146/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Tegal Rotan Raya No. 78
Also in 17 other cases
- 218/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. (18 January 2011) — PN Jakarta Selatan
- 213 B/PK/PJK/2012 (19 February 2014) — Mahkamah Agung
- 2443/B/PK/Pjk/2020 (23 July 2021) — Mahkamah Agung
- 562 B/PK/PJK/2021 (24 March 2021) — Mahkamah Agung
- 3841 B/PK/PJK2022 (16 August 2022) — Mahkamah Agung
- 3209 B/PK/PJK/2022 (28 July 2022) — Mahkamah Agung
Tolak
PUTUSAN
Nomor 146/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. HENKEL INDONESIEN, tempat kedudukan di Talavera Office Park Lantai 21, Jalan Letjen T.B. Simatupang Nomor 22 – 26, Cilandak, Jakarta Selatan, 12430;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
ANDRI SETIAWAN, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1076/PJ./2010 tanggal 6 Desember 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24028/PP/M.IV/16/2010 tanggal 14 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-514/WPJ.22/ BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Mei 2008;
Latar belakang;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00028/207/05/412/07 tanggal 23 Maret 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Depok sebagai hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan persandingan antara perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Depok dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding:
| Keterangan | Cfm Pemohon Banding (Rp) | Cfm SKPKB (Rp) | Koreksi (Rp) |
| Ekspor | 13.373.356.289,00 | 13.373.356.289,00 | 0,00 |
| Penyerahan yang terutang PPN | 219.945.850.420,00 | 225.198.559.759,00 | 5.352.709.339,00 |
| Penyerahan yang tidak dipungut | 2.338.228.260,00 | 2.338.228.260,00 | 0,00 |
| Jumlah Penyerahan | 235.557.434.969,00 | 240.910.144.608,00 | 5.352.709.339,00 |
| Pajak Keluaran | 21.984.585.042,00 | 22.519.855.042,00 | 535.270.934,00 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan | 21.984.585.042,00 | 21.984.585.042,00 | 0,00 |
| PPN yang masih kurang (lebih) bayar | 0,00 | 535.270.934,00 | 535.270.934,00 |
| Dikompensasikan ke Masa berikutnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| PPN yang masih kurang (lebih) bayar | 0,00 | 535.270.934,00 | 535.270.934,00 |
| Sanksi Administrasi | 0,00 | 160.581.280,00 | 160.581.280,00 |
| Jumlah YMH (lebih) dibayar | 0,00 | 695.852.214,00 | 695.852.214,00 |
Bahwa secara ringkas koreksi sebesar Rp 5.352.709.339,00 yang dilakukan pihak Terbanding sebagai berikut:
| No | Deskripsi | Jumlah (Rp) | Alasan yang dilakukan koreksi |
| 1 | Perederan Usaha - Peredaran Usaha - Peredaran Usaha | 5.350.564.194,00 2.145.145,00 | Koreksi didasarkan pada equalisasi dengan hasil pengujian arus kas/bank dan arus piutang per SKPKB PPh Badan. Koreksi lainnya. |
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 22 Juni 2007;
Surat Keputusan Keberatan;
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2008, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-514/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Penolakan terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding serta menambahkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perincian sebagai berikut:
| Keterangan | Cfm SKPKB (Rp) | Ditambah/ dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Pajak Kurang (Lebih) Bayar | 535.270.934,00 | 194.623.767,00 | 729.623.701,00 |
| Sanksi Bunga | 160.581.280,00 | 106.372.243,00 | 266.953.523,00 |
| Sanksi Kenaikan | 0,00 | 34.130.225,00 | 34.130.225,00 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 695.852.214,00 | 334.855.235,00 | 1.030.707.449,00 |
Bahwa tambahan koreksi yang dibuat oleh Terbanding dengan tambahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 194.352.767,00 tidak pernah diberikan perinciannya maupun alasan yang jelas;
Bahwa selain itu, sanksi bunga yang timbul atas penambahan koreksi sebesar Rp 106.372.243,00 menggunakan persentase 55% yang tidak Pemohon Banding ketahui dasarnya, Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dikenakannya sanksi kenaikan sebesar Rp 34.855.235,00;
Pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Keputusan Keberatan;
Bahwa sebagian besar kekurangan pembayaran pajak menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan keputusan keberatan telah Pemohon Banding bayar dengan perincian sebagai berikut:
-
Tanggal Jumlah
(Rp)
Metode Pembayaran 23 April 2007 & 30 Juli 2007
15 Agustus 2008
695.852.214,00
311.907.265,00
Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak
Dasar dan Alasan Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sebagian besar koreksi yang dilakukan Terbanding, dasar dan alasan banding Pemohon Banding adalah:
Koreksi menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Koreksi terhadap Penyerahan Barang yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut;
Bahwa koreksi peredaran usaha diperoleh berdasarkan penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan dari hasil pengujian arus kas/bank dan arus piutang dengan perincian sebagai berikut:
| Account | Incoming Payment | Terbanding Jumlah (Rp) |
| 172001 | Cash on hand – USD | 811.288.334,00 |
| 174631 | Deutsche Bank Jakarta – IDR Account | 104.908.155.652,00 |
| 174632 | Deutsche Bank Jakarta – USD Account | 110.510.603.946,00 |
| 174633 | Deutsche Bank Jakarta – EURO Account | 8.891.195.050,00 |
| 174636 | Citibank Jakarta – IDR Account | 12.052.622.520,00 |
| 174637 | Citibank Jakarta – USD Account | 16.916.352.066,00 |
| 174639 | Payment Underw – IDR Account | 86.952.324,00 |
| 172010 | Cash in trasit – Group balances reconsiliation | 21.093.404,00 |
| Jumlah uang masuk sehubungan peredaran usaha | 254.198.263.296,00 | |
Ditambah Saldo Akhir:
Piutang Ekspor Rp 976.184.107,00
Piutang Dagang Lokal Rp 49.433.278.893,00
Dikurangi Saldo Awal:
Piutang Ekspor (Rp 816.058.303,00)
Piutang Dagang Lokal (Rp 42.682.801.697,00)
Penjualan/Penghasilan termasuk PPN Rp 261.108.866.296,00
D
ikurangi:
Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 0,00
Potongan Penj. atas Penj. yang tidak terutang PPN Rp 0,00
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut (Netto) Rp 0,00
Jumlah Penjualan yang terutang PPN (Netto) Rp 261.108.866.296,00
Dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (Rp 23.737.169.663,00)
Jumlah Penjualan Rp 237.371.696.633,00
Ditambah: Penyerahan tidak terutang PPN (Netto) Rp 0,00
Rp 237.371.696.633,00
Dikurangi: Retur Penjualan Rp 0,00
P
enjualan/Penghasilan (Netto) Terbanding Rp 237.371.696.633,00
Penjualan SPT – Pemohon Banding Rp 232.021.132.439,00
Penghasilan dari Luar Usaha Rp 0,00
Jumlah Penjualan/Penghasilan SPT Rp 232.021.132.439,00
K
oreksi Positif Rp 5.350.564.194,00
Menurut Pemohon Banding;
Berikut ini adalah dasar dan alasan banding Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap peredaran usaha Pemohon Banding di Pajak Penghasilan Badan;
Penambahan Peredaran Usaha Rp 5.350.564.194,00;
Bahwa koreksi atas peredaran usaha ini terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2005, Pemohon Banding telah mengajukan banding surat keputusan Pajak Penghasilan Badan terkait koreksi di atas, oleh karenanya Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding di atas karena menurut pendapat Pemohon Banding koreksi Terbanding hanya melakukan analisa sederhana terhadap akun bank yang tercatat pada buku besar (general ledger) Pemohon Banding, dan memperhitungkan bahwa sejumlah entry pada sisi debit General Ledger Bank sebesar Rp 254.198.263.296,00 merupakan pelunasan piutang usaha Pemohon Banding, dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding belum memperoleh perincian uang masuk yang terkait peredaran usaha menurut Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena berdasarkan tidak semua sisi debit General Ledger Bank menurut Terbanding sebesar Rp 254.198.263.296,00 merupakan pelunasan piutang usaha, hal ini terjadi karena Terbanding melakukan analisa arus piutang hanya berdasarkan sisi debit General Ledger Bank dan tidak membandingkan dengan uang masuk yang sebenarnya sebagaimana tercatat pada rekening koran bank Pemohon Banding;
Bahwa analisa Terbanding dengan menggunakan pendekatan hanya pada “sisi debit” General Ledger Bank berakibat ikut diperhitungkannya jurnal/entry(reversing entry) sebagai penerimaan pelunasan piutang, bila dibandingkan dengan rekening koran Pemohon Banding memang tidak terdapat jumlah uang masuk atas entry yang salah input tersebut, dengan tidak memperhitungkan entry yang telah dibatalkan dengan jurnal pembalik (tercatat pada sisi kredit General Ledger Bank) maka jumlah penerimaan piutang dalam analisa Terbanding menjadi kelebihan catat (overstated), selain itu terdapat pula adanya uang masuk yang tidak berhubungan dengan peredaran usaha Pemohon Banding;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding seluruh peredaran usaha Pemohon Banding telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan 1771 sesuai peraturan yang berlaku dan memohon agar koreksi Terbanding sejumlah Rp 5.350.564.194,00 yang berdasarkan analisa arus piutang dapat dibatalkan;
Koreksi Tambahan Dalam Proses Keberatan;
Bahwa menurut keputusan keberatan, terdapat tambahan koreksi yang mengakibatkan penambahan jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar
Rp194.352.767,00, Pemohon Banding tidak mengetahui perincian maupun alasan penambahan koreksi tersebut dalam proses keberatan, perincian atas penambahan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding saat proses keberatan tidak disampaikan pada Pemohon Banding;
Bahwa karena tidak diketahuinya perincian maupun alasan adanya penambahan koreksi tersebut secara jelas serta Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaporkan memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, maka tambahan koreksi tersebut Pemohon Banding minta untuk dibatalkan;
Kesimpulan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang ditetapkan Terbanding dalam hal menetapkan jumlah kelebihan bayar Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding;
Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan persandingan perhitungan kelebihan bayar Pajak Penghasilan Badan menurut Surat Keputusan Terbanding dan menurut permohonan banding Pemohon Banding:
| Keterangan | Cfm Pemohon Banding (Rp) | Cfm Keputusan Keberatan (Rp) | Koreksi (Rp) |
| Ekspor | 13.373.356.289,00 | 13.373.356.289,00 | 0,00 |
| Penyerahan yang terutang PPN | 219.945.850.420,00 | 227.142.087.429,00 | 7.294.091.864,00 |
| Penyerahan yang tidak dipungut | 2.338.228.260,00 | 2.338.228.260,00 | 0,00 |
| Jumlah Penyerahan | 235.557.434.969,00 | 242.853.671.978,00 | 7.294.091.864,00 |
| Pajak Keluaran | 21.984.585.042,00 | 22.714.208.743,00 | 729.409.186,00 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan | 21.984.585.042,00 | 21.984.585.042,00 | 0,00 |
| PPN yang masih kurang (lebih) bayar | 214.515,00 | 729.623.701,00 | 729.409.186,00 |
| Sanksi Administrasi | 64.354,00 | 266.953.523,00 | 266.889.169,00 |
| Sanksi Kenaikan | 0,00 | 34.130.225,00 | 34.130.225,00 |
| PPN ymh (lebih) dibayar | 278.869,00 | 1.030.707.449,00 | 1.030.428.580,00 |
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding jumlah kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai di Tahun 2005 adalah sebesar
Rp 278.869,00;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24028/PP/M.IV/16/2010 tanggal 14 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-514/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00028/207/05/412/07 tanggal 23 Maret 2007, atas nama PT. Henkel Indonesien, NPWP: 01.301.841.1-431.000 d/h 01.301.841.1-412.000, Alamat: Jalan Raya Jakarta Bogor Km. 31,2, Cisalak, Pasar Cimanggis, Depok;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24028/PP/M.IV/ 16/2010 tanggal 14 Juni 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Desember 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24028/PP/M.IV/16/2010 yang diucapkan tanggal 14 Juni 2010, atas nama PT Henkel Indonesien, NPWP: 01.301.841.1-431.000 d/h 01.301.841.1-412.000 dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pad a tanggal 13 Juli 2010 dan diterima langsung pada tanggal 16 Juli 2010 berdasarkan bukti terima Nomor AWB 02009 636 0188;
Bahwa dengan demikian pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.24028/PP/M.IV/16/2010 dimaksud, masih dalam jangka waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan belum lewat waktu sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar dan Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.24028/PP/M.IV/15/2010 yang diucapkan tanggal 14 Juni 2010, telah terdapat kekhilafan dan kekeliruan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti dari pihak-pihak independen yang disajikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohon Banding dalam proses banding terhadap keputusan
keberatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-516IWPJ.22/BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun 2005 NomorJHJ 00011/206/051412/07 tanggal 23 Maret 2007, atas nama PT Henkel Indonesien, NPWP: 01.301.841.1-431.000 d/h 01.301.841.1-412.000, sehingga telah terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak adil, karena:
a. Majelis Pengadilan Pajak hanya mengacu kepada argumentasi koreksi
Termohon Peninjauan Kembali yang berdasarkan analisa semata tanpa alat bukti, dimana argumentasi tersebut dapat dipatahkan dengan alat bukti Pemohon Banding. Sehingga, dengan putusannya Majelis Pengadilan Pajak telah mengabaikan alat bukti nyata dari pihak Pemohon Peninjauan Kembali, yaitu:
1. Bahwa uang masuk yang sesungguhnya sebagaimana dilaporkan
dalam dalam dokumen bank statement (rekening koran), merupakan dokumen bukti yang sah dan otentik dari pihak ketiga, yang menunjukkan jumlah uang masuk yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Angka yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali sebagai dasar koreksi tidak terdapat di dalam rekening koran bank (perincian rekening koran bank kami lampirkan);
2. Dengan mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali,
Majelis Pengadilan Pajak tidak memperhitungkan jurnal/entry yang
salah dan telah dibatalkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
dengan jurnal pembalik (reversing entries);
3. Selanjutnya, dengan tidak memperhitungkan entry yang telah
dibatalkan dengan jurnal pembalik, maka jumlah penerimaan piutang dalam analisa Termohon Peninjauan Kembali menjadi kelebihan catat;
b. Dengan menyatakan bahwa dalam laporan auditor independen untuk Tahun 2005 tidak terdapat pernyataan tentang jurnal pembalik walaupun jumlahnya material, Majelis Pengadilan Pajak kemudian berkesimpulan untuk mempertahankann koreksi Termohon Peninjauan Kembali. Dalam hal ini, Majelis Pengadilan Pajak telah mengabaikan laporan auditor independen yang menyatakan bahwa laporan keuangan Pemohon Peninjauan Kembali untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2005 telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, dan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Tidak adanya komentar dari pihak auditor independen mengenai jurnal pembalik tersebut menunjukkan tidak terdapatnya efek/implikasi terhadap laporan keuangan Pemohon Peninjauan Kembali, karena jurnal/pencatatan yang salah (yang menjadi dasar koreksi Termohon Peninjauan kembali) telah dibetulkan/di offset dengan jurnal pembalik, sehingga menjadi “nihil”;
Lebih lanjut mengenai hal di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Latar Belakang;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan undang-undang di Indonesia dan bertempat kedudukan di Indonesia;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 01.301.841.1-431.000 d/h 01.301.841.1-412.000 dan, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pemohon Peninjauan Kembali wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SPT Masa PPN) Masa Januari sampai dengan Desember 2005 ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
Bahwa karena SPT PPh Badan lebih bayar yang diminta direstitusi, maka dilakukan pemeriksaan pajak atas semua jenis pajak, termasuk PPN;
Bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00028/207/05/412/07 sebagai hasil atas pemeriksaan pajak, Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi sebesar Rp5.352.709.339,00 atas penyerahan yang terutang PPN. Bahwa koreksi positif pada Pajak Pertambahan Nilai disebabkan adanya ekualisasi dengan koreksi pada peredaran usaha di pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali. Dan karena tidak setuju atas ketetapan pajak ini, Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor 514/WPJ.22/BD.06/2008, sebagai hasil dari proses keberatan, yang mencantumkan tambahan koreksi Fiskal sebesar Rp1.943.527.670,00 atas penyerahan yang terutang PPN. Untuk tambahan koreksi fiskal selama proses keberatan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah memberikan rincian koreksi fiskal. Rincian koreksi-koreksi fiskal yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali baru diperoleh oleh Pemohon Peninjauan Kembali setelah diproses banding di Pengadilan Pajak. Karena juga tidak setuju dengan hasil keberatan ini, Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan banding;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24028/PP/M.IV/16/ 2010 sebagai hasil dari proses banding menolak permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali dan mempertahankan koreksi fiskal yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali atas peredaran usaha, baik yang dilakukan pada saat pemeriksaan pajak maupun pada saat proses keberatan;
Bahwa dari rincian koreksi-koreksi fiskal yang dilakukan Termohon Peninjuan Kembali, setelah surat permohonan banding diajukan ke Pengadilan Pajak, kemudian diketahui bahwa koreksi fiskal terhadap Peredaran Usaha tersebut adalah sebagai berikut:
-
Koreksi atas Pemeriksaan
(Rp)
Keberatan
(Rp)
Total
(Rp)
Peredaran usaha terutang PPN 5.350.564.194 1.943.527.670 7.294.091.864
Bahwa atas putusan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali keberatan dengan Putusan Majelis Hakim;
2. Majelis Pengadilan Pajak Mengabaikan Bukti Dari Pihak
Ketiga Yang Telah Disampaikan Oleh Pemohon Peninjauan
Kembali Saat Proses Banding Pengadilan Pajak;
Bahwa Majelis Pengadilan Pajak telah mengabaikan peraturan perundang-undangan bahwa koreksi fiskal dalam penentuan jumlah pajak yang terutang harus berdasarkan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000:
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;
Termohon Peninjauan Kembali maupun Majelis Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan/telah mengabaikan bukti-bukti dari pihak ketiga yang kami sampaikan sehubungan permohonan banding kami sehubungan koreksi terhadap peredaran usaha, yaitu mengenai ikut diperhitungkannya jurnal/entry yang salah dan telah dibatalkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan jurnal pembalik (reversing entries). Selanjutnya, dengan tidak memperhitungkan entry yang telah dibatalkan dengan jurnal pembalik, maka jumlah penerimaan piutang dalam analisa Termohon Peninjauan Kembali menjadi kelebihan catat;
Dimana pada Halaman 22 alinea ke-6 sampai 8, Putusan Pengadilan Pajak menyebutkan:
“Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti
sebagai berikut:
Laporan auditor independen;
General Ledger;
Rekening koran;
Jumal sehubungan uang masuk atas akun “other income”;
Bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti di atas dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti telah melakukan jurnal balik (reversing entry) pada tanggal, keterangan dan jumlah yang sama sebagai koreksi atas kesalahan jurnal sebelumnya namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dasar dilakukannya jurnal balik (tidak didukung dengan dokumen sumber), demikian juga dalam Laporan Auditor Independen tidak terdapat pernyataan tentang jurnal pembalik walaupun jumlahnya material;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding adalah disebabkan oleh adanya jurnal pembalik sehingga Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut - tarif umum sebesar Rp7.294.091.863,00”;
Bahwa pembuktian ada atau tidaknya uang masuk sehubungan peredaran usaha dapat dilakukan melalui rekening koran. Dan bila dibandingkan dengan rekening koran memang tidak terdapat jumlah uang masuk atas entry yang salah input tersebut;
Bahwa bank statement (rekening koran) yang dikirimkan secara berkala oleh bank-bank yang bersangkutan untuk masing-masing rekening adalah dokumen yang sah dari pihak ketiga yang independen untuk mengetahui adanya pelunasan piutang, yakni adanya uang masuk di rekening-rekening yang bersangkutan. Data-data atau entri-entri dari bank statement inilah yang seharusnya digunakan untuk melihat apakah sesungguhnya ada uang masuk yang merupakan pelunasan piutang atau tidak, tidak semata-mata hanya berdasarkan analisa belaka;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dalam melakukan uji arus piutang telah semata-mata hanya menggunakan entri-entri di sisi debit saja dari akun kas dan bank (cash and bank) di buku besar (general ledger). Sebab, seperti yang telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan dalam surat pemohonan banding, sisi debit pada akun kas dan bank (cash and bank) memuat juga entri-entri yang salah posting atau salah jurnal. Hal ini menyebabkan terjadi penghitungan dua kali jumlah pelunasan piutang dalam uji arus pelunasan piutang yang sesungguhnya tidak pernah terjadi, sehingga menyebabkan efek penghitungan ganda atas entri-entri yang salah posting atau salah jurnal tersebut;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, maupun Majelis Pengadilan Pajak seharusnya menggunakan uang yang sebenarnya masuk di rekening koran untuk masing-masing rekening yang dikoreksi dalam menentukan adanya pelunasan piutang dari pelanggan. Adapun rekening koran yang menurut Termohon Peninjauan Kembali terdapat uang masuk yang belum dilaporkan sebagai bagian peredaran usaha di SPT PPh Badan Tahun 2005 ialah:
Rekening Rupiah di Deutsche Bank Jakarta;
Rekening Dollar AS di Deutsche Bank Jakarta;
Rekening Rupiah di Citibank, Jakarta;
Majelis Pengadilan Pajak dalam alinea ke-7 halaman ke-22 sesungguhnya telah mengakui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sesungguhnya terbukti telah melakukan jurnal pembalik:
“Bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti di atas dalam persidangan
Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti telah melakukan jurnal balik (reversing entry) pada tanggal, keterangan dan jumlah yang sama sebagai koreksi atas kesalahan jurnal sebelumnya namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dasar dilakukannya jurnal balik (tidak didukung dengan dokumen sumber), demikian juga dalam Laporan Auditor Independen tidak terdapat pernyataan tentang jurnal pembalik walaupun jumlahnya material”;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali maupun Majelis Pengadilan Pajak sesungguhnya tidak mengecek-silang ada atau tidaknya uang masuk atas entri-entri yang salah posting. Sekiranya Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding melakukan pengecekan silang, maka akan ditemukan bahwa tidak pernah terdapat uang masuk ke rekening kas di bank sebab memang tidak pernah terdapat pembayaran piutang, sebab entri-entri tersebut hanyalah entri-entri yang salah posting atau salah jurnal dan yang telah dibatalkan dengan entri pembalik (reversal entry). Kesalahan jurnal tersebut yang dilakukan antara lain
ialah : kesalahan dalam mencatat GL akun yang seharusnya (antara lain :
seharusnya dicatat di akun GL Bank Cibank USD, namun dicatat di GL Bank Deutsche Bank USD), sehingga pembatalan entri-entri yang salah posting atau salah jurnal tersebut dilakukan dengan mengkreditkan (yakni memposting atau menjurnal di sisi kredit) jumlah nominal yang sama di akun-akun kas dan bank (cash and bank) yang sama, dan kemudian dicatat di akun GL yang sebenarnya/seharusnya;
Bahwa ketiadaan dokumen sumber tidak serta merta mengakibatkan jurnal pembalik yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali menjadi batal, karena sesungguhnya efek neto dari entri-entri yang salah posting atau salah jurnal beserta dengan entri pembaliknya (reversal entry) masing-masing adalah nihil. Efek neto nihil ini pada hakikatnya adalah benar dalam pembukuan sebab memang tidak terdapat pelunasan piutang ke kas atau ke bank. Dan, bila di-cek ke bank statement (rekening koran) yang diterbitkan secara berkala oleh masing-masing bank untuk masing-masing rekening, memang tidak terdapat pelunasan untuk entri-entri yang salah posting atau salah jurnal tersebut;
Bahwa Majelis Pengadilan Pajak tidak konsisten dalam keputusannya, yaitu jika jurnal balik yang dilakukan Pemohon Banding dianggap tidak didukung dengan dokumen sumber, maka sebaliknya jurnal sebelumnya juga harus dianggap tidak didukung dengan dokumen sumber, karena memang tidak ada bukti bahwa entry tersebut berdasarkan dokumen sumber. Dokumen sumber akan berlaku untuk jurnal entry berikutnya;
Bahwa sesuai dengan alasan yang diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, kiranya cukup mempunyai alasan untuk menyimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali dan Majelis Pengadilan Pajak telah mengabaikan dokumen rekening koran yang diterbitkan pihak ketiga, yang seharusnya menjadi acuan dalam penentuan jumlah uang yang benar-benar diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
3. Majelis Pengadilan Pajak Mengabaikan Opini Akuntan Publik Independen Yang Telah Disampaikan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
Dimana pada Halaman 22 alinea ke-7, Putusan Pengadilan Pajak menyebutkan:
“Bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti di atas dalam persidangan
Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti telah melakukan jurnal balik (reversing entry) pada tanggal, keterangan dan jumlah yang sama sebagai koreksi atas kesalahan jurnal sebelumnya namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dasar dilakukannya jurnal balik (tidak didukung dengan dokumen sumber), demikian juga dalam Laporan Auditor Independen tidak terdapat pernyataan tentang jurnal pembalik walaupun jumlahnya material”;
Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan fakta bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang berbunyi:
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan
pembukuan”;
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan
memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan mewajibkan agar:
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;
Bahwa alinea terakhir dari Penjelasan atas Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur:
“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;
Bahwa pembukuan yang diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia adalah pembukuan yang dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi sebagaimana yang dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK);
Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan fakta bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Dan pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding tersebut telah dilakukan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, yakni Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan telah diaudit oleh auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja - Ernst & Young;
Bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23 tentang Pendapatan, yang disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Augustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994, didefinisikan bahwa:
Paragraf 13:
“Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk itu
mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal”;
Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23 tentang Pendapatan yang sama juga mengatur syarat pengakuan pendapatan:
Alinea kedua bagian tujuan:
“Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan
akan mengalir ke perusahaan dan manfaat ini dapat diukur dengan andal”;
Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23 tentang Pendapatan juga menentukan kondisi-kondisi yang harus terpenuhi dalam pengakuan pendapatan dari penjualan barang:
“Pendapatan dari penjualan barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:
(a) Perusahaan telah memindahkan resiko secara signifikan dan telah
memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
(b) Perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
(c) Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
(d) Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan
(e) Biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal”;
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah:
“Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apa pun, termasuk: ... c. laba usaha”;
Bahwa pengertian pendapatan (revenues) menurut definisi PSAK dan pengertian penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sama-sama mengandung adanya manfaat ekonomi atau kemampuan ekonomi;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan bukti bahwa laporan keuangan yang dihasilkan dari pembukuan yang diselenggarakan telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja - Ernst & Young dengan pernyataan wajar tanpa syarat sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Auditor Independen Report Nomor RPC-4859 yang berbunyi:
“In our opinion, the financial statements referred to above present fairly, in all material respects, the financial position of PT Henkellndonesien as of December 31, 2005, and the results of its operations and its cash flows for the year then ended in confirmity with accounting principles generally accepted in Indonesia”;
(“Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang disebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Henkel Indonesien pada tanggal 31 Desember 2005, serta hasil usaha dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”);
Bahwa semua pendapatan yang harus dilaporkan dalam menentukan dan menghitung penghasilan kena pajak telah seluruhnya dilaporkan. Sehingga, tidak benar bahwa telah terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan;
Bahwa, sebagai perusahaan yang telah diaudit kantor akuntan publik (KAP), dalam hal ini oleh KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja - Ernst & Young, pos-pos pendapatan (revenues), kas dan bank (cash and bank), dan piutang (accounts receivable adalah pos-pos yang harus diuji sebelum menentukan pemberian opini wajar tanpa syarat dalam laporan auditor independen yang dikeluarkannya. Dan sekiranya ada pendapatan (revenue) lain, sebagaimana yang dianggap ada oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dari pengujian arus pelunasan piutang, maka pendapatan tersebut pasti telah diikutsertakan dalam pos pendapatan (revenues) oleh auditor independen dalam laporan keuangan yang telah diauditnya;
Ketiadaan pernyataan tentang jurnal pembalik yang dilakukan sesungguhnya justru menguatkan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali bahwa pihak auditor independen melihat bahwa pencatatan yang dilakukan telah benar-benar wajar, serta tidak melihat adanya jurnal pembalik tersebut sebagai hal yang harus diberikan catatan dalam laporannya;
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menerima Pendapat Majelis yang menyatakan bahwa ketiadaan pernyataan/catatan dalam Laporan Auditor Independen tentang jurnal pembalik menjadi alasan Majelis Pengadilan Pajak dalam mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali atas peredaran usaha, karena pernyataan tersebut diperoleh melalui penafsiran yang tidak sesuai dengan prinsip yang dianut dalam pembuatan suatu
laporan audit yang independen;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-514/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00028/207/05/412/07 tanggal 23 Maret 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, NPWP: 01.301.841.1-431.000 d/h 01.301.841.1-412.000 adalah sudah tepat dan benar, sedangkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. HENKEL INDONESIEN, tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. HENKEL INDONESIEN tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum ttd./Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya ttd./Subur MS, S.H., M.H.
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754