65 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PULAU BINTAN DJAYA tersebut ;
P U T U S A N
No. 65 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PULAU BINTAN DJAYA, berkedudukan di Jalan Nusantara Km.16, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. EDWARD ARFA, S.H. dan H. ABDULLAH SIREGAR, S.H. Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum EDWARD ARFA & REKAN berkantor di Jalan Raja Ali Haji No. 3 EA Tanjungpinang;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat;
melawan :
SETIONO, bertempat tinggal di Kp. Suka Damai Gunung Lengkuas Bintan;
MUHAMMAD JADI, bertempat tinggal di Kp. Sidomulyo Km. 18, Jalan Kijang Bintan;
SULAEMAN, bertempat tinggal di Kp. Sidojaya Tanjung Pinang RT/RW 04/III;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 822 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 31 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa PT. PBD - Perusahaan Tergugat adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang Usaha Crum Rubber Factory dan Export Import;
Bahwa PT. PBD bukan Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Angkutan Umum, sehingga menetapkan Pekerja Sopir dengan sistem bagi hasil;
Bahwa status Pekerja Driver (Sopir) adalah Pekerja Borongan ritasi/trip angkutan barang milik PT. PBD;
Bahwa Penggugat I bekerja sejak 03 Maret 2003, diakhiri hubungan kerja tanggal 29 Februari 2009, dengan masa kerja 6 (enam) tahun dengan mendapatkan upah 12 (dua belas) bulan terakhir rata-rata Rp. 1.641.266,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
Bahwa Penggugat II bekerja sejak 02 Januari 2000, diakhiri hubungan kerja tanggal 29 Februari 2009, dengan masa kerja 9 (sembilan) tahun dengan mendapatkan upah 12 (dua belas) bulan terakhir rata-rata Rp. 1.210.886,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
Bahwa Penggugat III bekerja sejak 11 Desember 1998, diakhiri hubungan kerja tanggal 29 Februari 2009 dengan masa kerja 11 (sebelas) tahun, dengan mendapatkan upah 12 (dua belas) bulan terakhir rata-rata Rp. 1.650.289,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa pada dasarnya truk-truk yang dioperasikan untuk angkutan bahan baku maupun bahan setengah jadi, di mana ketiga Penggugat melaksanakan pekerjaannya sehari-hari adalah milik Tergugat;
Bahwa ketiga Penggugat pada tanggal 28 Februari 2009 dipanggil ke kantor Tergugat untuk pertemuan yang juga dihadiri :
1) Sdr. Abunjani - Personalia PT. PBD;
2) Sdr. Suparman – Staf Bagian Angkutan PT. PBD;
3) Sdr. Ahang - Pihak / Pemilik PT. Lestarindo Djaya Sukses (PT. LDS), berkantor di areal Pabrik PT. PBD;
Kepada ketiga Penggugat disampaikan, bahwa truk-truk akan dijual kepada Sdr. Ahang (Pihak PT. LDS) terhitung 01 Maret 2009. Dalam pertemuan tersebut Pihak PT. LDS menyiapkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) baru terhitung 01 Maret 2009. Penggugat selanjutnya dialihkan di bawah tanggungjawab PT. LDS dengan status hubungan kerja dari nol tahun masa kerja (masa kerja lama tidak dihitung);
Bahwa ketiga Penggugat menerima tawaran yang disampaikan oleh Pihak PT. LDS dengan syarat harus dibayar dulu segala hak (pesangon + penghargaan masa kerja + perumahan & kesehatan dan uang cuti) selama bekerja di tempat Tergugat;
Bahwa Tergugat menolak tidak akan membayar apa yang menjadi syarat yang diminta oleh ketiga Penggugat dengan alasan Pekerjaan Driver yang dilaksanakan ketiga Penggugat selama ini bukan dikategorikan sebagai karyawan pada perusahaan Tergugat;
Bahwa setelah melalui proses mediasi di Instansi Disnaker, terhadap Keterangan dan Pendapat, serta Anjuran dari Mediator :
1) Ketiga Penggugat menolak pada kalimat yang menyatakan bahwa ketiga Penggugat tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka pihak perusahaan PT. Pulau Bintan Djaya (Tergugat) harus membayar pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan, sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat (1). Bahwa ketiga Penggugat pada prinsipnya bersedia melanjutkan pekerjaan memulai hubungan kerja pada Pihak PT. LDS dari nol tahun terhitung mulai 01 Maret 2009 dengan syarat Tergugat harus membayar segala hak (pesangon + penghargaan masa kerja + perumahan & kesehatan dan uang cuti) selama bekerja di tempat Tergugat, sesuai dengan Undang-Undang Rl No. 13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat 2, dan Pasal 157 ayat 3, dengan perhitungan sebagai berikut :
(1) Penggugat I :
Masa kerja : 6 (enam) tahun;
Pesangon : 6X2Xupah = 12XRp. 1.641.266,00
= Rp. 19.695.192,00
Penghargaan masa kerja = 3XRp.1.641.266,00
= Rp. 4.923.798,00
Jumlah = Rp. 24.618.990,00
Perumahan & kesehatan = 15% X Rp.24.618.990,00
= Rp. 3.692.848,50
Uang cuti tahunan = (Rp. 1.641.266,00/25)X12
= Rp. 787.808,50
Total = Rp. 29.099.646,00
(2) Penggugat II :
Masa kerja : 9 (sembilan) tahun;
Pesangon : 9X2Xupah = 18XRp. 1.212.725,00
= Rp. 21.829.050,00
Penghargaan masa kerja = 4XRp.1.212.725,00
= Rp. 4.849.100,00
Jumlah = Rp. 26.678.150,00
Perumahan & kesehatan = 15% X Rp.26.678.150,00
= Rp. 4.001.722,00
Uang cuti tahunan = (Rp. 1.212.725,00/25)X12
= Rp. 582.108,00
Total = Rp. 31.261.980,00
(3) Penggugat III :
Masa kerja : 11 (sebelas) tahun;
Pesangon : 9X2Xupah = 18XRp. 1.650.289,00
= Rp. 29.705.202,00
Penghargaan masa kerja = 4XRp.1.650.289,00
= Rp. 6.601.156,00
Jumlah = Rp. 36.306.358,00
Perumahan & kesehatan = 15% X Rp.36.306.358,00
= Rp. 5.445.953,70
Uang cuti tahunan = (Rp. 1.650.289,00/25)X12
= Rp. 792.138,70
Total = Rp. 42.544.450,40
Total hak atas nama ketiga Penggugat =
Rp. 29.099.646,00 + Rp. 31.261.980,00 + Rp. 42.544.450,40 = Rp. 102.906.076,00;
(seratus dua juta sembilan ratus enam ribu tujuh puluh enam rupiah);
2) Ketiga Penggugat menerima anjuran Mediator Disnaker Kabupaten Bintan bahwasanya agar Tergugat mengajukan Surat Permohonan Izin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan atas nama Penggugat;
3) Ketiga Penggugat menolak tentang Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja yang tidak sesuai dengan upah yang diterima secara borongan dan kelipatan pesangon yang hanya 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
12. Bahwa Tergugat melanggar Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 155 ayat 2 : Selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja/ Buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Akan tetapi dalam hal ini oleh Tergugat, terhadap ketiga Penggugat tidak diperkenankan bekerja. Kunci kendaraan, STNK dan Buku Kir diminta oleh Tergugat, disaksikan oleh aparat Kepolisian Polsek Bintan Timur pada tanggal 07 Maret 2009, dan khusus Penggugat I yang selama ini mendapat fasilitas tempat tinggal di lingkungan perusahaan tidak diperkenankan lagi tinggal di perumahan tersebut. Perintah pengosongan melalui Kuasa Hukum Tergugat No : 08/HP/ER&A/IV/2009 tertanggal 28 April 2009 atas nama Edy Rustandi, S.H.,M.H. dan Raja Azman, S.H. ;
13. Bahwa Tergugat tidak mengindahkan Surat dari Disnaker Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor : 561/TK-IV/022 tanggal 24 Januari 2001 yang intinya tidak dibenarkan Perjanjian Kerja dengan sistem bagi hasil, yang benar adalah dengan upah Bulanan, Harian atau Borongan;
14. Bahwa Penggugat masing-masing dari ketiganya berhak mendapatkan upah selama tidak diperbolehkan bekerja, sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat 2. Rincian hak atas upah masing-masing sebagai berikut :
1) Penggugat I : 6 bulan X Rp. 1.641.266,00 = Rp. 9.847.596,00 ;
2) Penggugat II : 6 bulan X Rp. 1.212.725,00 = Rp. 7.276.350,00 ;
3) Penggugat III : 6 bulan X Rp. 1.650.289,00 = Rp. 9.901.734,00 ;
Jumlah = Rp.27.025.680,00 ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan dan selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang melaksanakan PHK secara sepihak tanpa tertulis terhadap Penggugat;
Memutuskan dan membebankan Tergugat wajib membayar hak-hak Penggugat masing-masing sesuai Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat 2, dan Pasal 157 ayat 3, hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang perumahan dan kesehatan, dan uang cuti tahunan sebagaimana hitungan yang terincikan pada poin 11 di atas pada gugatan ini;
Memutuskan dan menghukum serta menjatuhkan Putusan Sela kepada Tergugat untuk membayar upah selama Penggugat tidak dibolehkan bekerja, yang terincikan pada poin 14 pada gugatan ini, yang belum dibayarkan selama proses Persidangan berlanjut sampai adanya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial ataupun Putusan Kasasi yang memiliki kekuatan hukum tetap;
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta milik Tergugat, baik itu benda bergerak ataupun tidak bergerak yang terletak di Jalan Nusantara Km.16 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan;
Menerima sebagian dan menolak sebagian Anjuran Disnaker Kabupaten Bintan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR :
Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 31/G/2009/PHI.PN.TPI, tanggal 17 Februari 2010 adalah sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan para Penggugat ditolak seluruhnya;
Menyatakan tidak terjadi hubungan kerja antara Tergugat dengan para Penggugat;
Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos dalam perkara ini sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 822 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 31 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. SETIONO, 2. MUHAMMAD JADI dan 3. SULAEMAN tersebut;
membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Tanjung Pinang Nomor : 31/G/2009/PHI.PN.TPI, tanggal 17 Februari 2010;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak 29 Februari 2009;
Menghukum Tergugat membayar hak-hak para Penggugat sebagai berikut :
SETIONO (Penggugat I) :
Uang pesangon 7 x Rp.895.000,- = Rp. 6.265.000,-
Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp.895.000,- = Rp. 2.685.000,-
Uang penggantian perumahan dan
pengobatan --------15% x Rp.8.950.000,- = Rp. 1.342.500,-+
Jumlah = Rp. 10.292.500,-
(sepuluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
MUHAMMAD JADI/Penggugat II :
Uang pesangon 9 x Rp.895.000,- = Rp. 8.055.000,-
Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp.895.000,- = Rp. 3.580.000,-
Uang penggantian perumahan dan
pengobatan --------15% x Rp.11.635.000,- = Rp. 1.745.250,-+
Jumlah = Rp. 13.380.250,-
(tiga belas juta tiga ratus delapan puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
SULAEMAN/Penggugat III :
Uang pesangon 9 x Rp.895.000,- = Rp. 8.055.000,-
Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp.895.000,- = Rp. 3.580.000,-
Uang penggantian perumahan dan
pengobatan --------15% x Rp.11.635.000,- = Rp. 1.745.250,-+
Jumlah = Rp. 13.380.250,-
(tiga belas juta tiga ratus delapan puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 822 K/Pdt.Sus/ 2010, tanggal 31 Januari 2011 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/ Tergugat pada tanggal 27 April 2011 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Mei 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 27 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 01/PK.G/2011/PHI.PN.TPI, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Juni 2011;
Bahwa setelah itu oleh Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat yang pada tanggal 29 Juli 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Termohon Kasasi/ Tergugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 26 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Majelis Hakim Kasasi/Judex Juris nyata-nyata telah khilaf atau keliru dalam menerapkan fakta dan / atau dasar hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo (vide Pasal 156 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang No : 13 Tahun 2003), karena :
Berdasarkan perjanjian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Kerjasama, masing-masing Surat Kesepakatan Kerjasama : tanggal 11 November 1998 a/n Muhammad Jadi (lampiran 3), tanggal 02 Januari 2000 a/n Sulaiman (lampiran 4), tanggal 2 Maret 2003 a/n Setiono (lampiran 5) bahwa hubungan hukum kerja antara para Penggugat dengan PT. Pulau Bintan Djaya adalah berdasarkan sistem kerja bagi hasil untuk selama masa 12 (dua belas) bulan, bahwa dengan demikian para Penggugat / sekarang para Termohon Peninjauan Kembali tidaklah terikat dengan peraturan yang berlaku di Perusahaan PT. Pulau Bintan Djaya atau dengan ketentuan Undang-Undang No : 13 Tahun 2003, khususnya yang mengatur tentang pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang perumahan serta uang pengobatan;
Bahwa berhentinya para Penggugat sebagai supir bukanlah karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi karena telah berakhirnya masa kerja sistem bagi hasil yang telah di sepakati dalam Perjanjian Kesepakatan Kerjasama antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan para Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo menurut hemat Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat, adil dan benar;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo menurut hemat Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat, adil dan benar;
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke 1 dan 2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa amar putusan Judex Juris tidak terdapat kekeliruan yang nyata ataupun kekhilafan Hakim, sehingga alasan Peninjauan Kembali a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PULAU BINTAN DJAYA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PULAU BINTAN DJAYA tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam peninjauan kembali kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 November 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, S.H. dan Arief Soedjito, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu
oleh Yuli Heryati, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
Ttd./ Jono Sihono, S.H. Ttd.
ttd./ Arief Soedjito, S.H.,M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti;
Ttd.
Yuli Heryati, S.H.,M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002