599 K/PDT/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599 K/PDT/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Menara Global Lantai 5, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 27
Also in 14 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 596 K/PDT/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
YOHANA LOBO, bertempat tinggal di Dusun Kawasule, Desa Pangkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: YUNUS A. PARIAMBO, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Pongtiku No. 132 C Makale, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n:
1. POI’ NARI alias PAK AFFI, bertempat tinggal di Jalan Starda No. 7 Makale, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja;
2. TATO TUNDUNG, bertempat tinggal di Dusun Buisun, Kelurahan Pantan/Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di depan persidangan Pegadilan Negeri Makale pada pokoknya atas dalil-dalil:
Sawah To’ Dambu (sekarang jadi kebun) seluas + 140 m2 yang terletak di Kelurahan Buntuburake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gugatan;
Sawah di Langda (sekarang juga jadi kebun) seluas + 200 m2 yang terletak di Kelurahan Buntuburake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gugatan;
Bahwa kedua letak objek sengketa yakni sawah Tongkonan Dambu dan sawah di Langda (keduanya sekarang jadi kebun) adalah harta warisan untuk Penggugat dari almarhum ayahnya bernama Ne’ Salibai;
Adapun kronologis pembagian harta warisan dari almarhum Ne’ Salibai tersebut di atas yakni bahwa semasa hidupnya ia telah melakukan perkawinan secara adat 2 (dua) kali yakni:
Dan istri pertamanya yang tidak diketahui namanya yang melahirkan (dua) orang anak yakni: Lai’ Bokko dan So’ Salibai (keduanya telah meninggal dunia) dan ahli waris Lai’ Bokko adalah Tergugat I;
Karena istri pertama meninggal dunia kemudian ia kawin lagi dengan istri kedua yang bernama Lai’ Salu (almarhumah) kemudian juga melahirkan 2 orang anak yakni Johana Lobo (Penggugat) dan So’ Tangnga (telah meninggal dunia) dan tidak ada ahli warisnya;
Almarhumah pewaris Ne’ Salibai memiliki harta warisan berupa tanah perkebunan, perumahan dan sawah yakni:
Tanah perkebunan/perumahan di Malaan yang telah dikuasai oleh anak dan istri pertama Lai’ Bokko (ibu Tergugat II);
Sawah di Babangan (juga dikuasai Lai’ Bokko dan telah dijual oleh Tergugat II);
Sawah di To Dambu;
Sawah di Langda;
d. Pada tahun 1952 semasa masih hidupnya Ne’ Salibai ia telah membagikan hartanya tersebut di atas dengan bagian warisan sebagi berikut:
Tanah perkebunan/perumahan di Malaan dan sawah di Babangan untuk bagian warisan bagi anaknya yang lahir dari istri pertama;
Sawah To’ Dambu dan di Langda untuk bagian warisan anaknya yang lahir dari istri kedua;
Bahwa pembagian warisan dari almarhum pewaris Ne’ Salibai tersebut di atas semuanya diterima baik oleh ahli waris dari istri pertama demikian juga istri kedua, dengan cara masing-masing mengelola/menggarap bagian warisan masing-masing;
Tahun 1969 Pengggugat sekeluarga pindah ke Malili Kabupaten Luwu Timur, maka praktis bagian warisan tersebut diserahkan Penggugat untuk diolah garap dengan sistem bagi hasil oleh keluarga yakni:
Sawah To’ Dambu diolah garap oleh lelaki Isak Kili;
Sawah Langda digarap oleh Poi Ruru;
Tahun 1984 akibat mata air di Buisun yang telah dibendung untuk pembangunan proyek Air Minum (PAM) maka praktis sawah tersebut di atas dan sawah sekitarnya kekurangan air (mulai kering) akhirnya pada tahun-tahun berikutnya diolah jadi kebun maka praktis juga Penggugat mulai tidak menikmati hasil dari tanah tersebut;
Bahwa mulai tahun 1985 Penggugat benar-benar dalam keadaan ekonomi yang pas-pasan untuk hidup sehari-hari sebagai pekerja tani di Dusun Kawasule, maka Penggugat mulai jarang di Kampung halaman (Tana Toraja);
Ketika Penggugat datang bersama seorang anak kandung yang telah dewasa, bermaksud membuat pondok di Langda (ex sawah) ternyata sudah ada tumbuh sayur-sayuran makanan babi yang ditanam oleh Tergugat II tanpa seisin/setahu Penggugat selaku pihak yang lebih berhak atasnya;
Penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan agar Tergugat I dan Tergugat II segera mengambil/mencabut sendiri tanaman sayur-sayurannya di atas objek sengketa oleh karena Penggugat sudah mau menggunakan tanahnya, tetapi Tergugat mengajukan alasan dan syarat sebagai berikut:
Tergugat I beralasan bahwa ia menguasai objek sengketa tanah To’ Dambu (ex sawah) karena jadi objek agunan gadai dari orang yang bernama Poi’ Rori sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada tahun 1988, jadi syaratnya harus ditebus Penggugat sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) baru dikembalikan;
Tergugat II beralasan bahwa objek sengketa tanah di Langda (ex sawah) ia masih berhak karena ibunya (satu bapak dengan Penggugat) jadi syaratnya dijual baru harganya dibagi;
Alasan dan syarat pada posita tersebut di atas faktual merupakan itikat buruk dan melawan hukum dengan alasan hukum sebagai berikut:
Alasan Tergugat I sebagai alas gadai dari Po’ Rori itu tanpa setahu/seizin Penggugat, berikut Poi’ Rori itu tidak ada dasar hukumnya untuk menggadaikan sawah Penggugat;
Alasan Tergugat II tidak benar oleh karena objek sengketa tanah di Langda sudah menjadi warisan terbagi-bagi Penggugat yang terlepas dari kepentingan bagian warisan ibu Tergugat II yang tersebut pada posita angka 1 sub d tersebut di atas;
Berdasarkan uraian posita tersebut di atas jelas bahwa penguasaan Tergugat atas objek sengketa faktual bersifat melawan hukum dan telah merugikan Penggugat selaku pihak yang lebih berhak maka dimohon agar Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai objek sengketa milik Penggugat, yang di atasnya telah memetik hasil sayur-sayuran makanan babi yang nilai eknominya bagi suku Toraja cukup berharga dalam kurun waktu + 20 tahun telah menjual sayur-sayuran tersebut maka diperkirakan tiap tahunnya bersih mendapat minimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) maka untuk tenggang waktu tersebut ditaksir sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) wajib dibayar oleh masing-masing Tergugat kepada Penggugat, sebagai bukti hokum kerugian Penggugat atas tanah miliknya;
Bahwa karena penguasaan Tergugat I dan Tergugat II atas objek sengketa jelas bersifat melawan hukum maka dimohon melalui Pengadilan agar Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat lepas dari segala ikatan apapun, berikut menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar masing-masing sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Makale agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menetapkan bahwa dalam perkawinan Ne’ Salibai dengan istri pertamanya telah melahirkan 2 (dua) orang anak yaitu Lai’ Bokko alamarhum (ibu kandung Tergugat II) dengan So’ Salibai yang telah mendapat bagian warisan yakni sawah babangan dan tanah kebun/perumahan di Malaan;
Menetapkan bahwa dalam perkawinan Ne’ Salibai dengan istri keduanya yang bernama Lai’ Salu yang telah melahirkan Penggugat dan So’ Tangnga yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris, yang telah mendapat bagian warisan sawah To’ Dambu dengan sawah di Langda;
Menetapkan bahwa sawah To’ Dambu dan sawah Langda adalah harta warisan terbagi milik Penggugat;
Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat I atas To’ Dambu karena gadai dan orang yang tidak berhak adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I Poi’ Nari untuk segera mengembalikan sawah To’ Dambu dengan batas-batas:
- Utara : Rapa’;
- Timur : Palungan;
- Selatan : Palungan;
- Barat : Palungan;
Kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
Menyatakan bahwa kepada tanpa syarat apapun penguasaan Tergugat II atas sawah di Langda adalah bersifat melawan hukum;
Menghukum Tergugat II atau siapa saja untuk segera mengembalikan sawah di Langda dengan batas-batas:
- Utara : Rapa’;
- Timur : Palungan;
- Selatan : Palungan;
- Barat : Palungan;
Kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun;
Menghukum Tergugat I Poi’ Nari dan Tergugat II Tato Tudung untuk membayar masing-masing Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara;
Atau:
Jika Pengadilan Negeri Makale berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makale telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 11/Pdt.G/2009/PN.Mkl. tanggal 20 Agustus 2009 M. yang amarnya sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menguhukum Penggugat membayar onkos perkara sebesar Rp 646.000,- (enam ratus enpat puluh emam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan putusannya Nomor 379/PDT/2009/PT.MKS. tanggal 2 Juni 2010;
Bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding, pada tanggal 15 September 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Februari 2009, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 28 September 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 11/Pdt.G/2009/PN.Mkl. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makale, permohonan tersebut kemudian diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 11 Oktober 2010;
Bahwa setelah itu oleh par Tergugat/para Terbanding, yang pada tanggal 12 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 26 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya adalah:
Dalam putusan judex facti tingkat pertama belum dipertimbangkan beberapa hal substansial mengenai kronologis latar belakang kepemilikan Penggugat/Pemohon Kasasi atas objek sengketa dalam statusnya sebagai bagian warisan terbagi yang telah menjadi bagian Penggugat/Pemohon Kasasi dari almarhum pewaris yang bernama Ne’ Salibai yang tidak dibantah oleh Tergugat/Termohon Kasasi, adapun kronologis latarbelakang terjadinya hubungan hukum atas objek sengketa mengenai pembagian harta warisan dari almarhum pewaris Ne’ Salibai adalah sebagai berikut:
Penggugat/Pemohon Kasasi dan ibu kandung Tergugat/Termohon Kasasi adalah sama selaku ahli waris dari Ne’ Salibai;
Bahwa semasa hidup Ne’ Salibai ia telah melakukan perkawinan secara adat sebanyak 2 (dua) kali, yaitu istri pertamanya tidak diketahui namanya yang telah melahirkan 2 (dua) orang anak yaitu Lai’ Bokko dan So’ Salibai (keduanya telah meninggal dunia) dan ahli waris Lai’ Bokko adalah Tergugat/Termohon Kasasi kemudian setelah istri pertama meninggal dunia, kemudian Ne’ Salibai kawin lagi dengan istri kedua yang bernama Lai’ Salu yang kemudian juga melahirkan 2 (dua) orang anak yakni Yohana Lobo sebagai Penggugat/Pemohon Kasasi dan So’ Tangnga yang telah meninggal dunia dan tidak ada ahli warisnya;
Bahwa almarhum Ne’ Salibai memiliki harta warisan berupa:
Tanah perkebunan/perumahan di Malaan, seluas + 1000 m2;
Sawah di Babangan seluas + 800 m2;
Sawah di To Dambu seluas + 140 m2;
Sawah di Langda seluas + 200 m2 (= objek sengketa)
Pada tahun 1952 semasa masih hidup Ne’ Salibai telah membagikan hartanya tersebut di atas kepada calon ahli warisnya dengan bagian-bagian sebagai berikut:
Tanah perkebunan/perumahan di Malaan dan sawah di Babangan untuk bagian warisan bagi anaknya yang lahir dari istri pertama yaitu Lai’ Bokko ibu kandung Tergugat/Termohon Kasasi;
Sawah To’ Dambu dan sawah Langda untuk bagian warisan anaknya yang lahir dari istri kedua yaitu Penggugat/Pemohon Kasasi;
Dalam hal substansial tersebut di atas, dalam hubungannya dengan keterangan kedua saksi Penggugat/Pemohon Kasasi yakni saksi Isak Ayu Banne Padang alias Isak Kili dan saksi Matius Tandi yang dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Makale pada halaman 9 sampai halaman 12 keterangan kedua saksi tersebut diperoleh (didengar) secara langsung dari Ne’ Salibai (vide vonnis yudex facti tingkat pertama halaman 12) dan istri kedua Ne’ Salibai yaitu Lai Salu (ibu kandung Penggugat/Pemohon Kasasi keterangan kedua saksi tersebut tidak perah dibantah oleh Tergugat/Termohon Kasasi). keterangan kedua saksi tersebut tidak pernah dibantah oleh Tergugat/Termohon Kasasi dan menurut ilmu hukum, tidak membantah sama dengan mengakui secara diam-diam;
Keberatan Pemohon Kasasi terhadap pertimbangan putusan judex facti tingkat pertama yang memberi penilaian bahwa kedua saksi Penggugat/Pemohon Kasasi tersebut dikualitaskan sebagai testimonium de auditu, kemudian diambil alih oleh judex facti tingkat banding sebagai dasar putusannya;
Bahwa hemat Pemohon Kasasi, judex facti tingkat pertama dan kedua telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku oleh karena Ne’ Salibai dan istrinya yang bernama Lai Salu, adalah pihak almarhum pewaris langsung yang berkepentingan langsung atas objek sengketa yang telah memberikan keterangan kepada kedua saksi yang Penggugat/Pemohon Kasasi ajukan tersebut, dan kedua saksi tersebut menurut hukum tidak dapat dikualitaskan sebagai testimonium de auditu;
4. Ada keterangan saksi yang dikutip salah/salah tulis dalam vonis judex facti halaman 12 baris ke 18-19 dari atas yang tertulis, yang menyatakan: Bahwa saksi waktu bertemu dengan Ne’ Salibai umur saksi sudah 50 tahun, yang sebenarnya adalah: Bahwa saksi saat bertemu Ne’ Salibai, umur Ne’ Salibai kurang lebih 50 tahun sedang umur saksi baru kurang lebih 20 tahun waktu itu;
Berikut adanya sebagian keterangan saksi dari saksi Isak Ayu Banne Padang alias Isak Kili yang tidak dimuat secara utuh dalam putusan judex facti tingkat pertama, namun selalu kuasa Penggugat dalam persidangan telah mencatat, hal keterangan saksi tersebut yakni:
Bahwa saksi bertetangga dengan Ne’ Salibai semasa hidupnya dan saksi mendengar dari Ne’ Salibai bahwa sengketa adalah objek miliknya sendiri;
Bahwa saksi mengenal Yohana Lobo sebagai anak kandung dari Ne’ Salibai yang lahir dari istri keduanya yang bernama Lai’ Salu;
Bahwa saksi kenal Lai’ Agus adalah anak kandung dari Yohana Lobo yang sering saksi lihat membawa padi dari sawah objek sengketa;
Kesalahan penulisan keterangan saksi dan tidak dimuatnya keterangan saksi sesuai berita acara persidangan adalah bersifat melanggar azas objektifitas peradilan yang telah menimbulkan penafsiran negatif yang telah merugikan Penggugat/Pemohon Kasasi;
5. Berdasarkan berita acara persidangan (BAP) nama Poi Nari alias Papak Affi wajib demi hukum harus tidak dimuat lagi sebagai pihak dalam putusan ini, oleh karena sebelum ada jawaban gugatan, telah terjadi perdamaian dengan carai Poi Nari secara sukarela telah menyerahkan secara baik-baik objek sengketa yang telah dikuasai kepada Penggugat, dan hal tersebut telah dinyatakan di depan sidang, karena adanya perdamaian tersebut di atas maka pada tanggal 7 April 2009 diajukan perubahan surat gugatan yang substansinya tinggal sebatas satu objek sengketa yang dikuasai oleh seorang Tergugat Tato’ Tudung;
6. Adanya Perlakuan diskriminatif terhadap Penggugat/Pemohon Kasasi oleh judex facti tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
- Atas permintaan judex facti untuk melakukan pemeriksaan setempat atas objek sengketa pada hari jumat tanggal 1 Mei 2009, sesuai kelaziman praktek pada umumnya biaya itu ditanggung bersama dengan lawan dalam perkara, tetapi ternyata hanya ditanggungkan secara sepihak kepada Penggugat/Pemohon Kasasi, tanpa sesenpun dibebankan kepada Tergugat/Termohon Kasasi tanpa alasan yang patut menurut hukum;
- Pada saat pemeriksaan setempat tanggal 1 Mei 2009 Tergugat datang dengan membawa massa yang membawa parang/samurai dan mau main hakim sendiri dengan cara mengancam Penggugat dan kuasanya, maka praktis harus segera meninggalkan tempat karena judex facti tidak menyiapkan sebagai biaya untuk pengamanan kepolisian;
- Tergugat/Termohon Kasasi tidak pernah mengajukan bantahan terhadap gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi, Tergugat/Termohon Kasasi telah main hakim sendiri dengan cara membawa massa yang telah membawa parang dan mengancam Penggugat/Pemohon Kasasi dan kuasanya di depan judex facti tingkat pertama;
Hal-hal Substansial tersebut di atas, tidak pernah dipertimbangkan oleh judex facti tingkat pertama dan secara apriori dibenarkan oleh judex facti tingkat banding, berdasarkan hal tersebut di atas hemat Pemohon Kasasi judex afcti sangatlah mentah dalam pertimbangan hukumnya dan hal tersebut bersifat melanggar azas persamaan para pihak di depan persidangan/melanggar azas objektivitas peradilan;
Bahwa objek sengketa berdasarkan pembuktian adalah bagian warisan Penggugat/Pemohon Kasasi dari almarhum pewaris Ne’ Salibai sedang ibu kandung Tergugat/Termohon Kasasi juga telah mendapat tanah warisan yang jauh lebih luas di tanah perkebunan/perumahan di Malaan dan sawah di Babangan dari almarhum pewaris yang sama, hal tersebut di atas tidak dibantah oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang menurut hukum adalah sama dengan mengakui;
Sawah Langda seluas + 200 m2 yang menjadi objek sengketa sejak semula diolah dan dikerjakan oleh Penggugat/Pemohon Kasasi, karena adanya tranmigrasi local pada tahun 1969 ke Malili, Kab. Luwu Timur praktis Penggugat/Pemohon Kasasi ikut maka objek sengketa tersebut diberikan kepada Poi’ Ruru untuk diolah garap dengan sistem bagi hasil, bagian hasil garapan untuk Penggugat diterima oleh anaknya yang bernama Lai’ Agus secara kontinyu pada setiap kali panen, karena petani penggarap yaitu Poi Ruru pada tahun 1985 telah pindah ke Kendari (Sulawesi Tenggara) mengikuti anaknya, maka praktis objek sengketa tidak diolah dan kesempatan itu Tergugat/Termohon Kasasi mengolahnya, dan setelah Penggugat/ Pemohon Kasasi sudah mau memakainya ternyata Termohon Kasasi sudah tidak mau menyerahkannya kembali, dan hal ini adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum yang secara nyata telah merugikan Penggugat/Pemohon Kasasi selaku pihak yang lebih berhak, hal tersebut di atas ditunjang dengan bukti-bukti keterangan kedua saksi yang dimaksud kemudian tidak ada bantahan dari Tergugat/Termohon Kasasi kecuali sebatas mau main hakim sendiri dan mau berbuat anarkis saat pemeriksaan setempat atas objek sengketa di depan judex facti tingkat pertama yang mencerminkan bahwa putusan judex facti belum cukup dipertimbangkan dengan lengkap;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat;
Mengenai alasan ke-1 sampai dengan ke-8:
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum karena Penggugat tidak berhasil membuktikan hak kepemilikannya atas tanah-tanah tersebut, lagi pula alasan-alasan tersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: YOHANA LOBO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: YOHANA LOBO tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2011 oleh Prof. Dr. MIEKE KOMAR, S.H., MCL., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. HABIBURRAHMAN, M.Hum. dan H. MAHDI SOROINDA NASUTION, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Drs. SUHARDI, S.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
K e t u a;
Hakim-Hakim Anggota; ttd.
ttd. Prof. Dr. MIEKE KOMAR, S.H., MCL.
Dr. H. HABIBURRAHMAN, M.Hum.
ttd.
H. MAHDI SOROINDA NASUTION, S.H., M.Hum.
Biaya kasasi: Panitera Pengganti;
1. Meterai ………………… Rp 6.000,- ttd.
2. Redaksi ………………... Rp 5.000,- Drs. SUHARDI, S.H.
Administrasi kasasi …… Rp 489.000,-
J u m l a h Rp 500.000,-
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
H. SOEROSO ONO, SH,. M.H.
NIP : 040044809.