II/ 2012, tanggal 22 Mei 2012, Perihal : Ketidak-sesuaian Data Tender dengan Aktual Kondisi di Lapangan pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2, STA. 2+970 s.d STA. 5+308 (Main Road), berikut lampirannya (Bukti P – 16);
Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor : 843.1/WK/ D.II/2012, tanggal 13 Agustus 2012, Perihal : Ketidak-sesuaian Data Tender dengan Aktual Kondisi di Lapangan pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 4, berikut lampirannya (Bukti P – 17);
Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor : 1133/WK/D.II/ 2012, tanggal 1 Nopember 2012, Perihal : Permohonan Penetapan Kelebihan Panjang Tiang Pancang (Bukti P – 18) ;
Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor : 01/WK/DIR/2013, tanggal 03 Januari 2013, perihal : Laporan Kondisi Aktual Pelaksanaan Pekerjaan Tiang Pancang Proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 dan Action Plan (Bukti P - 19);
Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor : 268/WK/D.II/2013, tanggal 04 Maret 2013, perihal : Keterlambatan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 (Bukti P – 20);
Bahwa adapun perbedaan kebutuhan tiang pancang Ø 60 cm dan perbedaan data boring, baik untuk Pekerjaan Paket 2 maupun untuk Pekerjaan Paket 4, dapat PENGGUGAT uraikan sebagai berikut :
Untuk Pekerjaan Paket 2 ;
a. Kebutuhan Tiang Pancang Ø 60 cm ;
| No. | Uraian Pekerjaan | Jumlah | Selisih Panjang TP (m’) | |
| Titik TP (titik) | Panjang TP Ø 60 (m’) | |||
I. 1. 2. 3. 4. II. 1. 2. 3. 4. III. | Data Penawaran : Bentang pileslab Jumlah titik TP per-tumpuan Kebutuhan Tiang Pancang Ø60 cm Panjang rata-rata Tiang Pancang Ø 60 cm Data Aktual pada saat ini : Bentang pileslab Jumlah titik TP per-tumpuan Kebutuhan Tiang Pancang Ø60 cm Panjang rata-rata Tiang Pancang Ø 60 cm Selisih panjang tiang pancang | - 2 x 4 3.765 - - 2x4 & 2x5 3.230 - - | 5,00 - 60.240,00 16,00 7,50 - 84.606,00 26,22 - | 24.366,00 30.775 |
Data Boring ;
(I). Dokumenter Tender ;
Data Boring = 2 titik
Angka penetrasi N-SPT 50 rata-rata
kedalaman =16,00 m’
(II). Aktual dalam Pelaksanaan
Boring terlaksana = 30 titik
Angka penetrasi N-SPT 50 rata-rata
kedalaman = 26,22 m’
(vide lampiran Bukti P - 15).
Untuk Pekerjaan Paket 4 ;
Kebutuhan Tiang Pancang Ø 60 cm
| No. | Uraian Pekerjaan | Jumlah | Selisih Panjang TP (m’) | |
| Titik TP (titik) | Panjang TP Ø 60 (m’) | |||
I. 1. 2. 3. 4. II. 1. 2. 3. 4. III. | Data Penawaran : Bentang pileslab Jumlah titik TP per-tumpuan Kebutuhan Tiang Pancang Ø60 cm Panjang rata-rata Tiang Pancang Ø 60 cm Data Aktual pada saat ini : Bentang pileslab Jumlah titik TP per-tumpuan Kebutuhan Tiang Pancang Ø60 cm Panjang rata-rata Tiang Pancang Ø 60 cm Selisih panjang tiang pancang (berkurang) | - 2 x 4 & Varian 3.765 31.716 - 2x4 & Varian 3.560 - - | 5,00 - 89,184,00 24,00 7,50 - 94.815,00 26,62 - - | 5.631 |
Data Boring ;
(I). Dokumenter Tender
-Data Boring = 7 titik
-Angka penetrasi N-SPT 50 rata-rata
kedalaman = 24,00 m’
(II). Aktual dalam Pelaksanaan
-Boring terlaksana = 36 titik
-Angka penetrasi N-SPT 50 rata-rata
kedalaman = 26,63 m’
(vide lampiran Bukti P – 15).
Bahwa dengan adanya perbedaan gambar dan spesifikasi serta data boring antara yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan keadaan aktual terpasang dilapangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket 2 dan Pekerjaan Paket 4 tersebut, sudah barang tentu selain mengakibatkan volume pekerjaan yang dilakukan oleh PENGGUGAT telah mengalami perubahan/peningkatan, i.c. menjadi pekerjaan tambah, juga jangka waktu lamanya pekerjaan bertambah panjang, sebagaimana telah PENGGUGAT sampaikan kepada TERGUGAT melalui surat-surat sebagai berikut :
Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor : 468.1/WK/D.II/ 2013, tanggal 17 April 2013, Perihal : Permohonan Pekerjaan Tambah Paket 4 (Bukti P - 21);
Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor : 43/WK/DS/2013, tanggal 13 Mei 2013, Perihal : Klaim Tiang Pancang Paket 2, berikut Rekapitulasi Volume Item Pengadaan, Pemancangan dan Penyambungan Tiang Pancang yang telah disetujui oleh PENGGUGAT, TERGUGAT dan Konsultan Quality Assurance (PT. Cipta Strada) (Bukti P – 22a dan Bukti P – 22b), Jo. Surat Konsultan QA Seksi A PT. Cipta Strada kepada JBT No. : CSBT/ SK.91/2/X-2013, tanggal 31 Oktober 2013, Perihal Estimasi Biaya Klaim kelebihan Volume Tiang Pancang Paket 2 (Bukti P – 22c); --
Surat tersebut pada intinya menyampaikan bahwa PENGGUGAT telah mengajukkan klaim atas peningkatan/kelebihan tiang pancang sebesar Rp. 39.751.487.620,58 (Tiga puluh sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh Rupiah dan lima puluh delapan Sen) belum termasuk PPN 10%, dengan perincian sebagai berikut:
| No. | ITEM PEKERJAAN | DESCRIPTION | ||||||
| KONTRAK | AKTUAL | HARGA SATUAN DALAM KONTRAK | SELISIH | |||||
| VOLUME (m) | NILAI (Rp.) | VOLUME (m) | NILAI (Rp.) | VOLUME (m) | NILAI (Rp.) | |||
| 1. | Kompensasi Pengadaan Tiang Pancang | 60.240 | 46,941,417,600 | 90,995 | 70,906,943,800.00 | 779,240 | 30.755 | 23,965,526,200.00 |
| 2. | Kompensasi Pemancangan Tiang Pancang | 60.240 | 19,481,616,000 | 90,995 | 29,427,783,000.00 | 323,400 | 30.755 | 9,946,167,000.00 |
| 3. | Biaya Sambug Tiang Pancang | 5283 | 1,525,730,400.00 | 288,800 | 5.283 | 1,525,730,400.00 | ||
| 4. | Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan Pekerjaan Pemancangan | 2,069,550,000.00 | 2,069,550,000.00 | |||||
| 5. | Biaya Percepatan untuk memenuhi target penyelesaian | 2,244,514,020.58 | 2,244,514,020.58 | |||||
| SUBTOTAL | 66,423,033,600 | 106,174,521,220.58 | 39,751,487,620.58 | |||||
| Dibulatkan | 39,751,487,621.00 | |||||||
Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor : 44/WK/DS/2013, tanggal 13 Mei 2013, Perihal : Klaim Tiang Pancang Paket 4, berikut Klarifikasi Volume Realisasi Pekerjaan Pemancangan Waskita Karya (Persero) Tbk, yang telah disetujui oleh PENGGUGAT, TERGUGAT dan Konsultan Quality Assurance (PT. Yodya Karya (Persero) KSO) (Bukti P–23a dan Bukti P–23b), Jo. Surat PT. Yodya Karya (Persero) – KSO kepada JBT Nomor : 211.01/KSO-X/YD-P.B/2013, tanggal 31 Oktober 2013, Perihal : Etimasi Biaya Klaim Kelebihan Volume Tiang Pancang Paket 4 (Bukti P – 23c);
Surat tersebut pada intinya antara lain menyampaikan bahwa PENGGUGAT telah mengajukkan klaim atas peningkatan/ kelebihan tiang pancang sebesar Rp. 14.591.402.360,00 (Empat belas milyar lima ratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua ribu tiga ratus enam puluh Rupiah) belum termasuk PPN 10%, dengan perincian sebagai berikut :
| no. | item pekerjaan | description | ||||||
| kontrak | aktual | harga satuan dalam kontrak | selisih | |||||
| volume (m) | nilai (rp.) | volume (m) | nilai (rp.) | volume (m) | nilai (rp.) | |||
| 1. | kompensasi pengadaan tiang pancang | 89,184.000.00 | 69,495,740,160 | 101,891 | 79,397,542,840 | 779,240 | 12,707 | 9,901,802,680 |
| 2. | Kompensasi Pemancangan Tiang Pancang | 89,184.000.00 | 28,842,105,600 | 101,891 | 32,951,549,400 | 323,400 | 12,707 | 4,109,443,800 |
| 3. | Biaya Sambug Tiang Pancang | 3,430.15 | 990,627,320 | 5,439 | 1,570,783,200 | 288,800 | 2,008.9 | 580,155,880 |
| SUBTOTAL | 99,328,473,080 | 113,919,875,440 | 14,591,402,360 | |||||
9.4. Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor : 252/WK/DS/ 2013, tanggal 19 Juni 2013, Perihal: Tanggapan Atas Penyelesaian Klaim Tiang Pancang dan pekerjaan tambah Pekerjaan Proyek pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2: Sta.2+970 – Sta. 5+308 (Bukti P- 24);
Namun terhadap surat-surat PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT tidak memberikan tanggapan/jawaban yang positif ;
Bahwa atas klaim Pekerjaan Tiang Pancang untuk Pekerjaan Paket 2 dan Pekerjaan Paket 4 yang PENGGUGAT sampaikan tersebut, maka pada tanggal 27 Juni 2013 PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan pembahasan bersama untuk mengklarifikasi pekerjaan tambah dan atau peningkatan/perubahan volume tiang pancang ;
Adapun hasil pembahasan tersebut adalah belum adanya kesepakatan mengenai klaim over volume tiang pancang untuk Pekerjaan Paket 2 dan Pekerjaan Paket 4, namun TERGUGAT menyepakati adanya pekerjaan tambah, sebagai berikut :
Untuk Pekerjaan Paket 2, TERGUGAT dapat menyetujui adanya 12 item pekerjaan tambah, sebagaimana ternyata dari Berita Acara Klarifikasi Item Baru dan Pending Item PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2, STA 2+970 s.d STA 5+308 (Main Road), tanggal 27 Juni 2013 (Bukti P – 25);
Nilai pekerjaan tambah untuk 12 item yang disetujui oleh TERGUGAT tersebut adalah sebesar Rp. 1.201.907.293,- (Satu milyar dua ratus satu juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga Rupiah), belum termasuk PPn 10%, telah dibayar lunas kepada PENGGUGAT dan karenanya tidak menjadi persoalan dalam perkara aquo (Bukti P - 26);
Untuk Pekerjaan Paket 4, TERGUGAT dapat menyetujui adanya 136 item pekerjaan tambah, sebagaimana ternyata dari Berita Acara Klarifikasi Item Baru dan Pending Item PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket Paket 4, STA 6+092 s.d STA 8+122 (Main Road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 s.d STA 2+ 200 dan Persimpangan Pesanggaran di Ngurah Rai By Pass, tanggal 27 Juni 2013 (Bukti P – 27) ;
Nilai pekerjaan tambah untuk 136 item yang disetujui oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp. 14.599.068.487,18,- (Empat belas milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh tujuh Rupiah koma delapan belas Sen), belum termasuk PPn 10%, telah dibayar lunas kepada PENGGUGAT dan karenanya tidak menjadi persoalan dalam perkara aquo (Bukti P - 28);
Bahwa mengenai klaim Pekerjaan Tiang Pancang, oleh karena TERGUGAT tidak memberikan tanggapan/persetujuan, maka untuk menindaklanjuti kesepakatan yang dituangkan dalam Notulen Rapat Pembahasan Klaim Tiang Pancang yang dipimpin oleh Direktur Operasi TERGUGAT tanggal 4 Juli 2013 (Bukti P-29), yang diadakan atas undangan Direktur Utama TERGUGAT tanggal 24 Juni 2013 (Bukti P - 30), maka PENGGUGAT mengingatkan kepada TERGUGAT tentang perlunya penggunaan Pihak Ketiga sebagai Penengah dalam penyelesaikan klaim Pekerjaan Tiang Pancang tersebut, sebagaimana telah PENGGUGAT sampaikan berdasarkan surat – surat sebagai berikut :
Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor : 393/WK/ DS/2013, tanggal 12 Juli 2013, Perihal: Usulan Penggunaan Pihak Ketiga sebagai Penengah Penyelesaian Klaim Tiang Pancang Paket 2 dan Paket 4 Proyek Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa (Bukti P – 31);
11.2 Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor : 547/WK/ DS/2013, tanggal 02 Agustus 2013, Perihal: Usulan Penggunaan Pihak Ketiga sebagai Penengah Penyelesaian Klaim Tiang Pancang Paket 2 dan Paket 4 Proyek Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa (Bukti P – 32);
Bahwa atas usulan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam surat-surat (Vide Bukti P – 31 dan P – 32) tersebut, kemudian dibentuk Panitia Musyawarah Penunjukan Pihak III yang terdiri dari :
Ketua Panitia :
M. Ali Khairudin ;
Tenaga Ahli Kontrak, Konsultan QA, selaku Ketua Panitia ;
Sekretaris Panitia :
Yudhi Djatmiko ;
Manager Administrasi Teknik dan Fasilitas Tol, PT. Jasamarga Bali Tol;
Anggota :
Hadi Purnama Sanusi ;
Manager Pengendalian Paket 2, PT. Jasamarga Bali Tol ;
Dono Parwoto ;
Wakil Kepala Divisi Sipil, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ;
Victor Anton Sutresno ;
Pjs Kepala Proyek Benoa, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk ;
Sebagaimana ternyata dari Berita Acara Hasil Rapat Panitia Musyawarah Penunjukan Pihak III Sebagai Penengah Klaim, Nomor: 006/PANMUSYIII/ X/2013, tanggal 31 Oktober 2012 Jo. Surat Panitia Musyawarah Penunjukan Pihak III kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT Nomor : 007/PANMUSYIII/ X/2013, tanggal 1 November 2013, Perihal: Usulan Penanganan Penyelesaian Klaim (Bukti P – 33 dan Bukti P – 34) ;
Selanjutnya Panitia Musyawarah Penunjukan Pihak III antara lain berpendapat dan mengusulkan hal – hal sebagai berikut :
Untuk penyelesaian permasalahan klaim over volume tiang pancang, perubahan kelas beton, struktur beton dan Accessoris dan rambu-rambu (penambahan volume dan type rambu) dapat diselesaikan oleh Pricewaterhouse Cooper sebagai pihak III penengah klaim ;
Untuk penyelesaian permasalahan pekerjaan tambah yang diakibatkan adanya instruksi pengguna jasa kepada kontraktor dapat diselesaikan melalui Panitia Peneliti Kontrak (Panpenkon) berdasarkan klausul 13.1 Syarat Umum Kontrak ;
Bahwa oleh karena TERGUGAT belum memberikan tanggapan atas klaim pekerjaan tambah, i.c. Pekerjaan Tiang Pancang, maka PENGGUGAT kembali mengajukan permohonan kepada TERGUGAT agar masalah pekerjaan tambah, i.c. Pekerjaan Tiang Pancang dapat segera diselesaikan, sebagaimana ternyata dari surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT, masing-masing sebagai berikut :
Surat Nomor : 20/WK/DIR/2014, tanggal 9 Januari 2014, Perihal : Permohonan Penyelesaian Permasalahan Over Volume Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 dan 4 (Bukti P – 35);
Surat Nomor : 298/WK/DS/2014, tanggal 24 Februari 2014, Perihal : Permohonan Percepatan Addendum IV Atas Pekerjaan Tambah Di luar Lingkup Kontrak Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 (Bukti P – 36);
Surat Nomor : 211/WK/DIR/2014, tanggal 7 Maret 2014, Perihal : Permohonan Penyelesaian Permasalahan Over Volume Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 dan 4 (Bukti P – 37) ;
Surat Nomor : 288/WK/DIR/2014, tanggal 3 April 2014, Perihal : Penyelesaian Klaim Pekerjaan Tambah dan Over Volume Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 dan 4 (Bukti P – 38);
14. Bahwa ternyata TERGUGAT tidak sependapat dengan usulan dan pendapat yang diberikan oleh Panitia Musyawarah Penunjukan Pihak III, yang menunjuk Price water house Cooper sebagai Pihak III untuk menyelesaikan Masalah Tiang Pancang. Sebagai gantinya TERGUGAT mengusulkan dan mengajukkan permohonan konsultasi penyelesaian Kontrak antara PENGGUGAT dan TERGUGAT kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”), Provinsi Bali sebagaimana suratnya Nomor : 121.00/JBT/AA.KS.01, tanggal 27 Maret 2014 (Bukti P – 39);
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat menunjuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali sebagai Penengah untuk membantu menyelesaikan permasalahan pekerjaan tambah kurang dan klaim Pekerjaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Paket 2 dan Pekerjaan Paket 4, sebagaimana ternyata dari :
a. Berita Acara Penunjukkan Pihak Penengah Untuk Penyelesaian Usulan Pekerjaan Tambah Kurang, Nomor : 028/BA-JBT/VIII/2014 – Nomor : 01/BA/DS/BN2/2014, 19 Agustus 2014 (Bukti P – 40);
b. Berita Acara Penunjukkan Pihak Penengah Untuk Penyelesaian Usulan Pekerjaan Tambah Kurang, Nomor : 029/BA-JBT/VIII/2014 – Nomor : 01/BA/DS/BN4/2014, 19 Agustus 2014 (Bukti P – 41);
Kedua Berita Acara tersebut (vide Bukti P-40 dan Bukti P-41), pada intinya menyepakati hal-hal sebagai berikut :
Dengan ditunjuknya BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut di atas, Para Pihak akan mematuhi laporan hasil yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali; selaku Mediator dalam menyelesaikan permasalahan klaim ini; dan ;
Hasil mediasi BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut di atas selanjutnya akan dituangkan dalam satu Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Para Pihak ;
Bahwa sehubungan dengan menyelesaian permasalahan klaim Pekerjaan Tambah Kurang i.c. Pekerjaan Tiang Pancang tersebut, maka BPKP Provinsi Bali juga telah membentuk Tim Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan. Selain itu BPKP juga telah melakukan konsultasi kepada Lembaga Pengadaan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan selanjutnya LPJKN telah merekomendasikan/menunjuk Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, MSc, MSBA, MH, MDBF, ACIArb, ACPE sebagai Ahli FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs Consiel) yang akan memberikan pendapat sehubungan dengan klaim Pekerjaan Tiang Pancang tersebut;
Bahwa Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, MSc, MSBA, MH, MDBF, ACIArb, ACPE sebagai Ahli FIDIC telah memberikan Hasil Analisis dan Rekomendasi sebagaimana ternyata dari Laporan Final Pendapat Ahli Penyelesaian Sengketa Antara : PT. Jasamarga Bali Tol dan PT. Waskita Karya (Persero) Proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai - Benoa Paket 2 dan Paket 4, tanggal 17 Desember 2014 (Bukti P – 42), dengan hasil analisa antara lain sebagai berikut :
“Analisis :
Berdasarkan analisis atas data dan dokumen yang didapat dari para pihak, maka dapat disimpulkan bahwa :
JBT dan WK menandatangani suatu kontrak konstruksi dengan mempergunakan persyaratan umum kontrak EPC dengan beberapa perubahan atas persyaratan umum kontrak yang dilakukan pada persyaratan khusus ;
Terdapat kesulitan karena perbedaan data yang diberikan pada saat tender dengan kondisi lapangan, dimana pihak WK mengajukkan surat yang menyatakan terjadinya kesulitan dalam pelaksanaan proyek akibat perbedaan diatas dan kemudian dijawab oleh JBT yang menyatakan bahwa, kontrak bersifat lumpsum dengan semua resiko menjadi tanggung jawab kontraktor ;
JBT memberikan persetujuan atas gambar kerja dengan kondisi panjang tiang yang berbeda dengan desain asli, berdasarkan pengajuan oleh WK, gambar kerja ini kemudian dipergunakan oleh WK sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan ;
As built drawing yang merupakan gambar kondisi pekerjaan yang selesai dilaksanakan dilapangan, telah ditandatangani bersama oleh JBT, WK dan Konsultan QA, termasuk hasil rekapitulasi volume pekerjaan yang dilaksanakan ;
Rekomendasi ;
Pembayaran atas volume tiang pancang, telah dilaksanakan berdasarkan gambar kerja yang disiapkan WK dan telah disetujui JBT, hendaknya dapat dibayarkan sesuai dengan volume pelaksanaan berdasarkan as built drawing yang telah ditandatangani bersama (terlampir).” ;
Bahwa sehubungan dengan pendapat Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, MSc, MSBA, MH, MDBF, ACIArb, ACPE sebagai Ahli FIDIC tersebut, Tim Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Perwakilan BPKP Propinsi Bali telah melakukan Evaluasi terhadap klaim Pekerjaan Tiang Pancang baik untuk Pekerjaan Paket 2 maupun untuk Pekerjaan Paket 4 yang diajukan oleh PENGGUGAT, sebagaimana ternyata dari;
Hasil Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan antara PT. Jasamarga Bali Tol dan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. atas Penyelesaian Sengketa Pelaksanaan Klaim Pekerjaan Tiang Pancang pada Kontrak Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua–Ngurah Rai - Benoa Paket 2, tanggal 10 Agustus 2015 (Bukti P – 43);
Hasil Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan antara PT. Jasamarga Bali Tol dan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., atas Penyelesaian Sengketa Pelaksanaan Klaim Pekerjaan Tiang Pancang pada Kontrak Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua–Ngurah Rai - Benoa Paket 4, tanggal 10 Agustus 2015 (Bukti P – 44);
Bahwa hasil Evaluasi Tim Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Perwakilan BPKP Prov. Bali adalah sebagai berikut :
“3. Hasil Evaluasi ;
5rHasil Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan atas usulan Penyedia Jasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk hal Penyelesaian Sengketa Pelaksanaan Kontrak Klaim Pekerjaan Tiang Pancang pada Pembangunan Jala Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 dan Paket 4 klaim pekerjaan tiang pancang dapat diterima, merupakan kewajiban Pengguna Jasa ;
(Vide halaman 9 angka 3 Bukti P-43 dan halaman 8 angka 3 Bukti P-44).
Bahwa ternyata TERGUGAT tidak sependapat dengan Hasil Evaluasi dari Ahli FIDIC yang ditunjuk oleh BPKP, dan meminta BPKP untuk memperoleh legal opinion dari Jam datun Kejaksaan Agung R.I., melalui prosedur tambahan yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bali. Sedangkan PENGGUGAT (PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.) sepakat atas Evaluasi dari Ahli FIDIC yang ditunjuk oleh BPKP tersebut, namun tidak sepakat dengan permohonan TERGUGAT (PT. Jasamarga Bali Tol) untuk memperoleh legal opinion baik dari Asdatun Kejati Bali atau Jamdatun Kejaksaan Agung R.I., melalui prosedur tambahan yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bali (Vide halaman 10 alinea pertama Bukti P-43 dan Bukti P-44), karena berdasarkan Berita Acara Penunjukkan Pihak Penengah Untuk Penyelesaian Usulan Pekerjaan Tambah Kurang (vide Bukti P-40 dan Bukti P-41), tersebut PENGGUGAT dan TERGUGAT telah menyepakati hal-hal sebagai berikut :
Dengan ditunjuknya BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut di atas, Para Pihak akan mematuhi laporan hasil yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali; selaku Mediator dalam menyelesaikan permasalahan klaim ini; dan ;
Hasil mediasi BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut di atas selanjutnya akan dituangkan dalam satu Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Para Pihak ;
Sehingga permintaan TERGUGAT agar BPKP memperoleh legal opinion dari Jamdatun Kejaksaan Agung R.I., melalui prosedur tambahan yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bali, sangat mengada-ada dan merupakan bentuk pengingkaran TERGUGAT atas kesepakatan yang telah dibuat Para Pihak;
Bahwa oleh karena antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak terdapat kesepakatan mengenai hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Perwakilan BPKP Propinsi Bali, maka pada tanggal 17 September 2015, PENGGUGAT, TERGUGAT dan Perwakilan BPKP Provinsi Bali telah mengadakan Rapat Pembahasan Penyelesaian Hambatan Kelancaran Pembangunan, sebagaimana telah dituangkan dalam berita acara rapat sebagai berikut :
Berita Acara Pembahasan Penyelesaian Hambatan Kelancaran Pembangunan Atas Pelaksanaan Kontrak pada Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai - Benoa Paket 2, tanggal 17 September 2015 (Bukti P – 45); dan ;
Berita Acara Pembahasan Penyelesaian Hambatan Kelancaran Pembangunan Atas Pelaksanaan Kontrak pada Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai - Benoa Paket 4, tanggal 17 September 2015 (Bukti P – 46);
Bahwa dalam Rapat Pembahasan Penyelesaian Hambatan Kelancaran Pembangunan tersebut telah disimpulkan antara lain, sebagai berikut : -
Pihak PT. Jasamarga Bali Tol (i.c. TERGUGAT) tidak sepakat atas pendapat ahli Fidic Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, MSc, MSBA, MH, MDBF, ACIArb, ACPE, karena tidak mempertimbangkan berbagai aspek yang telah dikemukakan PT. Jasamarga Bali Tol ;
b. Pihak PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. (i.c. PENGGUGAT) sepakat atas hasil Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Penyelesaian Kontrak Klaim Pekerjaan Tiang Pancang pada Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 dan Paket 4 yang ditandatangani PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan pendapat ahli Fidic Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, MSc, MSBA, MH, MDBF, ACIArb, ACPE ;
c. Kedua belah pihak (PT. Jasamarga Bali Tol dan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk), i.c. PENGGUGAT dan TERGUGAT dapat melakukan proses berikutnya sesuai Kontrak ;
Bahwa oleh karena TERGUGAT belum juga melaksanakan kewajibannya membayar klaim Pekerjaan Tiang Pancang kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT telah mengirimkan surat teguran/somasi kepada TERGUGAT agar segera melaksanakan kewajibannya membayar pekerjaan tambah tiang pancang pada Paket 2 dan Paket 4 yang telah diselesaikan oleh PENGGUGAT, sebesar Rp. 54.342.889.980,58, (Lima puluh empat milyar tiga ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh Rupiah koma lima puluh delapan Sen), belum termasuk PPN 10%, bunga dan kerugian lainnya, secara sekaligus lunas dan tanpa syarat, sebagaimana ternyata dari surat Kuasa Hukum PENGGUGAT Nomor : 571/NSR.NS/11/15, tanggal 3 Nopember 2015, Perihal : Teguran (Somasi) (Bukti P - 47);
Bahwa atas surat teguran (somasi) tersebut TERGUGAT tetap menolak membayar klaim Pekerjaan Tiang Pancang kepada PENGGUGAT dengan alasan harga Kontrak bersifat Lump Sum Price dan pekerjaan tiang pancang termasuk lingkup pekerjaan konstruksi (termasuk scope of work) yang menjadi tanggung jawab PENGGUGAT selaku Penyedia Jasa ;
Pendapat TERGUGAT tersebut jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (“PPPJK”) yang menyatakan sebagai berikut :
“Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan lumpsum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah.” ;
Faktanya dalam pelaksanaan Kontrak Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai - Benoa Paket 2 dan Paket 4, telah terjadi perubahan gambar dan spesifikasi atas permintaan dan/atau persetujuan dari TERGUGAT, sehingga sifat Kontrak Lump-sum sudah tidak dapat dipertahankan, apalagi faktanya TERGUGAT membayar seluruh nilai pekerjaan tambah yang telah diselesaikan oleh PENGGUGAT yaitu :
Pekerjaan Paket 2 sebesar Rp. 1.201.907.293,- (Satu milyar dua ratus satu juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga Rupiah) (vide Bukti P – 26);
Pekerjaan Paket 4, sebesar Rp. 14.599.068.487,18,- (Empat belas milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh tujuh Rupiah koma delapan belas Sen) (vide Bukti P – 28);
Bahwa sikap TERGUGAT yang mengabaikan surat teguran (somasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT serta penolakan/tidak sepakat dengan Hasil Evaluasi Tim Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Perwakilan BPKP Propinsi Bali, i.c. pendapat Ahli Fidic Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, MSc, MSBA, MH, MDBF, ACIArb, ACPE–yang notabene ditunjuk atas permintaan TERGUGAT- tersebut adalah merupakan bentuk pengingkaran (ingkar janji/wanprestasi) terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam :
a. Berita Acara Penunjukkan Pihak Penengah Untuk Penyelesaian Usulan Pekerjaan Tambah Kurang, Nomor : 028/BA-JBT/VIII/2014 – Nomor : 01/BA/DS/BN2/2014, 19 Agustus 2014 (vide Bukti P – 48);
b. Berita Acara Penunjukkan Pihak Penengah Untuk Penyelesaian Usulan Pekerjaan Tambah Kurang, Nomor : 029/BA-JBT/VIII/2014 – Nomor : 01/BA/DS/BN4/2014, 19 Agustus 2014 (vide Bukti P – 49);
Hal ini sesuai dengan pendapat Ahli hukum Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS, tanggal 16 Nopember 2015 Perihal : Legal Opini Klaim Tiang Pancang, halaman 28 yang berbunyi sebagai berikut :
“Dalam permasalahan ini, dapat dilihat dari Berita Acara Penunjukkan BPKP tertanggal 19 Agustus 2014, beberapa kesepakatannya jelas menyatakan :
Dengan ditunjuknya BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut diatas, Para pihak akan mematuhi laporan hasil yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Bali; selaku Mediator dalam menyelesaikan permasalahan klaim ini; dan ;
Hasil mediasi BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut diatas selanjutnya akan dituangkan dalam satu Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Para Pihak ;
“Dengan demikian dapat dibaca bahwa dalam Berita Acara Penunjukkan BPKP tersebut para pihak sudah sepakat akan mematuhi laporan hasil Ahli BPKP selaku Mediator, artinya para pihak tidak akan membantah, namun akan patuh, tunduk pada laporan hasil mediasi (dalam hal ini Laporan Final BPKP). Selanjutnya akan disepakati bahwa laporan hasil mediasi BPKP akan dituangkan dalam satu berita acara kesepakatan yang ditandatangani para pihak ;
Dalam hal ini kami melihat bahwa yang harus ditindaklanjuti dari Laporan Ahli BPKP adalah penandatanganan berita acara kesepakatan untuk mematuhi laporan hasil Ahli BPKP Perwakilan Propinsi Bali, selaku Mediator, sehingga seharusnya tidak ada ruang lagi untuk tidak sepakat dengan hasil/pendapat Ahli yang tertuang dalam Laporan Hasil Ahli BPKP tersebut yang telah ditunjuk berdasarkan kesepakatan para pihak. Oleh sebab itu memang dapat dipandang sebagai sudah tidak relevan lagi jika kemudian PT. JBT masih meminta pendapat tambahan dari Jamdatun, karena sejak semula para pihak sudah sepakat akan tunduk pada hasil keputusan Penengah (mediator) Klaim yaitu BPKP Perwakilan Propinsi Bali ;
Dengan demikian, dengan sikap “tidak sepakat” atas pendapat Ahli BPKP Perwakilan Propinsi Bali, yang dituangkan dalam hasil final BPKP Perwakilan Propinsi Bali maka dapat dikatakan pihak PT. JBT tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan, atau tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, dan oleh karenanya dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.” ;
Bahwa lebih lanjut Prof. Dr. Nindyo Pramono,S.H., M.S., sebagai Ahli Kontrak juga memberikan pendapat hukum sebagai berikut :
“bahwa Laporan Final Pendapat Ahli BPKP adalah hasil dari kesepakatan Para Pihak yang tertuang dalam Berita Acara Penunjukkan BPKP sebagai Pihak Penengah (Mediator) untuk klaim Paket 2 dan Paket 4. Sebagaimana perjanjian yang sah, yang berisi kesepakatan para pihak, maka pelaksanaannya terkait dengan pacta sunt servanda dan itikad baik para pihak untuk melaksanakannya berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata ;
Terkait dengan asas pacta sunt servanda, dimana perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagaikan undang-undang bagi para pembuatnya, maka isi Berita Acara Kesepakatan Penunjukkan BPKP sebagai penengah klaim Paket 2 dan Paket 4 juga berlaku sebagai undang-undang bagi PT. JBT dan Waskita, oleh karenanya pihak yang tidak mematuhinya dapat dituntut untuk memenuhi isi perjanjian tersebut, yang mana menurut ketentuan pasal 1234 KUHPerdata dapat dimintakan/ dituntut :
Biaya-biaya yang sesungguhnya telah dikeluarkan (konsten), atau ;-
kerugian yang sesungguhnya menimpa harta benda si berpiutang (schaden);
Kehilangan keuntungan (interesten), yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya pihak yang wajib melakukan sesuatu itu tidak lalai.” ;
Bahwa telah menjadi fakta hukum, sebagaimana telah diuraikan diatas PENGGUGAT telah berulang kali mengajukan klaim pembayaran atas pekerjaan tiang pancang yang menurut Tim Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Perwakilan BPKP Prov. Bali, sesuai pendapat pendapat ahli Fidic Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, MSc, MSBA, MH, MDBF, ACIArb, ACPE, Klaim Pekerjaan Tiang Pancang tersebut dapat diterima-, namun ternyata sampai dengan diajukannya gugatan ini TERGUGAT belum melaksanakannya;
Bahwa sikap dan tindakan TERGUGAT sebagaimana diuraikan pada butir 22 s/d butir 26 di atas adalah merupakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT ;
Hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 23 (1) (g) (1) (b) Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (“PPPJK”) ;
i). Pasal 1238 KUH Perdata :
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” ;
ii). Pasal 23 (1) (g) (1) (b) PPPJK ;
“Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai :
(g) Ketentuan yang mengenai cidera janji yang meliputi :
bentuk cidera janji :
(b) oleh Pengguna Jasa yang meliputi :
i) terlambat membayar;
ii) tidak membayar; dan ;
iii) terlambat menyerahkan sarana pelaksanaan pekerjaan;” ;
Bahwa akibat perbuatan perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, maka telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, sehingga karenanya secara dan menurut hukum PENGGUGAT berhak menuntut TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata jo. Pasal 23 (1) (g) (2) Peraturan Pemerintah R.I No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP.PJK), yang berbunyi sebagai berikut :
- Pasal 1243 KUHPerdata :
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau diperbuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”;
Pasal 23 (1) (g) (2) PP.PJK.:
“Dalam hal terjadi cidera janji yang dilakukan oleh penyedia jasa atau pengguna jasa, pihak yang dirugikan BERHAK untuk memperoleh kompensasi, penggantian biaya dan atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau pemberian ganti rugi ”;
29. Adapun kerugian materiil dan immaterial yang Penggugat derita akibat perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiel :
Biaya pekerjaan tambah,
i.c. Pekerjaan Tiang Pancang untuk
Pekerjaan Paket 2, sebesar -------------- Rp. 39.751.487.620,58
belum termasuk PPN.
Biaya pekerjaan tambah,
i.c. Pekerjaan Tiang Pancang untuk
Pekerjaan Paket 4, sebesar---------------- Rp. 14.591.402.360,00+
belum termasuk PPN.
Perhitungan Biaya Bunga Akibat
Keterlambatan Pembayaran Kelebihan
Tiang Pancang Pekerjaan Pembangunan
Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai –
Benoa Paket 2 Periode 28 Juni 2013
s/d 26 Oktober 2015 adalah sebesar -----Rp. 7.031.044.373,00
Perhitungan Biaya Bunga Akibat
Keterlambatan Pembayaran Kelebihan
Tiang Pancang Pekerjaan Pembangunan
Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai –
Benoa Paket 4 Periode 21 Juni 2013
s/d 26 Oktober 2015 adalah sebesar -----Rp. 2.602.133.421,00 _____________________________________________________
Sub total = ------ Rp. 63.976.067.774,00
belum termasuk PPN.
c. Biaya.
Untuk mengurus mengurus perkara ini,
PENGGUGAT telah menggunakan jasa
ahli (advokat) dan untuk itu PENGGUGAT
telah mengeluarkan biaya, uang sebesar: Rp. 600.000.000,00
T o t a l = Rp. 64.576.067.774,00
=====================
Dengan demikian jumlah seluruh kerugian (Materiel) yang PENGGUGAT derita akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah sejumlah Rp. 64.576.067.774,00 (enam puluh empat milyar lima ratus tujuh puluh enam juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat Rupiah), belum termasuk beban pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bunga ;
Bahwa dari jumlah kerugian sebesar Rp. 64.576.067.774,00 (enam puluh empat milyar lima ratus tujuh puluh enam juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat Rupiah) tersebut, PENGGUGAT berhak pula menuntut bunga sebesar sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas ;
Kerugian Immateriel :
Bahwa sebagai akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, telah mengganggu dan mempengaruhi jalannya kegiatan usaha/pekerjaan PENGGUGAT, sehingga kredibilitas dan kepercayaan para relasi/teman bisnis PENGGUGAT menjadi turun, hal mana apabila dinilai dengan uang patut diperhitungkan/ditetapkan sebesar Rp.30.000.000.000,00 (Tiga puluh milyar Rupiah) ;
30. Bahwa guna menjamin gugatan PENGGUGAT agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) di kemudian hari karena adanya itikad tidak baik dari TERGUGAT serta dikhawatirkan selama proses perkara ini berlangsung, TERGUGAT akan memindahtangankan/ mengalihkan harta kekayaannya guna menghindari diri dari kewajibannya membayar ganti kerugian, maka PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Denpasar agar kiranya berkenan terlebih dahulu untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGA berupa :
Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 dan Paket 4 setempat dikenal umum dengan nama Jalan Tol Bali Mandara;
Harta kekayaan milik TERGUGAT lainnya yang permohonannya akan PENGGUGAT ajukan secara tersendiri;
31. Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT ini didasarkan pada bukti-bukti yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan mempunyai nilai pembuktian sempurna, maka cukup alasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar agar kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi, baik kerugian materiel maupun kerugian immaterial kepada PENGGUGAT, dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiel ;
Yaitu uang 64.576.067.774,00 (enam puluh empat milyar lima ratus tujuh puluh enam juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat Rupiah) belum termasuk PPN, ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas ;
Kerugian Immateriel ;
Yaitu uang sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (Tiga puluh milyar Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Atau setidak-tidaknya ;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat/Terbanding tersebut, Tergugat I/Pembanding melalui kuasanya telah mengajukan jawaban tertulis sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI ;
EKSEPSI BERKENAAN DENGAN GUGATAN PENGGUGAT LEWAT WAKTU/DALUWARSA (EXCEPTIO TEMPORIS) ;
Bahwa gugatan Penggugat sebagaimana teregister dalam perkara No. 903/Pdt.G/2015/PN.Dps telah lewat waktu/daluarsa, karena itu Penggugat tidak lagi memiliki hak untuk menuntut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
“Daluarsa atau lewat waktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatu perikatan, setelah lewat jangka waktu tertentu.” ;
Membaca posita Penggugat, issue sentral dalam perkara aquo adalah berkaitan dengan: tuntutan Penggugat atas klaim kelebihan volume tiang pancang dalam Pekerjaan Paket 2 dan Paket 4 Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa. Sedangkan perjanjian yang menjadi sumber landasan hubungan kontraktual antara Penggugat (sebagai Penyedia Jasa) dan Tergugat (sebagai Pengguna Jasa) adalah: Perjanjian Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua -Ngurah Rai -Benoa Paket 2, STA 2+970 s.d STA 5+308 (Main Road). Kontrak No. 002/SPP-JBT/2012 tanggal 8 Februari 2012 (Kontrak Paket 2) dan Perjanjian Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua Ngurah Rai - Benoa Paket 4, STA 6+092 s.d. STA8+122 (Main Road), Simpang susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 s.d. STA 2+200 dan Persimpangan Pesanggaran di Ngurah Rai By Pass, Kontrak Nomor: 004/SPP-JBT/2012 tanggal 8 Februari 2012 (“Kontrak Paket 4”) ;
Bahwa Pemancangan Tiang Pancang pertama oleh Penyedia Jasa (Penggugat) Paket 2 dilakukan pada tanggal 21 April 2012, sedangkan pengajuan klaim kelebihan volume tiang pancang disampaikan pada tanggal 13 Mei 2013 atau selama 1 tahun 22 hari. Pengajuan tersebut melebihi batas waktu 28 hari sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kontrak Syarat-syarat Umum, Pasal 20.1. Klaim Kontraktor ;
“Apabila kontraktor menganggap dirinya berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian dan/atau pembayaran tambahan, berdasarkan klausula mana pun dari persyaratan ini atau yang lainnya dalam kaitannya dengan kontrak, Kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna Jasa menyebutkan kejadian atau keadaan yang menimbulkan klaim. Pemberitahuan harus disampaikan sesegera mungkin, dan tidak lebih dari jangka waktu 28 hari setelah Kontraktor menyadari atau seharusnya telah menyadari akan kejadian atau keadaan tersebut” ;
“Apabila Kontraktor gagal menyampaikan pemberitahuan suatu klaim dalam jangka waktu 28 hari. Waktu Penyelesaian tidak akan diperpanjang, Kontraktor tidak berhak atas pembayaran tambahan, dan Pengguna Jasa akan dibebaskan dari semua kewajiban yang berkaitan dengan klaim” ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20.1 Klaim Kontraktor dalam Dokumen Kontrak Syarat-syarat umum tersebut di atas, Klaim Penggugat telah lewat waktu karena itu Penggugat tidak berhak atas pembayaran tambahan dan Pengguna Jasa (Tergugat) akan dibebaskan dari semua kewajiban yang berkaitan dengan klaim ;
Ketentuan Pasal 20.1 Klaim Kontraktor dalam Dokumen Kontrak syarat-syarat umum tersebut diatas merupakan sumber/landasan yang memberi klasifikasi daluarsa yang menggugurkan hak menuntut Penggugat ;
EKSEPSI BERKENAAN DENGAN SURAT KUASA KHUSUS TIDAK SAH
Bahwa gugatan dalam perkara aquo diajukan oleh NENGAH SUJANA, SH, MH., dkk selaku Kuasa dari PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Ridwan Darma, M.M. dalam kedudukannya selaku Kepala Divisi Infrastruktur berdasarkan Surat Kuasa No. 33/SKU/WK/DI/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tertanggal 22 Oktober 2015 ;
Menunjuk pada ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Peseroan (Persero) LN 1998-15, TLN 3731 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2001 (LN 2001-68, TLN 4101) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) didefinisikan sebagai: “Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 9 Tahun 1969, yaitu berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1995, yang seluruh atau sedikitnya 51 % saham yang dikeluarkan, dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.” ;
Kemudian Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan, bahwa prinsip-prinsip Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang - Undang No. 1 Tahun 1995 yang telah dicabut dengan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berlaku terhadap BUMN sebagai Persero. Oleh karena itu, Direksi berkedudukan sebagai Kuasa menurut hukum untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan ;
Lebih lanjut, menunjuk pada ketentuan Pasal 1 angka 5 Jo Pasal 92 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa: “Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung-jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun diluar Pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar” ;
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, yang dapat bertindak mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah Direksi, sehubungan dengan hal tersebut mengingat kedudukan Sdr. Ir. Ridwan Darma, M.M. hanya sebagai Kepala Divisi Infrastruktur bukan selaku Direksi, karena itu ia (Sdr. Ir. Ridwan Darma, M.M) tidak memiliki kewenangan yang cukup (Unauthorizes Person) untuk dapat mewakili Perseroan dalam hal ini PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk, dan hal ini tentu memberi pengaruh/dampak bahwa :
kuasa yang dimiliki oleh Rekan NENGAH SUJANA, SH, MH., dkk mengandung cacat formil dan tidak sah ;
Gugatan yang telah didaftarkan menjadi tidak sah pula, karena dalam teori dan praktik peradilan antara Kuasa dan Gugatan memiliki kaitan yang sangat erat (innerlijke samen hangen) ;
EKSEPSI BERKENAAN DENGAN SITA (EXCEPTIO DOMINIS) ;
Eksepsi ini merupakan tangkisan yang diajukan Tergugat terhadap gugatan Penggugat yang berisi bantahan terhadap obyek benda yang dimohonkan sita; dalam hal ini : Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa, yang dianggap merupakan harta kekayaan milik/kepunyaan Tergugat ;
Menunjuk pada kebijakan penyelengaraan Infrastruktur Jalan Tol berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Jo PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang sebagian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dalam bagian Ketiga - Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol pada Pasal 45 UU No. 38 Tahun 2004 menegaskan bahwa: “wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah”, karena itu menjadi tidak tepat dan beralasan hukum dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa merupakan harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana dapat dilihat dalam dalil gugatan Penggugat angka 30 hal. 32;
Bahwa Kapasitas Tergugat dalam Pengusahaan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa lebih bersifat Hak Pengelolaan berdasarkan konsesi pengusahaan jalan tol untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol. Dengan demikian konsepsi hak Tergugat atas Jalan Tol tersebut, tentu bukan merupakan Hak Milik/Kepunyaaan Tergugat. Anasir pendapat Penggugat yang mengemukakan bahwa Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa merupakan harta kekayaan milik Tergugat jelas merupakan anasir pendapat yang sesat ;
Bahwa berdasarkan PERJANJIAN PENGUSAHAAN JALAN TOL (PPJT) Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa. No. 10 Tanggal 16 Desember 2011 yang dibuat oleh dan antara Pemerintah yang dalam hal ini adalah BADAN PENGATUR JALAN TOL (BPJT), KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA yang diwakili oleh Ir. Achmad Gani Ghazaly Akman dengan PT JASA MARGA BALI TOL yang diwakili oleh Ir. Akhmad Tito Karim, M.M. dihadapan Rina Utami Djauhari, SH., Notaris di Jakarta dalam ketentuan Pasal 2 angka 2.4 tentang Kepemilikan Jalan Tol secara tegas dikemukakan bahwa :
“Dengan tanpa mengurangi makna Hak Pengusahaan Jalan Tol yang diberikan Pemerintah kepada Badan Usaha Jalan Tol sesuai Perjanjian ini, telah dimengerti sepenuhnya oleh Badan Usaha Jalan Tol bahwa :
Jalan Tol merupakan milik Pemerintah, maka oleh karenanya setelah berakhirnya Masa Konsesi atau pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak sesuai ketentuan Perjanjian, Badan Usaha Jalan Tol harus mengembalikan dan menyerahkan kembali Jalan Tol kepada Pemerintah; dan ;
Pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol tidak berarti sebagai beralihnya Hak Milik atas Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, melainkan selama Masa Konsesi Badan Usaha Jalan Tol hanya memiliki hak untuk menguasai seluruh tanah yang dibutuhkan bagi Pengusahaan Jalan Tol dan melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian dan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku”.
Lebih lanjut, mengingat bahwa dalam Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa tersebut menggunakan kredit sindikasi bank untuk pembiayaan proyek sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Sindikasi No. 79 tertanggal 22 Juni 2012 yang dibuat oleh dan antara PT JASA MARGA BALI TOL sebagai Debitur dengan sindikasi yaitu: PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk., PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk., PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk., PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk., PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI secara bersama-sama disebut Para Kreditur, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H. Notaris di Jakarta, dalam Pasal 11 tentang Jaminan angka 11.2, secara tegas telah dikemukakan bahwa :
“ Untuk kepastian Jaminan guna ketertiban pembayaran lunas hutang Debitur kepada Para Kreditur yang timbul berdasarkan Dokumen Transaksi termasuk Bunga, Provisi, Ongkos-ongkos dan biaya-biaya lainnya pada waktu dan menurut peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, maka Debitur dengan ini memberikan Jaminan sebagai berikut :
11.2.1. Hak Konsesi atas PPJT Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa diikat secara Notarial berupa Akta Pengalihan Hak Pengelolaan Jalan Tol (cessie) sebagai jaminan, termasuk didalamnya terdapat kuasa yang tidak dapat ditarik kembali (irrevocable) kepada Para Kreditur untuk menunjuk Pihak Ketiga sebagai operator jalan tol sebagaimana dimaksud dalam PPJT Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa tersebut …dst” ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi No. 79 tertanggal 22 Juni 2012 tersebut, PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk., PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk., PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk., PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk., PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI memiliki Hak Jaminan (zekerheidsrechten) dan kedudukan yang preferent berdasarkan Prinsip “Droit de Preference” atas Hak Konsesi Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah-Benoa ;
Tindakan/Perbuatan hukum Penggugat berupa pengajuan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa merupakan tindakan/ perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menerangkan bahwa:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan ;
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang milik jalan ;
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang pengawasan jalan ;
Memperhatikan bahwa Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa merupakan barang milik Negara/Pemerintah dan menunjuk pada ketentuan Pasal 50 undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pokoknya menyatakan bahwa Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap :
Uang atau surat berharga milik Negara/daerah, baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
Uang yang harus disetor oleh Pihak Ketiga kepada Negara/Daerah;
Barang bergerak milik Negara/Daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun Pihak Ketiga;
Barang bergerak dan hal kebendaan lainnya milik Negara/Daerah;
Barang milik Pihak Ketiga yang dilunasi Negara/Daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas Pemerintahan ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tersebut di atas, permohonan sita jaminan atas Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa sebagaimana diajukan Penggugat, sudah sepatutnya ditolak dan karenanya tidak perlu lagi ditegaskan secara deklaratif bahwa sita itu sah dan berharga (goed en van waarde verklaard) atau van waarde verklaring van een beslag ;
Disamping itu, dalam hukum acara perdata, Penggugat tidak dibenarkan mengajukan alasan sita hanya didasarkan kekhawatiran atau persangkaan secara subyektif tentang pengasingan harta kekayaan yang akan dilakukan Tergugat dengan cara-cara memindah-tangankan/mengalihkan harta kekayaannya ;
Menurut Pasal 227 HIR, 261 RBg dan Pasal 720 Rv, alasan itu baru obyektif apabila :
Penggugat harus dapat menunjukkan fakta tentang adanya langkah-langkah tergugat untuk menggelapkan atau mengasingkan hartanya selama proses pemeriksaan berlangsung ;
Paling tidak, Penggugat dapat menunjukkan indikasi obyektif tentang adanya daya upaya tergugat untuk menghilangkan atau mengasingkan barang-barangnya ;
Hal mana juga sejalan dengan :
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 1121/K/Sip/1971 yang menentukan: “Pensitaan tidak dilakukan dalam hal Penggugat tidak mempunyai bukti kuat” ;
Pasal 227 HIR/ Pasal 261 RBG/ Pasal 720 dan 971 RV dimana sita jaminan (conservatoir beslag) harus berdasarkan alasan yang kuat.
EKSEPSI BERKENAAN DENGAN GUGATAN KABUR (TIDAK JELAS)
EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL ;
Dalam perkara aquo, formulasi gugatan sebagaimana disusun Penggugat; tidak jelas atau isinya gelap (onduidelijk) dan kabur (obscuur)
Memperhatikan bahwa gugatan yang disusun Penggugat merupakan gugatan Wanprestasi, seyogyanya arah dan tujuan yang ingin dicapai oleh Penggugat sehubungan dengan pengajuan gugatan dalam perkara aquo, ditujukan untuk menempatkan Pengugat pada posisi seandainya perjanjian tersebut terpenuhi (put the plaintiff to the position if he would have been in had the contract been performed) sehingga dengan demikian petitum gugatan angka 3 (tiga) yang mencantumkan permintaan untuk menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas kerugian yang dialami Penggugat berupa biaya bunga akibat keterlambatan pembayaran kelebihan tiang pancang Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 sebesar Rp 7.031.044.373,00; biaya bunga akibat keterlambatan pembayaran kelebihan tiang pancang Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 4 sebesar Rp 2.602.133.421,00; biaya jasa pengacara (advokat) sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditambah dengan tuntutan bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulannya terhitung sejak gugatan didaftarkan dan tuntutan ganti kerugian Immateriil sebesar Rp 30.000.000.000,- adalah tidak tepat dan tidak berdasar sama sekali, karena hal tersebut berada di luar materi sengketa dan tidak memiliki dasar hukum ;
Dalam sengketa perdata, tidak ada keharusan/kewajiban menurut Undang-Undang bahwa Penggugat dalam hal mengajukan gugatan harus dengan menggunakan jasa/bantuan hukum seorang advokat, sesuai dengan prinsip dalam hukum acara perdata yang menyebutkan bahwa HIR maupun RBG tidak menganut system “Verplichte Procureur Stelling” yang mewajibkan Penggugat untuk memberi Kuasa kepada seseorang yang berpredikat pengacara atau advokat untuk mewakilinya. Penggugat (PT WASKITA KARYA Persero., Tbk) dapat bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri. Hal mana telah diatur dan dapat dilihat menurut Pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 ayat 1 RGB) yang menegaskan: “Gugatan Perdata diajukan secara tertulis dalam bentuk surat gugatan yang ditanda-tangani oleh Penggugat” ;
Lebih lanjut sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 983.K/Sip/1973 tanggal 11 September 1975, antara lain telah ditegaskan bahwa :
“HIR/Rbg tidak mengharuskan adanya penguasaan kepada Advokat (Azas Procureur Stelling), tuntutan tentang upah Pengacara, tidak dikabulkan.” ;
Bilamana Penggugat menunjuk seorang advokat untuk mewakili kepentingannya dalam hal pengajuan gugatan maka itu artinya biaya honorarium atas jasa advokat dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung-jawab/kewajiban Penggugat sendiri ;
DALAM POKOK PERKARA ;
DALAM KONVENSI ;
Bahwa Tergugat menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana tersebut dalam surat gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui dan terbukti kebenarannya menurut hukum ;
Bahwa materi keberatan Tergugat sebagaimana tertuang dalam bagian eksepsi di atas, mohon dianggap terulang kembali dalam bagian ini dan merupakan 1 (satu) kesatuan yang utuh dalam bagian pokok perkara ini ;
Dalam teori tentang hukum perjanjian sebagaimana ditegaskan oleh J. M. Van Dunne, dalam bukunya: Verbintenissenrecht, (Deel 1, Contractenrecht, 1e gedeelte), Kluwer – daventer, 1993, h. 170, antara lain diterangkan bahwa proses kontrak terdiri dari 3 (tiga) fase yaitu:
a. pre contractuele fase ;
b. contractuele fase ;
c. post contractuele fase ;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, akan menjadi dangkal, bilamana persoalan/ sengketa aquo, hanya dilihat/dibahas dari perspektif fase kontrak (contractuele fase) saja; tanpa melihat 2 (dua) fase lainnya yaitu fase pra kontrak (pre contractuele fase) dan pasca kontrak (post contractuele fase). Padahal 2 (dua) fase inilah yang akan menjadi “kunci” keberhasilan dalam memahami duduk perkara perkara aquo, secara lebih detail, utuh dan mendalam, sehingga tidak terseret pada suatu pemaknaan yang mengandung “ERREURS DE FAIT” (KEKHILAFAN FAKTUAL) DAN “ERREURS DE DROIT” (KEKHILAFAN HUKUM) ;
Fase pra kontrak, akan bertalian erat dengan proses bagaimana lelang pengadaan jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa dimulai sampai dengan ditanda-tangani kontrak sedangkan Fase Post Kontrak akan menguraikan lebih banyak hal-hal yang terjadi setelah kontrak ditanda-tangani ;
Bertalian dengan itu, jawaban Tergugat akan menyinggung dan menguraikan pokok persoalan/sengketa aquo sesuai dengan fase kontrak sebagaimana ditegaskan J.M. Van Dunne sebagai berikut :
PRE CONTRACTUELE FASE ;
Bahwa proses lelang Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa, dilakukan oleh konsorsium 4 BUMN (Jasa Marga, Pelindo III, Angkasa Pura I, BTDC) sebagai Konsorsium Pemrakarsa Proyek Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa (sebelum kontrak ditanda-tangani) sejak tanggal 5 November 2011, dimana di tanggal tersebut Pengumuman Lelang Pengadaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa dimuat di Media Massa ;
Pekerjaan Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa, terbagi dalam 4 (empat) paket yaitu :
Paket 1: STA 0+000 s.d. STA 2+970 (Main Road) dan persimpangan sebidang dengan Jalan Ngurah Rai ;
Paket 2: STA 2 +970 s.d. STA 5+308 (main Road) ;
Paket 3: STA 5+308 sd STA 6+090 (main Road), Simpang Susun Ngurah Rai, Jalan Akses Ngurah Rai STA 0+000 sd STA 1+597 dan Persimpangan sebidang Jalan Ngurah Rai
Paket 4: STA 6 + 092 sd STA 8 +122 (Main Road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 sd STA 2+200 dan Persimpangan Pesanggaran di By Pass Ngurah Rai ;
(Sebagian besar pekerjaan berada di perairan laut dangkal dan sebagian kecil berada di daratan) ;
Bahwa oleh karena Konsorsium Pemrakarsa Proyek Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa memiliki waktu yang terbatas karena pembangunan jalan tol harus selesai sebelum KTT APEC pada Oktober 2013, maka Pemrakarsa Proyek Jalan Tol tentu memiliki keterbatasan kemampuan; data/informasi sehingga sulit untuk merealisasikan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa yang sekarang disebut Jalan Tol Bali Mandara, dengan cara kontrak konvensional (design by owner). Oleh karena itu maka kemudian diputuskan untuk menggunakan sistem kontrak “design and build”, dengan ketentuan: Syarat-syarat umum akan mengikuti Persyaratan Kontrak untuk Proyek EPC/ Turnkey Edisi Pertama 2010, merupakan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia dengan lisensi FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs - Conseil) pada 21 Desember 2009, diterbitkan oleh LPJK, INKINDO dan FIDIC dengan harga lump sum bukan harga satuan ;
Adapun Lingkup Pekerjaan Utama yang harus dilakukan Penyedia Jasa adalah:
“Merencanakan dan langsung membangun jalan tol yang lengkap sehingga dapat dioperasikan dengan aman, nyaman, sesuai dengan criteria desain jalan tol, perundang-undangan, peraturan pemerintah, ketentuan - ketentuan yang berlaku serta memenuhi Standar Pelayanan Minimum yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum.” ;
Dengan demikian dalam konteks ini; Kontraktor/Penyedia jasa (yang nantinya dinyatakan sebagai Pemenang Lelang) bertanggung jawab untuk melakukan penyusunan desain/rancang bangun secara detil dan melakukan pekerjaan konstruksi sesuai desain awal (basic design) yang sudah disiapkan. Selain itu, Kontraktor bertanggung jawab untuk memastikan bahwa desain tersebut sesuai dengan kriteria desain jalan tol, perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaaan Umum ;
Sedangkan sistem kontrak lumpsum (lumpsum contract) yang mengacu kepada dokumen terjemahan FIDIC Silver Book (untuk Proyek EPC/Turnkey) digunakan untuk menjamin kepastian angka/nilai investasi mengingat proyek pembangunan jalan tol ini sebagian besar didanai oleh pinjaman bank sindikasi, maka perlu jaminan kepastian yang tinggi atas harga akhir (final price) dan waktu (time). Kontraktor sebagai Penyedia Jasa dalam “Proyek EPC” melaksanakan semua pekerjaan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement dan Construction) ;
Kontrak lumpsum berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi memberi batasan/ definisi yuridis sebagai berikut:
“Kontrak kerja Konstruksi dengan bentuk imbalan lumpsum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah.” ;
Sedangkan pengertian lumpsum menurut kepustakaan barat (Gilbreath, 1992) diartikan sebagai “Harga Pasti” yaitu suatu harga pasti dan tertentu yang telah disetujui para pihak sebelum kontrak ditanda-tangani. Harga ini tetap tidak berubah selama berlakunya kontrak dan tidak dapat diubah kecuali karena perubahan lingkup pekerjaan atau kondisi pelaksanaan dan perintah tambahan dari Pengguna Jasa ;
Kontrak Lumpsum menurut ketentuan Pasal 51 (1) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010, merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa; pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak; sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); total harga penawaran bersifat mengikat; dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang ;
Supaya tidak terseret pada suatu pemaknaan yang mengandung “ERREURS DE FAIT” (KEKHILAFAN FAKTUAL) DAN “ERREURS DE DROIT” (KEKHILAFAN HUKUM), mohon supaya sistem kontrak “design and build”, dengan ketentuan: Syarat-syarat umum akan mengikuti Persyaratan Kontrak untuk Proyek EPC/Turnkey Edisi Pertama 2010, merupakan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia dengan lisensi FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs - Conseil) pada 21 Desember 2009, diterbitkan oleh LPJK, INKINDO dan FIDIC dengan harga lump sum, tidak dipahami secara sepotong-sepotong, tetapi harus dipahami secara utuh menyeluruh (terintegrasi) yaitu, Kontrak design and build, dengan harga lump sum, dengan ketentuan Syarat-syarat umum akan mengikuti Persyaratan Kontrak untuk Proyek EPC/Turnkey Edisi Pertama 2010;
Bahwa dalam rangkaian proses pelaksanaan lelang pekerjaan pembangunan Jalan Tol Bali Mandara pada tanggal 15-16 November 2011 dilakukan penyampaian undangan pengambilan dokumen lelang dan dilanjutkan dengan “Aanwijzing/ Rapat Penjelasan dan Peninjauan ke Lapangan” pada tanggal 17-18 November 2011 ;
Dalam Dokumen Lelang, terdapat beberapa point krusial yang harus diperhatikan Penawar, diantaranya:
Buku I, Prosedur Lelang, Bab I. Instruksi Kepada Penawar (IKP), Butir 6.2. Penawar dianjurkan untuk meninjau dan memeriksa lapangan dan disekitarnya dan memperoleh semua informasi yang diperlukan bagi dirinya sendiri dan atas tanggung-jawabnya sendiri dalam menyiapkan Penawaran dan mengadakan kontrak untuk Rancang Bangun Pekerjaan. Semua biaya untuk Peninjauan Lapangan ditanggung sendiri oleh Penawar ;
Buku II, Ketentuan Pengguna Jasa, Bab V. Ketentuan Pengguna Jasa, Poin 5.1.3. Tahap Perencanaan ;
Angka 1: Penyedia Jasa diwajibkan menyiapkan rencana teknik akhir (final engineering design) secara bertahap ;
Angka 6: Hasil desain akan diperiksa oleh Pengguna Jasa melalui Personil Pengguna Jasa
Poin 5.2.4. Kriteria Tambahan Struktur, Butir 4. Selain pertimbangan daya dukung vertical yang harus menemui tanah keras N/SPT: 50, struktur juga harus mempertimbangkan gaya lateral ;
Buku III, Bab VI, Syarat syarat umum (Buku Fidic Silver Book) ;
Pasal 4.12. Kesulitan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya meliputi:
Kontraktor harus dianggap telah mendapatkan semua informasi yang diperlukan tentang resiko kemungkinan dan keadaan lain yang dapat mempengaruhi dan berdampak bagi Pekerjaan;
Dengan menandatangani kontrak, Kontraktor menerima tanggung jawab penuh dengan telah memperkirakan seluruh kesulitan dan biaya penyelesaian Pekerjaan secara baik;
Harga kontrak tidak boleh disesuaikan dengan memperhitungkan kesulitan atau biaya yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya ;
Dokumen Lelang pada Addendum Lelang 1. IKP (Instruksi Kepada Penawar) ayat 14.1 menerangkan :
Pada Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun (design and build) Penyedia Jasa akan menyiapkan desain yang detail pada periode kontrak setelah melakukan survai dan investigasi detail, sedangkan pada tahap penawaran, Penyedia Jasa harus menyiapkan desain pendahuluan yang memenuhi Ketentuan Pengguna Jasa dan cukup memadai untuk menguraikan jenis dan kualitas serta biayanya termasuk semua resiko yang mungkin dihadapi berdasarkan informasi dari Pengguna Jasa dan informasi lain yang diperoleh sendiri. Berdasarkan desain pendahuluan, Penyedia Jasa harus merencanakan semua bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan untuk keselamatan dan kelancaran operasional sesuai dengan ketentuan Pengguna Jasa. Spesifikasi Teknis yang akan digunakan dapat merujuk pada lampiran 5.3.2 dari BAB V Ketentuan Pengguna Jasa maupun merujuk pada spesifikasi lain yang akan diusulkan ;
Disamping mengagendakan “Aanwijzing” tersebut di atas, Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol juga telah menyusun agenda penyampaian pertanyaan peserta penawaran atas kondisi lapangan dan rencana konstruksi pada tanggal 22 Nov 2011, yang kemudian diikuti dengan agenda penyampaian Addendum dan Dokumen Pengadaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa, pada tanggal 25 November - 1 Desember 2011. Namun Penggugat (PT WASKITA KARYA Persero Tbk) sebagai Peserta Lelang / Penawar tidak menyampaian pertanyaan atas kondisi lapangan dan rencana konstruksi ;
Sesuai dengan Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran paket 1 , 2, 3 dan 4, ternyata penawaran yang diajukan Peserta lelang untuk semua paket lebih besar dari HPS, karena itu kemudian dilakukan Pemasukan Ulang Dokumen Penawaran dimana dokumen tersebut akhirnya oleh Panitia Pengadaan dibuka pada tanggal 22 Desember 2011 untuk selanjutnya dilakukan Evaluasi Dokumen Penawaran Ulang ;
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2012, dilaksanakan Rapat Presentasi dan Klarifikasi Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 dan Paket 4 yang dihadiri oleh Peserta Penawaran yang telah memenuhi Persyaratan dalam Evaluasi Dokumen Penawaran (termasuk didalamnya Penggugat) dengan materi presentasi meliputi:
Penjelasan Perencanaan Teknis Geoteknik, Struktur Bangunan dan Fasilitas Lain ;
Metode Pelaksanaan sehubungan pelaksanaan pekerjaan sebagian besar berada di laut, sehingga diperlukan penjelasan tentang peralatan yang akan digunakan, sumber material dan berkaitan dengan penyusunan jadwal waktu pelaksanaan ;
Sedangkan klarifikasi dilakukan terhadap hal-hal Teknis dan Keuangan yang memerlukan penjelasan dari Calon Penyedia Jasa, sehingga perlu dinyatakan dengan Surat Pernyataan. Hasil Rapat tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Presentasi dan Klarifikasi No. 30/BA-PAN/PMBR/TOL-BENOA/2012 tanggal 12 Januari 2012 ;
Di dalam Berita Acara dimaksud dilampirkan Surat Pernyataan Hasil Klarifikasi dari Penggugat, yang salah satu diktumnya menyatakan bahwa, “Kondisi unforeseen sehubungan dengan kondisi tanah sehubungan pekerjaan pondasi/tiang pancang akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa” ;
Dokumen Berita Acara tersebut dibuat dan disepakati bersama sebelum penanda-tanganan Kontrak Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol serta merupakan hasil klarifikasi atas resiko yang akan terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan tiang pancang dengan kondisi unforeseen/ tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Penyedia Jasa telah sangat memahami bahkan telah membuat suatu pernyataan bahwa kondisi unforeseen sehubungan dengan kondisi tanah sehingga resiko pekerjaan pondasi/tiang pancang akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Penyedia Jasa memiliki cukup banyak waktu untuk menolak pekerjaan jika tidak dapat menerima kondisi unforeseen :
Memperhatikan bahwa Penggugat telah membuat Surat Pernyataan Hasil Klarifikasi, yang salah satu diktumnya menyatakan bahwa, “Kondisi unforeseen sehubungan dengan kondisi tanah sehubungan pekerjaan pondasi/tiang pancang akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa”, maka dalam jawaban ini Tergugat memandang perlu untuk kembali menegaskan bahwa pernyataan Penggugat tersebut merupakan suatu perwujudan konkret bahwa offertee dari Pengguna Jasa dapat diterima/diakseptasi ;
Dalam Teori Pernyataan (Verklaring Theorie), yang menitik beratkan pada apa yang dinyatakan seseorang antara lain dikemukakan bahwa apabila offertee diterima atau diakseptasi maka hal tersebut merupakan janji dan bersifat mengikat. Demikian pula dalam Teori Kepercayaan yang menyebutkan: jika ada pernyataan yang secara obyektif dapat dipercaya maka hal tersebut merupakan dasar pembentukan suatu kesepakatan, kesepakatan terjadi apabila offertee bertemu dengan akseptase. Hal senada juga terungkap dalam Teori Pernyataan (uitingstheorie) yang memandang bahwa saat lahirnya suatu perjanjian adalah pada saat telah dikeluarkannya pernyataan tentang penerimaan suatu penawaran ;
Bahwa Pernyataan sebagaimana dibuat Penggugat tentu tidak mengandung cacat kehendak, karena Penggugat memiliki kehendak bebas untuk menyatakan apakah suatu offertee dapat diterima atau diakseptasi atau justru sebaliknya ditolak. Pernyataan Penggugat tersebut tidak memuat unsur penipuan (fraud), kekhilafan (mistake), paksaan (duress) dan penyalah-gunaan keadaan (undue influence) ;
CONTRACTUELE FASE ;
Penunjukkan Pemenang Penyedia Jasa Pemborongan Paket 1, 2, dan 4 dilakukan pada tanggal 25 Januari 2012. Khusus untuk paket 2 dan paket 4, Penggugat dinyatakan sebagai Pemenang ;
Penandatanganan Perjanjian Kontrak Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2012 antara PT Jasamarga Bali Tol (“JBT”) selaku Pengguna Jasa/Tergugat dan PT Waskita Karya(Persero) Tbk selaku Kontraktor/Penyedia Jasa/Penggugat, yaitu:
Paket 2, STA 2+970 s.d Sta 5+308 (Main Road), Kontrak Nomor: 002/SPP-JBT/2012 tanggal 8 Februari 2012 dengan kesepakatan nilai/harga kontrak bersifat lumpsum termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp 313.747.274.000,- (Tiga ratus tiga belas milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan;
Paket 4, Paket 4, STA 6+092 s.d. STA 8+122 (main road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 s.d STA 2+200, dan Persimpangan Pesanggaran di Ngurah Rai By Pass, Kontrak Nomor: 004/SPP-JBT/2012 tanggal 8 Februari 2012 dengan kesepakatan nilai/harga kontrak bersifat lumpsum termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp 459.637.148.000,- (Empat ratus lima puluh sembilan milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
Dalam Perjanjian Kontrak Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud di atas, Berita Acara Presentasi dan Klarifikasi Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa No. 30/BA-PAN/PMBR/TOL-BENOA/2012 tanggal 12 January 2012 dijadikan recital perjanjian ;
Berdasarkan Perjanjian Kontrak di atas, maka Pembangunan Jalan Tol Bali Mandara (d/h Jalan Tol Ruas Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa) dilaksanakan berdasarkan Kontrak Turnkey Projects atau EPC dengan berpedoman pada buku FIDIC warna silver (FIDIC Silver book – Conditions of Contract for EPC/Turnkey Projects), dimana ruang lingkup pekerjaan dari Kontraktor meliputi pekerjaan design and build dengan harga lump sum ;
Sesuai dokumen Kontrak dapat dijelaskan bahwa lingkup pekerjaan utama Kontraktor adalah merencanakan dan langsung membangun jalan tol yang lengkap sehingga dapat dioperasikan dengan aman, nyaman, sesuai dengan kriteria desain jalan tol, perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum ;
Dengan demikian Penggugat sebagai Kontraktor/Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk melakukan penyusunan desain/rancang bangun dan melakukan pekerjaan konstruksi sesuai basic design yang sudah disiapkan ;
Sesuai dengan Asas Pacta Sunt Servanda berdasar ketentuan Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, Para Pihak harus mematuhi dan menghormati perjanjian yang dibuatnya karena perjanjian tersebut merupakan undang-undang bagi kedua belah pihak yang membuatnya ;
POST CONTRACTUELE FASE ;
Bahwa terhadap Perjanjian Kontrak Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2, STA 2+970 s.d Sta 5+308 (Main Road), Kontrak Nomor: 002/SPP-JBT/2012 tanggal 8 Februari 2012 tersebut telah mengalami perubahan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Addendum I atas Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa No. 002/SPP-JBT/2012 yang ditanda-tangani tanggal 21 Mei 2012;
Addendum II atas Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa No. 002/SPP-JBT/2012 yang ditanda-tangani tanggal 23 April 2013 dan;
Addendum III atas Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa No. 002/SPP-JBT/2012 yang ditanda-tangani tanggal 30 Mei 2013 ;
Bahwa terhadap Perjanjian Kontrak Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 4 STA 6+092 s.d. STA 8+122 (main road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 s.d STA 2+200, dan Persimpangan Pesanggaran di Ngurah Rai By Pass, Kontrak Nomor: 004/SPP-JBT/2012 tanggal 8 Februari 2012 telah mengalami perubahan sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
Addendum I atas pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa No. 004/SPP-JBT/2012 yang ditanda-tangani pada tanggal 18 Juni 2012;
Addendum II atas pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa No. 004/SPP-JBT/2012 yang ditanda-tangani pada tanggal 22 November 2012;
Addendum III atas pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa No. 004/SPP-JBT/2012 yang ditanda-tangani pada tanggal 22 April 2013;
Addendum IV atas pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa No. 004/SPP-JBT/2012 yang ditanda-tangani pada tanggal 22 April 2015 ;
Bahwa Tergugat tidak sependapat dan karenanya membantah dengan tegas dengan dalil-dalil Penggugat yang mengintrodusir pendapat bahwa sifat kontrak lumpsum sudah tidak dapat lagi dipertahankan karena adanya beberapa perubahan perjanjian ;
Kerangka berpikir Penggugat seperti demikian itu, jelas telah keluar dari kaidah – kaidah hukum khususnya dalam bidang konstruksi; sekalipun kontrak bersifat lumpsum tetapi tidak menutup kemungkinan timbulnya perubahan jika terdapat perubahan lingkup pekerjaan (variation order), sesuai dengan instruksi Pengguna Jasa atau permitaan kepada Penyedia Jasa untuk mengajukan usulan. (Mohon simak kembali pengertian kontrak lumpsum di atas) ;
Perlu kiranya ditegaskan dalam bagian ini bahwa:
Addendum yang memuat variation order untuk paket 2 dan 4, yang telah diselesaikan pembayarannya oleh Tergugat selaku Pengguna Jasa kepada Penggugat selaku Kontraktor/Penyedia Jasa adalah variation order yang merupakan item pekerjaan baru, baik yang berupa modifikasi maupun item pekerjaan baru (sebagai pekerjaan tambah). Sebagai contoh untuk Paket 2 meliputi: pekerjaan modifikasi pembuatan alur nelayan, dan item tambahan pekerjaan baru seperti pembuatan U-turn, pemasangan concrete barrier. Demikian juga yang terjadi di Paket 4 terdapat 11 jenis item pekerjaan baru atau di luar dari scope of work ;
Pengguna Jasa telah memenuhi pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas karena sudah sesuai dengan Dokumen Kontrak yaitu adanya instruksi/permintaan kepada Penyedia Jasa/Penggugat untuk mengajukan usulan, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 13.1 Hak untuk Melakukan Variasi, Buku III, Syarat syarat umum (Buku Fidic Silver Book) bahwa ;
“Variasi dapat diprakarsai oleh Pengguna Jasa setiap saat sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, baik melalui suatu instruksi maupun melalui permintaan kepada Kontraktor untuk mengajukan usulan. Variasi harus tidak termasuk penghapusan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak lain”;
Persoalan kelebihan tiang pancang bukan merupakan variation order, karena tidak ada instruksi Pengguna Jasa maupun permintaan kepada Kontraktor untuk mengajukan usulan. Selain itu, pekerjaan tiang pancang merupakan bagian dari lingkup pekerjaan utama ;
Tidak pernah ada addendum perjanjian yang dibuat antara Tergugat dan Penggugat mengenai tiang pancang atau dalam pengertian lain: Scope of work pada Kontrak Paket 2 dan Paket 4 tidak pernah mengalami perubahan /addendum ;
Pembahasan mengenai variation order selain melibatkan para pihak juga melibatkan Panitia Peneliti Kontrak (Papenkon), Quality Assurance, Konsultan dan dievaluasi BPKP. Pembayaran yang telah diselesaikan merupakan hasil evaluasi BPKP dan telah disetujui oleh Penggugat selaku Kontraktor/Penyedia Jasa dan Tergugat/Pengguna Jasa ;
Bahwa benar pada tanggal 13 Agustus 2012, Penggugat mengajukan surat Nomor: 843.1/WK/D.II/2012, dengan perihal: Ketidaksesuaian data tender dengan aktual kondisi di lapangan ;
Surat tersebut telah dijawab oleh Tergugat (PT JBT) melalui surat Nomor: 559.00/JBT/AA.PP.01.02, tanggal 15 Oktober 2012 yang intinya menyatakan bahwa sesuai Dokumen Kontrak, ketidaksesuaian data tender dengan aktual lapangan menjadi tanggung jawab Penggugat (PT Waskita Karya (Persero), Tbk) selaku Penyedia Jasa karena Tergugat (PT JBT) selaku Pengguna Jasa tidak bertanggung jawab terhadap akurasi, ketersediaan atau kecukupan atau kelengkapan data yang disajikan Tergugat (PT JBT);
Hal tersebut di atas dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 4.10 Syarat-Syarat Umum Kontrak bahwa kontraktor bertanggung jawab dalam memeriksa dan menginterpretasikan semua data yang diberikan PT JBT (Tergugat), dan PT JBT (Tergugat) tidak bertanggung jawab atas ketepatan, kecukupan atau kelengkapan dari data tersebut ;
Sesuai Buku III, Bab VI, Syarat-Syarat Umum (Buku Fidic Silver Book), Pasal 4.12. Kesulitan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, dinyatakan :
Kontraktor harus dianggap telah mendapatkan semua informasi yang diperlukan tentang risiko, kemungkinan dan keadaan lain yang dapat mempengaruhi dan berdampak bagi Pekerjaan ; -------
Dengan menandatangani Kontrak, Kontraktor menerima tanggung jawab penuh dengan telah memperkirakan seluruh kesulitan dan biaya penyelesaian Pekerjaan secara baik ;
Harga Kontrak tidak boleh disesuaikan dengan memperhitungkan kesulitan atau biaya yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya ;--
Merujuk pada ketentuan Pasal 14.1 Kontrak disepakati bahwa nilai Kontrak tersebut bersifat Lump Sum Price, yaitu nilai Kontrak hanya dapat diubah apabila terdapat variation order atas instruksi PT JBT (Tergugat) atau permintaan kepada Penyedia Jasa untuk mengajukan usulan. Dalam hal ini, PT JBT tidak pernah menerbitkan instruksi/permintaan usulan variation order kepada Penggugat (PT Waskita Karya Persero, Tbk.) yang terkait dengan kelebihan volume tiang pancang, sehingga nilai kontrak yang bersifat lump sum tersebut tidak dapat diubah karena adanya kelebihan volume tiang pancang yang dilakukan oleh Penggugat (PT Waskita Karya Persero, Tbk.) ;
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 4.11 Syarat-Syarat Khusus Kontrak, PT Waskita Karya Persero Tbk (Penggugat) sebagai kontraktor juga dianggap menyetujui kebenaran dan kecukupan nilai kontrak. Dengan demikan, mengingat nilai Kontrak Paket 2 dan Kontrak Paket 4 belum diubah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak, maka PT JBT (Tergugat) tidak mempunyai kewajiban pembayaran kelebihan volume tiang pancang di luar nilai Kontrak yang telah disepakati ;
Bahwa benar pada tanggal 13 Mei 2013, PT Waskita Karya Persero, Tbk/Penggugat mengajukan surat yang isinya meminta Klaim Kelebihan Volume Tiang Pancang atas pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa ;
Bahwa Pemancangan Tiang Pancang pertama oleh Penyedia Jasa (Penggugat) Paket 2 dilakukan pada tanggal 21 April 2012, dan Pemancangan Tiang Pancang pertama oleh Penyedia Jasa (Penggugat) Paket 4 dilakukan pada tanggal 17 April 2012, sedangkan pengajuan klaim kelebihan volume tiang pancang disampaikan pada tanggal 13 Mei 2013 atau selama 1 tahun 22 hari (Paket 2) dan 1 tahun 26 hari (Paket 4). Pengajuan tersebut melebihi batas waktu 28 hari sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kontrak Syarat-syarat Umum, Pasal 20.1. Klaim Kontraktor;
“Apabila kontraktor menganggap dirinya berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian dan/atau pembayaran tambahan, berdasarkan klausula manapun dari persyaratan ini atau yang lainnya dalam kaitannnya dengan kontrak, Kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna Jasa menyebutkan kejadian atau keadaan yang menimbulkan klaim. Pemberitahuan harus disampaikan sesegera mungkin, dan tidak lebih dari jangka waktu 28 hari setelah Kontraktor menyadari atau seharusnya telah menyadari akan kejadian atau keadaan tersebut.” ;
“Apabila Kontraktor gagal menyampaikan pemberitahuan suatu klaim dalam jangka waktu 28 hari. Waktu Penyelesaian tidak akan diperpanjang, Kontraktor tidak berhak atas pembayaran tambahan, dan Pengguna Jasa akan dibebaskan dari semua kewajiban yang berkaitan dengan klaim.” ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20.1 Klaim Kontraktor dalam Dokumen Kontrak Syarat-syarat Umum tersebut di atas, Klaim Penggugat telah lewat waktu karena itu Penggugat tidak berhak atas pembayaran tambahan dan Pengguna Jasa (Tergugat) akan dibebaskan dari semua kewajiban yang berkaitan dengan klaim. Ketentuan Pasal 20.1 Klaim Kontraktor dalam Dokumen Kontrak syarat-syarat umum tersebut di atas merupakan sumber/landasan yang secara tegas memberi klasifikasi daluarsa yang menggugurkan hak menuntut Penggugat ;
Disamping alasan sebagaimana telah dikemukakan di atas, Klaim Penggugat (PT Waskita Karya Persero, Tbk) atas Kelebihan Volume Tiang Pancang dalam pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa juga telah menunjukkan suatu fakta bahwa sejatinya Penggugat telah mengingkari surat pernyataannya sendiri sebagaimana dilampirkan dalam Berita Acara Presentasi dan Klarifikasi Nomor 30/BA-PAN/PMBR/TOL-BENOA/2012 tanggal 12 Januari 2012 butir II.3 yang menyatakan bahwa: “kondisi unforeseen sehubungan dengan kondisi tanah sehubungan pekerjaan pondasi/tiang pancang akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dalam hal ini PT Waskita Karya Persero, Tbk (Penggugat)” ;
Meskipun begitu, Tergugat (PT JBT) beritikad baik dan menindaklanjuti surat Penggugat tersebut dengan meminta kajian dan rekomendasi dari Konsultan Quality Assurance dan Konsultan Ahli Fidic (Widha Konsultan). Hasil kajian dari kedua Konsultan tersebut menyatakan bahwa Klaim Kelebihan Volume Tiang Pancang tidak dapat diterima karena menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (PT Waskita Karya Persero, Tbk)/Penggugat ;
Hasil Kajian dan Kesimpulan dari PT Widha Konsultan selaku Konsultan Independen Ahli Konstruksi dan FIDIC yang dikontrak PT Jasamarga Bali Tol adalah sebagai berikut:
-
-
Hasil Kajian: --------------------------------------------------------------------------
Sesuai Pernyataan Klarifikasi Paket 2, tanggal 12 Januari 2012 yaitu Romawi II angka 3 Kondisi unforeseen, sehubungan dengan kondisi tanah, sehubungan pekerjaan pondasi/tiang pancang akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Dengan menanda-tangani Pernyataan Klarifikasi, tanggal 12 Januari 2012, maka Kontraktor Paket 2 telah menyadari adanya resiko unforeseen dan telah memperhitungkannya. Pernyataan pada Romawi II angka 3 sudah sangat jelas dan eksplisit bahwa kondisi unforeseen, sehubungan dengan kondisi tanah, sehubungan pekerjaan pondasi/tiang pancang akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa ;
Penambahan panjang tiang pancang disebabkan oleh adanya penetapan kesepakatan mengenai finish grade pada center line permukaan jalan menjadi minimal elevasi + 4.40 m1 dari basic design finish grade line elecasi +3 m1 sehingga terdapat rata-rata penambahan tiang pancang sebesar 1,4 m1/titik. Namun jika dibandingkan dengan buku 6.1 lampiran 5.1.1. maka ada selisih rata-rata minus 0.4 m/titik. Kesepakatan perubahan elevasi grade finish center line ini merupakan kebutuhan teknis ;
Kesimpulan :
Pasal Kontrak yang dapat dikenakan untuk panjang tiang pancang adalah SSU ayat 4.12. Kesulitan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sedangkan untuk perubahan elevasi grade finish center line adalah SSU ayat 5.4 Standar Teknis dan Peraturan ;
Kedua pekerjaan tersebut di atas termasuk lingkup awal ;
Klaim kontraktor tidak dapat diterima ;
-
6. Bahwa dari keempat Penyedia Jasa yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol Bali Mandara, hanya Penyedia Jasa Paket 2 dan Paket 4 (Penggugat) saja yang mengajukan klaim kelebihan volume tiang pancang ;
Sedangkan dua Penyedia Jasa lain, yaitu Paket 1 (Adhi Karya) yang mengalami hal sebagaimana dialami oleh Penggugat tidak mengajukan klaim kelebihan volume tiang pancang karena risiko pekerjaan pemancangan merupakan tanggung jawab Kontraktor sebagaimana telah dinyatakan dalam Berita Acara Klarifikasi sebelum menandatangani Kontrak. Demikian juga Paket 3 (Hutama Karya) yang sebelumnya mengajukan klaim kelebihan volume tiang pancang dalam usulan pekerjaan tambah akibat kedalaman pemancangan dengan alasan adanya perubahan trase, namun pengajuan klaim tersebut kemudian dicabut melalui surat Nomor: DJJ/Rn.1630a/Div.374/XII/14 tanggal 19 Desember 2014 ;
7. Memperhatikan bahwa Penggugat dan Tergugat saling bersikukuh dengan pendirian masing-masing, sehingga tidak ada titik temu, maka sesuai Kontrak untuk menyelesaikan persoalan tersebut kemudian dicarikan pihak ketiga sebagai mediator penyelesaian sengketa, kemudian pada tanggal 19 Agustus 2014, Penggugat dan Tergugat setuju menunjuk Perwakilan BPKP Provinsi Bali sebagai Penengah.
Perwakilan BPKP Provinsi Bali sebagai Penengah membentuk dan menugaskan Tim Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (“Tim EHKP”) untuk mendalami dan mengevaluasi permasalahan, termasuk berkonsultasi dan meminta pendapat ahli dari LPJKN (lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional). LPJKN kemudian menugaskan Sdr. Sarwono Hardjomuljadi selaku ahli untuk memberikan pendapat;
Terhadap pendapat Sdr. Sarwono Harjomuljadi yang dijadikan rujukan oleh Tim EHKP Perwakilan BPKP Provinsi Bali terhadap sengketa ini, Tergugat (PT Jasa Marga Bali Tol) tidak sependapat dengan pendapat Sdr. Sarwono Hardjomuljadi dengan alasan sebagai berikut:
Pendapat Sdr. Sarwono Hardjomuljadi jelas bertentangan dengan sifat dan isi kontrak antara Tergugat (PT Jasamarga Bali Tol) dengan Penggugat (PT Waskita Karya Persero, Tbk);
Pendapat Sdr. Sarwono Hardjomuljadi tidak mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada dan ketentuan-ketentuan kontrak dalam menerbitkan pendapatnya, yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Tergugat (PT Jasamarga Bali Tol) bertanggung jawab atas desain karena telah menanda-tangani Gambar Kerja (shop drawing) ;
Gambar Kerja merupakan dokumen kerja yang disiapkan oleh Penggugat dan bukan merupakan bagian dari Dokumen Kontrak Konstruksi. Hal mana telah ditegaskan dalam Pasal 1.1.1.1 Syarat-Syarat Umum Kontrak yang menyatakan bahwa yang termasuk bagian dari Kontrak adalah Perjanjian Kontrak, Persyaratan, Ketentuan Pengguna Jasa dan Dokumen lain yang tercantum dalam Perjanjian Kontrak ;
Sehingga gambar kerja (shop drawing) bukan merupakan bagian dari kontrak yang mengikat Penggugat dan Tergugat, namun Gambar Kerja (shop drawing) hanya merupakan dokumen Kontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan konstruksi ;
Sdr. Sarwono Hardjomuljadi memberikan rekomendasi kepada Tim EHKP Perwakilan BPKP Provinsi Bali agar Tergugat (PT JBT) membayar kelebihan volume tiang pancang dengan alasan Tergugat (PT JBT) telah memberikan persetujuan atas gambar kerja yang disiapkan Waskita. HAL INI JELAS TIDAK BENAR ADANYA DAN BERTENTANGAN DENGAN FAKTA HUKUM YANG ADA ;
Gambar Kerja (shop drawing) Paket 2 disetujui oleh General Superintendent Kontraktor (personil Waskita) dan hanya diperiksa dan diketahui oleh konsultan Quality Assurance serta diketahui oleh Project Manager ;
Sementara Gambar Kerja (shop drawing) Paket 4 disetujui oleh General Superintendent Kontraktor (personil Waskita) dan hanya diketahui oleh konsultan QA ;
Penanda-tanganan Gambar Kerja (shop drawing) paket 2 oleh perwakilan (PT JBT)/Tergugat sebagai Pihak yang turut mengetahui bukan menyetujui, tidak mengakibatkan perubahan nilai kontrak karena nilai kontrak bersifat lump sum dan hanya dapat diubah melalui variation order atas instruksi Tergugat (PT Jasamarga Bali Tol) atau permintaan kepada Penyedia Jasa untuk mengajukan usulan. Selain itu sesuai dengan ruang lingkup Pekerjaan, desain maupun shop drawing merupakan tanggung jawab Penggugat (PT Waskita Karya Persero, Tbk) sebagai Kontraktor ;
Dengan demikian, pendapat Sdr. Sarwono Hardjomuljadi yang menjadi rujukan oleh Tim EHKP Perwakilan BPKP Provinsi Bali tidak dapat menjadi dasar bagi Tergugat (PT Jasamarga Bali Tol) untuk membayar klaim kelebihan tiang pancang ;
Uraian pendapat Sdr. Sarwono Hardjomuljadi sudah terlalu melebar dari pokok awal permasalahan klaim yang diajukan Penggugat sesuai dengan surat No. 845.1/WK/D.II/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 yang hanya mengungkapkan issue sentral mengenai ketidaksesuaian data tender dengan actual kondisi di lapangan ;
8. Menanggapi materi gugatan Penggugat mengenai data bor dan kebutuhan tiang pancang, Tergugat dengan ini menyampaikan tanggapannya sebagai berikut :
Bahwa Kontrak Pembangunan Jalan Tol Bali Mandara menggunakan sistem kontrak Design and Build, dengan sistem pembayaran Lumpsum, (FIDIC EPC Turnkey Projects). Semua data/informasi yang ada dalam preliminary design/gambar desain awal masih bersifat sementara/kasar perlu diselidiki lebih lanjut untuk mendapatkan desain pendahuluan dan desain detail teknik yang benar, sesuai dengan kaidah peraturan, standar yang benar ;
Calon Penyedia Jasa sebelum memasukkan penawaran diperintahkan untuk melakukan penyelidikan/survey tambahan sendiri karena data/info yang ada pada Preliminary design tidak representatif dan diragukan keakuratannya. Kewajiban ini sesuai dengan Addendum Lelang 1 pada IKP 14.1 yang berbunyi :
Pada kontrak pekerjaan rancang bangun (Design-build) Penyedia jasa akan menyiapkan desain yang detail pada periode kontrak setelah melakukan survey dan investigasi detail, sedangkan pada tahap penawaran, Penyedia jasa harus menyiapkan desain pendahuluan yang memenuhi Ketentuan Pengguna Jasa dan cukup memadai untuk menguraikan jenis dan kuantitas pekerjaan serta biayanya termasuk semua resiko yang mungkin dihadapi berdasarkan informasi dari Pengguna Jasa dan informasi lain yang diperoleh sendiri ;
Dari Addendum ini jelas bahwa data yang diberikan Pengguna Jasa yang tertuang pada preliminary design atau pada dokumen lain tidak mengikat, desain ini digunakan hanya sebagai rujukan/sebagai info awal tentang bentuk bangunan fisik/sasaran yang diinginkan Pengguna Jasa, seterusnya tugas Penyedia Jasa yang mendesain, membangun, menyelesaikan dan memperbaiki cacat mutu yang ada pada proyek/bangunan dimaksud. Sehubungan dengan itu, dalam rangka memenuhi maksud/keinginan Pengguna Jasa tersebut Penyedia Jasa diharuskan mencari informasi lain sendiri dan atas biayanya sendiri sehingga bisa membuat desain pendahuluan yang cukup memadai yang dapat digunakan/dijadikan acuan oleh Penyedia Jasa dalam mengajukan penawaran ;
Tidak mengikatnya data dan informasi yang diberikan Pengguna Jasa pada preliminary design/basic design dapat terlihat dengan jelas dalam dokumen penawaran dan DED/pelaksanaan bahwa Penyedia Jasa melakukan perubahan desain dari preliminary desain menjadi desain pendahuluan dan DED (Detailed design Engineering), misalnya pada jumlah titik tiang pancang setiap baris pada Preliminary desain berjumlah 10 titik, diubah menjadi 8 titik tiang pancang pada saat DED. Jarak bentang pada preliminary dan desain pendahuluan tiap 5 m diubah menjadi 7,5 m pada saat DED ;
Jumlah titik PJU pada tiap baris di preliminary desain berjumlah 3 titik diubah menjadi 1 titik pada DED ;
Dari hal-hal tersebut di atas sudah jelas bahwa data dan informasi mengenai data bor dan kebutuhan panjang tiang pancang pada preliminary desain atau pada dokumen lain tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyedia Jasa untuk menuntut pembayaran atas kelebihan volume tiang pancang baik pengadaan, mobilisasi, pemancangan atau biaya lain yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa;
Penggunaan klasula 5 Desain, 5.1 Kewajiban Desain Secara Umum Paragraf terakhir. Sebagai dasar gugatan tidak bisa diterima, karena Pengguna Jasa sudah memerintahkan kepada Penyedia Jasa untuk melakukan penyelidikan sendiri untuk mencari data/informasi lain untuk bisa membuat desain pendahuluan yang dijadikan dasar dalam menyiapkan penawaran. (Addendum lelang 1. IKP 14.1) ;
9. Bahwa benar, pada tanggal 9 November 2015, Tergugat menerima surat dari Kuasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ref. No.: 571/NSR.NS/11/15 tanggal 3 November 2015, perihal Teguran (Somasi). Dalam surat tersebut pada intinya Penggugat meminta supaya Tergugat melakukan pembayaran atas over volume tiang pancang pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 dan Paket 4 ;
Bahwa somasi tersebut diajukan, jauh sebelum hasil akhir mediasi yang berupa Laporan Hasil Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Penyelesaian Sengketa Pelaksanaan Kontrak Klaim Pekerjaan Tiang Pancang pada Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 (surat Nomor: SR-904/D6/03/2015) dan Paket 4 (surat Nomor: SR-912/D6/03/2015) dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat, melalui Deputi Bidang Investigasi, pada tanggal 23 November 2015 yang baru diterima oleh Tergugat pada tanggal 7 Desember 2015 ;
Tergugat telah menanggapi somasi di atas, melalui surat Nomor: 326.001 JBT/AA.HK.05.02, tanggal 10 November 2015, perihal Tanggapan atas Teguran (Somasi), yang berdasarkan konsultasi dengan konsultan hukum Tergugat, Tergugat menegaskan tidak sepakat untuk melakukan pembayaran kelebihan volume tiang pancang mengingat berdasarkan Kontrak, kelebihan volume tiang pancang dimaksud menjadi tanggung jawab Waskita selaku Penyedia Jasa, dan Penggugat (PT Waskita Karya Persero, Tbk) tidak berhak menuntut pembayaran apapun kepada Tergugat (PT Jasamarga Bali Tol) melebihi nilai yang bersifat lump sum sebagaimana yang telah disepakati dalam Kontrak ;
Bahwa Tergugat dengan tegas membantah dalil-dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi karena berdasarkan uraian di atas, jelas klaim dari Penggugat tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk dilakukan pembayaran oleh Tergugat, dan berdasarkan kesepakatan hasil mediasi yang dinyatakan dalam Berita Acara Pembahasan Penyelesaian Hambatan Kelancaran Pembangunan atas Pelaksanaan Kontrak pada Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 dan Paket 4, tanggal 17 September 2015 (“Berita Acara Pembahasan”) antara PT Jasamarga Bali Tol dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. diketahui Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali, dengan hasil sebagai berikut :
JBT tidak sepakat atas pendapat Ahli FIDIC Sdr. Sarwono Hardjomuljadi karena tidak mempertimbangkan berbagai aspek yang telah dikemukakan oleh JBT;
Waskita sepakat atas hasil Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Penyelesaian Kontrak Klaim Pekerjaan Tiang Pancang pada Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 dan Paket 4 yang hanya ditandatangani oleh Waskita;
Kedua belah pihak dapat melakukan proses berikutnya sesuai Kontrak;
Pelaksanaan dan tindaklanjut atas Berita Acara Pembahasan ini menjadi tanggung jawab para pihak;
Segala hal yang telah disepakati dalam Berita Acara Pembahasan ini, apabila di kemudian hari dinyatakan bertentangan dengan ketentuan hukum, maka kedua belah Pihak sepakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak tuntutan Penggugat atas ganti kerugian materiil dan immaterial sebagaimana tertuang dalam petitum angka 3 yang mencantumkan permintaan untuk menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas kerugian yang dialami Penggugat berupa biaya bunga akibat keterlambatan pembayaran kelebihan tiang pancang Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 sebesar Rp 7.031.044.373,00; biaya bunga akibat keterlambatan pembayaran kelebihan tiang pancang Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 4 sebesar Rp 2.602.133.421,00; biaya jasa pengacara (advokat) sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditambah dengan tuntutan bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulannya terhitung sejak gugatan didaftarkan dan tuntutan ganti kerugian Immateriil sebesar Rp 30.000.000.000,- adalah tidak tepat dan tidak berdasar sama sekali, karena hal tersebut tidak memiliki dasar hukum ;
Bahwa Persepsi Penggugat yang mengemukakan pendapatnya bahwa Penggugat mengalami kerugian dari pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa (Paket 2 dan Paket 4) khususnya pada pekerjaan tiang pancang adalah TIDAK TEPAT DAN TIDAK BERALASAN HUKUM, karena:
persoalan mengenai untung/rugi merupakan resiko, dimana resiko ini seharusnya sudah diperhitungkan sejak awal oleh Penggugat dengan memperhatikan beberapa keadaan - keadaan mengenai sifat - sifat kontrak konstruksi yang akan digunakan; lingkup tanggung jawab Kontraktor/ Penggugat untuk memeriksa dan menginterpretasikan semua data, tanggung jawab penuh kontraktor untuk memperkirakan seluruh kesulitan dan biaya penyelesaian pekerjaan, kondisi unforeseen sehubungan dengan tanah berkenaan dengan pekerjaan pondasi/tiang pancang yang menjadi tanggung jawab Penggugat dan hal-hal lain sebagaimana Tergugat telah uraian di atas ;
Pada kenyataannya dalam pekerjaan pembangunan jalan Tol (Paket 2 dan Paket 4) tersebut, Penggugat diuntungkan dengan beberapa keadaan misalnya :
Jumlah titik pancang setiap baris (row) yang semula 10 titik menjadi 8 titik, (Penggugat untung 2 titik setiap baris);
Jarak antar baris (row) tiang pancang yang semula 5 meter menjadi 7,5 meter, (Penggugat untung satu baris/10 titik pancang untuk setiap jarak 15 meter) ;
untuk penerangan jalan yang semula 3 tiang menjadi 1 tiang ;
Hal – hal di atas dapat saja dipersepsikan sebagai kerugian bagi Tergugat, (jika mengikuti alur berpikir seperti Penggugat), namun oleh karena Tergugat menyadari betul akan sifat kontrak yang digunakan design and build dengan harga lump sum serta konsekuensi-konsekuensinya, maka hal tersebut harus dianggap sebagai suatu resiko yang wajar dari kontrak ;
Resiko ketidakpastian kedalaman tiang pancang harus sudah diperhitungkan oleh Kontraktor pada saat membuat penawaran yang dihitung berdasarkan desain pendahuluan yang dibuat Kontraktor. Resiko yang timbul di kemudian hari seperti pada saat membuat DED maupun shop drawing atau pada saat pelaksanaan pekerjaan sudah harus menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hal ini sesuai dengan Addendum lelang 1. IKP ayat 14.1 yang berbunyi: Pada kontrak pekerjaan rancang bangun (design-build) Penyedia Jasa akan menyiapkan desain yang detail pada periode kontrak setelah melakukan survei dan investigasi detail, sedangkan pada tahap penawaran, Penyedia Jasa harus menyiapkan desain pendahuluan yang memenuhi Ketentuan Pengguna Jasa dan cukup memadai untuk menguraikan jenis dan kuantitas pekerjaan serta biayanya termasuk semua resiko yang mungkin dihadapi berdasarkan informasi dari Pengguna Jasa dan informasi lain yang diperoleh sendiri ;
Jelas terlihat bahwa shop drawing tidak bisa dijadikan alasan bahwa resiko yang timbul akibat kedalaman tiang pancang menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa dengan alasan personil Pengguna Jasa mengetahui dan menanda tangani shop drawing ;
Alasan kontraktor yang berpendapat bahwa shop drawing sudah diketahui dan ditanda tangani oleh personil Pengguna Jasa dijadikan alasan untuk menuntut pembayaran jelas tidak benar dan tidak berdasar serta bertentangan dengan Kontrak. Karena resiko ketidakpastian volume tiang pancang sudah diambil Penyedia Jasa pada saat sebelum Kontrak ditandatangani, atau tepatnya pada saat penawaran dan klarifikasi. Dalam hal ini dapat diartikan pula bahwa apabila Penyedia Jasa/Penggugat tidak mau mengambil resiko ketidakpastian volume tiang pancang tersebut, seharusnya Penyedia Jasa/Penggugat dapat menolak membuat Surat Pernyataan mengenai tanggung jawab Penyedia Jasa/Tergugat atas kondisi unforeseen, atau menolak menandatangani Kontrak ;
Menanggapi permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) sebagaimana diajukan Penggugat, Tergugat dengan ini menolak dengan tegas permohonan tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Menunjuk pada kebijakan penyelengaraan Infrastruktur Jalan Tol berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Jo PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang sebagian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dalam bagian Ketiga - Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol pada Pasal 45 UU No. 38 Tahun 2004 menegaskan bahwa: “wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah”, karena itu menjadi tidak tepat dan beralasan hukum dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa merupakan harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana dapat dilihat dalam dalil gugatan Penggugat angka 30 hal. 32 ;
Bahwa Kapasitas Tergugat dalam Pengusahaan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa lebih bersifat Hak Pengelolaan berdasarkan konsesi pengusahaan jalan tol untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol. Dengan demikian konsepsi hak Tergugat atas Jalan Tol tersebut, tentu bukan merupakan Hak Milik/Kepunyaaan Tergugat. Anasir pendapat Penggugat yang mengemukakan bahwa Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa merupakan harta kekayaan milik Tergugat jelas merupakan anasir pendapat yang sesat ;
Bahwa berdasarkan PERJANJIAN PENGUSAHAAN JALAN TOL (PPJT) Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa, No. 10 Tanggal 16 Desember 2011 yang dibuat oleh dan antara Pemerintah yang dalam hal ini adalah BADAN PENGATUR JALAN TOL (BPJT), KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA yang diwakili oleh Ir. Achmad Gani Ghazaly Akman dengan PT JASA MARGA BALI TOL yang diwakili oleh Ir. Akhmad Tito Karim, M.M. dihadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta dalam ketentuan Pasal 2 angka 2.4 tentang Kepemilikan Jalan Tol secara tegas dikemukakan bahwa :
“Dengan tanpa mengurangi makna Hak Pengusahaan Jalan Tol yang diberikan Pemerintah kepada Badan Usaha Jalan Tol sesuai Perjanjian ini, telah dimengerti sepenuhnya oleh Badan Usaha Jalan Tol bahwa :
Jalan Tol merupakan milik Pemerintah, maka oleh karenanya setelah berakhirnya Masa Konsesi atau pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak sesuai ketentuan Perjanjian, Badan Usaha Jalan Tol harus mengembalikan dan menyerahkan kembali Jalan Tol kepada Pemerintah; dan ;
Pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol tidak berarti sebagai beralihnya Hak Milik atas Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, melainkan selama Masa Konsesi Badan Usaha Jalan Tol hanya memiliki hak untuk menguasai seluruh tanah yang dibutuhkan bagi Pengusahaan Jalan Tol dan melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian dan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.” ;
Lebih lanjut, mengingat bahwa dalam Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa tersebut menggunakan kredit sindikasi bank untuk pembiayaan proyek sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Sindikasi No. 79 tertanggal 22 Juni 2012 yang dibuat oleh dan antara PT JASA MARGA BALI TOL sebagai Debitur dengan sindikasi yaitu: PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk., PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk., PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk., PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk., PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI secara bersama-sama disebut Para Kreditur, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH. Notaris di Jakarta, dalam Pasal 11 tentang Jaminan angka 11.2, secara tegas telah dikemukakan bahwa:
“Untuk kepastian Jaminan guna ketertiban pembayaran lunas hutang Debitur kepada Para Kreditur yang timbul berdasarkan Dokumen Transaksi termasuk Bunga, Provisi, Ongkos-ongkos dan biaya-biaya lainnya pada waktu dan menurut peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, maka Debitur dengan ini memberikan Jaminan sebagai berikut :
11.2.1. Hak Konsesi atas PPJT Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa diikat secara Notarial berupa Akta Pengalihan Hak Pengelolaan Jalan Tol (cessie) sebagai jaminan, termasuk didalamnya terdapat kuasa yang tidak dapat ditarik kembali (irrevocable) kepada Para Kreditur untuk menunjuk Pihak Ketiga sebagai operator jalan tol sebagaimana dimaksud dalam PPJT Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa tersebut …dst” ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi No. 79 tertanggal 22 Juni 2012 tersebut, PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk., PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk., PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk., PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk., PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI memiliki Hak Jaminan (zekerheidsrechten) dan kedudukan yang preferent berdasarkan Prinsip “Droit de Preference” atas Hak Konsesi Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah-Benoa ;
Tindakan/Perbuatan hukum Penggugat berupa pengajuan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa merupakan tindakan/perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menerangkan bahwa:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan ;
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang milik jalan ;
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang pengawasan jalan ;
Memperhatikan bahwa Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa merupakan barang milik Negara/Pemerintah dan menunjuk pada ketentuan Pasal 50 undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pokoknya menyatakan bahwa Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
Uang atau surat berharga milik Negara/daerah, baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
Uang yang harus disetor oleh Pihak Ketiga kepada Negara/Daerah;
Barang bergerak milik Negara/Daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun Pihak Ketiga;
Barang bergerak dan hal kebendaan lainnya milik Negara/Daerah;
Barang milik Pihak Ketiga yang dilunasi Negara/Daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas Pemerintahan ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tersebut di atas, permohonan sita jaminan atas Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa sebagaimana diajukan Penggugat, sudah sepatutnya ditolak dan karenanya tidak perlu lagi ditegaskan secara deklaratif bahwa sita itu sah dan berharga (goed en van waarde verklaard) atau van waarde verklaring van een beslaag ;
Di samping itu, dalam hukum acara perdata, Penggugat tidak dibenarkan mengajukan alasan sita hanya didasarkan kekhawatiran atau persangkaan secara subyektif tentang pengasingan harta kekayaan yang akan dilakukan Tergugat dengan cara-cara memindah-tangankan/mengalihkan harta kekayaannya ;
Menurut Pasal 227 HIR, 261 RBg dan Pasal 720 Rv, alasan itu baru obyektif apabila :
Penggugat harus dapat menunjukkan fakta tentang adanya langkah-langkah tergugat untuk menggelapkan atau mengasingkan hartanya selama proses pemeriksaan berlangsung ;
Paling tidak, Penggugat dapat menunjukkan indikasi obyektif tentang adanya daya upaya tergugat untuk menghilangkan atau mengasingkan barang-barangnya ;
Hal mana juga sejalan dengan : -
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 1121/K/Sip/1971 yang menentukan: “Pensitaan tidak dilakukan dalam hal Penggugat tidak mempunyai bukti kuat” ;
Pasal 227 HIR/ Pasal 261 RBG/ Pasal 720 dan 971 RV dimana sita jaminan (conservatoir beslag) harus berdasarkan alasan yang kuat ;
Hal-hal lain dan selebihnya, Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Para Penggugat karena tidak relevant dan tidak berdasar hukum ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berkenan untuk memeriksa, mengadili serta memberi putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat ;
Menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengutip serta memperhatikan segala sesuatu yang terurai di dalam berita acara persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 903/Pdt.G/2015/PN.Dps, tanggal , 20 Juni 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT Uang sebesar Rp. 64.576.067.774,00 (enam puluh empat milyar lima ratus tujuh puluh enam juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat Rupiah) belum termasuk PPN, ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 351.000,- ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah );
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Pembanding/Tergugat telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana ternyata di dalam Akta Pernyataan Banding No. 903/Pdt.G/2015/PNDps, tanggal 28 Juni 2016, yang dibuat oleh I KETUT SULENDRA, SH., Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding /Penggugat, pada tanggal 18 Juli 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 15 Agustus 2016 dan dengan seksama telah diberitahukan kepada Terbanding/Penggugat, pada tanggal 22 September 2016;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Pembanding/Tergugat tersebut, Terbanding/Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 28 September 2016 dan selanjutnya penyerahan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Pembanding/Tergugat pada tanggal 29 September 2016;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sebagaimana ternyata di dalam Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding/Tergugat tertanggal 4 Agustus 2016 dan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Terbanding /Penggugat, pada tanggal 3 Agustus 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat, dalam Memori Bandingnya telah mengemukakan keberatan-keberatan yang pada pokoknya tidak dapat menerima dan sangat berkeberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.903/Pdt.G/2015/PN.Dps tanggal 20 Juni 2016, beserta seluruh pertimbangan-pertimbangan hukumnya, karena Putusan Judec Factie tersebut telah keliru; tidak tepat dan benar dalam penerapan hukum; tidak secara lengkap mempertimbangkan fakta-fakta yuridis dalam persidangan serta telah memutus perkara aquo berdasarkan hal hal yang bertentangan dengan hukum atau dengan kata lain Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut merupakan Putusan yang tidak cukup pertimbangan-nya, yaitu :
Cara Majelis Hakim pada tingkat pertama dalam membuat pertimbangan hukum tidak menguraikan lebih dahulu mengenai hubungan hukum dan sifat dari perjanjian konstruksi yang dibuat para pihak;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar telah keliru dalam merumuskan/menyimpulkan fakta-fakta tentang hasil mediasi dan wanprestasi;
Pengadilan Negeri Denpasar telah mengesampingkan hukum pembuktian karena lalai memperhatikan dan menilai pembuktian atau tidak memperhatikan secara saksama semua alat bukti dan fakta maupun keadaan selama persidangan berlangsung, khususnya tentang keterangan saksi Doso Sukendro dari BPKP perwakilan Provinsi Bali;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar telah keliru dalam merumuskan/menyimpulkan fakta-fakta tentang mediasi;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar telah keliru dalam merumuskan/menyimpulkan fakta-fakta tentang penunjukan saudara Sarwono Hardjomulyadi sebagai ahli FIDIC;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar telah keliru dalam merumuskan/menyimpulkan fakta-fakta bahwa keputusan hasil mediasi BPKP perwakilan Provinsi Bali merupakan keputusan lembaga yang harus dilaksanakan oleh para pihak;
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan Pembanding/Tergugat (PT. Jasamarga Bali Tol) baik berupa bukti surat, saksi-saksi fakta dan Ahli (PROF. DR. YOHANES SOGAR SIMAMORA, SH.M.HUM., PROF. INDARTO, DAN DR. SEBASTIAN HOOK) dan beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar telah keliru dalam merumuskan/menyimpulkan fakta-fakta tentang Ganti Kerugian;
TENTANG DISSENTING OPINION;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 903/Pdt.G/2015/PN.Dps, tanggal 20 Juni 2016, serta telah pula membaca serta memperhatikan dengan saksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan banding dari Pembanding/Tergugat, yang disusun sedemikian rupa yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 903/Pdt.G/2015/PN.Dps, tanggal 20 Juni 2016, karena pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak menguraikan lebih dahulu mengenai hubungan hukum dan sifat dari perjanjian konstruksi yang dibuat para pihak dan telah keliru dalam merumuskan/menyimpulkan fakta-fakta tentang hasil mediasi dan wanprestasi, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan secara keseluruhan maksud dan tujuan keberatan dari Pembanding tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam amar putusannya DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan DALAM POKOK PERKARA mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, yang menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, serta menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi, yang amar selengkapnya telah terurai sebagaimana tersebut di atas, dengan alasan-alasan hukum sebagaimana yang dipertimbangkan dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 903/Pdt.G/2015/PN.Dps, tanggal 20 Juni 2016;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Peradilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Denpasar telah memberikan putusan sebagaimana tersebut di atas, yang telah menolak eksepsi dari Tergugat, dan dalam pokok perkara mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan memperhatikan keberatan-keberatan Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya, maka terlebih dahulu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang dalam pokok perkara mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, tersebut telah didasarkan pada pertimbangan yang tepat dan benar;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan saksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 903/Pdt.G/2015/PN.Dps, tanggal 20 Juni 2016 dengan memperhatikan keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan serta alasan-alasan Pengadilan Tingkat Pertama dalam eksepsi yang dalam amarnya menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya, namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan serta alasan-alasan Pengadilan Tingkat Pertama dalam dalam pokok perkara, yang mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, yang menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) dan menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, serta menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan alasan-alasan pertimbangan sebagaimana di bawah ini:
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan pokok antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding adalah mengenai klaim penambahan pembayaran biaya dari pihak Penggugat/Terbanding atas kelebihan volume pekerjaan berupa tiang pancang kepada pihak Tergugat/Pembanding, yang masing-masingnya adalah: untuk Pengerjaan Paket 2 (Kontrak I) sebesar Rp. 39. 751. 487. 620,58 (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah lima puluh delapan sen) dan untuk Pengerjaan paket 4 (Kontrak II) sebesar Rp. 14. 591. 402. 360, 00 (empat belas miliar lima ratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah), yang keduanya belum termasuk PPN 10 %;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat/Terbanding mendasarkan permintaan atau klaim atas kelebihan volume pekerjaan berupa tiang pancang tersebut dengan mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah (Perpres No.4 Tahun 2015), dimana pada Pasal 89 ayat (2a) secara tegas menyebutkan bahwa, “PEMBAYARAN UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI, DILAKUKAN SENILAI PEKERJAAN YANG TELAH TERPASANG”;
Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat/Pembanding, tidak sependapat dengan Penggugat yang mengintrodusir pendapat bahwa sifat kontrak Lump-sum tidak dapat dipertahankan lagi karena adanya beberapa perubahan perjanjian. Menurut Tergugat/Pembanding, sekalipun kontrak bersifat Lump-sum, akan tetapi tidak menutup kemungkinan timbulnya perubahan jika terdapat perubahan lingkup pekerjaan (variation order), sesuai dengan instruksi Pengguna Jasa atau permintaan kepada penyedia jasa untuk mengajukan usulan. Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 14.1 Kontrak disepakati bahwa nilai kontrak bersifat Lump-sum Price, yaitu nilai kontrak hanya dapat diubah apabila terdapat variation order atas instruksi PT.JBT (Tergugat) atau permintaan kepada penyedia jasa untuk mengajukan usulan. Dalam hal ini, pihak PT. JBT (Tergugat) tidak pernah menerbitkan instruksi/permintaan usulan variation order kepada Penggugat (PT. Waskita Karya, Tbk) yang terkait dengan kelebihan volume tiang pancang, sehingga nilai kontrak yang bersifat Lump-sum tersebut tidak dapat diubah karena adanya kelebihan volume tiang pancang yang diklaim oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa dari perbedaan pendapat antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding tersebut, kemudian dari kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, untuk menunjuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali sebagai Penengah untuk membantu menyelesaikan permasalahan pekerjaan tambah kurang dan klaim Pekerjaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Paket 2 dan Pekerjaan Paket 4, sebagaimana yang tertuang dalam :
a. Berita Acara Penunjukkan Pihak Penengah Untuk Penyelesaian Usulan Pekerjaan Tambah Kurang, Nomor : 028/BA-JBT/VIII/2014 – Nomor : 01/BA/DS/BN2/2014, 19 Agustus 2014;
b. Berita Acara Penunjukkan Pihak Penengah Untuk Penyelesaian Usulan Pekerjaan Tambah Kurang, Nomor : 029/BA-JBT/VIII/2014 – Nomor : 01/BA/DS/BN4/2014, 19 Agustus 2014;
Kedua Berita Acara tersebut, pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut :
Dengan ditunjuknya BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut di atas, Para Pihak akan mematuhi laporan hasil yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali; selaku Mediator dalam menyelesaikan permasalahan klaim ini; dan ;
Hasil mediasi BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut di atas selanjutnya akan dituangkan dalam satu Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Para Pihak;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan menyelesaian permasalahan klaim Pekerjaan Tambah Kurang i.c. Pekerjaan Tiang Pancang tersebut, maka BPKP Provinsi Bali juga telah membentuk Tim Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan. Selain itu BPKP juga telah melakukan konsultasi kepada Lembaga Pengadaan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan selanjutnya LPJKN telah merekomendasikan/menunjuk Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, MSc, MSBA, MH, MDBF, ACIArb, ACPE sebagai Ahli FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs Consiel) yang akan memberikan pendapat sehubungan dengan klaim Pekerjaan Tiang Pancang tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan analisis dari Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, MSc, MSBA, MH, MDBF, ACIArb, ACPE atas data dan dokumen yang didapat dari para pihak, telah disimpulkan bahwa :
JBT dan WK menandatangani suatu kontrak konstruksi dengan mempergunakan persyaratan umum kontrak EPC dengan beberapa perubahan atas persyaratan umum kontrak yang dilakukan pada persyaratan khusus;
Terdapat kesulitan karena perbedaan data yang diberikan pada saat tender dengan kondisi lapangan, dimana pihak WK mengajukkan surat yang menyatakan terjadinya kesulitan dalam pelaksanaan proyek akibat perbedaan diatas dan kemudian dijawab oleh JBT yang menyatakan bahwa, kontrak bersifat lumpsum dengan semua resiko menjadi tanggung jawab kontraktor;
JBT memberikan persetujuan atas gambar kerja dengan kondisi panjang tiang yang berbeda dengan desain asli, berdasarkan pengajuan oleh WK, gambar kerja ini kemudian dipergunakan oleh WK sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan;
As built drawing yang merupakan gambar kondisi pekerjaan yang selesai dilaksanakan dilapangan, telah ditandatangani bersama oleh JBT, WK dan Konsultan QA, termasuk hasil rekapitulasi volume pekerjaan yang dilaksanakan;
Dan merekomendasikan pembayaran atas volume tiang pancang, telah dilaksanakan berdasarkan gambar kerja yang disiapkan WK dan telah disetujui JBT, hendaknya dapat dibayarkan sesuai dengan volume pelaksanaan berdasarkan as built drawing yang telah ditandatangani bersama;
Menimbang, bahwa dari hasil Evaluasi Tim Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Perwakilan BPKP Prov. Bali atas usulan Penyedia Jasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk hal Penyelesaian Sengketa Pelaksanaan Kontrak Klaim Pekerjaan Tiang Pancang pada Pembangunan Jala Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2 dan Paket 4 klaim pekerjaan tiang pancang dapat diterima, merupakan kewajiban Pengguna Jasa;
Menimbang, bahwa setelah BPKP mengeluarkan laporan hasilnya atas permasalahan antara Penggugat dan Tergugat, dimana pada inti hasil laporan BPKP adalah agar Tergugat membayar klaim yang diajukan oleh pihak Penggugat, namun pihak Tergugat tidak mematuhi untuk membayar klaim Penggugat tersebut ;
Menimbang, bahwa adapun sebagai alasan Tergugat tidak mematuhi hasil laporan dan rekomendasi dari BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut dikarenakan oleh alasan-alasan sebagai berikut :
Pendapat Sdr. Sarwono Hardjomuljadi jelas bertentangan dengan sifat dan isi kontrak antara Tergugat (PT Jasamarga Bali Tol) dengan Penggugat (PT Waskita Karya Persero, Tbk);
Pendapat Sdr. Sarwono Hardjomuljadi tidak mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada dan ketentuan-ketentuan kontrak dalam menerbitkan pendapatnya, yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Tergugat (PT Jasamarga Bali Tol) bertanggung jawab atas desain karena telah menanda-tangani Gambar Kerja (shop drawing) ;
Gambar Kerja merupakan dokumen kerja yang disiapkan oleh Penggugat dan bukan merupakan bagian dari Dokumen Kontrak Konstruksi. Hal mana telah ditegaskan dalam Pasal 1.1.1.1 Syarat-Syarat Umum Kontrak yang menyatakan bahwa yang termasuk bagian dari Kontrak adalah Perjanjian Kontrak, Persyaratan, Ketentuan Pengguna Jasa dan Dokumen lain yang tercantum dalam Perjanjian Kontrak ;
Sehingga gambar kerja (shop drawing) bukan merupakan bagian dari kontrak yang mengikat Penggugat dan Tergugat, namun Gambar Kerja (shop drawing) hanya merupakan dokumen Kontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan konstruksi ;
Sdr. Sarwono Hardjomuljadi memberikan rekomendasi kepada Tim EHKP Perwakilan BPKP Provinsi Bali agar Tergugat (PT JBT) membayar kelebihan volume tiang pancang dengan alasan Tergugat (PT JBT) telah memberikan persetujuan atas gambar kerja yang disiapkan Waskita. HAL INI JELAS TIDAK BENAR ADANYA DAN BERTENTANGAN DENGAN FAKTA HUKUM YANG ADA ;
Gambar Kerja (shop drawing) Paket 2 disetujui oleh General Superintendent Kontraktor (personil Waskita) dan hanya diperiksa dan diketahui oleh konsultan Quality Assurance serta diketahui oleh Project Manager ;
Sementara Gambar Kerja (shop drawing) Paket 4 disetujui oleh General Superintendent Kontraktor (personil Waskita) dan hanya diketahui oleh konsultan QA ;
Penanda-tanganan Gambar Kerja (shop drawing) paket 2 oleh perwakilan (PT JBT)/Tergugat sebagai Pihak yang turut mengetahui bukan menyetujui, tidak mengakibatkan perubahan nilai kontrak karena nilai kontrak bersifat lump sum dan hanya dapat diubah melalui variation order atas instruksi Tergugat (PT Jasamarga Bali Tol) atau permintaan kepada Penyedia Jasa untuk mengajukan usulan. Selain itu sesuai dengan ruang lingkup Pekerjaan, desain maupun shop drawing merupakan tanggung jawab Penggugat (PT Waskita Karya Persero, Tbk) sebagai Kontraktor ;
Dengan demikian, pendapat Sdr. Sarwono Hardjomuljadi yang menjadi rujukan oleh Tim EHKP Perwakilan BPKP Provinsi Bali tidak dapat menjadi dasar bagi Tergugat (PT Jasamarga Bali Tol) untuk membayar klaim kelebihan tiang pancang;
Uraian pendapat Sdr. Sarwono Hardjomuljadi sudah terlalu melebar dari pokok awal permasalahan klaim yang diajukan Penggugat sesuai dengan surat No. 845.1/WK/D.II/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 yang hanya mengungkapkan issue sentral mengenai ketidaksesuaian data tender dengan actual kondisi di lapangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana telah dikemukakan diatas, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan, apakah perbuatan Tergugat/Pembanding dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan wanprestasi sebagaimana didalilkan Penggugat/Terbanding dalam surat gugatannya, dengan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya telah mengemukakan beberapa azas hukum khususnya azas “Lex Posteriori derogat Legi Priori” dan “Pacta Sunt Servanda”, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan maksud Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tentang kedua azas tersebut, akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tentang adanya “perjanjian yang baru”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mencermati permasalahan pokok antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding sebagaimana terurai diatas dengan memperhatikan alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, berpendapat bahwa Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk menyelesaikan permasalahan klaim, bersepakat untuk menunjuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali sebagai Penengah untuk membantu menyelesaikan permasalahan pekerjaan tambah kurang dan klaim Pekerjaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Paket 2 dan Pekerjaan Paket 4, sebagaimana yang tertuang dalam :
a. Berita Acara Penunjukkan Pihak Penengah Untuk Penyelesaian Usulan Pekerjaan Tambah Kurang, Nomor : 028/BA-JBT/VIII/2014 – Nomor : 01/BA/DS/BN2/2014, 19 Agustus 2014;
b. Berita Acara Penunjukkan Pihak Penengah Untuk Penyelesaian Usulan Pekerjaan Tambah Kurang, Nomor : 029/BA-JBT/VIII/2014 – Nomor : 01/BA/DS/BN4/2014, 19 Agustus 2014;
Kedua Berita Acara tersebut, pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut :
Dengan ditunjuknya BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut di atas, Para Pihak akan mematuhi laporan hasil yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali; selaku Mediator dalam menyelesaikan permasalahan klaim ini, dan;
Hasil mediasi BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut di atas selanjutnya akan dituangkan dalam satu Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Para Pihak;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan cermat uraian fakta terurai diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding adalah merupakan “perikatan bersyarat” yaitu suatu perikatan yang apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. Ditinjau dari bentuk dan isinya perikatan antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding adalah merupakan “perikatan dengan syarat tangguh” dimana perikatan itu dilahirkan hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan perikatan dilahirkan pada detik-detik terjadinya peristiwa itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan syarat tangguh dalam perikatan, sesuai Berita Acara Penunjukkan BPKP tertanggal 19 Agustus 2014, yaitu :
Dengan ditunjuknya BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut di atas, Para Pihak akan mematuhi laporan hasil yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali; selaku Mediator dalam menyelesaikan permasalahan klaim ini, dan ;
Hasil mediasi BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut di atas selanjutnya akan dituangkan dalam satu Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Para Pihak;
Menimbang, bahwa permasalahan yang muncul adalah :
Apakah BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut telah melakukan mediasi terhadap Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding, dan mediasi tersebut apakah telah dituangkan dalam berita acara mediasi ?
Apakah hasil mediasi BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut di atas telah dituangkan dalam satu Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Para Pihak ?
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati alat bukti dari kedua belah pihak, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak mendapatkan alat bukti yang dapat membuktikan adanya berita acara mediasi yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali terhadap kedua belah pihak, yaitu Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding, maupun berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas telah menunjukkan bahwa syarat tangguh berupa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi sehingga belum/tidak ada perikatan yang dilahirkan antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding. Dengan tidak terbukti adanya perikatan yang lahir antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding, maka tidak terbukti adanya perjanjian baru, sehingga tidak ada wanprestasi sebagaimana tuntutan Penggugat/Terbanding dalam gugatan;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menguraikan bahwa oleh karena para pihak telah bersepakat menunjuk BPKP Perwakilan Propinsi Bali dalam menyelesaikan persoalan yang timbul diantara para pihak, dan BPKP Perwakilan Propinsi Bali sendiri juga telah mengeluarkan keputusannya, maka majelis berpendapat bahwa apa yang diputuskan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut, mestilah dipandang sebagai suatu keputusan yang dibuat oleh para pihak itu sendiri. Dan karena keputusan tersebut dihasilkan oleh kedua belah pihak, maka berdasar pada azas Pacta Sunt Servanda diatas, kedua belah pihak berkewajiban untuk patuh dan melaksanakan keputusan BPKP Perwakilan Propinsi Bali tersebut. Manakala salah satu pihak tidak melaksanakannya, maka harus dipandang sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan wanprestasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas kesepakatan antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding untuk menunjuk BPKP Perwakilan Propinsi Bali sebagai penengah bukan berarti dengan serta merta dari peristiwa tersebut telah melahirkan adanya suatu perikatan, karena masih ada syarat-syarat yang yang ditangguhkan, yang dalam hal ini syarat-syarat tersebut belum dipenuhi, sehingga kesepakatan antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding tersebut belum terjadi perikatan/perjanjian;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, telah membuktikan dengan adanya kesepakatan antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding untuk menunjuk BPKP Perwakilan Propinsi Bali sebagai penengah tidak melahirkan perikatan/perjanjian yang baru, maka tidak ada prestasi yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak, sehingga tidak akan menimbulkan wanprestasi sebagaimana tuntutan Penggugat/Terbanding dalam gugatan;
Menimbang, bahwa dengan alasan-alasan pertimbangan di atas, majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan serta alasan-alasan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pokok perkara, yang mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian, tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.903/Pdt.G/2015/PN.Dps tanggal 20 Juni 2016 menurut hukum harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tuntutan pokok gugatan Penggugat/Terbanding yaitu menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat menurut hukum tidak terbukti, dan haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa karena tuntutan pokok dalam petitum gugatan tidak terbukti menurut hukum, maka tuntutan dalam petitum gugatan selebihnya yang merupakan akibat hukum dari petitum pokok, haruslah juga dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa gugatan Penggugat/Terbanding harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah dalam peradilan tingkat banding, maka Terbanding/Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang – Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.903/Pdt.G/2015/PN.Dps tanggal 20 Juni 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2016, oleh kami NYOMAN DEDY TRIPARSADA, SH, MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Ketua Majelis dengan HIDAYATUL MANAN, SH. MH. dan SUBYANTORO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 12 Oktober 2016, Nomor 903/Pen.Pdt/ 2015/PT.DPS. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, TATY FARIDA, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara ;
Hakim-hakim Anggota, Ttd. | Hakim Ketua, Ttd. |
HIDAYATUL MANAN, SH. MH. NYOMAN DEDY TRIPARSADA, SH.MH
| SUBYANTORO, SH. | Panitera Pengganti, Ttd. TATY FARIDA, SH. |
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 5.000,00
3. Meterai Putusan ………………………….. Rp. 6.000,00
2. Biaya Proses……………………………… Rp 139.000,00
Jumlah : …………………………. Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk salinan resmi,
Denpasar, Desember 2016
Plh.Panitera
I GEDE IRIANA, SH., MH.
NIP. 19621231 198503 1 054