3077 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3077 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Abdul Muis No. 52-54, Petojo Selatan, Gambir
Also in 12 other cases
- 965 K/PDT/2010 (28 July 2010) — Mahkamah Agung
- 174/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst (25 September 2013) — PN Jakarta Pusat
- 173/PDT.G/2013/PN.JKT.PST (25 September 2013) — PN Jakarta Pusat
- 12/PDT/2015/PT.DKI (2 February 2015) — PT Jakarta
- 42/Pdt.G/2007/PN.Dum (7 July 2008) — PN Dumai
- 536/PDT/2019/PT DKI (31 October 2019) — PT Jakarta
Tolak
P U T U S A N
Nomor 3077 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
PT. PELITA AIR SERVICE, berkedudukan di Jalan Abdul Muis Nomor 52-56, Jakarta Pusat, diwakili oleh Andjar Wibawanun selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Mohammad Alimuddin,S.H.M.H., Advokat, berkantor di Jalan Griya Pratama III Blok V, Nomor 5, Kelapa Gading Pratama, Jakarta Uatara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Agustus 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
L a w a n
EDDY SISWANTO, bertempat tinggal di Graha Puspa E4, Nomor 11, Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Raden Catur Wibowo, S.H., Advokat pada Kantor Hukum “Catur & Co”, beralamat di Jalan Bhakti VI Nomor 55, Cilincing, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Oktober 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Januari tahun 2011, Penggugat telah mengadakan Perjanjian Kerja dengan Tergugat terhitung mulai tanggal 1 Februari 2011 sampai dengan 31 Januari 2012, (bukti P-1);
Bahwa pada tanggal 15 Agustus tahun 2011, Tergugat mengajukan Surat Pengunduran Diri (Bukti P-2);
Bahwa atas pengunduran diri Tergugat tersebut, Penggugat dengan Suratnya Nomor 1863/GM/HRGA/PAS/2011., tanggal 14 September 2011, belum dapat menyetujui;
Bahwa oleh karena Penggugat belum dapat menyetujui atas pengunduran diri Tergugat, maka Tergugat sesuai dengan Surat Pernyataannya tanggal 13 Oktober 2011, di atas materai enam ribu rupiah (Bukti P.4), antara lain; menyatakan bersedia untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Bukti P.5), terhitung mulai tanggal pengunduran diri sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja pada tanggal 31 Januari 2012, dengan jumlah sejumlah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) x 4,5 bulan = Rp103.500.000,00 (seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah), diangsur sebanyak 10 (sepuluh) kali dimulai pada bulan Januari 2012, sesuai Bukti P.1 dan mengembalikan gaji bulan September 2011, serta bersedia hadir apabila diminta oleh Penggugat dan apabila ternyata Tergugat mengingkari Surat Pernyataannya (Bukti P.4), maka Tergugat menyatakan bersedia untuk diselesaikan melalui jalur hukum oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa ternyata Tergugat mengingkari janjinya (wanprestasi) atas surat pernyataannya tersebut (Bukti P.4) walaupun telah berkali-kali diupayakan Penggugat untuk menyelesaikan kewajiban Tergugat terhadap Penggugat (Bukti P.6, P,7 dan P.8), namun tetap tidak membawa hasil;
Bahwa karena sudah ada tanda-tanda Tergugat tidak ada iktikad baik untuk menyelasaikan kewajiban-kewajibannya, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan (CB) atas barang milik Tergugat, berupa:
Tanah dan rumah yang terletak di Jalan Jatiwaringin Asri Blok G I Nomor 7, Pondok Gede, Bekasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp126.500.000,00 (seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)/ termasuk pengembalian gaji bulan September 2011 dan tanpa diangsur;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi dan verzet dari Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut:
Kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara a quo merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa perihal kewenangan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara merupakan syarat multak yang harus dipenuhi dalam suatu gugatan;
Bahwa gugatan Penggugat intinya mengenai adanya pemutusan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja tanggal 26 Januari 2011, dengan jangka waktu kerja terhitung mulai tanggal 1 Februari 2011 sampai dengan 31 Januari 2012, yang disebabkan oleh adanya Surat Pengunduran Diri dari Tergugat tanggal 15 Agustus 2011, sebagai karyawan PT. Pelita Air Service/Penggugat adalah merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri vide Pasal 134 HIR, menyatakan:
"Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan Pengadilan Negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib pula mengakuinya karena jabatannya";
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial lah yang berwenang dan yang paling tepat untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengingat pokok sengketa hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah menyangkut perselisihan hubungan industrial antara Tergugat selaku Pekerja dan Penggugat selaku Perusahaan yaitu menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK). Tergugat dengan cara mengundurkan diri dari perusahaan Penggugat dengan pertimbangan karena adanya hak-hak Tergugat yang tidak dibayarkan oleh Penggugat, seperti kekurangan pembayaran uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan penghargaan kepegawaian 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari harga golongan terakhir (dari golongan 2 ke golongan 1), terhitung sejak bulan November 2009 sampai dengan bulan Juli 2013, yakni sejumlah Rp1.000.000,00/bulan x 44 bulan = Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan nilainya akan terus bertambah hingga Tergugat dan Isteri Tergugat meninggal dunia, sesuai Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/BOD/PAS/ 2008., tanggal 2 Juli 2008, dan kekurangan pembayaran uang pesangon Tergugat berdasarkan perhitungan sesuai Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa tindakan Penggugat yang tidak mau membayar kekurangan uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan dan kekurangan pembayaran uang pesangon yang merupakan hak dari Tergugat adalah perbuatan yang melanggar hukum, khususnya ketentuan yang diatur oleh Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 38 ayat 3 huruf (h), hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan huruf (j), upah untuk pembayaran pesangon, juncto Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/BOD/PAS/2008., tanggai 2 Juli 2008, tentang Ketentuan Kenaikan Golongan Gaji, huruf C, Kenaikan golongan penghargaan;
Bahwa selain itu, peristiwa hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat di atas, menurut ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan peristiwa hukum yang di kategorikan sebagai perselisihan hak, sebagaimana diatur oleh Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 1 ayat 2, yang menyatakan; "Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama"; Bahwa perselisihan hak juga diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 22, menyatakan; "Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan". Sehingga penyelesaian sengketanya harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang selengkapnya berbunyi:
"Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan Khusus yang di bentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial";
Bahwa yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial menurut Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, adalah:
"Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan";
Definisi yang diberikan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, adalah sama dengan definisi yang diberikan oleh UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terdapat empat jenis perselisihan hubungan industrial sesuai dengan pengertian di atas, yaitu:
Perselisihan Hak;
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (vide: Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004);
Perselisihan Kepentingan;
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuain pendapat mengenai perbuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (vide; Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004);
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuain pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (vide; Pasal 1 ayat (4) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan definisi tentang pemutusan hubungan kerja, yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha;
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan (vide; Pasal 1 ayat (5) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004);
Bahwa yang menjadi pertimbangan Tergugat memutuskan hubungan kerja sebelum perjanjian kerja berakhir disebabkan karena Penggugat tidak mau membayar hak Tergugat berupa kekurangan pembayaran uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan penghargaan kepegawaian 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari harga golongan terakhir (dari golongan 2 ke golongan 1), terhitung sejak bulan November 2009 sampai dengan bulan Juli 2013, yakni sejumlah Rp1.000.000,00/bulan x 44 bulan = Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan nilainya akan terus bertambah hingga Tergugat dan Isteri Tergugat meninggal dunia, sesuai Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/BOD/PAS/ 2008., tanggal 2 Juli 2008, dan Penggugat juga tidak mau memberikan hak Tergugat berupa kekurangan pembayaran uang pesangon Tergugat berdasarkan perhitungan sesuai Pasal; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) maka menurut hemat Tergugat perselisihan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat adalah termasuk jenis perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Pengertian Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, yaitu:
Perselisihan Hak;
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (vide: Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004);
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuain pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (vide: Pasal 1 ayat (4) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004);
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan definisi tentang pemutusan hubungan kerja, yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha;
Bahwa tindakan Penggugat yang tidak mau membayar kepada Tergugat kekurangan pembayaran uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan penghargaan kepegawaian 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari harga golongan terakhir (dari golongan 2 ke golongan 1) terhitung sejak bulan November 2009 sampai dengan bulan Juli 2013, yakni sejumlah Rp1.000.000,00/bulan x 44 bulan = Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) nilainya akan terus bertambah hingga Tergugat dan Isteri Tergugat meninggal dunia, sesuai Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/E0D/PAS/2008., tanggal 2 Juli 2008, dan Penggugat juga tidak mau memberikan hak Tergugat berupa kekurangan pembayaran uang pesangon Tergugat berdasarkan perhitungan sesuai Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) adalah tindakan yang secara jelas bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Vide; Pasal 156 Ayat (1), menyatakan:
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima;
9. Bahwa akibat tindakan Penggugat sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas itulah yang menyebabkan Tergugat terpaksa memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat sebelum perjanjian kedua antara Penggugat selaku Pengusaha dengan Tergugat selaku Pekerja berakhir dengan cara mengundurkan diri dari Kantor Penggugat;
10. Bahwa permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat ternyata terlihat dengan jelas merupakan masalah Perselisihan Hubungan Industrial yang di atur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesasan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang disebutkan ada 4 (empat) jenis perselisihan, yakni:
Perselisihan hak;
Perselisihan kepentingan;
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
Keempat jenis perselisihan ini menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial untuk memeriksa dan memutusnya diatur dalam Pasal 56 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial;
Sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo, sebagaimana uraian yang telah Tergugat jelaskan di atas, maka sah menurut hukum bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan dalam putusan selanya bahwa gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);
B. Dalam Eksepsi Kompetensi Relatif;
Gugatan Penggugat kabur, kacau dan kontradiktif (obscuur libel) karena mencampuradukkan wanprestasi dengan sengketa perselihan hubungan industrial;
Bahwa bila mencermati uraian maupun dalil posita Penggugat, maka jelas terlihat kaburnya gugatan Penggugat yaitu mencampuradukkan antara kualifikasi gugatan wanprestasi dengan kualifikasi gugatan sengketa perselisihan hubungan industrial;
Bahwa Penggugat telah mendaliikan adanya kualifikasi perbuatan wanprestasi jika benar/quad non dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa pokok sengketa hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah menyangkut perselisihan hubungan industrial antara Tergugat selaku pekerja dan Penggugat selaku perusahaan yaitu pemutusan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja tanggal 26 Januari 2011, dengan jangka waktu kerja terhitung mulai tanggal 1 Februari 2011 sampai dengan 31 Januari 2012, yang disebabkan oleh adanya surat pengunduran diri dari Tergugat, tanggal 15 Agustus 2011, yang mana pengunduran diri Tergugat belum disetujui dan disepakati oleh Penggugat yang artinya belum adanya penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja yang pasti, akan tetapi Penggugat telah mengajukan gugatan tentang wanprestasi. Padahal suatu perjanjian kerja yang dimaksud dalam perkara ini telah diatur dalam Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bukan diatur dalam undang-undang hukum perdata. Namun Penggugat telah mencampuradukan dalam perkara ini, antara permasalahan perselisihan hubungan industrial dengan permasalahan wanprestasi;
Bahwa Penggugat mendalilkan adanya Perjanjian Kerja tanggal 26 Januari 2011, dengan jangka waktu kerja terhitung mulai tanggal 1 Februari 2011 sampai dengan 31 Januari 2012, yang disebabkan oleh adanya Surat Pengunduran Diri dari Tergugat, tanggal 15 Agustus 2011, yang diatur dan tunduk pada Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang bila terjadi sengketa merupakan sengketa tentang perselisihan tenaga kerja, bukan tentang wanprestasi keperdataan;
Bahwa isi gugatan Penggugat kacau balau dan saling bertentangan serta tidak dapat membedakan antara sengketa hukum perselisihan hubungan Industrial dengan sengketa hukum wanprestasi;
Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3534 K/Sip/1984., tanggal 29 Februari 1986, menyatakan bahwa:
"Gugatan dianggap obscuur libel karena dalil gugatan kacau dan kabur, bahkan kontradiktif vide Pasal 8 RV tentang gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel);
Bahwa oleh karenanya mengingat gugatan Penggugat terbukti kabur karena mencampuradukkan antara kualifikasi gugatan wanprestasi dengan gugatan sengketa perselisihan hubungan industrial, maka sudah seharusnya dan selayaknya menurut hukum, Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena kabur (obscuur libel);
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon sebagian yang didalilkan Dalam Konvensi menjadi bagian dari gugatan Rekonvensi;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 156 ayat 1, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”;
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2011, antara Tergugat dan Penggugat telah menandatangani Perjanjian Kerja, dimana dalam Perjanjian Kerja tersebut status Tergugat sebagai Pekerja/Buruh dan Penggugat sebagai pemberi kerja/perusahaan;
Tergugat merupakan karyawan di perusahaan Penggugat terhitung sejak tanggal 9 April 1977 sampai dengan tanggal 15 April 2011, (Tergugat telah bekerja pada Penggugat lebih kurang selama 34 tahun), dengan jabatan terakhir sebagai fixed wing pilot yang pernah menjadi Penerbang Kepresidenan;
Bahwa dengan track record yang baik dan loyalitas yang tinggi selama bekerja, Tergugat mendapatkan kenaikan golongan dari perusahaan Penggugat yaitu kenaikan golongan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari harga golongan terakhir pada jabatannya, yang mana sebelumnya Tergugat berada pada golongan 2 (dua) dan kemudian naik 1 (satu) tingkat menjadi golongan 1. Dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/BOD/ PAS/2008., tanggal 2 Juli 2008, yang dikeluarkan oleh Perusahaan Penggugat, maka terhitung mulai bulan Juli 2010 hingga Tergugat dan Isteri Tergugat meninggal dunia, uang pensiun Tergugat yang sebelumnya sejumlah Rp1.657.000,00/bulan (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah perbulan) menjadi sejumlah Rp2.657.000,00/bulan (dua juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah perbulan) ((naik sejumlah Rp1.000.000,00/bulan (satu juta perbulan));
Bahwa sejak diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/BOD/PAS/ 2008., tanggal 2 Juli 2008, oleh Perusahaan Penggugat hingga diputuskan hubungan kerjanya karena masa pensiun dan bahkan sampai saat Penggugat sama sekali tidak pernah menyerahkan Hak Tergugat berupa kekurangan pembayaran uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan penghargaan kepegawaian 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari harga golongan terakhir (dari golongan 2 ke golongan 1), terhitung sejak bulan November 2009 sampai dengan bulan Juli 2013 yakni sejumlah Rp1.000.000,00/bulan x 44 bulan = Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan nilainya akan terus bertambah hingga Tergugat dan Isteri Tergugat meninggal dunia, sesuai Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/BOD/ PAS/2008., tanggal 2 Juli 2008, dan Penggugat juga tidak mau memberikan hak Tergugat berupa kekurangan pembayaran uang pesangon Tergugat berdasarkan perhitungan sesuai Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa atas tindakan Penggugat tersebut pada angka 5 di atas, meskipun Tergugat secara langsung telah berupaya berulang kali mendatangi Penggugat untuk meminta haknya namun Penggugat tetap saja tidak mau memberikannya. Dan untuk memastikan kembali iktikad baik dari Penggugat, Tergugat melalui suratnya tanggal 1 Agustus 2011, pernah mengajukan permohonan yang pada pokoknya Tergugat meminta kepada Penggugat agar hak Tergugat sesuai Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/ BOD/PAS/2008., tanggal 2 Juli 2008, dapat ditindaklanjuti, akan tetapi hal inipun tidak direspon positif oieh Penggugat;
Bahwa oleh karena sikap dan tindakan Penggugat yang tidak mau memberikan hak Tergugat berupa kekurangan pembayaran uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan penghargaan kepegawaian 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari harga golongan terakhir (dari golongan 2 ke golongan 1), terhitung sejak bulan November 2009 sampai dengan bulan Juli 2013, yakni sejumlah Rp1.000.000,00/bulan x 44 bulan = Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan nilainya akan terus bertambah hingga Tergugat dan Isteri Tergugat meninggal dunia, sesuai Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/BOD/PAS/2008., tanggal 2 Juli 2008, dan Penggugat juga tidak mau memberikan hak Tergugat berupa kekurangan pembayaran uang pesangon Tergugat berdasarkan perhitungan sesuai Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) maka dengan sangat terpaksa Tergugat memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Penggugat dengan cara mengundurkan diri, meskipun jangka waktu dalam Perjanjian Kerja, tanggal 26 Januari 2011, belum berakhir;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian peristiwa hukum di atas maka telah tergambar dengan jelas jika Penggugatlah yang telah terlebih dahulu tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 88 ayat 3 huruf (h), hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan huruf (j), upah untuk pembayaran pesangon, juncto Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/BOD/PAS/ 2008., tanggal 2 Juli 2008, tentang Ketentuan Kenaikan Golongan Gaji, huruf C, Kenaikan golongan penghargaan, karena Penggugat sama sekali tidak pernah menyerahkan hak Tergugat berupa kekurangan pembayaran uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan penghargaan kepegawaian 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari harga golongan terakhir (dari golongan 2 ke golongan 1), terhitung sejak bulan November 2009 sampai dengan bulan Juli 2013, yakni sejumlah Rp1.000.000,00/bulan x 44 bulan = Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan nilainya akan terus bertambah hingga Tergugat dan Isteri Tergugat meninggal dunia, sesuai Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/BOD/PAS/2008., tanggal 2 Juli 2008, dan Penggugat juga tidak mau memberikan hak Tergugat berupa kekurangan pembayaran uang pesangon Tergugat berdasarkan perhitungan sesuai Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pokok sengketa hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah menyangkut perselisihan hubungan industrial antara Tergugat selaku Pekerja dan Penggugat selaku Perusahaan, yaitu menyangkut tidak dibayarkan hak Tergugat oleh Penggugat berupa kekurangan pembayaran uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan penghargaan kepegawaian 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari harga golongan terakhir (dari golongan 2 ke golongan 1), terhitung sejak bulan November 2009 sampai dengan bulan Juli 2013, yakni sejumlah Rp1.000.000,00/bulan x 44 bulan = Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan nilainya akan terus bertambah hingga Tergugat dan Isteri Tergugat meninggal dunia, sesuai Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/ BOD/PAS/2008., tanggal 2 Juli 2008, dan Penggugat juga tidak mau memberikan hak Tergugat berupa kekurangan pembayaran uang pesangon Tergugat berdasarkan perhitungan sesuai Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial menurut Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, adalah:
"Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan";
Definisi yang diberikan menurut Pasal 1 ayat (1) undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah sama dengan definisi yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terdapat empat jenis perselisihan hubungan industrial sesuai dengan pengertian di atas, yaitu:
Perselisihan Hak:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (vide: Pasal 1 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004);
Perselisihan Kepentingan:
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuain pendapat mengenai perbuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (vide: Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004);
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja:
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang diiakukan oieh salah satu pihak (vide: Pasal 1 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004);
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan definisi tentang pemutusan hubungan kerja, yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha;
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikat pekerjaan (vide: Pasal 1 ayat (5) Undang Undang Nomor 2 tahun 2004);
Kerugian Materiil:
Bahwa akibat perbuatan Penggugat, yang tidak mau membayar kepada Tergugat kekurangan pembayaran uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan penghargaan kepegawaian 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari harga golongan terakhir (dari golongan 2 ke golongan 1), terhitung sejak bulan November 2009 sampai dengan bulan Juli 2013, yakni sejumlah Rp1.000.000,00/bulan x 44 bulan = Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan nilainya akan terus bertambah hingga Tergugat dan Isteri Tergugat meninggal dunia, sesuai Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/BOD /PAS/2008., tanggal 2 Juli 2008, dan Penggugat juga tidak mau memberikan hak Tergugat berupa kekurangan pembayaran uang pesangon Tergugat berdasarkan perhitungan sesuai Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Tergugat telah mengalami kerugian materiil dengan total keseluruhan sejumlah Rp44.000.000,00 + Rp180.000.000,00 = Rp224.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat rupiah);
Kerugian Immateriil:
Bahwa akibat perbuatan Penggugat, yang tidak mau membayar kepada Tergugat kekurangan uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan dan serta tidak mau memberikan kekurangan pembayaran uang pesangon dengan secara sepihak menyatakan telah melakukan wanprestasi maka membuat sengsara keluarga Tergugat, dan membuat malu keluarga besar Tergugat, serta peristiwa ini merupakan citra buruk bagi Tergugat. Sehingga kerugian immatreriil yang dialaminya pada dasarnya tidak dapat ditentukan dengan uang dan harta, namun apabila dinilai dengan uang kerugian immateriilnya sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak sia-sia dan dikuatirkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan asset-asset dan harta bendanya milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi baik bergerak maupun tidak bergerak mohon untuk meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdul Muis, Nomor 52-56, Jakarta Pusat 10160;
Bahwa untuk menghindari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi lalai dan tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memohon agar menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas keterlambatan setiap harinya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa karena gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam perkara ini didasarkan pada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti sebagaimana yang telah diuraikan di atas, serta tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Maka kiranya cukup beralasan hukum bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar dapat memberi keputusan hukum yang dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;
Dalam Permohonan Provisi;
Bahwa untuk mencegah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menderita kerugian yang lebih besar mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutus lebih dahulu sebelum adanya putusan akhir dengan memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kekurangan uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan penghargaan kepegawaian 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari harga golongan terakhir (dari golongan 2 ke golongan 1), terhitung sejak bulan November 2009 sampai dengan bulan Juli 2013, yakni sejumlah Rp1.000.000,00/bulan x 44 bulan = Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan nilainya akan terus bertambah hingga Tergugat dan Isteri Tergugat meninggal dunia, sesuai Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/BOD/PAS/2008., tanggal 2 Juli 2008, serta memberikan hak Tergugat berupa kekurangan pembayaran uang pesangon Tergugat berdasarkan perhitungan sesuai Pasal 156, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti rugi materiil kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yaitu kekurangan pembayaran uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan penghargaan kepegawaian 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari harga golongan terakhir (dari golongan 2 ke golongan 1), terhitung sejak bulan November 2009 sampai dengan bulan Juli 2013 yakni sejumlah Rp1.000.000,00/bulan x 44 bulan = Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan nilainya akan terus bertambah hingga Tergugat dan Isteri Tergugat meninggal dunia, sesuai Surat Keputusan Nomor 018/ KPTS/BOD/PAS/2008., tanggal 2 Juli 2008, serta membayar kekurangan pembayaran Uang Pesangon Tergugat berdasarkan perhitungan sesuai Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Dengan total keseluruhan kerugian materiil yang dialami Tergugat sejumlah Rp 44.000.000,00 + Rp180.000.000,00 = Rp224.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti rugi immateriil sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Meletakkan sita jaminan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdul Muis, Nomor 52-56. Jakarta Pusat 10160;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa atau dwangsoom kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi atas keterlambatan setiap harinya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verstek, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar lebih dahulu sebelum adanya putusan akhir kekurangan pembayaran uang pensiun sehubungan dengan kenaikan golongan penghargaan kepegawaian 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari harga golongan terakhir (dari golongan 2 ke golongan 1), terhitung sejak bulan November 2009 sampai dengan bulan Juli 2013, yakni sejumlah Rp1.000.000,00/bulan x 44 bulan = Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan nilainya akan terus bertambah hingga Tergugat dan Isteri Tergugat meninggal dunia, sesuai Surat Keputusan Nomor 018/KPTS/BOD/PAS/2008., tanggal 2 Juli 2008, serta membayar kekurangan pembayaran uang pesangon Tergugat berdasarkan perhitungan sesuai Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Dengan total keseluruhan kerugian materiil yang dialami Tergugat sejumlah Rp44.000.000,00 + Rp180.000.000,00 = Rp224.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 174/Pdt.G/2013/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2013, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut;
Dalam Pokok Perkara:
Menghentikan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara;
Dalam Rekonvensi:
Menghentikan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 202/PDT/2014/PT.DKI., tanggal 17 Juni 2014, dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 174/Pdt.G/ 2013/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2013, yang dimohonkan banding tersebut, kecuali sekedar mengenai penyebutan amarnya, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi;
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi tentang kewenangan absolut dari Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat dalam pokok perkara tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi/Rekonvensi;
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 11 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Agustus 2014, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 101/Srt.Pdt.Kas/2014/PN Jkt.Pst juncto Nomor 174/PDT.G/2013/ PN.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 5 September 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 30 September 2014;
Kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tersebut, Pemohon Kasasi telah menyatakan Kasasi tanggal 25 Agustus 2014, sehingga dengan demikian pemasukan memori kasasi ini masih dalam tenggang waktu sebagai mana yang ditentukan dalam undang-undang;
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (halaman 4 sampai dengan 7) dengan serta merta mengambil kesimpulan:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar serta tidak pula bertentangan dengan hukum, kecuali sekedar mengenai penyebutan amarnya perlu diperbaiki, karena menyebutkan amar dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 174/PDT.G/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 25 September 2013, tidak lazim dalam praktek peradilan sehingga harus dikuatkan, dengan pertimbangan bahwa perkara ini bukan hanya mengenai wanprestasi, namun berkaitan atau berawal dari adanya perselisihan hak antara Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai pekerja dengan pembanding semula Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai pekerja dengan Pembanding semula Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai Pengusaha yaitu karena hak-hak Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dibayarkan oleh Pembanding semula Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa pengunduran diri yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut merupakan perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan, yang secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan;
Bahwa perkara a quo merupakan perkara yang harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa Judex Facti, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menganggap tepat dan benar serta tidak pula bertentangan dengan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut adalah keliru dan salah dalam penerapan hukum, sebab:
Pokok perkara ini jelas hanya mengenai wanprestasi (vide bukti P4) dan tidak berkaitan dari adanya perselisihan hak antara Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai pekerja dengan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai pengusaha;
Pengunduran diri yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut jelas bukanlah merupakan perselisihan hak sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat 2, Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang berbunyi: “Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian pekerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”;
Unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 2, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut jelas tidak terpenuhi dalam pengunduran diri yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
Pengunduran diri yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang tidak disetujui oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah merupakan pelanggaran Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (vide bukti P5) sebagaimana yang dituangkan Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam surat Pernyataan (vide bukti P4) dan bahkan dinyatakan apabila ternyata mengingkari pernyataan tersebut maka Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menyatakan bersedia untuk diselesaikan melaui jalur hukum oleh Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bedasarkan dalil-dalil dan alasan tersebut di atas maka jelas perkara a quo merupakan perkara yang harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa oleh karena itu mohon perhatian, pencermatan kembali dari Mahkamah Agung RI untuk memeriksa dan melihat kembali bukti P1 sampai dengan P5, yang merupakan alat bukti tertulis yang telah disampaikan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan walaupun diingatkan kembali kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya;
Bahwa apabila Mahkamah Agung RI tidak membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, maka kami khawatir akan mempengaruhi investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia karena tidak ada kepastian hukum dan penegakan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa perkara a quo pokok perkaranya merupakan perselisihan hubungan industrial yaitu antara buruh dan majikan dimana Tergugat sebagai buruh tidak dibayar gajinya oleh Penggugat sebagai Pengusaha dan oleh karenanya perkara a quo masuk dalam ranah hukum hubungan industrial yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dan bukan kewenangan peradilan umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. PELITA AIR SERVICE tersebut, harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. PELITA AIR SERVICE tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015, oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut oleh Dadi Rachmadi,S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd/ ttd/
I Gusti Agung Sumanatha,S.H.,M.H. Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H.
ttd/
Prof. Dr. H. Abdul Manan,S.H. S.IP.,M.Hum.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai…….. Rp 6.000,00; ttd/
2. Redaksi…….. Rp 5.000,00; Dadi Rachmadi,S.H.,M.H.
3. Administrasi Kasasi…. Rp489.000,00;+
Jumlah Rp500.000,00;
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.
NIP : 196103131988031003