2539 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2539 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Banda No. 30
Also in 78 other cases
- 83 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 478 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (31 May 2018) — Mahkamah Agung
- 1250 K/Pdt/2018 (29 June 2018) — Mahkamah Agung
- 582 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (6 July 2020) — Mahkamah Agung
- 944 K/PDT/2010 (30 September 2004) — Mahkamah Agung
- 359/Pdt.Sus-PHI/2018/ PN.Jkt.Pst (22 April 2019) — PN Jakarta Pusat
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 2539 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. POS INDONESIA (Persero) Cq. PT. POS INDONESIA (Persero) KANTOR POS SUMEDANG berkedudukan di Jalan P. Geusan Ulun No.82 Sumedang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Lilis Musiani, SH, dan kawan-kawan, Manajer Litigasi pada Divisi Hukum Kantor Pusat PT. Pos Indonesia (Persero), berkantor di Jalan Banda No.30 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
melawan
MOH ISHAK, bertempat tinggal di Dusun Tengah RT.012. RW.004 Desa Sindanghaji, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dan Bildansyah, SH. dan kawan, para Advokat, berkantor di Perumahan Bumi Linggahara Jalan Brigjen Dharsono No.2A (by pass) Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2013;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
D a n :
DJANI, bertempat tinggal di Desa Tomo, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang;
PT. POS INDONESIA (Persero) Cq. POS NDONESIA (Persero) KANTOR POS MAJALENGKA, berkedudukan di Jalan Siliwangi No.3 Majalengka;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat I.II/para Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding dan para Turut Tergugat/para Turut Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Sumedang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa, Penggugat adalah pengusaha yang bergerak dibidang jual beli Valuta asing yang telah dirintisnya sejak tahun 2008 dengan beberapa Kantor yang salah satunya ada di Kecamatan Kabupaten Majalengka;
Bahwa, dalam menjalankan usahanya di Majalengka, untuk transaksi pembelian Valas yang hampir terjadi setiap hari, Penggugat mendapat pinjaman modal dari Turut Tergugat I, yang memang telah dikenalnya dengan baik;
Bahwa, pinjaman modal tersebut dikirim Turut Tergugat I kepada Penggugat, dengan menggunakan Wesel Instan, hampir setiap hari sejak tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan 30 Juni 2011 dan diterima Penggugat melalui Turut Tergugat II;
Bahwa, terhadap pinjaman tersebut, kemudian pembayaran oleh Penggugat pada awalnya dilakukan secara tunai kepada Turut Tergugat I pada hari itu juga atau paling lambat berselang satu hari, sebelum kemudian per-13 Juni 2011 atas permintaan Turut Tergugat I, dilakukan melalui transfer ke rekening Tergugat;
Bahwa, mengingat telah didasarkan atas “kesepakatan” kedua belah pihak, maka perjanjian pinjam meminjam modal usaha antara Penggugat dengqan turut Tergugat I yang dibuat secara lisan tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa, adapun besar pinjamannya diawali pada tanggal 1 Maret 2011 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp25.000.000,- kemudian selanjutnya terus meningkat menjadi Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) hingga yang terakhir pada tanggal 30 Juni 2011 sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
Bahwa, pada saat pinjaman modal sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) yang diterima Penggugat pada tanggal 30 Juni 2011, Penggugat membayarnya dalam bentuk 4 lembar cek kepada Tergugat masing-masing:
No.FF 054327 sebesar Rp1.500.000.000,-
No. CQ 487291 sebesar Rp1.500.000.000,-
No. FF 054247 sebesar Rp500.000.000,-
No. FF 054248 sebesar Rp500.000.000,-
Yang kesemuanya tanggal jatuh temponya 1 Juli 2011;
Bahwa, dari empat cek yang diterima Tergugat tersebut, dua cek terakhir yakni: No. FF 054247 dan No. FF 054248 yang nilai keseluruhanya sebesar Rp1.000.000.000. (satu miliar rupiah) tidak dapat dicairkan Tergugat, karena tidak cukup saldonya;
Bahwa, atas keadaan demikian, Tergugat dan Turut Tergugat I menegur Penggugat untuk menyelesaikan sisa hutangnya sebesar Rp1.000.000.000. (satu miliar rupiah), dan Penggugat dengan segala itikad baiknya berjanji untuk menyelesaikannya;
Bahwa, untuk penyelesaian hutang sejumlah tersebut, Turut Tergugat I meminta Penggugat untuk selanjutnya menyelesaikannya dengan Tergugat, penyelesaian mana disetujui oleh Penggugat maupun Tergugat, sehingga lahir perjanjian pembaharuan hutang (novasi) antara Penggugat dan Tergugat yang sah menurut hukum;
Bahwa, sebagai bagian dari langkah penyelesaiannya, Penggugat kemudian disamping menyerahkan kepada Tergugat, 1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV tahun 2006 No.Pol.B 1848 GA sebagai “jaminan sementara”, juga melakukan pembayaran masing-masing sebesar:
Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) transfer melalui BNI pada tanggal 5 Juli 2011;
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) transfer melalui BNI pada tanggal 7 Juli 2011;
Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) melalui pencarian Cek Bank Mandiri No.FF 054332 pada tanggal 4 Juli 2001;
Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara tunai tanggal 19 Juli 2011;
Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) transfer melalui BNI pada tanggal 19 Juli 2011 dan
Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tunai;
Sehingga secara keseluruhan Penggugat telah menyetorkan hingga berjumlah Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa, disamping Penggugat terus berupaya menyelesaikan sisa hutangnya kepada Tergugat sebesar Rp370.000.000. (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), Penggugat juga minta agar Tergugat dan turut Tergugat II dapat memberikan rekapitulasi hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat, disertai bukti-buktinya;
Bahwa, dari bukti-bukti yang diberikan Tergugat, diketahui ada 6 (enam) tanggal transaksi yang tidak benar yakni:
- Tanggal 28 Maret 2011, Penggugat menerima pinjaman sebesar Rp35.000.000.(tiga puluh lima juta rupiah) sedangkan pelunasannya sebesar Rp50.000.000. (lima puluh juta rupiah) sehingga terdapat lebih bayar Rp15.000.000. (lima belas juta rupiah);
- Tanggal 29 Maret 2011, Penggugat menerima pinjaman sebesar Rp25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan pelunasannya sebesar Rp 50.000.000.(lima puluh juta rupiah) sehingga terdapat lebih bayar Rp25.000.000.(dua puluh lima juta rupiah);
- Tanggal 30 Maret 2011 Penggugat menerima pinjaman Rp25.000.000. dua puluh lima juta rupiah) sedangkan pelunasan sebesar Rp75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga terdapat lebih bayar Rp50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 20 April 2011 tertulis Penggugat menerima pinjaman Rp200.000.000. sedangkan pelunasannya sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga terdapat lebih bayar sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 30 Mei 2011, tertulis Penggugat menerima pinjaman sebesar Rp350.000.000. (tiga ratus juta rupiah) padahal Penggugat tidak menerimanya sama sekali tapi tetap membayar sejumlah tersebut;
Tanggal 31 Mei 2011, tertulis Penggugat menerima pinjaman sebesar Rp 300.000.000,- sedangkan pelunasannya sebesar Rp350.000.000. (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sehingga terdapat lebih bayar Rp50.000.000.(lima puluh juta rupiah);
Sehingga secara keseluruhan sesungguhnya terdapat uang sebesar Rp 540.000.000. (lima ratus empat puluh juta rupiah) pada Tergugat yang menjadi hak Penggugat;
14. Bahwa, atas keadaan demikian, Penggugat menyampaikannya kepada Tergugat untuk mengembalikan uang yang menjadi hak Penggugat yakni sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang merupakan selisih dari uang sebesar Rp540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dikurangi sisa hutang Penggugat sebesar Rp370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) tadi;
15. Bahwa, disamping itu Penggugat juga meminta agar Tergugat mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV tahun 2006 No. Pol. B
1848 GA kepada Penggugat, yang merupakan jaminan sementara hutang Penggugat kepada Tergugat;
16. Bahwa terhadap permintaan Penggugat tersebut, Tergugat menolaknya dan bersikukuh agar Penggugat menyelesaikan sisa hutangnya kepada Tergugat sebesar Rp370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);
17. Bahwa tindakan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan uang sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang merupakan hak Penggugat dan 1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV tahun 2006 No. Pol. B 1848 GA kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
18. Bahwa, ada pun kerugian pokok Penggugat adalah sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang merupakan kelebihan kelebihan pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat;
19. Bahwa, oleh karena perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika, tunai dan sekaligus;
20. Bahwa, disamping itu Penggugat juga menderita kerugian ekspektasi berupa:
- Keuntungan dari perputaran uang sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang apabila digunakan sebagai modal usahanya dalam jual beli mata uang real Saudi, yang merupakan pokok usaha Penggugat, akan menghasilkan keuntungan tidak kurang Rp4.230.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) perhari dengan asumsi harga per real beli Rp.2.210 sehingga ada selisih Rp55 x 76.923 real;
- Sewa 1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
21. Bahwa karena tindakan Tergugat juga telah meninbulkan kerugian ekspektasi, maka Tergugat wajib dihukum ganti rugi ekspektasi sebesar Rp4.530.000.000,- (empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per hari terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
22. Bahwa terhadap Tergugat juga harus dihukum untuk mengembalikan I (satu) unit kendaraan Suzuki APV tahun 2006 No. Pol. B 1848 GA kepada
Penggugat secara seketika dan dengan tanpa syarat maupun beban apapun;
23. Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusoir), maka kiranga berkenan apabila Pengadilan Negeri Sumedang, dapat meletakkan sita jaminan terhadap:
Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan P. Geusan Ulun No. 82 Sumedang;
24. Bahwa oleh karena terhadap gugatan ini didukung dengan alat bukti yang kuat, maka beralasan kiranya apabila terhadap putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sumedang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
Mengabulkan permohonan sita jaminan sebagaimana tersebut dalam posita gugatan No. 23;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Negeri Sumedang;
Menyatakan perjanjian pinjam meminjam modal antara Penggugat
dengan Turut Tergugat I sah menurut hukum;
Menyatakan perjanjian pembaharuan hutang (novasi) antara
Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat seketika, tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian eksepektasi sebesar Rp4.530.000.(empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per-hari kepada Penggugat, secara seketika, tunai dan sekaligus terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga putusan atas perkaranya
berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali 1 (satu) unit
kendaraan APV tahun 2006 No. Pol. B 1848 GA kepada Penggugat
dengan tanpa syarat dan beban apa pun;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
atas perkara ini;
10.Menghukum para turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas
putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan labih dahulu, meski pun
ada banding maupun kasasi, sebagaimana tertuang dalam pasal 180
HIR;
ATAU;
Memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana hakim yang
terhormat menganggap patut dan adil;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Salah alamat
Bahwa gugatan a quo ditujukan kepada kantor Pos Sumedang sebagai Tergugat dan Kantor Pos Majalengka sebagai Turut Tergugat II seharusnya gugatan ditujukan kepada Direksi PT. Pos Indonesia (Persero). Kantor Pos Cabang Sumedang dan kantor Pos Cabang Majalengka bukan merupakan badan hukum tersendiri (mandiri) yang dapat diwakili Direksi di dalam maupun diluar Pengadilan, tetapi merupakan bagian/satu kesatuan dari Perusahaan PT. Pos Indonesia (Persero) Pengurusan dan tanggungjawab Perusahaan PT. Pos Indonesia (Persero) berada sepenuhnya pada Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) yang yang berhak mewakili perusahaan adalah Direksi, Pengaturan hal tersebut diatur dalam Anggaran Dasar PT Pos Indonesia (persero) yang terakhir kali diubah dengan Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 164 tanggal 15 Agustus 2008 dalam pasal 11 butir 3 (T-1) berdasarkan fakta dimaksud gugatan salah alamat. Mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan a quo;
Gugatan a quo ditujukan kepada Djani selaku mantan Kepala Kantor Pos Cabanag Tomo sebagai Tergugat I, seharusnya gugatan
ditunjukan kepada Direksi PT. Pos Indonesia (Persero). Djani tidak
dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, mengingat yang
bersangkutan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku
kepala Kantor Pos cabang Tomo yang merupakan perpanjangan
tangan dari Direksi dimana yang berhak mewakili Perusahaan adalah
Direksi. Pengaturan tentang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar
PT Pos Indonesia (Persero) yang terakhir kali diubah dengan Akta
Notaris Sutjipto, SH. Nomor 164 tanggal 15 Agustus 2008 dalam pasal
11 butir 1 dan 3 (T-1) berdasarkan fakta dimaksud gugatan salah
alamat. Mohon Kepada Majelis Hakim yang terhormat menolak atau
setidak-tidaknya tidak menerima gugatan a quo;
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas (Obscuur Libel)
Bahwa dalam gugatannya antara petitum dengan posita gugatan saling
bertentangan. Dalam Petitum Penggugat meminta kepada Majelis
Hakim agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan
hukum, namun dalam posita gugatannya Penggugat tidak dapat
membuktikan perbuatan-perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I dan
Turut Tergugat II mana saja yang melanggar ketentuan hukum
yang berlaku sehingga dikatakan sebagai perbuatan melawan
hukum. Dengan demikian posita-posita gugatan tidak relevan
dengan petitumnya;
Demikian juga posita yang menyatakan bahwa " Kesepakatan pinjam
meminjam modal usaha antara Penggugat dengan Tergugat I yang
dibuat secara lisan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum " sama
sekali tidak benar, tidak berdasarkan fakta serta mengada-ada. Fakta
yang sebenarnya terjadi adalah bahwa Penggugat telah melakukan
transaksi weselpos instan yang berlaku umum untuk semua pelanggan
Pos yang menginginkan transaksi weselpos instan. Dengan demikian tidak ada sama sekali tindakan Tergugat I yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum atas perjanjian pinjam meminjam modal antara Penggugat dengan Tergugat I yang tidak pernah ada;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sumedang telah memberikan Putusan Nomor 18/Pdt.G/2011/PN.Smd. tanggal 3 April 2012 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menolak gugatan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat dan para Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat seketika, tunai dan sekaligus;
Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat dan Turut Tergugat I,II/para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 354/Pdt/2012/PT.Bdg. tanggal 2 Oktober 2012 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari kuasa para Pembanding semula Tergugat Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang tanggal 3 April 2012 Nomor 18/Pdt/G/2011/PN.Smd. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Pembanding semula Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I,II/Pembanding pada tanggal 7 Februari 2013 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2011 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 Februari 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02/Pdt.KS/2013/PN.Smd. Jo No.18/Pdt.G/2011/PN.Smd. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 Februari 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding pada tanggal 22 Maret 2013;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe pada tanggal 10 April 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti tidak dan/atau belum memeriksa dengan secara saksama surat jawaban , bukti-bukti dan para Saksi dari Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II sehingga tidak bisa membuktikan perbuatan Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II mana yang dianggap perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam pertimbangan pokok perkara yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II telah terbukti secara hukum tidak mau mengembalikan uang sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang merupakan kelebihan pembayaran Weselpos Instant dari Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat dimana perbuatan ini adalah suatu perbuatan melawan hukum;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan adalah sangat keliru dan gegabah serta tidak cermat dalam memeriksa perkara karena hanya mempertimbangkan bukti dari Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat saja tanpa melihat bukti dari Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat/ Turut Tergugat I/Turut Tergugat II yang berupa bukti P1 dan P2 yang mana
bukti tersebut hanya sebatas rekap tanpa tanda tangan siapapun dan tanpa cap Kantor Pos sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah secara hukum karena bisa dibuat oleh siapa saja;Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan adalah sangat keliru dan gegabah serta tidak cermat dalam memeriksa perkara karena hanya mempertimbangkan bukti dari Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat yang menyatakan bahwa sesuai dengan bukti P3 (rekening Koran) telah ada transaksi pengiriman dan penerimaan weselpos instan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp4.000.000.000,- (empat milyard rupiah), dimana dalam pertimbangan hukumnya tidak pernah mempertimbangkan bukti dari Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II yang secara nyata-nyata Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah melakukan transaksi weselpos instan sebesar Rp4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan cek dan atas pembayaran tersebut cek yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sehingga terdapat kekurangan pembayaran weselpos instan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat dan atas kekurangan pembayaran dari Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat tersebut, Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat/ Turut Tergugat I/Turut Tergugat I/mengajukan bukti T -5 dan T-6 tentang cek kosong yang diakui kebenarannya oleh Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat serta dipertegas lagi oleh Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat dalam posita gugatan angka 9 dan bukti T-7 tentang surat Pernyataan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat akan menutupi
kekurangan pembayaran sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah) serta bukti T-8 dan T-9 dimana Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat menyerahkan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV tahun 2006 dengan nomor Polisi B 1848 GA secara sukarela sebagai jaminan atas kekurangan setor weselpos instan dari Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat dan bukti T-9 tentang pembayaran kekurangan setor weselpos instan atas nama Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat kepada Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II sebesar
Rp630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) sehingga masih ada kekurangan bayar weselpos instan dari Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II sbesar Rp.370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupih);Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan adalah keliru dan gegabah serta tidak cermat dalam memeriksa perkara karena hanya mempertimbangkan bukti dari Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat yaitu P-1 dan P-2 ndimana bukti ini hanya rekap tanpa tanda tangan dan cap pos sehingga patut dipertanyakan keabsahannya karena bisa dibuat oleh siapapun, sedangkan bukti dari Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat/Turut Tergugat/Turut Tergugat II tidak pernah dijadikan pertimbangan hukum yaitu bukti T-16 bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah melakukan transaksi weselpos instan di Kantor Pos Tergugat (Kantor Pos Sumedang) sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang terbagi dalam 10 resi setor dengan masing-masing resi setor berjumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan bukti resi setor Nomor NTP 41101 80 92 9657, 31101 80 93 0444, 31101 89 93 1041, 11101 80 93 1421, 71101 80 93 1888, 41101 80 93 2651, 61101 80 93 3272, 31101 80 93 3943, 31101 81 11 5541 dan 91101 81 11 5907;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan adalah keliru dan gegabah serta tidak cermat dalam memeriksa perkara karena hanya mempertimbangkan bukti dari Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat yaitu bukti P-6 s/d P-13 dimana bukti P-11 nya telah salah untuk dijadikan pertimbangan hukum dikarenakan resi bayar Nomor : 808741523 tanggal 20 April 2011 adalah dengan NTP Nomor 41101 80 93 2651 bukan seperti yang tertulis dalam bukti P-11 NTP Nomor 31101 80 93 2351, oleh karena itu bukti P-11 seharusnya tidak bisa dijadikan dasar/pertimbangan hukum mengingat Nomor NTP sudah salah secara hukum. Sedangkan bukti-bukti dan 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II tidak pernah dijadikan pertimbangan hukum yaitu bukti T-17, adalah bukti bayar kepada Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat yang membuktikan bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Pembanding telah menguangkan/menerima weselpos instan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan resi bayar tanggal 20 April 2011 dengan Nomor NTP 41101 80 92 9657, 31101 80 93 0444, 31101 89 93 1041, 11101 80 93 1421, 71101 80 93 1888, 41101 80 93 2651, 61101 80 93 3272, 31101 80 93 3943, yang dibayarkan di Kantor Pos Majalengka dengan Nomor backsheet 04454 00000 111 0093 tanggal 20 April 2011 yang ditandatangani oleh petugas loket dan Manajer Pelayanan Sdr. Moh. Ikhsanudin saksi dari Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II yang diakui kebenarannya didalam persidangan, dan telah menerima/menguangkan weselpos Instan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan Nomor : 04454 52000 111 0164 dan 91101 81 11 5907 yang dibayarkan di Kantor Pos Kadipaten dengan resi bayar Nomor : 04454 00000 111 0093 tanggal 20 April 2011 yang ditandatangani oleh petugas loket dan Manajer Pelayanan Sdr. Pandi Tambun saksi dari Tergugat dan diakui kebenarannya di dalam Persidangan (T-17) sehingga secara nyata-nyata Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat pada tanggal 20 April telah menguangkan/ menerima weselpos instan sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan adalah keliru dan gegabah serta tidak cermat dalam memeriksa perkara karena hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki Termohon Kasasi /Terbanding/Penggugat yaitu bukti P-1 ,P-2 dan P-13, dimana pada intinya Majelis Hakim tidak mengerti antara resi setor dan resi bayar sehingga resi setor dari Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat yang dilakukan di Kantor Pos Sumedang disamakan dengan resi bayar/penguangan/pengambilan weselpos instan dari Kantor Pos Majalengka sehingga resi setor dan resi bayar dijumlahkan menjadi Rp540.000.000 (lima ratus empat puluh juta) yang menurut Majelis Hakim adalah kelebihan pembayaranan weselpos instan dari Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat padahal kalau mau menjumlahkan sesuai pertimbangan alenia 4 dan alenia 5 seharusnya sejumlah Rp450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah yang merupakan jumlah uang weselpos instan dari Judex Facti halaman 32 alenia 4 dan alenia 5 ) jadi darimana angka sebesar Rp540.000.000,- ( lima ratus em pat puluh juta rupiah) bisa
dijadikan pertimbangan hukum, sedangkan fakta hukumnya jelas bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah selesai melakukan transaksi weselpos instan yaitu melakukan setoran di Kantor Pos Sumedang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai bukti T-16 dan melakukan pengambilan/penguangan di Kantor Pos Majalengka sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan di kantor Pos Kadipaten sebesar Rp50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) sesuai bukti T-17, sehingga tidak ada kelebihan pembayaran seperti yang menjadi pertimbangan Judex Facti halaman 32 alenia 6;
7. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan adalah keliru tidak berdasar serta tidak cermat dalam memeriksa perkara karena hanya mempertimbangkan bukti P-1 dan P-2 dimana bukti ini hanya rekap tanpa tanda tangan dan cap Pos sehingga patut dipertanyakan keabsahannya karena bisa dibuat oleh siapapun, dan bukti ini tidak bisa dijadikan dasar hukum atas transaksi tanggal 30 Mei 2011 sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) mengingat transaksi setor weselpos instan benar-benar secara fakta
hukum telah dilakukan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat di kantor Pos Sumedang pada tanggal 30-5-2011 dengan jumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) resi setor yang terbagi dalam 14 resi setor dengan masing-masing resi berjumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan Nomor NTP 31101 91 567140, 71101 91 568786, 61101 91 57 0271, 01101 91 57 4717, 41101 91 57 6051, . 11101 915, 8127,11101 91 580028, 41101 91 58 1451, 21101 91
58 2832, 21101 91 58 8737, 71101 91 59 0487, 61101 91 59
1871, 611019159 3570, 011019159 4710 (T-18), dan telah
menguangkan weselpos instan tersebut pada tanggal 30 Mei 2011
dengan jumlah yang sama dengan yang disetor yaitu Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana bukti T-19 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II, sehingga pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa Penggugat tidak ada di tempat dan sedang berada di luar kota adalah pertimbangan yang di buat-buat dan penuh rekayasa karena fakta dipersidangan saksi dari Penggugat tidak pernah menyatakan dengan jelas kapan Termohon
Kasasi/Terbanding/Penggugat sedang berada di luar kota dan saksi dari Tergugat tidak pernah menyatakan bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat berada di luar kota karena fakta di persidangan Saksi dari Tergugat menyatakan bahwa untuk pembayaran tanggal 30 Mei 2011 dilakukan Penggugat sendiri di Kantor Pos Majalengka;
Bahwa pertimbangan Judex Facti adalah keliru tidak berdasar serta
tidak cermat dalam memeriksa perkara karena hanya
mempertimbangkan bukti P-1 dan P-2 dimana bukti ini hanya rekap
tanpa tanda tangan dan cap Pos sehingga patut dipertanyakan
keabsahannya karena bisa dibuat oleh siapapun, dan bukti ini juga
tidak bisa dijadikan dasar hukum atas transaksi tanggal 31 Mei
2011sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah),
mengingat transaksi weselpos instan benar-benar secara fakta telah
dilakukan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan melakukan transaksi setor di kantor Pos Sumedang pada tanggal 31 Mei 2011 dengan jumlah Rp350.000.000,- yang terbagi dalam 14 resi dengan masing-masing berjumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan Nomor NTP 01101 91 96 3618, 01101 91 96 4518, 7110191 965282, 61101 91 965876, 61101 91 970973, 91101 91 97 1707, 11101 91 97 2428, 91101 91 97 3507, 11101 91 97 4228, 31101 91 97 5042, 41101 91 97 5752, 01101 91 97 6512, 81101 91 97 7398, 81101 91 97 8390 ( T-20 ) dan telah diuangkan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat pada tanggal yang
sama dengan jumlah yang sama sebesar Rp350.000.000,- ( tiga ratus
lima puluh juta rupiah) (T-21) jadi tidak ada kelebihan bayar dari
Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Judex Facti;
Bahwa pertimbangan Judex Facti adalah keliru tidak berdasar, tidak
cermat serta memutarbalikkan fakta yang sebenarnya dalam memeriksa perkara karena hanya mempertimbangkan bukti P-41 dimana bukti ini hanya
bukti resi bayar weselpos instan tanggal 31 Mei 2011 dengan Nomor NTP 81101 91 97 8390 dengan besar uang Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah diuangkan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat pada tanggal 31 Mei 2011, jadi tidak ada hubungannya dengan Judex Facti yang menyatakan bahwa jumlah keseluruhan weselpos instan yang telah
Penggugat terima dari Tergugat adalah sebesar Rp540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) sedangkan bukti P-4 adalah bukti
adanya undangan dari Tergugat kepada Penggugat untuk
membahas kekurangan setor weselpos instan dari Terbanding/ Penggugat Sebesar Rp370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) tetapi diputarbalikkan sehingga Judex Facti menjadi penuh rekayasa menyatakan ada kelebihan pembayaran yang bisa dibuktikan Penggugat sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) bukti yang mana?
Sedangkan fakta dipersidangan atas saksi dan bukti-bukti sudah
sangat jelas bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sesuai bukti T-7, T-8 dan T-9 telah mengakui masih mempunyai hutang yang harus dibayarkan kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat/Turut Tergugat I/
Turut Tergugat II sebesar Rp370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa Judex Facti yang menyatakan bahwa untuk transaksi weselpos instan tanggal 20 April 2011 sesuai bukti T-17 terdapat 11 (sebelas) foto copi resi bayar dan ada 2 (dua) resi bayar yang tidak
ditandatangani oleh petugas loket dan 1 (satu) resi bayar yang tidak
ada tandatangan penerima, tetapi Majelis Hakim tidak dapat
membuktikan nomor resi berapa saja yang tidak ditandatangani oleh
petugas loket dan nomor resi berapa yang tidak ditandatangani
penerima sehingga Judex Facti ini penuh rekayasa, mengada-ada
serta memutarbalikkan fakta, karena sesuai fakta dipersidangan
dengan keterangan para saksi dan bukti T-17 ada 12 (dua belas) resi
bayar (bukti asli sudah diperlihatkan dipersidangan) dengan Nomor
NTP 41101 80 92 9657, 31101 80 93 0444,31101 89 93 1041,
11101 80931421,71101 80931888,41101 80932651,61101 8093
3272, 31101 8093 3943, 31101 81 11 5541 dan 91101 81 11 5907
dimana semua resi bayar telah ditandatangani dan telah diuangkan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dan tandatangan Petugas loket sehingga pernyataan para Saksi adalah sudah benar ;
Bahwa Judex Facti yang menyatakan bahwa untuk transaksi weselpos instan tanggal 20 April 2011 hanya ada 8 (delapan) resi bayar yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat I/Turut Tergugt I/Turut Terguga - II kepada Termohon Kasasl/Terbanding/Penggugat adalah mengada-ada, penuh rekayasa serta memutarbalikkan fakta karena sesuai bukti T-17 uang weselpos instan" sejumlah Rp250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) telah diterima Termohon Kasasl/ Terbanding/Penggugat dengan rincian Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dibayarkan di Kantor Pos Majalengka dan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayarkan di Kantor Pos Kadipaten;
12.Bahwa pertimbangan Judex Facti adalah keliru tidak berdasar,
mengada-ada serta tidak cermat dalam memeriksa perkara karena
sesuai dengan bukti T-19 weselpos instan dengan total uang
sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) telah
diuangkan semua oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat pada tanggal 30 Mei 2011, diperkuat dengan keterangan saksi dari Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat I/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II yaitu Sdr. M.lkhsanudin yang menyatakan bahwa untuk pembayaran tanggal 30 Mei 2011 dilakukan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sendiri di Kantor Pos Majalengka sehingga Judex Facti yang menyatakan bahwa Saksi
M. Ikhsanudin menerangkan bahwa pada tanggal 30 Mei 2011
Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sedang berada di luar kota adalah Judex Facti yang menyesatkan, penuh rekayasa, mengada-ada serta memutar balikkan fakta. Sedangkan Judex Facti yang menyatakan bahwa saksi dari Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Sdr. Asep Saefullah yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat berada diluar kota adalah saksi yang mengada-ada, penuh rekayasa dan menyesatkan sehingga bisa dikategorikan Saksi Palsu mengingat dalam persidangan Saksi tidak bisa menunjukkan kapan pastinya tanggal dan harinya Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat berada di luar kota;
13.Bahwa pertimbangan Judex Facti adalah keliru tidak berdasar,
mengada-ada serta tidak cermat dalam memeriksa perkara karena
Judex Facti hanya mempertimbangkan bukti dari Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat yaitu bukti P-29 yang merupakan foto copy backsheet Nomor 03453 83000 11 10 202 tanggal 31 Mei 2011 dengan jumlah resi bayar sebanyak 15 (lima belas) resi, 2 (dua) resi bayar yang nama petugasnya berbeda dan 1 (satu) resi bayar Nomor 01101 91 96 3610 tandatangannya berbeda dengan tandatangan Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat, sedangkan bukti dari Pemohon Kasasi/Pembanding/
Tergugat/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II tidak pernah dipertimbangkan
yaitu bukti T-21 bahwa bacsheet tanggal 31 Mei 2011 ada 2 loket
yang melakukan transaksi wesel bayar yaitu loket 1 dengan nomor
backsheet 04454 00000 111 0126 pukul 15:08:49 yang terdiri dari
12 (dua belas) resi bayar dengan jumlah uang weselpos instan
sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jumlah
masing-masing Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan
nomor NTP 01101 91 96 3618, 01101 91 964518, 71101 91 96 5282,
61101 91 965876,61101 91 970973,91101 91 97 1707,11101 91
972428, 91101 91 97 3507, 11101 91 97 4228, 31101 91 97 5042,
4110191975752, 0110191976512, 8110191977398, 8110191 97 8390 dan loket 8 dengan nomor backsheet 04454 00000 811 0042 pukul 14:33:41 yang terdiri dari 2 (dua) resi bayar dengan jumlah uang weselpos instan sebesar Rp50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) masing-masing berjumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan nomor NTP 4538200-01/11/000746 dan 8410000-05/11/000785 sehingga jumlah weselpos instan yang telah dibayarkan kepada Termohon Kasasi/Perbanding/Penggugat sesuai T-21 adalah sebesar 14 resi bayar dengan total uang Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan fakta hukum memang benar bahwa weselpos instan dibayarkan pad a tanggal 31 Mei 2011 di 2 (dua) loket dengan perbedaan waktu di loket 8 pukul 14.33.41 dan di loket 1 pukul 15:08:49 sehingga nama petugas loketpun berbeda yaitu
petugas loket 1 atas nama Yuli dan petugas loket 8 atas nama
Cici R sehingga Judex Facti yang menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi untuk tertib pelayanan maka setiap loket melayani satu orang peserta weselpos instan, dengan demikian ada pertentangan fakta antara alat bukti satu dengan alat bukti yang lain adalah mengada-ada, penuh rekayasa dan sangat tidak cermat, sedangkan Judex Facti yang
menyatakan satu resi bayar nomor 01101 91 96 3610 yang berbeda
tandatangan penerimanya adalah Judex Facti yang mengada-ada,
penuh rekayasa serta menjerumuskan karena fakta sebenarnya pada tanggal 31 Mei 2011 tidak ada resi bayar dengan nomor 01101 91 963610 yang ada adalah resi bayar yang sesuai dengan bukti T-21;
Bahwa Judex Facti yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II tidak mampu membuktikan dalil-dalil sangkalannya dan bertentangan dengan hak orang lain (hak subyektif orang lain) adalah Judex Facti yang sangat menyesatkan, tidak cermat, mengada-ada serta penuh rekasaya karena fakta hukum dipersidangan tidak ada bukti dari Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat yang bisa dibuktikan secara hukum telah benar dan sah sehingga Judex Facti hanya berdasarkan asumsi bukan fakta di persidangan, tidak mempertimbangkan alat bukti dari Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat/Turut Tergugat I/Turut Tergugat II yang sah secara hukum dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang sudah di sumpah dan dianggap sah secara hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. POS INDONESIA (PERSERO), CQ. PT. INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS SUMEDANG tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi . PT. POS INDONESIA (Persero), Cq. PT. INDONESIA (Persero) KANTOR POS SUMEDANG, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 oleh Dr.H. MohammadSaleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Zahrul Rabain, SH.,MH. dan Prof.Dr.H. AbdulManan, SH.,S.IP.,M.Hum. Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Tjandra Dewajani, SH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr.Zahrul Rabain, SH.,MH. Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH.,
ttd.
Prof.Dr.H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd.
Materai ……………………… : Rp. 6.000,- Tjandra Dewajani, SH
Redaksi …………………....... : Rp. 5.000,-
Administrasi Kasasi ……...... : Rp. 489.000,-
Jumlah : Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.Pri Pambudi Teguh, S.H.,M.H.,
NIP : 19610313 198803 1 003