153 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Arkadia Green Park Tower G Lantai 11, Jl. Tahi Bonar Simatupang, Kaveling 88, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Also in 100 other cases
NO
P U T U S A N
No. 153 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SERIKAT BURUH NESTLE PANJANG, beralamat di Jalan Tanjungpura No. 20 Panjang Bandar Lampung, dalam hal ini memberi kuasa kepada EKO SUMARYONO, Ketua Umum Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang, beralamat di Jl. Tanjungpura No. 20 Panjang, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa No. 023/09/SBNI-P/I/2009 tanggal 28 September 2009 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pekerja ;
m e l a w a n :
PT. NESTLE INDONESIA, berkantor pusat di Gedung Perkantoran Hijau Arkadia Lantai 5, Jl. Let. Jend. TB. Simatupang Kav. 88 Jakarta Selatan dan Pabrik di Jl. Raya Bakauheni KM. 13 Panjang, Bandar Lampung ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Sejak 01 Februari 2008 hingga 24 April 2008, Penggugat dan Tergugat melakukan perundingan perubahan atas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 01 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2009 tetapi hingga berakhirnya perundingan PKB pada 24 April 2008 tidak tercapai kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat ;
Terlampir Risalah Perundingan PKB tertanggal 24 April 2008 antara Penggugat dan Tergugat sebagai Bukti P-2 ;
Tidak tercapainya kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat karena Tergugat menuntut agar dalam rancangan PKB 2008 – 2009 dicantumkan beberapa hal padahal hal-hal tersebut tidak perlu untuk dicantumkan dalam rancangan PKB 2008 karena merupakan peraturan normatif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ;
Hal-hal tersebut yaitu sebagai berikut :
Kebebasan pekerja untuk berserikat padahal Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 jelas dan tegas telah mengatur hal ini ;
Outsourcing padahal Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 telah mengatur hal ini ;
Struktur dan skala upah padahal Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep-49/Men/IV/2004, tanggal 08 April 2004 ("Kepmen No. Kep-49/Men/IV/2004") telah mengatur hal-hal berkaitan dengan struktur dan skala upah. Penggugat menjadikan Kepmen No. Kep-49/Men/IV/2004 sebagai dasar kebijakan dalam penentuan upah dan skala upah di perusahaannya ;
Hak pekerja atas istirahat padahal UU No. 13 Tahun 2003 telah mengatur mengenai hal ini ;
Pembayaran dalam hal terjadi PHK, pengunduran diri dan pensiun dini padahal hal ini telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 ;
Yang seharusnya dipahami oleh Tergugat adalah bahwa PKB cukuplah memuat :
Hal yang belum/tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan ;
Mengatur lebih baik dari pada ketentuan perundang-undangan ;
Berdasarkan apa yang terjadi selama perundingan perubahan PKB 2008 -2009, serta pernyataan-pernyataan Tergugat yang dikutip oleh berbagai surat kabar harian terbukti bahwa isu utama tidak tercapainya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat sebenarnya adalah karena :
Tergugat menolak besaran kenaikan upah dan tunjangan transportasi yang telah ditawarkan oleh Penggugat kepada seluruh pekerjanya ; dan
Tergugat menuntut bahwa kebijakan Penggugat dalam menentukan besaran upah dan tunjangan-tunjangan kepada seluruh pekerjanya harus selalu didasarkan pada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat ;
Dengan demikian terbukti bahwa tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan PKB 2008 – 2009 adalah karena kepentingan Tergugat berupa keinginan-keinginan dari Tergugat yang ditolak oleh Penggugat ;
Terlampir kliping surat kabar :
"Lampung Post" halaman 4 tertanggal 19 Juli 2008 ;
"Lampung Post" halaman 13 tertanggal 10 November 2008 ;
"Lampung Post" halaman 2 tertanggal 08 November 2008 ;
"Radar Lampung" tertanggal 07 Oktober 2008 ;
"Radar Lampung" halaman 28 tertanggal 19 Juli 2008 ;
"Radar Lampung" halaman 4 tertanggal 31 Juli 2008 ;
"Lampung Ekspres" halaman 2 tertanggal 16 September 2008 ;
Press Release "Perundingan Upah" yang dikeluarkan oleh Tergugat tertanggal 15 September 2008 ;
Selebaran permintaan dukungan oleh Tergugat yang berjudul "Bunyikan Klakson sebagai Tanda Dukungan" ;
Press Release "Hak Setiap Buruh untuk Mendapatkan Kondisi Kerja yang Layak" yang dikeluarkan oleh Tergugat tertanggal 13 Oktober 2008 ;
Press Release "Mengabaikan Hak Berserikat dan Hak Berunding berarti
Mengabaikan Kesejahteraan Hidup Buruh" yang dikeluarkan oleh Tergugat tertanggal 08 November 2008, danPress Release "Merundingkan Upah Adalah Hak Buruh" yang dikeluarkan oleh Tergugat tertanggal 06 Oktober 2008 ;
Sebagai Bukti P-3a, 3b, 3c, 3d, 3e, 3f, 3g, 3h, 3i, 3j, 3k, dan 3l;
Adalah fakta bahwa dalam perundingan PKB 2008 – 2009 Penggugat telah menyetujui kenaikan :
Kenaikan upah tahun 2008 sebesar 11%, tetapi Tergugat meminta kenaikan upah hingga 18% ;
Perubahan tunjangan transportasi sejak Juni 2008 sebesar 22%, tetapi Tergugat menuntut kenaikan tunjangan sebesar 33% ;
Walaupun Pasal 92 (2) UU No. 13/2003 tidak mewajibkan pengusaha untuk melakukan peninjauan upah secara berkala, namun keputusan Penggugat menaikkan upah dan tunjangan transportasi tahun 2008 tersebut telah sesuai dengan amanat dalam Pasal 92 (2) UU No. 13/2003 ;
Tuntutan-tuntutan Tergugat tersebut tegas-tegas membuktikan bahwa Tergugat sama sekali tidak menghargai itikad baik Penggugat yang telah memberikan kenaikan upah dan tunjangan transportasi. Padahal, di berbagai daerah banyak pengusaha yang tidak mampu memberikan kenaikan upah bahkan semakin bertambah pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerjanya dikarenakan kesulitan ekonomi akibat terjadinya krisis ekonomi dunia ;
Dalam setiap perundingan PKB 2008 – 2009 dan melalui inter office memo kepada seluruh pekerja, Penggugat berulangkali menyampaikan dasar Penggugat tidak dapat menerima tuntutan Tergugat adalah didasarkan pada kemampuan perusahaan di tempat mana Tergugat bekerja yang hanya memberikan kontribusi kurang dari 10% dari seluruh bisnis Penggugat. Dengan demikian, maka peranan pabrik Penggugat di Lampung sangatlah kecil dilihat dari keseluruhan bisnis Penggugat yang selain di Panjang juga ada di Cikupa – Tangerang, Gempol – Pasuruan dan Kejayan Jawa Timur. Namun demikian tidak dapat dibantah bahwa upah yang diterima para pekerja Penggugat di pabrik Penggugat di Lampung termasuk yang terbaik di Lampung sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Apindo Lampung dalam surat kabar harian "Lampung Post" halaman 13 tertanggal 10 November 2008 (Vide Bukti P-3b) ;
Terlampir Inter Office Memo tertanggal 02 Mei 2008, Perihal : up date – hasil perundingan PKB sebagai Bukti P-4 ;
Walaupun telah ada penjelasan dari Penggugat bahwa Penggugat tidak dapat mengakomodir tuntutan Tergugat atas besaran kenaikan upah dan tunjangan tersebut, Tergugat tetap memaksakan kehendaknya kepada Penggugat dengan cara melakukan aksi-aksi unjuk rasa dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menuntut bahwa dalam mengeluarkan dan mengatur kebijakan upah dan tunjangan harus selalu dilakukan perundingan terlebih dahulu dengan Tergugat. Adalah hak prerogatif Penggugat sebagai pengusaha untuk menentukan upah pekerjanya. Sehingga dalam mengatur kebijakan upah dan tunjangan bagi seluruh pekerjanya, Penggugat tidak perlu untuk merundingkannya terlebih dahulu dengan Tergugat ;
Tergugat sepatutnya dan sepantasnya telah sangat memahami dan mengerti bahwa :
Tidak ada satupun ketentuan ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha untuk setiap tahun menaikkan upah pekerja ;
Tidak ada satupun ketentuan ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha untuk melakukan perundingan apalagi mendapatkan persetujuan dari Serikat Pekerja dalam menaikkan atau meninjau upah pekerja ;
Apabila Tergugat merasa bahwa apa yang dituntut Tergugat adalah benar semua maka berdasarkan Pasal 5 UU No. 2/2004, setelah menerima Anjuran, Tergugat sepatutnya mengajukan perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tetapi justru sebaliknya, Tergugat tegas-tegas menolak menyelesaikan perselisihan kepentingan ini di Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana pernyataan tegas Ketua SBNIP (Sdr. Eko Sumaryono) dalam surat kabar "Lampung Post" halaman 2 tertanggal 08 November 2008 (Vide Bukti P-3c) yang dikutip sebagai berikut :
"Menurut Eko, SBNI lebih memilih melakukan unjuk rasa di jalan sebagai bentuk perjuangan terhadap kesejahteraan kaum buruh dari pada melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Penyelesaian melalui PHI membutuhkan waktu yang lama. Selama ini, banyak kasus yang belum diselesaikan PHI" ;
Pernyataan Tergugat di atas dan tindakan Tergugat yang tidak membawa perselisihan kepentingan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial tetapi justru melakukan aksi-aksi unjuk rasa dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan ketenagakerjaan karena tidak mengakomodir seluruh tuntutan Tergugat atas besaran kenaikan upah dan tunjangan-tunjangan lainnya (sebagaimana yang tercantum dalam Vide Bukti P-3a sampai P-3l), membuktikan bahwa TERGUGAT TELAH MELAKUKAN INTIMIDASI TERHADAP PENGGUGAT AGAR MENYETUJUI KEINGINAN TERGUGAT ;
Sangatlah disayangkan bahwa Tergugat tidak merasa bersyukur, justru malah menutup mata, telinga dan mata hatinya di mana di tengah krisis ekonomi global yang terjadi saat ini, Penggugat tetap berupaya meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya dengan memberikan peningkatan upah dan tunjangan. Adalah wajar dan tidaklah berlebihan bila dalam upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerjanya, Penggugat menyesuaikannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan Penggugat di tengah krisis ekonomi global. Dengan tetap berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerjanya dengan memberikan upah yang jauh di atas UMP ditambah kenaikan tunjangan transportasi tersebut, jelas membuktikan bahwa Penggugat telah berupaya melakukan tindakan yang sebaik-baiknya kepada pekerjanya. Hal inipun diakui oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Lampung dalam surat kabar "Lampung Post" halaman 13 tertanggal 10 November 2008 (Vide Bukti P-3b) dan perwakilan dari pekerja Penggugat yang tidak tergabung dengan Tergugat ataupun Forum Komunikasi Buruh Nestle Indonesia Panjang (FKBNIP) dalam Pernyataan Sikap tertanggal 03 November 2008. Adalah fakta bahwa materi dalam perundingan PKB 2008 yang diusulkan oleh Penggugat adalah lebih baik dari PKB yang sebelumnya ;
Terlampir Pernyataan Sikap tertanggal 03 November 2008 sebagai Bukti P-5 ;
PENGAJUAN GUGATAN A QUO ADALAH UNTUK MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM ATAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN KEPENTINGAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
Perundingan PKB telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan Tata Tertib Perundingan Perjanjian Kerja Bersama dan telah melewati masa tenggang waktu 7 hari sejak perundingan tidak mencapai kata sepakat sebagaimana tertuang dalam Risalah Perundingan PKB tertanggal 24 April 2008 ;
Terlampir Tata Tertib Perundingan Perjanjian Kerja Bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai Bukti P-6 ;
Oleh karena tidak tercapainya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dan semakin berlarut-larutnya penyelesaian perundingan PKB ini, melalui surat tertanggal 05 Mei 2008, No. 172/Panjang-HRD/KU/08, perihal : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi, Penggugat mencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial tentang kepentingan ini ke Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bandar Lampung. Ternyata mediasi oleh mediator Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bandar Lampung gagal mencapai kesepakatan antara Tergugat dan Penggugat ;
Terlampir surat tertanggal 05 Mei 2008, No. 172/Panjang-HRD/KU/08, perihal : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi sebagai Bukti P-7 ;
Dalam surat tertanggal 29 Agustus 2008, No. 374/Panjang/HR/GS/08, perihal :
Tanggapan Atas Anjuran, Penggugat menyatakan menerima isi Anjuran, tetapi Tergugat menolak Anjuran ;
Terlampir surat Penggugat tertanggal 29 Agustus 2008, No. 374/Panjang/HR/-GS/08, perihal : Tanggapan Atas Anjuran dan Surat Tergugat tertanggal 28 Agustus 2008, No. 208/08/SBNI-P/III/2008, perihal : Jawaban Atas Anjuran Mediator sebagai Bukti P-8 dan Bukti P-9 ;
Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU No. 2") menyebutkan :
(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat ;
(2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat" ;
Tidak tercapainya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dalam perundingan PKB 2008 dan mediasi adalah dikarenakan :
Hal-hal yang dituntut oleh Tergugat untuk dicantumkan dalam rancangan PKB 2008 sebenarnya merupakan peraturan normatif yang telah diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan ;
Tergugat menolak besaran kenaikan upah dan tunjangan transportasi yang telah ditawarkan oleh Penggugat kepada seluruh pekerjanya ; dan
Tergugat menuntut bahwa kebijakan Penggugat dalam menentukan besaran upah dan tunjangan-tunjangan kepada seluruh pekerjanya harus selalu didasarkan pada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat ;
Padahal :
Tidak ada pelanggaran atas peraturan ataupun ketentuan ketenagakerjaan apapun yang dilakukan oleh Penggugat, dan
Adalah fakta bahwa upah dan tunjangan-tunjangan yang didapatkan oleh Tergugat telah jauh di atas normatif dan termasuk yang terbaik di Lampung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan gugatan Penggugat ;
Menyatakan bahwa klausul dalam rancangan PKB 2008 telah memenuhi unsur normatif ;
Menyatakan bahwa kebijakan Penggugat dalam menaikkan besaran upah dan tunjangan-tunjangan lainnya dalam perundingan PKB adalah telah lebih baik dari PKB sebelumnya ;
Memerintahkan Tergugat untuk menerima kenaikkan besaran upah dan tunjangan-tunjangan yang telah ditawarkan Penggugat dalam perundingan PKB 2008 ;
Memerintahkan agar dalam waktu 7 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Penggugat dan Tergugat menandatangani PKB 2008 yang mengikat bagi Penggugat dan seluruh pekerja Penggugat. Apabila Penggugat dan Tergugat tidak menandatangani PKB 2008, maka yang berlaku adalah PKB 2006 – 2007 ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
GUGATAN KABUR :
PENGGUGAT MENYATAKAN GUGATANNYA SEBAGAI GUGATAN PERSELISIHAN KEPENTINGAN ATAS PERUNDINGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PERIODE 2008 – 2009 ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT. AKAN TETAPI PENGGUGAT TIDAK MENYEBUTKAN KETENTUAN APA SAJA DALAM RANCANGAN PKB 2008 – 2009 YANG DIPERSELISIHKAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT
Bahwa UU No. 2 Tahun 2004, dalam Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Perselisihan Kepentingan adalah sebagai berikut :
"Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" ;
Bahwa definisi yang diberikan oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dengan sangat jelas mengatur, hal-hal yang diperselisihkan dalam perselisihan kepentingan adalah karena :
Tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan PKB ;
Tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama ;
Bahwa dalam gugatannya sebagaimana tersebut di atas Penggugat telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut :
"Sejak 01 Februari 2008 hingga 24 April 2008, Penggugat dan Tergugat melakukan perundingan perubahan atas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 01 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2009. Tetapi hingga berakhirnya perundingan PKB pada 24 April 2008 tidak tercapai kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat. Terlampir Risalah Perundingan PKB tertanggal 24 April 2008 antara Penggugat dan Tergugat sebagai bukti P-2" ;
"Tidak tercapainya kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat karena Tergugat menuntut agar dalam rancangan PKB 2008 – 2009 dicantumkan beberapa hal padahal hal-hal tersebut tidak perlu untuk dicantumkan dalam rancangan PKB 2008 karena merupakan peraturan normatif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan" ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, terbukti, Penggugat mengakui sedang melakukan perundingan dengan Tergugat mengenai perubahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 01 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2009 berdasarkan "rancangan PKB 2008- 2009", namun perundingan tersebut belum mencapai kata sepakat ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diakui sendiri oleh Penggugat, maka dalam gugatannya Penggugat seharusnya menjelaskan hal-hal apa saja, atau klausul-klausul apa saja di dalam rancangan PKB 2008 – 2009 yang diperselisihkan oleh Penggugat. Faktanya tidak ada satupun dalam gugatan Penggugat yang menjelaskan hal-hal yang masih diperselisihkan oleh Penggugat dengan Tergugat di dalam rancangan PKB 2008 – 2009 ;
Bahwa segala kepentingan yang sedang diperselisihkan dalam perundingan PKB 2008 – 2009 antara Penggugat dengan Tergugat segalanya tercantum dan tertulis di dalam "Rancangan PKB 2008 – 2009" ;
Bahwa karena Penggugat tidak menjelaskan hal-hal apa saja yang diperselisihkan dari rancangan PKB 2008 – 2009, maka Tergugat berpendirian gugatan Penggugat sangat kabur dan tidak dapat dimengerti, karena tidak menjelaskan apapun dari perselisihan kepentingan dalam perundingan PKB 2008 – 2009 ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa segala sesuatu yang telah diutarakan Penggugat Rekonvensi/- Tergugat Konvensi di bagian Konvensi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan segala sesuatu yang diutarakan Penggugat Rekonvensi di bagian Rekonvensi ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi di bagian Konvensi telah mendalilkan kenaikan upah tahun 2008 sebesar 11%. Berdasarkan pengakuan tersebut Penggugat Rekonvensi untuk membayar kepada anggota Penggugat yang kenaikan upahnya di bawah 11% hingga mencapai 11% secara tunai dan sekaligus ;
Bahwa Tergugat berpendirian tidak tercapainya kesepakatan perundingan PKB 2008 – 2009 adalah karena :
Tergugat menolak besaran kenaikan upah dan tunjangan transportasi yang telah ditawarkan oleh Penggugat kepada seluruh pekerjanya ;
Karena Tergugat menuntut bahwa kebijakan Penggugat dalam menentukan upah dan tunjangan-tunjangan kepada seluruh pekerjanya harus selalui didasarkan pada kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Tergugat Rekonvensi, maka Tergugat Rekonvensi tidak keberatan dengan segala sesuatu yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi di dalam Rancangan PKB 2008 – 2009 sebagaimana yang Penggugat Rekonvensi ajukan ;
Bahwa di dalam perundingan PKB 2008 – 2009, telah terjadi beberapa kesepakatan antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi mengenai beberapa klausul dalam Rancangan PKB 2008 – 2009 ;
Bahwa beberapa hal yang masih belum disepakati adalah sebagai berikut :
Anak kandung/adopsi/tiri adalah semua anak yang sah dari isteri yang sah dan terdaftar pada bagian administrasi perusahaan, dan sepenuhnya masih menjadi tanggungan buruh, sampai berumur 25 tahun belum menikah dan belum bekerja ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 1 ayat (12)) ;
2. Gaji/Upah adalah Hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja Bersama, termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 1 ayat (15)) ;
3. Jika dalam pengelolaan perusahaan, pihak pengusaha bermaksud untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan hak buruh, maka pengusaha wajib merundingkan terlebih dahulu kebijakan tersebut dengan Serikat Buruh dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 5 ayat (2)) ;
4. Jika kebijakan tersebut akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan, maka pengusaha wajib merundingkannya dengan Serikat Buruh dalam waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 5 ayat (2)) ;
5. Yang termasuk ke dalam bisnis utama (core business) PT. Nestle Indonesia Panjang Factory adalah seluruh kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi mulai dari pengelolaan dan penerimaan bahan mentah kopi hingga pada saat produk siap dipasarkan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 23 ayat (1)) ;
6. Jenis kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini antara lain :
Keperluan perundingan dan penyelesaian masalah antara Pengusaha dengan Serikat Buruh ;
Menghadiri rapat, kongres, pendidikan, seminar-seminar, workshop dan pertemuan perburuhan resmi lainnya yang diselenggarakan Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang beserta afiliasinya, pemerintah, Organisasi Serikat Buruh yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah serta kegiatan lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 8 ayat (2)) ;
7. Gaji penuh akan diberikan kepada Pengurus Serikat dan Anggota Serikat Buruh yang tidak masuk kerja karena menjalankan aktivitas Serikat Buruh dengan menunjukan surat undangan atau panggilan yang sah ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 8 ayat (3)) ;
8. Perusahaan akan memberikan fasilitas ruangan kantor bagi Serikat Buruh baik di dalam atau di luar lingkungan pabrik. Fasilitas tersebut harus dipelihara oleh Serikat Buruh ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 8 ayat (4)) ;
9. Penempelan pengumuman Serikat Buruh pada papan pengumuman Serikat Buruh di dalam lingkungan perusahaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pengusaha, kecuali pada papan pengumuman yang berada di ruangan Sekretariat Serikat Buruh ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 8 ayat (5)) ;
10. Bagian-bagian kegiatan kerja dalam bisnis utama sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal ini adalah :
Seluruh bagian administrasi sumber daya manusia dan keuangan ;
Agri Service (seluruh bagian yang berhubungan dengan pembinaan petani kopi) ;
Seluruh bagian Engineering (termasuk workshop, store dan Industrial Service) ;
Seluruh bagian Produksi (termasuk operator, packing) ;
Seluruh bagian dalam Quality Assurance ;
Seluruh bagian penyimpanan atau warehouse (dari mulai internal movement, planning unit hingga ke gudang) ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 23 ayat (2)) ;
Seluruh bagian atau kegiatan dalam bisnis utama perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 2 harus dikerjakan oleh buruh tetap, yang direkrut langsung oleh PT. Nestle Indonesia Panjang Factory ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 24 ayat (1)) ;
12. Hak Buruh Outsourcing minimal harus sama dengan ketentuan terendah yang mengatur kesejahteraan buruh tetap ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 25 ayat (2)) ;
13. Pengaturan pengupahan ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh atau serikat buruh yang dicantumkan dalam lampiran skala upah ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 26 ayat (1)) ;
14. Tabel Skala Upah
Level 3 : Rp 1.500.000,- sd. Rp 2.500.000,-
Level 4 : Rp 2.500.000,- sd. Rp 3.500.000,-
Level 5 : Rp 3.500.000,- sd. Rp 5.000.000,-
Level 6 : Rp 5.000.000,- sd. Rp 6.500.000,‑
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Daftar Lampiran, Lampiran 1) ;
15. Kenaikan upah umum yang jatuh pada tanggal 01 Januari dan 01 Juli sesuai dengan lampiran ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 26 ayat (2)) ;
16. Jika nilai inflasi melebihi 2% dari kenaikan upah umum yang telah ditentukan bersama, maka Pengusaha dan Serikat Buruh akan merundingkannya kembali ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 26 ayat (3)) ;
17. Kenaikan upah berdasarkan performance dilaksanakan pada bulan Januari bersamaan dengan kenaikan upah umum ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 26 ayat (4)) ;
18. Gaji ke-13 sebesar 2 (dua) bulan gaji pokok + tunjangan dikurangi pajak pendapatan, akan diberikan pada akhir tahun kepada buruh yang telah bekerja pada pengusaha 6 (enam) bulan berturut-turut ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 27 ayat (1) ;
19. Bonus Performance sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok + tunjangan dikurangi pajak pendapatan, berdasarkan performance Perusahaan PT. Nestle Indonesia – Pabrik Panjang secara keseluruhan dan akan diberikan pada kepada buruh yang telah bekerja pada pengusaha 6 (enam) bulan berturut-turut ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 28 ayat (1)) ;
20. Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebesar 2 (dua) bulan gaji pokok + tunjangan dikurangi pajak pendapatan, akan diberikan pada 15 hari sebelum Hari Raya Keagamaan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 29 ayat (1)) ;
21. Perusahaan memberikan paket produk Nestle pada saat hari Raya Keagamaan, yang ragamnya ditentukan oleh pengusaha dan buruh 2 bulan sebelumnya dan jumlahnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 29 ayat (2)) ;
22. Paket Hari Raya
Tahun 2008 : Rp. 600.000,-
Tahun 2009 : Rp. 700.000,‑
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Daftar Lampiran, Lampiran 6) ;
23. Buruh tetap dan tanggungannya dibenarkan untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan tingkat pertama di luar perusahaan atau rumah sakit rujukan. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan diperoleh dengan menyerahkan kuitansi asli dan copy resep obat yang telah disetujui oleh dokter klinik ke bagian HRD ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 33 ayat (3)) ;
24. Penggantian biaya sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini meliputi 100% dari total biaya yang telah dikeluarkan buruh ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 33 ayat (4)) ;
25. Semua buruh dan tanggungannya berhak atas perawatan kesehatan tingkat rawat inap program kesehatan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 39 ayat (1)) ;
26. Pengusaha akan membayar sepenuhnya (100%) biaya yang ditimbulkan dari Rawat Inap tersebut untuk buruh dan tanggungannya, namun pengusaha tidak menanggung biaya rawat inap untuk :
Pelayanan non medis (contoh; telepon, radio, dll) ;
Kecanduan alkohol atau narkoba ;
Pembelian lensa kontak ;
Perubahan atau pemasangan bagian tubuh palsu kecuali direkomendasi oleh dokter karena disebabkan kecelakaan kerja ;
Bayi tabung ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 39 ayat (2)) ;
27. Pengusaha memberikan biaya bagi perawatan kesehatan buruh dan tanggungannya yang jumlahnya seperti yang tercantum dalam lampiran ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 41 ayat (1)) ;
28. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan :
Kacamata :
Tahun 2008 : Rp. 1.500.000,-
Tahun 2009 : Rp. 1.900.000,-
Rawat Jalan :
Tahun 2008 : Rp. 90.000.000,-
Tahun 2009 : Rp. 100.000.000,-
Rawat Inap :
Tahun 2008 : Rp. 130.000.000,-
Tahun 2009 : Rp. 140.000.000,‑
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Daftar Lampiran, Lampiran 5) ‘
29. Pada setiap bulan Pengusaha memberikan kepada buruh, benefit berupa beras sebanyak 75 Kg – beras kelas 1. Diambil di tempat yang telah ditentukan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 46 ayat (1)) ;
30. Pengusaha memberikan subsidi dinas regu bagi buruh yang diharuskan masuk dinas regu I, dinas regu II dan dinas regu III yang besarnya tercantum dalam lampiran ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal (49)) ;
31. Subsidi dinas regu :
Shift 1 (06:00 – 14:00) :
Tahun 2008 : Rp. 15.000,-
Tahun 2009 : Rp. 20.000,-
Shift 2 (14:00 – 22:00) :
Tahun 2008 : Rp. 30.000,-
Tahun 2009 : Rp. 40.000,-
Shift 3 (22:00 – 06:00) :
Tahun 2008 : Rp. 40.000,‑
Tahun 2009 : Rp. 50.000,‑
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Daftar Lampiran, Lampiran 3 No. 4) ;
32. Perusahaan memberikan beasiswa bagi anak-anak karyawan yang berprestasi di sekolahnya, yang besarnya seperti termuat dalam lampiran ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 51 ayat (2)) ;
Beasiswa bagi anak berprestasi :
Sekolah Dasar : Rp. 1.000.000,-
Sekolah Menengah Pertama : Rp. 1.500.000,-
Sekolah Menengah Atas : Rp. 1.750.000,-
Akademi/Universitas : Rp. 2.500.000,-
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Daftar Lampiran, Lampiran 8) ;
Beasiswa seperti yang disebutkan dalam ayat (2) diberikan kepada anak karyawan yang mempunyai prestasi, sebagai berikut :
Siswa Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Tingkat Atas yang termasuk dalam peringkat (ranking) I sampai X dalam kelasnya ;
Mahasiswa (Program Diploma/Program Sarjana) dengan IP 3.0 (dengan range 4.0) ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 51 ayat (3)) ;
35. Pengusaha, Buruh dan Serikat Buruh, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. (Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 64 ayat (1)) ;
36. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud dan dampak Pemutusan Hubungan Kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan Serikat Buruh atau dengan buruh apabila buruh yang bersangkutan tidak menjadi Anggota Serikat Buruh ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 64 ayat (2)) ;
37. Jika maksud dan dampak Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) belum dirundingkan maka Pemutusan Hubungan Kerja tersebut batal demi hukum dan pekerja wajib di pekerjakan kembali ke posisi semula ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 64 ayat (3)) ;
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi baik secara sukarela maupun tidak sukarela. Alasan Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena :
a. Atas Kemauan Sendiri :
Pemutusan Hubungan Kerja atas kemauan buruh sendiri dilakukan dengan cara pengunduran diri dan mangkir. Untuk pengunduran diri dan mangkir, buruh berhak atas :
Surat Keterangan Kerja (reference letter) ;
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur ;
Biaya atau ongkos pulang untuk buruh dan keluarganya ke tempat di mana buruh diterima bekerja ;
Uang Pisah sebesar 5 bulan gaji terakhir ;
Pembayaran prorata dari gaji ke 13 ;
Pembayaran prorata untuk Tunjangan Hari Raya ;
Pembayaran gaji akan diberikan sampai hari terakhir buruh bekerja ;
Perhitungan DPLK ;
b. Meninggal Dunia
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya adalah :
Pembayaran dua kali uang pesangon 156 ayat (2) UU No. 13/2003 ;
Pembayaran satu kali uang penghargaan masa kerja ;
Pembayaran uang penggantian hak ;
Survivor pension (semua tabungan dan Asuransi) ;
Pembayaran gaji diberikan sampai hari terakhir karyawan bekerja ;
Pembayaran prorata untuk gaji ke 13 ;
Pembayaran prorata untuk Tunjangan Hari Raya ;
Perhitungan DPLK ;
c. Redundancy :
(3) Redundancy adalah pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh :
Perubahan status perusahaan, yang menyebabkan timbulnya PHK karena pengusaha tidak bersedia menerima buruh di perusahaannya ;
Perusahaan tutup karena efisiensi ;
Perusahaan melakukan pengurangan karyawan secara massal akibat efisiensi dan rasionalisasi ;
(4) Pada kasus redundancy, maka kompensasi yang menjadi hak buruh adalah sebagai berikut :
Surat Keterangan Kerja (Reference Letter) ;
Pembayaran dua kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003 ;
Pembayaran satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13/2003 ;
Pembayaran uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003 ;
Pembayaran gaji diberikan sampai hari terakhir karyawan bekerja ;
Pembayaran prorata untuk gaji ke 13 ;
Pembayaran prorata untuk Tunjangan Hari Raya ;
Enam bulan pemberitahuan pemberhentian ;
Perhitungan DPLK ;
Dan paket kompensasi tambahan yang disepakati pihak ;
d. Pemutusan Hubungan Kerja secara Terpaksa :
a. Pemutusan Hubungan Kerja secara terpaksa atau tidak secara sukarela, disebabkan karena :
Buruh melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin yang menyebabkan jatuhnya PHK setelah mendapatkan 3 (tiga) kali surat peringatan ;
Buruh menolak untuk melanjutkan hubungan kerja karena adanya perubahan status perusahaan ;
Perusahaan mengalami pailit ;
Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun ;
Perusahaan dalam keadaan force majeur ;
Relokasi pabrik atau perusahaan namun buruh tidak menginginkan ;
b. Untuk Pemutusan Hubungan Kerja secara terpaksa, maka hak buruh adalah sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Kerja (Reference Letter) ;
b. Pembayaran satu kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003 ;
c. Pembayaran satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13/2003 ;
d. Pembayaran uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003 ;
e. Pembayaran gaji diberikan sampai hari terakhir karyawan bekerja ;
f. Pembayaran prorata untuk gaji ke 13 ;
g. Pembayaran prorata untuk Tunjangan Hari Raya ;
h. Enam bulan pemberitahuan pemberhentian ;
i. Perhitungan DPLK ;
e. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit yang Berkepanjangan dan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja :
Buruh yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja karena mengalami sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan mendapatkan hak sebagai berikut :
Pembayaran dua kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003 ;
Pembayaran dua kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13/2003 ;
Pembayaran uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003 ;
Survivor pension ;
Pembayaran gaji diberikan sampai hati terakhir karyawan bekerja ;
Pembayaran prorata untuk gaji ke 13 ;
Pembayaran prorata untuk Tunjangan Hari Raya ;
Perhitungan DPLK ;
f. Pemutusan Hubungan kerja karena Pensiun Normal :
Pensiun dari karyawan tetap yang telah melalui masa percobaan dan telah mencapai umur 55 tahun ;
Pensiun dini, adalah :
Pensiun dari karyawan tetap yang telah melalui masa percobaan dan telah mencapai umur 45 tahun ;
Pada saat karyawan pensiun, maka kompensasi yang menjadi hak buruh adalah sebagai berikut :
Perhitungan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ;
Dana Pensiun yang dibekukan dibayarkan hanya kepada karyawan, yang bergabung dengan Nestle sebelum 20 April 1992, pada
waktu terjadinya pengakhiran Hubungan Kerja dikarenakan Pensiun Normal/Dini, cacat total tetap atau kematian ;
Dibayarkan hanya kepada karyawan, yang bergabung dengan Nestle sebelum 20 April 1992, pada waktu terjadinya pengakhiran Hubungan Kerja dikarenakan Pensiun Normal/Dini, cacat total tetap atau kematian ;
Jumlah Dana Pensiun yang Dibekukan =
1,5 x Masa Kerja (sampai 31-Des-1997) x Gaji kotor rata-rata bulanan
c. Pembayaran satu kali uang pesangon 156 ayat (2) UU No. 13/-2003 ;
d. Pembayaran satu kali uang penghargaan masa kerja ;
e. Pembayaran uang penggantian hak ;
f. Survivor pension (semua tabungan dan Asuransi) ;
g. Pembayaran gaji diberikan sampai hari terakhir karyawan bekerja ;
h. Pembayaran gaji ke 13 ;
i. Pembayaran Tunjangan Hari Raya ;
J. Pembayaran cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur ;
g. Kasus Khusus :
Pada Kasus di mana karyawan meninggal dunia selama aktif bekerja, selain jumlah di atas, pasangan dan anak karyawan juga akan mendapatkan :
Pasangan = 60% dari jumlah dana pensiun yang dibekukan ;
Anak = 20% dari jumlah dana pensiun yang dibekukan, untuk setiap anak ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 65) ;
Bahwa segala sesuatu yang didalilkan oleh Penggugat Rekonvensi telah diajukan berdasarkan fakta-fakta dan bukti bukti yang sah dan meyakinkan. Oleh karena itu sangatlah beralasan jika Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada anggota Penggugat yang kenaikan upahnya di bawah 11% hingga mencapai 11% secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menerima usulan-usulan dalam Rancangan PKB 2008 – 2009 yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi, yang masih belum disepakati oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana disebutkan berikut ini, berlaku sebagai klausul PKB 2008 – 2009 bagi Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yaitu :
Anak kandung/adopsi/tiri adalah semua anak yang sah dari isteri yang sah dan terdaftar pada bagian administrasi perusahaan, dan sepenuhnya masih menjadi tanggungan buruh, sampai berumur 25 tahun belum menikah dan belum bekerja ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 1 ayat (12)) ;
2. Gaji/Upah adalah Hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja Bersama, termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 1 ayat (15)) ;
3. Jika dalam pengelolaan perusahaan, pihak pengusaha bermaksud untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan hak buruh, maka pengusaha wajib merundingkan terlebih dahulu kebijakan tersebut dengan Serikat Buruh dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 5 ayat (2)) ;
4. Jika kebijakan tersebut akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan, maka pengusaha wajib merundingkannya dengan Serikat Buruh dalam waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 5 ayat (2)) ;
5. Yang termasuk ke dalam bisnis utama (core business) PT. Nestle Indonesia Panjang Factory adalah seluruh kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi mulai dari pengelolaan dan penerimaan bahan mentah kopi hingga pada saat produk siap dipasarkan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 23 ayat (1)) ;
6. Jenis kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini antara lain :
Keperluan perundingan dan penyelesaian masalah antara Pengusaha dengan Serikat Buruh ;
Menghadiri rapat, kongres, pendidikan, seminar-seminar, workshop dan pertemuan perburuhan resmi lainnya yang diselenggarakan Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang beserta afiliasinya, pemerintah, Organisasi Serikat Buruh yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah serta kegiatan lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 8 ayat (2)) ;
7. Gaji penuh akan diberikan kepada Pengurus Serikat dan Anggota Serikat Buruh yang tidak masuk kerja karena menjalankan aktivitas Serikat Buruh dengan menunjukan surat undangan atau panggilan yang sah ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 8 ayat (3)) ;
8. Perusahaan akan memberikan fasilitas ruangan kantor bagi Serikat Buruh baik di dalam atau di luar lingkungan pabrik. Fasilitas tersebut harus dipelihara oleh Serikat Buruh ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 8 ayat (4)) ;
9. Penempelan pengumuman Serikat Buruh pada papan pengumuman Serikat Buruh di dalam lingkungan perusahaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pengusaha, kecuali pada papan pengumuman yang berada di ruangan Sekretariat Serikat Buruh ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 8 ayat (5)) ;
10. Bagian-bagian kegiatan kerja dalam bisnis utama sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal ini adalah :
Seluruh bagian administrasi sumber daya manusia dan keuangan ;
Agri Service (seluruh bagian yang berhubungan dengan pembinaan petani kopi) ;
Seluruh bagian Engineering (termasuk workshop, store dan Industrial Service) ;
Seluruh bagian Produksi (termasuk operator, packing) ;
Seluruh bagian dalam Quality Assurance ;
Seluruh bagian penyimpanan atau warehouse (dari mulai internal movement, planning unit hingga ke gudang) ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 23 ayat (2)) ;
Seluruh bagian atau kegiatan dalam bisnis utama perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 2 harus dikerjakan oleh buruh tetap, yang direkrut langsung oleh PT. Nestle Indonesia Panjang Factory ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 24 ayat (1)) ;
12. Hak Buruh Outsourcing minimal harus sama dengan ketentuan terendah yang mengatur kesejahteraan buruh tetap ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 25 ayat (2)) ;
13. Pengaturan pengupahan ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh atau serikat buruh yang dicantumkan dalam lampiran skala upah ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 26 ayat (1)) ;
14. Tabel Skala Upah
Level 3 : Rp 1.500.000,- sd. Rp 2.500.000,-
Level 4 : Rp 2.500.000,- sd. Rp 3.500.000,-
Level 5 : Rp 3.500.000,- sd. Rp 5.000.000,-
Level 6 : Rp 5.000.000,- sd. Rp 6.500.000,‑
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Daftar Lampiran, Lampiran 1) ;
15. Kenaikan upah umum yang jatuh pada tanggal 01 Januari dan 01 Juli sesuai dengan lampiran ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 26 ayat (2)) ;
16. Jika nilai inflasi melebihi 2% dari kenaikan upah umum yang telah ditentukan bersama, maka Pengusaha dan Serikat Buruh akan merundingkannya kembali ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 26 ayat (3)) ;
17. Kenaikan upah berdasarkan performance dilaksanakan pada bulan Januari bersamaan dengan kenaikan upah umum ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 26 ayat (4)) ;
18. Gaji ke-13 sebesar 2 (dua) bulan gaji pokok + tunjangan dikurangi pajak pendapatan, akan diberikan pada akhir tahun kepada buruh yang telah bekerja pada pengusaha 6 (enam) bulan berturut-turut ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 27 ayat (1) ;
19. Bonus Performance sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok + tunjangan dikurangi pajak pendapatan, berdasarkan performance Perusahaan PT. Nestle Indonesia – Pabrik Panjang secara keseluruhan dan akan diberikan pada kepada buruh yang telah bekerja pada pengusaha 6 (enam) bulan berturut-turut ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 28 ayat (1)) ;
20. Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebesar 2 (dua) bulan gaji pokok + tunjangan dikurangi pajak pendapatan, akan diberikan pada 15 hari sebelum Hari Raya Keagamaan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 29 ayat (1)) ;
21. Perusahaan memberikan paket produk Nestle pada saat hari Raya Keagamaan, yang ragamnya ditentukan oleh pengusaha dan buruh 2 bulan sebelumnya dan jumlahnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 29 ayat (2)) ;
22. Paket Hari Raya
Tahun 2008 : Rp. 600.000,-
Tahun 2009 : Rp. 700.000,‑
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Daftar Lampiran, Lampiran 6) ;
23. Buruh tetap dan tanggungannya dibenarkan untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan tingkat pertama di luar perusahaan atau rumah sakit rujukan. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan diperoleh dengan menyerahkan kuitansi asli dan copy resep obat yang telah disetujui oleh dokter klinik ke bagian HRD ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 33 ayat (3)) ;
24. Penggantian biaya sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini meliputi 100% dari total biaya yang telah dikeluarkan buruh ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 33 ayat (4)) ;
25. Semua buruh dan tanggungannya berhak atas perawatan kesehatan tingkat rawat inap program kesehatan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 39 ayat (1)) ;
26. Pengusaha akan membayar sepenuhnya (100%) biaya yang ditimbulkan dari Rawat Inap tersebut untuk buruh dan tanggungannya, namun pengusaha tidak menanggung biaya rawat inap untuk :
Pelayanan non medis (contoh; telepon, radio, dll) ;
Kecanduan alkohol atau narkoba ;
Pembelian lensa kontak ;
Perubahan atau pemasangan bagian tubuh palsu kecuali direkomendasi oleh dokter karena disebabkan kecelakaan kerja ;
Bayi tabung ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 39 ayat (2)) ;
27. Pengusaha memberikan biaya bagi perawatan kesehatan buruh dan tanggungannya yang jumlahnya seperti yang tercantum dalam lampiran ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 41 ayat (1)) ;
28. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan :
Kacamata :
Tahun 2008 : Rp. 1.500.000,-
Tahun 2009 : Rp. 1.900.000,-
Rawat Jalan :
Tahun 2008 : Rp. 90.000.000,-
Tahun 2009 : Rp. 100.000.000,-
Rawat Inap :
Tahun 2008 : Rp. 130.000.000,-
Tahun 2009 : Rp. 140.000.000,‑
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Daftar Lampiran, Lampiran 5) ‘
29. Pada setiap bulan Pengusaha memberikan kepada buruh, benefit berupa beras sebanyak 75 Kg – beras kelas 1. Diambil di tempat yang telah ditentukan ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 46 ayat (1)) ;
30. Pengusaha memberikan subsidi dinas regu bagi buruh yang diharuskan masuk dinas regu I, dinas regu II dan dinas regu III yang besarnya tercantum dalam lampiran ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal (49)) ;
31. Subsidi dinas regu :
Shift 1 (06:00 – 14:00) :
Tahun 2008 : Rp. 15.000,-
Tahun 2009 : Rp. 20.000,-
Shift 2 (14:00 – 22:00) :
Tahun 2008 : Rp. 30.000,-
Tahun 2009 : Rp. 40.000,-
Shift 3 (22:00 – 06:00) :
Tahun 2008 : Rp. 40.000,‑
Tahun 2009 : Rp. 50.000,‑
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Daftar Lampiran, Lampiran 3 No. 4) ;
32. Perusahaan memberikan beasiswa bagi anak-anak karyawan yang berprestasi di sekolahnya, yang besarnya seperti termuat dalam lampiran ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 51 ayat (2)) ;
Beasiswa bagi anak berprestasi :
Sekolah Dasar : Rp. 1.000.000,-
Sekolah Menengah Pertama : Rp. 1.500.000,-
Sekolah Menengah Atas : Rp. 1.750.000,-
Akademi/Universitas : Rp. 2.500.000,-
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Daftar Lampiran, Lampiran 8) ;
Beasiswa seperti yang disebutkan dalam ayat (2) diberikan kepada anak karyawan yang mempunyai prestasi, sebagai berikut :
Siswa Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Tingkat Atas yang termasuk dalam peringkat (ranking) I sampai X dalam kelasnya ;
Mahasiswa (Program Diploma/Program Sarjana) dengan IP 3.0 (dengan range 4.0) ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 51 ayat (3)) ;
35. Pengusaha, Buruh dan Serikat Buruh, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. (Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 64 ayat (1)) ;
36. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud dan dampak Pemutusan Hubungan Kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan Serikat Buruh atau dengan buruh apabila buruh yang bersangkutan tidak menjadi Anggota Serikat Buruh ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 64 ayat (2)) ;
37. Jika maksud dan dampak Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) belum dirundingkan maka Pemutusan Hubungan Kerja tersebut batal demi hukum dan pekerja wajib di pekerjakan kembali ke posisi semula ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 64 ayat (3)) ;
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi baik secara sukarela maupun tidak sukarela. Alasan Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena :
a. Atas Kemauan Sendiri :
Pemutusan Hubungan Kerja atas kemauan buruh sendiri dilakukan dengan cara pengunduran diri dan mangkir. Untuk pengunduran diri dan mangkir, buruh berhak atas :
Surat Keterangan Kerja (reference letter) ;
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur ;
Biaya atau ongkos pulang untuk buruh dan keluarganya ke tempat di mana buruh diterima bekerja ;
Uang Pisah sebesar 5 bulan gaji terakhir ;
Pembayaran prorata dari gaji ke 13 ;
Pembayaran prorata untuk Tunjangan Hari Raya ;
Pembayaran gaji akan diberikan sampai hari terakhir buruh bekerja ;
Perhitungan DPLK ;
b. Meninggal Dunia :
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya adalah :
Pembayaran dua kali uang pesangon 156 ayat (2) UU No. 13/2003 ;
Pembayaran satu kali uang penghargaan masa kerja ;
Pembayaran uang penggantian hak ;
Survivor pension (semua tabungan dan Asuransi) ;
Pembayaran gaji diberikan sampai hari terakhir karyawan bekerja ;
Pembayaran prorata untuk gaji ke 13 ;
Pembayaran prorata untuk Tunjangan Hari Raya ;
Perhitungan DPLK ;
c. Redundancy :
Redundancy adalah pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh :
Perubahan status perusahaan, yang menyebabkan timbulnya PHK karena pengusaha tidak bersedia menerima buruh di perusahaannya ;
Perusahaan tutup karena efisiensi ;
Perusahaan melakukan pengurangan karyawan secara massal akibat efisiensi dan rasionalisasi ;
Pada kasus redundancy, maka kompensasi yang menjadi hak buruh adalah sebagai berikut :
Surat Keterangan Kerja (Reference Letter) ;
Pembayaran dua kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003 ;
Pembayaran satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13/2003 ;
Pembayaran uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003 ;
Pembayaran gaji diberikan sampai hari terakhir karyawan bekerja ;
Pembayaran prorata untuk gaji ke 13 ;
Pembayaran prorata untuk Tunjangan Hari Raya ;
Enam bulan pemberitahuan pemberhentian ;
Perhitungan DPLK ;
Dan paket kompensasi tambahan yang disepakati pihak ;
d. Pemutusan Hubungan Kerja secara Terpaksa :
i) Pemutusan Hubungan Kerja secara terpaksa atau tidak secara sukarela, disebabkan karena :
Buruh melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin yang menyebabkan jatuhnya PHK setelah mendapatkan 3 (tiga) kali surat peringatan ;
Buruh menolak untuk melanjutkan hubungan kerja karena adanya perubahan status perusahaan ;
Perusahaan mengalami pailit ;
Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun ;
Perusahaan dalam keadaan force majeur ;
Relokasi pabrik atau perusahaan namun buruh tidak menginginkan ;
ii) Untuk Pemutusan Hubungan Kerja secara terpaksa, maka hak buruh adalah sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Kerja (Reference Letter) ;
b. Pembayaran satu kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003 ;
c. Pembayaran satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13/2003 ;
d. Pembayaran uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003 ;
e. Pembayaran gaji diberikan sampai hari terakhir karyawan bekerja ;
f. Pembayaran prorata untuk gaji ke 13 ;
g. Pembayaran prorata untuk Tunjangan Hari Raya ;
h. Enam bulan pemberitahuan pemberhentian ;
i. Perhitungan DPLK ;
e. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit yang Berkepanjangan dan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja :
Buruh yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja karena mengalami sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan mendapatkan hak sebagai berikut :
Pembayaran dua kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003 ;
Pembayaran dua kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13/2003 ;
Pembayaran uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003 ;
Survivor pension ;
Pembayaran gaji diberikan sampai hati terakhir karyawan bekerja ;
Pembayaran prorata untuk gaji ke 13 ;
Pembayaran prorata untuk Tunjangan Hari Raya ;
Perhitungan DPLK ;
f. Pemutusan Hubungan kerja karena Pensiun Normal :
Pensiun dari karyawan tetap yang telah melalui masa percobaan dan telah mencapai umur 55 tahun ;
Pensiun dini, adalah :
Pensiun dari karyawan tetap yang telah melalui masa percobaan dan telah mencapai umur 45 tahun ;
Pada saat karyawan pensiun, maka kompensasi yang menjadi hak buruh adalah sebagai berikut :
Perhitungan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ;
Dana Pensiun yang dibekukan dibayarkan hanya kepada karyawan, yang bergabung dengan Nestle sebelum 20 April 1992, pada waktu terjadinya pengakhiran Hubungan Kerja dikarenakan Pensiun Normal/Dini, cacat total tetap atau kematian ;
Dibayarkan hanya kepada karyawan, yang bergabung dengan Nestle sebelum 20 April 1992, pada waktu terjadinya pengakhiran Hubungan Kerja dikarenakan Pensiun Normal/Dini, cacat total tetap atau kematian ;
Jumlah Dana Pensiun yang Dibekukan =
1,5 x Masa Kerja (sampai 31-Des-1997) x Gaji kotor rata-rata bulanan
c. Pembayaran satu kali uang pesangon 156 ayat (2) UU No. 13/-2003 ;
d. Pembayaran satu kali uang penghargaan masa kerja ;
e. Pembayaran uang penggantian hak ;
f. Survivor pension (semua tabungan dan Asuransi) ;
g. Pembayaran gaji diberikan sampai hari terakhir karyawan bekerja ;
h. Pembayaran gaji ke 13 ;
i. Pembayaran Tunjangan Hari Raya ;
j. Pembayaran cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur ;
g. Kasus Khusus :
Pada Kasus di mana karyawan meninggal dunia selama aktif bekerja, selain jumlah di atas, pasangan dan anak karyawan juga akan mendapatkan :
Pasangan = 60% dari jumlah dana pensiun yang dibekukan ;
Anak = 20% dari jumlah dana pensiun yang dibekukan, untuk setiap anak ;
(Rancangan PKB 2008 – 2009, Pasal 65) ;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menerima seluruh Rancangan PKB 2008 – 2009 yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi menjadi PKB 2008 – 2009 yang harus ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menandatangani PKB 2008 – 2009 sesuai dengan Rancangan PKB 2008 – 2009 yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi tujuh hari sejak putusan ini diucapkan ;
6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 03/G/2009/PHI.TK. tanggal 15 September 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Kausul dalam rancangan PKB 2008 – 2009; telah memenuhi unsur normative ;
Menyatakan bahwa kebijakan Penggugat dalam menaikkan besaran upah dan tunjangan-tunjangan yang telah ditawarkan Penggugat dalam perundingan PKB 2008 – 2009 ;
Memerintahkan Tergugat untuk menerima kenaikkan besaran upah dan tunjangan-tunjangan yang telah ditawarkan Penggugat dalam perundingan PKB 2008 – 2009 ;
Memerintahkan agar dalam waktu 15 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Penggugat dan Tergugat agar menandatangani PKB 2008 – 2009; apabila Penggugat dan Tergugat tidak menandatangani PKB 2008 – 2009, maka yang berlaku adalah PKB 2006 – 2007, sepanjang fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan tidak dapat dikurangi ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 15 September 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa No. 023/09/SBNI-P/I/2009 tanggal 28 September 2009) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 September 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 03/G/2009/PHI.TK. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 22 Desember 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat akan tetapi Penggugat tidak mengajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
A. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 03/G/2009/PHI.TK. dengan tegas dan jelas menyatakan putusan a quo adalah putusan tingkat pertama ;
Bahwa, putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 03/G/2009/PHI.TK., dengan tegas dan jelas menyatakan putusan a quo adalah putusan tingkat pertama bukan putusan akhir. Paragrap pertama putusan tersebut menyatakan, "Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut ..... dst" ;
Pernyataan tersebut terungkap dalam amar putusan pada huruf e yaitu bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Bunyi amar putusan tersebut adalah berikut ini, "Memerintahkan agar dalam waktu 15 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Penggugat dan Tergugat agar…dst" ;
B. Pokok Perselisihan yang dimohonkan kasasi adalah perselisihan hak ;
Bahwa, meskipun Penggugat menyatakan perihal gugatannya sebagai gugatan perselisihan kepentingan, namun materi gugatan, baik dibagian posita maupun petitumnya mengandung dua jenis perselisihan yaitu perselisihan kepentingan dan perselisihan hak ;
Bahwa, Pasal 1 angka (2) UU No. 2 Tahun 2004 dengan jelas menyatakan perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sementara dalam angka (3) menyatakan Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja ber- sama ;
Bahwa, jalannya atau proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi untuk membuat PKB periode 2008 – 2009 dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dalam bentuk Tata Tertib Perundingan (Bukti P-6). Dalam perkara ini Termohon Kasasi/Penggugat telah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam kesepakatan tersebut. Dengan demikian hak-hak Pemohon Kasasi yang telah disepakati oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sebagaimana termuat dalam Tata Tertib PKB 2008 – 2009 telah dilanggar oleh Termohon Kasasi. Dengan demikian pelanggaran ini dengan sangat jelas membuktikan pelanggaran ini adalah jenis pelanggaran hak ;
Bahwa, di bagian petitum gugatannya (petitum b) Penggugat menuntut agar Majelis Hakim menyatakan klausul dalam rancangan PKB 2008 telah memenuhi unsur normatif ;
Bahwa, Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan hal-hal berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa klausul dalam rancangan PKB 2008 – 2009; telah memenuhi unsur normatif ;
Menyatakan bahwa kebijakan Penggugat dalam menaikkan besaran upah dan tunjangan-tunjangan yang telah ditawarkan Penggugat dalam perundingan PKB 2008 – 2009 ;
Memerintahkan Tergugat untuk menerima kenaikan besaran upah dan tunjangan-tunjangan yang telah ditawarkan Penggugat dalam perundingan PKB 2008 – 2009 ;
Memerintahkan agar dalam waktu 15 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Penggugat dan Tergugat agar menandatangani PKB 2008 – 2009; apabila Penggugat dan Tergugat tidak menandatangani PKB 2008 – 2009, maka yang berlaku adalah PKB 2006 – 2007; sepanjang fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan tidak dapat dikurangi ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh Negara ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Bahwa, berdasarkan amar putusan di bagian pokok perkara huruf c, Majelis Hakim dengan jelas menyatakan Menyatakan bahwa klausul dalam rancangan PKB 2008 – 2009; telah memenuhi unsur normatif ;
Bahwa, dalam teori dan praktek hukum, suatu kaidah atau ketentuan memenuhi unsur normatif, berarti ketentuan atau kaidah tersebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Dengan demikian Majelis Hakim dalam putusannya telah mengakui klausul rancangan PKB 2008 – 2009 sudah sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian juga perselisihan mengenai klausul PKB, demi hukum menjadi persoalan hak semata ;
Bahwa, di dalam gugatannya Pengugat mendalilkan telah menaikkan upah 2008 untuk seluruh pekerjanya, termasuk upah anggota Pemohon Kasasi/- Tergugat sebesar 11%. Kebijakan berdasarkan hukum berarti, seluruh pekerja Penggugat/Termohon Kasasi di pabrik Nestle Panjang, berhak mendapatkan kenaikan upah sebesar 11%. Akan tetapi faktanya sebagaima terbukti dalam bukti T-6, tidak semua anggota Pemohon Kasasi yang adalah pekerja Penggugat/Termohon Kasasi, mendapatkan kenaikan upah 2008 sebesar 11%. Berdasarkan hak tersebut Pemohon Kasasi di bagian Rekonvensi telah menuntut haknya agar Termohon Kasasi membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah yang belum di bayar oleh Termohon Rekonvensi kepada anggota Pemohon Kasasi. Perselisihan mengenai kenaikan upah ini dengan sangat jelas terbukti sebagai perselisihan hak ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diutarakan oleh Pemohon Kasasi di atas, Perselisihan Hubungan Industrial antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang Pemohon Kasasi ajukan dalam memori kasasi ini adalah perselisihan hak ;
C. Tenggang waktu mengajukan kasasi dan memori kasasi
Bahwa, putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 03/G/2009/PHI.TK. diucapkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 15 September 2009. Tergugat mengajukan permohonan kasasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 29 September 2009 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. 03/G/2009/PHI.TK. Dengan demikian permohonan kasasi ini telah diajukan masih dalam tenggang waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan, sebagaimana ditentukan oleh UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 110 ;
Bahwa, sebagaimana telah diutarakan, permohonan kasasi telah diajukan oleh Pemohon Kasasi pada tanggal 29 September 2009. Tergugat mengajukan memori kasasi pada tanggal 13 Oktober 2009. Dengan demikian memori kasasi telah diajukan masih dalam tenggang waktu 14 hari setelah Tergugat mengajukan memori kasasi sebagaimana ditentukan oleh UU No. 14 Tahun 1985 Pasal 47 ayat (1) ;
Bahwa, karena perselisihan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut adalah perselisihan hak dan telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka sangat beralasan hukum jika Ketua Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Pemohon Kasasi ;
D. Majelis Hakim bertindak adil dan tidak pantas terhadap Pemohon Kasasi/- Tergugat Konvensi ;
Bahwa pada persidangan tanggal 21 Juli 2009, salah seorang Hakim Anggota yang bernama Burhanuddin, SE., telah mengancam dan mengajak Tergugat/Pemohon berkelahi. Bapak Burhanuddin mengatakan, "kalau kalian tidak puas, tunggu saya di luar !" ;
Bahwa, tindakan Hakim Burhanuddin tersebut dibiarkan saja oleh Hakim Ketua, Ibu Sri Widiyastuti, SH.KN. ;
Bahwa, Pemohon Kasasi memandang, sikap dan perilaku Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan memutus perkara a quo telah memperlihatkan sikap yang tidak pantas, sehingga Pemohon Kasasi meragukan impartialitasnya ;
E. Judex Facti tidak memahami hakekat perselisihan Perjanjian Kerja Bersama ;
Bahwa, sebagaimana telah diutarakan dalam dalil-dalil gugatan dan bukti-bukti dalam persidangan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama, perselisihan yang terjadi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sesungguhnya adalah perselisihan untuk menentukan ketentuan apa saja, berdasarkan Rancangan PKB 2008 – 2009 yang akan berlaku menjadi PKB 2008 – 2009 ;
Bahwa Rancangan PKB 2008 – 2009 yang diusulkan oleh Pemohon Kasasi tersebut terdiri dari 20 (dua puluh) bab, 69 (enam puluh sembilan) pasal, beserta ayat-ayatnya. Akan tetapi dalam putusannya, Judex Facti tidak memberikan satu pertimbanganpun, terhadap salah satu klausul yang sedang diperselisihkan ;
Bahwa, Judex Facti hanya mengatakan klausul Rancangan PKB sudah memenuhi unsur normatif, tanpa memperlihatkan unsur normatif mana yang sudah dipenuhi ;
Bahwa, dengan tidak dipertimbangkannya klausul-klausul rancangan PKB 2008 – 2009, maka Judex Facti, secara fatal telah menghilangkan hak-hak Pemohon Kasasi untuk merundingkan klausul-klausul tersebut dengan pihak Termohon Kasasi ;
F. Judex Facti salah menyebutkan Para Pihak yang menghadiri sidang ketika putusan diucapkan ;
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara a quo menyatakan, putusan ini diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
Bahwa, Pemohon Kasasi membantah Tergugat pernah memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili Tergugat dalam perkara a quo atau pada saat sidang dibacakan ;
Bahwa perkara ini adalah antara PT. Nestle Indonesia melawan Serikat Buruh Nestle Indonesia. Dengan demikian PT. Nestle Indonesia, sebagai badan hukum seyogyanya diwakili oleh Direksi PT. Nestle Indonesia. Namun dalam perkara ini PT. Nestle Indonesia memberikan kuasa kepada Advokat untuk mewakilinya ;
Bahwa yang hadir dan mewakili Serikat Buruh Nestle Indonesia PT. Nestle Indonesia Pabrik Panjang (Tergugat) dalam perkara a quo, termasuk ketika putusan diucapkan adalah Para Pengurus Serikat Pekerja itu sendiri, bukan Kuasa Hukum atau pihak yang diberikan kuasa untuk itu. Dengan demikian putusan a quo cacat hukum ;
G. Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dan melanggar hukum yang berlaku ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf (b) UU No. 14 Tahun 1985, salah satu alasan kasasi oleh Pemohon Kasasi adalah apabila Judex Facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Selain itu dalam huruf (c) salah satu alasan kasasi lainnya adalah karena Judex Facti lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan ;
Bahwa dalam putusan No. 03/G/2009/PHI.TK., Judex Facti nyata-nyata telah salah menerapkan hukum dan melanggar hukum. Selain itu secara implisit Judex Facti juga telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan ;
Bahwa, kesalahan menerapkan hukum dan melanggar hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan memutus perkara No. 03/G/2009/ PHI.TK. adalah sebagai berikut :
1. Setiap halaman dalam pertimbangan hukum dan putusan perkara No. 03/G/2009/PHI.TK. mengandung kesalahan pengetikan ;
Bahwa, setiap halaman dalam pertimbangan hukum dan putusan perkara No. 03/G/2009/PHI.TK. mengandung kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Judex Facti adalah sebagai berikut. Kesalahan tersebut, sebagai sebuah produk hukum, mengandung kesalahan fatal karena mengakibatkan kaburnya arti kata yang salah ketik, bahkan kaburnya pengertian atau makna dari ketentuan di mana kesalahan pengetikan terjadi ;
Bahwa kesalahan pengetikan tersebut membuktikan, Majelis Hakim tidak serius, tidak sungguh-sungguh dan asal-asalan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo ;
Kesalahan pengetikan tersebut terjadi pada halaman-halaman pertimbangan berikut ini :
halaman 52, paragrap 7, baris ketiga, tertulis, "Terguga" ;
Halaman 52, paragrap 8, baris kedua, tertulis, "kesesuain" ;
Halaman 52, paragrap 8, baris ketiga, tertulis, "ditertapkan", "perjjanjian", "pr\erusahaan" ;
Halaman 53, paragrap 7, baris kedua, tertulis, "oelh" ;
Halaman 53, paragrap 7, baris ketiga, tertulis, "drat" ;
Halaman 54, paragrap 1, baris keempat belas, tertulis, "Pembayran", "pension" ;
Halaman 54, paragrap 1, baris ketujuh belas, tertulis, "enguat" ;
Halaman 54, paragrap 2, baris ketiga, tertulis, "merundingakn" ;
Halaman 54, paragrap 3, baris pertama, tertulis, "Terguat ;
Halaman 54, paragrap 4, baris keempat belas, tertulis, "berserikrat ;
Halaman 55, paragrap 2, baris kelima, tertulis, "kebebasana" ;
Halaman 55, paragrap 2, baris kesepuluh, tertulis, "da angkat" ;
Halaman 55, paragrap 5, baris keempat, tertulis, "didasarikan", "bawha" ;
Halaman 56, paragrap 2, baris keempat, tertulis, "Penggugt" ;
Halaman 56, paragrap 3, baris kedua, tertulis, "berkektuatan" ;
Halaman 56, paragrap 3, baris ketiga, tertulis, "PJB" ;
Halaman 57, paragrap 3, baris kedua, tertulis, "penilaina" ;
Halaman 57, paragrap 3, baris ketiga, tertulis, "langsun g" ;
Halaman 57, paragrap 3, baris keempat, tertulis, "amjupun" ;
Halaman 57, paragrap 8, baris kedua, tertulis, "konpesni" ;
Halaman 58, paragrap 2, baris pertama, tertulis, "UU No.2 tahun 2004 ttg. PPHI" ;
2. Amar Putusan Tidak Jelas ;
Bahwa amar putusan perkara No. 03/G/2009/PHI.TK. tidak jelas. Tidak jelasnya amar putusan Majelis Hakim terdapat dibagian Konvensi, dalam pokok perkara huruf (C). Amar putusan tersebut bunyinya sebagai berikut, "Menyatakan bahwa kebijakan Penggugat dalam menaikkan besaran upah dan tunjangan-tunjangan yang telah ditawarkan Penggugat dalam perundingan PKB 2008 – 2009" ;
Bahwa, amar putusan "Menyatakan bahwa kebijakan Penggugat dalam menaikkan besaran upah dan tunjangan-tunjangan yang telah ditawarkan Penggugat dalam perundingan PKB 2008 – 2009", merupakan kalimat yang tidak lengkap. Hanya mengandung "subjek" dan "predikat" tanpa objek. Dengan demikan Pemohon bolehlah bertanya kepada siapa saja tentang amar tersebut, "Maksudnya apa ?, Apa artinya ? ;
3. Dalam satu amar putusan terdapat amar lainnya.
Dalam amar putusan huruf (e) di bagian Konvensi, dalam pokok perkara, berbunyi sebagai berikut, "Memerintahkan agar dalam waktu 15 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Penggugat dan Tergugat agar menandatangani PKB 2008 – 2009; apabila Penggugat dan Tergugat tidak menandatangani PKB 2008 – 2009, maka yang berlaku adalah PKB 2006 – 2007; sepanjang fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan tidak dapat dikurangi" ;
Bahwa amar putusan huruf (e) di atas sesungguhnya mengandung 2 amar :
"Memerintahkan agar dalam waktu 15 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Penggugat dan Tergugat agar menandatangani PKB 2008 – 2009" ;
Apabila Penggugat dan Tergugat tidak menandatangani PKB 2008 – 2009, maka yang berlaku adalah PKB 2006 – 2007; sepanjang fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan tidak dapat dikurangi" ;
Bahwa, amar tersebut sama persis dengan petitum Penggugat (Termohon kasasi). Padahal sepengetahuan Pemohon Kasasi, setiap satu amar hanya boleh mengandung satu perintah atau satu pernyataan utama. Dalam hal ini Judex Facti menggunakan amar alternatif, yang menyebabkan amar huruf (e) tersebut mengandung dua perintah utama. Amar demikian secara hukum sangatlah kabur ;
4. Pertimbangan Judex Facti tanpa dasar hukum dan tanpa melihat bukti. Bahwa, halaman 54 dan 55, Judex Facti menyatakan sebagai berikut :
"Menimbang bahwa adalah benar hal-hal yang diperselisihkan dalam rancangan PKB 2008 – 2009; adalah menyangkut 5 hal :
Kebebasan pekerja untuk berserikat yang sudah diatur UU No. 21 Th. 2000 ;
Outsourcing sudah diatur UU No. 13 th. 2003 ;
Struktur dan Skala upah sudah diatur Kepmenakertrans No. Kep49/Men/IV/2004 ;
Hak pekerja atas istirahat sudah diatur UU No. 13 Th. 2003 ;
Pembayaran dalam hal terjadi PHK telah diatur UU No. 13 Th. 2003 ;
Bahwa, pertimbangan Judex Facti tersebut sama persis dengan dalil gugatan Penggugat (Termohon Kasasi) ;
Bahwa, berdasarkan Tata Tertib Perundingan PKB 2008 – 2009 (vide bukti P-6), tertuang dalam lampirannya, materi yang telah disepakati untuk dirundingkan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah sebagai berikut :
Hak Berserikat dan fasilitas Serikat Buruh ;
Kewenangan perusahaan ;
Outsourcing dan kontrak ;
Pengupahan dan tabel upah ;
Jaminan pemeliharaan kesehatan ;
Cuti ;
Kompensasi PHK, pengunduran diri dan pensiun dini ;
Dana pensiun ;
Career planning ;
Perubahan PKB atas dasar ketentuan normative ;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Tata Tertib tersebut, materi perundingan yang seharusnya dirundingkan oleh Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sangatlah berbeda dengan yang dipertimbangkan oleh Judex Facti yang ternyata hanya mengutip dalil-dalil Penggugat (Termohon Kasasi) ;
5. Putusan Judex Facti tidak ada objeknya ;
Bahwa Judex Factie telah memutus suatu perkara yang tidak ada objeknya ;
Bahwa Judex Facti telah memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk menandatangani PKB 2008 – 2009 ;
Bahwa perintah tersebut termuat dalam amar putusan huruf (e) di bagian Konvensi, dalam pokok perkara, berbunyi sebagai berikut, "Memerintahkan agar dalam waktu 15 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Penggugat dan Tergugat agar menandatangani PKB 2008 – 2009; apabila Penggugat dan Tergugat tidak menandatangani PKB 2008 – 2009, maka yang berlaku adalah PKB 2006 – 2007; sepanjang fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan tidak dapat dikurangi" ;
Bahwa, Perjanjian Kerja Bersama 2008 – 2009 (PKB 2008 – 2009), tidak pernah ada. Dalam putusan perkara No. 03/G/2009/PHI.TK. tidak ada satu bukti pun, baik bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh kedua belah pihak, maupun keterangan saksi-saksi yang membuktikan bahwa PKB 2008 – 2009 sudah ada ;
Bahwa, dalam berdasarkan Tata Tertib Perundingan PKB 2008 – 2009, untuk sampai kepada terbentuknya PKB, setelah melalui tahap perundingan (yang mengalami deadlock) harusnya didahului dengan tahapan sinkronisasi dan finalisasi teks perjanjian kerja bersama (Pasal 4 Tata Tertib), setelah tahapan tersebut selesai lalu beralih ke tahap penandatanganan (Pasal 5 Tata Tertib) ;
Bahwa, yang diperselisihkan dalam perkara ini, sebagai perselisihan kepentingan sesungguhnya adalah mengenai klausul mana dari rancangan PKB 2008 – 2009, yang mengalami deadlock atau jalan buntu, akan menjadi ketentuan PKB 2008 – 2009 ? Akan tetapi justru materi tersebut tidak pernah disinggung oleh Penggugat (Termohon Kasasi) apalagi oleh Majelis Hakim Judex Facti ;
Bahwa, dalam ilmu hukum, tentu saja Judex Facti memahami betul perbedaan antara hal berikut ini, "Rancangan PKB", "Risalah Perundingan" dan "PKB", ketika hal tersebut memiliki "landasan hukum", "wujud", dan "konsekwensi juridis yang berbeda-beda". Dalam perkara ini yang dibuktikan oleh para pihak hanyanya "Rancangan PKB 2008 – 2009 yang dibuat oleh Pemohon Kasasi" dan "Risalah Perundingan PKB 2009" ;
Bahwa, dengan tidak pernah adanya PKB 2009, maka pada dasarnya dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara No. 03/G/2009/PHI.TK., telah memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk menandatangani PKB 2008 – 2009, yang sesungguhnya tidak ada objek atau wujudnya ;
6. Putusan Judex Facti Melanggar UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 123 ayat (4) ;
Bahwa, Pasal 123 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 menentukan apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan maka Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ;
Bahwa, amar putusannya huruf (e) dibagian Konvensi, dalam pokok perkara, berbunyi sebagai berikut, "Memerintahkan agar dalam waktu 15 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Penggugat dan Tergugat agar menandatangani PKB 2008 – 2009; apabila Penggugat dan Tergugat tidak menandatangani PKB 2008 – 2009, maka yang berlaku adalah PKB 2006 – 2007; sepanjang fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan tidak dapat dikurangi ;
Bahwa, PKB 2006 – 2007 berlaku sejak 01 Januari 2006 hingga 31 Desember 2007. Dengan demikian berdasarkan Pasal 123 ayat 4) UU No. 13 Tahun 2003, karena perundingan gagal, PKB 2006 – 2007 hanya boleh berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun yakni hingga 31 Desember 2008 ;
Bahwa, putusan perkara No. 03/G/2009/PHI.TK. diputus pada tanggal 15 September 2009, yakni waktu setelah PKB 2006 – 2007 telah habis masa berlakunya berdasarkan Pasal 123 ayat (1), dan telah juga habis masa perpanjangan berlakunya sebagaimana ditentukan oleh Pasal 124 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 ayat (4), Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang memerintahkan berlakunya kembali PKB 2006 – 2007, dengan sangat jelas melanggar UU No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa, karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 03/G/2009/PHI.TK., terbukti melanggar UU No. 13 Tahun 2003, maka putusan No. 03/G/2009/PHI.TK., menjadi batal demi hukum ;
7. Jika Judex Facti Memutuskan Rancangan PKB 2008 – 2009 semata-mata memenuhi unsur normatif, maka demi hukum Rancangan PKB 2008 – 2009 demi hukum menjadi PKB 2008 – 2009 ;
Bahwa, Judex Facti dalam amar putusannya, sebagaimana telah dipertimbangkan, telah memutuskan klausul dalam Rancangan PKB 2008 – 2009, telah memenuhi unsur normatif. Dengan demikian karena Rancangan PKB 2008 – 2009 (bukti T-5) memenuhi unsur normatif, maka kedua belah pihak harus tunduk dan melaksanakan klausul-klausul PKB 2008 – 2009 tersebut ;
Bahwa, Pemohon Kasasi, dibagian Rekonvensi telah mengajukan gugatan Rekonvensi. Tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana tertuang dalam petitum gugatan Rekonvensi, yang terdapat bersama-sama dalam Jawaban Tergugat/Pemohon Kasasi, adalah Majelis Hakim Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Termohon Kasasi untuk menerima usulan-usulan PKB dari Penggugat Rekonvensi yang tertuang dalam Rancangan PKB 2008 – 2009 menjadi PKB 2008 – 2009 ;
Menimbang, bahwa karena Judex Facti telah memutuskan, menyatakan klausul dalam Rancangan PKB 2008 – 2009, telah memenuhi unsur normatif, maka dengan menggunakan logika hukum yang sangat sederhana, Judex Facti akan memutuskan Rancangan PKB 2008 – 2009 menjadi PKB 2008 – 2009 bagi kedua belah pihak. Akan tetapi Judex Facti justru menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi untuk seluruhnya ;
Bahwa, dengan ditolaknya gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya maka Judex Facti dalam memutuskan perkara No. 03/G/2009/PHI.TK., dengan jelas terbukti telah salah menerapkan hukum, melanggar hukum, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh undang-undang, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 30 huruf b dan c UU No. 14 Tahun 1985 ;
8. Penggugat mendalilkan kenaikan bagi seluruh pekerja Nestle Pabrik Panjang 2008 sebesar 11%, akan tetapi Judex Facti menolak tuntutan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pemohon Kasasi untuk membayar kekurangan upah bagi anggota Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pemohon Kasasi, yang upahnya naik di bawah 11% ;
Bahwa, Penggugat/Termohon Kasasi nyata-nyata di dalam gugatannya, mendalilkan kenaikan bagi seluruh pekerja Nestle Pabrik Panjang 2008 sebesar 11%. Untuk itu Pemohon Kasasi dibagian Rekonvensi mengajukan tuntutan agar Majelis Hakim menghukum Tergugat Rekonvensi/Termohon Kasasi, membayar kekurangan upah anggota Pemohon Kasasi hingga mencapai kenaikan 11% ;
Bahwa, ternyata, sebagaimana telah dipertimbangkan, Judex Facti ternyata menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa, karena Penggugat nyata-nyata sudah mendalilkan adanya kenaikan upah tahun 2008 sebesar 11% bagi seluruh pekerja Nestle Pabrik Panjang, bukankah menurut mantan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. R. Subekti, SH., pengakuan tersebut telah menjadi alat bukti yang sempurna dan tidak perlu dibuktikan lagi. Dengan demikian kenaikan tersebut berlaku juga bagi anggota Pemohon Kasasi. Akan tetapi Judex Facti mengabaikan fakta juridis tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena perselisihan a quo adalah perselisihan kepentingan sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 putusan Judex Facti merupakan putusan akhir dan bersifat tetap sehingga permohonan kasasi Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 03/G/2009/PHI.TK. tanggal 15 September 2009 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : SERIKAT BURUH NESTLE PANJANG tersebut dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SERIKAT BURUH NESTLE PANJANG tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 oleh Moegihardjo, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito, SH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Mulyadi, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; Ketua Majelis ;
ttd./ ttd./
JONO SIHONO, SH. MOEGIHARDJO, SH.
ttd./
ARIEF SOEDJITO, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
ttd./
MULYADI, SH.MH.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040049629