205 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Banda No. 30
Also in 78 other cases
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EBEN EZER PANGGABEAN tersebut;
PUTUSAN
Nomor 205 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
EBEN EZER PANGGABEAN, bertempat tinggal di Jalan Ngumban Surbakti – Bunga Sedap Malam 12 Nomor 6, Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Musa H. Panggabean, S.H., dan kawan, Para Advokat, pada kantor Law Office Musa Knaapen & Partners, beralamat di Jalan Baru Nomor 16 Teladan - Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2013, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
melawan
PT. POS INDONESIA (Persero) Kantor Pos Besar Kelas II Medan 20000/Pengusaha, berkedudukan Jalan Pos Nomor 1, Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bambang Irawan, S.H., dan kawan, Para Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Area Retail – I Medan, berkedudukan di Jalan Prof. HM. Yamin, S.H., Nomor 44, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Desember 2013, Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca, surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat sudah bekerja di PT. Pos Indonesia (Persero) sejak 01 September 1989 dengan NIPPOS 969289510 dan jabatan terakhir dibagian Pasca Antaran di Kantor Pos Besar Kelas II Medan 20000 Jalan Pos Nomor 1 Medan dengan menerima upah/gaji sebesar Rp3.457.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) per bulannya;
Bahwa pada tanggal 05 September 2011 sampai 05 Desember 2011 karena ada keperluan yang sangat mendesak Penggugat menjalani cuti besar selama 03 bulan dengan seizin Wakil Kepala Kantor Pos Besar Kelas II Medan i.c Bapak Syafrizal dan Penggugat kemudian membuat permohonan cuti besar secara tertulis dan menyampaikan permohonan cuti besar tersebut kepada Tergugat i.c Kepala Kantor Pos Besar Kelas II Medan melalui rekan Penggugat, dan Penggugat kembali mengajukan cuti besar tahap II yaitu pada tanggal 05 Desember 2011 sampai 05 Maret 2012;
Bahwa setelah Penggugat selesai menjalani cuti besarnya, kembali masuk bekerja sebagaimana biasanya dan melaporkan kehadirannya kepada Tergugat namun alangkah terkejutnya karena Penggugat tidak diperkenankan lagi bekerja pada Tergugat i.c Kantor Pos Besar Kelas II Medan 20000 dan pada awal April 2012 nama Penggugat sudah tercoret dari Sistem Daftar Nama Penggajian pada Tergugat i.c PT. Pos Indonesia (Persero);
Bahwa sejak Oktober 2011 Penggugat ketika menjalani cuti besarnya juga tidak mendapatkan upah/gajinya dengan alasan yang tidak jelas, dan sampai dengan gugatan ini diajukan ke PHI Medan upah/gaji beserta tunjangan lainnya tidak pernah diberikan oleh Tergugat dengan kata lain selama 23 bulan nasib Penggugat tidak jelas apakah di PHK atau masih bekerja pada Tergugat i.c di PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Besar Kelas II Medan 20000;
Bahwa Penggugat sudah berusaha mencari informasi dan mencari tahu baik melalui teman-teman sejawat maupun ke pihak atasan langsung kenapa tidak boleh lagi bekerja dan atas alasan apa gajinya tidak diberikan namun dan sampai dengan sekarang ini Penggugat tidak ada mendapat jawaban yang pasti apakah di PHK atau masih sebagai pekerja;
Bahwa akibat dari masalah ini Penggugat bersama istri dan anak-anaknya sudah sangat menderita lahir dan bathin serta sudah mengalami kerugian financial yang tidak sedikit karena menunggu ketidakpastian dari Tergugat i.c PT. Pos Indonesia (Persero), dimana Penggugat sudah mengabdikan dirinya pada Tergugat selama lebih kurang 23 tahun (bekerja sejak 01 September 1989);
Bahwa berdasarkan surat anjuran Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Medan Nomor 567/2178/DSTKM/2013 tertanggal 23 Agustus 2013 menganjurkan agar Penggugat melakukan pensiun dini atas permintaan sendiri, anjuran ini adalah sangat tidak fair dan tidak mempunyai dasar hukum;
Bahwa Penggugat tetap ingin mengabdikan dirinya bekerja pada Tergugat i.c PT. Pos Indonesia (Persero) pada Kantor Pos Besar Kelas II Medan 20000 karena Penggugat harus menafkahi istri dan anak-anaknya sebanyak 3 orang yang sudah bersekolah;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat yang bertindak semena-sema dan melakukan pembiaran akan nasib Penggugat telah menyebabkan Penggugat mengalami kerugian yang tidak sedikit baik material maupun immaterial dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materil :
Gaji/upah yang tidak diterima selama 23 bulan (sejak Oktober 2011 sampai dengan Agustus 2013), 23 X Rp3.457.000,- = Rp79.511.000,-.
Penggugat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari Penggugat telah menjual rumah Penggugat seharga Rp92.000.000,-;
Penggugat juga telah menjual sepeda motornya untuk biaya sekolah anak-anak Penggugat yang berjumlah 3 orang dengan harga Rp7.000.000,-;
Biaya perobatan anak Penggugat yang mengalami kecelakaan yang seharusnya dibebankan kepada Tergugat i.c PT. Pos Indonesia (Persero) sebesar Rp20.000.000,-;
Total Keseluruhan Materil : Rp79.511.000,- + Rp92.000.000,- + Rp7.000.000,- + Rp20.000.000,- = Rp198.511.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu rupiah);
Kerugian immateril :
Sebagai akibat dari perbuatan Tergugat telah menyebabkan pukulan yang sangat berat bagi Penggugat maupun terhadap keluarga Penggugat, perbuatan Tergugat juga sudah menguras waktu, tenaga dan pikiran Penggugat sehingga akibat perbuatan Tergugat telah membuat Penggugat merasa malu ditengah-tangah masyarakat pada umumnya. Kerugian immaterial yang dialami Penggugat tidak dapat ditaksir dengan uang namun apabila diperhitungkan dengan nilai uang, maka kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Jadi kerugian materil dan kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp698.511.000,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu rupiah);
Bahwa Penggugat tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan I (SP 1), Surat Peringatan II (SP 2) maupun Surat Peringatan III (SP 3) selama Penggugat bekerja pada Tergugat (vide Pasal 161 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003), jika ada kesilapan atau kesalahan dari Penggugat tentu ada mekanisme yang harus dijalankan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Kep – 150/Men/2000 Tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan, Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, jo Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor 48/DIRUT/0612 Tentang Peraturan Tata Tertib dan Displin Kerja Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero);
Bahwa karena perbuatan yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sesuai dengan aspek yuridis dan perundang-undangan yang berlaku dan terkesan adanya pembiaran selama 23 bulan sudah menyebabkan Penggugat menderita lahir dan bathin maka perbuatan Tergugat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melarang Penggugat untuk bekerja pada Tergugat serta melakukan pembiaran akan status Penggugat yang tidak jelas selama lebih dari 23 bulan adalah perbuatan melawan hukum;
Memperkerjakan kembali Penggugat ke tempatnya semula yaitu staf pra antaran (Bagian Pasca Antaran) pada Tergugat i.c PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Besar Kelas II Medan 20000 dengan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp198.511.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai menjalankan putusan Pengadilan terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum lain/kasasi dari Tergugat;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan Putusan Nomor 80/G/2013/PHI.Mdn tanggal 21 November 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung sejak bulan April 2012 ;
Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja berupa uang penggantian hak perumahan dan pengobatan, perawatan 15% dan uang pisah, total keseluruhan sebesar Rp19.186.350,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 21 November 2013 terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 November 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 50/Kas/2013/PHI.Mdn Jo. Nomor 80/G/2013/PHI.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 6 Desember 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 17 Desember 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 30 Desember 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatnnya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa adalah keliru sekali pendapat Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang telah memberikan pertimbangannya bahwa Majelis Hakim dalam Jabatannya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat/Pemohon Kasasi dengan Tergugat/Termohon Kasasi karena Penggugat/Pemohon Kasasi dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga Penggugat/Pemohon Kasasi mendapatkan hak-haknya berupa uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 ayat (4), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Penggugat/Pemohon Kasasi juga diberikan uang pisah, hal ini sudah memenuhi syarat formil dan materil maksud dari Pasal tersebut di atas, dengan rincian sebagai berikut :
Uang Penggantian Hak 15% X (uang pesangon) + (Uang Penghargaan Masa Kerja) 15% X (9XRp3.457.000,-) + (8XRp3.457.000,-), 15% X(Rp31.113.000,- + Rp 27.656.000,-), 15% X Rp58.769.000,- = Rp 8.815.350,- (delapan juta delapan ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Bahwa Pemohon Kasasi berpendapat bahwa alasan-alasan yang digunakan Judex Facti dalam mengadili perkara Nomor 80/G/2013/PHI.Mdn, tidak lengkap dan kurang cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dan pertimbangan hukum yang disampaikan Judex Facti dalam putusannya tidak didukung oleh sumber hukum yang ada, baik jurisprudensi maupun ilmu pengetahuan (pendapat ahli hukum). Pemohon Kasasi tidak pernah mendalilkan telah terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Termohon kasasi. Bahwa Pemohon Kasasi hanya ingin bekerja kembali kepada Termohon Kasasi;
Bahwa menurut Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan pengusaha, pekerja/buruh,serikat buruh dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Bahwa Tergugat/Termohon Kasasi juga tidak pernah menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat/Pemohon Kasasi dan fakta persidangan juga jelas sekali Tergugat/Termohon Kasasi tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa Putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial Medan Nomor 80/G/2013/PHI.Mdn, sangat tidak berperikemanusian dan sangat zolim sebab Penggugat/Pemohon Kasasi akan kehilangan pekerjaannya dan akan menyesengsarakan kehidupan keluarga Penggugat/Pemohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak Putusan Nomor 80/G/20130/PHI.Mdn. pada halaman 6 poin 1 oleh atasan langsung Pemohon Kasasi dinyatakan tidak masuk kerja tanpa kabar sejak 21 September 2011, sementara Pemohon Kasasi sudah mengajukan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung tanggal 5 September 2011 sampai dengan 5 Desember 2011 secara tertulis dan seizin Wakil Kepala Kantor Pos Besar Medan i.c Bapak Syafrizal. Berdasarkan peraturan yang berlaku di PT. Pos Indonesia (Persero) bahwa cuti besar merupakan kewajiban, bukan sebagai hak bagi seluruh karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) mulai dari Grade 17 sampai dengan Grade 1. Setiap karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun maka karyawan tersebut dapat menjalani kewajiban cuti besar selama 3 bulan. Dengan demikian maka Termohon Kasasi tidak punya alasan untuk menolak, apabila karyawan mengajukan cuti besar dan atas dasar itu juga Termohon Kasasi tidak benar menyatakan alasan Pemohon Kasasi dianggap mangkir tidak sah (MTS) sejak tanggal 21 September 2011 karena pada saat itu Pemohon Kasasi sudah menjalani cuti besar. Serta pada bulan Oktober 2011, Termohon Kasasi masih mengeluarkan gaji Pemohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak Putusan Nomor 80/G/20130/PHI.Mdn. pada halaman 6 poin 2 dimana Termohon Kasasi melakukan pemanggilan pertama tanggal 7 Oktober 2011 Nomor 106/Kinhar/21-Mdn/1011/Rhs dan tanggal 29 Oktober 2011 Nomor 106a/Kinhar/321-Mdn/1011/Rhs untuk dimintai keterangan/penjelasan ketidakhadiran Pemohon Kasasi, karena Pemohon Kasasi tidak pernah menerima surat panggilan tersebut dan tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Kasasi dalam persidangan pada tanggal 17 Oktober 2013, saat penyampaian bukti-bukti surat;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak Putusan Nomor 80/G/20130/PHI.Mdn. pada halaman 6 poin 3, 4, dan 5 dimana disebutkan Termohon Kasasi menyurati Kepala Divisi Regional I dengan Nomor 126/Kinhar/21-Mdn/1111/Rhs tanggal 26 November 2011 perihal laporan mangkir tidak sah (MTS) dan menyurati Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Medan (Disnaker Kota Medan) dengan surat Nomor 36/Kinhar/Sdm/Rhs/0413 dan Nomor 35/Kinhar/Sdm/Rhs/0413;
Alasan Pemohon Kasasi menolak putusan ini adalah berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT. Pos Indonesia (Persero), sesuai dengan Keputusan Direksi (KD) Nomor 55/Dirut/0712 tanggal 12 Juli 2012 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di lingkungan PT. Pos Indonesia (Persero);
Pasal 6 Ayat 1 : Karyawan yang tidak masuk bekerja dikategorikan sebagai mangkir tidak sah (MTS) selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti sah secara formal dan materiil serta telah dipanggil tertulis secara patut oleh perusahaan sebanyak 2 (dua) kesempatan, dapat dikenakan PHK yang dikualifikasi sebagai pengunduran diri;
Pasal 6 Ayat 2 : Pemanggilan tertulis sebagaimana ayat (1) Pasal ini dilakukan pada hari kedua dan hari keenam. Apabila 3 (tiga) hari setelah panggilan kedua dilakukan karyawan yang bersangkutan masih tidak masuk bekerja, maka pada 1 (satu) hari berikutnya diterbitkan surat PHK karena mangkir tidak sah yang dikualifikasikan sebagai pengunduran diri;
Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 di atas, seharusnya Termohon Kasasi membuat laporan tertulis kepada Kepala Divisi Regional I, tanggal 28 September 2011 bukan tanggal 26 November 2011;
Dengan demikian, surat menyurat yang dilakukan oleh Kantor Pos Kelas II Medan dengan Kepala Divisi Regional I Medan sudah sangat menyalahi peraturan yang disebutkan pada Keputusan Direksi (KD) Nomor 55/Dirut/0712 tanggal 12 Juli 2012 Pasal 6 ayat 2;
Alasan ini juga sekaligus disampaikan oleh Pemohon Kasasi untuk menolak bukti T-4, T-5 dan T-6 karena tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 2;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak Putusan Nomor 80/G/20130/PHI.Mdn pada halaman 7 poin 6 dan 7 dengan alasan, berdasarkan Lampiran Keputusan Direksi (KD) Nomor 55/DIRUT/0712 tanggal 17 Juli 2012 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dimana pejabat yang berwenang menerbitkan dan menetapkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk karyawan Grade 10 sampai dengan Grade 17 di semua area PT. Pos Indonesia (Persero) dan tingkat Pelaksana Teknis dalam wilayah dan kewenangannya (kecuali Manager Area) adalah Manager Pelayanan SDM. Dalam hal ini Pemohon Kasasi adalah karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Grade 12 yang sepantasnya Manager Pelayanan SDM Area tidak perlu melakukan surat menyurat dengan Vice Presiden Pelayanan SDM Kantor Pusat di Bandung;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak Putusan Nomor 80/G/20130/PHI.Mdn. pada halaman 7 poin 8, dimana Pemohon Kasasi tidak pernah mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja Atas Pemintaan Sendiri (PHK APS) dan tidak dapat dibuktikan Termohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak Putusan Nomor 80/G/20130/PHI Medan pada halaman 9 poin 12 (Bukti T-12), poin 13 (Bukti T-13), poin 14 (Bukti T-14), poin 15 (Bukti T-15) dan halaman 10 poin 16 (Bukti T-16), poin 17 (Bukti T-17), poin 18 (Bukti T-18), poin 19 (Bukti T-19), dan poin 20 (Bukti T-20) dengan alasan bahwa sesuai dengan peraturan pada peradilan tidak layak bukti copy untuk menjadi alat bukti yang sah;
Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi dapat bekerja kembali pada Tergugat/Termohon Kasasi.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke-1 sampai 12 :
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 6 Desember 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 30 Desember 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang, dan menerapkan hukumnya;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yag dilakukan terhadap Penggugat/Pemohon Kasasi dikarenakan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat/Pemohon Kasasi, yakni seringkali mangkir kerja walaupun telah dipanggil secara patut dan tertulis sesuai ketentuan Pasasl 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga perbuatan Pemohon ini dapat dipertimbangkan sebagai sikap mengundurkan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi EBEN EZER PANGGABEAN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EBEN EZER PANGGABEAN tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Arief Soedjito, S.H., M.H., Hakim-hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Anggota-Anggota tersebut dan oleh Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak;
Anggota-Anggota Ketua
Ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
Ttd.
Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
MAHKAMAH AGUNG R.I
Panitera
Soeroso Ono, S.H., M.H.,
NIP. 19490827 198303 1 002