P E N E T A P A N
No.1012/Pdt.G/2015/PN.SBY.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Pusat, beralamat di Sentral Senayan I, Lantai 3 & 4 Jln. Asia Afrika No. 8 Jakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. CIPTA SEGARA INTERNASIONAL, beralamat di Jln. Tanjung Sadari No. 7 Surabaya ;
Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat permohonan pencabutan gugatan register perkara
Nomor : 1012/Pdt.G/2015/PN.Sby., tertanggal 30 Desember 2015, yang diajukan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan permohonan pencabutan yang telah diterima oleh Majelis Hakim pada tanggal 30 Desember 2015, yang pada pokoknya mohon gugatan dicabut ;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat mengajukan permohonan pencabutan tersebut saat persidangan yang telah ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2016, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat permohonan pencabutan tersebut dapat diputus sebelum sidang dilakukan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pencabutan gugatan register perkara Nomor : 1012/Pdt.G/2015/PN.Sby, yang diajukan oleh Pihak Penggugat tersebut adalah beralasan menurut hukum, karenanya dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena yang mengajukan Pencabutan adalah pihak Penggugat, maka biaya perkara ini dibebankan kepada pihak Penggugat yang besarnya akan ditentukan dalam amar penetapan ini ;
Memperhatikan Pasal 271 dan 272 RV serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 1012/Pdt.G/2015/PN.Sby ;
Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara Nomor : 1012/Pdt.G/2015/PN.Sby dinyatakan dicabut ;
Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar dicatat dalam register perkara perdata yang sedang berjalan tentang pencabutan perkara tersebut ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Demikian ditetapkan pada hari : RABU, tanggal : 13 Januari 2016,
oleh kami : MUSA ARIEF AINI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Sidang,
PUJO SAKSONO, SH., MH., dan SUDARWIN, SH., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, , dan Penetapan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, didampingi oleh : RIA HERRIANA, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri oleh Penggugat, tanpa hadirnya Tergugat ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PUJO SAKSONO, SH., MH MUSA ARIEF AINI, SH., MH
SUDARWIN, SH., M.H
Panitera Pengganti,
RIA HERRIANA, SH.,MH
Biaya - Biaya :
Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan Rp. 50.000,- -
PNBP Rp. 5.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,- +
Jumlah Rp. 146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah)