180 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PULAU BINTAN DJAYA tersebut ;
P U T U S A N
No. 180 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PULAU BINTAN DJAYA, berkedudukan di Jalan Nusantara Km.16 Kelurahan Gunung Lengkuas Bintan Timur Tanjung Pinang, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. EDWARD ARFA, S.H. dan H. ABDULLAH SIREGAR, S.H., Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Edward Arfa & Rekan, beralamat di Jalan Raja Ali Haji No. 3 EA Tanjung Pinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat;
m e l a w a n :
MUHAMMAD UMAR, bertempat tinggal di Kampung Sido Mulyo Sei Lekop;
EKA BAMBANG PRIYADI, bertempat tinggal di Km. 17 Jalan Kijang Gunung Lengkuas;
DAFIT HARIS W, bertempat tinggal di Km. 17 Jalan Kijang Gunung Lengkuas;
FERRY RIYADI, bertempat tinggal di Km.17 Jalan Kijang Sei Lekop;
INDRA WIYONO, bertempat tinggal di Km.17 Jalan Kijang Sei Lekop;
ANDRY WIDIATMOKO, bertempat tinggal di Km.17 Jalan Kijang Sei Lekop;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 741 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 7 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat semuanya (keenamnya) adalah Karyawan Perusahaan Tergugat dengan jabatan masing-masing Penggugat sebagaimana yang terdaftar pada administrasi Perusahaan;
Bahwa Perusahaan Tergugat adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang Usaha Crum Rubber Factory dan Export Import;
Bahwa Penggugat memiliki masa kerja masing-masing sebagai berikut :
Penggugat I (satu) :
Bekerja sejak 18 Desember 2004, diakhiri hubungan kerja tanggal 04 Maret 2009, masa kerja 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dengan mendapatkan upah Rp. 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Penggugat II (dua) :
Bekerja sejak 12 Februari 2005, diakhiri hubungan kerja tanggal 04 Maret 2009, masa kerja 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan dengan mendapatkan upah Rp. 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Penggugat III (tiga) :
Bekerja sejak 10 September 2005, diakhiri hubungan kerja tanggal 04 Maret 2009, masa kerja 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dengan mendapatkan upah Rp. 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Penggugat IV (empat) :
Bekerja sejak 25 Juni 2002, diakhiri hubungan kerja tanggal 04 Maret 2009, masa kerja 6 (enam) tahun 9 (sembilan) bulan, dengan mendapatkan upah Rp. 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Penggugat V (lima) :
Bekerja sejak 12 November 2003, diakhiri hubungan kerja tanggal 04 Maret 2009, masa kerja 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan, dengan mendapatkan upah Rp. 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Penggugat VI (enam) :
Bekerja sejak Agustus 2003, diakhiri hubungan kerja tanggal 04 Maret 2009, masa kerja 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan, dengan mendapatkan upah Rp. 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa di Perusahaan Tergugat tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan pada Disnaker Kabupaten Bintan. Bahwa yang ada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang sekarang disebut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah kadaluwarsa sejak tahun 1996;
Bahwa Penggugat sebelum ini, dahulu menerima gaji dengan uang tunai (cash and carry) dan tidak pernah menandatangani Kesepakatan Pengalihan Cara Pembayaran Gaji melalui transfer ke rekening Bank BCA. Bahwa yang ada keinginan Tergugat untuk meringankan beban Perusahaan dalam segi keamanan (menghindari pembayaran gaji secara uang tunai). Bahwa dengan pengalihan cara pembayaran gaji tersebut pada awalnya Penggugat setuju tapi tanpa ada perjanjian tertulis. Namun kemudian dengan adanya permasalahan yang dialami rekan kerja Penggugat yang bernama Selamet Riyadi dan Suriyono gaji yang tertera di rekening BCA tidak sesuai dengan payroll gaji yang diterimanya, yaitu ada selisih (ada kekurangan) maka hal tersebut dipertanyakan kepada Sdr. Abunjani, Personalia Perusahaan Tergugat. Abunjani bukan mencari solusi menunjukkan bukti setoran ke Bank BCA melainkan menyatakan permasalahan tersebut akan dilaporkan ke Polisi;
Bahwa Penggugat mendengar informasi atas kurangnya gaji kedua rekan kerjanya tidak bisa diselesaikan secara internal, maka Penggugat berpendapat daripada nanti juga mengalami hal yang sama (gajinya yang tertera di buku rekening kurang) maka lebih baik penerimaan gajihnya kembali ke cara lama yaitu dengan uang tunai di kantor Perusahaan Tergugat tanpa melalui transfer ke rekening BCA. Oleh karena itu Penggugat berniat menutup rekening masing-masing, karena sesuai aturan di setiap Bank bahwa yang berhak menutup rekening adalah pemilik sesuai nama di buku rekening dan data yang tercatat di Bank. Bahwa sebelum menutup rekening, ketua Serikat Pekerja di Perusahaan atas permintaan Anggota menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pimpinan Perusahaan dengan Surat Nomor : 01/SP.PP/F.SPSI-R/PT.PBD/I/2009 tanggal 21 Januari 2009. Sebenarnya rekan kerja Penggugat yang tersebut di atas juga akan menutup rekening tetapi sehubungan takut ada ancaman akan dikenai Pemutusan Hubungan Kerja akhirnya tidak jadi menutup rekening. Daftar dan tandatangan untuk Penyampaian Penutupan Rekening jadi barang bukti;
Bahwa Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat, dengan alasan Penggugat menutup rekening Bank yang dipergunakan untuk transfer penggajian oleh Tergugat dipandang sebagai alasan melakukan Kesalahan Berat, tidak ada dasar hukum dan sungguh sangat bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 158 poin a s/d j. Tidak ada tertulis jika menutup rekening di Bank atas nama pribadi dikategorikan sebagai Kesalahan Berat. Fakta aturan di setiap Bank juga membenarkan tidak ada pihak manapun yang berhak menghalangi kecuali oleh pihak Bank untuk kepentingan Negara, hanya nama pribadi yang tersebut pada buku rekening sesuai data yang tercatat di Bank yang memiliki hak melakukan tindakan atas rekening, baik untuk transaksi debit kredit maupun penutupan rekening;
8. Bahwa setelah melalui proses mediasi di Instansi Disnaker, terhadap Keterangan dan Pendapat, serta Anjuran dari Mediator melalui Surat Nomor : 567/TK-III/272 tanggaI 26 Mei 2009 :
1) Penggugat menolak karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 : Pengusaha, Pemerintah dengan segala upaya harus mengupayakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahwa Keterangan dan Pendapat Sdr. Zainal Abidin, S.Sos selaku Mediator Disnaker Bintan dapat dinilai sebagai sikap membiarkan yang sangat toleran atas tindakan Tergugat yang melakukan PHK terhadap Penggugat hanya karena masalah teknis cara pembayaran gaji yang merugikan karyawan. Sdr. Zainal Abidin, S.Sos selaku Mediator Disnaker Bintan juga tidak konsisten, karena telah mendorong terjadi PHK padahal dalam pertemuan di Kantor Disnaker, Penggugat menyampaikan agar Mediator mengeluarkan anjuran agar Penggugat dipekerjakan kembali dengan alasan tidak ada kesepakatan tertulis bahwa gaji dibayar melalui rekening Bank;
2) Penggugat menolak pada Keterangan dan Pendapat Mediator poin kalimat yang menyatakan bahwa Penggugat telah memutuskan buku tabungan dan kartu ATM pribadi tanpa persetujuan dari pimpinan perusahaan PT. PBD (Tergugat) adalah kesalahan besar dan pelanggaran aturan perusahaan yang telah disepakati bersama. Bahwa cara pembayaran gaji tersebut hanya paksaan sepihak dari Tergugat. Tidak ada peraturan perundang-undangan manapun yang berlaku di wilayah RI yang mewajibkan cara tersebut, dan bukan pula bagian dari Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang berlaku karena KKB yang ada telah kadaluwarsa sejak tahun 1996, bahkan bukan bagian dari Peraturan Perusahaan karena Perusahaan Tergugat tidak lagi mempunyai Peraturan Perusahaan;
3) Penggugat menolak lebih lanjut Keterangan dan Pendapat Mediator bahwa proses PHK tersebut harus mendapat pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan sesuai Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (3), dengan nilai pesangon sebagaimana tertuang dalam Anjuran Mediator Disnaker Bintan. Penggugat tidak melakukan kesalahan yang memenuhi Pasal 161 ayat (1), yang mana disebabkan : (a) dalam Perjanjian kerja tidak tertuang, (b) Peraturan Perusahaan yang disahkan Disnaker tidak ada, (c) Perjanjian Kerja Bersama sudah habis masa berlakunya sejak tahun 1996;
Bahwa dengan adanya perselisihan tersebut hubungan industrial tidak mungkin lagi berjalan kondusif karena tidak tercapai kesepakatan, Tergugat bersikukuh untuk melakukan PHK sepihak terhadap Penggugat, maka pada prinsipnya Penggugat tidak menolak dengan syarat uang pesangon dihitung 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003, sebagai berikut :
Penggugat I (satu) :
Uang pesangon 5 x 2 = 10 x Rp. 895.000,- = Rp. 8.950.000,-
Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 895.000,- = Rp. 1.790.000,-
Jumlah (a+b) = Rp.10.740.000,-
Tunjangan perumahan & kesehatan 15% x (a+b) = Rp. 1.611.000,-
Uang cuti tahunan = Rp. 895.000,-/25 x 12 = Rp. 429.600,-
Total = Rp.12.780.600,-
Penggugat II (dua) :
Uang pesangon 5 x 2 = 10 x Rp. 895.000,- = Rp. 8.950.000,-
Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 895.000,- = Rp. 1.790.000,-
Jumlah (a+b) = Rp.10.740.000,-
Tunjangan perumahan & kesehatan 15% x (a+b) = Rp. 1.611.000,-
Uang cuti tahunan = Rp. 895.000,-/25 x 12 = Rp. 429.600,-
Total = Rp.12.780.600,-
Penggugat III (tiga) :
Uang pesangon 4 x 2 = 8 x Rp. 895.000,- = Rp. 7.160.000,-
Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 895.000,- = Rp. 1.790.000,-
Jumlah (a+b) = Rp. 8.950.000,-
Tunjangan perumahan & kesehatan 15% x (a+b) = Rp. 1.342.500,-
Uang cuti tahunan = Rp. 895.000,-/25 x 12 = Rp. 429.600,-
Total = Rp.10.722.100,-
Penggugat IV (empat) :
Uang pesangon 7 x 2 = 14 x Rp. 895.000,- = Rp.12.530.000,-
Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp. 895.000,- = Rp. 2.685.000,-
Jumlah (a+b) = Rp.15.215.000,-
Tunjangan perumahan & kesehatan 15% x (a+b) = Rp. 2.282.250,-
Uang cuti tahunan = Rp. 895.000,-/25 x 12 = Rp. 429.600,-
Total = Rp.17.926.850,-
Penggugat V (lima) :
Uang pesangon 6 x 2 = 12 x Rp. 925.000,- = Rp.11.100.000,-
Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 925.000,- = Rp. 1.850.000,-
Jumlah (a+b) = Rp.12.950.000,-
Tunjangan perumahan & kesehatan 15% x (a+b) = Rp. 1.942.500,-
Uang cuti tahunan = Rp. 925.000,-/25 x 12 = Rp. 444.000,-
Total = Rp.15.336.500,-
Penggugat VI (enam) :
Uang pesangon 6 x 2 = 12 x Rp. 895.000,- = Rp.10.740.000,-
Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 895.000,- = Rp. 1.790.000,-
Jumlah (a+b) = Rp.12.530.000,-
Tunjangan perumahan & kesehatan 15% x (a+b) = Rp. 1.879.500,-
Uang cuti tahunan = Rp. 895.000,-/25 x 12 = Rp. 429.600,-
Total = Rp.14.839.100,-
Bahwa jumlah total dari masing-masing hak Penggugat adalah :
Penggugat I (satu) = Rp. 12.780.000,00 (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Penggugat II (dua) = Rp. 12.780.000,00 (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Penggugat III (tiga) = Rp. 10.722.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Penggugat IV (empat) = Rp. 17.926.850,00 (tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Penggugat V (lima) = Rp. 15.336.500,00 (lima belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Penggugat VI (enam) = Rp. 14.839.100,00 (empat belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah);
Jumlah Total = Rp. 84.385.750,00 (delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa Tergugat melanggar Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 155 ayat 2 : Selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Akan tetapi dalam hal ini oleh Tergugat, terhadap keenam Penggugat tidak diperkenankan bekerja, dan khusus Penggugat V (lima) yang selama ini mendapat fasilitas tempat tinggal di lingkungan perusahaan tidak diperkenankan lagi tinggal di perumahan tersebut. Perintah pengosongan melalui Kuasa Hukum Tergugat No : 08/HP/ER&A/IV/2009 tertanggal 28 April 2009 atas nama Edy Rustandi, S.H.,M.H. dan RAJA AZMAN, S.H.;
Bahwa Penggugat masing-masing dari keenamnya berhak mendapatkan upah selama tidak diperbolehkan bekerja, sesuai Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat 2. Rincian hak atas upah masing-masing sebagai berikut :
a. Penggugat I : 6 bulan X Rp. 895.000,00 = Rp. 5.370.000,00;
b. Penggugat II : 6 bulan X Rp. 895.000,00 = Rp. 5.370.000,00;
c. Penggugat III : 6 bulan X Rp. 895.000,00 = Rp. 5.370.000,00;
d. Penggugat IV : 6 bulan X Rp. 895.000,00 = Rp. 5.370.000,00;
e. Penggugat V : 6 bulan X Rp. 925.000,00 = Rp. 5.550.000,00;
f. Penggugat VI : 6 bulan X Rp. 895.000,00 = Rp. 5.370.000,00;
Jumlah = Rp. 32.400.000.00;
(tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Primair :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah menurut hukum atas tindakan Tergugat yang melakukan PHK secara sepihak terhadap Penggugat hanya karena menutup rekening pribadi;
Memutuskan dan membebankan kepada Tergugat wajib membayar hak-hak Penggugat masing-masing sesuai Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003, sesuai ketentuan 2 (dua) kali Pasal 156, hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang perumahan dan kesehatan, dan uang cuti tahunan sebagaimana hitungan yang terincikan pada poin 9 s/d 10 di atas pada gugatan ini;
Memutuskan dan menghukum serta menjatuhkan Putusan Sela kepada Tergugat untuk membayar upah selama Penggugat tidak dibolehkan bekerja, sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat 2, yang terincikan pada poin 12 pada gugatan ini, yang belum dibayarkan selama proses Persidangan berlanjut sampai adanya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial ataupun Putusan Kasasi yang memiliki kekuatan hukum tetap;
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta milik Tergugat, baik itu benda bergerak ataupun tidak bergerak yang terletak di JaIan Nusantara Km.16 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan;
Menolak Anjuran Disnaker Kabupaten Bintan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 35/G/2009/PHI.PN.TPI, tanggal 17 Februari 2010 adalah sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Menolak gugatan provisi;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dapat dilakukan sesuai ketentuan 2 (dua) kali Pasal 156, uang penghargaan masa kerja, uang perumahan dan kesehatan;
Memerintahkan tergugat membayar Upah Proses masing-masing sebesar 6 bulan upah;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 741 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 7 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PULAU BINTAN DJAYA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Pinang No.35/G/2009/PHI.PN.Tpi, tanggal 17 Februari 2010;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Provisi :
- Menolak gugatan Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 17 Februari 2010;
Menghukum Tergugat membayar hak kompensasi PHK kepada masing-masing Pekerja (para Penggugat) 1 x UP (Uang Pesangon), UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), UPH (Uang Penggantian Hak) sesuai Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan upah proses 6 bulan upah;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 741 K/Pdt.Sus/ 2010, tanggal 7 Oktober 2010 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 9 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 November 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 3 Januari 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 01/PK.G/2012/PHI.PN.TPI, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Januari 2012;
Bahwa setelah itu oleh Para Termohon Kasasi/Para Penggugat yang pada tanggal 31 Januari 2012 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 22 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Dasar Hukum Permohonan Peninjauan Kembali :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Pulau Bintan Djaya) sebagai pihak yang dikalahkan dalam perkara (law suit defender) berhak mengajukan upaya hukum luar biasa (buiten gewoonte rechts middel, extra ordinary legal remedy) Peninjauan Kembali (request civil) atas Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde, irrevocable judgment) dalam perkara a quo (vide Pasal 23 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung RI No : 4 Tahun 2004) dan atas Permohonan Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung RI berwenang untuk memeriksa dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (vide Pasal 28, Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2004;
Tenggang Waktu Permohonan Peninjauan Kembali :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali “PT. Pulau Bintan Djaya” telah menerima secara patut atau secara resmi (officially) pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 741 K/Pdt.Sus/2010 melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 05 Oktober 2011. Bahwa selanjutnya Pernyataan Peninjauan Kembali disertai Memori Peninjauan Kembali di ajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011, sehingga tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari dalam pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI;
Alasan Permohonan Peninjauan Kembali :
Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI, Pemohon Peninjauan Kembali “PT. Pulau Bintan Djaya” mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali adalah berdasarkan alasan : “Telah Terdapat Adanya Kekhilafan Atau Kekeliruan Yang Nyata Dari Hakim Dalam Memeriksa Dan Mengadili Perkara A Quo;
Bahwa dalam putusan Kasasi tidak mempertimbangkan secara tegas dan jelas tentang nilai nominal upah yang harus di bayar Perusahaan in casu a quo PT. Pulau Bintan Djaya kepada Para Termohon Kasasi Cq. Muhammad Umar dkk, sehingga dapat berakibat terjadinya perbedaan pendapat antara para Pekerja/ Termohon Peninjauan Kembali dengan Perusahaan/Pemohon Peninjauan Kembali dalam pelaksanaan pembayaran upah para pekerja dalam Putusan perkara a quo;
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke I s/d III :
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak karena Pemohon mengajukan Peninjauan Kembali melebihi tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 69 c Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, sehingga permohonan peninjauan kembali Pemohon ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PULAU BINTAN DJAYA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PULAU BINTAN DJAYA tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam peninjauan kembali kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, S.H. dan Arief Soedjito, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yuli Heryati, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
Ttd./ Jono Sihono, S.H. Ttd.
Ttd./ Arief Soedjito, S.H.,M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti;
Ttd.
Yuli Heryati, S.H.,M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002