547/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 547/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Sentral Senayan I Lt.3, Jl. Asia Afrika No.8
Also in 23 other cases
- 1012/Pdt.G/2015/PN.SBY (13 January 2016) — PN Surabaya
- 321/Pdt.G/2016/PN Mdn (10 May 2017) — PN Medan
- 344/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (1 August 2018) — PN Jakarta Pusat
- 2290/B/PK/Pjk/2018 (25 October 2018) — Mahkamah Agung
- 3738 K/Pdt/2016 (29 March 2017) — Mahkamah Agung
- 2608 K/Pdt/2015 (27 January 2016) — Mahkamah Agung
MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Mengabulkan eksepsi dari Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 547/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA berkedudukan di Sentral Senayan 1, 3rd & 4th Floor, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270, yang diwakili oleh Yoshihisa Otsuka selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Karmeihan Sabaroedin, SH dan Umar, SH, para Advokat, beralamat di Jl. Pajajaran 130, Sentuul City, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan:
PT ARTHA WIDYA NUGRAHA, berkedudukan di Kompleks Taman Kencana Blok D XIII/2 Jakarta Barat 11820, yang diwakili oleh Andy Tjandra selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Philip Jusuf, SH, MH, Maria Rohana Situmorang, SH, Chintia Lowis, SH, Rediyanto Sitepu, SH dan Farouk Philip Jusuf, SH, para Advokat, beralamat di Komplek Duta Merlin Blok C-8, Jalan Gajah Mada Nomor 3-5, Jakarta 10130, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Januari 2016, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 30 Nopember 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 30 Nopember 2015 dalam Register Nomor 547/Pdt.G/2015/PN. Jkt Utr , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan perusahaan asuransi yang telah menanggung barang-barang milik PT Astra Honda Motor.
Bahwa di antara PT Astra Honda Motor dan Tergugat telah terjadi Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012, dimana Tergugat bersedia untuk melaksanakan Pekerjaan Proyek Pengecatan Dinding Kerangkeng P2CKD dan Pemasangan Polikarbonat dan Karpet Lantai di Gudang spare part milik PT Astra Honda Motor yang berlokasi di Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.
Bahwa dalam Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012, pada Lampiran I Pasal 16 Perjanjian tersebut, disebutkan bahwa apabila terjadi sengketa yang timbul antara para pihak yang berhubungan dengan perjanjian tersebut maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bahwa pada tanggal 28 April 2012 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah menyelesaikan pekerjaan pada hari itu, pekerja Tergugat yang sedang menyusun dan menyimpan peralatannya melakukan kelalaian karena menggunakan korek api untuk memutuskan tali yang digunakan untuk mengikat kotak peralatannya.
Bahwa api dari korek api tersebut mengenai cairan afduner (thinner) dan terjadi kebakaran.
Bahwa pekerja Tergugat tersebut kemudian berusaha untuk mengamankan cairan afduner (thinner) yang terbakar tersebut, namun malah terpeleset dan cairan afduner (thinner) yang sedang terbakar tersebut terjatuh dan mengenai barang-barang milik PT Astra Honda Motor yang ikut terbakar.
Bahwa kebakaran tersebut diakibatkan oleh kelalaian pekerja Tergugat dalam melaksanakan kerja yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012 dan oleh karena itu merupakan kelalaian dan tanggung jawab dari Tergugat.
Bahwa kejadian ini disurvey dan dinilai oleh perusahaan jasa penilai kerugian Asuransi PT. PRIMA ADJUSTERING MANDIRI yang menilai dan menyesuaikan (adjust) kerugian yang diderita PT Astra Honda Motor sebesar Rp 1.751.086.572,-, terdiri atas:
-
Bagian Deskripsi Kerugian yang Disesuaikan (IDR) I Kerusakan Materil 1 Pada Gedung 850.000 2 Pada Persediaan Inventaris 1.747.562.172 3 Biaya Pengisian Ulang Alat Pemadam Kebakaran 2.674.400 Sub Total 1.751.086.572
Bahwa ternyata barang-barang yang telah rusak tersebut (scrap) memiliki nilai jual sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan oleh karena itu PT Astra Honda Motor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.651.086.572 (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
Bahwa PT Astra Honda Motor telah menanggungkan barang-barang miliknya kepada Penggugat dan sebagai Penanggungnya, Penggugat telah mengganti kerugian yang dialami PT Astra Honda Motor sebesar Rp. 1.651.086.572 (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
Bahwa dengan penggantian kerugian tersebut, Penggugat memperoleh hak subrogasi dari PT Astra Honda Motor, berdasarkan Subrogation Receipt tertanggal 10 Oktober 2012.
Bahwa Pasal 284 KUHD berbunyi:
“Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu.”
Bahwa berdasarkan hak subrogasi dan Pasal Pasal 284 KUHD Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012, pada Lampiran I Pasal 5 Perjanjian tersebut, disebutkan bahwa Tergugat wajib menjamin kepada PT Astra Honda Motor untuk memberikan ganti rugi atas segala kerusakan dan kerugian yang dialami akibat kelalaian Tergugat.
Bahwa berdasarkan surat dari Tergugat No. 001/AWN-AHM/IV/2012 tertanggal 30 April 2012, Tergugat telah menyatakan akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, namun ketika Penggugat menyampaikan Tuntutan Ganti Rugi (Somasi), Tergugat tidak juga membayar ganti rugi tersebut.
Bahwa oleh karena Tergugat telah melanggar janjinya pada Lampiran I Pasal 5 Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012 dan tidak juga menanggapi somasi Penggugat dengan layak, maka Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
Bahwa oleh karena itu, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Pemberian Pekerjaan tersebut dan menghukum Tergugat atas kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.651.086.572 (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas alas hak yang jelas dan didukung dengan bukti-bukti yang otentik, untuk itu mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding maupun kasasi (uit vourbaar bij vooraad).
Bahwa ada kekhawatiran Penggugat, Tergugat akan mengalihkan atau menjauhkan harta miliknya dan karenanya supaya putusan dalam perkara ini menjadi tidak sia-sia dan dapat dieksekusi maka patut dan pantas Pengadilaan Negeri Jakarta Utara meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat yang akan diberitahukan kemudian. Dan menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga.
Bahwa untuk menjamin Penggugat tidak menunda pembayaran dalam memenuhi putusan maka Penggugat memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari untuk keterlambatan pembayaran dalam memenuhi putusan.
Maka berdasarkan segala yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan memutuskan:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012 dan karenanya bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar Penggugat sebesar Rp. 1.651.086.572 (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) atas kerugian materil yang dialami Penggugat.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding maupun kasasi (uit vourbaar bij vooraad);
Meletakkan sita jaminan dari harta kekayaan Tergugat yang akan diberitahukan kemudian dan menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan para Tergugat masing-masing menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Dr. I Made Sukadana, SH, MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 21 Januari 2016, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi mengenai kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Bahwa tempat kedudukan TERGUGAT adalah di Kompleks Taman Kencana Blok D XIII/2, Jakarta Barat, yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan hal ini diakui pula oleh PENGGUGAT pada halaman 1 gugatannya;
Bahwa karena tempat kedudukan TERGUGAT termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan tidak ada alasan PENGGUGAT untuk dapat mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka jelas Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara a quo, dan sudah selayaknya menyatakan diri tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa perkara a quo;
Eksepsi mengenai tidak ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
Bahwa gugatan PENGGUGAT didasarkan antara lain pada Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012 yang dibuat oleh dan di antara TERGUGAT dan PT ASTRA HONDA MOTOR;
Bahwa dalam perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan tersebut hubungan hukum hanya ada di antara TERGUGAT dan PT ASTRA HONDA MOTOR, karena dalam hukum perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya;
Bahwa apalagi berkenaan dengan hubungan hukum tersebut maka pada tanggal 222 Mei 2012 TERGUGAT dan PT ASTRA HONDA MOTOR telah membuat kesepakatan bersama yang secara tegas menyatakan bahwa para pihak telah membatalkan Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012 tersebut dan menyetujui untuk tidak akan ada timbul sengketa di kemudian hari;
Eksepsi mengenai gugatan tanpa dasar
Bahwa gugatan PENGGUGAT didasarkan antara lain pada Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNCP/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012 yang dibuat oleh dan di antara TERGUGAT dan PT ASTRA HONDA MOTOR;
Bahwa berkenaan dengan perjanjian tersebut maka pada tanggal 22 Mei 2012 TERGUGAT dan PT ASTRA HONDA MOTOR telah membuat kesepakatan bersama yang secara tegas menyatakan bahwa para phak telah membatalkan Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012 tersebut dan menyetujui untuk tidak akan ada timbul sengketa di kemudian hari;
Bahwa dengan tercapainya pembatalan dan kesepakatan untuk “untuk tidak akan ada timbul sengeketa di kemudian hari” terkait dengan perjanjian tersebut maka jelas gugatan PENGGUGAT tidak mempunyai dasar lagi untuuk diajukan;
Eksepsi mengenai kurang pihak karena tidak mengikutsertakan PT ASTRA HONDA MOTOR
Bahwa gugatan PENGGUGAT didasarkan antara lain pada Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012 yang dibuat oleh dan di antara TERGUGAT dan PT ASTRA HONDA MOTOR, sehingga seharusnya PENGGUGAT menarik PT ASTRA HONDA MOTOR sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa oleh karena gugatan a quo diajukan tanpa mengikutsertakan PT ASTRA HONDA MOTOR maka gugatan a quo menjadi kurang pihak, sehingga sudah selayaknya TERGUGAT memohon agar gugatan a quo dinayatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi mengenai gugatan obscuur
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya mendalilkan seolah-olah pekerja TERGUGAT menggunakan korek api untuk memutuskan tali pengikat kotak peralatannya, tetapi tidak diungkapkan oleh PENGGUGAT siapa nama pekerja tersebut, sehingga tidak jelas apakah benar orang itu adalah pekerja TERGUGAT;
Bahwa selain itu tidak masuk akal pula dalil gugatan PENGGUGAT yang menyebutkan seolah-oleh api dari korek api mengenai cairan afduner (thinner) dan terjadi kebakaran, karena afduner (thinner) bukan bahan yang mudah terbakar walaupun terkena api dan korek api;
Bahwa karena gugatan a quo tidak disertai uraian yang jelas guna kepentingan TERGUGAT untuk dapat membela diri secara layak terhadap gugatan tersebut, maka sudah selayaknya gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena obscuur libel;
DALAM POKOK PERKARA
Tanggapan terhadap Butir 1 gugatan mengenai menanggung barang milik PT ASTRA HONDA MOTOR
Bahwa TERGUGAT menolak keras butir 1 gugatan PENGGUGAT karena TERGUGAT tidak pernah dijelaskan mengenai adanya hubungan tanggung menanggung antara PENGGUGAT dan PT ASTRA HONDA MOTOR, sehingga tidak ada alasan menurut hukum untuk mengaitkan hubungan antara PENGGUGAT dan PT ASTRA HONDA MOTOR dengan TERGUGAT;
Bahwa seharusnya TERGUGAT dijelaskan oleh PENGGUGAT mengenai adanya hubungan tersebut dengan PT ASTRA HONDA MOTOR pada saat ditandatanganinya Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012;
Bahwa seandainya hubungan hukum itu timbul berdasarkan Pasal 284 KUHD maka dengan adanya kesepakatan perdamaian antara TERGUGAT dan PT ASTRA HONDA MOTOR pada tanggal 22 Mei 2012 yang menyatakan bahwa para pihak telah membatalkan Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012 tersebut dan menyetujui untuk tidak akan ada timbul sengketa di kemudian hari, maka tidak ada alasan lagi PENGGUGAT mengaitkan TERGUGAT dalam perkara a quo;
Tanggapan terhadap Butir 2 dan Butir 3 gugatan mengenai penyelesaian perkara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Bahwa surat Perjanjian No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012 dibuat oleh dan di antara TERGUGAT dan PT ASTRA HONDA MOTOR, sehingga kalusula penyelesaian perkara yang diatur dalam perjanjian itu hanya berlaku di antara TERGUGAT dan PT ASTRA HONDA MOTOR dan tidak berlaku di antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam perkara ini;
Tanggapan terhadap Butir 4 sampai dengan Butir 7 gugatan mengenai pekerja TERGUGAT
Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil Butir 4 sampai dengan Butir 7 gugatan a quo karena jika benar ada kejadian kebakaran seperti didalilkan, quod non, maka kejadian itu seharusnya dibuktikan dengan adanya laporan polisi, namun hal ini tidak dilakukan, juga baik PENGGUGAT maupun PT ASTRA HONDA MOTOR tidak dapat membuktikan siapa orang yang dituduh sebagai penyebab kebakaran, tiba-tiba berdasarkan hasil rapat tanggal 30 April 2012 pukul 11.00, yang merupakan rekaan atau kesimpulan sepihak dari Sdr. Jatmiko W.N. selaku wakil dari PT ASTRA HONDA MOTOR dan yang ikut dalam pertemuan itu berjumlah lima orang termasuk Sdr. Jatmiko W.N. sendiri, dan yang lainnya adalah Sdr. Alib, TERGUGAT, Sdr. Satia D, dan Sdr. Andreas P, yang tidak ada satu pun di antaranya yang berada di lokasi pada saat terjadi kebakaran ternyata dinyatakan telah terjadi kebakaran yang disebabkan oleh pekerja TERGUGAT dan dinyatakan pula TERGUGAT yang harus bertanggung jawab atas kejadian yang tidak jelas tersebut;
Bahwa karena rapat itu hanya merupakan rekaan atau kesimpulan sepihak dari Sdr. Jatmiko W.N. selaku wakil dari PT ASTRA HONDA MOTOR dan orang-orang yang ikut dalam pertemuan itu tidak ada satu pun di antaranya yang berada di lokasi pada saat terjadi kebakaran, maka segala keterangan yang tercantum di dalam Notulen rapat itu tidak dapat dipercaya atau dipertanggungjawabkan;
Bahwa PENGGUGAT juga tidak menyebutkan nama pekerja di dalam dalil gugatannya sehingga cukup alasan untuk meragukan orang itu sebagai pekerja TERGUGAT, apalagi pekerjaan itu dilakukan di gudang milik PT ASTRA HONDA MOTOR yang tidak tertutup kemungkinan bahwa pekerja itu adalah pekerja PT ASTRA HONDA MOTOR atau pekerja dari pihak lain yang juga melakukan suatu pekerjaan di lokasi;
Bahwa TERGUGAT pernah diminta oleh PT ASTRA HONDA MOTOR untuk membuat surat tertanggal 30 April 2012 No. 001/AWN-AHM/IV/2012 Hal: Surat Pernyataan, sesuai isi Notulen tertanggal 30 April 2012;
Bahwa karena dasarnya adalah notulen tersebut maka surat itu tentu hanya berlaku jika kebenaran isi notulen tersebut valid;
Bahwa ternyata kemudian Notulen tersebut sama sekali tidak dibuat oleh yang mendengar, melihat atau mengalami sendiri kejadian, sehingga TERGUGAT kini tengah pula mempersiapkan tuntutan di muka pemgadilan untuk membatalkan surat tertanggal 30 April 2012 No. 001/AWN-AHM/IV/2012 Hal: Surat Pernyataan, berikut Notulen tertanggal 30 April 2012 yang hanya merupakan rekaan belaka tersebut;
Tanggapan terhadap Butir 4 sampai dengan Butir 6 gugatan a quo mengenai kebakaran
Bahwa TERGUGAT menolak dalil Butir 4 sampai dengan Butir 6 gugatan a quo karena selain tidak jelas apakah benar ada yang menggunakan korek api dan jika ada tidak jelas pula siapa orangnya, juga tidak masuk akan terjadi kebakaran pada afduner karena zat ini tidak akan terbakar hanya karena terkena api dari sebatang korek api;
Tanggapan terhadap Butir 8 gugatan mengenai hasil survey PT Prima Adjustering Mandiri
Bahwa TERGUGAT menolak hasil survey PT Prima Adjustering Mandiri karena TERGUGAT tidak ada kepentingan atau kewajiban untuk mengetahui hasil survey ini, apalagi survey dilakukan tanpa melibatkan sama sekali pihak-pihak yang terlibat secara langsung dengan kejadian kebakaran itu jika ada kebakaran tersebut, bahkan sampai saat ini baik PENGGUGAT maupun PT ASTRA HONDA MOTOR tidak memiliki identitas yang jelas dari orang yang dituduh sebagai penyebab kebakaran tersebut, sehingga tidak dapat menunjukkan adanya keterkaitan TERGUGAT di dalam kejadian tersebut;
Tanggapan terhadap Butir 9 sampai dengan Butir 17 gugatan mengenai kerugian yang diganti oleh PENGGUGAT atau wanprestasi TERGUGAT
Bahwa TERGUGAT menolak dalil ini karena jika benar ada kerugian tersebut, quod non, maka dengan adanya kesepakatan perdamaian antara TERGUGAT dan PT ASTRA HONDA MOTOR pada tanggal 22 Mei 2012 yang menyatakan bahwa para pihak telah membatalkan Perjanjian Pemberian Pekerjaan No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012 tersebut dan menyetujui untuk tidak akan ada timbul sengeketa di kemudian hari, maka tidak ada lasan lagi PENGGUGAT mengaitkan TERGUGAT dengan kerugian dalam perkara a quo;
Tanggapan terhadap Butir 18 sama dengan Butir 20 gugatan
Bahwa karena gugatan a quo tidak berdasar sebagaimana diuraikan di atas, maka tidak ada alasan untuk mempertimbangkan butir-butir gugatan 18 sampai dengan 20 ini.
MAKA berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, TERGUGAT memohon agar berkenan kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa perkara ini dan memutuskan:
Dalam eksepsi
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa perkara ini berdasarkan kewenangan relatifnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara
Menolak seluruh gugatan PENGGUGAT
Biaya perkara menurut hukum
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menanggapi jawaban Tergugat dengan mengajukan Replik tertanggal 3 Maret 2016 dan atas Replik Penggugat tersebut Tergugat menanggapinya kembali dengan mengajukan Duplik tertanggal 10 Maret 2016;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yang telah dicocokkan dengan aslinya dan bermaterai cukup sebagai berikut:
Fotokopi Perjanjian Pemberian Pekerjaan Proyek Pengecatan Dinding Kerangkeng P2CKD & Pemasangan Polikarbonat dan Karpet Lantai No. PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012, antara PT Astra Honda Motor dan PT Artha Widya Nugraha, sesuai dengan aslinya diberi tanda P.1;
Fotokopi Subrogation Receipt Release Form tanggal 10 Oktober 2012 dari PT Astra Honda Motor kepada PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, sesuai dengan aslinya diberi tanda P.2;
Fotokopi Terjemahan Tanda Terima Subrogasi Formulir Pelepasan tanggal 10 Oktober 2012 dari PT Astra Honda Motor kepada PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, sesuai dengan aslinya diberi tanda P.2A;
Fotokopi Kesepakatan Bersama antara PT Astra Honda Motor dengan PT Artha Widya Nugraha, sesuai dengan aslinya diberi tanda P.3;
Fotokopi Surat dari PT Artha Widya Nugraha tanggal 30 April 2012 No. 001/AWN-AHM/IV/2012 perihal Surat Pernyataan, sesuai dengan aslinya diberi tanda P.4;
Fotokopi Final Report Fire Claim yang diterbitkan oleh surveyor independen PT Prima Adjusterindo Mandiri tertanggal 15 October 2012, sesuai dengan aslinya diberi tanda P.5;
Fotokopi Terjemahan Tersumpah Laporan Final Klaim Kebakaran dari halaman-halaman yang relevan dari Final Report Fire Claim yang diterbitkan oleh surveyor independen PT Prima Adjusterindo Mandiri tertanggal 15 Oktober 2012 , sesuai dengan aslinya diberi tanda P.5A;
Menimbang bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SABAR NAPITUPULU
Bahwa Saksi adalah karyawan PT Prima Adjusterindo Mandiri yang melakukan survei terkait klaim kebakaran yang terjadi di PT ASTRA HONDA MOTOR;
Bahwa pelaksanaan survey tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari Penggugat;
Bahwa perusahaan Saksi adalah rekanan dari Penggugat, maka kalau ada klaim, Penggugat akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja ke perusahaan Saksi untuk melakukan verivikasi;
Bahwa kejadian kebakaran tersebut terjadi pada tanggal 28 April 2012 dan Saksi datang ke lokasi kebakaran tersebut pada hari itu juga;
Bahwa Saksi di lokasi kebakaran tersebut bertemu dan berkomunikasi dengan Tri Julianto Wibowo Kepala Gudang dan melakukan interview dengan karyawan PT ASTRA HONDA MOTOR;
Bahwa penyebab kebakaran adalah diawali ketika Asnawai melakukan pengecatan dan akan beres-beres mengemas peralatannya, dia menggunakan tali plastik untuk mengikat kotak perlengkapannya dan kemudian menggunakan korek api gas untuk memotong tali plastik tersebut, sedangkan di situ ada cairan thiner yang menyambar api tersebut dan mengakibatkan kebakaran;
Bahwa Saksi membenarkan foto yang ditunjukkan kepadanya yang menunjukkan lokasi kejadian, foto yang menunjukkan jerigen yang terbakar dan foto Asnawi yang merupakan karyawan dari Tergugat;
Bahwa Saksi memastikan Asnawi adalah karyawan dari Tergugat karena ada surat dari PT ASTRA HONDA MOTOR kepada Tergugat untuk meminta konfirmasi dan selanjutnya Tergugat membalas surat tersebut yang mengkonfirmasi bahwa penyebab kebakaran adalah karena kelalaian dari pekerja pihak Tergugat;
Bahwa kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran tersebut sebesar Rp.1.751.086.572,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh enam ribu rupiah lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa kerusakan benda-benda yang rusak akibat kebakaran tersebut pada bangunan adalah beberapa bagian dari lantai epoxy, pada bagian mesin seperti kotak poly dan palet plastik dan sebuah pengangkat meja palet, pada stok meliputi sejumlah suku cadang kendaraan bermotor;
Bahwa kerusakan pada suku cadang ada yang akibat terkena kebakaran langsung dan ada yang karat karena terkena siraman pemadam kebakaran;
Bahwa Saksi bekerja sebagai penilai kerugian, dan nilai kerugian dihitung satu-satu dicocokkan apakah sesuai dengan yang diajukan oleh pihak PT ASTRA HONDA MOTOR;
Bahwa yang meminta untuk melakukan survei adalah dari pihak Penggugat atas persetujuan PT ASTRA HONDA MOTOR;
Bahwa PT ASTRA HONDA MOTOR menyetujui pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Saksi dan tidak ada komplain atas hasil pekerjaan Saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti surat yang telah dicocokkan dengan aslinya dan bermaterai cukup sebagai berikut:
Fotokopi Salinan Akta Notaris DARSONO PURNOMOSIDI,S.H., Nomor 4, Tanggal 1 November 1993, Perihal: Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT ARTHAWIDYA NUGRAHA, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-1A;
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C2.5590.HT.01.01-Th94 Tanggal 4 April 1994, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-1B;
Fotokopi Salinan Akta Notaris MUTIARA HARTANTO,S.H., Nomor 9, Tanggal 6 Mei 2003, Perihal: Salinan Pernyataan Keputusan Rapat PT ARTHAWIDYA NUGRAHA, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-2A;
Fotokopi Surat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: C-17610 HT.01.04.TH.2003, Tanggal 28 Juli 2003, Perihal: Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT ARTHAWIDYA NUGRAHA, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-2B;
Fotokopi Surat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor C-17609 HT.01.04.TH.2003, Tanggal 28 Juli 2003, Perihal: Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT ARTHAWIDYA NUGRAHA, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-2C;
Fotokopi Salinan Akta Notaris SUWARNI SUKIMAN,S.H., Nomor 74, Tanggal 21 Juli 2010, Perihal: Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT ARTHAWIDYA NUGRAHA, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-3A;
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-39635.AH.01.02.Tahun 2010, Tanggal 11 Agustus 2010, Perihal: Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT ARTHAWIDYA NUGRAHA, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-3B;
Fotokopi Salinan Akta Notaris SUWARNI SUKIMAN,S.H., Nomor 29, Tanggal 10 September 2015, Perihal: Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ARTHAWIDYA NUGRAHA, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-4A;
Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor AHU-AH.01.03-0968224, Tanggal 29 September 2015, Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT ARTHAWIDYA NUGRAHA, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-4B;
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Usaha Nomor 275/1.824/27.2/31.73.06.1003/2015, Tanggal 05 Agustus 2015, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-5;
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 2457/24.1.1/31.73/1.824.271/2015, Tanggal 5 Oktober 2015, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-6;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan PT ARTHAWIDYA NUGRAHA Nomor 09.02.1.46.26156, Tanggal 12 September 2013, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-7;
Fotokopi Izin Usaha Jasa Konstruksi Kegiatan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) PT ARTHAWIDYA NUGRAHA, Nomor 1.905773.3174.2.127.14, Tanggal 29 September 2014, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-8;
Fotokopi Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi PT ARTHAWIDYA NUGRAHA, Nomor 0159030, Tanggal 24 September 2014, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-9;
Fotokopi Sertifikat Keahlian atas nama Ir. ANDY TJANDRA, dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Nomor 0106276, Tanggal 16 Juli 2014, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-10;
Fotokopi Perjanjian Pemberian Pekerjaan antara PT ASTRA HONDA MOTOR dan PT ARTHAWIDYA NUGRAHA, Nomor PNPC/271/0037/2012, Tanggal 29 Maret 2012, sesuai dengan aslinya diberi tanda T-11;
Fotokopi Notulen Rapat PT ASTRA HONDA MOTOR, Tanggal 11 April 2012, fotokopi dari fotokopi diberi tanda T-12;
Fotokopi Notulen Rapat PT ASTRA HONDA MOTOR, Tanggal 30 April 2012, fotokopi dari fotokopi diberi tanda T-13;
Fotokopi Print Out e-mail dari JATMIKO WAHYU NUGROHO (PT ASTRA HONDA MOTOR), Tanggal 30 April 2012, sesuai dengan print out diberi tanda T-14;
Fotokopi Notulen Rapat PT ASTRA HONDA MOTOR, Tanggal 09 Mei 2012, fotokopi dari fotokopi diberi tanda T-15;
Fotokopi Notulen Rapat PT ASTRA HONDA MOTOR, Tanggal 21 Mei 2012, fotokopi dari fotokopi diberi tanda T-16;
Fotokopi Kesepakatan Bersama antara PT ASTRA HONDA MOTOR dan PT ARTHAWIDYA NUGRAHA, Tanggal 22 Mei 2012, fotokopi dari fotokopi diberi tanda T-17;
Menimbang bahwa selanjutnya Tergugat telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ALIB BUDI SUSETYO
Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat dan Saksi diminta oleh Tergugat untuk mengurus proyek pekerjaan antara Tergugat dengan PT ASTRA HONDA MOTOR;
Bahwa Saksi mengenal Penggugat setelah ada klaim kebakaran, dan Saksi kenal dengan pihak PT ASTRA HONDA MOTOR sebagai owner yang memberi proyek ke Tergugat;
Bahwa jenis proyek yang diurus oleh Saksi adalah pengecatan krangkeng gudang, karpet lantai dan polycarbonat pagar;
Bahwa proyek tersebut ada perjanjian kerja secara tertulis dan Saksi membenarkan dan pernah melihat Bukti T-11 mengenai Perjanjian Pemberian Pekerjaan antara PT ASTRA HONDA MOTOR dan PT ARTHAWIDYA NUGRAHA Nomor PNPC/271/0037/2012, tanggal 29 Maret 2012;
Bahwa Saksi pernah melihat perjanjian tersebut pada saat PT ASTRA HONDA MOTOR menunjukkan dan menyerahkan perjanjian tersebut kepada Saksi karena Saksi yang mengurus proyek tersebut;
Bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak berjalan dengan sempurna karena kerja terhenti akibat adanya kebakaran;
Bahwa Saksi mengetahui adanya penghentian pekerjaan tersebut karena pada saat meeting dengan PT ASTRA HONDA MOTOR, Saksi diminta untuk menghentikan pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah melihat Bukti P-4 mengenai pengakuan Tergugat bahwa peristiwa tersebut akibat kelalaian pekerja dari pihaknya dan bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan, karena Saksi yang membuat atas perintah ANDY;
Bahwa surat tersebut dibuat karena diarahkan oleh pihak PT ASTRA HONDA MOTOR untuk membuat seperti itu, jadi Saksi hanya mengikuti saja;
Bahwa email yang dikirimkan oleh Jatmiko ke Saksi dan Notulen Rapat mengarahkan agar Tergugat bertanggung jawab akibat dari kesalahan karyawan Terggugat, dan email tersebut meminta Saksi untuk membuat surat akan bertanggung jawab dan mengikuti aturan dan keputusan yang diputuskan oleh PT ASTRA HONDA MOTOR;
Bahwa Saksi tidak ada kontrak khusus dengan Tergugat untuk mengurus proyek, tetapi karena Saksi adalah teman dari Tergugat dan Tergugat menyuruh Saksi untuk mengurus proyek tersebut;
Bahwa Saksi hadir dalam rapat dengan PT ASTRA HONDA MOTOR;
Bahwa dari notulen rapat tersebut tidak ada orang yang benar-benar menyaksikan kejadian kebakaran;
Bahwa notulen tersebut dibuat oleh pihak PT ASTRA HONDA MOTOR dan Saksi;
Bahwa pada saat rapat tersebut tidak ada orang yang dikatakan membuat kebakaran;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyebabkan kebakaran;
Bahwa yang menunjuk tukang untuk melakukan pekerjaan proyek adalah dari pihak Tergugat;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah yang menyebabkan kebakaran adalah tukang dari pihak Tergugat atau bukan;
Bahwa Saksi membuat surat pengakuan atau pernyataan bahwa Tergugat bertanggung jawab terkait kebakaran tersebut, bukan karena diarahkan oleh email dari PT ASTRA HONDA MOTOR kepada Saksi, tetapi atas persetujuan dari pihak Tergugat yaitu Direktur PT ARTHA WIDYA NUGRAHA;
Bahwa Saksi tidak digaji oleh Tergugat, dan Tergugat sangat percaya kepada Saksi karena Saksi adalah teman baik dari Tergugat;
Bahwa kebakaran benar terjadi pada proyek yang dikerjakan oleh Tergugat dan setahu Saksi kerugiannya mencapai Rp.1,8 miliar;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengganti kerugian Rp. 1,8 miliar tersebut tetapi secara logika Saksi yakin pasti kerugian tersebut diklaim ke pihak asuransi, karena surat pengakuan yang Saksi buat adalah untuk klaim ke pihak asuransi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah klaim tersebut dikabulkan atau tidak;
Bahwa dari email PT ASTRA HONDA MOTOR kepada Saksi, Saksi tidak tahu siapa penyebab kebakaran, dan semua juga tidak tahu siapa penyebab kebakaran;
Bahwa Saksi yakin tidak ada karyawan Tergugat karena staf PT ASTRA HONDA MOTOR yang bernama Martin, sudah mencari tahu dan bahkan melacak dengan CCTV tapi hasilnya gelap;
Bahwa ada yang menyaksikan kebakaran tetapi tidak ada yang melihat siapa penyebabnya;
Bahwa ada korban yaitu tukang cat yang melakukan pekerjaannya ditunjuk oleh mandor dari pihak Tergugat;
Bahwa Saksi yang mengetik surat pengakuan Tergugat bahwa kebakaran akibat kelalaian pekerja dari pihak Tergugat dan bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan tersebut;
Bahwa Saksi membuat surat pengakuan tersebut karena diminta pada saat meeting dan juga melalui email oleh Pihak PT ASTRA HONDA MOTOR untuk keperluan administrasi Pihak PT ASTRA HONDA MOTOR;
Bahwa tidak ada pemaksaan terhadap Saksi untuk membuat surat pengakuan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan kesimpulan sedangkan Tergugat tidak mengajukan kesimpulan dan tetap pada jawabannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam berita acara persidangan yang sekiranya relevan untuk dijadikan bahan pertimbangan, maka ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mendalilkan:
Eksepsi mengenai kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Bahwa tempat kedudukan TERGUGAT adalah di Kompleks Taman Kencana Blok D XIII/2, Jakarta Barat, yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan hal ini diakui pula oleh PENGGUGAT pada halaman 1 gugatannya;
Bahwa karena tempat kedudukan TERGUGAT termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan tidak ada alasan PENGGUGAT untuk dapat mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka jelas Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara a quo, dan sudah selayaknya menyatakan diri tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa perkara a quo;
Eksepsi mengenai tidak ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
Eksepsi mengenai gugatan tanpa dasar
Eksepsi mengenai kurang pihak karena tidak mengikutsertakan PT ASTRA HONDA MOTOR
Eksepsi mengenai gugatan obscuur
Ad.1. Eksepsi mengenai kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Menimbang, bahwa mencermati Eksepsi Kompetensi Relatif dari Tergugat, maka Penggugat dalam Repliknya: 1. Telah menolak dengan tegas dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa, mengadili perkara ini; 2. Bahwa dasar dari Penggugat menggugat adalah adanya hak Subrogasi yang diberikan oleh PT Astra Honda Motor untuk menggugat Tergugat, oleh karena itu Penggugat mengggantikan kedudukan hukum PT Astra Honda Motor dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat; bahwa gugatan PT Astra Honda Motor terhadap Tergugat adalah wanprestasi yang dilakukan Tergugat terhadap perjanjian Pemberian Pekerjaan No.PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012; bahwa dalam perjanjian Pemberian Pekerjaan No.PNPC/271/0037/2012 tertanggal 29 Maret 2012, pada lampiran I Pasal 16 Perjanjian tersebut, disebutkan bahwa apabila terjadi sengketa yang timbul antara para pihak yang berhubungan dengan perjanjian tersebut maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta utara; bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (4) HIR para pihak dapat memperjanjikan untuk menyelesaikan sengketanya di suatu Pengadilan yang disepakatinya, maka oleh karena itu benarlah gugatan Penggugat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat ini Tergugat tetap dengan jawabanya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan Eksepsi dari Tergugat dan Replik dari pihak Penggugat yang pada pokoknya bahwa Pengadilan Negeri Jakarata Utara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti dari Penggugat yaitu P-1 dan bukti Tergugat T-11 yang pada pokoknya adanya kesepakatan bersama antara PT Astra Honda Motor dengan PT Artha Widya Nugraha tentang adanya Pemberian pekerjaan proyek pengecatan dinding kerangkeng P2CKD & pemasangan polikarbonat dan karpet lantai;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti P-1 dan T-11 tersebut majelis hakim tidak melihat adanya nama pihak Penggugat dalam perjanjian tersebut, bahwa pihak Penggugat bukanlah sebagai pihak dalam perjanjian antara PT Astra Honda Motor dengan PT Artha Widya Nugraha;
Menimbang, bahwa memperhatikan bukti T-5 yaitu Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan bukti T-8 yaitu Surat Izin Usaha jasa Kontruksi Kegitan Usaha Jasa Pelaksaan Kontruksi PT Artha Widya Nugraha yang diajukan oleh Tergugat ternyata kedudukan hukum Tergugat adalah di Jakarta Barat masuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
Menimbang, bahwa Pasal 118 HIR ayat (1): Gugatan perdata yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditanda tangani oleh Penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa Tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR jika dihubungkan dengan gugatan Penggugat maka majelis hakim berpendapat bahwa gugatan salah alamat atau tidak sesuai dengan Kompetensi Relatif mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, karena gugatan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuuk memeriksa dan mengadili yang semestinya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan demikian gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka majelis berpendapat bahwa eksepsi dari Tergugat tentang kewenangan mengadili ini beralasan dan haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Tergugat dikabulkan maka eksepsi selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Eksepsi di atas, bahwa eksepsi Tergugat beralasan dan dikabulkan, oleh karenanya dengan diterima dan dikabulkannya eksepsi Tergugat tersebut, maka gugatan Penggugat dalam pokok perkara juga harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka kepada Penggugat juga harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 118 ayat (1) HIR, dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2016 oleh MARLIANIS, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRMAN, S.H. dan SUCIPTO, S.H. sebagai hakim-hakim anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota dengan dibantu ARI PALTI SIREGAR, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIRMAN, S.H. MARLIANIS, S.H., M.H.
SUCIPTO, S.H.
Panitera Pengganti,
ARI PALTI SIREGAR, S.H.
Perincian biaya:
PNBP : Rp. 30.000,00
A.T.K. : Rp. 75.000,00
Panggilan : Rp. 300.000,00
PNBP Panggilan P : Rp. 5.000,00
PNBP Panggilan T : Rp. 5.000,00
Redaksi : Rp. 5.000,00
Materai : Rp. 6.000,00
Jumlah : Rp. 426.000,00
Terbilang: (Empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).