32/PDT/2021/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 32/PDT/2021/PT MKS
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Pondok Indah Office Tower 5 Lantai 17, Suite 1701, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-Ta, Pondok Indah
Also in 32 other cases
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi dari Pembanding semula Tergugat tentang kewenangan absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang MENGADILI perkara Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks. DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veerklaard); Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.00 (Seratus lima puluh ribu rupiah );
PUTUSAN
NOMOR 32/PDT/2021/PT SMR
Daftar Pihak
Pengadilan Tinggi Makassar di Makassar, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Marson Sirande, bertempat tinggal di Btp Jl. Keruk Sel 4 Blok H/572, Rt 003 /Rw 007, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semula sebagai Tergugat;
MELAWAN
PT. Donggi Senoro Lng, tempat kedudukan Gedung Sentral Senayan Ii Lantai 13, Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta Pusat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Wilhelmus Rio Resandhi, S.H., C.I.R.P, Dkk. Advokat dan Konsultan Hukum dari “Rio Resandhi & Patners” yang berkeudukan di Plaza Kuningan Menara Selatan Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C No. 11-14, Kuningan, Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2019, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/semula sebagai Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 32/PDT/2021/PT MKS tanggal 29 Januari 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
- Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 32/PDT/2021/PT MKS tanggal 1 Pebruari 2021 tentang hari dan tanggal sidang;
- Berkas perkara dan foto copy sesuai aslinya putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 8 Oktober 2020 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang Terbanding dengan surat gugatannya tanggal 6 Nopember 2019, yang diterima dan didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar di bawah Register Nomor 442/Pdt.G/ 2019/ PN Mks tanggal 8 Nopember 2019, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
- Bahwa PENGGUGAT adalah PT Donggi Senoro LNG, perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri pemurnian dan pengolahan gas bumi di Indonesia, yang beralamat di Sentral Senayan II Lantai 13, 31. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270;
- Bahwa PENGGUGAT pada tahun 2012 mengadakan program pelatihan "Technical Apprentice" untuk 49 (Empat Puluh Sembilan) pemuda bertalenta dari Sulawesi untuk menjadi operator dan teknisi dengan tahapan rincian pelatihan sebagai berikut:
- Bahwa selama 18 (Delapan Belas) bulan terhitung sejak Januari 2012 sampai dengan Juli 2013, pelatihan diadakan di Pertamina Learning Center di Jakarta;
- Bahwa selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak September 2013 sampai dengan Februari 2014, pelatihan diadakan di Pusdiklat Migas di Cepu;
- Bahwa selama 10 (Sepuluh) bulan terhitung sejak Februari 2014 sampai dengan Desember 2014, pelatihan diadakan di PT Badak Natural Gas Liquefaction di Bontang;
- Bahwa selama 35 (Tiga Puluh Lima) minggu terhitung sejak April 2015 sampai dengan Desember 2015, pelatihan diadakan di PT Petrotekno di Bogor;
- Bahwa TERGUGAT merupakan salah satu peserta Program Pelatihan Tehnik sebagai Technical Apprentice yang diadakan oleh PENGGUGAT;
- Bahwa adapun biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk rangkaian kegiatan pelatihan untuk 49 (Empat Puluh Sembilan) orang pemuda bertalenta dari Sulawesi adalah sebesar Rp. 123.032.484.815,16 (Seratus Dua Puluh Tiga Milyar Tiga Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah Enam Belas Sen) dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 4.211.053.228,- (Empat Milyar Dua Ratus Sebelas Juta Lima Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) untuk pelatihan di Pertamina Learning Center. (Bukti P-1);
- Rp. 1.185.090.512,-(Satu Millyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Dua Belas Rupiah) untuk pelatihan bahasa Inggris di The British Institute. (Bukti P-2);
- Rp. 700.000.000,-(Tujuh Ratus Juta Rupiah) untuk pelatihan Communication Class di Universitas Bakrie. (Bukti P-3);
- Rp. 4.013.785.000,-(Empat Milyar Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk pelatihan di Pusdiklat Migas Cepu. (Bukti P-4);
- Rp. 54.608.180.549,-(Lima Puluh Empat Milyar Enam Ratus Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) untuk pelatihan di PT Badak Natural Gas Liquefaction. (Bukti P-
- ;
- Rp. 58.314.375.526,-(Lima Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) untuk pelatihan di PT Petrotekno. (Bukti P-6);
- Bahwa adapun biaya pelatihan Tehnical Apprentice per-orang adalah sebesar Rp. 2.508.378.815,- (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah);
- Bahwa TERGUGAT dalam mengikuti Program Pelatihan Tehnik sebagai Technical Apprentice diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 033/TA/TD/1/12 tanggal 22 Januari 2012 jo Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 024/TA/CAD/I/14 tanggal17 Januari 2014. (Bukti P-7);
- Bahwa setelah berakhirnya Program Pelatihan Tehnik sebagai Technical Apprentice, PENGGUGAT melakukan pengangkatan pekerja sebagai Pekerja Tetap yang dituangkan dalam PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Nomor Nomor 033/PKWTT/TD/I/17 tanggal 1 Januari 2017. (Bukti P-8);
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor 033/PKWTT/TD/I/17 tanggal 1 Januari 2017, Hubungan Kerja arrra PENGGUGAT dan TERGUGAT dimulai sejak 24 Januari 2012;
- Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, TERGUGAT menyampaikan surat pengunduran diri kepada PENGGUGAT melalui Surat Elektronik/Email;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berbunyi "Pekerja wajib untuk bekerja pada Pengusaha dengan Ikatan Dinas selama 7 (Tujuh) Tahun terhitung sejak 24 Februari 2015 sampai dengan 23 Februari 2022";
- Bahwa Iebih lanjut pada Pasal 1 ayat (2) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjelaskan bahwa "Pekerja diharuskan membayar ganti kerugian biaya pelatihan dalam hal mengakhiri hubungan kerja selama periode Ikatan Dinas kepada Pengusaha";
- Bahwa berdasarkan uraian Pasal 1 ayat (2) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) diatas dapat diketahui bahwa:
- Kewajiban dari TERGUGAT adalah menjalankan ikatan dinas selama 7 (Tujuh) tahun;
- Apabila dalam masa ikatan dinas tersebut TERGUGAT mengundurkan diri maka akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi biaya pelatihan;
- Bahwa pada Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdat menentukan sebagai berikut:
"Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu."; - Bahwa menurut R. Subekti:
Wanprestasi itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:- Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dllakukannya;
- Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
- Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat; dan
- Melakukan suatu perbuatan yang menurut petjanjlan tidak dapat dilakukan.
(R.Subekti, 1970 Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Pembimbing Masa, Jakarta, hal.50);
- Bahwa mempertimbangkan ketentuan pada Pasal 1234 KUHPerdata dan doktrin yang dikemukan oleh R. Subekti sebagaimana yang dimaksud pada poin nomor 14, maka secara jelas dan nyata perbuatan TERGUGAT yang mengundurkan diri selama ikatan dinas adalah bentuk Perbuatan
- Bahwa karena TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi yang akibatnya menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, maka wajar apabila TERGUGAT dihukum untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 960.760.117,37 (Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Tujuh Belas Rupiah Tiga Puluh Tujuh Sen) berdasarkan perhitungan progress pelatihan 61,70% (per bulan Juni 2019) selama mengikuti Program Pelatihan Technical Apprentice;
- Bahwa sudah layak dan patut PENGGGUGAT meminta ganti kerugian immaterial karena Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT sebesar Rp. 2.508.378.815 (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah) berdasarkan perhitungan Pelatihan Technical Apprentice;
- Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan oleh karena itu mohonlah Pengadilan Negeri Makassar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT bila ternyata TERGUGAT tidak memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewilsde) dalam perkara ini;
- Bahwa karena TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi, maka secara patut dan adil haruslah dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Bahwa menunjuk Pasal 180 HIR, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memutus perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (vetzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
B. PETITUM DAN PERMOHONAN
Berdasarkan fakta — fakta yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 960.760.117,37 (Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Tujuh Be/as Rupiah Tiga Puluh Tujuh Sen);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 2.508.378.815,- (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah);
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per-hari keterlambatan pembayaran terhadap kerugian materiil dan immateriil;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tunduk dan tact terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau Verzet (Uit Voerbaar bij Voorac); dan
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat sekarang Terbanding tersebut, Tergugat sekarang Pembanding telah mengajukan jawaban tertanggal 12 Pebruari 2020 yang diserahkan dipersidangan tanggal 13 Pebruari 2020, yang isinya sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI:
- Eksepsi Kompetensi Absolute;
Bahwa berdasarkan nomor pendaftaran perkara dalam gugatan Penggugat yaitu Nomor: 442/Pdt.G/2019/PN.MKS dan juga dalam perihal gugatan Penggugat menyatakan sebagai Gugatan Wanprestasi adalah merupakan suatu perkara perdata biasa dan yang berkompeten mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri. Namun dalam isi gugatan Penggugat yang menjadi dasar maupun objek gugatan Penggugat adalah suatu Perjanjian Pelatihan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu (PKWTT) dimana kesemua Perjanjian tersebut merupakan suatu bentuk perikatan perdata yang dikhususkan berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana telah sesuai dengan asas hukum lex superior derogate legi iferiori (hukum yang tinggi/dikhususkan mengesampingkan hukum yang rendah), maka oleh karenanya terhadap perkara aquo berlaku hukum acara dalam penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial dan yang berkompeten untuk mengadili adalah Pengadilan Hubungan Industrial. Oleh sebab itu maka gugatan Penggugat dalam perkara aquo sepantasnya untuk tidak dapat diterima.
- Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur libel);
- Bahwa ketidakjelasan atau kekaburan pertama dalam gugatan Penggugat yaituadanya perikatan dinas dalam suatu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)No.033/PKWTT/TD/I/17 antara Penggugat dengan Tergugat dimana dalam pasal 1 Hubungan Kerja yang berbunyi:
- Hubungan kerja dimulai sejak 24 januari 2012;
- Pekerja wajib untuk bekerja pada Pengusaha dengan Ikatan Dinas selama 7 tahun terhitung sejak 24 Febuari 2015 sampai dengan 23 Febuari 2022, berdasarkan:
- Perjanjian Pelatihan No. 005/TA/CAD/I/12;
- Perjanjian Pelatihan No.005/TA/CAD/I/14;
Pekerja diharuskan membayar ganti kerugian biaya pelatihan dalam hal mengakhiri hubungan kerja selama periode Ikatan Dinas kepada Pengusaha;
Faktanya Tergugat sejak diterima bekerja oleh Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)No.033/PKWT/TD/I/12 telah tercatat sebagai Pekerja dengan Jabatan Technical Trainee.Kemudian terhadap Perjanjian-perjanjian Pelatihan yang tersebut dalam pasal 1 di atas tidak pernah dilihat, dibaca dan ditandatangani secara fisik oleh Tergugat.Sebaliknya Tergugat menandatangani Perjanjian Pelatihan No. 033/TA/TD/I/12 dan Perjanjian Pelatihan No.034/TA/CAD/I/14;
Bahwa berdasarkan syarat-syarat sahnya Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sebagai berikut:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- Kesepakatanmereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dan secara khusus juga diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab IX mengenai Hubungan Kerja pada Pasal 52 yang berbunyi:
- Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan;
- Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum;
Mengacu pada hal-hal diatas maka gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur libel)dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Bahwa ketidak jelasan atau kekaburan selanjutnya dalam gugatan Penggugat yaitu mengenai nominal biaya-biaya pelatihan yang disebutkan dalam gugatan aquo berdasarkan Perjanjian Pelatihan No.033/TA/TD/I/12, Jo. Perjanjian Pelatihan 033/TA/CAD/I/14, Jo. Perjanjian Pelatihan No. 24/TA/CAD/I/15 tidak pernah diberitahukan maupun disebutkan dalam kontrak pelatihan dan sebagaimana dalam Pasal 8 mengenai Berakhirnya Masa Pelatihan pada perjanjian- perjanjian tersebut diatas pada pokoknya menyatakan "Apabila Perjanjian berakhir atas kemauan Pekerja sebelum selesainya Program Pelatihan atau diakhiri oleh Perusahaan karena Pekerja melakukan pelanggaran, maka Pekerja wajib mengembalikan seluruh biaya pelatihan yang telah dikeluarkan Perusahaan yang wajib dibayarkan sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan" atau dengan kata lain bilamana Tergugat mengundurkan diri atau mengakhiri pelatihannya selama masa pelatihan masih berlangsung Tergugat wajib mengembalikan seluruh biaya pelatihan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat yang wajib dibayarkan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penggugat.Namun Faktanya ialah Tergugat menyelesaikan seluruh pelatihannya tanpa mengakhirinya dalam masa pelatihan;
Selanjutnya juga dalam Pasal 10 mengenai Persyaratan Khusus - Ikatan Dinas pada Perjanjian-perjanjian tersebut diatas menyatakan:
- Pekerja yang lulus pelatihan sebagaimana disebutkan pada pasal 9 ayat (2) dan (3), akan diangkat sebagai Pekerja Tetap dan wajib untuk bekerja pada Perusahaan dengan Ikatan Dinas selama 2n+1 (n= total jangka waktu pelatihan);
- Apabila Pekerja menolak untuk bekerja pada Perusahaan untuk jangka waktu minimal seperti disebutkan pada ayat (1), maka Pekerja wajib mengembalikan 100% biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan terkait dengan Program Pelatihan;
- Bahwa dalam posita poin 6 gugatan Penggugat juga terdapat kekaburan fatal yaitu Penggugat menyebutkan bahwa “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): 033/TA/TD/1/12 tanggal 22 Januari 2012 jo Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): 024/TA/CAD/I/14 tanggal 17 Januari
- ”yang sebenarnya Kedua PKWT tersebut adalah bukan nomor PKWT yang diberikan kepada Tergugat. Maka sangat jelas bahwa gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur libel) dan terkesan tidak professional dalam membuat gugatan sehingga gugatan aquo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Bahwa ketidakjelasan atau kekaburan berikutnya yang paling keliru dalam gugatan Penggugat adalah didalam posita Penggugat dari poin 1 (satu) hingga posita poin 20 (Dua Puluh) tidak ada kejelasan mengenai kronologis suatu perikatan keperdataan khusus dalam hal Hubungan Kerja antara Pengggugat dengan Tergugat dimana dalam posita poin 6 gugatan Penggugat; Bahwa TERGUGAT dalam mengikuti Program Pelatihan Tehnik sebagai Technical Apprentice diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 033/TA/TD/1/12 tanggal 22 Januari 2012 jo Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 024/TA/CAD/I/14 tanggal 17 Januari 2014. dst, dan juga dalam Posita poin 7 dalam gugatan Penggugat; Bahwa setelah berakhirnya Program Pelatihan Tehnik sebagai Technical Apprentice, PENGGUGAT melakukan pengangkatan pekerja sebagai Pekerja Tetap yang dituangkan dalam PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Nomor: 033/PKWTT/TD/I/17 tanggal 1 Januari 2017. dst, Jika dilihat dari posita- posita tersebut diatas kronologis hubungan perikatan keperdataan khusus antara Penggugat dengan Tergugat hanya memuat 2(dua) kali PKWT lalu dilanjutkan menjadi PKWTT. Namun faktanya sebelum Penggugat dan Tergugat mengikatkan diri dalam PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Nomor: 033/PKWTT/TD/I/17 antara Penggugat dan Tergugat terjadi PKWT sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 033/PKWT/TD/1/12tanggal 22 Januari 2012;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor:???/PKWT/TD/I/14 tanggal 17 Januari 2014;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 398/PKWT/TD/I/15 tanggal 21 Januari 2015;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 566/PKWT/TD/II/16 tanggal 24 Februari 2016;
Oleh karena adanya 4 (empat) kali PKWT tersebut diatas, maka hubungan perikatan keperdataan khusus yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam UU No.13/2003 Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi;
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. dan juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jika PKWT yang dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berdasarkan UU No.13/2003 Pasal 59 ayat (7);
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Nomor: 033/PKWTT/TD/I/17 yang menjadi objek dalam gugatan Penggugat adalah keliru maka gugatan Penggugat sangat tidak jelas atau kabur (Obscuur libel) dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Berdasarkan isi dari pasal 10 tersebut diatas, mengenai biaya-biaya yang coba diklaim Penggugat terkait biaya-biaya pelatihan dalam perkara aquo juga sama sekali tidak pernah diberitahukan maupun disebutkan kepada pihak Tergugat.
Menitik beratkan pada hal-hal diatas dan berdasarkan syarat-syarat sahnya Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan secara khusus Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab IX mengenai Hubungan Kerja pada Pasal 52 maka gugatan Penggugat sangat tidak jelas atau kabur (Obscuur libel) dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard;.
- Bahwa ketidakjelasan atau kekaburan pertama dalam gugatan Penggugat yaituadanya perikatan dinas dalam suatu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)No.033/PKWTT/TD/I/17 antara Penggugat dengan Tergugat dimana dalam pasal 1 Hubungan Kerja yang berbunyi:
III. DALAM POKOK PERKARA:
- Bahwa segala hal yang dinyatakan dalam Eksepsi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap terulang kembali dalam pokok perkara ini;
- Bahwa hal-hal yang didalilkan dalam gugatan Penggugat, dibantah/ditolak oleh Tergugat, kecuali dalil yang dalam hal ini secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat;
- Bahwa Tergugat adalah seorang pekerja pada PT. Donggi Senoro LNG. in casu Penggugat sejak tanggal 22 Januari 2012 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 033/PKWT/TD/1/12 dengan jangka waktu mulai tanggal 24 Januari 2012 sampai 23 Januari 2014 dengan jabatan sebagai Technical Trainee dan juga sebagai peserta program pelatihan Technical Appretince berdasarkan Perjanjian Pelatihan nomor033/TA/TD/1/12pada tanggal 22 Januari 2012 dengan jangka waktu yang direncanakan untuk 24 bulan mulai 24 Januari 2012 sampai 23 Januari 2014;
- Bahwa selanjutnya PT. Donggi Senoro LNG. in casu Penggugat melakukan perpanjangan kontrak terhadap PKWT sebelumnya dalam posita poin 3 (Tiga) diatas kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor:???/PKWT/TD/I/14 tanggal 17 Januari 2014 tanggal 24 Januari 2014 sampai 23 januari 2015 status Tergugat sebagai pekerja dengan jabatan sebagai Technical Trainee dengan tugas sebagai Technical Trainee dalam program Pelatihan Tehnik PT. Donggi Senoro LNG berdasarkan Perjanjian Pelatihan Nomor: 033/TA/CAD/I/14 dengan jangka waktu yang direncanakan untuk 12 bulan mulai 24 Januari 2014 sampai 23 Januari 2015;
- Bahwa kemudian PT. Donggi Senoro LNG. in casu Penggugat kembali melakukan perpanjangan kontrak terhadap PKWT sebelumnya dalam posita poin 4 (Empat) diatas kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 398/PKWT/TD/I/15 pada tanggal 21 Januari 2015 dengan jangka waktu yang berlangsung selama 12 bulan sejak 24 Februari 2015 dan berakhir pada 23 Februari 2016, status Tergugat sebagai pekerja dengan jabatan sebagai Junior Operation Technician. Dan juga sebagai peserta program pelatihan Technical Training Program berdasarkan Perjanjian Pelatihan Nomor: 024/TA/CAD/I/15 pada tanggal 21 Januari 2015 dengan jangka waktu pelatihan yang direncanakan untuk 12 bulan mulai 24 Februari 2015 sampai 23 Februari 2016;
- Bahwa kemudian PT. Donggi Senoro LNG. in casu Penggugat kembali lagi melakukan perpanjangan kontrak terhadap PKWT sebelumnya dalam posita poin 5 (Lima) diatas kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 566/PKWT/TD/II/16 pada tanggal 24 Februari 2016 dengan jangka waktu yang berlangsung selama 12 bulan sejak 24 Februari 2016 dan berakhir pada 23 Februari 2017, status Tergugat sebagai pekerja dengan jabatan sebagai Junior Operation Technician
- Bahwa setelah melakukan 4 kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT. Donggi Senoro LNG. in casu Penggugat barulah mengangkat Tergugat menjadi pekerja tetap sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor: 033/PKWTT/TD/I/17 pada tanggal 1 Januari 2017;
- Bahwa adapun isi dalam Pasal 1 mengenai Hubungan Kerja pada PKWTT tersebut diatas mengandung perikatan Ikatan Dinas selama 7 tahun terhitung sejak 24 Febuari 2015 sampai 23 Febuari 2022 dan didasarkan pada Perjanjian Pelatihan No. 005/TA/CAD/I/12 dan Perjanjian Pelatihan No.005/TA/CAD/I/15 dengan klausul bahwa pekerja diharuskan membayar ganti kerugian biaya pelatihan dalam hal mengakhiri hubungan kerja selama periode ikatan dinas kepada pengusaha;
- Bahwa dasar dari isi perikatan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksudkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor: 033/PKWTT/TD/I/17 tersebut yaitu Perjanjian-perjanjian Pelatihan yang sebagaimana tersebut dalam poin 8 diatas adalah sama sekali tidak pernah dilihat dan ditandatangani, maupundijalankan oleh Tergugat selama melakukan hubungan perikatan keperdataan khusus bersama dengan Penggugat;
- Bahwa oleh karena ketidak cakapan PT. Donggi Senoro LNG. in casu Penggugat dalam menyusun ataupun membuat dan melaksanakan suatu hubungan perikatan keperdataan khusus terhadap PKWTT No. 033/PKWTT/TD/I/17 kepada pihak Tergugat, maka PKWTT No. 033/PKWTT/TD/I/17 dianggap tidak dapat mememenuhi syarat-syarat objektif berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 13 tahun 2003 ayat (2) yang berbunyi;
“Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan”;
- Bahwa Tergugat mengikuti semua Program Pelatihan yang diadakan oleh PT. Donggi Senoro LNG in casu Penggugat seperti yang tersebut dalam perjanjian-perjanjian pelatihan pada poin 3(tiga), poin 4 (empat) dan poin 5 (lima) diatas hingga berakhirnya jangka waktu masa pelatihan, dengan kata lain Tergugat tidak pernah mengakhiri perjanjian pelatihan selama masa pelatihan sehingga Tergugat tidak wajib untuk mengembalikan seluruh biaya pelatihan yang dikeluarkan oleh PT. Donggi Senoro LNG. in casu Pengguggat yang mana dalam UU No. 13 Tahun 2013 adalah merupakan kewajiban Perusahaan untuk
memberikan pelatihan pada pekerjanya; - Bahwa terhadap biaya-biaya yang tersebut dalam gugatan Penggugat pada posita gugatan poin 4, poin 5, dan poin 16 serta pada poin 17 adalah biaya-biaya yang tidak berdasarkan hukum dan fakta sebenarnya yang tertuang dalam perjanjian-perjanjian dalam hubungan perikatan keperdataan khusus antara Tergugat dengan Penggugat;
- Bahwa kemudian Tergugat pada tanggal 20 Mei 2019 mengundurkan diri dengan mengirim dan melampirkan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada atasannya (Operation Super Intendent)melalui surat elektronik (email);
- Bahwa Tergugat selama melakukan hubungan perikatan keperdataan khusus dengan Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran- pelanggaran ringan maupun berat yang berujung sanksi, Tergugat juga menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku pekerja baik sejak diangkat bekerja melalui 4 (empat) kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun dalam masa Program Pelatihan sebagaimana dalam perjanjian- perjanjian pelatihan serta diangkat menjadi pegawai tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
- Bahwa sejak pengunduran diri Tergugat pada tanggal 20 Mei 2019 barulah Tergugat mendapatkan surat panggilan sidang pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 pada Pengadilan Negeri Makassar Klas Ia Khusus perihal Gugatan wanprestasi yang didaftarkan oleh PT. Donggi Senoro LNG. in casu Penggugat. Sehingga Tergugat kemudian memberikan kuasa kepada Serikat Pekerja PT. Donggi Senoro LNG.(SP-DSLNG) yang kemudian ditanggapi oleh SP-DSLNG secara bipartite dengan mengirimkan surat perundingan secara bipartit Nomor:SP-DSLNG/S/2019/019 pada tanggal 22 November 2019 yang akan diadakan pada hari senin tanggal 25 November 2019 sebagaimana berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jo. PERMENAKER Nomor: PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit, namun PT. Donggi Senoro LNG. in casu Penggugat menolak ajakan bipartit tersebut dengan dalih bahwa Tergugat sejak tanggal 21 Juni 2019 bukan lagi merupakan pekerja PT. Donggi Senoro LNG. in casu Penggugat yang dikirimkan tanggal 25 November 2019 sehingga Serikat Pekerja kembali mengirimkan surat ajakan bipartit kedua dengan Nomor:SP- DSLNG/S/2019/020 perihal Permintaan Perundingan Bipartit dikirim pada tanggal 25 November 2019 yang akan diadakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 tetapi pihak PT.Donggi Senoro LNG. in casu Penggugat tetap tidak menanggapi ajakan bipartit tersebut;
- Bahwa kemudian berdasarkan Kesadaran Berkonsitusi Tergugat sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2); “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan pasal 28D ayat (2); “Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Maka pengunduran diri Tergugat pada PT. Donggi senoro LNG. in casu Penggugat bukanlah merupakan suatu tindakan Wanprestasi dikarenakan Tergugat berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi dirinya;
- Bahwa pada UU No.13 tahun 2003 Pasal 162 ayat (1) dan (3) yang berbunyi:
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)” (3) Pekerja/ buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas, dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
- Bahwa mempertimbangkan ketentuan pada Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No.13 tahun 2003 diatas, maka secara jelas dan nyata pihak Tergugat berhak mendapatkan uang pengganti hak dari PT. Donggi Senoro LNG. in casu Penggugat yang besaran/nominalnya disesuaikan dengan masa kerja Tergugat;
- Bahwa oleh karena tidak berdasarnya gugatan PT. Donggi Senoro LNG. in casu Penggugat, maka sudah sepantasnya menurut hukum Gugatan Penggugat Ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang didalilkan tersebut diatas, maka dengan ini Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI:- Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
B. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Daftar Saksi Penggugat
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat/sekarang Terbanding untuk menguatkan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat dan saksi serta ahli dipersidangan, dan demikian juga halnya dengan pihak Tergugat sekarang/Pembanding juga telah mengajukan bukti surat dan saksi untuk menguatkan dalil bantahannya,
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, bukti surat dan keterangan saksi dimaksud selengkapnya sebagaimana tercatat dalam Berita Acara sidang perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan, dan pembuktian dari pihak Penggugat/sekarang Terbanding dan pihak Tergugat/sekarang Pembanding dalam persidangan, maka Pengadilan Negeri Makassar pada hari Kamis tanggal
8 Oktober 2020 telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanpretasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi sebesar Rp. 960.760.000,- (sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya/ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 416.000 (Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat putusan Pengadilan Negeri Makassar aquo dibacakan, Penggugat/sekarang Terbanding (Kuasanya) dan Tergugat/sekarang Pembanding (Kuasanya) hadir dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Tergugat/sekarang Pembanding melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum banding, sebagaimana Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 12 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada:
- Terbanding/semula Penggugat melalui Kelurahan setempat sebagaimana relaas pemberitahuan pernyataan banding perkara Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 21 Desember 2020, dari Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 20 Nopember 2020, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 7 Desember 2020, dan memori banding tersebut sudah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada:
- Terbanding/semula Penggugat melalui Kelurahan setempat, sebagaimana relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Memorie Banding perkara Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 21 Desember 2020;
Menimbang, bahwa terhadap memorie banding dari Pembanding/semula Tergugat tersebut, pihak Terbanding/semula Penggugat telah mengajukan Kontra memorie banding tertanggal 17 Februari 2021 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 22 Februari 2021;
Menimbang, bahwa selanjutnya kepada para pihak dalam perkara ini telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari tanggal relas pemberitahuan memeriksa berkas, masing-masing kepada:
- Pembanding/semula Tergugat, sebagaimana relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding perkara Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 18 Januari 2021 dari Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar;
- Terbanding/semula Penggugat melalui Kelurahan setempat sebagaimana relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding perkara Nomor 442/ Pdt.G /2019/ PN Mks tanggal 21 Desember 2020 dari Juru Sita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks pada tanggal 8 Oktober 2020, putusan mana pada saat diucapkan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat/sekarang Terbanding dan Kuasa Hukum Tergugat/sekarang Pembanding, Selanjutnya permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat diajukan pada tanggal 12 Oktober 2020, Dengan demikian permohanan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, (belum melewati waktu 14/empat belas hari), sehingga oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara banding ini Pembanding/semula Tergugat telah mengajukan memori banding, yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun yang menjadi dasar Penasihat/Kuasa Hukum PEMBANDING semula Tergugat berkeberatan dan tidak dapat menerima putusan Majelis Hakim
Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut, dengan alasan sebagaimana yang kami uraikan dibawah ini, yaitu:
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar (Judex Factie) telah salah dan keliru menerapkan hukum dalam putusannya sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 25 sampai dengan halaman 33 yang telah menyatakan bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan seksama gugatan Penggugat, ternyata gugatan Penggugat mendasarkan pada Perbuatan inkar janji /wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh Penggugat bersama Tergugat tentang masa ikatan dinas …dst;
Bahwa Pembanding semula Tergugat tidak sependapat dan sangat keberatan atas sikap Judex Factie dalam menerapkan hukum dalam putusannya tersebut yang kemudian menolak eksepsi Tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat;
Bahwa mencermati gugatan Penggugat/Terbanding dimana Penggugat/Terbanding dalam gugatannya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, namun fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Penggugat/Terbanding lebih dahulu melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam suatu rententan perikatan-perikatan keperdataan khusus yang terjadi antara Pembanding dengan Terbanding, yaitu:
Perikatan Perjanjian Pelatihan yang bersamaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sebagaimana dalam bukti Penggugat P-11 (Surat Perjanjian Pelatihan Nomor: 033/TA/TD/1/12 tanggal 22 januari 2012) dan P-1 (Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 033/TA/TD/1/12 tanggal 22 januari 2012), yang tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama pada halaman 14 dan 15, sebagaimana juga dalam bukti Tergugat T-1 (Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 033/TA/TD/1/12 tanggal 22 januari 2012)dan T-5 (Surat Perjanjian Pelatihan Nomor: 033/TA/TD/1/12 tanggal 22 januari 2012);Bahwa terhadap hal tersebut telah mensyaratkan bahwa Pembanding/Tergugat telah sangat dirugikan akan hak-hak dan kewajibannya sebagai pekerja oleh karena secara bersamaan ia terikat dalam 2(dua) perikatan keperdataan khusus yang juga memiliki 2(dua) status yang berbeda yaitu selaku Peserta Pelatihan/Pemagangan yang merupakan pencari kerja dan selaku Pekerja dengan kontrak PKWT. Dimana suatu hak dan kewajiban dari status sebagai Pencari Kerja maupun status sebagai Pekerja Kontrak sangatlah berbeda dan sangat tidak patut untuk dilakukan secara bersamaan berdasarkan literature hukum perundang-undangan kita yakni secara lex specialist (khusus) dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dalam peraturan pelaksana mengenai pelatihan/pemagangan yaitu PerMen Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Sehingga perbuatan Terbanding/Penggugat sangat patut diakatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan Terbanding semula Penggugat telah melakukan suatu perbuatan yang mengeksploitasi perkerja incasu Pembanding semula Tergugat secara semena-mena dan tidak berdasarkan hukum. Dan oleh karenanya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar (Judex Factie) dalam perkara aquo haruslah dibatalkan;
Perikatan dalam Perjajian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh Terbanding semula Penggugat incasu PT. Donggi Senoro LNG kepada Pembanding semula Tergugat yakni sebanyak 4 (empat) kali PKWT yang mana hal ini sangatlah bertentangan atau melanggar ketentuan dalam Pasal 59 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa hal tersebut pula tertuang dengan jelas dalam fakta persidangan pada pembuktian berdasarkan bukti Terbanding semula Penggugat, yaitu: bukti P-1 (PKWT Nomor:033/TD/1/12), P-2 (PKWT Nomor:208/PKWT/TD/1/14) dan juga didasarkan pada bukti Pembanding semula Tergugat, yakni: bukti T-1 (PKWT Nomor:033/TD/1/12), T-4 (PKWT Nomor:398/TD/1/15) dan T-6 (PKWT Nomor:566/TD/II/16). Maka terhadap kesemua bukti tersebut yang telah menjadi fakta persidangan, juga telah membenarkan bahwa Terbanding semula Penggugat telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum kepada Pembanding semula Tergugat. Sehingga berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan bilamana ada pelanggaran hukum dalam hal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), maka ada suatu mekanisme tersendiri yang telah diatur UU 13/2003 tersebut yaitu dalam pasal 59 ayat (7) menyatakan: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).”;
Bahwa terhadap mekanisme PKWT demi hukum berubah menjadi PKWTT tersebut, Judex Factie tidak mempertimbangkannya dalam putusan perkara aquo dan oleh karenaya pula putusan Judex Factie sangatlah keliru dan tidak berdasarkan hukum. Dimana Ikatan Dinas antara Terbanding/Penggugat dengan Pembanding/Tergugat terletak pada suatu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Sehingga dalam mengukur jangka waktu ikatan dinas yang terdapat pada PKWTT maka sejak tahun 2012 Pembanding semula Tergugat secara demi hukum terikat PKWTT, maka sejak 2012 pulalah ikatan dinas Pembanding/Tergugat dapat diukur/dihitung. Maka bilamana Pembanding semula Tergugat mengundurkan diri pada tahun 2019 maka Pembanding/Tergugat secara hukum juga telah terlepas dari ikatan dinas yang mana berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No.12 tahun 1961 menyatakan bahwa ikatan dinas maksimal paling lama hanya 2 (dua)tahun. Sehingga oleh karena tidak berdasarnya putusan Judex Factie / Majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Pembanding semula Tergugat telah dinyatakan melakukan wanprestasi, maka kami selaku kuasa hukum pihak Pembanding meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan tersebut dan menyatakan bahwa Pembanding/Tergugat tidak melakukan suatu wanprestasi melainkan Terbanding semula Tergugat lah yang melakukan suatu
Perbuatan Melawan Hukum.Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT) antara Pembanding dengan Terbanding juga terdapat sesuatu hal yang menyalahi ketentuan yaitu pertama, adanya suatu kecacatan formil dalam hal penomoran yang menunjuk pada perjanjian-perjanjian dengan nomor yang tidak pernah ditandatangani oleh Pembanding semula Tergugat, yang mana berdasarkan bukti T-7 (PKWTT No.033/PKWTT/TD/I/17), bukti T-17.1 hingga bukti T-17.6. Dan pihak Terbanding semula Penggugat juga tidak pernah menghadirkan bukti perjanjian-perjanjian dengan nomor yang salah tersebut kehadapan persidangan Pengadilan Tingkat Pertama. Namun sebaliknya terhadap hal ini, Judex Factie justru mempertimbangkan dan memandangnya sebagai suatu kesalahan penulisan semata dan tidak mempertimbangkan dengan dasar-dasar hukum yang jelas karena hal tersebut juga memiliki suatu skema/mekanisme khusus dalam peraturan- peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan dimana haruslah dilakukan terlebih dahulu pembaharuan perjanjian kerja incasu PKWTT agar para pihak memperoleh suatu kejelasan dan kepastian hukum mengenai hak-hak dan kewajiban dari para pihak dalam perjanjian tersebut. Sehingga terhadap suatu ketimpangan hukum yang dilakukan oleh Judex Factie dalam pertimbangannya tersebut haruslah diluruskan kembali oleh Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding dengan membatalkan Putusan Judex Factie pada Pengadilan Tingkat Pertama.
Bahwa adapun hal kedua dalam PKWTT antara Pembanding dengan Terbanding yang juga menyalahi ketentuan adalah terkait “ikatan dinas” yang tertuang dalam PKWTT No.033/PKWTT/TD/I/17 memiliki jangka waktu ikatan dinas selama 7(tujuh)tahun dengan mendasarkan pada suatu rumus atau skema 2n+1, dimana hal tersebut sangatlah tidak manusiawi dengan berupaya mengeksploitasi para pekerja selama mungkin dan juga sangalah tidak berdasarkan hukum atau telah menyalahi ketentuan perundang-undangan sebagai Yurisprudensi Hukum dalam membuat suatu Pejanjian Kerja dengan ikatan dinas. Sebagaimana dengan pendapat hukum saksi ahli yang dihadirkan oleh Pembanding semula Tergugat yakni seorang Konsultan Ahli Ketenagakerjaan yang bernama SUGENG BARKAH telah memberikan pendapat hukumnya yakni dalam putusan Judex Factie perkara aquo pada halaman 23-25 menyatakan bahwa “ikatan dinas” maksimal paling lama 2 (dua)Tahun saja berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1961 dan juga pada yurisprudensi putusan kasasi MA nomor:187K-Pdt.Sus-PHI/2014 yang menyatakan bahwa “Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan pasal 4 PerPresRI 12 tahun 1961 tentang Pemberian tugas belajar yang pada pokoknya “untuk keadilan membatasi lamanya ikatan dinas pada perusahaan selama 2(dua) tahun untuk tiap-tiap tahun masa belajarnya sehingga sesuai dengan pasal 54 ayat(3) UU 13 tahun 2003 Perjanjian Ikatan Dinas yang bertentangan dengan PerPresRI 12 tahun 1961, maka harus dinyatakan batal demi hukum”. Namun hal tersebut tidaklah dipertimbangkan oleh JUDEX FACTIE pengadilan tingkat pertama, sehingga terhadap Putusan JUDEX FACTIE pengadilan tingkat pertama incasu Pengadilan Negeri Makassar sangatlah tidak berkeadilan dan sangat tidak berlandaskan hukum yang sebenarnya. Maka putusan tersebut sangat patut untuk dibatalkan;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar (Judex Factie) juga telah salah dan keliru menerapkan hukum dalam putusannya oleh karena tidak berwenangnya Judex Factie dalam perkara aquo untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut sebagai suatu perkara perdata biasa/umum namun kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo haruslah diklasifikasikan sebagai perkara perdata khusus yang harus ditujukan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dimana dalam isi gugatan Terbanding semula Penggugat yang adalah objek gugatannya keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yaitu meliputi: Perjanjian Pemagangan/Pelatihan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan ikatan dinas, maka berdasarkan asas hukum lex superior derogate legi inferiori yaitu hukum yang tinggi/dikhususkan mengesampingkan hukum yang rendah. Maka terhadap kesemua perjanjian- perjanjian kerja tersebut (Perjanjian Pemagangan/Pelatihan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/ PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/ PKWTT dengan ikatan dinas) merupakan suatu bentuk perikatan keperdataan khusus yang secara khusus pula telah diatur pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga oleh karena tidak berwenangnya JUDEX FACTIE Pengadilan tingkat pertama, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar (tingkat banding) untuk meluruskannya ke jalur hukum yang benar yaitu dengan membatalkan Putusan Pengadilan
Negeri Makassar dalam perkara perdata Nomor:442/Pdt.G/2019/PN.Mks; - Bahwa selanjutnya kesalahan dan kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar (Judex Factie) dalam memutus perkara aquo yakni dalam amar putusannya dalam pokok perkara pada poin 3 yang mengatakan: “Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi sebesar Rp. 960.760.000,- (Sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) hanyalah berupa “angka siluman” dan tebakan semata dari Terbanding semula Penggugat, dimana pada Posita gugatan dan Posita/ pertimbangan putusan Judex Factie tidak pernah dicantumkan rincian nilai/nominal yang menjadi tolak ukur oleh Terbanding semula Penggugat untuk dibayarkan oleh Pembanding semula Tergugat bila terjadi perbuatan ingkar janji namun faktanya Pembanding semula Tergugat tidak melakukan ingkar janji yang dimaksudkan. Dan adapun biaya/nominal yang tercantum didalam Posita gugatan dan Posita putusan Judex Factie adalah bukan nominal 960.760.000,- (Sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) melainkan sebagaimana dalam putusan Judex Factie tingkat pertama halaman 28 pada poin 2.a hingga f memuat biaya/nominal yang dikeluarkan oleh Terbanding semula Penggugat untuk kegiatan pelatihan kepada 49 (Empat Puluh Sembilan) orang yaitu sebesar Rp. 123.032.484.815,16 (Seratus Dua Puluh Tiga Milyar Tiga Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah Enam Belas Sen), bila nilai tersebut dibagi 49 (Empat Puluh Sembilan) jelas bukan sebesar 960.760.000,- (Sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan hal ini sungguh sangat tidak relevan yang menjadikan Posita dengan Petitum sangat kontradiksi atau dengan kata lain dapat dinyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat adalah kabur/tidak jelas (Obscuur Libel). Hal ini jelas memperlihatkan kekeliruan besar dan ketidakjelian Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara aquo. Sehingga oleh karenanya dalam amar putusan Judex Factie / Majelis hakim tingkat pertama yang mengabulkan dan memberikan nominal/biaya ganti rugi sebesar Rp960.760.000,- (Sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) adalah putusan “Siluman”/tidak berdasarkan fakta yang jelas. Maka terhadap putusan Judex Factie tingkat pertama tersebut, kami selaku kuasa hukum pihak Pembanding semula Tergugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan tersebut dan menyatakan bahwa Pembanding semula Tergugat tidak melakukan suatu perbuatan ingkar janji/wanprestasi sehingga Pembanding semula Tergugat tidak perlu lagi membayar biaya ganti rugi, melainkan membebankan biaya perkara dan biaya-biaya lainnya kepada pihak Terbanding semula Penggugat. Bahwa adapun suatu teori hukum keperdataan khusus dalam hal suatu perjanjian kerja dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dimana syarat a dan b di atas merupakan syarat subjektif sedangkan syarat c dan d merupakan syarat objektif. Maka dalam hal perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan syarat a dan b tersebut di atas, dapat dibatalkan. Pembatalannya harus diajukan oleh salah satu pihak ke pengadilan. Sedangkan perjanjian kerja yang dibuat para pihak yang bertentangan dengan syarat c dan d tersebut di atas, adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Batal demi hukum ini tidaklah perlu diajukan ke pengadilan karena demi hukum sudah batal dengan sendirinya sehingga tidak perlu dilaksanakan. Maka dari itu dalam konteks terhadap suatu Perjanjian Kerja incasu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT No.033/PKWTT/TD/I/17 atau bukti T-7 atau bukti P-3) yang salah satu objeknya dalam perjanjian PKWTT tersebut adalah masa waktu ikatan dinas yaitu selama 7 (tujuh) tahun, padahal masa waktu ikatan dinas berdasarkan PerPres RI 12/1961 yang masih berlaku hingga saat ini adalah maksimal/paling lama selama 2 (dua) tahun dan juga telah dikuatkan berdasarkan Yurisprudensi putusan kasasi MA Nomor:187K-Pdt.Sus-PHI/2014 yang menyatakan bahwa Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan pasal 4 PerPresRI 12 tahun 1961 tentang Pemberian tugas belajar yang pada pokoknya “untuk keadilan membatasi lamanya ikatan dinas pada perusahaan selama 2 (dua) tahun untuk tiap-tiap tahun masa belajarnya sehingga sesuai dengan pasal 54 ayat (3) UU 13 tahun 2003 Perjanjian Ikatan Dinas yang bertentangan dengan PerPres RI 12 tahun 1961, maka harus dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa berdasarkan teori hukum tersebut di atas dan PerPres RI 12/1961 serta Yurisprudensi putusan kasasi MA nomor:187K-Pdt.Sus-PHI/2014 yang mengatur mengenai masa waktu ikatan dinas paling lama/maksimal 2 (dua) tahun saja, maka ketentuan mengenai ikatan dinas dalam Perjanjian Kerja incasu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT No.033/PKWTT/TD/I/17 atau bukti T-7 atau bukti P-3) tersebut adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku sejak PKWTT tersebut lahir maupun hingga saat ini;
Bahwa juga terhadap pertimbangan hukum Judex Factie pengadilan tingkat pertama dalam putusannya pada halaman 27 yang menyatakan bahwa menurut teori hukum Acara Perdata terhadap eksepsi gugatan kabur (obscuur libel) atau gugatan tidak jelas terletak pada:
- Dasar hukum surat gugatan;
- Ketidakjelasan objek gugatan;
- Petitum tidak jelas
- Terdapat kontradiksi antara posita dengan petitum adalah pertimbangan dengan teori hukum yang sudah tepat, namun dalam pertimbangan selanjutnya Judex Factie tidaklah meneliti dengan seksama oleh karena kurang pahamnya Judex Factie dalam perkara aquo untuk menentukan dasar hukum surat gugatan; ketidakjelasan objek gugatan; petitum tidak jelas;
terdapatnya suatu kontradiksi antara posita dengan petitum dalam suatu Perikatan Keperdataan Khusus terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan Ikatan Dinas didalamnya adalah termasuk dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dimana patokan dasar hukumnya berdasarkan asas hukum lex superior derogate legi inferiori adalah segala Ketentuan Peraturan Perundang- undangan maupun ketentuan peraturan pelaksana UU mengenai “Ketenagakerjaan” (UU 13/2003, UU 02/2004, PerPres RI 12/1961, KepMenakerTrans RI KEP.100/MEN/VI/2004, PerMenaker PER.31/MEN/XII/2008 dan yurisprudensi putusan kasasi MA nomor:187K-Pdt.Sus-PHI/2014). Atau juga kekurangpahamnya Judex Factie dalam perkara aquo dikarenakan tidak berwenangnya Judex Factie tingkat pertama untuk mengadili / memeriksa dan memutus perkara aquo dengan tanpa landasan dasar hukum yang jelas menyatakan bahwa Pembanding semula Tergugat telah melakukan suatu perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Terbanding semula Penggugat. Oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan perkara aquo, Judex Factie tidak cermat dalam melihat maupun memeriksa objek dan dasar gugatan yakni “ikatan dinas” yang berada pada suatu Perjanjian Kerja incasu berada pada suatu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu serta juga Judex Factie tidak memahami suatu skema/mekanisme yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya serta Yurisprudensi terkait Ketenagakerjaan. Sehingga kepada Yang Mulia Majelis Hakim tingkat banding/ Pengadilan Tinggi Makassar agar menegakkan hukum dengan meluruskan kembali pada jalur hukum yang sesungguhnya atau membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara perdata Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil dalam Memori Banding dari PEMBANDING semula Tergugat tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar kiranya berkenan menegakkan keadilan dalam perkara aquo dengan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Tergugat /Pembanding Tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 08 Oktober 2020 No.442/Pdt.G/2019/PN.Mks, yang dimohonkan banding tersebut. DAN MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI;
- Menerima Eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Pembanding/semula Tergugat tersebut, Terbanding/semula Penggugat telah mengajukan Kontra memori banding yang isinya pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Kontra Memori Banding ini merupakan satu kesatuan/ bagian yang tidak terpisahkan dengan gugatan, replik serta segala bukti-bukti yang telah diajukan oleh Terbanding/dahulu Penggugat dan kesimpulan yang telah diajukan pada pengadilan tingkat pertama, sehingga Terbanding/dahulu Penggugat mohonkan kepada Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa perkara untuk dipertimbangkan sesuai hukum dan keadilan;
Daftar Saksi Tergugat
Bahwa menanggapi dalil-dalil Pembanding/dahulu Tergugat dalam Memori Bandingnya yang mendalilkan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama cenderung sentimental dan tendensius dan juga tidak memberikan kesempatan Pembanding/dahulu Tergugat untuk menghadirkan saksi adalah sebuah dalil-dalil kebohongan yang dilakukan oleh Pembanding/dahulu Tergugat, pada faktanya Majelis Hakim tingkat pertama telah melakukan tugasnya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Bahwa pada sidang pembuktian dengan agenda saksi oleh Pembanding/dahulu Tergugat, telah disepakati oleh semua pihak jadwal yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim. Dalam hal ini Pembanding/dahulu Tergugat tidak beritikad baik mengenai jadwal yang telah disepakati tersebut, yang menghadirkan saksi kurang lebih pada waktu sore menjelang maghrib padahal Pembanding/dahulu Tergugat sendiri mengetahui dengan jelas bahwa Terbanding/dahulu Penggugat harus berangkat kembali ke Jakarta kurang lebih pukul 17.00 WITA. Bahwa perlu disampaikan lagi, bahwa hakim telah memberikan kesempatan kepada Pembanding/dahulu Tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi, tapi pada faktanya Pembanding/dahulu Tergugat tidak
dapat menghadirkan saksi-saksi pada waktu yang telah ditentukan, sehingga tindakan yang dilakukan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan objektif; Adapun dalil-dalil yang menjadi dasar Terbanding/dahulu Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding adalah sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Terbanding/dahulu Penggugat sangat sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar No.442/Pdt.G/2020/PN.Mks tanggal 8 Oktober 2020 yang utamanya perihal Judex Factie bahwa Pembanding/dahulu Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap ikatan dinas yang telah disepakati. Hal ini tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 32 sampai dengan halaman 33, yang pada intinya berbunyi:
“menimbang bahwa sesuai dengan bukti T.8 tentang pengunduran diri Tergugat tertanggal 20 Mei 2019 maka dari bukti tersebut menunjukkan bahwa benar Tergugat mengunddurkan diri pada saat masih terikat dengan adanya perjanjian ikatan dinas yang harus dilaksanakan oleh Tergugat karena masa ikatan dinas baru akan berakhir pada 23 Februrari 2022. Oleh karena itu perbuatan Tergugat mengajukan pengunduran diri adalah perbuatan yang tidak menepati janji (wanprestasi) karena mengingkari apa yang telah disepakati apa yang telah disepakati sebagaimana yang telah
ditentukan dalam perjanjian”; “menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa Tergugat terbukti mengundurkan diri bukan di dalam waktu ketika Tergugat sedang melaksanakan pelatihan kerja akan tetapi sesuai dengan fakta yang terungkap telah terbukti bahwa Tergugat mengundurkan diri adalah pada saat ketika Tergugat masih terikat dengan ikatan dinas oleh karenanya bantahan Tergugat tersebut ditolak”;
“menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka ternyata Tergugat tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang mendukung kebenaran sangkalannya karenanya bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat tidak dapat mematahkan adanya fakta bahwa Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat oleh karena itu Majelis berpendapat petitum Penggugat Nomor 2, 4 dan 6 dikabulkan”;
Bahwa Judex Factie pada pengadilan tingkat pertama menyatakan Pembanding/dahulu Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana yang telah terbukti dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Makassar karena mengundurkan diri ketika terikat dengan ikatan dinas yang telah disepakati oleh Terbanding/dahulu Penggugat dengan Pembanding/dahulu Tergugat;
Bahwa untuk mempertahankan dan menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar No. 442/Pdt.G/2020/PN.Mks tanggal 8 Oktober 2020, maka Terbanding/dahulu Penggugat akan membantah segala dalil-dalil yang didalilkan oleh Pembanding/dahulu Tergugat yang dimana menurut Terbanding/dahulu Penggugat dalil-dalil tersebut adalah dalil-dalil yang sesat dan mengada-ada karena Pembanding/dahulu Tergugat hanya mengutip beberapa bagian pasal tanpa mengetahui dan memahami secara penuh nilai- nilai substansi materi pada setiap produk hukum yang didalilkan oleh Pembanding/dahulu Tergugat pada Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/dahulu Tergugat;
- Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat pada halaman 4 Memori Banding mendalilkan bahwa Terbanding/dahulu Penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Bahwa dalam hal ini Terbanding/dahulu Penggugat akan uraikan segala dalil-dalil Pembanding/dahulu Tergugat yang menurut Terbanding/dahulu Penggugat adalah dalil-dalil yang sesat dan mengada-ada sebagai berikut:
- Bahwa pada halaman 4 sampai dengan 5 Memori Banding, Pembanding/dahulu Tergugat mendalilkan bahwa Terbanding/dahulu Penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengikat Pembanding/dahulu Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Perjanjian Pelatihan/Pemagangan. Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat tidak memahami secara penuh mengenai Pelatihan Kerja sebagaimana yang berlaku dan hanya mendalilkan dengan tidak memahami Pelatihan kerja tersebut. Hal ini terlihat saat Pembanding/dahulu Tergugat mendalilkan Pelatihan kerja adalah sama dengan Pemagangan, dapat Terbanding/dahulu Penggugat sampaikan bahwa pemagangan adalah salah satu program/sistem Pelatihan Kerja; Bahwa dapat disampaikan berdasarkan Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-261/Men/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja selanjutnya disebut sebagai “Permen Pelatihan Kerja” menerangkan Perjanjian pelatihan kerja adalah:
Pasal 1- Perjanjian Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.”
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 6 Permen Pelatihan Kerja menerangkan bahwa:
Pasal 6
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan teknologi yang digunakan perusahaan dalam rangka meningkatkan kompetensi pekerja/buruh;(2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di perusahaan dan atau di Lembaga pelatihan;
(3) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan dengan sitem pemagangan.
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka secara jelas dan nyata bentuk pelatihan kerja yang dilakukan oleh Terbanding/dahulu Penggugat bukanlah bentuk pemagangan sebagaimana yang telah didalilkan Pembanding/dahulu Tergugat, melainkan bentuk pelatihan kerja yang dilaksanakan pada Lembaga Pelatihan sebagaimana dalam bukti P-11 sampai dengan P-34, sehingga dalil-dalil Pembanding/dahulu Tergugat adalah dalil-dalil yang sesat dan mengada-ada;
Bahwa pada prinsipnya, Terbanding/dahulu Penggugat menjalankan tanggungjawabnya dalam meningkatkan dan mengembangkan kuaitas pekerja melalui pelatihan kerja sehingga karena besarnya biaya pelatihan kerja, maka Terbanding/dahulu Penggugat mensyaratkan adanya perjanjian ikatan dinas;
- Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat mendalilkan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan Terbanding/dahulu Penggugat kepada Pembanding/dahulu Tergugat sebanyak 4 (empat) kali PKWT. Bahwa menindaklanjuti PKWT tersebut, Pembanding/dahulu Tergugat dan Terbanding/dahulu Penggugat sepakat untuk membuat suatu Perjanjian Bersama mengenai Pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan itikad baik, dengan rincian sebagai berikut:
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menandatangani PKWT periode Februari 2016 sampai dengan 23 Februari 2017, serta kewajiban Pihak Kedua in casu Tergugat untuk bekerja dengan ikatan dinas selama 7 tahun mulai 24 Februari 2015 sampai dengan 23 Februari 2022;
- Pihak Pertama bermaksud untuk mengakhiri PKWT tersebut dan merubah jenis hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Pihak Kedua setuju untuk mengakhiri PKWT tersebut dan berubah jenis hubungan kerja menjadi PKWTT;
- Pihak Kedua setuju menerima PKWTT dan perubahan hubungan kerja dari Pekerja Kontrak menjadi Pekerja Tetap yang masa kerjanya diperhitungkan sejak 24 Januari 2012;
- Dengan dikeluarkannya Perjanjian Bersama ini, maka berakhir pula PKWT periode 24 Februari 2016 sampai dengan 23 Februari 2017 diantara keduanya dan Para Pihak tidak akan membebankan ataupun mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Para Pihak.
Bahwa Ahli (Sugeng Barkah) dari Pembanding/dahulu Tergugat dan juga dalil-dalil Pembanding/dahulu Tergugat pada halaman 5 sampai dengan halaman 6, secara tegas dan nyata yang pada intinya menjelaskan bahwa: “apabila terjadi kesalahan dalam PKWT maka berdasarkan pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Ketenagakerjaan PKWT tersebut secara demi hukum berubah menjadi PKWTT”.
Bahwa berdasarkan hal diatas, Terbanding/dahulu Penggugat berdasarkan itikad baik terhadap Pembanding/dahulu Tergugat, maka terhadap adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 4 (empat) kali, Terbanding/dahulu Penggugat lalu mengangkat Pembanding/dahulu Tergugat menjadi Karyawan Tetap yang masa kerjanya diperhitungkan sejak 24 Januari 2012 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor: 033/PKWTT/TD/I/17 jo Perjanjian Bersama tanggal 23 Februari 2017 sebagai Junior Operations Technician di Luwuk;
- Bahwa selanjutnya Pembanding/dahulu Tergugat mendalilkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) antara Pembanding/dahulu Tergugat dan Terbanding/dahulu Penggugat terdapat suatu hal yang menyalahi ketentuan adanya suatu kecacatan formil dalam hal penomoran. Bahwa dalam putusan a quo halaman 26, pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat pertama yaitu:
“bahwa kekeliruan Penggugat dalam membuat nomor Perjanjian karena terlalu banyaknya load pekerjaan dan banyaknya jumlah pekerja Penggugat untuk dipenuhi kewajibannya dan untuk kesalahan penulisan dalam membuat Perjanjian bukanlah suatu hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak serta merta Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan”; Bahwa lebih lanjut, Ahli (Prof. Dr. Ari Hernawan S.H., M.Hum.) menyatakan pendapat hukumnya yang menerangkan:
“kesalahan dalam penomoran dalam perjanjian adalah kesalahan minor karena sifatnya merupakan kesalahan administrasi. Penomoran ditujukan untuk mempermudah dalam pembukuan dan administrasi dokumen, selama kesalahan tersebut tidak berkaitan dengan kesalahan dalam materi substansi perjanjian maka perjanjian tersebut tetap berlaku dan sah”;Berdasarkan uraian di atas, maka sangat terang dan jelas bahwa kesalahan penulisan adalah kesalahan minor yang bukan merupakan kesalahan dalam materi substansi perjanjian maka Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu tersebut tetap berlaku dan sah, sehingga dalil-dalil Pembanding/dahulu Tergugat yang menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah salah satu Perbuatan Melawan Hukum adalah dalil-dalil yang sesat; Bahwa pada halaman 7 sampai dengan halaman 8 Memori Banding, Pembanding/dahulu Tergugat mendalilkan “bahwa ikatan dinas maksimal paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 1961 dan juga Yurisprudensi putusan kasasi MA No. 187K-Pdt.Sus- PHI/2014”.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pembanding/dahulu Tergugat tersebut, jelas sekali bahwa Pembanding/dahulu Tergugat tidak memahami secara penuh materi substansi dari Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 1961, dan hanya mendalilkan dengan hanya mengutip beberapa bagian tanpa memahami secara penuh substansi materi dalam Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 1961 tersebut. Maka dalam hal ini Terbanding/dahulu Penggugat akan menguraikan materi substansi ikatan dinas berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 1961 sebagai berikut:
- Bahwa dalam Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 1961 tersebut berlaku untuk Perusahaan Pemerintah dan Perusahaan Swasta yang dibiayai oleh pemerintah;
- Bahwa dalam Bab III tentang Tugas Belajar Diluar Negeri untuk Pegawai Perusahaan Swasta pada pasal 16 yang berbunyi:
Pasal 16
Pasal-pasal 11 sampai dengan 15 diatas berlaku pula bagi pegawai perusahaan swasta yang mendapat tugas belajar diluar negeri dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:- Pegawai perusahaan swasta dimasukkan golongan tugas belajar menurut tingkat yang ditetapkan oleh Menteri Pertama atas usul Menteri yang berwenang;
- Pegawai perusahaan swasta diberikan biaya perjalanan pergi pulang dari Jakarta keluar negeri menurut peraturan yang berlaku;
- .”
- Bahwa pada pasal 16 Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 1961 tersebut harus dilakukan penetapan Menteri yang berwenang terlebih dahulu;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka secara jelas dan nyata, Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 1961 tersebut hanya berlaku untuk pegawai swasta yang dibiayai oleh pemerintah berdasarkan usulan Menteri, dan pada faktanya Terbanding/dahulu Penggugat dalam membuat ikatan dinas tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah (Menteri yang berwenang);
- Bahwa pada faktanya biaya yang dikeluarkan oleh Terbanding/dahulu Penggugat adalah biaya yang ditanggung oleh Terbanding/dahulu Penggugat adalah biaya sendiri sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 2 ayat (2) dan pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-261/Men/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja, untuk pembiayaan pelatihan kerja tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab perusahaan;
- Maka merujuk hal tersebut, dapat dijelaskan bahwa ikatan dinas yang disepakati oleh Terbanding/dahulu Penggugat dan Pembanding/dahulu Tergugat adalah ikatan dinas yang murni berdasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata dengan konsekuensi yang juga bersifat keperdataan dan bukanlah ikatan dinas yang lahir berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 1961, sehingga jangka waktu 7 (tujuh) tahun dalam ikatan dinas dalam perkara a quo tidaklah bertentangan dengan hukum;
Sehingga dengan demikian karena ikatan dinas yang dilaksanakan oleh Terbanding/dahulu Penggugat dan Pembanding/dahulu Tergugat adalah perjanjian perdata umum berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata dan bukanlah ikatan dinas sebagaimana yang didalikan oleh Pembanding/dahulu Tergugat, maka dalil-dalil Pembanding/dahulu Tergugat tersebut adalah dalil-dalil yang sesat karena tidak memahami substansi materi secara penuh dan menyeluruh;.
Bahwa untuk lebih jelasnya perjanjian ikatan dinas adalah perjanjian perdata umum, akan Terbanding/dahulu Penggugat jabarkan pada poin 3 Kontra Memori Banding ini;.
- Bahwa pada halaman 4 sampai dengan 5 Memori Banding, Pembanding/dahulu Tergugat mendalilkan bahwa Terbanding/dahulu Penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengikat Pembanding/dahulu Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Perjanjian Pelatihan/Pemagangan. Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat tidak memahami secara penuh mengenai Pelatihan Kerja sebagaimana yang berlaku dan hanya mendalilkan dengan tidak memahami Pelatihan kerja tersebut. Hal ini terlihat saat Pembanding/dahulu Tergugat mendalilkan Pelatihan kerja adalah sama dengan Pemagangan, dapat Terbanding/dahulu Penggugat sampaikan bahwa pemagangan adalah salah satu program/sistem Pelatihan Kerja; Bahwa dapat disampaikan berdasarkan Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-261/Men/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja selanjutnya disebut sebagai “Permen Pelatihan Kerja” menerangkan Perjanjian pelatihan kerja adalah:
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar (judex factie) berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai perkara perdata umum. Bahwa materi isi gugatan yang diajukan oleh Terbanding/dahulu Penggugat dalam gugatan a quo adalah mengenai tentang perjanjian ikatan dinas, maka sangat layak dan patut Pengadilan Negeri Makassar untuk memeriksa dan mengadiili perkara a quo. Bahwa Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) dan pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep- 261/Men/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja, untuk pembiayaan pelatihan kerja tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab perusahaan in casu Terbanding/dahulu Penggugat, karena besarnya biaya pelatihan kerja tersebut maka Terbanding/dahulu
Penggugat mensyaratkan adanya perjanjian ikatan dinas; Bahwa lebih lanjut Terbanding/dahulu Penggugat mengajukan bukti berupa Saksi Ahli bernama Prof. Ari Hernawan S.H., M.Hum yang menerangkan bahwa:
”Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ikatan dinas adalah Perjanjian seseorang dan instansi, sehingga ikatan dinas merupakan perjanjian perdata menurut KUHperdata dan bukan merupakan perjanjian kerja”;”Selanjutnya, Ahli menjelaskan bahwa pada umumnya ikatan dinas diikat dengan penalti (denda) dikarenakan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang sangat besar, hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep- 261/Men/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja, untuk pembiayaan pelatihan kerja tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab perusahaan in casu Terbanding/dahulu Penggugat”;
“Bahwa selanjutnya Ahli menerangkan ketika terjadi sengketa pada ikatan dinas, maka pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus adalah Pengadilan Negeri karena ikatan dinas merupakan perjanjian perdata menurut KUHPerdata”
Bahwa selanjutnya Saksi Ahli bernama Sugeng Barkah yang dihadirkan oleh Pembanding/dahulu Tergugat juga memberikan pendapat hukum yang pada intinya menerangkan bahwa:
“Bahwa ikatan dinas merupakan perjanjian berdasarkan KUHPerdata yang terpisah dari Perjanjian Kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 sehingga kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara adalah Pengadilan Negeri”.- Bahwa pada halaman 9, Pembanding/dahulu Tergugat dalam Memori Bandingnya mendalilkan bahwa “menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi sebesar Rp 960.760.000,- (sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah) hanyalah berupa “angka siluman” dan tebakan semata…”;
Bahwa nilai kerugian sebesar Rp 123.032.484.815,16 (seratus dua puluh tiga milyar tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima belas Rupiah enam belas sen) adalah biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Terbanding/dahulu Penggugat untuk rangkaian kegiatan pelatihan sejumlah 49 (empat puluh sembilan) orang pemuda bertalenta dari Sulawesi; Bahwa selanjutnya biaya pelatihan Technical Apprentice per-orang adalah sebesar Rp. 2.508.378.815,- (dua milyar lima ratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus lima belas Rupiah);
Bahwa kerugian sebesar Rp 960.760.000,- (sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh Rupiah) dihitung berdasarkan perhitungan progress pelatihan 61,70% (per bulan Juni 2019) selama mengikuti Program Pelatihan Technical Apprentice sebagaimana yang telah dicantumkan Terbanding/dahulu Penggugat di dalam gugatan dan juga telah dibuktikan pada judex factie pada agenda pembuktian Terbanding/dahulu Penggugat bukti P-11 sampai dengan P-34;
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka sangat terang dan nyata nilai angka kerugian yang diderita oleh Terbanding/dahulu Penggugat telah jelas dan nyata, sehingga putusan Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah sangat tepat dan berdasarkan hukum untuk menghukum Pembanding/dahulu Tergugat dengan mengganti kerugian sebesar Rp 960.760.000,- (sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh Rupiah);
Bahwa pada halaman 12 Memori Banding, Pembanding/dahulu Tergugat mendalilkan bahwa:
“.namun dalam pertimbangan selanjutnya Judex factie tidaklah meneliti dengan seksama oleh karena kurang pahamnya Judex Factie dalam perkara a quo untuk menentukan dasar hukum surat gugatan; ketidakjelasan objek gugatan; petitum tidak jelas; terdapatnya suatu kontradiksi antara posita dengan petitum”;
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 2 dan poin 3 Kontra Memori Banding ini yang pada intinya menjelaskan bahwa perjanjian ikatan dinas adalah murni merupakan perjanjian perdata biasa yang diatur dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata dengan konsekuensi yang juga bersifat keperdataan, sehingga Pengadilan Negeri Makassar berhak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Bahwa Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 1961 tersebut hanya berlaku untuk pegawai swasta yang dibiayai oleh pemerintah berdasarkan usulan Menteri, dan pada faktanya Terbanding/dahulu Penggugat dalam membuat ikatan dinas tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah (Menteri yang berwenang); Bahwa ikatan dinas yang disepakati oleh Terbanding/dahulu Penggugat dan Pembanding/dahulu Tergugat adalah ikatan dinas yang murni berdasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata dengan konsekuensi yang juga bersifat keperdataan dan bukanlah ikatan dinas yang lahir berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 1961, sehingga jangka waktu 7 (tujuh) tahun dalam ikatan dinas dalam perkara a quo tidaklah bertentangan dengan hukum;
Bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan di atas, maka Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Nomor 442/Pdt.G/2020/PN.Mks tanggal 8 Oktober 2020 adalah putusan yang tepat dan berdasarkan hukum, sehingga sangat beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan oleh Hakim Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat Banding. Segala Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara a quo sudah tepat dan berdasarkan hukum serta mengedepankan fakta hukum persidangan (Judex Factie) yang mencerminkan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum;
Oleh karena itu, Terbanding/dahulu Penggugat memohon kepada Hakim Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
MENGADILI
- Mempertahankan dan menguatkan Putusan Pengadilan Nomor 442/Pdt.G/2020/PN.Mks tanggal 8 Oktober 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar;
- Menghukum Pembanding/dahulu Tergugat (dahulu Tergugat) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Tinggi pada tingkat banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara secara keseluruhan yang meliputi surat gugatan, jawaban, replik, duplik, berita acara persidangan, pembuktian dari kedua belah pihak dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 8 Oktober 2020 serta telah pula membaca, dan memperhatikan dengan seksama Memori Banding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding/semula Tergugat dan Kuasa Terbanding/semula Penggugat surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Pembanding/semula Tergugat mengajukan eksepsi absolut yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam perkara tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 442/Pdt.G/2019/PN MKS inti/objek dari gugatan Penggugat/sekarang Terbanding adalah tentang Perjanjian Pelatihan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu (PKWTT) dimana kesemua Perjanjian tersebut merupakan suatu bentuk perikatan perdata yang dikhususkan berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana telah sesuai dengan asas hukum lex superior derogate legi inferiori (hukum yang tinggi/dikhususkan mengesampingkan hukum yang rendah), maka oleh karenanya terhadap perkara aquo berlaku hukum acara dalam penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial dan untuk itu yang berkompeten mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Hubungan Industrial, Oleh sebab itu maka gugatan Penggugat dalam perkara aquo sepantasnya untuk tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Tergugat/sekarang Pembanding tersebut, pihak Penggugat/sekarang Terbanding menanggapinya sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-261/Men/XI/2004 tentang Perusahaan yang wajib melaksanakan Pelatihan Kerja, untuk pembiayaan pelatihan Kerja tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab perusahaan in casu Penggugat;
- Bahwa karena besarnya biaya pelatihan kerja tersebut, maka Penggugat mensyaratkan adanya Perjanjian Ikatan Dinas sebagai bentuk perjanjian perdata biasa yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dengan konsekwensi yang juga bersifat keperdataan;
- Bahwa materi yang diperjanjikan dalam perjanjian ikatan dinas pada umumnya adalah ganti rugi apabila karyawan in casu Tergugat melakukan wanprestasi;
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, sudah selayaknya dan patut penyelesaian perkara dan Pengadilan yang berkompeten untuk mengadili adalah Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi absolut yang diajukan oleh Tergugat/sekarang Pembanding tersebut Pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan dan memutusnya dalam putusan sela pada tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 442/Pdt.G/2019/PN.Mks dengan menyatakan bahwa eksepsi absolut yang diajukan oleh Tergugat/sekarang Pembanding tersebut tidak tepat dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal: 8 Oktober 2020 Nomor 442/Pdt.G/2019/PN.Mks. tersebut menurut Pengadilan Tinggi, Hakim tingkat pertama telah tidak mempertimbangkan dengan tepat dan benar eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/sekarang Pembanding;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama atas eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/sekarang Pembanding tersebut, oleh Tergugat/sekarang Pembanding menyatakan dalam memori bandingnya bahwa Tergugat / sekarang Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari serta mencermati dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Sidang, Surat- surat Bukti dan Keterangan Saksi- saksi serta Surat- surat lainnya, yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi Putusan
Pengadilan Negeri Makassar, tertanggal 8 Oktober 2020 Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding/semula Tergugat dan Kuasa Terbanding/semula Penggugat, berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti surat Bukti P1 yaitu Perjanian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Donggi Senoro LNG, selaku Perusahaan (semula Penggugat) dengan Marson Sirande selaku Pekerja (semula Tergugat) tertanggal 22 Januari 2012 Nomor 033/PKWT/TD/1/12 DAN Bukti P2 yaitu Perjanian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PT. Donggi Senoro LNG, selaku Pengusaha (semula Penggugat) dengan Marson Sirande selaku Pekerja (semula Tergugat) tertanggal 17 Januari 2014 Nomor 208/PKWT/TD/1/14 serta Bukti P3 yaitu Perjanian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) antara PT. Donggi Senoro LNG, selaku Pengusaha (semula Penggugat) dengan Marson Sirande selaku Pekerja (semula Tergugat) tertanggal 01 Januari 2017 Nomor 033/PKWTT/TD/1/17, dan Surat Bukti P4 yaitu tentang Perjanjian Bersama Pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Donggi Senoro LNG, selaku Pihak Pertama (semula Penggugat) dengan Marson Sirande selaku Pihak Kedua (semula Tergugat) tertanggal 23 Pebruari 2017;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Pasal 1 angka 1 menegaskan bahwa pengertian dari perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan pekerja/buruh/serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian adapun yang menjadi unsur dari bunyi Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2004 adalah:
- Adanya pihak-pihak;
- Tujuan yang berbeda yakni pihak yang satu menghendaki agar pihak yang lain berbuat/bersikap sesuai dengan yang dikehendakinya;
- Pihak yang lain menolak keinginan tersebut atau keinginan tidak dapat dipersatukan;
Menimbang, bahwa hubungan industrial pada dasarnya adalah merupakan suatu hubungan hukum yang dilakukan antara Pengusaha dengan pekerja;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dihubungan dengan perkara a quo maka Pengadilan Tinggi berpendapat hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan industrial yaitu hubungan antara pihak terkait atau pihak yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan (in casu pihak Penggugat dan Tergugat) perselisihan mana timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat/sekarang Pembanding; Menimbang, bahwa karena hubungan yang terjadi antara Penggugat/sekarang Terbanding dengan Tergugat/sekarang Pembanding adalah hubungan industrial maka Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadilinya dan memberi putusan terhadapnya adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); Menimbang, bahwa karena Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili putusan dalam perkara ini sebagaimana uraian pertimbangan diatas dinyatakan kewenangan Pengadilaan Hubungan Industrial, maka eksepsi Tergugat/sekarang Pembanding perihal tentang Kompetensi Absolut dinyatakan tepat dan beralasan, karenanya dapat diterima dan dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal: 8 Oktober 2020 Nomor: 442/Pdt.G/2019/PN Mks harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan diatas, menurut Pengadilan Tinggi Kontra Memorie Banding yang diajukan oleh Terbanding/semula Penggugat haruslah dikesampingkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya eksepsi dari Tergugat/sekarang Pembanding yaitu Eksepsi tentang Kompetensi Absolut tepat dan beralasan serta dapat diterima, maka sebagai konsekwensi yuridisnya gugatan Penggugat/sekarang Terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan terhadap tuntutan lainnya dari Penggugat/sekarang Terbanding tidak ada relevansinya untuk dipertimbangkan; Menimbang, bahwa karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) maka putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks tidak bisa dipertahankan oleh karenanya harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi mengadili sendiri perkara ini yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Penggugat/sekarang Terbanding berada pada pihak yang kalah, karenanya berdasarkan ketentuan pasal 192 ayat 1 RBg. mewajibkan pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagaimana disebut dalam amar putusan;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum yang berlaku khususnya Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait:
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi dari Pembanding semula Tergugat tentang kewenangan absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara Nomor 442/Pdt.G/2019/PN Mks.
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veerklaard);
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021 oleh kami CORRY SAHUSILAWANE, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, H. SULTHONI, S.H.,M.H. dan HARINI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 3/PDT/2021/PT.SMR tanggal 29 Januari 2021 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di peradilan tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 April 2021 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-
Hakim Anggota dan dibantu CHAERUL ABDI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Para pihak dalam perkara ini;
HAKIM ANGGOTA,H A R I N I, S.H., M.H KETUA MAJELIS, CORRY SAHUSILAWANE, S.H.,M.H.
H. SULTHONI, S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI, CHAERUL ABDI, S.H.
Perincian biaya perkara:
- Materai putusan Rp. 10.000,--
- Redaksi putusan Rp. 10.000,--
- Biaya pemberkasan Rp 138.000,- -
J u m l a h Rp. 150.000,--
(Seratus lima puluh ribu rupiah)