616 K/Pdt.Sus/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 K/Pdt.Sus/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komplek Mangga Dua Mas, Blok A No. 11-12, Jalan Mangga Dua Abdad No. 14
Also in 44 other cases
- 230K/TUN/2007 (23 April 2008) — Mahkamah Agung
- 174/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst (16 September 2019) — PN Jakarta Pusat
- 585 K/PDT.SUS/2009 — Mahkamah Agung
- 917 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (28 July 2020) — Mahkamah Agung
- 432/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (9 July 2018) — PN Jakarta Pusat
- 378 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (21 April 2020) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
No. 616 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT SECURINDO PACKATAMA INDONESIA, diwakili oleh Rustam Rachmat, selaku Managing Director PT Securindo Packatama Indonesia, berkedudukan di Komplek Mangga Dua Mas Blok A 11-12 Jalan Mangga Dua Abdad No. 14 Jakarta Pusat 10730, dalam hal ini memberi kuasa kepada Lita Sari Seruni, selaku Manager Hubungan Industrial, berkantor di Jalan Mangga Dua Abdad No. 14, Komplek Mangga Dua Mas, Blok A 11-12, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 April 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
1. EDWAR, bertempat tinggal di Kalimati RT 02/03, Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,
2. USNAN SYAHRUL, bertempat tinggal di Graha Prima Blok DB No. 10, RT 06/16, Kecamatan Tambun, Bekasi,
3. TAUFIK RAHMAN, bertempat tinggal di Jalan Durian II, RT 05/14, Kecamatan Beji, Depok,
4. SumINAH, bertempat tinggal di Kebon Jeruk RT 03/01, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
Para Termohon Kasasi dahulu Penggugat I, II, III dan IV;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I, II, III dan IV telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa gugatan perselisihan diajukan belum lewat batas waktu 1 (satu) tahun sejak awal perselisihan PHK dimana merupakan batas waktu akhir pengajuan gugatan oleh para Penggugat terhadap Tergugat;
Bahwa gugatan perselisihan diajukan setelah melewati proses permintaan Bipartite dari para Penggugat namun tidak mendapat respon dari Tergugat:
Bahwa gugatan perselisihan diajukan setelah melewati proses pemenantaraan (Mediasi Tri Partite) sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang No. 2 Tahun 2004;
Bahwa Penggugat I telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 26 November 1999 s/d 04 Februari 2009 dengan jabatan staf pelayanan Lapangan (spl) dan menerima upah sebesar Rp 1.530.059-, (satu juta lima ratus tiga puluh ribu lima puluh sembilan rupiah) setiap bulannya dengan dua kali Transfer melalui Bank NISP yaitu setiap pertengahan bulan besar Rp 479.186,- (empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dan setiap akhir bulan Rp 1.050.873,- (satu juta lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa Penggugat II telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 24 Maret 2001 s/d 06 Februari 2009 dengan jabatan staf pelayanan keamanan (spk) dan menerima upah sebesar Rp 1.395.858,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) setiap bulannya dengan dua kali Transfer melalui Bank NISP yaitu setiap pertengahan bulan sebesar Rp 476.326,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) dan setiap akhir bulan Rp 916.532,- (sembilan ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa Penggugat III telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 23 Oktober 1999 s/d 03 Februari 2009 dengan jabatan staf pelayanan lapangan (spl) dan menerima upah sebesar Rp 1.218.047,- (satu juta dua ratus delapan belas ribu empat puluh tujuh rupiah) setiap bulannya dengan dua kali Transfer melalui Bank NISP yaitu setiap pertengahan bulan sebesar Rp 479.186,- (empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dan setiap akhir bulan Rp 738.861,- (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah);
Bahwa Penggugat IV telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 19 Februari 2004 s/d 20 Maret 2009 dengan jabatan Staf pelayanan Pos (spp) dan menerima upah sebesar Rp 1.053.734,- (satu juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) setiap bulannya dengan dua kali transfer melalui Bank NISP yaitu setiap pertengahan bulan sebesar Rp 526.867,- (lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) dan setiap akhir bulan sebesar Rp 526.867,- (lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
Bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu setiap 1 (satu) tahun sekali yaitu Penggugat I bekerja dari tanggal 26 November 1999 s/d 04 Februari 2009, Penggugat bekerja dari tanggal 24 Maret 2001 s/d 6 Februari 2009, Penggugat III bekerja dari tanggal 23 Oktober 1999 s/d 03 Februari 2009 dan Penggugat IV bekerja dari tanggal 19 Februari 2004 s/d 20 Maret 2009;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 yaitu: Perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja;
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat oleh Tergugat dengan para Penggugat hanya rangkap 1 (satu) dan para Penggugat tidak pernah menerima 1 (satu) rangkap perjanjian kerja walaupun para Penggugat telah meminta kepada Tergugat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Bahwa pekerjaan yang diperjanjikan oleh Tergugat dengan para Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus;
Bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah melebihi 3 tahun Iamanya dan dipekerjakan secara terus menerus, Penggugat I bekerja dari tanggal 26 November 1999 s/d 04 Februari 2009 (10 tahun 4 bulan), Penggugat II bekerja dari tanggal 24 Maret 2001 s/d 06 Februari 2009 (8 tahun 0 bulan, Penggugat III bekerja dari tanggal 23 Oktober 1999 s/d 03 Februari 2009 (9 tahun 5 bulan) dan Penggugat IV bekerja dari tanggal 19 Februari 2004 s/d 20 Maret 2009 (5 tahun 2 bulan);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) dan ayat (4) Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang selanjutnya berbunyi:
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Bahwa oleh karena perjanjian kerja waktu tertentu antara para Penggugat dengan Tergugat telah melebihi 3 tahun lamanya dan melebihi 3 x perjanjian kerja waktu tertentu sedangkan jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh para Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan dilakukan secara terus menerus maka perjanjian kerja waktu tertentu antara para Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa oleh karena perjanjian kerja waktu tertentu tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5) dan (6) maka berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian kerja waktu tertentu antara para Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
Bahwa oleh karena perjanjian kerja antara para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu maka hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan bersifat tetap sehingga pemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat haruslah tetap mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal (151) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu:
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar‑ benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa faktanya Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat secara sepihak yaitu pada tanggal 05 Februari 2009 kepada Penggugat I, tanggal 07 Februari 2009 kepada Penggugat II, tanggal 04 Februari 2009 kepada Penggugat III dan tanggal 21 Maret 2009 kepada Penggugat IV sebelum memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 151 ayat (3) dengan alasan telah berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, padahal berdasarkan pada point 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 di atas hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat adalah bersifat tetap sehingga dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penggugat batal demi hukum;
Bahwa dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat harus dinyatakan bertentangan/tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Penggugat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 maka hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dianggap tidak pernah putus dan mengacu pada ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Tergugat berkewajiban membayar upah yang biasa diterima oleh Para Penggugat yaitu dari bulan Januari 2009 sampai dengan bulan April 2010 kepada Penggugat I, bulan Februari 2009 sampai dengan bulan April 2010 kepada Penggugat II, bulan Februari 2009 sampai dengan bulan April 2010 kepada Penggugat III, bulan Maret 2009 sampai dengan bulan April 2010 kepada Penggugat IV, Tunjangan Hari Raya Tahun 2009 dan hak-hak lainnya dengan perincian yaitu:
Penggugat I (Edwar)
Upah selama proses 16 bulan X Rp 1.530.059,- = Rp 24.480.944,‑
Tunjangan Hari Raya tahun 2009 Rp 1.530.059,-
Penggugat II (Usnan Syahrul)
Upah selama proses 15 bulan X Rp 1.395.858,- = Rp 20.937.870,-
Tunjangan Hari Raya tahun 2009 Rp 1.395.858,-
Penggugat III (Taufik Rahman)
Upah selama proses 15 bulan X Rp 1.218.047,- = Rp 18.270.705.- Tunjangan Hari Raya tahun 2009 Rp 1.218.047,-
Penggugat IV (Suminah)
Upah selama proses 14 bulan X Rp 1.053.734,- = Rp 14.752.276,- Tunjangan Hari Raya tahun 2009 Rp 1.053.734,-
Bahwa oleh karena Tergugat tetap berkeinginan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat tanpa kesalahan apapun maka Para Penggugat tidak berkeberatan untuk diputus hubungan kerja oleh Tergugat akar tetapi Para Penggugat menuntut haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu: uang pesangon sebesar 2 X ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan uang penggantian hak cuti tahun 2008 yang belum diambil dengan perincian sebagai berikut:
1). Penggugat I (Edwar)
Uang pesangon 2 X 9 X Rp 1.530.059,- = Rp 27.541.062,‑
Uang penghargaan Masa kerja 4X Rp 1.530.059,- = Rp 6.120.236,-
JUMLAH = Rp 33.661.298,‑
Uang penggantian hak 15 % X Rp. 33.661.298,- = Rp 5.049.194,-
JUMLAH = Rp 38.710.492,‑
Uang penggantian cuti Tahun 2009
12 / 25XRp.1.530.059,- = Rp 734.428,-
JUMLAH = Rp 39.444.920,-
2). Penggugat II (Usnan Sayhrul)
Uang pesangon 2 X 8 X Rp 1.395.858,- = Rp 22.333.278,‑
Uang penghargaan Masa kerja 3 X Rp 1.395.858,- = Rp 4.187.574,-
JUMLAH = Rp 26.520.852,‑
Uang penggantian hak 15 % X Rp 26.520.852,- = Rp 3.978.127,-
JUMLAH = Rp 30.498.979,-
Uang penggantian cuti Tahun 2009
12 / 25 X Rp 1.395.858,- = Rp 670.011,-
JUMLAH = Rp 31.168.990,-
3). Penggugat III (Taufik Rahman)
Uang pesangon 2 X 9 X Rp 1.218.047,- = Rp 31.924.846,-
Uang penghargaan Masa kerja 4 X Rp 1.218.047,- = Rp 4.872.188,-
JUMLAH = Rp 26.797.034,‑
Uang penggantian hak 15 % X Rp 26.797.034,- = Rp 4.019.555,-
JUMLAH = Rp 30.816.589,‑
Uang penggantian cuti Tahun 2009
12 / 25X Rp 1.218.047,- = Rp 584.662 -
JUMLAH = Rp 31.401.251,-
4). Penggugat IV (Suminah)
Uang pesangon 2 X 6 X Rp 1.053.734,- = Rp 12.644.808,‑
Uang penghargaan Masa kerja 2X Rp 1.053.734,- = Rp 2.107.468 -
JUMLAH = Rp 14.752.276,‑
Uang penggantian hak 15 % X Rp 14.752.276 = Rp 2.212.841,-
JUMLAH = Rp 16.965.117,‑
Uang penggantian cuti Tahun 2009
12 / 25 X Rp 1.053.734,- = Rp 505.792,-
JUMLAH = Rp 17.470.909,-
Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan;
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum lain;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja tertanggal tanggal 05 Februari 2009 kepada Penggugat I, tanggal 07 Februari 2009 kepada Penggugat II, tanggal 04 Februari 2009 kepada Penggugat III dan tanggal 21 Maret 2009 kepada Penggugat IV batal demi hukum;
Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat yaitu berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, uang penggantian hak cuti tahun 2009, tunjangan hari raya dan upah selama proses Pemutusan Hubungan Kerja yang belum dibayar oleh Tergugat yaitu dari bulan Juli 2008 sampai dengan bulan September 2009 kepada Penggugat I, bulan Juni 2008 sampai dengan bulan September 2009 kepada Penggugat II, bulan September 2008 sampai dengan bulan September 2009 kepada Penggugat III, bulan September 2008 sampai dengan bulan September 2009 kepada Penggugat IV dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I (Edwar)
Rp 65.455.923,- (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah);
Penggugat II (Usnan Syahrul)
Rp 61.778.648,- (enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah;
Penggugat III (Taufik Rahman)
Rp 50.657.742,- (lima puluh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
Penggugat IV (Suminah)
Rp 33.276.919,- (tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah);
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 05/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 April 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat demi hukum berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat membayar kepada para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah yang biasa diterima masing-masing sebagai berikut:
Penggugat I (Edwar) sebesar Rp 63.191.436 (enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah);
Penggugat II (Usnan Syahrul) sebesar Rp 51.436.849 (lima puluh satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah);
Penggugat III (Taufik Rahman) sebesar Rp 49.087.294 (empat puluh sembilan juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah);
Penggugat IV (Suminah) sebesar Rp 31.717.393 (tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 547.000,- (lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Tergugat pada tanggal 8 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pemohon Kasasi (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 April 2010) diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 27 April 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 55/Srt.KAS/PHI/2010/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 10 Mei 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh para Termohon Kasasi/Penggugat I, II, III dan IV yang pada tanggal 17 Mei 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat, namun tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kurang pertimbangan hukum, terlalu tendensius dan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat serta fakta dalam Persidangan, sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat dan keterangan para saksi, yang sangat penting dan menentukan dalam perkara a quo, yaitu bukti-bukti: P.7, P.8, P.9, P.11, P.12, P.13, P.15, P.16, P.17, P.19, P.20, T.10 s/d T.15. Seandainya Judex Facti mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan para saksi di persidangan, maka Judex Facti pasti tidak akan sampai memberikan putusan sebagaimana yang dimohonkan kasasi a quo. Dengan demikian maka putusan Judex Facti mempunyai cacat hukum yang serius sehingga tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
Bahwa bukti T.12 s/d T.15, masing-masing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Pemohon Kasasi/Tergugat dengan para Termohon Kasasi/Penggugat, yang merupakan fakta bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/Tergugat dengan para Termohon Kasasi/Penggugat diadakan untuk berakhir pada waktu yang diperjanjikan, yaitu: Penggugat I sejak tanggal Februari 2008 berakhir pada tanggal 3 Februari 2009, Penggugat II sejak tanggal 7 Februari 2008 berakhir tanggal 6 Februari 2009, Penggugat III sejak tanggal 4 Februari 2008 berakhir tanggal 3 Februari 2009, Penggugat IV sejak tanggal 21 Maret 2008 berakhir tanggal 20 Maret 2009. Berdasarkan fakta tersebut, maka alasan Judex Facti yang menyatakan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/Tergugat dengan Termohon Kasai/Penggugat I telah berlangsung sejak tanggal 26 November 1999 s/d 04 Februari 2009, Penggugat II sejak tanggal 24 Maret 2001 s/d 06 Februari 2009, Penggugat III sejak tanggal 23 Oktober 1999 s/d 03 Februari 2009 dan Penggugat IV sejak tanggal 19 Februari 2004 s/d 20 Maret 2009 dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka hubungan kerja masing-masing Penggugat adalah sebagai berikut: Penggugat I 9 tahun lebih tetapi kurang dari 10 tahun, Penggugat II 8 tahun lebih kurang dari 9 tahun, Penggugat III 9 tahun lebih tetapi kurang dari 10 tahun dan Penggugat IV 5 tahun lebih tetapi kurang dari 10 tahun (putusan halaman 23) adalah tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan kasasi a, b:
Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah atau keliru dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti T.12, T.13, T.14 dan T.15 dan T.10 dan T.11 yaitu bukti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan surat lamaran kerja Penggugat, maka Judex Facti seharusnya menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja untuk waktu tertentu sesuai kesepakatan dalam perjanjian a quo;
Bahwa sesuai sifat pekerjaan tidak tetap dan tergantung pemberi pekerjaan/pihak ke III, maka hubungan kerja dengan PKWT telah sesuai dengan Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 dan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003, dengan demikian berakhirnya hubungan kerja sesuai yang diperjanjikan, merupakan pemutusan hubungan kerja demi hukum, sehingga tidak melahirkan hak-hak bagi Termohon kecuali yang diperjanjikan. Bahwa karena hubungan kerja berakhir demi hukum, maka tuntutan para Penggugat harus ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT Securindo Packatama Indonesia dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 05/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini, sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara a quo di atas Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 , biaya perkara dibebankan kepada pihak yang beperkara;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan maka pihak Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 05/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst., tanggal 8 April 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon Kasasi/para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2013 oleh Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH.,MH. dan Jono Sihono, SH. Hakim ad Hoc pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd./Arsyad, SH.,MH. Ttd./
Ttd./Jono Sihono, SH. Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Biaya-biaya: Ttd./
1. Meterai……………….Rp 6.000,- Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
2. Redaksi………………Rp 5.000,-
3. Administrasi Kasasi…Rp 489.000,-
Jumlah……. Rp 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. PANITERA
Panitera Muda Perdata Khusus,
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002