43 /Pdt /2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 43 /Pdt /2019/PT DPS
KETUT SUPRAPTA melawan PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 187 /Pdt.G / 2018/PN Nga tanggal 25 Februari 2019 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding/Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan , yang dalam Tingkat Banding dianggar sebesar Rp. 150. 000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P
SALINAN
U T U S A NNomor 43 /Pdt /2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
KETUT SUPRAPTA , tempat / tanggal lahir, 31 – 12 – 1954, laki – laki , pekerjaan petani /pekebun, bertempat tinggal / alamat di banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana – bali, dalam hal ini memberikan kuasa kepada I Nengah Suwardana, SH dan Nyoman Arya Merta, SH, kesemuanya Advokad, yang beralamat kantor di Jalan Cendrawasih No. 37 Jembrana - Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Nopember 2018, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara, dengan register Nomor 128/SK-Pdt/2018/PN.Nga., Tanggal 14 Nopember 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/ Penggugat;
Lawan
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI kantor Cabang Negara, beralamat kantor di Jalan Gatot Subroto No. 24 Jembrana, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Suryatin Lijaya, SH., Advokat, berkantor di Jalan Serma Kawi Nomor 11, Denpasar;
A.A.Gede Bagus Purnawan, SH.,MH., Kepala Bagian Hukum PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, alamat Jl.Raya Puputan Niti Mandala, Denpasar;
3. I Nyoman Widiartha, SH.,MH., AOR Bantuan Hukum PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, alamat Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Denpasar;
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 002/SK/DIR/KPN/2019 tanggal 7 Januari 2019, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara, dengan register Nomor 4/SK.Pid/2019/PN.Nga., Tanggal 7 Januari 2019, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 19 November 2018, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara pada tanggal 19 November 2018 dalam Register Nomor 187/Pdt.G/2018/PN.Nga., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya penggugat ada melakukan suatu perjanjian dengan tergugat ( PT. Bank Pembagunan Daerah Bali kantor Cabang Negara ), dimana penggugat selaku peminjam dengan perjanjian kredit RC (Rekening Koran) dengan Perjanian Kredit Nomor : 1153 / NGR / KMK / 2014, Rekening Koran No. 016.04.05.00407-9 atas nama Ketut Suprapta, pasilitas kredit Produk NON KUK MODAL RETAIL, dengan Plafon induk Rp. 1000.000.000 ( satu milyar Rupiah ), dan tanggal buka rekening tahun 2014, sekarang masih berjalan dan dapat diperpanjang yang sifatnya berlaku selama dibutuhkan oleh pemegang kredit RC dan selama rekeningnya masih ada serta tidak dibekukan atau ditutup oleh pihak yang memegangnya;
Bahwa untuk pemenuhan itikad baik serta menjamin ketertiban atas surat perjanjian kredit tersebut, penggugat selaku peminjam telah menjaminkan barang tidak bergerak berupa sertifikat Hak Milik kepada pihak Tergugat ( PT. Bank Pembangunan Daerah Bali kantor Cabang Negara ) masing – masing sebagai berikut:
Sertifikat hak milik no.595, luas 8900 M2, terletak di Subak Pala Merta, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atas nama I Nengah Subawa;
Sertifikat Hak Milik No. 3945, luas 2080 M2, terletak di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, atas nama I Nengah Subawa;
Sertifikat Hak Milik No. 3894, luas 2080 M2, terletak di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atas nama I Ketut Suprapta;
Bahwa kalau dikalkulasikan terhadap jaminan barang tidak bergerak tersebut dengan jumlah kredit yang dikeluarkan pihak tergugat ( PT. Bank Pembangunan Daerah Bali kantor cabang negara ) sangatlah jauh melebihi;
Bahwa awal mulanya penggugat telah mampu melaksanakan kewajiban – kewajiban pada tergugat ( PT. Bank Pembangunan Daerah Bali kantor Cabang Negara ) selaku pemberi modal pinjaman ( kreditur ) sesuai dengan prosedur yang diterapkan dalam sistem perjanjian kredit yang berbentuk RC ( rekening Koran ), karena usaha penggugat belum dapat berjalan maksimal dimana perputaran modal masih tertanam dalam bentuk investasi sehinga dalam hal demikian penggugat memerlukan tambahan lagi guna menunjang usaha penggugat;
Bahwa dari keadaan sebagaimana tersebut diatas penggugat mengajukan permohonan perpanjangan dan penambahan kredit kepada pihak tergugat selaku kreditur, mengingat jaminan yang penggugat serahkan sangat jauh melebihi, dan perpanjangan kredit yang berbentuk RC ( Rekening Koran ) dapat dimungkinkan sebagaimana uraian pada point 1 tersebut diatas, tetapi dari pihak tergugat tidak pernah merealisasikan atau memberikan kepastian terhadap perpanjangan kontrak kredit penggugat;
Bahwa dengan tidak memberikan kepastian selaku kreditur dalam hal ini tergugat kepada pihak penggugat mengenai perjanjian kredit, dimana hal ini sudah dikatagorikan pembunuhan hak – hak hukum penggugat yang melekat secara konstitusional yang dijamin oleh undang – undang;
Bahwa tergugat ( PT. Bank Pembangunan Daerah Bali kantor Cabang Nagara ) mengeluarkan surat pemberitahuan lelang dan mohon pelaksanaan appraisal penilaian lelang hak tanggungan untuk melaksanakan lelang atas jaminan kredit barang tidak bergerak dari debitur ( penggugat ), dalam hal ini penggugat merasa ada suatu keanehan dan kejanggalan serta tidak ada relavansinya, hal ini sudah merupakan penyelundupan hukum yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang melanggar hak – hak konstitusional dari pada penggugat;
Bahwa penggugat menduga adanya suatu konspirasi yang ingin melelang jaminan milik penggugat, karena menurut “ Munir Fudy dalam bukunya “ kontrak baku yang sengaja didesain untuk memberatkan salah satu pihak potensial untuk melanggar prinsif itikad baik (vide pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata) dan juga potensial bertentangan dengan azas kepatutan dan menurut doktrin, jika kontrak
tersebut berat sebelah, maka kontrak itu atau sebagaian kontrak tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan, dan terhadap kontrak baku berupa perjanjian kredit bank ada banyak klausual – klausual yang sangat memberatkan salah satu pihak khususnya memberatkan pihak nasabah penerima kredit;
Bahwa klausual – klausual yang memberatkan para nasabah penerima kredit dalam hal ini penggugat antara lain adalah :
Bunga bank ditetapkan dan dihitung secara merugikan nasabah debitur;
Denda keterlambatan yang merupakan bunga terselubung ;
Perhitungan bunga berganda menurut praktek perbankan yang bertentangan dengan pasal 1251 KUH Perdata ;
dan dalam aturan BI ( Bank Indonesia ) penerapan azas prudensial banking dalam operasional bank termasuk perkreditan senantiasa dikedepankan, bukan semata – mata mencari kuantitas dengan membunuh ataupun membatasi hak – hak debitur dan selayaknya pembinaan semestinya yang lebih diutamakan dan dilakukan oleh pihak bank guna mendorong majunya dunia usaha dan sektor perekonomian;
10.Bahwa pelanggaran – pelanggaran hukum yang dilakukan tergugat adalah tidak pernah secara transparan menentukan status kolektibilitas macet yang menjadi kewajiban dari penggugat, karena sesuai ketentuan Bank Indonesia bahwa dengan penetapan kolektibilitas kredit macet berarti mulai saat diterapkannya status collectibiliy macet, tergugat selaku kreditur dilarang untuk menambahkanh / mengenai jumlah pokok, bunga, denda dan lain – lain yang menyebabkan penambahan dan atau perubahan terhadap nilai hutang penggugat;
11.Bahwa tindakan pelanggaran tergugat terhadap penggugat memberikan gambaran bahwa posisi debitur selalu dalam posisi lemah dan terpinggirkan hak – haknya secara hukum, sehinga tindakan tergugat dapat diklasifikasikan sebagi sebuah bentuk perbuatan melawan hukum yang melanggar dari pada hak – hak subektif penggugat yang dijamin oleh hukum, sehingga haruslah mendapat landasan secara hukum;
Berdasarkan uraian – uraian yuridis diatas dengan kerendahan hati penggugat, dimohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri negara, Majelis Hakim / Hakim yang memeriksa / mengadili perkara Aquo untuk memanggil para pihak kemudian dapat memutuskan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
menyatakan hukum bahwa perjanjian kredit RC ( rekening koran) Nomor PK : 1153 / NGR / KMK / 2014 antara penggugat dengan tergugat sebagai kreditur belum berakhir dan masih berjalan untuk diperpanjang ;
Menyatakan hukum Surat Pemberitahuan Lelang dan mohon Pelaksanaan Apprasial yang dikeluarkan dan dibuat oleh pihak Bank dalam hal ini tergugat mengandung cacat secara hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum dengan segala rentetan serta akibat hukum yang menyertainya;
Menghukum pihak tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain atas dasar kebijaksanaan mohon putusan yang seadil – adilnya.
Membaca serta memperhatikan uraian- uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 25 Februari 2019 Nomor 187/Pdt.G/2018/PN Nga, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.571.000,00 ( lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Negara yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Maret 2019 Pembanding/Penggugat telah mengajukan permohonn agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Negara tanggal 25 Februari 2019 Nomor 167/Pdt.G/2018/PN Nga, untuk diperiksa dan diputus dalam Peradilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Penganti Pengadilan Negeri Negara yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Maret 2019 permohonan banding dari Pembanding/Penggugat tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding/Tergugat ;
Memperhatikan dalam berkas perkara yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Negara atas perkara yang dimohonkan banding tersebut ternyata Pembanding/Penggugat tidak mengajukan/menyampaikan memori banding ;
Membaca risalah /relass pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 187/Pdt.G/2018/PN Nga yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara telah memberi kesempatan kepada Pembanding /Penggugat pada tanggal 13 Maret 2019, serta kepada Terbanding /Tergugat pada tanggal 13 Maret 2019 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang -Undang , oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding /Penggugat tidak mengajukan memori banding dalam permohonan bandingnya, sehingga tidak dapat diketahui keberatan-keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, namun demikian karena memori banding bukan merupakan persyaratan mutlak untuk mengajukan permohonan banding, maka Pengadilan Tingkat Banding akan tetap memeriksa perkara ini secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta dan kenyataan-kenyataan yang terungkap dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa sesuai perjanjian kredit Nomor 1153 /NGR /KMK / 2014, tanggal 29 September 2014 ( vide surat bukti T.1 ), Pembanding /Penggugat telah memperoleh kredit ( dalam bentuk rekening koran ) sebesar Rp.1.000.000.000,( satu milyar rupiah ) dari Terbanding/Tergugat dengan jangka waktu kredit selama 12(dua belas ) bulan , terhitung sejak tanggal 29 September 2014 dan harus lunas tanggal 29 September 2015, dan jangka waktu mana dapat diperpanjang atau diperbaharui ;
Menimbang, bahwa disamping itu atas perjanjian kredit tersebut kepada Pembanding /Penggugat dikenakan bunga kredit sebesar 13 % pertahun dari saldo debet dan bunga itu dihitung dari saldo debet secara “ sliding bulanan “ serta harus dibayar setiap bulan ;
Menimbang, bahwa atas perjanjian kredit itu Pembanding/Penggugat telah memperpanjang sebanyak 3(tiga) kali ( vide surat bukti T.2, T.3. dan T.4 ) sehingga perjanjian kredit itu harus sudah lunas pada tanggal 29 September 2018 ;
Menimbang, bahwa dari surat bukti P.1 sampai dengan surat bukti P.7 ( kecuali surat bukti P.1 ) dapat diketahui bahwa Pembanding/Penggugat tidak lagi dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga kreditnya sebesar 13 % pertahun dari saldo debet dan harus dibayar setiap bulan, dengan perhitungan secara Sliding bulanan sebagaimana diisyaratkan dalam perjanjian kredit tersebut (vide surat bukti T.1 ), oleh karena itu dengan tidak terpenuhi isi perjanjian kredit itu Terbanding/Tergugat telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 4 (empat ) kali berturut-turut ( vide surat bukti T.11, T.12, T.3 dan T. 14 ) akan tetapi Pembanding/Penggugat sama sekali tidak memperhatikannya ;
Menimbang, bahwa atas sikap Pembanding /Penggugat tersebut, Terbanding /Tergugat untuk melaksanakan prinsip prudential banking ( sikap kehati-hatian bank) dalam mengelola serta menjaga keamanan aset dan keuangannya,telah memohon pelaksanaan Appraisal kepada kantor Jasa Penilai Publik ( vide surat bukti T.15 ) kemudian dalam waktu bersamaan telah dikeluarkan pemberitahuan lelang ( vide surat bukti T.16 ) yang masing-masing dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2018, setelah perjanjian kredit itu berakhir ( vide surat bukti T.1 jo T.4, dan perjanjian kredit itu tidak diperpanjang lagi ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, perbuatan Terbanding/Tergugat yang telah mengeluarkan surat bukti T.15 dan T.16 bukan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, karena surat bukti T.15 dan surat bukti T.16 baru dikeluarkan setelah perjanjian tersebut ( vide surat bukti T.1 jo T.4)telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 29 September 2018 dan sudah tidak dilakukan perpanjangan lagi ;
Menimbang, bahwa mengenai permasalahan kontrak baku, yang dipermasalahkan Pembanding/Penggugat dalam surat gugatannya maupun dalam repliknya , telah dipertimbangkan secara benar dan tepat oleh Peradilan Tingkat Pertama dalam putusannya pada halaman 15 sampai dengan halaman 17, lagi pula menurut Peradilan Tingkat Banding sudah tidak pada tempatnya lagi Pembanding/Penggugat mempersoaalkan kontrak baku dalam perkara ini, mengingat Pembanding/Penggugat telah diberi kesempatan sampai 3(tiga) kali perpanjangan ( vide surat bukti T.1 jo T.2,T.3 dan T.4 ), hal ini berarti Pembanding/Penggugat sudah tidak ada permasalahan terhadap syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian kredit tersebut ;
Menimbang, bahwa seandainya Pembanding /Penggugat keberatan terhadap syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian kredit tersebut (vid surat bukti T.1 jo T.2 ,T.3 dan T.4 ) yang dinyatakan sebagai kontrak baku, semestinya sejak awal keberatan-keberatan itu disampaikan kepada Terbanding /Tergugat , sehingga atas keberatan-keberatan itu berpotensi terhadap perjanjian kredit ( vide T.1 ) itu dilakukan amendemen ;
Menimbang, bahwa Pembanding /Penggugat tidak pernah melakukan langkah-langkah tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pembanding /Penggugat telah setuju sepenuhnya terhadap perjanjian kredit tersebut ( vide surat bukti T.1 ) oleh karena itu keberatan Pembanding /Penggugat tentang persoalan kontrak baku, harus dikesampingkan dan ditolak ;
Menimbang , bahwa setelah Peradilan Tingkat Banding membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan tambahan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 187/Pdt.G/2018/PN Nga tanggal 25 Februari 2019, berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar , oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding, dengan demikian Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat sebagai pihak yang kalah dalam pemeriksaan perkara pada Tingkat Banding maka segala biaya yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan harus dibebankan kepada Pembanding/Penggugat ;
Mengingat akan ketentuan-ketentuan hukum dalam Rechtsreglement Voor de Buitengewesten ( R.Bg ) dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 187 /Pdt.G / 2018/PN Nga tanggal 25 Februari 2019 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding/Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan , yang dalam Tingkat Banding dianggar sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019, oleh kami IDA BAGUS DJAGRA,SH.,MH. selaku Hakim Ketua Majelis, ISTININGSIH RAHAYU,SH.M.Hum. dan SUJATMIKO,SH.,MH. masing - masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 43 / Pen.Pdt / 2019 / PT DPS tertanggal 8 April 2019, ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini pada Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas serta I Wayan Pageh, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
ISTININGSIH RAHAYU, SH.,MH. IDA BAGUS DJAGRA, SH.,MH.
ttd
SUJATMIKO,SH.,MH. Panitera Pengganti
ttd
I WAYAN PAGEH, SH.MH.
Rincian biaya perkara :
1.Materai Rp 6.000,-
2.Redaksi Rp 10.000,-
3.Pemberkasan Rp 134.000,-
Jumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk salinan resmi,
Denpasar, 10 Juni 2019
Panitera,
SUGENG WAHYUDI, S.H.,M.M.
NIP. : 19590301 198503 1 006