388/ Pdt.G/ 2015/PN. JKT.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/ Pdt.G/ 2015/PN. JKT.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Raya Kaliwungu Km. 19
Also in 19 other cases
MENGADILI : Dalam Eksepsi. • Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara. 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar 426.000,- (Empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 388/ Pdt.G/ 2015/PN. JKT.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
TOMOE ENGINERING CO, Ltd, beralamat di 19F Osaki Brigt Core 5-15 Kitashinagawa 5-chome, Shinagawa-ku, Tokyo 141-0001, Jepang (sebelumnya beralamat di 2-2, Osaki 1-Chome, Shinagawaku-Ku, Tokyo 141-0032 Jepang), dalam hal ini diwakili oleh MARTIANINGRUM, SH, ANTONIA AYU ANGGRAINI, SH.MH, MEILINA SIREGAR, SH dan LUSIANY KASASIH, SH, para Advokat dari Kantor Hukum Martia & Anggraini Partnership, beralamat di Gedung Equity Tower, Lantai 35, SCBD, Jln.Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 21 April 2015 dan memilih domisili hukum di kantor Kuasanya sebagaimana tersebut di atas, yang untuk selanjutnya disebut sebagai…………..PENGGUGAT;
L a w a n :
PT. ASIA PACIFIC FIBERS Tbk, beralamat di The Building, Lantai 35, Unit 5-6-7, Jl.Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2, Kav.1 Jakarta Selatan 12950., Indonesia untuk selanjutnya disebut sebagai, …………………………………………………………….TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
Setelah membaca surat- surat yang terlampir dalam berkas perkara ini ;
Setelah mempelajari bukti-bukti yang di ajukan kedua belah pihak ;
Setelah mendengar keterangan ahli dari kedua belah pihak ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25 Juni 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2015, dibawah Register Perkara Nomor: 388/Pdt/G/2015/ PN.JKT.Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Jepang, dengan kegiatan usaha, antara lain, pembuatan Centrifuge untuk pelanggan di seluruh dunia dan perdagangan bahan kimia serta produk industri untuk pelanggan di Jepang dan di luar negeri. Adapun informasi lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Penggugat dapat di lihat dalam situs resminya, www.tomo-e.co.jp;
Bahwa Tergugat adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan kegiatan usaha di industri poliester sebagaimana terlihat dalam situs resminya, www.asiapacificfibers.com;
Bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan bisnis sejak awal tahun 2010. Pada saat itu, Penggugat diinformasikan oleh Tergugat mengenai rencana penambahan investasi untuk fasilitas dan peralatan. Terkait hal tersebut, maka Penggugat menawarkan kepada Tergugat produk terbaru centrifuge decanters yang diproduksi oleh Penggugat untuk disc separation machine Tergugat yang telah ada;
Bahwa berdasarkan berbagai korespondensi melalui surel antara Tergugat dengan Penggugat selama bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Mei 2011, Tergugat menginformasikan kepada Penggugat bahwa Tergugat memerlukan peralatan Centrifuge dari Penggugat, dan menindaklanjuti diskusi awal antara Penggugat dengan Tergugat sejak bulan Februari 2010 sampai dengan bulan November 2010, Penggugat mengeluarkan surat penawaran harga untuk 1 (satu) unit Decanter Centrifuge (“Surat Penawaran Harga”) dengan spesifikasi sebagaimana diminta oleh Tergugat sebagai berikut:
- Model: TRV610TM11
- Casing Material: Titanium Clad
- Oil Unit
- Back Up Unit
- Drive Motor 200kw, 4P, 50 Hz, 3.300 V, 3 Phase, d2G4
- Special Tool
- Harga 1 (satu) unit: JPY191.000.000 (seratus sembilan puluh satu juta Yen Jepang)
(berikut dengan ruang lingkup dan ketentuan pengadaan (supply) lainnya sebagaimana disebutkan dalam spesifikasi yang terlampir pada Surat Penawaran Harga) (“Centrifuge”);
Bahwa setelah dikeluarkannya Surat Penawaran Harga dari Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka Tergugat, melalui surel pada tanggal 11 Maret 2011 dan korespondensi terkait lainnya telah meminta penurunan harga (diskon) untuk pembelian 3 (tiga) unit Centrifuge dari JPY573.000.000 (lima ratus tujuh puluh tiga juta Yen Jepang) menjadi JPY470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta Yen Jepang). Menanggapi permintaan penurunan harga (diskon) dari Tergugat tersebut, maka melalui surel tertanggal 14 Maret 2011, Penggugat menyetujui permintaan Tergugat tersebut. Dengan demikian maka harga pembelian yang disepakati/disetujui oleh Penggugat dengan Tergugat atas 3 (tiga) unit Centrifuge adalah sebesar JPY470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta Yen Jepang) (“Harga Pembelian Yang Disetujui”);
Bahwa menindaklanjuti kesepakatan atas Harga Pembelian Yang Disetujui tersebut, Tergugat telah mengirimkan surat kepada Penggugat pada tanggal 20 Mei 2011 (“Surat 20 Mei 2011”) mengenai pembelian Tergugat atas 3 (tiga) unit Centrifuge dari Penggugat sesuai dengan harga, jadwal pengiriman dan cara pembayaran sebagaimana disebutkan di bawah serta spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran Harga:
Harga: Harga Pembelian Yang Disepakati sebesarJPY470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta Yen Jepang)
Jadwal Pengiriman: pada akhir bulan Juni 2012
Cara Pembayaran: sesuai Surat Penawaran Harga dari Penggugat
Dalam Surat 20 Mei 2011, Tergugat menyatakan secara tegas kepada Penggugat untuk melanjutkan pekerjaan enjiniring dan membeli bahan baku yang diperlukan untuk pembuatan Centrifuge yang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Tergugat serta memberitahukan Penggugat bahwa Tergugat akan segera menerbitkan Surat Pesanan (Purchase Order) atas pembelian 3 (tiga) unit Centrifuge ini setelah spesifikasi Centrifuge disetujui dalam kurun waktu secepatnya;
Bahwa sesuai dengan angka 4 sampai dengan angka 6 di atas, jelas terlihat bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi kesepakatan atas (i) jual beli 3 (tiga) unit Centrifuge dimana antara Penggugat selaku penjual dengan Tergugat selaku pembeli; (ii) telah tercapai kesepakatan atas barangnya (Centrifuge); dan (iii) telah tercapai kesepakatan mengenai harganya (Harga Pembelian Yang Disetujui) (“Perjanjian Jual Beli”). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1457 dan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”
“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelas perjanjian jual beli dianggap telah terjadi pada saat tercapai kesepakatan antara para pihak tentang barang dan harga pembelian. Oleh karena antara Penggugat dengan Tergugat telah tercapai kesepakatan atas barang (yaitu Centrifuge) dan harga pembelian (Harga Pembelian Yang Disetujui), maka jelas telah terjadi perikatan/perjanjian jual beli di antara Penggugat dan Tergugat yang berlaku dan mengikat atas pembelian Centrifuge (Perjanjian Jual Beli). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini;
Bahwa Perjanjian Jual Beli Centrifuge ini antara Penggugat dengan Tergugat merupakan perjanjian yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (yaitu Penggugat dan Tergugat). Hal tersebut sesuai dengan asas hukum pakta sunt servanda sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 paragraf (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya...”.
Dengan demikian, Penggugat dan Tergugat terikat dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian Jual Beli ini, yaitu Penggugat (selaku penjual) memiliki kewajiban untuk menyerahkan 3 (tiga) unit Centrifuge kepada Tergugat dan memiliki hak untuk menerima pembayaran atas Harga Pembelian Yang Disetujui, sedangkan Tergugat (selaku pembeli) memiliki kewajiban untuk membayar Harga Pembelian Yang Disetujui kepada Penggugat dan memiliki hak untuk menerima 3 (tiga) unit Centrifuge dari Penggugat;
Bahwa pada pertemuan tanggal 17 Februari 2012 diantara Penggugat dan Tergugat bertempat di pabrik Tergugat di Karawang, Tergugat telah menyetujui spesifikasi untuk 3 (tiga) unit Centrifuge (“Spesifikasi Yang Disetujui”), dan Penggugat menyediakan gambar-gambar (drawings) yang diperlukan untuk 3 (tiga) unit Centrifuge kepada Tergugat. Dengan demikian, Tergugat pada saat itu seharusnya segera menerbitkan Surat Pesanan (Purchase Order), namun hingga saat ini Tergugat tidak menerbitkan Surat Pesanan (Purchase Order) tanpa alasan yang wajar dan sah;
Bahwa Tergugat telah meminta Penggugat dalam beberapa kesempatan untuk menunda pengiriman atas 3 (tiga) Centrifuge sebagai berikut:
(i) Pertemuan tanggal 3 Pebruari 2012 bertempat di pabrik Tergugat di Karawang, dimana Tergugat meminta penundaan jadwal pengiriman selama 1 (satu) tahun. Hal ini langsung ditolak oleh Penggugat dimana Penggugat memberi tanggapan bahwa seharusnya pengirimanuntuk 1 (satu) unit Centrifuge adalah paling lambat dilaksanakan pada bulan Mei 2012;
Pertemuan tanggal 17 Pebruari 2012 bertempat di pabrik Tergugat di Karawang, dimana Penggugat dengan Tergugat menyepakati bahwa pengiriman pertama atas 2 (dua) unit Centrifuge adalah dilaksanakan pada bulan Juli 2013 dengan sistem FOB (Free on Board) Jepang; dan
Pertemuan tanggal 6 September 2012 bertempat di pabrik Tergugat di Karawang, dimana dilakukan pembahasan kembali mengenai jadwal pengiriman,dimana Tergugat memberikan konfirmasi kepada Penggugat bahwa Centrifuge seharusnya dikirimkan pada bulan Juli 2013. Dalam pertemuan tersebut, Tergugat juga menyatakan komitmennya untuk menerbitkan Surat Pesanan (Purchase Order) atas pembelian 3 (tiga) uni Centrifuge ini pada kurun waktu 2013;
Bahwa pada tanggal 11 April 2013, Penggugat mengunjungi pabrik Tergugat di Karawang dan menyampaikan bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan instruksi tegas dari Tergugat, Penggugat telah mempersiapkan bagian-bagian (parts) untuk Centrifuge sesuai spesifikasi sebagimana diminta oleh Tergugat dan untuk itu telah mengeluarkan biaya sejumlah USD 3.000.000 (tiga juta Dolar Amerika Serikat). Dalam pertemuan itu, Tergugat berjanji kepada Penggugat akan menerbitkan surat resmi yang mengakui kondisi yang dialami Penggugat dan mengajukan penundaan kembali atas pengiriman unit Centrifuge menjadi tahun 2015, karena Tergugat, mempunyai masalah finansial dan tidak siap apabila menerima pengiriman unit Centrifuge sebelum tahun 2015. Namun, walaupun dengan adanya pernyataan/komitmen Tergugat tersebut, Tergugat tidak mengirimkan suratyang telah dijanjikantersebut kepada Penggugat walaupun Penggugat telah berkali-kali mengingatkannya;
Bahwa pada bulan Desember 2013 dan tanggal 17 Juli 2014, Penggugat beberapa kali mengunjungi pabrik Tergugat lagi di Karawang untuk membicarakan komitmen Tergugat atas pembelian 3 (tiga) unit Centrifuge sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli, dimana Penggugat telah selesai menyiapkan seluruh bagian utama dari 3 (tiga) unit Centrifuge. Penggugat pun telah menekankan kepada Tergugat bahwa Centrifuge ini merupakan spesifikasi khusus (sesuai dengan Spesifikasi Yang Disetujui) yang diinstruksikan dan dibuat khusus untuk Tergugat sehingga tidak dimungkinkan untuk dijual ke pengguna/pelanggan lainnya. Menindaklanjuti berbagai kunjungan/pertemuan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2014 meminta Tergugat memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang disepakati. Namun Tergugat kembali lagi tidak menanggapi permintaan tersebut;
Bahwa pada tanggal 5 September 2014, Penggugat mengunjungi kembali pabrik Tergugat di Karawang untuk menanyakan kembali perkembangan atas pesanan pembelian 3 (tiga) unit Centrifuge oleh Tergugat Dalam pertemuan tersebut, Tergugat menyatakan dan menjelaskan kepada Penggugat bahwa Tergugat saat itu memiliki permasalahan finansial sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati atas pembelian ketiga unit Centrifuge tersebut. Selanjutnya Tergugat memberi janji akan memberikan tanggapan selanjutnya kepada Penggugat sebelum tanggal 12 September 2014;
Bahwa Penggugat telah berupaya berkali-kali untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan Tergugat, yakni melalui surel tanggal 11 September 2014 dan tanggal 26 September 2014. Namun Tergugat sama sekali tidak memberikan tanggapannya. Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2014, Penggugat juga telah meminta diadakan pertemuan dengan Tergugat namun Tergugat tidak menyetujui permintaan Penggugat tersebut;
Bahwa dengan menimbang Tergugat tidak memberikan tanggapan apapun untuk menyelesaikan permasalahan kewajibannya kepada Penggugat terkait pembelian 3 (tiga) unit Centirfuges ini, maka Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat peringatan resmi (somasi) kepada Tergugat, melalui surat dari kantor hukum Martia & Anggraini Partnership tertanggal 25 Pebruari 2015, No. Ref: 025/25.02.2015/TMO, perihal Demand/Warning Letter from Tomoe Engineering Co., Ltd. for the Payment of Three (3) Centrifuges (“Surat Peringatan”). Surat Peringatan ini telah dikirim melalui kurir dan diterima pada tanggal 25 dan 26 Pebruari 2015, dan juga dikirim melalui surel dan faksimili pada tanggal 27 Pebruari 2015 kepada alamat surel Tergugat dan nomor faksimili sebagaimana tercantum pada website resmi Terugat;
Bahwa Tergugat tidak juga memberikan tanggapan atas Surat Peringatan dalam kurun waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan tersebut. Oleh karena itu, Penggugat melalui kuasa hukumnya kembali mengirimkan surat kepada Tergugat untuk menindaklanjuti Surat Peringatan yang telah dikirimkan sebelumnya, yakni melalui surat dari kantor hukum Martia & Anggraini Partnership tertanggal 18 Maret 2015, No. Ref: 028/18.03/2015/TMO, perihal Follow-up on Demand/Warning Letter from Tomoe Engineering Co., Ltd. for the Payment of Three (3) Centrifuges. Surat tersebut dikirim melalui kurir dan diterima oleh Tergugat, dan juga dikirim melalui surel dan faksimili kepada Tergugat (ke alamat surel dan nomor faksimili resmi) pada tanggal 18 Maret 2015;
Bahwa sampai dengan saat ini, Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan dan tidak menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan itikad baik kepada Penggugat sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli (pembelian 3 (tiga) unit Centrifuge), walaupun telah dikirimkannya Surat Peringatan dan surat lanjutan atas Surat Peringatan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagaimana diuraikan pada angka 15 dan 16 di atas;
Bahwa fakta-fakta sebagaimana terurai di atas jelas menunjukkan bahwa Penggugat selaku penjual telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli (yakni Penggugat telah selesai menyiapkan seluruh bagian utama dari 3 (tiga) unit Centrifuge dan telah siap dikirimkan kepada Tergugat). Oleh karena itu Tergugat selaku pembeli memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Jual Beli, yakni segera melakukan pembayaran sejumlah Harga Pembelian Yang Disetujui kepada Penggugat .Namun, dapat diketahui dengan jelas bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas,Tergugat belummelaksanakan kewajibannya dan tidak mengambil langkah-langkah secara itikad baik untuk memenuhi pembayaran yang dipersyaratkandari Harga Pembelian Yang Disetujui walaupun telah menerima Surat Peringatan. Oleh karena itu, Tergugat telah gagal dan ingkar janji (wanprestasi)dengan tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya dalam Perjanjian Jual Beli, dimana hal ini sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, yang menyatakan sebagai berikut:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sejumlah Harga Pembelian Yang Disetujui, yakni sejumlah JPY 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta Yen Jepang) kepada Penggugat, maka menurut hukum, Tergugat dinyatakan telah melakukan cidera janji atau wanprestasi. Hal tersebut sesuai pendapat Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian Cetakan XII, Penerbit Intermasa, Jakarta 1963, halaman 45, yang menyatakan:
“Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam:
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.”
Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata dan pendapat Prof. Subekti S.H. tersebut di atas maka Tergugat jelas telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli,dimana Tergugat tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, yaitu Penggugat tidak melakukan pembayaran sejumlah Harga Pembelian Yang Disetujui, yakni sejumlah JPY 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta Yen Jepang) kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang terhormat menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) sehubungan denganperjanjian jual beli 3 (tiga) unit Centrifuge (yakni Perjanjian Jual Beli);
Bahwa oleh karena Tergugat secara nyata telah melakukan wanprestasi sehubungan denganPerjanjian Jual Beli, maka Penggugat berhak atas pemenuhan perjanjian (yaitu Perjanjian Jual Beli) dan berhak atas penggantian biaya, rugi, dan bunga (kosten, schaden en interessen). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1239, Pasal 1243 dan Pasal 1267 dari KUHPerdata, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1239 KUHPerdata:
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga.”
Pasal 1243 KUHPerdata:
”Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Pasal 1267 KUHPerdata:
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1267 KUHPerdata, Penggugat berhak menuntut pemenuhan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli dari Tergugat. Dengan demikian, Tergugat wajib untuk memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sejumlah Harga Pembelian Yang Disetujui, yakni JPY 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta Yen Jepang) kepada Penggugat. Oleh karena itu, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan dan menghukum Tergugat agar memenuhi serta melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Jual Beli dan membayar sejumlah JPY 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta Yen Jepang) kepada Penggugat ;
Bahwa akibat cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan dan yang timbul oleh Tergugat, maka Penggugat juga mengalami kerugian dan meminta ganti kerugian berikut ini, dan oleh karena itu Penggugat mohon agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk segera membayar kepada Penggugat gantikerugian sebagai berikut:
USD92.746 (sembilan puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh enam Dollar Amerika Serikat) dan jumlah lainnya yang diderita oleh Penggugat yang mungkin timbul sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap, untuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan upaya hukum dan biaya terkait lainnya;
JPY2.499.363 (dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga Yen Jepang) dan jumlah lainnya yang diderita oleh Penggugat yang mungkin timbul sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap, untuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan biaya transportasi dan akomodasi, termasuk berkaitan dengan biaya keberangkatan untuk beberapa kunjungan ke kantor dan pabrik Tergugat; dan
JPY1.775.740 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh Yen Jepang) dan jumlah lainnya yang diderita oleh Penggugat yang mungkin timbul sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap, untuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan biaya penyimpanan atas peralatan dan perlengkapan Centrifuge.
Bahwa lebih lanjut, akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat juga berhak untuk menerima bunga dari Harga Pembelian Yang Disetujui yang tidak dibayar sejumlah JPY470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta Yen Jepang) sertayang timbul dari kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT sejumlah: (i) USD92.746 (sembilan puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh enam Dollar Amerika Serikat); (ii) JPY2.499.363 (dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga Yen Jepang); dan (iii) JPY1.775.740 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh Yen Jepang).
Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan (windstderving) yang sudah dibayangkan akan diperhitungkan oleh Kreditor (sebagaimana dimaksud oleh Prof. Surbekti S.H.,Hukum Perjanjian, Intermasa: 1963, Cet. XII, halaman 47). Adapun hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan adalah sebesar 10% per tahun sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.5096 K/Pdt/1998 tanggal 28 April 2000.
Berdasarkan hal tersebut, dan dengan menerapkan suku bunga sebesar 10% per tahun tersebut di atas, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk segera membayar bunga sejumlah berikut ini setiap tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai dibayar lunas oleh Tergugat ;
JPY470.000.000 x10% = JPY47.000.000;
USD92.746 x 10% = USD9.274,60;
JPY2.499.363 x 10% = JPY 249.936,30; dan
JPY1.775.740 x 10% = JPY177.754.
Bahwa mengingat gugatan ini diajukan oleh Penggugat dengan dasar hukum dan alasan yang kuat serta didukung oleh bukti-bukti yang sah, kuat, jelas dan otentik, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar putusan pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa mengingat Tergugat akan atau dapat mengalihkan, memindahkan-tangankan, membebani dan/atau meletakkan jaminan terhadap asetnya kepada pihak lain, dan agar hak dan ganti rugi Penggugat tidak sia-sia dan/atau putusan perkara ini tidak efektif, Penggugat memohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan/aset milik Tergugat. Adapun perincian harta kekayaan/aset milik Tergugat yang dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) akan diajukan dalam surat permohonan tersendiri dalam waktu dekat, namun permohonan terpisah tersebut tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan, sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat sehubungan dengan perjanjian jual beli 3 (tiga) unit Centrifuge (yakni Perjanjian Jual Beli);
Menghukum Tergugat untuk segera membayar Harga Pembelian Yang Disetujui sejumlah JPY 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta Yen Jepang) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk segera membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut;
USD92.746 (sembilan puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh enam Dollar Amerika Serikat) dan jumlah lainnya yang diderita oleh Penggugat yang mungkin timbul sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap, untuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan upaya hukum dan biaya terkait lainnya;
JPY2.499.363 (dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga Yen Jepang) dan jumlah lainnya yang diderita oleh Penggugat yang mungkin timbul sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap, untuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan biaya transportasi dan akomodasi, termasuk berkaitan dengan biaya keberangkatan untuk beberapa kunjungan ke kantor dan pabrik Tergugat; dan
JPY1,775,740 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh Yen) dan jumlah lainnya yang diderita oleh Penggugat yang mungkin timbul sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap, untuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan biaya penyimpanan untuk menyimpan peralatan dan perlengkapan Centrifuge.
Menghukum Tergugat untuk segera membayar bunga kepada Penggugat sejumlah berikut ini setiap tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai dibayar lunas oleh Tergugat ;
JPY470.000.000 x10% = JPY47.000.000;
USD92.746 x 10% = USD9.274,60;
JPY2.499.363 x 10% = JPY 249.936,30; dan
JPY1.775.740 x 10% = JPY177.754.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan/aset milik Tergugat adalah sah dan berharga; dan
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat telah datang menghadap Kuasanya bernama ANTONIA AYU ANGGRAINI, LUSIANY KOSASIH, SH masing-masing Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor Martia & Anggraini Partnership, berdasarkan Surat Kuasa Khusus : tertanggal 21 April 2015 dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 1706/SK/HKM/ VI/2015. tertanggal 25 Juni 2015 dan Tergugat telah datang menghadap di persidangan Kuasanya bernama IRVAN, SH dan TIRTA CAKINDRA SETAYEDI, SH.MH Advokat dari Kantor hukum DWIPA LAW FIRM, beralamat di Gedung Worl Trade Center I Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.30 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 Juli 2015, dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 1992/SK/HKM/VIII/2015 tertanggal 04 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa pada persidangan tersebut sesuai dengan ketentuan PERMA No.1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha untuk mengakhiri sengketa para pihak dengan perdamaian melalui proses mediasi dengan menunjuk mediator ZUHAIRI, SH.MH, namun upaya mediasi tersebut tidak berhasil sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan melalui proses persidangan.
Menimbang, bahwa karena upaya mediasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dimulai dengan pembacaan surat gugatan Penggugat, yang atas pembacaan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat, telah menyampaikan surat Jawabannya secara tertulis, tertanggal 15 September 2015 yang isinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG SALAH PIHAK (Error In Persona)
Bahwa Penggugat dalam Gugatan menjelaskan bahwa seolah-olah telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat didasari atas Surat Elektronik (Surel) tertanggal 14 Maret 2011 dan surat Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 20 Mei 2011, yang mana pada faktanya kedua korespondensi tersebut adalah surat menyurat antara Penggugat dengan S. A Mokashi yang pada waktu itu (Tahun 2011) hanya bekerja di bagian Purchase Department PT. ASIA PASIFIC FIBERS TBK dan dalam jabatannya tersebut S. A Mokashi tidak mempunyai kewenangan mewakili PT. ASIA PASIFIC FIBERS TBK dalam memberikan persetujuan atas perjanjian dengan TOMOE ENGINEERING CO., LTD (Penggugat) ;
Bahwa dalam Anggaran Dasar PT. Asia Pasific Fibers Tbk (Tergugat) pada tahun 2010 s/d 2011 yakni Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar “PT. POLYSINDO EKA PERKASA Tbk.”Nomor 91 Tertanggal 21 Februari 2008 yang dibuat oleh Notaris Sutjipto,SH M.Kndi Jakarta, dalam Pasal 15 sudah menjelaskan dengan rinci bahwa kewenangan untuk melakukan perikatan dengan pihak di luar perseroan dengan mengatasnamakan perseroan (Tergugat) adalah kewenangan Direksi;
Berdasarkan Akta Perseroan lainnya yang berlaku saat itu juga sudah menyebutkan dengan jelas jajaran Direksi yang menjabat dan mempunyai kewenangan untuk melakukan perikatan dengan pihak di luar perseroan dengan mengatasnamakan perseroan adalah sebagai berikut:
Akta No. 50 Tanggal 10 September 2009, yang dibuat oleh Notaris Sutjipto,SH M.Kn
-
Direktur Utama : Vasudevan Ravi Shankar; Direktur : Seeniappa Jegathesan; Direktur : Drs. Masjhud Ali; Direktur : Peter Stanley Grant; Direktur : Peter Vinzenz Merkle;
Akta No. 40 Tanggal 10 Februari 2011, yang dibuat oleh Notaris Sutjipto,SH M.Kn
-
Direktur Utama : Vasudevan Ravi Shankar Direktur : Seeniappa Jegathesan Direktur : Drs. Masjhud Ali Direktur : Peter Vinzenz Merkle
Bahwa Penggugattelah salah pihak dalam mengajukan gugatan a quo, dimana apabila atas rangkaian kegiatan sebagaimana dijelaskan dalam Gugatan halaman 3 angka 5 s/d 7 dijadikan dasar kerugian yang diterima oleh Penggugat maka seharusnya Penggugat meminta pertanggungjawaban dan/atau mengajukan Gugatan ke S.A. Mokashi atau setidak-tidaknya menyertakan S.A. Mokashi sebagai pihak dalam Gugatan aquo;
Bahwa berdasarkan fakta pada tahun 2010 s/d 2011, S. A Mokashi bukan merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh Perseroan (dalam hal ini Tergugat) untuk dapat membuat perikatan atau kesepakatan dengan mengatasnamakan PT. ASIA PASIFIC FIBERS TBK, maka dengan demikian Tergugat bukan merupakan pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya dan tidak seharusnya dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan aquo;
Bahwa merujuk pada gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban ini maka dapat disimpulkan Penggugat telah mengajukan gugatan kepada pihak yang salah;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa Penggugat telah salah pihak dalam mengajukan gugatan a quo, sehingga sudah seyogyanya apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pemeriksa perkara a quo, menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
PENGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN YANG TIDAK TERANG ATAU ISINYA GELAP (ONDUIDELIJK)
Majelis Hakim Yang Mulia, Penggugat dalam gugatan mendalilkan gugatan aquo sebagai Gugatan Wanprestasi akan tetapi Penggugat tidak dapat menjelaskan sama sekali “Kapan perjanjian disepakati? Apa perjanjiannya? Dan Siapa personal dari masing – masing pihak yang telah menyepakati perjanjian tersebut?”, sehingga jelas bagaimana mungkin belum ada suatu peristiwa hukum berupa kesepakatan, belum jelas bentuk perjanjiannya dapat diajukan gugatan wanprestasi?
Bahwa perihal gugatan yang tidak jelas dasar hukum dalil gugatannya, M. Yahya Harahap S.H. dalam Buku “HUKUM ACARA PERDATA Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” Halaman 449 menjelaskan sebagai berikut:
“Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechtsground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan.Bisa juga dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fatelijke ground). Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duiddelijke en bepaalde conclusie)”.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara aquo tidak dapat menjelaskan secara jelas dan terperinci mengenai perjanjian yang menjadi dasar dalam Gugatan Wanprestasi, dengan demikian maka dianggap gugatan aquo tidak memenuhi syarat formil gugatan dan merupakan Gugatan yang tidak jelas dan tidak tertentu (een duiddelijke en bepaalde conclusie).
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam positanya hanyalah menjelaskan suatu proses negosiasi bisnis yakni proses penawaran yang belum mencantumkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal tersebut tidak sejalan dengan pengertian gugatan wanprestasi sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Gugatan wanprestasi adalah gugatan yang diajukan karena tidak dipenuhinya kewajiban/prestasi yang terdapat dalam perjanjian oleh salah satu pihak.”
Berdasarkan ketentuan tersebut dijelaskan diperlukan adanya suatu kewajiban yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sedangkan dalam gugatan perkara aquo, Penggugat tidak dapat menjelaskan dan menunjukkan perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, Oleh karena itu tidak relevan apabila ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata diterapkan terhadap Tergugat mengingat perjanjiannya sendiri belum ada;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan yang tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk), sehingga sudah seyogyanya apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pemeriksa perkara a quo, menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quoobscuur libelum,sehingga Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil yang telah diuraikan dalam bagian eksepsi mohon dianggap terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatan aquo, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
TIDAK PERNAH ADA KESEPAKATAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, DAN KARENANYA TERGUGAT TIDAK PERNAH MENANDATANGANI PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN PENGGUGAT SEHINGGA TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat dalam gugatan a quo, yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat perihal Perjanjian Jual Beli dalam bentuk:
Jual beli 3 (tiga) unit Centrifuge dimana antara PENGGUGAT selaku penjual dengan TERGUGAT selaku pembeli;
Kesepakatan atas barangnya (Centrifuge); dan
Kesepakatan mengenai harga pembelian yang disetujui.
Bahwa ketentuan dan dasar hukum menganai syarat sahnya suatu perjanjian dan perjanjian jual beli sudah diatur dengan tegas dalam Pasal 1320, Pasal 1457 dan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata”) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1320KUH Perdata:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Sepakat mereka yang mengikat dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal.”
Pasal 1457 KUH Perdata:
“Jual-beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.”
Pasal 1458 KUH Perdata:
“Jual-beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut sudah jelas dalam Perjanjian Jual Beli diperlukan kesepakatan tentang benda dan harga, sedangkan dalam perkara aquo sampai dengan jawaban ini dibuat belum ada kesepakatan perihal spesifikasi benda (Centrifuge) dan harga dari benda (Centrifuge) antara Penggugat dan Tergugat karena masih dalam proses negosiasi/ penawaran bisnis.
Bahwa dari tahun 2011 sampai dengan 2015 melalui surat elektonik oleh karyawan PT. Asia Pasific Fibers Tbk (Tergugat) yakni S.A. Mokashi dan Umesh Kathpal telah dijelaskan dalam bentuk balasan email yang pada intinya menyatakan status Penggugat hanya tertarik (intend) dengan penawaran pihak Penggugat dan belum menyatakan sepakat (deal) karena tidak ada kesepakatan perihal harga unit, spesifikasi unit dan perihal waktu pengiriman unit;
Bahwa sampai dengan jawaban ini dibuat, Tergugat belum pernah menyatakan secara lisan ataupun perjanjian tertulis perihal kesepakatan Perjanjian Jual Beli karena dari tahun 2010 sampai dengan 2015 yang pernah dibuat hanyalah sebatas proses penawaran bisnis yang mana antara kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) belum tercapai kesepatan,yang mana antara Penggugat dan Terguagat masih dalam proses penawaran dalam bentuk:
Quatation Letter tertanggal 13 November 2010, yakni penawaran dari Penggugat kepada Tergugat;
Letter of Intend tertanggal 20 Mei 2011, yakni surat Tergugat perihal ketertarikan atas Penawaran Penggugat;
Specification For PTA Cantrifuge For PT. Asia Pasific Fibers Tbk :
Yakni berupa 5 revisi spesifikasi unit (Centrifuge) yang sampai saat ini belum disepakati.
Surat Menyurat antara Penggugat dan Tergugat tersebut bukan perihal kesepakatan Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat melainkan masih dalam tingkatan negosiasi bisnis yang masih dalam penawaran spesifikasi unit, harga dan waktu pengirimannya (Penggugat dan Tergugat belum sepakat perihal ketiganya).
Purchase Orderyang merupakan bukti kesepakatan antara penjual dan pembeli serta memuat komitmen, sampai dengan jawaban ini dibuat sama sekali belum pernah diterbitkan karena hal tersebut memang belum diperlukan karena belum ada kesepakatan;
Bahwa perihal gugatan yang tidak memenuhi dan tidak memiliki landasan hukum perihal dalil gugatan yang tidak berdasarkan sengketa, dianggap tidak mempunyai dasar hukum, M. Yahya Harahap S.H. dalam Buku “HUKUM ACARA PERDATA Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” Halaman 61-62 menjelaskan sebagai berikut:
“4) Dalil Gugatan yang Tidak Berdasarkan Sengketa, Dianggap Tidak Mempunyai Dasar Hukum
Sebagai contoh dapat dikemukan salah satu kasus. Penggugat sebagai debitur mengajukan gugatan kepada kreditur yang berisi dalil agar kreditur memberi penetapan kepastian berapa jumlah utangnya atas alasan untuk menghindari terjadi pembayaran yang tidak diwajibkan (onverschuldige betalig). Terhadap gugatan ini, MA mempertimbangkan:
Gugatan diajukan tanpa didasari adanya persengketaan mengenai jumlah utang;
Penggugat sebagai debitur, pada dasarnya dibebani kewajiban untuk membayar utang dan tidak mempunyai hak terhadap kreditur;
Untuk mengajukan gugatan dalam hubungan kewajiban hak antara kedua belah pihak, baru dapat dibenarkan hukum apabila telah timbul atau telah ada sesuatu hak yang dilanggar pihak lain.
Suatu gugatan yang tidak didasarkan pada suatu sengketa seperti dalam kasus ini, disebut juga tidak memenuhi syarat materiil gugatan. Hal ini dinyatakan dalam putusan MA28yang menegaskan, syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan hukum (sengketa hukum) antara kedua pihak.
...”_______________________________________________________ 28 MA No. 4 K/Sip 1958, 13-12-1958, Ibid., hlm. 206.
Bahwa selanjutnya, Tergugat juga menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 9 dan 10 halaman 4 – 5 Gugatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat telah menyetujui spesifikasi Centrifuge dan Tergugat telah memberikan perintah untuk membuat mesin Centrifuge, karena dalil Penggugat yang menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat perihal spesifikasi Centrifuge berdasarkan pertemuan tanggal 17 Februari 2012 dan tanggal11 April 2013 adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum;
BahwaTergugat belum menyetujui spesifikasi Centrifuge yang ditawarkan oleh Penggugat dan juga tidak pernah ada perintah Tergugat untuk membuat ataupun merakit mesin-mesin Centrifuge,hal tersebut terjadi karena pada faktanya spesifikasi Centrifuge yang ditawarkan Penggugat belum disetujui Tergugat dan perihal revisi yang belum disetujui itu tertuang dalam 5 (lima) revisi Specification For PTA Cantrifuge For PT. Asia Pasific Fibers Tbk,yang mana sampai dengan revisi terakhir hasilnya juga belum disetujui oleh Tergugat;
Bahwa dengan tidak adanya kesepakatan tersebut sudah jelas antara Penggugat dan Tergugat belum terjadi suatu perjanjian sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 1320 KUH Perdata yang mana untuk sahnya perjanjian harus memenuhi persyaratan kesepakatan antara para pihak
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa, tidak pernah ada kesepakatan Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga jelas bahwa dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo tidak didasari atas fakta/kejadian dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga patut dan berdasar untuk ditolak;
LETTER OF INTEND YANG DIBUAT OLEH TERGUGAT BUKAN MERUPAKAN PERJANJIAN JUAL BELI
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam angka 6 dan 7 halaman 3 gugatan a quo, yang pada intinya menyatakan bahwa Letter of Intent tertanggal 20 Mei 2011(selanjutnya disebut “LOI”) sebagai dasar argumentasi Penggugat telah terjadi kesepatan dalam bentuk perjanjian jual beli antara Penggugat sebagai Penjual dan Tergugat sebagai Pembeli;
Bahwa definisi Letter of Intent (LOI)berdasarkan Black’s Law Dictionary (Ninth Edition: Bryan A. Garner, Editor In Chief) pada halaman 988 dijelaskan sebagai berikut:
“letter of intent. (1942) A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into a contract or some other agreement; a noncommittal writing preliminary to acontract. ·A letter of intent is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining with a third party. Business people typically mean not to be bound by a letter of intent, and courts ordinarily do not enforce one, but courts occasionally find that a commitment has been made...”
Dengan terjemahan bebasnya sebagai berikut:
“Suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Suatu Letter of Intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga. Pebisnis biasanya berarti tidak terikat dengan Letter of Intent, dan pengadilan biasanya tidak menerapkan salah satu, tapi pengadilan kadang-kadang menemukan bahwa komitmen telah dibuat/disepakati...”
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut maka LOI merupakan tahapan sebelum perjanjian yang tidak menjanjikan sesuatu dan tidaklah menutup kemungkinan terjadinya penawaran antara para pihak (dengan demikian jelas menandakan dalam tahapan ini belum ada kesepakatan antara para pihak);
Bahwa LOI yang S.A. Mokashi kirimkan kepada TOMOE ENGINEERING CO.LTD. (Penggugat) berbunyi sebagai berikut :
“TOMOE ENGINEERING CO. LTD.
Art Village Osaki Central Tower
2-2, Osaki 1-Chome, Shinagawa-Ku,
TOKYO 141-0032, JAPAN.
Attn: Mr. Atsushi Enomoto
Dated: 20 May, 2011.
Sub: Letter of Intent for PTA Centrifuges
Dear Mr. Enomoto,
We inted to buy 3(three) PTA Centrifuges as per the specification mentioned in your lates quotation, MOMadn additions as per subsequent discussion including the meeting 0f 19th May 2011 with APF. The details are as given below.
Quantity : 3 Nos
Delivery : 1st m/c by end Juni 2012
2nd m/c 4 mouths from date of successful commissioning of firs m/c
3rd m/c 4 mouths from date of successful commissioning of firs m/c
Payment : 20% DP
80% (agains shipping dokument) by Irrevocable LC
The above payment schedule shall be followed for each m.c as per delivery schedule.
Price : the total price is JPY 470.000for three sets of centrifuges with all accessories, spares and special tools(as per your email dtd 14/03/11) on FOB Japan basis
This LOI is issued with the intention that you may proceed with the engineering work and secure the required raw material, the detailed Purchase order shall be issued soon subject to approval of detailed specification sheet/engineering drawing and payment schedule per m/c.
Thanks and regards,
S.A. Mokasih
Asia Pasific Fibers – Kerawang.”
Dengan terjemahan bebasnya sebagai berikut:
“TOMOE ENGINEERING CO.LTD.
Art Village Osaki Central Tower
2-2, Osaki 1-Chome, Shinagawa-Ku,
TOKYO 141-0032, JAPAN.
Untuk perhatian ke Mr. Atsushi Enomoto
Tanggal : 20 Mei 2011
Sub :Surat penawaran untuk PTA Centrifuges
Kepada Mr. Enomoto,
Kami berminat untuk membeli 3 (tiga) PTA Centrifuges dengan spesifikasi seperi yang anda sampaikan pada penawaran terakhir, MOM dan selain itu lebih lanjut dalam setiap pembahasan termasuk pertemuan 19 Mei 2011 dengan APF. Rinciannya seperti yang diberikan di bawah ini:
Kuantitas/Jumlah : 3 Nos
Pengantaran : Mesin Pertama diakhir Juni 2012
Mesin Kedua 4 bulan dari tanggal pembayaran mesin pertama sukses (diberikan)
Mesin Ketiga 12 bulan dari tanggal pembayaran mesin pertama sukses diberikan)
Pembayaran : 20% DP (pembayaran di awal)
80% (bersamaan dengan pengiriman dokumen) dengan tidak dapat dibatalkannya LC
Perihal Jadwal Pembayaran dapat mengikuti/menyesuaikan berdasarkan jadwal pengiriman untuk masing-masing mesin.
Harga : Harga total adalah Jpy 470,000,000 untuk 3 set centrifuges berikut dengan semua aksesoris (perlengkapan), suku cadang, dan peralatan-peralatan spesial (seperti yang disampaikan dalam email anda tanggal 14/03/11) pada FOB JepangLOI ini dikeluarkan dengan maksud supaya anda melanjutkan pekerjaan teknik dan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan, detail order pembelian akan dikeluarkan saat detail subjek disetujui dengan spesification sheet/engineering drawing yang lebih detil dan rencana pembayaran setiap mesin.Salam hormat dan Terima KasihS.A. Mokashi.Asia Pasific Fibers - Karawang”
Berdasarkan LOI terjemahan tersebut dapat dilihat LOI bukan merupakan bukti Perjanjian Jual Beli melainkan baru pernyataan minat untuk membeli dan meminta untuk mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan (bukan permintaan untuk segera membuat), selain itu juga order pembelian belum dibuat dan statusnya masih akan dikirimkan setelah detail mesin disetujui;
Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dituangkan dalam angka 10-12 LOI dalam perkara aquo merupakan suatu pembahasan yang berbeda dengan perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1313 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Adapunperbedaan antara Perjanjian sebagai dimaksud dalam Pasal 1313 KUH Perdata dengan LOI dalam perkara aquo, sebagai berikut:
-
No Perjanjian (1313 KUHPerdata) LOI 1. Adanya suatu perbuatan mengikatkan diri; Penawaran (yang belum disetujui para pihak), sehingga belum ada pengikatan diri 2. Dibuat minimal oleh 2 pihak yang saling berhadapan; Penawaran sepihak dari S.A. Mokashi yang dikirimkan kepada Penggugat
PERMINTAAN GANTI RUGI DENGAN DASAR WANPRESTASI TIDAK BERDASAR HUKUM
Bahwa guna membuktikan kebenaran Gugatannya, Penggugat banyak sekali mendalilkan adanya peristiwa-peristiwa dan/atau hubungan-hubungan hukum yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat, namun faktanya penyebutan Tergugat tersebut tidak tepat dalam Gugatan. Peristiwa-peristiwa dan/atau hubungan-hubungan hukum yang dilakukan Penggugat dengan pihak Tergugat (menurut versi/anggapan Penggugat) dijadikan dasar dan alasan untuk minta kepada Majelis Hakim agar Tergugat dinyatakan telah wanprestasi terhadap Penggugat dan agar Tergugat dihukum membayar ganti rugi kepada Penggugat. Kebenaran peristiwa-peristiwa dan/atau hubungan-hubungan hukum yang didalilkan oleh Penggugat haruslah diuji kebenarannya.
Bahwa Penggugat seharusnya memperhatikan bahwa kewenangan pembuatan perjanjian dengan melibatkan perseroan di Indonesia diatur dalam ketentuan hukum pasal 98 ayat 1 dan 2, yang berbunyi sebagai berikut
Pasal 98
“(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakiliPerseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar....”
Bahwa Susunan Direksi dari PT Asia Pasific Fibers Tbk (Tergugat) pada Tahun 2010 s/d 2015 adalah sebagai berikut
Akta No. 50 Tanggal 10 September 2009, yang dibuat oleh Notaris Sutjipto,SH M.Kn
-
Direktur Utama : Vasudevan Ravi Shankar; Direktur : Seeniappa Jegathesan; Direktur : Drs. Masjhud Ali; Direktur : Peter Stanley Grant; Direktur : Peter Vinzenz Merkle;
Akta No. 40 Tanggal 10 Februari 2011, yang dibuat oleh Notaris Sutjipto,SH M.Kn
-
Direktur Utama : Vasudevan Ravi Shankar Direktur : Seeniappa Jegathesan Direktur : Drs. Masjhud Ali Direktur : Peter Vinzenz Merkle
Faktanya tidak pernah ada Direksi selaku pihak yang berwenang mewakili PT Asia Pasific Fibers Tbk (Tergugat) yang pernah membuat kesepakatan dan/atau perjanjian dengan Penggugat sehingga bagaimana mungkin dengan tidak adanya suatu perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, secara tidak berdasar Penggugat meminta Tergugat harus membayarkan sejumlah ganti kerugian kepada Penggugat;
Bahwa dalam beberapa kali surat menyurat baik secara langsung maupun melalui surat elektonik sudah dijelaskan bahwa penawaran tersebut belum disepakati dan masih harus dibicarakan dengan pihak yang berwenang di PT. Asia Pasific Fibers (Tergugat), yang mana hal tersebut sudah jelas tertulis dalam email S.A. Mokashi kepada Enomoto selaku Perwakilan Penggugat tertanggal 1 Juli 2013:
Dear Mr. Enomoto/ Bp. Iras,
Sorry for the late reply as I was out of the country on vacation. Our reply
Is as given below:
I have naver mentioned about issuing revised LOI.
In our last meeting I only explained you about why we did not proceed On this centrifuge requirement after issuing preliminary LOI. As this is a big project we need to take approval from our investors. Our investors have not approved this so far and are waiting for the long term financial restructuring deal to be completed with PPA (goverment authority) We expect this deal may be completed within 1 year and only after this restructuring, we can inform you about status of this centrifuge project.
LOI is only an expression of interest from our side towards the centrifuge requirement. Actual job can start only after PO and payment matters are resolved. So let us not discuss commercial matters now, we can discuss this after we get approval from our investors
Dengan terjemahan bebasnya sebagai berikut:
Kepada Enomoto/Bp. Iras
Mohon maaf atas balasan yang terlambat karena saya sedang liburan keluar kota. Balasan saya adalah sebagai berikut:
Saya tidak pernah menjelaskan perihal mengeluarkan revisi LOI;
Pada pertemuan terakhir. saya hanya menjelaskan kepada anda tentang mengapa kita tidak melanjutkan persyaratan centrifuge ini setelah mengeluarkan LOI awal . Karena ini adalah proyek besar kita perlu mengambil persetujuan dari investor kami. Karena ini adalah proyek besar kita perlu mengambil persetujuan dari investor kami. Investor kami belum setujui sejauh ini dan sedang menunggu untuk persetujuan restrukturisasi keuangan jangka panjang yang akan selesai dengan PPA ( otoritas pemerintah).Kami berharap kesepakatan ini dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun dan hanya dapat dilaksanakansetelah restrukturisasi ini, kita dapat menginformasikan tentang status proyek centrifuge ini.
LOI hanya bukti ketertarikan dari pihak kami terhadap kebutuhan centrifuge. Pekerjaan sebenarnya dimulai hanya setelah PO dan perihal pembayaran telah diselesaikan. Jadi mari kita tidak membicarakan hal-hal komersial sekarang, kita bisa membicarakan hal ini setelah kami mendapatkan persetujuan dari investor kami;
Bahwa tuntutan ganti rugi Penggugatdalam Gugatan Aquo adalah hal yang mengada-ngada dan tidak berdasar hukum dan dapat dikatakan Gugatan Penggugat didasarkan pada ITIKAD BURUK yaitu untuk mencari keuntungan berupa ganti rugi dari gugatan yang tidak sesuai fakta dan tidak mempunyai dasar hukum.Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkanTergugat seolah-olah memiliki tanggung jawab hukum terhadap Penggugat adalah “Perjanjian Jual Beli” yang tidak jelas wujudnya dan tidak memenuhi syarat perjanjian. Padahal telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan Penggugat sehingga sudah jelas permintaan ganti rugi dengan dasar wanprestasi adalah hal yang tidak berdasar hukum karena bagaimana bisa dikatakan Tergugat wanprestasi sedangkan perjanjiannya saja tidak ada;
Bahwa karena terbukti Tergugat tidak terikat dan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Penggugat, maka tidak berdasar hukum tuntutan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat memiliki kewajiban hukum untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat. Oleh karena itu sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim menolak tuntutan ganti kerugian yang dimintakan oleh Penggugat dalam gugatan aquo.
Tuntutan Pembayaran Bunga Oleh Tergugat Kepada Penggugat Tidak Berdasar Hukum Untuk Dikabulkan
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 24 halaman 10 Gugatan a quo tentang Penggugat berhak menerima penggantian berupa bunga dari Tergugat karena tidak berdasar hukum;
Gugatan halaman 10angka 24berbunyi :
“24....
Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan (windstderving) yang sudah dibayangkan akan diperhitungkan oleh Kreditor(sebagaimana dimaksud Prof. Subekti S.H., Hukum Perjanjian, Intermasa: 1963, Cet XII, halaman 47). Adapun hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan adalah sebesar 10% per tahun sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5096 K/Pdt/1998 tanggal 28 April 2000.
Berdasarkan hal tersebut, dan dengan menerapkan suku bunga sebesar 10% per tahun tersebut di atas, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk segera membayar bunga sejumlah berikut ini setiap tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai dibayar lunas oleh Tergugat:
JPY470.000.000x10% = JPY47.000.000;
USD92.746x10% = JPY9.274,60;
JPY2.499.363 x 10% = JPY 249.936,30; dan
JPY 1.775.740 x 10% = JPY177.754.”;
Bahwa permintaan penggantian berupa pembayaran bunga oleh Tergugat yang menetapkan bunga sebesar 10% tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dimana dalam Pasal 1250 KUH Perdata jo. Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 pada intinya menjelaskan “bunga yang dituntut kreditur tidak boleh melebihi batas bunga sebesar 6% pertahun”. Yang mana kondisi tersebut juga tidak berlaku bagi Penggugat karena faktanya tidak ada hubungan hukum apapun antara Penggugat dan Tergugat dan Penggugat bukanlah kreditur dari Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai adanya kewajiban (tindakan yang tidak disanggupai untuk dilakukan berdasarkan perjanjian), sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian yang diderita oleh Penggugat, yang diakibatkan oleh tindakanTergugat oleh karenanya tuntutan penggantian berupa bunga dari Tergugat atau dapat dikatakan sebagai tuntutan uang paksa yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak berdasar sama sekali dan karenanya patut untuk ditolak;
Permintaan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) Tidak Berdasar Hukum
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 25 halaman 10-11Gugatan a quo tentang permintaan agar putusan pengadilan dapat dijalankan terlebih karena permintaan itu tidak berdasar hukum;
Gugatan halaman 10-11 angka 25 berbunyi :
“Bahwa mengingat gugatan ini diajukan oleh Penggugat dengan dasar hukum dan alasan yang kuat serta didukung oleh bukti-bukti yang sah, kuat, jelas dan otentik, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar putusan pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);”
Bahwa dalam buku “Hukum Acaraf Perdata” yang ditulisM. Yahya Harahap, S.H. disebutkan bahwa menurut Subekti, yang intinya sebagai berikut:
“praktik penerapan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (putusan serta merta), telah mendatangkan banyak kesulitan dan memusingkan para hakim.Satu segi undang-undang telah memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan yang seperti itu meskipun dengan syarat-syarat yang sangat terbatas. Pada sisi lain, pengabulan dan pelaksanaan putusan tersebut selalu berhadapan dengan ketidakpastian, karena potensial kemungkinan besar putusan itu akan dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi.”
Bahwa Penggugat telah mengenyamping adanya fakta hukum bahwa putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan kecuali dalam keadaan exceptional, ketentuan hukum atas larangan telah disebutkan secara jelas dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBG, dan SEMA No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta(Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil;
Pasal 18 ayat (1) HIR dan 191 ayat (1) RBG menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi hakim dapat menjatuhkan putusan serta merta, adalah gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik, gugatan didasarkan atas akta di bawah tangan yang diakui, dan putusan serta merta yang didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
SEMA No. 3 Tahun 2000 mengatur tiga poin penting dalam putusan serta merta yakni:
Pertama, para Hakim harus betul-betul dan sungguh-sungguh dalam mempertimbangkan dan memperhatikan serta mentaati syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan putusan serta merta.
Kedua, tentang keadaan-keadaan tertentu dapat dijatuhkannya putusan serta merta. Selain keadaan yang sudah diatur Pasal 18 ayat (1) dan 191 ayat (1) RBG, keadaan tertentu yang dimaksud adalah gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah. Juga gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gedung dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik. Demikian pula dikabulkannya gugatan provisi serta pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Ketiga, tentang adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai putusan serta merta tersebut jelas perkara aquo sama sekali tidak termasuk dalam sengketa perdata yang dapat diajukan putusan serta merta sehingga sudah selayaknya terhadap perkara aquo tidak dapat dilaksanakan terlebih dahulu dan harus menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Permohonan Sita Jaminan Tidak Berdasar Hukum
BahwaTergugat menolak dengan tegas permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat, karena permohonan sita jaminan tersebut mengada-ada dan tidak berdasar, mengingat Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai wanprestasi Tergugat. Penggugat tidak dapat membuktikan adanya persangkaan yang beralasan bahwa Tergugat akan mengalihkan asetnya sebagaimana yang menjadi syarat utama sita jaminan sesuai pasal 227 HIR;
Pasal 227 HIR, yang berbunyi sebagai berikut:
“Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang selagi belum dijatuhkan keputusan atasannya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang barang itu dari penaging hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.”
Bahwa selain itu, Pengugat juga tidak dapat menjabarkan apa saja benda milik Tergugat yang hendak dimintakan sita jaminan, sehingga permintan ini cenderung merupakan permintaan yang dipaksakan oleh Penggugat;
Bahwa hal tersebut di atas sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang antara lain terkutip sebagai berikut :
Putusan MARI No.121K/SIP/1971, tanggal 15 April 1972 berbunyi :
“Apabila Penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat bahwa adanya kekhawatiran Tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, maka sita jaminan tidak dapat dilakukan”.
Putusan MARI No.597K/Sip/1983, tanggal 8 Mei 1984 berbunyi :
“Sita jaminan yang diadakan bukan atas dasar alasan-alasan yang
disyaratkan dalam pasal 227 ayat (1) HIR tidak dibenarkan”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan iniTergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang mengadili perkara a quo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Menerima EksepsiTergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau,
Jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut Penggugat melalui Kuasanya telah pula mengemukakan Repliknya tertanggal 29 September 2015 dan Terhadap Replik Penggugat tersebut, maka untuk Tergugat telah pula mengajukan Dupliknya tertanggal 20 Oktober 2015 sebagaimana termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan didalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya tersebut, Kuasa Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-18B sebagai berikut :
Fotocopy Surat Penawaran (Quotation) dari Tuan Hitoshi Yamamoto (Penggugat) kepada PT.Asia Pacific Fiber (Tergugat) tanggal 13 November 2010 (print out), yang di beri tanda Bukti P-1A ;
Fotocopy Terjemahan atas bukti P-1A (sesuai dengan aslinya) yang di beri tanda Bukti P-1B ;
Fotocopy Rangkaian Korospondensi melali surel antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 9-14 Maret 2011 perihal TRV610 Centrifuge Price, yang diberi tanda bukti P-2A;
Fotocopy Terjemahan tersumpah atas Bukti P-2A, yang diberi tanda P-2B;
Fotocopy Rangkaian korespondensi melalui surel antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 11-20 Mei 2011, yang diberi tanda Bukti P-3A.;
Fotocopy Terjemahan tersumpah atas Bukti P-3A, yang diberi tanda P-3B;
Fotocopy Surat dari Tergugat kepada Penggugat tertanggal 20 Mei 2011 perihal Letter of Intent for PTA Contrifuges, yang diberi tanda Bukti P-4A;
Fotocopy Terjemahan tersumpah atas Bukti P-4A, yang diberi tanda P-4B;
Fotocopy Rangkaian korespondensi melalui surel antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 22-27 Mei 2011, perihal Drive Motor dan Lub. Oil Motor; yang diberi tanda Bukti P-5A.;
Fotocopy Terjemahan tersumpah atas Bukti P-5B, yang diberi tanda P-5B;
Fotocopy Rangkaian korespondensi melalui surel antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 10-11 September 2014, perihal MOM for TOMOE Decanter Supply, yang diberi tanda Bukti P-6A.;
Fotocopy Terjemahan tersumpah atas Bukti P-6A, yang diberi tanda P-6B;
Fotocopy Surel tertanggal 26 September 2014 dari Penggugat kepada Tergugat perihal Taomoe Decenter Centrifuge TRV6103 sets, yang diberi tanda P-7A;
Fotocopy Terjemahan tersumpah atas Bukti P-7A, yang diberi tanda P-7B;
Fotocopy Surat dari Kantor Hukum Martia & Anggraini Partnership selaku Kuasa Penggugat kepada Tergugat tertanggal 25 Februari 2015 perihal Demand/Warning Letter from Tomoe Engineering Co.Ltd.for the Payment of Three (3) Centrifuges, beserta tanda terima pengiriman surat tertanggal 26 Februari 2015, yang diberi tanda P-8A;
Fotocopy Terjemahan tersumpah atas Bukti P-8A, yang diberi tanda P-8B;
Fotocopy Surat dari kantor hukum Martia & Anggraini Partnership selaku kuasa Penggugat kepada Tergugat tertanggal 18 Maret 2015 perihal Follow on Demand/Waning Letter from Tomoe Engineering Co, Ltd.for the Payment of Three (3) Centrifuges, beserta tanda terima pengiriman surat tertanggal 18 Maret 2015, yang diberi tanda P-9A;
Fotocopy Terjemahan tersumpah atas Bukti P-9A, yang diberi tanda P-9B;
Fotocopy Rangkaian korespondensi melalui surel antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 6-8 Februari 2012 perihal centrifuge Meeting (foto copy print out), diberi tanda P-10A;
Fotocopy Terjemahan tersumpah atas Bukti P-10A, yang diberi tanda P-10B;
Fotocopy Rangkaian korespondensi melalui surel antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 6-8 Februari 2012 perihal centrifuge Meeting (sesuai dengan aslinya print out), diberi tanda P-11A;
Fotocpy Terjemahan tersumpah atas bukti P-11A, diberi tanda P-11B;
Fotocopy Purchace Order – Purchase Oder yang dibuat oleh Penggugat untuk pemesanan kepada pabrik atas 3 set centrifuges beserta dengan commercial invoice nya (sesuai dengan aslinya), diberi tanda P-12A;
Fotocopy Terjemahan tersumpah atas bukti P-12A, diberi tanda P-12B;
Fotocopy Laporan –laporan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dibuat oleh Penggugat dalam rangka perjalanan Dinas ke Indonesia untuk pertemuan/rapat dengan Tergugat sehubungan dengan transaksi pembelian 3 set Centrifuges sejak tahun 2012 hingga tahun 2014 ( sesuai dengan aslinya), diberi tanda P-13A;
Fotocopy Terjemaham bukti P-13A, diberi tanda P-13B;
Fotocopy Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan upaya hukum dan biaya terkait lainnya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sehubungan dengan akibat cidera janni (wanprestasi) yang dilakukan dan yang timbul oleh Tergugat dalam perjanjian jual beli 3 (tiga) unit Centrifuges (yakni perjanjian jual beli) , diberi tanda P-14A;
Fotocopy Terjemahan bukti P-14A , diberi tanda P-14B ;
Fotocopy Biaya-biaya yang timbul atas biaya transportasi dan akomodasi termasuk berkaitan dengan biaya keberangkatan untuk beberapa kunjungan ke kantor dan pabrik Tergugat yang dikeluarkan oleh Penggugat ( sesuai dengan aslinya) , diberi tanda P-15A;
Fotocopy Terjemahan bukti P-15A , diberi tanda P-15B;
Fotocopy Biaya-biaya yang timbul yang telah dikeluarkan oleh Penggugat akibat codera janji (wanprestasi) yang dilakukan dan yang timbul oleh Tergugat dalam perjanjian jual beli 3 (tiga) unit Centrifuge (yakni perjanjian jual beli) yakni yang sehubungan dengan biaya penyimpanan atas peralatan dan perlengkapan Centrifuge yang telah siap dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat, , diberi tanda P-16A;
Fotocopy terjemahan Bukti P-16A, diberi tanda P-16B;
Fotocopy Rangkaian korespondensi melalui surel antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 11-28 April 2011 perihal TRV 610 Centrifyge Price ( sesuai print out), diberi tanda P-17A;
Fotocopy Terjemahan tersumpah atas bukti P-17A, diberi tanda P-17B;
Fotocopy Affidavit (Surat Pernyataan) yang dibuat dan ditandatangani oleh Tuan Atsushi Enomoto di hadapan Notaris di Jepang tertanggal 4 Desember 2015 , diberi tanda P-18A;
Fotocopy Terjemahan tersumpah atas bukti P-18A, diberi tanda P-18B;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat yang berupa fotocopy tersebut telah disesuaikan dengan aslinya di persidangan, kecuali bukti P-1A,P-2A, P-3A, P-5A, P-6A, P-7A P-8A, P-9A, 11A, 10A, , berupa fotocopy dari Print out;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut, Penggugat juga telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli ke persidangan, yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Prof.Dr.H.Tan KAMELLO, SH.MS.
Bahwa Jual beli sudah ada diatur pengertiannya di dalam KUHPerdata pada Pasal 1457 yaitu bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lainnya adalah untuk membayar harga;
Bahwa KUHPerdata sudah menentukan dengan tegas bahwa momentum terjadinya jual beli adalah pada saat detik-detik kesepakatan itu antara penjual dengan pembeli, artinya KUHPerdata menganut asas adanya kesepakatan (Pasal 1320 angka 1 KUHPerdata) dan juga asas konsensualisme (Pasal 1458 KUHPerdata). Jadi momentum yuridis pada perjanjian jual beli tepat pada saat si penjual dengan si pembeli mengadakan kesepakatan terhadap barang dan harganya, itu sesuai dengan asas konsensualisme. Walaupun si penjual belum menyerahkan barangnya dan si pembeli belum menunaikan atau memberikan harga kepada si penjual namun dengan kata sepakat tadi sudah cukup bahwa perjanjian jual beli itu sudah terjadi;
Bahwa Kesepakatan itu ada 3 bentuknya, yaitu kesepakatan diam-diam sudah terjadi kesepakatan, dengan bahasa isyarat sudah terjadi kesepakatan, dengan bahasa tertulis sudah terjadi kesepakatan;
Bahwa menurut KUHPerdata bahwa perjanjian jual beli tidak perlu dilakukan dengan suatu surat tertentu tetapi kalau dia bentuknya secara lisan cukup dengan kata sepakat penjual dan pembeli saja itu sudah terjadi karena prinsip tanpa diserahkan barang dan tanpa dibayar harga pun sudah terjadi jual beli. Namun banyak bentuk yang sekarang melalui fax atau email maka hal ini dicover oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) bahwa penerimaan dan permintaan jual beli itu sudah bisa terjadi;
Bahwa Jual beli tidak perlu dalam bentuk semacam purchase order;
Bahwa apabila terdapat suatu perintah misalnya dari seorang pembeli untuk meminta kepada si penjual melalui suatu surat dalam bentuk apapun kemudian itu sudah dipenuhi oleh seorang penjual untuk memenuhi apa-apa yang diperintahkan dalam suatu surat tersebut, maka itu sudah merupakan suatu bentuk keabsahan dari kesepakatan itu;
Apabila di dalam surat tersebut (surat yang berjudul letter of intent) sudah ada suatu perintah maka menimbulkan suatu kewajiban hukum bagi yang diperintah yaitu penjual untuk menyediakan barang-barang yang diminta oleh si pembeli dan itu berarti si penjual terikat dan si pembeli terikat di dalam suatu hubungan hukum, sehingga muncul kewajiban-kewajiban antara penjual dan pembeli untuk memenuhinya, sedangkan tindakan selanjutnya adalah untuk menyerahkan barang dan membayar harganya;
Bahwa apabila di dalam suatu jual beli dilakukan oleh suatu perseoran maka tindakan dari suatu perseroan itu dilakukan oleh organ-organ dari Direksi, yaitu antara lain Direksi itu sendiri dan Direksi itu punya struktur ke bawah yang dinamakan dengan manager-manager sampai pada karyawan berikutnya. Apabila suatu manager dari suatu perusahaan itu melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama perusahaan ataupun itu sudah merupakan kebijakan perusahaan bahwa manager adalah bekerja untuk melakukan hubungan dengan pihak ketiga, maka tindakan manager itu untuk melakukan perikatan dengan pihak ketiga dikatakan sebagai sah menurut hukum.
Bahwa suatu hukum korporasi bahwa Direksi akan bertanggung jawab terhadap bawahannya termasuk manager diminta atau tidak diminta karena Direksi mempunyai kewajiban hukum untuk mengetahui tindakan-tindakan manager atau bawahannya yang lainnya yang telah melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. Apalagi seorang manager itu membuat perikatan dengan pihak ketiga menggunakan nama perusahaan atau kop perusahaan sehingga itu dianggap memiliki akibat hukum bagi perusahaan tersebut;
Adanya kunjungan-kunjungan ataupun sikap atau percapakan ataupun pertemuan yang dilakukan penjual dengan pembeli, baik itu manager atau karyawan itu, ada sepatutnya diketahui oleh perseroan tersebut dan itu merupakan suatu kekonkritan wujud dari tingkah laku yang dianggap sebagai perbuatan diam-diam untuk melakukan suatu transaksi antara perusahaan dengan pihak lain;
Bahwa jual beli itu berasaskan konsensualisme, pada saat konsensualisme terjadi maka sudah menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, sehingga ketika penjual telah melaksanakan kewajibannya maka harus diikuti pula oleh si pembeli melaksanakan kewajibannya. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya maka itu merupakan salah satu perbuatan wanprestasi;
Bahwa Letter of Intent (“LoI”) adalah suatu istilah legal term dari anglo saxon, yaitu suatu surat yang berkeinginan untuk mewujudkan sesuatu perbuatan hukum tertentu. Isi LoI itu beraneka ragam, ada yang isinya memerintahkan kepada pihak lawan atau adanya suatu kewajiban-kewajiban hukum tertentu dan itu sudah merupakan sesuatu pengikatan bagi pihak lain tentang LoI itu;
Di dalam hukum korporasi bahwa secara normatif memang Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mengenal adanya manager, hanya susunan Direksi, Komisaris dan RUPS. Akan tetapi suatu manager berada di bawah Direksi. Direksi adalah organ yang berwenang mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan terhadap pihak ketiga. Seluruh pertanggungjawaban di bawah Direksi adalah juga merupakan pertanggungjawaban suatu perseroan atau pertanggungjawaban suatu Direksi. Oleh karenanya apapun yang terjadi di dalam perusahaan itu maka Direksi wajib mengetahuinya karena dia yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan tujuan dan kepentingan perseroan;
Bahwa apabila suatu pihak mengatakan sudah ada kesepakatan dan pihak lain mengatakan belum ada kesepakatan, maka yang diperlukan adalah pembuktian-pembuktian tentang terjadinya kesepakatan itu, yang bisa dilakukan dengan tingkah laku atau adanya suatu fax/email (menurut UU ITE) atau surat-surat lain yang sejenis. Hal ini bisa dikatakan sudah terjadi kesepakatan secara diam-diam;
Bahwa yang mewakili perseroan terbatas itu secara normatif adalah Direksi yang mengadakan hubungan hukum ke dalam dan keluar, tetapi dapat diberikan kepada manager atau karyawan lain jika diperlukan. Di dalam praktek bisnis, tidak dimungkinkan oleh Direksi yang berhubungan langsung dengan pihak lain, pasti ada manager atau marketing dan sebagainya dan itu selalu mengawali kesepakatan itu terjadi. Minimal sales marketing atau managernya yang berhubungan dengan pihak lain dan melakukan kesepakatan karena itu dapat dikatakan kesepakatan sudah terjadi karena itu dia bertindak untuk dan atas nama Direksinya dan itu pasti ada secara diam-diam atau tertulis dari suatu kebijakan dari Direksi;
Bahwa kekuatan hukumnya sebenarnya kesepakatan diam-diam ataupun surat atau fasimili saja itu kekuatan hukumnya sudah mengikat dan menjadi bukti yang sempurna;
Bahwa Dasar hukumnya adalah Pasal 1320 angka 1 KUHPerdata, Pasal 1458 buku ketiga KUHPerdata dan UU ITE, jadi sudah mengikat kesepakatan tersebut;
Bahwa menurut ahli bahwa berdasarkan Pasal 92 Undang-undang Perseroan Terbatas maka manager boleh berdasarkan kebijakan, bertindak untuk kepentingan suatu perseroan terbatas ke dalam dan keluar;
Bahwa apabila manager tersebut sudah memberitahu kepada Direksinya maka itu berarti Direksi setuju dan manager itu mempunyai kewenangan untuk itu.
Menimbang, bahwa Tergugat guna menguatkan dalil sanggahannya telah mengajukan bukti-bukti surat yang berupa foto copy yang telah di beri materai cukup dan di legalisir di kepaniteraan serta telah di cocokkan dengan aslinya di persidangan berupa ;
Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar “PT. POLYSINDO EKA PERKASA Tbk.” Nomor 91 Tertanggal 21 Februari 2008 yang dibuat oleh Notaris Sutjipto,SH M.Kn di Jakarta, yang diberi tanda T-1;
Fotocopy Akta No. 50 Tanggal 10 September 2009, yang dibuat oleh Notaris Sutjipto,SHM.Kn, yang diberi tanda T-2a
Fotocopy Akta No. 40 Tanggal 10 Februari 2011, yang dibuat oleh Notaris Sutjipto,SH M.Kn, yang diberi tanda T-2b;
Fotocopy :Buku “HUKUM ACARA PERDATA TentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, danPutusanPengadilan”, M. YahyaHarahap S.H., Halaman 449, yang diberi tanda T-3;
Fotocopy Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Karangan Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjiptrosudibio, Pasal: 1320 KUHPerdata, yang diberi tanda T-4a;
Fotocopy Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Karangan Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjiptrosudibio, Pasal 1457 KUHPerdata, yang diberi tanda T-4b:
Fotocopy Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Karangan Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjiptrosudibio, Pasal: 1458 KUHPerdata, yang diberi tanda T-4c;
Fotocopy Surat Elektronik (Surel) tertanggal 20 Mei 2011, yang diberi tanda T-5a;
Fotocopy Terjemahan dari Surat Elektronik (Surel) tertanggal 20 Mei 2011, yang diberi tanda T-5b;
Fotocopy Buku “BLACK’S LAW DICTIONARY NINTH EDITION, Penulis Redaksi: BRYAN A. GARNER, Halaman 988, yang diberi tanda T-6a;
Fotocopy Terjemahan dari Buku ““BLACK’S LAW DICTIONARY NINTH EDITION, Penulis Redaksi: BRYAN A. GARNER, Halaman 988 yang diberi tanda T-6b;
Fotocopy Quatation Letter tertanggal 13 November 2010, yang diberi tanda T-7a;
Fotocopy Terjemahan dari Quatation Letter tertanggal 13 November 2010, yang diberi tanda T-7b;
Fotocopy Surat LOI (Letter Of Intent) tertanggal 20 Mei 2011, yang diberi tanda 8a;
Fotocopy Terjemahan dari Surat “LOI (Letter Of Intent) tertanggal 20 Mei 2011, yang diberi tanda T-8b;
Kartu Tanda Pengenal PT Asia Pasific Fibers Tbk Milik S.A. Mokashi, yang diberi tanda T-9;
Fotocopy Surat elektronik berupa email S.A. Mokashi kepada Enomoto selaku Perwakilan Penggugat tertanggal 1 Juli 2013, yang diberi tanda T-10a;
Fotocopy Terjemahan dari surat elektronik berupa email S.A. Mokashi kepada Enomoto selaku Perwakilan Penggugat tertanggal 1 Juli 2013, yang diberi tanda T-10b;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut, Penggugat juga telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli ke persidangan, yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Dr.ARBIJOTO,, SH.MH.
Bahwa hukum perjanjian adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pihak-pihak sebagaimana dikatakan pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata ;
Bahwa Sepakat itu suatu persetujuan, sesuatu yang dikehendaki antara dua pihak tidak ada paksaan atau penipuan ;
- Bahwa fungsi dari pada suatu perjanjian itu adalah kesepakatan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UU mengenai P.T yang bertindak dan mewakili P.T baik kedalam maupun keluar mengenai aktifitas dari suatu badan hukum adalah Direksi;
Bahwa Loi belum dapat dikatakan suatu kesepakatan karena baru dibuat oleh satu pihak sehingga belum ada pemufakatan, sedangkan sepakat harus dibuat oleh dua pihak;
Bahwa Wanprestasi artinya tidak melaksanakan prestasi yang dijanjikan;
Bahwa kalu LOI hanya sepihak saja, tidak bisa/belum masuk yang dikatakan wanprestasi;
Bahwa kesepakatan lewat Email, itu bearti belum ada kesepakatan karena baru berupa surat satu pihak dan sehingga belum ada jual beli;
Bahwa Email bukan merupakan Akte authentik dan bukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1870 BW, maka harus dikuatkan dengan saksi, kalau tidak bearti tidak mempunyai kekuatan yang sempurna;
Bahwa Direksi dapat memberi kuasa kepada bawahannya, untuk melakukan perbuatan tertentu tapi harus disebutkan sifatnya khusus tidak secara umum, jadi subyek dan obyek harus khusus, kalau umum tidak bisa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak telah mengajukan Kesimpulannya masing-masing untuk Penggugat dan Tergugat tetanggal 20 Januari 2015 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak menyatakan sudah tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terungkap di persidangan seperti yang termuat dalam berita acara persidangan patut dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat telah mengajukan Eksepsi, maka Majelis Hakim sebelum mempertimbangkan mengenai materai pokok perkara akan dipertimbangkan mengenai eksespi dari Tergugat terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam Jawabannya telah mengajukan Eksepsi dengajukan dalil-dalil sebgai berikut :
A. GUGATAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG SALAH PIHAK (Error
in Persona).
Bahwa mestinya Penggugat mengajukan gugatan atau pertanggungjawaban kepada Tuan S.A Mokashi yang pada waktu itu (tahun 2011) hanya bekerja di bagian Purchase Departement pada Tergugat, sehingga dia bukan merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh Tergugat untuk membuat perikatan atau kesepakatan dengan mengatasnamakan Tergugat dan oleh karena itu Tergugat bukan merupakan pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya;
B. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK TERANG ATAU ISINYA GELAP
(ONDUDELIJK).
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dasar hukumnya, karena Penggugat diduga tidak dapat menjelaskan secara jelas dan terinci mengenai perjanjian yang menjadi dasar gugatan wanprestasi;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut pihak Penggugat menanggapi sebagai berikut :
A. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil-dalil Tergugat karena Tuan S.A Mokashi mengindikasikan bahwa ia menjalankan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan oleh Tergugat sebagai bagian Puchase Departement atau General Maneger pada Tergugat dan bertindak untuk atasnama Tergugat sehubungan transaksi tersebut dan Tuan Piyush S.Joshi selaku General Maneger/PTA Plant Tergugat dan beberapa pegawai Tergugat lainnya dimana korespondensi dilakukan melalui surel resmi masing-masing Penggugat dan Tergugat.dan terbukti dari korenspondensi via surel resmi perusahaan yang dilakukan sejak tahun 2011 sampai tahun 2014 dan rapat rapat dilakukan di kantor Tergugat di Karawang dan tanggungjawab yang dilakukan Tuan Mokashi adalah Tergugat sendiri, sehingga Penggugat tidak keliru mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
B. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil-dalil Tergugat dalam jawabannya bahwa Penggugat telah secara jelas dan terang menguraikan dasar hukum dan fakta-fakta yang mendasari gugatan a quo, bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi kesepakatan atas barang dan harga pembelian berupa Perjanjian Jual Beli dan adanya penawaran harga tertanggal 13 Nopember 2010 yang ditawarkan Penggugat kepada Tergugat yang kemudian ditanggapi oleh Tergugat melalui surel pada tanggal 11 Maret 2011 yang meminta penurunan harga (diskon) sesuai instruksi dari manajemen Tergugat yang kemudian ditanggapi kembali oleh Penggugat melalui surelnya tertanggal 14 Maret 2011, sehingga telah terjadi kesepakatan mengenai harga pembelian yang disetujui, sehingga gugatan Penggugat sudah jelas dan terang dan menjelaskan dasar hukum dan peristiwa/kejadian hukum yang mendasari gugatan a quo;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Eksepsi dari Tergugat tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Ad.1 ‘Gugatan Penggugat adalah gugatan yang salah pihak (Error in Persona)’, setelah mencermati gugatan Penggugat menerangkan Tuan Mokashi sebagai bagian Puchase Departement atau General Maneger pada PT.Asia Pacivic Fibers, Tbk dan bertindak untuk atasnama Tergugat sehubungan transaksi jual beli Centrifuge tersebut dan tanggungjawab yang dilakukan Tuan Mokashi adalah Tergugat sendiri, namun Majelis menilai bahwa apakah Tuan Mokashi bertindak adalah atasnama ataupun suruhan dari Tergugat selaku Direksi dari Perusahaan, hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pokok perkara karena perlu adanya bukti pendukung dari kedua belah pihak yang harus dibuktikan dipersidangan nantinya, oleh karenanya eksepsi a quo haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Ad.2. ‘Gugatan Penggugat tidak terang atau isinya gelap (ONDUDELIJK)’, dan setelah Majelis membaca gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Juni 2015 dengan Register Perkara Nomor 388/PDT.G/2015/PN.Jkt.Sel, bahwa dalam posita gugatan, Penggugat telah menguraikan atau mendalilkan mengenai adanya tindakan Tergugat yang melanggar kesepakatan yang dimaksud merupakan perbuatan ingkar janji /wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, terlepas nantinya apakah Penggugat dapat atau tidak membuktikan dalilnya, lagipula menurut Majelis Eksepsi Tergugat telah masuk materi perkara yang harus dibuktikan terlebih dahulu, oleh karenanya eksepsi Tergugat haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka seluruh eksepsi Tergugat harus dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Jepang dengan kegiatan usaha antara lain Centrifuge untuk pelanggan di seluruh dan perdagangan bahan kimia serta produk industri untuk pelanggan di Jepang dan di Luar Negeri, sedangkan Tergugat adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan kegiatan usaha di industri polister;
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan bisnis sejak awal tahun 2010, dan Penggugat di informasikan oleh Tergugat mengenai rencana penambahan investasi untuk fasilitas dan peralatan, kemudian Penggugat menawarkan kepada Tergugat produk terbaru Centrifuge decanters yang di produksi oleh Penggugat untuk disc separation machine Tergugat yang telah ada;
Bahwa berdasarkan berbagai korespondensi melalui surel antara Penggugat dengan Tergugat sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Mei 2011 dan Tergugat memerlukan peralatan Centrifuge dari Penggugat ;
Bahwa menindaklanjuti diskusi tersebut Penggugat mengeluarkan surat penawaran harga untuk 1 (satu) unit Decanter Centrifuge (Surat Penawaran harga) dengan spesifikasi sebagaimana diminta oleh Tergugat (termuat dalam gugatan Penggugat);
Bahwa Tergugat melalui surel pada tanggal 11 Maret 2011 dan korespondensi terkait lainnya telah meminta penurunan harga untuk pembelian (3) unit Centrifuge dari JOY573.000.000 (lima ratus tujuh puluh tiga juta Yen Jepang) menjadi JPY470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta Yen Jepang) ;
Bahwa menindaklanjuti pembelian barang yang telah disetujui Tergugat telah mengirimkan surat kepada Penggugat pada tanggal 20 Mei 2011 mengenai pembelian 3 (tiga) unit Centrifuge dari Penggugat sesuai dengan harga, jadwal pengiriman dan cara pembayaran sebagaimana terurai dalam gugatan serta spesifikasi yang tercantum dalam Surat Penawaran Harga dan Tergugat akan segera menerbitkan Surat Pesanan (Purchase Order) atas pembelian 3 (tiga) unti Centrifuge setelah spesifikasi Centrifuge dalam waku secepatnya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka perjanjian jual beli dianggap telah terjadi pada saat tercapai kesepakatan antara para pihak tentang barang (Centrifuge) dan harga pembelian (yang disetujui), maka telah terjadi perikatan/perjanjian jual beli diantara Penggugat dan Tergugat yang berlaku dan mengikat atas pembelian Centrifuge (Perjanjian Jual Beli);
Bahwa Penggugat sudah beberapa kali mengunjungi pabrik Tergugat untuk menanyakan kembali perkembangan atas pesanan Tergugat maupun melalui surel namun sama sekali tidak ditanggapi Tergugat;
Bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada Tergugat maupun melalui surel dan faksimili, akan tetapi Tergugat tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, olehkarenanya Tergugat telah wanprestasi;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah menyangkal yang pada pokoknya:
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah ada kesepakatan dan tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli dengan Penggugat, sehingga tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa Tergugat menolak pada intinya telah sepakat perihal perjanjian jual beli dalam bentuk:
a. Jual beli 3 (tiga) unit Centrifuge dimana antara Penggugat selaku penjual
dengan Tergugat selaku pembeli;
b. Kesepakatan atas barangnya (Centrifuge); dan
c. Kesepakatan mengenai harga pembelian yang disetujui;
Bahwa dalam perkara a quo tidak pernah ada kesepakatan perihal spesifikasi benda (Centrifuge) dan harga dari benda tersebut antara Penggugat dan Tergugat karena masih dalam proses negoiasi/penawaran bisnis;
Bahwa dari tahun 2011 sampai dengan 2015 melalui surat elektronik oleh Karyawan PT.Asia Pasific Tbk (Tergugat) yakni S.A Mokashi dan Umesh Kathpal telah dijelaskan dalam bentuk E-mail yang pada intinya ‘Penggugat hanya tertarik (intend) dengan penawaran pihak Penggugat dan belum menyatakan sepakat (deal)’ karena tidak ada kesepakatan perihal harga unit, spesifikasi unit dan perihal waktu pengiriman unit;
Bahwa LOI bukan merupakan bukti Perjanjian Jual Beli, melainkan baru pernyataan minat untuk membeli dan meminta untuk mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan, order pembelian belum dibuat dan statusnya masih akan dikirimkan setelah mesin disetujui;
Bahwa Tergugat tidak pernah menyatakan secara lisan ataupun perjanjian tertulis perihal kesepakatan Perjanjian Jual Beli karena dari tahun 2010 sampai 2015 yang pernah dibuat sebatas proses penawaran bisnis dan belum mencapai kesepakatan;
Menimbang, bahwa adapun dalil-dalil yang belum menjadi fakta hukum sehingga merupakan persengketaan para pihak yaitu :
Bahwa menurut Penggugat, telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat tentang perjanjian jual beli dalam bentuk:
a. Jual beli 3 (tiga) unit Centrifuge dimana antara Penggugat selaku penjual
dengan Tergugat selaku pembeli;
b. Kesepakatan atas barangnya (Centrifuge); dan
c. Kesepakatan mengenai harga pembelian yang disetujui;
Bahwa menurut Tergugat tidak pernah ada dalam perkara a quo kesepakatan perihal spesifikasi benda (Centrifuge) dan harga dari benda tersebut antara Penggugat dan Tergugat karena masih dalam proses negoiasi/penawaran bisnis;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat disangkal oleh Tergugat, maka sesuai hukum acara, Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai P-18B, sedangkan Tergugat guna mendukung dalil sangkalannya mengajukan bukti surat bertanda T-1 sampai dengan T-10b sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan alat bukti tersebut baik yang diajukan Penggugat maupun Tergugat, tidak didasarkan pada urutan nomor surat bukti tetapi tergantung pada relevansinya pertimbangan yang akan dibahas dan bahkan mungkin jika ada alat bukti yang kurang relevan tidak akan dipertimbangkan secara mendetail ;
Menimbang, bahwa sebelum merumuskan pokok persengketaan para pihak, Majelis Hakim terlebih dahulu merumuskan dalil-dalil yang tidak disangkal kebenarannya oleh Tergugat, kalaupun disangkal tidak disertai dengan dalil bantahan yang cukup bukti sehingga telah menjadi fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah selaku General Maneger Machinery & Equepment pada Tomoe Engineering Co,Ltd dan Tergugat selaku Direksi di PT.Asia Pacifik Fiber;
Bahwa S.A Mokashi adalah bekerja bagian Purhase di PT.Asia Pacifik Fiber sebagai General Maneger ;
Bahwa Purch Order antara Penjual dan Pembeli serta memuat komitmen, sama sekali belum pernah diterbitkan;
Bahwa Tergugat belum pernah menyatakan secara lisan maupun perjanjian tertulis perihal kesepakatan Perjanjian jual beli, karena dari tahun 2010 sampai tahun 2015 yang pernah dibuat sebatas proses penawaran bisnis dalam bentuk:
a. Quatation Letter tertanggal 13 November 2010 yakni penawaran dari
Penggugat kepada Tergugat;
b. Letter of Intend tertanggal 20 Mei 2011, yakni surat Tergugat perihal
ketertarikan atas penawaran Penggugat;
c. Specification For PTA Cantrifuge For PT.Asia Pacific Fibers Tbk; yakni
berupa 5 revisi spesifiklasi unit (Centrifuge) yang sampai saat ini belum
disepakati;
Bahwa tawar menawar antara Penggugat dengan Tergugat untuk harga pembelian 3 set Centrifuge hingga tercapainya harga pembelian yang disetujui yaitu berdasarkan surel tanggal 9 Maret 2011, 11 Maret 2011, dan surel balasan dari Penggugat kepada Tergugat final penawaran harga pembelian 3 set Centrifuge dari Tergugat sejumlah JPY470.000.000,-(empat ratus tujuh puluh juta Yen Jepang) ;
(harga pembelian yang disetujui);
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dibuat Letter of Intent for PTA Centrifuges tertanggal 20 Mei 2011 (disebut LOI);
Bahwa surel tertanggal 26 September 2014 dari Penggugat kepada Tergugat untuk menyelesaikan secara damai atas permasalahan pembelian Centrifuge oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta yang tidak disangkal lagi kebenarannya oleh para pihak dan selanjutnya dihubungkan dengan dalil-dalil Penggugat yang telah disangkal oleh Tergugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang menjadi intisari dari gugatan Penggugat adalah :
“Apakah benar perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat dengan Penggugat sehubungan adanya perjanjian jual beli terhadap 3 (tiga) unit Centrifuge, sehingga merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ?
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1A/P1B berupa Surat Penawaran dari Tuan Hitoshi Yamamoto selaku General Maneger Machinery & Equipment pada Tomoe Engineering Co,Ltd yang ditujukan kepada PT.Asia Pacific Fiber tertanggal 13 November 2010, membuktikan bahwa pihak Penggugat telah mengirimkan surat tentang Penawaran harga dengan peralatan sebagaimana syarat dan ketentuan yang ditetapkan kepada PT.Asia Pacific Fibers,Tbk tertanggal 13 November 2010 (Tergugat);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2A/P-2B dan P-3A/P-3B berupa Surat mengenai Rangkaian korespondensi melalui surel antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 9-14 Maret 2011 perihal TRV610 Centrifuge Price dan Rangkaian korespondensi melalui surel tertanggal 11-20 Mei 2011, guna membuktikan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi tawar menawar untuk pembelian 3 set Centrifuge sehingga tercapai harga yang disetujui serta Penggugat meminta agar Tergugat menerbitkan Letter of Intent;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda P-4A/P-4B, P-5A/P-5B dan P-6A/P-6B, serta P—11A/P-11B berupa Surat dari Tergugat kepada Penggugat tertanggal 20 Mei 2011 perihal Letter of Intent for TPA Centrifuges rangkaian korespondensi surel tertanggal 22-27 Mei 2011 perihal Drive Motor dan Lub.Oil Motor, dan surel tertanggal 10-11 September 2014 perihal MOM for TOMOE Decenter Supply, serta korespondensi melalui surel tertanggal 25-Agustus-15 Oktober 2014, membuktikan Tergugat ada respon atau tanggapan untuk melanjutkan pekerjaan enjjinering dan membeli bahan baku yang diperuntukan untuk pembuatan Centrifuge dari Penggugat dan membahas pekerjaan terkait realisasi pemasangan Centrifuge;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan bukti surat bertanda P-7A/P-7B, P-8A/P-8B serta P-9A/P-9B, P-10A/P-10B berupa Surel tertanggal 26 September 2014 dari Penggugat kepada Tergugat perihal TOMOE Decanter Centrifuge TRV6103 sets, surat teranggal 25 Februari 2015 dan surat tertanggal 18 Maret 2015, guna membuktikan Penggugat meminta Tergugat untuk menyelesaikan secara damai permasalahan pembelian Centrifuge oleh Tergugat sesuai Letter of Intent dan Penggugat melalui kuasa hukumnya Martia & Anggraini Partnership telah pula mengirimkan surat peringatan kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti surat Penggugat tersebut di atas, Majelis menilai ternyata antara Penggugat dengan Tergugat pada mulanya terjadi hubungan pembicaraan atau suler tentang pembelian 3 (tiga) Centrifuge dan Penggugat selaku Penjual dan Tergugat selaku Pembeli, kemudian dilanjutkan dengan tawar menawar harga dari kedua belah pihak, sedangkan harga yang disetujui yakni sejumlah JPY 470.000.000,- yang dikirim oleh SA Mokashi selaku General Maneger di bagian Purchase di PT.Asia Pacific Fibers, Tbk (Tergugat) berupa LOI (Letter of Intent) sebagaimana bukti T-7a/T-7b, T-8a/T-8b;
Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut di atas, jika dihubungkan dengan bukti surat yang menjadi dasar dari gugatan Penggugat berupa P-4A /P-4B = T-8a/T-8b, T-7a/T-7b yaitu LOI (Letter of Inten), bahwa antara Penggugat dan Tergugat benar telah terjadi pembicaraan dan tawar menawar serta harga yang telah disepakati oleh SA.Mokashi selaku bagian General Maneger PT.Asia Pacific Fibers (Tergugat) (Vide: bukti T-9, T-10a/T-10b) yang isinya “agar Penggugat melanjutkan pekerjaan teknik dan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan, detail order pembelian akan dikeluarkan saat detail subjek disetujui dengan spesification sheet/ engineering drawing yang lebih detil dan rencana pembayaran setiap mesin”, namun Majelis menilai bahwa surat bukti 8a/T-8b, T-5a/T-5b yaitu LOI (Letter of Inten) hanya dibuat sepihak oleh S.A.Mokashi selaku bagian General Maneger PT.Asia Pacific Fibers yang didalam LOI (Letter of Intent) tersebut tidak ada saksi-saksi yang ikut mengetahui dan bertanda tangan terutama yang berkompeten yaitu Direksi dari perusahaan PT.Asia Pacific Fibers,Tbk itu sendiri, meskipun Penggugat menyatakan telah terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak, namun Majelis setelah mencermati lebih jauh surat bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa surat LOI (letter of Inten) di istilahkan memorandum kesepahaman didukung Bukti T-6a/T-6b, sehingga LOI bukanlah Surat Jual Beli sebagaimana yang dimaksud oleh Penggugat karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana Pasal 1320 Bw maupun Pasal 1870 BW, didukung bukti T-4a, T-4b dan T-4c;
Menimbang, bahwa Direksi adalah “Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;” ;
Menimbang, bahwa dalam arti lainnya Direksi bertanggungjawab tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan (Vide:Bukti T-1), jika dihubungkan dengan fakta persidangan S.A.Mokashi bukanlah seorang Direksi Perusahaan PT.Asia Pacific Fibers,Tbk melainkan bagian General Maneger (Vide: bukti P-2a dan P-2b dan T-9) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T-2a yaitu : Akta No.50 tanggal 10 September 2009 dengan susunan Direksi PT.Asia Pacific Fibers, Tbk sebagai berikut:
Direktur Utama : Vasudevan Ravi Shankar;
Direktur : Seenippa Jegathesan;
Direktur : Drs.Masjhud Ali;
Direktur : Peter Stanley Grent;
Direktur : Peter Vinzenz Merkle;
Dan berdasarkan bukti bertanda T-2b Akta No.40 tanggal 10 Februari 2011 yaitu :
Direktur Utama : Vasudevan Ravi Shankar;
Direktur : Seenippa Jegathesan;
Direktur : Drs.Masjhud Ali;
Direktur : Peter Vinzenz Merkle;
Menimbang, bahwa lebih lanjut setelah memperhatikan pula surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, namun Majelis tidak menemukan Surat Kuasa khusus dari Direksi PT.Asia Pacific Fibers kepada S.A.Mokashi selaku bagian General Maneger di PT.Asia Pacific Fibers untuk bertindak keluar atau kedalam atasnama Perusahaan tersebut, sebagaimana pendapat dari Ahli Dr.Arbijoto, SH.MH “Bahwa Direksi dapat memberi kuasa kepada bawahannya, untuk melakukan perbuatan tertentu, tapi harus disebutkan sifatnya khusus tidak secara umum, jadi subyek dan obyek harus khusus, kalau umum tidak bisa“, sedangkan “Email bukan merupakan Akte authentik dan bukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1870 BW, maka harus dikuatkan dengan saksi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bahwa Majelis berpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat belum terjadi jual beli mengenai pembelian 3 (tiga) Centrifuge, karena belum menerbitkan Surat Pesanan (Purchase Order), sedangkan LOI (Letter of Inten) hanya dibuat sepihak oleh S.A.Mokashi bagian General Maneger di PT.Asia Pacific Fibers dengan Penggugat, sedangkan Direksi tidak ikut mengetahui, sehingga baik LOI maupun Email tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, olehkarenanya gugatan Penggugat tidak berdasar hukum menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi karena belum ada kesepakatan antara Penggugat dengan Direksi dari PT.Asia Pacific Fibers, Tbk selaku yang berwenang untuk bertindak keluar dan kedalam dalam suatu Perusahaan;
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan pendapat dari Ahli Penggugat bernama Prof.Dr.H.Tan KAMELLO, SH.MS, mengatakan “apabila suatu manager dari suatu perusahaan itu melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama perusahaan ataupun itu sudah merupakan kebijakan perusahaan bahwa manager adalah bekerja untuk melakukan hubungan dengan pihak ketiga, maka tindakan manager itu untuk melakukan perikatan dengan pihak ketiga dikatakan sebagai sah menurut hukum” , namun Majelis tidak sependapat dengan Ahli tersebut karena kebijakan yang dilakukan oleh Maneger harus ada Surat kuasa dari Direksi yang sifatnya khusus dan yang bertanggungjawab sepenuhnya untuk mewakili keluar dan kedalam Perseroan adalah Direksi, oleh karenanya keterangan Ahli tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut hemat Majelis Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, olehkarenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa penyangkalan Penggugat terhadap tindakan Tergugat sebagaimana diungkapkan dengan surat-surat bukti Penggugat yang lainnya berupa P-12A/P-12B, P-13A/P-13B, P-14A/P-14B, P-15A/P-15B, 16A/16B, 17A/17B, 18A/18B, serta keterangan Ahli Prof.Dr.H.Tan KAMELLO, SH.MS, Majelis berpendapat bahwa tidak beralasan hukum untuk dipertimbangkan karenanya harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ternyata Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi, maka tuntutan Penggugat sebagaimana dituangkan dalam petitum Surat Gugatan pada angka 2, 3, 4, 5, 6, 7, haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka beralasan hukum hukum bila gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dan ketentuan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar 426.000,- (Empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari KAMIS tanggal 28 Januari 2016 oleh kami Hj.DAHMIWIRDA D, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, MARISI SIREGAR, SH.MH dan AMAT KHUSAERI SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,pada hari RABU tanggal 3 FEBRUARI 2016 oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh : Hj.ANIES SUNDARNI, SH.MH dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.-
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis tsb,
1. AMAT KHUSAERI SH.Mhum . Hj.DAHMIWIRDA D, SH.MH.
2. MARISI SIREGAR, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Hj.ANIES SUNDARNI, SH.MH.
Perincian biaya-biaya :
Pendaftaran..................Rp. 30.000,-
Biaya Proses.................Rp. 75.000,-
Panggilan ................... Rp…300.000,-
PNBP ………………….Rp…. 10.000,-
Redaksi ........................Rp. 5.000,-
Materai .........................Rp. 6.000,-____+
Total Biaya.....................Rp 426.000,-(Empat ratus dua puluh enam ribu rupiah ).-