67 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PULAU BINTAN DJAYA, tersebut ;
P U T U S A N
Nomor : 67 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PULAU BINTAN DJAYA, diwakili oleh SULAIMAN selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Nusantara Km. 16, Kelurahan Gunung Lengkuas Bintan Timur, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Edward Arfa, SH, dk, Para Advokat pada Kantor Hukum Edward Arfa & Rekan, berkantor di Jalan Raja Ali Haji No. 3 EA, Tanjung Pinang; berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Maret 2011 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Tergugat ;
melawan :
1. NGATIMIN, bertempat tinggal di Kampung Suka Damai Km. 16, Jalan Kijang, Gunung Lengkuas ;
2. ANTONIO DACOSTA, bertempat tinggal di Kampung Suka Damai Km. 16, Jalan Kijang, Gunung Lengkuas ;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi / Para Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 750 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 22 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi / Para Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Perusahaan Tergugat adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang usaha Crum Rubber Factory dan Export Import.
Bahwa di Perusahaan Tergugat tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan pada Disnaker Kabupaten Bintan. Bahwa yang ada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang sekarang disebut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah kadaluwarsa sejak tahun 1996.
Bahwa status hubungan kerja yang diberlakukan Perusahaan Tergugat terhadap Penggugat adalah bahwa Penggugat sebagai personil Satpam Pekerja Harian dengan 8 (delapan) jam sehari dan apabila Off maupun hari libur / hari besar tidak menerima upah (No Work No Pay).
Bahwa Penggugat memiliki masa kerja dan upah masing-masing sebagai berikut :
| Mulai Bekerja sejak | Tanggal PHK | Masa Kerja (Tahun+Bulan) | Upah (Rp) | Alasan PHK sepihak | |||
| PENGGUGAT I (satu) | 19-Dec-1981 | 27-Apr-2009 | 27 | 4 | 44.883.00 | Harian | Pengurangan Tenaga Bagian SATPAM |
| PENGGUGAT II (dua) | 28-Jun-1996 | 27-Apr-2009 | 12 | 10 | 44.883.00 | Harian | Pengurangan Tenaga Bagian SATPAM |
Bahwa Penggugat II adalah pekerja jemputan dari Timor Timur, sewaktu dibriefing di Disnaker Bintan tidak boleh dikenai PHK kecuali melakukan kesalahan berat.
Bahwa Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat I yang menjabat sebagai Ketua SP.PP-F.SPSI Reformasi PUK PT. PBD dan PHK terhadap Penggugat II yang menjabat Wakil Ketua SP.PP-F.SPSI Reformasi PUK PT. PBD adalah tindakan yang sangat tidak adil karena pada tanggal 27 April 2009 melakukan PHK terhadap 6 (enam) personil Satpam tetapi keesokan harinya pada tanggal 28 April 2009 Tergugat menerima Tenaga Satpam 9 (sembilan) orang, yaitu :
1). ERWIN (sebelumnya dibagian lain yang dialihkan kebagian Satpam).
2). MUHAROM.
3). NURHASAN.
4). NOVAIS.
5). SUWARSONO.
6). AGUS.
7). ISKANDAR.
8). RAIS.
9). AMZAH.
Bahwa Penggugat sedang dalam proses pengajuan draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada Managemen Perusahaan Tergugat secara prosedural dengan surat Nomor : 07/SP.PP/F.SPSI.R/PT.PBD/X/VII/2008 tertanggal 10 Juli 2008, sebagai surat yang ke 1 (pertama). Bahwa Tergugat tidak merespon terhadap pengajuan draft PKB tersebut, ditindaklanjuti oleh Penggugat dengan surat kedua Nomor : 11/SP.PP/F.SPSI.R/PT.PBD/X/VIII/2008 tertanggal 19 Agustus 2008. Bahwa terhadap surat kedua Tergugat juga tidak menanggapi, dilanjutkan dengan surat ketiga Nomor : 12/SP.PP/F.SPSI.R/PT.PBD/X/IX/2008 tertanggaI 04 September 2008 yang intinya tetap meminta waktu dan tempat guna membahas draft PKB yang diajukan namun sedikitpun tidak direspon oleh Tergugat.
Bahwa Penggugat juga telah mohon kepada Instansi Disnaker agar diperantarai dengan surat Nomor : 15/SP.PP/F.SPSI.R/PT.PBD/X/X/2008 tertanggal 23 Oktober 2008. Pada tanggal 07 Nopember 2008 Disnaker Bintan memanggil pihak Penggugat dan Tergugat, dan dalam perundingan disepakati, Sdr. YUSDI yang mewakili Perusahaan Tergugat berjanji minta waktu paling lama 1 (satu) buIan untuk membuat juga draft PKB versi Tergugat. Bahwa setelah lewat 1 (satu) bulan ternyata pihak Tergugat tidak menepati janji, melainkan Tergugat maIahan melakukan tindakan PHK terhadap Penggugat dengan alasan pengurangan Tenaga Satpam, padahal Tenaga Satpam masih sangat dibutuhkan Tergugat, terbukti justru menerima personil baru dengan jumIah lebih banyak yaitu 9 (sembilan) orang daripada jumlah yang dikenai PHK yang hanya 6 (enam) orang.
Bahwa Anjuran Mediator Disnaker Bintan ditolak Penggugat karena tidak manusiawi. Dalam perundingan Penggugat meminta dipekerjakan kembali dengan alasan masih memiliki tanggungjawab moral kepada Anggota Serikat Pekerja SP.PP-F.SPSI Reformasi untuk pembuatan PKB sehubungan PKB sebeIumnya sudah tidak sah berlaku karena telah habis masa berlakunya sejak tahun 1996.
Bahwa Tergugat telah melakukan tindakan PHK sepihak terhadap Penggugat dengan alasan yang dibuat-buat yaitu seolah-olah ada pengurangan Tenaga Satpam. Tindakan Tergugat tersebut sangat tidak adil jauh dari rasa kemanusiaan, setelah Penggugat mengabdi diperusahaan Tergugat selama lebih dari 12 (dua belas) dan 27 (dua puluh tujuh) tahun kemudian diIakukan PHK begitu saja tanpa kesalahan. Bahwa Tergugat melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh pasal 28; yaitu memutuskan hubungan kerja tanpa ada kesalahan kepada Pengurus Serikat Pekerja yang sedang menjalankan kegiatan Serikat Pekerja, yaitu Pembuatan PKB.
Bahwa Tergugat melanggar Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 155 ayat 2; selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Akan tetapi dalam hal ini Penggugat tidak diperkenankan bekerja oleh Tergugat. Bahwa oleh karena itu Penggugat berhak atas upah seIama tidak diperkenankan bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 pasal 155 ayat 2 tersebut, dengan rincian upah untuk Penggugat sebagai berikut :
Penggugat I (satu) : Rp. 44.883,00/hr x 25 hr / bIn x 5 bln (Mei-2009 s/d Agustus-2009) = Rp. 5.610.375,00
Penggugat II (dua) : Rp. 44.883,00/hr x 25 hr / bIn x 5 bIn (Mei-2009 s/d Agustus-2009) = Rp. 5.610.375,00
JUMLAH = Rp. 11.220.750,00
(sebelas juta dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang supaya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah menurut hukum atas tindakan Tergugat yang melakukan PHK secara sepihak terhadap Penggugat dengan alasan pengurangan Tenaga Satpam yang mana bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 pasal 28.
3. Memutuskan memerintahkan Tergugat harus memperkerjakan kembali Penggugat dan bekerja seperti sediakala tidak mengurangi hak-haknya.
4. Memutuskan dan menghukum serta menjatuhkan Putusan Sela kepada Tergugat untuk membayar upah selama Penggugat tidak dibolehkan bekerja, sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 155 ayat 2, yang terincikan pada poin 11 pada gugatan ini, yang belum dibayarkan selama proses persidangan berlanjut sampai adanya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial ataupun Putusan Kasasi yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Menolak Anjuran Mediator Disnaker Kabupaten Bintan yang tidak manusiawi.
6. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 36/G/2009/PHI.PN.TPI tanggal 16 Februari 2010 adalah sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat Batal Demi Hukum.
3. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Para Penggugat kembali pada posisi dan jabatan semula.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang biasa diterima oleh Para Penggugat terhitung sejak bulan Mei 2009 sampai dengan putusan untuk perkara ini berkekuatan hukum tetap.
5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil.
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 750 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 22 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PULAU BINTAN DJAYA, tersebut.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 750 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 22 Oktober 2010 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 10 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Maret 2011) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 27 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari akta permohonan peninjauan kembali Nomor : 02 / PK.G / 2011 / PHI.PN.TPI yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Para Termohon Peninjauan Kembali Para Termohon Kasasi / Para Penggugat yang pada tanggal 29 Juli 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Tergugat, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 26 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangan hukum putusannya telah khilaf atau keliru yang menyatakan bahwa “Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi diterima di Kepaniteraan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 01 Maret 2010 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Pebruari 2010, sedangkan putusan diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 26 Januari 2010; dengan demikian pernyataan / permohonan kasasi dari Pemohon telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 110 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004; oleh karena itu Permohonan Kasasi dari PT. Pulau Bintan Djaya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa pengucapan putusan perkara a quo bukanlah pada tanggal 26 Januari 2010; akan tetapi diucapkan pada hari Selasa, tanggal 16 Pebruari 2010 (terlampir Berita Acara Persidangan No : 36/G/2009/PHI.PN.TPI. (lampiran 3).
Bahwa kekhilafan atau kekeliruan dari Majelis Hakim Kasasi adalah ternyata berasal dari kekhilafan atau kekeliruan dari Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang menyatakan bahwa hari dan tanggal pengucapan putusan adalah hari Selasa, tanggal 26 Januari 2010; dan kekhilafan tersebut telah diperbaiki oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dimana putusan telah diucapkan pada hari Selasa, tanggal 16 Pebruari 2010 (lampiran 4).
Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka Permohonan / Pernyataan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Pulau Bintan Djaya secara yuridis formal masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 110 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004.
Bahwa Majelis Hakim Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, juga telah khilaf menerapkan tentang fakta hukum yang dalam pertimbangan hukum putusannya halaman 14 alinea ke 5 (lima) menyatakan bahwa “sebab tidak bekerjanya Para Penggugat semata-mata atas kemauan sepihak dari Tergugat.
Fakta tersebut adalah tidak benar, karena tidak bekerjanya Para Penggugat adalah disebabkan karena Para Tergugat telah melanggar disiplin pelaksanaan tugas jam kerja yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Bahwa demikian pula, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara a quo menyatakan bahwa Tergugat harus memperkerjakan kembali Para Penggugat adalah sangat keliru, karena sesuai dengan Anjuran Mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan No. 567/TK-III/274 tanggal 08 Juni 2009 (bukti T.I) Pihak Perusahaan PT. Pulau Bintan Djaya (Tergugat) hanya berkewajiban untuk membayar uang pesangon kepada Para Penggugat; dan tidak ada suatu kewajiban hukum (rechts plicht) bagi Tergugat untuk memperkerjakan kembali Para Penggugat. Apalagi khusus terhadap Sdr. Penggugat : Antonio Dacosta; bahwa sebelum di PHK di PT. Pulau Bintan Djaya, telah bekerja (direkrut sebagai karyawan PT. Multi Wor / PT. Bintan Offshare (surat keterangan terlampir 5).
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan dalam permohonan Peninjauan Kembali a quo tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan seksama Memori Peninjauan Kembali tanggal 15 Juni 2011 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 26 Agustus 2011, dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dan judex juris ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PULAU BINTAN DJAYA, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan ini dibawah Rp.150.000.000,- (seratrus lima puluh juta rupiah), maka para pihak tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT.PULAU BINTAN DJAYA, tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam permohonan peninjauan kembali ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 26Juni 2012 oleh H. Djafni Djamal, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Dwi Tjahyo Soewarsono, SH dan H. Buyung Marizal, SH. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Kusrini, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota :Ketua :
ttd/. Dwi Tjahyo Soewarsono, SH ttd/. H. Djafni Djamal, SH.MH
ttd/. H. Buyung Marizal, SH
Panitera Pengganti :
ttd/. Retno Kusrini, SH.MH
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH
NIP : 19591207 198512 2 002