2078 K/Pdt/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2078 K/Pdt/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komplek Mangga Dua Mas, Blok A No. 11-12, Jalan Mangga Dua Abdad No. 14
Also in 44 other cases
- 230K/TUN/2007 (23 April 2008) — Mahkamah Agung
- 174/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst (16 September 2019) — PN Jakarta Pusat
- 585 K/PDT.SUS/2009 — Mahkamah Agung
- 917 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (28 July 2020) — Mahkamah Agung
- 432/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (9 July 2018) — PN Jakarta Pusat
- 378 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (21 April 2020) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 2078 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA (SECURE PARKING), berkantor di Komplek Mangga Dua Mas Blok A N.7, 8, Jalan Mangga Dua Abdad No.14 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. DR. Robintan Sulaiman, SH.,MH.,MA.,MM., 2. Idris Wasahua, SH., 3. Novan P.S. Lepap, SH.,MH., 4. Astri Andiawati Ratna, SH., 5. Melvin L.A. Saragih, SH., 6. Kesit Umar Pranoto, SH., 7. Ruruh Puspitasari, SH., 8. Rinaldi Hairlambang, SH., 9. Narendra A. Tarigan, SH, Para Advokat, berkantor di Wisma Mitra Sunter Tower B 9th-05, Jalan Yos Sudarso Kav. 89 Jakarta Utara ;
Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Tergugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
SUMITO Y. VIANSYAH, bertempat tinggal di Jalan Kemuning IV B/35, RT 13/06, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. David M.L. Tobing, SH.M.Kn., 2. Evalina, SH., 3. Harry F. Simanjuntak, SH, Para Advokat, berkantor di Wisma Bumi Putera lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman, Kav.75 Jakarta Selatan ;
Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat telah digugat sekarang Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2006. pukul 08:10:01 Wib sebagaimana yang terbukti dari karcis parkir yang dikeluarkan oleh Tergugat (bukti P-1), Penggugat dengan mengendarai sepeda motor miliknya Honda Tiger 2000 CW keluaran tahun 2006, No. Polisi B 6858 SFL (selanjutnya disebut sepeda motor) masuk kedalam area parkir yang dikelola oleh Tergugat yaitu areal parkir Komplek Fatmawati Mas terletak di Jalan RS. Fatmawati, Jakarta Selatan, kemudian Penggugat memarkirkan sepeda motornya tersebut ;
Bahwa sekitar pukul 18.30 Wib saat Penggugat hendak menggunakan motor tersebut, Penggugat sangat terkejut karena tidak menemukan lagi sepeda motornya di lokasi tempat Penggugat memarkirkan sepeda motornya, padahal Penggugat tidak memindahkan atau tidak menyuruh orang lain memindahkan sepeda motor tersebut, sedangkan karcis parkir, kunci sepeda motor serta STNK atas nama Penggugat masih dipegang dan dikuasai oleh Penggugat (bukti P-2) ;
Bahwa Penggugat telah berupaya untuk mencari sepeda motor miliknya diseluruh areal parkir yang dikelola Tergugat, namun usaha Penggugat tidak berhasil, sehingga Penggugat melaporkan kejadian tersebut kepada Tergugat. Bahwa setelah dilaporkan, Tergugat tidak berupaya mencari keberadaan sepeda motor Penggugat, dan pada waktu itu hanya membuatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) tentang hilangnya sepeda motor milik Penggugat tersebut (bukti P-3) ;
Bahwa pada tanggal 6 November 2006 Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat untuk meminta pertanggungjawaban Tergugat atas hilangnya sepeda motor milik Penggugat di areal parkir yang dikelola oleh Tergugat (bukti P-4), secara hukum Tergugat berkewajiban menjaga dengan baik setiap kendaraan yang dititipkan di areal parkir yang dikelolanya ;
Bahwa Tergugat menjawab surat Penggugat a quo dengan suratnya tertanggal 20 November 2006, Nomor : 364/PT.SPI/OPR/XI/2006 (bukti P-5), yang menyatakan bahwa Tergugat turut prihatin dan sangat menyesal atas kejadian tersebut sekaligus menyatakan tidak dapat memberikan pertanggungjawaban dengan didasarkan kepada Perda No. 5 Tahun 1999, Pasal 36 ayat (2), diatur bahwa kehilangan merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir ;
Bahwa dengan alasan tersebut membuktikan bahwa Tergugat tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan permasalahannya dengan Penggugat, padahal sepeda motor tersebut hilang di areal parkir yang dikelola Tergugat adalah atas kelalaian serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, yang berdampak menimbulkan kerugian besar bagi Pengugat ;
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat telah mengadukan hilangnya sepeda motor milik Penggugat di areal parkir yang dikelola oleh Tergugat ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), Tergugat hanya bersedia mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) (bukti P-7). Hal ini tentu saja ditolak oleh Pengugat karena penawaran yang diajukan Tergugat nilainya jauh dibawah kerugian yang diderita oleh Penggugat. Sehingga Mediasi di BPSK gagal dan prosesnya dihentikan ;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, penyebab hilangnya sepeda motor milik Pengugat di areal parkir yang dikelola oleh Tergugat jelas disebabkan karena kelalaian, kekurang hati-hatian serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai/bawahan Tergugat yang berjaga di pintu keluar, yaitu :
Pegawai/bawahan Tergugat yang berjaga dipintu keluar telah membiarkan sepeda motor milik Pengugat dibawa keluar areal parkir oleh pihak lain dan tidak memeriksa karcis parkir, STNK yang seharusnya ditunjukkan oleh orang yang ingin membawa sepeda motor keluar dari areal parkir ;
Bahwa sekalipun Penggugat telah melaporkan tentang hilangnya sepeda motor milik Penggugat (vide bukti P-3), namun Pegawai Tergugat tidak melakukan upaya yang maksimal untuk mencari kendaraan tersebut di lokasi parkir yang dikelola Tergugat ;
Bahwa sudah jelas dan nyata bahwa pegawai Tergugat yang berjaga di pintu keluar telah membiarkan sepeda motor milik Penggugat dibawa pihak lain ke luar dari areal parkir tanpa menunjukkan karcis parkir ataupun STNK terlihat jelas bahwa pegawai Tergugat telah melakukan kesalahan besar dan fatal sehingga merugikan Penggugat perbuatan pegawai Tergugat yang berjaga di pintu keluar, yaitu tidak meneliti dan menyesuaikan terlebih dahulu antara nomor sepeda motor dengan karcis tanda masuk, serta membiarkan sepedamotor tersebut keluar dari areal parkir adalah merupakan perbuatan melawan hukum dimana unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya telah terbukti ;
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat in casu pegawai/bawahan Tergugat, telah menimbulkan kerugian besar bagi Penggugat, adalah merupakan tanggung jawab perdata dari Tergugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan :
Pasal 1365 KUH Perdata,yang berbunyi :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut ;
Pasal 1366 KUH Perdata berbunyi yaitu :
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya” ;
Pasal 1367 KUH Perdata berbunyi yaitu :
“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian karena perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya” ;
“Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya’ ;
Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan masih mencantumkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir yang dikeluarkan Tergugat yang berisi :
“Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir) ;
Bahwa pencantuman klausula baku tersebut bertentangan dengan Pasal 18 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang berbunyi :
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila :
a. menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha” ;
Dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK, konsekuensi terhadap pencantuman klausula baku mengenai pengalihan tanggung jawab seperti tersebut di atas adalah batal demi hukum, yaitu sebagai berikut :
“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum” ;
Bahwa didalam arrest Ostermann, Hoge Raad, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya perbuatan atau kelalaian yang melanggar hak orang lain, tetapi juga perbuatan atau kelalaian yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sendiri ;
Bahwa karenanya orang yang melanggar ketentuan undang-undang, melakukan perbuatan melawan hukum, tidak perduli apakah ketentuan itu merupakan ketentuan hukum yang bersifat perdata maupun publik, sama seperti orang partikelir yang melanggar ketentuan undang-undang pidana, berlaku onrechtmatige ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian yang secara nyata yaitu hilangnya sepeda motor Penggugat, merupakan satu-satunya kendaraan yang sehari-hari digunakan oleh Tergugat untuk bekerja, dan akibat hilangnya sepeda motor tersebut Penggugat harus menyewa kendaraan umum untuk menjalankan aktifitasnya sebagai karyawan yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Harga sepeda motor Rp.20.000.000,00
Ongkos Penggugat sehari-hari sejak
tanggal 9 Oktober 2006 s/d 10 Oktober 2007 =
366 hari x Rp.30.000,00/hari Rp.10.950.000,00
Jumlah total Rp.30.950.000,00
(tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selain itu Penggugat juga menderita kerugian immateril, yaitu tersitanya waktu dan pikiran Penggugat untuk mengurus perkara ini sehingga Penggugat tidak dapat bekerja dengan baik, jika dinilai dengan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa supaya gugatan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat, jumlah dan letaknya akan Penggugat uraikan bersamaan dengan surat permohonan sita jaminan ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang akurat, dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 180 (1) HIR maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa permohonan putusan uitvoerbaar bij vooraad ini telah memenuhi syarat yang terdapat didalam :
Pasal 180 HIR, yaitu :
Apakah ada surat yang sah (authentieke titel) ;
Apabila ada tulisan yang mempunyai kekuatan pembuktian ;
Apabila ada putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Apabila dikabulkan suatu tuntutan provisional ; dan
Pokok sengketa adalah perselisihan tentang hak milik ;
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000, yang mensyaratkan suatu putusan serta merta yaitu :
Harus ada surat otentik atau tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti ;
Ada keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (in kracht van gewijsde) sebelumnya yang menguntungkan pihak Penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan ;
Dalam sengketa mengenai bezitsrecht ;
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II hal. 127, butir 36.4 mengenai syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan putusan serta merta :
Surat bukti yang diajukan sebagai bukti untuk membuktikan dalil gugatan (yang disangkal oleh pihak lawan) adalah sebuah akta otentik atau dibawah tangan yang diakui isi dan tandatangannya oleh Tergugat ;
Putusan didasarkan atas suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ;
Apabila dikabulkan suatu gugatan provisional ;
Apabila obyek gugatan adalah barang milik Penggugat yang dikuasai ;
C. Bahwa sudah jelas dan nyata bahwa pegawai Tergugat yang berjaga dipintu keluar telah membiarkan sepeda motor milik Penggugat dibawa pihak lain ke luar dari areal parkir tanpa menunjukkan karcis parkir ataupun STNK terlihat jelas bahwa pegawai Tergugat telah melakukan kesalahan besar dan fatal sehingga merugikan Penggugat. Perbuatan pegawai Tergugat yang berjaga dipintu keluar, yaitu tidak meneliti dan menyesuaikan terlebih dahulu antara nomor sepeda motor dengan karcis tanda masuk, serta membiarkan sepedamotor tersebut keluar dari areal parkir adalah merupakan perbuatan melawan hukum dimana unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya telah terbukti ;
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat in casu pegawai/bawahan Tergugat, telah menimbulkan kerugian besar bagi Penggugat, adalah merupakan tanggung jawab perdata dari Tergugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan :
Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” ;
Pasal 1366 KUH Perdata berbunyi :
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya” ;
Pasal 1367 KUH Perdata berbunyi yaitu :
“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian karena perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang- barang yang berada dibawah pengawasannnya” ;
“Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya” ;
Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan masih mencantumkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir yang dikeluarkan Tergugat yang berisi :
“Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir) ;
Bahwa pencantuman klausula baku tersebut bertentangan dengan Pasal 18 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang berbunyi :
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila :
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha" ;
Dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK, konsekuensi terhadap pencantuman klausula baku mengenai pengalihan tanggung jawab seperti tersebut di atas adalah batal demi hukum, yaitu sebagai berikut :
“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum" ;
Bahwa didalam arrest ostermann, hoge raad, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya perbuatan atau kelalaian yang melanggar hak orang lain, tetapi juga perbuatan atau kelalaian yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sendiri ;
Bahwa karenanya orang yang melanggar ketentuan undang-undang, melakukan perbuatan melawan hukum, tidak perduli apakah ketentuan itu merupakan ketentuan hukum yang bersifat perdata maupun publik, sama seperti orang partikelir yang melanggar ketentuan undang-undang pidana. berlaku onrechtmatige ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian yang secara nyata yaitu hilangnya sepeda motor Penggugat, merupakan satu-satunya kendaraan yang sehari-hari digunakan oleh Tergugat untuk bekerja, dan akibat hilangnya sepeda motor tersebut Penggugat harus menyewa kendaraan umum untuk menjalankan aktifitasnya sebagai karyawan yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Harga sepeda motor Rp.20.000.000,-
Ongkos Penggugat sehari-hari sejak tanggal
9 Oktober 2006 s/d 10 Oktober 2006 Rp.10.950.000,-
Jumlah total Rp.30.950.000,-
(tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat juga mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
Bahwa selain itu Penggugat juga menderita kerugian immateril, yaitu tersitanya waktu dan pikiran Penggugat untuk mengurus perkara ini sehingga Penggugat tidak dapat bekerja dengan baik, jika dinilai dengan uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Bahwa supaya gugatan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat, jumlah dan letaknya akan Penggugat uraikan bersamaan dengan surat permohonan sita jaminan ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang akurat, dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 180 (1) HIR maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa permohonan putusan uitvoerbaar bij voorraad ini telah memenuhi syarat yang terdapat didalam :
Pasal 180 HIR, yaitu :
a) Apakah ada surat yang sah (authentieke titel) ;
b) Apabila ada tulisan yang mempunyai kekuatan pernbuktian ;
c) Apabila ada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d) Apabila dikabulkan suatu tuntutan provisional ; dan
e) Pokok sengketa adalah perselisihan tentang hak milik ;
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000, yang mensyaratkan suatu putusan serta merta yaitu :
Harus ada surat otentik atau tulisan tangan (handschrifts) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti ;
Ada keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (in kracht van gewijsde) sebelumnya yang menguntungkan pihak Penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan ;
Dalam sengketa mengenai Bezitsrecht ;
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II hal. 127, butir 36.4 mengenai syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan putusan serta merta :
Surat bukti yang diajukan sebagai bukti untuk membuktikan dalil gugatan (yang disangkal oleh pihak lawan) adalah sebuah akta otentik atau dibawah tangan yang diakui isi dan tandatangannya oleh Tergugat ;
Putusan didasarkan atas suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ;
Apabila dikabulkan suatu gugatan provisional :
Apabila obyek gugatan adalah barang milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.30.950.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir yang berisi :
“Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir) ;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta milik Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan dibacakan ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding ataupun kasasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukan oleh Penggugat, kecuali yang diakui dengan tegas oleh Tergugat ;
Bahwa gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan oleh Penggugat dalam surat gugatannya sama sekali tidak berdasarkan hukum oleh karena itu harus ditolak, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat sebagai badan usaha yang menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, sama sekali tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehubungan dengan dugaan hilangnya sepeda motor Honda Tiger 2000 CW keluaran tahun 2006 No. Polisi B 6858 SFL, sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya ;
Bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian penyediaan fasilitas/sarana parkir yang timbul dari Perikatan Alami (Perikatan Bebas) yang diatur dalam Pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata yang berbunyi, "Terhadap perikatan-perikatan bebas yang secara sukarela dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali" ;
Bahwa dalam Perikatan Alami (Perikatan Bebas) ditentukan bahwa adanya schuld tidak dapat menimbulkan haftung (hak gugat), sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Purwahid Patrik dalam bukunya hal. 75, yang berjudul DASAR-DASAR HUKUM PERIKATAN, penerbit Mandar Maju-Bandung, Cetakan I tahun 1994 (bukti Terdakwa-1) ;
Bahwa inisiatif Penggugat untuk menggunakan fasilitas areal parkir yang disediakan oleh Tergugat berarti bahwa Penggugat secara sukarela menyetujui klausul yang ditentukan oleh Tergugat dalam karcis parkir atau tanda masuk parkir ;
Bahwa karcis parkir atau tanda masuk parkir adalah bukan merupakan bukti penitipan kendaraan, akan tetapi hanya sebagai bukti tanda masuk kendaraan kedalam gedung atau pelataran atau lingkungan parkir. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 butir (16) Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 92 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Diluar Badan Jalan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta junto Pasal 1 huruf r Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, yang berbunyi, "Tanda masuk parkir adalah tanda masuk kendaraan yang diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun untuk memasuki gedung parkir, pelataran parkir dan lingkungan parkir" (bukti T-2, T-3) ;
Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata adalah tidak relevan diterapkan pada peristiwa hukum yang timbul dari hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas yuridis (legal standing) sebagai Penggugat untuk mengajukan gugatan in casu (exception non legitima persona standi in judicio) atau (Eksepsi Disqualificatoir), oleh karena :
Bahwa Penggugat bukan pemilik sepeda motor Honda Tiger 2000 CW keluaran tahun 2006 No. Polisi B 6858 SFL ;
Bahwa secara yuridis formal, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (termasuk sepeda motor) adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan Sertifikat Kepemilikan (Certificate of Ownership) dimana didalamnya terdapat kolom atau lembar identitas pemilik ;
Bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukan merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor ;
Bahwa dalam surat gugatannya Penggugat sama sekali tidak menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB sepeda motor Honda Tiger 2000 CW keluaran tahun 2006 No. Polisi B 6858 SFL yang merupakan objek gugatan in casu, dengan demikian sangat jelas bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat ;
Bahwa dalam hal seseorang mengajukan gugatan, maka antara Penggugat dengan objek gugatannya diisyaratkan harus ada hubungan hukum yang jelas yang berdasarkan hukum untuk dapat diterimanya tuntutan hal tersebut oleh pengadilan guna diperiksa. Ketentuan ini sesuai dengan azas point d’interet, point d'action" yang telah dipertegas oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 7 Juli 1971 Nomor : 294 K/Sip/1971 dan sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul azas-azas hukum perdata, hal. 34 (Bukti P-4) dan yang telah diikuti oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 Desember 2006 Nomor : 181/PDT.G/2006/PN.JKT.PST. (bukti T-5) ;
Bahwa pada halaman 29 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 Desember 2006 Nomor : 181/PDT.G/2006/PN.JKT.PST. tersebut ditegaskan, "Menimbang, bahwa kepemilikan atas suatu barang bergerak yang dalam hal ini berupa sepeda motor ditetapkan dalam sebuah buku kepemilikan yang dikenal sebagai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dimana didalamnya terdapat kolom atau lembar identitas pemilik" ;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak mempunyai kapasitas yuridis (legal standing) sebagai Penggugat untuk mengajukan gugatan maka sangat wajar dan beralasan untuk menolak gugatan Penggugat ;
Bahwa Penggugat tidak cermat dalam mengajukan gugatannya, oleh karena pada halaman pertama gugatan in casu, Penggugat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan tetapi pada halaman 6 (enam) Penggugat mengajukan permohonan mengenai petitum (tuntutan) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian sangat wajar dan beralasan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini menolak gugatan Penggugat ;
Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel) oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan sebagai-berikut :
Bahwa Penggugat sama sekali tidak menguraikan dalam surat gugatannya mengenai syarat-syarat yang harus disebutkan untuk gugatan berdasar perbuatan melawan hukum, yang meliputi :
Bentuk perbuatan melawan hukum yang dikukan oleh Tergugat ;
Bentuk kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat ;
Hubungan kausal antara perbuatan Tergugat dengan kerugian yang dialami oleh Penggugat ;
Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mencampuradukkan 2 (dua) macam tuntutan yang sangat berbeda dan yang tidak boleh digabungkan dalam 1 (satu) surat gugatan yaitu tuntutan mengenai ganti rugi atas dugaan hilangnya sepeda motor Honda Tiger 2000 CW keluaran tahun 2006 No. Polisi B 6858 SFL, dan tuntutan mengenai pencabutan/ penghapusan klausul baku yang dicantumkan oleh Tergugat dalam karcis/ tiket parkir yang diterbitkan oleh Tergugat yang berbunyi, "Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian dalam bentuk apapun dari penyedia parkir)" ;
Bahwa ketentuan klausul baku seperti yang dicantumkan oleh Tergugat dalam karcis/tiket parkir yang diterbitkan oleh Tergugat adalah ketentuan yang berlaku umum yang juga dicantumkan oleh setiap penyelenggara perparkiraan ;
Bahwa pencantuman klausul baku pada karcis/tiket parkir yang berbunyi, "Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian dalam bentuk apapun dari penyedia parkir)" adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 92 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Diluar Badan Jalan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta juncto Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, yang berbunyi "Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada didalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir" (Vide bukti T-2, T-3) ;
Bahwa dengan demikian, dalam gugatan in casu tidak pada tempatnya Penggugat mengajukan tuntutan penghapusan/pencabutan klausul baku yang dicantumkan Tergugat pada karcis/tiket parkir ;
Bahwa gugatan Penggugat adalah premateur (Eksepsi Dilatoir), oleh karena :
Bahwa Penggugat telah menempuh/menggunakan upaya hukum pidana sehubungan dengan perkara gugatan in casu, yaitu dengan membuat laporan polisi di Polsek Cilandak Jalan Caringin Utara No. 1 Jakarta Selatan, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No. PoI. 750/K/X/2006/Sek.Cil tanggal 9 Oktober 2006 (bukti Terdakwa-6) ;
Bahwa untuk mencegah ambivalensi dalam proses penegakan hukum, sehubungan dengan Laporan Polisi yang telah dibuat oleh Penggugat maka harus diperoleh terlebih dahulu suatu Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) untuk dapat mengajukan gugatan apakah Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau tidak ;
Bahwa sesuai azas hukum, jika suatu perkara terkait aspek pidana dan perdata sekaligus, maka gugatan perdata baru dapat diajukan ke pengadilan untuk menuntut ganti kerugian apabila sudah ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1918 KUHPerdata, yang berbunyi "Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum mutlak, dengan mana seseorang telah dijatuhkan hukuman karena suatu kejahatan maupun pelanggaran, didalam suatu perkara perdata dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya ;
Bahwa ketentuan yang serupa juga dapat ditemukan dalam Pasal 22 ayat (7) Surat Menteri Kehakiman No.J.S.1/7/5 tanggal 4 Agustus 1977 yang menyatakan "Putusan Hakim Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap merupakan bukti yang sempurna dalam perkara perdata, kecuali jika dapat diajukan bukti perlawanan (tegenbewijs)" ;
Bahwa sampai saat ini tidak terbukti berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bahwa Tergugat telah melakukan kejahatan atau pelanggaran terkait dugaan hilangnya sepeda motor Honda Tiger 2000 CW keluaran tahun 2006 No. Polisi B 6858 SFL. Dengan demikian gugatan Penggugat adalah belum pada waktunya untuk diajukan ke pengadilan (premateur) ;
Bahwa oleh karena itu, tindakan Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat dalam perkara in casu sebelum ada Putusan Pengadilan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) sehubungan dengan Laporan Polisi Penggugat adalah bersifat premateur. Dengan demikian gugatan Penggugat adalah harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa Penggugat juga mendalilkan dalam gugatannya baik dalam posita maupun dalam petitum bahwa klausul baku yang dicantumkan Tergugat pada karcis/tiket parkir yang berbunyi, "Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian dalam bentuk apapun dari penyedia parkir)", adalah batal demi hukum dan agar Tergugat dihukum untuk tidak lagi mencantumkan klausul baku tersebut ;
Bahwa pencantuman klausul baku tersebut oleh Tergugat adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 92 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Diluar Badan Jalan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta juncto Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran ;
Bahwa seharusnya sebelum Penggugat mempermasalahkan klausul baku yang dicantumkan Tergugat pada karcis/tiket parkir, maka Penggugat harus menggugat terlebih dahulu Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 92 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Diluar Badan Jalan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran ;
Bahwa oleh karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 92 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Diluar Badan Jalan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, maka gugatan Penggugat yang mempermasalahkan klausul baku yang dicantumkan Tergugat pada karcis/tiket parkir adalah bersifat premateur. Dengan demikian gugatan Penggugat adalah harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa Penggugat merupakan Penggugat yang tidak beritikad baik sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena :
Bahwa Penggugat tidak secara jujur menerangkan hal-hal yang sebenarnya dalam gugatannya yaitu bahwa Penggugat telah membuat Laporan Polisi atas dugaan hilangnya sepeda motor Honda Tiger 2000 CW keluaran tahun 2006 No. Polisi B 6858 SFL sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No. Pol. 750/K/X/2006/Sek.Cil tanggal 9 Oktober 2006 ;
Bahwa seharusnya Penggugat menjelaskan fakta hukum yang sebenarnya dalam surat gugatannya yaitu bahwa Penggugat telah membuat Laporan Polisi atas dugaan hilangnya sepeda motor Honda Tiger 2000 CW keluaran tahun 2006 No. Polisi B 6858 SFL. Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 345/Pdt.G/2007/ PN.JKT.PST tanggal 07 Mei 2008 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.30.950.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir yang berisi : "Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir)" ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan No. 513/Pdt/2008/ PT.DKI.JKT tanggal 22 Desember 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat tersebut di atas ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST., tanggal 7 Mei 2008 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding ;
Mengadili sendiri
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat tidak dapat iterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 12 Februari 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Februari 2009 diajukan permohonan kasasi secara tertulis sebagai Pemohon Kasasi I pada tanggal 25 Februari 2009 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 25/SRT.PDT. KAS/2009/PN.JKT.PST jo No. 345/PDT.G/2007/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 11 Maret 2009 ;
Menimbang, pula bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 26 Februari 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Maret 2009, diajukan permohonan kasasi secara tertulis sebagai Pemohon Kasasi II pada tanggal 11 Maret 2009 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 35/SRT.PDT.KAS/ 2009/PN.JKT.PST jo No. 345/PDT.G/2007/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Maret 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 30 Maret 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pembanding juga Pemohon Kasasi I diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 April 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pembanding yang pada tanggal 20 Mei 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Terbanding juga Pemohon Kasasi II akan tetapi Tergugat/Pembanding tidak mengajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa, menurut Pemohon Kasasi ada beberapa pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang keliru, tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan tidak adil. Oleh karena itu Pemohon Kasasi menolak pertimbangan hukum dan Putusan Judex Facti tersebut ;
DALAM EKSEPSI :
Bahwa, menurut Pemohon Kasasi pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara perdata ini keliru, tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan tidak adil. Oleh karena itu Pemohon Kasasi menolak pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Pertimbangan hukum Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan pertimbangan yang tidak cukup atau tidak layak (onvoldoende gemotiveerd) karena hanya membenarkan & mengambil alih seluruh pertimbangan hukum Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa memberikan pertimbangan hukum sendiri dengan berdasarkan fakta-fakta hukum dan tanpa mempertimbangkan seluruh keberatan serta fakta-fakta tambahan yang diajukan pembanding/Pemohon Kasasi dalam memori banding ;
Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya mengenai dalil eksepsi memori banding yang Pemohon Kasasi ajukan di tingkat banding diantaranya mengenai "KEWENANGAN MENGADILI" dan "PERTIMBANGAN HUKUMNYA KURANG", sama sekali tidak dipertimbangkan dan tidak memuat satu alasan apapun terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon Kasasi pada memori banding. Hal tersebut sangatlah tidak adil oleh karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak diuraikan alasan-alasan mengapa Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak dalil-dalil Pemohon Kasasi pada memori bandingnya yang menurut Pemohon Kasasi adalah berdasar hukum, sehingga rasa keadilan yang Pemohon Kasasi cari di tingkat banding belum didapatkan ;
Bahwa, hal tersebut sesuai dengan pendirian Mahkamah Agung didalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 9 K/Sip/1972 tanggal 19 Agustus 1972, yang menyatakan : "Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang isinya hanya menyetujui dan menjadikan sebagai alasan sendiri hal-hal yang dikemukakan pembanding dalam memori bandingnya, seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Pengadilan Negeri, adalah tidak cukup" ;
Bahwa, pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak mengenai eksepsi memori banding yang Pemohon Kasasi ajukan perihal "KEWENANGAN MENGADILI" dan "PERTIMBANGAN HUKUMNYA KURANG", adalah didasarkan pada pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didalam putusannya yaitu putusan Nomor : 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST, dimana menurut Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pertimbangan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah benar dan tepat, sehingga oleh karenanya Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengambil alih pertimbangan dimaksud, hal tersebut sebagaimana tertuang didalam putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 513/PDT/08/ PT.DKI halaman 5 (lima) dan 6 (enam) yang berbunyi :
"Menimbang bahwa dalam memori banding yang mengenai kewenangan mengadili, pertimbangan hukumnya kurang dan gugatan Terbanding semula Penggugat kabur, karena sifatnya pengulangan tidak perlu dipertimbangkan lagi, Majelis Hakim Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tambahan pertimbangan mengenai hal gugatan kabur..." ;
Bahwa, sebagaimana diketahui Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didalam pertimbangan putusannya sama sekali tidak pernah menguraikan mengenai alasan penolakan dalil Pemohon Kasasi didalam memori banding mengenai "KEWENANGAN MENGADILI" dan "PERTIMBANGAN HUKUMNYA KURANG", oleh karena dalil-dalil yang Pemohon Kasasi ajukan pada saat banding adalah dalil-dalil berupa temuan fakta baru, jadi bagaimana mungkin Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didalam putusannya mengambil alih pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri tidak pernah membuat pertimbangan didalam putusannya mengenai "KEWENANGAN MENGADILI" dan "PERTIMBANGAN HUKUMNYA KURANG" ;
Bahwa, adapun dalil-dalil eksepsi memori banding yang Pemohon Kasasi ajukan ditingkat banding yang belum diuraikan alasan-alasan penolakannya yaitu :
"JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO (KOMPETENSI ABSOLUT) ;
Bahwa, terhadap petitum gugatan yang diajukan Terbanding/ Penggugat perihal pencantuman klausul baku mengenai semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia jasa parkir) agar dihapuskan, oleh karena pencantuman klausul baku tersebut bertentangan dengan KUHPerdata dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Bahwa, selanjutnya terhadap petitum gugatan dari Terbanding/ Penggugat tersebut, Pembanding/Tergugat menyampaikan dalilnya dalam jawaban bahwa klausul baku sebagaimana dimaksud di atas hanyalah merupakan bentuk pelaksanaan ketaatan Pembanding/ Tergugat terhadap tata tertib yang berlaku melingkupi bidang perparkiran khususnya ketentuan Pasal 18 (2) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor : 92 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum Diluar Badan Jalan di Provinsi DKI Jakarta Jo. Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 5 tahun 1999 tentang Perparkiran, yang berbunyi :
"Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada didalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir".
Maka, terhadap petitum gugatan Terbanding/Penggugat dan dalil jawaban Pembanding/Tergugat, Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan pertimbangan hukum pada halaman 19 yang isinya sebagai berikut :
"Bahwa perihal pengalihan tanggung jawab berdasarkan klausul standar baku sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Perda DKI No. 5 Tahun 1999 yang menyatakan pengelola parkir tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kehilangan yang terjadi, terhadap klausul standar baku tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil Tergugat, hal demikian didasarkan pada pertimbangan hukum ketentuan yang termuat dalam Perda tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana dipertimbangkan di atas, juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya ketentuan Pasal 18 yang melarang secara tegas bagi pelaku usaha untuk menerapkan klausula baku dalam dokumen maupun perjanjian, yang mempunyai akibat hukum dinyatakan batal demi hukum" ;
Bahwa, atas pertimbangan hukum Judex Facti tersebut yang pada pokoknya membahas adanya suatu peraturan yang saling bertentangan yaitu antara Perda DKI No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran dengan KUHPerdata dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka sebagaimana diketahui bahwa apabila ada suatu pertentangan terhadap peraturan perundang-undangan maka yang berwenang memeriksa dalam hal ini adalah Mahkamah Agung ;
Bahwa, dalam pertimbangan hukum tersebut dimana terdapat adanya suatu pertentangan peraturan antara Perda DKI No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran dengan KUHPerdata dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo oleh karena yang berwenang menguji kedua peraturan yang saling bertentangan tersebut adalah Mahkamah Agung melalui Uji Materil (Judicial Review) ;
5) Bahwa, hal tersebut sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kahakiman, yang menyatakan : "Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang" ;
6) Bahwa, senada dengan hal tersebut di atas Pasal 31 Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, menyatakan :
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang ;
Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku ;
Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung ;
Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan";
7) Bahwa, demikian pula dalam Putusan Mahkamah Agung No. 783 K/ Sip/1973 tanggal 29 Januari 1976, yang menegaskan :
"Bukanlah wewenang Peradilan Umum untuk menyatakan bahwa Bestuursmaatregel itu batal, karena yang berwenang untuk itu adalah Administrasi (Pemerintah)" ;
8) Bahwa, selanjutnya dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Material, menegaskan mengenai definisi Hak Uji Materil dan pengertian dari Perpu, yang isinya dijelaskan sebagai berikut :
"Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :
Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung dalam menilai materi muatan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi ;
Peraturan perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulis yang mengikat umum dibawah undang-undang" ;
9) Bahwa, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil di atas, maka Perda DKI No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran merupakan peraturan perundang-undangan yang masih mengikat dan berlaku, terlebih belum adanya suatu keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang membatalkan Perda DKI No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran tersebut ;
Bahwa, hal tersebut sesuai dengan Asas Praduga Rechtmatig (Vermoeden Van Rechtmatigheid = Praesumptio Iustae Causa), yang menyatakan :
"Mengenai asas Vermoden Van Rechmategheid = Praesumptio Iustae Causa, setiap tindakan pemerintahan harus dianggap rechmatig sampai ada pembatalannya” ;
Berkenaan dengan asas ini, Van Galen dan Van Maarseven sebagaimana dikutip oleh Phillipus M. Hadjon didalam bukunya yang sama menyatakan :
Selama tidak dibatalkan oleh hakim, penguasa dianggap telah bertindak rechmatig, A Contrario, selama belum diadakan pembatalan terhadap tindakan pemerintahan tersebut, selama itu pula tindakan termaksud tetap dianggap sebagai tindakan yang sah";
(Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi, Suparto Wijoyo, Penerbit Airlangga University Press Surabaya Cetakan Pertama November 1997, hlm. 54)
Bahwa, berdasarkan beberapa fakta yuridis yang telah dikemukakan di atas, maka jelas Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara a quo, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar berkenan menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT KURANG DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD).
12) Bahwa, lazimnya suatu pertimbangan hukum didalam suatu putusan selain memuat dalil-dalil dari Terbanding/Penggugat, juga memuat dalil-dalil dari Pembanding/Tergugat. Akan tetapi pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan perkara perdata ini, hanya mempertimbangkan dan memuat dari Terbanding/Penggugat saja, sedangkan dalil-dalil dari Pembanding/ Tergugat hanya dipertimbangkan sebagian kecil saja, sehingga proses pengadilan tidak seimbang dan telah mengabaikan asas audi et alteram partem (asas keseimbangan) ;
13) Bahwa, hal tersebut tidak lazim dan tidak adil karena putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini didasarkan pada fakta-fakta hukum yang tidak seimbang dan keliru. Dengan demikian, pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak memuat dalil-dalil Pembanding/Tergugat, jelas telah bertentangan dengan ketentuan Pasat 184 ayat (1) H.I.R yang berbunyi sebagai berikut :
"Keputusan harus berisi keterangan ringkas, tetapi yang jelas gugatan dan jawaban, serta dasar alasan-alasan keputusan itu. Begitu juga keterangan, yang dimaksud pada ayat ke-empat Pasal 7 Reglemen tentang aturan Hakim Mahkamah serta kebijaksanaan Kehakiman di Indonesia...." ;
14) Bahwa, selanjutnya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 25 November 1974 No. MA/Pemb/1154/74 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 22 Juli 1970 No. 638 K/Sip/1969, juga menyatakan sebagai berikut :
"Dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya suatu putusan" ;
"Oleh karena itu Mahkamah Agung R.I. menganggap perlu untuk meninjau suatu putusan yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)" ;
15) Bahwa, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 dan sekarang dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa segala putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan dan mencantumkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan tertentu yang bersangkutan dengan perkara yang diputus atau berdasarkan hukum tak tertulis maupun yurisprudensi atau doktrin hukum" ;
Bahwa, untuk itu Pemohon Kasasi sekali lagi memohon kepada Judex Juris Mahkamah Agung untuk mempertimbangankan dalii-dalil tersebut di atas ;
Bahwa, sedangkan mengenai pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak disertai dengan alasan dalam putusannya perihal dalil Pemohon Kasasi mengenai "gugatan kabur" didalam memori banding dapat Pemohon Kasasi terima ;
8. Bahwa, sedangkan Judex Facti dalam pertimbangan putusannya mengenai dalil-dalil pokok perkara didalam memori banding yang Pemohon Kasasi ajukan ditingkat banding diantaranya mengenai :
a) Mengenai hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah hubungan hukum sewa-menyewa, dimana titelnya secara tegas telah ditentukan baik melalui karcis parkir sebagai dasar hukum hubungan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, maupun Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah ;
Mengenai adanya pertentangan peraturan antara Perda DKI No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran dengan KUHPerdata dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana Perda DKI No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran merupakan peraturan perundangan-undangan yang masih mengikat dan berlaku dan belum adanya suatu keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang membatalkan Perda DKI No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran tersebut ;
Mengenai adanya fakta hukum yaitu berdasarkan olah TKP telah diketahui terdapat suatu bagian struktur bangunan area parkir yang dirusak/terdapat adanya unsur paksa yang mengakibatkan terciptanya akses/jalan keluar yang tidak wajar pada bangunan areal parkir. Artinya kendaraan motor milik Termohon Kasasi tidak pernah keluar melalui gardu penjagaan rekam administrasi yang memeriksa identitas kendaraan, sehingga karyawan Pemohon Kasasi tidak dapat dinilai kurang hati-hati dan lalai ;
Bahwa, atas tidak dipertimbangkannya dalil-dalil bantahan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang termuat didalam memori banding, dapat menjadi alasan untuk dibatalkannya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dimaksud melalui upaya hukum kasasi. Hal ini sesuai dengan pendirian Mahkamah Agung didalam Yurisprudensi MA No. 638 K/Sip/1969 tertanggal 22 Juni 1970, yang menyatakan sebagai berikut :
"Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) harus dibatalkan" ;
Bahwa, berdasarkan hal-hal yang terurai di atas, maka Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut nyata-nyata merupakan putusan yang tidak cukup pertimbangannya, dan dapat dipandang sebagai kelalaian dalam acara (vormverzuin), sehingga oleh karenanya menurut hukum putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut harus dibatalkan ;
Bahwa, terhadap pertimbangan pokok perkara, Pemohon Kasasi I menanggapinya sebagai berikut :
I. Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum karena mendasarkan hubungan yang tercipta antara Pembanding/Pemohon Kasasi dengan Terbanding/Termohon Kasasi sebagai "Perjanjian sewa menyewa" dan bukan "Perjanjian penitipan", semata-mata bertitik tolak dari beberapa yurisprudensi terkait, tanpa mempertimbangkan fakta bahwa Pembanding/ Pemohon Kasasi juga didasarkan adanya peraturan perundang-undangan dan fakta hukum lainnya ;
Bahwa, terhadap bukti-bukti dan fakta hukum yang dimiliki oleh Pemohon Kasasi terkait mengenai jenis usaha yang dijalankannya, sebagaimana diketahui bahwa Pemohon Kasasi merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengelolaan areal parkir, dimana Pemohon Kasasi hanyalah sebagai pihak yang menyediakan/menyewakan lahan perparkiran, hal tersebut telah disebutkan secara tegas didalam Pasal 2 Ketentuan Umum yang terdapat didalam karcis parkir yang isinya dinyatakan sebagai berikut :
"Karcis tanda parkir ini merupakan bukti pemilik kendaraan menyewa lahan parkir di area parkir yang disediakan" ;
Bahwa, dengan demikian telah dinyatakan secara tegas bahwa Judex Facti sangat keliru dan salah dalam menilai bukti-bukti oleh karena perjanjian yang disepakati antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah perjanjian sewa menyewa yang didasarkan pada Pasal 2 Ketentuan Umum yang terdapat didalam karcis parkir dan Pasal 1 butir 12 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah, sehingga sebagai konsekuensi para pihak tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sewa-menyewa ;
13. Bahwa, selanjutnya salah satu fakta hukum yang lainnya, yaitu mengenai harga yang ditetapkan dalam perjanjian sewa menyewa area parkir dimana harga yang ditetapkan oleh Pemohon Kasasi sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp.500,- (lima ratus rupiah) untuk jam berikutnya adalah dinilai sangat wajar apabila dikaitkan dengan tanggung jawab Pemohon Kasasi yang terbatas. Sedangkan apabila hubungan yang tercipta antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah perjanjian penitipan, sangat tidak relevan apabila Pemohon Kasasi menetapkan harga/tarif yang kecil, oleh karena konsekuensi terhadap tanggung jawabnya pun lebih besar ;
Bahwa, hal tersebut juga ditegaskan oleh Pasal 1 butir 12 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah, yang berbunyi :
"Sewa parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat parkir yang diselenggarakan oleh orang atau badan" ;
Bahwa, berdasarkan bukti dan fakta hukum tersebut di atas, adalah sangat relevan apabila hal tersebut dikaitkan dengan pengertian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1548 KUHPerdata mengenai Perjanjian Sewa Menyewa yang akan diuraikan unsur-unsurnya serta keterkaitan logis fakta hukumnya sebagai berikut :
Suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang ;
Sewa menyewa, seperti halnya dengan jual-beli dan perjanjian-perjanjian lain pada umumnya, adalah suatu perjanjian konsensual, artinya ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya, yaitu sesuatu barang dan harga ;
Bahwa, dalam permasalahan ini perjanjian telah dibuat dan disiapkan sedemikian rupa yang dituangkan kedalam Ketentuan Umum yang tertera didalam karcis parkir dan dijelaskan juga pada papan pemberitahuan didepan pintu masuk parkir, untuk itu konsumen masih mempunyai kebebasan berupa pilihan antara menerima atau menolak perjanjian dimaksud untuk menikmati sesuatu barang yaitu area parkir yang dikelola oleh Pemohon Kasasi ;
Apakah lazim area suatu tempat disewakan untuk perparkiran ?
Bahwa hal tersebut telah ditentukan didalam Pasal 1549 ayat 2 (dua) KUHPerdata mengenai jenis barang yang disewakan yaitu barang-barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak. Sebagaimana diketahui area tempat yang disewakan untuk lahan parkir merupakan benda tak bergerak, terlebih hal tersebut juga telah diatur secara khusus didalam Perda DKI No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran sehingga usaha yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi menurut hukum dapat dibenarkan ;
Selama waktu tertentu (gedurende een bepaalde tijd) ;
Bahwa, "selama waktu tertentu" menunjukan dalam sewa menyewa diatur mengenai waktu sewa itu ditentukan berkaitan dengan kapan berakhirnya perjanjian sewa tersebut, dimana dalam perkara a quo Pemohon Kasasi telah mengatur mengenai waktu sewa parkir yang digunakan oleh konsumen ;
Dengan pembayaran suatu harga ;
Bahwa, "pembayaran suatu harga" dalam hal ini berkaitan dengan waktu sewa yang digunakan oleh konsumen, dimana konsumen mempunyai kewajiban untuk membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian. Dalam hal ini Pemohon Kasasi sebelumnya telah menentukan harga/tarif sewa area parkir yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perparkiran ;
Yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya ;
Bahwa, hal ini berkaitan dengan adanya harga sewa yang telah ditentukan oleh si pemilik kemudian pihak yang tersebut terakhir dalam hal mana yaitu si penyewa telah menyanggupi nilai sewa yang ditentukan tersebut. Dalam hal ini Pemohon Kasasi dalam menjalankan usahanya telah menetapkan harga sewa dari area perparkiran, sehingga si penyewa dapat langsung mengetahui sebelumnya dan dapat memperkirakan nominal harga dan kemampuannya ;
Bahwa, berdasarkan uraian di atas maka hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah hubungan hukum sewa-menyewa, dimana titelnya secara tegas telah ditentukan baik melalui karcis parkir sebagai dasar hukum hubungan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, maupun Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah. Oleh karena itu pertimbangan Judex Facti yang mengatakan bahwa hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah penitipan merupakan kesimpulan yang tidak ada dasarnya sama sekali, karenanya pertimbangan Judex Facti tersebut harus dikesampingkan ;
Bahwa, sedangkan pertimbangan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai hubungan yang tercipta antara pengguna jasa parkir kendaraan dalam perkara a quo yaitu Termohon Kasasi dengan pengelola lahan parkir dalam perkara a quo yaitu Pemohon Kasasi adalah termasuk "perjanjian penitipan" merupakan pertimbangan yang kurang memperhatikan adanya fakta hukum, oleh karena sebagaimana diketahui sumber hukum formil bukan hanya Yurisprudensi saja namun terdiri atas Undang-undang (statuta), Kebiasaan (castum), Traktat (treaty), Pendapat Sarjana Hukum (doktrin) ;
18. Bahwa, Judex Facti yang memeriksa perkara hanya mempertimbangkan adanya salah satu sumber hukum formil dalam perkara a quo yaitu adanya Yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3416 K/PDT/ 1985 jo No. 19/1983/PDT/PT.Y jo No. 1/1982/PDT/G/PN.SIm, tanpa mempertimbangkan adanya fakta yuridis yang juga menjadi salah satu sumber hukum formil atau setidak-tidaknya Judex Facti memberikan penjelasan atas adanya sumber hukum formil yang hidup didalam masyarakat pada waktu sekarang ;
Bahwa, seharusnya Judex Facti memahami dan mempertimbangkan adanya konflik hukum antara putusan pengadilan (Yurisprudensi) dengan hukum yang berlaku, bahkan menurut ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim wajib menggali, mengikuti dan mamahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hudup dalam masyarakat ;
II. Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum karena mendasarkan perbuatan Pembanding/Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta tambahan yang diajukan Pembanding/Pemohon Kasasi dalam memori banding yang menyatakan adanya fakta hukum yaitu berdasarkan olah TKP telah diketahui terdapat suatu bagian struktur bangunan area parkir yang dirusak/terdapat adanya unsur paksa yang mengakibatkan terciptanya akses/jalan keluar yang tidak wajar pada bangunan areal parkir. Artinya kendaraan motor milik Termohon Kasasi tidak pernah keluar melalui gardu penjagaan rekam administrasi yang memeriksa identitas kendaraan, sehingga karyawan dalam hal ini Pemohon Kasasi tidak dapat dinilai kurang hati-hati dan lalai ;
Bahwa, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam menilai fakta, sebagaimana ternyata dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 17 alinea terakhir sampai dengan halaman 18 alinea pertama, yang menyatakan sebagai berikut :
"Bahwa fakta hilangnya sepeda motor Penggugat tersebut apabila dihubungkan dengan perjanjian penitipan barang yang telah terjadi antara Penggugat dengan Tergugat, maka Tergugat sebagai pengelola perparkiran mempunyai tanggung jawab hukum atas kehilangan tersebut, sebab petugas/karyawan Tergugat selaku pengelola parkir bertanggung jawab atas pengawasan dan pengamanan terhadap barang yang dititipkan secara memadai, mengingat tidak mungkin sepeda motor dapat keluar dari areal tanpa menunjukkan "karcis parkir" atau bukti STNK kepada petugas parkir, oleh karena itu akibat kelalaian dan kekurang hati-hatian karyawan Tergugat dalam memeriksa identitas sepeda motor serta pemiliknya berakibat hilangnya sepeda motor milik Penggugat dan mengalami kerugian ;
Bahwa, Pemohon Kasasi sangat keberatan atas pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut ;
Bahwa, sebagaimana pertimbangan Judex Facti di atas Pemohon Kasasi membenarkan adanya fakta hukum yaitu mengenai Termohon Kasasi yang masih memegang baik karcis parkir, kunci motor, dan STNK milik Termohon Kasasi pada saat kendaraan bermotornya hilang. Namun demikian perlu diketahui juga mengenai adanya fakta hukum yang tidak diungkap yaitu berdasarkan olah TKP telah diketahui terdapat suatu bagian struktur bangunan area parkir yang dirusak/terdapat adanya unsur paksa yang mengakibatkan terciptanya akses/jalan keluar yang tidak wajar pada bangunan areal parkir ;
Bahwa, hal ini menunjukan kejadian dimaksud adalah merupakan kejadian overmacht, yaitu adanya suatu paksaan yang tidak dapat dielakan yang datangnya dari luar pihak Pemohon Kasasi, Iebih lanjut dalam hal ini berdasarkan Pasal 1245 KUHPerdata dikatakan bahwa :
"tidaklah ganti rugi dan bunga, harus di gantinya, apabila lantaran keadaan memaksa" ;
Bahwa, dalam peristiwa ini bukanlah Termohon Kasasi ansich yang mengalami kerugian, namun dilain pihak Pemohon Kasasi juga merupakan korban dari tindakan pencurian kendaraan bermotor milik Termohon Kasasi, oleh karena akibatnya Pemohon Kasasi sebagai penyedia/penyewa areal perparkiran terancam akan kurang mendapat kepercayaan lagi dari para pengguna jasa sewa perparkiran ;
Bahwa, berdasarkan uraian fakta hukum di atas dapat diketahui bagaimana mungkin petugas/karyawan Pemohon Kasasi dapat dinilai kurang hati-hati dan lalai oleh karena petugas/karyawan Pemohon Kasasi tidak memeriksa atau melakukan pengecekan kendaraan motor milik Termohon Kasasi dikarenakan adanya fakta hukum yaitu mengenai terdapat suatu baqian struktur banqunan area parkir yang dirusak/terdapat adanya unsur paksa yang menaakibatkan terciptanva akses/ialan keluar vanq tidak waiar pada banqunan areal parkir. Artinya kendaraan motor milik Termohon Kasasi tidak pernah keluar melalui gardu penjagaan rekam administrasi yang memeriksa identitas kendaraan ;
Bahwa, untuk membuat lebih terang dan meluruskan pertimbangan Judex Facti tentang fakta hukum yang keliru oleh karena itu Pemohon Kasasi kembali merinci secara detail mengenai keberatan terhadap pertimbangan hukum tersebut sebagai berikut :
A. Perbuatan hukum Pemohon Kasasi tidak termasuk sebagai perbuatan melanggar hukum ;
Berdasarkan pertimbangan Judex Facti menurut Yurisprudensi tetap MA-RI kriteria perbuatan melanggar hukum dapat bersumber dari :
Undang-undang yaitu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain;
Disini Pemohon Kasasi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah hubungan hukum antara pelaku usaha yang menyewakan area parkir dengan konsumen yang menggunakan jasa sewa tersebut dan didasari oleh ketentuan-ketentuan umum yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan disetujui Termohon Kasasi ;
Bahwa, ketentuan umum tersebut merupakan perwujudan dari regulasi Pasal 36 ayat (2) Perda DKI No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, yang mengatur sebagai berikut:
"Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada didalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir".
Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Perda tersebut di atas, ketentuan umum merupakan dasar dari hubungan pelaku usaha-konsumen yang disepakati oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dan menjadi hukum menyusul peneriman ketentuan umum tersebut oleh Termohon Kasasi ;
Bahwa, artinya dalam perkara a quo terbukti tidak adanya perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku/perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain.
Bersumber Undang-undang tidak tertulis, yaitu melanggar kaidah tata susila atau bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga, atau terhadap harta benda orang lain.
Dalam hal ini usaha yang dijalankan oleh Pemohon Kasasi adalah usaha yang bergerak dibidang jasa pengelolaan areal perparkiran, dimana Pemohon Kasasi hanyalah sebagai pihak yang menyediakan/menyewakan lahan perparkiran, artinya Pemohon Kasasi bukanlah pihak yang mempunyai kapasitas sebagai penjamin atas barang-barang yang berada didalam areal perparkiran yang disewakannya ;
Bahwa, sedangkan dalam menjalankan usahanya Pemohon Kasasi selalu mengupayakan rasa aman dan nyaman dalam hal ini Pemohon Kasasi telah mewujudkan dengan menerapkan standar operasional baik administrasi maupun standar operasional keamanan, dari standar operasional administrasi Pemohon Kasasi telah melakukan diantaranya berupa pemberian tanda karcis parkir, pencatatan nomor kendaraan yang masuk dan keluar, sedangkan dalam hal standar operasional keamanan, Pemohon Kasasi melakukan pengecekan STNK, karcis untuk kendaraan yang akan keluar dari areal parkir, selain itu Pemohon Kasasi telah membuat struktur bangunan areal perparkiran yang memenuhi syarat keamanan ;
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas oleh karena itu perbuatan Pemohon Kasasi bukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum ;
B. Mengenai perbuatan Pemohon Kasasi yang dianggap menimbulkan kerugian (schade) ;
Bahwa, dalam pertimbangannya Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat kesimpulan perbuatan Pemohon Kasasi yang dianggap menimbulkan kerugian yang dinyatakan sebagai berikut :
" ...... oleh karena itu akibat kelalaian dan kekurang hati-hatian karyawan Tergugat dalam memeriksa identitas sepeda motor serta pemiliknya berakibat hilangnya sepeda motor milik Penggugat dan mengalami kerugian" ;
Bahwa, untuk itu Pemohon Kasasi akan menjelaskan mengenai terdapatnya suatu fakta hukum mengenal adanya suatu bagian bangunan area parkir yang dirusak/terdapat adanya unsur paksa yang mengakibatkan terciptanya akses/jalan keluar yang tidak wajar pada bangunan areal parkir ;
Bahwa, hal ini menunjukan kejadian dimaksud adalah merupakan kejadian overmacht, yaitu adanya suatu paksaan yang tidak dapat dielakan yang datangnya dari luar pihak Pemohon Kasasi, lebih lanjut dalam hal ini berdasarkan Pasal 1245 KUHPerdata dikatakan bahwa :
"tidaklah ganti rugi dan bunga, harus di gantinya, apabila lantaran keadaan memaksa"
(Sehingga kerugian yang dialami Pemohon Kasasi bukanlah merupakan tanggung jawab Pemohon Kasasi.
C. Mengenai perbuatan Pemohon Kasasi yang dianggap suatu kesalahan/ kelalaian ;
1) Bahwa, karena Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur "kesalahan" (schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum maka perlu diketahui bagaimanakah cakupan dari unsur kesalahan tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
adanya unsur kesengajaan, atau
adanya unsur kelalaian (negligence, culpa), dan
e. tidak ada alasan pembenar overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain.
(Munir Fuady, SH, MH, MH, LLM, Perbuatan Meiawan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti:2002, him. 12)
2) Bahwa, Pemohon Kasasi dalam menjalankan usahanya diketahui telah menjalankan prinsip kehatian-hatian hal mana dapat dijelaskan bahwa Pemohon Kasasi telah mewujudkan dengan menerapkan standar operasional baik administrasi maupun standar operasional keamanan, dari standar operasional administrasi Pemohon Kasasi telah melakukan diantaranya berupa pemberian tanda karcis parkir, pencatatan nomor kendaraan yang masuk dan keluar, sedangkan dalam hal standar operasional keamanan, Pemohon Kasasi melakukan pengecekan STNK, karcis untuk kendaraan yang akan keluar dari areal parkir, selain itu Pemohon Kasasi telah membuat struktur bangunan areal perparkiran yang memenuhi syarat keamanan.
3) Bahwa, fakta hukum tersebut di atas mematahkan unsur adanya suatu kesalahan/kelalaian terhdap perbuatan Pemohon Kasasi.
D. Mengenai perbuatan Pemohon Kasasi yang dianggap terdapat adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian ;
Bahwa, hubungan sebab akibat secara faktual (causation in fact) hanyalah merupakan masalah "fakta" atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya.
(Munir Fuady, SH, MH, MH, LLM, Perbuatan Melawan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti:2002, him. 13-14)
Bahwa, telah dijelaskan sebelumnya fakta hukum yang benar terjadi adalah sebagai berikut :
Pemohon Kasasi dalam menjalankan usahanya diketahui telah menjalankan prinsip kehatian-hatian hal mana dapat dijelaskan bahwa Pemohon Kasasi telah mewujudkan dengan menerapkan standar operasional baik administrasi maupun standar operasional keamanan, dari standar operasional administrasi Pemohon Kasasi telah melakukan diantaranya berupa pemberian tanda karcis parkir, pencatatan nomor kendaraan yang masuk dan keluar, sedangkan dalam hal standar operasional keamanan, Pemohon Kasasi melakukan pengecekan STNK, karcis untuk kendaraan yang akan keluar dari areal parkir, selain itu Pemohon Kasasi telah membuat struktur bangunan areal perparkiran yang memenuhi syarat keamanan.
Terdapatnya suatu fakta hukum mengenai adanya suatu bagian bangunan area parkir yang dirusak/terdapat adanya unsur paksa yang mengakibatkan terciptanya akses/jalan keluar yang tidak wajar pada bangunan areal parkir ;
Bahwa, berdasarkan hal tersebut di atas sebagaimana juga telah dijelaskan sebelumnya, tidak ada fakta hukum dari perbuatan Pemohon Kasasi yang menyebabkan adanya kerugian ;
27. Bahwa, berdasarkan uraian di atas jelas perbuatan Pemohon Kasasi adalah perbuatan yang dilakukan berdasarkan atas hukum dan sama sekali tidak bertentangan dengan hukum dan keadilan. Untuk itu adalah sangat beralasan Pemohon Kasasi memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 07 Mei 2008, nomor 345/Pdt. G/2007/PN.JKT.PST, a quo sudah tepat dan benar, sesuai dengan ketentuan hukum berlaku sehingga pada prinsipnya tidak ada kesalahan atau kekeliruan dalam menerapkan hukumnya, maka sepatutnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI ;
Bahwa namun demikian terdapat beberapa hal yang kurang tepat penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga menjadi sangat relevan apabila Mahkamah Agung memperbaiki putusan tersebut ;
Bahwa Pemohon Kasasi memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada halaman 7 alenia 4 putusan yang berbunyi :
"Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan jumlah ganti ruginya dan diktum putusan butir ke 4 (empat) dengan alasan sebagai berikut" :
"Menimbang bahwa dari bukti P-9 harga sepeda motor tiger 2000 CW tahun 2006 adalah Rp.21.350.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kejadian kehilangan pada tahun 2006 maka sudah pasti harga pasar sepeda motor bekas tersebut akan berkurang, adalah adil bila harga sepeda motor tersebut dihargai Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)" ;
Bahwa walaupun dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Termohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat dikurangi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun pertimbangan tersebut membuktikan bahwa Termohon Kasasi sudah sepatutnya bertanggung jawab atas hilangnya motor Pemohon Kasasi;
Bahwa dengan terbuktinya Termohon Kasasi melakukan Perbuatan Melawan Hukum maka sudah sepantasnya pula nilai ganti rugi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipertahankan ;
Bahwa putusan ganti rugi ini sudah sesuai dengan :
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1264/K/PDT/ 2003 jo Nomor 551/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst dalam perkara perdata antara PT Securindo Packatama Indonesia sebagai Pemohon Kasasi melawan Anny R Gultom, Cs sebagai Termohon Kasasi ;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 K/Per. Kons/2006 dalam perkara perdata antara PT Securindo Packatama Indonesia sebagai Pemohon Kasasi/Pemohon melawan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung sebagai Termohon Kasasi/Pemohon ;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada halaman 8 alenia 1 putusan berbunyi sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa adapun mengenai jumlah ongkos Terbanding semula Tergugat sehari-hari yang diperhitungkan Pengadilan Tingkat Pertama selama 366 hari, adalah terlalu lama, cukup adil hanya selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari dengan biaya tiap hari Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) maka menjadi Rp.30.000,- x 90 = Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
" Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka harus dibayar sebagai ganti rugi sepeda motor dan penggantian ongkos harian selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.18.000.000,- + Rp.2.700.000,- = Rp.20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di atas yang mengurangi jumlah ongkos sehari-hari Pemohon Kasasi yang diperhitungkan Pengadilan Tingkat Pertama selama 366 hari dan dikurangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 90 (sembilan puluh) hari, dengan alasan terlalu lama adalah putusan yang sangat keliru dan melanggar hukum, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa terdapat fakta dipersidangan bahwa sepeda motor Pemohon Kasasi hilang di areal parkir yang dikelola Termohon kasasi adalah pada tanggal 9 Oktober 2006 (vide bukti P-1) ;
Bahwa sepeda motor tersebut, merupakan satu-satunya kendaraan yang setiap harinya Pemohon Kasasi gunakan untuk bekerja ;
Sejak sepeda motor terebut hilang, Pemohon Kasasi untuk melakukan perkerjaan sehari-hari harus naik kendaraan umum dengan mengeluarkan biaya/ongkos sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa hingga saat ini (2009) Termohon kasasi tidak mau mengganti sepeda motor Pemohon kasasi tersebut dengan alasan ada klausula baku dikarcis parkir Termohon Kasasi ;
Bahwa dari Oktober 2006 s/d Maret 2009, kerugian yang diderita oleh Pemohon kasasi akibat harus mengeluarkan biaya/ongkos untuk melaksanakan pekerjaannya sehari-hari adalah selama ± 2 (dua) tahun, yaitu kira-kira (480 hari kerja) x Rp. 30.000 = Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) ;
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas pengurangan ongkos-ongkos Pemohon Kasasi sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari 366 hari menjadi 90 hari adalah pertimbangan yang keliru dan melanggar hukum. Oleh sebab itu haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI ;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada halaman 8 alenia 4 putusan berbunyi sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa mengenai diktum amar putusan No. 4 (empat) yang berbunyi :
"Menghukum Tergugat untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir yang berisi :
"Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penydia parkir)". Pengadilan Tinggi Banding tidak sependapat karena tidak ada kaitan langsung dengan masalah kerugian yang sudah dipertimbangkan seperti tersebut di atas maka harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal7 Mei 2008 No. 345/PDT.G/2007/PN.JKT.PST., tidak tepat untuk dipertahankan dan harus dibatalkan ;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi di atas, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta a quo, seolah-olah setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi yang selalu menyatakan tidak mau bertanggung jawab terhadap setiap kendaraan yang hilang di areal parkir yang dikelola oleh Termohon Kasasi, karena sebelumnya telah dibentengi dengan adanya klausula baku yang muat didalam dalam karcis parkir Termohon kasasi ;
Padahal klusula baku yang selama ini dijadikan sebagai dasar oleh Termohon Kasasi untuk tidak mau bertanggung jawab terhadap kendaraan yang hilang di areal parkir yang dikelola Termohon Kasasi, adalah melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
"Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klusula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila :
a. mengalihkan tanggung jawab"
Bahwa pelarangan pencantuman klausula baku tersebut sangat berkaitan erat dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada Termohon Kasasi berupa ganti rugi yang harus dibayarkan kepada Pemohon Kasasi ;
Bahwa apabila amar tentang pembatalan klausula baku dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibatalkan maka akan terjadi dualisme pertimbangan hukum. Mengingat dalam amar putusan ganti rugi baik dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Termohon Kasasi merupakan pihak yang bertanggung jawab apabila ada kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya tetapi dalam klausula tersebut Termohon Kasasi tersebut dibebaskan dari tanggung jawabnya ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Tinggi sebagai peradilan tingkat banding dapat mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri yang dianggapnya telah tepat dan benar dan menjadikannya sebagai pertimbangan sendiri ;
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri pada dasarnya menyetujui pertimbangan Pengadilan Negeri kecuali mengenai besarnya ganti rugi dan amar putusan ke 4 yang berbunyi : “Menghukum Tergugat untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir yang berisi : "Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir)" karena tidak ada kaitan langsung dengan masalah kerugian maka harus ditolak ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengusaha parkir adalah “Perjanjian Penitipan”, yang jika dihubungkan dengan Pasal-Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata maka Tergugat berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Penggugat di tempat pengelolaan Tergugat sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka pihak Tergugat harus bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I : PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA (SECURE PARKING) dan Pemohon Kasasi II : SUMITO Y. VIANSYAH tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi I/Tergugat berada dipihak yang kalah maka Pemohon Kasasi I/Tergugat dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA (SECURE PARKING) dan Pemohon Kasasi II : SUMITO Y. VIANSYAH tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : SELASA tanggal 30NOVEMBER 2010 oleh H. M. IMRON ANWARI, SH.,SpN.,MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. SUWARDI, SH.MH., dan PROF. DR. H.M. HAKIM NYAK PHA, SH.DEA., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta ENNY INDRIYASTUTI, SH.M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
t.t.d t.t.d
H. SUWARDI, SH.MH., H. M. IMRON ANWARI, SH.,SpN.,MH.,
t.t.d
PROF. DR. H.M. HAKIM NYAK PHA, SH.DEA.,
Biaya Kasasi : Panitera Pengganti :
1. M a t e r a i …………. Rp. 6.000,- t.t.d
2. R e d a k s i ………… Rp. 5.000,- ENNY INDRIYASTUTI, SH.M.Hum,
3. Administrasi kasasi ... Rp.489.000,-
J u m l a h ………….. Rp.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH.MH
NIP. 040.044.809.