213 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Tegal Rotan Raya No. 78
Also in 17 other cases
- 218/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. (18 January 2011) — PN Jakarta Selatan
- 146/B/PK/PJK/2012 (19 February 2014) — Mahkamah Agung
- 2443/B/PK/Pjk/2020 (23 July 2021) — Mahkamah Agung
- 562 B/PK/PJK/2021 (24 March 2021) — Mahkamah Agung
- 3841 B/PK/PJK2022 (16 August 2022) — Mahkamah Agung
- 3209 B/PK/PJK/2022 (28 July 2022) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 213 /B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. HENKEL INDONESIEN, tempat kedudukan Jl. Raya Jakarta Bogor Km 31,2, Cisalak, Pasar Cimanggis, Depok 16953, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
BENJAMIN P. SIMATUPANG, beralamat di Jl. Jati Raya No. 31 RT 003 RW 10, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Oktober 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40 - 42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Andri Setiawan, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 1078 /PJ./2010 tanggal 06 Desember 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24027/PP/M.IV/13/2010, tanggal 14 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa dalam Surat Bandingnya Nomor: 204/MGMT/HI/VIII/08 tanggal 19 Agustus 2008, Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-513/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, Surat Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Mei 2008;
LATAR BELAKANG
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00001/204/05/412/07 tanggal 23 Maret 2007 diterbitkan oleh Terbanding sebagai hasil pemeriksaan tahun pajak 2005;
Bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan persandingan antara perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemohon Banding:
| Keterangan | Cfm SPT Pemohon Banding (Rp) | Cfm Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) |
| Penghasilan bruto | 11.361.260.406,00 | 21.532.596.120,00 | 10.171.335.714,00 |
| PPh terutang | 1.432.563.298,00 | 2.404.596.628,00 | 972.033.331,00 |
| Kredit pajak | 1.432.563.298,00 | 1.432.563.297,00 | 0,00 |
| Kekurangan pembayaran pokok pajak | 0,00 | 972.033.331,00 | 972.033.331,00 |
| Bunga pasal 13(2) KUP | 0,00 | 291.609.999,00 | 291.609.999,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 0,00 | 1.263.643.330,00 | 1.263.643.330.00 |
Surat Keputusan Keberatan
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2008 Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 513/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang penolakan terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding dan menambahkan jumlah kurang bayar dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Per SKPLB (Rp) | Ditambah (dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 21.532.596.120,00 | 158.047.794,00 | 21.690.643.914,00 |
| PPh terutang | 2.404.596.628,00 | 30.920.245,00 | 2.435.516.873,00 |
| Kredit Pajak | 1.432.563.297,00 | 0,00 | 1.432.563.297.00 |
| PPh kurang (lebih) bayar | 972.033.331,00 | 30.920.245,00 | 1.002.953.576.00 |
| Sanksi bunga Ps. 13(2) UU KUP | 291.609.999,00 | 9.276.074,00 | 300.886.073,00 |
| Jumlah PPh ymh. (lebih) dibayar | 1.263.643.330,00 | 40.196.319,00 | 1.303.839.649.00 |
Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui perincian maupun alasan penambahan koreksi dasar pengenaan pajak sejumlah Rp 158.047.794,00 dalam proses keberatan, perincian atas penambahan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding saat proses keberatan tidak disampaikan pada Pemohon Banding;
Pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar & Keputusan Keberatan
Bahwa kekurangan pembayaran pajak menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maupun Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut, telah Pemohon Banding lunasi dengan perincian sebagai berikut:
| Tanggal | Jumlah (Rp) | Metode pembayaran |
| 23 April & 30 Juli 2007 | 1.263.643.330,00 | SSPatasSKPKB |
| 11 Agustus 2008 | 40.196.319,00 | SSP atas Keputusan Keberatan |
Dasar dan Alasan Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sebagian besar koreksi yang dilakukan pihak Terbanding, dasar dan alasan banding Pemohon Banding ialah sebagai berikut:
Menurut Terbanding
Koreksi per Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 10.171.334.994,00 atas objek yang belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena ekualisasi dengan Harga Pokok Penjualan dan biaya operasional, dengan perincian sebagai berikut:
| Deskripsi | per Terbanding (Rp) | per Pemohon Banding (Rp) | Koreksi (Rp) | ||
| 1 | Goodpack Ltd | 400200 | 139.618.030,00 | 160.310.663,00 | (20.692.633,00) |
| 2 | IS Expense | 467104 | 1.984.969.732,00 | 0,00 | 1.984.969.732,00 |
| 3 | Jasa management (H Singapore) | 465170 | 1.983.936.014,00 | 1.984.478.888,00 | (542.874,00) |
| 4 | Royalty dibayarkan selama 2005 | 156100 | 4.735.079.123,00 | 3.217.928.562,00 | 1.517.150.561,00 |
| 5 | Henkel China | 450240 | 1.732.491,00 | 0,00 | 1.732.491,00 |
| 6 | Henkel GmbH | 450240 | 12.480.741,00 | 0,00 | 12.480.741,00 |
| 7 | Henkel KGaA | 450240 | 26.142.092,00 | 0,00 | 26.142.092,00 |
| 8 | Henkel Loctite | 450240 | 18.097.837,00 | 0,00 | 18.097.837,00 |
| 9 | Henkel Singapore | 450240 | 4.032.080,00 | 0,00 | 4.032.080,00 |
| 10 | Ghenkel Surface | 450240 | 683.485,00 | 0,00 | 683.48500 |
| 11 | Henkel Technologies | 450240 | 2.186.264.00 | 0.00 | 2.186.264,00 |
| 12 | Cemedine | 450290 | 76.017.530,00 | 73.340.363,00 | 2.677.167,00 |
| 13 | Henkel Adhesive | 450290 | 10.535.800,00 | 0,00 | 10.535.800,00 |
| 14 | Henkel Corporation USA | 450290 | 55.499.124,00 | 0,00 | 55.499.124,00 |
| 15 | Pemb. Dividen ke H Netherland | 185900 | 11.253.630.389,00 | 2.928.647.669,00 | 8.324.982.720,00 |
| 16 | Pemb Jasa ke Henkel KGaA | 087000 | 1.227.955.388,00 | 2.138.570.983,00 | (910.615.595,00) |
| 17 | Henkel Financial Services Sea - | 0,00 | 805.178.415,00 | (805.178.415,00) | |
| 18 | Abco Enterprises Ltd - Jasa | 0,00 | 47.335.725,00 | (47.335.725,00) | |
| 19 | Yeochem Malaysia - Jasa | 0,00 | 1.430.311,00 | (1.430.311,00) | |
| 20 | Henkel Malaysia - Jasa | 0,00 | 4.039.547,00 | (4.039.547,00) | |
| 21 | Jumlah | 21.532.596.120,00 | 11.361.261.126,00 | 10.171.334.994,00 |
Tambahan koreksi menurut Keputusan Keberatan
Bahwa dalam keputusan keberatan, terdapat penambahan koreksi dasar pengenaan pajak sejumlah Rp 158.047.794.,00;
Menurut Pemohon Banding
Koreksi Terbanding per Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sebagian besar koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dasar dan alasan banding Pemohon Banding ialah sebagai berikut:
| Deskripsi | per Terbanding (Rp) | per Pemohon Banding (Rp) | Koreksi (Rp) | Tanggapan Pemohon Banding | Reff. | |
| Pemb. Dividen ke H Netherland BV | 185900 | 11.253.630.389,00 | 2.928.647.669,00 | 8.324.982.720,00 | tidak setuju | A |
| IS Expense | 467104 | 1.984.969.732,00 | 0,00 | 1.984.969.732,00 | tidak setuju | B |
| Pemb Jasa ke Henkel KGaA | 087000 | 1.227.955.388,00 | 2.138.570.983,00 | (910.615.595,00) | ||
| Royalty dibayarkan selama 2005 | 156100 | 4.735.079.123,00 | 3.217.928.562,00 | 1.517.150.561,00 | tidak setuju | C |
| Henkel China | 450240 | 1.732.491,00 | 0,00 | 1.732.491,00 | ||
| Henkel GmbH | 450240 | 12.480.741,00 | 0,00 | 12.480.741,00 | ||
| Henkel KGaA | 450240 | 26.142.092,00 | 0,00 | 26.142.092,00 | ||
| Henkel Loctite | 450240 | 18.097.837,00 | 0,00 | 18.97.837,00 | ||
| Henkel Singapore | 450240 | 4.032080,00 | 0,00 | 4.032.080,00 | tidak setuju | D |
| Ghenkel Surface | 450240 | 683.485,00 | 0,00 | 683.485,00 | ||
| Henkel Technologies | 450240 | 2.186.264,00 | 0,00 | 2.186.264,00 | ||
| Henkel Adhesive | 450290 | 10.535.800,00 | 0,00 | 10.535.800,00 | ||
| Henkel Corporation USA | 450290 | 55.499.124,00 | 0,00 | 55.499.124,00 | ||
| Cemedine | 450290 | 76.017.530,00 | 73.340.363,00 | 2.677.167,00 | setuju | E |
| 'isa management ( H Singapore) | 465170 | 1.983.936.014,00 | 1.984.478.888,00 | (542.874,00) | ||
| Goodpack Ltd | 400200 | 139.618.030,00 | 160.310.663,00 | (20.692.633,00) | ||
| Henkel Financial Services Sea - Jasa | 0,00 | 805.178.415,00 | (805.178.415,00) | tidak setuju | F | |
| Abco Enterprises Ltd - Jasa | 0,00 | 47.335.725,00 | (47.335.725,00) | |||
| Yeochem Malaysia - Jasa | 0,00 | 1.430.311,00 | (1.430.311,00 | |||
| Henkel Malaysia - Jasa | 0,00 | 4.039.547,00 | (4.039.547,00) | |||
| ! Jumlah | 21.532.596.120,00 | 11.361.261.126,00 | 10.171.334.994,00 |
Pembayaran dividen ke Henkel Netherland BV
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, perincian koreksi menurut Terbanding sehubungan pembayaran dividen ialah sebagai berikut:
| Pstg date | Reference | Curr | Amount in doc Curr. | Per Terbanding (Rp) | Per SPT Pemohon Banding (Rp) | Selisih (Rp) |
| 27.09.2005 | 142/FA/IX/2005 | EUR | 241.093,00 | 3.017.830.998,00 | 3.017.830.998,00 | |
| 28.09.2005 | 142/FA/IX/2005 | EUR | 235.655,41 | 2.949.767.107,00 | 2.928.647.669,00 | 21.119.438,00 |
| 10.10.2005 | IDR | 28.785.112,00 | 28.785.112,00 | 28.785.112,00 | ||
| 31.12.2005 | JV.44/XII/05 | IDR | 5.257.247.172,00 | 5.257.247.172,00 | 5.257.247.172.00 | |
| Total | 11.253.630.389,00 | 2.928.647.669,00 | 8.324.982.720.00 |
Koreksi sebesar Rp 3.017.830.998,00 & Rp 5.257.247.172,00
Pemohon Banding tidak memperoleh perincian atas Bahwa jumlah sebesar Rp 3.017.830.998,00 dan Rp 5.257.247.172,00 bukan merupakan pembayaran dividen, jumlah tersebut merupakan perkiraan pembayaran dividen yang telah dikoreksi (dilakukan reversing entry), dalam hal ini Terbanding hanya memperhitungkan sisi debit dari akun 185900 (OtherLiabilities), dimana seharusnya sisi kredit akun tersebut (yang mencatat reversing entry) juga diperhitungkan;
Bahwa sehingga, di tahun 2005 tidak terdapat pembayaran dividen yang terhutang maupun dibayar sejumlah Rp 3.017.830.998,00 maupun Rp 5.257.247.172,00, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas dividen yang dibagikan untuk tahun 2005 sejumlah Rp 2.928.647.669,00 telah Pemohon Banding setorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 nya, selisih antara dasar pengenaan pajak menurut Rapat Umum Pemegang Saham (yaitu Rp 3.143.294.096,00) dan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 26 (yaitu sejumlah Rp 2.928.647.669,00) disebabkan oleh perbedaan selisih kurs saat dilakukannya pembayaran dividen;
Koreksi sebesar Rp 21.119.438,00 & Rp 28.785.112,00
Bahwa jumlah sebesar Rp 21.119.438,00 dan Rp 28.785.112,00 merupakan selisih kurs (foreign exchange) antara saat pencatatan di pembukuan Pemohon Banding dengan saat dilakukannya pembayaran, dimana konversi saat pencatatan menggunakan nilai tukar pada saat itu, sementara pembayaran Pajak Penghasilan 26 menggunakan kurs Menteri Keuangan;
Bahwa sehingga, selisih tersebut bukan merupakan kekurangan pembayaran dividen Pemohon Banding, namun diakibatkan selisih kurs;
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan 26 atas pembayaran dividen di tahun 2005;
IS expense & pembayaran jasa ke Henkel KGaA
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;
Bahwa IS Expense merupakan biaya sehubungan jasa sistem informasi yang dilakukan Henkel KgaA, koreksi yang dilakukan Terbanding atas koreksi terhadap IS expense (akun 461704) sebesar Rp 1.984.969.732,00 sehingga tidak diketahui dasar maupun alasan dilakukannya koreksi tersebut;
Bahwa selain itu, Terbanding juga mengenakan Pajak Penghasilan 26 berdasarkan akun 087000 (Provisions for data processing and office equip.) yang merupakan akun di neraca Pemohon Banding atas akrual IS expense, dengan demikian, bila Terbanding mengenakan Pajak Penghasilan 26 berdasarkan akun 471704 dan 087000 akan terjadi pengenaan dua kali Pajak Penghasilan 26 atas jasa yang sama (Jasa sistem informasi);
Bahwa atas penggunaan jasa sistem informasi dari Henkel KgaA, telah Pemohon Banding lakukan pemotongan Pajak Penghasilan 26 nya sejumlah Rp 2.138.570.983,00, berikut ini ialah perincian perbandingan koreksi atas akun 087000 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 26 Pemohon Banding sehubungan jasa sistem informasi oleh Henkel KgaA:
| Pstg date | Reference | Text | per Terbanding (Rp) | per Pemohon Banding (Rp) | Selisih (Rp) |
| 25.01.2005 | O03/IS/U2005 | H KGaA, H-NET Data Charges | 87.220.487,0C | 112. 763.301,0C | 1.467.020,00 |
| 25.01.2005 | 003/IS/1/2005 | H KGaA, System Price SAP | 27.009.834,0C | ||
| 22.02.2005 | 0O4/b/1112005 | H KGaA, IT Service Periodjanuary 2005 | 23.493.155,0C | 23.721.742,00 | (228.587,00) |
| 23.03.2005 | 007/IS/IIU2005 | H KGaA, IT Service Period February 2005 | 231.826.371,00 | 235.993.021,00 | (4.166.650,00) |
| 26.04.2005 | 092/MGMT/IIU05 | H KGaA, HAP Is Service Jan -Mar 2005 | 174.060.637,00 | 280.576.591,00 | (5.155.719,00) |
| 26.04.2005 | 092/MGMT/IIU05 | H KGaA, H-NET Service Jan - Mar 2005 | 101.360.235,00 | ||
| 27.05.2005 | 013/ISN/2005 | H-NET Data Charges - April 2005 | 77.106.348,00 | 142.086.912,00 | (64.195.551,00) |
| 27.05.2005 | 013/ISN/2005 | Lotus Notes Charges - April 2005 | |||
| 27.05.2005 | 013/ISN/2005 | Lotus Notes Charges - April 2005 | |||
| 27.05.2005 | 013/ISN/2005 | System Price SAP Charges - April 2005 | |||
| 27.05.2005 | 013/ISN/2005 | KGaA Internal Conection Charges -April 2005 | 785.013,00 | ||
| 21.06.2005 | 015/ISNU2005 | IT SERVICE PERIOD 05 2005 | 146.14.380,00 | (146.314.380,00) | |
| 19.07.2005 | 021/ISNIU05 | H-NET Charges Penod June 2005 | 77.433.487,00 | 255.361.871,00 | (23.094.335,00) |
| 19.07.2005 | 021/ISNIU05 | SAP Charges Period June 2005 | |||
| 29.07.2005 | 023/ITNIU05 | Henkel KGaA, HAP IS Service Period June 2005 | 154.834.049,00 | ||
| 23.08.2005 | 027/ISNIIU2005 | H Net Charges July 2005 | 98.992.956,00 | 103.189.286,00 | (4.196.330,00) |
| 19.10.2005 | 1090144720 | IT SERVICE PERIOD 09 2005 | 100.630.597,00 | (101.578.250,00) | |
| 24.10.2005 | 035/1S/X/2005 | SERVICE WORKCENTER PD. SERVICE SEPTEMBER 2005 | 947.653,00 | ||
| 22.11.2005 | 1000148587 | IT SERVICE PERIOD 10 2005 | 96.728.128,00 | (563.152.813,00) | |
| 22.11.2005 | 040/1S/X1/2005 | HAP IS SERVICE PERIOD 07-09/2005 | 161.768.421,00 | ||
| 30.11.2005 | 041/IS/XII/2005 | IT SERVICE PERIOD 08 2005 | 153.397.083,00 | ||
| 14.12.2005 | 244/1 S/XIU2005 | 507597 HENKEL KGAA - HNET 11/2005 | 173.832.816,00 | 325.091.996,00 | |
| TOTAL | 1.227.955.388,00 | 2.138.570.983,00 | (910.615.595,00) |
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan 26 atas penggunaan jasa sistem informasi dari Henkel KGaA di tahun 2005;
Royalti
bahwa Terbanding berpendapat bahwa objek Pajak Penghasilan 26 atas royalti di tahun 2005 ialah sebesar Rp 4.735.079.123,00, namun demikian, Pemohon Banding tidak memperoleh perincian jumlah objek Pajak Penghasilan 26 atas royalti tersebut, dengan tidak adanya dasar koreksi yang jelas, maka " Banding berpendapat koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan;
Bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Penghasilan 26 atas royalti Pemohon Banding di tahun 2005 telah dipotong sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Henkel China, Henkel GmbH, Henkel KGaA, Henkel Loctite, Henkel Surface, Henkel Technologies, Henkel Adhesive dan Henkel Corporation USA (akun 450240 dan 450290);
Bahwa Terbanding mengenakan Pajak Penghasilan 26 dengan ringkasan sebagai berikut:
| Name | Akun | Jumlah (Rp) |
| Henkel China | 450240 | 1.732.491,00 |
| Henkel GmbH | 450240 | 12.480.741,00 |
| Henkel KGaA | 450240 | 26.142.092,00 |
| Henkel Loctite | 450240 | 18.097.837,00 |
| Henkel Singapore | 450240 | 4.032.080,00 |
| Henkel Surface | 450240 | 683.485,00 |
| Henkel Technologies | 450240 | 2.186.264,00 |
| Henkel Adhesive | 450290 | 10.535.800,00 |
| Henkel Corporation USA | 450290 | 55.499.124,00 |
| Total | 131.389.914,00 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, jumlah sejumlah Rp 131.389.914,00 di atas merupakan pembelian barang, sehingga bukan objek Pajak Penghasilan 26;
Bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan Pajak Penghasilan 26 atas transaksi Pemohon Banding dengan vendor tersebut di atas, tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan Pemohon Banding minta untuk dibatalkan;
Bahwa objek Pajak Penghasilan 26 yang belum diperhitungkan Terbanding, dari perbandingan antara koreksi Terbanding dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 26 Pemohon Banding, maka terdapat objek Pajak Penghasilan 26 yang telah Pemohon Banding potong dan laporkan, namun tidak diperhitungkan oleh Terbanding, dengan perincian sebagai berikut:
| Deskripsi | per Terbanding (Rp) | per Pemohon Banding(Rp) | Selisih (Rp) | |
| Jasa management ( H Singapore) | 465170 | 1.983.936.014,00 | 1984.478.888,00 | (542.874,00) |
| Goodpack Ltd | 400200 | 139.618.030,00 | 160.310.663,00 | (20.692.633,00) |
| Henkel Financial Services Sea - Jasa | 0,00 | 805.178.415,00 | (805.178.415,00) | |
| Abco Enterprises Ltd - Jasa | 0,00 | 47.335.725,00 | (47.335.725,00) | |
| Yeochem Malaysia - Jasa | 0,00 | 1.430.311,00 | (1.430.311,00) | |
| Henkel Malaysia - Jasa | 0,00 | 4.039.547,00 | (4.039.547,00) | |
| Jumlah | 2.123.554.044,00 | 3.002.773.549,00 | (879.219.505,00) |
Bahwa dalam hal ini, Terbanding seharusnya juga memperhitungkan pengenaan Pajak Penghasilan 26 yang telah Pemohon Banding lakukan atas vendor-vendor tersebut;
Tambahan koreksi Terbanding dalam proses keberatan
Bahwa menurut keputusan keberatan, terdapat tambahan koreksi sebesar Rp 158.047.794,00 Pemohon Banding tidak mengetahui perincian maupun alasan penambahan koreksi sejumlah Rp 158.047.794,00 dalam proses keberatan, perincian atas penambahan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding saat proses keberatan tidak disampaikan pada Pemohon Banding;
Bahwa karena tidak diketahui perincian maupun alasan adanya penambahan koreksi tersebut secara jelas maka tambahan koreksi tersebut Pemohon banding minta untuk dibatalkan
KESIMPULAN
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang ditetapkan terbanding dalam hal menetapkan jumlah kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemohon Banding;
Bahwa berikut ini Pemohon banding sampaikan persandingan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Terbanding dan menurut permohonan banding Pemohon Banding:
| Keterangan | Cfm Banding Pemohon Banding (Rp) | Cfm Terbanding(Rp) | Selisih (Rp) |
| Penshasilan bruto | 11.363.938.293,00 | 21.690.643.914,00 | 10.326.705.621,00 |
| PPh terutang | 1.433.098.731,00 | 2.435.516.873,00 | 1.002.418.142,00 |
| Kredit pajak | 1.432.563.297,00 | 1.432.563.297,00 | 0,00 |
| Kekurangan pembayaran pokok pajak | 535.434,00 | 1.002.953.576,00 | 1.002.418.142,00 |
| Bunga pasal 13(2) KUP | 160.630,00 | 300.886.073,00 | 300.725.443,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 696.065,00 | 1.303.839.649,00 | 1.303.143.584,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24027/PP/M.IV/13/2010, tanggal 14 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-513AVPJ.22/BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00001/204/05/412/07 tanggal 23 Maret 2007, atas nama PT. Henkel Indonesien, NPWP: 01.301.841.1-431.000 d/h 01.301.841.1-412.000, Alamat: Jl. Raya Jakarta Bogor Km. 31.2, Cisalak, Pasar Cimanggis, Depok sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi:
| Uraian | Jumlah (Rd) |
| Dasar Pengenaan Paiak | 21.566.342.329.00 |
| PPh Terutang | 2.422.227.798.80 |
| Kredit Paiak | 1.432.563.297.00 |
| PPh yang kurang / (lebih) dibayar | 989.664.501,80 |
| Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP | 296.899.350,50 |
| PPh yang masih harus dibayar (lebih bayar) | 1.286.563.852,34 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24027/PP/M.IV/13/2010, tanggal 14 Juni 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 03 Nopember 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 Desember 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.LATAR BELAKANG
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan undang-undang di Indonesia dan bertempat-kedudukan di Indonesia;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 01.301.841.1-431.000 d/h 01.301.841.1-412.000 dan, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000. Pemohon Peninjauan Kembali wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 (SPT Tahunan Badan) ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
Bahwa karena SPT PPh Badan lebih bayar yang diminta direstitusi, maka dilakukan pemeriksaan pajak atas semua jenis pajak, termasuk PPh Pasal 26;
Bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/05/412/07 sebagai hasil pemeriksaan pajak, Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi sebesar Rp.8.324.982.720,00 untuk pembayaran dividen ke Henkel Netherland BV, yang dinyatakan sebagai pembayaran dividen yang belum dikenakan pemotongan PPh Pasal 26. Karena tidak setuju atas ketetapan pajak ini, Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan;
Bahwa atas hasil proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Surat Keputusan No. KEP-513/WPJ.22/BD.06/2008 yang mempertahankan koreksi fiskal Sebesar Rp.8.324.982.720 atas pembayaran dividen. Karena tidak setuju dengan hasil keberatan ini, Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan banding;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No.Put.24027/PP/M.IV/13/ 2010 sebagai hasil dari proses banding menolak permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali dan mempertahankan koreksi fiskal yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali untuk pembayar dividen, yang dilakukan pada saat pemeriksaan pajak dan kemudian dipertahankan pada saat proses keberatan;
Bahwa dari rincian koreksi fiskal yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
-
Tanggal Jumlah koreksi (Rp) 27.09.2005 3.017.830.998 28.09.2005 21.119.438 10.10.2005 28.785.112 31.12.2005 5.257.247.172 Total 8.324.982.720
Bahwa atas putusan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
2. PUTUSAN MAJELIS PENGADILAN PAJAK MENGABAIKAN FAKTA BAHWA PENENTUAN SAAT TERUTANGNYA PPh PASAL 26 ATAS PEMBAGIAN DIVIDEN MENURUT TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI TIDAK SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, disebutkan:
"Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah saat tersedia untuk dibayarkan (seperti: gajidan dividen)...";
Bahwa penjelasan nomor 3 dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-12/PJ.43/1993 tentang PPh Pasal 23 / Pasal 26 atas Pembayaran Dividen atau Bagian Keuntungan dari Perseroan Dalam Negeri mengatur;
"Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai saat terutangnya/ pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 atas pembayaran dividen atau bagian keuntungan dari perseroan dalam negeri, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
3.1. Bagi Perusahaan yang tidak go public, saat terutangnya PPh Pasal 23 atau Pasal 26 ialah pada saat disediakan untuk dibayarkan. Adapun yang dimaksud dengan saat disediakan untuk dibayarkan adalah saat dibukukan sebagai hutang dividen yang akan dibayarkan yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan/ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan";
Bahwa saat terutangnya PPh 26 atas pembayaran dividen adalah saat disediakan untuk dibayar, dan bukan sebagaimana menurut Termohon Peninjauan Kembali, yaitu saat pencatatan dividen. Dan yang dimaksud dengan saaat disediakan untuk dibayar adalah saat dibukukan sebagai hutang dividen, yakni saat pembagian diumumkan/ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan;
Bahwa berdasar penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali/ dipertahankan oleh Majelis Pengadilan Pajak sehubungan pengenaan PPh Pasal 26 atas pembagian dividen sebesar Rp.8.324.982.720,-tidak berdasar dan kami minta dibatalkan;
3. PUTUSAN MAJELIS PENGADILAN PAJAK MEMPERTAHANKAN KOREKSI TERMOHON BANDING ATAS DIVIDEN TIDAK DIDUKUNG DENGAN PERSETUJUAN DAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (yang berlaku pada saat itu):
"Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya";
Bahwa PT Henkel Indonesien, yang didirikan dengan nama PT Zeta Aneka Kimia pada tanggal 22 Juli 1974 dan berubah nama menjadi PT Henkel Indonesien pada tanggal 14 Januari 2000, adalah perseroan yang merupakan badan hukum sesuai dengan pengertian Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (yang berlaku saat itu), seperti yang disebut di atas. Pendirian PT Henkel Indonesien menjadi Perseroan Terbatas didasarkan atas Akte Notaris No. 212 dari Abdul Latif, SH, yang telah mendapat pengesahan oleh Menteri Kehakiman dengan No. 3616 tanggal 12 September 1974, dan telah diumumkan pada Tambahan No. 345 pada Berita Negara No. 46 pada tanggal 10 Juni 1977;
Bahwa sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan undang-undang di Indonesia dan bertempat-kedudukan di Indonesia, PT Henkel Indonesien juga tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang disebut di atas (yang berlaku saat itu);
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang berlaku saat itu:
"Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris";
Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (yang berlaku saat itu):
"RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar";
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga memiliki wewenang tertinggi dalam menentukan keputusan-keputusan mendasar, termasuk penggunaan laba bersih atau pembagian dividen, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (yang berlaku saat itu) yang berbunyi:
"Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diputuskan oleh RUPS"
Bahwa penggunaan laba bersih (yakni pembagian dividen) oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana dinyatakan dalam anggaran dasarnya, juga tunduk pada ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (yang berlaku saat itu) sebagaimana disebut di atas.
Bahwa penggunaan laba bersih (pembagian dividen) Pemohon Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan bilamana telah diputuskan oleh dan mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan tindakan hukum tersebut dituangkan dalam akte notaris sebagaimana yang dilakukan terhadap pembagian dividen pada tahun 2005 oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Keputusan dan persetujuan untuk pembagian dividen di tahun tersebut telah dituangkan pada Akte No. 1 Tanggal 5 Juli 2005 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Henkel Indonesien, oleh Notaris Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja, SH., MH., (SK. Menteri Kehakiman Tanggal 8 Oktober 1993, No. C-170.HT.03.02-TH.1993) yang berbunyi:
"3. Memutuskan untuk membagikan dividen akhir yang berasal dari pendapatan bersih tahun duaribu empat (2004), sejumlah Rp.3.711.090.877,- (tiga milyar tujuhratus sebelas juta sembilanpuluh ribu delapanratus tujuhpuluh tujuh rupiah), sebagai berikut:
HENKEL NEDERLAND BV sejumlah Rp.3.143.293.973,- (tiga milyar seratus empatpuluh tiga juta dua ratus sembilanpuluh tiga ribu sembilanratus tujuhpuluh tiga rupiah);
MARISON NV sejumlah Rp.567.796.904,- (limaratus enampuluh tujuh juta tujuhratus sembilanpuluh enam ribu sembilanratus empat rupiah)."
Bahwa selain dari pembagian dividen yang telah diputuskan dan disetujui sebagaimana disebut di atas, tidak ada lagi pembagian dividen lain, baik yang terutang maupun yang dibayarkan tunai, yang telah diputuskan oleh RUPS selama tahun 2005;
Bahwa dividen yang berasal dari pendapatan bersih tahun 2005 dibagikan di tahun 2006, sebagaimana dinyatakan dalam "Minutes of the general meeting of shareholders of PT Henkel Indonesien No. 4 tanggal 19 September 2006" yang diterbitkan oleh Notaris Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja, SH, MH dimana
dinyatakan dalam Agenda Item 3," After being explained by the Chairman ofthe meeting and after some discussion the meeting unanimously approved the following: "Determination of appropriation of net earnings of the accounting year 2005 (two thousand and five), amounting to Rp 5,257,247,112,- (five billion twohundred fifty seven million two hundred fourty seven thousand one hundred seventy two rupiah) as cash dividend, to be paid to the shareholders proportionally to the amount of shares owned by each shareholder,";
Bahwa dengan demikian, di tahun 2005 tidak terdapat pembagian dividen sejumlah koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali. Bahkan, salah satu nilai yang dikoreksi pemeriksa, yaitu Rp 5.257.247.112,- merupakan dividen yang dibayarkan di tahun 2006;
Bahwa oleh karena itu Majelis Pengadilan Pajak telah mengabaikan bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali, dan karenanya koreksi Termohon Peninjauan Kembali atas pembagian dividen di tahun 2005 kami minta untuk dibatalkan;
4. PUTUSAN UNTUK MEMPERTAHANKAN KOREKSI TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI ATAS DIVIDEN MENGABAIKAN LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT OLEH AUDITOR INDEPENDEN
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang berbunyi:
"Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan";
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya";
Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan mewajibkan agar:
"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang";
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menvimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengatur:
"Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat bagi kedudukan Wajib Pajak badan";
Bahwa alinea terakhir dari Penjelasan atas Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur:
"Dengan demikian, pembukuan haws diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain";
Bahwa pembukuan yang diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia adalah pembukuan yang dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi sebagaimana yang dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Dan pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding tersebut telah dilakukan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, yakni Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan telah diaudit oleh auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja - Ernst & Young;
Bahwa laporan keuangan yang dihasilkan dari pembukuan yang diselenggarakan telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja - Ernst & Young dengan pernyataan wajar tanpa syarat sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Auditor Independen Report No. RPC-4859 yang berbunyi:
"Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang disebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Henkel Indonesien pada tanggal 31 Desember 2005, serta hasil usaha dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia";
('In our opinion, the financial statements referred to above present fairly, in all material respects, the financial position of PT Henkel Indonesien as of December 31, 2005, and the results of its operations and its cash flows for the year then ended in confirmity with accounting principles generally accepted in Indonesia");
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan:
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subiek Pajak dalam negeri, kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihakyang wajib membayarkan: a. dividen";
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan:
"Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannva pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000 sebagaimana disebut di atas, pemotongan PPh 26 harus dilakukan bila salah satu dari yang berikut terjadi, mana pun yang terjadi terlebih dahulu:
dilakukannya pembayaran, atau
terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
Bahwa dilakukannya pembayaran dividen sebagaimana dimaksud oleh koreksi fiskal sebesar Rp 3.017.830.998,00 dan Rp 5.257.247.172,00 yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah terjadi di tahun 2005;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menyerahkan bank statement (rekening koran) untuk semua bulan dari masing-masing bank untuk setiap rekening yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali baik pada waktu pemeriksaan pajak, proses keberatan, dan proses banding. Dan dari semua bank statement (rekening koran) tersebut terbukti tidak ada aliran dana keluar untuk pembayaran dividen tersebut sebagaimana yang dimaksud oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dengan demikian ketentuan "dilakukannya pembayaran dividen" untuk koreksi fiskal sebesar Rp 3.017.830.998,00 dan Rp 5.257.247.172,00 yang dilakukan dan dianggap ada oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak terbukti;
Bahwa terutangnya penghasilan yang bersangkutan (yakni yang berkaitan dengan pembayaran dividen) sebagaimana yang dimaksud oleh koreksi fiskal sebesar Rp 3.017.830.998,00 dan Rp 5.257.247.172,00 yang dilakukan oleh Temohon Peninjauan Kembali secara hakikat tidak pernah terjadi di tahun 2005 sehingga tidak terdapat dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen;
Bahwa bagian Current Liabilities (Hutang Lancar) dari Neraca (Balance Sheet) dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja ada mencantumkan bahwa hutang dividen (dividends payable) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2004 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2005 adalah sebagai berikut:
-
(dalam ribuan Rupiah) 2005 2004 Liabilities and Shareholders' Equity Current Liabilities Short-term bank loans 4,703,431 3,656,081 Trade payables 37,214,654 33,433,158 Other payables 1,619,752 2,987,600 Accrued expenses 3,989,113 4,965,047 Taxes payable 212,717 1,630,048 Dividends payable 0 3,711,091 Total Current Liabilities 47,739,667 50,383,025
Bahwa berdasarkan data hutang dividen (dividends payable) pada bagian Current Liabilities (Hutang Lancar) dari neraca (balance sheet) yang telah diaudit di atas, tidak terdapat hutang dividen sebesar Rp 3.017.830.998,00 dan Rp 5.257.247.172,00 di akhir tahun 2005;
Bahwa hutang dividen (dividends payable), yakni dividen yang telah terutang di akhir tahun namun belum dibayar lewat akhir tahun, adalah Rp 3.711.090.877 untuk tahun 2004 dan Rp -0- untuk tahun 2005. Sehingga, tidak benar bahwa telah terdapat hutang dividend (dividends payable) yang terutang diakhir tahun 2005;
Bahwa Laporan Perubahan Ekuitas (Statement of Changes in Equity) dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja mencantumkan pembayaran kas untuk dividen (cash dividends) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2004 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2005 adalah sebagai berikut:
-
(dalam ribuan Rupiah) Issued and paid share capital Additional paid-in capital Retained earnings Total Shareholders' equity Balance - January 1, 2004 6,949,563 3,571 34,718,936 41,672,070 Cash dividends 0 0 (3,711,091) (3,711,091) Net income for 2004 0 0 9,303,008 9,303,008 Balance - December 31, 2004 6,949,563 3,571 40,310,853 47,263,987 Net income for 2005 0 0 13,143,118 13,143,118 Balance - December 31, 2005 6,949,563 3,571 53,453,971 60,407,105
Bahwa berdasarkan data dividen tunai (cash dividends) pada baris Cash dividends (Dividend tunai) dari laporan perubahan ekuitas (statement of changes in equity) yang telah diaudit di atas, tidak terdapat kas untuk dividen sebesar Rp.3.017.830.998,00 dan Rp 5.257.247.172,00 selama tahun 2005;
Bahwa bagian Aliran Kas dari Kegiatan-kegiatan Pembiayaan (CashFlows from Financing Activities) dari Laporan Aliran Kas (Statement of Cash Flows) dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja bahwa jumlah pembayara dividen yang dibayar tunai adalah sebesar Rp 3.711.090.877,00 sebagaimana yang tertera di bawah ini:
-
(dalam ribuan Rupiah) 2005 2004 Cash flows from financing activities: Proceeds from short-term bank loans 8,406,081 38,080,465 Repayments of short-term bank loans (7,358,731) (51,124,384) Payment of cash dividends (3,711,091) (3,505,396) Interest paid (1,011,590) (1,362,028) Net cash used in financing activities (3,675,331) (17,911,343)
Bahwa berdasarkan data pembayaran dividen tunai (payment of cash dividends) pada baris Payment of cash dividends (Pembayaran dividend tunai) dari Aliran kas dari kegiatan-kegiatan pembiayaan (Cash flows from financing activities) yang telah diaudit di atas, tidak terdapat kas untuk dividen sebesar Rp 3.017.830.998,00 dan Rp 5.257.247.172,00 selama tahun 2005;
Bahwa dengan demikian ketentuan "terutangnya penghasilan yang bersangkutan" (yakni yang berkaitan dengan pembayaran dividen) untuk koreksi sebesar Rp 3.017.830.998,00 dan Rp 5.257.247.172,00 yang dilakukan dan dianggap ada oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak terbukti;
Bahwa koreksi lain sebesar Rp 21.119.438 dan Rp 28.785.112 adalah disebabkan oleh adalah selisih kurs.
Bahwa, sebagai perusahaan yang telah diaudit kantor akuntan publik (KAP), dalam hal ini oleh KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja - Ernst & Young, pos-pos hutang (payables), termasuk juga hutang dividen (dividends payable), dan kas dan bank (cash and bank) adalah pos-pos terpenting dalam:
neraca (balance sheet),
laporan perubahan ekuitas (statement of changes in equity), dan
laporan aliran kas (statement of cash flows),
yang hams diuji sebelum menentukan pemberian opini wajar tanpa syarat dalam laporan auditor independen yang dikeluarkannya. Dan sekiranya ada dividen yang telah dinyatakan akan dibagikan (declared) dan terutang di akhir tahun, sebagaimana yang dianggap ada oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dalam koreksi fiskalnya, maka hutang dividen (dividends payable) tersebut pasti telah diikut-sertakan dalam pos neraca (balance sheet), laporan perubahan ekuitas (statement of changes in equity), serta laporan aliran kas (statement of cash flows) oleh auditor independen dalam laporan keuangan yang telah diauditnya;
5.PUTUSAN MAJELIS PENGADILAN PAJAK TIDAK MEMPERTIMBANGAN FAKTA BAHWA KOREKSI YANG DILAKUKAN PADA HAKIKATNYA ADALAH ATAS ENTRI YANG TELAH DILAKUKAN REVERSAL ENTRY (JURNAL PEMBALIK)
Bahwa koreksi fiskal sebesar Rp 3.017.830.998,00 dan Rp 5.257.247.172,00 yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding hanya didasarkan atas dua entri di sisi kredit dari akun Other Liabilities yang salah posting atau salah jurnal, namun telah dikoreksi atau dibatalkan oleh entri pembalik (reversal entry) dengan jumlah yang sama pada sisi debit di akun tersebut, tanpa memperhitungkan entri-entri pembalik yang telah di-posting dan dijurnal dan tanpa mengecek-silang akan adanya aliran kas keluar sebagai bukti adanya pembayaran dividen di bank statement (rekening koran);
Bahwa ketiadaan dokumen sumber jurnal pembalik tidak serta merta mengakibatkan jurnal pembalik yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali menjadi batal, karena sesungguhnya efek neto dari entri-entri yang salah posting atau salah jurnal beserta dengan entri pembaliknya (reversal entry) masing-masing adalah nihil. Efek neto nihil ini pada hakikatnya adalah benar dalam pembukuan sebab memang tidak terdapat pembayaran dividen sejumlah koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya pembayaran dividen Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding seharusnya menggunakan data uang keluar yang terdapat dalam Bank Statement (rekening koran) untuk masing-masing rekening yang dikirim oleh masing-masing bank setiap bulannya;
Bahwa Bank Statement (rekening koran) yang dikirimkan secara berkala oleh bank-bank yang bersangkutan untuk masing-masing rekening adalah dokumen yang sah dari pihak ketiga yang independen untuk mengetahui adanya pembayaran tunai untuk dividen tersebut;
Bahwa tidak terdapat jumlah pembayaran dividen keluar negeri sejumlah koreksi yang dipertahankan oleh Majelis Pengadilan Pajak, sehingga putusan Majelis Pengadilan Pajak sesungguhnya tidak didukung dengan bukti yang kuat, yaitu adanya pembayaran senilai jumlah koreksi yang dilakukan Termohon terhadap pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen;
Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dimana diatur dalam Pasal 12(3) UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000:
"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";
Bahwa ketiadaan bukti yang menjadi dasar koreksi Termohon Peninjauan Kembali membuat koreksi tersebut kami minta untuk dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-513AVPJ.22/BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00001/204/05/412/07 tanggal 23 Maret 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali NPWP: 01.301.841.1-431.000 d/h 01.301.841.1-412.000 sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang masih harus dibayar (lebih bayar) menjadi Rp1.286.563.852,34 sudah tepat dan benar, sedangkan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. HENKEL INDONESIEN, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. HENKEL INDONESIEN, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.Supandi, S.H.,M.Hum., dan Dr.H.Imam Soebechi, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc.
ttd./
Dr.H. Imam Soebechi, S.H.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754
| Biaya-biaya : | Panitera Pengganti, | |||
| Rp 6.000,00 Rp 5.000,00 Rp2.489.000,00 | / ttd./ Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H. Elly Tri Pangestuti, SH.,MH. | ||
| Jumlah | Rp2.500.000,00 | |||