116/Pdt/2013/PT.Dps
Putusan PT DENPASAR Nomor 116/Pdt/2013/PT.Dps
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Jl. Raya Puputan Nitimandala
Also in 19 other cases
MENGADILI : - Menerima Permohonan banding Penggugat/Pembanding ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 13 Juni 2013 Nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.Ngr., yang dimohonkann banding tersebut ; - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
T U R U N A N
P U T U S A NNOMOR : 116/PDT/2013/PT.DPS.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
----- Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
I GEDE LEO AGUS JAYA, umur 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Banjar Budeng, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu : I NENGAH SUWARDANA,SH. Advokat, berkantor di Jalan Cendrawasih No. 37 Jembrana – Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Oktober 2012, semula sebagai : PENGGUGAT, sekarang : ---------- PEMBANDING ;
M E L A W A N :
1. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI Kantor CABANG NEGARA, beralamat di kantor Jalan Gatot Subroto No. 24 Jembrana, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu : SURYATIN LIJAYA,SH., Advokat berkantor di Jalan Hayam Wuruk No. 184 Denpasar dan I.B. MADE PUTRA,SH., Kepala Bagian Hukum PT.Bank Pembangunan Daerah Bali alamat Jalan Niti Mandalam Renon Denpasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juni 2013, semula sebagai : TERGUGAT I, sekarang : ------------------------------------- TERBANDING I ;
2. PT. BALAI LELANG BALI, beralamat kantor di Jalan Cokroaminoto 13 Ubung Denpasar, semula sebagai : TERGUGAT II, sekarang : -------- TERBANDING II ;
Dan untuk selanjutnya kedua duanya disebut sebagai : -------- PARA TERBANDING ;
----- Pengadilan Tinggi tersebut ;
----- Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
----------------------- TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
----- Mengutip serta memperhatikan semua uraian – uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.Ngr. tanggal 13 Mei 2013 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat II tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 814.000,- (Delapan ratus empat belas ribu rupiah);
----- Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Negara yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Mei 2013 Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Negara tanggal 13 Mei 2013 Nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.Ngr. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
----- Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Mei 2013 dan tanggal 12 Juni 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Tergugat I/Terbanding I dan dan Tergugat II/ Terbanding II ;
----- Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding tertanggal 10 Juni 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara tanggal 11 Juni 2013 dan Surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 12 Juni 2013 dan Tergugat II/Terbanding II pada tanggal 21 Juni 2013 ;
----- Membaca surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat I/Terbanding I tertanggal 26 Agustus 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara pada tanggal 27 Agustus 2013 dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 28 Agustus 2013, sedangkan Tergugat II/Terbanding II tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
----- Membaca Risalah Pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.Ngr., yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara telah memberikan kesempatan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 5 Juni 2013, kepada Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 5 Juni 2013 dan kepada Tergugat II/Terbanding II pada tanggal 21 Juni 2013 ;
------------------ TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
----- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
----- Menimbang bahwa, Penggugat/Pembanding telah mengajukan keberatannya terhadap putusan Hakim Tingkat Pertama, sebagaimana terurai dalam Memori Bandingnya yang pada pokok isinya sebagai berikut:
Bahwa telah terungkap fakta menurut hukum sebenarnya Penggugat/ Pembanding sudah melakukan kewajiban-kewajiban bayar bunga sesuai dengan kemampuan untuk itikad bai Penggugat/Pembanding walaupun itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, karena dalam bentuk perjanjian kredit yang sifatnya kredit RC pemenuhan kewajiban untuk membayar bunga masih dimungkinkan dan dapat diterima, buktinya setiap Penggugat/Pembanding melakukan kewajiban untuk membayar bunga selalu divalidasi oleh pihak Bank dengan bukti formulir setoran yang diberikan, sebagai tanda bukti setoran melakukan kewajiban pada pihak Bank (Kreditur), hal ini telah dibuktikan didalam acara pemeriksaan alat bukti sipersidangan, yaitu berdasarkan alat bukti surat formulir setoran deposit from yang disetorkan oleh Penggugat/Pembanding pada pihak Bank yang telah divalidasi Bank ;
Bahwa secara hukum melaksanakan lelang eksekusi atas sertifikat-sertifikat hak tanggungan terhadap jaminan Penggugat/Pembanding oleh semula Tergugat I sekarang Terbanding I kepada semula Tergugat II sekarang Tergugat/Terbanding II mengandung cacat formal menurut hukum, mengingat Tergugat/Terbanding II kapasitasnya bukan selaku Pejabat Lelang atau Lembaga yang diberi otoritas serta wewenang oleh Pemerintah untuk melaksananakan lelang oleh sebab itu Penggugat/Pembanding menolak secara tegas pelaksanaan akan pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat/Terbanding II karena mengandung cacat hukum serta secara tegas tidak ada korelasinya menurut perundang-undangan, karena menurut hemat Penggugat/Pembanding kapasitas dari pada Tergugat/Terbanding II yang orientasinya tidak lebih pada sebagai debt kolektor ;
Bahwa dalam perkara aquo menurut hemat Penggugat/Pembanding bahwa dalam proses pelelangan mulai dari saat diserahkan permasalahan ini oleh Tergugat /Terbanding I sampai saat pemberitahuan akan dilelang oleh Tergugat/Terbanding II telah terjadi banyak penyimpangan dan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dapat dikatagorikan telah melanggar hak-hak konstitusional Penggugat/Pembanding dan sudah jelas sekali Tergugat/Terbanding I dan Tergugat/Terbanding II ada unsur kesengajaan untuk mendesain membatasi hak-hak debitur untuk membunuh dari pada hak-hak Penggugat/Pembanding, semestinya pembinaan yang lebih ditekankan dan dilakukan oleh pihak Bank guna mendorong majunya dunia kewirausahaan dalam sector perekonomian ;
Bahwa jelas sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan akan pelelangan adalah beralasan hukum agar proses rentetan pelaksanaan lalang terkait dengan obyek sengketa terhadap jaminan Penggugat haruslah dinyatakan batal demi hukum dengan segala tentetan serta akibat akibatnya;
----- Menimbang, bahwa Tergugat I/Terbanding I atas Memori Banding tersebut telah mengajukan Kontra Memori Bandingnya yang pada pokoknyasependapat dengan putusan Hakim Tingkat Pertama, sedangkan Tergugat II/Terbanding II tidak mengajukan Kontra Memori Bandingnya;
----- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 13 Mei 2013 Nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.Ngr, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat I/Terbanding I, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan karena telah dipertimbangkan semua dalam putusan Hakim Tingkat Pertama, dan Pengadilan Tinggi dapat menyetujui serta membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 13 Mei 2013 Nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.Ngr. dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam peradilan tingkat banding ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka dihukum untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan tersebut ;
----- Mengingat Ketentuan Pasal-pasal dalam R.Bg. serta peraturan lain yang bersangkutan ;
--------------------------- M E N G A D I L I :
- Menerima Permohonan banding Penggugat/Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 13 Juni 2013 Nomor : 42/Pdt.G/2012/PN.Ngr., yang dimohonkann banding tersebut ;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari : SENIN, TANGGAL 30 SEPTEMBER 2013 oleh kami : I WAYAN SUGAWA,SH.,M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, sebagai Hakim Ketua Majelis, H. AMIR MADDI, SH.,MH. dan WINARYO, SH.,MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan wAKIL Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 30 jULI 2013 Nomor : 116/Pen.Pdt/2013/PT.Dps., putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, TANGGAL, 7 OKTOBER 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim _ Hakim Anggota Majelis tersebut serta I GEDE IRIANA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d. t.t.d.
H.AMIR MADDI,SH.,MH. I WAYAN SUGAWA,SH.,M.Hum.
t.t.d.
WINARYO, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
I GEDE IRIANA, SH.
Perincian biaya – biaya :
Biaya Meterai …………………………………………. Rp. 6.000,-
Biaya Redaksi …………………………………………. Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan …………………………………. Rp.139.000,-
J u m l a h ……………………………………………….. Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk turunan yang sah,
Panitera Pengadilan Tinggi Denpasar.
I KETUT PAYU ADNYANA, SH.,M.Hum.
N I P. 19541231.198003.1.026.