2798 K/Pdt/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2798 K/Pdt/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Galangang Kapal No. 31
Also in 7 other cases
KABUL
P U T U S A N
No. 2798 K/Pdt/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT INDUSTRI KAPAL INDONESIA (Persero), berkedudukan di Jalan Galangan Kapal PO Box 1196, Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rachman Soeltan, SH., Advokat, berkantor di Jl. Cendrawasih No. 113, Makassar;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding I-Terbanding II;
m e l a w a n:
PT PELAYARAN PLANET SAMUDRA, berkedudukan di Jalan Kroket Bunder Raya No. 5, Jakarta Pusat;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding II-Terbanding I;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Makassar pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat merupakan pemilik Kapal TB Space I, dengan spesifikasi klas BKI, Bendera Indonesia, GRT 192, Daya kekuatan Mesin 1620 BHP, panjang seluruhnya (LOA) 30,64 meter, panjang garis tegak (LBP) 27,60 meter, lebar (B) 8, 45 meter, sarat (T) 4, 87 meter;
Bahwa kapal TB Space I tersebut telah dimasukkan ke tempat Tergugat unit dok dan galangan untuk dilakukan pekerjaan docking/repair berdasarkan kontrak kerja tentang docking/repair TB Space I Nomor: 04/IKI/UGM/KK/II/2006 tanggal 13 Februari 2006 (vide bukti P-l);
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan docking/repair kapal TB space I di galangan Kapal PT Industri Kapal Indonesia, pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2006 sekitar pukul 09.00 WITA telah terjadi kebakaran pada kapal TB Space I, fakta ini didasarkan pada berita di Harian Tribun Timur tanggal 9 Juli 2006 halaman 11 yang diperkuat berita acara kebakaran tanggal 08 Juli 2006 yang dibuat nahkoda Achmad Suyatno dan laporan kejadian Nomor: 08/Kea-IKI/VII/ 2006 tertanggal 9 Juli 2006 dibuat satuan pengaman PT Industri Kapal Indonesia (persero) atas nama Yusuf Wahid serta dilengkapi foto peristiwa kebakaran (vide bukti P.2, P.3, P.4, P.5);
Bahwa terbakarnya kapal TB Space I milik Penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Bersesuaian pula dengan ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata, perbuatan yang dilakukan pihak Tergugat merupakan kesalahan (schuld) baik berupa kealpaan (onachtzaamheid) atau kelalaian (tidak hati-hati melaksanakan perkerjaan) dan kesengajaan menimbulkan kerugian baik materiiI maupun immateriil. Pasal 1367 KUHPerdata menegaskan pertanggungjawaban seseorang tidak hanya terhadap perbuatannya (sengaja) atau karena kelalaian tetapi juga terhadap perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya;
Bahwa terbakarnya kapal TB Space I milik Penggugat telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang terinci sebagai berikut:
- Biaya semua materiil yang terbakar, biaya tukang, biaya teknisi sebesar Rp 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (vide bukti P-6, P-6a, P-6b);
- Biaya bahan, biaya agen, biaya pelabuhan, biaya ulangan cat, Zinarnot, kerusakan organ-organ kapal dan mesin sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Kerugian kehilangan pendapatan 13 (tiga belas) bulan kapal tidak beroperasi dengan tarif timecharter perbulan sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sehingga total kerugian pendapatan kapal tidak beroperasi sebesar Rp 2.340.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah). (vide bukti P-7, P-8);
- Biaya pengurusan selama kapal TB Space I tidak beroperasi meliputi transportasi dan akomodasi Jakarta-Makassar selama 13 bulan, biaya pengacara/pengadilan, biaya penghubung ditaksir sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Kerugian immateriil berupa reputasi/nama baik di dunia usaha dan perbankan terganggu ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Total kerugian seluruhnya baik kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp 5.490.000.000.- (lima milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa pihak Penggugat terbebani untuk membayar hutang pinjaman milyaran rupiah di luar Bank yang digunakan untuk kepentingan biaya rutin kantor pusat, kapal dan ABK meskipun kapal tidak beroperasi selama 13 (tiga belas) bulan;
Bahwa pihak PT Industri Kapal Indonesia (Persero) melalui GM Unit Reparasi Bapak Laode Asmar Parsan telah menyatakan kesiapan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) untuk bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang diderita pemilik kapal (Harian Tribun Timur tanggal 9 Juli 2006 halaman 11. (vide bukti P-2);
Bahwa pihak Penggugat telah melayangkan beberapa kali surat untuk menuntut pertanggungjawaban PT Industri Kapal Indonesia (Persero) namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diinginkan oleh pihak Penggugat;
Bahwa perbuatan yang menyebabkan terjadinya kebakaran atas kapal TB Space I terkualifikasi sebagai tindakan perbuatan melawan hukum (onrechtimatige daad/misbruik van omstandigheden);
Bahwa menunjuk pada poin di atas, kerugian Penggugat harus dibayar oleh Tergugat, agar tuntutan kerugian tidak illusoir atau hampa sesuai ketentuan dalam Pasal 1131 KUHPerdata maka harta kekayaan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak termasuk piutang dan tagihan kepada pihak ketiga diletakkan sita jaminan guna menjamin pembayaran ganti kerugian yang diderita Penggugat;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Bahwa Penggugat mohon putusan serta merta (bij voorraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak termasuk piutang dan tagihan kepada pihak ketiga dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan pihak Tergugat yang menyebabkan terbakarnya kapal TB Space I milik Penggugat pada tanggal 8 Juli 2006 di kawasan Galangan Kapal milik PT Industri Kapal Indonesia (Persero) merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum pihak Tergugat untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada Penggugat yang jumlahnya sebagai berikut:
a. Biaya semua materiil yang terbakar, biaya tukang, biaya teknisi sebesar Rp 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b. Biaya bahan, biaya agen, biaya pelabuhan biaya ulangan cat, Zinarnot kerusakan organ-organ kapal dan mesin sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
c. Kerugian kehilangan pendapatan 13 (tiga belas) bulan kapal tidak beroperasi dengan tarif timecharter per bulan sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sehingga total kerugian pendapatan kapal tidak beroperasi sebesar Rp 2.340.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah);
d. Biaya pengurusan selama kapal TB Space I tidak beroperasi
meliputi transportasi dan akomodasi Jakarta-Makassar selama 13 bulan, biaya pengacara/pengadilan, biaya penghubung ditaksir sebesar
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
e. Kerugian immateiril berupa reputasi di dunia usaha dan perbankan terganggu ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
f. Total kerugian materil maupun immateriil sebesar Rp 5.490.000.000,- (lima milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah);
4. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas seluruh harta kekayaan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak termasuk piutang dan tagihan kepada pihak ketiga diletakkan sita jaminan guna menjamin pembayaran ganti kerugian yang diderita Penggugat adalah sah dan berharga;
5. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Makasar dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 90/PDT.G/2007/PN.MKS. tanggal 19 November 2007 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan tindakan pihak Tergugat yang menyebabkan terbakarnya kapal TB Space I milik Penggugat pada tanggal 8 Juli 2006 di kawasan Galangan Kapal milik PT Industri Kapal Indonesia (Persero) merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum pihak Tergugat untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sejumlah Rp 542.996.825,- (lima ratus empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang dianggar sejumlah Rp 459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan putusan No. 89/PDT/2008/PT.MKS. tanggal 16 Juni 2008;
Menerima Permohonan banding dari Tergugat/Pembanding/Terbanding dan Penggugat/Terbanding/Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 November 2007 No. 90/Pdt.G/2007/PN.Mks dengan perbaikan khususnya mengenai ganti rugi materiil sehingga bunyi selengkapnya menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding/Pembanding untuk sebagian;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan pihak Tergugat/ Pembanding/Terbanding yang menyebabkan terbakarnya kapal TB. Space I milik Penggugat/Terbanding/Pembanding pada tanggal 8 Juli 2006 di kawasan Galangan Kapal milik PT Industri Kapal Indonesia (Persero) merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum pihak Tergugat/Pembanding/Terbanding untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada Penggugat/ Terbanding/Pembanding sejumlah Rp 4.290.000.000,- (empat milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Membebankan kepada Tergugat/Pembanding/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding-Terbanding pada tanggal 11 Agustus 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding-Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Mei 2007 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 Agustus 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 90/Srt.Pdt.G/2007/PN.MKS. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 27 Agustus 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding diajukan jawaban/kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 4 September 2008;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa mohon putusan Pengadilan Tinggi yang dimohonkan kasasi harus dibatalkan, karena putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah salah dan keliru dalam menerapkan dan memahami undang-undang utamanya pengertian perbuatan melawan hukum di dalam hukum perdata sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya halaman 6 alenia 3 sebagaimana yang terkutip "...dst Bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan halaman 28 alinea terakhir yang membedakan beban ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum..dst."
Alasan hukumnya:
Bahwa pertimbangan hukum pada putusan tingkat pertama sebagaimana yang terurai pada halaman 28 alinea terakhir yang memahami bahwa beban ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum yang lahir karena kealpaan (kelalaian) akan berbeda dengan beban ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum yang lahir karena kesengajaan adalah sudah sangat tepat dan adil karena hal tersebut didasari tindakan
seseorang atau badan hukum yang berakibat adanya kerugian pada pihak lain dan jika hal ini dihubungkan dengan fakta dan bukti yang terungkap di dalam persidangan bahwa Pemohon Kasasi adalah perusahaan BUMN yang profesional khusus melakukan pekerjaan Docking dan Repairing kapal yang telah berdiri dan beroperasi lebih dari 40 tahun yang tentunya tidak akan mungkin melakukan kesengajaan untuk merugikan pihak konsumennya in casu Termohon Kasasi akan tetapi kejadian tersebut murni kecelakaan yang tentunya akibat kelalaian karyawannya yang melakukan pekerjaan, sehingga jika Pengadilan Tinggi menggeneralisir bahwa setiap perbuatan melawan hukum adalah sama nilai dan hukumannya terhadap pihak yang melakukannya tentunya keliru dan sangat tidak adil yang mengakibatkan dapat memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keuntungan dalam masalah yang dialaminya in casu dalam perkara ini. karena alasan apapun yang diajukan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut kerugiannya pasti dikabulkan dan pihak yang dituntut dipaksa untuk mengabulkan tuntutannya sehingga tujuan hukum yang ingin dicapai utamanya kasus perbuatan melawan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya jika pendirian dan pemahaman Majelis Hakim seperti pemahaman Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar;
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang dimohonkan kasasi harus dibatalkan, karena putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah salah dan keliru karena pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang sudah benar dan adil justru dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi yang justru mengakibatkan putusannya menjadi lebih dangkal dan tidak profesional karena putusan tersebut menjadi kurang cukup mempertimbangkan atau pertimbangan yang tidak memadai (onvoldoende gemotiveerd). Sebagaimana dalam pertimbangan putusannya halaman 6 s/d 10;
Alasan hukumnya:
- Bahwa putusan tingkat pertama sebagaimana dalam halaman 28 s/d 30 adalah sudah tepat, adil dan bijaksana akan tetapi dikoreksi oleh Pengadilan Tingkat Banding sehingga jika dicermati dan dipahami secara adil atau tidak memihak serta bijak maka sangat jelas bahwa dari awal pertimbangan hukumnya sampai dalam diktumnya terbukti menjadi kurang ilmiah dan profesional sebab putusan tersebut menjadi dangkal
secara hukum dan sangat kurang cukup dalam pertimbangan hukumnya atau merupakan pertimbangan yang tidak memadai (onvoldoende gemotiveerd), karena Pengadilan Tinggi tersebut menjadi subjektif dan hanya mencari alasan untuk mengabulkan semua gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tanpa mempertimbangkan sanggahan dan dalil serta bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, sehingga pertimbangan putusan tingkat pertama yang Pemohon Kasasi/Tergugat menganggap sudah adil dan benar walaupun telah menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat akan tetapi dengan dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi menjadikan putusan tersebut menjadi dangkal secara hukum, tidak memadai dan profesional sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya dalam halaman 6 s/d 10, sehingga seharusnya Pengadilan Tinggi yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding jika ingin mengoreksi putusan di bawahnya harusnya mempunyai putusan yang lebih bermutu dan adil akan tetapi justru sebaliknya;
3. Bahwa putusan Tingkat Banding haruslah dibatalkan karena putusan tersebut salah menerapkan hukum pembuktian yaitu hanya berpedoman pada semua bukti Termohon Kasasi/Penggugat saja dan tanpa membandingkan dengan sanggahan bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat sehingga mengakibatkan adanya kesan memihak, subjektif dan tidak adil;
Alasan hukumnya:
Bahwa pertimbangan penilaian pembuktian oleh Pengadilan Tingkat Pertama yang sudah sangat objektif, adil dan tidak memihak akan tetapi setelah dikoreksi oleh Pengadilan Tingkat Banding tersebut justru menimbulkan ketidakadilan dan kekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian karena bersifat sangat subjektif dan sangat memihak yang tentunya bertentangan dengan asas keadilan dan tidak memihak
karena Pengadilan Tingkat Banding hanya berpatokan dan mempercayai semua bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat tanpa membandingkan bukti sebaliknya dari Pemohon Kasasi/Tergugat sehingga sangat jelas kekeliruan tersebut antara lain bahwa bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat, P-1a (daftar biaya pekerjaan D/R), bukti P-5 (foto-foto kejadian perkara) tidak dapat memberikan rincian kerugian yang nyata yang dialami oleh Termohon Kasasi/ Penggugat sedangkan bukti-bukti P-6, P-6b, P-6c yang berkenaan
dengan kontrak kerja antara Termohon Kasasi/Tergugat dengan pihak ketiga Pasific Marine tidak tepat untuk dapat dijadikan perhitungan kerugian, karena pihak Pasific Marine bukanlah pihak independent yang layaknya seorang auditor yang mana rincian harga-harga barang yang dicantumkan tentunya harga pihak ketiga yang mencari keuntungan yang besar, demikian pula terhadap bukti P-7 s/d P-27 yang sifatnya sepihak dan tidak mendapat persetujuan dari pihak Pemohon Kasasi/Tergugat sehingga dapat jadikan sebagai klaim kerugian;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi/judex facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa penerapan ganti rugi sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum berbeda dengan penerapan ganti rugi sebagai akibat dari wanprestasi yaitu penggantian biaya, kerugian dan bunga;
bahwa kerugian yang nyata timbul akibat kebakaran kapal telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti yang benar oleh Pengadilan Negeri Makassar;
Bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan mengambil alih pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar, sebagai pendapat Majelis dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT Industri Kapal Indonesia dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 89/PDT/2008/PT.Mks. tanggal 16 Juni 2008 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri No. 90/ Pdt.G/2007/ PN.Mks. tanggal 19 November 2007 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Tergugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT INDUSTRI KAPAL INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 89/Pdt/2008/ PT.Mks. tanggal 16 Juni 2008 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 90/Pdt.G/2007/PN.Mks. tanggal 19 November 2007;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan tindakan Tergugat yang menyebabkan terbakarnya kapal TB Space I milik Penggugat pada tanggal 8 Juli 2006 di kawasan Galangan Kapal milik PT Industri Kapal Indonesia (Persero) merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum pihak Tergugat untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sejumlah Rp 542.996.825,- (lima ratus empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2009 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Muhammad Taufik, SH.,MH. dan Prof. Dr. Mieke Komar, SH.,MCL. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Baharuddin Siagian, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd./ Ttd./
H. Muhammad Taufik, SH.,MH. Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
Ttd./
Prof. Dr. Mieke Komar, SH.,MCL.
Panitera Pengganti
Ttd./
Baharuddin Siagian, SH.
Biaya-biaya:
1. Meterai …………… Rp 6.000,-
2. Redaksi ……………..Rp 5.000,-
3. Administrasi kasasi...Rp 489.000,-
Jumlah………….= Rp 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH.,MH.
NIP. 040 044 809