829 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 829 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komplek Mangga Dua Mas, Blok A No. 11-12, Jalan Mangga Dua Abdad No. 14
Also in 44 other cases
- 230K/TUN/2007 (23 April 2008) — Mahkamah Agung
- 174/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst (16 September 2019) — PN Jakarta Pusat
- 585 K/PDT.SUS/2009 — Mahkamah Agung
- 917 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (28 July 2020) — Mahkamah Agung
- 432/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (9 July 2018) — PN Jakarta Pusat
- 378 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (21 April 2020) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Securindo Packatama Indonesia tersebut;
P U T U S A N
Nomor 829 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. Securindo Packatama Indonesia, beralamat di Komplek Mangga Dua Mas, Bolk A 11-12, Jalan Mangga Dua Abdad No. 14, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Rustam Rachmat, selaku Managing Director, dalam hal ini memberi kuasa kepada Listari, S.H. (Manager Hubungan Industrial PT. Securindo Packatama Indonesia) dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
Andi Hermawan, bertempat tinggal di Jalan Persahabatan, Rt.11/04, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agus Rimawan dan GF. Posenti M. Marung, Para Pengurus DPP Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi DKI Jakarta, yang beralamat di Jalan Kerajinan No. 2 Gajah Mada, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2010;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa gugatan perselisihan diajukan belum lewat batas waktu 1 (satu) tahun sejak awal perselisihan PHK dimana merupakan batas waktu akhir pengajuan gugatan oleh Penggugat terhadap Tergugat;
Bahwa gugatan perselisihan diajukan setelah proses permintaan Bipartite dari Penggugat;
Bahwa gugatan perselisihan diajukan setelah melewati proses pemerantaraan (Mediasi Tripartite) sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2004;
Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 20 Juli 1999 dengan jabatan staf pelayanan parkir (SPP);
Bahwa Penggugat menerima upah sebesar Rp.1.140.360,00 (satu juta seratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh rupiah) setiap bulannya;
Bahwa pemutusan hubungan kerja ini berawal dari kejadian pada hari Jumat tanggal 23 April 2010;
Bahwa Penggugat bekerja seperti biasa dan sesuai dengan standard operasional procedure (SOP) lokasi kerja;
Bahwa Penggugat bertugas sesuai jadwal yaitu pada Shift II dan mendapat tugas jaga pos masuk motor jam 18.00 wib;
Bahwa setelah jam 18.00 wib Penggugat wajib menutup pos masuk motor tempat Penggugat jaga dan pindah tugas menjadi petugas perbantuan;
Bahwa tugas dan kewajiban Penggugat sebagai petugas perbantuan adalah mengatur/mengarahkan kendaraan keluar dan masuk (bukan di dalam pos);
Bahwa kira-kira pada jam 20.00 wib, Penggugat dan petugas lainnya melihat ada petugas Audit yang sedang mengawasi kerja petugas;
Bahwa Penggugat bekerja seperti biasa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab petugas perbantuan jika pos masuk motor tutup;
Bahwa sekitar jam 20.15 wib keluar sebuah mobil dan berhenti di depan Penggugat sambil memberikan uang Rp.5.000,00;
Bahwa Penggugat menolak menerima uang tersebut dan mengarahkan kepada pengemudi mobil untuk menyerahkan tiket dan membayar di Pos keluar;
Bahwa pengemudi mobil tersebut mengatakan “saya tidak mengambil tiket” karena dari diskotik;
Bahwa Penggugat tetap tidak mau menerima uang pembayaran parkir serta tetap mengarahkan kepada pengemudi mobil untuk melakukan pembayaran di Pos keluar saja bukan kepada Penggugat;
Bahwa pengemudi mobil tersebut marah dan melemparkan uang sebesar Rp.5.000,00 kepada Penggugat dan langsung pergi;
Bahwa setelah pengemudi mobil pergi maka Penggugat memungut uang dari tanah sebesar Rp.5.000,00 dan menyerahkan kepada petugas yang bertanggung jawab terhadap pendapatan perusahaan yaitu M. Saepudin;
Bahwa setelah Penggugat memberikan uang tersebut kepada M. Saepudin maka masuklah ke dalam pos petugas audit yang bernama Sdr. Jarwo;
Bahwa petugas audit (Sdr. Jarwo) bertanya kepada M. Saepudin “Dia kasih berapa”, dan dijawab Rp.5.000,00;
Bahwa tanpa seijin dari M. Saepudin, Audit (Sdr. Jarwo) membuka laci penyimpanan dan mengambil uang sebesar Rp. 5.000,-;
Bahwa setelah mengambil uang Rp.5.000,00 Sdr. Jarwo (Audit) pergi keluar dan meninggalkan pos;
Bahwa kira-kira 15 menit kemudian petugas pos (M. Saepudin) dipanggil untuk menghadap semua tim audit yang berjumlah kurang lebih sebanyak 6 orang di kantor guna klarifikasi;
Bahwa setelah selesai mengklarifikasi M. Saepudin, tim audit juga memanggil Penggugat untuk klarifikasi;
Bahwa beberapa hari kemudian Penggugat menerima surat panggilan untuk klarifikasi lagi di kantor Pusat;
Bahwa setelah menghadap ke kantor Pusat, Penggugat wajib mengisi absensi kehadiran dan tidak boleh pergi lagi bekerja di lokasi ITC. Cipulir;
Bahwa selama di kantor Pusat Penggugat tetap hadir bekerja dengan mengikuti ketentuan kehadiran dan mengisi absen untuk masuk dan pulang;
Bahwa pada hari Kamis 12 Agustus 2010 Tergugat dengan penuh arogansi tanpa alasan tidak mengizinkan Penggugat untuk mengisi absensi dan bekerja seperti biasa padahal tidak ada surat pemutusan hubungan kerja;
Bahwa Penggugat masih punya keinginan untuk bekerja maka pada hari Jumat 13 Agustus 2010 Penggugat masih datang ke kantor Pusat namun Tergugat dengan penuh arogansi tanpa alasan masih tetap tidak mengizinkan Penggugat untuk mengisi absensi dan bekerja seperti biasa;
Bahwa Penggugat masih punya keinginan untuk bekerja maka pada hari Senin 16 Agustus 2010 Penggugat tetap datang ke kantor Pusat akan tetapi Tergugat dengan penuh arogansi tanpa alasan tetap tidak mengizinkan Penggugat untuk mengisi absensi dan bekerja seperti biasa;
Bahwa Penggugat masih punya keinginan untuk bekerja maka pada hari Rabu 18 Agustus 2010 Penggugat tetap datang ke kantor Pusat akan tetapi Tergugat dengan penuh arogansi tanpa alasan tetap tidak mengizinkan Penggugat untuk mengisi absensi dan bekerja seperti biasa;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal (151) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu:
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengupayakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan namun pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa faktanya Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara sepihak yaitu pada tanggal 12 Agustus 2010 sebelum memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam ketentun Pasal 151 (3) dengan demikian pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat batal demi Hukum;
Bahwa dengan demikian pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat harus dinyatakan bertentangan/tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang- No. 13 Tahun 2003 maka hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dianggap tidak pernah putus dan mengacu pada ketentuan Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Tergugat berkewajiban membayar upah yang biasa diterima oleh Penggugat yaitu dari bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Desember 2011, tunjangan hari Raya Tahun 2011 serta hak-hak lainnya dengan perincian yaitu:
Upah selama proses 17 x Rp.1.140.360,00 = Rp.19.386.120,00
Tunjangan hari Raya Tahun 2011 Rp.1.140.360,00
Bahwa oleh karena Tergugat tetap berkeinginan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat tanpa kesalahan apapun maka Penggugat tidak berkeberatan untuk diputus hubungan kerja oleh Tergugat akan tetapi Penggugat menuntut haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu: uang pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (3), uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (4) dan uang penggantian hak cuti Tahun 2010 yang belum diambil dengan perincian sebagai berikut:
| Uang pesangon 2 x 9 x Rp.1.140.360,00 | Rp. 20.526.480,00 |
| Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp.1.140.360,00 | Rp. 5.701.800,00 |
| Jumlah | Rp. 26.228.280,00 |
| Uang penggantian hak 15% x Rp.26.228.280,00 | Rp. 3.934.242,00 |
| Jumlah | Rp. 30.162.522,00 |
| Uang penggantian cuti tahunan 2010 12/25 x Rp.1.140.360,00 | Rp. 547.372,00 |
| Jumlah | Rp. 30.709.894,00 |
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan.
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan dengan serta merta walaupun ada upaya Hukum lain;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, uang penggantian hak cuti Tahun 2010, tunjangan hari raya Tahun 2011 dan upah selama proses pemutusan hubungan kerja yang belum dibayar oleh Tergugat yaitu dari bulan 8 2010 sampai dengan bulan Des 2011 kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Rp.51.236.374,00 (lima puluh satu juga dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah);
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum lain (uitvoerbar bij voorraad);
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya;
Bahwa Tergugat mempertanyakan kapasitas dari kuasa Penggugat dalam surat kuasa khususnya tertanggal 3 September 2010 dimana dalam identitas penerima kuasa menyebutkan sebagai berikut:
“Para Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank Jasa dan Profesi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Daerah Khusus Ibukota Jakarta …..”;
Dimana dalam surat kuasa tersebut tidak disebutkan jabatan masing-masing kuasa dan juga tidak disertai dengan Surat Keputusan tentang Pengangkatan dan Penetapan Susunan Pengurus dan Anggota DPD dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi sehingga menurut hemat kami hal kapasitas yang bersangkutan belumlah jelas, apakah para Kuasa Penggugat termasuk ke dalam pihak yang berhak mewakili sebagaimana diatur oleh Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004;
Berdasarkan uraian di atas maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa kuasa Penggugat tidak mempunyai kapasitas dalam mewakili Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan Nomor 144/PHI.G/ 2011/PN.JKT.PST. tanggal 12 Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang penggantian cuti tahun 2010 dan upah proses kepada Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.38.692.414,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus empat belas rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 2 Mei 2012, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 21 Mei 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 61/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 28 Mei 2012;
Bahwa memori kasasi dari Tergugat telah diberitahu kepada Penggugat pada tanggal 1 Juni 2012, terhadap memori kasasi dari Tergugat tersebut Penggugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa Judex Facti keliru/salah dalam menerapkan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Bahwa Judex Facti menyatakan “Bahwa pada faktanya Kuasa Penggugat sudah diterima sebagai pihak yang mewakili Penggugat karena sudah menyerahkan SK Pengangkatan & Penetapan Pengurus dan Kartu Anggota/ DPD dari DPP Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (NIBA) dalam proses mediasi pada kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat yang dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Anjuran No. 1729/-1.835.1 oleh Mediator pada tanggal 16 November 2010...”;
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat bukan anggota dari Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (NIBA) sehingga karena Termohon Kasasi/Penggugat tidak bisa membuktikan bahwa ia adalah anggota dari Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (NIBA), maka Termohon Kasasi/Penggugat tidak bisa diwakili oleh kuasa hukumnya, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Pasal 87 yang menyatakan sebagai berikut :
“Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya”;
Bahwa Judex Facti telah mengabulkan permohonan Termohon Kasasi/ Penggugat dalam hal ini menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang penggantian cuti tahun 2010 dan upah proses kepada Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.38.692.414,00
(tiga puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus empat belas rupiah);Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat, nyata-nyata telah melakukan pelanggaran Standard Operating Procedur (SOP) yaitu dengan sengaja tidak menginput 33 data kendaraan motor dan 4 kendaraan mobil yang akan masuk ke area parkir, dimana diantara kendaraaan yang tidak diinput tersebut terbukti keluar dan memberikan biaya parkir kepada Termohon Kasasi/Penggugat, dimana biaya itu tidak disetor oleh Termohon Kasasi/Penggugat kepada perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat tapi dipakai untuk kepentingan pribadi Termohon Kasasi/ Penggugat sehingga telah merugikan Perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat juga telah memberikan keterangan palsu yaitu sesuai dengan dalil gugatannya khususnya pada poin 17 tentang adanya customer dengan Nopol B 8629 CY marah kepada Penggugat dan melemparkan uang kepada Penggugat dimana dalam persidanganpun Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memerintahkan kepada Penggugat untuk membuktikan adanya hal tersebut, akan tetapi sampai dengan putusan tersebut dibacakan hal tersebut belum pernah dibuktikan kebenarannya oleh Termohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa Judex Facti kurang pertimbangan Hukum.
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat tidak memikirkan kerugian perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat dengan melakukan kesalahan pelanggaran Standard Operating Procedur (SOP) yaitu tidak menginput 33 data kendaraan motor dan 4 kendaraan mobil yang akan masuk ke area parkir yang menimbulkan kerugian secara materi bagi perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat, yang mana apabila tidak diberikan hukuman dengan tegas maka akan berdampak negatif tidak menimbulkan efek jera bagi pekerja lain dan bagi kelanjutan usaha perusahaan dalam penerapan hukum;
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 144/PHI.G/2011/PN.JKT.PST tanggal 12 Desember 2011 tidak dapat dipertimbangkan dan harus dibatalkan berdasarkan uraian di atas dan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima/atau niet ontvankelijk verklaard, karena mengandung cacat formal;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa putusan PHI Dalam Eksepsi yang menolak eksepsi Tergugat telah benar menerapkan hukum, karena pemberian kuasa oleh Penggugat kepada pengurus serikat pekerja/serikat buruh a quo telah berdasarkan ketentuan Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004;
Bahwa puitusan PHI Dalam Pokok Perkara yang mengabulkan gugatan yang menyatakan hubungan kerja putus terhitung sejak putusan PHI diucapkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, dan menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang demikian yang PHK mana dapat dikatagorikan sebagai PHK dengan alasan melakukan efisiensi sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) karena berdasarkan penilaian hasil pembuktian yang dilakukan oleh PHI tidak terbukti tuduhan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa namun demikian putusan PHI yang menghukum Tergugat membayar upah proses PHK sebesar 7 bulan menurut majelis hakim kasasi kurang memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak, karena lamanya proses penyelesaian PHK a quo seyogianya selesai dalam kurun waktu 6 bulan, maka berdasarkan rasa keadilan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 100 UU No. 2 Tahun 2004, besarnya Upah Proses PHK harus diperbaiki menjadi sebesar 6 bulan upah dengan perhitungan 6 x Rp.6.842.160,00, sehingga dengan demikian amar putusan PHI atas keseluruhan jumlah hukuman kepada Tergugat Dalam Pokok Perkara pada angka 3 menjadi Rp.37.552.054,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu lima puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Securindo Packatama Indonesia tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 144/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 12 Desember 2011 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Securindo Packatama Indonesia tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 144/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 12 Desember 2011;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan, Cuti Tahunan tahun 2010 dan upah proses PHK yang seluruhnya berjumlah Rp. 37.552.054,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu lima puluh empat rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Kamis, tanggal 6 Mei 2013, oleh
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, S.H., M.H. dan Bernard, S.H., M.M., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./ Arsyad, S.H., M.H. Ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Ttd./ Bernard, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Barita Sinaga, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H., M.H
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002