195 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Kaliwungu Km. 19
Also in 19 other cases
- 573 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (26 October 2015) — Mahkamah Agung
- 07/G/2015/PTUN-BDG (30 June 2015) — PTUN Bandung
- 1839/B/PK/Pjk/2018 (20 September 2018) — Mahkamah Agung
- 689/PDT/2016/PT.DKI (18 January 2017) — PT Jakarta
- 426 B/PK/PJK/2017 (12 April 2017) — Mahkamah Agung
- 55/PDT/2017/PT.DKI (17 April 2017) — PT Jakarta
TOLAK
PUTUSAN
No. 195 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ASIA PASIFIC FIBERS Tbk, tempat kedudukan Jl. Raya Kaliwungu KM 19 Kendal Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Seenippa Jegatheesan dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Asia Pasifik Fibers Tbk, beralamat Jalan Bukti Wisma No. 7, RT 008/RW 004, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Febri Siahaan, 2. Heru Widodo, 3. Benar Barus, kesemuanya adalah Karyawan PT Asia Pasifik Fibers tbk, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal No. 01/DIR-SK/IX/2011 tanggal 2 September 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
melawan:
BUDI SANTOSO, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jl. Perum Bank Niaga B3, RT 02 RW 14, Kelurahan Tambak Aji Ngaliyan, Semarang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Nur Hadi, S.Ag, Advokat alamat Jl. Taat No. 13, RT. 03/014, Tambak Aji Ngaliyan, Kota Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Januari 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa benar Tergugat adalah suatu bentuk usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas dengan produksi benang textile dan Penggugat adalah salah satu karyawan staf managemen pada dept. Information Technology dengan pangkat Analyst Golongan 11-A dengan gaji/upah Rp. 3.669.401,- /bulan;
Bahwa selama bekerja pada Tergugat sejak 1 Agustus 2002 Penggugat selalu bekerja sepenuh hati, dengan penuh tanggung jawab dan selama bekerja dengan Tergugat terjalin hubungan yang harmonis. Dalam bekerja Penggugat selalu menunjukkan dedikasi yang tinggi dan tidak mempunyai catatan kesalahan baik yang bersifat kesalahan ringan maupun kesalahan berat;
Bahwa di dalam bekerja pada Sub-Suction Hardware & Network Penggugat dibantu 4 pekerja staf dan 1 pekerja operator, dalam bekerja Penggugat selalu berkoordinasi baik dengan pimpinan dept dan rekan sekerja dalam Sub-Section Sofwere;
Bahwa sejak direkrutnya kelompok karyawan IT yang baru telah menimbulkan keadaan yang tidak harmonis di dalam internal IT. Hal itu membuat staf IT lama merasa tidak nyaman dengan kondisi seperti itu dikarenakan munculnya karyawan baru dengan kompetensi yang kurang namun dengan salary dan fasilitas yang lebih bagus;
Bahwa setelah berdirinya IT baru karyawan IT lama sering diperlakukan sewenang-wenang secara terus-menerus sehingga merasa tidak nyaman dan pada akhirnya sebagian besar karyawan IT lama memilih mengundurkan diri secara pribadi diawali dari Eti Catur Merheni, Erchalis Rozas, Tyas, Farid, Wisnu Bangung Sasongko, Agung Budi Utoyo, Adjie Setiono, Agus Sasongko, Andreas dan secara bersamaan pada tanggal 1 Nopember 2010 sejumlah 4 karyawan staf managemen IT mengundurkan diri yaitu: Irmawan Budi Nugroho, Ali Muhyidin, Tri Kusmiyanto dan Harbowo Mulyo;
Bahwa atas terjadinya beberapa peristiwa pengunduran diri sebagian besar staf managemen IT lama adalah merupakan bentuk perlakuan seorang pemimpin yang tidak kompeten dalam mengatur staf managemen dari seorang expatriate berkewarganegaraan India Bp. Nitin Mehta yang diberi tugas dan kewenangan sebagai dept. head IT;
Bahwa atas serentetan peristiwa pengunduran diri ini telah mengakibatkan kepincagan dan ketidak harmonisan dalam bekerja, untuk itu penggugat beberapa kali melakukan diskusi dengan HRD Function Head Bp. Febri Siahaan guna mencari solusi cepat dan tepat setelah ditinggal oleh sebagian besar IT lama;
Bahwa dalam penyelesaian disharmonisasi IT Bp. Febri Siahaan selaku HRD Function Head sudah menanyakan kepada direktur Bp.
Jegatheesan tentang perlunya melakukan evaluasi terhadap Bp. Nitin mengingat sudah 14 Staf managemen IT mengundurkan diri secara pribadi maupun bersama sama;Bahwa jawaban atas pertanyaan Bp. Febri Siahaan oleh direktur Bp. Jegatheesan dijawab dengan pernyataan bahwa IT lama telah di cuci otak oleh Bp. Bambang Mulyadi yang merupakan pimpinan IT terdahulu dan mantan HRD Function Head;
Bahwa dengan adanya tuduhan cuci otak tersebut telah berdampak pada tindakan yang tidak menyenangkan selama ini yang dilakukan oleh Dept. Head IT Bp. Nitin Mehta kepada Penggugat secara terus menerus diantaranya penggugat selalu dipersalahkan terlebih dahulu apabila terjadi trouble sebelum adanya kajian teknis yang lebih mendalam;
Dengan tuduhan cuci otak Penggugat telah dibungkam karirnya sehingga tidak akan mendapatkan promosi atau apapun terbukti sejak 9 tahun mengabdi sebagai staf managemen Penggugat tetap pada posisi Analyst meskipun sudah diberi beban dan tanggung jawab memimpin beberapa staf dan operator;
Bahwa telah terjadi kerusakan transaksi database pada tanggal 10 Februari 2011 Tergugat sudah melakukan identifikasi permasalahan malam hari itu juga dengan dibantu Bp. Widhi, Bp. Dwi dan Bp. Kristiwan sehingga telah berhasil melakukan identifikasi permasalahan yaitu pada database. Namun demikian lagi-lagi atas kesewenang wenangan Dept. Head IT Penggugat dipersalahkan dan diminta untuk menganalisa jaringan komputer di plant Spinning 4. Sementara plant tersebut sudah dilakukan pengujian oleh Penggugat saat itu juga dan dipastikan tidak terjadi permasalahan di jaringan computer;
Bahwa akhir dari rentetan kejadian disharmonisasi IT yang semakin susah diselesaikan Penggugat memilih untuk mengundurkan diri daripada selalu masuk dalam kemelut yang berkepanjangan dan sangat merugikan Penggugat. Untuk itu pada tanggal 12 Februari 2011 Penggugat melayangkan surat pengunduran diri dan mulai efektif mengundurkan diri tanggal 1 April 2011;
Bahwa dengan surat pengunduran diri tersebut membuat resah dan keadaan lebih rumit di tubuh IT sehingga Staf Management IT yang masih tersisa memohon supaya Penggugat mengurungkan niat untuk beberapa waktu sambil melakukan transfer knowladge;
Bahwa dalam rangka mengkondisikan IT untuk lebih tenang dalam waktu dekat ini maka Penggugat berniat dengan tulus untuk menarik surat pengunduran diri pada tanggal 21 Februari 2011. Disampaikan oleh Penggugat kepada Bp. Febri Siahaan bahwa surat pencabutan ini bertujuan untuk memberikan rasa tenang kepada IT sehingga Penggugat dapat melakuka transfer knowladge dengan suasana yang lebih harmonis;
Bahwa atas niat tulus pencabutan surat pengunduran diri Penggugat telah mendapatkan persetujuan dari Bp. Nitin Mehta dan surat pengunduran diri Penggugat telah ditarik kembali tanggal 21 Februari 2011. Penggugat juga menyampaikan kepada Bp. Febri Siahaan bahwa niat baik Penggugat untuk mencabut surat pengunduran diri bukan untuk mencari sensasi, tambahan materi, atau jabatan yang lebih tinggi namun dengan niat tulus Penggugat ingin mengundurkan diri tanpa meninggalkan masalah untuk itu perlu melakukan transfer knowladge kepada Staf ITyang tersisa;
Bahwa atas kebesaran hati Penggugat untuk bersedia tinggal beberapa waktu guna melakukan transfer knowladge adalah perbuatan yang bijak sehingga Bp. Febri Siahaan menyampaikan penghargaan yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Penggugat;
Bahwa setelah pencabutan surat pengunduran diri tersebut Penggugat mulai melakukan transfer knowladge diawali pada tanggal 22 Februari 2011 dengan jadwal dan materi yang sudah dipersiapkan oleh Bp. Nitin Mehta;
Bahwa pada tanggal 25 Februari Penggugat menerima surat dari Bp. Nitin yang berisi tentang penetapan dan peninjauan kembali status kekaryawanan Penggugat untuk 6 bulan setelah pencabutan surat pengunduran yang ditanda tangani Nitin Mehta dan disahkan oleh Bp. Febri Siahaan pada tanggal 22 Februari 2011;
Bahwa surat dari Bp. Nitin Mehta selaku Dept. Head IT yang merupakan tenaga asing berkebangsaan India adalah bentuk tindakan ke sewenang wenangan tenaga asing kepada pribumi yang jelas jelas melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 Pasal 46 ayat 1 tentang Tenaga asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan jabatan tertentu;
Bahwa dengan diterbitkannya surat peninjauan kembaii tentang status kekaryawanan Penggugat adalah bentuk kesewenang wenangan tenaga asing di Indonesia terhadap karyawan pribumi. Penggugat tidak bisa menerima perlakuan tersebut sehingga Penggugat mohon penjelasan
secara lisan kepada Bp. Febri Siahaan pada tanggal 28 Februari 2011. Jawaban atas pertanyaan tersebut dijawab dengan "kalau Penggugat tidak nyaman dan merasa diperlakukan sewenang wenang maka diminta untuk mengundurkan diri sekarang juga dan langsung akan diproses”;Bahwa Penggugat tidak sepakat dengan pandangan Bp. Febri Siahaan dan pada tanggal 2 Maret 2011 Penggugat menulis surat permohonan bipartite. Untuk itu Penggugat meminta waktu untuk dilakukan perundingan bipartite tanggal 7 Maret 2011 guna mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dan komprehensif tentang:
A. Penjelasan dan penyelesaian atas isi surat Bp. Nitin Mehta tentang tanggapan surat pencabutan pengunduran diri Penggugat;
B Penyelesaian masalah pernyataan dan tuduhan direktur tentang "Pencucian otak staf IT lama oleh mantan Pimpinan HRD" dimana hal ini mengakibatkan terjadinya disharmonisasi dan perlakuan yang tidak wajar oleh pimpinan IT terhadap staf IT lama yang jelas jelas hal tersebut sangat merugikan Penggugat termasuk staf IT lama. Dalam hal penyelesaian disharmonisasi ini perlu dihadirkan pihak pihak terkait;
23.Bahwa pada tanggal 7 Februari telah dilakukan perundingan bipartite dengan jawaban managemen sebagaimana ditulis dalam risalah bipartite tanggal 7 Maret 2011 bahwa akan mempelajari lebih dalam tentang surat somasi Penggugat dan akan melakukan perundingan kembali tanggal 11 Maret 2011;
24. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2011 telah dilakukan perundingan bipartite dengan jawaban managemen adalah sebagai mana tertulis dalam risalah bipartite 11 Maret 2011 yang berisi tentang:
A. Permohonan penjelasan penggugat yang tidak berdasar.
B. Penggugat dituduh berkomunikasi dengan media masa
C. Penggugat dianggap melanggar Perjanjian Kerja Bersama 2010-2012 pasal 51 Ayat 4 (f) " Melakukan perbuatan dengan sengaja termasuk didalamnya berkomunikasi/memberi informasi kepada media masa sehingga dapat mencemarkan nama baik Perseroan, Pimpinan Perseroan, dan atau rekan sekerja";
D. Penggugat ditawarkan pesangon 1 x UUTK apabila bersedia melakukan perjanjian bersama dengan Tergugat;
E. Penggugat menolak melakukan perjanjian bersama dan menuntut Per-masalahan diselesaikan sesuai dengan perundang undangan yang
berlaku;
F. Penggugat mendapatkan skorsing mulai tanggal 11 Maret 2011 pukul 14.30 sampai dengan keputusan PHK yang bersifat tetap;
Bahwa Penggugat tidak melakukan komunikasi/memberi informasi kepada media masa dan tergugat tetap melakukan proses skorsing dan melanjutkan pada proses PHK adalah tindakan kesewenang wenangan Tergugat untuk mengkaburkan dan menghilangkan tuntutan Penggugat tentang penjelasan Penggugat;
Bahwa Penggugat tidak terikat dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Asia Pacific Fibers Periode 2010-2012 mengingat Penggugat adalah staf managemen dengan Golongan 11-A sebagaimana diatur dalam PKB pasal 3 ayat 2. Isi dan Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama sebagai berikut: "Perjanjian Kerja Bersama berlaku bagi seluruh pekerja PT. Asia Pacific Fibers Kaliwungu, Terkecuali staf managemen dan pekerja yang diatur dengan perjanjian tersendiri;
Bahwa selama skorsing Penggugat hanya mendapatkan upah sebesar 75% dari upah tetap adalah tindakan kesewenang wenangan dan melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 Pasal 155 (3) "Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan wajib membayar upah beserta hak hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh";
Bahwa telah dilakukan proses Mediasi di Kantor Dinas Soasial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kendal dengan Mediator Bp. Hudi Prayitno pada tanggal tanggal 26 April 2011, pada tanggal 23 Mei 2011 dan pada tanggal 6 Juni 2011 dengan dengan pernyataan Penggugat bahwa tuduhan memberikan informasi kepada media masa sehingga dapat mencemarkan nama baik perseroan, pimpinan perseroan dan atau rekan sekerja adalah tidak beralasan dan tidak terbukti;
Bahwa dalam proses Mediasi Penggugat menyimpulkan sebagai mana tertulis dalam pernyataan sikap dalam proses Mediasi adalah:
Proses PHI tidak mendasar dan mengabaikan azas keadilan dengan tuduhan dan alasan yang diada-adakan;
Penetapan skorsing tidak beralasan dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan manajemen;
Pembayaran upah skorsing tidak sesuai dengan Pasal 155 UU 13 Tahun 2003, merupakan kesewenangan wenangan manajemen;
Penetapan skorsing berakibat negatif terhadap diri saya, baik secara moril maupun materiil;
Proses PHI dan skorsing adalah upaya untuk menghilangkan dan mengkaburkan tuntutan penjelasan dan somasi saya atas :
Permohonan penjelasan lengkap tentang maksud dan tujuan surat peninjauan kembali status kekaryawanan saya selama 6 bulan ke depan yang telah dibuat Sdr. Nitin Mehta dan mendapat persetujuan sdr. Febri Siahaan selaku HRD Function Head;
Penyelesaian disharmonisasi antara karyawan IT dan PT. Asia Pacific Fibers, tbk. Terkait dengan tuduhan direktur tentang pencucian otak yang dilakukan oleh mantan pejabat HRD Function Head Bp. Bambang Mulyadi;
Dalam hal penyelesaian dishamonisasi tersebut, saya mohon dapatnya dihadirkan pihak pihak terkait guna mendapatkan kesaksiannya tentang tuduhan direktur PT. Asia Pacific Fibers, tbk yang telah menuduh saya dan termasuk IT generasi lama yang pernah dipimpin Bp. Bambang Mulyadi adalah karyawan yang telah dicuci otaknya;
Bahwa dalam proses mediasi Penggugat menyampaikan gugatan dan tuntutan sebagaimana tertulis dalam surat pernyataan Penggugat tanggal 23 Mei 2011 dengan uraian sebagai berikut:
Menyelesaikan permasalahan PHK melalui proses PHI secara fair dan transparan;
Pembayaran upah selama skorsing sesuai dengan Pasal 155 UUNAKER 13 Tahun 2003;
Meminta DISNAKER untuk melakukan audit kepatutan/kompetensi/posisi para expatriate yang tidak sesuai dengan keahlian di posisi yang diatur undang-undang sehingga menimbulkan ketidak adilan ditempat kerja secara terus menerus;
Mengusut dan mengevaluasi Sdr. Nithin sebagai expatriate yang telah melakukan kesewenang-wenangan berupa pengambilan keputusan yang menyalahi UUNAKER, dan melakukan pelecehan kepada pribumi;
Menuntut sdr. Nitin Mehta secara pidana maupun perdata, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan, menyalahi ketentuan UUNAKER, bertindak atas kemauan sendiri dan bahkan mendikte HRD untuk melakukan hal-hal yang menjadi kemauan dan keinginannya;
Tuntutan matrial dan imatrial sebesar 1 milyar rupiah beserta pemulihan nama baik dan permohonan maaf dari sdr. Nitin Mehta di hadapan seluruh karyawan dan pimpinan PT Asia Pacific Fibers, tbk;
Meminta kepada Sdr. Jegatheesan untuk memberikan klarifikasi pencucian otak di depan para pihak secara gamblang dan jelas melalui sidang PHI yang melibatkan Sdr. Bambang A Mulyadi, teman-teman IT lama (yang telah dituduh dicuci otak) dan Manajemen APF;
Jika hal ini terbukti maka:
1. Tuntutan pemulihan nama baik;
2. Penggantian kerugian matrial dan imatrial sebesar 2 milyar;
34.Bahwa Proses mediasi tidak memberikan kata sepakat kepada kedua beleh pihak sehingga DINSOSNAKERTRAN menerbitkan surat anjuran No. 567/2410/2011 tertanggal 15 Juni 2011 sebagaimana tertulis dalam surat anjuran sebagai berikut:
A. Agar Pengusaha PT. Asia Pacific Fibers Kaliwungu membayar uang pesangon;
B. Agar Pengusaha PT. Asia Pacific Fibers Kaliwungu membayar ke-kurangan upah kepada pekerda selama proses dari bulan Maret s/d Juni 2011 sebesar 25% dari upah tetap;
C. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja;
35.Bahwa Penggugat menolak isi anjuran sebagai mana tertulis dalam surat penolakan anjuran tertanggal 1 Juli 2011 sebagai berikut:
Mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang tidak berlakunya pasal 158 UU 13/2003 tentang kesalahan berat, mediator lebih condong menggunakan PKB yg notabene lebih rendah kedudukanya dibanding UU 13/2003;
Mengesampingkan azas legalitas, dengan tidak mendengarkan penjelasan pekerja bahwa staf tidak terikat pada PKB 2010-2012;
Mengesampingkan azas perlindungan, dimana mediator condong mengiyakan permintaan pengusaha untuk melakukan PHK bahkan hanya memberi kompensasi 1 UUTK, padahal UU 13 Pasal 151 PHK harus dihindari semaksimal mungkin;
Mengesampingkan azas keadilan, dimana mediator tidak berupaya untuk
menggali permasalahan secara mendalam terbukti dengan tidak adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang cukup berkaitan tuduhan pencemaran nama baik persero/pimpinan persero di media masa;
36.Bahwa Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak kepada Penggugat pada tanggal 4 Juli 2011 dengan tuduhan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Asia Pacific Fibers Periode 2010-2012 Pasal 51 Ayat 4 (f). Dengan tindakan sepihak oleh Tergugat yang telah memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat jelas tidak dapat diterima oleh Penggugat mengingat tanpa adanya bukti bukti dan penggunaan undang- undang yang tidak tepat;
37.Bahwa sejak bulan Agustus 2011 Penggugat tidak lagi menerima upah adalah bentuk kesewenang-wenangan Tergugat dan penyimpangan UUNAKER 13/2003 Pasal 155 (3);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
A. Pembatalan PHK karena bertentangan dengan UUNAKER 13/2003 pasal 151 dan pasal 152 diikuti permintaan maaf dan pemulihan nama baik Penggugat. Permintaan maaf dan pemulihan nama baik dilakukan oleh Tergugat secara tertulis dan terbuka (diumumkan kepada seluruh karyawan);
B. Apabila tidak dipenuhi gugatan pertama dan Tergugat tetap pada pendirian untuk mengakhiri hubungan kerja, maka Penggugat dapat memenuhi keinginan Tergugat dengan kompensasi sebagai berikut:
Pesangon 3x ketentuan pasal 156 UUNAKER 13/2003.
3x Upah Tetap x 9
3x 3.669.401 x 9 = Rp. 99.073.827,-
II. Masa kerja 9 tahun. 1x ketentuan Pasal 156 UUNAKER 13/2003
4x Upah Tetap
4x 3.669.401= Rp. 14.677.604,-
Ill. Pengantian Hak. 1x ketentuan Pasal 156 UUNAKER 13/2003
15% x Pesangon + Penghargaan masa kerja
15% x (99.073.827 + 14.677.604) = Rp. 17.062.715,-
IV. Pengembalian kurang bayar gaji bulan April s/d Juli 2011 (4 Bulan).
Sesuai Ketentuan pasal 155 UUNAKER 13/2003 &- Anjuran DISNAKER,
( Gaji – Gai Terbayar ) x 4
(4.295.787 - 2.307.161) x 4 = Rp. 7.594.605,-
V. Pembayaran THIR tahun 2011 sesuad Ketentuan pasal 155 UUNAKER
13/2003
1x Rp. 3.669.401 = Rp. 3.669.401,-
VI. Pembayaran kompensasi sisa hak cuti 14 hari kerja, Sesuai Ketentuan
Pasal 156 UUNAKER 13/2003
1,125 x Upah Tetap x 14
1/25x 3.669.401 x 14 = Rp. 2.054.865,-
TOTAL: Rp.144.132.916,-
(seratus empat puluh empat juta seratus tiga puIuh dua ribu Sembilan ratus enam belas rupiah)
C. Tergugat tetap, melakukan pernbayaran gaji kepada Penggugat mulai bulan Agustuss 2011 hingga adanya keputusan yang bersifat tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 155 UUNAKER 13/2003;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan Peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 33/G/2011/PHI.SMG tanggal 4 Januari 2012yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak diucapkannya Putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pesangon dan hak-hak yang lainnya kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp.3.669.401 = Rp. 66.049.218,-
Uang Penghargaan masa kerja : 4 x Rp 3.669.401 = Rp. 14.677.604,-
Rp. 80.726.822,-
Uang Penggantian hak :
15 % X Rp. 80.726.822,- = Rp. 12.109.023,-
= Rp. 92.835.845,-
Upah proses : 5 bulan x 3.669.401 = Rp. 18.347.005,-
Jumlah Total Rp.111.828.500,-
(seratus sebelas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.575.800,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 4 Januari 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 September 2011, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19
Januari 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 02/Kas/I/2012/PHI.Smg. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Januari 2012;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 24 Januari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 8 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal secara dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa karena memori kasasi ini diajukan sesuai jangka waktu berdasarkan aturan hukum acara perdata sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka mohon memori kasasi ini diterima dan diperiksa;
Bahwa pemohon kasasi tidak sepakat dengan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam hal:
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sepakat dengan pertimbangan hukum yang menyatakan pemutusan hubungan kerja tidak sah (tidak ada landasan hukum) yang disampaikan oleh Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama dan menyatakan bahwa permohonan Penggugat dikabulkan sebahagian, dengan pertimbangan hukum dalam Pasal- Pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa pemohon kasasi menolak pertimbangan hukum diatas dengan alasan sebagai berikut:
Penggugat/Termohon Kasasi, tidak memperlihatkan niat baik untuk
penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan, dengan menyampaikan surat somasi pada saat perundingan bipartit
sedang/masih berlangsung;
Bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi, dalam penyelesaian permasa-
lahan tersebut menerima seluruh anjuran dari pihak Dinsosnaker-trans Kabupaten Kendal yang berlandaskan pada Pasal 161 Ayat 3 UU No 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum, Judex Facti menyatakan PHK dengan 2 x Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dan Upah Proses 5 bulan upah. Namun pertimbangan Judex Facti harus diperbaiki sepanjang alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi menjadi disharmonis sesuai keterangan 2 (dua) orang saksi Penggugat dan 1 (satu) orang saksi Tergugat di bawah sumpah membuktikan hal tersebut, lagi pula surat pengunduran diri yang pernah disampaikan Penggugat kepada Tergugat telah ditarik kembali oleh Penggugat dan Tergugat menyetujuinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Asia Pasific Fibers, Tbk tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa walaupun Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, namun karena nilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai ketentuan Pasal 58 dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 kepada para pihak tidak dibebani biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ASIA PASIFIC FIBERS, Tbk tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 oleh Dr.H. Supandi, SH.,M.Hum.
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Horadin Saragih, SH.,MH. dan Fauzan, SH.,MH. Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./Horadin Saragih, SH., MH. Ttd./Dr. H. Supandi, SH, M.Hum.
Ttd./Fauzan, SH., MH.
Panitera Pengganti :
Ttd./Khairuddin Nasution, SH
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002