12/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 12/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Abdul Muis No. 52-54, Petojo Selatan, Gambir
Also in 12 other cases
- 965 K/PDT/2010 (28 July 2010) — Mahkamah Agung
- 174/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst (25 September 2013) — PN Jakarta Pusat
- 173/PDT.G/2013/PN.JKT.PST (25 September 2013) — PN Jakarta Pusat
- 42/Pdt.G/2007/PN.Dum (7 July 2008) — PN Dumai
- 3077 K/Pdt/2014 (27 August 2015) — Mahkamah Agung
- 536/PDT/2019/PT DKI (31 October 2019) — PT Jakarta
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat sekarang Pembanding ;; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 543/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim, tanggal 16 Agustus 2013 , yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Penggugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 12/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:---------------
PT. PELITA AIR SERVICE (PT.PAS), berkedudukan di Jalan Abdul Muis Nomor 52-56 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya EDDY P. NAIBAHO,SH.MH dan LISTON SILALAHI, SH, Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum EN & REKAN, beralamat di Jalan Danau Diatas Nomor 88 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus , tertanggal 25 Agustus 2011, selanjutnya disebut PENGGUGAT sekarang PEMBANDING ----------------------------
M E L A W A N :
PT. SURVEY UDARA PENAS/PENAS AIR, berkedudukan di Kompleks Puri Sentra Niaga Blok B/36, Kalimalang, Jakarta Timur, selanjutnya disebut TERGUGAT sekarang TERBANDING ; --------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI Tersebut; ------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat
lain yang berhubungan dengan perkara ini;---------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal tentang duduknya perkara sebagaimana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 543/PDT.G/2010/PN.Jkt.Tim tanggal 16 Agustus 2011 yang diktumnya berbunyi sebagai berikut :----------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: ------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);--------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biayayang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini sebesar Rp. 341.000,- ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);--------------------------
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh H.BASTARIAL,SH.MM, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2011, EDDY P NAIBAHO, SH.MH Penasihat Hukum Penggugat sekarang Pembanding , telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 543/PDT.G/2010/ PN.Jkt.Tim tanggal 16 Agustus 2011 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat sekarang Terbanding pada tanggal 2 Desember 2013;---------------------------------------------------------------------
Membaca, Surat Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara banding tanggal 2 Desember 2013 kepada Tergugat sekarang Terbanding dan kepada Penggugat sekarang Pembanding tanggal 19 Desember 2013 masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari ,terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ; --------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat sekarang Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan undang-undang, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang Pembanding maupun Tergugat sekarang Terbanding tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti dengan cermat dan seksama berkas perkara, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 543/PDT.G/2010/PN.Jkt.Tim, tanggal 16 Agustus 2011, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut: --------
Menimbang, bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama yang dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijk verklaard) dan menyatakan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini sebesar Rp. 341.000.- ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah), menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan dan alasan hukum dalam putusan tersebut sudah tepat, benar dan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga pertimbangan dan alasan hukum dalam putusan tersebut dapat disetujui;------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan dan alasan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum, maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat banding;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 543/PDT.G/2010/PN.Jkt.Tim yang dimohonkan banding , dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;---------
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat sekarang Pembanding berada dipihak yang kalah , maka ia dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ; --------------
Mengingat , HIR, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Penggugat sekarang
Pembanding ;;-------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor
543/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim, tanggal 16 Agustus 2013 , yang
dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------------------
Menghukum Penggugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);---
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN, TANGGAL 2 PEBRUARI 2015, oleh SUTARTO K.S, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut selaku Hakim Ketua Majelis, HJ. ELNAWISAH,SH.MH dan. Dr. KRESNA MENON, SH.M.Hum. masing-masing Hakim Tinggi sebagai Anggota, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 12 Januari 2015, Nomor 12/PEN/PDT/2015/PT.DKI putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis serta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh J U I T A, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;--------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ELNAWISAH,SH.MH. SUTARTO K.S,SH.M.H
Dr. KRESNA MENON,SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
J U I T A. SH.
Perincian Biaya Banding :
Materai ……………… Rp. 6.000.-
Redaksi Putusan……Rp. 5.000.-
Pemberkasan ……… Rp. 139.000.-
Jumlah …………… Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);