124 PK/PDT.SUS-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 PK/PDT.SUS-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Menara Global Lantai 5, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 27
Also in 14 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: RAVINDRAN VEERASAMY tersebut;
P U T U S A N
Nomor 124PK/PDT.SUS-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
RAVINDRAN VEERASAMY, beralamat di Nomor 98, USJ 2/4R 47600 Subang Jaya, Selangor Malaysia, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kelly Sam, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat dan Asisten Advokat pada Law Firm Frans Winarta & Partners” berkantor di Komplek Bukit Gading Mediterania (Florencia), Boulevard Bukit Gading Raya Blok A Nomor 15-17, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara 14240, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Mei 2014, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat;
MELAWAN:
PT AGRO INDOMAS, diwakili oleh SANJAYA UPASENA dan CHRISTOFORUS S PAKADANG selaku Wakil Presiden Direktur dan Direktur, yang berkedudukan di Menara Global Lt. 16 Unit C-D, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada A. Kemalsjah Siregar dan kawan-kawan Para Advokat, berkantor di Plaza Bapindo – Menara Mandiri Lt. 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54–55 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Oktober 2014, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 6 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
Mengenai latar belakang diajukannya gugatan a quo;
Bahwa Penggugat adalah warga Negara Malaysia yang bekerja di Indonesia pada Tergugat in casu PT. Agro Indomas yang diatur berdasarkan “Contract of Employment As Chief Assistant Estate Manager” tertanggal 3 April 1998 sebagai Asisten Kepala Manajer Perkebunan (“Kontrak Kerja”) (Bukti P-1), yang dibuat berdasarkan dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;
Pada tanggal 26 November 2002, Tergugat menyampaikan surat kepada Penggugat yang berisi pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap Penggugat yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret 2003, PHK tersebut dilakukan secara sepihak atas dasar kebijakan dari Tergugat dan bukan karena adanya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat selaku pekerja;
PHK secara sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut kemudian menimbulkan Perselisihan Perburuhan antara Penggugat dengan Tergugat;
Ternyata Perselisihan Perburuhan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat diselesaikan melalui perundingan diantara para pihak, sehingga berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku pada saat terjadinya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat, yakni ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, maka perselisihan perburuhan tersebut diserahkan kepada Pegawai Perburuhan yang menjadi perantara untuk mencari penyelesaian dalam perselisihan tersebut, Pegawai Perburuhan yang dimaksud, adalah Pegawai Perantara Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (“Pegawai Perburuhan”) yang kemudian memberikan Anjuran Tertulis melalui Surat Nomor 560.567/206/HIS.PK/2003 tertanggal 24 Februari 2003, Perihal: Anjuran (“Anjuran Tertulis”) (Bukti P-2) yang menyatakan sebagai berikut:
Membayar 3 (tiga) bulan gaji terakhir sebagai pengganti pemberitahuan (Kontrak Kerja angka 17), apabila belum diambil/ atau dibayar yaitu sebesar 3 x US $ 3.330 = US $ 9.990;
Membayar Cuti 24 hari (Kontrak Kerja angka 7), apabila belum dilaksanakan yaitu sebesar US $ 2.664;
Membayar Biaya pulang dari Sampit Kalteng, Indonesia ke Kuala Lumpur Malaysia beserta keluarganya (Kontrak Kerja angka 11) yaitu sebanyak 6 tiket kelas ekonomi;
Membayar Tunjangan Pendidikan anak untuk usia 6 tahun ke atas (Kontrak Kerja angka 12) yaitu anak I sebesar US $ 1.200;
Membayar THR 2001 dan tahun 2002 (apabila belum diambil) sebesar US $ 3.330 x 2 = US $ 6.660;
Membayar Gratuity/Hadiah (Kontrak Kerja angka 4) apabila belum dibayar yaitu sebesar 4 x US $ 3.330 = US $ 13.320;
Pimpinan PT. Agro Indomas juga wajib mengajukan permohonan ijin PHK ke P4D Kalimantan Tengah di Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, karena berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 1964 PHK tanpa ijin adalah batal demi hukum”;
Atas anjuran tertulis tersebut, Tergugat kemudian mengajukan permohonan izin PHK terhadap Penggugat kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Propinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya (“P4D Palangkaraya”) melalui surat Nomor 020/AIM-AM/04 tertanggal 24 Februari 2003, perihal Permohonan Izin PHK, selain itu Penggugat juga keberatan terhadap Anjuran Tertulis dari Pegawai Perburuhan, oleh karena terdapat keberatan dari Penggugat tersebut, kemudian Pegawai Perburuhan melimpahkan persoalan Perselisihan Perburuhan a quo kepada P4D Palangkaraya berdasarkan Surat Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit Nomor 560.567/224/HIS-PK/ 2003 tertanggal 28 Februari 2003 perihal Pelimpahan Penyelesaian PHK Mr. Ravindran Veerasamy yang diterima Kepaniteraan P4D Palangkaraya pada tanggal 5 Maret 2003;
Berdasarkan pelimpahan tersebut, kemudian P4D Palangkaraya mengeluarkan Putusan Nomor 30/12-3/Disnaker/P4D/PHK/2003 tertanggal 12 Maret 2003 (“Putusan P4D Palangkaraya”) (Bukti P-3), yang amar putusannnya menyatakan sebagai berikut:
“MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
Memberikan ijin kepada Pengusaha PT. Agro Indomas dengan alamat Jalan Pangeran Antasari II, Nomor 26 di Sampit untuk memutuskan hubungan kerja pekerjanya yang bernama Sdr. Mr. Ravindran Veerasamy dengan alamat Mess PT. Agro Indomas terhitung sejak 24 Maret 2003;
Mewajibkan PT. Agro Indomas membayar kepada Sdr. Mr. Ravindran Veerasamy sebagai berikut:
Upah bulan Maret 2003 US $ 3.330;
Tunjangan Pendidikan Anak Usia 6 tahun keatas, 1 (satu) anak sebesar US $ 1.200;
Membayar biaya pulang dari Sampit (Kalteng) Indonesia ke Kuala Lumpur Malaysia beserta keluarga;
Membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2001 dan 2002 yaitu sebesar 2 x US $ 3.330 = US $ 6.660;
Menolak tuntutan lainnya dari Pekerja;
Putusan ini mengikat bagi Pekerja maupun Pengusaha;
Pelaksanaan Putusan ini di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kota Waringin Timur di Sampit”;
Terhadap Putusan P4D Palangkaraya tersebut, Penggugat sangat keberatan, khususnya mengenai jumlah/pembayaran hak yang perhitungannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja, oleh karena itu, maka Penggugat kemudian mengajukan upaya banding administratif atas Putusan P4D Palangkaraya kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (“P4P”) pada tanggal 19 Maret 2003;
Terhadap Permohonan Banding yang diajukan oleh Penggugat tersebut, P4P kemudian memberikan Putusan Nomor 749/701/9-12/XX/ PHK/4-2003 tertanggal 29 April 2003 (“Putusan P4P”) (BUKTI P-4), yang amar putusannya menyatakan sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh Pekerja Sdr. Mr. Ravindra Veerasamy, d/a Rajali, SH., Pengacara/Penasehat Hukum (selaku Kuasa Hukumnya), Jalan Siaga II Nomor 3, Sampit, Kalimantan Tengah karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 telah daluarsa;
Mewajibkan kepada Pekerja Sdr. Mr. Ravindra Veerasamy dan Pengusaha PT. Agro Indomas untuk melaksanakan putusan Panitia Daerah di Palangkaraya Nomor 30/12-3/Disnaker/P4D/PHK/2003, tanggal 12 Maret 2003;
Pelaksanaan putusan ini di bawah pengawasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit”;
Putusan P4P tersebut dinilai keliru oleh Penggugat, karena Permohonan Banding yang diajukan oleh Penggugat tidak melampaui batas waktu, sehingga P4P sudah seharusnya memeriksa dan memutus Permohonan Banding yang diajukan oleh Penggugat. Oleh karena Putusan P4P nyata-nyata telah merugikan kepentingan hukum dan hak asasi manusia Penggugat selaku Pekerja yang dilindungi oleh hukum, maka kemudian Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (“PT TUN Jakarta”) terhadap Putusan P4P tersebut pada tanggal 9 Juli 2003 dengan Registrasi perkara Nomor 146/G/2003/PT.TUN.JKT;
Terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat ke PT TUN Jakarta, selanjutnya PT TUN Jakarta telah mengeluarkan Putusan Nomor 146/ G/2003/PT.TUN.JKT tertanggal 25 Februari 2004 (“Putusan PT TUN Jakarta”) (BUKTI P-5) yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dimana amar putusan tersebut menyatakan sebagai berikut:
“Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal surat putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat/Tergugat Nomor 749/701/9-12/XX/PHK/9-2003, tanggal 29 April 2003;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang berisi:
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Pengusaha PT. Agro Indomas terhitung sejak akhir bulan April 2003, dengan mewajibkan kepada Pengusaha/PT. Agro Indomas membayar secara tunai kepada Penggugat/Mr. Ravindran Veerasamy sebagai berikut:
Sisa kontrak kerja 13 tahun 9 bulan (165 bulan);
Gaji terakhir US $ 3.330;
Rincian Perhitungannya adalah:
Gaji sampai dengan masa kontrak US $ 3.330,- x 165 bulan = US $ 549.450;
Tunjangan pendidikan anak pertama US $ 1.200 x 13,75 tahun = US $ 16.500;
Tunjangan anak kedua US $ 1.200 x 12 tahun = US $ 14.400;
Gratuity US $ 3.330 x 24 bulan untuk selama 2 tahun = US $ 59.940;
Tunjangan Hari Raya US $ 3.330 x 2 tahun = US $ 6.660 Jumlah = US $ 646.950 atau = Rp5.486.136.000,00;
Membayar biaya Medical dan Travel Rp10.794.520,00;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp171.500,00 (seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah )”;
Berdasarkan Putusan PT TUN tersebut total ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar US $646.590 (pembayaran untuk ganti rugi huruf a s.d. huruf h) + RM.4.906,60 (pembayaran untuk ganti rugi huruf i) atau apabila dikonversi ke dalam mata uang rupiah adalah sejumlah Rp5.486.136.000,00 + Rp10.794.520,00 = Rp5.496.930.520,00;
Kemudian terhadap Putusan PT TUN Jakarta tersebut, P4P mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Maret 2004, yang teregister dengan Nomor 234/K/TUN/2004. Setelah memeriksa dan mempertimbangkan berkas kasasi kedua belah pihak maka Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 234/K/ TUN/2004 tertanggal 22 Desember 2005 (“Putusan Kasasi TUN MA”) (Bukti P-6) yang pada pokoknya Majelis Hakim Kasasi menguatkan Putusan PT TUN Jakarta, dengan demikian, Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Putusan Kasasi TUN MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut memerintahkan kepada P4P agar menerbitkan Surat Keputusan dengan amar sebagaimana tersebut di atas, namun demikian, sebelum P4P melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA tersebut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”) yang membubarkan P4P dan sekaligus mengatur pembentukan lembaga Pengadilan Hubungan Industrial, dinyatakan berlaku sejak tanggal 14 Januari 2005;
UU PHI tidak mengatur lebih lanjut lembaga baru untuk menggantikan P4P bahkan tidak mengantisipasi suatu keadaan dimana Putusan Kasasi TUN MA tidak dapat dilaksanakan oleh P4P karena lembaga P4P telah dibubarkan berdasarkan UU PHI, keadaan demikian jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga ketidakadilan bagi Penggugat karena seharusnya Penggugat bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja yang telah diputus kontraknya secara sewenang-wenang oleh Tergugat seandainya lembaga P4P masih ada, namun nyatanya hak-hak Penggugat sebagai pencari keadilan tersebut menjadi terganjal setelah P4P dinyatakan bubar;
Keadaan terjadinya kekosongan hukum (rechts vacuum) tersebut dijadikan alasan oleh Tergugat untuk menghindari kewajibannya untuk membayar hak-hak Penggugat dengan alasan Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN Jakarta tidak menghukum Tergugat melainkan hanya menghukum P4P, dan oleh karena P4P telah dibubarkan dan belum sempat menerbitkan putusan baru dalam perkara a quo, maka Tergugat tidak bersedia untuk menjalankan kewajibanya membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai akibat dari diputusnya Kontrak Kerja Penggugat secara sepihak dan sewenang-wenang oleh Tergugat;
Alasan Tergugat tersebut sangat tidak berdasar karena meskipun P4P yang berkewajiban untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN Jakarta telah ditiadakan, namun kewajiban akhir untuk melakukan pembayaran manfaat kepada Penggugat sehubungan dengan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tetap berada pada Tergugat in casu PT Agro Indomas, apalagi pihak Tergugat a quo jelas-jelas disebutkan dalam pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN, sebagaimana telah kami kutip di atas (Vide Bukti P-5 dan Bukti P-6), sehingga secara hukum Tergugat a quo juga terikat pada putusan tersebut, oleh karena itu tidak beralasan bagi Tergugat untuk menolak melakukan pembayaran yang secara hukum merupakan kewajiban dari Tergugat dan bukan P4P;
Oleh karena sejak Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam butir 3 diktum Putusan PT TUN Jakarta, maka Tergugat dengan ini menuntut pembayaran bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun, dari seluruh jumlah kerugian tersebut di atas, terhitung sejak Putusan PT TUN jo. Kasasi TUN dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap tahun 2005, sampai dengan gugatan a quo di daftarkan tahun 2012, yang besarnya berdasarkan perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut:
6% x Rp5.496.930.520,00 x 7 tahun = Rp2.308.710.818,00;
Jadi total ganti kerugian adalah:
Rp5.486.136.000,00 + Rp2.308.710.818,00 = Rp7.794.846.818,00;
(tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah );
Terkait dengan belum diaturnya lembaga baru pengganti P4P di dalam UU PHI, hal tersebut bukan menjadi alasan bagi pihak Tergugat untuk tidak melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN karena permasalahan Perselisihan Perburuhan a quo secara hukum telah diselesaikan sejak keluarnya Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), oleh karena hukumnya telah jelas, maka pengadilan (Hakim) harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) serta pembentukan hukum (rechtsschepping) dengan menkonstatir fakta-fakta hukum yang terungkap dari pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6) ke dalam putusannya, sehingga tercipta rasa keadilan dan perlindungan hukum serta terjaminnya Hak Asasi Manusia bagi para pencari keadilan khususnya bagi Penggugat selaku pekerja;
Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka Penggugat mengajukan gugatan a quo ke Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang terhormat untuk mendapatkan keadilan dalam memperoleh ganti rugi sebagai akibat PHK sepihak yang dilakukan Tergugat yaitu sebesar upah Penggugat sampai waktu seharusnya selesai serta hak-hak lain yang diatur di dalam Kontrak Kerja dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku;
Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dan dilakukan bukan karena adanya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat;
Pada tanggal 3 April 1998 telah disepakati dan ditanda tangani Kontrak Kerja oleh dan antara Penggugat selaku pekerja dengan Tergugat selaku pengusaha dimana dalam Kontrak Kerja tersebut Tergugat menunjuk Penggugat sebagai Asisten Kepala Manajer Perkebunan (Vide Bukti P-1);
Selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat selalu melaksanakan kewajibannya dengan baik dengan menyelesaikan segala pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak pernah melakukan kesalahan maupun pelanggaran terhadap segala ketentuan atau peraturan kerja baik yang tertuang dalam Kontrak Kerja dan Peraturan Perusahaan maupun Kesepakatan Kerja Bersama, hal ini dibuktikan dari tidak ada satupun teguran atau surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari Tergugat kepada Penggugat;
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba Penggugat menerima surat pemberitahuan PHK dari Tergugat pada tanggal 26 November 2002 yang mana pada pokoknya Tergugat memutuskan Kontrak Kerja sejak tanggal 26 November 2002 yang berlaku efektif pada tanggal 31 Maret 2003, namun demikian, dalam surat PHK tersebut tidak disebutkan alasan kenapa Tergugat memberhentikan Penggugat;
Di dalam ketentuan Pasal 18 Kontrak Kerja, telah diatur secara tegas kriteria pelanggaran dan/atau adanya kesalahan pekerja yang dapat mengakibatkan PHK, hal mana ketentuan tersebut tidak pernah Penggugat langgar sama sekali, untuk menghindari keragu-raguan berikut Penggugat kutip kembali ketentuan Pasal 18 Kontrak Kerja sebagai berikut:
“18. Dismissal
The company may dismiss you from employment if:
You commit any breach of your obligations and duties hereunder or any breach of obligations or duties under any other agreement or arrangement with the company which is, in the reasonable opinion of the company and after due enquiry, serious;
You at any time in the opinion of the company be found guilty of improper conduct or any conduct detrimental to the interest of the company or willful or persistent disobedience or insobriety or if you fail to perform the duties assigned to you disciplinary proceedings will be taken against you and you may dismissed for such misconduct. For the avoidance of doubt, it is expressly understood that at all times whilst you are not on duty, you are to conduct yourself in a proper and dignified manner, such as to uphold the reputation of the company and not engage in any conduct or activity which is likely to tarnish the image and reputation of the company or any related or associated company;
You commit an act of banckrupty or make a composition or arrangement with your creditors generally;
You are found guilty in a criminal court of any offence of a nature likely in the reasonable opinion of the company to affect the reputation or to prejudice the interest of the company or any related company or associated company if you were to continue to be employed by the company in your appointment hereunder; or
You disobey or neglect any lawful and reasonable order or direction of the company, upon termination of your employment pursuant to this clause you shall not be entitled to any compensation or damages”;
Terjemahan tidak resminya adalah sebagai berikut:
“18. Pemecatan
Perusahaan dapat memecat anda jika:
Anda melakukan pelanggaran kewajiban dan tugas anda berdasarkan perjanjian ini atau pelanggaran kewajiban atau tugas berdasarkan perjanjian atau pengaturan lainnya dengan perusahaan yang, menurut pendapat perusahaan dan setelah dilakukan penyelidikan, bersifat serius;
Anda, pada setiap saat, menurut pendapat perusahaan, terbukti bersalah melakukan tindakan yang tidak patut atau tindakan yang merugikan kepentingan perusahaan atau bersifat ketidakpatuhan atau ketidaksadaran, atau jika anda tidak melaksanakan tugas yang diberikan, proses disipliner akan dilakukan terhadap anda dan anda dapat dipecat karena tindakan tersebut, untuk menghindari keraguan, telah dipahami bahwa pada setiap saat selama anda menjadi pegawai perusahaan, termasuk periode dimana anda tidak sedang bertugas, anda harus bersikap patut dan terhormat, untuk menegakkan reputasi perusahaan dan tidak melakukan tindakan atau kegiatan yang dapat merusak citra dan reputasi perusahaan atau perusahaan terkait;
Anda berada dalam keadaan pailit atau melakukan penyelesaian atau pengaturan dengan kreditur anda secara umum;
Anda terbukti bersalah di pengadilan pidana atas tindak pidana yang sifatnya dapat, menurut pendapat perusahaan, mempengaruhi reputasi atau merugikan kepentingan perusahaan atau perusahaan terkait jika anda tetap dipekerjakan oleh perusahaan dalam posisi anda berdasarkan perjanjian ini; atau
Anda tidak mematuhi atau menghiraukan perintah atau arahan yang sah dan wajar dari perusahaan, atas pemutusan hubungan kerja anda sesuai dengan pasal ini, anda tidak berhak atas kompensasi atau ganti rugi”;
Bahwa tidak adanya satupun pelanggaran atas ketentuan Pasal 18 Kontrak Kerja tersebut diatas membuktikan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tersebut dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa adanya kesalahan dari Penggugat, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Kontrak Kerja yang telah disepakati bersama sehingga harus dihormati (pacta sunt servanda) karena merupakan hukum bagi para pihak (in casu Penggugat dan Tergugat) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata;
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 16 Kontrak Kerja diatur adanya masa kerja dalam hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat yaitu sampai dengan Penggugat berusia 55 tahun, hal mana ketika Penggugat menerima surat PHK dari Tergugat, Penggugat saat itu masih berusia 41 tahun 3 bulan, dengan demikian masih tersisa waktu selama 165 (seratus enam puluh lima) bulan lagi Penggugat untuk dapat bekerja pada Tergugat, oleh karena hal tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak, maka Kontrak Kerja tersebut tunduk pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengandung asas pacta sunt servanda, dimana semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Bahwa Kontrak Kerja antara Penggugat dengan Tergugat merupakan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT), dan Tergugat dalam perkara a quo telah melakukan PHK terhadap Penggugat secara sepihak tanpa adanya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, oleh karena itu Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai dan membayar hak-hak Penggugat lainnya sebagaimana diatur didalam Kontrak Kerja;
Adapun komponen ganti rugi sebagai akibat kompensasi PHK sepihak yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat terdiri dari:
Sisa masa kontrak kerja 13 tahun 9 bulan (165 bulan) x Gaji Terakhir sebesar US$ 3,300 (tiga ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat);
Tunjangan-tunjangan;
Gratuity/hadiah;
Dengan demikian perincian perhitungannya adalah sebagai berikut:
-
Nomor Komponen Ganti Kerugian Perhitungan Ganti Kerugian 1. Sisa Masa Kontrak Kerja x Gaji Terakhir 165 bulan x US$ 3,300= US$ 549,450 2. Tunjangan Pendidikan Anak Pertama US$ 1,200 x 13,75 tahun = US$ 16,500 3. Tunjangan Pendidikan Anak Kedua US$ 1,200 x 12 tahun = US$ 14,400 4. Gratuity/Hadiah US$ 3,300 x 24 bulan untuk selama 2 tahun = US$ 59,940 5. Tunjangan Hari Raya US$ 3,300 x 2 tahun = US$ 6,660 Total Ganti Kerugian US$ 646,950 (enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan nilai rupiah sebesar Rp5.486.136.000,00 (lima milyar empat ratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah );
Catatan: berdasarkan nilai kurs rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada tanggal 7 Juli 2003;
Selain itu biaya medical check up dan travel yang dikeluarkan Penggugat sampai saat ini juga belum dibayar oleh Tergugat padahal biaya tersebut seharusnya sudah menjadi tanggung jawab Tergugat sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja, adapun klaim tersebut telah diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 19 Desember 2002 sebesar 4.906,60 Ringgit Malaysia (empat ribu sembilan ratus enam ringgit enam puluh sen) atau ekuivalen dengan nilai rupiah sebesar Rp10.794.520,00 (sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah ) (berdasarkan nilai kurs rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada tanggal 7 Juli 2003);
Berdasarkan perincian sebagaimana yang diuraikan dalam angka 25 dan 26 tersebut di atas maka jumlah keseluruhan ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar US$ 646.590 (pembayaran untuk ganti rugi huruf a s.d. huruf h) + RM. 4.906,60 (pembayaran untuk ganti rugi huruf i) atau apabila dikonversi ke dalam mata uang rupiah senilai Rp5.486.136.000,00 + Rp10.794.520,00 = Rp5.496.930.520,00;
Bahwa ganti kerugian tersebut di atas belum termasuk bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari seluruh jumlah kerugian tersebut di atas, terhitung sejak Putusan PT TUN jo. Kasasi TUN dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap tahun 2005, sampai dengan Gugatan a quo di daftarkan tahun 2012, yang besarnya berdasarkan perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut:
6% x Rp5.496.930.520,00 x 7 tahun = Rp2.308.710.818,00;
Sehingga total ganti kerugian adalah: Rp5.486.136.000,00 + Rp2.308.710.818,00 = Rp7.794.846.818,00 (tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah );
Berdasarkan uraian yang dikemukakan, terbukti Tergugat telah melakukan PHK atas Kontrak Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang terhadap Penggugat sehingga Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai dan memenuhi hak-hak Penggugat lainnya sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar mengabulkan tuntutan pembayaran ganti rugi yang dialami Tergugat untuk seluruhnya;
Perselisihan PHK Antara Penggugat dengan tergugat pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 234/K/TUN/2004 jo Putusan PT TUN Jakarta Nomor 146/G/2003/PT.TUN.JKT jo putusan P4d nomor 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 jo putusan P4d Palangkaraya Nomor 30/12-3/Disnaker/P4d/PHK/2003 jo anjuran tertulis pegawai perburuhan Nomor 560.567/206/HIS.PK/2003 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana putusan tersebut pada pokoknya menyatakan Tergugat wajib membayarkan hak seluruh hak Penggugat sebagai akibat PHK sepihak yang dilakukan Tergugat;
Perlu kiranya Penggugat sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat, bahwa sebelum diberlakukannya UU PHI yang membentuk Pengadilan Hubungan Industrial dan menghapus lembaga P4D dan P4P, Penggugat pernah mengajukan upaya hukum guna penyelesaian atas perselisihan hubungan industrial mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat melalui lembaga yang berwenang yaitu:
Pegawai Perburuhan yang kemudian menerbitkan surat anjuran Nomor 560.567/206/HIS.P/2003., tanggal 24 Februari 2003 (vide Bukti P-2);
P4D Palangkaraya yang kemudian menerbitkan Putusan Nomor 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003., tertanggal 12 Maret 2003 (vide Bukti P-3);
P4P yang kemudian menerbitkan Putusan Nomor 749/701/9-12/ XX/PHK./4-2003., tertanggal 29 April 2003 (vide Bukti P-4);
PT TUN Jakarta yang menerbitkan Putusan Nomor 146/G/ 2003/PT.TUN.JKT., tertanggal 3 Maret 2004 (vide Bukti P-5);
Mahkamah Agung R.I. yang menerbitkan Putusan Nomor 234/K/ TUN/2004 tertanggal 22 Desember 2005 (vide Bukti P-6);
Terhadap putusan dari (i) Pegawai Perburuhan, (ii) P4D Palangkara, dan (iii) P4P sebagaimana tersebut di atas, Penggugat merasa keberatan karena merasa putusannya tidak adil sehingga akhirnya Penggugat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (“Gugatan TUN”) ke PT TUN Jakarta untuk meminta pembatalan atas Putusan P4P Nomor 749/701/9-12/XX/PHK./4-2003., tertanggal 29 April 2003 (vide Bukti P-4);
Terhadap Gugatan TUN yang diajukan Penggugat tersebut, PT TUN Jakarta telah mengeluarkan Putusan Nomor 146/G/2003/PT.TUN.JKT., (vide Bukti P-5) yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, adapun pertimbangan hukum Putusan PT TUN Jakarta halaman 13 paragraf 2, kami kutip kembali sebagai berikut:
“TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang…;
Menimbang bahwa atas dasar kontrak kerja yang ditandatangani tanggal 3 April 1998 telah ditandatangani kesepakatan bersama, dengan dasar tersebut antara Penggugat dengan pengusaha, terikat Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) dan selama kontrak tersebut belum habis, pengusaha telah memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja, oleh karena masa kontrak antara Penggugat dengan pengusaha belum habis, dan ternyata sisa masa kontrak masih 13 tahun 9 bulan (165 bulan) maka adalah wajar dan sah menurut hukum, pengusaha membayar gaji dan tunjangan lainnya yang belum dibayar;
Menimbang, berhubungan keputusan Tergugat telah diterbitkan tidak cermat/tidak memperhatikan Bukti yang diajukan oleh Penggugat seperti telah dikemukakan diatas, maka gugatan seperti telah dipertimbangkan terdahulu, gugatanya haruslah dikabulkan semua serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986;
Mengingat…”;
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, PT TUN Jakarta telah menjatuhkan suatu Putusan PT TUN Jakarta yang dituangkan dalam amar putusan secara lengkapnya kami kutip sebagaimana berikut:
MENGADILI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal surat putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat/Tergugat Nomor 749/701/9-12/XX/PHK/9-2003, tanggal 29 April 2003;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang berisi:
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Pengusaha PT. AGRO INDOMAS terhitung sejak akhir bulan April 2003, dengan mewajibkan kepada Pengusaha/PT. Agro Indomas membayar secara tunai kepada Penggugat/Mr. Ravindran Veerasamy sebagai berikut:
Sisa masa kontrak kerja 13 tahun 9 bulan (165 bulan);
Gaji terakhir US$ 3.330;
Rincian Perhitungannya adalah:
Gaji sampai dengan masa kontrak US$ 3.3330 x 165 bulan = US$ 549.450;
Tunjangan pendidikan anak pertama US$ 1.200 x 13,75 tahun = US$ 16.500;
Tunjangan pendidikan anak kedua US$ 1.200 x 12 tahun = US$ 14.400;
Gratuity US$ 3.330 x 24 bulan untuk selama 2 tahun = US$ 59.940;
Tunjangan Hari Raya US$ 3.330 x 2 tahun = US$ 6.660
Jumlah = US$ 646.950 atau = Rp5.486.136.000,00;
Membayar biaya Medical dan Travel Rp10.794.520,00;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp171.500,00 (seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah )”;
Selanjutnya terhadap Putusan PT TUN Jakarta tersebut, P4P mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Maret 2004, yang teregister dengan Nomor 234 K/TUN/2004., dan setelah memeriksa dan mempertimbangkan berkas kasasi kedua belah pihak maka Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 234/K/TUN/2004 tertanggal 22 Desember 2005 (Putusan Kasasi TUN MA) (vide Bukti P-6) yang pada pokoknya Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan PT TUN Jakarta, untuk menghindari keragu-raguan berikut kami kutip kembali pertimbangan hukum Majelis Hakim yang terdapat pada halaman 13 Putusan Kasasi TUN MA, yakni sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ke 1:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meskipun pengajuan banding dari Termohon Kasasi telah lewat waktu (15 hari) akan tetapi tanggal 2 April 2003 adalah hari libur nasional (Nyepi) sehingga pengajuan banding dianggap belum daluwarsa;
Mengenai alasan ke 2:
Bahwa alasan tersebut juga tidak dapat dibenarkan, karena hubungan hukum antara Pengusaha dengan Pekerja mendasarkan pada Contract of Employment (Kontrak Kerja) yang tunduk pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan kesepakatan mengikat kedua belah pihak sebagai Undang-undang;
Mengenai alasan ke 3:
Bahwa alasan inipun tidak dapat dibenarkan, karena pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak oleh Pengusaha sebelum jangka waktu kontrak kerja berakhir tanpa alasan yang jelas sehingga hak-hak pekerja harus dilindungi dan tidak dirugikan (sebagai pihak yang beritikad baik/te goeder trouw)”;
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi TUN MA (vide Bukti P-6) atas permohonan Kasasi yang diajukan oleh P4P, yang amar putusan secara lengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“MENGADILI”
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah )”;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah diperiksa dan diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 234 K/TUN/2004 jo Putusan PT TUN Jakarta Nomor 146/G/ 2003/PT.TUN.JKT jo. Putusan P4P Nomor 749/701/9-12/XX/PHK./4-2003 jo. Putusan P4D Palangkaraya Nomor 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 jo. Anjuran Pegawai Perburuhan Nomor 560.567/206/HIS.P/2003, yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan adanya suatu fakta hukum sebagai berikut:
Penggugat pernah mengajukan upaya hukum terhadap permasalahan yang sama dengan perkara a quo guna mencari penyelesaian atas Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat ke (i) Pegawai Perburuhan, (ii) P4D Palangkaraya, (iii) P4P (iv) PT TUN Jakarta (v) Mahkamah Agung RI;
Bahwa terhadap permasalahan hukum tersebut, Mahkamah Agung R.I. jo. PT TUN Jakarta telah mengeluarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI jo. PT TUN Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut pada pokoknya memerintahkan agar P4P menerbitkan putusan baru yang menghukum Tergugat dalam perkara a quo (in casu PT. Agro Indomas) untuk membayar seluruh kewajiban-kewajiban terhadap Penggugat sehubungan dengan Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak.
Namun demikian sebelum P4P menerbitkan keputusan baru untuk, menghukum Tergugat dalam perkara a quo (in casu PT. Agro Indomas, terbitlah UU PHI yang berlaku secara efektif pada tanggal 14 Januari 2005, berlakunya UU PHI tersebut menghapuskan keberadaan lembaga P4P;
Keadaan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum karena putusan Mahkamah Agung yang telah memeriksa dan memutus permasalahan PHK sepihak a quo tidak dapat dilaksanakan sehingga Penggugat merasa hak-haknya tidak terlindungi oleh hukum karena UU PHI tidak mengatur cara mengantisipasi keadaan yang demikian, sehingga sangat merugikan Penggugat yang telah bersusah payah berjuang dari segi hukum guna mendapatkan hak-haknya secara adil, dalam keadaan terjadi kekosongan hukum (rechts vacuum) yang demikian, pengadilan (Hakim) harus dapat melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan pembentukan hukum (rechtschepping) dengan cara menkonstatir fakta-fakta hukum dari pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6) yang telah mengakhiri sengketa PHK ini cq. Gugatan hubungan industrial a quo ke dalam putusannya sehingga tercipta rasa keadilan dan perlindungan hukum serta terjaminnya hak-hak asasi manusia bagi pencari keadilan khususnya bagi Penggugat selaku pekerja;
Oleh karena itu, tiada pilihan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial ini agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menghukum Tergugat untuk membayar segala kewajiban-kewajibannya sehubungan PHK sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, Tanpa mengabaikan independensi Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, kami mohon agar Majelis Hakim yang terhormat juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 234 K/TUN/ 2004 jo Putusan PT TUN Jakarta Nomor 146/G/2003/ PT.TUN.JKT, tiada lain guna menghindari adanya pertentangan antara putusan lembaga peradilan yang satu dengan yang lain;
Pengadilan Hubungan Industrial CQ Majelis Hakim yang terhormat wajib memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) serta pembentukan hukum (rechtsschepping), sehingga dapat menciptakan kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi Penggugat;
Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka jelas bahwa terdapat suatu keadaan dimana pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial sama sekali tidak mengantisipasi permasalahan hukum dan penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dialami oleh Penggugat dalam perkara a quo sehingga menimbulkan kekosongan hukum (rechts vacuum);
Kondisi tersebut jelas sangat merugikan para pencari keadilan, karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tidak dapat dilaksanakan hanya karena lembaga P4P yang semestinya berkewajiban untuk melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA jo Putusan PT TUN Jakarta, sudah dibubarkan berdasarkan ketentuan UU PHI. Namun, hal ini sama sekali tidak diantisipasi oleh pembentuk UU PHI untuk menyediakan instrumen atau lembaga pengganti P4P yang dapat melaksanakan kewajiban hukum berupa pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde) yakni Putusan Kasasi TUN MA jo Putusan PT TUN Jakarta;
Selain itu, dengan dibubarkannya lembaga P4P, jelas sangat merugikan Penggugat untuk dapat menerima haknya sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), karena dengan bubarnya P4P, mengakibatkan putusan P4P yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung jo. PT TUN Jakarta, menjadi tidak dapat dilaksanakan, hal ini sudah tentu menimbulkan persoalan hukum yang sangat serius, karena keadaan ini telah menciptakan suatu ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), dimana Penggugat seharusnya telah menerima haknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), namun Tergugat in casu PT. Agro Indomas belum melaksanakan kewajibannya yang disebabkan karena P4P telah dibubarkan sebelum sempat melaksanakan isi Putusan Kasasi TUN MA jo Putusan PT TUN Jakarta yaitu menerbitkan putusan baru yang menghukum Tergugat in casu PT. Agro Indomas untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat;
Agar terdapat kepastian hukum bagi Penggugat untuk memperoleh hak-haknya yang secara hukum telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka sudah sepatutnya apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah lama dan berlarut-larut ini diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha sebagaimana diamanatkan oleh UU PHI;
Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara tegas menyebutkan:
”Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”;
Dengan demikian, demi terciptanya suatu kepastian hukum, maka Pengadilan Hubungan Industrial cq Majelis Hakim Yang Terhormat tidak dapat menolak perkara a quo dengan alasan apapun dan wajib menemukan hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, sehingga Penggugat bisa memperoleh haknya berupa ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai sesuai dan hak-hak lain sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagai akibat PHK sepihak;
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya yang berjudul Penemuan Hukum Sebuah Pengantar cetakan kedua, Penerbit Liberty Yogyakarta, 2001, halaman 38 mengatakan:
“Terutama Hakim melakukan penemuan hukum, karena tiap harinya ia dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik untuk diselesaikannya, jadi sifatnya konfliktif, hasil penemuan hukum oleh Hakim itu merupakan hukum karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum karena dituangkan dalam bentuk putusan, di samping itu hasil penemuan hukum oleh Hakim itu merupakan sumber hukum juga”;
Masih dalam buku yang sama, pada halaman 43, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., mengatakan:
“Di sini penemuan hukum bukan semata-mata hanya penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus juga merupakan penciptaan dan pembentukan hukum”;
Berkaitan dengan penerapan hukum, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya yang berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar, edisi keempat, Penerbit Liberty Yogyakarta, 1995, halaman 147 mengatakan:
“Oleh karena undang-undangnya tidak lengkap atau tidak jelas, maka Hakim harus mencari hukumnya, harus menemukan hukumnya, ia harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), penegakan dan pelaksanaan hukum sering merupakan penemuan hukum dan tidak sekedar penerapan hukum”;
Dengan demikian jelas, meskipun UU PHI tidak mengantispasi terjadinya keadaan sebagaimana dialami oleh Penggugat dengan suatu ketentuan yang mengatur tentang instrumen atau lembaga pengganti P4P, oleh karena itu demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang berperkara maka Pengadilan Hubungan Industrial cq Majelis Hakim yang terhormat harus mencari hukumnya dan harus menemukan hukum (rechtsvending) serta melakukan pembentukan hukum (rechtsschepping) dengan mengkonstatir fakta-fakta yang terungkap dari pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6) ke dalam putusannya agar Penggugat dapat memperoleh haknya berdasarkan Putusan Kasasi TUN MA jo Putusan PT TUN Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Oleh karena Tergugat belum melaksanakan kewajibannya terhadap Penggugat, maka antara Penggugat dan Tergugat nyata-nyata masih terdapat perselisihan hubungan industrial, sehingga sangat beralasan menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN Jakarta;
Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka jelas bahwa dalam perkara a quo, Majelis Hakim Yang Mulia harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan pembentukan hukum (rechtsschepping) dengan mengkonstatir fakta-fakta hukum dari Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6) demi terciptanya kepastian hukum bagi Penggugat selaku pekerja untuk menerima ganti rugi pembayaran dari Tergugat sebagai kompensasi atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat;
Untuk menghindari kelalaian Tergugat dalam melaksanakan amar Putusan ini, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan karena Tergugat tidak melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN terhitung sejak Putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada hukum dan bukti-bukti yang akurat serta didasarkan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok perkara gugatan yang diajukan yaitu Putusan Kasasi TUN MA (vide Bukti P-6) jo Putusan PT TUN (vide Bukti P-5)., mohon berdasarkan Pasal 108 UU PHI jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 (“SEMA Nomor 3/2000”), agar Putusan a quo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta/uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum perlawanan atau kasasi dari Tergugat;
Pasal 108 UU PHI menetapkan sebagai berikut:
“Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi”;
Lebih lanjut, SEMA Nomor3/2000 mensyaratkan beberapa alasan untuk dapat dikabulkannya permohonan akan suatu putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), yaitu:
Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenarannya tentang isi dan tandatangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang utang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
Pokok-pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Dikabulkannya gugatan provisional, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 32 Rv;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok perkara gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
Dari alasan-alasan yang dikemukakan tersebut di atas, maka terbukti Tergugat telah melakukan PHK sepihak terhadap Penggugat sehingga melanggar ketentuan Kontrak Kerja yang telah disepakati bersama berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 1338 KUH Perdata, dan oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai dan hak-hak Penggugat lainnya sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja dan peraturan ketenagakerjaan lainnya yang juga telah diputus oleh Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6), dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak bulan April 2003;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sebagai berikut:
Sisa masa kontrak kerja 13 tahun 9 bulan (165 bulan);
Gaji terakhir US$ 3.330;
Dengan rincian perhitungannya adalah sebagai berikut:
Gaji sampai dengan masa kontrak US$ 3.330 x 165 bulan = US$ 549.450;
Tunjangan pendidikan anak pertama US$ 1.200 x 13,75 tahun = US$ 16.500;
Tunjangan pendidikan anak kedua US$ 1.200 x 12 tahun = US$ 14.400;
Gratuity/hadiah sebesar US$ 3.300 x 24 bulan untuk selama 2 tahun = US$ 59.940;
Tunjangan Hari Raya US$ 3.330 x 2 tahun = US$ 6.660;
Total ganti kerugian = US$ 646.590 atau ekuivalen dengan nilai rupiah sebesar Rp5.486.136.000,00 (lima milyar empat ratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah );
Membayar biaya Medical dan Travel sebesar RM. 4.906,60 (Ringgit Malaysia) atau ekuivalen dengan nilai rupiah sebesar Rp10.794.520,00 (sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah );
Sehingga total ganti kerugian adalah sebesar US$ 646.590 (pembayaran untuk ganti rugi huruf a s.d. huruf e) + RM. 4.906,60 (pembayaran untuk ganti rugi huruf f) atau apabila dikonversi ke dalam mata uang rupiah senilai Rp5.486.136.000,00 + Rp10.794.520,00 = Rp5.496.930.520,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus dua puluh rupiah );
Bahwa ganti kerugian tersebut di atas belum termasuk bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun, dari seluruh jumlah kerugian tersebut di atas, terhitung sejak Putusan PT TUN jo. Kasasi TUN dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap tahun 2005, sampai dengan gugatan a quo didaftarkan tahun 2012 yang besarnya berdasarkan perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut:
6% x Rp.5.496.930.520,00 x 7 tahun = Rp2.308.710.818,00;
Sehingga total ganti kerugian seluruhnya adalah: Rp5.486.136.000,00 + Rp2.308.710.818,00 = Rp7.794.846.818,00 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan karena Tergugat tidak melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Perlawanan dan Kasasi dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat adalah Nebis In Idem:
Mohon Perhatian Majelis Hakim Bahwa:
Penggugat mengajukan gugatan serupa dimana pihak dan pokok perkaranya adalah sama persis dengan perkara Nomor 55/PHI.G/ 2007/PN.JKT.PST., yang telah diputus pada 31 Mei 2007 oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI;
Dalam Putusan tertanggal 28 Mei 2008, Nomor 137 K/Pdt.Sus/ 2007, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi Penggugat;
Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut maka putusan atas perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
Mohon Akta:
Tegas dan jelas Penggugat mendalilkan pada angka 34, 35, 36, 37 dan 38 pokok perkara gugatan:
Berdasarkan uraian di atas, terbukti Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah diperiksa dan diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 234 K/TUN/2004 jo. Putusan PTTUN Jakarta Nomor 146/G/2003/PT.TUN.JKT jo. Putusan P4P Nomor 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 jo. Putusan P4D Palangkaraya Nomor 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 jo. Anjuran Pegawai Perburuhan Nomor 560.567/206/HIS.P/2003, yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan adanya suatu fakta hukum sebagai berikut:
Penggugat pernah mengajukan upaya hukum terhadap permasalahan yang sama dengan perkara a quo guna mencari penyelesaian atas Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat ke (i) Pegawai Perburuhan, (ii) P4D Palangkaraya, (iii) P4P, (iv) PTTUN Jakarta (v) Mahkamah Agung RI. ....;
Namun demikian sebelum P4P menerbitkan keputusan baru untuk menghukum Tergugat dalam perkara a quo (in casu PT. Agro Indomas) terbitlah UU PHI yang berlaku secara efektif pada tanggal 14 Januari 2005. Berlakunya UU PHI tersebut menghapuskan keberadaan lembaga P4P;
Keadaan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum karena putusan Mahkamah Agung yang telah memeriksa dan memutus permasalahan PHK sepihak aquo tikda dapat dilaksanakan sehingga Penggugat merasa hak-haknya tidak terlindungi oleh hukum karena UU PHI tidak mengatur cara mengantisipasi keadaan yang demikian, ......;
Oleh karena itu, tiada pilihan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan aquo terhadap Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial ini agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menghukum Tergugat untuk membayar segala kewajiban-kewajibannya sehubungan PHK sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat. Tanpa mengabaikan independensi Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, kami mohon agar Majelis Hakim yang terhormat juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 234K/TUN/2004 Jo. Putusan PTTUN Jakarta Nomor 146/G/2003/PT.TUN.JKT, tiada lain guna menghindari adanya pertentangan antara putusan lembaga peradilan satu dengan yang lain”;
Terbukti dan tidak dapat dibantah bahwa seluruh dasar dan pihak dalam gugatan Penggugat adalah sama dengan dasar-dasar gugatan Penggugat dalam Perkara Nomor 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., yang telah diputus pada 31 Mei 2007 oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana Penggugat mendalilkan:
Tergugat telah melakukan PHK kepada Penggugat;
Perselisihan PHK antara Penggugat dan Tergugat melalui pegawai perantara Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur;
Adanya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 24 Februari 2003, Nomor 560.567/ 206/HIS.PK/2003.;
Adanya Putusan P4D Palangkaraya tertanggal 12 Maret 2003, Nomor 30/12-3/Disnaker/P4D/PHK/2003.;
Adanya Putusan P4P tertanggal 29 April 2003, Nomor 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003.;
Atas Putusan P4P tersebut, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
Dalam Putusan Nomor 146/G/2003/PT.TUN.JKT, tertanggal 25 Februari 2004, PTTUN memerintahkan kepada P4P untuk menerbitkan keputusan baru;
Dan;
Dikarenakan P4P telah bubar, maka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta memiliki kewenangan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 22 Desember 2005, Nomor 234/K/TUN/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 25 Februari 2004 Nomor 146/G/2003/PT.TUN.JKT.;
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 03 Tahun 2002 tentang “Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Nebis In Idem” disebutkan bahwa:
“Azas Nebis In Idem adalah pengulangan perkara dengan obyek dan subyek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap baik dari tingkat Judex Facti sampai dengan tingkat kasasi baik dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara”;
Azas Nebis In Idem mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya;
Suatu gugatan dapat dikatakan nebis in idem bilamana:
Apa yang digugat atau diperkarakan telah pernah diperkarakan;
Telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positif seperti menolak gugatan atau mengabulkan, bersifat negatif berarti bahwa Hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara para pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama, ulangan dari tindakan itu tidak akan mempunyai akibat hukum nebis in idem (ps. 134 Rv), dengan demikian putusan tersebut sudah Litis Finiri Opportet, yaitu apa yang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh Hakim tidak boleh diajukan lagi kepada Hakim” (Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H. “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Liberty, 1988, halaman 207);
Mempunyai Objek sama;
Mempunyai Subjek sama;
Mempunyai Materi pokok perkara yang sama;
Prinsip hukum tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata;
Pasal 1917;
“Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan;
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama, dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula”;
(KUHPerd. 1340, 1409, 1858, 1862; Rv. 83, 385, 428, 436.)
Permasalahan nebis in idem pun sudah banyak diputus oleh Mahkamah Agung RI sebagaimana dalam putusan-putusan berikut:
Putusan Mahkamah Agung tertanggal 20 Mei 2002, Nomor 1226 K/ Pdt/2001., meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berke-kuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem;
Putusan Mahkamah Agung tertanggal 13 April 1976, Nomor 647 K/Sip/1973;
Ada atau tidaknya azas nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama;
Putusan Mahkamah Agung tertanggal 3 Oktober 1973, Nomor 588 K/Sip/1973;
Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun objek perkara dan juga Penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 Nomor 350 K/Sip/ 1970), seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak;
Putusan Mahkamah Agung tertanggal 6 Januari 1976 Nomor 497 K/Sip/1973;
Karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda, tentunya gugatan Penggugat aquo tidak dapat diterima;
Pendapat Penggugat, karena diktum putusan yang terdahulu berbunyi Pengadilan tidak berwenang memutuskan perkara ini; maka perkara masih dapat diperiksa kembali, tidak dibenarkan;
Suatu putusan melekat unsur nebis in idem apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Apa yang digugat sudah diperkarakan sebelumnya;
Terhadap perkara terdahulu, telah ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap;
Putusan bersifat positif, bisa berbentuk menolak gugatan seluruhnya, atau mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian; (Vide: M. Yahya Harahap, S.H., “Hukum Acara Perdata”: 439 – 443);
Terbukti dan tidak dapat disangkal kebenarannya bahwa:
Apa yang digugat dalam perkara ini telah diajukan gugatan dalam perkara terdahulu oleh Penggugat terhadap Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
dan;
Telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu:
Pada tingkat Pertama;
Gugatan yang diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan tertanggal 31 Mei 2007, Nomor 55/PHI.G/2007/PN.SJKT.PST. dengan amar:
“MENGADILI:
Menerima eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar
Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah )”;
Pada tingkat Kasasi;
Terhadap permohonan kasasi Penggugat dalam Putusan tertanggal 28 Mei 2008, Nomor 137 K/Pdt.Sus/2007., Mahkamah Agung RI memutus dengan amar:
“MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Ravindran Veerasamy;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah )”;
Berdasarkan alasan-alasan di atas terbukti bahwa unsur-unsur perkara aquo telah memenuhi azas nebis in idem yaitu:
Pihak yang diajukan adalah sama yaitu:
Penggugat : Ravindran Veerasamy;
Tergugat : PT.Agro Indomas;
Sebab yang dijadikan alasan untuk menggugat sama;
Apa yang digugat telah pernah diperkarakan, yaitu dalam perkara
Nomor 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., yang telah diputus pada 31 Mei 2007 oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung R.I. tertanggal 28 Mei 2008, Nomor 137 K/Pdt.Sus/2007.;
Yang menjadi tuntutan adalah sama yaitu:
Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak April 2003;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, sebagai berikut:
Sisa kontrak kerja 13 tahun 9 bulan (165 bulan);
Gaji terakhir US $ 3.330;
Gaji sampai dengan masa kontrak US $ 3.330 X 165 bulan = US $ 549.450;
Tunjangan pendidikan anak pertama US $ 1.200 X 13,75 Tahun = US $ 16.500;
Tunjangan anak kedua US $ 3.330 X 12 tahun = US $ 14.400;
Gratuity sebesar US $ 3.300 X 24 bulan selama 2 tahun = US $ 59.940;
Tunjangan Hari Raya US $ 3.330 X 2 tahun = US $ 6.660;
Membayar biaya Medical dan Travel sebesar Rp.10.794.520,00;
Berdasarkan fakta di atas, maka:
Tidak dapat disangkal kebenarannya bahwa perkara aquo sama persis baik pokok perkara dan para pihaknya dengan gugatan Penggugat yang telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan tertanggal 31 Mei 2007, Nomor 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST, jo. Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 28 Mei 2008, Nomor 137 K/Pdt.Sus/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Atas gugatan Penggugat yang nebis in idem ini, maka adalah tepat dan berdasar apabila Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut:
Majelis Hakim Wajib Menyatakan Dirinya Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Gugatan ini:
Gugatan Penggugat Bukanlah Suatu Gugatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2/2004, Melainkan Suatu Permohonan Eksekusi Atas Putusan Mohon Akta;
Pada angka 12, 13, 17, 18, 28, 34, 35, 36, 37, 38, 40, 42, 49 dan 50 posita Gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa:
Putusan Kasasi TUN MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut memerintahkan kepada P4P agar menerbitkan surat keputusan dengan amar sebagaimana tersebut diatas. Namun demikian, sebelum P4P melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA tersebut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU” PHI”) yang membubarkan P4P dan sekaligus mengatur pembentukan lembaga Pengadilan Hubungan Industrial, dinyatakan berlaku sejak tanggal 14 Januari 2005;
Undang-Undang PHI tidak mengatur lebih lanjut lembaga baru untuk menggantikan P4P bahkan tidak mengantisipasi suatu keadaan dimana Putusan Kasasi TUN MA tidak dapat dilaksanakan oleh P4P karena lembaga P4P telah dibubarkan berdasarkan UU PHI, keadaan demikian jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga ketidakadilan bagi Penggugat karena seharusnya Penggugat bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja yang telah diputus kontraknya secara sewenang-wenang oleh Tergugat seandainya lembaga P4P masih ada, namun nyatanya hak-hak Penggugat sebagai pencari keadilan tersebut menjadi terganjal setelah P4P dinyatakan bubar;
Terkait dengan belum diaturnya lembaga baru pengganti P4P didalam UU PHI, hal tersebut bukan menjadi alasan bagi pihak Tergugat untuk tidak melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN karena permasalahan perselisihan perburuhan a quo secara hukum telah diselesaikan sejak keluarnya Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), oleh karena hukumnya telah jelas, maka pengadilan (Hakim) harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) serta pembentukan hukum (rechsschepping) dengan menkonstatir fakta-fakta hukum yang terungkap dari pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut (Vide Bukti P-5 dan Bukti P-6) kedalam putusannya, sehingga tercipta rasa keadilan dan perlindungan hukum serta terjaminnya hak asasi manusia bagi para pencari keadilan khususnya bagi Penggugat selaku pekerja;
Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka Penggugat mengajukan gugatan aquo ke Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang terhormat untuk mendapatkan keadilan dalam memperoleh ganti rugi sebagai akibat PHK sepihak yang dilakukan Tergugat ….;
Perlu kiranya Penggugat sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sebelum diberlakukannya Undang-Undang PHI yang membentuk Pengadilan Hubungan Industrial dan menghapus lembaga P4D dan P4P, Penggugat pernah mengajukan upaya hukum guna penyelesaian atas perselisihan hubungan industrial mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat melalui lembaga yang berwenang yaitu:
Pegawai perburuhan yang kemudian menerbitkan surat anjuran Nomor 560.567/206/HIS.P/2003 tanggal 24 Februari 2003;
P4D Palangkaraya yang kemudian menerbitkan Putusan Nomor 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 tertanggal 12 Maret 2003;
P4P yang kemudian menerbitkan Putusan Nomor 749/701/19-12/XX/PHK/4-2003 tertanggal 29 April 2003;
PT TUN Jakarta yang menerbitkan Putusan Nomor 146/G/ 2003/PT.TUN.JKT tertanggal 3 Maret 2004;
Mahkamah Agung R.I. yang menerbitkan Putusan Nomor 234 K/TUN/2004 tertanggal 22 Desember 2005;
Berdasarkan uraian di atas, terbukti Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah diperiksa dan diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 234 K/TUN/2004 jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 146/G/2003/PT.TUN.JKT jo. Putusan P4P Nomor 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 jo. Putusan P4D Palangkaraya Nomor 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 jo. Anjuran Pegawai Perburuhan Nomor 560.567/206/HIS.P/2003, yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan adanya suatu fakta hukum sebagai berikut:
Penggugat pernah mengajukan upaya hukum terhadap permasalahan yang sama dengan perkara a quo guna mencari penyelesaian atas Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat ke (i) Pegawai Perburuhan, (ii) P4D Palangkaraya, (iii) P4P, (iv) PT TUN Jakarta (v) Mahkamah Agung RI....;
Namun demikian sebelum P4P menerbitkan keputusan baru untuk menghukum Tergugat dalam perkara a quo (in casu PT. Agro Indomas) terbitlah UU PHI yang berlaku secara efektif pada tanggal 14 Januari 2005, berlakunya Undang-Undang PHI tersebut menghapuskan keberadaan lembaga P4P;
Keadaan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum karena putusan Mahkamah Agung yang telah memeriksa dan memutus permasalahan PHK sepihak aquo tidak dapat dilaksanakan sehingga Penggugat merasa hak-haknya tidak terlindungi oleh hukum karena Undang-Undang PHI tidak mengatur cara mengantisipasi keadaan yang demikian......;
Oleh karena itu, tiada pilihan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial ini agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menghukum Tergugat untuk membayar segala kewajiban-kewajibannya sehubungan PHK sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat. Tanpa mengabaikan independensi Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara aquo, kami mohon agar Majelis Hakim yang terhormat juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 234K/TUN/2004 jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 146/G/2003/PT.TUN.JKT, tiada lain guna menghindari adanya pertentangan antara putusan lembaga peradilan satu dengan yang lain”;
Kondisi tersebut jelas sangat merugikan para pencari keadilan, karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tidak dapat dilaksanakan hanya karena lembaga P4P yang semestinya berkewajiban untuk melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN Jakarta, sudah dibubarkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang PHI. Namun, hal ini sama sekali tidak diantisipasi oleh pembentuk Undang-Undang PHI untuk menyediakan instrument atau lembaga pengganti P4P yang dapat melaksanakan kewajiban hukum berupa pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yakni Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN Jakarta;
Agar terdapat kepastian hukum bagi Penggugat untuk memperoleh hak-haknya yang secara hukum telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka sudah sepatutnya apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah lama dan berlarut-larut ini diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang PHI;
Oleh karena Tergugat belum melaksanakan kewajibannya terhadap Penggugat, maka antara Penggugat dan Tergugat nyata-nyata masih terdapat perselisihan hubungan industrial, sehingga sangat beralasan menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN Jakarta”;
Maka jelas bahwa dalam perkara a quo, Majelis Hakim Yang Mulia harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan pembentukan hukum (rechtsschepping) dengan mengkonstantis fakta-fakta hukum dari Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap demi terciptanya kepastian hukum bagi Penggugat selaku pekerja untuk menerima ganti rugi pembayaran dari Tergugat sebagai kompensasi atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat”;
Terbukti dari dalil Penggugat tersebut di atas bahwa:
Dasar pengajuan gugatan adalah suatu permohonan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 234 K/ TUN/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2003/PT.TUN.JKT.;
Karena merupakan permohonan pelaksanaan atas suatu putusan maka gugatan Penggugat bukanlah suatu gugatan berkenaan dengan suatu perselisihan hubungan industrial yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2/2004.
Telah terbukti bahwa:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak memberikan hak serta kewenangan kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk melaksanakan suatu putusan dari badan peradilan lainnya;
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I. tertanggal 19 April 2006, Nomor KMA/034/SK/IV/2006, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk memerintahkan Pengusaha melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Putusan Mahkamah Agung yang objek sengketanya mengenai putusan P4P;
PHI hanya dapat melakukan eksekusi atas dasar hal-hal yang diatur dalam Pasal 7 (5), 13.3 (b), 23.3. (b), 44.4 (b) 51.3, dan 96 (1) UU Nomor 2/2004;
Karena UU Nomor 2/2004 tidak memberikan hak dan wewenang kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan berkenaan dengan pelaksanaan putusan dari badan peradilan lain maka adalah layak apabila Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat;
Dasar gugatan Penggugat Tidak Termasuk Dalam Salah 1 Dari 4 Jenis Perselisihan Industrial Yang Merupakan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tegas mengatur bahwa jenis Perselisihan Hubungan Industrial terdiri dari:
Perselisihan hak;
Perselisihan kepentingan;
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Terbukti apa yang diupayakan dan dipaksakan oleh Penggugat untuk dijadikan dasar gugatan, adalah:
Bukan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
tetapi;
Berupa permohonan agar Majelis Hakim:
Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Putusan MA RI 234 K/TUN/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2003/PT.TUN.JKT., serta,
Menggantikan/mengambil alih kewenangan P4P untuk mengeluarkan Putusan yang menolak pemberian ijin kepada Tergugat untuk melakukan PHK kepada Penggugat;
Dasar gugatan Penggugat tersebut, yang tegas-tegas terbukti merupakan suatu permohonan, bukan merupakan dan tidak termasuk salah satu dari 4 jenis perselisihan hubungan industrial sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004.
Jenis permohonan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2004 hanyalah terbatas dalam kaitannya dengan:
Putusan sela sebagaimana diatur dalam Pasal 96;
dan;
Pelaksanaan atas Persetujuan Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (5), 13.3 (b), 23.3. (b), 44.4 (b) 51.3, dan 96 (1) Undang-Undang Nomor 2/2004;
Karena terbukti dasar gugatan Penggugat tidak termasuk dalam salah satu dari:
4 jenis perselisihan yang dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh PHI sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004;
Dan;
Jenis-jenis permohonan yang diatur dalam Pasal 7 (5), 13.3 (b), 23.3. (b), 44.4 (b) 51.3, dan 96 (1) Undang-Undang Nomor 2/2004;
Maka adalah tepat dan berdasar hukum apabila Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat aquo dan menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo;
Dalam eksepsi;
Majelis Hakim wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat karena gugatan tidak dilampiri anjuran:
Pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 2/2004 mengatur bahwa dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan;
Pasal 13 (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2/2004 mengatur bahwa:
“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka:
Mediator mengeluarkan anjuran tertulis”;
Mohon Perhatian Majelis Hakim bahwa sampai Gugatan mengenai perselisihan ini diajukan Penggugat terbukti belum pernah diadakan perundingan mediasi oleh Mediator dari Instansi Ketenagakerjaan yang berwenang sebagaimana diamanatkan Pasal 13 (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2/2004;
Pasal 83 (1) Undang-Undang Nomor 2/2004 mengatur bahwa:
“Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat”;
Pasal 83 (1) Undang-Undang Nomor 2/2004 menyebutkan bahwa suatu gugatan wajib dilampiri Anjuran;
Terbukti dalam gugatan ini Penggugat:
Tidak melampirkan Anjuran dimaksud dalam Pasal 83 (1) Undang-Undang Nomor 2/2004;
Tetapi;
Hanya melampirkan Anjuran terkait dengan proses PHK atas Penggugat pada tahun 2003 yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/1957 dan Undang-Undang Nomor 12/1964 dimana atas PHK tersebut P4D dan P4P telah menerbitkan Putusan yang memberikan ijin PHK kepada Tergugat;
Tanpa adanya bukti yang membuktikan bahwa dasar gugatan Penggugat telah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi maka berdasarkan Pasal 83 (1) Undang-Undang Nomor 2/2004 Majelis Hakim wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat.
Dalam Putusan tertanggal 24 Agustus 2010, Nomor 144/PHI.G/2010/ PN.JKT.PST, antara PT. Garuda Indonesia dan Badan Pengurus Asosiasi Pilot Garuda (BP APG), Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa:
“…Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim berpendirian, karena Penggugat atau serikat pekerja pekerja lainnya di perusahaan Tergugat terbukti belum merundingkan hal-hal yang dituntut oleh Penggugat untuk menjadi ketentuan terbaru bagi seluruh penerbang di PT Garuda Indonesia, maka tuntutan tersebut belum waktunya diajukan sebagai gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial;
Menimbang, bahwa karena tuntutan Penggugat belum waktunya diajukan sebagai gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (prematur), maka Majelis Hakim akan memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke velklaard). Berdasarkan hal ini maka eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat prematur, karena belum melalui proses perundingan bipartite dan mediasi, beralasan untuk dikabulkan…;
Menimbang, bahwa di bagian eksepsi Majelis Hakim telah memutuskan mengabulkan eksepsi Tergugat karena gugatan Penggugat belum waktunya diajukan (prematur) karena belum melalui proses perundingan bipartit dan mediasi;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat belum waktunya diajukan (prematur) karena belum melalui proses perundingan bipartite dan mediasi, maka gugatan Penggugat mengenai pokok perkara tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima atau niet onvantkelijke velklaard;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan”;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat belum waktunya diajukan (prematur) karena belum melalui proses perundingan bipartite dan mediasi dengan Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada negara yang keseluruhannya berjumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah )”;
Gugatan Penggugat Terhadap Tergugat Salah Alamat:
Tegas disebutkan dalam Putusan PT.TUN dan Putusan MA RI bahwa:
Pihak-pihak yang berselisih adalah Penggugat dan P4P;
Pihak yang diperintahkan untuk melaksanakan Putusan PT.TUN dan Mahkamah Agung RI adalah P4P;
Terbukti bahwa Tergugat Bukan Merupakan:
Pihak dalam Putusan PT.TUN dan Mahkamah Agung RI;
dan;
Pihak yang diperintahkan oleh PT.TUN dan Mahkamah Agung RI untuk melaksanakan Putusan PT.TUN dan Mahkamah Agung RI;
Karenanya adalah salah alamat dan tidak tepat sasaran apabila Penggugat:
Mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Dalam posita gugatannya menuntut agar Tergugat melaksanakan putusan yang jelas-jelas bukan merupakan kewajiban Tergugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 92/PHI.G/ 2012/PN.JKT.PST., tanggal 10 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah );
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 K/PDT. SUS-PHI/2013 tanggal 6 Mei 2013 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ravindran Veerasamy tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah );
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 6 Mei 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 8 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat dengan melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Mei 2013 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Juli 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 12/ Srt.PK/2014/PHI.PN.JKT.PST., tanggal 3 Juli 2014, permohonan tersebut disertaii dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Juli 2014;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 12 September 2014, kemudian Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Permohonan Peninjauan kembali ini diajukan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan undang-undang.
Pasal 57 Undang-Undang PHI secara tegas menyebutkan sebagai berikut:
"Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang ini”;
Dengan demikian sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang PHI, maka hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Hubungan Industrial adalah Het Herziene Indonesisch Reglement ("HIR"), Reglement op de Rechtsvordering ("Rv") dan Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura ("RBg"), termasuk ketentuan yang mengatur mengenai peninjauan kembali;
Mengenai Peninjauan Kembali, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta, 2008, halaman 431 s.d. 432, menyatakan sebagai berikut:
"Pasal 385 Rv memperkenalkan atau mengatur sistem proses beracara yang disebut request civiel. Mariane Termorshuizen, mengatakan request civiel atau rekes civil sama dengan "peninjauan kembali" Kamus Hukum, Edisi Lengkap2 mengatakan request civiel yang diatur dalam Pasal 385 Rv adalah: "permohonan mengulang perkara beralasan luar biasa".
Pasal 385 Rv, berbunyi:
"Putusan atas bantahan yang dijatuhkan pada tingkat terakhir dan putusan verstek yang tidak dapat diajukan perlawanan lagi, dapat ditarik kembali atas permintaan seseorang yang pernah menjadi salah satu pihak atau seseorang yang terpanggil dengan alasan-alasan sebagai berikut."
Alasannya terdiri atas:
putusan didasarkan pada penipuan atau tipu muslihat pihak lawan,
jika putusan melebihi yang dituntut,
jika ada kelalaian memberi putusan tentang sebagian dan tuntutan,
terdapat dua putusan yang saling bertentangan,
putusan dijatuhkan berdasarkan surat yang diakui kemudian palsu,
ditemukan novum berupa surat-surat yang bersifat menentukan.
Selain ketentuan Pasal 385 Rv, Peninjauan Kembali juga diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung yang mengatur sebagai berikut:
"Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat
pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu;Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dan pada yang dituntut;
Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya;Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata";
Adapun permohonan peninjauan kembali ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf (e) dan huruf (f) UU Mahkamah Agung yang menyatakan sebagai berikut:
a. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
b. Terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Selanjutnya, Pasal 69 UU Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut:
"Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hah untuk:
a. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b. Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hah
serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan
disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. Yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d. Yang tersebut pada huruf e sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara"
Pemohon Peninjauan Kembali telah menerima Relas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/2013 tersebut pada tanggal 8 Januari 2014, dan kemudian pada tanggal 3 Juli 2014, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyatakan permohonan peninjauan kembali dan menyerahkan memori peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung Rl melalui PHI Jakarta Pusat sesuai tenggang waktu yang diperbolehkan oleh undang-undang, dengan demikian maka Permohonan Peninjauan Kembali ini dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih dalam tenggang waktu dan cara yang telah disyaratkan menurut undang-undang dan oleh karenanya sudah sepatutnya Permohonan Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/2013 yang amar putusannya adalah sebagai berikut:
"MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dan Pemohon Kasasi Ravindran Veerasamy tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah )";
Juncto Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 92/2012 yang amar putusannya adalah sebagai berikut:
"MENGADILI:
Dalam eksepsi:
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Membebankan biaya perkata yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah );
Berdasarkan hal tersebut, maka Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan-alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
Judex Juris pada tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan menyatakan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali memenuhi syarat-syarat ne bis in idem.
Judex Juris pada tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan menyatakan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi syarat-syarat ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata. Adapun pertimbangan Judex Juris pada tingkat kasasi sebagaimana ternyata pada halaman 67 Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/2013, adalah sebagai berikut:
"Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/ Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah benar dalam pertimbangan dan memutus dengan tepat dalam penerapan hukumnya mengenai perkara a quo yang telah berlaku azas nebis in idem;
Bahwa benar ternyata Putusan perkara Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat Nomor 92/PHI.G/2012/PN.JKT.PST., tanggal 10 September 2012 adalah perkara yang pernah diputus dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat Nomor 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST, tanggal 31 Mei 2007 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan kasasi Nomor 137 K/PDT.SUS/2007., tanggal 28 Mei 2008, yang mana diajukan oleh pihak yang sama, menyangkut pokok perkara yang sama dan alasan yang sama serta berkekuatan hukum tetap;
Bahwa dengan demikian perkara a quo telah memenuhi azas Nebis in idem sebagaimana ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata jo. Pasal 134 RV sesuai dengan pertimbangan dan telah diputus dalam amar Pengadilan Hubungan Industrial a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka Permohonan Kasasi Ravindran Veerasamy tersebut harus ditolak";
Selain itu, Judex Juris juga telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dengan menguatkan putusan Judex Facti yang menyatakan bahwa gugatan Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi syarat-syarat ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata. Adapun pertimbangan Judex Facti tersebut sebagaimana ternyata pada halaman 67 Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 92/2012, yang berbunyi sebagai berikut:
"- Bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara a quo Nomor 92/PHI.G/2012/PN.JKT.PST yang telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Mei 2012 dengan perkara Nomor 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST yang telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2007 ternyata sama baik dalam subyek yang berpekara, posita maupun dalam petitumnya;
- Bahwa oleh karena terdapat/ada kesamaan baik dalam subyek yang berpekara, posita maupun dalam petitumnya dan sesuai dengan Pasal 1917 KUHPerdata syarat-syarat secara kumulatif telah terpenuhi maka hal tersebut adalah merupakan Nebis in Idem;
10. Pasal 1917 KUHPerdata mengatur secara jelas mengenai ne bis in idem, sebagai berikut:
"Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas dari pada sekadar mengenai soal putusannya.
Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah soal yang dituntut adalah sama; bahwa tuntutan didasarkan pada alasan yang sama; lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula."
Berdasarkan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata tersebut, maka suatu gugatan hanya dapat dinyatakan nebis in idem apabila memenuhi 3 (tiga) unsur, yakni Subjek Gugatan sama, Alasan Gugatan sama dan Petitum Gugatan sama. Hal ini sejalan dengan Doktrin Hukum M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cetakan kedelapan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 448, yakni sebagai berikut:
"Bertitik tolak dari uraian di atas dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata, agar dalam suatu putusan melekat nebis in idem, harus terpenuhi secara kumulatif syarat-syarat:
Gugatan yang diajukan belakangan telah pernah diperkarakan sebelumnya;
Terhadap gugatan (perkara) terdahulu, telah dijatuhkan putusan, dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata, gezag van gewijsde);
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu bersifat positif berupa:
menolak gugatan seluruhnya atau
mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan.
Subjek yang menjadi pihak sama;
Objek perkara sama."
Syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas, dinyatakan juga oleh Judex Facti dalam bagian pertimbangan Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 92/2012 pada halaman 60 dan halaman 65 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pertimbangan Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 92/2012 halaman 60:
"Bahwa agar suatu putusan melekat unsur nebis in idem harus terpenuhi secara kumulatif syarat-syarat yang di dalam Pasal 1917 KUHPerdata yaitu:
Gugatan sudah pernah disidangkan sebelumnya;
Terhadap perkara terdahulu telah ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap;
Putusan bersikap positif dalam arti apabila pertimbangan dan amar putusan telah menentukan dengan pasti status hubungan hukum tertentu mengenai hal dan obyek yang disengketakan:
Subyek atau pihak yang berpekara sama;
Obyek gugatan sama;
Alasan-alasan gugatan sama;
Pertimbangan Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 92/2012 halaman 65:
"Bahwa suatu putusan melekat unsur nebis in idem harus dipenuhi secara kumulatif syarat-syarat yang disebutkan didalam Pasal 1917 KUHPerdata yaitu:
Gugatan sudah pernah disidangkan sebelumnya;
Terhadap perkara terdahulu telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
Putusan yang bersifat positif dalam arti apabila pertimbangan dan amar putusan telah menentukan dengan pasti status hubungan hukum tertentu mengenai hal dan obyek yang disengketakan;
Subyek atau pihak yang berpekara sama;
Obyek gugatan sama;
Alasan-alasan gugatan sama;"
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, jelas kiranya bahwa suatu gugatan dapat dikatakan nebis in idem apabila telah memenuhi semua unsur-unsur yang disyaratkan secara kumulatif dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Sehingga, putusan Judex Juris pada tingkat kasasi dan Judex Facti pun seharusnya selaras, tidak menyimpang, apalagi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
11. Lebih lanjut, salah satu unsur yang harus dipenuhi agar suatu gugatan dapat dinyatakan nebis in idem adalah bahwa gugatan tersebut diajukan atas dasar putusan yang bersifat positif sedanqkan putusan perkara perdata ini bersifat neqatif Sehubungan dengan tersebut, patut disimak Doktrin Hukum M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, cetakan kedelapan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 442 s.d. 443 dan halaman 710 s.d. 711, yang masing-masing sebagai berikut:
Doktrin hukum M. Yahva Harahap. S.H. halaman 442 s.d. 443:
Agar dalam suatu putusan dapat melekat nebis in idem, putusan yang dijatuhkan dalam perkara terdahulu, bersifat positif. Suatu putusan disebut bersifat positif, apabila pertimbangan dan diktum putusan telah menentukan dengan pasti status dan hubungan hukum tertentu mengenai hal dan objek yang disengketakan. Bisa dalam bentuk:
Menolak gugatan seluruhnya, atau
Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian.
Penjatuhan putusan positif atas perkara, mengakibatkan apa yang disengketakan, sudah bersifat litis finiri oppertet, yaitu masalah yang disengketakan dalam gugatan telah berakhir dengan tuntas. Kedudukanndan status para pihak terhadap obyek sengketa sudah berakhir dan pasti."
Doktrin Hukum M. Yahya Harahap. S.H. halaman 710 s.d. 711:
"8. Perbedaan BHT Secara Positif dan Negatif
Sepintas lalu, semua putusan yang BHT dianggap sama nilai kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktiannya. Seolah-olah terhadap suatu putusan yang telah BHT tertutup upaya hukum dan terhadap putusan berlaku ketentuan Pasal 1917 ayat (2) KUHPerdata. Oleh karena itu, terhadapnya berlaku asas nebis in idem sehingga tidak bisa diperkarakan lagi (relitigation) untuk kedua kalinya. Pendapat yang bercorak generalisasi ini jelas keliru. Asas nebis in idem tidak melekat pada semua putusan yang telah BHT. Tergantung pada bentuk putusan yang dijatuhkan, apakah bersifat positif atau negatif.
a. Putusan BHT yang bersifat positif, Melekat Nebis In Idem
Suatu putusan disebut bersifat positif, apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan didasarkan pada materi pokok perkara yang disengketakan.
Atau isi putusan yang dijatuhkan bertitik tolak dari subject matter yang disengketakan. Inilah patokan pokok dalam menentukan suatu putusan bersifat positif atau tidak. Apabila putusan yang dijatuhkan didasarkan pada materi pokok perkara atau gugatan baru diikuti dengan ciri lain, berupa diktum atau amar putusan, yang terdiri darisalah satu diantara dua.
1) mengabulkan gugatan Penggugat:
untuk seluruhnya, atau
sebagian saja.
2) menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Baik amar putusan mengabulkan atau menolak berarti putusan itu bersifat positif dan telah menyelesaikan materi pokok perkara. Putusan yang mengabulkan atau menolak gugatan, telah menetapkan secara pasti dan tuntas mengenai hubungan hukum antara para pihak yang berpekara. Tidak ada lagi yang hendak disengketakan diantara Penggugat dan Tergugat, karena secara pasti dan positif telah diputuskan siapa yang berhak atau siapa yang berkewajiban memenuhi prestasi.
12. Berlawanan dengan putusan yang bersifat positif adalah putusan yang bersifat negatif. Suatu putusan dikatakan bersifat negatif apabila putusan yang dijatuhkan tidak menyangkut mengenai pokok perkara. Putusan yang bersifat negatif memiliki amar putusan yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal ini sesuai dengan Doktrin Hukum yang dinyatakan oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cetakan kedelapan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 428, yakni sebagai berikut:
1) Eksepsi Dikabulkan, Putusan Bersifat Negatif
Jika eksepsi dikabulkan, putusan akhir dijatuhkan berdasarkan eksepsi, dengan amar putusan:
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Dalam hal seperti itu putusan yang dijatuhkan bersifat negatif dalam bentuk menyatakan gugatan Penggugat mengenai pokok perkara tidak dapat diterima. Dengan demikian putusan yang dijatuhkan semata-mata berdasarkan cacat formil sesuai dengan eksepsi yang diajukan Tergugat. Sedang mengenai materi pokok perkara, belum dan tidak disentuh dalam putusan."
Berdasarkan hal tersebut, maka putusan yang bersifat negatif adalah putusan yang dijatuhkan berdasarkan adanya cacat formil yang melekat pada gugatan dan sama sekali belum menyentuh materi pokok perkara. Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 137/2008 jo. Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/2007 adalah putusan yang bersifat negatif. Hal ini dikarenakan bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim karena adanya cacat formil pada gugatan yang bersangkutan dan Majelis Hakim perkara a quo sama sekali belum menyentuh materi pokok perkara. Hal ini sebagaimana terdapat pada amar putusannya masing-masing sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 137/2008:
"MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dan Pemohon Kasasi : Ravindraan Veerasamy tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah );"
Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/2007:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah );
Dengan melihat pada amar putusan sebagaimana kami kutip di atas, dapat diketahui bahwa PHI Jakarta Pusat dalam perkara perselisihan hubungan industrial Nomor 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST. sama sekali belum memeriksa dan memutus mengenai pokok perkara dan oleh sebab itu terhadap Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/2007 tidak melekat unsur nebis in idem. Dengan demikian, berdasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah kami uraikan sebelumnya, Pemohon Peninjauan Kembali diberikan hak menurut hukum untuk kembali meminta kepada Judex Facti untuk memeriksa dan memutus perkara aquo. Hal ini sejalan dengan doktrin hukum M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cetakan kedelapan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 443, halaman 712 dan halaman 892 serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl Nomor 1343 K/Sip/1975 tertanggal 15 Mei 1979 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Doktrin Hukum M. Yahya Harahap. S.H. halaman 443:
"dalam putusan negative, tidak melekat nebis in idem Seperti yang dijelaskan diatas, nebis in idem hanya melekat dalam putusan yang bersifat positif. oleh karena itu, pada prinsipnva. dalam putusan negatif. tidak melekat nebis in idem, sehingga perkara tersebut dapat diajukan kembali untuk yang kedua kali. Tentang hal itu dapat dikemukakan Putusan MA Nomor 2438 K/Pdt/1984 yang mengatakan. antara perkara Nomor 73/1984 dengan Nomor 245/1985 tidak melekat nebis in idem atas alasan. putusan perkara Nomor 73/1984 hanya putusan yang bersifat negatif. sehingga belum ada putusan positif mengenai pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap."
Doktrin Hukum M. Yahya Harahap. S.H. halaman 712:
"Karena putusan yang dijatuhkan tidak berdasarkan materi pokok perkara tapi bertitik tolak dari cacat formil maka daya BHT yang melekat pada putusan. tidak mengandung kekuatan nebis in idem:
juga tidak memiliki daya kepastian hukum kepada para pihak, karena putusanya sendiri belum mempersoalkan penyelesaian hubungan hukum maupun status kepemilikan diantara para pihak;
putusan tidak mempunyai daya kekuatan mengikat kepada para pihak, karena apa yang diputuskan belum menimbulkan akibat hukum kepada mereka;
dalam keadaan yang seperti itu, pihak yang merasa berkepentingan dapat atau berhak mengajukan perkara (relitigation) untuk kedua kalinya dengan jalan menyesuaikan atau memperbaiki maupun menghilangkan cacat formil yang melekat pada gugatan semula".
Doktrin Hukum M. Yahya Harahap. S.H. halaman 892:
Perkara yang diputus dengan amar gugatan tidak dapat diterima. tidak melekat nebis in idem yang digariskan Pasal 1917 KUHPerdata, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap. oleh karena itu perkara tersebut masih dapat diajukan kembali untuk kali yang kedua dengan jalan memperbaiki atau menghilangkan cacat formil yang terdapat pada gugatan."
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl Nomor 1343 K/Sip/1975 tertanggal 15 Mei 1979:
"Karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena tidak memenuhi persyaratan formil gugatan masih dapat diajukan lagi.
Pengajuan kembali suatu gugatan yang telah diputus dengan putusan negatif dimaksudkan agar terhadap gugatan tersebut dapat dijatuhkan suatu putusan yang bersifat positif mengenai pokok sengketa. Oleh karena itu, terhadap gugatan yang telah diputus dengan amar gugatan tidak dapat diterima (putusan negatif), tidak melekat nebis in idem sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun Judex Juris pada tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena telah menyatakan bahwa Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi syarat-syarat nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata dengan Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 137/2008 jo. Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/2007.
13. Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka sangat jelas dan tidak terbantahkan lagi bahwa Judex Juris pada tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata dengan menyatakan Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi syarat-syarat nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata. Karena, syarat-syarat nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata secara kumulatif tidak terpenuhi seluruhnya, yakni tidak terpenuhinya syarat adanya putusan yang bersifat positif. Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan Judex Juris pada tingkat kasasi.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata, doktrin hukum, dan yurisprudensi, secara jelas dan tegas menjelaskan bahwa suatu putusan yang bersifat negatif tidak melekat unsur nebis in idem. Sehingga terbukti bahwa Judex Juris pada tingkat kasasi telah memberi putusan yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan jelas mengandung kekhilafan dan kekeliruan nyata.
Hal ini sejalan dengan Doktrin Hukum yang dinyatakan oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, cetakan pertama, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 468 dan 469 yang menyatakan sebagai berikut:
"Putusan yang benar dan yang semestinya ditegakkan adalah putusan yang mengandung pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hukum (the rule of law). Tidak dibenarkan pertimbangan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila putusan mengandung oembenaran terhadap sesuatu hal yang tidak memenuhi svarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. maka dalam putusan ini terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata karena dalam hal yang demikian, putusan dianggap telah membenarkan yang tidak sah menurut hukum (onwettig, ilegal) menjadi sah (wettig, legal).
Namun terlepas dari catatan tersebut, yang penting diperhatikan dan disimpulkan dari putusan peninjauan kembali ini, bahwa putusan yang membenarkan sesuatu yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam arti luas, dikategori putusan yang mengandung kekhilafan atau kekeliruan nyata, dan sah memenuhi syarat sebagai alasan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 67 huruf f UU MA."
Dengan demikian Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/2013 yang diputus oleh Judex Juris pada tingkat kasasi jelas mengandung kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata karena menolak permohonan kasasi yang diajukan berdasarkan putusan yang bersifat negatif. Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/2013 jo. Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 92/2012 sudah selayaknya dibatalkan oleh Judex Juris pada tingkat peninjauan kembali Judex Juris pada tingkat kasasi telah memberikan putusan yang bertentangan dengan Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/2007 yang telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 137/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Putusan Judex Juris pada tingkat kasasi yang bertentangan tersebut, sudah selayaknya dibatalkan oleh Judex Juris pada tingkat peninjauan kembali berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 67 huruf e UU Mahkamah Agung yang mengatur sebagai berikut:
"Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai behkut:
a……;
b. ...;
d....;
e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama,
atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama
tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan
yang lain;
f…...."
15. Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/2013 yang diputus oleh Judex Juris pada tingkat kasasi telah memenuhi alasan pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 67 huruf e UU Mahkamah Agung serta pendapat hukum yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Cetakan Pertama, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2008,
halaman 461 s.d. 465 yakni sebagai berikut:
Terdapat Dua atau Lebih Putusan yang saling Bertentangan;
Pihak yang Terlibat dalam Putusan yang Saling Bertentangan Tersebut adalah Sama;
Mengenai Soal atau Dasar yang Sama;
Oleh Pengadilan Yang Sama Atau Sama Tingkatnya;
Putusan yang Terakhir dan Bertentangan Itu Telah BHT;
Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan pemenuhan syarat-syarat dari Putusan yang saling bertentangan antara Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/2013 dengan Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 137/2008 jo. Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/2007 sebagai berikut:
| Nomor | Syarat-syarat | Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 137/2008 jo. Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/ 2007 | Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/ 2013 jo. Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 92/2012 |
| 1. | Terdapat Dua atau Lebih Putusan yang saling Bertentangan; | Dalam pertimbangan Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/2007 menyatakan agar Pemohon PK (in casu Ravindran Veerasamy) mengajukan Gugatan baru sesuai ketentuan Pasal 14 jo Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 2/ 2004; | Ketika Pemohon PK mengajukan gugatan baru, Judex Facti PHI Jakarta Pusat dan Judex Juris pada tingkat kasasi menyatakan gugatan Pemohon PK tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena gugatan yang diajukan Pemohon PK bersifat nebis in idem dengan Gugatan perselisihan hubungan industrial kepada PHI Jakarta Pusat yang terdaftar dengan Nomor 55/PHI.G/2007/ PN.JKT.PST.; |
| 2. | Pihak yang Terlibat dalam Putusan yang Saling Bertentangan Tersebut adalah Sama | Ravindran Veerasamy selaku Penggugat melawan PT Agro Indomas selaku Tergugat; | Ravindran Veerasamy selaku Penggugat melawan PT Agro Indomas selaku Tergugat; |
| 3. | Mengenai Soal atau Dasar yang Sama | Persoalan pemutusan Kontrak Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang oleh PT Agro Indomas kepada Ravindran Veerasamy (Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja); | Persoalan pemutusan Kontrak Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang oleh PT Agro Indomas kepada Ravindran Veerasamy (Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja); |
| 4. | Oleh Pengadilan Yang Sama Atau Sama Tingkatnya | Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; | Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; |
| 5. | Putusan yang Terakhir dan Bertentangan Itu Telah BHT; | Telah berkekuatan hukum tetap (in kracht vangewijsde); | Telah berkekuatan hukum tetap (in krachtvan gewijsde); |
Adapun uraian mengenai pertentangan putusan antara Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/2013 dengan Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 137/2008 jo. Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/2007, akan Pemohon Peninjauan Kembali jabarkan secara rinci dibawah ini.
16. Judex Facti PHI Jakarta Pusat telah memberikan pertimbangan hukum sebagaimana ternyata dalam halaman 16 s.d. halaman 17 Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/2007, yakni sebagai berikut:
"Bahwa memperhatikan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut diatas maka Pengadilan ini merupakan pengadilan khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perselisihan hubungan industrial. Namun setelah memperhatikan ketentuan peralihan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/034/SK/IV/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ternyata tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Hubungan Industrial khususnya kepada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta untuk memerintahkan pengusaha melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Putusan Mahkamah Agung yang objek sengketanya mengenai putusan P4P. Karena itu, gugatan dengan materi tuntutan agar Pengadilan Hubungan Industrial memerintahkan Tergugat in casu PT. Agro Indomas melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2003/PT.TUN.JKT jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 234 K/TUN/2004 tidak berdasar pada hukum sebab:
1. Materi tuntutan Penggugat identik dengan bentuk permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/ 2003/PT.TUN.JKT jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 234 K/TUN/2004;
Menimbang, bahwa memperhatikan kenyataan P4P yang telah bubar sehingga tidak mungkin lagi menerbitkan putusan baru sesuai putusan PTTUN Jakarta diatas maka dalam hal Penggugat berkeinginan agar perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat memperoleh putusan executable maka menurut hemat Majelis Hakim pilihan hukum yang dapat ditempuh Penggugat adalah mengaiukan gugatan baru sesuai ketentuan pasal 14 jo pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dengan materi gugatan yang tidak ada kaitanya dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan putusan Mahkamah Agung tersebut diatas. Artinya, gugatan mana disajikan dan awal seperti suatu gugatan yang belum pernah memperoleh putusan pengadilan dengan menyesuaikan objek gugatannya dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Hubungan Industrial"
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, jelas bahwa PHI Jakarta Pusat dalam Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/2007 telah menilai tuntutan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai suatu permohonan eksekusi kepada PHI Jakarta Pusat atas Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 146/2003.
Oleh karena itu, agar perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali memperoleh putusan yang executable, maka menurut Majelis Hakim dalam perkara Nomor 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST pilihan hukum yang dapat ditempuh oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah mengajukan gugatan baru sesuai ketentuan Pasal 14 jo Pasal 83 ayat (1) UU PHI. Atas dasar tersebut Pemohon Peninjauan Kembali kemudian mengajukan gugatan a quo kepada PHI Jakarta Pusat. Akan tetapi setelah gugatan baru diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, Judex Juris pada tingkat kasasi dan Judex Facti perkara a quo justru menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali adalah nebis in idem. Hal ini sebagaimana dapat dilihat pada halaman 67 Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/ 2013 yaitu sebagai berikut:
"Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/ Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah benar dalam pertimbangan dan memutus dengan tepat dalam penerapan hukumnya mengenai perkara a quo yang berlaku azas nebis in idem;
Bahwa benar ternyata Putusan perkara Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat Nomor 92/PHI.G/2012/PN.JKT.PST., tanggal 10 September 2012 adalah perkara yang pernah diputus dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/PHI.G/ 2007/PN.JKT.PST., tanggal 31 Mei 2007 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan kasasi Nomor 137 K/PDT.SUS/2007., tanggal 28 Mei 2008, yang mana diajukan oleh pihak yang sama, menyangkut pokok perkara yang sama dan alasan yang sama serta telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa dengan demikian perkara a quo telah memenuhi azas Nebis in idem sebagaimana ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata jo Pasal 134 RV sesuai dengan pertimbangan dan telah diputus dalam amar Pengadilan Hubungan Industrial a quo;"
Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa Judex Juris pada tingkat kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/2013 telah memberikan pertimbangan putusan yang saling bertentangan (kontradiktif) dengan Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/2007 yang telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 137/2008.
Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan Judex Juris dalam Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/2013 dan berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf e UU Mahkamah Agung, Pemohon Peninjauan Kembali mohon agar Judex Juris pada tingkat peninjauan kembali berkenan untuk membatalkan Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/2013 yang bertentangan dengan Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 55/2007 yang telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 137/2008.
Pemohon Peninjauan Kembali meyakini bahwa Judex Juris pada tingkat peninjauan kembali akan memberikan pertimbangan hukum yang akurat, tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dengan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 122/2013 dan memeriksa serta mengadili sendiri perkara a quo guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Mengenai latar belakang diajukannya gugatan a quo.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah warga Negara Malaysia yang bekerja di Indonesia pada Termohon Peninjauan Kembali in casu PT Agro Indomas yang diatur berdasarkan "Contract of Employment As Chief Assistant Estate Manager" tertanggal 3 April 1998 sebagai Asisten Kepala Manajer Perkebunan ("Kontrak Kerja"), yang dibuat berdasarkan dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;
Pada tanggal 26 November 2002, Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat menyampaikan surat kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang berisi pemberitahuan PHK terhadap Pemohon Peninjauan Kembali yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret 2003. PHK tersebut dilakukan secara sepihak atas dasar kebijakan dari Termohon Peninjauan Kembali dan bukan karena adanya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali selaku pekerja;
Ternyata Perselisihan Perburuhan yang terjadi antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat diselesaikan melalui perundingan diantara para pihak, sehingga berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku pada saat terjadinya perselisihan (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan), maka perselisihan perburuhan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali tersebut diserahkan kepada Pegawai Perantara Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur ("Pegawai Perburuhan"), yang kemudian memberikan Anjuran Tertulis Nomor 560.567/206/HIS. PK/2003 tertanggal 24 Februari 2003 ("Anjuran Tertulis") yang menyatakan sebagai berikut:
Membayar 3 (tiga) bulan gaji terakhir sebagai pengganti pemberitahuan (Kontrak Kerja angka 17), apabila belum diambil/atau dibayar yaitu sebesar 3x US$ 3.330 = US $ 9.990.
Membayar Cuti 24 hari (Kontrak Kerja angka 7), apabila belum dilaksanakan yaitu sebesar US $ 2.664.
Membayar biaya pulang dan Sampit Kalteng, Indonesia ke Kuala Lumpur Malaysia beserta keluarganya (Kontrak Kerja angka 11) yaitu sebanyak 6 tiket kelas ekonomi.
Membayar Tunjangan Pendidikan anak untuk usia 6 tahun ke atas (Kontrak Kerja angka 12) yaitu anak I sebesar US $ 1.200.
Membayar THR 2001 dan tahun 2002 (apabila belum diambil) sebesar US $ 3.330 x 2 = US $ 6.660.
Membayar Gratuity/Hadiah (Kontrak Kerja angka 4) apabila belum dibayar yaitu sebesar 4xUS$ 3.330 = US$ 13.320.
Pimpinan PT. Agro Indomas juga wajib mengajukan permohonan ijin PHK ke P4D Kalimantan Tengah di Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pahwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, karena berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 PHK tanpa ijin adalah batal demi hukum."
Atas Anjuran Tertulis tersebut, Termohon Peninjauan Kembali kemudian mengajukan permohonan izin PHK terhadap Pemohon Peninjauan Kembali kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Propinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya ("P4D Palangkaraya") melalui surat Nomor 020/AIM-AM/04 tertanggal 24 Februari 2003, Perihal: Permohonan Izin PHK. Pemohon Peninjauan Kembali kemudian keberatan terhadap Anjuran Tertulis dari Pegawai Perburuhan. Oleh karena terdapat keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali, Pegawai Perburuhan kemudian melimpahkan persoalan Perselisihan Perburuhan a quo kepada P4D Palangkaraya berdasarkan Surat Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit Nomor 560.567/224/HIS-PK/2003 tertanggal 28 Februari 2003 Perihal: Pelimpahan Penyelesaian PHK Mr. Ravindran Veerasamy yang diterima kepaniteraan P4D Palangkaraya pada tanggal 5 Maret 2003, dimana P4D Palangkaraya kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 30/12-3/Disnaker/P4D/PHK/2003 tertanggal 12 Maret 2003 ("Putusan P4D Palangkaraya"), yang amar putusannnya menyatakan sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
I. Memberikan ijin kepada Pengusaha PT. Agro Indomas dengan alamat jalan Pangeran Antasari II Nomor 26 di Sampit untuk memutuskan hubungan kerja Pekerjanya yang bernama Sdr. Mr. Ravindran Veerasamy dengan alamat Mess PT. Agro Indomas terhitung sejak 24 Maret 2003.
II. Mewajibkan PT. Agro Indomas membayar kepada Sdr. Mr. Ravindran Veerasamy sebagai berikut:
Upah bulan Maret 2003 US $ 3.330.
Tunjangan Pendidikan Anak Usia 6 tahun keatas, 1 (satu) anak sebesar US $ 1.200.
Membayar biaya pulang dari Sampit (Kalteng) Indonesia ke Kuala Lumpur Malaysia beserta keluarga.
Membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2001 dan 2002 yaitu sebesar 2xUS$3.330 = US$6.660.
Menolak tuntutan lainnya dari Pekerja.
Putusan ini mengikat bagi Pekerja maupun Pengusaha.
Pelaksanaan Putusan ini dibawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kota Waringin Timur di Sampit.";
21. Pemohon Peninjauan Kembali kemudian mengajukan upaya banding administratif atas Putusan P4D Palangkaraya kepada P4P pada tanggal 19 Maret 2003. P4P kemudian memberikan Putusan Nomor 749/701/9-12/XX/ PHK/4-2003 tertanggal 29 April 2003 ("Putusan P4P"), yang amar putusannya menyatakan sebagai berikut:
I. Menolak permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh Pekerja Mr. Ravindran Veerasamy, d/a Rajali, SH. Pengacara/ Penasehat Hukum (selaku Kuasa Hukumnya), Jalan Siaga II Nomor 3, Sampit, Kalimantan Tengah karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 telah kadaluarsa;
Mewajibkan kepada Pekerja Mr. Ravindran Veerasamy dan Pengusaha PT. Agro Indomas untuk melaksanakan putusan Panitia Daerah di Palangkaraya Nomor 30/12-3/Disnaker/P4D/PHK/2003, tanggal 12 Maret 2003;
Pelaksanaan putusan ini dibawah pengawasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit";
22. Putusan P4P tersebut dinilai keliru oleh Pemohon Peninjauan Kembali, karena Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak melampaui batas waktu, sehingga P4P sudah seharusnya memeriksa dan memutus Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ("PT TUN Jakarta") terhadap Putusan P4P tersebut, dimana selanjutnya PT. TUN Jakarta mengeluarkan Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003 yang mengabulkan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya. Adapun amar putusan tersebut menyatakan sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4P Pusat) Nomor 749/701/9-IVXX/PHK/ 4-2003, tanggal 29 April 2003;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang berisi:
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Pengusaha PT Agro Indomas terhitung sejak akhir bulan April 2003, dengan mewajibkan kepada Pengusaha/PT Agro Indomas membayar secara tunai kepada Penggugat/Mr. Ravindran Veerasamy sebagai berikut:
a. Sisa masa kontrak kerja 13 tahun 9 bulan (165 bulan)
b. Gaji terakhir US$ 3.330
c. Rincian Perhitungannya adalah:
d. Gaji sampai dengan masa kontrak US$ 3.330,- x 165 bulan =
US$ 549.450;
e. Tunjangan pendidikan anak pertama US$ 1.200 x 13,75 tahun = US$ 16.500;
f. Tunjangan pendidikan anak kedua US$ 1.200 x 12 tahun = US$ 14.400;
g. Gratuity US$ 3.300 x 24 bulan untuk selama 2 tahun = US$
59.940;
h. Tunjangan Hari Raya US$ 3.330 x 2 tahun = US$ 6.660,-
Jumlah = US$ 646.590,- atau = Rp5.486.136.000;
i. Membayar biaya Medical dan Travel Rp10.794.520;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp171.500,00 (seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Berdasarkan Putusan PT. TUN Nomor 146/2003 tersebut total ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar US$ 646.590 (pembayaran untuk ganti rugi huruf a s.d. huruf h) + RM. 4.906,60 (pembayaran untuk ganti rugi huruf i) atau apabila dikonversi ke dalam mata uang rupiah adalah sejumlah Rp5.486.136.000,00 + Rp10.794.520,00 - Rp5.496.930.520,00;
Terhadap Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003, P4P kemudian mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung Rl, dimana Mahkamah Agung Rl kemudian mengeluarkan Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 yang pada pokoknya menguatkan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003. Dengan demikian, Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali terhadap Pemohon Peninjauan Kembali telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut memerintahkan kepada P4P agar menerbitkan Surat Keputusan dengan amar sebagaimana tersebut diatas. Namun demikian, sebelum P4P melaksanakan Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004, Undang-Undang PHI yang membubarkan P4P dan sekaligus mengatur pembentukan lembaga Pengadilan Hubungan Industrial, dinyatakan berlaku sejak tanggal 14 Januari 2005;
Undang-Undang PHI tidak mengatur lebih lanjut lembaga baru untuk menggantikan P4P bahkan tidak mengantisipasi suatu keadaan dimana Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 tidak dapat dilaksanakan oleh P4P karena lembaga P4P telah dibubarkan. Kekosongan hukum (rechts vacuum) demikian jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga ketidakadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali. Karena seandainya lembaga P4P masih ada, seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja yang telah diputus kontraknya secara sewenang-wenang oleh Termohon Peninjauan Kembali. Hal ini menimbulkan adanya kekosongan hukum (rechts vacuum) yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali;
Keadaan terjadinya kekosongan hukum (rechts vacuum) tersebut dijadikan alasan oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk menghindari kewajibannya untuk membayar hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 146/2003 tidak menghukum Termohon Peninjauan Kembali melainkan hanya menghukum P4P, dan oleh karena P4P telah dibubarkan sebelum sempat melaksanakan putusan dalam perkara a quo, maka Termohon Peninjauan Kembali tidak bersedia untuk menjalankan kewajibannya membayar ganti kerugian kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebagai akibat dari diputusnya Kontrak Kerja Pemohon Peninjauan Kembali secara sepihak dan sewenang-wenang oleh Termohon Peninjauan Kembali Padahal Mahkamah Agung Rl memiliki otoritas/kewenangan untuk membuat terobosan (rechtsvinding) untuk mengeksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Alasan Termohon Peninjauan Kembali tersebut sangat tidak berdasar karena meskipun P4P yang berkewajiban untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003, kewajiban akhir untuk melakukan pembayaran manfaat kepada Pemohon Peninjauan Kembali sehubungan dengan PHK yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, adalah tetap berada pada Termohon Peninjauan Kembali in casu PT Agro Indomas. Apalagi pihak Termohon Peninjauan Kembali jelas-jelas disebutkan dalam pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003 sebagaimana telah kami kutip di atas, sehingga secara hukum Termohon Peninjauan Kembali juga terikat pada putusan tersebut. Oleh karena itu tidak beralasan bagi Termohon Peninjauan Kembali untuk menolak melakukan pembayaran yang secara hukum merupakan kewajiban dari Termohon Peninjauan Kembali dan bukan P4P sehingga pengingkaran dari perintah hakim itu merupakan sikap melawan putusan pengadilan yang mengikat dan melecehkan lembaga peradilan (Contempt of Court);
Belum diaturnya lembaga baru pengganti P4P di dalam Undang-Undang PHI tidak menjadi alasan bagi pihak Termohon Peninjauan Kembali untuk tidak melaksanakan Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003 karena permasalahan Perselisihan Perburuhan a quo secara hukum telah diselesaikan sejak keluarnya Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Oleh karena hukumnya telah jelas, maka pengadilan (hakim) harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) serta pembentukan hukum (rechtsschepping) dengan menkonstatir fakta-fakta hukum yang terungkap dari pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke dalam putusannya, sehingga tercipta rasa keadilan dan perlindungan hukum serta terjaminnya hak asasi manusia bagi para pencari keadilan khususnya bagi Pemohon Peninjauan Kembali selaku pekerja;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas, terbukti Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan PHK atas Kontrak Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Termohon Peninjauan Kembali mempunyai kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, dan memenuhi hak-hak lain sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Judex Juris yang terhormat agar memeriksa dan mengadili sendiri serta mengabulkan tuntutan pembayaran ganti rugi yang dialami Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan PHK terhadap Pemohon Peninjauan Kembali secara sepihak dan dilakukan bukan karena adanya kesalahan aturan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
Pada tanggal 3 April 1998 Pemohon Peninjauan Kembali selaku pekerja dengan Termohon Peninjauan Kembali selaku pengusaha telah mengikatkan diri di dalam suatu Kontrak Kerja, dimana di dalam Kontrak Kerja tersebut Termohon Peninjauan Kembali menunjuk Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Asisten Kepala Manajer Perkebunan;
Selama Pemohon Peninjauan Kembali bekerja pada Termohon Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali selalu melaksanakan kewajibannya dengan baik dengan menyelesaikan segala pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak pernah melakukan kesalahan maupun pelanggaran terhadap segala ketentuan atau peraturan kerja baik yang tertuang dalam Kontrak Kerja dan Peraturan Perusahaan maupun Kesepakatan Kerja Bersama. Hal ini dibuktikan dari tidak ada satupun teguran atau surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba pada tanggal 26 November 2002 Pemohon Peninjauan Kembali menerima surat pemberitahuan PHK dari Termohon Peninjauan Kembali yang berlaku efektif pada tanggal 31 Maret 2003, namun demikian dalam surat PHK tersebut tidak disebutkan alasan diberhentikannya Pemohon Peninjauan Kembali oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Padahal, di dalam ketentuan Pasal 18 Kontrak Kerja, telah diatur secara tegas kriteria pelanggaran dan/atau adanya kesalahan pekerja yang dapat mengakibatkan PHK, hal mana ketentuan tersebut tidak pernah dilanggar sama sekali oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Hal ini membuktikan PHK yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali terhadap Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa adanya kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
Pasal 16 Kontrak Kerja telah mengatur terkait masa kerja Pemohon Peninjauan Kembali dalam hubungan kerja dengan Termohon Peninjauan Kembali yaitu sampai dengan Pemohon Peninjauan Kembali berusia 55 tahun. Namun, ketika Pemohon Peninjauan Kembali menerima surat PHK dari Termohon Peninjauan Kembali saat itu masih berusia 41 tahun 3 bulan. Dengan demikian masih tersisa waktu selama 165 (seratus enam puluh lima) bulan lagi Pemohon Peninjauan Kembali untuk dapat bekerja pada Termohon Peninjauan Kembali;
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Kontrak Kerja yang telah disepakati bersama oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali harus dihormati (pacta sunt servanda) karena merupakan hukum bagi para pihak. Oleh karena Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo telah melakukan PHK terhadap Pemohon Peninjauan Kembali secara sepihak tanpa adanya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali mempunyai kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai dan hak-hak lain yang diatur di dalam Kontrak Kerja;
Adapun perincian perhitungan komponen ganti rugi sebagai akibat kompensasi PHK sepihak yang harus dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
| 1. | Sisa Masa Kontrak Kerja x Gaji Terakhir | 165 bulan x US$ 3,300.- = US$ 549,450.- |
| 2. | Tunjangan Pendidikan Anak Pertama | US$ 1,200 x 13,75 tahun = US$ 16,500.- |
| 3. | Tunjangan Pendidikan Anak Kedua | US$ 1,200 x 12 tahun = US$ 14,400.- |
| 4. | Tunjangan Hari Raya | US$ 3,300.- x 24 bulan untuk selama 2 tahun = US$ 59,940.- |
| 5. | Gratuity/Hadiah | US$ 3,300.- x 2 tahun = US$ 6,660.- |
| Total Ganti Kerugian | US$ 646,950.- (enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat atau ekuivalen dengan nilai rupiah sebesar Rp5.486.136.000,00 (lima milyar empat ratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah ); (berdasarkan nilai kurs rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada tanggal 7 Juli 2003). |
Selain itu biaya medical check up dan travel yang dikeluarkan Pemohon Peninjauan Kembali sampai saat ini juga belum dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali, padahal biaya tersebut seharusnya sudah menjadi tanggung jawab Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja. Adapun klaim tersebut telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Desember 2002 sebesar 4.906,60 Ringgit Malaysia (empat ribu sembilan ratus enam ringgit enam puluh sen) atau ekuivalen dengan nilai rupiah sebesar Rp10.794.520,- (sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah) (berdasarkan nilai kurs rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada tanggal 7 Juli 2003).
Berdasarkan perincian sebagaimana yang diuraikan dalam angka 33 dan 34 tersebut di atas, maka jumlah keselurahan ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar US$ 646.590,- + RM. 4.906,60 atau apabila dikonversi ke dalam mata uang rupiah senilai Rp5.486.136.000,- + Rp10.794.520,- = Rp5.496.930.520,-
Pengingkaran penggantian biaya pengobatan dan gaji serta biaya-biaya lain adalah tidak manusiawi dan merupakan eksploitasi manusia terhadap manusia {exploitation de I'homme par I'homme);
Bahwa ganti kerugian tersebut belum termasuk bunga 6% (enam persen) per tahun dari seluruh jumlah kerugian tersebut di atas, terhitung sejak Putusan PT TUN Jakarta Nomor 146/2003 jo. Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap tahun 2005, sampai dengan Gugatan a quo didaftarkan tahun 2012, yang besarnya berdasarkan perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai sebesar 6% x Rp5.496.930.520,00 x 7 tahun = Rp2.308.710.818,00.
Sehingga total ganti kerugian seluruhnya adalah Rp5.496.930.520,00 + Rp2.308.710.818,00 = Rp7.794.846.818,00 (tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah );
Untuk menghindari kelalaian Termohon Peninjauan Kembali dalam melaksanakan amar Putusan ini, maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon agar Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 146/2003 terhitung sejak Judex Juris pada tingkat peninjauan kembali memutus perkara a quo.
Dari alasan-alasan yang dikemukakan tersebut diatas, maka terbukti Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan PHK sepihak terhadap Pemohon Peninjauan Kembali sehingga melanggar ketentuan Kontrak Kerja yang telah disepakati bersama berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 1338 KUHPerdata, dan oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai dan hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali lainnya sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja dan peraturan ketenagakerjaan lainnya yang juga telah diputus oleh Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 146/2003 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan mengabulkan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
Pengadilan Hubungan Industrial cq. Judex Facti pada tingkat peninjauan kembali wajib memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) serta pembentukan hukum (rechtsschepping), sehingga dapat menciptakan kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi Pemohon Peninjauan Kembali.
38. Sebelum diberlakukannya UU PHI yang membentuk Pengadilan PHI dan menghapus lembaga P4D dan P4P, Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan upaya hukum guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial mengenai PHK sepihak yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali terhadap Pemohon Peninjauan Kembali melalui lembaga yang berwenang yaitu:
(i) Pegawai Perburuhan yang kemudian menerbitkan surat anjuran Nomor 560.567/206/HIS.P/2003 tanggal 24 Februari 2003;
(ii) P4D Palangkaraya yang kemudian menerbitkan Putusan Nomor 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 tertanggal 12 Maret 2003;
(iii) P4P yang kemudian menerbitkan Putusan Nomor 749/701/9-12/XX/ PHK./4-2003 tertanggal 29 April 2003;
(iv) PT TUN Jakarta yang menerbitkan Putusan Nomor 146/G/2003/ PT.TUN.JKT tertanggal. 3 Maret 2004;
(v) Mahkamah Agung Rl yang menerbitkan Putusan Nomor 234 K/TUN/ 2004 tertanggal 22 Desember 2005.
39. Terhadap permasalahan hukum tersebut, Mahkamah Agung Rl c.q. PT TUN Jakarta telah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu melalui Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 146/2003 yang pada pokoknya memerintahkan agar P4P menerbitkan putusan baru yang menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruh kewajiban-kewajiban terhadap Pemohon Peninjauan Kembali sehubungan dengan Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali terhadap Pemohon Peninjauan Kembali;
Namun demikian sebelum P4P menerbitkan keputusan baru untuk, menghukum Termohon Peninjauan Kembali, terbitlah Undang-Undang PHI yang menghapuskan keberadaan lembaga P4P. Keadaan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum karena Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 tidak dapat dilaksanakan, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali sangat dirugikan karena tidak dapat memperoleh hak-haknya;
Kondisi tersebut jelas sangat merugikan para pencari keadilan, karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tidak dapat dilaksanakan hanya karena lembaga P4P yang semestinya berkewajiban untuk melaksanakan Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003, sudah dibubarkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang PHI. Namun hal ini sama sekali tidak diantisipasi oleh pembentuk Undang-Undang PHI untuk menyediakan instrumen atau lembaga pengganti P4P yang dapat melaksanakan kewajiban hukum berupa pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde) yakni Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT.TUN Jakarta Nomor 146/2003;
40. Selain itu, dengan dibubarkannya lembaga P4P, jelas sangat merugikan Pemohon Peninjauan Kembali untuk dapat menerima haknya sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), karena dengan bubarnya P4P, mengakibatkan putusan P4P yang telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 146/2003, menjadi tidak dapat dilaksanakan. Hal ini sudah tentu menimbulkan persoalan hukum yang sangat serius, karena keadaan ini telah menciptakan suatu ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), dimana Pemohon Peninjauan Kembali seharusnya telah menerima haknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), namun Termohon Peninjauan Kembali in casu Pt Agro Indomas belum melaksanakan kewajibannya yang disebabkan karena P4P telah dibubarkan sebelum sempat melaksanakan isi Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003 yaitu menerbitkan putusan baru yang menghukum Termohon Peninjauan Kembali in casu PT Agro Indomas untuk membayar seluruh hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali;
41. Agar terdapat kepastian hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali untuk memperoleh hak-haknya yang secara hukum telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka sudah sepatutnya apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah lama dan berlarut-larut ini diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang PHI;
42. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara tegas menyebutkan:
"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya";
Dengan demikian, demi terciptanya suatu kepastian hukum, maka Pengadilan Hubungan Industrial cq. Judex Juris pada tingkat peninjauan kembali a quo tidak dapat menolak perkara a quo dengan alasan apapun dan wajib menemukan hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali dapat memperoleh haknya berupa ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai sesuai dan hak-hak lain sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja yang wajib dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebagai akibat PHK sepihak. Minimal putusan yang telah memperoleh kepastian hukum harus dapat dieksekusi oleh lembaga peradilan yang ada;
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul Penemuan Hukum Sebuah Pengantar cetakan kedua, Penerbit Liberty Yogyakarta, 2001, halaman 38 mengatakan:
“Terutama hakim melakukan penemuan hukum, karena tiap harinya ia dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik untuk diselesaikannya, jadi sifatnya konfliktif. Hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan hukum karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum karena dituangkan dalam bentuk putusan. Di samping itu hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan sumber hukum juga";
Masih dalam buku yang sama, pada halaman 43, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. mengatakan:
"Di sini penemuan hukum bukan semata-mata hanya penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus juga merupakan penciptaan dan pembentukan hukum".
Berkaitan dengan penerapan hukum, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul Mengenai Hukum Suatu Pengantar, edisi keempat, Penerbit Liberty Yogyakarta, 1995, halaman 147 mengatakan:
"Oleh karena undang-undangnya tidak lengkap atau tidak jelas, maka hakim harus mencari hukumnya, harus menemukan hukumnya. la harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Penegakan dan pelaksanaan hukum sering merupakan penemuan hukum dan tidak sekedar penerapan hukum";
Dengan demikian jelas, meskipun Undang-Undang PHI tidak mengantisipasi terjadinya keadaan sebagaimana dialami oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan suatu ketentuan yang mengatur tentang instrumen atau lembaga pengganti P4P, namun demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang berperkara maka Pengadilan Hubungan Industrial eg. Judex Juris pada tingkat peninjuan kembali harus mencari hukumnya dan harus menemukan hukum {rechtsvinding) serta melakukan pembentukan hukum (rechtsschepping) dengan mengkonstatir fakta-fakta yang terungkap dari pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ke dalam putusannya agar Pemohon Peninjauan Kembali dapat memperoleh haknya berdasarkan Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sehingga tercipta rasa keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum serta terjaminnya hak asasi manusia bagi para pencari keadilan khususnya bagi Pemohon Peninjauan Kembali selaku pekerja;
Oleh karena Termohon Peninjauan Kembali belum melaksanakan kewajibannya terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, maka antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali nyata-nyata masih terdapat perselisihan hubungan industrial mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja yang secara nyata belum selesai secara tuntas. Dimana pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud adalah Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 56 Undang-Undang PHI yang mengatur sebagai berikut:
"Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan."
Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka Pengadilan Hubungan Industrial jelas memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali.
Berdasarkan hal tersebut, tidak ada pilihan bagi Pemohon Peninjauan Kembali selain mengajukan gugatan a quo terhadap Termohon Peninjauan Kembali di Pengadilan Hubungan Industrial agar Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar segala kewajiban-kewajibannya sehubungan PHK sepihak yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung Rl Nomor 234/2004 Jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 146/2003 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Dengan demikian, agar terdapat kepastian hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali untuk memperoleh hak-haknya yang secara hukum telah diputuskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan juga demi terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang PHI, maka sudah sepatutnya apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah memakan waktu yang lama dan berlarut-larut ini diselesaikan oleh Judex Juris pada tingkat peninjuan kembali a quo melalui putusan perintah eksekusi kepada pengadilan negeri yang berwenang (pengadilan hubungan industrial);
Terkait dengan permasalahan tersebut, kiranya patut disimak pertimbangan hukum dan amar Putusan Nomor 53/PHI.G/2011/PN.JKT.PST tanggal 3 Agustus 2011 yang telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 184 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 11 Juli 2013 ("Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 184/2013") yang telah berkekuatan hukum tetap {in kracht van gewijsde) dalam perkara antara Nasrun Yusuf, dkk. selaku Para Pekerja/Para Penggugat dan PT Sepatu Bata Tbk. selaku Tergugat/Pelaku Usaha ("Perkara PHI Nomor 53/2011").
Para Penggugat dalam Perkara PHI Nomor 53/2011 telah menempuh upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme penyelesaian perselisihan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1986, yakni melalui P4D DKI Jakarta, P4P, dan PT TUN Jakarta. Dalam perkara tersebut, PT TUN Jakarta telah mengeluarkan putusan yang membatalkan keputusan P4P, dan memerintahkan P4P untuk mengeluarkan keputusan baru yang menguatkan keputusan P4D DKI Jakarta dan memerintahkan kepada Pengusaha untuk memenuhi kewaiibannya dalam membayar hak-hak para Pekerja. Akan tetapi, sebelum P4P membuat keputusan baru, lembaga P4P telah dibubarkan dengan diterbitkannya Undang-Undang PHI. Hal ini mengakibatkan putusan PT. TUN Jakarta menjadi tidak dapat dilaksanakan (unexecutable judgement), serupa dengan kondisi yang dialami Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo. Oleh karena itu, Para Penggugat dalam Perkara PHI Nomor 53/2011 mengajukan gugatan baru kepada PHI Jakarta Pusat.
Atas gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam Perkara PHI Nomor 53/2011, Majelis Hakim PHI Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat, dan menyatakan PHI Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan oleh Para Penggugat. Lebih lanjut, Majelis Hakim PHI Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam pokok perkara yang amarnya pada intinya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat.
Dengan demikian, jelas bahwa PHI Jakarta Pusat memang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara PHI Nomor 53/2011 yang memiliki kesamaan dengan perkara perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelas bahwa PHI Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena bahwa surat bukti yang diajukan sebagai novum tidak termasuk surat-surat bukti yang bersifat menentukan. Bahwa pada prinsipnya alasan-alasan tersebut hanyalah merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: RAVINDRAN VEERASAMY tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah ) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: RAVINDRAN VEERASAMY tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 19 Desember 2014 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H.,M.M. dan H. Buyung Marizal, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Hosianna Mariani Sidabalok, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a:
Ttd./Bernard, S.H.,M.M. Ttd./
Ttd./ H. Buyung Marizal, S.H.,M.H., Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai :Rp 6.000,00 Ttd./
2. Redaksi :Rp 5.000,00 Hosianna Mariani Sidabalok, SH.,MH.,
3. Administrasi
Peninjauan Kembali :Rp 2.489.000,00 +
Jumlah :Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002