754 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 754 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. H.Adam Malik No.34-C
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
No. 754 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan memutuskan perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. KOKONAKO INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 71 BCDEF di Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada M.T. Sitorus, SH., dan kawan-kawan, Legal Manager Departement dan para Staff Legal PT. KOKONAKO INDONESIA, berkantor di Jalan Gatot Subroto Nomor 71 BCDEF Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
M e l a w a n :
DRS. JUMHARI, bertempat tinggal di Jalan Sederhana No. 297, RT.02/RW.06, Tembilahan Hulu;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah bekerja pada PT. Kokonako Indonesia di Pulau Palas mulai 1 Februari tahun 2006 sampai 26 Agustus 2009 sebagai Kepala Seksi Were House Departemen Logistik;
Bahwa selama bekerja sebagai Kepala Seksi Were House Tergugat, Penggugat mendapatkan surat penghargaan sebagai karyawan yang mempunyai prestasi yang baik (terlampir);
Penggugat tidak pernah menandatangani kontrak periode 1 Februari 2009 s/d 1 Februari 2010;
Dengan tidak menandatangani tersebut secara otomatis kontrak Penggugat diperpanjang sampai akhir Februari 2010 dan atau Penggugat diangkat menjadi karyawan tetap;
Pihak Tergugat tidak mau membayar sisa kontrak Penggugat selama 4 bulan dan THR Penggugat;
Penggugat dicutikan selama 1 (satu) bulan mulai dari tanggal 15 Juli 2009 s/d 18 Agustus 2009;
Kemudian Penggugat dirumahkan selama 6 (enam) hari dari tanggal 19 Agustus 2009 s/d 24 Agustus 2009 tidak dibayar;
Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2009 Tergugat menyatakan Penggugat diakhiri kontrak atau tidak diperpanjang lagi alias diberhentikan;
Bahwa surat pengalaman kerja tidak dikeluarkan;
Bahwa tanggal 07 September 2009 dan tanggal 05 Oktober 2009 diadakan panggilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, Tergugat panggilan kedua tidak hadir tanggal 19 Oktober 2009 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir memberikan anjuran, namun diabaikan oleh Tergugat. Sedangkan Penggugat menerima/ menyetujui surat (terlampir);
Bahwa akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat disebabkan pada angka (5), (7) dan anjuran, maka berpengaruhlah kepada kehidupan rumah tangga;
Dengan adanya perkara ini sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial Riau di Pekanbaru, telah membawa kerugian pada Penggugat, baik dari kerugian moril maupun materi;
Sebagaimana Kerugian Moril
Bahwa akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membawa dampak psikologis bagi Penggugat dan keluarga dengan keadaan beban ekonomi yang saat ini;
Kerugian Materi
Bahwa dalam pengurusan permasalahan ini Penggugat telah dan akan mengeluarkan biaya seperti biaya transportasi dan biaya akomodasi Penggugat selama proses persidangan ini yang ditotal sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa agar Tergugat tidak lari dari tanggung jawab hukum Penggugat sehingga dapat dipenuhi putusan dalam perkara ini nantinya dan untuk menjamin kepastian hukum, maka berdasarkan hukum, Penggugat memohon untuk diletakkannya sita jaminan terhadap aset Perusahaan (Tergugat) yang bentuknya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim;
Memohon Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini membuat putusan sela terhadap upah/gaji Penggugat selama proses perkara ini berlangsung sampai dengan putusan PHI yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Penggugat bermohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Riau di Pekanbaru untuk memanggil kedua belah pihak yang bersengketa agar dapat hadir dalam sidang dan memeriksa perkara ini dengan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut;
Primair :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat keseluruhannya;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan semua hak-hak Penggugat berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat mengganti kerugian moril dan material Penggugat sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat membayar sisa kontrak yang masih tersisa selama 4 bulan Rp 9.501.244,- (sembilan juta lima ratus satu ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
Menghukum Tergugat mengganti kerugian hak Penggugat di rumahkan selama 6 (enam) hari dan THR yang belum dibayar;
Menyatakan syah dan berharga sita jamin yang dilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Propinsi Riau di Pekanbaru;
Mengabulkan permohonan Penggugat dalam putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Riau di Pekanbaru;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mengatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 62/G/2009/PHI.PBR tanggal 18 Maret 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut
Uang Pesangon 4 bulan x Rp 1.133.800,- = Rp 4.535.200,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp 1.133.800,- = Rp 2.267.600,-;
Penggantian Perumahan Serta Pengobatan Dan Perawatan
15 % x Rp 6.802.800,- = Rp 1.020.420,-;
Penggantian Uang Cuti yang belum diambil
(Rp 1.133.800,- : 25 hari x 12 hari kerja) = Rp 544.224,-;
THR tahun 2009 1 bulan upah = Rp 1.133.800,-;
J u m l a h = Rp 9.501.244,-;
(sembilan juta lima ratus satu ribu dua ratus empat puluh empat rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar hak upah yang belum dibayar kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2009 s/d 18 Maret 2010 yaitu sebesar : 7 bulan upah x Rp 1.133.800,- = Rp 7.936.600,- (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses kepada Penggugat terhitung sejak Desember 2009 s/d 18 Maret 2010 yaitu sebesar : 4 bulan upah x Rp 1.133.800,- = Rp 4.535.200,- (empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah);
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo, seluruhnya dibebankan kepada Negara;
Bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 13 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 April 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 11/Kas/G/2010/PHI.PBR yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 6 Mei 2010;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang ada pada tanggal 24 Mei 2010 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 31 Mei 2010;
Menimbang bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa perkara No. 62/G/2009/PHI.PBR dalam putusannnya pada halaman 18 alinea 1 (satu) dan halaman 21 alinea 2 (dua) yang menyatakan bahwa :
"Menimbang bahwa berdasarkan T.1 yang juga dijadikan dasar Tergugat untuk menguatkan dalilnya, menurut Majelis Hakim jikapun bukti T.1 ditandatangani oleh Penggugat namun tidaklah dapat dijadikan alasan pembenar bagi Tergugat untuk menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat karena habisnya masa kontrak kerja, sebab mana Penggugat sendiri telah bekerja di perusahaan Tergugat terhitung sejak bulan Februari 2006 s/d 26 Agustus 2009 (± 3 tahun 6 bulan) dalam arti Penggugat telahpun bekerja dari 3 (tiga) tahun”;
"Menimbang bahwa karena Penggugat statusnya telah berubah dari karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap, oleh karenanya masa kerja Penggugat di perusahaan Tergugat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 Februari 2006 s/d 26 Agustus 2009, maka berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf (f), ayat (3) huruf (a) dan ayat (4) huruf (c) UU RI Nomor 13 Tahun 2003, Penggugat berhak mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan serta pengobatan";
Bahwa dapatlah kita pahami pada dasarnya Majelis Hakim berpendapat karena Termohon Kasasi telah bekerja ± 3 tahun 6 bulan maka status dari Tergugat kasasi berubah dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap;
Bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas maka Majelis Hakim mengabulkannya dengan amar putusan pada point 3 yang berbunyi sebagai berikut :
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut :
Uang pesangon 4 bulan x Rp 1.133 800,- = Rp 4.535.200,-;
Uang penghargaan masa kerja
2 bulan x Rp 1.133.800,- = Rp 2.267.600,-;
Penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan 15% x Rp 6.802.800 = Rp 1.020.420,-;
Penggantian uang cuti yang belum diambil
(Rp.1.133.800,- : 25 hari x 12 hari kerja) = Rp 544.224,-;
THR Tahun 2009 1 bulan upah = Rp 1.133.800,-;
Jumlah = Rp 9.501.244,-;
(sembilan juta lima ratus satu ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
Bahwa Pada Point 4 di dalam Amar putusan Majelis Hakim yang berbunyi sebagai berikut :
"Menghukum Tergugat untuk membayar hak upah yang belum dibayar kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2009 s/d 18 Maret 2010 yaitu sebesar 7 bulan upah x Rp 1.133.800,- = Rp 7.936.600,- (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah)";
Bahwa yang mana pada Point 3 di dalam amar putusan Majelis Hakim menjelaskan tentang pembayaran kepada Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan tetap yang didasari Pasal 156 ayat (2) huruf (f), ayat (3) huruf (a) dan ayat (4) huruf (c) UU RI Nomor 13 Tahun 2003, Penggugat berhak mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan serta pengobatan"; Dan Point 4 di dalam putusan Majelis Hakim menjelaskan tentang pembayaran kepada Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan kontrak;
Bahwa dari amar putusan Majelis Hakim pada Point 3 dengan Point 4 sangatlah bertolak belakang, yang mana Majelis Hakim telah menentukan bahwasanya status Termohon Kasasi yang dasarnya adalah dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap;
Bahwa putusan yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim a quo yang amar putusan pada point 5 yang berbunyi sebagai berikut :
"Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses kepada Penggugat terhitung sejak Desember 2009 s/d 18 Maret 2010 yaltu sebesar : 4 bulan upah x Rp.= 1.133.800,- = Rp 4.535.200,- (empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah)";
Bahwa dari amar putusan Majelis Hakim tersebut di atas telah bertentangan dengan Pasal 189 R.Bg/178 HIR ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut "Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih daripada yang digugat";
Bahwa di dalam petitum gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak pernah mencantumkan permintaan untuk membayar uang proses yang mana telah dikabulkan di dalam amar putusan Hakim tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah sangat keliru;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena Judex Facti seharusnya menerapkan Kepmenakertrans No. 150 Tahun 2000 jo. Pasal 191 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 157 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta putusan PHI pada Mahkamah Agung, sehingga Judex Facti hanya menghukum Tergugat membayar upah dari Penggugat bulan September 2009 sampai dengan Februari 2010 dan menghukum membayar Uang Penggantian Cuti Penggugat sebesar 12/30 X Rp 1.133.800,- = Rp 453.520;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 62/G/2009/PHI.PBR tanggal 18 Maret 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara, dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. KOKONAKO INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 62/G/2009/PHI.PBR tanggal 18 Maret 2010;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung mulai akhir bulan Februari 2010;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat :
Uang Pesangon
4 X Rp 1.133.800,- ..................................................... = Rp 4.535.200,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja
2 X Rp 1.133.800,- .................................................... = Rp 2.267.600,-;
Uang Pergantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan
15% X Rp 6.802.800,- ............................................... = Rp 1.020.420,-;
Uang Penggantian Cuti
12/30 X Rp 1.133.800,- ............................................. = Rp 453.520,-;
Upah bulan September 2009 sampai dengan Maret 2010
6 X Rp 1.133.800,- .................................................... = Rp 6.802.800,-;
Jumlah = Rp 15.079.540,-;
(lima belas juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2011 dengan M. Zaharuddin Utama, SH.MM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH., dan Arsyad, SH. MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Susilowati, SH. MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd/Jono Sihono, SH. Ttd/M. Zaharuddin Utama, SH.MM.
Ttd/Arsyad, SH. MH.
Panitera-Pengganti,
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP. 040 049 629
Ttd/Susilowati, SH. MH