132 PK/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 PK/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. H.Adam Malik No.34-C
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 132 PK/Pdt.Sus-PHI/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. KOKONAKO INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 71 BCDEF di Medan, dalam hal ini diwakili oleh Budiarto Karim, M.Sc., Selaku Direktur Utama memberikan kuasa kepada:
M.T. Sitorus, S.H., Legal Manager;
M. Gading Sianturi, S.H., Legal Supervisor;
Sudirman Sinaga, S.H., Act. Legal Specialist;
Anthony J. Sianturi, S.H., Act. Legal Specialist:
Kesemuanya berkantor di Jalan Gatot Subroto Nomor 71 BCDEF Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Februari 2012, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi;
m e l a w a n
DRS. JUMHARI, bertempat tinggal di Jalan Sederhana No. 297, RT.02/RW.06, Tembilahan Hulu, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 754 K/Pdt.Sus/ 2010 tanggal 1 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah bekerja pada PT. Kokonako Indonesia di Pulau Palas mulai 01 Februari tahun 2006 sampai 26 Agustus 2009 sebagai Kepala Seksi Were House Departemen Logistik;
Bahwa selama bekerja sebagai Kepala Seksi Were House Tergugat, Penggugat mendapatkan surat penghargaan sebagai karyawan yang mempunyai prestasi yang baik (terlampir);
Penggugat tidak pernah menandatangani kontrak periode 01 Februari 2009 s/d 01 Februari 2010;
Dengan tidak menandatangani tersebut secara otomatis kontrak Penggugat diperpanjang sampai akhir Februari 2010 dan atau Penggugat diangkat menjadi karyawan tetap;
Pihak Tergugat tidak mau membayar sisa kontrak Penggugat selama 4 bulan dan THR Penggugat;
Penggugat di cutikan selama 1 (satu) bulan mulai dari tanggal 15 Juli 2009 s/d 18 Agustus 2009;
Kemudian Penggugat dirumahkan selama 6 (enam) hari dari tanggal 19 Agustus 2009 s/d 24 Agustus 2009 tidak dibayar;
Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2009 Tergugat menyatakan Penggugat diakhiri kontrak atau tidak diperpanjang lagi alias diberhentikan;
Bahwa surat Pengalaman kerja tidak dikeluarkan;
Bahwa tanggal 07 September 2009 dan tanggal 05 Oktober 2009 diadakan panggilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, Tergugat panggilan kedua tidak hadir tanggal 19 Oktober 2009 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir memberikan Anjuran, namun diabaikan oleh Tergugat. Sedangkan Penggugat menerima/menyetujui surat (terlampir);
Bahwa akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat disebabkan pada angka (5), (7) dan anjuran, maka berpengaruhlah kepada kehidupan rumah tangga;
Dengan adanya perkara ini sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial Riau di Pekanbaru, telah membawa kerugian pada Penggugat, baik dari kerugian moril maupun materi;
Sebagaimana Kerugian Moril
Bahwa akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membawa dampak psikologis bagi Penggugat dan keluarga dengan keadaan beban ekonomi yang saat ini ;
Kerugian Materi
Bahwa dalam pengurusan permasalahan ini Penggugat telah dan akan mengeluarkan biaya seperti biaya transportasi dan biaya akomodasi Penggugat selama proses persidangan ini yang ditotal sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa agar Tergugat tidak lari dari tanggungjawab hukum Penggugat sehingga dapat dipenuhi putusan dalam perkara ini nantinya dan untuk menjamin kepastian hukum, maka berdasarkan hukum, Penggugat memohon untuk diletakkannya sita jaminan terhadap aset Perusahaan (Tergugat) yang bentuknya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim;
Memohon Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini membuat putusan sela terhadap upah/gaji Penggugat selama proses perkara ini berlangsung sampai dengan putusan PHI yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Penggugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat keseluruhannya
Menghukum Tergugat untuk membayarkan semua hak-hak Penggugat berdasarkan Undang-undang No 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat mengganti kerugian moril dan material Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat membayar sisa kontrak yang masih tersisa selama 4 bulan Rp.9.501.244,- (sembilan juta lima ratus satu ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
Menghukum Tergugat mengganti kerugian hak Penggugat dirumahkan selama 6 (enam) hari dan THR yang belum dibayar;
Menyatakan syah dan berharga sita jamin yang dilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Propinsi Riau di Pekanbaru,
Mengabulkan permohonan Penggugat dalam putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Propinsi Riau di Pekanbaru;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mengatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi subsider;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Ex Bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikan putusan Nomor 62/G/2009/ PHI.PBR, tanggal 18 Maret 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut:
Uang pesangon 4 bulan x Rp. 1.133.800 = Rp.4.535.200-
Uang penghargaan masa kerja 2 bulan x Rp. 1.133. 800 –
= Rp. 2.267.600,-
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% x Rp. 6.802.800,- = Rp. 1.020.420,-
Penggantian uang cuti yang belum diambil
(Rp, 1.133.800,- : 25 hari x 12 hari kerja) = Rp. 544.224,-
THR tahun 2009 1 bulan up ah = Rp. 1.133.800,-
J u m Ia h = Rp. 9.501.244,-
(Sembilan juta lima ratus satu ribu dua ratus empat puluh empat rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar hak upah yang belum dibayar kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2009 s/d 18 Maret 2010 yaitu sebesar : 7 bulan upah x Rp. 1.133.800,- = Rp. 7.936.600,-
(Tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses kepada Penggugat terhitung sejak Desember 2009 s/d 18 Maret 2010 yaitu sebesar : 4 bulan upah x Rp. 1.133.800,- = Rp. 4.535.200,-
(Empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah)
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo, seluruhnya dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 754 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 1 Februari 2011 sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. KOKONAKO INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 62/G/2009/PHI.PBR tanggal 18 Maret 2010;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung mulai akhir bulan Februari 2010;
Tergugat membayar kepada Penggugat
Uang Pesangon
4 X Rp 1.133.800,- = Rp 4.535.200,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja
2 X Rp 1.133.800,- = Rp 2.267.600,-;
Uang Pergantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan
15% X Rp 6.802.800,- = Rp 1.020.420,-;
Uang Penggantian Cuti
12/30 X Rp 1.133.800,- = Rp 453.520,-;
Upah bulan September 2009 sampai dengan Maret 2010
6 X Rp 1.133.800,- = Rp 6.802.800.-;
Jumlah = Rp 15.079.540,-; (lima belas juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah),
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung Nomor 754 K/Pdt.Sus/ 2010 tanggal 1 Februari 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 22 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Maret 2012 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 22 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/PK/2012/PHI. PBR tanggal 22 Maret 2012, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 26 Maret 2012, kemudian Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali pada tanggal 4 April 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa adapun pertimbangan hukum maupun fakta hukum yang telah dinyatakan di dalam Putusan MARI Nomor 754 K/G/2010/PHI.PBR jo. Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 62/G/2009/PHI. PBR tersebut kiranya harus lebih memperhatikan dan menjunjung tinggi Prinsip-prinsip dan Asas Keadilan sebagaimana terkandung di dalam Pancasila, UUD 1945 serta peraturan perundangan terkait yang berlaku ;
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menyatakan 'terhadap Putusan Perkara Perdata Berkekuatan Hukum Tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan yang telah ditentukan secara limitatif, maka dasar hukum Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembali ini yakni berdasarkan pada Pasal 67 Huruf (C) :
PASAL 67
C) Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap suatu hat yang tidak dituntut oleh Penggugat (i.c. Drs. Jumhari) tetapi telah dikabulkan lebih daripada yang dituntut sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 62/G/2009/PHI.PBR tertanggal 18 Maret 2010 tersebut, yakni pada Halaman 22 sebagai berikut :
MENGADILI :
Menghukum Tergugat untuk membayar hak upah yang belum dibayar kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2009 s/d 18 Maret 2010 yaitu sebesar: 7 bulan upah x Rp. 1.133.800,- = Rp. 7.936.600,- (Tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses kepada Penggugat terhitung sejak Desember 2009 s/d 18 Maret 2010 yaitu sebesar : 4 bulan upah x Rp. 1.133.800,- = Rp. 4.535.200,- (Empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah)
Bahwa demikian juga selanjutnya, Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap suatu hal yang tidak dituntut oleh Penggugat (i.c. Drs. Jumhari) tetapi telah dikabulkan lebih daripada yang dituntut sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 754 K/G/2010/PHLPBR tertanggal 01 Pebruari 2011 tersebut, yakni pada Halaman 8 sebagai berikut :
MENGADILI SENDIRI :
3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat :
e. Upah bulan September 2009 sampai dengan Maret 2010
X Rp. 1.133.800,- = Rp. 6.802.800,-
Bahwa sedangkan apa-apa saja yang dituntut oleh Penggugat (i.c. Drs. Jumhari) sesuai dengan Surat Gugatannya tertanggal 10 Desember 2009 dengan register No. 62/G/2009/ PHI.PBR dapat diuraikan sebagai berikut dibawah ini yakni :
Primer :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat keseluruhannya;
Menghukum Tergugat (i.c. PT. KOKONAKO INDONESIA) untuk membayarkan semua hak-hak Penggugat berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2, 3 dan 4 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat mengganti kerugian moril dan material Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat membayarkan upah sisa kontrak yang masih tersisa selama 4 bulan Rp. 9.501.244,- (Sembilan juta lima ratus satu ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian hak Penggugat dirumahkan selama 6 (Enam) hari dan THR Penggugat yang belum dibayar;
Menyatakan syah dan berharga sita jamin yang dilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Riau di Pekanbaru;
Mengabulkan permohonan Penggugat dalam Putusan Sela oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Riau di Pekanbaru;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mengatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi.
Subsider:
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Bahwa adapun pengabulan terhadap Petitum primer dan Petitum subsidair dalam Gugatan Penggugat (i.c. Drs. Jumhari) sebagaimana tersebut diatas, maka tindakan hakim atau pengadilan yang telah mengabulkan sebagian Petitum primer dan sebagian Petitum subsidair adalah patut dan wajar dianggap tindakan yang melampaui batas wewenang hakim atau pengadilan sebagaimana telah ditegaskan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 822 K/Sip/1974, dan selanjutnya, 'terhadap putusan pengadilan yang didasarkan tanpa pertimbangan hukum ataupun didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dari dasar gugatan haruslah dibatalkan' vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 372 K/Sip/1970;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa 'Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 62/G/2009/PHI.PBR tertanggal 18 Maret 2010 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 754 K/G/2010/PHI.PBR tertanggal 1 Pebruari 2011 jelas telah mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut oleh Penggugat (i.c. Drs. Jumhari) atau putusan yang melebihi tuntutan Penggugat (i.c. Drs. Jumhari);
Bahwa terhadap amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 62/G/2009/PHI.PBR tertanggal 18 Maret 2010 yakni pada Halaman 22 (vide Point 3 tersebut diatas) dan terhadap amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 754 K/G/2010/PHI.PBR tertanggal 01 Pebruari 2011 pada Halaman 8 (vide Point 4 tersebut diatas) sama sekali tidak berdasar dan beralasan hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 25 Ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa `Segala putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan dan mencantumkan pasal-pass/ peraturan perundang-undangan tertentu yang bersangkutan dengan perkara yang diputus atau berdasarkan hukum tak tertulis maupun Yurisprudensi atau Doktrin hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 57 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Pengadilan Hubungan Industrial telah menentukan pembentukan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yakni berpedoman kepada Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Peradilan Umum. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 62/G/2009/PHI.PBR tertanggal 18 Maret 2010 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 754 K/G/2010/ PHI.PBR tertanggal 1 Pebruari 2011 patut dan beralasan hukum untuk dinyatakan sebagai pelanggaran atau pelampauan batas wewenang Hakim atau Pengadilan (Ultra petitum partium, Ultra vires) sebagaimana juga telah bertentangan dengan Pasal 178 Ayat (3) HIR jo. Pasal 189 Ayat (3) RBG jo. Pasal 50 RV yakni 'Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut;
Bahwa adapun pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 62/G/2009/ PHI.PBR tertanggal 18 Maret 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 754 K/G/2010/PHI. PBR tertanggal 1 Pebruari 2011 membuktikan bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah mengabulkan hal-hal yang sama sekali tidak ada dituntut Penggugat (i.c. Drs. Jumhari), sehingga oleh karena itu adil, patut dan beralasan hukum untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan oleh Yang Terhormat Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan peninjauan kembali
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 21 Maret 2012 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 3 April 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:
Judex Juris dalam perkara a quo telah memutus mengabulkan gugatan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali sebagian yaitu menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat membayar sejumlah uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja seluruhnya sejumlah Rp. 15.079.540,- (lima belas juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh Rupiah). Pengabulan petitum a quo oleh majelis hakim (Judex Juris) sesuai dengan petitum gugatan angka 2 yang meminta Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali membayar semua hak-hak berdasarkan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal mana sesuai dengan maksud Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, apabila para pihak menuntut hak sebagaimana pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mutatis mutandis berhubungan dengan terjadinya peristiwa hukum pemutusan hubungan kerja berikut kompensasinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. KOKONAKO INDONESIA, tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. KOKONAKO INDONESIA, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. ttd/.
Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Marina Sidabutar, S.H., M.H.,
ttd/.
Fauzan, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd/.
Fitriamina, S.H., M.H.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 19591207 1985 12 2 002