65 / PDT / 2012 / PT.PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 65 / PDT / 2012 / PT.PTK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Mt. Haryono Kav 10, Cpinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur
MENGADILI : • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Nomor : 22/PDT.G/2011/PN.KTP. tanggal 15 Mei 2012 yang dimohonkan banding tersebut ; • Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 65 / PDT / 2012 / PT.PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan memutus perkara-perkara Perdata dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------------
M. YAMIN, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Dusun I Bayur Indah Rt.002/Rw.001, Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, dan dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : EFFENDY.Y,SH, dan SYA’BANDI, SH Advokat,Pengacara/Penasihat Hukum berkantor di Pontianak Beralamat diJalan K.H Wahid Hasyim No 243., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Oktober 2011 yang didaftarkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 25 Oktober 2011 Register Nomor. 71/S.K.PDT/PN.KTP, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;------------------
M e l a w a n :
PT. Waskita Karya, Berkedudukan di Pontianak, Beralamat di Jalan Parit H. Husin I Gg. Palasari No. 09 Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;--------
RAMLI. E. AR, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Dusun I Bayur Indah Rt. 001/Rw. 001 Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;-----------------
Dalam hal ini Tergugat I dan II diwakili oleh Kuasa Hukumnya TENGKU AMIRIL MUKMININ, S.H.,M.H. DKK.
beralamat..........
beralamat di Jl.R.Suprapto No.139 Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Nopember 2011, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT ;-------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;--------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Nomor : 22/PDT.G/2011/PN.KTP. tanggal 15 Mei 2012 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
I. DALAM KONVENSI.
A. DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk keseluruhannya;-----
B. DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;----------------------
II.DALAM REKONVENSI
Meyatakan gugatan penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);-------------
III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar Biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 5.811.000,,- (lima juta delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------
Membaca,.........
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Ketapang, yang menyatakan bahwa pada tanggal 02 Agustus 2012 Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Nomor : 22/PDT.G/2011/PN.KTP. tanggal 15 Mei 2012 dan telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding I/Tergugat I pada tanggal 7 Agustus 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 22/PDT.G/2011/PN.KTP, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang yang telah memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Hukum Terbanding I/Tergugat I pada tanggal 04 September 2012, dan kepada Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat pada tanggal 04 September 2012 ;------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formil dapat diterima ;--------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 22/PDT.G/2011/PN.KTP. tanggal 15 Mei 2012, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan
dasar..........
dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Nomor : 22/PDT.G/2011/PN.KTP. tanggal 15 Mei 2012 dapat dipertahankan dalam peradilan di tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;--------------------------------------------------------------------------
Mengingat, pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;-------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;---------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Nomor : 22/PDT.G/2011/PN.KTP. tanggal 15 Mei 2012 yang dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari SENIN tanggal 04 FEBRUARI 2013 oleh kami BERSIAF SITANGGANG, S.H. sebagai Hakim Ketua, HARI ALMUSAHADI, S.H. dan DJUMADI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Daftar Nomor : 65/PDT/2012/PT.PTK, tanggal 14 Nopember 2012 putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari
dan............
dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh MARWIYAH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Pontianak, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.--------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
HARI ALMUSAHADI, S.H BERSIAF SITANGGANG, S.H
DJUMADI, S.H
PANITERA PENGGANTI,
MARWIYAH
Perincian biaya perkara :
M a t e r a i ............................. Rp. 6.000,-
R e d a k s i ............................. Rp. 5.000,-
Pemberkasan .......................... Rp. 139.000,-
J u m l a h .............. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).