536 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. H.Adam Malik No.34-C
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT KOKONAKO INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 536 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. KOKONAKO INDONESIA, beralamat Adam Malik No. 34-C, Medan, yang diwakili oleh diwakili oleh BUDIARTO KARIM,M.Sc., selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
MT. Sitorus, SH., Legal Manager,
Sudirman Sinaga, SH., Legal Specialist,
Vipfhy Amalya, SH., Legal specialist,
Gomgom igor Maruli Siahaan, SH., Legal Staff,
Andryan, SH., Legal Staff, kesemuanya beralamat/berkantor di Jalan Adam Malik Nomor 34-C, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n
I BUN HIN, bertempat tinggal di Jalan KL. Yos Sudarso Lk. 2 No. 17, Tj. Mulia Hilir Medan Deli, Kota Medan, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat (i.c. sdr. I Bun Hin) adalah Ex pekerja dengan jabatan sebagai Manager Operasional yang direkrut oleh PT. Kokonako Indonesia yang berkantor Pusat di Jl. Adam Malik No. 34-C Medan selanjutnya ditempatkan di pabrik PT. Kokonako Indonesia yang berdomisili di daerah Tembilahan – Provinsi Riau sejak tanggal 16 Juni 2008;
Bahwa benar selama Penggugat bekerja di Perusahaan Tergugat telah menunjukkan dedikasi yang baik dan penuh tanggung jawab, hal mana Penggugat telah bekerja 5,2 tahun dengan menerima upah terakhir sebesar Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2013 Penggugat dengan alasan yang mengada ada telah menonaktifkan Penggugat dimana Tergugat mempunyai maksud tertentu untuk memberhentikan Penggugat dengan melawan hak dengan cara Tergugat membuat pemanggilan kepada Penggugat untuk melakukan meeting di kantor pusat PT. Kokonako Indonesia/Tergugat;
Bahwa setelah Penggugat datang ke kantor Tergugat untuk menghadiri undangan meeting ternyata Penggugat diperlakukan dengan tidak selayaknya dengan menyuruh Penggugat untuk duduk-duduk di kantor atau dengan sengaja mempermalukan Penggugat agar Penggugat dapat mengundurkan diri atau berhenti sendiri;
Bahwa selama di kantor Pusat, pihak Penggugat telah berulangkali menghubungi Personalia atau HRD sesuai dengan maksud dan tujuan dalam surat Panggilan Nomor 009/KI/VII/2013 tertanggal 23 Juli 2013 (foto copy surat panggilan terlampir) tetapi tidak ditanggapi dengan baik oleh Tergugat;
Bahwa mengingat satu hal dengan lainnya, Penggugat tidak mungkin lagi melanjutkan hubungan kerja dengan pihak Tergugat karena tidak harmonis lagi, maka Penggugat tidak keberatan apabila Tergugat tidak bersedia mempekerjakan Pengugat lagi, maka Penggugat meminta agar hak-hak Penggugat selaku pekerja dibayar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa adapun hak hak Penggugat yang harus di bayar Tergugat adalah sebagai berikut:
A. - Pesangon (2 x 6 x Rp9.800.000,00)…………………. Rp 117.600.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja(2 x Rp9.800.000,00) Rp 19.600.000,00
Jumlah ……………….... Rp 137.200.000,00
- Ganti Kerugian 15 % x Rp 137.200.000,00 ..….…… Rp 20.580.000,00
- Upah dalam prosesselama6bulan (6xRp9.800.000,00 Rp 58.800.000,00
Sub total (A) Rp 216.580.000,00
B. Upah selama Nonaktif (Agustus s/d Putusan)….…… Rp 58.800.000,00
C. CutiTahunanperiodetahun2013(12harixRp.392.000, Rp 4.704.000,00
D. Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek (5,7 %x5 tahun) Rp 33.516.000,00
Total keseluruhan … Rp 313.600.000,00
Terbilang: (tiga ratus tiga belas juta enam ratus ribu Rupiah)
Bahwa sesuai dengan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara tertanggal 6 November 2013 dengan Nomor surat 1417-6/DTK-TR/2013 yang ditandatangani oleh Mediator hubungan Industrial Dan diketahui oleh Kepala Dinaskertrans Sumut adapun hak hak Penggugat hádala sebagai berikut;
A. Pesangon (2 x 6 x Rp9.800.000,00)…………… Rp 117.600.000,00
B. Uang Penghargaan Masa Kerja(2x Rp. 9.800.000,-) Rp 19.600.000,00
Rp 137.200.000,00
C. Uang Pengganti Hak yaitu 15% dari uang
Pesangon dan atas penghargaan masa Kerja-
15% X Rp137.200.000,00 Rp 20.580.000,00
D. Upah selama proses 3 bulan (September, Oktober
dan November 2013) sebesar 3 x Rp9.800.000,00 Rp 29.400.000,00
E. Cuti Tahunan periode tahun 2013 -
(12 hari x Rp392.000,00 Rp 4.704.000,00
Jumlah Keseluruhan Rp 191.884.000,00
Terbilang: (seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa setelah Anjuran tersebut dikeluarkan dan telah pula diterima oleh Tergugat, akan tetapi sampai saat ini Tergugat belum melaksanakan isi Anjuran tersebut sehingga Penggugat telah dirugikan;
Bahwa demi keefektifitasan gugatan Penggugat dan menghindari gugatan a quo nihil dan hampa, maka dengan ini Penggugat mohon kepada ketua Pengadailan Hubungan Industrial Medan pada Pengadilan Negeri Medan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
Bahwa untuk menghindari keterlambatan Tergugat dalam pelaksanaan Putusan dalam perkara a quo, maka wajar kiranya Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp100.000,00 setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
Bahwa karena gugatan ini diajukan Penggugat didasarkan bukti-bukti yang autentik sebagaimana dikehendaki didalam Pasal 191 Rbg/180 HIR yo Pasal 1918 KUHPerdata, maka sudah sewajarnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun Tergugat melakukan Verzet, Banding dan kasasi atau mengajukan upaya hukum lainnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Pemutusan Hubungan kerja terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat sebagai berikut;
A. Pesangon (2 x 6 x Rp9.800.000,00)……………… Rp 117.600.000,00
B. Uang Penghargaan Masa Kerja(2 x Rp9.800.000,00) Rp 19.600.000,00
Rp 137.200.000,00
C. Uang Pengganti Hak yaitu 15% dari uang
Pesangon dan atas penghargaan masa Kerja
15% X Rp137.200.000,00 Rp 20.580.000,00
D. Upah selama proses 3 bulan (September,
Oktober dan November 2013) sebesar
3 x Rp9.800.000,00 Rp 29.400.000,00
E. Cuti Tahunan periode tahun 2013
(12 hari x Rp392.000,00 Rp 4.704.000,00
Jumlah Keseluruhan Rp 191.884.000,00
Terbilang : (seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp100.000,00 setiap hari keterlambatan;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 106/G/2013/ PHI.Mdn., tanggal 15 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan serta upah selama tidak bekerja atau upah proses sebagai berikut:
Uang pesangon 6 x Rp9.800.000,00 x 2 = Rp 117.600.000,00
Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp9.800.000,00 = Rp 19.600.000,00
= Rp 137.200.000,00
Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan
15 % x Rp137.200.000,00 = Rp 20.580.000,00
Upah selama tidak bekerja
10 bulan x Rp9.800.000,00 = Rp 98.000.000,00
= Rp 255.780.000,00
(dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat dan Tergugat pada tanggal 15 April 2014, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 April 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 April 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 19/Kas/2014/ PHI.Mdn. Jo. Nomor 106/G/2013/PHI.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 13 Mei 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 30 Juni 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 08 Juli 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa perkara Nomor 106/G/2013/PHI.Mdn dalam hal ini tidak mempertimbangkan dan memeriksa dengan teliti semua fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, sehingga Putusan Judex Facti dalam perkara a quo tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 50 ayat 1 yang berbunyi:
“(1) Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya pada halaman 21 alinea terakhir yang menyatakan bahwa, “…Penggugat tidak terbukti telah melakukan kesalahan maka tindakan Tergugat yang telah menonaktifkan Penggugat tanpa alasan dan kesalahan tersebut adalah bertentangan hukum ketenagakerjaan yang berlaku”;
Bahwa apabila diperhatikan lebih lanjut mengenai pertimbangan tersebut, jelas Majelis Hakim dalam perkara a quo telah keliru dan salah menerapkan hukum mengenai fakta yang terungkap dalam persidangan. Penonaktifan Termohon Kasasi/Penggugat yang disusul dengan surat panggilan dari perusahaan untuk datang kekantor pusat merupakan bukti yang tidak dapat dipungkiri. Alasan dikeluarkannya surat penonaktifan tertanggal 08 Juli 2013 tersebut jelas seperti yang dikemukakan oleh para saksi dalam persidangan perkara a quo yakni dikarenakan adanya masalah yang melibatkan Termohon Kasasi/Penggugat, yang hanya dapat dibuktikan dengan evaluasi dan meeting sesuai tujuan surat panggilan tertanggal 23 Juli 2013. Panggilan yang ditujukan kepada Termohon Kasasi/Penggugat sebagai bentuk pertanggung jawaban Termohon Kasasi/Penggugat atas perbuatan yang telah dilakukan. Namun karena Termohon Kasasi/Penggugat tidak menunggu terlaksananya evaluasi dan meeting, Termohon Kasasi/ Penggugat mengambil tindakan sendiri dengan tidak datang lagi ke kantor tanpa memberi kabar kepada perusahaan;
Bahwa adapun tindakan Penggugat yang tidak datang lagi kekantor tanpa memberi kabar kepada perusahaan dianggap mangkir tanpa keterangan dan dapat dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana yang diatur pada ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni:
“(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri;”
Bahwa Majelis Hakim tidak teliti dalam memberikan pertimbangan hukumnya pada halaman 22 alinea 4 yang menyebutkan, “… tindakan Tergugat yang telah dengan sengaja mengabaikan dan tidak memberikan pekerjaan kepada pihak Penggugat sejak Penggugat dinonaktifkan dapat dipahami sesungguhnya sebagai tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.” Dan alinea 5 yang menyebutkan, “…oleh karena tindakan Tergugat yang tidak memberikan pekerjaan kepada Penggugat sejak Penggugat dinonaktifkan merupakan tindakan pemutusan hubungan kerja, maka ketidakhadiran Penggugat bekerja sejak saat itu tidak dapat dikategorikan sebagai mangkir”;
Bahwa dari awal sudah dijelaskan dan dibuktikan didalam persidangan, tidak ada satupun tindakan Pemohon Kasasi/Tergugat yang mengabaikan dan tidak memberikan pekerjaan kepada Termohon Kasasi/Penggugat. Kedatangan Termohon Kasasi/Penggugat ke Kantor Pusat merupakan sebuah Panggilan untuk mengevaluasi pekerjaan dan meeting, bukan untuk bebas dari pekerjaan. Ada beberapa bagian dari pekerjaan di Tembilahan yang harus dipertanggung jawabkan oleh Termohon Kasasi/Penggugat di Kantor Pusat;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat juga merasa keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 24 alinea 2 yang merupakan penjabaran dari pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 23 alinea 3 yang menyebutkan, “… karena Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan, maka Penggugat berhak memperoleh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”;
Bahwa seperti yang telah Pemohon Kasasi/Tergugat jelaskan pada point sebelumnya, yakni Termohon Kasasi/Penggugatlah yang mengambil tindakan sendiri dengan tidak datang lagi ke kantor tanpa memberi kabar kepada perusahaan sehingga dianggap mangkir tanpa keterangan dan dikualifikasikan mengundurkan diri. Berdasarkan hal tersebut, bila merujuk kepada ketentuan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 yang menyebutkan hak-hak yang diperoleh Termohon Kasasi/ Penggugat ialah, “(3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja / buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
JUDEX FACTI TELAH MELAMPAUI BATAS WEWENANG DENGAN MENGABULKAN GUGATAN MELEBIHI YANG DIMINTA DALAM SURAT GUGATAN
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya yang tertuang pada amar putusan halaman 25 telah melampaui batas wewenang, dimana Majelis Hakim telah mengabulkan melebihi yang diminta dalam Surat Gugatan. Sebagaimana yang dimintakan Termohon Kasasi/Penggugat dalam salah satu petitum yang intinya menyebutkan, “Menghukum Tergugat untuk membayar hak–hak Penggugat sebesar Rp191.884.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).” Sedangkan Majelis Hakim telah memutus yang intinya menyebutkan, “Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan serta upah selama tidak bekerja atau upah proses sebesar Rp255.780.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah)”;
Bahwa dari persidangan perkara a quo telah dibuktikan, upah terakhir yang diterima oleh Termohon Kasasi/Penggugat pada bulan Agustus 2013 sebesar Rp1.492.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Pemberian upah tersebut merupakan upah pokok dikarenakan penonaktifan yang diberikan pertanggal 08 Juli 2013 menyebabkan dicabutnya seluruh tunjangan yang selama ini diterima Termohon Kasasi/Penggugat antara lain tunjangan jabatan, tunjangan penempatan, tunjangan perumahan dan lainnya;
Apabila dilihat posita dan petitum gugatan Termohon Kasasi/Penggugat, terlihat permohonan upah yang diminta terhitung mulai bulan September 2013, sedangkan Majelis Hakim memutus terhitung bulan Juli 2013 yang dalam pertimbangan hukumnya tertuang pada halaman 23 alinea 4 dan halaman 24 alinea 1 yang intinya menyebutkan, “… pihak Tergugat tidak lagi mempekerjakan Penggugat sedangkan pihak Penggugat bersedia melakukan pekerjaan, … dst … upah Penggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat wajib dibayar oleh Tergugat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yakni selama 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak bulan Juli 2013 sampai dengan April 2014.” Hal ini sangat jelas terlihat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah mengabulkan melebihi dari yang diminta dalam Surat Gugatan;
Bahwa selanjutnya mengenai perhitungan hak–hak yang harus diterima oleh Termohon Kasasi, seharusnya dihitung berdasarkan upah terakhir yang diterima oleh Termohon Kasasi/Penggugat yakni sebesar Rp1.492.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah). Mengenai uang penggantian hak perumahan dan pengobatan diatur dalam bagian tersendiri dalam putusan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 13 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 8 Juli 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pekerja seharusnya hadir kerja ditempat walaupun telah dinonaktifkan dari jabatan tidak berati pekerja di PHK ;
Oleh karena tidak pernah hadir ditempat kerja maka pekerja dapat dikwalifikasi atas pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pengusaha tidak dapat dibenarkan juga karena terbukti tidak pernah memanggil pekerja untuk bekerja;
Oleh karenanya Pekerja berhak atas pesangon: 1 x Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 dengan perhitungan sebagai berikut:
Pesangon 6 x Rp9,800.000,00 Rp 58.500.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
2 x Rp9.800.000,00 Rp 19.600.000,00
Rp 78.400.000,00
Penggantian hak 15% Rp 11.760.000,00
Rp 90.160.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT KOKONAKO INDONESIA tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 106/G/2013/PHI.Mdn, tanggal 15 April 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT KOKONAKO INDONESIA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 106/G/2013/PHI.Mdn, tanggal 15 April 2014;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar Penggugat berupa uang pesangon, dan lain-lain sebesar Rp90.160.000,00 (sembilan puluh juta seratus enam puluh ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH., MH., dan H. Buyung Marizal, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Rafmiwan Murianeti, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd. ttd.
Bernard, SH., MH., Dr. H. Zahrul Rabain, SH., MH.,
ttd.
H. Buyung Marizal, SH., MH.,
Panitera Pengganti,
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH., MH.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002