Perdata
First Instance
District Court
23/Pdt.G/2017/PN Lwk
Putusan PN LUWUK Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Lwk
Case Information
Court: PN Luwuk
Classification: Perdata / Perbuatan Melawan Hukum
Outcome: 🚫 Not Admitted (tidak_diterima)
Verdict date: 28 February 2018
Related cases:
Court Officials
Main Judge: Hakim Ketua: AHMAD YANI, SH, MH
Judges: Hakim Anggota 1: ABDUL RAHMAN TALIB, SH
Hakim Anggota 2: SAYUTI, SH
Clerk: Panitera Pengganti: AMRIN DJUNAIT
Parties / Pihak
Penggugat: Siska Sunarkho Tergugat: 1.P.T. Donggi Senoro LNG 2.Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 3.Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai 4.Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Banggai
Decision / Putusan
MENGADILI : DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi dari Tergugat DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara yang hingga hari ini diperkirakan sebesar Rp. 5. 354. 000,- (lima juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah)