55/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 55/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Raya Kaliwungu Km. 19
Also in 19 other cases
- 573 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (26 October 2015) — Mahkamah Agung
- 07/G/2015/PTUN-BDG (30 June 2015) — PTUN Bandung
- 1839/B/PK/Pjk/2018 (20 September 2018) — Mahkamah Agung
- 689/PDT/2016/PT.DKI (18 January 2017) — PT Jakarta
- 426 B/PK/PJK/2017 (12 April 2017) — Mahkamah Agung
- 1841/B/PK/Pjk/2018 (20 September 2018) — Mahkamah Agung
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Maret 2016 Nomor: 109/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 55/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. ASIA PACIFIC FIBERS, Tbk (dh.PT. POLYSINDO EKA PERKASA, Tbk), beralamat di Gedung The East lantai 35 unit 5-7, Jalan Ida Anak Agung Gede Agung E.32 No. 1, Jakarta 12950, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. IRFAN, SH., 2. TIRTA CAKINDRA SETIAYEDI, SH.,MH., 3. WIDIARA TANSAPRADHYTIA ISMONO, SH., 4. JONATHAN MARPAUNG, SH., 5. JOENATHAN CAESWELL JAYANTRA, SH., Para Advokat pada Kantor “DWIPA LAW FIRM”, beralamat di Gedung World Trade Center II lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI ;
M E L A W A N
COAL PLANNING & MINING CORPORATION, berkedudukan di Carrera 19-9256, Bogota, Negara Colombia, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I / PENGGUGAT REKONPENSI;
AR. PARMANANTHEN, berkedudukan di Jalan Bendungan Hilir XII No. 15, RT.002/RW.003, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi dalam Surat Gugatannya tertanggal 16 Maret 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Maret 2015, dengan Register Perkara No. 109 / Pdt.G / 2015 / PN.JKT.PST, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Perseroan Terbatas ASIA PACIFIC FIBERS, Tbk., (PT. APF) merupakan badan hukum korporasi yang berkedudukan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk bergerak di bidang usaha Industri Serat dan Benang Synthetics sebagaimana ternyata dalam Akta Nomor 22 tanggal 15 Februari 1984, yang dibuat di hadapan Notaris Januar Tirtaamidjaja, S.H., yang sebelumnya PT. APF bernama PT. POLYSINDO EKA PERKASA, Tbk., (PT. PEP);
PT. PEP TELAH DINYATAKAN PAILIT PADA TAHUN 2005 DAN DALAM PROSES KEPAILITAN COAL PLANNING & MINING CORPORATION TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI KREDITUR PAILIT (PT.PEP)
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2005 PT. PEP telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/K/N/2005 (selanjutya disebut ’’Putusan Kasasi”), dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA (PERSERO) tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Desember 2004 Nomor 43/Pailit/2004/ PN.Niaga/Jkt. Pst;
MENGADILI SENDIRI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Termohon : PT. Polysindo Eka Perkasa, Tbk. Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kurator;
- Menolak gugatan yang selebihnya;
Bahwa dalam proses kepailitan yang berhak mengajukan tagihan/klaim terkait piutang yang timbul dari debitur pailit (PT.APF) adalah kreditur yang hadir dalam proses rapat kreditur, Rapat Verifikasi untuk mengajukan tagihan kepada pihak debitur pailit agar membayar kewajibannya kepada kreditur pailit;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No. 43/Pailit/2004/PN.NIAGA.JKT.PST. jo No. 01 K/N/2005 tanggal 4 Maret 2005 telah ditetapkan antara lain bahwa pelaksanaan rapat kreditur pertama pada tanggal 18 Maret 2005, batas akhir pengajuan tagihan pada tanggal 15 April 2005 dan pelaksanaan Rapat Verifikasi pada tanggal 29 April 2005;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2005, Kurator telah mengumumkan perihal ikhtisar putusan pernyataan pailit, pelaksanaan rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, pelaksanaan rapat verifikasi tersebut di 2 (dua) surat kabar harian yaitu harian Kompas (dalam bahasa Indonesia) dan Harian Jakarta Post (dalam bahasa Inggris) serta memuat pengumuman tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Bahwa sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan yang ditetapkan Hakim Pengawas pada saat itu yaitu pada tanggal 15 April 2005, pihak-pihak yang telah mengajukan tagihan/klaim kepada Kurator adalah berjumlah 147 (seratus empat puluh tujuh), yang terdiri dari:
PT. Bina Prima Perdana (eks. Bank-Bank BBKU)
PT. Bank Finconesia
ING Bank NV
Calyon (eks. Credit Agricole Indosuez, Singapore)
Credit Industril et Commercial Singapore Branch
PT. Piranti Mulia Bisnisindo (eks. PT. Bank Sumitomo)
PT. Bank Lippo, Tbk.
Bangkok Bank Public Company Limited Singapore Branch
PT. Bank Tabungan Negara
US. Bank Trus Nasional Association
PT. Exim SB Leasing
PT. Hanil Bakrie Finance Corporation
PT. Jaya Fuji Leasing Pratama
PT. Kartika Yudha Dirgatama
PT. Unitama Pusaka Sempurna
PT. Bank Inter Pacific, Tbk.
PT. Purinusa Eka Persada
Credit Suisse First Boston LLC
PT. Sonoco Indonesia
PT. Dharma Karya Perdana
PT. Brahma Capital
Pt. Biltube Indonesia
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT. Samuel Sekuritas
PT. Commericial Intelligence S.E. Asia Pte. Ltd.
PT. King Paper
IBM Retirement Trust fund
PT. Apac Inti Corpora
Capella Investment Limited
Lehman Brothers Securities Asia Limited
Lehman Brothers International Europe
Ta Chong Bank Ltd.
Indo Plus B.V.
Anglo Irish Bank (suisse) SA.
PT. Dian Graha Elektrika
KHI Overseas Limited
Standard Bank Asia Limited
Peter Jhon Edmondson
Hillside Apex Fund Limited
Thames River Traditional Funds Pic-High Income Fund
PT. Asia Kapitalindo Securities, Tbk.
Barclays Bank Pic.
HSBC Private Bank (Suisse) SA.
Chelsea Investment LP.
Abdullah Investment Group W.L.L.
HSBC Management (Guernsey) Limited
Nakanishi Education Foundation
Deutsche Bank AG London
Wong Yuan Fong
Chu Mei Cha
Deutsche Bank International
Tang Jung Tsung
Hsu Un (Alias Eric Hsu)
Lu Tsao Jen (Alias Michael Lu)
Chen Cin Teng
Chu Chung Chang (Alias Jhon Chu)
Wang Lee Chun Ying
Daniel Nainggolan
David D. Thomas
Jhonson Electric Industrial Manufactory Ltd.
Chu Fung (Alias Mary Chu)
Cheng Chia-Hao (Alias Cheng Chen Chang)
Wang Lin Hsiang
Tang Mu Lien (Alias Julie Tang)
Lo, Chor Cheong Colin
Lu Hung Chung (Alias Warren Lu)
Chang Su mac
Dorchester International Holdings Limited
Yu Tsung Hsiung (Alias Richard Tsung Hsiung Yu)
Yee Brothers (BVI) Co., Ltd.
Hsiao Chan Su Tan
Yollanda Cheung
Ocean Investment Limited
Tsai Ming Huang
Ralston Investment Limited
Societ Generale Singapore Branch
Loman Investment S.A.
Armour General and Credit Indemnity Limited
Taiwan Glass Industrial Corp.
Euroworld Investment Limited
PT. Mitra Abadi Sejahtera Boxindo
UD. Helevyco
Spinnaker Global Emerging Market Fund Limited
Spinnaker Global Opportunity Fund Limited
Spinnaker Global Strategic Fund Ltd.
Adrc (Cayman) Limited
Debttraders Limited
Dwimagna Corporetion Limited
CITIC Ka Wah Bank Limited
Fahrallon Capital Institusional Partners II LP.
Fahrallon Capital Institusional Partners LP.
Fahrallon Capital Institusional Partners III LP.
Fahrallon Capital Partners, LP.
Fahrallon Capital Offshore Investors Inc.
Credit Suisse First Boston International
PT. Makmurbox Rekasantika
JP Morgan Chase Bank N.A Jakarta Branch
Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Yeh Hui Nen
Credit Agricole (Suisse) S.A.
FH International Financial Services Inc.
FH Emerging Markets Debt Fund, LP.
Aegean Financial Enterprises Corporation
Nordic Emerging Markets Debt Limited
Goldman Sachs & Co.
Cerberus International Ltd.
Millenium Partners, LP.
Gabriel Capital, LP.
Cerberus Partners, LP.
Ahab International Limited
Ahab Partners Limited
Ariel Fund Limited
ICAP Securities Limited
WestLB AG
Koch Capital Market LLC.
Lianhe Investment Pte. Ltd.
United Overseas Bank Limited
Nomura Singapore Limited
PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya
PT. Alkindo Naratama
UOB Asset Management
PT. Asuransi Jiwa Arta Mandiri Prima
UBS AG Singapore
JP. Morgan Securities (Asia Pacific) Limited
SPC Investment International
INGmiddenbank Curacao NV.
IXIS Asset Management
Tang Ju Hsuan
Hofung Holdings Limited
Naka Shoji Kabushiki Kaisha
BNP Paribas Private Bank Singapore Branch
Merrill Lynch Pierce, Fenner and Smith Incorporeted
Tarun Ghandi
Heny
Beaford Limited
DB Trustee (Hongkong) Limited
Emerging Markets Fixed Income Fund
Prudential Trust Company Collective Employee Benefit Trust
The Prudential Insurance Company of America
Peregrin Fixed Income Limited (in liquidation)
First Global Funds Limited PCC (d/h Chinkara Global Funds Limited)
Greylock Global Distressed Debt Master Fund Ltd.
Greylock Global Opportunity Master Fund Ltd.
Absolute Gain Tranding Limited
PT. Koexim Mandiri Finance
Johnson Electric Industrial Manufactory Ltd.
Bahwa dari daftar kreditur tersebut di atas, TERGUGAT Itidak termasuk dalam daftar Kreditur yang mengajukan tagihan pada saat proses kepailitan, padahal pada saat itu Kurator telah mengumumkan secara resmi pailitnya Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa berdasarkan pasal 115 ayat (1) Undang-undang nomor 37 tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Selanjutnya disebut “Undang-Undang Kepailitan”) yang terkutib :
“Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut jelas karena COAL PLANNING & MINING CORPORATION tidak pernah datang kepada kurator untuk mendaftarkan tagihannya maka COAL PLANNING & MINING CORPORATION bukan merupakan kreditur PT. PEP pada saat proses Kepailitan;
PENGGUGAT TIDAK PERNAH MENERBITKAN SURAT SANGGUP (PROMISSORY NOTES) UNTUK TERGUGAT I
Bahwa TERGUGAT I selalu mengatakan/mengakui sebagai pemegang/ pemilik yang sah atas 6 (enam) lembar Surat Sanggup (Promissory Notes) (selanjutnya disebut “Surat Sanggup”) yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT, yang terdiri dari:
Denomination
1
Serial No
1044/PEP/06/98
1045/PEP/06/98 1046/PEP/06/98
1047/PEP/06/98
1048/PEP/06/98
1049/PEP/06/98
USD 1,000,000.00 USD 1,000,000.00 USD 100,555.56 USD 101,111.11 USD 99,444.44 USD 98,888.89 USD 2,400,000.00
1. Namun PENGGUGAT tidak pernah merasa memberikan 6 (enam) lembar Surat Sanggup sebagaimana tersebut di atas kepada TERGUGAT I tersebut dapat terlihat dalam masing - masing Surat Sanggup dengan tidak adanya nama TERGUGAT I dalam Surat Sanggup yang dimaksud oleh TERGUGAT I;
12. Bahwa ternyata yang membuat dan menandatangani Surat Sanggup tersebut adalah TERGUGAT II yang menjabat Financial Controller. Hal tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar PT. PEP.karenaharus memperoleh persetujuan tertulis sedikitnya dari 2 (dua) orang komisaris PT. PEP atau mendapatkan tanda-tangan sedikitnya dari 2 (dua) orang komisaris PT. PEP tersebut,sebagaimana terkutib :
Pasal 10 ayat (2) Anggaran Dasar PT Polysindo Eka Perkasa, Tbk.:
“Direksi mewakili dan mengikat Perseroan, baik didalam maupun diluar Pengadilan dan berhak melakukan untuk dan atas nama Perseroan, segala perbuatan pengurus dan segala perbuatan pemilikan dengan ketentuan bahwa persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris diperlukan untuk tindakan-tindakan sebagai berikut:
Untuk meminjam uang atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (dalam hal ini tidak termaksuk pengambilan uang dari kredit yang telah dibuka);
Untuk membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan barang-barang tidak bergerak milik Perseroan, termasuk hal-hal atas tanah dan perusahaan-perusaan;
Untuk mengikat Perseroan sebagai penjamin (avalist)
Untuk menggadaikan atau memberatkan barang-barang milik Perseroan;
Melakukan penyertaan modal dalam perseroan lain.
Persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 pasal 10 ini harus dibuktikan dengan PERSETUJUAN TERTULIS DARI SEDIKIT-DIKITNYA 2 (DUA) ORANG ANGGOTA KOMISARIS, ATAU DIBUKTIKAN DENGAN TANDA-TANGAN DARI SEDIKIT-DIKITNYA 2 (DUA) ORANG ANGGOTA KOMISARIS DI ATAS DOKUMEN YANG MEMBUAT TRANSAKSI BERSANGKUTAN.”
DENGAN DEMIKIAN, PENERBITAN SURAT SANGGUP - SURAT SANGGUP TERSEBUT JELAS CACAT HUKUM
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
13. Bahwa TERGUGAT I melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat kepada PENGGUGAT dengan nomor : 009SC11 01/X tanggal 4 Oktober 2011 dengan perihal Permintaan Pembayaranterkait6 (enam) Surat Sanggup;
14. Bahwa inti dari surat itu menerangkan terkait ke 6 (enam) Surat Sanggup yang dimiliki oleh TERGUGAT I telah jatuh tempo, sehingga TERGUGAT I berhak untuk mendapatkan pembayaran hutang pokok dari PENGGUGAT sebesar USD 2,400,000 dan dengan bunga sebesar 10%;
15. Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2011 TERGUGAT I melalui kuasanya kembali mengirim kepada PENGGUGAT dengan nomor 018SC11 01/X perihal Peringatan, yang inti dari surat tersebut adalah merujuk surat Permintaan Pembayaran No. 009SC11 01/X tanggal 4 Oktober 2011 dan No. 014SC11 01/X tanggal 18 Oktober 2011 yang mana TERGUGAT I belum mendapatkan pembayaran PENGGUGAT terkait 6 (enam) Surat Sanggup dan apabila tidak dilakukan pelunasan, maka TERGUGAT I akan melakukan upaya-upaya hukum;
16. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2015 TERGUGAT I melalui kuasanya kembali mengirimkan surat melalui email kepada PENGGUGAT dengan prihal Permintaan Pemenuhan Kewajiban/Pembayaran sebesar USD.8.928.000.00 (delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu dollar amerika serikat) terkait 6 (enam) Surat Sanggup sebagaimana yang telah diajukan juga oleh kuasa hukum TERGUGAT I pada tahun 2011;
17. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2015 kuasa hukum dari TERGUGAT I kembali bersurat melalui email kepada PENGGUGAT yang intinya meminta kejelasan terkait surat sebelumnya tanggal 25 Februari 2015 dan meminta bertemu pada hari kamis tanggal 12 Maret 2015;
18. Bahwa disamping itu, Surat Sanggup yang dimaksud oleh TERGUGAT I sebagai dasar untuk melakukan penagihan kepada PENGGUGAT adalah Surat Sanggup yang ditandatangani oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk itu. Dimana Surat Sanggup tersebut hanya ditandatangani oleh TERGUGAT II yang menjabat sebagai Financial Controller;
19. Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar PT. PEP Surat Sanggup tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis sedikitnya dari 2 (dua) orang komisaris PT.PEP atau mendapatkan tanda-tangan sedikitnya dari 2 (dua) orang komisaris PT. PEP sehingga Surat Sanggup tersebut terlahir dari proses yang cacat hukum;
20. Bahwa tindakan yang dilakukan PARA TERGUGAT tersebut di atas, baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, jelas-jelas merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang terkutip sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
21. Bahwa lebih lanjut dalam suatu putusan yang terkenal tanggal 31 Januari 1919, Hoge Raad Belanda memutuskan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan atau kelalaian yang : (i) melanggar hak orang lain, atau (ii) bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, atau (iii)melanggar kesusilaan atau (iv) kecermatan yang harus diperhatikan terhadap pribadi atau milik seseorang;
22. Bahwa PARA TERGUGAT baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama telah melakukan tindakan-tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan kepatutan dan kewajaran terhadap PENGGUGAT;
23. Bahwa serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi PENGGUGAT baik kerugian materiil maupun immateriil dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materiil
Berupa nilai nominal kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT dari perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalah sebesar USD.8.928.000.00 (Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dollar Amerika Serikat);
Kerugian immateriil
Berupa nilai nominal kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT dari perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar USD.100.000.000 (Seratus Juta Dollar Amerika Serikat);
Pembayaran-pembayaran atas kerugian materiil maupun immateriil di atas harus telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT setelah Putusan dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap;
24. Bahwa oleh karena PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT maka berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, PARA TERGUGAT wajib mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT tersebut secara tanggung renteng;
25. Bahwa untuk menjamin terbayarnya seluruh kewajiban dari PARA TERGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, maka sangat pantas kiranya jika kewajiban PARA TERGUGAT tersebut diikuti pula dengan kewajiban membayar denda jika PARA TERGUGAT lalai untuk melaksanakan pembayarannya secara tepat waktu. Dengan mempertimbangkan besarnya nilai gugatan dan kerugian yang ditimbulkan, adalah patut kiranya jika ditetapkan besarnya denda sebesar USD 1.000.000 (Satu Juta Dolar Amerika Serikat) per hari keterlambatan dihitung sejak lewatnya jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada butir 23 di atas;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah PENGGUGAT kemukakan dan uraikantersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon kepada MajelisHakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara ini kiranya berkenanmemberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materiil
Berupa nilai nominal kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT dari perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT I adalah sebesar USD.8.928.000.00 (Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dollar Amerika Serikat);
Kerugian immateriil
Berupa nilai nominal kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT dari perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar USD. 100.000.000 (Seratus Juta Dollar Amerika Serikat);
Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar denda atas keterlambatan pembayaran sebesar USD 1.000.000 (Satu Juta Dolar Amerika Serikat) per hari keterlambatan dihitung sejak Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum perlawanan (verset), banding maupun kasasi;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Terbanding I semula Tergugat I/Penggugat Rekonpensi mengajukan jawaban tanggal 17 Nopember 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I / Penggugat Rekonpensi dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi kecuali apa yang dengan tegas diakuinya;
I. DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN NEBIS IN IDEM
B
Jumlah
USD. 1.000.000,00; USD. 1.000.000,00; USD. 100,555,56; USD. 101.111,11; USD. 99.444,44; USD. 98.888,89;
ahwa obyek yang diperkarakan dalam gugatan ini yakni berupa 6 (enam) surat sanggup dengan perincian sebagai berikut:
Nomor Seri
1044/PEP/06/98
1045/PEP/06/98
1046/PEP/06/98
1047/PEP/06/98
1048/PEP/06/98
1049/PEP/06/98
Tanggal Jatuh Tempo 14 Pebruari 2000
14 Pebruari 2000
24 Agustus 1998
22 Pebruari 1999
20 Agustus 1999
14 Pebruari 2000
Bahwa 6 (enam) surat sanggup diatas yang diperkarakan oleh Penggugat dalam perkara ini merupakan obyek yang sama yang telah diperkarakan dalam perkara terdahulu dengan subyek atau para pihak yang sama pula yakni antara Tergugat I (dahulu sebagai Penggugat) dan Penggugat (dahulu sebagai Tergugat). Yang mana atas perkara terdahulu tersebut telah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana Penggugat (dahulu sebagai Tergugat) telah dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada Tergugat I (dahulu sebagai Penggugat) berdasarkan 6 (enam) surat sanggup tersebut hal ini berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 368 PK/Pdt/2007 tertanggal 8 Januari 2008 (Terlampir Bukti T 1-1) jo Putusan Mahkamah Agung Indonesia No. 3093 K/Pdt/2003 tertanggal 21 Juni 2006 (Terlampir Bukti T I-2) jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2002/PT.DKI tertanggal 15 Oktober 2002 (Terlampir Bukti T I-3) jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.439/Pdt.G/2000/PN.Jaksel tertanggal 12 Juni 2001 (Terlampir Bukti T I-4) jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.439/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel, tertanggal 3 Agustus 2007 (Terlampir Bukti T I-5);
Bahwa dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut (Bukti TI-1 ,TI-2,T l-3,T I-4, T I-5), terbukti dengan sangat jelas bahwa permasalahan mengenai 6 (enam) surat sanggup tersebut telah selesai, dimana amar putusan atas perkara tersebut menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Tergugat I dan Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat I uang sejumlah :
a. Uang sebesar USD. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu U.S Dollar).
Kerugian sebesar 10% pertahun dari jumlah USD 2.400.000.00 (dua juta empat ratus ribu U. s Dollar), terhitung sejak tanggal 24 Pebruari 1998 sampai lunas dibayar;
Bunga menurut undang-undang sebesar 6 % per tahun dari (dua juta empat ratus ribu U. S Dollar);
Menghukum Tergugat membayar ongkos -ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 239.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Bahwa meskipun dengan telah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut (Bukti T 1-1,T l-2,T I-3.T I-4, T I-5), sampai dengan saat ini Penggugat belum juga memenuhi isi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kepada Tergugat I, melainkan penggugat malah menggugat Tergugat I melalui gugatan ini dengan kembali memperkarakan obyek yang sama yakni berupa 6 (enam) surat sanggup tersebut dan dengan menggunakan dalil-dalil yang sama;
Bahwa diantara dalil yang digunakan oleh Penggugat dalam gugatan ini antara lain adalah :
“Penggugat telah dinyatakan pailit pada tahun 2005 dan dalam proses kepailitan Tergugat I tidak terdaftar sebagai kreditur pailit PT PEP (Penggugat)” (vide halaman 2 Gugatan);
“Bahwa berdasarkan hal tersebut jelas karena COAL PLANNING & MINING CORPORATION (TERGUGAT I) tidak pernah datang kepada kurator untuk mendaftarkan tagihannya maka COAL PLANNING & MINING CORPORATION bukan merupakan kreditur PT PEP (PENGGUGAT) pada proses kepailitan” (vide point nomor 9 halaman 7 Gugatan);
Bahwa dalil-dalil tersebut diatas sudah pernah diajukan oleh Penggugat sebelumnya sebagai dasar dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.439/Pdt.G/2000/PN.Jaksel tertanggal 12 Juni 2001 (Terlampir Bukti T I-4) jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2002/PT.DKI tertanggal 15 Oktober 2002 (Terlampir Bukti T I-3) jo Putusan Mahkamah Agung Indonesia No. 3093 K/Pdt/2003 tertanggal 21 Juni 2006 (Terlampir Bukti T I-2), yang mana atas dalil-dalil tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung sebagaimana terlihat dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 368 PK/Pdt/2007 tertanggal 8 Januari 2008 Bukti T 1-1 (vide hal 7 Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 368 PK/Pdt/2007 tertanggal 8 Januari 2008);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan sangat jelas Penggugat dalam gugatan ini kembali memperkarakan obyek yang sama dan menggunakan dalil yang sama dengan apa yang diperkarakan sebelumnya dalam perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Bukti T 1-1,T I-2.T l-3,T I-4, T I-5) dimana penggugat dan tergugat sebagai para pihak (subyek hukum yang sama). Dengan demikian terbukti bahwa gugatan Penggugat ini Nebis In Idem;
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini Nebis In Idem, maka berdasarkan yurisprundensi Mahkamah Agung No. 1226 K/Pdt.2001 tanggal 20 Mei 2002 (bukti T I-6) dan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 tahun 2002 tentang “Penanganan Perkara Yang Berkaitan Dengan Asas Nebis In Idem” (bukti T I-7), guna untuk menghindari adanya putusan yang berbeda atau saling bertentangan satu sama lainnya dan demi kepastian hukum, sudah seharusnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (( Onvankelijke Verklaard);
Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak jelas/ kabur (obscuur libel), dalam hal ini Penggugat tidak merinci secara jelas jenis perbuatan apa yang dituduhkan terhadap Tergugat I yang dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terhadap Penggugat. Seharusnya Penggugat dalam gugatan mencantumkan secara jelas tindakan apa yang dituduhkan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar Gugatan. Apakah gugatan ini didasarkan oleh perbuatan yang dituduhkan oleh Penggugat terhadap Tergugat I akibat tindakan Tergugat I melakukan penagihan terhadap Penggugat karena Penggugat belum memenuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Bukti T 1-1,T l-2,T l-3,T I-4, T I-5)? ataukah gugatan ini mengenai keabsahan surat sanggup?.
Bahwa dengan tidak jelasnya tindakan apa yang dituduhkan oleh Penggugat terhadap Tergugat I sebagai suatu perbuatan melawan hukum dalam gugatan, hal ini menunjukkan bahwa gugatan Penggugat adalah tidak jelas/kabur. Dengan demikian sudah seharusnya gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Maka berdasarkan dalil-dalil eksepsi tersebut diatas dapat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakannya gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Mohon agar segala sesuatu yang telah diajukan dalam EKSEPSI diatas dianggap termasuk juga dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat tetap menolak dalil-dalil Penggugat kecuali apa yang dengan tegas diakuinya;
DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI KREDITUR PAILIT (PENGGUGAT), MERUPAKAN SUATU DALIL YANG TELAH DIUTARAKAN SEBELUMNYA OLEH PENGGUGAT DALAM PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA SEBELUMNYA, YANG MANA DALIL TERSEBUT SUDAH DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG SEHINGGA SUDAH TIDAK RELEVAN UNTUK DIGUNAKAN KEMBALI DALAM GUGATAN INI
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa “ Penggugat telah dinyatakan pailit pada tahun 2005 dan dalam proses kepailitan Tergugat I tidak terdaftar sebagai kreditur pailit PT PEP (Penggugat)” (vide halaman 2 Gugatan), “Bahwa berdasarkan hal tersebut jelas karena COAL PLANNING & MINING CORPORATION (TERGUGATI) tidak pernah datang kepada kurator untuk mendaftarkan tagihannya maka COAL PLANNING & MINING CORPORATION bukan merupakan kreditur PT PEP (PENGGUGAT) pada proses kepailitan” (vide point nomor 9 halaman 7 Gugatan);
Bahwa dalil-dalil tersebut sudah pernah didalilkan oleh Penggugat sebelumnya sebagai dasar pengajuan permohonan Penggugat sebelumnya sebagai dasar dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.439/Pdt.G/ 2000/PN.Jaksel tertanggal 12 Juni 2001 (Terlampir Bukti T I-4) jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2002/PT.DKI tertanggal 15 Oktober 2002 (Terlampir Bukti T I-3) jo Putusan Mahkamah Agung Indonesia No. 3093 K/Pdt/2003 tertanggal 21 Juni 2006 (Terlampir Bukti T I-2), yang mana atas dalil-dalil tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung sebagaimana terlihat dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 368 PK/Pdt/2007 tertanggal 8 Januari 2008 Bukti T 1-1 (vide hal 7 Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 368 PK/Pdt/2007 tertanggal 8 Januari 2008 ), dengan demikian sudah sangat tidak relevan Penggugat kembali mengajukan dalil-dalil tersebut dalam gugatan ini, mengingat dalil-dalil tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung dalam perkara dengan obyek yang sama dimana Pengugat dan Tergugat I sebagai para pihak;
PERMASALAHAN 6 (ENAM) SURAT SANGGUP (PROMISSORY NOTES) YANG MENJADI DASAR DALAM GUGATAN SUDAH SELESAI DIPERKARAKAN OLEH TERGUGAT I DAN PENGGUGAT
DALAM PERKARA TERDAHULU, YANG MANA ATAS PERKARA TERSEBUT TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP
B
3.
Seri Nomor
1044/PEP/06/98
1045/PEP/06/98
1046/PEP/06/98
1047/PEP/06/98
1048/PEP/06/98
1049/PEP/06/98
Total
Jumlah
USD. 1.000.000,00 USD. 1.000.000,00 USD. 100.555,56 USD. 101.111,11 USD. 99.444,44 USD. 98.888.89
USD. 2,400.000,00
ahwa Tergugat I adalah pemegang dan pemilik sah atas 6 (enam) lembar Surat Sanggup (Promissory Notes) yang dikeluarkan oleh Penggugat yang seluruhnya berjumlah USD 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal Jatuh Tempo
14 Pebruari 2000
14 Pebruari 2000
24 Agustus 1998
22 Pebruari 1999
20 Agustus 1999
14 Pebruari 2000
B ahwa dengan dikeluarkanya 6 (enam) Surat Sanggup (Promissory Notes) tersebut maka Penggugat menyatakan kesanggupannya dan oleh karenanya berkewajiban untuk membayar tanpa syarat (unconditionally) kepada Tergugat I pada tanggal jatuh temponya, nilai yang tertulis pada masing-masing Surat Sanggup (Promissory Notes) tersebut;
Bahwa dikarenakan Penggugat telah gagal bayar dalam memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I berdasarkan 6 (enam) Surat Sanggup (Promissory Notes) tersebut maka Tergugat I telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Penggugat dengan Nomor 439/PDT.G/2000/ PN.Jak Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 439/PDT.G/ 2000/PN. Jak. Sel tertanggal 31 Mei 2001 (Bukti T I-4) dengan amar Putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang jumlah:
Uang sebesar USD. 2.400.000.00 (dua juta empat ratus ribu U.S Dollar);
Kerugian sebesar 10 % pertahun dari jumlah USD 2.400.000.00 (dua juta empat ratus ribu U. s Dollar), terhitung sejak tanggal 24 Pebruari 1998 sampai lunas dibayar;
Bunga menurut undang-undang sebesar 6 % per tahun dari USD 2.400.000.00 (dua juta empat ratus ribu U. S Dollar);
Menghukum Tergugat membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 239.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Menolak gugatan untuk selebihnya;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 439/PDT.G/ 2000/PN. Jak. Sel tertanggal 31 Mei 2001 (Bukti T I-4) tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 65/PDT/2002/PT. DKI tertanggal 15 Oktober 2002 (Bukti T I-3) Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3093 K/PDT/2003 tertanggal 17 Mei 2006 (Terlampir Bukti T I-2) Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 368 PK/PDT 2007 tertanggal 8 Januari 2008 (Bukti T 1-1) serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 439 / PDT.G / 2000 / PN.Jak Sel tertanggal 15 Agustus 2007 (Bukti T I-5);
Bahwa dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 368 PK/Pdt/2007 (Bukti T 1-1) jo Putusan Mahkamah Agung Indonesia No. 3093 K/Pdt/2003 tertanggal 21 Juni 2006 (Bukti T I-2) jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2002/ PT.DKI tertanggal 15 Oktober 2002 ( Bukti T I-3) jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.439/Pdt.G/2000/ PN.Jaksel tertanggal 12 Juni 2001 (Bukti T I-4) jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.439/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel tertanggal 3 Agustus 2007 (Bukti T I-5) maka dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, maka segala sesuatunya yang menyangkut 6 (enam) Surat Sanggup (Promissory Notes) telah selesai diperkarakan;
Bahwa meskipun telah adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penggugat belum juga memenuhi isi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut;
TERGUGAT I MENOLAK DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN
BAHWA PENGGUGAT TIDAK PERNAH MENERBITKAN SURAT SANGGUP
UNTUK TERGUGAT I DAN PENERBITAN SURAT SANGGUP CACAT
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat yang menyatakan “Penggugat tidak Pernah menerbitkan surat sanggup (promissory notes) untuk Tergugat I” (vide halaman 8 Gugatan) dan Tergugat I menolak dalil Penggugat yang menyatakan bahwa “Penerbitan Surat Sanggup-Surat Sanggup Tersebut Jelas Cacat Hukum” (vide halaman 9 Gugatan”);
Bahwa permasalahan mengenai keenam surat sanggup yang dimaksud telah selesai diperkarakan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana terlihat dalam putusan atas perkara tersebut (Bukti T 1-1 ,T I- 2,T l-3,T I-4, T I-5);
Bahwa dengan telah selesainya perkara tersebut, keabsahan mengenai keenam surat sanggup yang dimaksud sudah sah terbukti secara hukum dan sudah sangat tidak relevan untuk diperkarakan kembali mengingat atas perkara tersebut sudah ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah menerbitkan Surat Sanggup kepada Tergugat I, merupakan suatu hal janggal dan patut dipertanyakan motif dari dalil tersebut. Mengapa setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Bukti T 1-1,T l-2,T I- 3,T I-4, T I-5) dan setelah Tergugat I meminta pemenuhan hak nya yang belum terpenuhi oleh Penggugat, tiba-tiba Penggugat sekarang menyampaikan klaim bahwa Penggugat tidak pernah menerbitkan Surat Sanggup kepada Tergugat I ?
Bahwa terlebih lagi apabila dicermati dari isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Penggugat dalam setiap jawaban/bantahan dalam perkara terdahulu yang telah mempunyai putusan yang telah berkuatan hukum tetap (Bukti T 1-1,T l-2,T l-3,T I-4, T I-5), tidak pernah sekalipun menyatakan atau mengingkari penerbitan surat sanggup tersebut kepada Tergugat I;
Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat tidak pernah menerbitkan surat sanggup untuk Tergugat I dan penerbitan surat sanggup cacat hukum, Tergugat I berkeyakinan bahwa hal itu hanyalah sebagai upaya bagi Penggugat untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Tergugat I sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Bukti T 1-1, T I-2, T I-3, T I-4, T I-5) yang hingga saat ini tetap belum dipenuhi oleh Penggugat;
PERMINTAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I KEPADA PENGGUGAT BUKANLAH SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA DIDASARKAN PADA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP YANG WAJIB DIPENUHI OLEH PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT I YANG NOTABENENYA BELUM DIPENUHI OLEH PENGGUGAT TERHADAP TERGUGAT I
Bahwa benar Tergugat I meminta kepada Penggugat untuk melakukan pemenuhan kewajiban pemenuhan hak Tergugat I yang belum dipenuhi oleh Penggugat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Bukti T 1-1 ,T l-2,T l-3,T I-4, T I-5);
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2015, Tergugat I melalui kuasanya telah bertemu dengan Penggugat untuk meminta pemenuhan kewajiban Pembayaran Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Bukti T 1-1, Bukti T 1-2, Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5) kepada Penggugat;
Bahwa dalam pertemuan tanggal 13 Maret 2015 tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat I untuk mengajukan Surat kepada Penggugat mengenai permintaan Pembayaran Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Bukti T 1-1, Bukti T 1-2, Bukti T I- 3, Bukti T I-4, Bukti T I-5);
Bahwa Tergugat I kemudian mengirimkan Surat Nomor 009/LOTA/lll/ 2005 tertanggal 24 Maret 2015 Perihal Permintaan Pemenuhan Kewajiban/ Pembayaran Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap kepada Penggugat (Bukti T I-8), yang mana dalam surat tersebut Tergugat I meminta kepada Penggugat untuk melakukan pemenuhan kewajiban/ pembayaran yang jumlahnya sesuai perhitungan sebagaimana yang tercantum amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Bukti T 1-1, Bukti T 1-2, Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5), jumlahnya hingga tahun 2015 ini berjumlah USD 8.928.000 (delapan juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu Dolar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai berikut:
Hutang Pokok : USD. 2.400.000,00
Kerugian sebesar 10 % per tahun dari jumlah USD. 2.400.000,00
terhitung sejak tanggal 24 Februari 1998 : USD. 4.080.000,00
Bunga menurut Undang-Undang sebesar 6 % (enam persen)
per tahun dari USD 2.400.000,00: USD.2.448.000,00 TOTAL: USD.8,928,000.00
Bahwa tindakan Tergugat I yang mengirimkan Surat Permintaan kepada Pengugat untuk meminta Penggugat melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Tergugat I berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 368 PK/Pdt/2007 (Bukti T 1-1) jo Putusan Mahkamah Agung Indonesia No. 3093 K/Pdt/2003 tertanggal 21 Juni 2006 (Bukti T I-2) jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 65/Pdt/2002/ PT.DKI tertanggal 15 Oktober 2002 (Bukti T I-3) jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.439/Pdt.G/2000/ PN.Jaksel tertanggal 12 Juni 2001 (Bukti T I-4) jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 439/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel tertanggal 3 Agustus 2007 (Bukti T I-5) adalah sebagai upaya permintaan pemenuhan hak Tergugat I yang belum dipenuhi oleh Penggugat sebagai pelaksanaan atau pemenuhan dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Bukti T 1-1, Bukti T I-2, Bukti T i-3. Bukti T I-4. Bukti T I-5);
Bahwa tindakan permintaan pemenuhan kewajiban/pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat tersebut adalah didasarkan atas alasan hak yang benar yakni dan bukanlah sebagai suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan ini;
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat pada butir 18 sampai dengan butir 25 pada gugatannya;
Bahwa dengan tidak ada satupun alasan atau tidak terbukti Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengugat maka Tergugat I tidak ada kewajiban membayar ganti rugi materil, immaterial dan denda kepada Penggugat;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat untuk selebihnya;
Mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Konpensi diatas, dianggap termasuk pula dalam Rekopensi ini;
B
1044/PEP/06/98 1045/PEP/06/98 1046/PEP/06/98 1047/PEP/06/98 1048/PEP/06/98 1049/PEP/06/98 TOTAL
14 Pebruari 2000 24 Agustus 1998 22 Pebruari 1999 20 Agustus 1999 14 Pebruari 2000
USD. 1,000,000,00; USD. 1,000.000,00; USD. 100.555,56; USD. 101.111,11; USD. 99.444,44; USD. 98.888,89; USD. 2.400.000,00;
ahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemegang dan pemilik sah atas 6 (enam) lembar Surat Sanggup (Promissory Notes) yang dikeluarkan oleh Tergugat Rekonpensi yang seluruhnya berjumlah USD 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dengan petrincian sebagai berikut:
Seri Nomor Tanggal Jatuh Tempo Jumlah
14 Pebruari 2000
Bahwa dengan dikeluarkannya 6 (enam) Surat Sanggup (Promissory Notes) tersebut maka Tergugat Rekonpensi telah menyatakan kesanggupannya dan oleh karenanya berkewajiban untuk membayar tanpa syarat (unconditionally) kepada Penggugat Rekonpensi pada tanggal jatuh temponya, nilai yang tertulis pada masing-masing Surat Sanggup (Promissory Notes) tersebut;
4 Bahwa dikarenakan Tergugat Rekopensi telah gagal bayar dalam memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I berdasarkan 6 (enam) Surat Sanggup Promissory Notes) tersebut, maka Penggugat Rekonpensi telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat Rekonpensi dengan Nomor 439/PDT.G/ 2000/PN. Jak. Sel (Terlampir Bukti PR-4);
5. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 439 / PDT.G / 2000 / PN. Jak. Sel tertanggal 31 Mei 2001 (Bukti PR-4) dengan amar Putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang; sejumlah :
Uang sebesar USD. 2.400.000.00 (dua juta empat ratus ribu U.S Dollar);
Kerugian sebesar 10 % pertahun dari jumlah USD 2.400.000.00 (dua juta empat ratus ribu U.S Dollar), terhitung sejak tanggal 24 Pebruari 1998 sampai lunas dibayar;
Bunga menurut undang-undang sebesar 6 % per tahun dari (dua juta empat ratus ribu U.S Dollar);
Menghukum Tergugat membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 239.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Menolak gugatan untuk selebihnya;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 439/PDT.G/ 2000/PN. Jak. Sel tertanggal 31 Mei 2001 (Bukti PR -4) tersebut telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 65/PDT/2002/ PT. DKI tertanggal 15 Oktober 2002 (Bukti PR-3) Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3093 K/PDT/2003 tertanggal 17 Mei 2006 (Bukti PR-2) Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 368 PK/PDT 2007 tertanggal 8 Januari 2008 (Bukti PR-1) serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 439/PDT.G/2000/PN. Jak Sel tertanggal 15 Agustus 2007 (Bukti PR-5);
Bahwa meskipun telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, Tergugat Rekonpensi tidak juga melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Penggugat Rekonpensi;
Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonpensi tidak melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Penggugat Rekopensi, sebagai upaya untuk mendapatkan pemenuhan haknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Penggugat Rekopensi sebelumnya telah berupaya secara kekeluargaan dengan mengirimkan Surat Nomor: 009 / LOTA / lll / 2005 tertanggal 24 Maret 2015 perihal Permintaan Pemenuhan Kewajiban/Pembayaran Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap kepada Penggugat (Bukti PR-8);
Bahwa namun yang didapat bukan pemenuhan putusan tersebut oleh Tergugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi justru mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dengan Nomor Perkara 109/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2015 yang di daftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa dengan adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Tergugat Rekopensi terhadap Penggugat Rekopensi tersebut, hal ini dipandang sebagai suatu upaya yang dilakukan oleh Tergugat Rekopensi untuk lepas dari tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada Penggugat Rekopensi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa tindakan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi sangat merugikan Penggugat Rekopensi. Yang mana seharusnya Penggugat Rekonpensi mendapatkan pemenuhan haknya dari Tergugat Rekopensi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun yang terjadi Tergugat Rekopensi justru mengajukan gugatan terhadap Penggugat Rekopensi. Selain itu dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekopensi tersebut, dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan / pengabaian / pengingkaran Tergugat Rekopensi terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini adalah ketidakpatuhan / pengabaian / pengingkaran terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekopensi yang lebih memilih untuk mengajukan gugatan terhadap Penggugat Rekopensi ketimbang melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak pembayaran kepada Penggugat Rekopensi berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 368 PK/Pdt/2007 (Bukti PR-1) jo Putusan Mahkamah Agung Indonesia No. 3093 K/Pdt/2003 tertanggal 21 Juni 2006 (Bukti PR-2) jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.65/Pdt/2002/PT.DKI tertanggal 15 Oktober 2002 (Bukti PR-3) jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.439/Pdt.G/2000/PN.Jaksel tertanggal 12 Juni 2001 (Bukti PR-4) jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. / Pdt.G / 2000 / PN.Jak.Sel, tertanggal 3 Agustus 2007 (Bukti PR-5), jelas-jelas merupakan suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang merugikan Penggugat Rekopensi hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa perihal perbuatan melawan hukum, Hoge Raad Belanda melalui putusan tanggal 31 Januari 1919 memutuskan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan atau kelalaian yang :
Melanggar hak orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian;
Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi dengan mengajukan gugatan terhadap Penggugat Rekonpensi setidaknya memenuhi 2 (dua) unsur tersebut diatas yakni unsur melanggar hak orang lain dan unsur bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
UNSUR MELANGGAR HAK ORANG LAIN
Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi dengan mengajukan gugatan terhadap Penggugat Rekonpensi menyebabkan pemenuhan hak pembayaran yang seharusnya diterima oleh Penggugat Rekonpensi dari Tergugat Rekonpensi sebagai pemenuhan pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, menjadi tidak terpenuhi;
UNSUR BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBAN HUKUM SI PELAKU
Bahwa seharusnya dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Tergugat Rekopensi berkewajiban memenuhi kewajiban pembayaran, namun demikian Tergugat Rekopensi lebih memilih untuk mengajukan gugatan terhadap Penggugat Rekopensi ketimbang memenuhi isi dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimaksud, hal ini tentunya bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat Rekonpensi;
Bahwa selanjutnya menurut Prof. Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, sudah jelas bahwa tindakan pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekopensi terhadap Penggugat Rekopensi jelas-jelas sebagai suatu perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut, maka Penggugat Rekonpensi telah mengalami kerugian materil maupun immateril;
Bahwa kerugian materil yang dialami oleh Penggugat Rekonpesi akibat dari perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonpensi adalah berupa sejumlah uang yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang wajib dibayarkan oleh Tergugat Rekopensi kepada Penggugat Rekopensi yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh Tergugat Rekopensi kepada Penggugat Rekopensi, yang jumlahnya per tahun 2015 adalah sebesar USD. 8.928.000 (delapan juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu Dolar Amerika Serikat);
Bahwa kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat Rekonpesi juga kehilagan keuntungan yang sedianya dapat dinikmati oleh Penggugat apabila USD. 8.928.000 (delapan juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu dolar Amerika Serikat) tersebut di simpan berupa deposito di Bank wilayah Indonesia. Maka kerugian imaeteril tersebut adalah 6 % X 9 tahun (putusan Kasasi Nomor 3093 K/PDT/2003 tertanggal 17 Mei 2006 sampai dengan diajukan gugatan ini) X USD. 8.928.000 adalah sebesar USD 482.112.000 (empat ratus delapan puluh dua juta seratus dua belas ribu Dolar Amerika Serikat);
Bahwa dikarenakan adanya kekhawatiran dan kecurigaan yang beralasan bahwa Tergugat Rekonpensi beritikad buruk akan mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain dengan tujuan menghindari kewajiban, maka guna untuk mencegah agar Gugatan Rekonpensi ini tidak sia-sia dikemudian hari apabila telah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Penggugat Rekonpensi memohon kepada agar berkenan melakukan dan meletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat Rekonpensi baik bergerak ataupun tidak bergerak antara lain :
Sebuah ruangan kantor beserta seluruh peralatan dan inventaris kantor yang terletak di Gedung The East, Lantai 35, Unit 5-6-7, Jalan Lingkar, Mega Kuningan, Blok. E3.2, Kav 1, Jakarta 12950, Indonesia;
Tanah, bangunan Pabrik, mesin-mesin dan segala fasilitas pabrik yan terdapat diatasnya yang terletak di JL. Raya Kaliwungu, Km. 19, Kendal, Semarang, 51372, Indonesia;
Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 37, seluas + 11.325 M2 sesuai dengan Surat Ukur Nomor 09890/1997, yang terletak di Desa Kiarapayung, Kecamatan Kiari, Karawang, Jawa barat dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35;
Sebelah Barat : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 400;
Sebelah Timur :
Sebelah Selatan :
Bangunan, mesin-mesin dan segala fasilitas pabrik yang terdapat diatasnya yang terletak di Desa Kiarapayung, Kecamatan Kiari , Karawang, Jawa Barat 413000, Indonesia;
Gugatan Rekonpensi ini didasarkan atas bukti-bukti yang sah maka dapat kiranya Pengadilan menyatakan putusan dalam perkara Rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi atau peninjauan kembali (putusan serta merta/uit voer baar bij voorraad);
Maka: atas dasar alasan - alasan tersebut diatas dapat kiranya Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan menjatuhkan putusannya sebagai
berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat sebagai tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
DALAM REKOPENSI :
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar segera dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi dalam jangka 8 (delapan) hari sejak putusan ini diucapkan uang ganti rugi sebagai berikut:
Uang kerugian materil sebesar USD. 8.928.000 (delapan juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu dolar Amerika Serikat);
Uang kerugian immateril sebesar USD 482.112.000 (empat ratus delapan puluh dua ribu seratus dua belas ribu Dolar Amerika);
Memerintahkan agar diletakan sita jaminan atas seluruh harta benda milik Tergugat Rekonpensi baik yang bergerak ataupun tidak bergerak antara lain:
Sebuah ruangan kantor beserta seluruh peralatan dan inventaris kantor yang terletak di Gedung The East, Lantai 35, Unit 5-6-7, Jalan Lingkar, Mega Kuningan, Blok. E3.2, Kav 1, Jakarta 12950, Indonesia;
Tanah, bangunan Pabrik, mesin-mesin dan segala fasilitas pabrik yang terdapat diatasnya yang terletak di JL. Raya Kaliwungu, Km. 19, Kendal, Semarang, 51372, Indonesia;
Tanah dan bangungan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 37, seluas +11.325 M2 sesuai dengan Surat Ukur Nomor 09890/1997, yang terletak di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa barat dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35.
Sebelah Barat : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 400.
Sebelah Timur :
Sebelah Selatan:
Bangunan-bangunan, mesin-mesin dan segala fasilitas pabrik yang terdapat diatasnya yang terletak di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat 413000, Indonesia;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau peninjauan kembali (putusan serta merta/uitvoer baar bij voorraad);
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 109/Pdt.G/2015/ PN.JKT.PST, tanggal 15 Maret 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan eksepsi Tergugat I dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga
kini dianggar sebesar Rp. 631.000.-(enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Dalam Rekonpensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 39/SRT.PDT.BDG/2016/PN.JKT.PST jo. Nomor: 109/Pdt.G/ 2015/PN.JKT.PST, tanggal 24 Maret 2016 yang dibuat oleh H.EDY NASUTION, SH.MM., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 109/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 15 Maret 2016 dan permohonan banding tersebut dengan resmi telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I/Penggugat Rekonpensi pada tanggal 18 Oktober 2016, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 15 Juli 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi telah mengajukan Memori Banding tertanggal 17 Mei 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Mei 2016, dan salinan sah dari memori banding dari Pembanding semula Penggugat telah diserahkan dengan seksama kepada kepada Terbanding I semula Tergugat I/Penggugat Rekonpensi pada tanggal 18 Oktober 2016 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 15 Juli 2016;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding I semula Tergugat I/Penggugat Rekonpensi telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 21 Oktober 2016 yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Oktober 2016 dan salinan resmi kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 28 Nopember 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 27 Juli 2016 kepada Terbanding I semula Tergugat I/Penggugat Rekonpensi pada tanggal 18 Oktober 2016 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 15 Juli 2016, untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 109/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST,diucapkan pada tanggal 15 Maret 2016 dan Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi menyatakan banding pada tanggal 23 Maret 2016 dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan sesuai dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat sebagimana ditentukan menurut Undang-undang, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut diatas Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi dalam memori bandingnya tertanggal 17 Mei 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Mei 2016, menyatakan keberatan atas putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengemukakan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
I. Judek Factie Tingkat Pertama Salah Menerapkan Hukum Dalam Menilai Gugatan Penggugat (PEMBANDING) Nebis In Idem;
II. JUDEK FACTIE TINGKAT PERTAMA TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BAHWA PT. DEP TELAH DINYATAKAN
PAILIT PADA TAHUN 2005 DAN DALAM PROSES KEPAILITAN COAL PLANNING 7 MINING CORPORATION TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI KREDITUR PAILIT (PT.DEP);
III. JUDEK FACTIE TINGKAT PERTAMA TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BAHWA PEMBANDING TIDAK PERNAH MENERBITKAN SURAT SANGGUP (PROMISSORY NOTES) UNTUK TERGUGAT I;
IV. JUDEK FACTIE TINGKAT PERTAMA TIDAK MEMPERTIMBANGKAN PARA TERBANDING TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATANMELAWAN HUKUM;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari PEMBANDING;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.109/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 15 Maret 2016;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan Gugatan PEMBANDING untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERBANDING telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan PEMBANDING;
Menghukum PARA TERBANDING untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada PEMBANDING dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian meteriil
Berupa nilai nominal kerugian materiil yang dialami oleh PEMBANDING dari perbuatan TERBANDING I dan TERBANDING II adalah sebesar USD.8.928.000.00 (Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dollar Amerika Serikat);
Kerugian immateriil
Berupa nilai nominal kerugian materiil yang dialami oleh PEMBANDING dari perbuatan TERBANDING I dan TERBANDING II adalah sebesar USD.100.000.000 (Seratus Juta Dollar Amerika Serikat);
Menghukum PARA TERBANDING secara tanggung renteng membayar denda atas keterlambatan pembayaran sebesar USD.100.000 (Juta Dollar Amerika Serikat) per hari keterlambatan dihitung sejak Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum perlawanan (verset), banding maupun kasasi;
Menghukum para TERBANDING untuk membayar biaya perkara;
Menghukum para TERBANDING untuk mematuhi isi putusan ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aedquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding tersebut diatas Terbanding I semula Tergugat I/Penggugat Rekonpensi telah mengajukan Kontra Memori bandingnya pada tanggal 21 Oktober 2016, yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
- JUDEK FACTI TINGKAT PERTAMA TELAH DENGAN BENAR DAN TEPAT DALAM MENILAI GUGATAN PEMBANDING NEBIS IN IDEM;
- DALIL PEMBANDING YANG MENYATAKAN BAHWA TERBANDING I TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI KREDITUR PAILIT (PEMBANDING), MERUPAKAN SUATU DALIL YANG TELAH DIUTARAKAN SEBELUMNYA OLEH PEMBANDING DALAM PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA TERDAHULU, YANG MANA DALIL TERSEBUT SUDAH DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG SEHINGGA SUDAH TIDAK RELEVAN UNTUK DIGUNAKAN KEMBALI DALAM GUGATAN INI;
- JUDEK FACTI TINGKAT PERTAMA TELAH DENGAN BENAR, TEPAT DAN CERMAT DALAM MENILAI PERMASALAHAN MENGENAI 6 (ENAM) SURAT SANGGUP TELAH SELESAI DIPERKARAKAN OLEH PEMBANDING DAN TERBANDING I DALAM PERKARA TERDAHULU, YANG MANA PERKARA TERDAHULU TERSEBUT TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- JUDEK FACTI TINGKAT PERTAMA TELAH MENERAPKAN HUKUM DENGAN BENAR DAN TEPAT DALAM MENYATAKAN TINDAKAN PERMINTAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN YANG DILAKUKAN OLEH TERBANDING I TERHADAP PEMBANDING BUKANLAH SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- PENGAJUAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PEMBANDING TERHADAP
TERBANDING I HANYALAH UPAYA PEMBANDING UNTUK LEPAS DARI TANGGUNG JAWAB DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEPADA TERBANDING I SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN ISI PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (BUKTI T I-1 s/d BUKTI T I-5);
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menolak permohonan banding yang diajukan oleh PEMBANDING untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadidilan Negeri Jakarta Pusat No.109/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 15 Maret 2016;
Menghukum PEMBANDING untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini seluruh isi memori banding dan kontra memori banding telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti, mempelajari dan mencermati berkas Perkara yang terdiri dari Berita Acara, surat-surat bukti dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini, Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Maret 2016 Nomor: 109/PDT.G/2015/PN.JKT.PST dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi serta Kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I/Penggugat Rekonpensi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan cermat memori banding dari Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi ternyata tidak cukup alasan untuk dapat membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama karena tidak terdapat hal-hal yang baru dan fakta hukum yang sudah dipertimbangkan dengan seksama dan tepat oleh Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar baik dalam eksepsi, dalam pokok perkara maupun dalam rekonpensi sesuai keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 109/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 15 Maret 2016, dapat dipertahankan di tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat /Tergugat Rekonpensi berada di pihak yang kalah dan karenanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 20 tahun 1947, tentang Peradilan Ulangan dan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Maret 2016 Nomor: 109/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: SENIN, tanggal 10 APRIL 2017 oleh kami: JOHANES SUHADI, S.H.,MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua, DANIEL DALLE P, S.H.,MH dan H. AMIR MADDI S.H.,MH, para Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 55 / PEN / PDT / 2017 / PT.DKI, tanggal 30 JANUARI 2017 ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: SENIN, tanggal 17 APRIL 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut serta PUDJI ASTUTI, S.H.,MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 55/PEN/PDT/2017/PT.DKI, tanggal 30 JANUARI 2017, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
DANIEL DALLE P, S.H.,MH.JOHANES SUHADI, S.H.,MH.
H. AMIR MADDI, S.H.,MH. PANITERA PENGGANTI,
PUDJI ASTUTI, S.H.,MH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00