6 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Galangang Kapal No. 31
Also in 7 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 6 PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (Persero) PUSAT MAKASSAR cq. PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (Persero) UNIT DOK DAN GALANGAN BITUNG, berkedudukan di Jl. Samuel Languyu Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, yang diwakili oleh Ir. H. ABD. RAKHMAN CAING, MM., (Direktur Utama PT. Industri Kapal Indonesia (Persero), beralamat di Jl. Galangan Kapal PO BOX 1196 Makasar, dalam hal ini memberi kuasa kepada: VENDIE SOMPOTAN, SH., Advokat, berkantor di Perum Asabri Blok K No. 23 Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Pelawan/Pembanding;
m e I a w a n :
OLGA KOJOH;
HENNY KOJOH;
ELIZABETH KOJOH;
Kesemuanya bertempat tinggal di Kelurahan Aertembaga Lingkungan I, Kecamatan Bitung Timur Kota Bitung;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Terlawan/para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 2160 K/Pdt/2005 tanggal 13 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Terlawan/para Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa kuasa Pelawan telah menerima relaas panggilan aanmaning pada tanggal 17 Maret 2003 untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 24 Maret 2003;
Bahwa Pelawan telah menerima relaas panggilan aanmaning pada tanggal 17 Maret 2003 untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 31 Maret 2003;
Bahwa Pelawan telah menerima panggilan pada tanggal 4 Juni 2003 untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 9 Juni 2003 yang isi surat tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Bitung No.11/Pdt.G/1998/PN.Btg ;
Bahwa putusan Mahkamah Agung Rl Reg.No. 2424K/Pdt/1999 tanggal 29 April 2002 telah dimohonkan peninjauan kembali oleh Pelawan, berdasarkan Akta peninjauan kembali No. 02/Pdt.G.PK/2003/PN.BTG tanggal 24 Februari 2003 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bitung dan juga Pelawan telah mengajukan penangguhan eksekusi pada tanggal 18 Maret 2003 yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung;
Bahwa objek tanah perkara putusan Mahkamah Agung Rl Reg.No. 2424 K/Pdt/1999 tanggal 29 April 2002 yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan adalah sama dengan objek tanah perkara putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 161/Pdt/2002/PT.Mdo tanggal 11 September 2002 perkara antara Pelawan melawan Jeanne R.P. Katuuk dimana dalam putusan tersebut teiah memenangkan Pelawan dan perkara tersebut sementara menunggu putusan Mahkamah Agung Rl dengan registrasi nomor: 1016 K/Pdt/2003 tanggal 27 Maret 2003;
Bahwa objek tanah perkara putusan Mahkamah Agung Rl reg. No.2424 K/Pdt/1999 tanggal 29 April 2002 yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan adalah sama dengan objek tanah perkara putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 95/Pdt/1998/PT.Mdo tanggal 5 Desember 1998 jo. putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 02/Pdt.G/1996/PN.Btg tanggal 10 November 1997 perkara antara Pelawan melawan Willem Wuisan cs. dimana didalam kedua tingkat Pengadilan tersebut teiah memenangkan Pelawan dan perkara tersebut sementara menunggu putusan Mahkamah Agung Rl dengan reg. No. 2963 K/Pdt/1999;
Bahwa objek tanah yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan adalah tanah milik dari Pelawan yang diperoleh Pelawan lewat pembebasan hak atas tanah oleh Dinas Pembangunan Kota Bitung yang sudah diberikan ganti kerugian kepada pemilik-pemilik tanah, sehingga Pelawan sudah mempunyai alas hak terhadap tanah in casu sesuai dengan Sertifikat HGB No.229 Gambar Situasi No. 157 tahun 1985 dan Sertifikat HGB No. 309 Gambar Situasi No. 158 Tahun 1985 yang sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa setelah diadakan pra eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 17 April 2003 ternyata lokasi yang ditunjuk oleh Pemohon eksekusi Terlawan adalah tanah milik Pelawan yang dahulunya milik dari S.W.Palenewen dan A.A.Katuuk (eks Soleman Pongoh) yang sudah diberikan ganti kerugian oleh Pelawan lewat Dinas Pembangunan Kota Bitung dan juga tanah milik Pelawan hasil reklamasi pantai;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Bitung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Mengadili kembali dengan menyatakan permohonan eksekusi Terlawan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
Subsidair:
Mohon keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap perlawanan tersebut, para Terlawan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Perlawanan dari Pelawan atas putusan MARI Reg. 2424 K/Pdt/1999 tanggal 29 April 2002 adalah tidak jelas/kabur? karena tidak menyebutkan sebagai Pelawan (verzet) atas setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang dengan mempergunakan upaya hukum apa ?;
Bahwa apabila Perlawanan dari Pelawan terhadap putusan MARI tersebut diatas, dimana putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti pada azasnya hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu yang disebut dalam Undang-Undang saja dengan menggunakan upaya hukum istimewa ialah Peninjauan Kembali (rekes sivil) dan derden verzet (Perlawanan) dari pihak ketiga;
Bahwa oleh karena perlawanan dari Pelawan tidak jelas/kabur, apakah sebagai Pelawan yang menggunakan upaya hukum biasa ataukah Pelawan yang menggunakan upaya hukum istimewa/luas biasa ?;
Bahwa ternyata perlawanan dari Pelawan bukan sebagai Perlawanan dari pihak ketiga yang hak-haknya akan dirugikan oleh suatu putusan, maka kalau demikian ia dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut sesuai pasal 378 Rv (Reglemen op de rechtsvordering/Hukum Acara Perdata) karena mengenai hal ini tidak diatur didalam HIR maupun Rbg) dan pengajuannya Pengadilan yang akan menjalankan Eksekusi tersebut sesuai pasal 379 RV;
Bahwa perlawanan dari Pelawan sebagai Pelawan dari pihak ketiga, tetapi adalah perlawanan dari pihak yang terkena eksekusi yang seharusnya mempergunakan upaya mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (kami kira hal ini telah dilakukan oleh Pelawan) kalau demikian mengapa lagi harus mengajukan perlawanan eksekusi (derden verzet) sedangkan bahwa Pelawan sudah bukan pihak ketiga yang dirugikan haknya;
Bahwa oleh karena Pelawan telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan MARI Reg. No. 2424 K/Pdt/1999 tanggal 29 April 2002 tersebut (alasan Pelawan point 4) maka tindakan Pelawan menurut Undang-Undang adalah sudah benar, tetapi oleh karena Pelawan masih menggunakan perlawanan eksekusi maka tindakan Pelawan tersebut sudah keterlaluan dan hal itu tidak diperkenankan oleh Undang-Undang (mubazir), karena perlawanan dari Pelawan yang terkena eksekusi pada azasnya tidak akan menangguhkan eksekusi kecuali perlawanan dari pihak ketiga (derden verzet) dapat menangguhkan eksekusi, karena ia tidak ditarik dalam perkara tersebut dan haknya dirugikan karena eksekusi itu;
Bahwa sesuai alasan point 5 dan point 6 tersebut menyebutkan bahwa Jeanne R.P. Katuuk punya tanah atau tanah. yang akan dieksekusi oleh Terlawan, maka Jeanne R.P. Katuuk lah yang berhak mengajukan perlawanan dari pihak ketiga yang tidak ditarik dalam perkara ini sebagai Tergugat III jadi tidak perlu mengajukan perlawanan tetapi boleh mengajukan peninjauan kembali atas putusan MARI Reg. No. 2424 K/Pdt/1999 tanggal 29 April 2002 tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pelawan dinyatakan sebagai Pelawan tidak benar;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 20/ Pdt.G/2003/PN.Btg. tanggal 5 Agustus 2003 adalah sebagai berikut:
Menyatakan perlawanan Pelawan ditolak untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggarkan sejumlah Rp 159.000,- (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 21/PDT/2004/PT.MDO tanggal 27 April 2004 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pelawan/Pembanding tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 5 Agustus 2003 No. 20/Pdt.G/2003/PN.Btg. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum kepada Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 2160 K/ Pdt/2005 tanggal 13 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.Industri Kapal Indonesia (Persero) Pusat Makasar cq. PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Unit Dok dan Galangan Bitung yang diwakili oleh H. Amrullah Pase (Direktur Utama PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 2160 K/Pdt/2005 tanggal 13 Juli 2008 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/ Pembanding pada tanggal 10 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 3 September 2010, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 September 2010 itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 12 November 2010;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pelawan telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pertama-tama oleh Pelawan merasa sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 11/Pdt.G/1998/PN.Btg. Karena melalui amar putusannya telah mengabulkan gugatan Penggugat, khususnya menyangkut batas-batas objek tanah sengketa. Sedangkan menurut Pelawan (Tergugat I) terhadap batas-batas objek tanah sengketa sebagaimana dimaksudkan dalam gugatan Penggugat tidak jelas dan ini dapat dilihat pada:
Bahwa dalam posita angka 1 gugatan Penggugat, sebagaimana dimaksudkan dalam objek tanah sengketa adalah:
Utara : berbatasan dengan tanah dari S. W. Palenewen (101 meter);
Timur : berbatasan dengan tanah dari S. Pongoh (239 meter);
Selatan : berbatasan dengan tepi laut (165 meter);
Barat : berbatasan dengan tanah dari S. Pongoh (180 meter);
dengan luas + 28.396 m2;
Berdasarkan apa yang dimaksud mengenai batas-batas objek tanah sengketa, seperti apa yang disebutkan diatas, di dalam posita angka 5 gugatan Penggugat, Tergugat I (Pelawan) menguasai objek tanah sengketa dengan luas 21.167 m2, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan tanah dari S. W. Palenewen;
Timur : berbatasan dengan tanah TNI AL;
Selatan : berbatasan dengan laut/pantai;
Barat : berbatasan dengan tanah dari Tergugat I;
Bahwa akan tetapi menurut Pelawan, batas-batas objek tanah sengketa sebagaimana dijelaskan diatas yang dikuasai Pelawan tidak jelas, kabur (obscure libel) khususnya menyangkut batas-batas objek tanah pada bagian Utara yang menyebutkan S.W. Palenewen, sebab berdasarkan fakta hukum berbatasan pada bagian Utara adalah Tergugat I (Pelawan) dulunya hak pakai No. 1 tahun 1974 dengan Surat Ukur No. 134 dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK/533/HGB/DA/1986 tertanggal 8 September 1986, status hak pakai No. 1 tahun 1974 ditingkatkan menjadi HGB No. 309 dengan gambar situasi No. 158 Tahun 1985;
Bahwa yang lebih mengherankan lagi, posita angka 5 gugatan Penggugat yang menjelaskan antara tanah dari TNI AL dengan tanah milik Tergugat I terdapat tanah milik Tergugat III (Sertifikat No. 3 Aertembaga) menurut Tergugat I (Pelawan) terhadap objek tanah sebagaimana dimaksudkan dalam Sertifikat No. 3 Aertambaga milik Tergugat III, tidak jelas letaknya dan juga batas-batasnya, terdapat dibagian mana diatas objek sengketa, tetapi dalam pertimbangan Hukum Judex Factie dalam perkara a quo pada halaman 105 menjelaskan hal ini dimaksudkan oleh Penggugat adalah karena tanah yang dimiliki Tergugat I dan Tergugat III berdekatan letaknya, malahan tidak ada batasnya sama sekali, walaupun sudah ada pagarnya karena Tergugat I tersebut, namun tanah tersebut bukan milik Tergugat I, karena Tergugat I telah mengambil milik masyarakat yang ukurannya seperti tersebut dalam bukti surat tanda P4 dan didukung oleh keterangan saksi Dien Dotulong, Bernadus Wullur, serta saksi yang diajukan oleh Tergugat II yang bernama Fentje Warouw yang menerangkan antara tanah PT. IKI (Persero) Unit Bitung dengan Angkatan Laut ada tanah kosong yang menurut saksi adalah milik Elvira Sompotan. Dalam hal ini menurut pendapat Pelawan/Tergugat I, oleh Majelis Hakim tidak mampu membuktikan tentang suatu kebenaran hukum melainkan memberikan pendapat yang bertentangan yang tidak dapat dimengerti;
Bahwa menyangkut bukti P4 (surat ukur yang dibuat pada tahun 1993), yang menjelaskan/ petunjuk tentang pengukuran atas tanah milik Penggugat/Terlawan, serta ingin memperkuat terhadap bukti P1 (Pengauan kepemilikan tanah yang dibuat tahun 1950), menurut hemat Pelawan, secara hukum tidak dapat dibenarkan. Karena sangat bertentangan dengan undang-undang, khususnya menyangkut tujuan dan fungsi dalam pengukuran atas tanah. Sebab jika dipahami mengenai pengukuran/pemetaan atas suatu tanah tujuannya guna untuk pendaftaran tanah/registrasi dan pendaftaran atas hak atas tanah. Dan kalau di perhatikan pengukuran tanah diatas objek sengketa dilaksanakan pada tahun 1993, fakta hukumnya teiah berdiri bangunan serta dalam penguasaan oleh Tergugat I (Pelawan) berdasarkan sertifikat HGB No 229;
Bahwa mengenai keterangan saksi dari Dian Datusalang, Bernardus Wullur yang menjelaskan mengetahui tentang batas-batas objek sengketa serta menjelaskan keterangan kesaksiannya objek sengketa milik Arnoldus Sompotan. Tetapi atas keterangan kesaksiannya tersebut didasarkan pada saat saksi berumur 5 tahun. Yang anehnya majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menerima dan menjadikan suatu alasan hukum;
Bahwa mengenai kesaksian dari Fentje Warouw yang menjelaskan yang mana antara tanah dari PT. IKI (Persero) Unit Bitung Pelawan (Tergugat I) dengan TNI AL, ada tanah kosong dan itu merupakan tanah milik Elfira Sompotan. Tetapi secara terperinci dari keterangan kesaksiannya tersebut, saksi tidak mengetahui tentang letak serta batas-batas objek sengketa, sehingga menurut Pelawan diragukan atas keterangan-keterangan saksi-saksi tersebut;
Bahwa putusan perkara perdata No. 11/Pdt.G/1998/PN.Btg. tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum sebenarnya dan itu dapat dilihat pada:
Bahwa berdasarkan posita angka 5 dalam gugatan penggugat menjelaskan:
Bahwa tanah sengketa milik Penggugat luas dan telah diduduki serta dikuasai oleh para Tergugat-Tergugat secara melawan Hukum dan tidak sah menurut Hukum sejak tahun 1974;
Akan tetapi berdasarkan fakta Hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan (Tergugat I) yaitu bukti TI.l s/d TI.5 mampu membuktikan yang mana penguasaan objek tanah sengketa dari Pelawan (Tergugat I) sejak tahun 1965;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat menjelaskan tentang adanya hubungan hukum antara Pelawan (Tergugat I) menyangkut transaksi jual beli atau pemberian ganti rugi diatas objek tanah sengketa tetapi berdasarkan bukti-bukti serta fakta hukumnya oleh Pelawan tidak ada hubungan Hukum dengan Tergugat III, apalagi menyangkut objek tanah yang termaksud dalam Sertifikat No. 3. Tetapi anehnya dalam Petitum gugatan Penggugat dalam poin 3 menjelaskan menyatakan batal
demi Hukum semua transaksi-transaksi yang mengandung pengalihan hak yang dilakukan oleh dari dan antara mereka para Tergugat I dengan Tergugat III/Kuasa, atau Tergugat II dengan Tergugat III/Kuasa yang tidak berhak atas tanah sengketa tersebut;
Bahwa hal ini menunjukkan membuktikan atas posita gugatan dan petitum terjadi kontradiktif yang menurut hemat Pelawan hal ini tidak dapat dibenarkan secara hukum;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 11/Pdt.G/1998/ PN.Btg. dalam pertimbangan hukumnya bertentangan dengan hukum acara formal. Hal ini dapat dilihat dengan jelas pada:
Bahwa dalam petitum poin 2 putusan Pengadilan menjelaskan:
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat serta ahli waris lainnya adalah ahli waris dari alm. Frida Alfira Sompotan;
Tetapi dalam bukti-bukti yang diajukan dalam gugatan Penggugat tidak ada bukti yang menjelaskan yang mana alm. Arnoldus Sompotan anaknya Frida Alfira Sompotan, demikian pula menyangkut para ahli waris yang lain. Karena oleh Penggugat tidak mampu membuktikan tentang silsilah ahli waris dari alm. Arnoldus Sompotan;
Bahwa demikian pula dalam putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 11/Pdt.G/1998/PN.Btg. tidak membatalkan atas sertifikat HGB No. 229 sedangkan diatas objek tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I (Pelawan) melekat Hak berdasarkan Sertifikat HGB No. 229. tetapi pada petitum angka 5 dalam amar putusan perkara a quo bersifat comdenatoir terhadap objek tanah yang dikuasai Pelawan;
Bahwa atas putusan Pengadilan, yang memeriksa perkara a quo menurut Pelawan tidak netral dalam memeriksa dan memutuskan atas perkara a quo, sebab dalam eksepsi dari Tergugat I (Pelawan) menyatakan atas gugatan Penggugat kurang pihak (plurium littis consetium) karena tidak menarik BPN. Tetapi dalam pertimbangan Hakim pada hal. 104, menjelaskan oleh karena Penggugat (Terlawan) tidak membatalkan atas sertifikat-sertifikat yang ada di objek sengketa. Maka kapasitas BPN hanya sebagai saksi ahli, jadi dalam hal ini membuktikan Majelis Hakim tidak memperhatikan hukum acara formal serta melakukan tindakan aktif dalam pemeriksaan perkara perdata;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 193/Pdt/1998/ PT.Mdo menurut pendapat Pelawan tidak objektif karena pada saat Pelawan mendapat relas pemberitahuan perkara banding dari Pengadilan Negeri Bitung, ternyata oleh Pengadilan Tinggi telah memutuskan perkara a quo, sehingga Pelawan tidak diberi kesempatan untuk membuat/ mengajukan Memori Banding sehingga Pelawan melakukan Hukum Kasasi dan melalui putusan Mahkamah Agung Reg. No. 2424K/Pdt/1999 ternyata atas upaya hukum dari Pelawan pun tetap ditolak;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Reg. No. 2424K/Pdt/1999 tersebut Pelawan melakukan verzet karena menurut pendapat Pelawan atas putusan-putusan sebagaimana dimaksud bertentangan dengan Hukum serta tidak mencerminkan rasa keadilan, tetapi atas upaya hukum verzet Pelawan tetap ditolak oleh Pengadilan dan bahkan melalui Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 2160 K/Pdt/2005 menolak pula atas permohonan upaya hukum Pelawan dalam tingkat kasasi;
Bahwa oleh karena pada saat ini Pelawan telah menemukan bukti baru (novum) berupa bukti PK I (surat pembagian warisan yang dibuat tahun 1939) serta bukti PK 2 (surat ukur/peta yang dibuat tahun 1949). Dimana terhadap bukti-bukti baru tersebut menjelaskan yang mana atas objek tanah sengketa yang selama ini menjadi sengketa antara Tergugat 1 (Pelawan) dengan Penggugat (Terlawan) dalam perkara a quo, berasal dari alm. Soleman Pongoh. Dan atas penemuan bukti baru tersebut menjadi dasar Pelawan mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan reg. No. 2160/Pdt/2005;
Bahwa upaya hukum luar biasa Pelawan pada prinsipnya ingin membuktikan yang mana Terlawan (Olga Kojo) tidak memiliki/tidak berhak diatas objek tanah sengketa. Karena atas bukti PK 1 dan PK 2 dapat mampu membuktikan atas tanah-tanah sengketa termaksud yang dikuasai oleh Tergugat I (Pelawan) dan atau berdasarkan sertifikat HGB No.229 berasal dan alm. Soleman Pongoh dan kemudian diwariskan kepada anaknya Maritje Pongoh atau Keluarga Katuuk Pongoh dan bukan milik dari alm. Arnoldus Sompotan dan atau Terlawan (Penggugat) dan ini dapat dilihat dengan jelas pada bukti PK 2. terhadap objek tanah sengketa pada bagian utara yang diakui oleh terlawan dalam gugatannya adalah dulunya S. Pongoh (Soleman Pongoh) sekarang Angkatan Laut dan dalam bukti PK. 2 tersebut menjelaskan pada bagian Barat adalah Maritje Pongoh, sekarang PT. IKI (Persero) Unit Bitung (Tergugat I) dan bukti PK. 2 tersebut dibuatkan serta dijelaskan tentang dasar hak pembagian warisan dari alm. Soleman Pongoh (PK. 2);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Juris tidak salah menerapkan hukum, selain itu juga tidak ada kekeliruan ataupun kekhilafan yang nyata Hakim dalam penerapan hukumnya;
Bahwa Pelawan/Pemohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan perlawanan (derden verzet), karena bukan merupakan pihak ke 3 dalam kasus a quo;
Bahwa novum yang diajukan bukan surat yang bersifat menentukan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (Persero) PUSAT MAKASSAR cq. PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (Persero) UNIT DOK DAN GALANGAN BITUNG tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (Persero) PUSAT MAKASSAR cq. PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (Persero) UNIT DOK DAN GALANGAN BITUNG tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2011 oleh H. M. Imron Anwari, SH., Sp.N., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH., dan Dr. Artidjo Alkostar, SH., LL.M., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Bongbongan Silaban, S.H., LL.M., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/H. M. Imron Anwari, SH.,Sp.N.,MH.
ttd/Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
ttd/Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LL.M.
Biaya-biaya Kasasi: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i …………. Rp 6.000,- ttd/Bongbongan Silaban, S.H.,LL.M.
2. R e d a k s i ………… Rp 5.000.-
Administrasi PK …... Rp 2.489.000.-
Jumlah Rp 2.500.000,-
===========
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRIM PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1 003