2160 K/PDT/2005
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2160 K/PDT/2005
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Galangang Kapal No. 31
TOLAK
P U T U S A N
No. 2160 K/Pdt/2005
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO) PUSAT MAKASSAR cq. PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO) UNIT DOK DAN GALANGAN BITUNG, berkantor di Jalan Walanda Maramis No. 181, Manado, yang diwakili oleh H. Amrullah Pase (Direktur Utama PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) unit Dok dan Galangan Bitung, beralamat di Jalan Galangan Kapal PO. BOX 1196 Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Frieda E. Rorongkon, SH dan kawan-kawan, para Advokat pada kantor Advokat Jemmy Lelet, SH & Asosiasi, berkantor di Jalan Walanda Maramis No. 181, Manado,
Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding ;
m e l a w a n :
OLGA KOJOH,
HENNY KOJOH,
ELIZABETH KOJOH, kesemuanya bertempat tinggal di Kelurahan Aertembaga Lingkungan I, Kecamatan Bitung Timur Kota Bitung.
Para Termohon Kasasi dahulu para Terlawan/para Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan telah mengajukan perlawanan sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Terlawan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bitung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa kuasa Pelawan telah menerima Relaas panggilan Aanmaning pada tanggal 17 Maret 2003 untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 24 Maret 2003 ;
Bahwa Pelawan telah menerima Relaas panggilan Aanmaning pada tanggal 17 Maret 2003 untuk menghadap Ketua PengadiIan negeri Bitung pada tanggal 31 Maret 2003 ;
Bahwa Pelawan telah menerima Panggilan pada tanggal 4 Juni 2003 untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 9 Juni 2003 yang isi surat tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Bitung No.11/Pdt.G/1998/PN.Btg ;
Bahwa putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2424.K/Pdt/1999 tanggal 29 April 2002 telah dimohonkan Peninjauan Kembali oleh Pelawan, berdasarkan Akta Peninjauan Kembali No.02/Pdt.G.PK/2003/PN.BTG tanggal 24 Februari 2003 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bitung dan juga Pelawan telah mengajukan Penangguhan Eksekusi pada tanggal 18 Maret 2003 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung ;
Bahwa objek tanah perkara putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2424 K/Pdt/1999 tanggal 29 April 2002 yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan adalah sama dengan objek tanah perkara Putusan Pengadilan Tinggi Manado No.161/Pdt/2002/PT.Mdo tanggal 11 September 2002 perkara antara Pelawan melawan JEANNE R.P. KATUUK dimana dalam putusan tersebut telah memenangkan Pelawan dan perkara tersebut sementara menunggu putusan Mahkamah Agung RI dengan Registrasi Nomor : 1016 K/Pdt/2003 tanggal 27 Maret 2003 ;
Bahwa objek tanah perkara putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2424 K/Pdt/1999 tanggal 29 April 2002 yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan adalah sama dengan objek tanah perkara putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 95/Pdt/1998/PT.Mdo tanggal 5 Desember 1998 jo putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 02/Pdt.G/1996/PN.Btg tanggal 10 November 1997 perkara antara Pelawan melawan Willem Wuisan cs. dimana didalam kedua tingkat pengadilan tersebut telah memenangkan Pelawan dan perkara tersebut sementara menunggu Putusan Mahkamah Agung RI dengan Reg.No.2963 K/Pdt/1999 ;
Bahwa objek tanah yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan adalah tanah milik dari Pelawan yang diperoleh Pelawan lewat Pembebasan Hak atas tanah oleh Dinas Pembangunan Kota Bitung yang sudah diberikan ganti kerugian kepada pemilik-pemilik tanah, sehingga Pelawan sudah mempunyai alas hak terhadap tanah in casu sesuai dengan Sertifikat HGB No.229 Gambar Situasi No.157 tahun 1985 dan Sertifikat HGB No. 309 Gambar Situasi No.158 Tahun 1985 yang sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku ;
Bahwa setelah diadakan pra Eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 17 April 2003 ternyata lokasi yang ditunjuk oleh Pemohon Eksekusi Terlawan adalah tanah milik Pelawan yang dahulunya milik dari S.W.Palenewen dan A.A.Katuuk (Eks Soleman Pongoh) yang sudah diberikan ganti kerugian oleh Pelawan lewat Dinas pembangunan Kota Bitung dan juga tanah milik Pelawan hasil reklamasi pantai ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Bitung agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
Mengadili kembali dengan menyatakan permohonan eksekusi Terlawan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon keadilan.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa Perlawanan dari Pelawan atas putusan MARl Reg. 2424 K/Pdt/1999 tanggal 29 April 2002 adalah tidak jelas/kabur? karena tidak menyebutkan sebagai Pelawan (Verzet) atas setiap putusan selama tanggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang dengan mempergunakan upaya hukum apa ? ;
Bahwa apabila Perlawanan dari Pelawan terhadap putusan MARl tersebut diatas, dimana putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti pada azasnya hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu yang disebut dalam Undang-Undang saja dengan menggunakan upaya hukum istimewa ialah Peninjauan Kembali (rekes sivil) dan Derden Verzet (Perlawanan) dari pihak ketiga ;
Bahwa oleh karena perlawanan dari Pelawan tidak jelasIkabur, apakah sebagai Pelawan yang menggunakan upaya hukum biasa ataukah Pelawan yang menggunakan upaya hukum istimewaIluas biasa ? ;
Bahwa ternyata Perlawanan dari Pelawan bukan sebagai Perlawanan dari pihak ketiga yang hak-haknya akan dirugikan oleh suatu putusan, maka kalau demikian ia dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut sesuai pasal 378 Rv (Reglemen op de rechtsvorderingIHukum Acara Perdata) karena mengenai hal ini tidak diatur didalam HIR maupun Rbg) dan pengajuannya Pengadilan yang akan menjalankan Eksekusi tersebut sesuai pasal 379 RV ;
Bahwa perlawanan dari ketiga, tetapi adalah perlawanan dari pihak yang terkena eksekusi yang seharusnya mempergunakan upaya mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (kami kira hal ini telah dilakukan oleh Pelawan) kalau demikian mengapa lagi harus mengajukan Eksekusi (Derden Verzet) sedangkan bahwa Pelawan sudah bukan pihak ketiga yang dirugikan haknya ;
Bahwa oleh karena Pelawan telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan MARl Reg. No. 2424 K/Pdt/1999 tanggal 29 April 2002 tersebut (alasan Pelawan point 4) maka tindakan Pelawan menurut Undang-Undang adalah sudah benar, tetapi oleh karena Pelawan masih menggunakan Perlawanan Eksekusi maka tindakan Pelawan tersebut sudah keterlaluan dan hal itu tidak diperkenankan oleh Undang-Undang (mubasir), karena perlawanan dari Pelawan yang terkena eksekusi pada azasnya tidak akan menangguhkan eksekusi kecuali Perlawanan dari pihak ketiga (derden verzet) dapat menangguhkan eksekusi, karena ia tidak ditarik Dalam perkara tersebut dan haknya dirugikan karena eksekusi itu ;
Bahwa sesuai alasan point 5 dan point 6 tersebut menyebutkan bahwa Jeanne R.P. Katuuk punya tanah atau tanah. yang akan dieksekusi oleh Terlawan, maka Jeanne R.P. Katuuk lah yang berhak mengajukan perlawanan dari pihak ketiga yang tidak ditarik dalam perkara ini sebagai Tergugat III jadi tidak perlu mengajukan perlawanan tetapi boleh mengajukan peninjauan kembali atas putusan MARl Reg. No. 2424 K/Pdt/1999 tanggal 29 April 2002 tersebut ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pelawan dinyatakan sebagai Pelawan tidak benar ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bitung telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 20/Pdt.G/2003/PN.Btg tanggal 5 Agustus 2003 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan perlawanan Pelawan ditolak untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggarkan sejumlah Rp. 159.000,- (seratus lima puluh sembilan ribu ruplah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pelawan/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan putusan No. 21/PDT/2004/PT.MDO tanggal 27 April 2004 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pelawan/Pembanding pada tanggal 23 Juni 2004 kemudian terhadapnya oleh Pelawan/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 6 Juli 2004 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 20/Pdt.G/ 2003/PN.Btg tanggal 6 Juli 2004 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bitung, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 15 Juli 2004 ;
Bahwa setelah itu oleh para Terlawan/para Terbanding yang pada tanggal 14 Februari 2005 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pelawan/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 21 Februari 2005 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pelawan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Kasasi/Pembanding/Pelawan menyatakan keberatan sekaligus menolak Keputusan Pengadilan Tinggi Manado No.21/PDT/2004/PT.Mdo tanggal 27 April 2004 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 5 Agustus 2003 No.20/Pdt.G/ 2003/PN.Btg".
Bahwa setelah mempelajari isi dari Keputusan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut maka jelas Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut telah melanggar hukum dengan mengambil alih pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Bitung secara langsung dan utuh sebab :
- Menurut ketentuan Pasal 23 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman telah ditegaskan bahwa putusan Pengadilan haruslah memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau memuat sumber hukum tak tertulis yang menjadi dasar untuk mengadili.
Bahwa apabila membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut yang dimohonkan Kasasi ternyata tidak memuat alasan, dasar maupun sumber hukum yang mendasari putusan tersebut kecuali hanya menyatakan bahwa …”maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat pertama adalah sudah tepat dan benar menurut hukum serta dapat menyetujuinya sehingga oleh karenanya akan menggunakan pula sebagai pertimbangan sendiri untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bitung tersebut pada Tingkat Banding", oleh karena itu pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Banding yang demikian tidak dapat dikatakan sebagai dasar atau alasan untuk memutus perkara atau dengan kata lain Judex Facti Tingkat Banding dalam putusan a quo yang dimohonkan Kasasi tersebut telah melanggar ketentuan hukum yaitu pasal 23 ayat 1 UU No.14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Bahwa Judex Facti Tingkat Banding telah melangkahi Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 9/K/Sip/1972 karena dengan mengambil alih seluruh pertimbangan Hukum dari Keputusan Pengadilan Negeri Bitung yang dimohonkan Banding tanpa memberikan alasan atau dasar hukum secara terinci mengenai hal-hal yang dianggap benar dari Keputusan Pengadilan Negeri tersebut.
Bahwa setelah Pemohon Kasasi/Pembanding/Pelawan mempelajari putusan Hukum Hakim Tingkat Banding tersebut yang telah meguatkan putusan Pengadilan Negeri Bitung tersebut maka Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan Hakim Tingkat Banding tersebut tidak melaksanakan Hukum dan tidak melaksanakan peradilan yang harus dituruti dan dilakukan menurut Undang-Undang dan telah salah menerapkan hukum sebab sesuai dengan pasal 206 ayat 6 Rbg secara tegas menyatakan “Perlawanan (Verzet) terhadap pelaksanaan keputusan, juga dari Pihak Ketiga berdasarkan dalil tentang adanya Hak Miliknya …….dst".
Dari isi pasal tersebut jelas mengatur :
Perlawanan dari Pihak Pelawan sendiri (Partai Verzet).
Perlawanan dari Pihak Ketiga (Derden Verzet).
Sehingga sesuai dengan pasal 206 ayat 6 Rbg Gugatan Perlawanan Pelawan memenuhi syarat formil sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Positif.
Bahwa Judex Facti baik Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding telah salah menerapkan hukum sebab dasar dari Pelawan memilik tanah in casu berdasarkan pembayaran ganti kerugian kepada pemilik-pemilik tanah yang berhak menerimanya sedangkan jika diteliti dari bukti-bukti yang ada tanah Terlawan tidak termasuk dalam daftar pemilik-pemilik tanah yang dijadikan proyek PT. IKI (PERSERO) Unit Dok dan Galangan Bitung Vide Bukti yang diberikan tanda P1,P2,P3,P4,P5,P6 hal tersebut lebih jelas jika dilihat dari dalil gugatan Terlawan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2424 K/Pdt/1999 Tanggal 29 April 2002 jo putusan Pengadilan Negeri Bitung No.11/Pdt.G/1998/PN.Btg yang dinyatakan sebelah :
Utara : Dengan tanah S.W.Panelewen;
Timur : Dengan tanah dari S.Pongoh;
Barat : Dengan tanah dari S.Pongoh;
Sedangkan tanah milik Pelawan diposisi sebelah Timur adalah tanah yang dahulu milik dari S.W. Panelewen dan S. Pongoh (A.A.Katuuk yang menerima ganti kerugian sebab tanah yang dahulu milik dari S. Pongoh telah diwariskannya pada anaknya tersebut) yang sudah diberikan ganti kerugian oleh Pelawan lewat Panitia Pembebasan Hak atas Tanah oleh Dinas Pembangunan Kota Bitung (DPKB). Sehingga dari fakta-fakta tersebut diatas tanah dari Terlawan hanya berbatasan dengan tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Pelawan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 309 Tahun 1985 dahulu Hak Pakai Nomor : 1 Tahun 1974 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 229 Tahun 1985 dahulu Hak Pakai Nomor : 1 Tahun 1974.
5. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum sebab tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Pelawan adalah tanah-tanah yang sudah diberikan pembayaran ganti kerugian kepada Pemilik tanah yang berhak menerimanya sehingga proses penerbitan Sertifikat HGB No. 309 Tahun 1985 dahulu Hak Pakai No.1 Tahun 1974 dan HGB No. 229 Tahun 1985 dahulu Hak Pakai No. 1 Tahun 1974 sudah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku sebab pada waktu pengukuran tanah sesuai dengan Berita Acara pemberian tanda batas tanah tanggal 3 Desember 1974 yang telah ditanda-tangani oleh pemilik-pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah Pemohon Kasasi/ Pelawan juga telah ditanda-tangani oleh Pemerintah setempat dalam hal ini Hukum Tua Desa Aertambaga pada waktu itu C.T.Sompotan (Anak dari Arnoldus Sompotan/saudara kandung dari Frida Alfrida Sompotan Ibu kandung dari Terlawan) dan juga telah ditandatangani oleh Hukum Tua Desa Pateten pada waktu itu adalah S.M.Awondatu (Vide bukti T.I-9 dalam perkara No.11/Pdt.G/1998/PN.Btg) dan pada waktu pengukuran tanah in casu tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang lain termasuk Terlawan sendiri.
6. Bahwa Judex Facti pengadilan Banding tidak cermat mempelajari isi berkas mulai dari gugatan, jawab-menjawab sampai pada pembuktian dan telah salah menerapkan hukum semuanya ini adalah bagian dari Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi/Pelawan yang tidak dapat dipisahkan.
7. Bahwa Judex Facti baik Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding hanya menonjolkan formalitas bukti tertulis dari Terlawan/ Terbanding dan mengorbankan kebenaran dan keadilan yang dimillki oleh Pemohon Kasasi/Pelawan dalam perkara in casu sehingga fungsi Lembaga Peradilan tidak terwujud.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (Undang-Undang No.14 Tahun 1985) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO) PUSAT MAKASSAR CQ. PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO) UNIT DOK DAN GALANGAN BITUNG yang diwakili oleh H. Amrullah Pase (Direktur Utama PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO) PUSAT MAKASSAR cq. PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO) UNIT DOK DAN GALANGAN BITUNG yang diwakili oleh H. Amrullah Pase (Direktur Utama PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 13 Juli 2008 oleh H.M. Zaharuddin Utama, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Susanti Adi Nugroho, SH. MH., dan Prof. Dr. Mieke Komar, SH. MCL., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Susilowati, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis :
Ttd/Dr. Susanti Adi Nugroho, SH. MH. Ttd/H.M. Zaharuddin Utama, SH.
Ttd/Prof. Dr. Mieke Komar, SH. MCL.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
M e t e r a i………..Rp. 6.000,- Ttd/Susilowati, SH.
R e d a k s i………..Rp. 1.000,-
Administrasi kasasi Rp. 493.000,-
Jumlah…….. Rp. 500.000,-
==========
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH. MH.
NIP. 040 044 809