218/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 218/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Tegal Rotan Raya No. 78
Also in 17 other cases
MENGADILI Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Mengabulkan ekspesi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Dalam Rekonpensi : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; -
P U T U S A N
No.218/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ditingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. CAHAYA FAJAR MANDIRI, beralamat di Jln. Jatinegara Kaum I No. 37, Rawamangun, Pulo gadung, Jakarta Timur, diwakili oleh DEDY FATLY, Hj. SURYAWATI, MARTIYAS selaku Direktur, selanjutnya disebut sebagai ------------------------- PENGGUGAT ;
M e l a w a n
PT. HENKEL INDONESIEN, berkedudukan di Gedung Talavera Jln. Letjend. Jend. Simatupang Kav. 22/26 Lt. 21, Cilandak, Jakarta Selatan 12430, selanjutnya disebut sebagai ------------------ TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ; --------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, Penggugat dengan surat gugatannya bertanggal 25 Pebruari 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Pebruari 2010 dengan register No.218/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah sebuah perusahaan berbadan Hukum yang didirikan berdasarkan Akta pendirian No. 15 dibuat dihadapan Ny. Liliana I Tanuwidjaya SH, Notaris di Jakarta, tertanggal 31 Agustus 2001 (Bukti P‑1), Akta perubahan No. 61, dibuat dihadapan H. Rizul Sudarmadi. SH, Notaris di Jakarta, tertanggal 26 Pebruari 2003 (bukti P‑2) yang bergerak dibidang (EMKL/EMKU/FORWARDERS), baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Bahwa sekitar tahun 2003 bulan Juni PENGUGAT dan juga beberapa perusahaan lainnya menjadi mitra kerja dari TERGUGAT (Bukti P‑3).
3. Bahwa selama menjadi Mitra kerja TERGUGAT, PENGGUGAT menunjukan Prestasi kerja yang sangat amat baik dan memuaskan serta memberikan harga Jasa yang murah kepada TERGUGAT.
4. Bahwa pada tanggal 13 agustus 2004 TERGUGAT memberi LEMBAR PENILAIAN EMKL kepada PENGGUGAT dengan masa/periode Penilaian dari tanggal 01 Januari 2004 sampai dengan tanggal 30 Juni 2004. Penilaian tersebut didasarkan pada 195 (seratus sembilan puluh lima) dokumen yang diserahkan kepada PENGGUGAT untuk dikerjakan dan 195 (seratus sembilan puluh lima) dokumen tersebut semuanya diselesaikan PENGGUGAT Tepat waktu dan prosentase proses inklaring tepat waktu 100 % (seratus parsen). (Bukti‑P4), dan hasil penilaian adalah SA=STILL APPROVED (91‑100%). Artinya bahwa Jasa EMKL PENGUGAT masih tetap dipakai oleh TERGUGAT. Bahwa pada tanggal yang sama pula (13 Agustus 2004) TERGUGAT memberi LEMBAR PENILAIAN EMKU kepada PENGGUGAT Masa periode penilaian dari tanggal 01 Januari 2004 sampai dengan tanggal 30 Juni 2004. Penilaian tersebut didasarkan pada 64 {enam puluh empat) Dokumen EMKU tersebut sebanyak 63 (enam puluh tiga) dokumen EMKU Diselesaikan PENGGUGAT tepat waktu dan prosentase proses inklaring Tepat waktu 98,44 % (sembilan puluh delapan koma empat puluh empat parsen) dan hasil penilaian adalah SA-STILL APPROVED (91-100%). artinya Bahwa jasa EMKL/EMKU PENGGUGAT (Bukti P‑5) masih tetap dipakai Oleh TERGUGAT.
5. Bahwa selain itu ada satu hal yang sangat amat penting yang membuktikan bahwa PENGGUGAT memiliki reputasi yang sangat amat baik dan bertanggung jawab sekalipun perusahan PENGGUGAT DI KORBANKAN dan DITUMBALKAN oleh TERGUGAT. di bea dan cukai tanjung priok, atas import mesin bekas di beritahukan mesin baru yakni jasa PENGGUGAT lah membantu TERGUGAT untuk mengeluarkan barang import dari Philipina, berupa DOPAG (Mixing Unit)‑mesin pembuat lem, yang tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada tanggal 08 Nopember 2004 sesuai B/L 5631002073 (Bukti P‑6), PIB Nomor 190266, tanggal 30 Nopember 2004 (Bukti P‑7), yang terkena JALUR MERAH oleh petugas Bea dan Cukai Tipe A khusus Pelabuhan tanjung priok 11, Jakarta (Bukti P‑8), status JALUR MERAH diberikan oleh petugas Bea dan Cukai Tipe A khusus pelabuhan tanjung Priok 11 Jakarta, berkat ketelitian dan kecurigaan bea dan cukai terhadap documen import milik TERGUGAT. kenyataan hasil kecurigaan tersebut menjadi kenyataan setelah periksa phisik mesin milik TERGUGAT dilapangan ditemukan tidak sesuai dengan pemberitahuan documen milik TERGUGAT. yang mana Mesin DOPAG (Mixing Unit) BEKAS yang mereka import dari negara philipina dan diberitahukan Mesin DOPAG (Mixing Unit) BARU. Atas PIB Nomor 190266 tanggal 30 Nopember sehingga Masalah ini menjadi rumit dan prosesnya menjadi panjang.
Bahwa perihal import DOPAG (Mixing Unit) tersebut di atas telah terjadi Suatu rekayasa, yang sangat amat fatal yang di lakukan oleh TERGUGAT, Yakni TERGUGAT telah mengelabui Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Perindustrian dan Perdaganggan cq Dirjen Perdagangan Luar negeri bahwa sesungguhnya import DOPAG (Mixing Unit) tersebut telah dilakukan proses oleh TERGUGAT pada tanggal 30 Nopember 2004 dan tiba ditanjung priok pada Tanggal 08 Nopember 2004 namun setelah terkena JALUR MERAH oleh Pihak Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung priok 11 Jakarta, maka untuk menyelamatkan tuntutan hukum, TERGUGAT lalu melakukan rekayasa dengan mengirimkan surat permohonan palsu kepada Ditjen Perdaganggan luar negeri untuk Mengimport barang BUKAN BARU dari negara Philipina, sebagaimana Surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 6557/DAGLU 4‑4/X11/2004, tertanggal 24 Desember 2004(Bukti P‑9), dan kemudian surat tersebut di antar ke Bea dan Cukai Tipe A khusus Tanjung Priok 11, Jakarta dengan tujuan agar barang import DOPAG (Mixing Unit) tersebut dapat keluar dari area Bea dan cukai Tanjung Priok 11, dan juga merekayasa mendapatkan documen negara yaitu Sucofindo No. 117690 tanggal 30 Oktober 2004, dari negara asal barang Philipina yang seharus dan prosedurnya sudah tidak bisa TERGUGAT dapati karna barang atau mesin Bekas milik TERGUGAT tarsebut sudah sampe di negara indonesia dalam penahanan bea dan cukai tanjung priok 1l (Bukti‑10) melihat documen dari beberapa istansi negara, yang menjadi korban atas laporan dan permohonan palsu yang TERGUGAT lakukan sebagai perusahaan asing atau (PMA) sudah sepatutnya bea dan cukai Tanjung Priok 11 memanggil dan memeriksa TERGUGAT dalam rangka penyelidikan dan penyidikan dipabean pada seksi Pencegahan sebagaimana surat panggilan No. S‑3117/WBC.04/KP 0202/2003 tanggal 7 April 2005 (Bukti‑11).
Sungguh amat ironis barang import DOPAG (Mixing Unit) sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tertanggal 08 Nopember 2004, tetapi TERGUGAT baru mengajukan permohonan import barang BUKAN BARU tertanggal 10 Desember 2004, sekali lagi sungguh luar biasa .... dan pihak Dirjen Perdaganggan luar negeri pun terkecoh dan tertipu memberikan izin Import barang BUKAN BARU kepada pihak TERGUGAT Bahwa berkat bantuan jasa dari PENGGUGAT maka barang import DOPAG (Mixing Unit) mesin membuat lem tersebut dapat dikeluarkan dari area Bea dan Cukai Tipe A khusus tanjung priok 11 Jakarta dengan suatu surat Pernyataan dari pihak TERGUGAT, bahwa barang DOPAG (Mixing Unit) tersebut hanya dikeluarkan untuk sementara sebagai contoh saja dan akan di‑eksport kembali ke negara asal barang yaitu Philipina dalam waktu dekat ini dan dibuktikan dengan adanya surat PERNYATAAN yang dibuat oleh pihak TERGUGAT tertanggal 18 Mei 2005 (Bukti P‑12).
6. Bahwa oleh karena PENGGUGAT telah menunjukan prestasi keja yang baik dan memuaskan serta penawaran harga yang murah kepada TERGUGAT, maka pihak TERGUGAT mengundang pihak PENGGUGAT untuk sepakat mengadakan kontrak kerjasama yang lebih intensif dan berkesinambungan yang kemudian dituangkan dalam SURAT KONTRAK dan PERJANJIAN KERJASAMA di dalam bidang JASA EMKL/EMKU/FORWADERS tertanggal 01 APRIL 2005 (selanjutnya disebut KONTRAK, (Bukti P‑13).
7. Bahwa setelah penandatangan KONTRAK pada tanggal 01 April 2005. TERGUGAT tidak lagi mengunakan jasa EMKL/EMKU maupun FORWARDES yang sebelumnya pernah menjadi mitra kerja TERGUGAT.
8. Bahwa selama KONTRAK, TERGUGAT tidak pernah merasa kecewa atas jasa pelayanan PENGGUGAT, baik dibidang EMKL/EMKU dan sementara dibidang FORWARDERS, PENGGUGAT mendapatkan penilaian terbaik sesama mitra diluar negeri terutama GERMANY/BANGKOK (Bukti P‑14). Atas pengiriman barang kepada pihak TERGUGAT.
9. Bahwa KONTRAK antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani KONTRAK yaitu pada tanggal 01 APRIL 2005 dan berakhir pada tanggal 01 APRIL 2006, sebagaimana ditegaskan dalam KONTRAK pasal 16, yaitu masa berlaku perjanjian jasa inklaring ini berlaku selama l (satu) tahun sejak di tandatangani surat perjanjian ini.
10. Bahwa walau TERGUGAT mengetahui KONTRAK antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT baru akan berakhir pada tanggal 01 APRIL 2006, namun pada tanggal 14 maret 2006, TERGUGAT telah secara sepihak membatalkan KONTRAK tersebut, hal ini disampaikan oleh TERGUGAT melalui stafnya Sdri Desi yang menyampaikan via telepon kepada PENGGUGAT. bahwa terhitung sejak hari ini (14 maret 2006) TERGUGAT. tidak lagi memakai jasa EMKL/EMKU PENGGUGAT dan juga meminta pihak PENGGUGAT mengembalikan seluruh documen import kepada pihak TERGUGAT dan langsung dipindahkan ke PT. INKO SUKSES JAYA (Bukti P‑15). serta merta menghentikan semua Purchase Order (PO) Forwarders PENGGUGAT atas instruksi karyawan baru pihak TERGUGAT.
11. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2006, TERGUGAT mengirimkan Draft KONTRAK yang baru kepada PENGGUGAT, untuk di pelajari terlebih dahulu apakah setuju atau tidak dengan Draft tersebut untuk segera ditandatangani bersama (Bukti P‑16). bahkan dalarn draft kontrak yang baru tersebut pihak PENGGUGAT memenuhi permintaan TERGUGAT jasa Forwarders yang lebih murah dari KONTRAK terdahulu sesuai keinginan dan permintaan TERGUGAT, (Bukti P‑17), sebagai tindak lanjutnya, PENGGUGAT mengirimkan surat kepada TERGUGAT, surat nomor 154/Adm.CFMJ/111/06, Sifat : Penting Perihal : Komfirmasi Perjanjian kerjasama jasa inklaring tertanggal 31 maret 2006 (Bukti P‑18).
12. Bahwa bukti adanya pembatalan KONTRAK secara sepihak oleh TERGUGAT, dapat juga dilihat dari :
12.1. adanya Pembatalan atas surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean Nomor 069/LRI/HI/IV/2006, tertanggal 04 Maret 2006 (Bukti P‑19)
12.2. adanya Pembatalan atas surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean Nomor 070/LFJ/HI/IV/2006, tertanggal 04 Maret 2006 (Bukti P‑20)
13. Bahwa adanya pembatalan surat kuasa sebagaimana disebutkan pada poin 12,1 diatas oleh karena adanya pemberian surat kuasa dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT untuk mengurus penebusan Delivery Order (DO) dan pengajuan pembentahuan Pabean pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana berikut :
13.1. Surat kuasa Pengajuan Pernberitahuan Pabean No. 115/IMP/H1/111/2006 tanggal 24 Pebruari 2006 (Bukti P‑21)
13.2. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 138/IMP/H1/111/2006 tanggal 07 Maret 2006 (Bukti P‑22)
13.3. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 139/IMP/H1/111/2006 tanggal 07 Maret 2006 (Bukti P‑23)
13.4. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 140/IMP/H1/111/2006 tanggal 07 Maret 2006 (Bukti P‑24)
13.5. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 146/IMP/H1/111/2006 tanggal 09Maret 2006 (Bukti P‑25)
13.6. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 147/IMP/H1/111/2006 tanggal 09 Maret 2006 (Bukti P‑26)
13.7. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 148/IMP/H1/111/2006 tanggal 09 Maret 2006 (Bukti P‑27)
13.8. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 150/IMP/H1/111/2006 tanggal 09 Maret 2006 (Bukti P‑28)
13.9. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 151/IMP/H1/111/2006 tanggal 09 Maret 2006 (Rukti P‑29)
13.10. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 154/IMP/H1/111/2006 tanggal 13 Maret 2006 (Bukti P‑30)
13.11. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 160/IMP/H1/111/2006 tanggal 13 Maret 2006 (Bukti P‑31)
13.12. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 161/IMP/H1/111/2006 tanggal 13 Maret 2006 (Bukti P‑32)
13.13. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 163/IMP/H1/111/2006 tanggal 13 Maret 2006 (Bukti P‑33)
13.14. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 165/IMP/H1/111/2006 tanggal 15 Maret 2006 (Bukti P‑34)
14. Bahwa adanya pembatalan surat kuasa sebagaimana disebutkan pada point 12.2. di atas oleh karena adanya pemberian surat kuasa dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT untuk mengurus penebusan Delivery Order (DO) dan pengajuan pemberitahuan pabean kepada kantor pelayanan Bea dan Cukai, sebagaimana berikut :
14.1. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 172/IMP/H1/lll/2006 tanggal 17 Maret 2006 (Bukti P‑35)
14.2. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 173/IMP/H1/111/2006 tanggal 17 Maret 2006 (Bukti P‑36)
14.3. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 174/IMP/H1/111/2006 tanggal 17 Maret 2006 (Bukti P‑37)
14.4. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 175/IMP/H1/111/2006 tanggal 17 Maret 2006 (Bukti P‑38)
14.5. Surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 176/IMP/H1/111/2006 tanggal 17 Maret 2006 (Bukti P‑39)
15. Bahwa dari fakta tersebut ditemukan adanya kejanggalan‑kejanggalan yang ceroboh yang menunjukan bahwa TERGUGAT memang telah berniat untuk memutus KONTRAK antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT secara sepihak yang seharusnya baru berakhir pada tanggal 01 April 2006. kejanggalan-kejanggalan tersebut dapat dilihat dari data tanggal pemberitahuan surat kuasa dengan data tanggal pembatalan surat kuasa.
16. Bahwa kecerobohan yang dilakukan TERGUGAT tersebut, yaitu dengan mengeluarkan surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean kepada PENGGUGAT tertanggal 07 Maret 2006, 09 Maret 2006, 13 Maret 2006, tanggal 15 Maret 2006, dan tanggal 17 Maret 2006, sedangkan Pembatalan atas surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean dikeluarkan pada tanggal 04 Maret 2006, Sungguh ironis Surat Pembatalan a quo diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT Sebelum tanggal pemberian surat kuasa. hal ini jelas‑jelas menunjukan adanya itikat yang tidak baik dan kelicikan yang dibangun TERGUGAT untuk sesegera mungkin memutuskan KONTRAK secara sepihak dengan PENGGUGAT sebelum tanggal jatuh tempo 01 April 2006.
17. Bahwa benar TERGUGAT telah secara sepihak memutus KONTRAK dengan PENGGUGAT, hal ini dapat dibuktikan juga dengan adanya E‑Mail dari mitra Kerja PENGGUGAT diluar negeri, pada tanggal 04 April 2006 (Bukti P‑40). tanggal 18 Mei 2006 (Bukti P‑41), dan tanggal 13 September 2006 (Bukti P‑42) yang pada intinya menjelaskan bahwa untuk pengiriman/shipment berikutnya TERGUGAT memerintahkan untuk mengunakan jasa Forwarding lain, yaitu PT INKO SUKSES JAYA atas instruksi karyawan baru pihak TERGUGAT (Bukti P‑43).
18. Bahwa atas tindakan TERGUGAT dengan memutuskan KONTRAK secara sepihak tersebut, PENGGUGAT telah berupaya untuk mengklarifikasi masalah ini kepada TERGUGAT, tetapi tidak pernah mendapat jawaban, namun demikian PENGGUGAT tidak patah arang, PENGGUGAT tetap berusaha menghubungi TERGUGAT untuk mendapatkan jawaban mengapa KONTRAK diputus secara sepihak.
19. Bahwa walaupun TERGUGAT telah secara sepihak memutuskan KONTRAK dengan PENGGUGAT pada tanggal 14 Maret 2006, namun jasa EMKL/EMKU PENGGUGAT tetap digunakan oleh TERGUGAT sebagaimana Bukti‑Bukti Berikut ini :
19.1. Tanggal 21 Maret 2006, mengeluarkan barang dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng untuk dikirim ke Cilegon (Bukti P‑44).
19.2. Tanggal 29 Maret 2006, mengeluarkan barang Urgent UR 7735 dari pelabuhan tanjung priok untuk dikirim ke cibitung (Bukti P‑45).
19.3. Tanggal 12 April 2006, mengeluarkan barang very urgent(DTI) dari pelabuhan tanjung priok untuk dikirim ke cibitung (BuktiP‑46).
19.4. Tanggal 19 April 2006 mengeluarkan barang (13 document) dari pelabuhan tanjung priok untuk dikirim ke cibitung (Bukti P‑47).
20. Bahwa berdasarkan fakta‑fakta tersebut diatas, maka terbukti secara de fakto maupun de jure bahwa KONTRAK antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT masih sah berlaku sampai dengan tanggal 01 April 2007.
21. Bahwa KONTRAK antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah merupakan UNDANGUNDANG bagi para pihak yang membuatnya sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan pasal 1338 kitab Undang‑Undang Hukum Perdata.
- ayat (1), semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang‑undang bagi mereka yang membuatnya.
- ayat (2), persetujuan‑persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan‑alasan yang oleh Undang‑Undang dinyatakan cukup untuk itu,
22. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHP Perdata tersebut diatas dan merujuk pada perbuatan‑perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana telah diuraikan di atas, telah jelas terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, yang telah merugikan PENGGUGAT baik secara Materi maupun Immateril.
23. Bahwa berdasarkan uraian dan bukti‑bukti sebagaimana telah dikemukakan di atas jelaslah sudah bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dalam hal Pemutusan KONTRAK secara sepihak dengan PENGGUGAT.
24. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan mengakhiri memutus KONTRAK dengan PENGGUGAT secara sepihak telah mengakibatkan PENGGUGAT menderita kerugian :
24.1 Kerugian MATERIL :
Keuntungan yang seharusnya diterima PENGGUGAT dalam setiap bulannya dari sebesar Rp. 500.000.000,‑ (Iima ratus juta rupiah) dan di hitung sejak bulan Maret 2006 sampai dengan bulan April 2007.
13 bln x Rp. 500.000.000,‑ = Rp. 6.500.000.000,‑ ( Enam milyard Lima ratus juta rupiah).
24.2 Kerugian IMMATERIL :
Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah kehilangan kepercayaan dan nama baiknya dimata sesama EMKL/EMKU maupun Forwarders di 16 (enam belas) Negara baik dalam negeri maupun luar negeri, yang berdampak pada kehilangan kesempatan untuk mendapatkan Order Jasa, Forwarders yang layak ditaksir sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat puluh milyard rupiah)
Jadi total kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, baik materil maupun Immateril adalah sebesar Rp. 6.500.000.000,‑ + 40.000.000.000,‑ = Rp. 46.500.000.000,‑ (empat puluh enam milyard lima ratus juta rupiah).
25. Bahwa untuk menjamin agar gugatan PENGGUGAT menjadi tidak sia‑sia dan agar harta benda milik TERGUGAT yang akan dimohonkan sita jaminan tidak di alihkan dan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. maka PENGGUGAT mohon agar ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan segala Kewenangan berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik TERGUGAT yaitu sebidang tanah dan bangunan kantor dan pabrik serta segala sesuatu yang melekat dan menjadi satu dengan tanah tersebut, terletak setempat dan oleh umum dikenal sebagai berikut :
- Gudang RPX Kawasan industri MM 2100 Blok H. 7 No. l.
- Gedung Talavera JI. Letjen TB. Simatupang Kav. 22/26 Lt. 21 C.
- Head Office : Cilandak Jakarta‑selatan 12430.
26. Bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh fakta dan bukti yang kuat serta, akurat, maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun TERGUGAT mengajukan Verzet, Banding atau Kasasi.
Maka berdasarkan segala apa yang telah dikemukakan diatas PENGGUGAT mohon dengan segala kerendahan hati agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan perkara sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa SURAT KONTRAK DAN PERJANJIAN KERJA JASA INKLARING antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah menurut hukum dan berlaku sampai dengan tanggal 01 April 2007.
3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan dalam Perkara ini.
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT yang mengakibatkan kerugian Materil maupun Immateril bagi PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 46.500.000.000, (empat puluh enam milyard lima ratus juta rupiah).
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh serta taat terhadap Putusan dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrrad). meskipun TERGUGAT mengajukan verzet, banding maupun kasasi.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain. PENGGUGAT mohon putusan lain yang adil sesuai dengan hukum (ex aequo et bono).
Menimbang, pada persidangan-persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat semula datang menghadap sendiri, namun selanjutnya datang menghadap Kuasanya A. PAIAN SIREGAR, SH., Advokat pada Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Front Komunitas Indonesia Satu (LBH FKI-1), brlamat di Gedung Dewan Pers Lt. 5, Jln. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Mei 2010, sedangkan untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya NARENDRA PAMADYA, SH, Advokat pada Kantor Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm, beralamat di Menara Global Lantai 3, Jln. Gatot Subroto kav. 27 Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 April 2010 ;
Menimbang, di awal persidangan Majelis Hakim sudah mengupayakan perdamaian kedua belah pihak melalui proses mediasi sebagaimana di tentukan PERMA No. 1 Tahun 2008, dengan mediator Hakim YONISMAN, SH.MH, namun tidak berhasil ;
Menimbang, kemudian gugatan Penggugat dibacakan, yang isinya tetap dipertahankan Penggugat ;
Menimbang, atas gugatan tersebut, Tergugat melalui kuasanya mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM KONPENSI ;
Sebelum menyampaikan uraian Eksepsi dan Jawaban Pokok Perkara secara rinci, dengan ini kami sampaikan terlebih dahulu, bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan argumen-argumen yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya, kecuali yang secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Tergugat.
DALAM EKSEPSI
Bahwa terhadap surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, Tergugat mengajukan keberatan atau eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi Tentang Kedudukan Hukum dan Kapasitas Wakil Penggugat Dalam Mengajukan Gugatan Perkara Aquo.
Eksepsi Mengenai Tidak Jelasnya (Obscuur Libel) Kedudukan Hukum dan Kapasitas Wakil Penggugat
-
-
-
Bahwa Kedudukan Hukum dan Kapasitas (Legal Standing) dari Wakil Penggugat dalam mengajukan gugatan dalam Perkara aquo SANGAT TIDAK JELAS dimana pada bagian “IDENTITAS PENGGUGAT” menyebutkan pada pokoknya Penggugat diwakili oleh Dedy Fatly, Hj. Suryawati dan Martiyas selaku Direktur, namun ternyata pada bagian “TANDATANGAN” di halaman terakhir surat gugatan disebutkan bahwa pada pokoknya Hj Suryawati memiliki jabatan sebagai komisaris.
Dengan demikian terdapat ketidakjelasan atas Kedudukan Hukum dan Kapasitas dari Wakil Penggugat dalam mengajukan gugatan aquo khususnya kedudukan hukum dan kapasitas dari HJ SURYAWATI apakah sebagai DIREKTUR atau KOMISARIS?
Karena tidak jelasnya Kedudukan Hukum dan Kapasitas dari Hj Suryawati yang mewakili Penggugat dalam mengajukan gugatan perkara aquo, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
-
-
Bahwa adapun uraian lengkap dari eksepsi Tergugat terhadap ketidakjelasan Kedudukan Hukum dan Kapasitas (Legal Standing) dari Wakil Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam bagian “Identitas Penggugat” pada halaman 1 Surat Gugatan menyebutkan sebagai berikut:
“Yang bertandatangan di bawah ini.
DEDY FATLY, HJ SURYAWATI, MARTIYAS, bertindak untuk dan atas nama PT CAHAYA FAJAR MANDIRI selaku Direktur beralamat kantor di jalan, Jatinegara Kaum 1, No. 37 Rawamangun, Pulo-Gadung, Jakarta-Timur.”
Bahwa dari uraian di atas, secara umum akan dipahami bahwa HJ SURYAWATI adalah merupakan direktur dari Penggugat (Direktur PT Cahaya Fajar Mandiri).
Bahwa namun demikian, ternyata dalam bagian “Tandatangan” pada halaman terakhir Surat Gugatan Penggugat, disebutkan bahwa status dari HJ SURYAWATI adalah sebagai KOMISARIS. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini kami tuangkan scan-copy bagian “Tandatangan” dari Surat Gugatan Penggugat, sebagai berikut:
Bahwa dari uraian sebelumnya di atas, maka terlihat terdapat ketidakjelasan Kedudukan Hukum dan Kapasitas (legal standing) dari HJ. SURYAWATI, apakah sebagai DIREKTUR sebagaimana disebutkan dalam bagian “Identitas Penggugat” ataukah sebagai KOMISARIS sebagaimana disebutkan dalam bagian “Tandatangan”.
Bahwa karena terdapat ketidakjelasaan Kedudukan Hukum dan Kapasitas (legal standing) dari HJ. SURYAWATI yang mewakili Penggugat dalam mengajukan gugatan perkara aquo, telah menyebabkan Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) yang secara hukum haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
Eksepsi Mengenai Tidak Berwenangnya HJ. SURYAWATI dan MARTIYAS Untuk Mewakili Penggugat dalam Mengajukan Gugatan Perkara Aquo
-
-
-
Bahwa sebagaimana identitas yang disebutkan dalam bagian “Tandatangan” pada halaman terakhir Surat Gugatan Penggugat dimana scan-copynya telah kami sampaikan di atas serta lebih lanjut bisa dibuktikan dalam Anggaran Dasar Penggugat sendiri nantinya, bahwa HJ. SURYAWATI berkedudukan sebagai KOMISARIS sedangkan MARTIYAS juga bukanlah anggota direksi dari Penggugat.
Karena HJ. SURYAWATI dan MARTIYAS bukanlah anggota direksi Penggugat, maka dengan demikian berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2007”), HJ. SURYAWATI dan MARTIYAS TIDAK BERWENANG untuk mewakili Penggugat sebagai suatu perseroan terbatas baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo.
Bahwa karena gugatan dalam perkara aquo diajukan oleh wakil dari Penggugat yang secara hukum tidak memiliki kewenangan mewakili Penggugat sebagai suatu Perseroan Terbatas, maka oleh karena itu Gugatan Penggugat harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
-
-
Bahwa adapun uraian lengkap dari eksepsi Tergugat terhadap tidak berwenangnya Hj. Suryawati dan Martiyas untuk mewakili Penggugat dalam mengajukan Gugatan Perkara aquo adalah sebagai berikut:
Bahwa Pasal 98 ayat (1) UU No. 40/2007 mengatur bahwa pada pokoknya dalam suatu Perseroan Terbatas yang berhak dan berwenang mewakili Perseroan Terbatas baik di luar maupun di dalam pengadilan (termasuk mengajukan gugatan sebagai Penggugat) adalah DIREKSI;
Bahwa HJ. SURYAWATI adalah KOMISARIS dari Penggugat atau dengan kata lain HJ. SURYAWATI bukanlah DIREKSI dari Penggugat, begitu pula MARTIYAS juga bukanlah DIREKSI dari Penggugat. karena HJ. SURYAWATI dan MARTIYAS bukan merupakan Direksi dari Penggugat, maka secara hukum HJ. SURYAWATI dan MARTIYAS tidak memiliki kedudukan hukum dan kapasitas untuk mewakili Penggugat sebagai suatu Perseroan Terbatas dalam mengajukan gugatan perkara aquo ;
Terkait kedudukan hukum dan kapasitas serta jabatan dari HJ. SURYAWTI dan MARTIYAS di dalam struktur kepengurusan
Penggugat, apabila Penggugat membantahnya, maka Tergugat dengan ini mensomir untuk membuktikan kedudukan atau jabatan dari HJ. SURYAWTI dan MARTIYAS di dalam struktur kepengurusan Penggugat;
Oleh karena gugatan dalam perkara aquo diajukan oleh person-person yang tidak berwenang mewakili Penggugat sebagai suatu Perseroan Terbatas, maka dengan demikian Gugatan Penggugat sudah seharusnya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) karena Mencampuradukkan Dalil Mengenai Pembatalan Surat Kontrak dan Perjanjian Jasa Inklaring Tertanggal 01 April 2005 (selanjutnya disebut “Kontrak Tertanggal 01 April 2005”) Secara Sepihak dengan Dalil Mengenai Pemutusan/Pembatalan Surat Kuasa
-
-
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mencampuradukan antara (i) dalil pembatalan kontrak secara sepihak dengan (ii) dalil mengenai pemutusan/pembatalan surat kuasa, yang notabene Kontrak Tertanggal 01 April 2005 dan Surat Kuasa yang dimaksud dalam gugatan Penggugat adalah berbeda satu sama lain.
Bahwa dengan mencampuradukan dalil-dalilnya sebagaimana dimaksud di atas, maka Gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
-
Bahwa adapun uraian lengkap dari eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) karena Mencampuradukkan Dalil Mengenai Pembatalan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 dengan Dalil Mengenai Pemutusan/Pembatalan Surat Kuasa adalah sebagai berikut:
Bahwa Tergugat mencampuradukan antara dalil mengenai pembatalan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 secara sepihak dengan dalil mengenai pembatalan Surat Kuasa. Hal tersebut di atas terdapat dalam uraian posita gugatan Penggugat butir 12 yang menyebutkan sebagai berikut:
“Bahwa bukti adanya pembatalan KONTRAK secara sepihak oleh TERGUGAT dapat juga dilihat dari:
adanya Pembatalan Atas Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean, Nomor 069/LRI/HI/IV/2006 tertanggal 04 Maret 2006 (Bukti P-11)
adanya Pembatalan Atas Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean, Nomor 070/LRI/HI/IV/2006 tertanggal 04 Maret 2006 (Bukti P-12)”
Bahwa perjanjian pemberian kuasa untuk pengajuan pemberitahuan pabean yang tertuang dalam surat-surat kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud oleh Penggugat dalam Posita gugatan butir 13 dan 14 (selanjutnya disebut sebagai “Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean”) adalah berbeda dengan Kontrak Tertanggal 01 April 2005. Oleh karena itu, dengan dibatalkannya (ditariknya kembali) Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean, maka yang berakhir hanyalah pemberian kuasa dari Tergugat kepada Penggugat, bukan Kontrak Tertanggal 01 April 2005;
Bahwa dengan mencampuradukan antara Kontrak Tertanggal 01 April 2005 dengan pemberian kuasa tersebut telah membuat gugatan Penggugat tidak jelas dan menyesatkan mengenai apa sebenarnya yang dituntut, apakah mengenai pemutusan / pembatalan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 atau pembatalan Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean.
Bahwa karena gugatan Penggugat tidak jelas dan menyesatkan, maka sudah seharusnya menurut hukum gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) karena Terdapat Ketidaksesuaian (tidak sinkron) antara Petitum dengan Posita serta Pihak Tergugat dalam Surat Gugatan
-
-
Bahwa terdapat ketidaksesuaian (tidak sinkron) antara Petitum dengan Posita serta Pihak Tergugat dalam Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, dimana Petitum butir 5 Surat Gugatan Penggugat adalah tidak sesuai TIDAK SESUAI/TIDAK SINKRON dengan:
Posita Butir 24 Gugatan Penggugat; dan
Pihak yang digugat dalam Surat Gugatan Penggugat.
Dalam Petitum Butir 5 Gugatan, Penggugat mengajukan tuntutan ganti kerugian secara TANGGUNG RENTENG, namun dalam gugatan Penggugat ternyata Penggugat hanya mengajukan gugatannya terhadap 1 (satu) pihak Tergugat. Selain itu, Petitum Butir 5 Gugatan juga bertentangan dengan Posita butir 24, dimana dalam Posita Butir 24 Gugatan aquo Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat (quod non) hanya disebabkan oleh tindakan Tergugat dan tidak ada pihak lain yang disebut oleh Penggugat ikut menimbulkan kerugian (quod non) yang diderita oleh Penggugat.
Akibat ketidaksesuain (tidak sinkron) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.: 67K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1075 K/SIP/1980 tanggal 8 Desember 1982 maka Gugatan Penggugat dalam perkara aquo mengandung cacat berupa obscuur libel dan harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
-
Bahwa Petitum gugatan butir 5 menyebutkan sebagai berikut:
“ Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp 46.500.000.000 (empat puluh enam milyar lima ratus juta rupiah).”
Bahwa pengertian pembayaran ganti kerugian secara tanggung renteng, secara umum dipahami sebagai suatu pembayaran ganti kerugian oleh dua pihak atau lebih secara bersama-sama.
Bahwa dengan adanya Petitum yang menuntut Ganti Kerugian Secara TANGGUNG RENTENG seharusnya pada uraian Posita sebelumnya harus diuraikan mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Tergugat atau lebih yang secara bersama-sama menimbulkan suatu kerugian bagi diri Penggugat.
Bahwa sebagaimana surat gugatan Penggugat sendiri, jelas bahwa Penggugat hanya mengajukan gugatannya terhadap satu pihak saja yaitu PT Henkel Indonesien selaku pihak Tergugat dan tidak ada pihak-pihak lain lagi yang ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo. Selain itu dalam Posita butir 24, Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat (quod non) hanya disebabkan oleh tindakan Tergugat dan tidak ada pihak lain yang disebut oleh Penggugat ikut menimbulkan kerugian (quod non) yang diderita oleh Penggugat. Demikian pula dalam butir-butir Posita yang lain, Penggugat sama sekali tidak menjelaskan adanya hubungan antara 2 (dua) atau lebih pihak Tergugat yang melakukan perbuatan secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa atas hal di atas, secara hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung telah memberikan kaidah sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 67 K/ Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, bahwa petitum yang tidak sejalan dengan posita adalah mengandung cacat berupa obscuur libel.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1075 K/SIP/1980 tertanggal 8 Desember 1982 (“Yurisprudensi No. 1075 K”), dimana Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum bahwa “Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, maka gugatan tidak dapat diterima”
Berdasarkan uraian di atas, dengan demikian telah terbukti secara tegas bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini terdapat suatu ketidaksesuain (tidak sinkron) antara Petitum dengan Posita serta Pihak Tergugat yang digugat. Oleh karena itu Gugatan Para Penggugat telah mengandung cacat berupa Obscuur Libel dan harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
Tuntutan ganti kerugian materiil yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel)
-
-
Uraian kerugian materiil yang diajukan oleh Penggugat hanya merupakan asumsi dan bukan suatu kerugian yang nyata dan benar-benar dialami oleh Penggugat serta tidak diuraikan perincian perhitungan dari mana angka kerugian materiil berupa penghasilan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) sebulan tersebut diperoleh. Kemudian oleh Penggugat nilai sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tersebut dikalikan 13 (tiga belas) bulan sehingga total kerugian materiil yang dituntut oleh Penggugat adalah sejumlah Rp 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta Rupiah)
Dengan tidak dirincinya uraian kerugian materiil tersebut, maka berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988 dan Yurisprudensi MARI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980 gugatan Penggugat harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA
-
Bahwa uraian kerugian materiil yang diajukan oleh Penggugat dalam posita gugatan butir 25.1, adalah hanya merupakan asumsi-asumsi dan bukan suatu kerugian yang nyata dan benar-benar dialami oleh Penggugat.
Oleh karena kerugian materiil yang diajukan oleh Penggugat hanya merupakan asumsi saja, maka Penggugat tidak dapat menguraikan dalam surat gugatannya mengenai perincian perhitungan dari mana angka kerugian berupa penghasilan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) sebulan tersebut diperoleh. Kemudian oleh Penggugat nilai sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tersebut dikalikan 13 (tiga belas) bulan sehingga total kerugian materiil yang dituntut oleh Penggugat adalah sejumlah Rp 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta Rupiah).
Bahwa dengan tidak dirincinya nilai kerugian sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) per-bulan tersebut membuat gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur yang oleh karenanya harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA, hal tersebut didasarkan pada Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung sebagai berikut:
Yurisprudensi MARI No. 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988 yang pada pokoknya memberikan kaedah hukum bahwa ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya, tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena maksud tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna.
Yurisprudensi MARI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980 yang pada pokoknya memberikan kaedah hukum bahwa tuntutan ganti rugi tanpa perincian yang pasti harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan itu tidak jelas atau tidak sempurna.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa uraian pada bagian Dalam Pokok Perkara ini mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari uraian dalil dan argumen Tergugat yang disampaikan sebelumnya pada bagian Dalam Eksepsi. Selanjutnya jawaban Dalam Pokok Perkara ini dapat kami sampaikan secara rinci sebagai berikut:
Kontrak Tertanggal 01 April 2005 antara Penggugat dan Tergugat bukan Perjanjian Eksklusif
-
-
Bahwa Kontrak Tertanggal 01 April 2005 antara Para Penggugat dan Tergugat bukan merupakan perjanjian eksklusif yang membatasi kebebasan para pihaknya untuk tidak mengadakan perjanjian lain dengan pihak ketiga lainnya.
Tidak ada klausula dalam Kontrak Tertanggal 01 April 2005 yang melarang bagi Tergugat untuk menunjuk Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (“PPJK”)/Ekspedisi Muatan Kapal Laut (“EMKL”)/Ekspedisi Muatan Kapal Udara (“EMKU”) lain selain Penggugat. Sebaliknya, tidak ada klausula yang melarang Penggugat untuk menerima pekerjaan dari mitra kerja/perusahaan lain selain dari Tergugat.
-
Terhadap dalil posita gugatan butir 7, Tergugat menolak dengan tegas dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam posita gugatan butir 7, Penggugat menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa setelahh penandatangan KONTRAK pada tanggal 01 April 2005. TERGUGAT tidak lagi menggunakan jasa EMKL/EMKU maupun FORWARDERS yang sebelumya pernah menjadi mitra kerja TERGUGAT”
Bahwa Kontrak Tertanggal 01 April 2005 sebagaimana dimaksud dalam perkara aquo BUKAN merupakan Perjanjian Eksklusif yang membatasi kebebasan para pihaknya untuk mengadakan perjanjian lain dengan pihak ketiga. Tidak ada klausula satupun dalam Kontrak Tertanggal 01 April 2005 yang melarang bagi Tergugat untuk menunjuk PPJK/EMKL/EMKU lain selain Penggugat. Sebaliknya pula, tidak ada klausula yang melarang Penggugat untuk menerima pekerjaan dari mitra kerja/perusahaan lain selain dari Tergugat.
Bahwa seandainya (quod non) Tergugat tidak menggunakan PPJK/EMKL/EMKU lain selain Penggugat, hal tersebut adalah diskresi dan hak dari Tergugat, atau sebaliknya, dimana hal tersebut sama sekali tidak ada relevansinya dengan Kontrak Tertanggal 01 April 2005.
Bahwa uraian tersebut di atas, sekaligus juga bantahan kami terhadap dalil Penggugat pada posita butir 17 yang pada pokoknya menyatakan ada pemutusan Kontrak Tanggal 01 April 2005 yang dibuktikan melalui email masing-masing tertanggal 4 April 2006, 18 Mei 2006 dan 13 September 2006 yang berisi penjelasan bahwa untuk pengiriman/shipment Tergugat menggunakan jasa forwarding dari perusahaan lain, yang notabene dikirimkan setelah tanggal 1 April 2006 atau setelah Kontrak Tertanggal 01 April 2005 telah berakhir.
Tergugat Tidak Melakukan Pemutusan/Pembatalan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 Secara Sepihak
-
-
Kontrak Tertanggal 01 April 2005 berakhir dengan sendirinya setelah lewat 1 (satu) tahun sejak saat penandatanganan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 dan BUKAN berakhir karena adanya pembatalan/pemutusan secara sepihak dari Tergugat.
Selanjutnya, Kontrak Tertanggal 01 April 2005 dan Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean adalah 2 (dua) hal yang berbeda dimana pembatalan Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean tidak mengakibatkan batalnya Kontrak Tertanggal 01 April 2005.
Mengenai Surat Pembatalan atas Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean sendiri adalah tetap tunduk pada ketentuan Perjanjian Pemberian Kuasa dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga hubungan antara Tergugat dan Penggugat adalah hubungan antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, dimana untuk berakhirnya suatu Perjanjian Pemberian Kuasa, berdasarkan Pasal 1813 dan 1814 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta Penjelasan dari Prof. R. Subekti, S.H. suatu pemberian kuasa dapat dibatalkan (ditarik kembali) sewaktu-waktu tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari penerima kuasa. Sehingga pembatalan (penarikan kembali) Surat Kuasa Pengajuan Pemberian Kuasa Pabean adalah sudah BENAR menurut hukum.
-
Tergugat menolak secara tegas dalil-dalil Penggugat dalam Posita Gugatan Butir 10, 12, 13, 14, 15, 16, dan 17 dengan alasan-alasan serta dasar-dasar hukum, sebagai berikut:
Kontrak Tertanggal 01 April 2005 berakhir dengan sendirinya setelah lewat 1 (satu) tahun sejak saat penandatangan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 dan BUKAN berakhir karena adanya pembatalan/pemutusan secara sepihak oleh Tergugat
Tergugat tidak pernah melakukan pemutusan/pembatalan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Kontrak Tertanggal 01 April 2005 tersebut berakhir dengan sendirinya pada tanggal 1 April 2006 atau satu tahun setelah penandatangan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 16 Kontrak Tertanggal 01 April 2005.
Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat dalam posita gugatan butir 10 yang mendalilkan bahwa Tergugat telah secara sepihak membatalkan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 oleh sdri. Desy via telepon kepada Penggugat.
Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dalil Penggugat dalam posita gugatan butir 10 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 14 Maret 2006 Tergugat melalui stafnya yaitu sdri. Desy telah melakukan pemutusan/pembatalan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 karena jelas-jelas dalil tersebut adalah tidak benar.
Selain itu, dalil Penggugat pada butir 17 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat secara sepihak memutus Kontrak Tertanggal 01 April 2005 dengan dibuktikan adanya Email pada tanggal 04 April 2006, 18 Mei 2006 dan 13 September 2006 yang pada intinya menjelaskan bahwa untuk pengiriman berikutnya Tergugat memerintahkan untuk menggunakan jasa forwarding lain, yaitu PT INKO SUKSES JAYA adalah suatu dalil yang TIDAK BENAR dan MENYESATKAN.
Bahwa sebagaimana didalilkan Penggugat sendiri email-email tersebut di atas dikirimkan setelah tanggal 1 April 2006 atau setelah Kontrak Tanggal 01 April 2005 masa berlakunya habis berdasarkan Pasal 16 Kontrak Tanggal 01 April 2005. Sehingga email-email tersebut tidak dapat menunjukkan atau dijadikan suatu bukti mengenai adanya suatu pemutusan/pembatalan Kontrak Tertanggal 01 April 2005.
Kontrak Tertanggal 01 April 2005 dan Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean adalah 2 (dua) hal yang berbeda.
Dalil posita gugatan Penggugat butir 12 yang pada pokoknya menyatakan bahwa bukti adanya pembatalan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 secara sepihak oleh Tergugat dilihat dari adanya Surat Pembatalan atas Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 069/LRI/HI/IV/2006 tertanggal 4 Maret 2006 dan Surat Pembatalan atas Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 070/LRI/HI/IV/2006 tertanggal 4 Maret 2006 adalah suatu dalil gugatan yang tidak benar dan menyesatkan.
Bahwa Kontrak Tertanggal 01 April 2005, dari isi dan maksud pembuatannya adalah hanya mengatur mengenai syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan dan besaran biaya untuk setiap jenis pekerjaan yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat apabila nanti Tergugat selaku importir menunjuk Penggugat selaku kuasa untuk melaksanakan pekerjaan jasa inklaring salah satunya berupa pengajuan pemberitahuan pabean dan/atau penyelesaian kewajiban pabean lainnya.
Sedangkan mengenai pemberian Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dituangkan dalam Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean, hal tersebut adalah sesuatu yang diharuskan oleh Peraturan Perundang-Undangan, dalam hal ini Pasal 29 ayat (2) Undang Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU No. 10/1995”) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU No. 17/2006”) dalam hal importir menggunakan jasa dari PPJK/EMKL/EMKU, dimana dalam Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean tersebut harus dibuat masing-masing untuk setiap satu Shipment atau Bill of Lading barang yang akan dikeluarkan dari kawasan pabean
Bahwa adapun bunyi ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 10/1995 sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2006 adalah sebagai berikut:
“Pasal 29
Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan undang-undang ini dilakukan oleh pengangkut, importir atau eksportir
Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan “
Selanjutnya Penjelasan dari Pasal 29 ayat (2) UU No. 10/1995 sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2006, menjelaskan sebagai berikut:
“Pada dasarnya undang-undang ini menganut prinsip bahwa semua pemilik barang dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean. Mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana Kepabeanan atau karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri Kewajiban Pabean, ayat ini memberi kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian Kewajiban Pabean kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang terdaftar di Kantor Pabean.
Pengusaha semacam ini sebelumnya telah ada dan di dalam praktik sehari-hari dikenal dengan nama Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMKU/EMPU), atau jasa Pengusaha Jasa Transportasi (PJT)”.
Bahwa dengan demikian, telah jelas bahwa antara Kontrak Tertanggal 01 April 2005 adalah berbeda dengan Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean, oleh karena itu pembatalan (penarikan kembali Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean) tidak secara otomatis membatalkan Kontrak Tertanggal 01 April 2005.
Pembatalan (penarikan kembali) Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean tidak membatalkan Kontrak Tertanggal 01 April 2005.
Surat Pembatalan atas Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 069/LRI/HI/IV/2006 dan Surat Pembatalan atas Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No.: 070/LRI/HI/IV/2006 hanya membatalkan (menarik kembali) kuasa atas pekerjaan-pekerjaan jasa pemberitahuan pabean atas beberapa Shipment atau Bill of Lading sebatas apa yang disebutkan dalam
masing-masing Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean yang dibatalkan (ditarik kembali) tersebut. Sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan pemberitahuan pabean berdasarkan Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean lain maupun pekerjaan lainnya tetap tidak dibatalkan.
Dengan dibatalkannya Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh Penggugat sama sekali tidak menyebabkan Kontrak Tanggal 01 April 2005 ikut menjadi batal, Kontrak Tanggal 01 April 2005 tersebut masih berlaku untuk mengatur syarat-syarat pelaksanaan dan besaran biaya yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat atas pekerjaan-pekerjaan inklaring atau pengajuan pemberitahuan pabean lainnya yang dikuasakan kepada Penggugat sampai dengan berakhirnya masa berlaku Kontrak Tanggal 01 April 2005, yaitu pada tanggal 01 April 2006.
Terkait hal tersebut di atas, Penggugat sendiri secara tegas menyampaikannya dalam posita gugatan butir 19, dimana Penggugat masih menjalankan pekerjaan pada tanggal 21 Maret 2006. Sehingga adalah TIDAK BENAR apabila dikatakan Tergugat telah memutuskan Kontrak Tanggal 01 April 2005 secara sepihak.
Secara hukum hubungan antara importir/eksportir dengan PPJK/EMKU/EMKL adalah suatu hubungan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa melalui perjanjian pemberian kuasa, dimana dalam perjanjian pemberian kuasa (lastgeving) dapat dibatalkan (ditarik kembali) secara sepihak oleh pemberi kuasa (lastgever) sewaktu-waktu tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari penerima kuasa (lastheber).
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU No. 10/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17/2006, hubungan antara Eksportir/Importir dengan PPJK/EMKL/EMKU adalah hubungan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa melalui suatu PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA, in casu dalam pengajuan pemberitahuan pabean dituangkan dalam Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean.
Bahwa perjanjian pemberian kuasa secara umum, termasuk di dalamnya perjanjian kuasa pengajuan pemberitahuan pabean sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean adalah tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan mengenai Perjanjian Pemberian Kuasa dalam Buku III Bab XVI Pasal 1792-1819 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Mengenai berakhirnya suatu Perjanjian Pemberian Kuasa, Pasal 1813 dan 1814 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur sebagai berikut:
Pasal 1813
Pemberian Kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa; dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Pasal 1814
Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya.
Selanjutnya, Prof. R. Subekti, S.H., memberikan penjelasan atas ketentuan Pasal 1813 dan 1814 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut sebagai berikut:
“Si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya, manakala itu dikehendakinya dan jika ada alasan untuk itu memaksa si kuasa yang dipegangnya (Pasal 1814). Yang dimaksudkan oleh ketentuan ini adalah bahwa si pemberi kuasa dapat menghentikan kuasa itu “at any time” asal dengan pemberitahuan penghentian dengan mengingat waktu yang secukupnya. Bila si kuasa tidak mau menyerahkan kembali kuasanya secara sukarela, ia dapat dipaksa berbuat demikian lewat pengadilan.”
(vide. Halaman 151, Prof. R. Subekti; Aneka Perjanjian; Penerbit: PT Citra Aditya Bakti; Cetakan Kesepuluh; Bandung.1995).
Berdasarkan ketentuan KUHPerdata dan penjelasan dari Prof. R. Subekti, S.H. di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam Perjanjian Pemberian Kuasa, suatu pembatalan (penarikan kembali) kuasa dapat dilakukan secara sepihak oleh pemberi kuasa sewaktu-waktu tanpa perlu mendapat persetujuan dari penerima kuasa, dengan ketentuan pembatalan (penarikan kembali) kuasa tersebut harus diberitahukan kepada penerima kuasa.
Dengan demikian pembatalan (penarikan kembali) beberapa Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean yang dilakukan oleh Tergugat selaku pemberi kuasa (lastgever) yang telah diberitahukan kepada Penggugat selaku penerima kuasa (lastheber) melalui (i) Surat No. 069/LRI/HI/IV/2006 dengan tanggal yang tercantum 4 Maret 2006 dan (ii) Surat No. 070/LRI/HI/IV/2006 dengan tanggal yang tercantum 4 Maret 2006, secara hukum adalah BENAR.
Secara faktual, sebenarnya pembatalan (penarikan kembali) Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean dilakukan setelah berakhirnya Kontrak Tertanggal 01 April 2005 namun terjadi salah penulisan tanggal dalam Surat
Pembatalan atas Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean. Disamping itu, secara logika adalah mustahil dilakukan pembatalan (penarikan kembali) suatu Surat Kuasa sebelum Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean dibuat dan ditandatangani.
Bahwa terdapat kesalahan penulisan (typo error) oleh Tergugat dalam menulis tanggal pada: (i) Surat Pembatalan Atas Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 069/LRI/HI/IV/2006; dan (ii) Surat Pembatalan Atas Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean No. 70/LRI/HI/IV/2006. Dalam kedua surat tersebut tertulis tanggal 4 Maret 2006 namun sebenarnya surat tersebut
dibuat dan di tandatangani pada tanggal 4 April 2006. Hal ini dapat ditunjukkan dan dibuktikan dari penulisan angka dengan huruf romawi “IV” pada nomor kedua surat dimaksud, huruf romawi tersebut adalah menunjukkan bulan pembuatan dan penulisan surat yaitu bulan IV (empat) atau bulan April.
Dengan demikian secara faktual sebenarnya surat yang memberitahukan pembatalan Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean, sebagaimana tersebut pada butir 19 di atas, dibuat pada tanggal 4 April 2006 yang notabene setelah Kontrak Tertanggal 01 April 2005 berakhir pada tanggal 1 April 2006.
Bahwa secara logika tidaklah mungkin apabila Tergugat melakukan pembatalan (penarikan kembali) kuasa yang diberikan kepada Penggugat dengan membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan pembatalan (penarikan kembali) sebelum dibuat dan ditandatanganinya Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean. Atau dengan kata lain, tidak mungkin surat pembatalan (penarikan kembali) kuasa lahir lebih dahulu sebelum surat kuasa yang dibatalkannya lahir. Bahwa dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat memiliki itikad yang tidak baik dan kelicikan adalah tidak benar dan sudah seharusnya ditolak.
Perlu diketahui bahwa pembatalan (penarikan kembali) kuasa dilakukan oleh Tergugat karena telah diketahui selama mengadakan kerjasama dengan Penggugat sejak tahun 2004, ternyata Penggugat telah melakukan tindak pidana pemalsuan Delivery Bill dari PT Garuda Indonesia atas penyewaan gudang milik PT Garuda Indonesia untuk penyimpanan barang-barang milik Tergugat. Delivery Bill palsu tersebut selanjutnya telah digunakan sebagai lampiran invoice oleh Penggugat untuk me-marked up tagihan kepada Tergugat.
Tindakan curang berupa perbuatan pidana pemalsuan surat tersebut telah diakui oleh Penggugat sendiri berdasarkan surat dari Penggugat No. 160/adm/sk-cfm/VI/06 tertanggal 12 Juni 2006 re: Apology (permintaan maaf) dengan Kop Surat (letterhead) Penggugat dan ditandangani Dedy Fatly dalam kapasitasnya selaku Direktur Penggugat yang isinya pada pokoknya menyatakan Penggugat (selaku perseroan terbatas) meminta maaf kepada Tergugat berkaitan dengan adanya invoice yang ditagihkan kepada Tergugat dengan lampiran Delivery Bill PT Garuda Indonesia yang dipalsukan.
Tidak Ada Perpanjangan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 dan/atau Perjanjian Baru antara Penggugat dan Tergugat Untuk Periode Tanggal 1 April 2006 sampai dengan 31 Maret 2007
-
-
Setelah Kontrak Tertanggal 01 April 2005 habis masa berlakunya, antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah ada penandatangan perpanjangan dan/atau perjanjian baru untuk periode tanggal 1 April 2006 sampai dengan 31 Maret 2007, oleh karena itu di antara Penggugat dan Tergugat tidak memiliki hubungan hukum untuk periode tanggal 1 April 2006 sampai dengan 31 Maret 2007.
Sedangkan pelaksanaan pekerjaan freight forwarding oleh Penggugat sebagaimana uraian dalil posita gugatan butir 19 merupakan pelaksanaan pekerjaan yang belum selesai berdasarkan kuasa yang diberikan selama periode Kontrak Tanggal 01 April 2005.
-
Bahwa Tergugat dengan ini menolak dalil-dalil Penggugat dalam posita gugatan butir 11, butir 19 dan butir 20 surat gugatan karena setelah Kontrak Tertanggal 01 April 2005 berakhir, selanjutnya tidak ada perpanjangan dan/atau perjanjian baru antara Penggugat dan Tergugat untuk periode waktu 1 April 2006 sampai dengan 31 Maret 2007. Adapun alasan-alasan Tergugat secara lengkap akan diurakan di bawah ini:
Bahwa tidak ada penandatangan perpanjangan dan/atau perjanjian jasa inklaring yang baru antara Penggugat dan Tergugat
Bahwa Kontrak Tertanggal 01 April 2005 antara Tergugat dan Penggugat, sesuai ketentuan Pasal 16 Perjanjian Jasa Inklaring, hanya berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditandatanganinya. Bahwa selanjutnya tidak pernah ada penandatanganan perpanjangan dan/atau perjanjian jasa inklaring baru antara Penggugat dan Tergugat setelah berakhirnya Kontrak Tertanggal 01 April 2005, yaitu pada tanggal 1 April 2006.
Bahwa karena tidak pernah ada penandatanganan perpanjangan dan/atau perjanjian baru setelah Kontrak Tertanggal 01 April 2005 berakhir sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas, dalam perkara aquo penawaran yang diajukan Tergugat untuk mengadakan perjanjian jasa inklaring baru dengan mengirimkan draftnya kepada Penggugat sudah tidak mengikat karena syarat berupa penandatanganan draft perjanjian jasa inklaring baru (apabila disetujui Tergugat), tidak terpenuhi.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan jasa freight forwarding oleh Penggugat sebagaimana dalam uraian dalil posita gugatan butir 19 adalah merupakan pelaksanaan pekerjaan yang belum selesai berdasarkan kuasa yang diberikan selama periode Kontrak Tertanggal 01 April 2005 (yang telah berakhir pada tanggal 1 April 2006).
Bahwa pelaksanaan pekerjaan oleh Penggugat pada tanggal 12 April 2006 berupa Pengeluaran barang very urgent (DTI) dari pelabuhan Tanjung Priok, untuk dikirim ke Cibitung (vide. posita gugatan butir 19.3) dan pada tanggal 19 April 2006 berupa pengeluaran barang (13 dokumen) dari pelabuhan Tanjung Priok untuk dikirim ke Cibitung (vide. posita gugatan butir 19.4), dimana notabene dilakukan setelah Kontrak Tertanggal 01 April 2005 berakhir pada tanggal 1
April 2006, adalah merupakan pekerjaan yang masih belum selesai dilaksanakan oleh Penggugat dan masih harus diselesaikan oleh Penggugat berdasarkan kuasa untuk melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh Tergugat selama masih berada dalam periode Kontrak Tertanggal 01 April 2005 atau sebelum berakhirnya Kontrak Tertanggal 01 April 2005 (sebelum 1 April 2006).
Bahwa pelaksanaan pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Penggugat berdasarkan kuasa yang diberikan pada jangka waktu berlakunya Kontrak Tertanggal 01 April 2005 tidak dapat diartikan sebagai persetujuan dari Tergugat atas perpanjangan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 atau adanya perjanjian jasa inklaring baru.
Bahwa khusus untuk dalil Penggugat pada posita gugatan 19.1 dan 19.2 yang menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan pekerjaan, yaitu masing masing: (i) tanggal 21 Maret 2006, pengeluaran barang dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng untuk dikirim ke Cilegon; dan (ii) pada tanggal 29 Maret 2006, pengeluaran barang UR 7735 dari pelabuhan Tanjung Priok untuk dikirim ke Cibitung, yang masih berada di dalam periode waktu Perjanjian Jasa Inklaring (sebelum 1 April 2006), justru merupakan suatu bukti pengakuan dari Penggugat, bahwa tidak ada pembatalan/pemutusan sepihak Kontrak Tertanggal 01 April 2005 pada tanggal 14 Maret 2006 sebagaimana didalilkan Penggugat pada bagian lain gugatannya.
Mengenai Tuntutan Ganti Rugi, Permohonan Sita Jaminan dan Permohonan Putusan Serta Merta Dalam Gugatan Penggugat
-
-
Bahwa karena terbukti tidak ada pemutusan/pembatalan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 secara sepihak oleh Tergugat, serta tidak ada penandatangan perpanjangan dan/atau perjanjian jasa inklaring yang baru antara Penggugat dan Tergugat setelah berakhirnya Kontrak Tertanggal 01 April 2005, maka tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat juga sudah seharusnya ditolak.
Selain itu, permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak berdasar hukum dan objek benda-benda yang dimohonkan sita jaminan oleh Penggugat adalah bukan benda milik Tergugat sehingga tidak dapat dilakukan sita jaminan.
-
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada posita gugatan butir 25, 26 dan 27, halaman 5 karena tidak berdasar. Hal tersebut dapat kami uraikan sebagai berikut:
Tidak ada pemutusan/pembatalan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 secara sepihak oleh Tergugat, serta tidak ada penandatangan perpanjangan dan/atau perjanjian jasa inklaring yang baru antara Penggugat dan Tergugat setelah berakhirnya Kontrak Tertanggal 01 April 2005, sehingga tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat sudah seharusnya ditolak.
Bahwa sebagaimana diuraikan di atas Tergugat tidak pernah melakukan pembatalan/pemutusan secara sepihak atas Kontrak Tertanggal 01 April 2005 dan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 telah berakhir dengan sendirinya pada tanggal 1 April 2006 berdasarkan ketentuan Pasal 16 Kontrak Tertanggal 01 April 2005, selain itu juga tidak pernah ada perpanjangan atas Kontrak Tertanggal 01 April 2005 dan/atau perjanjian baru setelah Kontrak Tertanggal 01 April 2005 berakhir pada tanggal 1 April 2006.
Bahwa dengan demikian tuntutan ganti kerugian materiil yang diajukan oleh Penggugat dalam posita gugatan butir 25.1, sejumlah Rp 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta Rupiah) yang dihitung berdasarkan keuntungan yang seharusnya diterima Penggugat dalam setiap bulannya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang dihitung sejak bulan Maret 2006 sampai dengan April 2007 atau 13 bulan X Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) serta tuntutan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar Rupiah) adalah tidak berdasar dan sudah seharusnya ditolak.
Bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak berdasar hukum dan objek-objek yang dimohonkan sita jaminan bukan merupakan milik Tergugat.
Bahwa karena dasar-dasar gugatan Penggugat tidak terbukti sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka sudah seharusnya sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat dinyatakan ditolak.
Bahwa selain itu, objek-objek yang dimohonkan sita jaminan yaitu berupa:
Gedung RPX di Kawasan Industri MM 2100 Blok H.7 No. 1;
Gedung Talavera Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 22/26 Lantai 21 Cilandak, Jakarta Selatan.
adalah bukan milik dari Tergugat atau dengan kata lain objek-objek tersebut diatas merupakan milik pihak ketiga yang oleh karenanya terhadap objek tersebut, tidak dapat diletakan sita dalam perkara ini, karena ketentuan Pasal 227 HIR pada pokoknya mengatur barang yang dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) adalah barang milik Tergugat.
Bahwa selanjutnya, mengingat gugatan Penggugat tidak berdasar dan/atau tidak didasarkan pada bukti-bukti otentik yang kuat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR jo SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta, maka permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) adalah tidak berdasar dan sudah seharusnya ditolak.
Posita Gugatan Butir 4, 5 dan 6 Tidak Memiliki Relevansi Dengan Kontrak Tertanggal 01 April 2005
Dalil-dalil dalam posita gugatan butir 4, 5, dan 6 adalah tidak relevan dengan pokok gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, dimana hal tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara ini, pokok gugatan yang didalilkan oleh Penggugat adalah mengenai adanya pemutusan/pembatalan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 (quod non);
Bahwa namun demikian, dalam posita gugatan butir 4, 5, dan 6 Penggugat secara berlebihan menyampaikan cerita atau dongeng yang waktu kejadiannya adalah sebelum dibuat dan ditandatanganinya Kontrak Tertanggal 01 April 2005. Sehingga dengan demikian dalil-dalil dalam posita butir 4, 5 dan 6 sudah seharusnya ditolak.
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalil-dalil yang telah disampaikan pada bagian Dalam Konpensi dianggap termuat kembali dan secara mutatis mutantis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian kami pada bagian Dalam Rekonpensi ini.
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengadakan perjanjian jasa inklaring dengan Tergugat Rekonpensi untuk pengurusan jasa, pengurusan pengeluaran barang-barang import berdasarkan Surat Kontrak dan Perjanjian Kerja Jasa Inklaring tertanggal 01 April 2004 (“Kontrak Tertanggal 01 April 2004”) dan tertanggal 01 April 2005 (Kontrak Tertanggal 01 April 2005).
Selain itu sebelum dibuatnya Kontrak Tertanggal 01 April 2004, Penggugat Rekonpensi juga beberapa kali telah bekerjasama dengan Tergugat Rekonpensi dalam jasa inklaring dengan tanpa adanya perjanjian jasa inklaring akan tetapi langsung memberikan kuasa melalui perjanjian pemberian kuasa.
Sebagai catatan menurut UU No. 10/1995 sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2006, dalam Pelaksanaan Pemberitahuan Pabean dalam rangka memenuhi Kewajiban Pabean, Penggugat Rekonpensi selaku importir tidak diharuskan mengadakan perjanjian jasa Inklaring dengan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau Perusahaan EMKL/EMKU. Yang diwajibkan oleh UU No. 10/1995 sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2006 hanyalah pemberian kuasa melalui surat kuasa dari importir kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau Perusahaan EMKL/EMKU.
Bahwa dalam Kontrak Tertanggal 01 April 2004 dan Kontrak Tertanggal 01 April 2005 tersebut, Tergugat Rekonpensi diwakili oleh Dedy Fatly yang mengaku selaku Direktur Tergugat Rekonpensi, sedangkan Penggugat Rekonpensi diwakili oleh Rosligar selaku Ekspor Impor Supervisor Penggugat Rekonpensi. Perjanjian tersebut mengatur tentang kerjasama sebagai berikut:
Th 2004:
Jasa Inklaring.
Transportasi.
Biaya lain-lain:
Biaya pembuatan PIB.
PJM (behandle).
Biaya scanner.
Th 2005:
Jasa Inklaring via Laut.
Transportasi.
Biaya lain-lain:
Biaya pembuatan PIB.
PJM (behandle)
Biaya Scanner.
Jalur Merah
Biaya-biaya lainnya yang tidak termasuk dalam kontrak akan ditagihkan sesuai dengan biaya sebenarnya antara lain yaitu biaya penebusan Delivery Order (DO), biaya penumpukan, devanning charges, lift off (untuk kargo via laut) dan biaya jasa gudang serta jasa bongkar (untuk kargo via udara).
Bahwa dalam memberikan jasa kepada Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi dimungkinkan untuk menunjuk substitusi atau menggunakan jasa dari perusahaan lain yang nantinya seluruh biaya akan ditagihkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sesuai dengan invoice asli yang dilampirkan pada setiap invoice Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi. Khususnya untuk jasa pergudangan, Tergugat Rekonpensi bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang menyediakan jasa pergudangan yang diantaranya adalah gudang milik PT Garuda Indonesia.
Penggunaan gudang milik PT Garuda Indonesia tersebut, sudah dipergunakan oleh Tergugat Rekonpensi untuk menyimpan barang-barang milik Penggugat Rekonpensi kira-kira sejak tahun 2004, dimana hal tersebut terlihat dalam setiap invoice yang dikirimkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi, selalu melampirkan Bukti Pembayaran Jasa Penitipan (Delivery Bill) dari PT Garuda Indonesia.
Bahwa pada tanggal 08 Maret 2006, Penggugat Rekonpensi menerima surat dari seseorang yang mengaku mantan karyawan dari Tergugat Rekonpensi yang menerangkan bahwa pada pokoknya ada beberapa pemalsuan surat Delivery Bill yang dijadikan lampiran dalam setiap invoice dari Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi.
Bahwa berdasarkan surat tersebut, Penggugat Rekonpensi melakukan klarifikasi dengan PT Garuda Indonesia terhadap Delivery Bill PT Garuda Indonesia, No. AA 083741 0 tertanggal 24 Februari 2006, dimana dari klarifikasi ditemukan adanya perbedaan antara Delivery Bill yang dikirimkan oleh PT Garuda Indonesia kepada Tergugat Rekonpensi dengan Delivery Bill PT Garuda Indonesia yang dilampirkan oleh Tergugat Rekonpensi dalam invoicenya kepada Penggugat Rekonpensi. Adapun perbedaan dan persamaannya adalah sebagai berikut:
Persamaan
Logo PT Garuda Indonesia sama.
Nama Dokumen Sama.
Nomor Delivery Bill sama yaitu No. AA 083741 0.
Nomor DO sama.
Identitas Pengusaha Kena Pajak sama.
Klausul peraturan pajak sama.
Identitas Pembeli BKP/Penerima JKP sama.
Perbedaan
-
Delivery Bill PT Garuda Indonesia
Kepada Tergugat Rekonpensi
Delivery Bill PT Garuda Indonesia dalam Lampiran Invoice Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi 1. Letterhead tertulis “Garuda Indonesia” Letterhead tertulis “Gruda Indonesia” 2. Tanggal Delivery Order 23/02/2006 Tanggal Delivery Order 24/02/2006 3. Contens “Cupper” Contens “Additin” 4. Description dan Amount berbeda Description dan Amount berbeda 5. Total Rp 10,007,058 Total Rp 12,998,029 6. Tidak dibubuhi meterai dan dicap PT Garuda Indonesia Dibubuhi meterai dan dicap PT Garuda Indonesia 7. Waktu tertulis “15:28:12” Waktu tertulis “09:52:37” 8. Nama Penerima “Martias” Nama Penerima “Iyas”
Setelah mendapat temuan dari klarifikasi tersebut, Penggugat Rekonpensi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh invoice beserta lampirannya, dimana ditemukan hampir seluruh Delivery Bill PT Garuda Indonesia yang dilampirkan pada invoice Tergugat Rekonpesi diduga palsu karena memiliki Letterhead yang tertulis “Gruda Indonesia” (kurang huruf “a” setelah huruf “G”), memakai meterai dan dibubuhi cap PT Garuda Indonesia. Adapun Delivery Bill tersebut adalah sebagai berikut :
-
No. Tanggal Dokumen Nomor Dokumen Jumlah Uang 12 Februari 2004 AA _______ Rp 507.413 17 Februari 2004 AA_______ Rp.1.879.618 03 Maret 2004 AA 413394 2 Rp 213.677 03 Maret 2004 AA _______ Rp 896.619 12 Maret 2004 AA 421389 3 Rp 216.827 17 Maret 2004 AA 421626 2 Rp 112.968 25 Maret 2004 AA 435305 3 Rp 407.710 31 Maret 2004 AA 440002 3 Rp 220.444 12 April 2004 AA _______ Rp 183.856 13 April 2004 AA 452381 6 Rp 6.064.066 16 April 2004 AA 453396 6 Rp 2.815.697 24 April 2004 AA 461156 3 Rp 129.355 04 Mei 2004 AA _______ Rp 4.729.775 28 Mei 2004 AA 474344 3 Rp 379.140 28 Mei 2004 AA 474346 5 Rp 243.855 01 Juni 2004 AA 497688 2 Rp 113.286 3 Juni 2005 AA 829494 1 Rp.2.833.372 10 Juni 2005 AA 832747 6 Rp.37.545 08 Juni 2004 AA 505295 0 Rp 996.444 09 Juni 2004 AA 507370 3 Rp 77.281 10 Juni 2004 AA _______ Rp 87.986 10 Juni 2004 AA _______ Rp 882.262 17 Juni 2004 AA 512111 5 Rp 29.478 22 Juni 2004 AA _______ Rp 445.297 26 Juni 2004 AA 520061 3 Rp 242.956 16 Juli 2004 AA 535548 6 Rp 102.348 16 Juli 2004 AA 536697 0 Rp 8.156.596 16 Juli 2004 AA 536379 4 Rp 468.130 21 Juli 2004 AA 543325 6 Rp 485.673 12 Agustus 2004 AA 562098 5 Rp 220.863 13 Agustus 2004 AA _______ Rp 81.544 16 Agustus 2004 AA _______ Rp 503.103 03 September 2004 AA 578117 1 Rp 1.234.185 17 September 2004 AA 605988 5 Rp 1.414.225 05 Oktober 2004 AA _______ Rp 78.458 08 Oktober 2004 AA 605988 5 Rp 968.111 14 Oktober 2004 AA 634700 3 Rp 29.695 9 November 2004 AA 590960 6 Rp 168.755 9 November 2004 AA 590941 1 Rp 288.370 29 November 2004 AA 654477 5 Rp 64.159 01 Desember 2004 AA 655671 2 Rp 1.637.020 03 Desember 2004 AA _______ Rp 635.502 06 Desember 2004 AA 657085 2 Rp 2.284.614 13 Desember 2004 AA 666263 3 Rp 4.886.066 13 Desember 2004 AA 666270 3 Rp 1.130.909 21 Desember 2004 AA 675083 3 Rp 1.511.388 05 Januari 2005 AA 689451 0 Rp 944.708 05 Januari 2005 AA 043812 6 Rp.659.786 18 Januari 2005 AA 050920 2 Rp.4.001.760 19 Januari 2005 AA 051025 2 Rp.493.723 24 Januari 2005 AA 701347 3 Rp 1.267.044 26 Januari 2005 AA 708151 3 Rp 226.478 26 Januari 2005 AA 708168 6 Rp 65.806 01 Februari 2005 AA 714672 0 Rp 1.654.716 15 Februari 2005 AA 723275 0 Rp 1.964.266 24 Februari 2005 AA 731986 3 Rp 408.129 25 Februari 2005 AA 734565 6 Rp 240.244 28 Maret 2005 AA 759444 0 Rp 994.852 31 Maret 2005 AA 762723 3 Rp 258.591 12 April 2005 AA 774954 5 Rp 1.482.998 13 April 2005 AA 782038 5 Rp 573.537 21 April 2005 AA 785699 5 Rp 539.373 21 April 2005 AA 785705 4 Rp 988.656 29 April 2005 AA 791378 0 Rp 2.955.235 04 Mei 2005 AA 804557 5 Rp 611.893 10 Mei 2005 AA 806088 3 Rp 2.547.918 10 Mei 2005 AA 806150 2 Rp 123.117 12 Mei 2005 AA 806412 5 Rp 261.531 09 Juni 2005 AA 832318 4 Rp 253.602 17 Juni 2005 AA 841739 3 Rp 228.426 22 Juni 2005 AA 853194 6 Rp 437.759 22 Juni 2005 AA 853248 4 Rp 622.925 23 Juni 2005 AA _______ Rp 80.019 24 Juni 2005 AA _______ Rp 280,738 24 Juni 2005 AA _______ Rp 161.121 02 Juli 2005 AA 863407 6 Rp 213.374 06 Juli 2005 AA 864489 3 Rp 329.836 21 Juli 2005 AA 887260 3 Rp 578.428 21 Juli 2005 AA 879593 5 Rp 1.966.681 21 Juli 2005 AA 879604 5 Rp 44.791 27 Juli 2005 AA 889240 2 Rp 644.463 04 Agustus 2005 AA 895804 0 Rp 1.638.554 05 Agustus 2005 AA 896338 2 Rp 135.495 22 Agustus 2005 AA 906138 2 Rp.388.915 23 Agustus 2005 AA ______ Rp.828.105 23 Agustus 2005 AA 913452 1 Rp.615.500 1 September 2005 AA 920152 2 Rp.858.980 1 September 2005 AA 920290 0 Rp.3.045.427 5 September 2005 AA 933196 5 Rp.348.239 14 September 2005 AA 936474 0 Rp.442.294 27 September 2005 AA 947109 2 Rp 668.557 29 September 2005 AA 947700 6 Rp 1.259.583 04 Oktober 2005 AA 960085 0 Rp 1.910.253 06 Oktober 2005 AA 960417 3 Rp 920.464 10 Oktober 2005 AA 961598 1 Rp 893.040 14 Oktober 2005 AA 963598 6 Rp 879.400 19 Oktober 2005 AA 971679 2 Rp 56.566 25 Oktober 2005 AA 980278 5 Rp 1.454.974 12 November 2005 AA 994131 5 Rp 14.410.292
-
14 November 2005 AA _______ Rp 1.403.537 15 November 2005 AA 994993 6 Rp 261.141 23 Nopember 2005 AA 000477 1 Rp.373.869 6 Desember 2005 AA 007495 5 Rp.2.044.363 21 Desember 2005 AA 025670 1 Rp.1.891.361 2 Januari 2006 AA 036589 0 Rp.3.034.113 27 Januari 2006 AA 060075 1 Rp.1.197.574 3 Februari 2006 AA 065157 1 Rp.780.497 3 Februari 2006 AA 064829 2 Rp.5.666.997 8 Februari 2006 AA 066024 0 Rp.9.945.143 16 Februari 2006 AA 075595 2 Rp 303.442 23 Februari 2006 AA 081900 0 Rp 300.730 24 Februari 2006 AA 083042 1 Rp 5.922.852 24 Februari 2006 AA 083043 1 Rp 5.488.086 27 Februari 2006 AA 084789 5 Rp 5.072.778 27 Februari 2006 AA 084790 6 Rp 66.603 1 Maret 2006 AA 085292 4 Rp 1.124.668 Total 168.533.129
Bahwa dari Delivery Bill PT Garuda Indonesia yang diduga palsu yang dilampirkan dalam invoice Tergugat Rekonpensi yang ditagihkan kepada Penggugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi harus membayar jumlah total jasa persewaan gudang sebesar Rp. 168.553.129 (seratus enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan Rupiah) yang tidak sesuai dengan biaya jasa gudang sebenarnya.
Bahwa atas dugaan tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi, selanjutnya pada tanggal 29 April 2007, Penggugat Rekonpensi yang diwakili oleh stafnya melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang adanya tindakan pidana pemalsuan (Pasal 263 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan nomor laporan Polisi No. Pol. LP/156/IV/Siaga-I tanggal 29 April 2007 sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Lapor No. Pol: TBL/96/IV/2007/Siaga I tertanggal 29 April 2007.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/2019/III/2009/Dit Reskrimum tertanggal 24 Maret 2009 diketahui bahwa laporan sebagaimana diajukan oleh Penggugat Rekonpensi telah ditindak lanjuti dengan dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya terhadap saksi-saksi yaitu (i) F.A. Agus Hendarto, (ii) Medhi Cahyono, (iii) Rosligar, (iv) Abdul Hanan (PT Garuda Indonesia), (v) Ziswanto (PT Rolitran International) (vi) Imam (PT Garuda Indonesia) dan Tersangka Dedy Fatly (Direktur Tergugat Rekonpensi).
Selain itu pihak penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen palsu dan dokumen asli atas sebagian Delivery Bill asli dari PT Garuda Indonesia maupun Delivery Bill PT Garuda Indonesia yang dipalsukan dan diserahkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Pol SP. Sita/1213/V/2007/Dit Reskrimum tanggal 14 Mei 2007.
Bahwa adapun hasil penyidikan yang ada sampai saat ini yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/2019/III/2009/Dit Reskrimum tertanggal 24 Maret 2009 pada pokoknya telah diketahui bahwa Delivery Bill atas biaya sewa gudang dan biaya pengeluaran barang dari PT Garuda Indonesia yang dikirimkan kepada Penggugat Rekonpensi oleh Tergugat Rekonpensi adalah bukan asli dari PT Garuda Indonesia melainkan telah diganti dengan Delivery Bill palsu yang telah di-marked up nilai tagihannya, selanjutnya setelah dicek ke PT Garuda Indonesia ternyata benar Delivery Bill yang disampaikan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi adalah palsu karena tidak sesuai asli yang tersimpan dalam arsip PT Garuda Indonesia dan bukan produk PT Garuda Indonesia.
Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut, dan pihak penyidik masih berusaha menemukan saksi-saksi terkait karena Tersangka yaitu Dedy Fatly (Direktur Tergugat Rekonpensi) beralibi bahwa pemalsuan-pemalsuan tersebut dilakukan oleh karyawannya sedangkan Dedy Fatly (Direktur Tergugat Rekonpensi) hanya sekedar menandatangani tanpa memperhatikan kebenaran Delivery Bill tersebut.
Bahwa dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), subjek hukum yang dapat dipidana adalah hanya subjek hukum orang perseorangan (naturalijk persoon) sehingga dapat dipahami bahwa pihak kepolisian belum dapat meneruskan kasus sebagaimana dimaksud diatas karena masih memastikan dan/atau mencari pelaku (dader) sebenarnya, mengingat walaupun sebagian besar Delivery Bill yang diduga palsu tersebut ditandatangani sendiri oleh Dedy Fatly (Direktur Tergugat Rekonpensi) namun Dedy Fatly (Direktur Tergugat Rekonpensi) beralibi bahwa pemalsuan-pemalsuan tersebut dilakukan oleh karyawannya sedangkan Dedy Fatly (direktur Tergugat Rekonpensi) hanya sekedar menandatangani tanpa memperhatikan kebenaran Delivery Bill tersebut.
Bahwa dalam hukum perdata, alibi Dedy Fatly (direktur Tergugat Rekonpensi) tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari pertanggung jawaban Tergugat Rekonpensi secara keperdataan, mengingat dengan ditandatanganinya Delivery Bill palsu oleh Direktur Tergugat Rekonpensi maka secara perdata perbuatan tersebut dianggap dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi selaku badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
Bahwa pertanggung jawaban secara perdata dari Tergugat Rekonpensi selaku perseroan terbatas juga didukung dengan adanya bukti berupa surat dari Tergugat Rekonpensi no. 160/adm/sk-cfm/VI/06 tertanggal 12 Juni 2006 re: Apology (permintaan maaf) dengan Kop Surat (letterhead) Tergugat Rekonpensi dan ditandangani Dedy Fatly dalam kapasitasnya selaku Direktur Tergugat Rekonpensi yang isinya pada pokoknya menyatakan Tergugat Rekonpensi (selaku perseroan terbatas) meminta maaf kepada Penggugat Rekonpensi berkaitan dengan adanya invoice yang telah ditagihkan kepada Penggugat Rekonpensi yang dilampiri Delivery Bill palsu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tergugat Rekonpensi mengakui bahwa sebagai perseroan terbatas bertanggung jawab terhadap Penggugat Rekonpensi.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas jelas telah terbukti bahwa Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonpensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bahwa oleh karena itu sudah sepantasnyalah Penggugat Rekonpensi menuntut ganti kerugian atas segenap kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum dari Tergugat Rekonpensi sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Bahwa akibat pemalsuan Delivery Bill yang dilampirkan pada invoice-invoice Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi harus membayar jumlah total jasa persewaan gudang sebesar Rp. 168.553.129 (seratus enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan Rupiah) yang tidak sesuai dengan biaya jasa gudang sebenarnya.
Mengenai perincian perhitungan kerugian materiil ini telah diuraikan secara lengkap dan rinci dalam bentuk tabel pada uraian di atas sebelumnya
Kerugian Immateriil
Bahwa atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi telah menghabiskan banyak waktu yang berharga untuk memikirkan dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dimana waktu tersebut seharusnya dapat digunakan Penggugat Rekonpensi untuk menjalankan usahanya secara lebih optimal. Bahwa kerugian immateriil tersebut apabila ditaksir tidaklah kurang dari Rp 90.000.000.000 (sembilan puluh milyar Rupiah).
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya Putusan Pengadilan terkait dengan adanya gugatan rekonpensi ini, kami dengan ini memohon untuk diletakkannya sita jaminan terhadap harta-harta milik Tergugat Rekonpensi berupa :
Sebidang tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jl. Pondok Kopi Blok I/2 No. 3C;
Bangunan serta seluruh isinya yang melekat yang berada di Jl. Delima Raya Rumah Susun Klender Blok 71/Lantai IV No. 22 RT.003 RW 01 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Rekening Bank atas nama Tergugat Rekonpensi di Bank Danamon Artomoro, Jakarta No. Rek. 002 480 8757 (Rupiah).
Rekening Bank atas nama Tergugat Rekonpensi di Bank Lippo Rawamangun, Jakarta No. Rek. 538 30 800 799 (Dollar Amerika Serikat).
Selain harta-harta milik Tergugat Rekonpensi di atas, kami masih mereservir hak untuk mengajukan permohonan sita jaminan atas harta-harta milik Tergugat Rekonpensi lainnya.
Bahwa karena gugatan rekonpensi dalam perkara aquo didasarkan pada bukti-bukti surat otentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna dan tidak terbantahkan, maka berdasarkan Pasal 180 HIR jo. SEMA No. 3 Tahun 2000, sangatlah beralasan bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini menjatuhkan putusan serta merta (uitvorbaarr bij voorrad) walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil dan argumen-argumen di atas, maka kami dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi atas kerugian Materiil sebesar Rp. 168.553.129 (seratus enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar Rupiah);
Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan yang dimohonkan Penggugat Rekonpensi;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi.
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, atas jawaban tersebut, kuasa Penggugat mengajukan replik bertanggal 18 Mei 2010, selanjutnya kuasa Tergugat mengajukan duplik bertanggal 6 Juli 2010, semuanya trlampir ;
Menimbang, kuasa Penggugat tidak mengajukan duplik dalam rekonpensi maupun alat-alat bukti guna mendukung dalil gugatannya, karena sejak persidangan tanggal 13 Juli 2010, kuasa Penggugat tidak pernah hadir, dimana sebelumnya telah menyerahkan surat pencabutan perkara a quo ;
Menimbang, guna menguatkan dalil bantahannya, kuasa Tergugat mengajukan bukti-bukti tertulis berupa fotocopi bermeterai cukup dan dileges serta telah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan selanjutnya terlampir, yaitu :
Surat kontrak dan perjanjian kerja jasa inklaring tanggal 01 April 2005, diberi tanda T-1 ;
Surat Pembatalan atas Surat Kuasa perjanjian pemberitahuan perkara No. 069/LRI/HI/IV/2006., tanggal 4 Maret 2006, tanpa asli, diberi T-2 ;
Surat Pembatalan atas Surat Kuasa pengajuan pemberitahuan Pabean No. 070/LRI/HI/IV/2006, tanggal 4 Maret 2006, tanpa asli, diberi tanda T-3 ;
Surat Penggugat kepada Tergugat Nomor : 160/adm/SK-CFM/VI/06 tanggal 12 Juni 2006, tanpa asli, diberi tanda T-4a ;
Terjemahan Surat Penggugat kepada Tergugat Nomor : 160/adm/SK-CFM/VI/06 tanggal 12 Juni 2006, tanpa asli, diberi tanda T-4b ;
Yurisprudensi MARI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980, diberi tanda T-5 ;
Yurisprudensi MARI No. 011 K/N/Haki/2002 tanggal 30 September 2002, diberi tanda T-6 ;
Menimbang, Tergugat tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, guna menguatkan dalil gugatannya, Penggugat rekonpensi / Tergugat konpensi, mengajukan serta telah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan dan kemudian terlampir, yaitu :
Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) No. Pol : B/2019/III/2009/Dit Reskrim Polda Metro Jaya, tanggal 24 Maret 2009, diberi tanda PR-1 ;
Surat Kontrak dan perjanjian kerja sama inklaring tanggal 1 April 2005, diberi tanda PR-2 ;
Surat tanggal 8 Maret 2006, diberi tanda PR-3 ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 0837410, tanpa asli, dengan jumlah uang tagihan Rp. 10.007.058,- (sepuluh juta tujuh ribu lima puluh delapan rupiah), diberi tanda PR-4a ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 0837410, tanggal 24-2-2006, tanpa asli, dengan jumlah uang tagihan Rp. 12.998.029,- (dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua puluh sembilan rupiah), diberi tanda PR-4b ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 0837410, tanggal 12 Pebruari 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 507.413,- (lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga belas rupiah), diberi tanda PR-5 (1) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 0837410, tanggal 17 Pebruari 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 1.879.618,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh sembilan enam ratus delapan belas rupiah), diberi tanda PR-5 (2) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 4133942, tanggal 3 Maret 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 213.677,- (dua ratus tiga belas ribu enam ratus tujuh puluh tuju rupiah), diberi tanda PR-5 (3) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 4133942, tanggal 3 Maret 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 896.619,- (delapan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan belas rupiah), diberi tanda PR-5 (4) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 4213893, tanggal 12 Maret 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 216.827,- (dua ratus enam belas delapan ratus dua puluh tujuh rupiah), diberi tanda PR-5 (5) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 4216262, tanggal 17 Maret 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 112.968,- (seratus dua belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah), diberi tanda PR-5 (6) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 435305, tanggal 25 Maret 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 407.710,- (empat ratus tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), diberi tanda PR-5 (7) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 4400023, tanggal 31 Maret 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 220.444,- (dua ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh empat rupiah), diberi tanda PR-5 (8) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 4400023, tanggal 12 April 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 183.856,- (seratus delapan puluh tiga delapan ratus lima puluh enam rupiah), diberi tanda PR-5 (9) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 4523816, tanggal 13 April 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 6.064.066,- (enam juta enam puluh empat ribu enam puluh enam rupiah), diberi tanda PR-5 (10) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 4533966, tanggal 16 April 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 2.815.697,- (dua juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), diberi tanda PR-5 (11) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 4611563, tanggal 24 April 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 129.355,- (seratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah), diberi tanda PR-5 (12) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 4611563, tanggal 4 Mei 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 4.729.775,- (empat juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah), diberi tanda PR-5 (13) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 4743443, tanggal 28 Mei 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 379.140,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh rupiah), diberi tanda PR-5 (14) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 4743465, tanggal 28 Mei 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 243.855,- (dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), diberi tanda PR-5 (15) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 497882, tanggal 1 Juni 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 113.286,- (seratus tiga belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah), diberi tanda PR-5 (16) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 8294941, tanggal 3 Juni 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 2.833.372,- (dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), diberi tanda PR-5 (17) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 8327476, tanggal 10 Juni 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 37.545,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), diberi tanda PR-5 (18) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5052950, tanggal 8 Juni 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 996.444,- (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus empat puiluh empat rupiah), diberi tanda PR-5 (19) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 50737031, tanggal 9 Juni 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 77.281,- (tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah), diberi tanda PR-5 (20) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 50737031, tanggal 10 Juni 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 87.986,- (delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah), diberi tanda PR-5 (21) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 50737031, tanggal 10 Juni 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 882.262,- (delapan ratus delapan puluh dua dua ratus enam puluh dua rupiah), diberi tanda PR-5 (22) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5121115, tanggal 17 Juni 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 29.478,- (dua puluh sembilan empat ratus tujuh puluh delapan rupiah), diberi tanda PR-5 (23) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5121115, tanggal 22 Juni 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 445.297,- (empat ratus empat puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), diberi tanda PR-5 (24) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5200613, tanggal 22 Juni 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 242.956,- (dua ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah), diberi tanda PR-5 (25) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5355486, tanggal 10 Juli 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 102.348,- (seratus dua ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah), diberi tanda PR-5 (26) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5366970, tanggal 16 Juli 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 8.156.596,- (delapan juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), diberi tanda PR-5 (27) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5363794, tanggal 16 Juli 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 1.468.130,- (satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), diberi tanda PR-5 (28) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5433256, tanggal 21 Juli 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 1.485.673,- (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah), diberi tanda PR-5 (29) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5620985, tanggal 11 Juli 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 220.863,- (dua ratusdua puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah), diberi tanda PR-5 (30) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5620985, tanggal 13 Agustus 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 81.544,- (delapan puluh satu ribu lima ratus empat puluh empat rupiah), diberi tanda PR-5 (31) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5620985, tanggal 13 Agustus 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 503.103,- (lima ratus tiga ribu seratus tiga rupiah), diberi tanda PR-5 (32) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5781171, tanggal 3 September 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 1.234.185,- (satu juta dua ratus ratus tiga puluh empar ribu seratus delapan puluh lima rupiah), diberi tanda PR-5 (33) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 6059885, tanggal 17 September 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 1.414.225,- (satu juta empat ratus empat belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah), diberi tanda PR-5 (34) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 6059885, tanggal 5 Oktober 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 78.458,- (tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah), diberi tanda PR-5 (35) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 6059885, tanggal 8 Oktober 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 968.111,- (sembilan ratus enam puluh delapan ribu seratus sebelas rupiah), diberi tanda PR-5 (36) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 6347003, tanggal 14 Oktober 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 29.695,- (dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah), diberi tanda PR-5 (37) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5906906, tanggal 9 November 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 168.755,- (seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), diberi tanda PR-5 (38) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 5909411, tanggal 9 November 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 288.370,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), diberi tanda PR-5 (39) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 6544775, tanggal 26 November 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 64.159,- (enam puluh empat seratus lima puluh sembilan rupiah), diberi tanda PR-5 (40) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 6556712, tanggal 1 Desember 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 1.637.020,- (satu juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu dua puluh rupiah), diberi tanda PR-5 (41) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 6556712, tanggal 2 Desember 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 635.502,- (enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua rupiah), diberi tanda PR-5 (42) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 6570852, tanggal 6 Desember 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 2.284.614,- (dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah), diberi tanda PR-5 (43) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 6662633, tanggal 13 Desember 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 4.886.066,- (empat juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam puluh enam rupiah), diberi tanda PR-5 (44) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 6662703, tanggal 13 Desember 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 1.130.909,- (satu juta seratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), diberi tanda PR-5 (45) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 6750833, tanggal 20 Desember 2004, dengan jumlah uang tagihan Rp. 1.511.388,- (satu juta lima ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah), diberi tanda PR-5 (46) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 6894510, tanggal 3 Januari 2005, dengan jumlah uang tagihan Rp. 944.708,- ( sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan rupiah), diberi tanda PR-5 (47) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 0438126, tanggal 5 Januari 2006, dengan jumlah uang tagihan Rp. 659.786,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah), diberi tanda PR-5 (48) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 0509202, tanggal 18 Januari 2006, dengan jumlah uang tagihan Rp. 4.001.760,- (empat juta satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), diberi tanda PR-5 (49) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 0510252, tanggal 19 Januari 2006, dengan jumlah uang tagihan Rp. 493.723,- (empat ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus dua pulh tiga rupiah), diberi tanda PR-5 (50) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 7013473, tanggal 24 Januari 2006, dengan jumlah uang tagihan Rp. 1.267.044,- (satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat puluh empat rupiah), diberi tanda PR-5 (51);
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 7081513, tanggal 26 Januari 2005, dengan jumlah uang tagihan Rp. 226.478,- (dua ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah), diberi tanda PR-5 (52);
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 7081686, tanggal 26 Januari 2005, dengan jumlah uang tagihan Rp. 65.806,- (enam puluh lima ribu delapan ratus enam rupiah), diberi tanda PR-5 (53) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 714672 0, tanggal 01 Februari 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 1.654.716,- diberi tanda PR-5(54);
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 723275 0 tertanggal 15 Februari 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 1.964.266,- diberi tanda PR-5(55) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 731986 3, tertanggal 24 Februari 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 408.129,- diberi tanda PR-5(56) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 734565 6, tertanggal 25 Februari 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 240.244,- diberi tanda PR-5(57): (sesuai dengan asli) ;
Delivery PT Garuda Indonesia No. AA 759444 0, tertanggal 28 Maret 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 994.852,- diberi tanda PR-5(58) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 762723 3, tertanggal 31 Maret 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 258.591,- diberi tanda PR-5(59) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 774954 5, tertanggal 12 April 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 1.482.998,- diberi tanda PR-5(60);
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 782038 5, tertanggal 13 April 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 573.537,- diberi tanda PR-5(61) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 785699 5, tertanggal 21 April 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 539.373,- diberi tanda PR-5(62) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 785705 4, tertanggal 29 April 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 988.656,- diberi tanda PR-5(63) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 791378 5, tertanggal 04 Mei 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 2.955.235,- diberi tanda PR-5(64);
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 804557 5, tertanggal 04 Mei 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 611.893,- diberi tanda PR-5(65) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 806088 3, tertanggal 10 Mei 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 2.547.918,- diberi tanda PR-5(66);
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 806150 2, tertanggal 10 Mei 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 123.117,- diberi tanda PR-5(67) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 806412 5, tertanggal 12 Mei 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 261.531,- diberi tanda PR-5(68) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 832318 4, tertanggal 09 Juni 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 253.602,- diberi tanda PR-5(69) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 841739 3, tertanggal 17 Juni 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 228.426,- ,diberi tanda PR-5(70) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 853194 6, tertanggal 22 Juni 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 437.759,- diberi tanda PR-5(71) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 853248 4, tertanggal 22 Juni 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 622.925,- diberi tanda PR-5(72) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA ----- (tanpa nomor), tertanggal 23 Juni 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 80.019 diberi tanda PR-5(73) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. -------(tanpa nomor), tertanggal 24 Juni 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 280.738,- diberi tanda PR-5(74);
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA ------(tanpa nomor), tertanggal 24 Juni 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp. 161.121,- diberi tanda PR-5(75) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 863407 6, tertanggal 02 Juli 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 213.374,- diberi tanda PR-5(76) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 864489 3, tertanggal 21 Juli 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 329.836,- ,diberi tanda PR-5(77) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 887260 3, tertanggal 21 Juli 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 578.428,- diberi tanda PR-5(78) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 879593 5, tertanggal 21 Juli 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 1.966.681,- diberi tanda PR-5(79);
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 879604 5, tertanggal 21 Juli 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 44.791,- diberi tanda PR-5(80) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 889240 2, tertanggal 27 Juli 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 644.463,- diberi tanda PR-5(81) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 895804 0, tertanggal 04 Agustus 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 1.638.554,- diberi tanda PR-5(82) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 896338 2, tertanggal 05 Agustus 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 135.495,- diberi tanda PR-5(83) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 906138 2, tertanggal 22 Agustus 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 388.915,-0 diberi tanda PR-5(84) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA ------ (tanpa nomor), tertanggal 23 Agustus 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 828.105,- diberi tanda PR-5(85) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 913452 1, tertanggal 23 Agustus 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 615.500,- diberi tanda PR-5(86) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 920152 2, tertanggal 01 September 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 858.980,- diberi tanda PR-5(87) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 920290 0, tertanggal 01 September 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 3.045.427,- diberi tanda PR-5(88) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 933196 5, tertanggal 05 September 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 348.239,- diberi tanda PR-5(89) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 936474 0, tertanggal 14 September 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 442.294,- diberi tanda PR-5(90) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 947109 2, tertanggal 27 September 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 668.557,- diberi tanda PR-5(91) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 947700 6, tertanggal 29 September 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 1.259.583,- diberi tanda PR-5(92) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 960085 0, tertanggal 04 Oktober 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 1.910.253,- diberi tanda PR-5(93) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 960417 3, tertanggal 10 Oktober 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 920.464,- diberi tanda PR-5(94) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 9615598 1, tertanggal 10 Oktober 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 893.040,- ,diberi tanda PR-5(95) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 963598 6, tertanggal 14 Oktober 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 8879.400,- diberi tanda PR-5(96) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 971679 2, tertanggal 19 Oktober 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 56.566,- diberi tanda PR-5(97) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 980278 5, tertanggal 25 Oktober 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 1.454.974,-
diberi tanda PR-5(98) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 994131 5, tertanggal 12 November 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 14.410.292,- diberi tanda PR-5(99) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA -------- (tanpa nomor), tertanggal 14 November 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 1.403.537,- diberi tanda PR-5(100) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 994993 6, tertanggal 15 November 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 261.141,- ,diberi tanda PR-5(101) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 000477 1, tertanggal 23 November 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 373.869,- diberi tanda PR-5(102) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 007495 5, tertanggal 06 Desember 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 2.044.363,- diberi tanda PR-5(103) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 025670 1, tertanggal 21 Desember 2005 dengan jumlah uang tagihan Rp 1.891.361,- diberi tanda PR-5(104) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 036589 0, tertanggal 02 Januari 2006 dengan jumlah uang tagihan Rp 3.034.113,- diberi tanda PR-5(105) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 060075 1, tertanggal 27 Januari 2006 dengan jumlah uang tagihan Rp 1.197.574,- diberi tanda PR-5(106) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 065157 1, tertanggal 3 Februari 2006 dengan jumlah uang tagihan Rp 780.497,- diberi tanda PR-5(107) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 064829 2, tertanggal 03 Februari 2006 dengan jumlah uang tagihan Rp 5.666.997,- diberi tanda PR-5(108) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 066024 0, tertanggal 8 Februari 2006 dengan jumlah uang tagihan Rp 9.945.143,- diberi tanda PR-5(109) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 075595 2, tertanggal 16 Februari 2006 dengan jumlah uang tagihan Rp 303.442,- diberi tanda PR-5(110) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 081900 0, tertanggal 23 Februari 2006 dengan jumlah uang tagihan Rp 300.730,- diberi tanda PR-5(111) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 083042 1, tertanggal 24 Februari 2006 dengan jumlah uang tagihan Rp 5.922.852,- diberi tanda PR-5(112) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 083043 1, tertanggal 24 Februari 2006 dengan jumlah uang tagihan Rp 5.488.986,- diberi tanda PR-5(113) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 084789 5, tertanggal 27 Februari 2006 dengan jumlah uang tagihan Rp 5.072.778,- diberi tanda PR-5(114) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 084790 6, tertanggal 27 Februari 2006 dengan jumlah uang tagihan Rp 66.603,- diberi tanda PR-5(115) ;
Delivery Bill PT Garuda Indonesia No. AA 085292 4, tertanggal 1 Maret 2006 dengan jumlah uang tagihan Rp 1.124.668,- diberi tanda PR-5(116) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM-JS/133/II/04 tertanggal 16 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (1) diberi tanda PR-6(1) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM-JS/135/II/04 tertanggal 17 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (2) diberi tanda PR-6(2) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM-JS/138/III/04 tertanggal 5 Maret 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (3) diberi tanda PR-6(3) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM-JS/140/III/04 tertanggal 5 Maret 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (4) diberi tanda PR-6(4) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1144/III/04 tertanggal 17 Maret 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (5) diberi tanda PR-6(5) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1143/III/04 tertanggal 17 Maret 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (6) diberi tanda PR-6(6) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1151/III/04 tertanggal 30 Maret 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (7) diberi tanda PR-6(7) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1153/III/04 tertanggal 19 April 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (8) diberi tanda PR-6(8) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1154/III/04 tertanggal 19 April 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (9) diberi tanda PR-6(9) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1156/III/04 tertanggal 19 April 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (10) diberi tanda PR-6(10) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1157/III/04 tertanggal 19 April 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (11) diberi tanda PR-6(11) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1166/IV/04 tertanggal 29 April 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (12) diberi tanda PR-6(12) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1168/IV/04 tertanggal 5 Mei 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Santoso dilampiri dengan Bukti PR-5 (13) diberi tanda PR-6(13) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1177/VI/04 tertanggal 2 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Iman Chaedalena dilampiri dengan Bukti PR-5 (14) diberi tanda PR-6(14) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1178/VI/04 tertanggal 2 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena dilampiri dengan Bukti PR-5 (15) diberi tanda PR-6(15) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1179/VI/04 tertanggal 2 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena dilampiri dengan Bukti PR-5 (16) diberi tanda PR-6(16) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1320/VI/05 tertanggal 2 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly dilampiri dengan Bukti PR-5 (17) diberi tanda PR-6(17) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1328/VI/05 tertanggal 16 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly dilampiri dengan Bukti PR-5 (18) diberi tanda PR-6(18) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM-/1185/VI/04 tertanggal 8 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena dilampiri dengan Bukti PR-5 (19) diberi tanda PR-6(19) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM-/1187/VI/04 tertanggal 10 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena dilampiri dengan Bukti PR-5 (20) diberi tanda PR-6(20) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM-/1190/VI/04 tertanggal 14 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena dilampiri dengan Bukti PR-5 (21) diberi tanda PR-6(21) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM-/1189/VI/04 tertanggal 14 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat / Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena dilampiri dengan Bukti PR-5 (22) diberi tanda PR-6(22) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM-/1191/VI/04 tertanggal 21 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena dilampiri dengan Bukti PR-5 (23) diberi tanda PR-6(23) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM-/1194/VI/04 tertanggal 23 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (24) diberi tanda PR-6(24) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1195/VI/04 tertanggal 28 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (25) diberi tanda PR-6(25) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1205/VII/04 tertanggal 20 Juli 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (26) diberi tanda PR-6(26) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1203/VII/04 tertanggal 20 Juli 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (27) diberi tanda PR-6(27) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1204/VII/04 tertanggal 20 Juli 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (28) diberi tanda PR-6(28) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1206/VII/04 tertanggal 22 Juli 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (29) diberi tanda PR-6(29) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1212/VIII/04 tertanggal 13 Agustus 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (30) diberi tanda PR-6(30) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM-/1216/VIII/04 tertanggal 19 Agustus 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (31) diberi tanda PR-6(31) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM-/1215/VIII/04 tertanggal 19 Agustus 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (32) diberi tanda PR-6(32) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1223/IX/04 tertanggal 13 Agustus 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (33) diberi tanda PR-6(33) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1229/IX/04 tertanggal 21 Agustus 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (34) diberi tanda PR-6(34) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1234/X/04 tertanggal 11 Oktober 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat / Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (35) diberi tanda PR-6(35) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1233/X/04 tertanggal 11 Oktober 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (36) diberi tanda PR-6(36) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1237/X/04 tertanggal 18 Okober 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (37) diberi tanda PR-6(37) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1243/XI/04 tertanggal 10 November 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (38) diberi tanda PR-6(38) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1242/XI/04 tertanggal 10 November 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (39) diberi tanda PR-6(39) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1248/XII/04 tertanggal 2 Desember 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (40) diberi tanda PR-6(40) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1249/XII/04 tertanggal 2 Desember 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (41) diberi tanda PR-6(41) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1255/XII/04 tertanggal 9 Desember 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (42) diberi tanda PR-6(42) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1252/XII/04 tertanggal 9 tanpa nomor) yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (43) diberi tanda PR-6(43) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1258/XII/04 tertanggal 16 Desember 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (44) diberi tanda PR-6(44) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1257/XII/04 tertanggal 16 Desember 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (45) diberi tanda PR-6(45) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1260/XII/04 tertanggal 23 Desember 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (46) diberi tanda PR-6(46) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1262/I/05 tertanggal 6 Januari 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (47) diberi tanda PR-6(47) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1426/I/06 tertanggal 5Januari 2005 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (48) diberi tanda PR-6(48) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-0101/I/06 tertanggal 20 Januari 2005 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Chaedalena, dilampiri dengan Bukti PR-5 (49) diberi tanda PR-6(49) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD/1255/I/06 tertanggal 20 Januari 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (50) diberi tanda PR-6(50) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1266/I/05 tertanggal 27 Januari 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (51) diberi tanda PR-6(51) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1267/II/05 tertanggal 3 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (52) diberi tanda PR-6(52) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1268/II/05 tertanggal 3 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (53) diberi tanda PR-6(53) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1271/II/04 tertanggal 3 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (54) diberi tanda PR-6(54) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1275/II/05 tertanggal 15 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (55) diberi tanda PR-6(55) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1280/II/05 tertanggal 28 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (56) diberi tanda PR-6(56) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1281/II/05 tertanggal 28 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (57) diberi tanda PR-6(57) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1293/III/05 tertanggal 31 Maret 2005 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (58) diberi tanda PR-6(58) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1296/III/05 tertanggal 31 Maret 2005 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (59) diberi tanda PR-6(59) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1310/IV/05 tertanggal 6 Mei 2005 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (60) diberi tanda PR-6(60) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1300/IV/05 tertanggal 14 April 2005 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (61) diberi tanda PR-6(61) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1304/IV/05 tertanggal 21 April 2005 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (62) diberi tanda PR-6(62) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1302/IV/05 tertanggal 21 April 2005 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (63) diberi tanda PR-6(63) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1309/IV/05 tertanggal 28 April 2005 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (64) diberi tanda PR-6(64) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1311/IV/05 tertanggal 6 Mei 2005 yang diterbitkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, dilampiri dengan Bukti PR-5 (65) diberi tanda PR-6(65) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1313/V/05 tertanggal 11 Mei 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(66) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1312/V/05 tertanggal 11 Mei 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(67) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1314/V/05 tertanggal 13 Mei 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(68) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1325/V/05 tertanggal 9 Juni 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(69) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1331/VI/05 tertanggal 23 Juni 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(70) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1334/VI/05 tertanggal 30 Juni 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(71) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1333/VI/05 tertanggal 30 Juni 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(72) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1334/VI/05 tertanggal 30 Juni 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(73) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1335/VI/05 tertanggal 30 Juni 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(74) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1336/VI/05 tertanggal 30 Juni 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(75) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1339/VII/05 tertanggal 7 Juli 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(76) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/1341/VII/05 tertanggal 12 Juli 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(77) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1348/VII/05 tertanggal 28 Juli 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(78) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1345/VII/05 tertanggal 28 Juli 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(79) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1346/VII/05 tertanggal 28 Juli 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(80) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1350/VII/05 tertanggal 25 Juli 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(81) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1353/VII/05 tertanggal 4 Agustus 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(82) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1356/VIII/05 tertanggal 11 Agustus 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(83) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1359/VIII/05 tertanggal 25 Agustus 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(84) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1363/VIII/05 tertanggal 25 Agustus 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(85) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1364/VIII/05 tertanggal 25 Agustus 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(86) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1367/IX/05 tertanggal 1 September 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(87) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1368/IX/05 tertanggal 1 September 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(88) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1373/IX/05 tertanggal 14 September 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(89) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1378/IX/05 tertanggal 15 September 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(90) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1383/IX/05 tertanggal 30 September 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(91) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1386/IX/05 tertanggal 30 September 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(92) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1389/X/05 tertanggal 10 Oktober 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(93) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1390/X/05 tertanggal 10 Oktober 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(94) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1393/X/05 tertanggal 12 Oktober 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(95) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1394/X/05 tertanggal 17 Oktober 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(96) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1395/X/05 tertanggal 20 Oktober 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(97) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1396/X/05 tertanggal 27 Oktober 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(98) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1401/XI/05 tertanggal 14 Nopember 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(99) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1402/XI/05 tertanggal 14 November 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(100) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1404/XI/05 tertanggal 22 November 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(101) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1407/XI/05 tertanggal 28 November 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(102) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1413/XI/05 tertanggal 8 Desember 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(103) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1421/XII/05 tertanggal 23 Desember 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(104) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-1424/I/06 tertanggal 5 Januari 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(105) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-0106/I/06 tertanggal 30 Januari 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(106) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-0108/II/06 tertanggal 30 Februari 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(107) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-0109/II/06 tertanggal 03 Februari 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(108) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-0112/II/06 tertanggal 9 Februari 2005 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-0116/II/06 tertanggal 17 Februari 2006 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(110) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-0121/II/06 tertanggal 27 Februari 2006 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(111) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-0119/II/06 tertanggal 27 Februari 2006 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(112) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-0120/II/06 tertanggal 27 Februari 2006 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(113) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-0124/II/06 tertanggal 28 Februari 2006 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(114) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-0125/II/06 tertanggal 28 Februari 2006 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(115) ;
Receipt (Tanda Terima) No. CFM/UD-0127/III/06 tertanggal 1 Maret 2006 yang diterbitkan oleh PT Cahaya Fajar Mandiri dan ditandatangani oleh Dedy Fatly, diberi tanda PR-6(116) ;
Surat No. 160/adm/SK-Cfm/VI/06 tertanggal 12 Juni 2006 perihal Apology, diberi tanda PR-7.a ;
Terjemahan resmi Surat No. 160/adm/SK-Cfm/VI/06 tertanggal 12 Juni 2006 perihal Permintaan Maaf, diberi tanda PR-7.b ;
Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 April 2007 dari PT HENKEL INDONESIEN yang diwakili Direktur Utama kepada Agus Hendarto (Technical Operation Manager PT HENKEL INDONESIEN) selaku Penerima Kuasa untuk mewakili PT HENKEL INDONESIEN dalam mengajukan lapran pidana pemalsuan surat ex. Pasal 263 (KUHP) atas tagihan-tagihan PT Cahaya Fajar Mandiri beserta dokumen-dokumen lampirannya, diberi tanda PR-8 ;
Tanda Bukti Laporan No. Pol. TBL/96/IV/2007/Siaga I tertanggal 29 April 2007, diberi tanda PR-9 ;
Menimbang, Penggugat rekonpensi / Tergugat konpensi tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, Tergugat rekonpensi / Penggugat konpensi, tidak mengajukan bukti-bukti sanggahan baik tertulis maupun saksi ;
Menimbang, terhadap hal-hal lain yang relevan cukup dimuat dalam berita acara sidang dan mutatis-mutandis telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, Tergugat mengajukan kesimpulan ;
Menimbang, bahwa Tergugat mohon putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Dalam Konpensi :
Menimbang, sebelum mempertimbangkan materi perkara, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan gugatan a quo oleh kuasa Penggugat dengan suratnya bertanggal 8 Juni 2010 dengan alasan Penggugat akan melakukan penyelesaian hukum di luar pengadilan ;
Menimbang, pengajuan permohonan pencabutan gugatan tersebut sudah ada jawaban dari Tergugat, acara sidang hari tersebut adalah replik Penggugat, karenanya berdasarkan Pasal 127 RV harus ada persetujuan Tergugat, dan ternyata secara lisan yang kemudian disusul tertulis, Tergugat keberatan terhadap pencabutan gugatan tersebut, karenanya persidangan perkara a quo harus berjalan terus, dan Penggugatpun mengajukan replik, namun setelah menginjak acara duplik, Penggugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut, karenanya Penggugat dianggap melepaskan haknya dan persidangan berjalan terus ;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalam jawabannya mengajukan eksepsi sebagaimana tersebut di muka pada pokoknya sebagai berikut :
Ekspesi tentang Kedudukan Hukum dan kapasitas wakil Penggugat dalam mengajukan Gugatan perkara a quo ;
Eksepsi mengenai tidak jelasnya (obscuur libel) kedudukan hukum dan kapasitas wakil Penggugat ;
bahwa dalam identitas Penggugat menyebutkan pada pokoknya Penggugat diwakili oleh DEDY FATLY, Hj. SURYATI, MARTIYAS, namun pada halaman terakhir tanda tangan tertulis Hj. SURYAWATI berkedudukan sebagai komisaris, sehingga tidak jelas apakah kedudukan hukum dan kapasitas Hj. SURYAWATI sebagai Direktur atau Komisaris ;
Eksepsi mengenai tidak berwenangnya Hj. SURYAWATI dan MARTIYAS untuk mewakili Penggugat dalam mengajukan Gugatan perkara aquo ;
bahwa hal terakhir gugatan tersebut pada bagian tanda tangan, Hj. SURYAWATI berkedudukan sebagai Komisaris, sehingga MARTIYAS bukan Direksi dari Penggugat, dengan demikian karena mereka bukan Direksi Penggugat, berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Hj. SURYAWATI dan MARTIYAS tidak berwenang untuk mewakili Penggugat sebagai Perseroan Terbatas baik di dalam maupun diluar Pengadilan termasuk mengajukan gugatan perkara aquo ;
Karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Eksepsi mengenai gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena mencampuradukan dalil mengenai pembatalan surat kontrak dan perjanjian jasa inklaring tertanggal 1 April 2005 (selanjutnya disebut “kontrak tertanggal 01 April 2005) secara sepakat dengan dalil mengenai pemutusan / pembatalan Surat Kuasa ;
Karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Eksepsi mengenai Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena terdapat ketidak sesuaian (tidak sinkron) antara petitum dengan posita serta pihak Tergugat dalam surat gugatan ;
Yaitu petitum butir 5 tidak sinkron dengan posita butir 24 dan pihak yang digugat dalam gugatan, karena ada tuntutan ganti kerugian secara tenggang renteng tetapi yang digugat hanya satu pihak yaitu Tergugat saja ;
Tuntutan ganti kerugian materil yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel) ;
Karena maunya hanya asumsi dan bukan kerugian nyata serta tidak diuraikan perincian ;
Menimbang, karena eksepsi-eksepsi tersebut tidak menyangkut kewenangan mengadili pengadilan, maka diputus bersama-sama pokok perkara ;
Menimbang, setelah Majelis Hakim teliti gugatan Penggugat, diawali dengan identitas Penggugat, yaitu yang bertanda tangan dibawah ini ; DODY FATLY, Hj. SURYAWATI, MARTYAS, bertindak untuk dan atas nama PT. CAHAYA FAJAR MANDIRI selaku Direktur beralamat di Jln. Jatinegara Kaum I No. 37 Rawamangun, Pulo Gdung, Jakarta Timur, tetapi di bagian tanda tangan (hal terakhir), dibawah nama DEDY FATLY tertulis Direktur, di bawah nama Hj. SURYAWATI tertulis Komisaris dan bawah nama MARTYAS tidak ada jabatannya ;
Menimbang, dengan demikian kedudukan hukum dan kapasitas Hj. SURYAWATI menjadi rancu / tidka jelas, karena diawal gugatan disebut direktur, namun diakhir gugatan, pada tanda tangan dibawah namanya disebut Komisaris, karenanya status Hj. SURYAWATI tersebut menjadi tidak jelas ;
Menimbang, berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berhak mewakili perseroan baik didalam maupun di luar Pengadilan adalah Direksi ; sedangkan dalam gugatan Penggugat, status dari Hj. SURYAWATI tidak jelas, karena diawal gugatan disebut Direksi namun di hal terakhir yang ditandantanganinya tersebut Komisaris, dan Komisaris tidak berwenang mewakili Perseroan Terbatas didalam maupun diluar Pengadilan, begitu juga dengan MARTYAS, yang awalnya disebut Direksi, tapi ditandatangan tidak disebut Direksi, dan Penggugat tidak membuktikannya dengan anggaran Dasar Perusahaan, dengan demikian Hj. SURYAWATI dan MARTYAS secara hukum tidak mempunyai kewenangan mewakili Penggugat sebagai suatu Perseroan Terbatas ;
Menimbang, dengan demikian gugatan Penggugat terjadi kesalahan formil, karenanya eksepsi huruf A tersebut patut dikabulkan ;
Menimbang, terhadap eksepsi huruf B sampai dengan D, karena ekspesi huruf A dikabulkan, yang berarti tujuan eksepsi tersebut telah tercapai, dan poin-poin dalam ekspesi tersebut statusnya berbeda dengan petitum-petitum dalam pokok perkara yang harus dipertimbangkan satu-persatu, karenanya untuk efisiensi putusan ini, cukup mempertimbangkan eksepsi huruf A, dan terhadap eksepsi huruf B sampai dengan D tidak perlu dipertimbangkan ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, mksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di muka ;
Menimbang, gugatan Penggugat disangkal oleh Tergugat, karenanya Penggugat dibebani pembuktian ;
Menimbang, karena ekspesi Tergugat dikabulkan, maka terhadap gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, maksud dan tujuan gugatan Penggugat rekonpensi sebagaimana tersebut di muka ;
Menimbang, gugatan Penggugat rekonpensi disangkal oleh Tergugat rekonpensi ;
Menimbang, karena gugatan konpensi dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan keberatan gugatan rekonpensi karena adanya gugatan konpensi, maka terhadap gugatan rekonpensi harus pula dinyatakan tidak dapat diterima ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menimbang, karena gugatan Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima, berarti berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara yang ditetapkan dalam amar putusan ;
Mengingat HIR St 1941 No. 44 dan Pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan ekspesi Tergugat ; --------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ---------------------
Dalam Rekonpensi :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ---------------------
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; -
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 11 JANUARI 2011, oleh kami : NUGROHO SETIADJI, SH., Hakim Ketua, TAHSIN, SH. dan H. AKSIR, SH.MH., Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari SELASA, tanggal 18 JANUARI 2011 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh S U T I W I, Panitera Pengganti, dengan dihadiri Kuasa Tergugat tanpa dihadiri Kuasa Penggugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TAHSIN, SH. NUGROHO SETIADJI, SH.
H. AKSIR, SH.MH.
Panitera Pengganti,
S U T I W I
Biaya – biaya :
Meterai ………… Rp. 6.000,-
Redaksi ………… Rp. 5.000,-
Pendaftaran ……..Rp. 30.000,-
Panggilan ……… Rp. 180.000,- +
Jumlah ……. Rp. 221.000,-