122 K/PDT.SUS-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 K/PDT.SUS-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Menara Global Lantai 5, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 27
Also in 14 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RAVINDRAN VEERASAMY tersebut;
P U T U S A N
Nomor: 122 K/PDT.SUS-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
RAVINDRAN VEERASAMY, beralamat di No. 98, USJ 2/4R 47600 Subang Jaya, Selangor Malaysia, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Dr. FRANS HENDRA WINARTA, SH., MH., dkk., para Advocat pada Kantor Hukum “FRANS WINARTA & PARTNERS” yang berkantor di Komplek Bukit Gading Mediterania, Boulevard Bukit Gading Raya Blok A No. 15-17, Kelapa Gading Permai, Jakarta, 14240, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2012;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;
MELAWAN:
PT. AGRO INDOMAS, diwakili oleh SANJAYA UPASENA dan CHRISTOFORUS S PAKADANG selaku Wakil Presiden Direktur dan Direktur, yang berkedudukan di Menara Global Lt. 16 Unit C-D, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada A. KEMALSJAH SIREGAR, dkk, para Advokat, berkantor di Plaza Bapindo – Menara Mandiri Lt.-22, Jln Jenderal Sudirman Kav.54 – 55 Jakarta Selatan;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
MENGENAI LATAR BELAKANG DIAJUKANNYA GUGATAN A QUO;
Bahwa Penggugat adalah warga Negara Malaysia yang bekerja di Indonesia pada Tergugat in casu PT. Agro Indomas yang diatur berdasarkan “Contract of Employment As Chief Assistant Estate Manager” tertanggal 3 April 1998 sebagai Asisten Kepala Manajer Perkebunan (“Kontrak Kerja”) (Bukti P-1), yang dibuat berdasarkan dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;
Pada tanggal 26 November 2002, Tergugat menyampaikan surat kepada Penggugat yang berisi pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap Penggugat yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret 2003, PHK tersebut dilakukan secara sepihak atas dasar kebijakan dari Tergugat dan bukan karena adanya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat selaku pekerja;
PHK secara sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut kemudian menimbulkan Perselisihan Perburuhan antara Penggugat dengan Tergugat;
Ternyata Perselisihan Perburuhan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat diselesaikan melalui perundingan diantara para pihak, sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku pada saat terjadinya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat, yakni ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, maka perselisihan perburuhan tersebut diserahkan kepada Pegawai Perburuhan yang menjadi perantara untuk mencari penyelesaian dalam perselisihan tersebut, Pegawai Perburuhan yang dimaksud, adalah Pegawai Perantara Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (“Pegawai Perburuhan”) yang kemudian memberikan Anjuran Tertulis melalui Surat No. 560.567/206/HIS.PK/2003 tertanggal 24 Februari 2003, Perihal: Anjuran (“Anjuran Tertulis”) (Bukti P-2) yang menyatakan sebagai berikut:
Membayar3 (tiga) bulan gaji terakhir sebagai penggantipemberitahuan(Kontrak Kerja angka 17), apabila belum diambil/atau dibayar yaitu sebesar 3 x US $ 3.330 = US $ 9.990;
Membayar Cuti 24 hari (Kontrak Kerja angka 7), apabila belum dilaksanakan yaitu sebesar US $ 2.664;
Membayar Biaya pulang dari Sampit Kalteng, Indonesia ke Kuala Lumpur Malaysia beserta keluarganya (Kontrak Kerja angka 11) yaitu sebanyak 6 tiket kelas ekonomi;
Membayar Tunjangan Pendidikan anak untuk usia 6 tahun ke atas (Kontrak Kerja angka 12) yaitu anak I sebesar US $ 1.200;
Membayar THR 2001 dan tahun 2002 (apabila belum diambil) sebesar US $ 3.330 x 2 = US $ 6.660;
Membayar Gratuity/Hadiah (Kontrak Kerja angka 4) apabila belum dibayar yaitu sebesar 4 x US $ 3.330 = US $ 13.320;
Pimpinan PT. Agro Indomas juga wajib mengajukan permohonan ijin PHK ke P4D Kalimantan Tengah di Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, karena berdasarkan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 1964 PHK tanpa ijin adalah batal demi hukum”;
Atas anjuran tertulis tersebut, Tergugat kemudian mengajukan permohonan izin PHK terhadap Penggugat kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Propinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya (“P4D Palangkaraya”) melalui surat No. 020/AIM-AM/04 tertanggal 24 Februari 2003, perihal Permohonan Izin PHK, selain itu Penggugat juga keberatan terhadap Anjuran Tertulis dari Pegawai Perburuhan, oleh karena terdapat keberatan dari Penggugat tersebut, kemudian Pegawai Perburuhan melimpahkan persoalan Perselisihan Perburuhan a quo kepada P4D Palangkaraya berdasarkan Surat Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit No. 560.567/224/HIS-PK/2003 tertanggal 28 Februari 2003 perihal Pelimpahan Penyelesaian PHK Mr. Ravindran Veerasamy yang diterima Kepaniteraan P4D Palangkaraya pada tanggal 5 Maret 2003;
Berdasarkan pelimpahan tersebut, kemudian P4D Palangkaraya mengeluarkan Putusan No. 30/12-3/Disnaker/P4D/PHK/2003 tertanggal 12 Maret 2003 (“Putusan P4D Palangkaraya”) (Bukti P-3), yang amar putusannnya menyatakan sebagai berikut:
“MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
Memberikan ijin kepada Pengusaha PT. Agro Indomas dengan alamat jalan Pangeran Antasari II, No. 26 di Sampit untuk memutuskan hubungan kerja Pekerjanya yang bernama Sdr. Mr. Ravindran Veerasamy dengan alamat Mess PT. Agro Indomas terhitung sejak 24 Maret 2003;
Mewajibkan PT. Agro Indomas membayar kepada Sdr. Mr. Ravindran Veerasamy sebagai berikut:
Upah bulan Maret 2003 US $ 3.330;
Tunjangan Pendidikan Anak Usia 6 tahun keatas, 1 (satu) anak sebesar US $ 1.200;
Membayar biaya pulang dari Sampit (Kalteng) Indonesia ke Kuala Lumpur Malaysia beserta keluarga;
Membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2001 dan 2002 yaitu sebesar 2 x US $ 3.330 = US $ 6.660;
Menolak tuntutan lainnya dari Pekerja;
Putusan ini mengikat bagi Pekerja maupun Pengusaha;
Pelaksanaan Putusan ini di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kota Waringin Timur di Sampit”;
Terhadap Putusan P4D Palangkaraya tersebut, Penggugat sangat keberatan, khususnya mengenai jumlah/pembayaran hak yang perhitungannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja, oleh karena itu, maka Penggugat kemudian mengajukan upaya banding administratif atas Putusan P4D Palangkaraya kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (“P4P”) pada tanggal 19 Maret 2003;
Terhadap Permohonan Banding yang diajukan oleh Penggugat tersebut, P4P kemudian memberikan Putusan No. 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 tertanggal 29 April 2003 (“Putusan P4P”) (BUKTI P-4), yang amar putusannya menyatakan sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh Pekerja Sdr. Mr. Ravindra Veerasamy, d/a Rajali, SH., Pengacara/Penasehat Hukum (selaku Kuasa Hukumnya), Jl. Siaga II No. 3, Sampit, Kalimantan Tengah karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 telah Daluarsa;
Mewajibkan kepada Pekerja Sdr. Mr. Ravindra Veerasamy dan Pengusaha PT. Agro Indomas untuk melaksanakan putusan Panitia Daerah di Palangkaraya No. 30/12-3/Disnaker/P4D/PHK/2003, tanggal 12 Maret 2003;
Pelaksanaan putusan ini di bawah pengawasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit”;
Putusan P4P tersebut dinilai keliru oleh Penggugat, karena Permohonan Banding yang diajukan oleh Penggugat tidak melampaui batas waktu, sehingga P4P sudah seharusnya memeriksa dan memutus Permohonan Banding yang diajukan oleh Penggugat. Oleh karena Putusan P4P nyata-nyata telah merugikan kepentingan hukum dan hak asasi manusia Penggugat selaku Pekerja yang dilindungi oleh hukum, maka kemudian Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (“PT TUN Jakarta”) terhadap Putusan P4P tersebut pada tanggal 9 Juli 2003 dengan Registrasi perkara No.146/G/2003/PT.TUN.JKT;
Terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat ke PT TUN Jakarta, selanjutnya PT TUN Jakarta telah mengeluarkan Putusan No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT tertanggal 25 Februari 2004 (“Putusan PT TUN Jakarta”) (BUKTI P-5) yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dimana amar putusan tersebut menyatakan sebagai berikut:
“DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal surat putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat/Tergugat No. 749/701/9-12/XX/PHK/9-2003, tanggal 29 April 2003;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang berisi:
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Pengusaha PT. Agro Indomas terhitung sejak akhir bulan April 2003, dengan mewajibkan kepada Pengusaha/PT. Agro Indomas membayar secara tunai kepada Penggugat/Mr. Ravindran Veerasamy sebagai berikut:
Sisa kontrak kerja 13 tahun 9 bulan (165 bulan);
Gaji terakhir US $ 3.330;
Rincian Perhitungannya adalah:
Gaji sampai dengan masa kontrak US $ 3.330,- x 165 bulan = US $ 549.450;
Tunjangan pendidikan anak pertama US $ 1.200 x 13,75 tahun = US $16.500;
Tunjangan anak kedua US $ 1.200 x 12 tahun = US $ 14.400;
Gratuity US $ 3.330 x 24 bulan untuk selama 2 tahun = US $59.940;
Tunjangan Hari Raya US $ 3.330 x 2 tahun = US $ 6.660Jumlah = US $ 646.950atau = Rp5.486.136.000,00;
Membayar biaya Medical dan Travel Rp 10.794.520,00;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp171.500,00 (seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Rupiah)”;
Berdasarkan Putusan PT TUN tersebut total ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar US $646.590 (pembayaran untuk ganti rugi huruf a s.d. huruf h) + RM.4.906,60 (pembayaran untuk ganti rugi huruf i) atau apabila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah adalah sejumlah Rp5.486.136.000,00 + Rp10.794.520,00 = Rp5.496.930.520,00;
Kemudian terhadap Putusan PT TUN Jakarta tersebut, P4P mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Maret 2004, yang teregister dengan No. 234/K/TUN/2004. Setelah memeriksa dan mempertimbangkan berkas kasasi kedua belah pihak maka Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan No. 234/K/TUN/2004 tertanggal 22 Desember 2005 (“Putusan Kasasi TUN MA”) (Bukti P-6) yang pada pokoknya Majelis Hakim Kasasi menguatkan Putusan PT TUN Jakarta, dengan demikian, Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Putusan Kasasi TUN MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut memerintahkan kepada P4P agar menerbitkan Surat Keputusan dengan amar sebagaimana tersebut di atas, namun demikian, sebelum P4P melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA tersebut, Undang-Undang No..2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”) yang membubarkan P4P dan sekaligus mengatur pembentukan lembaga Pengadilan Hubungan Industrial, dinyatakan berlaku sejak tanggal 14 Januari 2005;
UU PHI tidak mengatur lebih lanjut lembaga baru untuk menggantikan P4P bahkan tidak mengantisipasi suatu keadaan dimana Putusan Kasasi TUN MA tidak dapat dilaksanakan oleh P4P karena lembaga P4P telah dibubarkan berdasarkan UU PHI, keadaan demikian jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga ketidakadilan bagi Penggugat karena seharusnya Penggugat bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja yang telah diputus kontraknya secara sewenang-wenang oleh Tergugat seandainya lembaga P4P masih ada, namun nyatanya hak-hak Penggugat sebagai pencari keadilan tersebut menjadi terganjal setelah P4P dinyatakan bubar;
Keadaan terjadinya kekosongan hukum (rechts vacuum) tersebut dijadikan alasan oleh Tergugat untuk menghindari kewajibannya untuk membayar hak-hak Penggugat dengan alasan Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN Jakarta tidak menghukum Tergugat melainkan hanya menghukum P4P, dan oleh karena P4P telah dibubarkan dan belum sempat menerbitkan putusan baru dalam perkara a quo, maka Tergugat tidak bersedia untuk menjalankan kewajibanya membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai akibat dari diputusnya Kontrak Kerja Penggugat secara sepihak dan sewenang-wenang oleh Tergugat;
Alasan Tergugat tersebut sangat tidak berdasar karena meskipun P4P yang berkewajiban untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN Jakarta telah ditiadakan, namun kewajiban akhir untuk melakukan pembayaran manfaat kepada Penggugat sehubungan dengan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tetap berada pada Tergugat in casu PT Agro Indomas, apalagi pihak Tergugat a quo jelas-jelas disebutkan dalam pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN, sebagaimana telah kami kutip di atas (Vide Bukti P-5 dan Bukti P-6), sehingga secara hukum Tergugat a quo juga terikat pada putusan tersebut, oleh karena itu tidak beralasan bagi Tergugat untuk menolak melakukan pembayaran yang secara hukum merupakan kewajiban dari Tergugat dan bukan P4P;
Oleh karena sejak Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde)-Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam butir 3 diktum Putusan PT TUN Jakarta, maka Tergugat dengan ini menuntut pembayaran bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun, dari seluruh jumlah kerugian tersebut di atas, terhitung sejak Putusan PT TUN jo. Kasasi TUN dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap tahun 2005, sampai dengan gugatan a quo di daftarkan tahun 2012, yang besarnya berdasarkan perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut:
6% x Rp5.496.930.520,00 x 7 tahun = Rp2.308.710.818,00;
Jadi total ganti kerugian adalah:
Rp5.486.136.000,00 + Rp2.308.710.818,00 = Rp7.794.846.818,00;
(tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan belas Rupiah);
Terkait dengan belum diaturnya lembaga baru pengganti P4P di dalam UU PHI, hal tersebut bukan menjadi alasan bagi pihak Tergugat untuk tidak melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN karena permasalahan Perselisihan Perburuhan a quo secara hukum telah diselesaikan sejak keluarnya Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), oleh karena hukumnya telah jelas, maka pengadilan (Hakim) harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) serta pembentukan hukum (rechtsschepping) dengan menkonstatir fakta-fakta hukum yang terungkap dari pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6) ke dalam putusannya, sehingga tercipta rasa keadilan dan perlindungan hukum serta terjaminnya Hak Asasi Manusia bagi para pencari keadilan khususnya bagi Penggugat selaku pekerja;
Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka Penggugat mengajukan Gugatan a quo ke Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang terhormat untuk mendapatkan keadilan dalam memperoleh ganti rugi sebagai akibat PHK sepihak yang dilakukan Tergugat yaitu sebesar upah Penggugat sampai waktu seharusnya selesai serta hak-hak lain yang diatur di dalam Kontrak Kerja dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku;
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PENGGUGAT SECARA SEPIHAK DAN DILAKUKAN BUKAN KARENA ADANYA KESALAHAN ATAUPUN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGGUGAT;
Pada tanggal 3 April 1998 telah disepakati dan ditanda tangani Kontrak Kerja oleh dan antara Penggugat selaku pekerja dengan Tergugat selaku pengusaha dimana dalam Kontrak Kerja tersebut Tergugat menunjuk Penggugat sebagai Asisten Kepala Manajer Perkebunan (Vide Bukti P-1);
Selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat selalu melaksanakan kewajibannya dengan baik dengan menyelesaikan segala pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak pernah melakukan kesalahan maupun pelanggaran terhadap segala ketentuan atau peraturan kerja baik yang tertuang dalam Kontrak Kerja dan Peraturan Perusahaan maupun Kesepakatan Kerja Bersama, hal ini dibuktikan dari tidak ada satupun teguran atau surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari Tergugat kepada Penggugat;
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba Penggugat menerima surat pemberitahuan PHK dari Tergugat pada tanggal 26 November 2002 yang mana pada pokoknya Tergugat memutuskan Kontrak Kerja sejak tanggal 26 November 2002 yang berlaku efektif pada tanggal 31 Maret 2003, namun demikian, dalam surat PHK tersebut tidak disebutkan alasan kenapa Tergugat memberhentikan Penggugat;
Di dalam ketentuan Pasal 18 Kontrak Kerja, telah diatur secara tegas kriteria pelanggaran dan/atau adanya kesalahan pekerja yang dapat mengakibatkan PHK, hal mana ketentuan tersebut tidak pernah Penggugat langgar sama sekali, untuk menghindari keragu-raguan berikut Penggugat kutip kembali ketentuan Pasal 18 Kontrak Kerja sebagai berikut:
“18. Dismissal
The company may dismiss you from employment if:
You commit any breach of your obligations and duties hereunder or any breach of obligations or duties under any other agreement or arrangement with the company which is, in the reasonable opinion of the company and after due enquiry, serious;
You at any time in the opinion of the company be found guilty of improper conduct or any conduct detrimental to the interest of the company or willful or persistent disobedience or insobriety or if you fail to perform the duties assigned to you disciplinary proceedings will be taken against you and you may dismissed for such misconduct. For the avoidance of doubt, it is expressly understood that at all times whilst you are not on duty, you are to conduct yourself in a proper and dignified manner, such as to uphold the reputation of the company and not engage in any conduct or activity which is likely to tarnish the image and reputation of the company or any related or associated company;
You commit an act of banckrupty or make a composition or arrangement with your creditors generally;
You are found guilty in a criminal court of any offence of a nature likely in the reasonable opinion of the company to affect the reputation or to prejudice the interest of the company or any related company or associated company if you were to continue to be employed by the company in your appointment hereunder; or
You disobey or neglect any lawful and reasonable order or direction of the company, upon termination of your employment pursuant to this clause you shall not be entitled to any compensation or damages”;
Terjemahan tidak resminya adalah sebagai berikut:
“18. Pemecatan
Perusahaan dapat memecat anda jika:
Anda melakukan pelanggaran kewajiban dan tugas anda berdasarkan perjanjian ini atau pelanggaran kewajiban atau tugas berdasarkan perjanjian atau pengaturan lainnya dengan perusahaan yang, menurut pendapat perusahaan dan setelah dilakukan penyelidikan, bersifat serius;
Anda, pada setiap saat, menurut pendapat perusahaan, terbukti bersalah melakukan tindakan yang tidak patut atau tindakan yang merugikan kepentingan perusahaan atau bersifat ketidakpatuhan atau ketidaksadaran, atau jika anda tidak melaksanakan tugas yang diberikan, proses disipliner akan dilakukan terhadap anda dan anda dapat dipecat karena tindakan tersebut, untuk menghindari keraguan, telah dipahami bahwa pada setiap saat selama anda menjadi pegawai perusahaan, termasuk periode dimana anda tidak sedang bertugas, anda harus bersikap patut dan terhormat, untuk menegakkan reputasi perusahaan dan tidak melakukan tindakan atau kegiatan yang dapat merusak citra dan reputasi perusahaan atau perusahaan terkait;
Anda berada dalam keadaan pailit atau melakukan penyelesaian atau pengaturan dengan kreditur anda secara umum;
Anda terbukti bersalah di pengadilan pidana atas tindak pidana yang sifatnya dapat, menurut pendapat perusahaan, mempengaruhi reputasi atau merugikan kepentingan perusahaan atau perusahaan terkait jika anda tetap dipekerjakan oleh perusahaan dalam posisi anda berdasarkan perjanjian ini; atau
Anda tidak mematuhi atau menghiraukan perintah atau arahan yang sah dan wajar dari perusahaan, atas pemutusan hubungan kerja anda sesuai dengan pasal ini, anda tidak berhak atas kompensasi atau ganti rugi”;
Bahwa tidak adanya satupun pelanggaran atas ketentuan Pasal 18 Kontrak Kerja tersebut diatas membuktikan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tersebut dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa adanya kesalahan dari Penggugat, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Kontrak Kerja yang telah disepakati bersama sehingga harus dihormati (pacta sunt servanda) karena merupakan hukum bagi para pihak (in casu Penggugat dan Tergugat) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata;
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 16 Kontrak Kerja diatur adanya masa kerja dalam hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat yaitu sampai dengan Penggugat berusia 55 tahun, hal mana ketika Penggugat menerima surat PHK dari Tergugat, Penggugat saat itu masih berusia 41 tahun 3 bulan, dengan demikian masih tersisa waktu selama 165 (seratus enam puluh lima) bulan lagi Penggugat untuk dapat bekerja pada Tergugat, oleh karena hal tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak, maka Kontrak Kerja tersebut tunduk pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengandung asas pacta sunt servanda, dimana semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Bahwa Kontrak Kerja antara Penggugat dengan Tergugat merupakan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT), dan Tergugat dalam perkara a quo telah melakukan PHK terhadap Penggugat secara sepihak tanpa adanya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, oleh karena itu Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai dan membayar hak-hak Penggugat lainnya sebagaimana diatur di dalam Kontrak Kerja;
Adapun komponen ganti rugi sebagai akibat kompensasi PHK sepihak yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat terdiri dari:
Sisa masa kontrak kerja 13 tahun 9 bulan (165 bulan) x Gaji Terakhir sebesar US$ 3,300 (tiga ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat);
Tunjangan-tunjangan;
Gratuity/hadiah;
Dengan demikian perincian perhitungannya adalah sebagai berikut:
-
No. Komponen Ganti Kerugian Perhitungan Ganti Kerugian 1. Sisa Masa Kontrak Kerja x Gaji Terakhir 165 bulan x US$ 3,300= US$ 549,450 2. Tunjangan Pendidikan Anak Pertama US$ 1,200 x 13,75 tahun = US$ 16,500 3. Tunjangan Pendidikan Anak Kedua US$ 1,200 x 12 tahun = US$ 14,400 4. Gratuity/Hadiah US$ 3,300 x 24 bulan untuk selama 2 tahun = US$ 59,940 5. Tunjangan Hari Raya US$ 3,300 x 2 tahun = US$ 6,660 Total Ganti Kerugian US$ 646,950(enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan nilai Rupiah sebesarRp5.486.136.000,00 (lima milyar empat ratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu Rupiah);
Catatan: berdasarkan nilai kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada tanggal 7 Juli 2003;
Selain itu biaya medical check up dan travel yang dikeluarkan Penggugat sampai saat ini juga belum dibayar oleh Tergugat padahal biaya tersebut seharusnya sudah menjadi tanggung jawab Tergugat sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja, adapun klaim tersebut telah diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 19 Desember 2002 sebesar 4.906,60 Ringgit Malaysia (empat ribu sembilan ratus enam ringgit enam puluh sen) atau ekuivalen dengan nilai Rupiah sebesar Rp10.794.520,00 (sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh Rupiah) (berdasarkan nilai kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada tanggal 7 Juli 2003);
Berdasarkan perincian sebagaimana yang diuraikan dalam angka 25 dan 26 tersebut di atas maka jumlah keseluruhan ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar US$ 646.590 (pembayaran untuk ganti rugi huruf a s.d. huruf h) + RM. 4.906,60 (pembayaran untuk ganti rugi huruf i) atau apabila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah senilai Rp5.486.136.000,00 + Rp10.794.520,00 = Rp5.496.930.520,00;
Bahwa ganti kerugian tersebut di atas belum termasuk bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari seluruh jumlah kerugian tersebut di atas, terhitung sejak Putusan PT TUN jo. Kasasi TUN dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap tahun 2005, sampai dengan Gugatan a quo di daftarkan tahun 2012, yang besarnya berdasarkan perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut:
6% x Rp5.496.930.520,00 x 7 tahun = Rp2.308.710.818,00;
Sehingga total ganti kerugian adalah: Rp5.486.136.000,00 + Rp2.308.710.818,00 = Rp7.794.846.818,00 (tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan belas Rupiah);
Berdasarkan uraian yang dikemukakan, terbukti Tergugat telah melakukan PHK atas Kontrak Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang terhadap Penggugat sehingga Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai dan memenuhi hak-hak Penggugat lainnya sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar mengabulkan tuntutan pembayaran ganti rugi yang dialami Tergugat untuk seluruhnya;
PERSELISIHAN PHK ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT PERNAH DIPERIKSA DAN DIPUTUS OLEH MAHKAMAH AGUNG RI MELALUI PUTUSAN NO. 234/K/TUN/2004 JO PUTUSAN PT TUN JAKARTA NO. 146/G/2003/PT.TUN.JKT JO PUTUSAN P4P NO. 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 JO PUTUSAN P4D PALANGKARAYA NO. 30/12-3/DISNAKER/P4D/PHK/2003 JO ANJURAN TERTULIS PEGAWAI PERBURUHAN NO. 560.567/206/HIS.PK/2003 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, YANG MANA PUTUSAN TERSEBUT PADA POKOKNYA MENYATAKAN TERGUGAT WAJIB MEMBAYARKAN HAK SELURUH HAK PENGGUGAT SEBAGAI AKIBAT PHK SEPIHAK YANG DILAKUKAN TERGUGAT;
Perlu kiranya Penggugat sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat, bahwa sebelum diberlakukannya UU PHI yang membentuk Pengadilan Hubungan Industrial dan menghapus lembaga P4D dan P4P, Penggugat pernah mengajukan upaya hukum guna penyelesaian atas perselisihan hubungan industrial mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat melalui lembaga yang berwenang yaitu:
Pegawai Perburuhan yang kemudian menerbitkan surat anjuran No. 560.567/206/HIS.P/2003., tanggal 24 Februari 2003 (vide Bukti P-2);
P4D Palangkaraya yang kemudian menerbitkan Putusan No. 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003., tertanggal 12 Maret 2003 (vide Bukti P-3);
P4P yang kemudian menerbitkan Putusan No. 749/701/9-12/XX/PHK./4-2003., tertanggal 29 April 2003 (vide Bukti P-4);
PT TUN Jakarta yang menerbitkan Putusan No.146/G/2003/PT.TUN.JKT., tertanggal 3 Maret 2004 (vide Bukti P-5);
Mahkamah Agung R.I. yang menerbitkan Putusan No.234/K/TUN/2004 tertanggal 22 Desember 2005 (vide Bukti P-6);
Terhadap putusan dari (i) Pegawai Perburuhan, (ii) P4D Palangkara, dan (iii) P4P sebagaimana tersebut di atas, Penggugat merasa keberatan karena merasa putusannya tidak adil sehingga akhirnya Penggugat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (“Gugatan TUN”) ke PT TUN Jakarta untuk meminta pembatalan atas Putusan P4P No.749/701/9-12/XX/PHK./4-2003., tertanggal 29 April 2003 (vide Bukti P-4);
Terhadap Gugatan TUN yang diajukan Penggugat tersebut, PT TUN Jakarta telah mengeluarkan Putusan No.146/G/2003/PT.TUN.JKT., (vide Bukti P-5) yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, adapun pertimbangan hukum Putusan PT TUN Jakarta halaman 13 paragraf 2, kami kutip kembali sebagai berikut:
“TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang…;
Menimbang bahwa atas dasar kontrak kerja yang ditandatangani tanggal 3 April 1998 telah ditandatangani kesepakatan bersama, dengan dasar tersebut antara Penggugat dengan pengusaha, terikat Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) dan selama kontrak tersebut belum habis, pengusaha telah memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja, oleh karena masa kontrak antara Penggugat dengan pengusaha belum habis, dan ternyata sisa masa kontrak masih 13 tahun 9 bulan (165 bulan) maka adalah wajar dan sah menurut hukum, pengusaha membayar gaji dan tunjangan lainnya yang belum dibayar;
Menimbang, berhubungan keputusan Tergugat telah diterbitkan tidak cermat/tidak memperhatikan Bukti yang diajukan oleh Penggugat seperti telah dikemukakan diatas, maka gugatan seperti telah dipertimbangkan terdahulu, gugatanya haruslah dikabulkan semua serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986;
Mengingat…”;
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, PT TUN Jakarta telah menjatuhkan suatu Putusan PT TUN Jakarta yang dituangkan dalam amar putusan secara lengkapnya kami kutip sebagaimana berikut:
“MENGADILI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal surat putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat/Tergugat No. 749/701/9-12/XX/PHK/9-2003, tanggal 29 April 2003;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang berisi:
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Pengusaha PT. AGRO INDOMAS terhitung sejak akhir bulan April 2003, dengan mewajibkan kepada Pengusaha/PT. Agro Indomas membayar secara tunai kepada Penggugat/Mr. Ravindran Veerasamy sebagai berikut:
Sisa masa kontrak kerja 13 tahun 9 bulan (165 bulan);
Gaji terakhir US$ 3.330;
Rincian Perhitungannya adalah:
Gaji sampai dengan masa kontrak US$ 3.3330 x 165 bulan = US$ 549.450;
Tunjangan pendidikan anak pertama US$ 1.200 x 13,75 tahun = US$ 16.500;
Tunjangan pendidikan anak kedua US$ 1.200 x 12 tahun = US$ 14.400;
Gratuity US$ 3.330 x 24 bulan untuk selama 2 tahun = US$ 59.940;
Tunjangan Hari Raya US$ 3.330 x 2 tahun = US$ 6.660
Jumlah = US$ 646.950 atau = Rp5.486.136.000,00;
Membayar biaya Medical dan Travel Rp10.794.520,00;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp171.500,00 (seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Rupiah)”;
Selanjutnya terhadap Putusan PT TUN Jakarta tersebut, P4P mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Maret 2004, yang teregister dengan No. 234 K/TUN/2004., dan setelah memeriksa dan mempertimbangkan berkas kasasi kedua belah pihak maka Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan No. 234/K/TUN/2004 tertanggal 22 Desember 2005 (Putusan Kasasi TUN MA) (vide Bukti P-6) yang pada pokoknya Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan PT TUN Jakarta, untuk menghindari keragu-raguan berikut kami kutip kembali pertimbangan hukum Majelis Hakim yang terdapat pada halaman 13 Putusan Kasasi TUN MA, yakni sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ke 1:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meskipun pengajuan banding dari Termohon Kasasi telah lewat waktu (15 hari) akan tetapi tanggal 2 April 2003 adalah hari libur nasional (Nyepi) sehingga pengajuan banding dianggap belum daluwarsa;
Mengenai alasan ke 2:
Bahwa alasan tersebut juga tidak dapat dibenarkan, karena hubungan hukum antara Pengusaha dengan Pekerja mendasarkan pada Contract of Employment (Kontrak Kerja) yang tunduk pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan kesepakatan mengikat kedua belah pihak sebagai Undang-undang;
Mengenai alasan ke 3:
Bahwa alasan inipun tidak dapat dibenarkan, karena pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak oleh Pengusaha sebelum jangka waktu kontrak kerja berakhir tanpa alasan yang jelas sehingga hak-hak pekerja harus dilindungi dan tidak dirugikan (sebagai pihak yang beritikad baik/te goeder trouw)”;
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi TUN MA (vide Bukti P-6) atas permohonan Kasasi yang diajukan oleh P4P, yang amar putusan secara lengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT(P4P) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)”;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah diperiksa dan diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 234 K/TUN/2004 jo Putusan PT TUN Jakarta No.146/G/2003 /PT.TUN.JKT jo. Putusan P4P No. 749/701/9-12/XX/PHK./4-2003 jo. Putusan P4D Palangkaraya No.. 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 jo. Anjuran Pegawai Perburuhan No. 560.567/206/HIS.P/2003, yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan adanya suatu fakta hukum sebagai berikut:
Penggugat pernah mengajukan upaya hukum terhadap permasalahan yang sama dengan perkara a quo guna mencari penyelesaian atas Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat ke (i) Pegawai Perburuhan, (ii) P4D Palangkaraya, (iii) P4P (iv) PT TUN Jakarta (v) Mahkamah Agung RI;
Bahwa terhadap permasalahan hukum tersebut, Mahkamah Agung R.I. jo. PT TUN Jakarta telah mengeluarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI jo. PT TUN Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut pada pokoknya memerintahkan agar P4P menerbitkan putusan baru yang menghukum Tergugat dalam perkara a quo (in casu PT. Agro Indomas) untuk membayar seluruh kewajiban-kewajiban terhadap Penggugat sehubungan dengan Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak.
Namun demikian sebelum P4P menerbitkan keputusan baru untuk, menghukum Tergugat dalam perkara a quo (in casu PT. Agro Indomas, terbitlah UU PHI yang berlaku secara efektif pada tanggal 14 Januari 2005, berlakunya UU PHI tersebut menghapuskan keberadaan lembaga P4P;
Keadaan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum karena putusan Mahkamah Agung yang telah memeriksa dan memutus permasalahan PHK sepihak a quo tidak dapat dilaksanakan sehingga Penggugat merasa hak-haknya tidak terlindungi oleh hukum karena UU PHI tidak mengatur cara mengantisipasi keadaan yang demikian, sehingga sangat merugikan Penggugat yang telah bersusah payah berjuang dari segi hukum guna mendapatkan hak-haknya secara adil, dalam keadaan terjadi kekosongan hukum (rechts vacuum) yang demikian, pengadilan (Hakim) harus dapat melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan pembentukan hukum (rechtschepping) dengan cara menkonstatir fakta-fakta hukum dari pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6) yang telah mengakhiri sengketa PHK ini cq. Gugatan hubungan industrial a quo ke dalam putusannya sehingga tercipta rasa keadilan dan perlindungan hukum serta terjaminnya hak-hak asasi manusia bagi pencari keadilan khususnya bagi Penggugat selaku pekerja;
Oleh karena itu, tiada pilihan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial ini agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menghukum Tergugat untuk membayar segala kewajiban-kewajibannya sehubungan PHK sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, Tanpa mengabaikan independensi Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, kami mohon agar Majelis Hakim yang terhormat juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung No. 234 K/TUN/2004 jo Putusan PT TUN Jakarta No.146/G/2003/PT.TUN.JKT, tiada lain guna menghindari adanya pertentangan antara putusan lembaga peradilan yang satu dengan yang lain;
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL CQ MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT WAJIB MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO DENGAN MELAKUKAN PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) SERTA PEMBENTUKAN HUKUM (RECHTSSCHEPPING), SEHINGGA DAPAT MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM (RECHTSZEKERHEID) BAGI PENGGUGAT;
Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka jelas bahwa terdapat suatu keadaan dimana pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial sama sekali tidak mengantisipasi permasalahan hukum dan penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dialami oleh Penggugat dalam perkara a quo sehingga menimbulkan kekosongan hukum (rechts vacuum);
Kondisi tersebut jelas sangat merugikan para pencari keadilan, karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tidak dapat dilaksanakan hanya karena lembaga P4P yang semestinya berkewajiban untuk melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA jo Putusan PT TUN Jakarta, sudah dibubarkan berdasarkan ketentuan UU PHI. Namun, hal ini sama sekali tidak diantisipasi oleh pembentuk UU PHI untuk menyediakan instrumen atau lembaga pengganti P4P yang dapat melaksanakan kewajiban hukum berupa pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde) yakni Putusan Kasasi TUN MA jo Putusan PT TUN Jakarta;
Selain itu, dengan dibubarkannya lembaga P4P, jelas sangat merugikan Penggugat untuk dapat menerima haknya sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), karena dengan bubarnya P4P, mengakibatkan putusan P4P yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung jo. PT TUN Jakarta, menjadi tidak dapat dilaksanakan, hal ini sudah tentu menimbulkan persoalan hukum yang sangat serius, karena keadaan ini telah menciptakan suatu ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), dimana Penggugat seharusnya telah menerima haknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), namun Tergugat in casu PT. Agro Indomas belum melaksanakan kewajibannya yang disebabkan karena P4P telah dibubarkan sebelum sempat melaksanakan isi Putusan Kasasi TUN MA jo Putusan PT TUN Jakarta yaitu menerbitkan putusan baru yang menghukum Tergugat in casu PT. Agro Indomas untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat;
Agar terdapat kepastian hukum bagi Penggugat untuk memperoleh hak-haknya yang secara hukum telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka sudah sepatutnya apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah lama dan berlarut-larut ini diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha sebagaimana diamanatkan oleh UU PHI;
Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara tegas menyebutkan:
”Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”;
Dengan demikian, demi terciptanya suatu kepastian hukum, maka Pengadilan Hubungan Industrial cq Majelis Hakim Yang Terhormat tidak dapat menolak perkara a quo dengan alasan apapun dan wajib menemukan hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, sehingga Penggugat bisa memperoleh haknya berupa ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai sesuai dan hak-hak lain sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagai akibat PHK sepihak;
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., dalam bukunya yang berjudul Penemuan Hukum Sebuah Pengantar cetakan kedua, Penerbit Liberty Yogyakarta, 2001, halaman 38 mengatakan:
“Terutama Hakim melakukan penemuan hukum, karena tiap harinya ia dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik untuk diselesaikannya, jadi sifatnya konfliktif, hasil penemuan hukum oleh Hakim itu merupakan hukum karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum karena dituangkan dalam bentuk putusan, di samping itu hasil penemuan hukum oleh Hakim itu merupakan sumber hukum juga”;
Masih dalam buku yang sama, pada halaman 43, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., mengatakan:
“Di sini penemuan hukum bukan semata-mata hanya penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus juga merupakan penciptaan dan pembentukan hukum”;
Berkaitan dengan penerapan hukum, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., dalam bukunya yang berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar, edisi keempat, Penerbit Liberty Yogyakarta, 1995, halaman 147 mengatakan:
“Oleh karena Undang-undangnya tidak lengkap atau tidak jelas, maka Hakim harus mencari hukumnya, harus menemukan hukumnya, ia harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), penegakan dan pelaksanaan hukum sering merupakan penemuan hukum dan tidak sekedar penerapan hukum”;
Dengan demikian jelas, meskipun UU PHI tidak mengantispasi terjadinya keadaan sebagaimana dialami oleh Penggugat dengan suatu ketentuan yang mengatur tentang instrumen atau lembaga pengganti P4P, oleh karena itu demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang berperkara maka Pengadilan Hubungan Industrial cq Majelis Hakim yang terhormat harus mencari hukumnya dan harus menemukan hukum (rechtsvending) serta melakukan pembentukan hukum (rechtsschepping) dengan mengkonstatir fakta-fakta yang terungkap dari pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6) ke dalam putusannya agar Penggugat dapat memperoleh haknya berdasarkan Putusan Kasasi TUN MA jo Putusan PT TUN Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Oleh karena Tergugat belum melaksanakan kewajibannya terhadap Penggugat, maka antara Penggugat dan Tergugat nyata-nyata masih terdapat perselisihan hubungan industrial, sehingga sangat beralasan menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN Jakarta;
Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka jelas bahwa dalam perkara a quo, Majelis Hakim Yang Mulia harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan pembentukan hukum (rechtsschepping) dengan mengkonstatir fakta-fakta hukum dari Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6) demi terciptanya kepastian hukum bagi Penggugat selaku pekerja untuk menerima ganti rugi pembayaran dari Tergugat sebagai kompensasi atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat;
Untuk menghindari kelalaian Tergugat dalam melaksanakan amar Putusan ini, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan karena Tergugat tidak melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN terhitung sejak Putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Oleh karena Gugatan Penggugat didasarkan pada hukum dan bukti-bukti yang akurat serta didasarkan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok perkara gugatan yang diajukan yaitu Putusan Kasasi TUN MA (vide Bukti P-6) jo Putusan PT TUN (vide Bukti P-5)., mohon berdasarkan Pasal 108 UU PHI jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 (“SEMA No.3/2000”), agar Putusan a quo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta/uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum perlawanan atau kasasi dari Tergugat;
Pasal 108 UU PHI menetapkan sebagai berikut:
“Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi”;
Lebih lanjut, SEMA No.3/2000 mensyaratkan beberapa alasan untuk dapat dikabulkannya permohonan akan suatu putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), yaitu:
Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenarannya tentang isi dan tandatangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang utang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
Pokok-pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Dikabulkannya gugatan provisional, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 32 Rv;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok perkara gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
Dari alasan-alasan yang dikemukakan tersebut di atas, maka terbukti Tergugat telah melakukan PHK sepihak terhadap Penggugat sehingga melanggar ketentuan Kontrak Kerja yang telah disepakati bersama berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 1338 KUH Perdata, dan oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai dan hak-hak Penggugat lainnya sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja dan peraturan ketenagakerjaan lainnya yang juga telah diputus oleh Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6), dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang terhormat, memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak bulan April 2003;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sebagai berikut:
Sisa masa kontrak kerja 13 tahun 9 bulan (165 bulan);
Gaji terakhir US$ 3.330;
Dengan rincian perhitungannya adalah sebagai berikut:
Gaji sampai dengan masa kontrak US$ 3.330 x 165 bulan = US$ 549.450;
Tunjangan pendidikan anak pertama US$ 1.200 x 13,75 tahun = US$ 16.500;
Tunjangan pendidikan anak kedua US$ 1.200 x 12 tahun = US$ 14.400;
Gratuity/hadiah sebesar US$ 3.300 x 24 bulan untuk selama 2 tahun = US$ 59.940;
Tunjangan Hari Raya US$ 3.330 x 2 tahun = US$ 6.660;
Total ganti kerugian = US$ 646.590 atau ekuivalen dengan nilai Rupiah sebesar Rp5.486.136.000,00 (lima milyar empat ratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu Rupiah);
Membayar biaya Medical dan Travel sebesar RM. 4.906,60 (Ringgit Malaysia) atau ekuivalen dengan nilai Rupiah sebesar Rp10.794.520,00 (sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh Rupiah);
Sehingga total ganti kerugian adalah sebesar US$ 646.590 (pembayaran untuk ganti rugi huruf a s.d. huruf e) + RM. 4.906,60 (pembayaran untuk ganti rugi huruf f) atau apabila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah senilai Rp5.486.136.000,00 + Rp10.794.520,00 = Rp5.496.930.520,00 (lima milyar empat ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus dua puluh Rupiah);
Bahwa ganti kerugian tersebut di atas belum termasuk bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun, dari seluruh jumlah kerugian tersebut di atas, terhitung sejak Putusan PT TUN jo. Kasasi TUN dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap tahun 2005, sampai dengan gugatan a quo di daftarkan tahun 2012 yang besarnya berdasarkan perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut:
6% x Rp.5.496.930.520,00 x 7 tahun = Rp2.308.710.818,00;
Sehingga total ganti kerugian seluruhnya adalah: Rp5.486.136.000,00 + Rp2.308.710.818,00 = Rp7.794.846.818,00 (tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan belas Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan karena Tergugat tidak melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Perlawanan dan Kasasi dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat adalah Nebis In Idem:
Mohon Perhatian Majelis Hakim Bahwa:
Penggugat mengajukan gugatan serupa dimana pihak dan pokok perkaranya adalah sama persis dengan perkara No.55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., yang telah diputus pada 31 Mei 2007 oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI;
Dalam Putusan tertanggal 28 Mei 2008, No.137 K/Pdt.Sus/2007, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi Penggugat;
Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut maka putusan atas perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
Mohon Akta:
Tegas dan jelas Penggugat mendalilkan pada angka 34, 35, 36, 37 dan 38 pokok perkara Gugatan:
Berdasarkan uraian di atas, terbukti Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah diperiksa dan diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 234 K/TUN/2004 jo. Putusan PTTUN Jakarta No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT jo. Putusan P4P No. 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 jo. Putusan P4D Palangkaraya No.749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 jo. Anjuran Pegawai Perburuhan No.560.567/206/HIS.P/2003, yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan adanya suatu fakta hukum sebagai berikut:
Penggugat pernah mengajukan upaya hukum terhadap permasalahan yang sama dengan perkara a quo guna mencari penyelesaian atas Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat ke (i) Pegawai Perburuhan, (ii) P4D Palangkaraya, (iii) P4P, (iv) PTTUN Jakarta (v) Mahkamah Agung RI. ....;
Namun demikian sebelum P4P menerbitkan keputusan baru untuk menghukum Tergugat dalam perkara a quo (in casu PT. Agro Indomas) terbitlah UU PHI yang berlaku secara efektif pada tanggal 14 Januari 2005. Berlakunya UU PHI tersebut menghapuskan keberadaan lembaga P4P;
Keadaan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum karena putusan Mahkamah Agung yang telah memeriksa dan memutus permasalahan PHK sepihak aquo tikda dapat dilaksanakan sehingga Penggugat merasa hak-haknya tidak terlindungi oleh hukum karena UU PHI tidak mengatur cara mengantisipasi keadaan yang demikian, ......;
Oleh karena itu, tiada pilihan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan aquo terhadap Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial ini agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menghukum Tergugat untuk membayar segala kewajiban-kewajibannya sehubungan PHK sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat. Tanpa mengabaikan independensi Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, kami mohon agar Majelis Hakim yang terhormat juga mempertimbangkan Putusan MahkamahAgung No. 234K/TUN/2004 Jo. Putusan PTTUN Jakarta No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT, tiada lain guna menghindari adanya pertentangan antara putusan lembaga peradilan satu dengan yang lain”;
Terbukti dan tidak dapat dibantah bahwa seluruh dasar dan pihak dalam gugatan Penggugat adalah sama dengan dasar-dasar gugatan Penggugat dalam Perkara No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., yang telah diputus pada 31 Mei 2007 oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana Penggugat mendalilkan:
Tergugat telah melakukan PHK kepada Penggugat;
Perselisihan PHK antara Penggugat dan Tergugat melalui pegawai perantara Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur;
Adanya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 24 Februari 2003, No. 560.567/206/
HIS.PK/2003.;Adanya Putusan P4D Palangkaraya tertanggal 12 Maret 2003, No. 30/12-3/Disnaker/P4D/PHK/2003.;
Adanya Putusan P4P tertanggal 29 April 2003, No. 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003.;
Atas Putusan P4P tersebut, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
Dalam Putusan No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT, tertanggal 25 Februari 2004, PTTUN memerintahkan kepada P4P untuk menerbitkan keputusan baru;
Dan;
Dikarenakan P4P telah bubar, maka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta memiliki kewenangan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 22 Desember 2005, No. 234/K/TUN/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 25 Februari 2004 No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT.;
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 03 Tahun 2002 tentang “Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Nebis In Idem” disebutkan bahwa:
“Azas Nebis In Idem adalah pengulangan perkara dengan obyek dansubyek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap baik dari tingkat judex factie sampai dengan tingkat kasasi baik dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara”;
Azas Nebis In Idem mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya;
Suatu gugatan dapat dikatakan nebis in idem bilamana:
Apa yang digugat atau diperkarakan telah pernah diperkarakan;
Telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positif seperti menolak gugatan atau mengabulkan, bersifat negatif berarti bahwa Hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara para pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama, ulangan dari tindakan itu tidak akan mempunyai akibat hukum: nebis in idem (ps. 134 Rv), dengan demikian putusan tersebut sudah Litis Finiri Opportet, yaitu apa yang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh Hakim tidak boleh diajukan lagi kepada Hakim” (Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH. “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Liberty, 1988, halaman 207);
Mempunyai Objek sama;
Mempunyai Subjek sama;
Mempunyai Materi pokok perkara yang sama;
Prinsip hukum tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata;
Pasal 1917;
“Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan;
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama, dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula”;
(KUHPerd. 1340, 1409, 1858, 1862; Rv. 83, 385, 428, 436.)
Permasalahan nebis in idem pun sudah banyak diputus oleh Mahkamah Agung RI sebagaimana dalam putusan-putusan berikut:
Putusan Mahkamah Agung tertanggal 20 Mei 2002, No. 1226 K/Pdt/2001., meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem;
Putusan Mahkamah Agung tertanggal 13 April 1976, No. 647 K/Sip/1973;
Ada atau tidaknya azas nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama;
Putusan Mahkamah Agung tertanggal 3 Oktober 1973, No. 588 K/Sip/1973;
Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun objek perkara dan juga Penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970), seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak;
Putusan Mahkamah Agung tertanggal 6 Januari 1976 No. 497 K/Sip/1973;
Karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda, tentunya gugatan Penggugat a quo tidak dapat diterima;
Pendapat Penggugat, karena diktum putusan yang terdahulu berbunyi: Pengadilan tidak berwenang memutuskan perkara ini; maka perkara masih dapat diperiksa kembali, tidak dibenarkan;
Suatu putusan melekat unsur nebis in idem apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Apa yang digugat sudah diperkarakan sebelumnya;
Terhadap perkara terdahulu, telah ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap;
Putusan bersifat positif, bisa berbentuk menolak gugatan seluruhnya, atau mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian; (Vide: M. Yahya Harahap, SH., “Hukum Acara Perdata”: 439 – 443);
Terbukti dan tidak dapat disangkal kebenarannya bahwa:
Apa yang digugat dalam perkara ini telah diajukan gugatan dalam perkara terdahulu oleh Penggugat terhadap Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
dan;
Telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu:
Pada tingkat Pertama;
Gugatan yang diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan tertanggal 31 Mei 2007, No 55/PHI.G/2007/PN.SJKT.PST. dengan amar:
“MENGADILI:
Menerima Eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar
Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu Rupiah)”;
Pada tingkat Kasasi;
Terhadap permohonan kasasi Penggugat dalam Putusan tertanggal 28 Mei 2008, No. 137 K/Pdt.Sus/2007., Mahkamah Agung RI memutus dengan amar:
“MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Ravindran Veerasamy;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)”;
Berdasarkan alasan-alasan di atas terbukti bahwa unsur-unsur perkara a quo telah memenuhi azas nebis in idem yaitu:
Pihak yang diajukan adalah sama yaitu:
Penggugat : Ravindran Veerasamy;
Tergugat : PT.Agro Indomas;
Sebab yang dijadikan alasan untuk menggugat sama;
Apa yang digugat telah pernah diperkarakan, yaitu dalam perkara
No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., yang telah diputus pada 31 Mei 2007 oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung R.I. tertanggal 28 Mei 2008, No. 137 K/Pdt.Sus/2007.;
Yang menjadi tuntutan adalah sama yaitu:
Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak April 2003;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, sebagai berikut:
Sisa kontrak kerja 13 tahun 9 bulan (165 bulan);
Gaji terakhir US $ 3.330;
Gaji sampai dengan masa kontrak US $ 3.330 X 165 bulan = US $ 549.450;
Tunjangan pendidikan anak pertama US $ 1.200 X 13,75 Tahun = US $ 16.500;
Tunjangan anak kedua US $ 3.330 X 12 tahun = US $ 14.400;
Gratuity sebesar US $ 3.300 X 24 bulan selama 2 tahun = US $ 59.940;
Tunjangan Hari Raya US $ 3.330 X 2 tahun = US $ 6.660;
Membayar biaya Medical dan Travel sebesar Rp. 10.794.520,00;
Berdasarkan fakta di atas, maka:
Tidak dapat disangkal kebenarannya bahwa perkara a quo sama persis baik pokok perkara dan para pihaknya dengan gugatan Penggugat yang telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan tertanggal 31 Mei 2007, No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST, jo. Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 28 Mei 2008, No. 137 K/Pdt.Sus/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Atas gugatan Penggugat yang nebis in idem ini, maka adalah tepat dan berdasar apabila Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT:
Majelis Hakim Wajib Menyatakan Dirinya Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Gugatan Ini:
Gugatan Penggugat Bukanlah Suatu Gugatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 UU NO. 2/2004, Melainkan Suatu Permohonan Eksekusi Atas PutusanMohon Akta;
Pada angka 12, 13, 17, 18, 28, 34, 35, 36, 37, 38, 40, 42, 49 dan 50 posita Gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa:
Putusan Kasasi TUN MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut memerintahkankepada P4P agar menerbitkan surat keputusan dengan amar sebagaimana tersebut diatas. Namun demikian, sebelum P4P melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA tersebut, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU” PHI”) yang membubarkan P4P dan sekaligus mengatur pembentukan lembaga Pengadilan Hubungan Industrial , dinyatakan berlaku sejak tanggal 14 Januari 2005;
UU PHI tidak mengatur lebih lanjut lembaga baru untuk menggantikan P4P bahkan tidak mengantisipasi suatu keadaan dimana Putusan Kasasi TUN MA tidak dapat dilaksanakan oleh P4P karena lembaga P4P telah dibubarkan berdsarkan UU PHI, keadaan demikian jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga ketidak adilan bagi Penggugat karena seharusnya Penggugat bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja yang telah diputus kontraknya secara sewenang-wenang oleh Tergugat seandainya lembaga P4P masih ada, namun nyatanya hak-hak Penggugat sebagai pencari keadilan tersebut menjadi terganjal setelah P4P dinyatakan bubar;
Terkait dengan belum diaturnya lembaga baru pengganti P4P didalam UU PHI, hal tersebut bukan menjadi alasan bagi pihak Tergugat untuk tidak melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN karena permasalahan perselisihan perburuhan a quo secara hukum telah diselesaikan sejak keluarnya Putusan Kasasi TUN MA jo.Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), oleh karena hukumnya telah jelas, maka pengadilan (Hakim) harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) serta pembentukan hukum (rechsschepping) dengan menkonstatir fakta-fakta hukum yang terungkap dari pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut (Vide Bukti P-5 dan Bukti P-6) kedalam putusannya, sehingga tercipta rasa keadilan dan perlindungan hukum serta terjaminnya hak asasi manusia bagi para pencari keadilan khususnya bagi Penggugat selaku pekerja;
Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka Penggugat mengajukan gugatan aquo ke Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang terhormat untuk mendapatkan keadilan dalam memperoleh ganti rugi sebagai akibat PHK sepihak yang dilakukan Tergugat ….;
Perlu kiranya Penggugat sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sebelum diberlakukannya UU PHI yang membentuk Pengadilan Hubungan Industrial dan menghapus lembaga P4D dan P4P, Penggugat pernah mengajukan upaya hukum guna penyelesaian atas perselisihan hubungan industrial mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat melalui lembaga yang berwenang yaitu:
Pegawai perburuhan yang kemudian menerbitkan surat anjuran No. 560.567/206/HIS.P/2003 tanggal 24 Februari 2003;
P4D Palangkaraya yang kemudian menerbitkan Putusan No.749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 tertanggal 12 Maret 2003;
P4P yang kemudian menerbitkan Putusan No. 749/701/19-12/XX/PHK/4-2003 tertanggal 29 April 2003;
PT TUN Jakarta yang menerbitkan Putusan No. 146/G/2003/
PT.TUN.JKT tertanggal 3 Maret 2004;Mahkamah Agung R.I. yang menerbitkan Putusan No. 234 K/TUN/2004 tertanggal 22 Desember 2005;
Berdasarkan uraian di atas, terbukti Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah diperiksa dan diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 234 K/TUN/2004 jo. Putusan PT TUN Jakarta No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT jo. Putusan P4P No. 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 jo. Putusan P4D Palangkaraya No. 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 jo. Anjuran Pegawai Perburuhan No. 560.567/206/HIS.P/2003, yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan adanya suatu fakta hukum sebagai berikut:
Penggugat pernah mengajukan upaya hukum terhadap permasalahan yang sama dengan perkara a quo guna mencari penyelesaian atas Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat ke (i) Pegawai Perburuhan, (ii) P4D Palangkaraya, (iii) P4P, (iv) PT TUN Jakarta (v) Mahkamah Agung RI....;
Namun demikian sebelum P4P menerbitkan keputusan baru untuk menghukum Tergugat dalam perkara a quo (in casu PT. Agro Indomas) terbitlah UU PHI yang berlaku secara efektif pada tanggal 14 Januari 2005, berlakunya UU PHI tersebut menghapuskan keberadaan lembaga P4P;
Keadaan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum karena putusan Mahkamah Agung yang telah memeriksa dan memutus permasalahan PHK sepihak aquo tidak dapat dilaksanakan sehingga Penggugat merasa hak-haknya tidak terlindungi oleh hukum karena UU PHI tidak mengatur cara mengantisipasi keadaan yang demikian......;
Oleh karena itu, tiada pilihan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial ini agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menghukum Tergugat untuk membayar segala kewajiban-kewajibannya sehubungan PHK sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat. Tanpa mengabaikan independensi Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara aquo, kami mohon agar Majelis Hakim yang terhormat juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung No. 234K/TUN/2004 jo. Putusan PT TUN Jakarta No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT, tiada lain guna menghindari adanya pertentangan antara putusan lembaga peradilan satu dengan yang lain”;
Kondisi tersebut jelas sangat merugikan para pencari keadilan, karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tidak dapat dilaksanakan hanya karena lembaga P4P yang semestinya berkewajiban untuk melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN Jakarta, sudah dibubarkan berdasarkan ketentuan UU PHI. Namun, hal ini sama sekali tidak diantisipasi oleh pembentuk UU PHI untuk menyediakan instrument atau lembaga pengganti P4P yang dapat melaksanakan kewajiban hukum berupa pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yakni Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN Jakarta;
Agar terdapat kepastian hukum bagi Penggugat untuk memperoleh hak-haknya yang secara hukum telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka sudah sepatutnya apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah lama dan berlarut-larut ini diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha sebagaimana diamanatkan oleh UU PHI;
Oleh karena Tergugat belum melaksanakan kewajibannya terhadap Penggugat, maka antara Penggugat dan Tergugat nyata-nyata masih terdapat perselisihan hubungan industrial, sehingga sangat beralasan menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN Jakarta”;
maka jelas bahwa dalam perkara a quo, Majelis Hakim Yang Mulia harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan pembentukan hukum (rechtsschepping) dengan mengkonstantis fakta-fakta hukum dari Putusan Kasasi TUN MA jo. Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap demi terciptanya kepastian hukum bagi Penggugat selaku pekerja untuk menerima ganti rugi pembayaran dari Tergugat sebagai kompensasi atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat”;
Terbukti dari dalil Penggugat tersebut di atas bahwa:
Dasar pengajuan gugatan adalah suatu PERMOHONAN pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung RI No: 234 K/TUN/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT.;
Karena merupakan permohonan pelaksanaan atas suatu putusan maka gugatan Penggugat bukanlah suatu gugatan berkenaan dengan suatu perselisihan hubungan industrial yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 2/2004.
Telah terbukti bahwa:
UU No. 2 Tahun 2004 tidak memberikan hak serta kewenangan kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk melaksanakan suatu putusan dari badan peradilan lainnya;
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I. tertanggal 19 April 2006, No. KMA/034/SK/IV/2006, Tentang: Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk memerintahkan Pengusaha melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Putusan Mahkamah Agung yang objek sengketanya mengenai putusan P4P;
PHI hanya dapat melakukan eksekusi atas dasar hal-hal yang diatur dalam Pasal 7 (5), 13.3 (b), 23.3. (b), 44.4 (b) 51.3, dan 96 (1) UU No. 2/2004;
Karena UU No. 2/2004 tidak memberikan hak dan wewenang kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan berkenaan dengan pelaksanaan putusan dari badan peradilan lain maka adalah layak apabila Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat;
Dasar Gugatan Penggugat Tidak Termasuk Dalam Salah 1 Dari 4 Jenis Perselisihan Industrial Yang Merupakan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial:
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004 tegas mengatur bahwa jenis Perselisihan Hubungan Industrial terdiri dari:
Perselisihan hak;
Perselisihan kepentingan;
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Terbukti apa yang diupayakan dan dipaksakan oleh Penggugat untuk dijadikan dasar gugatan, adalah:
Bukan berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004;
TETAPI;
Berupa permohonan agar Majelis Hakim:
Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Putusan MA RI 234 K/TUN/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT., serta,
Menggantikan/mengambil alih kewenangan P4P untuk mengeluarkan Putusan yang menolak pemberian ijin kepada Tergugat untuk melakukan PHK kepada Penggugat;
Dasar Gugatan Penggugat tersebut, yang tegas-tegas terbukti merupakan suatu permohonan, BUKAN merupakan dan tidak termasuk salah satu dari 4 jenis perselisihan hubungan industrial sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU No. 2 tahun 2004.
Jenis permohonan yang diatur dalam UU No. 2/2004 hanyalah terbatas dalam kaitannya dengan:
Putusan sela sebagaimana diatur dalam Pasal 96;
dan;
Pelaksanaan atas Persetujuan Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (5), 13.3 (b), 23.3. (b), 44.4 (b) 51.3, dan 96 (1) UU No. 2/2004;
Karena terbukti dasar gugatan Penggugat tidak termasuk dalam salah satu dari:
4 jenis perselisihan yang dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh PHI sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 2 tahun 2004;
Dan;
Jenis-jenis permohonan yang diatur dalam Pasal 7 (5), 13.3 (b), 23.3. (b), 44.4 (b) 51.3, dan 96 (1) UU No. 2/2004;
maka adalah tepat dan berdasar hukum apabila Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat a quo dan menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
DALAM EKSEPSI;
MAJELIS HAKIM WAJIB MENGEMBALIKAN GUGATAN KEPADA PENGGUGAT KARENA GUGATAN TIDAK DILAMPIRI ANJURAN:
Pasal 4 (1) UU No. 2/2004 mengatur bahwa dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan;
Pasal 13 (2) huruf a UU No. 2/2004 mengatur bahwa:
“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihanhubungan industrial melalui mediasi, maka:
Mediator mengeluarkan anjuran tertulis”;
Mohon Perhatian Majelis Hakim bahwa sampai Gugatan mengenai perselisihan ini diajukan Penggugat terbukti belum pernah diadakan perundingan mediasi oleh Mediator dari instansi ketenagakerjaan yang berwenang sebagaimana diamanatkan Pasal 13 (2) huruf a UU No. 2/2004;
Pasal 83 (1) UU No. 2/2004 mengatur bahwa:
“Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat”;
Pasal 83 (1) UU No. 2/2004 menyebutkan bahwa suatu gugatan wajib dilampiri Anjuran;
Terbukti dalam gugatan ini Penggugat:
Tidak melampirkan Anjuran dimaksud dalam Pasal 83 (1) UU No. 2/2004;
TETAPI;
Hanya melampirkan Anjuran terkait dengan proses PHK atas Penggugat pada tahun 2003 yang dilakukan berdasarkan UU No. 22/1957 dan UU No. 12/1964 dimana atas PHK tersebut P4D dan P4P telah menerbitkan Putusan yang memberikan ijin PHK kepada Tergugat;
Tanpa adanya bukti yang membuktikan bahwa dasar gugatan Penggugat telah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi maka berdasarkan Pasal 83 (1) UU No. 2/2004 Majelis Hakim wajib mengembalikan Gugatan kepada Penggugat.
Dalam Putusan tertanggal 24 Agustus 2010, No. 144/PHI.G/2010/PN.JKT.PST, antara PT. Garuda Indonesia dan Badan Pengurus Asosiasi Pilot Garuda (BP APG), Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa:
“…Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim berpendirian, karena Penggugat atau serikat pekerja pekerja lainnya di perusahaan Tergugat terbukti belum merundingkan hal-hal yang dituntut oleh Penggugat untuk menjadi ketentuan terbaru bagi seluruh penerbang di PT Garuda Indonesia, maka tuntutan tersebut belum waktunya diajukan sebagai gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial;
Menimbang, bahwa karena tuntutan Penggugat belum waktunya diajukan sebagai gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (prematur), maka majelis Hakim akan memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke velklaard). Berdasarkan hal ini maka eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat prematur, karena belum melalui proses perundingan bipartite dan mediasi, beralasan untuk dikabulkan…;
Menimbang, bahwa di bagian eksepsi Majelis Hakim telah memutuskan mengabulkan eksepsi Tergugat karena gugatan Pengugat belum waktunya diajukan (prematur) karena belum melalui proses perundingan bipartit dan mediasi;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat belum waktunya diajukan (prematur) karena belum melalui proses perundingan bipartite dan mediasi, maka gugatan Penggugat mengenai pokok perkara tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima atau niet onvantkelijke velklaard;
Memperhatikan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan”;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat belum waktunya diajukan (prematur) karena belum melalui proses perundingan bipartite dan mediasi dengan Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada negara yang keseluruhannya berjumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah)”;
Gugatan Penggugat Terhadap Tergugat Salah Alamat:
Tegas disebutkan dalam Putusan PTTUN dan Putusan MA RI bahwa:
Pihak-pihak yang berselisih adalah Penggugat dan P4P;
Pihak yang diperintahkan untuk melaksanakan Putusan PTTUN dan Mahkamah Agung RI adalah P4P;
Terbukti bahwa Tergugat Bukan Merupakan:
Pihak dalam Putusan PTTUN dan Mahkamah Agung RI;
dan;
Pihak yang diperintahkan oleh PTTUN dan Mahkamah Agung RI untuk melaksanakan Putusan PTTUN dan Mahkamah Agung RI;
Karenanya adalah salah alamat dan tidak tepat sasaran apabila Penggugat:
Mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Dalam Posita Gugatannya menuntut agar Tergugat melaksanakan putusan yang jelas-jelas bukan merupakan kewajiban Tergugat;
Bahwa terhadap eksepsi tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan Sela, yaitu Putusan Sela No. 92/PHI.G/2012/PN.JKT.PST., tanggal 17 Juli 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak Eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 92/PHI.G/2012/PN.JKT.PST., tanggal 10 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat pada tanggal 10 September 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2012), diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 September 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 110/Srt.Kas/PHI/2012/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 9 Oktober 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 1 November 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
JUDEX FACTI PHI JAKARTA PUSAT DALAM PUTUSAN PHI NO. 92/2012
TELAH MELANGGAR KETENTUAN UNDANG-UNDANG;
Judex Facti dalam Putusan PHI No. 92/2012 telah melanggar ketentuan Undang-undang dengan menyatakan gugatan Pemohon Kasasi semula Penggugat telah memenuhi syarat-syarat nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), adapun pertimbangan Judex Facti tersebut sebagaimana ternyata pada halaman 67 Putusan PHI No. 92/2012, yakni sebaqai berikut:
“Bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa
dalam perkara a quo Nomor: 92/PHI.G/2012/PN.JKT.PST yang
telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada tanggal 16 Mei 2012 dengan perkara Nomor: 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST yang telah diputus oleh Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
tanggal 31 Mei 2007 ternyata sama baik dalam subyek yang
berperkara, posita maupun dalam petitumnya;Bahwa oleh karena terdapat/ada kesamaan baik dalam subyek
yang berperkara, posita maupun dalam petitumnya dan sesuai
dengan Pasal 1917 KUHPerdata syarat-syarat kumulatif telah
terpenuhi maka hal tersebut adalah merupakan Nebis in Idem”;
Ketentuan mengenai nebis in idem diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:
“Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh
kekuatan mutlak tidaklah lebih luas dari pada sekadar mengenai soalputusannya;
Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah soal yang
dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan pada alasan yangsama, lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama
di dalam hubungan yang sama pula”;
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, suatu gugatan dapat dinyatakan nebis in idem apabila memenuhi 3 (tiga) unsur, yakni Subjek Gugatan sama, Alasan Gugatan sama, dan Petitum Gugatan sama, hal ini sesuai dengan Doktrin Hukum yang dinyatakan Darwan Prinst, SH., dalam bukunya Strategi Menyusun Dan menangani Gugatan Perdata, Cetakan Ketiga Revisi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, halaman 71, yakni sebagai berikut:
“Nebis in idem berarti tidak boleh suatu perkara yang sama, yang
sudah diputus, diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya (JCT
Simorangkir, Cs., 1980: 180), masalah nebis in idem diatur dalam
Psal 1917 BW mengatakan, bahwa kekuatan suatu putusan Hakim
yang telah memperoleh kekuatan hukum mutlak tidak lebih luas
daripada sekadar mengenai putusan, untuk dapat memajukan
kekuatan itu perlulah soal yang dituntut, jadi, unsur nebis in idem itu
adalah:
Objek Tuntutan sama;
Alasan yang sama;
Subjek gugatan sama”;
Sejalan dengan hal tersebut, kiranya patut pula disimak Doktrin Hukum
yang dinyatakan oleh M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya Hukum
Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cetakan kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2005, halaman 448, yakni sebagai berikut:
“Bertitik tolak dari uraian di atas dihubungkan dengan ketentuan
Pasal1917 KUHPerdata, agar dalam suatu putusan melekat nebis
in idem, harus terpenuhi secara kumulatif syarat-syarat:
Gugatan yang diajukan belakangan telah pernah diperkarakan
sebelumnya;Terhadap gugatan (perkara) terdahulu, telah dijatuhkan putusan,
dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res
judicata, gezaag van gewijsde);Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itubersifat positifberupa:
Menolak gugatan seluruhnya, atau;
Mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan;
Subjek yang menjadi pihak sama;
Objek perkara sama”;
Syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas, dinyatakan juga oleh Judex Facti dalam bagian pertimbangan Putusan PHI No. 92/2012 halaman 65, yakni sebagai berikut:
“Bahwa suatu putusan melekat unsur nebis in idem harus terpenuhi
secara kumulatif syarat-syarat yang disebutkan dalam Pasal 1917
KUHPerdata yaitu:
Gugatan sudah pernah disidangkan sebelumnya;
Terhadap perkara terdahulu telah ada putusan Hakim yang
berkekuatan hukum tetap;Putusan bersifat postif dalam arti apabila pertimbangan dan
amar putusan telah menentukan dengan pasti status hubungan
hukum tertentu mengenai hal dan objek yang disengketakan;Subyek atau pihak yang berperkara sama;
Obyek gugatan sama;
Alasan-alasan gugatan sama”;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka jelas bahwa suatu gugatan adalah nebis in idem apabila telah memenuhi semua unsur-unsur yang disyaratkan dalam ketentuan-ketentuan tersebut;
Salah satu unsur yang harus dipenuhi agar suatu gugatan dapat dinyatakan nebis in idem adalah bahwa gugatan tersebut diajukan atas dasar putusan yang bersifat positif, berdasarkan Doktrin Hukum M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cetakan kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2005, halaman 442 dan 443, yang dimaksud dengan putusan yang bersifat positif adalah sebagai berikut:
“Agar dalam suatu putusan dapat melekat nebis in idem, putusan
yang dijatuhkan dalam perkara terdahulu, bersifat positif, suatu
putusan disebut bersifat positif, apabila pertimbangan dan diktum
putusan telah menentukan dengan pasti status dan hubungan
hukum tertentu mengenai hal dan objek yang disengketakan, bisa
dalam bentuk:
Menolak gugatan seluruhnya, atau;
Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian;
Penjatuhan putusan positif atas perkara, mengakibatkan apa yang
disengketakan, sudah bersifat litis finiri oppertet, yaitu masalah yang
disengketakan dalam gugatan telah berakhir dengan tuntas, kedudukan dan status para pihak terhadap objek sengketa sudahberakhir dan pasti”;
Berlawanan dengan putusan yang bersifat positif, adalah putusan yang bersifat negative, suatu putusan dikatakan bersifat negatif apabila putusan yang dijatuhkan tidak menyangkut mengenai pokok perkara, putusan yang bersifat negatif memiliki amar putusan yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), hal ini sesuai dengan Doktrin Hukum yang dinyatakan oleh M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cetakan kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2005, halaman 428, yakni sebagai berikut:
“Eksepsi Dikabulkan, Putusan Bersifat Negatif;
Jika Eksepsi dikabulkan, putusan akhir dijatuhkan berdasarkan Eksepsi, dengan amar putusan:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat, dan;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
Dalam hal seperti itu, putusan yang dijatuhkan bersifat negatif dalam bentuk menyatakan gugatan Penggugat mengenai pokok perkaratidak dapat diterima, dengan demikian, putusan yang dijatuhkan semata-mata berdasarkan cacat formil sesuai dengan Eksepsi yang diajukan Tergugat, sedang mengenai materi pokok perkara, belum dan tidak disentuh dalam putusan”;
Terhadap suatu gugatan yang diputus dengan putusan yang bersifat negatif, tidak melekat nebis in idem, sehingga gugatan tersebut tetap dapat diajukan kembali, hal ini sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1343 K/Sip/1975 tertanggal 15 Mei 1979, yakni sebagai berikut:
“Karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena
tidak memenuhi persyaratan formil, gugatan masih dapat
diajukan lagi”;
Pengajuan kembali suatu gugatan yang diputus dengan putusan negatif dimaksudkan agar terhadap gugatan tersebut dapat dijatuhkan suatu putusan yang positif mengenai pokok sengketa, oleh karena itu, terhadap gugatan yang diputus dengan amar gugatan tidak dapat diterima, tidak melekat nebis in idem sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata, meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in
kracht van gewijsde), hal ini sesuai dengan Doktrin Hukum yang dinyatakan oleh M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cetakan kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2005, halaman 892, yakni sebagai berikut:
“Perkara yang diputus dengan amar gugatan tidak dapat
diterimatidak melekat nebis in idem yang digariskan Pasal
1917 KUH Perdata, meskipun putusan telah berkekuatan
hukum tetapoleh karena itu, perkara tersebut masih dapat
diajukan kembali untuk kali yang kedua dengan jalan
memperbaiki atau menghilangkan cacat formil yang terdapat pada gugatan”;
Sebelum Pemohon Kasasi semula Penggugat mengajukan gugatan a
quo yang terdaftar dengan No. 92/PHI.G/2012/PN.JKT.PST., Penggugat telah mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial kepada PHI Jakarta Pusat yang terdaftar dengan No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., perkara tersebut kemudian diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 137 K/Pdt.Sus/2008 tertanggal 28 Mei 2008 jo. Putusan PHI Jakarta Pusat No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST tertanggal 31 Mei 2007, dimana amar
putusannya masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Putusan MARI No. 137 K/Pdt.Sus/2008 tertanggal 28 Mei 2008:
“MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RAVINDRAAN VEERASAMY tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)”;
Putusan PHI Jakarta Pusat No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST tertanggal 31 Mei 2007;
“MENGADILI:
Menerima Eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh
Tergugat;MenyatakanPengadilanHubunganIndustrialtidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu Rupiah)”;
Dengan melihat pada amar putusan sebagaimana kami kutipkan di atas, dapat diketahui bahwa PHI Jakarta Pusat dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST sama sekali belum memeriksa dan memutus mengenai pokok perkara, dengan demikian, berdasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah kami uraikan sebelumnya, Pemohon Kasasi semula Penggugat diberikan hak menurut hukum untuk kembali meminta kepada Judex Facti untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka sangat jelas dan tidak
terbantahkan lagi bahwa putusan Judex Facti telah melanggar ketentuan Undang-undang dengan menyatakan gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi semula Penggugat sebagai gugatan yang nebis in idem, karena, syarat-syarat nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata secara kumulatif tidak terpenuhi seluruhnya, yakni tidak terpenuhinya syarat adanya putusan yang bersifat positif, oleh karena itu, Pemohon Kasasi semula Penggugat menolak dengan tegas pertimbangan Judex facti sebagaimana tersebut;
JUDEX FACTI PHI JAKARTA PUSAT DALAM PUTUSAN PHI NO. 92/2012 TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN SEHINGGA JUDEX FACTI MEMBERIKAN PERTIMBANGAN PUTUSAN YANG TIDAK SEKSAMA (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD/ INSUFFICIENT JUDGEMENT);
Judex Facti dalam Putusan PHI No. 92/2012 telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena putusan Judex Facti hanya menilai dan mempertimbangkan sebagian bukti yang diperoleh dalam persidangan;
Sebagaimana yang telah diuraikan dalam bagian A pada Memori Kasasi ini, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menyatakan suatu gugatan nebis in idem berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata adalah adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Judex Facti dalam pertimbangan Putusan PHI No. 92/2012 menyatakan bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat sebelumnya telah pernah mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang terdaftar dengan No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST di PHI Jakarta Pusat, dimana gugatan tersebut telah diputus oleh PHI Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2007, dan telah pula diputus oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No.137 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 28 Mei 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), berdasarkan hal tersebut, Judex Facti dalam
pertimbangan Putusan PHI No. 92/2012 lalu menyatakan bahwa pengajuan gugatan a quo oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak dapat dibenarkan karena akan menimbulkan adanya putusan yang saling bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), untuk lebih jelasnya berikut kami kutipkan kembali pertimbangan Judex Facti yang terdapat dalam halaman 66 Putusan PHI No. 92/2012, yakni sebagai berikut:
“Bahwa apabila maksud Penggugat yang diwujudkan dengan
mengajukan gugatan-gugatan tersebut dapat dibenarkan, maka
akan menimbulkan adanya putusan yang salingbertentangan/kontradiktif dengan Putusan Kasasi Nomor: 137 K/Pdt.Sus/2008 tanggal28 Mei 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)”;
Dalam proses persidangan perkara a quo di PHI Jakarta Pusat, Termohon Kasasi semula Tergugat telah menghadirkan bukti-bukti di muka persidangan yang salah satunya adalah bukti berupa Putusan PHI Jakarta Pusat No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., tertanggal 31 Mei 2007 (Bukti T-2), adapun Amar Putusan PHI Jakarta Pusat No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., tertanggal 31 Mei 2007 tersebut pada intinya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), berdasarkan hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa PHI Jakarta Pusat dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., telah menjatuhkan putusan negatif, dimana pokok perkara dalam perkara perselisihan hubungan
industrial No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., belum diperiksa dan diputus sama sekali;
Pemohon Kasasi semula Penggugat kemudian mengajukan
permohonan Kasasi atas Putusan PHI Jakarta Pusat dalam perkara perselisihan hubungan industrial No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., namun permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat kemudian dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 137 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 28 Mei 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Meskipun telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), semestinya Pemohon Kasasi semula Penggugat tetap
memiliki hak untuk mengajukan gugatan untuk yang kedua kalinya, karena Judex Facti dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 55/PHI,G/2007/PN.JKT.PST hanya menjatuhkan putusan yang bersifat negative, hal ini sejalan dengan Doktrin Hukum yang dinyatakan oleh M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadifan, cetakan kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2005, halaman 892, yakni sebagai berikut:
“Perkara yang diputus dengan amar gugatan tidak dapat
diterima, tidak melekat nebis in idem yang digariskan Pasal
1917 KUH Perdata, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu, perkara tersebut masih dapat diajukan kembali untuk kali yang kedua dengan jalan memperbaiki atau menghilangkan cacat formil yang terdapat pada gugatan”;
Akan tetapi, Judex Facti dalam Putusan PHI No. 92/2012 tetap menyatakan gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi semula Penggugat nebis in idem, dengan pertimbangan bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat sebelumnya telah pernah mengajukan gugatan serupa dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang menolak pengajuan gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat, hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Judex Facti dalam bagian pertimbangan Putusan PHI No. 92/2012 halaman 64, sebagai berikut:
“Menimbang,bahwadalamperkaraNomor. 55/PHI.G/2007/ PN.JKT.PST yang telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2007 Pengugat telah mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Kasasi tersebut
Mahkamah Agung telah memutus dengan Putusan Nomor: 137
K/Pdt.Sus/2007 tanggal28 Mei 2008 dengan amar putusan:
MENGADILI:
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Ravindran
Veerasamy;Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi sebesar
Rp500.000,00 (Iima ratus ribu Rupiah)”;
Dari kutipan pertimbangan Judex Facti sebagaimana tersebut di atas, terlihat jelas bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim PHI Jakarta Pusat dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial No.55/PHI.G/2007/ PN.JKT.PST, dan hanya mendasarkan pertimbangannya pada putusan Putusan Kasasi No. 137 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 28 Mei 2008, bahkan, Judex Facti dalam Putusan PHI No. 92/2012 secara tegas menyatakan bahwa apabila Judex Facti mengabulkan gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat, maka akan menimbulkan adanya putusan yang saling bertentangan/kontradiktif dengan Putusan Kasasi No. 137 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 28 Mei 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), hal ini jelas menunjukan bahwa Judex Facti kurang seksama dalam memberikan pertimbangan putusan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgment), karena Judex Facti hanya menilai dan mempertimbangkan sebagian saja dari seluruh bukti yang diperoleh dalam persidangan;
Apabila Judex Facti secara cermat mempertimbangkan bukti berupa Putusan PHI Jakarta Pusat No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST tertanggal 31 Mei 2007 yang diajukan dalam proses persidangan, maka jelas bahwa PHI Jakarta Pusat dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST belum memeriksa dan memutus mengenai pokok perkara, oleh karenanya Pemohon Kasasi semula Penggugat secara hukum berhak untuk kembali mengajukan gugatan kepada PHI Jakarta Pusat agar terhadap gugatan tersebut dapat dijatuhkan suatu putusan yang positif mengenai pokok sengketa;
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka sangat jelas dan tidak
terbantahkan lagi bahwa Judex Facti dalam Putusan PHI No. 92/2012 telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga Judex Facti memberikan pertimbangan putusan yang tidak saksama (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgment), oleh karena itu, Pemohon Kasasi semula Penggugat menolak dengan tegas pertimbangan Judex Facti sebagaimana tersebut;
JUDEX FACTI PHI JAKARTA PUSAT TELAH KELIRU DAN SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM KARENA TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN PUTUSAN YANG KONTRADIKTIF;
Pemohon Kasasi semula Penggugat menolak dengan tegas
pertimbangan Judex Facti dalam Putusan PHI No. 92/2012 yang menyatakan bahwa gugatan Pemohon Kasasi semula Penggugat nebis in idem, karena pertimbangan Judex Facti tersebut bertentangan/kontradiktif dengan pertimbangan Putusan PHI Jakarta Pusat No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., tanggal 31 Mei 2007;PHI Jakarta Pusat dalam Putusan No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST. tanggal 31 Mei 2007 memberikan pertimbangan hukum sebagaimana ternyata dalam halaman 16 s/d halaman 17 putusan, yakni sebagai berikut:
“Bahwa memperhatikan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut diatas maka Pengadilan ini merupakan pengadilan khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa Perselisihan Hubungan Industrial, namun setelah memperhatikan ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta Keputusan KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/034/SK/IV/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ternyata tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Hubungan Industrial khususnya kepada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta untuk memerintahkan pengusaha melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Putusan Mahkamah Agung yang objek sengketanya mengenai putusan P4P, karena itu, gugatan dengan materi tuntutan agar Pengadilan Hubungan Industrial memerintahkan Tergugat incasu PT. Agro Indomas melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 234 K/TUN/2004 tidak berdasar pada hukum sebab:
Materi tuntutan Penggugat identik dengan bentuk permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara Jakarta No. 1461G120031PT.TUN.JKT jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 234 K/TUN/2004;
Menimbang, bahwa memperhatikan kenyataan P4P yang telah bubar sehingga tidak mungkin lagi menerbitkan putusan baru sesuai putusan PTTUN Jakarta diatas maka dalam hal Penggugat berkeinginan agar perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat memperoleh putusan executable maka menurut hemat Majelis Hakim pilihan hukum yang dapat ditempuh Penggugat adalah menga;ukan gugatan baru sesuai ketentuan Pasal 14 jo Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dengan materi gugatan yang tidak ada kaitanya dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, artinya, gugatan mana disajikan dari awal seperti suatu gugatan yang belum pernah memperoleh putusan pengadilan dengan menyesuaikan objek gugatannya dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Hubungan Industrial”;
Berdasarkan kutipan tersebut di atas, jelas bahwa PHI Jakarta Pusat dalam Putusan No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., menilai tuntutan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat sebagai permohonan eksekusi kepada PHI Jakarta Pusat atas Putusan Mahkamah Agung No. 234 K/TUN/2004 tanggal 22 Desember 2005 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT., oleh karena itu, PHI Jakarta Pusat menyatakan diri tidak berwenang untuk memerintahkan pelaksanaan Putusan tersebut;
Meskipun demikian, agar perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi semula Penggugat dengan Termohon
Kasasi semula Tergugat dapat memperoleh putusan yang executable,
maka pilihan hukum yang dapat ditempuh oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat menurut Majelis Hakim dalam perkara No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., adalah mengajukan gugatan baru sesuai ketentuan Pasal 14 jo Pasal 83 Ayat (1) UU No. 2/2004, atas dasar tersebut, Pemohon Kasasi semula Penggugat kemudian mengajukan gugatan a quo kepada PHI Jakarta Pusat, akan tetapi, Judex Facti perkara a quo dalam pertimbangan Putusan PHI No. 92/2012 justru menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi semula Penggugat nebis in idem;
Berdasarkan uraian tersebut maka jelas bahwa Judex Facti dalam Putusan PHI No. 92/2012 telah memberikan pertimbangan putusan yang saling bertentangan (kontradiktif);
Selain itu, Judex Facti dalam Putusan PHI No. 92/2012 juga telah
memberikan pertimbangan yang bertentangan (kontradiktif) dengan fakta yang terungkap selama persidangan, Judex Facti dalam pertimbangan Putusan PHI No. 92/2012 pada intinya menyatakan gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi semula Penggugat nebis in idem karena memiliki dasar gugatan dan petitum gugatan yang sama dengan perkara Perselisihan Hubunqan Industrial No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., padahal gugatan a quo dengan gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi semula Penggugat dalam perkara No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST memiliki dasar gugatan dan petitum gugatan yang jelas-jelas berbeda;
Adapun dasar gugatan a quo adalah mengenai perselislhan hubungan kerja dan petitum gugatan a quo adalah menghukum Termohon Kasasi semula Tergugat untuk membayar ganti rugi karena pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Termohon Kasasi semula Tergugat, sedangkan dasar gugatan perkara perselisihan hubungan industrial No. 55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST adalah mengenai permohonan eksekusi putusan dan petitum yang dimohonkan yaitu memerintahkan Termohon Kasasi semula Tergugat tunduk dan taat serta melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 234 K/TUN/2004 tanggal 22 Desember 2005 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT.;
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka jelas bahwa Putusan PHI Jakarta Pusat No. 92/2012 telah salah menerapkan hukum karena terdapat pertimbangan putusan yang bertentangan antara satu dengan yang lain (kontradiktif), oleh karena itu, Pemohon Kasasi semula Penggugat menolak dengan tegas pertimbangan Judex Facti dalam Putusan PHI No. 92/2012 sebagaimana tersebut:
KARENA KERUGIAN YANG DIDERITA PEMOHON KASASI SEMULA
PENGGUGAT AKIBAT DARI PERMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH TERMOHON KASASI TERBUKTI, MAKA SUDAH SEPATUTNYA JUDEX JURIS MEMBATALKAN PUTUSAN PHI NO. 92/2012, SERTA MEMERIKSA DAN MENGADILI SENDIRI PERKARA A QUO;
Berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, maka terbukti Pemohon Kasasi semula Penggugat menderita kerugian sebagai akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Termohon Kasasi semula Tergugat, oleh karena itu, sudah sepatutnya apabila Judex Juris membatalkan Putusan PHI No. 92/2012, serta memeriksa dan mengadili sendiri perkara a quo, dengan materi gugatan sebagai berikut:
MENGENAI LATAR BELAKANG DIAJUKANNYA GUGATAN A QUO;
Bahwa Pemohon Kasasi dahuku sebagai Penggugat adalah Warga Negara Malaysia yang bekerja di Indonesia pada Termohon Kasasi semula Tergugat in casu PT. Agro Indomas yang diatur berdasarkan “Contrect of Employment As Chief Assistant Estate Manager” tertanggal 3 April 1998 sebagai Asisten Kepala Manajer Perkebunan (“Kontrak Kerja”), yang dibuat berdasarkan dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;
Pada tanggal 26 November 2002, Termohon Kasasi semula Tergugat
menyampaikan surat kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat
yang berisi pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret 2003, PHK tersebut dilakukan secara sepihak atas dasar kebijakan dari Termohon Kasasi semula Tergugat dan bukan karena adanya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat selaku pekerja;Ternyata Perselisihan Perburuhan yang terjadi antara Pemohon Kasasi semula Penggugat dengan Termohon Kasasi semula Tergugat
tidak dapat diselesaikan melalui perundingan diantara para pihak, sehingga berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku pada saat terjadinya perselisihan (Pasal 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan), maka perselisihan perburuhan antara Pemohon Kasasi semula Penggugat dengan Termohon Kasasi semula Tergugat tersebut diserahkan kepada Pegawai Perantara Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (“Pegawai Perburuhan”), yang kemudian memberikan Anjuran Tertulis No. 560.567/206/HIS.PK/2003 tertanggal 24 Februari 2003 (“Anjuran Tertulis”) yang menyatakan sebagai berikut:
“Membayar 3 (tiga) bulan gaji terakhir sebagai pengganti pemberitahuan (Kontrak Kerja angka 17), apabila belumdiambil/atau dibayar yaitu sebesar 3 x US $ 3.330 = US $
9.990;Membayar Cuti 24 hari (Kontrak Kerja angka 7), apabila
belum dilaksanakan yaitu sebesar US $ 2.664;Membayar Biaya pulang dari Sampit Kalteng, Indonesia ke
Kuala Lumpur Malaysia beserta keluarganya (Kontrak Kerja
angka 11) yaitu sebanyak 6 tiket kelas ekonomi;Membayar Tunjangan Pendidikan anak untuk usia 6 tahun ke atas (Kontrak Kerja angka 12) yaitu anak/sebesar US $1.200;
Membayar THR 2001 dan tahun 2002 (apabila belum
diambil) sebesar US $ 3.330 x 2 = US $ 6.660;Membayar Gratuity/Hadiah (Kontrak Kerja angka 4) apabila
belum dibayar yaitu sebesar 4 x US $ 3.330 = US $ 13.320;Pimpinan PT. Agro Indomas juga wajib mengajukan permohonan ijin PHK ke P4D Kalimantan Tengah di Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, karena berdasarkan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 1964 PHK tanpa ijin adalah batal demi hukum”;
Atas Anjuran Tertulis tersebut, Termohon Kasasi semula Tergugat
kemudian mengajukan permohonan izin PHK terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Propinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya (“P4D Palangkaraya”) melalui surat No. 020/AIM-AM/04 tertanggal 24 Februari 2003, perihal: Permohonan Izin PHK, Pemohon Kasasi semula Penggugat kemudian keberatan terhadap Anjuran Tertulis dari Pegawai Perburuhan, oleh karena terdapat keberatan dari Pemohon Kasasi semula Penggugat, Pegawai Perburuhan kemudian melimpahkan persoalan Perselisihan Perburuhan a quo kepada P4D Palangkaraya berdasarkan Surat Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit No. 560.567/224/HIS-PKl2003 tertanggal 28 Februari 2003 perihal: Pelimpahan Penyelesaian PHK Mr. Ravindran Veerasamy, yang diterima kepaniteraan P4D Palangkaraya pada tanggal 5
Maret 2003, dimana P4D Palangkaraya kemudian mengeluarkan Putusan No. 30/12-3/Disnaker/P4D/PHKl2003 tertanggal 12 Maret 2003 (“Putusan P4D Palangkaraya”), yang amar putusannnya menyatakan sebagai berikut:
“MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
Memberikan ijin kepada Pengusaha PT. AGRO INDOMAS dengan alamat jalan Pangeran Antasari II No. 26 di Sampit untuk memutuskan hubungan kerja pekerjanya yang bemama Sdr.
Mr. Ravindran Veerasamy dengan alamat Mess PT. Agro Indomas terhitung sejak 24 Maret 2003;Mewajibkan PT. Agro Indomas membayar kepada Sdr. Mr. Ravinoran Veerasamy sebagai berikut:
Upah bulan Maret 2003 US $ 3.330;
Tunjangan Pendidikan Anak Usia 6 tahun keatas, 1 (satu) anak sebesarUS $ 1.200;
Membayar biaya pulang dari Sampit (Kalteng) Indonesia ke
Kuala Lumpur Malaysia beserta keluarga;MembayarTunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2001 dan 2002 yaitu sebesar 2 x US $ 3.330 = US $ 6.660;
Menolak tuntutan lainnya dari Pekerja;
Putusan ini mengikat bagi Pekerja maupun Pengusaha;
Pelaksanaan Putusan ini di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kota Waringin Timur di Sampit”;
Pemohon Kasasi semula Penggugat kemudian mengajukan upaya banding administratif atas Putusan P4D Palangkaraya kepada Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (“P4P”) pada tanggal 19 Maret 2003, P4P kemudian memberikan Putusan No. 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 tertanggal 29 April 2003 (“Putusan P4P”), yang amar putusannya menyatakan sebagai berikut:
“Menolak permohonan banding dan memori banding yang
diajukan oleh Pekerja Mr. Ravindran Veerasamy, d/a Rajali, SH. , Pengacara/Penasehat Hukum (selaku Kuasa Hukumnya), JI.
Siaga II No. 3, Sampit, Kalimantan Tengah karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 1964telah kadaluarsa;Mewajibkan kepada Pekerja Mr. Ravindran Veerasamy dan
Pengusaha PT. Agro Indomas untuk melaksanakan putusan
PanitiaDaerahdi Palangkaraya No. 30/12-3/Disnaker/P4D /PHK/2003, tanggal12 Maret 2003;Pelaksanaan putusan ini dibawah pengawasan Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit”;
Putusan P4P tersebut dinilai keliru oleh Pemohon Kasasi semula
Penggugat, karena Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak melampaui batas waktu, sehingga P4P sudah seharusnya memeriksa dan memutus Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat, oleh karena itu Pemohon Kasasi semula Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (“PT TUN Jakarta”) terhadap Putusan P4P tersebut, dimana selanjutnya PT TUN Jakarta mengeluarkan Putusan No. 146/G/2003/PT.TUN.JKT tertanggal 25 Februari 2004 (“Putusan PT TUN Jakarta”) yang mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi semula
Penggugat untuk seluruhnya, adapun amar putusan tersebut menyatakan sebagai berikut:
“DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4P Pusat) No. 749/701/9-12/XX/PHK/4-2003, tanggal29 April 2003;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat
Keputusan baru yang berisi:
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan
Pengusaha PT. Agro Indomas terhitung sejak akhir bulan
April 2003, dengan mewajibkan kepada Pengusaha/PT. Agro
Indomas membayar secara tunai kepada Penggugat/Mr.
Ravindran Veerasamy sebagai berikut:
Sisa masa kontrak kerja 13 tahun 9 bulan (165 bulan);
Gaji terakhir US$ 3.330;
Rincian Perhitungannya adalah:
Gaji sampai dengan masa kontrak US$ 3.330x 165 bulan = US$ 549.450;
Tunjangan pendidikan anak pertama US$ 1.200 x 13,75
tahun = US$ 16.500;Tunjangan pendidikan anak kedua US$ 1.200 x 12 tahun =
US$ 14.400;Gratuity US$ 3.300 x 24 bulan untuk selama 2 tahun = US$
59.940;Tunjangan Hari Raya US$ 3.330 x 2 tahun = US$ 6.660
Jumlah = US$ 646.590 atau = Rp 5.486.136.000;Membayar biaya Medical dan Travel Rp10.794.520,00;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp171.500,00 (seratus tujuh puluh sau ribu lima ratus Rupiah)”;
Berdasarkan Putusan PT TUN tersebut total ganti rugi yang wajib
dibayarkan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat kepada, Pemohon Kasasi semula Penggugat adalah sebesar US$ 646.590 (pembayaran untuk ganti rugi huruf a s.d. huruf h) + RM. 4.906,60 (pembayaran untuk ganti rugi huruf i) atau apabila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah adalah sejumlah Rp5.486.136.000,00 + Rp10.794.520,00 = Rp5.496.930.520,00;
Terhadap Putusan PT TUN Jakarta tersebut, P4P kemudian mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI, dimana Mahkamah Agung RI kemudian mengeluarkan Putusan No. 234/K/TUN/2004 tertanggal 22 Desember 2005 (“Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung RI”) yang pada pokoknya menguatkan Putusan PT TUN Jakarta, dengan demikian, Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan Termohon Kasasi semula Tergugat terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut memerintahkan kepada P4P agar menerbitkan Surat Keputusan dengan amar sebagaimana tersebut di atas, namun demikian, sebelum P4P melaksanakan Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung RI tersebut, Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”) yang membubarkan P4P dan sekaligus mengatur pembentukan lembaga Pengadilan Hubungan Industrial, dinyatakan berlaku sejak tanggal 14 Januari 2005;
UU PHI tidak mengatur lebih lanjut lembaga baru untuk menggantikan P4P bahkan tidak mengantisipasi suatu keadaan dimana Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung RI tidak dapat dilaksanakan oleh P4P karena lembaga P4P telah dibubarkan, keadaan demikian jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga ketidakadilan bagi Pemohon Kasasi semula Penggugat, karena seandainya lembaga P4P masih ada, seharusnya Pemohon Kasasi semula Penggugat bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja yang telah diputus kontraknya secara sewenang-wenang oleh Termohon Kasasi semula Tergugat, hal ini menimbulkan adanya kekosongan hukum (rechts vacuum) yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Kasasi semula Penggugat;
Keadaan terjadinya kekosongan hukum (rechts vacuum) tersebut dijadikan alasan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat untuk menghindari kewajibannya untuk membayar hak-hak Pemohon Kasasi semula Penggugat dengan alasan Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung RI jo Putusan PT TUN Jakarta tidak menghukum Termohon Kasasi semula Tergugat melainkan hanya menghukum P4P, dan oleh karena P4P telah dibubarkan sebelum sempat melaksanakan putusan dalam perkara a quo, maka Termohon Kasasi semula Tergugat tidak bersedia untuk menjalankan kewajibanya membayar ganti kerugian kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat sebagai akibat dari diputusnya Kontrak Kerja Pemohon Kasasi semula Penggugat secara sepihak dan sewenang-wenang oleh Termohon Kasasi semula Tergugat;
Alasan Termohon Kasasi semula Tergugat tersebut sangat tidak berdasar karena meskipun P4P yang berkewajiban untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung RI jo Putusan PT TUN Jakarta, kewajiban akhir untuk melakukan pembayaran manfaat kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat sehubungan dengan PHK yang dilakukan oleh Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi, adalah tetap berada pada Termohon Kasasi semula Tergugat in casu PT. Agro Indomas, apalagi pihak Termohon Kasasi semula Tergugat jelas-jelas disebutkan dalam pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung RI jo Putusan PT TUN sebagaimana telah kami kutip di atas, sehingga secara hukum Termohon Kasasi semula Tergugat juga terikat pada putusan tersebut, oleh karena itu tidak beralasan bagi Termohon Kasasi semula Tergugat untuk menolak melakukan pembayaran yang secara hukum merupakan kewajiban dari Termohon Kasasi semula Tergugat dan bukan P4P;
Belum diaturnya lembaga baru pengganti P4P di dalam UU PHI tidak menjadi alasan bagi pihak Termohon Kasasi semula Tergugat untuk tidak melaksanakan Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung RI jo Putusan PT TUN karena permasalahan Perselisihan Perburuhan a quo secara hukum telah diselesaikan sejak keluarnya Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung RI jo Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), oleh karena hukumnya telah jelas, maka pengadilan (Hakim) harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) serta pembentukan hukum (rechtsschepping) dengan menkonstatir fakta-fakta hukum yang terungkap dari pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung RI jo Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke dalam putusannya, sehingga tercipta rasa keadilan dan perlindungan hukum serta terjaminnya hak asasi manusia bagi para pencari keadilan khususnya bagi Pemohon Kasasi semula Penggugat selaku pekerja;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, terbukti Termohon Kasasi semula Tergugat telah melakukan PHK atas Kontrak Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat, sehingga Termohon Kasasi semula Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, dan memenuhi hak-nak lain sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, oleh karena itu Pemohon Kasasi semula Penggugat mohon kepada Judex Juris yang terhormat agar memeriksa dan mengadili sendiri serta mengabulkan tuntutan pembayaran ganti rugi yang dialami Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;
TERMOHON KASASI SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PHK TERHADAP PENGGUGAT SECARA SEPIHAK DAN DILAKUKAN BUKAN KARENA ADANYA KESALAHAN ATAUPUN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON KASASI SEMULA PENGGUGAT;
Pada tanggal 3 April 1998 telah disepakati dan ditandatangani Kontrak Kerja oleh dan antara Pemohon Kasasi semula Penggugat selaku pekerja dengan Termohon Kasasi semula Tergugat selaku pengusaha, dimana dalam Kontrak Kerja tersebut Termohon Kasasi semula Tergugat menunjuk Pemohon Kasasi semula Penggugat sebagai Asisten Kepala Manager Perkebunan;
Selama Pemohon Kasasi semula Penggugat bekerja pada
Termohon Kasasi semula Tergugat, Pemohon Kasasi semula
Penggugat selalu melaksanakan kewajibannya dengan baik dengan
menyelesaikan segala pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak pernah melakukan kesalahan maupun pelanggaran terhadap
segala ketentuan atau peraturan kerja baik yang tertuang dalam Kontrak Kerja dan Peraturan Perusahaan maupun Kesepakatan Kerja Bersama, hal in dibuktikan dari tidak ada satupun teguran atau surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari Termohon Kasasi semula Tergugat kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat;Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba pada tanggal 26 November 2002
Pemohon Kasasi semula Penggugat menerima surat pemberitahuan
PHK dari Termohon Kasasi semula Tergugat yang berlaku efektif
pada tanggal 31 Maret 2003, namun demikian dalam surat PHK tersebut tidak disebutkan alasan kenapa Termohon Kasasi semula Tergugat memberhentikan Pemohon Kasasi semula Penggugat;Di dalam ketentuan Pasal 18 Kontrak Kerja, telah diatur secara tegas kriteria pelanggaran dan/atau adanya kesalahan pekerja yang dapat mengakibatkan PHK, hal mana katentuan tersebut tidak pernah dilanggar sama sekali oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat, hal ini membuktikan PHK yang dilakukan Termohon Kasasi semula Tergugat terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat tersebut dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa adanya kesalahan dari Pemohon Kasasi semula Penggugat;
Selanjutnya, Pasal 16 Kontrak Kerja diatur adanya masa kerja dalam
hubungan kerja antara Pemohon Kasasi semula Penggugat dengan
Termohon Kasasi semula Tergugat, yaitu sampai dengan Pemohon
Kasasi semula Penggugat berusia 55 tahun, namun, ketika Pemohon Kasasi semula Penggugat menerima surat PHK dari Termohon
Kasasi semula Tergugat saat itu masih berusia 41 tahun 3 bulan, dengan demikian masih tersisa waktu selama 165 (seratus enam puluh lima) bulan lagi Pemohon Kasasi semula Penggugat untuk dapat bekerja pada Termohon Kasasi semula Tergugat;
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Kontrak Kerja yang telah disepakati bersama oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat dan Termohon Kasasi semula Tergugat harus
dihormati (pacta sunt servanda) karena merupakan hukum bagi para pihak, oleh karena Termohon Kasasi semula Tergugat dalam perkara a quo telah melakukan PHK terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat secara sepihak tanpa adanya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat, maka Termohon Kasasi semula Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai dan hak-hak lain yang diatur di dalam Kontrak Kerja;
Adapun perincian perhitungan komponen ganti rugi sebagai akibat
kompensasi PHK sepihak yang harus dibayar oleh Termohon Kasasi semula Tergugat kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat
adalah sebagai berikut:
| No. | Komponen Ganti Kerugian | Perhitungan Ganti Kerugian |
| 1. | Sisa Masa Kontrak Kerja x Gaji Terakhir | 165 bulan x US$ 3,300 = US$ 549,450 |
| 2. | Tunjangan Pendidikan Anak Pertama | US$ 1,200 x 13,75 tahun = US$ 16,500 |
| 3. | Tunjangan Pendidikan Anak Kedua | US$ 1,200 x 12 tahun = US$ 14,400 |
| 4 | Tunjangan Hari Raya | US$ 3,300 x 24 bulan untuk selama 2 tahun = US$ 59,940 |
| 5 | Gratuity/Hadiah | US$ 3,300 x 2 tahun = US$ 6,660 |
| Total Ganti Kerugian | US$ 646,950(enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan nilai RupiahsebesarRp5.486.136.000,00 (lima milyar empat ratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu Rupiah); (berdasarkan nilai kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada tanggal 7 Juli 2003); |
Selain itu biaya Medical check up dan travel yang dikeluarkan Pemohon Kasasi semula Penggugat sampai saat ini juga belum dibayar oleh Termohon Kasasi semula Tergugat, padahal biaya tersebut seharusnya sudah menjadi tanggung jawab Termohon Kasasi semula Tergugat sebagaimana yang diatur di dalam Kontrak Kerja, adapun klaim tersebut telah diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat kepada Termohon Kasasi semula Tergugat pada tanggal Desember 2002 sebesar 4.906,60 Ringgit Malaysia (empat ribu sembilan ratus enam ringgit enam puluh sen) atau ekuivalen dengan nilai Rupiah sebesar Rp10.794.520,00 (sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh Rupiah) (berdasarkan nilai kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada tanggal 7 Juli 2003);
Berdasarkan perincian sebagaimana yang diuraikan dalam angka 29 dan 30 tersebut di atas, maka jumlah keselurahan ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat kepada
Pemohon Kasasi semula Penggugat adalah sebesar US$ 646.590
+ RM. 4.906,60 atau apabila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah senilai Rp5.486.136.000,00 + Rp10.794.520,00 = Rp5.496.930.520,00;
Untuk menghindari kelalaian Termohon Kasasi semula Tergugat
dalam melaksanakan amar putusan ini, maka Penggugat mohon agar
Termohon Kasasi semula Tergugat dihukum untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan Kasasi TUN Mahmakah Agung RI jo Putusan PT TUN terhitung sejak putusan atas perkara Perselisihan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);Oleh karena Gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula
Penggugat didasarkan pada hukum dan bukti-bukti yang akurat serta
didasarkan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok perkara gugatan yang diajukan yaitu Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung RI jo PutusanPT TUN, maka berdasarkan Pasal 108 UU PHI jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000, Pemohon Kasasi semula Penggugat memohon agar Putusan a quo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta/uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum perlawanan atau Kasasi dari Termohon Kasasi semula Tergugat;
PERSELISIHAN PHK ANTARA PEMOHON KASASI SEMULA PENGGUGAT DENGAN TERMOHON KASASI SEMULA TERGUGAT TELAH DIPERIKSA DAN DIPUTUS OLEH MAHKAMAH AGUNG RI MELALUI PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, DIMANA PADA POKOKNYA TERMOHON KASASI SEMULA TERGUGAT WAJIB MEMBAYARKAN SELURUH HAK PEMOHON KASASI SEMULA PENGGUGAT SEBAGAI AKIBAT PHK SEPIHAK YANG DILAKUKAN TERMOHON KASASI SEMULA TERGUGAT;
Sebelum diberlakukannya UU PHI yang membentuk Pengadilan PHI dan menghapus lembaga P4D dan P4P, Pemohon Kasasi semula
Penggugat telah mengajukan upaya hukum guna menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial mengenai PHK sepihak yang dilakukan Termohon Kasasi semula Tergugat terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat melalui lembaga yang berwenang yaitu:
Pegawai Perburuhan yang kemudian menerbitkan surat anjuran No. 560.567/206/HIS.P/2003 tanggal 24 Februari 2003;
P4D Palangkaraya yang kemudian menerbitkan Putusan No.
749/701/9-12/XX/PHK/4-2003 tertanggal 12 Maret 2003;P4P yang kemudian menerbitkan Putusan No. 749/701/9-
12/xx/PHK./4-2003 tertanggal 29 April 2003;PT TUN Jakarta yang menerbitkan Putusan No.146/G/2003/ PT.TUN.JKT tertanggal 3 Maret 2004;
Mahkamah Agung RI yang menerbitkan Putusan No. 234
KlTUN/2004 tertanggal 22 Desember 2005;
Terhadap permasalahan hukum tersebut, Mahkamah Agung RI jo PT TUN Jakarta telah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang pada pokoknya memerintahkan agar P4P menerbitkan putusan baru yang menghukum Termohon Kasasi semula Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban-kewajiban terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat sehubungan dengan Perselisihan Perburuhan mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat;
Namun demikian sebelum P4P menerbitkan keputusan baru untuk,
menghukum Termohon Kasasi semula Tergugat, terbitlah UU PHI
yang menghapuskan keberadaan lembaga P4P, keadaan demikian
menimbulkan ketidakpastian hukum karena putusan Mahkamah Agung tidak dapat dilaksanakan, sehingga Pemohon Kasasi semula Penggugat sangat dirugikan karena tidak dapat memperoleh hak-haknya;
Dalam keadaan terjadi kekosongan hukum (rechts vacuum) yang demikian, pengadilan (Hakim) harus dapat melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan pembentukan hukum (rechtschepping) dengan cara menkonstatir fakta-fakta hukum dari pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi TUN Mahkamah Agung RI jo Putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum yang telah mengakhiri sengketa PHK ini cq gugatan hubungan industrial a quo ke dalam putusannya sehingga tercipta rasa keadilan dan perlindungan hukum serta terjaminnya hak-hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi
pencari keadilan, khususnya bagi Pemohon Kasasi semula Penggugat selaku pekerja;Oleh karena itu, tidak ada pilihan bagi Pemohon Kasasi semula
Penggugat selain mengajukan gugatan a quo terhadap Termohon
Kasasi semula Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial ini agar
Termohon Kasasi semula Tergugat dihukum untuk membayar segala
kewajiban-kewajibannya sehubungan PHK sepihak yang dilakukan
Termohon Kasasi semula Tergugat kepada Pemohon Kasasi
semula Penggugat;Agar terdapat kepastian hukum bagi Pemohon Kasasi semula
Penggugat untuk memperoleh hak-haknya yang secara hukum telah
diputuskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan juga demi terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha sebagaimana diamanatkan oleh UU PHI, maka sudah sepatutnya apabila penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang sudah lama dan berlarut-larut ini diselesaikan oleh Judex Juris;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah benar dalam pertimbangan dan memutus dengan tepat dalam penerapan hukumnya mengenai perkara a quo yang telah berlaku azas nebis in idem;
Bahwa benar ternyata Putusan perkara Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat No.92/PHI.G/2012/PN.JKT.PST., tanggal 10 September 2012 adalah perkara yang pernah diputus dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat No.55/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., tanggal 31 Mei 2007 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan kasasi No.137 K/PDT.SUS/2007., tanggal 28 Mei 2008, yang mana diajukan oleh pihak yang sama, menyangkut pokok perkara yang sama dan alasan yang sama serta telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa dengan demikian perkara a quo telah memenuhi azas Nebis in idem sebagaimana ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata jo Pasal 134 RV sesuai dengan pertimbangan dan telah diputus dalam amar Pengadilan Hubungan Industrial a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: RAVINDRAN VEERASAMY tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena Pemohon Kasasi sebagai pihak yang dikalahkan, dan ternyata perkara a quo nilainya diatas Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RAVINDRAN VEERASAMY tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2013, oleh H.Yulius, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH. MH., dan Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd./ Arief Soedjito, SH. MH. ttd./ Yulius, SH. MH.
ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH.
Biaya - Biaya: Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,00
Jumlah Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002