019/Pdt-Sus-G.Lain Lain/2019/Pengadilan Niaga SBY (Niaga GLL Sby)
Putusan PN SURABAYA Nomor 019/Pdt-Sus-G.Lain Lain/2019/Pengadilan Niaga SBY (Niaga GLL Sby)
Other Participants (1)
Opponent (1)
Its Tower Nifarro Park, Tower Office Lt. 20 Jl. Kh. Guru Amin No.18
Also in 12 other cases
- 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst (3 January 2019) — PN Jakarta Pusat
- 496/PDT/2018/PT DKI (15 November 2018) — PT Jakarta
- 3/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst (3 February 2021) — PN Jakarta Pusat
- 791 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 (13 July 2020) — Mahkamah Agung
- 23/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst (10 February 2021) — PN Jakarta Pusat
- 53/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL (6 April 2021) — PN Jakarta Selatan
DALAM PROVISI: - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat tersebut ; DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.2.895.000,- ( dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 19/Pdt.Sus-G.Lain Lain/2019/PN-Niaga SBY Jo.
Nomor : 05/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga SBY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata Niaga pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING, TBK (DAHULU BERNAMA PT. DUTA GRAHA INDAH, TBK), beralamat di ITS Tower Nifaro Park Tower Office Park Lantai 20 dan 21, Jalan Raya Pasar Minggu, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;
Selanjutnya disebut sebagai …………………….. .................................................................... PENGGUGAT ;
Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Dr.Bernard Nainggolan,S.H.,M.H., Ronal M.Aritonang,S.H., M.H., Sandro Andrew Hasudungan Sitorus, S.H., Citra Valentina Nainggolan,S.H.,M.H., Danny Christopher Sinaga,S.H., dan Tarnama Kevin Nainggolan,S.H., Advokat pada Kantor BERNARD NAINGGOLAN & PARTNERS, beralamat di EightyEight@Kasablanka Tower A lantai 26 C, Jl. Kasablanka Raya Kav. 88, Jakarta Selatan berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 September 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 September 2019 Nomor : 3454/HK/IX/2019 ;
MELAWAN
TOMMY SUGIH, S.H. Kurator PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit), Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU.99.AH.04.03-2017 tertanggal 14 Juni 2017, berkantor pada Tommy Sugih & Partners, Mayapada Tower 11 Floor. Jl. Jend. Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan 12920. Selanjutnya disebut ............TERGUGAT I ;
FAISAL MIZA, S.H., M.H., C.L.A. Kurator PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit), Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU.123.AH.04.03-2017 tertanggal 22 Juni 2017, berkantor di M3 Law, Perkantoran Hotel Kartika Chandra, Lantai 2 Nomor 205, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav.18-20 Jakarta 12930. Selanjutnya disebut ....................................................... TERGUGAT II ;
HENDY RIZKI POSMA ADIL HASIBUAN, S.H., C.L.A. Kurator PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit), Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat No: AHU.128.AH.04.03-2017 tertanggal 5 Juli 2017, berkantor di Hendy Rizki Hasibuan & Partner, Gedung Masindo Lantai 3, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 73 Jakarta Selatan 12190. Selanjutnya disebut ................. ................................................................... TERGUGAT III ;
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BALIKPAPAN, beralamat di Gedung Keuangan Negara Lantai 2, Jl. Ahmad Yani No. 68, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76113. Selanjutnya disebut ........................ TURUT TERGUGAT I ;
PT. BALAI LELANG INTERNUSA, beralamat di Komplek Ruko Permata Boulevard Business Square Blok BD, Jl. Pos Pengumben Raya No. 1 Jakarta Barat 11630. Selanjutnya disebut ....................................................... TURUT TERGUGAT II ;
Pengadilan Niaga tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar para pihak dipersidangan ;
Setelah melihat surat-surat bukti yang diajukan para pihak dipersidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal -------------
19 September 2019 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Surabaya dengan register Nomor : 19/Pdt.Sus-G.Lain Lain/2019/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor : 5/Pdt.Sus.PKPU/2018/PN.Niaga Sby. tanggal 20 September 2019, mengajukan gugatan pada pokoknya sebagai berikut :
PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA BERWENANG MENGADILI PERKARA
Bahwa PENGGUGAT mengajukan Gugatan Lain-Lain ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
Pasal 3 ayat (1)
“Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor”
Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya. Hukum Acar yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk “hal-hal lain” adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiaanya”
Bahwa oleh karena Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit)/Debitor dan yang telah memutus PT. Griya Telaga Mas dalam kedaan pailit berdasarkan Putusan No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga.Sby tanggal 18 April 2018, maka Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara gugatan lain-lain yang diajukan PENGGUGAT;
PENGGUGAT ADALAH KONTRAKTOR BANGUNAN BATAKAN HEIGHT RESIDENCE BERDASARKAN PERJANJIAN PADA TAHUN 2012 DENGAN PT. GRIYA TELAGA MAS (DALAM PAILIT)
Bahwa berdasarkan Perjanjian Nomor 002/DGI/GTM—BHR/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 yang ditandatangani antara PENGGUGAT dan PT. Griya Telaga Mas, PENGGUGAT adalah Kontraktor untuk Pekerjaan Upper Structure, Finishing dan MEP Bangunan Byzantium Proyek Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 73.009.000.000,- (Tujuh puluh tiga milyar sembilan juta rupiah);
Bahwa lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam perjanjian tersebut meliputi:
Struktur Beton : Pilecap, Sloof, Kolom, Balk, Plat, Fasade
Struktur Baja : Kanopi
Finishing : Arsitektural
MEP : Mekanikal, Elektrikal, Plumbing
Bahwa PENGGUGAT telah menyelesaikan pembangunan proyek tersebut dengan progress terakhir sebesar 43,5511% (Empat puluh tiga koma lima ribu lima ratus sebelas persen) atau sebesar Rp 31.796.201.626,- (tiga puluh satu milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus satu ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) dari nilai kontrak sebesar Rp 73.009.000.000,- (Tujuh puluh tiga milyar sembilan juta rupiah);
BANGUNAN HASIL PEKERJAAN PENGGUGAT BELUM DISERAH TERIMAKAN KEPADA PT. GRIYA TELAGA MAS (DALAM PAILIT)
Bahwa pada saat PENGGUGAT melakukan pekerjaan pembangunan Bangunan Batakan Height Residence hingga bulan September 2013, pekerjaan PENGGUGAT terhenti karena keinginan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Nomor 002/DGI/GTM—BHR/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012, pekerjaan atau bangunan hasil pekerjaan PENGGUGAT harus diserahterimakan kepada PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) namun hingga saat ini belum dilaksanakan Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan dari PENGGUGAT kepada PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit):
Pasal 2 ayat (2)
“Setelah pekerjaan tersebut selesai dengan baik, maka PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA secara resmi yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima”
Bahwa akibat hukum belum dilakukannya Berita Acara Serah Terima pekerjaan, maka PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) belum berhak menguasai bangunan hasil pekerjaan PENGGUGAT yang berada di atas tanah PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dan bangunan tersebut merupakan milik PENGGUGAT;
PT. GRIYA TELAGA MAS DINYATAKAN PAILIT DAN PARA TERGUGAT MENCATAT ASET PENGGUGAT SEBAGAI HARTA PAILIT PT. GRIYA TELAGA MAS (DALAM PAILIT)
Bahwa PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 18 April 2018;
Berdasarkan Putusan tersebut, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk dan mengangkat PARA TERGUGAT sebagai Kurator dalam proses pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Bahwa PARA TERGUGAT kemudian mencatat atau memasukkan aset PENGGUGAT yakni Bangunan Batakan Height Residence yang berada di atas tanah PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sebagai harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Bahwa PENGGUGAT tidak pernah sama sekali dihubungi oleh PARA TERGUGAT mengenai konfirmasi status bangunan yang merupakan milik PENGGUGAT;
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang mencatat atau memasukkan aset PENGGUGAT yakni Bangunan Batakan Height Residence yang berada di atas tanah PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sebagai harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sangat merugikan PENGGUGAT;
PARA TERGUGAT MENJUAL ASET PENGGUGAT MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BALIKPAPAN
Bahwa berdasarkan data yang diperoleh PENGGUGAT dari website https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/250278/Kurator-PT-Griya-Telaga-Mas-Dalam-Pailit-Paket-tanah-dan-bangunan-di-Manggar-Balikpapan-Timur-Kota-Balikpapan.html, PARA TERGUGAT telah melakukan penjualan di muka umum/lelang pada tanggal 27 Agustus 2019 pukul 09.00 WITA/08.00 WIB (waktu server) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan (KPKNL Balikpapan)/TURUT TERGUGAT I, dengan kode lot lelang CUW9VX, melalui perantara jasa pra lelang TURUT TERGUGAT II, yakni aset PENGGUGAT berupa bangunan Batakan Height Residence yang dijual sepaket dengan 3 (tiga) bidang tanah total luas 12.814 m2;
“Lelang Eksekusi Kepailitan permohonan Tim Kurator PT Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dengan objek berupa: 3 (tiga) bidang tanah total luas 12.814 m2 berikut konstruksi bangunan apartemen di atasnya, terdiri atas SHGB nomor 4013 (Lt. 6.102 m2), SHGB nomor 4011 (Lt. 5.488 m2) dan SHM nomor 4191 (Lt. 1.224 m2), terletak di Kel. Manggar, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Setempat dikenal Jl. Padat Karya/Mulawarman Dalam RT 53).”
Bahwa sebelum penjualan tersebut dilaksanakan, PARA TERGUGAT juga telah mengumumkan pertama lelang eksekusi harta pailit pada tanggal 29 Juli 2019 sebagaimana dalam pengumuman tabel nomor 1 objek sebagai berikut:
“3 (tiga) bidang tanah total luas 12.814 m2 berikut bangunan di atasnya, dijual sepaket, terdiri atas SHGB No. 4013 (Lt. 6.102 m2), SHGB No. 4011 (Lt. 5.488 m2) keduanya an. PT. GRIYA TELAGA MAS, dan SHM No. 4191 (Lt. 1.224 m2) an. JENAL A. WIARTA, ST., terletak di Kel. Manggar, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Setempat dikenal Jl. Padat Karya/Mulawarman Dalam RT 53.”
PENGGUGAT TELAH MENGIRIMKAN SURAT KEPADA PARA TERGUGAT DAN HAKIM PENGAWAS
Bahwa PENGGUGAT telah mengirimkan surat nomor 001/BNP/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 kepada PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT telah bertemu dengan TERGUGAT III guna menyampaikan bahwa status bangunan yang berada di atas tanah milik PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) adalah milik PENGGUGAT yang belum diserahterimakan kepada PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Bahwa PENGGUGAT juga telah mengirimkan surat nomor 020/BNP/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 perihal permohonan mengeluarkan dari daftar harta pailit dan surat nomor 152/BNP/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 perihal keberatan atas penjualan bangunan dan mohon klarifikasi harta pailit kepada Hakim Pengawas perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby Tanggal 18 April 2018 di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, namun PARA TERGUGAT telah melakukan penjualan Aset milik PENGGUGAT yakni melakukan penjualan di muka umum/lelang melalui KPKNL Balikpapan/TURUT TERGUGAT I;
Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan di atas maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menyatakan Bangunan Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan -----
Timur merupakan aset PENGGUGAT;
Menyatakan Bangunan Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur bukan merupakan harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mencoret Aset PENGGUGAT yakni Bangunan Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur dari pencatatan daftar harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Menghukum PARA TERGUGAT menghentikan penjualan aset PENGGUGAT baik melalui penjualan di muka umum maupun penjualan di bawah tangan;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Bangunan Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur merupakan Aset PENGGUGAT;
Menyatakan batal demi hukum pencatatan daftar harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) oleh PARA TERGUGAT sebagai harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mencoret aset PENGGUGAT yakni Bangunan Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur dari pencatatan daftar harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan dan kasasi (uit voerbaarbij voorraad);
Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan untuk Penggugat datang menghadap Kuasanya sebagaimana tersebut di atas, untuk Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III datang menghadap Kuasanya bernama : YUDHI BIMANTARA,S.H.,MH., DKK. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Oktober 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Oktober 2019 Nomor : 3907/HK/X/2019, untuk Turut Tergugat I datang menghadap Kuasanya bernama ANDIAR SURYANTO berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Oktober 2019 Nomor : 3962/HK/X/2019, sedangkan untuk Turut Tergugat II walaupun telah dipanggil secara sah dan patut sebagaimana relaas panggilan dimaksud namun Turut Tergugat II tidak pernah hadir atau menyuruh Kuasanya / yang mewakili untuk hadir dipersidangan sehingga oleh karena itu Turut Tergugat II dianggap telah tidak menggunakan haknya untuk membela diri dalam perkara ini dan pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya Turut Tergugat II ;
Menimbang, bahwa pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan gugatan Penggugat dan terhadap gugatan tersebut Kuasa Penggugat menyatakan tetap pada surat gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas Surat Gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan Jawaban tertanggal 21 Oktober 2019 sedangkan Turut Tergugat I mengajukan Jawaban tertanggal 4 Nopember 2019, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
-
GUGATAN LAIN-LAIN PENGGUGAT KURANG PIHAK/ PLURIUM LISTIS CONSORSTIUM KARENA TIDAK MENARIK DEBITOR/ PT. GRIYA TELAGA MAS (DALAM PAILIT) DALAM GUGATAN LAIN-LAIN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT
Bahwa PENGGUGAT tidak menarik debitor pailit dalam hal ini PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sebagai PIHAK, sehingga dalam hal pemeriksaan perkara a quo menjadi tidak berimbang. Mengingat PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) adalah pihak yang mengetahui berkaitan dengan permasalah pada perkara a quo;
Bahwa PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) adalah pihak yang pada saat pembangunan apartemen Batakan Height Residence yang melakukan hubungan hukum dengan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga sudah sepatutnya PENGGUGAT menarik PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sebagai pihak;
Bahwa hal tersebut seirama dengan putusan MARI No. 1125 K/Pdt/1984 dan doktrin Yahya Harahap tentang error in persona yang berbunyi sebagai berikut:
Putusan MARI No. 1125 K/Pdt/1984
“Semestinya Pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II, harus ikut sebagai Tergugat.”
Doktrin Yahya Harahap
“Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasikan error in persona.”
Bahwa dengan demikian atas hal tersebut diatas gugatan lain-lain yang diajukan oleh PENGGUGAT menjadi erorr in persona dan sudah sepatutnya Majelis Hakim pemeriksa Perkara a quo tidak menerima gugatan lain-lain yang diajukan oleh PENGGUGAT/ (niet onvantkelijke verklaard.);
Bahwa berdasarkan ikhtisar Putusan Pailit Perkara No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tertanggal 18 April 2018 yang berbunyi sebagai berikut:
| TERGUGAT I, II, DAN III MERUPAKAN KURATOR YANG DIANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PAILIT NO 5/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.SBY TERTANGGAL (*). SEHINGGA PENGGUGAT KELIRU DALAM MENARIK PIHAK KARENA TERGUGAT I, II, DAN III MERUPAKAN TIM KURATOR PT GRIYA TELAGA MAS (DALAM PAILIT) |
MENGADILI
Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby atas nama PT. Griya Telaga Mas (Dalam PKPU Sementara) berakhir;
Menyatakan PT. Griya Telaga Mas Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk ARI JIWANTARA S.H., M.Hum., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Kepailitan PT. Griya Telaga Mas;
Menunjuk dan mengangkat :
TOMMY SUGIH, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU.99.AH.04.03-2017 tertanggal 14 Juni 2017, berkantor pada Tommy Sugih & Partners, Mayapada Tower 11 Floor. Jl. Jend. Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan 12920;
FAISAL MIZA, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di -------------
Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU.123.AH.04.03-2017 tertanggal 22 Juni 2017, berkantor di M3 Law, Perkantoran Hotel Kartika Chandra, Lantai 2 Nomor 205, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav.18-20 Jakarta 12930; dan
HENDY RIZKI POSMA ADIL HASIBUAN, S.H., C.L.A. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU.128.AH.04.03-2017 tertanggal 5 Juli 2017, berkantor di Hendy Rizki Hasibuan & Partner, Gedung Masindo Lt. 3 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 73 Jakarta Selatan 12190;
Selaku TIM KURATOR dalam proses Pailit PT Griya Telaga Mas;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.986.000,-(tiga juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu Rupiah);
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Tim Kurator dengan penetapan tersendiri;
6. Bahwa berdasarkan putusan diatas secara jelas dan terang menderang bahwasanya PARA TERGUGAT merupakan Kurator yang diangkat oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo secara bersama-sama. Sehingga dalam hal ini TERGUGAT I, II, dan III merupakan TIM KURATOR PT GRIYA TELAGA MAS (Dalam pailit);
Bahwa PENGGUGAT perlu lebih cermat dalam menarik pihak, karena memecah pihak antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III. Hal tersebut dikarenakan PARA TERGUGAT dalam hal ini merupakan TIM KURATOR PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit), melainkan bukan pihak yang berbeda satu sama lainnya;
Bahwa perlu diketahui oleh PENGGUGAT bahwasanya PARA TERGUGAT bersekretariat di Balikpapan, sebagaimana diumumkan dalam pengumuan koran yang telah dicatatkan di Berita Negara Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka ketidak cermatan PENGGUGAT dalam menentukan pihak-pihak dalam perkara a quo dapat dikatakan cacat formil. Karena menurut doktrin Yahya Harahap dalam bukunya yang berbunyi sebagai berikut:
Doktrin Yahya Harahap
“Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasikan error in persona.”
Bahwa berdasarkan hal di atas, maka atas gugatan yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara a quo adalah cacat formil. Sehingga sudah sepatutnya Hakim Pemeriksa perkara a quo untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo untuk menyatakan gugatan lain-lain PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard.)
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dimohonkan oleh PENGGUGAT, kecuali secara nyata dan tegas diakui oleh PARA TERGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT tidak menjabarkan legal standing secara tegas dalam gugatannya, mengingat dalam gugatan PENGGUGAT mengaitkan dua nama subjek hukum yaitu PT. Duta Graha Indah, Tbk. dengan PT. Nusa Konstruksi Enjinering, Tbk sebagai legal standing/ dasar mengajukan gugatan lain-lain kepada PARA TERGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT tidak menjelaskan secara rinci dan jelas atas perubahan identitas PENGGUGAT mengingat dalam dalil gugatan PENGGUGAT mendalilkan sebagai berikut:
| PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI HAK/KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN LAIN-LAIN DALAM PERKARA A QUO DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA. |
“dipermaklumkanlah.......... bertindak untuk dan atas nama PT. Nusa Konstruksi Enjinering, Tbk (dahulu bernama PT. Duta Graha Indah, Tbk........ selanjutnya disebut PENGGUGAT.”
Bahwa PENGGUGAT tidak menjelaskan secara tegas dan jelas atas kedua subjek hukum tersebut diatas, mengingat PENGGUGAT dalam hal ini adalah PT Nusa Konstruksi Enjinering, Tbk;
Bahwa atas hal tersebut diatas pada faktanya PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) melakukan hubungan hukum dengan PT. Duta Graha Indah, Tbk. Sehingga dalam hal ini PENGGUGAT tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan lain-lain pada perkara a quo;
Bahwa dengan demikian atas penjabaran tersebut di atas PARA TERGUGAT membantah dengan tegas atas dalil-dali PENGGUGAT berkaitan dengan legal standing diajukannya gugatan lain-lain perkara a quo.
Bahwa atas hal tersebut di atas sejalan dengan doktrin/ yurisprudensi yang berkaitan dengan legal standing dalam mengajukan gugatan lain-lain, sehingga dengan demikian gugatan PENGGUGAT sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan gugatan lain-lain PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard.)
Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya kepada Tim Kurator PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) atau dapat disebut dengan PARA TERGUGAT dengan perihal Gugatan Lain-Lain Perkara No. 5/Pdt. Sus-PKPU/2018/PN. Niaga. Sby tanggal 18 April 2018, atas tindakan Tim Kurator PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) yang mencatatakan atau memasukan Aset PENGGUGAT sebagai harta pailit dan menjualnya melalui KPKNL Balikpapan;
Bahwa PENGGUGAT tidak cermat dan tidak memiliki dasar hukum dalam melakukan upaya hukum terhadap perkara a quo, mengingat Daftar (Pertelaan) Harta Pailit Sementara PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) merupakan produk Pengadilan Niaga Surabaya berupa Penetapan Harta Pailit Sementara PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Bahwa PENGGUGAT tidak sepatutnya mengajukan Gugatan Lain-Lain terhadap PARA PENGGUGAT. Karena gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak cermat, mengingat daftar harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) merupakan produk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 26 Juli 2019, sehingga bukan merupakan obejek dari Gugatan Lain-Lain sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, tidak semestinya PENGGUGAT mengajukan Gugatan Lain-Lain kepada PARA TERGUGAT. Mengingat upaya hukum yang tepat atas keberatan dalam perkara a quo adalah banding terhadap Penetapan Harta Pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit). Sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU;
Bahwa berdasarkan pada bunyi Pasal 68 ayat (1)Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur tentang jangka waktu selama 5 hari dalam mengajukan banding atas Penetapan No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sudah melewati batas waktu, maka atas dasar tersebut gugatan PENGGUGAT daluarsa;
| GUGATAN LAIN-LAIN PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI DASAR DAN CACAT FORMIL SEHINGGA GUGATAN LAIN-LAIN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT KABUR/ OBSCUUR LIBEL |
Pasal 68
“Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima) hari setelah penetapan tersebut dibuat, dapat diajukan permohonan banding ke Pengadilan.”
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Gugatan Lain-Lain yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak cermat, mengingat tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 68 ayat (1)Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Karena upaya hukum yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak tepat;
Bahwa atas uraian dalil-dalil PARA TERMOHON di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Gugatan Lain-Lain PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard.).
Bahwa PENGGUGAT tidak menjelaskan secara tegas dan rinci berkaitan dengan status kedudukan hukum PENGGUGAT sebagai Perseroan Terbatas Terbuka, yang dalam hal ini PENGGUGAT tidak dapat mengkaitkannya dengan Gugatan Lain-Lain yang diajukan PENGGUGAT. Mengingat PENGGUGAT dalam dalilnya, mendalilkan terdapat perubahan Perseroan Terbatas dalam hubungan hukum antara PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dengan PENGGUGAT;
Bahwa dengan tidak merinci secara jelas dan tegas atas hal tersebut di atas, bisa saja PENGGUGAT bukan merupakan PIHAK yang berkepentingan dalam perkara a quo. Karena pada faktanya PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) tidak memiliki -----
| PENGGUGAT TIDAK MERINCI SECARA JELAS/ OBSCUURE LIBEL TERKAIT HAK-HAK YANG DIGUGAT OLEH PENGGUGAT DALAM GUGATAN LAIN-LAIN PERKARA A QUO. |
hubungan hukum dengan PT. Nusa Konstruksi Enjinering, Tbk;
Bahwa PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan secara merinci berkaitan dengan hubungan hukum PENGGUGAT dalam perkara a quo, seolah-olah PENGGUGAT dapat mendalilkan secara rinci dan jelas berkaitan dengan hubungan hukum PENGGUGAT dengan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dengan tanpa menarik PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dalam Pihak;
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya menuntut bangunan Apartemen Batakan Height Residence merupakan milik PENGGUGAT, namun PENGGUGAT tidak menjelaskan secara rinci berkaitan dengan sebagai berikut:
Alas hak PENGGUGAT
Lokasi Objek secara jelas
Batas-batas wilayah atas objek tersebut
Bahwa PENGGUGAT tidak dapat mengkaitkan antara posita dengan petitum gugatan lain-lain yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo. Karena PENGGUGAT tidak menjelasakan secara rinci objek yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT. Sehingga dengan demikian akan menimbulkan kebingungan hukum berkaitan dengan objek apa yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT;
Bahwa atas hal tersebut di atas gugatan lain-lain yang diajukan oleh PENGGUGAT menjadi kabur/ tidak jelas karena tidak sejalan dengan doktrin/ pendapat hukum Yahya Harahap yang berbunyi sebagai berikut:
Yahya Harahap
Dasar Hukum (Rechtelijke Grond)
“Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan, danantara penggugat degan tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa.”
Bahwa dengan demikian gugatan lain-lain PENGGUGAT dapat dikatakan tidak jelas/ obscuure libel, sehingga sudah semestinya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Gugatan Lain-Lain PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard.).
DALAM POKOK PERKARA
-
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PT. GRIYA TELAGA MAS (DALAM PAILIT) DENGAN PENGGUGAT TIDAK PERNAH ADA.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dimohonkan oleh PENGGUGAT, kecuali secara nyata dan tegas diakui oleh PARA TERGUGAT;
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas atas dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki hubungan hukum dengan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) atas harta pailit berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatas sertipikat yang telah dijaminkan oleh PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) kepada PT. BPD Kaltimtara sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan SHGB No. 4013 d/h No. 1005 tanggal 6 September 2012 Atas Nama PT. Griya Telaga Mas luas 6102 m2, terletak di Jl. Karya/ Mulawarman Dalam RT. 53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.
Tanah dan Bangunan SHGB No. 4011 d/h No. 3941 tanggal 4 Febryari 2011 Atas Nama PT. Griya Telaga Mas, luas 5.488 m2, terletak di Jl. Karya/ Mulawarman Dalam RT. 53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.
Tanah SHM No. 4194 tanggal 5 Agustus 2011 Atas Nama Jenal A. Wiarta, ST., luas 1.224 m2, terletak di Jl. Karya/ Mulawarman Dalam RT. 53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.
Bahwa PENGGUGAT dengan tegas membantah dalil PENGGUGAT pada poin 3, 4, dan 5 yang pada pokoknya PENGGUGAT berpegangan pada penjanjian nomor 002/DGI/GTM-BHR/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012. Karena PARA TERGUGAT tidak pernah mengetahui adanya perjanjian tersebut, mengingat PARA TERGUGAT mengetahui bahwasanya hamparan bidang tanah tersebut merupakan jaminan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) kepada PT. BPD Kaltimtara;
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada poin 7 dan 8 yang pada pokoknya mempermasalahkan belum adanya serah terima bangunan sehingga bangunan tersebut merupakan milik PENGGUNGAT. Bahwa dengan demikian atas hal tersebut PENGGUGAT harus memahami yang dimaksud dengan sita umum dalam kepailitan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU;
Pasal 1
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailityang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.”
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT pada poin 9, tentang PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan No. 5/Pdt. Sus-PKPU/2018/ PN. Niaga. Sby tertanggal 18 April 2018. Pada dasarnya PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dinyatakan pailit melalui mekanisme voting yang hasilnya seluruh kreditor menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit), sehingga PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dinyatakan pailit;
Bahwa hal tersebut diatas sejalan dengan ketentuan pada Pasal 289 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 289
“Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).”
Bahwa terhadap poin 10 dalil PENGGUGAT yang pada pokoknya menjelaskan pengangkatan PARA TERGUGAT sebagai Tim Kurator PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sudah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Kepailitan dan PKPU;
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas terhadap poin 11 dalil PENGGUGAT yang pada pokoknya menjelaskan PARA TERGUGAT sebagai Tim Kurator PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) melakukan pencatatan harta pailit dan keberatan dimasukannya Bangunan Batakan Height Residence ke dalam daftar harta pailit. Karena pada faktanya PARA TERGUGAT semata-mata melakukan tugas dan kewenangan sebagai kurator dalam melakukan pencatatan harta pailit berdasarkan pada ketentuan Pasal 98 dan Pasal 100 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal (98)
“Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan,
efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.”
Pasal 100
Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.
Pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh Kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas.
Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut.”
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas terhadap dalil pada poin 12 yang berbunyi sebagai berikut:
| BANGUNAN APARTEMEN BATAKAN HAIGHT RESIDENCE MERUPAKAN HARTA PAILIT PT GRIYA TELAGA MAS (DALAMI PAILIT) |
“Bahwa PENGGUGAT tidak pernah sama sekali dihubungi oleh PARA TERGUGAT mengenai konfirmasi stastus bangunan yang merupakan milik PENGGUGAT.”
Bahwa pada faktanya PARA TERGUGAT sudah melakukan pengumuman melalui media masa nasional dan lokal yaitu Koran Rakyat Merdeka dan Koran Tribun Kaltim yang keduanya sudah tercatat dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia dengan No. 55/2018 tertanggal 10 Juli 2018, dan jika PENGGUGAT adalah kreditor maka harus berperan aktif dalam memperoleh informasi perkara a quo;
Bahwa berdasarkan hal di atas PARA TERGUGAT sudah menjalankan asas publisitas, berdasarkan dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
“Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut:
Nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
Nama Hakim Pengawas;
Nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
Nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah
ditunjuk; dan
Tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor.”
Penjelasan Pasal 15
Ayat (4)
“Yang dimaksud dengan "paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian" adalah:
surat kabar harian yang beredar secara nasional; dan
surat kabar harian lokal yang beredar di tempat domisili Debitor.”
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas terhadap dalil pada poin 13 yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang mencatat atau memasukan aset PENGGUGAT yakni Bangunan Batakan Height Residence yang berada di atas tanah PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sebagai harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sangat merugikan PENGGUGAT.”
Bahwa berdasarkan dalil PENGGUGAT di atas, PARA TERGUGAT menolak dengan tegas, karena dalil yang di dalilkan oleh PENGGUGAT yang mengkaitkan Bangunan Batakan Height Residence merupakan aset PENGGUGAT adalah kekeliruan, mengingat apabila dasar PENGGUGAT mengajukan gugatan perkara a quo mengacu pada perjanjian yang sebagaimana di dalilkan PENGGUGAT pada poin gugatannya. Maka berlaku ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
“Dalam hal pada saat putusan pernyalaan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut.
Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren.
Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib memberi jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.”
Bahwa dengan demikian apabila PENGGUGAT mengalami kerugian atas hal tersebut, maka sepatutnya PENGGUGAT mengajukan tagihan kepada PARA TERGUGAT sebagai kreditor konkuren;
Bahwa PENGGUGAT tidak mendaftarkan tagihannya kepada PARA TERGUGAT dalam jangka waktu yang telah ditentukan berdasrkan penetapan Hakim Pengawas perkara a quo No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby Nomor tertanggal 19 April 2018 dan telah diumumkan melalui surat kabar Rakyat Merdeka dan Tribun Kaltim tertanggal 20 April 2018;
Bahwa dengan demikian PENGGUGAT tidak dapat mengajukan tagihannya karena telah melebihi batasan waktu yang telah diumumkan oleh PARA TERGUGAT, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 133 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi sebagai berikut:
| PENGGUGAT TIDAK MENDAFTARKAN TAGIHAN KEPADA PARA TERGUGAT DALAM JANGKA WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN BERDASARKAN UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG |
Pasal 133
“Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat dimasukkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan, baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat.
Piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dicocokkan.
Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu.
Dalam hal diajukannya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidak adanya halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pengawas wajib mengambil keputusan setelah meminta nasihat dari rapat.”
Pasal 15
“Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
Nama Hakim Pengawas;
Nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
Nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah ditunjuk; dan
Tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor.”
Penjelasan Pasal 15
Ayat (4)
“Yang dimaksud dengan "paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian" adalah:
surat kabar harian yang beredar secara nasional; dan
surat kabar harian lokal yang beredar di tempat domisili Debitor.”
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan pada poin poin di atas, maka PENGGUGAT sudah tidak dapat mengajukan tagihannya kepada PARA TERGUGAT karena tidak memenuhi ketentuan pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU;
-
HARTA PAILIT PT. GRIYA TELAGA MAS (DALAM PAILIT) TELAH DITETAPKAN OLEH HAKIM PENGAWAS PERKARA A QUO DENGAN PENETAPAN No. 5/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.SBY TERTANGGAL 26 JULI 2018
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas terhadap dalil PENGGUGAT poin 16 dan 17 yang menyatakan bangunan Batakan Height Residence merupakan aset PENGGUGAT dan harus dikeluarkan dari daftar harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Bahwa pada faktanya daftar harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sudah ditetapkan oleh Hakim Pengawas perkara a quo berdasarkan Penetapan No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 26 Juli 2018, sehingga apabila PENGGUGAT keberatan dapat mengajukan banding atas penetapan tersebut, bukan melalui gugatan lain-lain. Karena hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan Pasal 68 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas terhadap dalil PENGGUGAT pada poin 14 dan 15 yang pada pokoknya PENGGUGAT keberatan karena PARA TERGUGAT telah melakukan lelang terhadap harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) kepada PARA TURUT TERGUGAT.
Bahwa yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dalam melakukan lelang kepada PARA TURUT TERGUGAT telah melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Karena PARA TERGUGAT melakukan pemberesan melalui mekanisme lelang dan dalam keadaan insolvensi berdasarkan Penetapan Harta Pailit No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 26 Juli 2018, dan ketentuan pada Pasal 178 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU;
| GUGATAN LAIN-LAIN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TELAH MENGHAMBAT PROSES PEMBERESAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERGUGAT. |
Pasal 178
“Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.”
Pasal 185
1) Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”
Bahwa dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, dengan kata lain gugatan lain-lain yang diajukan oleh PENGGUGAT telah mengganggu dan menghambat kerja PARA TERGUGAT. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung merugikan kreditor yang telah dilindungi oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU;
Bahwa Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana telah PARA TERGUGAT kemukakan di atas, TERBUKTI gugatan a-quo didasarkan pada dalil yang mengada-ada, tidak benar, keliru dan menyesatkan, maka sudah selayaknya dalil-dalil tersebut dikesampingkan, dari dan karenanya layak dan patut apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara menyatakan gugatan lain-lain PENGGUGAT di tolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan memutuskan :
DALAM KONPENSI :
A. DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi PARA TERGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan PENGGUGAT kabur (Obscuur Libel);
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard)
B. DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dalil-dalil PARA TERGUGAT untuk seluruhnya.
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
Menyatalan aset berupa tanah dan bangunan sebagai berikut merupakan harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit).
Tanah dan Bangunan SHGB No. 4013 d/h No. 1005 tanggal 6 September 2012 Atas Nama PT. Griya Telaga Mas luas 6102 m2, terletak di Jl. Karya/ Mulawarman Dalam RT. 53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.
Tanah dan Bangunan SHGB No. 4011 d/h No. 3941 tanggal 4 Febryari 2011 Atas
Nama PT. Griya Telaga Mas, luas 5.488 m2, terletak di Jl. Karya/ Mulawarman Dalam RT. 53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.
Tanah SHM No. 4194 tanggal 5 Agustus 2011 Atas Nama Jenal A. Wiarta, ST., luas 1.224 m2, terletak di Jl. Karya/ Mulawarman Dalam RT. 53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
A t a u apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
JAWABAN TURUT TERGUGAT I :
I. DALAM PROVISI :
Petitum Penggugat Dalam Provisi menyangkut tentang Materi Pokok Perkara
Bahwa Turut Tergugat I menolak dengan tegas petitum Penggugat bagian provisi yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Bangunan Batakan Heights Residence di Balikpapan merupakan aset Penggugat dan bukan merupakan harta pailit, dan menghukum Para Tergugat menghentikan penjualan aset (obyek perkara) ;
Bahwa selanjutnya, mengingat permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat tersebut menyangkut tentang materi pokok perkara, sehingga petitum dalam provisi dimaksud bertentangan dan tidak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No. 279 K/Sip/1976 tanggal 1977
Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara, permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No.1070 K/Sip/1972 tanggal 13 Mei 1973
Sesuai Pasal 180 HIR tentang tuntutan provisional (Provisineeleeis) yang ’merupakan permohonan yang diajukan untuk memperoleh tindakan sementara bukan mengenai materi pokok sengketa (atau bodemgeschil ) yang justru akan ditentukan dalam putusan akhir, maka jika tuntutan provisional tersebut diajukan dan menyangkut tentang materi pokok perkara, maka tuntutan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Turut Tergugat I Membantah Petitum Penggugat Dalam Provisi Yang Ingin Menghentikan Penjualan Aset Melalui Lelang
Bahwa pelaksanaan Lelang Eksekusi Kepailitan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I yang dimohonkan oleh Tergugat I, II dan III selaku Tim Kurator PT. Griya Telaga Mas atas obyek lelang yang merupakan harta pailit PT. Griya Telaga Mas (dalam pailit) berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan di atasnya, terdiri atas SHGB No. 4013 ( luas 6102 m2 ), SHGB No. 4011 ( luas 5.488 m2 ) a.n. PT. Griya Telaga Mas dan SHM No. 4194 ( luas 1.224 m2 ) a.n. Jenal A. Wiarta, ST. telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa pelelangan yang dilakukan Turut Tergugat I merupakan tugas dan fungsi dari Turut Tergugat I yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan apabila ada permintaan lelang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dan dengan disertai dokumen yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan lelang, maka sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan RI. No.27 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ( PMK 27/2016 ) Turut Tergugat I tidak boleh menolaknya ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Penggugat telah keliru dalam provisinya yang ingin menghentikan penjualan aset melalui penjualan di muka umum / lelang ;
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, petitum bagian provisi Penggugat telah nyata-nyata memasuki pokok perkara yang dipermasalahkan pada perkara a quo, maka patut kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak tuntutan provisi yang diajukan Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi Gugatan Error In Persona
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PMK 27/2016, pada intinya diatur bahwa “Penjual/Pemilik barang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata maupun tuntutan pidan yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang lelang” ;
Bahwa hal tersebut dipertegas dengan adanya Surat Pernyataan dari Tergugat I, II dan III (Tim Kurator PT. Griya Telaga Mas) No.149/TFH/5-PKPU-2018/GTM-PKPU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019, yang menyatakan pada pokoknya antara lain bahwa Tergugat I, II dan III selaku Tim Kurator PT. Griya Telaga Mas bertanggung jawab apabila terjadi gugatan / tuntutan Perdata maupun Pidana dari pihak manapun sehubungan dengan objek lelang tersebut yag timbul sehubungan dengan pelelangan objek lelang ;
Bahw berdasarkan hal tersebut, maka Penggugat telah keliru dalam menarik pihak yang digugat pada perkara ini yakni Turut Tergugat I ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutus dengan amar yang menyatakan menerima Eksepsi Turut Tergugat I ;
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Turut Tergugat I akan menanggapi gugatan dari pihak Penggugat dalam bagian Pokok Perkara sebagaimana diuraikan lebih lanjut berikut ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa terlebih dahulu Turut Tergugat I memohon apa yang diuraikan pada Jawaban dalam Provisi dan Eksepsi di atas mohon dianggap telah menjadi satu kesatuan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara ini dan Turut Tergugat I dengan tegas menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat I ;
Bahwa pokok permasalahan yang diajukan oleh Penggugat di dalam gugatannya khususnya terhadap Turut Tergugat I adalah terkait pelaksanaan lelang Eksekusi Kepailitan yang dimohonkan oleh Tergugat I, II dan III selaku Tim Kurator PT. Griya Telaga Mas atas objek lelang yang merupakan harta pailit PT. Griya Telaga Mas (dalam pailit) berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan di atasnya, terdiri atas SHGB No. 4013 ( luas 6102 m2 ), SHGB No. 4011 ( luas 5.488 m2 ) a.n. PT. Griya Telaga Mas dan SHM No. 4194 ( luas 1.224 m2 ) a.n. Jenal A. Wiarta, ST.
Bahwa Penggugat Penggugat dalam positanya mendalilkan bahwa Bangunan Batakan Heights Residence yang berada di atas tanah PT. Griya Telaga Mas (dalam pailit) yang masuk sebagai harta pailit kemudian dilelang oleh Turut Tergugat I masih merupakan aset milik Penggugat ;
TURUT TERGUGAT I MELAKUKAN PELAKSANAAN LELANG TERHADAP OBJEK PERKARA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana dalam gugatannya pada angka 14 dan 15 ---
halaman 6 surat gugatannya adalah terhadap pelaksanaan lelang tanggal 27 Agustus 2019 yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan ( Turut Tergugat I ) ;
Bahwa dapat Turut Tergugat I jelaskan bahwa pelelangan terhadap objek Perkara adalah akibat dari Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby. Yang dalam amarnya pada intinya menyatakan PT. Griya Telaga Mas “Pailit” dan menunjuk Hakim Pengawas serta Tim Kurator ( Tergugat I, II dan III ) dalam proses pailit PT. Griya Telaga Mas ;
Bahwa terhadap putusan tersebut kemudian ditetapkan Penetapan oleh Hakim Pengawas berupa :
Penetapan Pengumuman Putusan Pailit dan Penetapan Jadwal Rapat Kreditor sesuai Penetapan No.5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby. tanggal 19 April 2018 ;
Penetapan Keadaan Insolvensi sesuai Penetapan No.5/Pdt.Sus-PKPU/ 2018/PN.Niaga Sby. tanggal 22 Mei 2018 ;
Penetapan Daftar Pertelaan Asep Sementara PT. Griya Telaga Mas (dalam pailit) sesuai Penetapan No.5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby. tanggal 26 Juli 2018 ;
Bahwa berdasarkan Penetapan Daftar Pertelaan Asep Sementara PT. Griya Telaga Mas (dalam pailit) sesuai Penetapan No.5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby. tanggal 26 Juli 2018 terkait dengan Objek Perkara yang diseutkan adalah “ Tanah dan Bangunan ”, maka berdasarkan hak tersebut pelaksanaan lelang oleh Turut Tergugat I telah sesuai dengan Penetapan tersebut ;
Bahwa sesuai dengan Putusan dan Penetapan tersebut di atas maka memperhatikan ketentuan Pasal 184 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang maka Tim Kurator ( Tergugat I, II dan III ) dapat melakukan pemberesan dan menjual Harta Paiit ;
Bahwa selanjutnya Tim Kurator ( Tergugat I, II dan III ) melakukan permohonan Lelang kepada Turut Tergugat I terhadap objek perkara melalui surat No.147/TFH/5-PKPU-2018/GTM-PKPU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 hal Permohonan Lelang Ulang dan Penetapan Tanggal Lelang dan Pengantar SKPT. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mengatur sebagai berikut :
“Penjual yang akan melakukan penjualan barang secara lelang melalui KPKNL harus mengajukan surat permohonan dengan disertai dokumen persyaratan lelang kepada Kepala KPKNL untuk meminta jadwal pelaksanaan lelang”.
Bahwa terhadap dokumen yang diampirkan oleh Tim Kurator (Tergugat I, II dan III ) selanjutnya Turut Tergugat I memeriksa dan melakukan analisa kebenaran berkas secara formal dan kelengkapan secara administratif dan mengingat dokumen telah lengkap secara administratif dan benar secara formal sehingga telah memenuh syarat untuk dilaksanakan lelang, selanjutnya Turut Tergugat I menerbitkan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang No.S-610/WKN.13/KNL.01/2019 tanggal 25 Juli 2019 hal : Penetapan Jadwal Lelang. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 PMK No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mengatur sebagai berikut :
“Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”.
Bahwa selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 53 ayat (1)
Pengumuman Lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten tempat barang berada ;
Pasal 54 ayat (1)
Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang tidak bergeraj atau barang tdak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
“Pengumuman dilakukan 2 (dua) kali, jangka waktu Pengumuman Lelang pertama ke Pengumunan Lelang kedua berselang 15 (lima belas) hari dan diatur sedemikian rupa sehingga Pengumunan Lelang kedua tidak jatuh pada hari libur atau hari besar”.
Pasal 57 ayat (1)
“ (1) Pengumuman Lelang Ulang untuk pelaksanaan Lelang Eksekusi dilakukan ----
dengan ketentuan sebgai berikut :
lelang barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bsama-sama dengan barang tidak begerak dilakukan dengan cara :
Pengumuman Lelang Ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender seblum pelaksanaan lelang, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dimaksud tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan lelang terakhir ;
Atau
Pengumuman Lelang Ulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), jika waktu pelaksanaan lelang ulang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan lelang terakhir ;
Lelang barang bergerak pengumuman Lelang ulang dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
“ (2) Pengumuman Lelang Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus menunjuk Pengumuman Lelang terakhir “.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Penjual (in casu Terugat I) telah melaksanakan pengumuman lelang melalui Selebaran tanggal 29 Juli 2019 dan melalui surat kabar harian tanggal 13 Agustus 2019, sehingga pengumuman lelang terhadap objek lelang telah sesuai dengan ketentuan hukum di atas ;
Bahwa untuk sahnya pelaksanaan lelang objek perkara telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.636/2019 tanggal 26 April 2019, SKPT No.635/2019 tanggal 26 April 2019, SKPT No.637/2019 tanggal 26 April 2019, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, untuk keperluan lelang. Hal tersebut sesuai Pasal 25 ayat (1) PMK No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengatur sebagai berikut :
“Pelaksanaan lelang atas barang berupa tanah atau tanah dan bangunan harus dilengkapi dengan SKPT/SKT dari Kantor Pertanahan setempat”.
Bahwa secara tegas dan berdasarkan hukum serta merupakan fakta sebagaimana Risalah Lelang No.643/60/2019 tanggal 27 Agustus 2019 pelelangan terhadap objek sengketa a quo berakhir dengan tidak ada yang mengajukan penawaran (TAP) ;
Bahwa dengan demikian lelang yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat I telah sesuai dengan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1041 :3) jis. Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, maka tindakan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I adalah sah menurut hukum ;
Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya Turut Tergugat I tidak dapat dituntut secara hukum kecuali Penggugat menemukan adanya penyalahgunaan wewenang/jabatan. Dari fakta hukum yang ada, tidak ada satupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I karena faktanya Turut Tergugat I hanya menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa dengan demikian, perlu Turut Tergugat I tegaskan kembali bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I telah dilakukan dengan berpedoman pada Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908 Nomor : 189 yang bersambung dengan dengan Staatsblad 1940 Nomor : 56 PMKNo.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak seluruh tuntutan hukum dari Pengggat ;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Turut Tergugat I ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan REPLIK pada tanggal 11 Nopember 2019, kemudian Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III mengajukan DUPLIK pada tanggal 18 Nopember 2019 sedangkan Turut Tergugat I tidak mengajukan DUPLIK ;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya telah mengajukan bukti-bukti yang diberi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Fotocopy Akta No.38 tanggal 11 Januari 1982 tentang Pendirian Perseroan Terbatas, dihadapan Notaris M.I.Indriani Soepojo,SH, Notaris di Jakarta, ( bukti P – 1 ) ;
Fotocopy Akta No.08 tanggal 09 Agustus 2012 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Duta Graha Indah,Tbk. dihadapan Zulkifli Harahap,S.H. Notaris di Jakarta, ( bukti P - 2 ) ;
Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI. No.AHU-43810. AH.01.02.Tahun 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, ( bukti P - 3 ) ;
Fotocopy Akta No.13 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Nusa Konstruksi Enjinering,Tbk. dihadapan Zulkifli Harahap,S.H. Notaris di Jakarta, ( bukti P - 4 ) ;
Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI. No.AHU-0040254. AH.01.02.Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.Nusa Konstruksi Enjinering,Tbk., ( bukti P - 5 ) ;
Fotocopy Perjanjian Pemborongan Paket Pekerjaan Tahap I “Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang” Proyek Batakan Heights Residence Balikpapan Kalimantan Timur No.001/DGI/GTM-BHR/VII/2012 tanggal 16 Januari 2012, ( bukti P - 6 ) ;
Fotocopy Surat Perintah Kerja No.001/SPMK/GTM-BHR/I/2012, Paket Pekerjaan Tahap I “Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang” Proyek Batakan Heights Residence Balikpapan Kalimantan Timur tanggal 25 Januari 2012, ( bukti P – 7 ) ;
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Lapangan No.001/BA/GTM-BHR/I/2012, Paket Residence Balikpapan Kalimantan Timur tanggal 25 Januari 2012, ( bukti P – 8 ) ;
Fotocopy Addendum 01 No.002/NKE/GTM-BHR/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013 terhadap Kontrak No.001/DGI/GTM-BHR/I/2012 tanggal 14 Januari 2012, (bukti P -9) ;
Fotocopy Perjanjian Pemborongan Paket Pekerjaan Tahap II “Pekerjaan Upper Structure, Finishing dan MEP Bangunsan Byzantium” Proyek Batakan Heights Residence Balikpapan Kalimantan Timur No.002/DGI/GTM-BHR/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012, ( bukti P – 10 ) ;
Fotocopy Rekapitulasi Progress Bulanan Kontrak No.002/DGI/GTM-BHR/VII/2012, ( bukti P – 11 ) ;
Fotocopy Surat No.001/BNP/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang Konfirmasi Tagihan dan Pembayaran, ( bukti P – 12 ) ;
Fotocopy Surat No.020/BNP/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 tentang Mengeluarkan Dari Daftar Harta Pailit, ( bukti P – 13 ) ;
Fotocopy Surat No.152/BNP/VII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Keberatan Atas Penjualan Bangunan dan Mohon Klarifikasi Harta Pailit, ( bukti P – 14 ) ;
Fotocopy Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Harta Pailit tanggal 29 Juli 2019 website https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/250278/Kurator-PT-Griya-Telaga-Mas-Dalam-Pailit-Paket-tanah-dan-bangunan-di-Manggar-Balikpapan-Timur-Kota-Balikpapan-html., ( bukti P – 15 ) ;
Fotocopy Foto Dokumentasi Kondisi Proyek Proyek Batakan Heights Residence Balikpapan Kalimantan Timur, ( bukti P – 16 ) ;
Bahwa bukti-bukti tersebut setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata untuk bukti P-6, P-7, P-8, P-9, P-11, P-12, P-13, P-14 dan P-15 tanpa ada aslinya, sedangkan bukti yang lain sesuai dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa Pemohon selain mengajukan bukti berupa surat-surat, juga mengajukan saksi-saksi yang didengan keterangannya dibawah sumpah, masing-masing bernama :
Saksi AGUS IRFAN, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan ex-karyawan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) ;
Bahwa saksi telah bekerja sejak tahun 2011 hingga tahun 2016 ;
Bahwa saksi selama bekerja berposisi sebagai Support Manager dan membawahi bagian keuangan, bagian HRD dan bagian legal dan saksi berkantor di Jalan M.T. Hariyono Balikpapan ;
Bahwa saat saksi mulai bekerja, pembangunan Apartemen Batakan Height Residence PT. Griya Telaga Mas (dalam Paili) telah dimulai ;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dalam keadaan Pailit namun tidak mengetahui secara pasti kapan terjadi kepailitan terhadap PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) ;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Nusa Konstruksi Engineering merupakan kontraktor pembangunan Apartemen Batakan Height Residence ;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi kontrak maupun perjanjian antara PENGGUGAT
dengan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) ;
Bahwa saksi mengetahui pembangunan Apartemen Batakan Height Residence telah terhenti namun tidak mengetahui kenapa alasan pembangunan tersebut terhenti ;
Bahwa pada saat Proyek pembangunan Apartemen Batakan Height Residence berhenti, PT. Nusa Konstruksi Engineering masih ada yaitu terkait bidang Security;
Bahwa setahu saksi belum ada serah terima proyek dari PT. Nusa Konstruksi Engineering kepada PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) ;
Bahwa setahu saksi kondisi bangunan saat ini tidak ada yang menguasai dan tidak ada yang menjaga ;
Bahwa saksi tahu masih ada barang-barang / stock opname barang yang masuk dan belum digunakan milik kontraktor PT. Nusa Konstruksi Engineering ;
Bahwa setahu saksi Pimpinan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) / Proyek Managernya adalah Jaenal Arifin Wiarta sedangkan PT. Nusa Konstruksi Engineering Proyek Managernya adalah Sariyanto ;
Bahwa setahu saksi Pimpinan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) juga Pimpinan PT. Nusa Konstruksi Engineering sering datang ke lokasi proyek ;
Bahwa saksi mengetahui sertifikat tanah yang dijadikan Proyek pembangunan Apartemen Batakan Height Residence merupakan milik Ahmad Sutjirdja, Jaenal Arifin Wiarta, dan mertua dari Pimpinan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) ;
Bahwa saksi bukan merupakan pengawas proyek sehingga tidak mengawasi perkembangan pelaksanaan proyek ;
Bahwa saksi mengetahui perkembangan proyek pada saat rapat/ meeting bersama Divisi teknik, Divisi Marketing dan Divisi Support Manager ;
Bahwa hubungan saksi dengan PENGGUGAT hanya sebatas pengiriman Invoice ;
Bahwa setahu saksi untuk sistim Invoice dari PT. Nusa Konstruksi Engineering ke PT. Griya Telaga Mas masuk ke tempat saksi baru diajukan ke Bank ;
Bahwa setahu saksi pada saat saksi berhenti dari PT. Griya Telaga Mas, kondisi Perusahaan sudah Pailit ;
Bahwa setahu saksi bangunan belum selesai masih sekitar 44 % ;
Saksi HARI WIBOWO BAE, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan ex-karyawan PT. Nusa Konstruksi Engineering ;
Bahwa saksi bekerja sejak tahun 2012 hingga 2016 dan selama bekerja di PT. Nusa Konstruksi Engineering saksi berposisi sebagai Proyek Manager / Kepala Proyek ;
Bahwa saksi mulai bekerja menggantikan proyek manager lapangan sebelumnya bahwa tugas Proyek Manager adalah mengerjakan proyek hingga selesai ;
Bahwa saksi saat meneruskan jabatan sebagai Pengganti Proyek Manager yang lama, saksi tidak mengawal hingga akhir karena saksi dipindahtugaskan ke Palembang ;
Bahwa pada saat adanya proyek Pembangunan Apartemen Batakan Height Residence, saksi masih ada disitu (tahun 2013 ) ;
Bahwa menurut Saksi dalam Pembangunan Apartemen Batakan Height Residence, PT. Nusa Konstruksi Engineering berperan sebagai Kontraktur Utama ;
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan proyek sloof dll. oleh PT. Nusa Konstruksi Engineering sedangkan untuk spesialis plat ada sendiri ;
Bahwa setahu saksi jumlah pegawai PT. Nusa Konstruksi Engineering yang merupakan bagian dari Tim saksi ada sekitar 20 orang, jadi masih ada Mandor-Mandornya ;
Bahwa tugas saksi bidang struktur pada saat itu belum selesai sehingga melanjutkan pekerjaan memasang dinding-dinding batu dan panel-panel ;
Bahwa setahu saksi hubungan antara PT. Nusa Konstruksi Engineering dengan PT.Griya Telaga Mas saling melengkapi ;
Bahwa setahu saksi berita acara serah terima progress belum selesai oleh karena menunggu proyek selesai namun ternyata PT.Griya Telaga Mas sudah dinyatakan Pailit ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi terkini pembangunan Apartemen Batakan Heights Residence ;
Menimbang, bahwa Para Termohon dan Turut Termohon untuk membuktikan dalil bantahannya telah mengajukan surat bukti antara lain sebagai berikut :
BUKTI DARI TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III :
Fotocopy Penetapan menghadap sidang Hakim Pengawas No.05/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby, (bukti T – 1) ;
Fotocopy Pengumuman Pailit Surat Kabar Nasional Rakyat Merdeka tertanggal 20 April 2019, (bukti T – 2) ;
Fotocopy Pengumuman Pailit Surat Kabar Lokal Tribun Kaltim tertanggal 20 April 2019, (bukti T – 3) ;
Fotocopy Bukti Pembayaran Berita Negara 480/BN/04/2018 tertanggal 3 Juli 2019, (bukti T – 4);
Fotocopy Penetapan Harta Pailit Hakim Pengawas No.05/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga Sby. Tanggal 26 Juli 2019, (bukti T – 5);
Fotocopy Daftar Tagihan Tetap PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) tertanggal 30 Mei 2018, (bukti T – 6) ;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pernyataan Pailit dan Permohonan Dokumen No.17/TFH/5-PKPU-2018/GTM-PKPU/IV/2018 tertanggal 20 April 2018 kepada PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit), (bukti T – 7) ;
Fotocopy Surat Penyerahan Dokumen PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) kepada Para Tergugat tertanggal 20 April 2018, (bukti T – 8) ;
Fotocopy Foto Pengumuman Pertelaan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit), (bukti T – 9) ;
Fotocopy Berita Acara Rapat Verifikasi / Pencocokkan Piutang PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) tertanggal 21 Mei 2018, (bukti T – 10) ;
Bahwa surat-surat bukti tersebut telah dicocokan dengan aslinya ternyata untuk bukti T-7 dan T-9 tanpa ada aslinya sedangkan untuk bukti yang lain sesuai dengan aslinya ;
BUKTI DARI TURUT TERGUGAT I :
Fotocopy Surat Pernyataan dari Tergugat I, II dan III (Tim Kurator PT. Griya Telaga Mas Nomor : 148/TFH/5-PKPU-2018/GTM-PKPU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019, ( bukti TT.I – 1a) ;
Fotocopy Surat Pernyataan dari Tergugat I, II dan III (Tim Kurator PT. Griya Telaga Mas Nomor : 149/TFH/5-PKPU-2018/GTM-PKPU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019, ( bukti TT.I – 1b) ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No.4013 seluas 6102 M2 a.n. PT. Griya Telaga Mas, ( bukti TT.I - 2a ) ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No.4011 seluas 5488 M2 a.n. PT. Griya Telaga Mas, ( bukti TT.I - 2b ) ;
Fotocopy Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.4191 seluas 1224 M2 a.n. Jenal A.Wiarta,ST,
( bukti TT.I - 2c) ;
Fotocopy Penetapan Pengumuman Putusan Pailit dan Penetapan Jadwal Rapat Kreditur sesuai Penetapan Nomor : 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga-Sby tanggal 19 April 2018, ( bukti TT.I – 3 ) ;
Fotocopy Penetapan Keadaan Insolvensi sesuai Penetapan Nomor : 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga-Sby tanggal 22 M e i 2018, ( bukti TT.I – 4 ) ;
Fotocopy Penetapan Daftar Pertelaan Aset Sementara PT. Griya Telaga Mas Dalam Pailit ) sesuai Penetapan Nomor : 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga-Sby tanggal 26 Juli 2018,, ( bukti TT.I - 5 ) ;
Fotocopy Surat Permohonan Lelang No. 147/TFH/5-PKPU-2018/GTM-PKPU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 hal : Permohonan Lelang Ulang dan Penetapan Tanggal Lelang dan Pengantar SKPT, ( bukti TT.I – 6 ) ;
Fotocopy Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang No : S-610/WKN.13/KNL.01/ 2019 tanggal 25 Juli 2019 hal : Penetapan Jadwal Lelang, ( bukti TT.I – 7 ) ;
Fotocopy Pengumuman Lelang melalui Selebaran tanggal 29 Juli 2019, ( bukti TT.I -8a ) ;
Fotocopy Pengumuman Lelang melalui Surat Kabar Harian tanggal 13 Agustus 2019, ( bukti TT.I - 8b ) ;
Fotocopy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) No.636/2019 tanggal 26 April 2019, ( bukti TT.I – 9a ) ;
Fotocopy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) No.635/2019 tanggal 26 April 2019, ( bukti TT.I – 9b ) ;
Fotocopy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) No.637/2019 tanggal 26 April 2019, ( bukti TT.I – 9c ) ;
Fotocopy Risalah Lelang No. 643/60/2019 tanggal 27 Agustus 2019, ( bukti TT.I – 10);
Bahwa surat-surat bukti tersebut telah dicocokan dengan aslinya ternyata untuk bukti TT.I-2a, TT.I-2b, TT.I-2c, TT.I-3, TT.I-4, TT.I-5, TT.I-9a, TT.I-9b, TT.I-9c, tanpa ada aslinya, sedangkan bukti yang lain sesuai dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada yang diajukan lagi oleh kedua belah pihak, maka selanjutnya Penggugat dan Para Tergugat mengajukan Kesimpulannya masing-masing tanggal 13 Januari 2020 sedangkan Turut Tergugat I tidak mengajukan --
Kesimpulan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan yang telah termuat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dan selanjutnya dianggap termuat dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dalam surat gugatannya telah mengajukan tuntutan Provisi sebagai berikut :
Menyatakan Bangunan Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur merupakan aset PENGGUGAT;
Menyatakan Bangunan Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur bukan merupakan harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mencoret Aset PENGGUGAT yakni Bangunan Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur dari pencatatan daftar harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Menghukum PARA TERGUGAT menghentikan penjualan aset PENGGUGAT baik melalui penjualan di muka umum maupun penjualan di bawah tangan;
Menimbang, bahwa sesuai Ketentuan pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, telah disebutkan “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.”;
Menimbang, bahwa menurut doktrin dan Yurisprudensi tuntutan provisi hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses perkara berjalan. Tuntutan provisi yang sudah menyangkut pokok perkara tidak dapat diterima ( Putusan Mahkamah Agung RI. Reg. Nomor : 1070 K/SIP/1972 tanggal 7 Mei 1972 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Reg. Nomor : 1738 K/SIP/1976 tanggal 5 Juni 1978 ) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi tersebut oleh Majelis Hakim dipandang sebagai tuntutan yang sudah menyangkut pokok perkara dalam hal ini sudah menyangkut terbukti / tidaknya gugatan Penggugat tersebut ;
Menimbang, bahwa atas dasar ketentuan tersebut diatas, maka Majelis Hakim dalam kaitan ini berpendapat tuntutan provisi Penggugat tidaklah beralasan hukum dan oleh karenanya patut dinyatakan ditolak ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat I, II dan III dalam Jawaban tertulis tanggal 20 Agustus 2018 telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT tidak menarik debitor pailit dalam hal ini PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sebagai PIHAK, sehingga dalam hal pemeriksaan perkara a quo menjadi tidak berimbang. Mengingat PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) adalah pihak yang mengetahui berkaitan dengan permasalah pada perkara a quo;
Bahwa PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) adalah pihak yang pada saat pembangunan apartemen Batakan Height Residence yang melakukan hubungan hukum dengan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga sudah sepatutnya PENGGUGAT menarik PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sebagai pihak;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I dalam Jawaban tertulis tanggal 20 Agustus 2018 telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi Gugatan Error In Persona
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PMK 27/2016, pada intinya diatur bahwa “Penjual/Pemilik barang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata maupun tuntutan pidan yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang lelang” ;
Bahwa hal tersebut dipertegas dengan adanya Surat Pernyataan dari Tergugat I, II dan III (Tim Kurator PT. Griya Telaga Mas) No.149/TFH/5-PKPU-2018/GTM-PKPU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019, yang menyatakan pada pokoknya antara lain bahwa Tergugat I, II dan III selaku Tim Kurator PT. Griya Telaga Mas bertanggung jawab apabila terjadi gugatan / tuntutan Perdata maupun Pidana dari pihak manapun sehubungan dengan objek lelang tersebut yag timbul sehubungan dengan pelelangan objek lelang ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis teliti dengan seksama gugatan Penggugat dihubungkan dengan petitum gugatan serta dalil-dalil eksepsi Tergugat I, II dan III, serta eksepsi dari Turut Tergugat I, Majelis Hakim berpendapat bahwa substansi gugatan Penggugat menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang mencatat atau memasukkan aset PENGGUGAT yakni Bangunan Batakan Height Residence yang berada di atas tanah PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sebagai harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) sangat merugikan PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa materi Eksepsi Tergugat I, II dan III serta Eksepsi dari Turut Tergugat I sudah masuk dalam pokok perkara yaitu terkait harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit), sehingga Eksepsi Tergugat I, II dan III serta Eksepsi Turut Tergugat I harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi-eksepsi tersebut sudah menyangkut materi pokok perkara, oleh karenanya akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkaranya, sehingga dengan demikian eksepsi Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat I tersebut haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut dalam gugatannya tertanggal 19 September 2019 ;
Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya tersebut Penggugat pada pokoknya memohon agar Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan :
Bangunan Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur merupakan Aset PENGGUGAT, sehingga pencatatan daftar harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) oleh PARA TERGUGAT sebagai harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) batal demi hukum, karena berdasarkan Perjanjian Nomor 002/DGI/GTM—BHR/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 yang ditandatangani antara PENGGUGAT dan PT. Griya Telaga Mas, PENGGUGAT adalah Kontraktor untuk Pekerjaan Upper Structure, Finishing dan MEP Bangunan Byzantium Proyek Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 73.009.000.000,- (Tujuh puluh tiga milyar sembilan juta rupiah);
Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mencoret aset PENGGUGAT yakni Bangunan Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur dari pencatatan daftar harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit), oleh karena pada saat PENGGUGAT melakukan pekerjaan pembangunan Bangunan Batakan Height Residence hingga bulan September 2013, pekerjaan PENGGUGAT terhenti karena keinginan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Nomor 002/DGI/GTM -
BHR/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012, pekerjaan atau bangunan hasil pekerjaan PENGGUGAT harus diserahterimakan kepada PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) namun hingga saat ini belum dilaksanakan Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan dari PENGGUGAT kepada PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit):
Pasal 2 ayat (2)
“Setelah pekerjaan tersebut selesai dengan baik, maka PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA secara resmi yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima”
Bahwa akibat hukum belum dilakukannya Berita Acara Serah Terima pekerjaan, maka PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) belum berhak menguasai bangunan hasil pekerjaan PENGGUGAT yang berada di atas tanah PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dan bangunan tersebut merupakan milik PENGGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT menghentikan penjualan aset PENGGUGAT baik melalui penjualan di muka umum maupun penjualan di bawah tangan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut dalam surat Jawabannya Tergugat I, II dan III memberikan Jawaban yang pada pokoknya menyatakan :
Menolak dengan tegas atas dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki hubungan hukum dengan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) atas harta pailit berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatas sertipikat yang telah dijaminkan oleh PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) kepada PT. BPD Kaltimtara sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan SHGB No. 4013 d/h No. 1005 tanggal 6 September 2012 Atas Nama PT. Griya Telaga Mas luas 6102 m2, terletak di Jl. Karya/ Mulawarman Dalam RT. 53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.
Tanah dan Bangunan SHGB No. 4011 d/h No. 3941 tanggal 4 Febryari 2011 Atas Nama PT. Griya Telaga Mas, luas 5.488 m2, terletak di Jl. Karya/ Mulawarman Dalam RT. 53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.
Tanah SHM No. 4194 tanggal 5 Agustus 2011 Atas Nama Jenal A. Wiarta, ST., luas 1.224 m2, terletak di Jl. Karya/ Mulawarman Dalam RT. 53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.
Terbukti PENGGUGAT tidak dapat membuktikan adanya hubungan hukum antara ---
PENGGUGAT dengan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit)/ Debitor. Karena faktanya PARA TERGUGAT tidak pernah mengetahui adanya hubungan hukum tersebut, mengingat PARA TERGUGAT mengetahui bahwasanya hamparan bidang tanah tersebut merupakan jaminan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) kepada PT. BPD Kaltimtara;
Terbukti bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan segala upaya untuk mengamankan Harta Pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit)/ Debitor sebagaimana Pasal 98 dan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dengan telah tercatatnya Harta Pailit dalam Penetapan Harta Pailit termasuk di dalamnya Harta Pailit yang diikat Hak Tanggungan kepada PT. BPD Kaltimtara;
Terbukti PARA TERGUGAT juga telah memenuhi asas Publisitas dan membuka ruang serta kesempatan untuk Para Kreditor untuk melihat Pencatatan Harta Pailit sebagaimana Pasal 103 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dengan mengumumkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, karena seharusnya Kreditor yang aktif untuk mencari tahu; (Bukti T-9) ;
Terbukti objek sengketa a quo merupakan Harta Pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit)/Debitor sebagaimana Penetapan Hakim Pengawas No.5/Pdt.Sus-PKPU/ 2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 26 Juli 2018 (Bukti T-5), termasuk di dalamnya tanah dan bangunan diikat Hak Tanggungan kepada PT. BPD Kaltimtara yang menurut PENGGUGAT adalah milik PENGGUGAT ;
Terbukti Gugatan PENGGUGAT berdasar kepada Perjanjian antara PENGGUGAT dengan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit)/ Debitor namun dalam hal Kepailitan, PENGGUGAT tidak dapat serta merta mengakui objek sengketa a quo sebagai milik PENGGUGAT mengingat berlaku Pasal 36 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU;
Terbukti PENGGUGAT tidak mendaftarkan/ mengajukan tagihan kepada PARA TERGUGAT yang padahal faktanya PARA TERGUGAT telah membuka pendaftaran tagihan bagi para Kreditor PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit)/ Debitor dan telah mengumumkan Putusan Pailit No. (*) serta Pengumuman rapat-rapat dalam proses kepailitan melalui surat kabar nasional Rakyat Merdeka dan surat kabar lokal Tribun Kaltim tertanggal 20 April 2018 (bukti T-2 dan T-3);
Terbukti PARA TERGUGAT juga telah mengumumkan Pencatatan Harta Pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit)/ Debitor di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat dilihat oleh Kreditor PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit)/ Debitor;
Terbukti PENGGUGAT tidak mendaftarkan tagihannya kepada PARA TERGUGAT dalam jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan penetapan Hakim Pengawas perkara a quo No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby Nomor tertanggal 19 April 2018 dan telah diumumkan melalui surat kabar Rakyat Merdeka dan Tribun Kaltim tertanggal 20 April 2018;
Bahwa dengan demikian PENGGUGAT tidak dapat mengajukan tagihannya karena telah melebihi batasan waktu yang telah diumumkan oleh PARA TERGUGAT (Bukti T-6), sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 133 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut dalam surat Jawabannya Turut Tergugat I telah memberikan Jawaban yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana dalam gugatannya pada angka 14 dan 15 halaman 6 surat gugatannya adalah terhadap pelaksanaan lelang tanggal 27 Agustus 2019 yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan ( Turut Tergugat I ) ;
Bahwa dapat Turut Tergugat I jelaskan bahwa pelelangan terhadap objek Perkara adalah akibat dari Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby. Yang dalam amarnya pada intinya menyatakan PT. Griya Telaga Mas “Pailit” dan menunjuk Hakim Pengawas serta Tim Kurator ( Tergugat I, II dan III ) dalam proses pailit PT. Griya Telaga Mas ;
Bahwa terhadap putusan tersebut kemudian ditetapkan Penetapan oleh Hakim Pengawas berupa :
Penetapan Pengumuman Putusan Pailit dan Penetapan Jadwal Rapat Kreditor sesuai Penetapan No.5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby. tanggal 19 April 2018 ;
Penetapan Keadaan Insolvensi sesuai Penetapan No.5/Pdt.Sus-PKPU/ 2018/PN.Niaga Sby. tanggal 22 Mei 2018 ;
Penetapan Daftar Pertelaan Asep Sementara PT. Griya Telaga Mas (dalam pailit ) sesuai Penetapan No.5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby. tanggal ----
26 Juli 2018 ;
Bahwa berdasarkan Penetapan Daftar Pertelaan Aset Sementara PT. Griya Telaga Mas (dalam pailit) sesuai Penetapan No.5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby. tanggal 26 Juli 2018 terkait dengan Objek Perkara yang diseutkan adalah “ Tanah dan Bangunan ”, maka berdasarkan hak tersebut pelaksanaan lelang oleh Turut Tergugat I telah sesuai dengan Penetapan tersebut ;
Bahwa sesuai dengan Putusan dan Penetapan tersebut di atas maka memperhatikan ketentuan Pasal 184 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang maka Tim Kurator
( Tergugat I, II dan III ) dapat melakukan pemberesan dan menjual Harta Paiit ;
Bahwa selanjutnya Tim Kurator ( Tergugat I, II dan III ) melakukan permohonan Lelang kepada Turut Tergugat I terhadap objek perkara melalui surat No.147/TFH/5-PKPU-2018/GTM-PKPU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 hal Permohonan Lelang Ulang dan Penetapan Tanggal Lelang dan Pengantar SKPT. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ;
Bahwa dengan demikian lelang yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat I telah sesuai dengan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1041 :3) jis. Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, maka tindakan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I adalah sah menurut hukum ;
Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya Turut Tergugat I tidak dapat dituntut secara hukum kecuali Penggugat menemukan adanya penyalahgunaan wewenang/jabatan. Dari fakta hukum yang ada, tidak ada satupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I karena faktanya Turut Tergugat I hanya menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat telah disangkal oleh Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat I, maka maka sesuai dengan pasal 163 HIR atau pasal 1865 KUHPerdata menjadi kewajiban bagi Penggugat untuk membuktikan atas dalil gugatannya, sementara Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat I dibebani untuk membuktikan atas dalil sangkalanya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-16 dan 2 ( dua ) orang saksi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat I, II dan III mengajukan bukti surat bertanda T-1 sampai dengan bukti T-10 dan tidak mengajukan saksi, sedangkan untuk Turut Tergugat I mengajukan bukti surat bertanda TT-1 sampai dengan TT-10 dan tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Penggugat berhasil membuktikan gugatannya ataukah tidak dan apakah gugatan Penggugat berdasarkan hukum atau tidak, demikian sebaliknya Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan apakah Para Tergugat dan Turut Tergugat I berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalannya ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah Penggugat pihak yang berhak atas bangunan Apartement Byzantium Batakan Heigth Residence karena antara Penggugat dengan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) telah melakukan Perjanjian Kerjasama pembangunan Apartement Byzantium Batakan Heigth Residence di Balikpapan sebagaimana Perjanjian Nomor 002/DGI/GTM—BHR/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012, namun saat Penggugat melakukan pembangunan Apartemen Apartement Byzantium Batakan Heigth Residence hingga bulan September 2013, pekerjaan Penggugat terhenti karena keinginan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) ;
Bahwa hingga saat ini belum dilakukannya serah terima hasil pekerjaan dari Penggugat kepada PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit), maka PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) belum berhak menguasai bangunan hasil pekerjaan Penggugat yang berada di atas tanah PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dan bangunan tersebut merupakan milik Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 berupa Akta No.38 tanggal 11 Januari 1982 tentang Pendirian Perseroan Terbatas, dihadapan Notaris M.I.Indriani Soepojo,SH, Notaris di Jakarta, bukti P-2, bukti P-3, bukti P-4 dan bukti P-5, telah membuktikan bahwa Penggugat adalah merupakan Perusahaan / PT. Nusa Konstruksi Engineeringz yang bergerak di bidang pembangunan / kontraktor ;
Menimbang, bahwa dari bukti P-6 dan bukti P-7 membuktikan bahwa Penggugat merupakan Kontraktor untuk Pekerjaan Upper Structure, Finishing dan MEP Bangunan Byzantium Proyek Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 73.009.000.000,- (Tujuh puluh tiga milyar sembilan juta rupiah) berdasarkan Perjanjian Nomor 002/DGI/GTM—BHR/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 yang ditandatangani antara PENGGUGAT dan PT. Griya Telaga Mas dan PENGGUGAT telah menyelesaikan pembangunan proyek tersebut dengan progress terakhir sebesar 43,5511% (Empat puluh tiga koma lima ribu lima ratus sebelas persen) atau sebesar Rp 31.796.201.626,- (tiga puluh satu milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus satu ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) dari nilai kontrak ;
Menimbang, bahwa progress pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat tersebut belum diserahterimakan dan pekerjaan PENGGUGAT terhenti karena keinginan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit);
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Nomor 002/DGI/GTM—BHR/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012, pekerjaan atau bangunan hasil pekerjaan PENGGUGAT harus diserahterimakan kepada PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) namun hingga saat ini belum dilaksanakan Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan dari PENGGUGAT kepada PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit):
Pasal 2 ayat (2)
“Setelah pekerjaan tersebut selesai dengan baik, maka PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA secara resmi yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima”
Bahwa akibat hukum belum dilakukannya Berita Acara Serah Terima pekerjaan, maka PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) belum berhak menguasai bangunan hasil pekerjaan PENGGUGAT yang berada di atas tanah PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dan bangunan tersebut merupakan milik PENGGUGAT;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-2, T-3 dan T-4 membuktikan bahwa Para Tergugat telah mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Surat Kabar Harian Nasional Rakyat Merdeka dan Surat Kabar Harian Lokal Tribun Kaltim yang memuat ikhtisar putusan pernyataan Pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dan telah melaksanakan asas publisitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Menimbang, bahwa dari bukti T-5 membuktikan bahwa terhadap aset atau harta milik PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) merupakan harta pailit yang harus dilakukan pemberesan oleh Kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (1) UUKPKPU ;
Menimbang, bahwa dari bukti T-6 membuktikan bahwa Penggugat tidak memiliki tagihan kepada PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) yang telah terverifikasi dan dicatatkan oleh Para Tergugat dikarenakan sejak awal Penggugat tidak pernah mendaftarkan tagihan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-8 membuktikan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) telah membalas surat Para Tergugat dan dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) kepada Para Tergugat tidak ada yang berkaitan dengan perjanjian maupun tagihan antara Penggugat dengan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit), bahwa PARA TERGUGAT tidak pernah mengetahui adanya Perjanjian yang menyatakan adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-9 / TT.I-5 membuktikan Para Tergugat telah melaksanakan segala bentuk administrasi proses kepailitan dalam upaya Pemberesan Harta Pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) dan telah diumumkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait Kepailitan maupun harta Pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit), PARA TERGUGAT juga telah memenuhi asas Publisitas dan membuka ruang serta kesempatan untuk Para Kreditor untuk melihat Pencatatan Harta Pailit sebagaimana Pasal 103 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dengan mengumumkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, karena seharusnya Kreditor yang aktif untuk mencari tahu;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TT.I-1a sampai dengan bukti TT.I-3 membuktikan bahwa Turut Tergugat I melaksanakan Prosedur Lelang terhadap Harta Pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit)/ Debitor sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, Para Tergugat telah mengumumkan putusan pailit, jadwal rapat-rapat dalam proses kepailitan serta pembukaan pendaftaran tagihan PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) di Surat Kabar Harian Nasional Rakyat Merdeka dan telah melaksanakan asas publisitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TT.I-6 dan TT.I-7 membuktikan Turut Tergugat I menerbitkan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang No.S-610/WKN.13/KNL.01/2019 tanggal 25 Juli 2019 hal : Penetapan Jadwal Lelang. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 PMK No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang atas dasar atas dasar Penetapan Daftar Pertelaan Aset Sementara PT. Griya Telaga Mas (dalam pailit) sesuai Penetapan No.5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby. tanggal 26 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TT.I-8a dan TT.I-8b membuktikan Turut Tergugat I telah mngumumkan Lelang melalui Selebaran tanggal 29 Juli 2019 Pengumuman Lelang melalui Surat Kabar Harian tanggal 13 Agustus 2019 ;
Menimbang, bahwa untuk sahnya pelaksanaan lelang objek perkara telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.636/2019 tanggal 26 April 2019, SKPT No.635/2019 tanggal 26 April 2019, SKPT No.637/2019 tanggal 26 April 2019, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, untuk keperluan lelang. Hal tersebut sesuai Pasal 25 ayat (1) PMK No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terbukti Tergugat I, II dan III telah melaksanakan tugas pemberesan/penjualan atas harta pailit dan Turut Tergugat I juga telah melaksanakan lelang eksekusi harta pailit tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Bangunan Batakan Heights Residence di Balikpapan – Kalimantan Timur merupakan Aset Penggugat, sehingga pencatatan daftar harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) oleh PARA TERGUGAT sebagai harta pailit PT. Griya Telaga Mas (Dalam Pailit) batal demi hukum, tidaklah beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat Penggugat telah gagal membuktikan dalil-dalil gugatannya, sebaliknya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I berhasil mempertahankan dalil-dalil bantahannya, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok gugatan Penggugat dinyatakan ditolak, maka terhadap petitum gugatan Penggugat selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus ditolak pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dinyatakan ditolak, maka Penggugat patut dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan pada amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara aquo ;
MENGADILI
DALAM PROVISI:
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat tersebut ;
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.2.895.000,- ( dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : S E N I N, tanggal 27 JANUARI 2020 oleh kami : SIFA UROSIDIN,SH.,MH. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI PURWADI,SH,MH. dan SARWEDI,SH,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, putusan mana diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 3 PEBRUARI 2020 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh : WAHYU WIBAWATI,S.H. selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat, dan Kuasa Tergugat I, II dan III tanpa hadirnya Kuasa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DWI PURWADI,SH.,M.H. SIFA UROSIDIN,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
S A R W E D I,SH.,M.H.
WAHYU WIBAWATI,S.H.
Perincian biaya-biaya :
P N B P……………...… Rp. 1.000.000,-
Biaya proses ……..….. Rp. 169.000,-
Relas Panggilan …….. Rp. 1.600.000,-
PNBP ………………… Rp. 60.000,-
Redaksi…………………Rp. 10.000,-
Materai……………..……Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp. 2.895.000,-