127/PDT/2016/PT.DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 127/PDT/2016/PT.DPS
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Raya Puputan Nitimandala
Also in 19 other cases
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 4 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI - Menyatakan tuntutan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum Penggugat/Pembanding, PT.Bank Pembangunan Daerah Bali adalah pemilik sah atas: ï‚§ Sebidang tanah, Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh atas nama PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, luas 380 M2 (tigaratus delapan puluh meter persegi), terletak di Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 22.09.02.07.00307, Gambar Situasi tanggal 24 Juni 1996 Nomor: 6976/1996 dengan batas-batas: - sebelah Utara : Tanah MIlik; - sebelah Timur : Tanah Milik; - sebelah Selatan : Tanah Milik; - sebelah Barat : Jalan Gadung ( tanah sengketa) 3. Menyatakan Tergugat/Terbanding tidak berhak atas tanah sengketa; 4. Menyatakan sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak yang sah; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat/Terbanding yang menguasai dan melakukan pembongkaran dan meratakan tanah sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum; 6. Menghukum Tergugat/Terbanding atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat/Pembanding dalam keadaan kosong dari segala barang atau penghuni; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini; 8. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Terbanding tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI - Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P
Salinan
U T U S A NNomor127 /PDT/2016/PT.DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI, beralamat di Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar, dalam hal ini diwakili kuasanya Suryatin Lijaya, SH., Advokat, berkantor di Jalan Hayam Wuruk Nomor 184, Denpasar, Ida Bagus Made Putra, SH., Kepala Bagian Hukum PT.Bank Pembangunan Daearah Bali, alamat Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar; I Nyoman Widhiartha, SH., MH., PS Bantuan Hukum PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, alamat Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Renon, Denpasar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Januari 2016 Nomor : 0004/SK/DIR/KPN/2016, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Penggugat;
LAWAN:
I NYOMAN WIJAYA. Bertempat tinggal di Jl.Raua Pemogan (di depan setra Gede) desa Pemogan, Kota Denpasar, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula sebagai Tergugat;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR, beralamat di Jl.Pudak Nomor 7 Denpasar, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula sebagai Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 08 Mei 2015, yang telah didaftar di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Denpasar dengan No. 344/Pdt.G/2015/PN.Dps, tanggal 8 Mei 2015, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat, PT.Bank Pembangunan Daerah Bali mempunyai sebidang tanah, luas 380 M2 (tigaratus delapanpuluh meter persegi), terletak di Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 22.09.02.07.00307, Gambar Situasi tanggal 24 Juni 1996 Nomor: 6976/1996 dengan batas-batas:
- sebelah Utara : Tanah Milik
- sebelah Timur : Tanah Milik
- sebelah Selatan : Tanah Milik
- sebelah Barat : Jalan Gadung
Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh atas nama PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, semula Hak Milik No.171/Desa Sumerta Kauh atas nama Bank Pembangunan Daerah Bali; selanjutnya disebut: tanah sengketa;
2. Bahwa tanah sengketa diperoleh Penggugat dari pemberian hak berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali tanggal 18 September 1996 Nomor: SK.74/HM/BPN/B/Dps/1996 berdasarkan atas pelepasan hak milik Nomor 40/Desa Sumerta sebagaimana diuraikan dalam sertifikat tanggal 8 Juli 1980 nomor 1462/1980 atas nama Ida Bagus Astika Manuaba (telah meninggal dunia) yang dilakukan oleh Ida Ayu Putu Puspa tanggal 24 April 1996;
Berdasarkan atas Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16/1997 tanggal 9 Desember 1997 Hak Milik Nomor 171 Desa Sumerta Kauh diubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh; dan nama pemegang hak berubah menjadi PT.Bank Pembangunan Daerah Bali berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 6/26/KEP.DGS/2094 tanggal 19 Juli 2004;
3. Bahwa tanah sengketa semula dalam keadaan kosong (tanah kosong) dan diatas tanah sengketa Penggugat meletakkan papan bertuliskan: “Tanah ini milik Bank BPD Bali, HGB No.12” sebagai permakluman bahwa tanah sengketa bukanlah tanah tak bertuan melainkan Penggugat adalah pemiliknya;
4. Bahwa akan tetapi beberapa waktu belakangan ini, Penggugat mendapati papan permakluman tersebut sudah dicabut dan hilang dari tempat dimana sebelumnya terpasang demikian pula tanah sengketa dibongkar dan diratakan layaknya seperti akan dibangun yang mana kemudian Penggugat mengetahui bahwa yang melakukannya adalah Tergugat, I Nyoman Wijaya;
Bahwa kepada Penggugat, ia Tergugat I mengaku bahwa ialah pemilik yang berhak atas tanah sengketa - dan oleh karenanya merasa berhak melakukan segala perbuatan diatas tanah sengketa - dengan mendasarkan sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin;
5. Bahwa dari hasil penelusuran Penggugat mendapatkan bahwa hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin untuk pertamakali didaftarkan pada tanggal 11 Desember 1991 atas dasar konversi atas tanah terletak di Subak Peraupan Timur Nomor 125 b, pipil No.23, persil No.65, Klas III, luas 385 M2 atas nama I Buil berdasarkan Akta jual-beli tanggal 16 Oktober 1991 dipindahkan atas nama I Nyoman Wijaya terdaftar pada tanggal 30 Desember 1991;
6. Bahwa tanah sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas (vide: angka 1 dan 2) asalnya adalah tanah hak milik Nomor 40/Desa Sumerta yang mana sejak tanggal 8 Juli 1980 nomor 1462/1980 sudah terdaftar atas nama Ida Bagus Astika Manuaba; sehingga atas tanah yang sama tersebut tidak dapat didaftarkan hak atas nama orang lain berdasarkan konversi; Maka pendaftaran tanah hak milik nomor 204/Dangin Puri Kangin sepanjang atas obyek tanah yang sama dengan tanah sengketa menjadi atas nama I Buil tanggal 11 Desember 1991 dan dipindahkan menjadi atas nama I Nyoman Wijaya/Tergugat adalah melanggar hukum (melanggar hak), dan sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak yang sah;
7. Bahwa dengan demikian (vide angka 6) dikuasai dan dilakukannya perbuatan pembongkaran dan pemerataan atas tanah sengketa oleh Tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh karena Tergugat tidak berhak atas tanah sengketa dan perbuatan tersebut adalah melanggar hak Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa;
8. Bahwa oleh karenanya (vide angka 7) Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya haruslah mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dari segala barang dan/atau penghuni kepada Penggugat sebagai yang berhak atas tanah sengketa tersebut, dan bilamana Tergugat tidak mau melakukannya dengan sukarela maka pelaksanaannya dilakukan secara paksa dengan bantuan pihak yang berwajib;
Selain dari pada itu Tergugat haruslah mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat oleh sebab tidak dapat menikmati miliknya tersebut yang di taksir tidak kurang dari Rp.250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah);
Permohonan Provisi:
- Bahwa selama perkara ini berjalan dan sebelum memperoleh putusan yang bersifat tetap, agar supaya penanganan dan penyelesaian perkara ini tidak bertambah kompleks karena terlibatnya pihak-pihak yang semula ada diluar sengketa, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Denpasar memerintahkan kepada Tergugat agar menghentikan segala kegiatan atau pekerjaan di atas tanah sengketa; dan kepada Turut Tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar diperintahkan untuk tidak mendaftar pemindahan hak atau pembebanan atas Hak Milik nomor 204/Dangin Puri Kangin sepanjang obyeknya meliputi tanah sengketa;
- Bahwa untuk memastikan ditaatinya perintah (provisi) tersebut di atas, maka agar kepada Tergugat atau Turut Terggat dibebankan untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas pelanggarannya;
- Bahwa Penggugat mohon agar atas permohonan provisi tersebut dapat diputus terlebih dahulu sebelum Pengadilan menjatuhkan putusan dalam pokok perkara;
Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut di atas Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Denpasar setelah memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat agar menghentikan segala kegiatan atau pekerjaan di atas tanah sengketa selama perkara ini berjalan dan sebelum memperoleh putusan yang bersifat tetap;
3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar untuk tidak mendaftar pemindahan hak atau pembebanan atas Hak Milik nomor 204/Dangin Puri Kangin sepanjang obyeknya meliputi tanah sengketa selama perkara ini berjalan dan sebelum memperoleh putusan yang bersifat tetap;
4. Menghukum Tergugat atau Turut Tergugat membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas pelanggaran terhadap perintah tersebut di atas;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum Penggugat, PT.Bank Pembangunan Daerah Bali adalah pemilik sah atas:
sebidang tanah, Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh atas nama PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, luas 380 M2 (tigaratus delapan puluh meter persegi), terletak di Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 22.09.02.07.00307, Gambar Situasi tanggal 24 Juni 1996 Nomor: 6976/1996 dengan batas-batas:
sebelah Utara : Tanah MIlik;
sebelah Timur : Tanah Milik;
sebelah Selatan : Tanah Milik;
sebelah Barat : Jalan Gadung
( tanah sengketa)
Menyatakan Tergugat tidak berhak atas tanah sengketa;
Menyatakan sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak yang sah;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan melakukan pembongkaran dan meratakan tanah sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum;
Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari segala barang atau penghuni;
Menghukum Tergugat untuk membayar pengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau:
Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat/Pembanding tersebut, Tergugat/Terbanding mengajukan jawaban tertulis tertanggal 4 Agustus 2015 , yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA:
Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat tidak akan menanggapi dalil dalil Penggugat yang tidak terkait dengan obyek perkara;
Bahwa Tergugat membantah dan menolak secara tegas dalil Penggugat angka 1, 2 dan 3 yang menyatakan Penggugat sebagai pemilik pemilik atas sebidang tanah yang dalam gugatan disebut sebagai tanah sengketa beralamat di jalan Gadung desa Dangin Puri Kangin, Denpasar;
Bahwa Tergugat telah menguasai dan memiliki tanah sengketa sejak tahun 1991 atas dasar hak milik sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 204 Desa Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya Gambar Situasi Nomor: 7445/1991 tanggal 31 Oktober 1991 dengan luas 385 M2 dengan batas batas tanah:
Utara : perumahan patal
Selatan : tanah milik I Jadeng
Barat : tanah milik Nengah Sindra
Barat : Jalan Gadung, Denpasar
Bahwa Tergugat pada tanggal 16 Oktober 1991 telah membeli sebidang tanah adat yang telah ditempati secara turun temurun oleh keluarga I Buil dengan luas 385 M2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) persil No.65, klas III, pipil/kohir No23 terletak di Jalan Gadung, Desa’Kelurahan Dangin Puri Kangin, Denpasar, kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar (dahulu kabupaten Badung) dari I Nyoman Gatra sebagai kuasa ahli waris pemilik bernama I Buil, sebagaimana Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Camat Denpasar Timur Nomor: 87/D.T/--/1001 tanggal 16 Oktober 1991 (T -1);
Bahwa atas dasar jual beli tersebut kemudian dimohonkan untuk diselenggarakan penerbitan sertifikat hak milik kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung di Denpasar dengan surat nomor: 045.2144/Pem tanggal 22 Oktober 1991 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Denpasar Timur atas nama Drs. Ni Wayan Sudri (T-2);
Bahwa berdasarkan permohonan tersebut diatas kemudian diterbitkan sertifikat hak milik nomor 204 desa Dangin Puri Kangin atas dasar konversi atas nama I Build an selanjutnya beralih atas nama I Nyoman Wijaya atas dasar Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Camat Denpasar Timur Nomor: 87/D.T/--/1001 tanggal 16 Oktober 1991;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat angka 3 yang menyatakan tanah sengketa dalam keadaan kosong (tanah kosong) karena sejak tanah sengketa menjadi hak milik Tergugat pada tahun 1991, Tergugat sudah menempati dan membangun rumah diatas tanah sengketa dan belakangan karena kondisi bangunan sudah lama kemudian Tergugat pindah ke rumah Tergugat yang lain dan masih di kota Denpasar, dengan maksud akan memperbaiki dan merenovasi rumah Tergugat di Jalan Gadung Denpasar, namun pada saat Tergugat melakukan pembersihan dan meratakan lahan Tergugat melihat tanah Tergugat tersebut telah dipasangi papan Tanah Ini milik PT. BPD Bali;
Bahwa selanjutnya Tergugat baru mengetahui bahwa tanah milik Tergugat di jalan Gadung Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar telah diklaim sebagai milik PT. Bank BPD Bali dengan sertifikat HGB No.12/Sumerta Kauh perubahan dari Sertifikat Hak Milik No.171/Desa Sumerta berdasarkan pelepasan hak milik Nomor 40/Desa Sumerta atas nama Ida Bagus Astika Manuaba;
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan Penggugat angka 6 karena keberadaan hak milik no 40, desa sumerta diragukan kebenarannya karena tidak dijelaskan secara detail oleh Pengugat dan Tergugat sudah menguasai dan menempati tanah sengketa sejak tahun 1991 serta jauh sebelum tahun 1980 keluarga I Buil sudah menempati dan menguasai tanah sengketa tersebut;
Bahwa berdasarkan letak obyek tanah sengketa, Penggugat telah keliru mengklaim/menyatakan letak obyek tanah sengketa yang menjadi dasar gugatan karena tanah milik Tergugat dengan SHM No.204/Dangin Puri Kangin yang terletak di jalan Gadung Denpasar adalah benar masuk wilayah administrasi Desa/kelurahan Dangin Puri Kangin, sedangkan obyek tanah sengketa yang menjadi dasar gugatan Penggugat yaitu HGB No.12/Desa Sumerta Kauh perubahan dari SHM No.171/Desa Sumerta asal pelepasan SHM No40/Desa Sumerta seharusnya lokasi tanah sengketa berada di Desa Sumerta Denpasar bukan di jalan Gadung Desa/Kelurahaan Dangin Puri Kangin, sehingga apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah keliru mengenai lokasi obyek tanah sengketa dan dengan demikian sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan DITOLAK atau setidak tidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
DALAM PROVISI :
Tergugat menolak dengan tegas semua dalil dalil yang diajukan Penggugat dalam Provisi karena Tergugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah di jalan Gadung Denpasar desa/kelurahaan Dangin Puri Kangin sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 204 Desa Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya Gambar Situasi Nomor: 7445/1991 tanggal 31 Oktober 1991 dengan luas 385 M2 dengan batas batas tanah:
Utara : perumahan patal
Selatan : tanah milik I Jadeng
Barat : tanah milik Nengah Sindra
Barat : Jalan Gadung, Denpasar
DALAM REKONVENSI :
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah menguasai secara fisik tanah hak milik dijalan Gadung, desa/kelurahan Dangin Puri Kangin tersebut berdasarkan adanya akta jual beli dengan I Nyoman Gatra sebagai kuasa ahli waris pemilik bernama I Buil, sebagaimana Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Camat Denpasar Timur Nomor: 87/D.T/--/1001 tanggal 16 Oktober 1991, dan selanjutnya Sertifikat Hak Milik Nomor: 204/Dangin Puri Kangin yang dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang yaitu: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (sekarang Kantor Pertanahan Kota Denpasar) sebagai Turut Tergugat Konvensi atau Turut Tergugat Rekonvensi;
Bahwa sampai saat ini SHM No. 204/Dangin Puri Kangin atas nama Penggugat Rekonvensi tersebut tidak pernah dicabut atau dibatalkan sehingga keabsahannya masih berlaku sebagai bukti hak milik yang SAH sehingga tindakan Penggugat Rekonvensi dalam menguasai tanah tersebut adalah sebagai perbuatan yang sah menurut hukum;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas atas sebidang tanah di jalan Gadung Denpasar desa/kelurahaan Dangin Puri Kangin sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 204 Desa Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya Gambar Situasi Nomor: 7445/1991 tanggal 31 Oktober 1991 dengan luas 385 M2 dengan batas batas tanah:
Utara : perumahan patal
Selatan : tanah milik I Jadeng
Barat : tanah milik Nengah Sindra
Barat : Jalan Gadung, Denpasar
Sehingga Penggugat Rekonvensi dapat melakukkan tindakan-tindakan dan kegiatan-kegiatan sebagai pemilik yang sah tanpa adanya halangan/larangan dari pihak lain termasuk Tergugat Rekonvensi;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi meletakkan papan yang bertuliskan “Tanah ini milik PT. Bank BPD Bali” diatas sebidang tanah milik Penggugat Rekonvensi di jalan Gadung Denpasar adalah perbuatan penyerobotan tanah yang melanggar hukum;
Bahwa lokasi tanah milik Penggugat Rekonvensi sebagaimana SHM No 204/Dangin Puri Kangin adalah di Jalan Gadung Desa Dangin Puri Kangin Denpasar, sementara Tergugat Rekonvensi mengkliam tanah milik Penggugat Rekonvensi di jalan Gadung Denpasar tersebut berdasarkan sertifikat Guna Bangunan No.12/Desa Sumerta Kauh tahun 1996 Desa Sumerta Kauh sehingga jelas dan terang perbuatan Tergugat Rekonvensi adalah salah obyek tanah sengketa;
Maka berdasarkan segala hal yang telah terurai diatas, Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi mohon dengan hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
DALAM PROVISI:
Menolak gugatan Pengugat dalam Provisi seluruhnya.
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 204 Desa Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya Gambar Situasi Nomor: 7445/1991 tanggal 31 Oktober 1991 dengan luas 385 M2 dengan batas batas tanah:
Utara : perumahan patal
Selatan : tanah milik I Jadeng
Barat : tanah milik Nengah Sindra
Barat : Jalan Gadung, Denpasar
Adalah SAH menurut hukum;
Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 204 Desa Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya Gambar Situasi Nomor: 7445/1991 tanggal 31 Oktober 1991 dengan luas 385 M2 yang terletak di jalan Gadung Desa Dangin Puri Kangin adalah SAH milik I Nyoman Wijaya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah salah menentukan lokasi obyek tanah sengketa karena HGB No.12/Desa Sumerta Kauh perubahan dari SHM No.171/Desa Sumerta asal dari pelepasan hak SHM No.40/Desa Sumerta seharusnya terletak didesa Sumerta Denpasar bukan di Desa/Kelurahaan Dangin Puri Kangin;
Menghukum Turut Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan menaati putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Mengutip serta memperhatikan segala sesuatu yang terurai di dalam berita acara persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 344/PDT.G/2015/PN Dps, tanggal 4 Januari 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menyatakan gugatan provisi Penggugat konvensi tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.781.000.- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Pembanding/Penggugat telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana ternyata di dalam Akta Pernyataan Banding No. 344/Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 14 Januari 2016, yang dibuat oleh I KETUT SULENDRA, SH., Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding /Tergugat, pada tanggal 16 Maret 2016 dan Turut Terbanding/Turut Tergugat, pada tanggal 16 Maret 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 7 Maret 2016 dan dengan seksama telah diberitahukan kepada Terbanding/Tergugat, pada tanggal 17 Maret 2016 dan Turut Terbanding/Turut Tergugat, pada tanggal 17 Maret 2016;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sebagaimana ternyata di dalam Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding/Penggugat tertanggal 25 Mei 2016 dan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 18 Maret 2016 serta kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat, pada tanggal 25 Mei 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat dalam Memori Bandingnya telah mengemukakan keberatan-keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam menjatuhkan putusan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, hanya berdasarkan atas dasar pertimbangan bahwa Penggugat tidak mengikut sertakan sebagai tergugat, I Wayan Gatra yaitu kuasa ahliwaris dari I Buil yang telah menjual tanah sengketa kepada I Nyoman Wijaya, SH. (Tergugat/Terbanding) , telah bertindak terlampau formalistis;
Bahwa yang menjadi persoalan pokok dalam perkara ini adalah bahwa tanah sengketa sebelum diberikan hak sehingga menjadi hak Pengugat/Pembanding, untuk pertama kalinya atas tanah tersebut telah terdaftar hak milik atas nama I GEDE NYOMANALIT yang terdaftar sejak tanggal 28 Juni 1966, Sertifikat Hak Milik Nomor 40/Desa Sumerta,
(Hak atas tanah tersebut dialihkan berdasarkan jual-beli tanggal 20 September 1972 dengan Akta No.269/1972 menjadi atas nama IDA BAGUS ASTIKA MANUABA; kemudian dilepaskan haknya dan diberikan hak yang baru kepada BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI, Hak Milik No.171/Desa Sumenrta Kauh berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN Propinsi Bali tanggal 8 September 1996 No.SK/74/HM/BPN/B/Dps/1996; dan berkenaan dengan perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daeah Bali dari perusahaan darah menjadi perseroan terbatas, berubah status haknya menjadi Hak Guna Bangunan No.12/Desa Sumerta Kauh atas nama PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI, vide: bukti P-1 berhubungan dengan T.T.-1)
Bahwa hingga ditetapkannya batas-batas atas tanah obyek Hak Milik No.171/Desa Sumerta Kasuh atas nama Bank Pembangunan Darah Bali (kini menjadi Hak Guna Bangunan No.12/Desa Sumerta Kauh atas nama PT.Bank Pembangunan Daerah Bali) dan diberi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) No.22.09.02.07.00307 sesuai Informasi Data Fisik Bidang Tanah No.2338/2011 tanggal 28 September 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar (vide: P-3 dan P-4); Tidak ternyata bahwa bidang tanah yang dimaksud telah terdaftar hak atas nama pihak lain;
(Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran Tanah, pasal 23 ayat (2) NIB terdiri dari 13 digit yaitu 8 digit pertama merupakan kode propinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa tempat bidang tanah terletak, dan 5 digit terakhir merupakan nomor bidang tanah, in casu tempat bidang tanah sengketa adalah di Provisi Bali (22), Kota Denpasar (09), Kecamatan Denpasar Timur (02), Desa Sumerta Kauh (07), dan nomor bidang tanah adalah 00307, vide: P-3)
Maka dikuasainya tanah obyek Hak Guna Bangunan No.12/Sumerta Kauh (tanah sengketa) oleh Tergugat/Terbanding dengan dalih sertifikat yang dimilikinya yaitu sertifikat Hak Milik No.204/Dangin Puri Kangin jelas adalah penguasaan secara melawan hukum;
Oleh karena itu sudah tepat jika Penggugat/Pembanding mendudukkan yang menguasai tanah secara melawan hukum itu sebagai pihak Tergugat.
Bahwa adapun tentang pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar bahwa Penggugat tidak mengajukan sebagai saksi (almarhumah) IDA AYU PUTU PUSPA janda dari IDA BAGUS ASTIKA MANUABA (almarhum) yang telah melepaskan haknya atas Hak Milik Nomor 40/Desa Sumerta, atau seharusnya didudukkan sebagai Turut Tergugat (vide halaman 27 turunan putusan aquo), adalah keliru;
Bahwa asal perolehan Penggugat atas Hak Milik Nomor 171/Desa Sumerta Kauh (kemudian menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh) adalah “Pemberian Hak” berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali tangal 18 September 1996 Nomor: SK.74/HM/BPN/B/Dps/1996 sebagaimana secara jelas tertulis dalam bukti P-1 (conform dengan T.T-1);
Sedangkan Badan Pertanahan nasional dalam hal ini Kantor Pertanhan Kota Denpasar telah didudukkan sebagai Turut Tergugat (kini Turut Terbanding);
Bahwa adapun tentang keberadaan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali tangal 18 September 1996 Nomor: SK.74/HM/BPN/B/Dps/1996 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Bank Pembangunan Daerah Bali Berkedudukan Di Denpasar, sudah pula diajukan sebagai bukti yang diberi tanda P-2 (dan telah sesuai dengan data/warkah yang ada pada Turut Tergugat, T.T-1);
Bahwa dari uraian di atas, maka sudah pula jelas dan terang tanah sengketa sudah ada terdaftar hak atasnya sejak tanggal 28 Juni 1966 (yaitu hak milik No.40 atas nama I Gede Nyoman Alit) hingga kini menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh
atas nama pemegang hak PT.Bank Pembangunan Daerah Bali ; tidak mungkin dan tidak boleh terjadi bahwa atas satu bidang tanah yang telah terdaftar adanya hak atasnya didaftarkan lagi atas nama orang lain;
Maka dikuasainya tanah sengketa oleh Tergugat/Terbanding dengan dalih memiliki sertifikat hak milik Nomor 204/Desa Dangin Puri Kangin adalah melawan hukum;
Dan Sertifikat hak milik Nomor 204/Desa Dangin Puri Kangin sepanjang obyeknya adalah mengenai tanah sengketa, tidak mempunyai kekuatan sebagai bukti pemilikan yang sah;
Bahwa maka gugatan rekonpensi Pengugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi/Terbanding yang maksud dan tujuannya adalah agar tanah sengketa dinyatakan sebagaimiliknya yang sah, haruslah ditolak;
Berdasarkan atas segala hal yang telah dikemukakan di atas, Penggugat/Pembanding mohon agar Pengadilan Tinggi Denpasar berkenan kiranya memutuskan:
Mengabulkan permohona banding dari Penggugat/Pembanding, PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 344/Pdt.G/2015/PN.Dps. tanggal 4 Januari 2016 yang dimohonkan banding;
Dan mengadili sendiri:
DALAM KONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya (sesuai tuntutan Pengugat);
Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan rekonvensi Pengugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi/ Terbanding seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan;
Menimbang, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 4 Januari 2016, serta telah pula membaca serta memperhatikan dengan saksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam amar putusannya DALAM KONVENSI, DALAM PROVISI Menyatakan tuntutan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima, dan DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, sedangkan DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima, yang amar selengkapnya telah terurai sebagaimana tersebut di atas, dengan alasan-alasan hukum sebagaimana yang dipertimbangkan dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 4 Januari 2016;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Denpasar telah memberikan putusan sebagaimana tersebut di atas, yang telah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dengan memperhatikan keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya, maka terlebih dahulu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima tersebut telah didasarkan pada pertimbangan yang tepat dan benar;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan saksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 4 Januari 2016 dengan memperhatikan keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan serta alasan-alasan Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat tidak dapat diterima dengan memberikan alasan-alasan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, hanya berdasarkan atas dasar pertimbangan bahwa Penggugat tidak mengikut sertakan sebagai tergugat, I Wayan Gatra yaitu kuasa ahliwaris dari I Buil yang telah menjual tanah sengketa kepada Tergugat/Terbanding;
Menimbang, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang terlalu sumir tersebut, yang hanya atas dasar pertimbangan bahwa Penggugat tidak mengikut sertakan sebagai tergugat, I Wayan Gatra yaitu kuasa ahliwaris dari I Buil yang telah menjual tanah sengketa kepada Tergugat/Terbanding sebagaimana terurai di atas, karena yang menjadi persoalan pokok dalam perkara ini adalah bahwa tanah sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas( vide gugatan angka 1 dan 2) asalnya adalah tanah hak milik Nomor 40/Desa sumerta yang mana sejak tanggal 8 juli 1980 nomor1462/1980 sudah terdaftar atas nama Ida Bagus Astika Manuaba, yang sebelumnya mendapat hak dari I Gede Nyoman Alit karena jual beli, sehingga atas tanah yang sama tersebut tidak dapat didaftarkan hak atas nama orang lain berdasarkan konversi; Maka pendaftaran tanah hak milik nomor 204/Dangin Kangin sepanjang atas obyek tanah yang sama dengan tanah sengketa menjadi atas nama I Buil tanggal 11 Desember 1991 dan dipindahkan menjadi atas nama I Nyoman Wijaya/Tergugat adalah melanggar hukum ( melanggar hak), dan sertifikat hak milik Nomor 204/ Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam menyelesaikan setiap masalah yang diajukan para pihak pencari keadilan, hakim dituntutut untuk memahami maksud dan tujuan permasalahan yang diajukan, dengan memperhatikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah, serta dari segi kemanfaatan, sehingga tidak hanya karena tidak dimasukannya I Wayan Gatra yaitu kuasa ahliwaris dari I Buil yang telah menjual tanah sengketa kepada Tergugat/Terbanding sebagai pihak dalam perkara ini, seperti yang dikemukakan majelis hakim Tingkat Pertama tersebut dan dengan serta merta menyatakan gugatan tidak dapat dierima;
Menimbang, bahwa dengan alasan-alasan pertimbangan di atas, majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan serta alasan-alasan Pengadilan Tingkat Pertama dalam dalam pokok perkara, yang menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat tidak dapat diterima tidak dapat dipertahankan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 4 Januari 2016 menurut hukum harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, sehingga Putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum mempertimbangkan secara keseluruhan materi pokok perkara, karena peradilan tingkat banding merupakan peradilan ulangan, maka Pengadilan Tinggi dalam peradilan tingkat banding wajib memeriksa kembali perkara a quo secara keseluruhan;
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 4 Januari, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum putusan majelis Hakim tingkat pertama dalam provisi telah tepat dan benar, sehingga majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui putusan mejelis Hakim Pengadilan tingkat pertama dalam provisi tersebut, tentang semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ini, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 4 Januari 2016, dalam provosi dapat dipertahankandan oleh karenanya harus dikuatkan dalam peradilan tingkat banding;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat /Pembanding adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding dalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/Penggugat, mendalilkan mempunyai sebidang tanah, luas 380 M2 (tigaratus delapanpuluh meter persegi), terletak di Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 22.09.02.07.00307, Gambar Situasi tanggal 24 Juni 1996 Nomor: 6976/1996 dengan batas-batas:
- sebelah Utara : Tanah Milik
- sebelah Timur : Tanah Milik
- sebelah Selatan : Tanah Milik
- sebelah Barat : Jalan Gadung
Dengan Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh atas nama PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, semula Hak Milik No.171/Desa Sumerta Kauh atas nama Bank Pembangunan Daerah Bali; selanjutnya disebut: tanah sengketa;
Bahwa tanah sengketa sebelum diberikan hak sehingga menjadi hak Pembanding/Penggugat, untuk pertama kalinya atas tanah tersebut telah terdaftar hak milik atas nama I GEDE NYOMANALIT yang terdaftar sejak tanggal 28 Juni 1966, Sertifikat Hak Milik Nomor 40/Desa Sumerta;
Bahwa tanah sengketa diperoleh Penggugat dari pemberian hak berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali tanggal 18 September 1996 Nomor: SK.74/HM/BPN/B/Dps/1996 berdasarkan atas pelepasan hak milik Nomor 40/Desa Sumerta sebagaimana diuraikan dalam sertifikat tanggal 8 Juli 1980 nomor 1462/1980 atas nama Ida Bagus Astika Manuaba (telah meninggal dunia) yang dilakukan oleh Ida Ayu Putu Puspa tanggal 24 April 1996;
Berdasarkan atas Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16/1997 tanggal 9 Desember 1997 Hak Milik Nomor 171 Desa Sumerta Kauh diubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh; dan nama pemegang hak berubah menjadi PT.Bank Pembangunan Daerah Bali berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 6/26/KEP.DGS/2094 tanggal 19 Juli 2004;
Bahwa Terbanding/Tergugat mengaku sebagai pemilik dan berhak atas tanah sengketa, oleh karenanya merasa berhak melakukan segala perbuatan diatas tanah sengketa termasuk mencabut papan permakluman yang dipasang oleh Pembanding/Penggugat, berbunyi : “Tanah ini milik Bank BPD Bali, HGB No.12” dan mendirikan bangunan di atastanah tersebut, dengan mendasarkan sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin;
Bahwa dari hasil penelusuran Terbanding/Tergugat mendapatkan bahwa hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin untuk pertamakali didaftarkan pada tanggal 11 Desember 1991 atas dasar konversi atas tanah terletak di Subak Peraupan Timur Nomor 125 b, pipil No.23, persil No.65, Klas III, luas 385 M2 atas nama I Buil berdasarkan Akta jual-beli tanggal 16 Oktober 1991 dipindahkan atas nama I Nyoman Wijaya terdaftar pada tanggal 30 Desember 1991;
Bahwa tanah sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas asalnya adalah tanah hak milik Nomor 40/Desa sumerta yang mana sejak tanggal 8 juli 1980 nomor1462/1980 sudah terdaftar atas nama Ida Bagus Astika Manuaba, yang sebelumnya mendapat hak dari I Gede Nyoman Alit karena jual beli, sehingga atas tanah yang sama tersebut tidak dapat didaftarkan hak atas nama orang lain berdasarkan konversi; Maka pendaftaran tanah hak milik nomor 204/Dangin Kangin sepanjang atas obyek tanah yang sama dengan tanah sengketa menjadi atas nama I Buil tanggal 11 Desember 1991 dan dipindahkan menjadi atas nama I Nyoman Wijaya/Tergugat adalah melanggar hukum ( melanggar hak), dan sertifikat hak milik Nomor 204/ Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding/Penggugat tersebut, Terbanding/Tergugat dalam surat jawabannya telah menyangkal dalil gugatan Pembanding/Penggugat dan mengemukan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat pada tanggal 16 Oktober 1991 telah membeli sebidang tanah adat yang telah ditempati secara turun temurun oleh keluarga I Buil dengan luas 385 M2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) persil No.65, klas III, pipil/kohir No23 terletak di Jalan Gadung, Desa’Kelurahan Dangin Puri Kangin, Denpasar, kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar (dahulu kabupaten Badung) dari I Nyoman Gatra sebagai kuasa ahli waris pemilik bernama I Buil, sebagaimana Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Camat Denpasar Timur Nomor: 87/D.T/--/1001 tanggal 16 Oktober 1991;
Bahwa atas dasar jual beli tersebut kemudian dimohonkan untuk diselenggarakan penerbitan sertifikat hak milik kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung di Denpasar dengan surat nomor: 045.2144/Pem tanggal 22 Oktober 1991 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Denpasar Timur atas nama Drs. Ni Wayan Sudri;
Bahwa berdasarkan permohonan tersebut diatas kemudian diterbitkan sertifikat hak milik nomor 204 desa Dangin Puri Kangin atas dasar konversi atas nama I Build an selanjutnya beralih atas nama I Nyoman Wijaya atas dasar Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Camat Denpasar Timur Nomor: 87/D.T/--/1001 tanggal 16 Oktober 1991;
Bahwa Terbanding/Tergugat baru mengetahui bahwa tanah milik Tergugat di jalan Gadung Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar telah diklaim sebagai milik PT. Bank BPD Bali dengan sertifikat HGB No.12/Sumerta Kauh perubahan dari Sertifikat Hak Milik No.171/Desa Sumerta berdasarkan pelepasan hak milik Nomor 40/Desa Sumerta atas nama Ida Bagus Astika Manuaba;
Bahwa berdasarkan letak obyek tanah sengketa, Penggugat telah keliru mengklaim/menyatakan letak obyek tanah sengketa yang menjadi dasar gugatan karena tanah milik Tergugat dengan SHM No.204/Dangin Puri Kangin yang terletak di jalan Gadung Denpasar adalah benar masuk wilayah administrasi Desa/kelurahan Dangin Puri Kangin, sedangkan obyek tanah sengketa yang menjadi dasar gugatan Penggugat yaitu HGB No.12/Desa Sumerta Kauh perubahan dari SHM No.171/Desa Sumerta asal pelepasan SHM No40/Desa Sumerta seharusnya lokasi tanah sengketa berada di Desa Sumerta Denpasar bukan di jalan Gadung Desa/Kelurahaan Dangin Puri Kangin, sehingga apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah keliru mengenai lokasi obyek tanah sengketa dan dengan demikian sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Penggugat/Pembanding disangkal oleh Tergugat/Terbanding, maka sesuai ketentuan hukum acara Para Penggugat berkewajiban membuktikan dalil gugatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dari hasil jawab menjawab antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa antara para pihak adalah :
Siapakah yang paling berhak atas tanah sengketa ?
Apakah Penggugat/Pembanding dengan alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh, atau Tergugat/Terbanding dengan alas hak sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin;
Apakah benar Sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin sebagai alas hak dari Tergugat/Terbanding untuk penguasaan atas tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum ?
Apakah benar penguasaan Tergugat/Terbanding atas tanah sengketa tidak berdasarkan alas hak yang sah sehingga merupakan perbuatan melawan hukum ?
Menimbang, bahwa terhadap permasalahan di atas, majelis Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalilnya masing-masing pihak telah mengajukan alat bukti surat, untuk pihak Penggugat/Pembanding berupa alat bukti surat dengan tanda bukti P-1 s/d P-11 dan 2 (dua) orang saksi, yaitu Saksi Drs, I MADE KASNA dan Saksi I DEWA GEDE PUTRA YUSTINA, sedangkan untuk pihak Tergugat/Terbanding berupa alat bukti surat dengan tanda T-1 s/d T.11a, b, c d, dan alat bukti 4 (empat) oramg saksi yaitu Saksi I WAYAN SUKARAYASA, Saksi AA.RAI DANA PUTRA, SH., Saksi I WAYAN KAYUN ARTAWAN dan Saksi I MADE YASA, sedangkan untuk pihak Turut Tergugat/Turut Terbanding berupa alat bukti surat dengan tanda TT-1 s/d TT-2;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mendalilkan bahwa alas hak penguasaan Penggugat/Pembanding atas tanah sengketa adalah sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Denpasar, sedangkan Tergugat/Terbanding mendalilkan bahwa alas hak penguasaan Tergugat/Terbanding atas tanah sengketa adalah sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung;
Menimbang, bahwa untuk menentukan siapa yang paling berhak atas tanah sengketa tersebut, karena masing-pihak pihak memiliki alas hak berupa sertifikat yang merupakan Akta autentik, karena tidak dimungkinkan terhadap sebidang tanah dibebani lebih dari satu hak keperdataan, sehingga salah satu dari kedua akta tersebut harus dipastikan keautentikannya;
Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum akta autentik adalah merupakan bukti kepemilikan yang sah sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya, mengacu kepada ketentuan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam menentukan keabsahan dari kedua akta tersebut akan mempertimbangkan terlebih dulu pembuktian yang diajukan oleh kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat/Pembanding telah mendalilkan bahwa alas hak penguasaan Tergugat/Terbanding atas tanah sengketa adalah tidak sah, dengan alasan bahwa tanah sengketa tersebut asalnya adalah tanah hak milik Nomor 40/Desa sumerta yang mana sejak tanggal 8 juli 1980 nomor1462/1980 sudah terdaftar atas nama Ida Bagus Astika Manuaba, yang sebelumnya mendapat hak dari I Gede Nyoman Alit karena jual beli, sedangkan pendaftaran tanah hak milik nomor 204/Dangin Kangin menjadi atas nama I Buil adalah tanggal 11 Desember 1991 dan dipindahkan menjadi atas nama I Nyoman Wijaya/Tergugat, sehingga tanah sengketa tersebut sebelum tanggal 11 Desember 1991 telah dibebani hak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalilnya pihak Penggugat/Pembanding telah mengajukan alat bukti berupa alat surat dengan tanda bukti P-1 s/d P-11 dan 2 (dua) orang saksi, yaitu Saksi Drs, I MADE KASNA dan Saksi I DEWA GEDE PUTRA YUSTINA;
Menimbang, bahwa dari bukti P-1 berupa sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Denpasar, nama Pemegang hak PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI, penerbitan sertipikat 23-10-1996, perubahan dari sertipikat Hak milik no 171 / Desa Sumerta Kauh, atas nama Bank Pembangunan Darah Bali, berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16/1997, tanggal 9-12-1997 , hal ini membuktikan bahwa sertipikat tersebut terbit tahun 1996 dan beralih menjadi HGB tahun1997;
Menimbang, bahwa bukti P-2 berupa Fotocopy Kutipan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Nomor SK 74/HM/BPN/B/Dps/1996 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Bank Pembangunan daerah Bali Berkedudukan di Denpasar, yang telah dikuatkan dengan bukti TT-1 berupa Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.12 , Desa Sumerta kauh, kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Denpasar, Propinsi Bali, beserta data/warkahnya, telah membuktikan bahwa asal perolehan Penggugat/Pembanding atas Hak Milik Nomor 171/Desa Sumerta Kauh (kemudian menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh) adalah “Pemberian Hak” berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali tangal 18 September 1996 Nomor: SK.74/HM/BPN/B/Dps/1996;
Menimbang, bahwa bukti P-3 berupa Informasi Data Fisik Tanah Nomor 2238/2011 tanggal 28 September 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar, yang dihubungkan dengan bukti P-4 berupa Foto copy Peta Bidang tanah Nomor 1091/2014 tanggal 10 Juli 2014 telah membuktikan Bahwa hingga ditetapkannya batas-batas atas tanah obyek Hak Milik No.171/Desa Sumerta Kauh atas nama Bank Pembangunan Darah Bali (kini menjadi Hak Guna Bangunan No.12/Desa Sumerta Kauh atas nama PT.Bank Pembangunan Daerah Bali) dan diberi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) No.22.09.02.07.00307 sesuai Informasi Data Fisik Bidang Tanah No.2338/2011 tanggal 28 September 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar, bidang tanah sengketa tidak ternyata telah terdaftar hak atas nama pihak lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas telah membuktikan bahwa tanah sengketa tersebut asalnya adalah tanah hak milik Nomor 40/Desa sumerta yang mana sejak tanggal 8 juli 1980 nomor1462/1980 sudah terdaftar atas nama Ida Bagus Astika Manuaba, yang sebelumnya mendapat hak dari I Gede Nyoman Alit karena jual beli;
Menimbang, bahwa dengan bukti P-5 berupa Informasi Data Pembayaran Nomor Objek Pajak : 51.71,040.008.005.0022.0, telah membuktikan bahwa Penggugat/Pembanding sebagai pemegang hak atas tanah sengketa telah melakukan kewajibannya untuk membayar pajak atas tanah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tanah sengketa sudah dibebani hak (merupakan tanah hak) sejak tanggal 28 Juni 1966 (yaitu hak milik No.40 atas nama I Gede Nyoman Alit) hingga kini menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh, atas nama pemegang hak PT.Bank Pembangunan Daerah Bali (Penggugat/Pembanding);
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa karena Penggugat/Pembanding telah dapat membuktikan sebaliknya kebenaran sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin yang merupakan alas hak penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat/Terbanding, maka yang berhak atas tanah sengketa adalah Penggugat/Pembanding dengan alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh;
Menimbang, bahwa mengenai alat bukti Tergugat/Terbanding berupa alat bukti surat dengan tanda T-1 s/d T.11a, b, c d, dan alat bukti 4 (empat) oramg saksi yaitu Saksi I WAYAN SUKARAYASA, Saksi AA.RAI DANA PUTRA, SH., Saksi I WAYAN KAYUN ARTAWAN dan Saksi I MADE YASA, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi meneliti secara cermat ternyata bukti Tergugat/Terbanding tersebut hanya membuktikan proses penerbitan sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin sebagai alas hak penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat/Terbanding, sedangkan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas telah terbukti yang paling berhak atas tanah sengketa adalah Penggugat/Pembanding dengan alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh, sehingga bukti Tergugat/Terbanding tersebut tidak ada relevansinya untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim Pengadilan Tinggi berkesimpulan Tergugat/Terbanding dengan alat bukti yang diajukan tidak dapat mengalahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding untuk membuktikan kebenaran dalilnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Penggugat/Pembanding telah dapat membuktikan dalil gugatannya tentang hal ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar Sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin sebagai alas hak dari Tergugat/Terbanding untuk penguasaan atas tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa tanah sengketa sebelum diterbitkannya Sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin, tanah tersebut telah dibebani hak (terdaftar sebagai tanah hak) yaitu sejak tanggal 28 Juni 1966 (yaitu hak milik No.40 atas nama I Gede Nyoman Alit) yang kini menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh, atas nama pemegang hak PT.Bank Pembangunan Daerah Bali (Penggugat/Pembanding), sedangkan menurut hukum atas sebidang tanah tidak dapat dibebani hak (didaftarkan sebagai tanah hak) lebih dari satu, karena tanah tersebut telah dibebani hak (terdaftar sebagai tanah hak) orang lain, maka Sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin yang diterbitkan kemudian yaitu pada tahun 1991 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Penggugat/Pembanding tentang hal ini telah dapat membuktikan dalil gugatannya, sehingga tuntutan Penggugat/Pembanding tentang hal ini yaitu petitum gugatan nomor 4 (empat) beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar penguasaan Tergugat/Terbanding atas tanah sengketa tidak berdasarkan alas hak yang sah sehingga merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa Sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin yang diterbitkan kemudian yaitu pada tahun 1991 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga penguasaan Tergugat/Terbanding atas tanah sengketa tidak berdasarkan alas hak yang sah;
Menimbang, bahwa tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam KUHPerdata diatur dalam Pasal 1365 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Perbuatan melawan hukum;
Mengakibatkan kerugian;
Adanya kesalahan;
Hubungan sebab akibat (kausalitas)
Menimbang, bahwa berikut ini akan dipertimbangkan apakah perbuatan Tergugat/Terbanding yang menguasai tanah sengketa yang tidak berdasarkan alas hak yang sah sebagaimana terurai di atas, telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata dalam Pasal 1365;
Menimbang bahwa berdasarkan Yurisprudensi yang berkembang bahwa dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum- adalah apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan :
Kewajiban hukum pelaku;
Hak subyektip orang lain;
Tata susila;
Kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian;
Menimbang. bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat perbuatan Tergugat/Terbanding sebagaimana terurai di atas telah bertentangan dengan Kewajiban hukum pelaku, Hak subyektip orang lain, Tata susila maupun Kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian, karena perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat/Terbanding yang menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai dengan telah dikuasainya tanah sengketa oleh Tergugat/Terbanding tanpa alas hak yang sah, sehingga merugikan pihak Penggugat/Pembanding yang memiliki alas hak yang sah, hal ini telah membuktikan adanya kerugian;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya hubungan kausalitas antara kesalahan Tergugat/Terbanding dengan akibat yang ditimbulkan dari kesalahan Tergugat/Terbanding tersebut serta dengan kerugian yang dialami oleh Penggugat/Pembanding sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka cukup beralasan bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat/Terbanding yang menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim Pengadilan Tinggi berkesimpulan Tergugat/Terbanding dengan alat bukti yang diajukan tidak dapat mengalahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding untuk membuktikan kebenaran dalilnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Penggugat/Pembanding telah dapat membuktikan dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Penggugat/Pembanding telah dapat membuktikan dalil gugatannya, maka dapat dipertimbangkan petitum gugatan sebagai berikut di bawah ini:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas telah terbukti menurut hukum perbuatan Tergugat/Terbanding yang menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga petitum gugatan Penggugat tentang hal ini sebagaimana dalam petitum gugatan nomor 5 (lima) yaitu perbuatan Tergugat/Terbanding yang menguasai dan melakukan pembongkaran dan meratakan tanah sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum, beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat nomor 2 (dua) yaitu menyatakan hukum Penggugat, PT.Bank Pembangunan Daerah Bali adalah pemilik sah atas:
Sebidang tanah, Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh atas nama PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, luas 380 M2 (tigaratus delapan puluh meter persegi), terletak di Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 22.09.02.07.00307, Gambar Situasi tanggal 24 Juni 1996 Nomor: 6976/1996 dengan batas-batas:
sebelah Utara : Tanah MIlik;
sebelah Timur : Tanah Milik;
sebelah Selatan : Tanah Milik;
sebelah Barat : Jalan Gadung
( tanah sengketa)
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas telah terbukti menurut hukum yang berhak atas tanah sengketa adalah Penggugat/Pembanding dengan alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh, sehingga majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat petitum gugatan nomor 2 cukup beralasan hukum petitum gugatan Penggugat tentang hal ini untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat nomor 3 (tiga) yaitu menyatakan Tergugat/Terbanding tidak berhak atas tanah sengketa, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas karena alas hak penguasaan Tergugat/Terbanding atas tanah sengketa yaitu sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin yang tidak mempunyai kekuatan hukum, maka Tergugat/Terbanding tidak berhak atas tanah sengketa, sehingga majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat petitum gugatan nomor 3 cukup beralasan hukum petitum gugatan Penggugat tentang hal ini untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya petitum gugatan Penggugat nomor 6 (enam) yaitu supaya menghukum Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari segala barang atau penghuni, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat karena penguasaan tanah obyek sengketa tersebut oleh Tergugat/Terbanding tidak beralaskan hak yang sah, maka menurut hukum tanah sengketa tersebut harus dikembalikan dalam keadaan semula, sehingga petitum gugatan Penggugat nomor 6 (enam) beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat nomor 7 (tujuh) yaitu Menghukum Tergugat untuk membayar pengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah), karena Penggugat/Pembanding tidak memerinci serta membutikan tuntutannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat petitum tentang hal ini tidak beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat nomor 8 (delapan) yaitu supaya Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini, karena pada dasarnya Turut Tergugat adalah merupakan tergugat yang berkepentingan, maka menurut hukum harus dihukum untuk tunduk pada putusan, sehingga petitum gugatan Penggugat nomor 8 (delapan) ini beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa gugatan Penggugat harus dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan menolak yang selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensi sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Penggugat rekonpensi/Terbanding telah mengajukan gugatan rekonpensi yang pada inti pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah menguasai secara fisik tanah hak milik dijalan Gadung, desa/kelurahan Dangin Puri Kangin tersebut berdasarkan adanya akta Jual beli dengan I Nyoman Gatra sebagai kuasa ahli waris pemilik bernama I Buil, sebagaimana Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT Camat Denpasar Timur Nomor: 87/D.T/--/1001 tanggal 16 Oktober 1991, dan selanjutnya Sertifikat Hak Milik Nomor:204/Dangin Puri Kangin yang dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang yaitu: Kepala kantor Pertahanan Kabupaten Badung ( sekarang Kantor Pertahanan Kota Denpasar) sebagai Turut Tergugat Konvensi atau Turut Tergugat Rekonvensi;
Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 204 Desa Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya Gambar Situasi Nomor 7445/1991 tanggal 31 Oktober 1991 dengan luas 385 M2 yang terletak di jalan Gadung Desa Dangin Puri Kangin adalah SAH milik I Nyoman Wijaya;
Bahwa Tergugat Rekonpensi telah salah menentukan lokasi obyek tanah sengketa karena HGB No.12/Desa Sumerta Kauh perubahan dari SHM No.171/Desa Sumerta asal dari pelepasan hak SHM No.40/Desa Sumerta seharusnya terletak didesa Sumerta Denpasar bukan di Desa/Kelurahan Dangin Puri Kangin;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut Penggugat Rekonvensi mohon agar tanah serifikat Hak Milik No. 204/Desa Dangin Puri atas nama I Nyoman Wijaya adalah sah milik I Nyoman Wijaya dan selanjutnya agar dinyatakan Tergugat Rekonvensi telah salah menentukan lokasi tanah sengketa seperti terurai pada petitum pada angka 4 gugatan rekonvensi;
Menimbang, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 4 Januari 2016, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum putusan majelis Hakim tingkat pertama dalam Rekonpensi telah tepat dan benar, sehingga majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui putusan mejelis Hakim Pengadilan tingkat pertama dalam Rekonpensi tersebut, tentang semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ini, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 4 Januari 2016, dalam Rekonpensi dapat dipertahankandan oleh karenanya harus dikuatkan dalam peradilan tingkat banding;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berada di pihak yang kalah dalam peradilan tingkat banding, maka Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang – Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 4 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
DALAM PROVISI
Menyatakan tuntutan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
Menyatakan hukum Penggugat/Pembanding, PT.Bank Pembangunan Daerah Bali adalah pemilik sah atas:
Sebidang tanah, Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh atas nama PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, luas 380 M2 (tigaratus delapan puluh meter persegi), terletak di Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 22.09.02.07.00307, Gambar Situasi tanggal 24 Juni 1996 Nomor: 6976/1996 dengan batas-batas:
sebelah Utara : Tanah MIlik;
sebelah Timur : Tanah Milik;
sebelah Selatan : Tanah Milik;
sebelah Barat : Jalan Gadung
( tanah sengketa)
Menyatakan Tergugat/Terbanding tidak berhak atas tanah sengketa;
Menyatakan sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak yang sah;
Menyatakan perbuatan Tergugat/Terbanding yang menguasai dan melakukan pembongkaran dan meratakan tanah sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum;
Menghukum Tergugat/Terbanding atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat/Pembanding dalam keadaan kosong dari segala barang atau penghuni;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Terbanding tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Selasa, tanggal 1 Nopember 2016, oleh kami NYOMAN DEDY TRIPARSADA, S.H.,M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Ketua Majelis dengan HIDAYATUL MANAN, S.H.,M.H. dan SUBYANTORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 9 Agustus 2016, Nomor 127/Pen.Pdt/2016/PT.DPS. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 Nopember 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, NI WAYAN SADIASIH, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd. ttd.
HIDAYATUL MANAN, S.H.,M.H. NYOMAN DEDY TRIPARSADA,S.H.,M.H.
ttd.
SUBYANTORO, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
NI WAYAN SADIASIH, S.H.
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 5.000,00
3. Meterai Putusan ………………………….. Rp. 6.000,00
2. Biaya Proses……………………………… Rp 139.000,00
J
umlah : …………………………. Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk Salinan Resmi,
Denpasar, Nopember 2016,
Panitera
H. BAMBANG HERMANTO WAHID, SH.Hum.
NIP: 19570827 198603 1 006