202/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 202/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Abdul Muis No. 52-54, Petojo Selatan, Gambir
Also in 12 other cases
- 965 K/PDT/2010 (28 July 2010) — Mahkamah Agung
- 174/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst (25 September 2013) — PN Jakarta Pusat
- 173/PDT.G/2013/PN.JKT.PST (25 September 2013) — PN Jakarta Pusat
- 12/PDT/2015/PT.DKI (2 February 2015) — PT Jakarta
- 42/Pdt.G/2007/PN.Dum (7 July 2008) — PN Dumai
- 3077 K/Pdt/2014 (27 August 2015) — Mahkamah Agung
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 174/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Pst tanggal 25 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut, kecuali sekedar mengenai penyebutan amarnya, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : - Menerima eksepsi tentang kewenangan absolut dariTergugat; - Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat dalam pokok perkara tidak dapat diterima; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI / REKONPENSI ; - Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah). ï€ Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya-biaya yang timbul karena perkara ini, untuk dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 202/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PT. PELITA AIR SERVICE, beralamat Jalan Abdul Muis No. 52-56 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. Mochamad Alimuddin, SH.MH., Advokat yang berkantor di JI. Griya Pratama III Blok V No.5 Kelapa Gading Pratama, Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Oktober 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semulaPENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI;
M e l a w a n :
EDDY SISWANTO, Pekerjaan Mantan Pekerja PT. Pelita Air Service, alamat Graha Puspa E4 No. 11, Bandung, Jawa Barat, , dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Raden Catur Wibowo, SH., dan AKF. Bambang Setiawan, SH., para Advokat pada Kantor Hukum “CATUR & Co”, yang berlamat di Jalan Bhakti VI No. 55, Cilincing, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 09 Desember 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : 174/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST. tanggal 25 September 2013, dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut;
DALAM POKOK PERKARA
Menghentikan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara ;
DALAM REKONPENSI
Menghentikan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara ;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding, Nomor : 160/SRT.PDT.BDG/2013/PN.JKT.PST Jo. 174/PDT.G.2013/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh : H. EDY NASUTION, SH., MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 07 Oktober 2013 Kuasa Hukum Pembanding semula PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 174/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 25 September 2013, dan permohonan Banding tersebut pada tanggal 10 Desember 2013 telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula TergugatKonpensi/Penggugat Rekonpensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Memori Banding, Nomor : 174/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh : H. EDY NASUTION, SH., MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Desember 2013 telah menerima Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dan turunan Memori Banding tersebut pada tanggal 06 Januari 2014 Pembandingsemula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula TergugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Desember 2013 dan tanggal 19 Desember 2013, Juru Sita Pengganti telah memberitahukan pihak Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan pihak Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, masing-masing diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage ) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung sejak hari dan tanggal berikutnya dari hari dan tanggal pemberitahuan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Kontra Memori Banding, Nomor : 174/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh : H. EDY NASUTION, SH., MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 20 Januari 2014 telah menerima Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula TergugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi, dan melalui surat tanggal 21 Januari 2014, Nomor : W10.U1/844/PDT.02.01.14.04.VR, turunan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula TergugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 174/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 25 September 2013 yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara No. 202/PDT/2014/PT.DKI, ternyata Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya yang sah pada tanggal 07 Oktober 2013 telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 174/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 25 September 2013 dan permohonan banding tersebut telah diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, sehingga permohonan banding tersebut telah diajukan sesuai tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947, karena itu permohonan banding Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memenuhi syarat formal dan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding a quo, Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 174/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 25 September 2013, sebagaimana termuat dalam Memori Bandingnya, yang untuk mempersingkat putusan ini dianggap telah terurai dalam putusan ini, selanjutnya untuk membantah Memori Banding tersebut pihak Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi juga telah mengajukan Kontra Memori Banding sebagaimana termuat dalam Kontra Memori Bandingnya, yang untuk mempersingkat putusan ini dianggap telah terurai dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti secara seksama, keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam Memori bandingnya dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 174/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 25 September 2013, dihubungkan pula dengan Kontra Memori Banding pihak Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, surat-surat bukti, keterangan saksi-saksi serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dari Memori Banding yang diajukan oleh Pembandingsemula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, ternyata tidak terdapat fakta hukum baru yang perlu dipertimbangkan, oleh karena pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar serta tidak pula bertentangan dengan hukum, sehingga Pengadilan Tinggi sependapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo pada tingkat banding, dan telah menjadi bagian dari serta telah termasuk dalam putusan ini, kecuali sekedar mengenai penyebutan amarnya perlu diperbaiki, karena penyebutan amar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 174/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 25 September 2013 tidak lazim dalam pratek peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 174/PDT.G/2013/PN. JKT.PST. tanggal 25 September 2013 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut dapat dipertahankan sehingga harus dikuatkan, dengan pertimbangan Majelis menilai bahwa perkara ini bukan hanya mengenai wanprestasi, namun berkaitan atau berawal dari adanya perselisihan hak antara Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai pekerja dengan Pembandingsemula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai pengusaha yaitu karena hak-hak Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dibayarkan oleh Pembandingsemula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi. Pengunduran diri yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut merupakan perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan, yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan ;
Menimbang, oleh karenanya Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa perkara a quo merupakan perkara yang harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa Pembandingsemula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam tingkat banding tetap dinyatakan sebagai pihak yang kalah, karena itu dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat Undang-undang No.20 Tahun 1947, Undang-undang No.48 Tahun 2009, Undang-undang No.49 Tahun 2009, H.I.R. dan Undang-undang lain yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembandingsemula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 174/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Pst tanggal 25 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut, kecuali sekedar mengenai penyebutan amarnya, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi tentang kewenangan absolut dariTergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat dalam pokok perkara tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI / REKONPENSI ;
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah).
Menghukum Pembandingsemula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya-biaya yang timbul karena perkara ini, untuk dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari : Jum’at,tanggal 13 Juni 2014, dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim oleh kami : HERU MULYONO ILWAN, SH., MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Ketua Majelis, SUTARTO, K.S., SH., MH. dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH., MH., para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 04 April 2014 Nomor : 202/PEN/PDT/2014/PT.DKI ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari : Selasa, tanggal 17 Juni 2014 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SRIE ATY, M., SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, HAKIM KETUA,
SUTARTO, K.S., SH.,MH. HERU MULYONO ILWAN, SH., MH.
2. Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
SRIE ATY M., SH., MH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00