253/ Pdt. G/2013/PN. Jkt-Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 253/ Pdt. G/2013/PN. Jkt-Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Sentral Senayan I Lt.3, Jl. Asia Afrika No.8
Also in 23 other cases
- 1012/Pdt.G/2015/PN.SBY (13 January 2016) — PN Surabaya
- 321/Pdt.G/2016/PN Mdn (10 May 2017) — PN Medan
- 344/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (1 August 2018) — PN Jakarta Pusat
- 2290/B/PK/Pjk/2018 (25 October 2018) — Mahkamah Agung
- 3738 K/Pdt/2016 (29 March 2017) — Mahkamah Agung
- 547/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr (8 June 2016) — PN Jakarta Utara
MENGADILI DALAM EKSEPSI : - Menerima eksepsi Tergugat Satu DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.316.000,- (Tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah)
PUTUSAN
No. 253/ Pdt. G/2013/PN. Jkt-Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti terurai dibawah ini dalam perkara antara :
PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA, beralamat di Sentral Senayan I lantai 3 & 4, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Nugraha Budi S,SH dan Yudi Kosasih, SH. Para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Advokat NUGRAHA BUDI S, SH & REKAN, berkedudukan di Jl. Kostrad No. 38 Rt.03 Rw.05 Kelurahan Petukangan Utara, Kec, Pesanggrahan, Kebayoran lama, Jakarta Selatan 12260, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 007/SK/NBS-TMI/III/13, tertanggal 14 Maret 2013, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
PT PUTERA ABADI TRANS, berkedudukan hukum di Mega Plaza lantai 4, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-3, Jakarta 12920. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Rainier Mayas SH dan Albert Joenio SH. Para Advokat yang berkantor pada kantor Advokat ’’Reinier, Albert & Rekan” berkedudukan di Boulevard Timur NB 1 No. 49 Kelapa Gading, Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Juli 2013, selanjutnya disebut sebagai.............TERGUGAT SATU
PT LAUTAN ANUGERAH JAYA UTAMA, selaku perusahaan perantara pengangkutan yang ditunjuk oleh PT PUTERA ABADI TRANS berkedudukan hukum di Mega Plaza Lantai 4, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C-3, Jakarta 12920, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT DUA ;
Sdr. AHMAD SAMSUDIN, selaku pengemudi truk bernomor polisi B 9356 AO yang mengangkut kontainer No. TCNU 8533594, berdomisili hukum di Kp. Kamarang Rt.014 Rw. 04, Cidahu, Kec. Kopo, Kabupaten Serang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT TIGA ;
Sdr. ERWIN HIDAYATULAH, selaku pengemudi truk bernomor polisi B 9276 WX yang mengangkut kontainer No. TRLU 5695588, berdomisili hukum di Kp. Cihurip Rt.001 Rw. 009, Sukarindik, Kec. Bungur Sari, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT EMPAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan oleh para pihak dan segala sesuatu yang terjadi di persidangan.
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 24 April 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 24 April 2013 dalam Register Perkara Nomor : 253/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Sel, telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia yang berkedudukan hukum di Sentral Senayan I, Lantai 3 dan 4, Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270, Indonesia yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri asuransi kerugian.
Bahwa Penggugat sebagai Penanggung mempunyai hubungan hukum berupa perjanjian asuransi dengan nasabahnya atau Tertanggung yaitu PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk, berkedudukan di Jl. MH. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang, PO Box 485, Tangerang, Banten, Indonesia 15001, sebagai pemilik barang berupa: 624 & 684 Cartons 100% Polyester Filament Yarn merupakan bagian dari barang yang dipertanggungkan berupa Filament Oriented Yarn, Partially Oriented Yarn, DTY, SDY, Strakis20’ dalam Marine Open Policy No. MOPTM12/006, Policy No. TMD/MINL/12-M0515503 dengan Nilai Pertanggungan USD. 1,475,817.00 (Amerika Dolar satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tujuh betas) dan Policy No. TMD/MINL/12- M0523654 dengan Nilai Pertanggungan sebesar 1,461,555.00 (Amerika Dolar satu juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima).
Bahwa Tertanggung PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk telah meminta Tergugat Satu selaku perusahaan jasa pengiriman barang untuk mengirimkan barang berupa 624 & 684 Cartons 100% Polyester Filament Yarn bagian dari Filament Oriented
Yarn, Partially Oriented Yarn, DTY, SDY dan Strakis20’, dari gudang milik Tertanggung PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta untuk selanjutnya dikapalkan ke Jepang.
Bahwa selanjutnya Tergugat Satu selaku perusahaan jasa pengiriman barang meminta Tergugat Dua mengangkut barang dalam kontainer sebagaimana dimaksud pada No. 3 (tiga) dari gudang milik Tertanggung PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 barang milik Tertanggung PT. Tifico Fiber Indonesia yaitu berupa 504 Carton atau 15,120 KGs 100% Polyester Filament Yan DTY 07 SD 75-36 DWO yang dimuat dalam Kontainer bernomor TCNU 8533594 yang diangkut oleh Truk Bernomor Polisi B 9356 AO yang belakangan diketahui dikemudikan oleh Tergugat Tiga.
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2012 barang milik Tertanggung PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk yaitu berupa 504 Carton atau 15,120 KGs 100% Polyester Filament Yan DTY 07 SD 75-36 KKO yang dimuat dalam Kontainer bernomor TRLU 5695588 yang diangkut oleh Truk Bernomor Polisi B 9276 WX yang belakangan diketahui dikemudikan oleh Tergugat Empat.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2012 dan 9 Maret 2012, Tertanggung PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk menerima pemberitahuan dari pembelinya Teijin Fibers Limited, Jepang bahwa telah terjadi kekurangan barang dalam Kontainer No. TCNU 8533594 sebanyak 5,760 KGs Yarn dan dalam Kontainer No. TRLU 5695588 sebanyak 5,760 KGs Yarn.
Bahwa kehilangan barang dalam Kontainer No. TCNU 8533594 sebanyak 5,670 KGs Yarn dan dimuat diatas Truk No. Polisi B 9356 AO yang belakangan diketahui dikemudikan oleh Tergugat Tiga dan dalam Kontainer No. TRLU 5695588 sebanyak 5,760 KGs Yarn yang dimuat diatas truk bernomor polisi B 9276 WX yang belakangan diketahui dikemudikan oleh Tergugat Empat, dimana hal tersebut telah dilaporkan oleh Sdr. Johan Wirjanata SH., kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Métro Jaya Resort Kota Tangerang, Sektor Cikupa pada tanggal 13 Maret 2012 dan telah dikeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan No. Pol: 1035/K/III/2012/Sek.Ckp, tentang Penggelapan.
Bahwa Penggugat telah menunjuk PT. Nippon Kaiji Kentei Kyokai Indonesia sebagai perusahaan jasa penilai kerugian asuransi untuk melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas kerugian akibat kejadian penggelapan sebagaimana dimaksud pada No. 8 (Delapan).
Bahwa PT. Nippon Kaiji Kentei Kyokai Indonesia pada tanggal 3 April 2012 dan telah menyelesaikan Laporan Akhir, yang menyimpulkan bahwa penyebab kerugian adalah diduga akibat penggelapan yang dilakukan oleh para Pengemudi Truk dan merekomendasikan pembayaran ganti rugi kepada Tertanggug sebagai berikut:
Polis Asuransi No. TMD/MINL/12-M0515503: USD. 13, 407.23 (Amerika Dolar : Tiga Belas Ribu Empat Ratus Tujuh dan Dua Puluh Tiga Sen).
Polis Asuransi No. TMD/MINL/12-M0523654: USD. 14,038.96 (Amerika Dolar : Empat Belas Ribu Tiga Puluh Delapan dan Sembilan Puluh Enam Sen).
Bahwa atas dasar Laporan Akhir PT. Nippon Kaiji Kentei Kyokai Indonesia tersebut pada No. 10 (Sepuluh), Penggugat telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi/ klaim sebagai pembayaran penuh dan akhir kepada Tertanggung PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk sebesar:
Polis Asuransi No. TMD/MINL/12-M0515503 : USD. 13, 407.23 (Amerika Dolar: tiga belas ribu empat ratus tujuh dan dua puluh tiga sen)
Polis Asuransi No. TMD/MINL/12-M0523654 : USD. 14,038.96 (Amerika Dolar : empat belas ribu tiga puluh delapan dan sembilan puluh enam sen) pada tanggal 1 (satu) Juni 2012.
Bahwa dengan diselesaikannya pembayaran klaim oleh Penggugat sebagai Penanggung kepada Tertanggung, maka Tertanggung telah memberikan Surat Pernyataan (Declaration of Acceptance and Discharge Form) dan Pelimpahan Hak (Subrogation Receipt) yang ditandatangani dan dilengkapi dengan materai yang cukup, masing-masing pada tanggal 1 (satu) Juni 2012 kepada Penanggung.
Bahwa berdasarkan Pasal 284 KUHD dinyatakan “Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh Tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu, dan Tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga itu”.
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dinyatakan “ Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kesalahan itu mengganti kerugian tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dinyatakan “Setiap orang tidak saja untuk kerugian yanng disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Bahwa berdasarkan Pasal 1377 KUHPerdata dinyatakan “Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”.
Bahwa berdasarkan Pasal 87 KUHD dinyatakan “la (Ekspeditur) harus menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik”.
Bahwa berdasarkan Pasal 88 KUHD dinyatakan “la juga harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya”.
Bahwa berdasarkan Pasal 89 KUHD dinyatakan “la harus juga menanggung ekspeditur -perantara yang digunakannya”.
Bahwa kehilangan barang dalam Kontainer No. TCNU 8533594 sebanyak 5,670 KGs Yarn dan dimuat diatas truk bernomor polisi B 9356 AO yang dikemudikan oleh Tergugat Tiga dan dalam Kontainer No. TRLU 5695588 sebanyak 5,760 KGs Yarn yang dimuat diatas truk bernomor polisi B 9276 WX yang dikemudikan oleh Tergugat Empat, dimana hal tersebut telah dilaporkan oleh Sdr. Johan Wirjanata SH., kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Kota Tangerang, Sektor Cikupa pada tanggal 13 Maret 2012 dan telah dikeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan No. Pol: 1035/K/III/2012/Sek.Ckp, tentang Penggelapan, menyebabkan kerugian dan/atau kehilangan harta benda milik Tertanggung dan akhirnya menjadi kerugian dari Penggugat selaku Penanggung setelah pembayaran klaim kepada Tertanggung diselesaikan Penggugat selaku Penanggung.
Bahwa berdasarkan hal tersebut pada No. 20 (dua puluh) diatas mohon kiranya kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat (Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata).
Bahwa berdasarkan kerugian dari Penggugat karena telah melakukan pembayaran terhadap klaim yang diajukan oleh Tertanggung. Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Tergugat Satu untuk membayar kerugian dari Penggugat antara lain :
Kerugian pembayaran klaim kepada Tertanggung sebesar: USD. 27,446.19 (Amerika Dolar : Dua puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh enam dan sembilan belas sen).
Kerugian biaya jasa perusahaan penilai kerugian: USD. 2,097.65 (Amerika Dolar: Dua ribu sembilan puluh tujuh dan enam puluh lima sen).
Bahwa Penggugat juga mohon putusan serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
Bahwa Penggugat kawatir terhadap Tergugat dikemudian hari tidak mematuhi putusan ini sebagaimana mestinya, maka Penggugat memohon Majelis Hakim menghukum Tergugat Satu, untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini.
Bahwa agar putusan Majelis Hakim nantinya tidak sia-sia (lluisoir), maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat Satu berupa kantor yang terletak di Mega Plaza Lantai 4 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-3, Jakarta 12920, beserta dengan barang- barang perlengkapan kantor tersebut diatas.
Berdasarkan dalil - dalil yang telah kami kemukakan diatas, maka mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat Satu, Tergugat Dua, Tergugat Tiga dan Tergugat Empat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat Satu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, sebesar:
Kerugian pembayaran klaim kepada Tertanggung sebesar: USD. 27,446.19 (Amerika Dolar : Dua puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh enam dan sembilan belas sen)
Kerugian biaya jasa perusahaan penilai kerugian: USD. 2,097.65 (Amerika Dolar : Dua ribu sembilan puluh tujuh dan enam puluh lima sen), selambat- lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat Satu, untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan atau asset dari Tergugat Satu;
Menghukum Tergugat Dua, Tergugat Tiga dan Tergugat Empat untuk membantu Tergugat Satu dalam memenuhi isi Putusan ini;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, pihak Penggugat datang menghadap kuasanya Yudi Kosasih,SH. Advokat dan Penasehat Hukum Nugraha Budi S, SH & Rekan, yang berkedudukan di Jl. Kostrad No. 38 Rt.03 Rw.05 Kelurahan Petukangan Utara, Kec, Pesanggrahan, Kebayoran lama, Jakarta Selatan 12260, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 007/SK/NBS-TMI/III/13, tertanggal 14 Maret 2013, sedangkan Tergugat Satu datang menghadap kuasanya Rainier Mayas SH dan Albert Joenio SH. pada kantor Advokat ’’Reinier,Albert & Rekan” berkedudukan di Boulevard Timur NB 1 No. 49 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sedangkan untuk Tergugat Dua, Tergugat Tiga dan Tergugat Empat tidak hadir di persidangan dan tidak mengirim wakilnya atau kuasanya, sehingga dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri di persidangan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai melalui proses mediasi dengan menunjuk Hakim Mediator DR. Hj Nur Aslam Bustaman, SH, MH untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi usaha perdamaian tidak berhasil, sebagaimana
hasil laporan dari Hakim Mediator pada tanggal 13 November 2013 sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan oleh Penggugat dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya tanpa ada perubahan;
Menimbang, bahwa untuk menyangkal dalil-dalil gugatan, Penggugat, Kuasa Tergugat Satu mengajukan jawabannya pada persidangan tanggal 27 November 2013 sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI
Mengenai Surat Kuasa Dibuat Oleh Orang Yang Tidak Berwenang
Bahwa surat kuasa yang dipergunakan Penggugat dalam Perkara No.253/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL ini merupakan surat kuasa yang tidak sah, yang dikarenakan surat kuasa tersebut tidak ditandatangani Oleh Direktur yang berwenang, melainkan ditandatangani oleh Warga Negara Asing yang menjabat sebagai Direktur pada Pt.Asuransi Tokio Marine, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan demikian maka surat kuasa Penggugat tersebut haruslah dianggap sebagai tidak mempunyai Kekuatan Hukum dan tidak dapat digunakan untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan ini;
Mengenai Gugatan Penggugat Yang Belum Waktunya(Prematur), Karena: Didalam Posita angka 10 (sepuluh) gugatannya, Penggugat dengan jelas menyatakan bahwa Penggelapan yang telah didalilkan Penggugat hanya merupakan dugaan Penggugat tanpa disertai Putusan Pengadilan yang berwenang dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa Tergugat Tiga dan Tergugat Empat telah terbukti dandiputus bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan atas hilangnya barang milik Pt Tifico Fiber Indonesia Tbk berupa 624 dan 684 cartons 100% Polyester Filament Yam bagian dari Filament Oriented Yard, Partially Oriented Yarn, DTY, SDY dan Strakis20’, sehingga menyebabkan kerugian terhadap PT Tifico Fiber Indonesia Tbk, dengan demikian oleh karena tidak ada Putusan Pengadilan berwenang dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut yang menyatakan bahwa Tergugat Tiga dan Tergugat Empat telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan atas hilangnya barang milik Pt Tifico Fiber Indonesia Tbk berupa 624 dan 684 cartons 100% Polyester Filament Yarn bagian dari Filament Oriented Yard, Partially Oriented Yarn, DTY, SDY dan Strakis20’, maka sebagai konsekuensi hukumnya Tergugat Tiga dan Tergugat Empat tidak bisa atau setidak-tidaknya belum dapat didalilkan oleh Penggugat sebagai penyebab kerugian yang diderita oleh PT Tifico Fiber Indonesia Tbk sebagai tertanggung dari Penggugat sehingga dengan demikian menurut hemat kami Gugatan
Penggugat merupakan Gugatan yang belum waktunya (prematur), oleh karena itu kiranya Gugatan Penggugat sepatutnya dipertimbangkan untuk dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan ini.
Mengenai pihak yang ditarik sebagaitergugat keliru (error in persona), karena : Didalam Gugatan Penggugat, dinyatakan bahwa Tergugat Tiga bernama Ahmad Samsudin selaku pengemudi truk bernomor polisi B 9356 AO yang menyangkut Kontainer No TCNU 8533594, sedangkan berdasarkan Surat Jalan No. 0000725/LOG/01/2012 (Vide Bukti TI.1) yang dimiliki oleh Tergugat Satu dinyatakan bahwa pengemudi truk bernomor polisi B 9356 AO yang menyangkut Kontainer No TCNU 8533594 adalah Hendra, dengan demikian jelas bahwa Ahmad Samsudin tidak mempunyai hubungan hukum dengan Gugatan Penggugat, karena Ahmad Samsudin bukan pengemudi truk bernomor polisi B 9356 AO yang mengangkut Kontainer No TCNU 8533594 melainkan Hendra,oleh karena itu kiranya Gugatan Penggugatsepatutnya dipertimbangkan untuk dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan ini.
Mengenai Gugatan Penggugat Yang Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel)
Sejalan dengan Eksepsi C diatas, dikarenakan bahwa Ahmad Samsudin tidak mempunyai hubungan hukum dengan Gugatan Penggugat, karena Ahmad Samsudin bukan pengemudi truk bernomor polisi B 9356 AO yang mengangkut Kontainer No TCNU 8533594 melainkan Hendra, Gugatan yang demikian menurut hemat Tergugat Satu adalah merupakan Gugatan yang kabur dan sangat menyulitkan Tergugat Satu dalam memberikan Jawaban dan pembelaan sehingga Gugatan Penggugat tersebut sepatutnyalah apabila dipertimbangkan untuk dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat Satu kemukakan diatas, Tergugat Satu mohon kehadapan Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan kiranya mempertimbangkan untuk memutus eksepsi Tergugat ini dengan putusan:
Mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat Satu;
Menyatakan eksepsi Tergugat Satu tepat dan beralasan;
Menolak seluruh gugatan Penggugat, setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(niet ontvankelijke veklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA.
Seandainya Majelis Hakim yang terhormat tidak sependapat dengan eksepsi yang telah Tergugat Satu kemukakan di atas, Tergugat Satu memohon agar segala apa yang telah Tergugat kemukakan dalam bagian Eksepsi diatas,
dianggap sebagai termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian di dalam Pokok Perkara ini;
Tergugat Satu dengan tegas menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan tertulis;
Bahwa benar Tergugat Satu adalah perusahaan jasa pengiriman barang yang diminta oleh PT Tifico Fiber Indonesia Tbk, untuk mengirimkan barang berupa 624 dan 684 cartons 100% Polyester Filament Yarn bagian dari Filament Oriented Yard, Partially Oriented Yarn, DTY, SDY dan Strakis20’, dari gudang milik PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta untuk selanjutnya dikapalkan ke Jepang;
Bahwa benar Tergugat Satu telah meminta Tergugat Dua untuk mengangkut 624 dan 684 cartons 100% Polyester Filament Yarn bagian dari Filament Oriented Yard, Partially Oriented Yarn, DTY, SDY dan Strakis20’, dari gudang milik PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta untuk selanjutnya dikapalkan ke Jepang;
Bahwa pada dalil angka 5 (lima) Gugatan Penggugat dinyatakan bahwa Tergugat Tiga yang bernama Ahmad Samsudin sebagaimana dimaksud dalam dalil angka 5(lima) Gugatan Penggugat bukanlah supir yang mengendarai truk bernomor polisi B 9356 AO yang mengangkut kontainer bernomor TCNU 5695588 melainkan Hendra (Vide Bukti TI.1);
Bahwa Tergugat Tiga dan Tergugat Empat merupakan supir kontainer yang berkerja kepada Tergugat Dua, dan bukan merupakan karyawan-karyawan dari Tergugat Satu melainkan karyawan-karyawan dari Tergugat Dua;
Bahwa sejalan dengan Eksepsi diatas dan dengan angka 5 (lima) Jawaban Tergugat yang menyatakan bahwa Ahmad Samsudin bukan merupakan supir yang mengendarai truk bernomor polisi B 9356 AO yang mengangkut kontainer bernomor TCNU 5695588 melainkan Hendra (Vide Bukti TI.1) dan selain itu baik TergugatTiga maupun Tergugat Empat belum terbukti dan dinyatakan bersalah telah melakukan Penggelapan atas barang milik PT Tifico Fiber Indonesia Tbk berupa 624 dan 684 cartons 100% Polyester Filament Yarn bagian dari Filament Oriented Yard, Partially Oriented Yarn, DTY, SDY dan Strakis20 berdasarkan Putusan Pengadilan yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);
Bahwa Tergugat Satu mensomir kepada Penggugat untuk menunjukkan bukti laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Kota Tangerang Sektor Cikupa pada tanggal 13 Maret 2012 dan Bukti Putusan Pengadilan berwenang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa TergugatTiga dan Tergugat Empat dalam Gugatan Penggugat telah terbukti dan dinyatakan bersalah melakukan penggelapan barang milik PT Tifico Fiber Indonesia Tbk berupa 624 dan 684 cartons 100% Polyester Filament Yarn bagian dari Filament Oriented Yard, Partially Oriented Yarn, DTY, SDY dan Strakis20;
Bahwa dalil angka 10 (sepuluh) Gugatan Penggugat yang menyatakan hasil laporan dari PT Nippon Kaiji Kentei Kyokai Indonesia pada tanggal 3 April 2012 yang menyimpulkan bahwa penyebab kerugian adalah diduga akibat penggelapan yang dilakukan oleh Tergugat Tiga dan Tergugat Empat tidak serta merta membuktikan bahwaTergugat Tiga dan Tergugat Empattelah melakukan penggelapan yang menyebabkan kerugian kepada PT Tifico Fiber Indonesia Tbk selaku tertanggung dari Penggugat melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu melalui Pengadilan berwenang dan harus dinyatakan dalam putusan pengadilan berwenang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwaTergugat Tiga dan Tergugat Empat telah terbukti dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang milik PT Tifico Fiber Indonesia Tbk dan apabila Penggugat melakukan pembayaran klaim terhadap PT Tifico Fiber Indonesia Tbk selaku pihak tertanggung dari Penggugat berdasarkan hasil laporan dari PT Nippon Kaiji Kentei Kyokai Indonesia pada tanggal 3 April 2012 hal tersebut menurut hemat kami hanyalah merupakan kebijaksanaan dari Penggugat sendiri;
Bahwa dalil angka 20 (dua puluh) Gugatan Penggugat mengenai kerugian akibat kehilangan barang milik PT Tifico Fiber Indonesia Tbk yang merupakan tertanggung dari Penggugat adalah tidak berdasar karena tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan laporan terhadap pihak Kepolisian melainkan harus dibuktikan dengan Putusan Pengadilan berwenang dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwaTergugat Tiga dan Tergugat Empat telah terbukti dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang milik PT Tifico Fiber Indonesia Tbk;
Bahwa TergugatSatu mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak dalil angka 21 (dua puluh satu) Gugatan Penggugat karena tidak benar dalil angka 21 (dua puluh satu) Gugatan Penggugat yang menyatakan seolah-olah hanya dengan Laporan/Pengaduan terhadap Kepolisian sudah
cukup membuktikan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat melainkan harus berdasarkan Putusan Pengadilan yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu bahwaTergugat Tiga dan Tergugat Empat telah terbukti dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang milik PT Tifico Fiber Indonesia Tbk selaku tertanggung dari Penggugat;
Bahwa Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak dalil angka 22 (dua puluh dua) Gugatan Penggugat karena kerugian Penggugat tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu bahwaTergugat Tiga dan Tergugat Empat telah terbukti dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang milik PT Tifico Fiber Indonesia Tbk selaku tertanggung dari Penggugat;
Bahwa karena Gugatan Penggugat yang masih prematur karena tidak berdasarkan Putusan Pengadilan yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwaTergugat Tiga dan Tergugat Empat telah terbukti dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap PT Tifico Fiber Indonesia Tbk selaku tertanggung dari Penggugat sehingga menyebabkan kerugian kepada Penggugat, maka tuntutan Penggugat dalam perkara ini termasuk dalam provisi yang selain tidak beralasan dan sudah menyangkut Pokok Perkara, pemenuhan seluruh kewajiban Tergugat Satu kepada Penggugat, pembayaran uang paksa (dwangsom) sebagaimana dimaksud dalam angka 24 (dua puluh empat) Gugatan Penggugat, karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum kiranya sepatutnya dipertimbangkan untuk ditolak oleh Pengadilan ini.
Bahwa demikian pula karena Gugatan Penggugat yang masih prematur karena tidak berdasarkan Putusan Pengadilan yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwaTergugat Tiga dan Tergugat Empat telah terbukti dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap PT Tifico Fiber Indonesia Tbk selaku tertanggung dari Penggugat sehingga menyebabkan kerugian kepada Penggugat, maka sita jaminan berupa kantor yang terletak di Mega Plaza Lantai 4 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-3, Jakarta beserta dengan barang-barang perlengkapan kantor tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka 25 (dua puluh lima) Gugatan Penggugat, karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum kiranya sepatutnya dipertimbangkan untuk ditolak oleh Pengadilan ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat Satu kemukakan diatas, Tergugat Satu mohon kehadapan Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan kiranya mempertimbangkan untuk memutus gugatan Penggugat dalam perkara ini dengan putusan:
Menolak seluruh gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Tergugat Satu tersebut Kuasa Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 3 Desember 2013 dan tergugat Satu mengajukan Dupliknya tertanggal 11 Desember 2013;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dallil gugatannya, Penggugat mengajukan foto copy surat bukti yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan dilegalisir sebagai berikut:
Invoice No. DECL.JAN.2012 dari PT Tifico Fiber Indonesia Tbk kepada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dengan nilai Pertanggungan USD. 1,475,817.00 (Bukti P-1 (1))
Invoice No. DECL.FEB.2012 dari PT Tifico Fiber Indonesia Tbk kepada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dengan nilai Pertanggungan USD. 1,461,555.00 (Bukti P-1 (2))
Daftar Kemasan (Packing List) dari Eksportir PT Tifico Fiber Indonesia Tbk, dari pelabuhan Jakarta - Indonesia dengan tujuan akhir Kanazawa, Jepang, dengan kapal pengangkut Cape Nelson V120IN, berlayar pada atau sekitar 31 Januari 2012. (Bukti P-2 (1)).
Daftar Kemasan (Packing List) dari Eksportir PT Tifico Fiber Indonesia Tbk, dari pelabuhan Jakarta - Indonesia dengan tujuan akhir Kanazawa, Jepang, dengan kapal pengangkut KMTC Singapore V. 1201 N, berlayar pada atau sekitar 17 Februari 2012. (Bukti P-2 (2)).
Surat klaim barang yang hilang dari PT Tifico Fiber Indonesia Tbk kepada PT Putera Abadi Trans sebagai perusahaan pengiriman barang. Dengan total barang yanng hilang 11.43 0 Kg (Bukti P-3).
Laporan Feedback dari PT Ikeda Indonesia selaku penanggung jawab logistik, tertanggal 9 Maret 2012, perihal hasil investigasi terhadap PT Putera Abadi Trans selaku perusahaan pengiriman barang, untuk sopir yang bernama Erwin, No. Pol B 9276 WX No. Container TRLU 5695588 (Bukti P-4(1).
Laporan Feedback dari PT Ikeda Indonesia selaku penanggung jawab logistik, tertanggal 9 Maret 2012, perihal hasil investigasi terhadap PT PUTERA ABADI
TRANS selaku perusahaan pengiriman barang, untuk sopir yang bernama Hendra, No. Pol B 9356 AO No. Container TCNU 8533594 (Bukti P-4(2).
Surat laporan Polisi No. Pol: 1035/K/III/2012/Sek.Ckp atas nama pelapor Johan Wirjanta, SH, yang melaporkan tentang adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh bapak Erwin cs selaku sopir dari perusahaan pengiriman barang, tertanggal 13 Maret 2012 (Bukti P-5).
Laporan dari PT Nippon Kaiji Kentei Kyokai Indonesia kepada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dengan report No. MCA-TMI-202/12 & No. MCA-TMI- 202add/12 (Bukti P-6 (1)).
Laporan dari PT Nippon Kaiji Kentei Kyokai Indonesia kepada PT.Asuransi Tokio Marine Indonesia dengan report No. MCA-TMI-203/12 & No. MCA-TMI- 203add/12 (Bukti P-6 (2)).
Deklarasi Penerimaan Dan Form Pelepasan Hak (Declaration of Acceptance and Discharge Form), TMI Claim No: TMC/M/12-M0011186, Policy No: TMD/MIN/12- M0523654 (Bukti P-7(1)).
Deklarasi Penerimaan Dan Form Pelepasan Hak (Declaration of Acceptance and Discharge Form), TMI Claim No: TMC/M/12-M0011187, Policy No: TMD/MIN/12- M0515503 (Bukti P-7(2)).
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya maka Penggugat di persidangan mengajukan seorang saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi DADANG JAMALUDIN S.
Bahwa setahu saksi perkara ini adalah adanya penggelapan yang dilakukan oleh sopir-sopir dari PT Putera Abadi Trans.
Bahwa nama sopir-sopir tersebuut adalah Ahmad Samsudin dan Erwin Hidayatulah.
Bahwa saksi melakukan investigasi dan kesimpulan yang didapat saksi adalah barang yang dikirim Penanggung kepada Tertanggung tidak sepenuhnya terkirim.
Bahwa barang yang dikirim adalah polyester filament yarn.
Bahwa setagu saksi Ahmad Samsudin dan Erwin Hidayatulah kerja di PT Putera Abadi Trans sejak tahun 2011.
Bahwa atas penggelapan atau kehilangan tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian RI .
Bahwa saksi tahu ada laporan ke Kepolisian karena saksi pernah menanyakan ke Kantor Polisi.
Menimbang, bahwa untuk menyangkal dalil gugatan Penggugat, Tergugat Satu tidak mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat Satu mengajukan kesimpulannya pada persidangan tanggal 10 Februari 2014 dan selanjutnya mohon putusan.
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan telah terjadi hal-hal yang secara jelas dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semuanya dianggap telah terangkum dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat, Penggugat Satu telah mengajukan Eksepsi yanng pada pokoknya mengenai hal-hal sebagai berikut:
Surat Kuasa dibuat oleh orang yang tidak berwenang
Gugatan Penggugat yang bellum waktunya (prematur)
Pihak yang ditarik sebagai Tergugat keliru (Error in personal)
Gugatan Penggugat yang tidak jelas/kabur (obscuur cribel)
Menimbang, bahwa terhadap pokok-pokok eksepsi tersebut Tergugat Satu memberikan uraian dan penjelasan antara lain sebagai berikut:
ad 1. Bahwa Surat Kuasa yang dipergunakan Penggugat dalam perkara No. 253/ Pdt. G/2013/PN. Jkt-Sel. ini merupakan Surat Kuasa yang tidak sah, yang dikarenakan Surat Kuasa tersebut tidak ditanda tangani oleh Direktur yang berwenang, melainkan ditanda tangani oleh warga negara asing yang menjabat sebagai Direktur pada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam pasal 42 Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan demikian maka Surat Kuasa Penggugat tersebut haruslah dianggap sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan untuk mengajukan gugatan di pengadilan ini.
ad 2. Bahwa Posita angka 10 (sepuluh) gugatannya, Penggugat dengan jelas menyatakan bahwa penggelapan yang telah didalilkan Penggugat hanya merupakan dugaan Penggugat tanpa disertai putusan pengadilan yang
berwenang dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa Tergugat Tiga dan Tergugat Empat telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atas hilangnya barang milik PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk berupa 624 dan 684 cartons 100% polyester filament yarn bagian dari filament oriented yard, partially oriented yarn, DTY, SDY dan strakis 20’, sehingga menyebabkan kerugian terhadap PT, Tifico Fiber Indonesia Tbk.
ad 3. Di dalam gugatan Penggugat, dinyatakan bahwa Tergugat Tiga bernama Ahmad Samsudin selaku pengemudi truk bernomor polisi B 9356 AO yang menyangkut Container No. TCNU 8533594, sedangkan berdasarkan Surat Jalan No. 0000725/LOG/01/2012 (Vide Bukti T1.1) yang dimiliki oleh Tergugat Satu dinyatakan bahwa pengemudi truk bernomor polisi B9356 AO yang menyangkut Container No. TCNU 8533594 adalah Hendra, dengan demikian jelas bahwa Ahmad Samsudin tidak mempunyai hubungan hukkum dengan gugatan Penggugat karena Ahmad Samsudin bukan pengemudi truk bernomor polisi B 9356 AO yang mengangkut Container No. TCNU 8533594 melainkan Hendra, oleh karena itu kiranya gugatan Penggugat sepatutnya dipertimbangkan untuk dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan ini.
ad 4. Bahwa, dikarenakan bahwa Ahmad Samsudin tidak mempunyai hubungan hukum dengan gugatan Penggugat, karena Ahmad Samsudin bukan pengemudi truk bernomor polisi B 9356 AO yang mengangkut Container No. TCNU 8533594 melainkan Hendra. Gugatan yang demikian menurut hemat Tergugat Satu adalah merupakan gugatan yang kabur dan sangat menyulitkan Tergugat Satu dalam memberikan jawaban dan pembelaan sehingga gugatan Penggugat tersebut sepatutnyalah apabila dipertimbangkan untuk dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan ini.
Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat Satu adalah eksepsi yang bukan mengenai Kompetensi atau kewenangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara ini, sehingga berdasarkan pasal 136 HIR tidak perlu diputus dengan Putusan Sela dan harus diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat Satu tersebut, Penggugat pada pokoknya menolak dan menyangkalnya;
Menimbanng, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan eksepsi Tergugat Satu pada point 1 (satu) sampai dengan point 4 (empat), maka dapat disimpulkan
bahwa dalil-dalil eksepsi tersebut tidak berdiri sendiri, akan tetapi ada keterkaitan antara satu dengan lainnya;
Menimbang,bahwa dalam kaitannya dengan gugatan Penggugat, maka dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah mendalilkan bahwa ia sebagai Kuasa Hukum dari PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat Satu, Tergugat Dua, Tergugat Tiga dan Tergugat Empat.
Bahwa Penggugat (Penanggung) yang bergerak dibidang Industri Asuransi Kerugian mempunyai hubungan hukum yaitu perjanjian asuransi dengan PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk (Tertanggung).
Bahwa Pengugat mendalilkan bahwa Tergugat Satu telah melakukan perbuatan melawan hukum,yaitu Tergugat Satu selaku perusahaan jasa pengiriman barang telah meminta Tergugat Dua mengangkut barang dalam Container dari gudang milik Tertanggung (PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk) dengan tujuan ke Tanjung Priok Jakarta
Bahwa kemudian Tergugat Satu selaku perusahaan jasa pengiriman barang meminta Tergugat Dua untuk mengangkut barang tersebut.
Bahwa Tergugat Dua menugaskan Tergugat Tiga dan Empat untuk mengangkut barang tersebut dengan Container.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2012 dan 9 Maret 2012, Tertanggung menerima pemberitahuan dari pembelinya di Jepang, yaitu Teijin Fibers Limited, bahwa telah terjadi kekurangan barang dalam kontainer-kontainer tersebut.
Bahwa atas kehilangan tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian RI oleh Johan Wirjanata SH pada tanggal 13 Maret 2012 dengan pokok laporan adalah adanya penggelapan baranng berupa Polyester Filament Yarn milik PT. Tifico Fiber Indonesia Tbk yang dilakukan oleh orang yang berprofesi sopir yaitu Erwin cs sehingga merugikan pihak Pelapor atas kejadian tersebut sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa dalam posita gugatan Penggugat point 5 dan point 6 bila dihubungkan dengan dua laporan Feedback tertanggal 9 Maret 2012 serta Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan No. Pol : 1035/K/lll/2012/Sek.Ckp tertanggal 13 Maret 2012, dengan Johan Wiryanata SH sebagai pelapor ke Kepolisian RI, maka Penggugat tidak jelas dalam mendudukan Tergugat Tiga dan Tergugat Empat, karena nama Tergugat Tiga yaitu Ahmad Samsudin dalam point 5 gugatan adalah sebagai sopir kontainer Nomor Polisi B 9356 AO, namun di dalam
Laporan Feedback kedua maka nama sopir Container B 9356 AO adalah bernama Hendra;
Menimbang, bahwa begitu pula nama Tergugat Empat dalam point 6 gugatan adalah bernama Erwin Hidayatulah sebagai pengemudi kontainer No. Pol. B9276 WX, sedangkan pengemudi yang disebut dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan / pengaduan ke Kepolisian RI oleh Johan Wiryanata SH yang menjadi pengemudi kontainer No. Pol. B 9356 AO adalah Erwin.
Menimbang, bahwa lebih dari itu dalam posita 10 gugatan Penggugat , Penggugat telah mendalilkan bahwa penyebab kerugian adalah diduga akibat penggelapan yang dilakukan oleh para pengemudi truk kontainer, dan karenanya Penggugat sebagai Penanggung harus membayar ganti rugi kepada Tertanggung.
Menimbang, bahwa terhadap posita adanya penggelapan maka menurut Majelis Hakim tidak dapat diambil dari adanya “Laporan Pengaduan” kepada Kepolisian terhadap seseorang dapat dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang telah melakukan suatu “Penggelapan”, namun harus disertai oleh adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebuut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa gugatan Penggugat adalah tidak jelas (Obscuur libel) yaitu nama-nama dari para pengemudi kontainer dalam gugatan yaitu Tergugat Tiga dan Tergugat Empat adalah tidak sama dengan nama pengemudi dari truk yang nomor polisinya disebut dalam Laporan Kehilangan dan Laporan Feedback, oleh karenanya dalil-dalil eksepsi Tergugat Satu menurut Majelis Hakim adalah benar dan beralasan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berlandaskan pada Yurisprudensi MARI No. 239K/Sip/1968 jo Yurisprudensi MARI No. 582K/Sip/1973, tanggal 18 desember 1973 yang berkaidah hukum / menyebutkan “Suatu gugatan yang tidak berdasarkan hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Tergugat Satu oleh Majelis hakim dinyatakan dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat disangkal oleh Tergugat Satu maka Penggugat dibebani untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut;
Menimbang, bahwa namun demikian karena eksepsi dari Tergugat Satu dapat diterima, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, demikian pula halnya dengan bukti-bukti yang berkaitan dengan pokok perkara menjadi irrelevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka kepada Penggugatlah biaya perkara ini dibebankan
Mengingat Stb 1941 No. 44 tentang HIR dan pasal-pasal lain dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat Satu
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.316.000,- (Tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah)
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari RABU, TANGGAL 10 FEBRUARI 2014, oleh kami, HANDRI ANIK EFFENDI, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, MATHEUS SAMIADJI, SH MH dan HARIONO, SH sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan mana dibacakan dan diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari:
SENIN, 24 FEBRUARI 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi HARIONO, SH dan SOEWANTO,SH Hakim-Hakim Anggota dibantu MADE SUARBA, SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat Satu tanpa hadirnya Tergugat Dua, Tergugat Tiga dan Tergugat Empat.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA.
H A R I O N O, SH.
HANDRI ANIK EFFENDI, SH.
S O E W A N T O, SH.
PANITERA PENGGANTI,
MADE SUARBA, SH.
Biaya-biaya :
Pencatatatan : Rp. 30.000,-
ATK : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 3.200.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,=
Jumlah ; Rp. 3.316.000,-