33/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 33/PDT/2018/PT PAL
Perdata - SISKA SUNARKO (Pembanding) - PT. DONGGI SENORO LNG, DKK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding dibayar sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNOMOR 33/PDT/2018/PTPAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di PALU yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
SISKA SUNARKO, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat JI. Samratulangi No. 86 Kel. Bungin Kec. Luwuk Kab. Banggai Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Di Pengadilan Negeri Luwuk, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya oleh NASRUN HIPAN, S.H.,M.H, ASIS HARIANTO, S.H.,M.H, ARPAN GULLA, S.H.,M.H. dan ABD. UKAS MARZUKI, S.H.,M.H., Kesemuanya Advokat - Pengacara yang berkantor pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nasrun Hipan, SH.MH., dkk. beralamat di jalan Pulau Halmahera Nomor 10 Luwuk, Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Maret 2017;
MELAWAN
1. PT. DONGGI SENORO LNG, berkedudukan di Gedung Sentral Senayan II lantai 13 jalan Asia Afrika nomor 8 Senayan Jakarta 10270, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semulaTergugat I;
2. PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, Alamat Jalan Samratulangi No. 101 Palu Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semulaTergugat II;
3. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI, Alamat Komplek Perkantoran Pemda Banggai Bukit Halimun Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semulaTergugat III;
4. PANITIA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM KAB. BANGGAI, Alamat Komplek Perkantoran Pemda Banggai Bukit Halimun Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semulaTergugat IV;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 33/PDT/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 31 Maret 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 3 April 2017 dalam Register Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Lwk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa dalam kerangka pembangunan serta pengembangan usaha pengelolaan Gas Alam Cair di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, maka Tergugat I membutuhkan lahan untuk lokasi pembangunannya, hal mana prasarana jalan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah in casu Tergugat II juga merupakan hal yang dibutuhkan oleh Tergugat I;
Bahwa atas fakta tersebut maka Tergugat I bersepakat dengan Tergugat II dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama, Nomor : 030/ 01/ Dis.PUD/ 2011, dan Nomor 001/DSLNG-AGR/ I/2011, tanggal 3 Januari 2011. Adapun isi kesepakatan tersebut antara lain, bahwa Pihak Kedua (Tergugat I) akan membangun Jalan Baru dan Pihak Pertama (Tergugat II) akan mengalihkan kepemilikan Jalan Lama kepada Pihak Kedua (Tergugat I) apabila jalan baru telah selesai dikerjakan (Ruiislag / Tukar Guling);
Bahwa terkait dengan pembangunan jalan baru maka seluruh beban pembiayaannya termasuk biaya pengadaan tanah sepenuhnya ditanggung oleh Tergugat I. Dengan demikian maka setelah selesainya pembangunan jalan baru, maka jalan lama sepenuhnya menjadi milik Tergugat I dan jalan baru menjadi milik Tergugat II;
Bahwa untuk kepentingan Pembuatan Jalan Baru maka Tergugat III telah mengeluarkan Keputusan, Nomor : 591/ 1064/ Bag. Adm.Pertanahan, tanggal 5 September 2011 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Baru Mulai Km. 50,2 Melintasi Dataran Tinggi Di Belakang Kilang LNG dan Bertemu Kembali di Km. 43,8 Sepanjang 12,34 KM, di Kecamatan Batui dan Kecamatan Kintom;
Bahwa dalam rangkaian pembangunan jalan baru yang sepenuhnya dilakukan dan menjadi tanggungjawab Tergugat I, lahan yang digunakan telah melalui areal tanah milik Penggugat dengan ukuran luas + 9.137 M2 dan + 4.631 M2. Atas penggunaan tanah milik Penggugat tersebut, maka Panitia Pengadaan Tanah (Tergugat IV) yang dibentuk oleh Tergugat III,
telah melakukan serangkaian tindakan pembebasan lahan untuk tempat pembuatan jalan baru, dengan penetapan harga tanah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per meter. Penetapan harga tanah tersebut adalah berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Tanah, tanggal 13 September 2011;
Bahwa terhadap Penetapan Harga yang dilakukan secara sepihak oleh Panitia Pengadaan Tanah (Tergugat IV) maka Penggugat telah tidak menyetujuinya serta tetap melakukan klaim atas tanah milik meskipun Tergugat I tetap membuat jalan baru diatas tanah milik Penggugat;
Bahwa Klaim Penggugat atas tanah milik tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tergugat IV dalam bentuk penitipan (konsignasi) harga tanah milik Penggugat kepada Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyimpanan / Konsignasi Di Kas Kepaniteraan, Nomor : 01/Pdt.P.Kon/2012/PN.Lwk, tanggal 28 November 2012 ;
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka diperoleh fakta tentang telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum, dalam hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama, Nomor : 030/01/Dis.PUD/2011, dan Nomor : 001/DSLNG-AGR/I/2011, tanggal 3 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II ditegaskan bahwa terkait dengan pembangunan jalan baru maka seluruh beban pembiayaannya termasuk biaya pengadaan tanah serta pelaksanaannya sepenuhnya ditanggung oleh Tergugat I. Bahwa penempatan kewajiban Tergugat I tersebut adalah tidak bersesuaian dengan substansi Pasal 3 Nota Kesepakatan Bersama tersebut yang menegaskan bahwa Pengadaan tanah dimaksud haruslah berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 ditegaskan bahwa Pembangunan kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah antara lain meliputi pembuatan jalan umum. Bahwa jika substansi Pasal 5 ini diperhadapkan dengan substansi dalam Nota Kesepakatan Bersama tersebut, hal mana seluruh beban pembiayaannya termasuk biaya pengadaan tanah serta pelaksanaannya sepenuhnya ditanggung oleh Tergugat I yang notabene bukan Pemerintah atau Pemerintah Daerah, maka adalah sangat tidak tepat menerapkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 didalam pengadaan tanah yang dilakukan oleh pihak lain selain pihak Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Lebih tegasnya bahwa ruang lingkup penerapan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah adalah termuat dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa "Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh Pemerintah". Adapun substansi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 ini adalah sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Dengan demikian maka oleh karena pembangunan jalan baru adalah sepenuhnya dilaksanakan oleh Tergugat I, termasuk beban pembiayaannya dan biaya pengadaan tanah, maka adalah tidak tepat substansi dalam Nota Kesepakatan Bersama, Nomor : 030/01/Dis.PUD/2011, dan Nomor : 001/DSLNG-AGR/I/2011, tanggal 3 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II yang menegaskan tentang penerapan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 dalam proses pengadaan tanah;
b. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama, Nomor : 030/01/Dis.PUD/2011, dan Nomor : 001/DSLNG-AGR/I/2011, tanggal 3 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II maka Tergugat I dan Tergugat III telah membuat Nota Kesepahaman Nomor : 591/0399/ Bag.Adm.Pthn, dan Nomor : 028/DSLN-AGR/III/2011, tanggal 18 Maret 2011. Bahwa dalam Nota Kesepahaman antara Tergugat I dan Tergugat III, telah terdapat perbedaan substansial dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Tergugat I dan Tergugat II. Bahwa dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Tergugat I dan Tergugat II telah menempatkan Tergugat I berkewajiban dalam hal pembangunan jalan baru serta seluruh beban pembiayaannya termasuk biaya pengadaan tanah dan pelaksanaannya. Sedangkan dalam Nota Kesepahaman antara Tergugat I dan Tergugat III, kewajiban dalam hal Proses Pengadaan Tanah untuk kebutuhan pembangunan jalan dilaksanakan oleh Pihak Pertama (Tergugat III) atas beban pembiayaan Tergugat I. Hal yang cukup irasional dalam Nota Kesepahaman antara Tergugat I dan Tergugat adalah bahwa "Pembayaran atas pelaksanaan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh PIHAK KEDUA (Tergugat I) atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Tergugat II) secara langsung kepada Pemegang hak Atas Tanah dengan disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banggai dan dibuatkan dalam Berita Acara". Uraian dalam Nota Kesepahaman tersebut adalah irrasional, karena tidak mungkin Tergugat I sebagai Badan Usaha Swasta bertindak atas nama Badan Hukum Publik (Tergugat II), demikian pula antara Tergugat I dan Tergugat II adalah bertindak sebagai pihak yang berbeda dalam Nota Kesepakatan Bersama, Nomor : 030/ 01/ Dis.PUD/ 2011, dan Nomor : 001/DSLNG-AGR/ I/2011, tanggal 3 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II. Dengan adanya frasa "Pihak Kedua (Tergugat I) bertindak atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Tergugat II), maka sesungguhnya yang berkewajiban melakukan pembayaran ganti rugi Pengadaan Tanah kepada Pemilik Tanah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Tergugat II) dan bukan Tergugat I. Hal ini jelas bertentangan dengan substansi Nota Kesepakatan Bersama, Nomor : 030/01/Dis.PUD/2011, dan Nomor : 001/DSLNGAGR/I/2011, tanggal 3 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II. Dengan demikian maka Nota Kesepahaman, Nomor : 591/0399/ Bag.Adm.Pthn, dan Nomor : 028/DSLNG-AGR/III/2011, tanggal 18 Maret 2011 adalah mengidap cacat yuridis dan tidak dapat digunakan sebagai pedoman dalam melakukan tindakan pengadaan tanah;
Bahwa pembentukan Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Pengadaan Tanah guna pembuatan Jalan Baru sebagaimana ditegaskan dalam Nota Kesepahaman, Nomor : 591/0399/Bag.Adm.Pthn, dan Nomor : 028/ DSLNG-AGR/III/2011, tanggal 18 Maret 2011 adalah sangat tidak tepat, karena pembentukan Panitia Pengadaan Tanah hanyalah dimungkinkan bagi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum hal mana pengadaannya dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 Jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. Dengan demikian maka tindakan Panitia Pengadaan Tanah (Tergugat IV) dalam mengatur dan menetapkan nilai Ganti Rugi tanah sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penetapan Harga tertanggal 13 September 2011 adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa dalam hal Pembiayaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banggai (Tergugat IV) sepenuhnya ditanggung oleh Tergugat I. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Nota Kesepahaman, Nomor : 591/0399/Bag.Adm.Pthn, dan Nomor : 028/DSLNG-AGR/ III/2011, tanggal 18 Maret 2011, antara lain : "Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banggai dibebankan kepada PIHAK KEDUA" (Tergugat I). Bahwa perihal sumber Pembiayaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banggai yang adalah menjadi beban Tergugat I, dapat ditela'ah lebih lanjut berdasarkan Pasal 7a Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006, antara lain “Biaya Panitia Pengadaan Tanah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelahberkonsultasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional". Lebih jelas tentang Pendanaan adalah diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, antara lain : "Pendanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)". Berdasarkan uraian ini, maka pembiayaan / pendanaan atas pengadaan tanah oleh Perusahaan yang bukan BUMN dan bukan BUMD in casu Tergugat I, senyatanya bukan merupakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang dengan demikian maka keberadaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banggai (Tergugat IV) adalah tidak diperlukan;
d. Bahwa mencermati Berita Acara Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyimpanan/ Konsignasi Di Kas Kepaniteraan, Nomor : 01/Pdt.P.Kon/ 2012/ PN.Luwuk, tanggal 28 November 2012 maka terbaca jelas bahwa Konsignasi dilakukan atas permintaan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Terhadap permasalahan ini, maka untuk menilai kedudukan konsignasi tersebut, dapat ditela'ah dari 2 (dua) sudut tinjauan sebagai berikut :
1. Aspek Formil
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Nota Kesepahaman, Nomor : 591/0399/Bag.Adm.Pthn, dan Nomor : 028/ DSLNG-AGR/ III/ 2011, tanggal 18 Maret 2011 ditegaskan : "Pembayaran atas pelaksanaan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh PIHAK KEDUA (Tergugat I) atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Tergugat III) secara langsung kepada Pemegang hak Atas Tanah dengan disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banggai dan dibuatkan dalam Berita Acara". Ketentuan ini telah menegaskan tentang tidak adanya kewenangan Tergugat IV dalam melakukan pembayaran Ganti Rugi termasuk melakukan konsignasi atas ganti rugi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk yang diterima oleh Jurusita. Hal ini disebabkan karena kedudukan Panitia Pengadaan Tanah (Tergugat IV) hanyalah sebagai saksi dalam proses pembayarannya.
2. Aspek Materiil
Bahwa sumber pembiayaan pengadaan tanah adalah berasal dari Tergugat I yang notabene bukan BUMN. Pembiayaan tersebut juga tidak menggunakan sumber pembiayaan APBN maupun APBD. Dalam konteks yang sedemikian ini maka sudah seharusnya Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk in casu Jurusita tidak menerima konsignasi yang sedemikian itu, karena yang terjadi sesungguhnya adalah Jual Beli dan bukan Ganti Rugi.
Berdasarkan atas alasan tersebut maka penempatan/penitipan (Konsignasi) atas Ganti Rugi harga tanah milik Penggugat yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyimpanan/Konsignasi Di Kas Kepaniteraan, Nomor : 01/Pdt.P.Kon/ 2012/ PN.Luwuk, tanggal 28 November 2012 adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum;
Bahwa senyatanya jalan baru yang dibangun oleh Tergugat I adalah merupakan milik Tergugat I sebelum dilakukannya penyerahan (Ruiislag) kepada Tergugat II. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Nota Kesepakatan Bersama, nomor 030/01/Dis.PUD/2011, dan Nomor : 001/ DSLNG-AGR/I/2011, tanggal 3 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II, antara lain : "Setelah menyelesaikan Kegiatan., PIHAK KEDUA (Tergugat I) akan melakukan serah terima jalan baru kepada PIHAK PERTAMA (Tergugat II)". Bahwa oleh karena jalan baru adalah milik Tergugat I sebelum penyerahannya kepada Tergugat II maka seluruh proses pengadaan tanah dan perizinan serta penyelesaiannya dilakukan oleh Tergugat I. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 huruf b Nota Kesepakatan Bersama, Nomor : 030/ 01/ Dis.PUD/ 2011, dan Nomor : 001/DSLNG-AGR/I/2011, tanggal 3 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II. Bahwa dalam kedudukan hukum yang sedemikian itu, maka sudah seharusnya kewajiban Tergugat II hanya terbatas pada pemberian izin lokasi tempat dibangunnya jalan baru, serta menetapkan ketentuan teknis jalan yang akan dibangun oleh Tergugat I. Namun dalam kenyataannya Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah menerapkan ketentuan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum yang seharusnya tidak dapat diterapkan dalam pembuatan jalan milik perusahaan swasta (bukan BUMN) dan menggunakan dana perusahaan tersebut (bukan bersumber dari APBN dan APBD). Kenyataan yang terjadi adalah bahwa Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah lebih memberikan kemanfaatan bagi Tergugat I dalam hal meminimalisir nilai Ganti Rugi, yang seharusnya nilai / harga tanah diserahkan pada harga pasar. Hal ini jelas sangat merugikan hak dan kepentingan para pemilik tanah in casu Penggugat ;
Bahwa dengan telah dilakukannya konsignasi Ganti Rugi Tanah oleh Tergugat IV maka Tergugat I telah secara leluasa melakukan pembangunan jalan baru dengan mengesampingkan hak dan kepentingan pemilik tanah in casu Penggugat. Saat ini Penggugat tidak dapat lagi memanfaatkan areal lahan perkebunan milik Penggugat karena telah dibangun prasarana jalan diatas lahan / tanah milik Penggugat tersebut oleh Tergugat I. Adapun tanah milik Penggugat yang telah dibangun jalan baru oleh Tergugat I adalah terletak di Desa Uso, Kecamatan Batui, berukuran, luas + 9.137 M2, dengan batas-batas :
Utara dengan tanah Siluanus L ;
Timur dengan tanah milik Siska Sunarkho ;
Selatan dengan tanah Henok Solitart ;
Barat dengan tanah milik Siska Sunarkho ;
Dan berukuran + 4.631 M2, dengan batas-batas :
Utara dengan tanah Bito ;
Timur dengan Siska Sunarkho ;
Selatan dengan tanah Laban Tuiman ;
Barat dengan Siska Sunarkho ;
Bahwa oleh karena tanah milik Penggugat telah diambil alih oleh Tergugat I secara tanpa hak dan melawan hukum serta telah terdapat bangunan jalan baru diatas tanah tersebut, maka berdasar kiranya penggugat menuntut pembayaran harga tanah milik Penggugat dengan menetapkan harga tanah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per meter ;
Bahwa untuk adanya kepastian pembayaran harga tanah milik Penggugat maka dimohonkan kepada Majelis Hakim Perkara untuk dapat menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai nada saat dibayarkannya harga tanah milik Penggugat tersebut ;
Bahwa untuk tidak sia-sianya gugatan ini dimohon kiranya untuk meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat I yang permohonan peletakkan sita jaminan akan diajukan kemudian serta merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan gugatan ini ;
Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan pada alas hak yang jelas, maka dimohonkan kiranya dapat dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu;
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas maka dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan diktum sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengambil alih kepemilikan tanah milik Penggugat dan telah membangun jalan baru diatas tanah milik Penggugat tersebut adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menerbitkan Nota Kesepakatan Bersama, Nomor : 030/01/ Dis.PUD /2011, dan Nomor : 001/DSLNG-AGR/I/2011, tanggal 3 Januari 2011 dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat III yang telah menerbitkan Nota Kesepahaman, Nomor : 591/ 0399/ Bag.Adra.Pthn, dan Nomor : 028/DSLNG-AGR/ III/2011, tanggal 18 Maret 2011 serta perbuatan Tergugat IV yang telah menitipkan (konsignasi) Ganti Rugi Tanah kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk in casu Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk, adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa Nota Kesepakatan Bersama, Nomor : 030/01/Dis.PUD /2011, dan Nomor : 001/ DSLNG-AGR/I/ 2011, tanggal 3 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan / atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menyatakan bahwa Nota Kesepahaman, Nomor : 591/0399/ Bag.Adm. Pthn, dan Nomor : 028/ DSLNG-AGR/ tanggal 18 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat I dengan Tergugat III adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan bahwa konsignasi Ganti Rugi Tanah yang dilakukan oleh Tergugat IV kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk in casu Jurusita sesuai Berita Acara Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyimpanan / Konsignasi Di Kas Kepaniteraan, Nomor : 01/Pdt.P.Kon/ 2012/ PN.Luwuk, tanggal 28 November 2012 adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri ataupun tanggung renteng mengganti kerugian Penggugat dengan perhitungan Rp. 5.000.000,- dikalikan luas tanah ± 13.768 M2, sehingga total ganti rugi yang dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 68.840.000.000,- (enam puluh delapan milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri ataupun tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dengan perhitungan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai pada dibayarkannya harga tanah milik Penggugat kepada Penggugat;
Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan ini;
11. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan upaya Verzet, Banding dan Kasasi ;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara;
13. Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Memperhatikan dan mengutip segala hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Lwk, tanggal 28 Pebruari 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAMEKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara yang hingga hari ini diperkirakan sebesar Rp. 5.354.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Lwk, tanggal 28 Pebruari 2018 tersebut, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, mengajukan permohonan banding pada tanggal 7 Maret 2018, sebagaimana Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Lwk;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 19 Maret 2018, Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 12 Maret 2018, Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 15 Maret 2018 dan Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 15 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 21 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 21 Maret 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 13 April 2018, Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 18 April 2018, Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 28 Maret 2018 dan Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 28 Maret 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat, Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I mengajukan kontra memori banding tertanggal 18 April 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 19 April 2018, Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II mengajukan kontra memori banding tertanggal 20 April 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 25 April 2018, dan kontra memori banding Terbanding I semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 Mei 2018, kontra memori banding Terbanding II semula Tergugat II telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 Mei 2018, kontra memori banding Terbanding I telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding III pada tanggal 18 Mei 2018, kepada Terbanding IV pada tanggal 14 Mei 2018 dan kepada Terbanding II pada tanggal 16 Mei 2018 dan kontra memori banding Tergugat II telah diberitahukan dan diserahkan kepada Tergugat I pada tanggal 16 Mei 2018, kepada Tergugat III pada tanggal 18 Mei 2018 dan kepada Tergugat IV pada tanggal 14 Mei 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 Mei 2018, kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 20 Maret 2018, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 18 April 2018, kepada Terbanding III semulaTergugat III pada tanggal 28 Maret 2018 serta Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 28 Maret 2018 telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk masing-masing Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Lwk;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang- Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan keberatan-keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama, sebagaimana terurai pada memori bandingnya, yang pada pokoknya isinya sebagai berikut :
1. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang menyatakan daluarsanya gugatan Penggugat dengan mendasari ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 adalah merupakan pertimbangan yang tidak berdasar;
a. Bahwa pembentukan Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Pengadaan Tanah guna pembuatan jalan baru sebagaimana ditegaskan dalam Nota Kesepahaman Nomor : 591/0399/Bag.Adm.Pthn, dan Nomor : 028/DSLNG-AGR/III/2011, tanggal 18 Maret 2011 adalah sangat tidak tepat, karena pembentukan Panitia Pengadaan Tanah hanyalah dimungkinkan bagi Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum, hal mana Pengadaannya dilakukan oleh Pemerintah;
b. Bahwa dalam hal Pembiayaan Panittia Pengadaan Tanah Kabupaten Banggai (Tergugat IV) sepenuhnya ditanggung oleh Tergugat I. Hal ini sejalan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Nota Kesepahaman Nomor : 591/0399/Bag.Adm.Pthn, dan Nomor : 028/DSLNG-AGR/III/2011, tanggal 18 Maret 2011, antara lain : “Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banggai dibebankan kepada PIHAK KEDUA” (Tergugat I / Terbanding I);
c. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, yang menentukan harga Pengadaan Tanah adalah Panitia Pengadaan Tanah (Tergugat IV). Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang menegaskan tentang adanya badan / Panitia lainnya yang bersfat independen yang menetapkan nilai Ganti Rugi tanah;
2. Terdapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang terkesan “dipaksakan” demi melindungi pihak Tergugat / Terbanding, pertimbangan tersebut berupa :
a. Memandang bahwa uang pihak Swasta (DS.LNG/Terbanding I) dalam hal pembangunan jalan baru adalah dipandang sama dengan “uang negara”;
b. Memandang bahwa uang pihak Swasta (DS.LNG/Terbanding I) dalam hal konsignasi adalah dipandang sama dengan “uang negara / Pemerintah”;
Untuk itulah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk lebih dapat memahami substansi Nota Kesepakatan Bersama termaksud, bahwa uang yang digunakan untuk konsignasi adalah uang milik pihak Swasta in casu Terbanding I, dan sampai kapanpun tidak dapat dipandang sebagai uang negara / Pemerintah;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Terbanding I / Tergugat I membantah dalil Pembanding / Penggugat dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa Terbanding I / Tergugat I sependapat dengan Majelis Hakim dalam pertimbangannya pada halaman 45 paragraf kedua yang mengutip Eksepsi Tergugat I sebagai berikut ; “Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dengan cermat isi gugatan Penggugat, jawaban Para Tergugat, Replik dan Duplik, bahwa perkara ini bermula dari pembebasan tanah untuk kepentingan umum yaitu pembangunan jalan yang dilakukan oleh Para Tergugat di Desa Uso, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai
b. Bahwa jika dicermati pertimbangan hukum di atas, maka beralasan hukum jika menggunakan mekanisme pembebasan tanah untuk kepentingan umum, mengingat jalan masuk dalam kategori “Kepentingan Umum” sebagaimana yang diatur di dalam Perpres No.36 Tahun 2005 dan Perpres No.65 Tahun 2006;
c. “ Bahwa dalam hal pembiayaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banggai (Tergugat IV) sepenuhnya ditanggung oleh Tergugat. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Nota Kesepahaman Nomor : 591/0399/Bag.Adm.Pthn, dan Nomor : 028/DSLNG-AGR/III/2011, tanggal 18 Maret 2011, antara lain : “Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banggai dibebankan kepada PIHAK KEDUA” (Tergugat I / Terbanding I);
2. Bahwa memori banding pada halaman 3 angka 4 yang menyatakan “Terdapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang terkesan “dipaksakan” demi melindungi pihak Tergugat / Terbanding,
Bahwa argumentasi Pembanding/Penggugat di atas terang lebih keliru menafsirkan uang negara dipersamakan dengan uang swasta. Bahwa penjelasan tersebut dapat dibaca dengan jelas pertimbangan hukum judex factie pada halaman 47 paragraf kedua;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Dalil Pembanding diatas sangat tidak berdasar dan ada kesengajaan memutar balik fakta lapangan, telaj jelas dan terang bahwa obyek yang disengketakan dan didukung dengan Pemeriksaan Setempat (PS) adalah pembuatan jalan raya / jalan umum;
2. Bahwa oleh karena obyek sengketa adalah untuk kepentingan umum yaitu berupa jalan raya, maka bentuk pengalihannya adalah ganti rugi bukan jula beli, sehingga cukup berdasar hukum Majelis Hakim menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahu 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum;
3. Bahwa memori banding pada halaman 3 - 4 yang menyatakan “Terdapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang terkesan “dipaksakan” demi melindungi pihak Tergugat / Terbanding,
Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Nomor : 030/01/Dis.PUD/2011, dan Nomor : 001/DSLNG-AGR/I/2011, tanggal 3 Januari 2011 yang ditanda tangani oleh Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II ditegaskan bahwa terkait dengan pembangunan jalan raya, maka seluruh beban pembiayaan termasuk biaya pengadaan tanah serta pelaksanaannya sepenuhnya ditanggung oleh Tergugat I/Terbanding I. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Nota Kesepakatan Bersama Nomor : 030/01/Dis.PUD/2011, dan Nomor : 001/DSLNG-AGR/I/2011, tanggal 3 Januari 2011 yang ditanda tangani oleh Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II antara lain : “setelah menyelesaikan kegiatan, PIHAK KEDUA (Tergugat I/Terbanding I) akan melakukan serah terima jalan baru kepada PIHAK PERTAMA (Tergugat II/Terbanding II”. Adapaun penyerahan jalan (ruislag) tersebut berlangsung pada tangagal 9 Juli 2017;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
1. Bahwa mengenai keberatan terkait daluarsanya gugatan, menurut Pengadilan Tinggi, pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya telah tepat dan benar pada halaman 44 tersebut, oleh karena itu keberatan ini harus dikesampingkan dan ditolak;
2. Bahwa terhadap keberatan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang terkesan “dipaksakan” demi melindungi pihak Tergugat / Terbanding, menurut Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya telah tepat dan benar pada halaman 45 sampai halaman 49, oleh karena itu keberatan ini harus dikesampingkan dan ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
bahwa substansi dari pada kontra memori banding tersebut, pada pokoknya mendukung dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dan menolak memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Pebruari 2018, memori banding serta kontra memori banding sebagaimana telah dipertimbangkan diatas berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum itu diambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding,
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Pebruari 2018 tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan,
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat akan ketentuan Pasal-pasal dalam RBG dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding dibayar sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari : Senin tanggal16 Juli 2018 oleh kami MOH. EKA KARTIKA E.M, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai Ketua Majelis, SINUNG HERMAWAN, S.H.,M.H. dan BONTOR ARUAN, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis tanggal 26 Juli 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu ZAINUDIN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS,
TTD TTD
SINUNG HERMAWAN, S.H.,M.H.MOH. EKA KARTIKA E.M, S.H., M.Hum.
TTD
BONTOR ARUAN, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
ZAINUDIN, S.H.,M.H.
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tengah
SOFIA GOLONDA, S.H.
NIP. 19571020 198203 2 002