81/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst
Other Participants (1)
Pidana Korupsi : - PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING, Tbk (sebelumnya bernama PT DUTA GRAHA INDAH, Tbk);
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (sebelumnya bernama PT. Duta Graha Indah, Tbk.), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut dapat diperpanjang selama 1 (satu) bulan hanya dengan alasan kuat; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp85.490.234.737,00 (delapan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut; 4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk mengikuti lelang proyek Pemerintah selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :
PUTUSAN
Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tindak pidana korupsi padaPengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING, Tbk (sebelumnya bernama PT DUTA GRAHA INDAH, Tbk); Tanggal pendirian/
pendirian : Akta Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo, SH., Nomor 38 tanggal 11 Januari 1982; nomor anggaran
dasar/ akta
: Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Graha Indah, Tbk Nomor 08 tanggal 09 Agustus 2012;
Tempat kedudukan: ITS Tower (Nifarro Park), lantai 21, Jalan Raya Pasar Minggu km. 18, Jakarta Selatan;
kebangsaan : Indonesia;
Jenis korporasi : Badan Hukum;
Bentuk kegiatan/
usaha : Generalkontraktor;
Nomor pokok wajib
pajak (NPWP) : 01.370.350.9-054.000;
Yang diwakili dan bertindak untuk dan atas nama Terdakwa, oleh pengurus korporasi:
Nama lengkap : DJOKO EKO SUPRASTOWO;
Tempat lahir : Bojonegoro;
Umur/ tanggal lahir : 62 tahun/ 15 Agustus 1956;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat tinggal : Jalan Merak 3 Blok F3 Nomor 18, Bintaro Jaya 1, Jakarta;
Alamat kantor : PTNusa Konstruksi Enjiniring, Tbk., Jalan Sunan Kalijaga Nomor 64, Blok M, Jakarta Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan/ jabatan : Direktur Utama PTNusa Konstruksi Enjiniring, Tbk.; Pendidikan terakhir : S2;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Oktober 2018 telah menunjuk Penasihat Hukumnya yang bernama (1). DR. SOESILO ARIBOWO, S.H, M.H, M.Si; (2). DJAKA SUTRASTA, S.H; (3). DODDY PRIAMBODO, S.H, (4). SIGIT DARMAWAN, S.H., M.H, (5). NILA PRADJNA PARAMITA, S.H, (6). R. KABUL PUJIANTO, S.H, (7). GUNADI WIBAKSO,S.H, C.N, (8). AGUS SUDJATMOKO, S.H, (9). KUNCORO ADHI PRAKOSA, S.H, (10). TEGUH PRAMBUDI UTAMA, S.H, M.H dan (11). KARTIKA CITRANANDA, S.H, M.H., kesemuanya advokat pada Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan, beralamat di Grha DeKA, Jalan Tb. Simatupang Kavling 8, Kebagusan, Jakarta Selatan.Yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah register nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst tanggal 04 Oktober 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang terlampir dalam berkas perkara;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst, tanggal 1 Oktober 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst, tanggal 1 Oktober 2018, tentang Penetapan Hari Sidang;
Daftar Saksi
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan AHLI dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah membaca dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan pidana (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya majelis memutuskan sebagai berikut:
- Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk (sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah, Tbk) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar denda dimaksud, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu satu bulan dimaksud dapat diperpanjang selama satu bulanhanya dengan alasan kuat;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 188.732.756.416,00 (seratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam belas rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalamjangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 (dua) tahun yang selanjutnya dalam Replik Jaksa Penuntut Umum menjadi mencabut hak Terdakwa untuk mengikuti lelang pengadaan barang/jasa pemerintah selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan agar barang bukti:
Nomor 1 sampai 355 terlampir dalam berkas perkara; nomor 356 sampai dengan 357 dirampas untuk Negara sebagai pembayaran Uang Pengganti; - Menetapkan biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa maupun Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan/ Pledoi yang masing-masing akan diuraikan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING, telah mengajukan Pembelaan secara tertulis, tertanggal 29 November 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Memohon agar Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang adil dan bijaksana degan mempertimbangkan bahwa PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING adalah kumpulan banyak orang yang menggantungkan nafkah, harapan dan cita-citanya kepada perseroan PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING telah beritikad baik dengan menyelesaikan semua kewajibannya dengan baik, mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dengan cara sukarela bersikap koperatif untuk memberi masukan kepada penyidik mengenai enam proyek lainnya, walaupun diakui bahwa proses untuk mendapatkan proyek- proyek dimaksud adalah merupakan tindakan tidak terpuji;
- Memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan niat baik dan upaya Perseroan untuk menjadi lebih baik, untuk menjadi suatu orgnisasi yang bertekad menata diri dengan tata kelola yang lebih baik (dikeluarkannya pedoman tata kelola Perseroan seperti Board Manual, Code Of Conduct, Code of GCG dan sistem Wisstleblowing Perseroan);
- Memohon agar Majelis Hakim tidak memberi putusan yang dapat membinasakan perseroan;
- Memohon kepada majelis agar memberikan putusan seringan- ringannya dan berjanji Terdakwa akan menyelesaikan pembayaran denda dan uang pengganti secepatnya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, telah mengajukan Pembelaan secara tertulis, tertanggal 29 November 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Justice is the great interest of man on earth, artinya keadilan merupakan kepentingan yang besar bagi kehidupan manusia di dunia (The Lawyer Treasury edited by Eugen C. Gerhart, halaman 11). Benar kiranya, apa yang dikemukakan oleh Daniel Webster di atas, karena tanpa adanya keadilan akan timbul keresahan dalam masyarakat, dan rasa keadilan harus berimbang dalam proses peradilan pidana, termasuk rasa keadilan bagi Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Penegakan hukum perlu rasa keadilan, karena kalau tidak demikian, dapat menimbulkan chaos hukum, sebaliknya keadilan tanpa didasari penegakan hukum akan sebaliknya keadilan tanpa didasari penegakan hukum akan menghilangkan nurani keadilan kemanusiaan;The conscience of the court, pengadilan juga (dapat) mempunyai hati nurani, maksudnya hakim tidak hanya berlindung di belakang undang- undang, hakim harus tampil dalam totalitas termasuk dengan hati nurani.
Selanjutnya di dalam putusan juga ada ungkapan, bahwa hakim itu representing the unrepresented and the under represented (rakyat yang diam, yang hanya dapat merintih di bawah penderitaan, seperti ketidakadilan, korupsi dan sebagainya), demikian Satjipto Rahardjo, dalam bukunya, Keadilan Hukum, Keadilan Sosial dan Keadilan Moral dalam Kapita Selekta Tindak Pidana Korupsi, Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2004, halaman 8. Dari ungkapan tersebut tersirat, bahwa hakim merupakan warga negara elit karena memperoleh previlegi untuk mengisi hukum dan memberikan keadilan kepada rakyat yang menderita, menghadapi keadaaan jaman yang tidak menentu ini, seperti halnya Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang saat ini menderita karena menjadi korban keadaan yang dilematis;
Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 98/TUT.01.04/24/10/2018 atas nama Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Terdakwa PT NKE diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam 8 (delapan) proyek pembangunan, yaitu:
- Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010;
- Proyek Pembangunan Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010;
- Proyek Pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya;
- Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat;
- Proyek Pembangunan Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Proyek Pembangunan Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Proyek Pembangunan Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 dan 2010;
ANALISA YURIDIS DAN TANGGAPAN ATAS SURAT DAKWAAN SERTA SURAT TUNTUTAN;
Di dalam Surat Tuntutan, Penuntut Umum pada intinya telah mengkualifikasi dan memilih serta menerapkan perbuatan Terdakwa PT Nusa
Konstruksi Enjiniring, Tbk dianggap telah memenuhi seluruh unsur Surat Dakwaan yang disusun secara alternatif dengan Dakwaan Pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atas penerapan pasal tersebut, pada prinsipnya Penasihat Hukum sependapat dengan Penuntut Umum, namun demikian terhadap beberapa fakta, khususnya terkait dengan elemen “perbuatan memperkaya suatu korporasi dan atau merugikan keuangan negara” yang bertautan dengan pidana tambahan uang pengganti perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut berdasarkan fakta persidangan;
A. Dakwaan Pertama:
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Terdakwa PT DGI didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonormian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di atas adalah sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Secara melawan hukum;
- Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Uraian selengkapnya atas unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:
- Unsur “Setiap orang”;
Kata “setiap orang” menunjukan kepada siapa (orang) yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, cazu quo terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum pidana (pendukung hak dan kewajiban). Pelaku tindak pidana bisa siapa saja, akan tetapi dalam pemeriksaan perkara di persidangan, pelaku yang dimaksud tentu saja haruslah dihubungkan dan dipertautkan secara langsung dengan tindak pidana yang sedang didakwakan yang pada akhirnya pula akan mengarah kepada apakah dapat dibuktikan/terbukti atau tidak telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum terhadap seseorang itu;
Mr. R. Tresna dalam bukunya ”Asas-asas Hukum Pidana”, Penerbit PT. Tiara Jakarta, 1989 halaman 27 menyebutkan, “Perbuatan manusia barulah akan merupakan peristiwa pidana, apabila mencukupi segala syarat yang dimuat dalam rumusan dalil hukum yang bersangkutan”. Artinya, bahwa semua elemen dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan kepada Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring haruslah dapat dibuktikan secara lengkap dan menyeluruh, bukan semata-mata secara mudah menyatakan dalam pembahasan elemen “setiap orang” sebagai pelaku tindak pidana adalah orang secara korporasi yakni Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring;
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 951K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara Yojiro Kitajima, yang antara lain menerangkan“Bahwa unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, sehingga harus dibuktikan secara bersamaan dengan unsur- unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan dalam kaitan dengan setiap orang”;
Unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor itu bukanlah merupakan delik inti atau bestandeel delict, tetapi merupakan elemen delik sebagai subyek hukum yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung pada pembuktian delik inti, sehingga elemen delik ini tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat ditempatkan sebagai unsur pertama atas perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan inti;
Di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diatur, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, artinya subyek atau pelaku tindak pidana yang dapat mempertang jawabkan perbuatannya terdiri dari perseorangan atau korporasi. Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi diatur sebagai berikut “Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, selain orang perseorangan, suatu korporasi juga dapat dijadikan subyek hukum tindak pidana. Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditentukan sebagai berikut “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”. Dengan demikian, perseroan terbatas juga dapat dijadikan subyek hukum tindak pidana atau dapat dimintakan pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana. Untuk selebihnya, terkait dengan pertanggungjawaban pidana korporasi akan disampaikan pada bagian lain dari nota keberatan ini;
Dari pemahaman ini jelas, untuk menerapkan unsur “setiap orang” dalam suatu dakwaan yang ditujukan kepada Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, sebagai subyek hukum yang diduga melakukan perbuatan atau tindak pidana, tidaklah secara serta merta atau otomatis terbukti hanya dengan mengajukan Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring dalam persidangan ini, melainkan harus dibuktikan dulu unsur-unsur lain dari dakwaan tersebut yang merupakan inti delik (bestandeel delict). Jika setelah dilakukan pembahasan unsur-unsur inti dari suatu delik dan terbukti, baru kemudian Penuntut Umum dapat menyatakan, bahwa subyek hukum tersebut telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, jika delik inti tersebut tidak terbukti, secara a contrario harus dinyatakan bahwa Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai subyek hukum dalam perkara a quo, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana; Selanjutnya, untuk mempermudah apakah dalam perkara ini unsur setiap orang itu telah terbukti atau tidak, akan sangat tergantung pada jawaban pertanyaan sebagai berikut:
- Apakah benar Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang dicantumkan dalam Surat Dakwaan/Tuntutan Penuntut Umum. Kalau benar telah melakukannya, pertanyaan berikutnya adalah;
- Apakah suatu kesalahan yang didakwakan tersebut merupakan suatu tindak pidana yang dituduhkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan pertanyaan yang terakhir adalah;
- Apakah Terdakwa PT NKE dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap perbuatan-perbuatan tersebut;
Dari berbagai doktrin dan putusan Mahkamah Agung di atas, rumusan “orang” sebagai pelaku tindak pidana, tentu tidak dapat diterapkan begitu saja dan tidak relevan untuk menyatakan bahwa “setiap orang” secara otomatis dengan mudah dikatakan sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini sangatlah juga tergantung pada unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan lainnya sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas;
Berdasarkan fakta dan analisa fakta di atas, Penasihat Hukum menanggapi Surat Tuntutan Penuntut Umum pada halaman 215 sampai dengan 217 sebagai berikut:
Di dalam Surat Tuntutan, Penuntut Umum pada intinya berpendapat, bahwa di dalam persidangan perkara ini, Terdakwa PT NKE diwakili oleh Djoko Eko Suprastowo. Pada Bab V Surat Tuntutan halaman 216, Penuntut Umum hanya menyatakan sebagai berikut “Dengan memperhatikan pengertian setiap orang tersebut dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka dapat disimpulkan bahwa unsur ‘setiap orang’ yang dimaksud dalam dakwaan pertama a quo adalah Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah, Tbk.) sebagai suatu korporasi”;Di dalam analisa yuridis tersebut, Penuntut Umum tidak menyebutkan fakta hukum yang mana yang bisa menyimpulkan bahwa Terdakwa PT NKE adalah sebagai suatu korporasi. Di dalam Bab V Analisa Fakta, Penuntut Umum hanya menyampaikan fakta bahwa Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk telah memenangkan 8 (delapan) proyek dengan bantuan dari Muhammad Nazaruddin. Fakta hukum tersebut sebenarnya tidak ada kaitannya dengan unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semestinya, Penuntut Umum menyampaikan fakta hukum yang bisa membuktikan bahwa Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk memenuhi pengertian “korporasi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi;
Dengan merujuk keterangan Saksi Mohamad El Idris, Saksi Laurensius Teguh Khasanto Tan dan keterangan Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk, serta Akta Pendirian PT Duta Graha Indah Nomor 38, tanggal 11 Januari 1982 yang dibuat dihadapan Maria Lidwina Indriani Soepojo, S.H., Notaris di Jakarta berikut seluruh perubahannya, yang terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk., Nomor 18, tanggal 25 Juni 2018, yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta, dapat diketahui bahwa Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk adalah suatu Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, sehingga Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk memenuhi pengertian korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi;
Berdasarkan seluruh fakta hukum dan analisa yuridis di atas, unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ini telah terbukti atau terpenuhi. Namun demikian, untuk menentukan terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk atas Dakwaan Pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban pidana-nya sangatlah perlu dan wajib bagi Penuntut Umum untuk membuktikan seluruh unsur-unsur lain selain unsur “setiap orang” ini;
- Unsur “secara melawan hukum”;
Sifat melawan hukum di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ini harus dipahami sebagai sifat melawan hukum secara formil saja atau setidaknya secara formil dan materiil dalam fungsinya yang negatif, karena menurut beberapa ahli penerapan sifat melawan hukum yang positif akan berakibat kriminalisasi (mengkriminalkan orang yang bertentangan dengan asas legalitas) dan penalisasi (menghukum orang yang belum tentu dapat dihukum) yang semua itu akan menjauhi prinsip-prinsip kepastian hukum dam keadilan;
Penuntut Umum telah menerapkan sifat melawan hukum secara formil dan materiil, baik dalam fungsinya yang negatif maupun positif. Pemahaman ini telah bertentangan dengan pendapat-pendapat beberapa ahli. Apabila ukuran ini diterapkan dalam pembuktian perkara korupsi, maka hampir tidak ada lagi perkara tindak pidana korupsi yang bisa dinyatakan tidak terbukti dan inilah yang disebut sebagai kriminalisasi dan penalisasi yang menyimpangi asas kepastian hukum. Sementara itu, di dalam hukum pidana, untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang, selain banyaknya elemen delik dan benstandeel delict pidana yang harus dibuktikan terlebih dahulu, Penuntut Umum juga harus mempertimbangkan alasan-alasan yang menghapuskan atau membebaskan hukuman (strafuitsluitingsgronden), yaitu meskipun perbuatan telah memenuhi semua unsur delik, sifat dapat dihukum lenyap karena terdapat alasan-alasan yang membebaskannya (periksa Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika Offset, 2005, halaman 50);
Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan halaman 217 sampai dengan 221 juga menyatakan, sejalan dengan paham yang dianut oleh yurisprudensi Indonesia, penafsiran unsur melawan hukum secara sosiologis adalah meliputi baik perbuatan melawan hukum formil maupun materill, hal ini disandarkan pula pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275K/Pid/1983, tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara R.S. Natalegawa. Penasihat Hukum tidak sependapat dengan pandangan Penuntut Umum ini. Dari berkas perkara R.S. Natalegawa tersebut dapat dicermati dan diperoleh alasan hukum, sebagai berikut:
”Menimbang bahwa menurut Mahkamah Agung penafsiran terhadap sebutan ‘melawan hukum’ tidak tepat, jika hal itu hanya dihubungkan dengan policy perkreditan direksi yang menurut Pengadilan Negeri tidak melanggar peraturan hukum yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sudah berkembang dalam ilmu hukum, seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas hukum tidak tertulis, maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat”;
Selanjutnya Mahkamah Agung lebih tegas memberikan suatu pertimbangan yang mengarah pada pengertian sifat melawan hukum dalam segi dan fungsi positif, sebagai berikut:
”Menimbang, bahwa menurut kepatutan dalam masyarakat khususnya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, apabila seorang pegawai negeri menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya dari seorang lain dengan maksud untuk menggunakan kekuasaannya...”;
Jadi, berkaitan dengan pengertian sifat melawan hukum, berdasarkan pendapat dan pertimbangan Majelis Hakim Agung di atas, Penasihat Hukum berkesimpulan, bahwa (1) dalam perkara R.S. Natalegawa telah tepat jika diterapkan sebutan melawan hukum karena Terdakwa PT NKE telah melanggar peraturan hukum yang ada sanksi pidananya; (2) perumusan sifat melawan hukum dalam fungsinya yang positif dapat diterapkan jika terdakwa menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya dari pihak lain dengan maksud agar terdakwa menggunakan kekuasaannya atau wewenangnya yang melekat pada jabatan secara menyimpang, karena hal ini termasuk perbuatan tercela;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Penuntut Umum telah menerapkan rumusan dan pengertian sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif dalam perkara a quo, sebagaimana hal ini telah diterapkan dalam perkara Kasasi Nomor 275K/Pid/1983, tanggal 15 Desember 1983 (kasus R.S.
Natalegawa), karena Terdakwa PT NKE telah menerima keuntungan dari pihak lain, sebagaimana pertimbangan putusan Majelis Hakim Agung dalam perkara dimaksud yang secara fakta juga diakui oleh Penuntut Umum;
Bahwa berdasarkan doktrin-doktrin hukum di atas, dikaitkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan, dapat dikemukakan analisa yuridis dan tanggapan atas Surat Tuntutan Penuntut Umum pada halaman 221 sampai dengan 231 sebagai berikut:
2.1. Bahwa pada akhir tahun 2008, Mohamad El Idris yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur Marketing PT NKE bersama-sama Dudung Purwadi bertemu Muhammad Nazaruddin di Kantor Anugerah Grup. Dalam pertemuan ini Muhammad Nazaruddin sempat memperkenalkan stafnya yang bernama Mindo Rosalina Manulang sebagai Direktur Marketing Anugerah Group. Yang akan mengurus proyek-proyek adalah Mindo Rosalina Manulang sebagai orang kepanjangan tangan Muhammad Nazaruddin;
2.2. Bahwa pada sekitar bulan Maret 2009, Dudung Purwadi pernah menghadiri pertemuan yang dihadiri oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi seperti PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, PT Nindya Karya yang bertempat di kantor Anugerah Grup. Pada saat itu, M. Nasir memberikan pengarahan secara umum terkait dengan adanya potensi proyek-proyek di pemerintahan;
2.3. Bahwa soal fee proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana baik untuk Tahun Anggaran 2009 maupun 2010 hanya dibicarakan dan disepakati antara Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang. Mindo Rosalina Manulang tidak pernah membicarakan fee tersebut dengan Dudung Purwadi. Demikian juga, Mohamad El Idris tidak pernah sekali pun melaporkan perihal fee dimaksud kepada Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT NKE;
2.4. Bahwa terkait dengan fakta tentang adanya pertemuan-pertemuan dengan pihak Universitas Udayana, para pegawai PT NKE hanya melaporkan atau memberitahukan tentang proses pelelangan kepada Mohamad El Idris selaku Wakil Direktur Marketing. Sedangkan terkait pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dilaporkan ke Direktur Operasional;
2.5. Bahwa terkait dengan pengaturan dalam proses perencanaan, prakualifikasi, pengajuan penawaran maupun pelelangan, semuanya dilakukan oleh Mindo Rosalina Manulang dan rekan-rekannya dari Anugerah Grup. Sementara itu, PT NKE sekedar mengikuti pengaturan yang dilakukan oleh pihak Anugerah Grup;
2.6. Bahwa Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT NKE menandatangani kontrak bersama antara Made Meregawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT NKE (dahulu PT DGI). Penandatanganan tersebut tidak dilakukan secara bersamaan tetapi secara sirkulair. Di dalam kontrak tersebut, pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dilaksanakan dengan sistem borongan (lumpsum);
2.7. Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana untuk Tahun Anggaran 2009 telah diterima oleh PPK berdasarkan Berita Acara Nomor 03.10/H14.11/LK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Made Meregawa selaku PPK dan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT NKE. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2010, pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana telah diterima oleh PPK berdasarkan Berita Acara Nomor 03.11/H14.11/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Made Meregawa selaku PPK dan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT NKE;
2.8. Bahwa berdasarkan kedua BAST tersebut di atas, tidak terdapat catatan mengenai hal-hal yang harus diperbaiki oleh PT NKE. Dengan adanya serah terima pekerjaan tersebut, maka pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 telah diselesaikan seluruhnya (100%) oleh PT NKE. Pendapat Penuntut Umum yang menyatakan bahwa proyek tersebut baru terealisasi sebesar 57,49% (lima puluh tujuh koma empat sembilan persen) merupakan pendapat yang tanpa dasar. Sesuai dengan keterangan Ahli Muqorobin selaku Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara secara pasti dapat diketahui bahwa Ahli dari ITB hanya mampu melakukan audit teknis atas Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata
Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 sebesar 67,03% (enam puluh tujuh koma nol tiga persen), sedangkan untuk Tahun Anggaran 2010 baru terealisasi sebesar 57,49% (lima puluh tujuh koma empat puluh sembilan persen) dari keseluruhan (100%) pekerjaan yang dikerjakan oleh PT NKE. Oleh karena adanya beberapa hambatan, Ahli dari ITB tidak mampu melakukan audit seluruh pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PT NKE. Jadi, Ahli dari ITB tidak pernah berpendapat bahwa proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 baru terealisasi 57,49% (lima puluh tujuh koma empat sembilan persen). Pendapat Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutan sebagaimana disebutkan di atas merupakan pendapat yang keliru dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya;
2.9. Bahwa atas bantuan Muhammad Nazarudin atau Anugerah Grup dalam mendapat proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 dan proyek-proyek pemerintah lainnya, PT NKE telah memberikan commitment fee kepada Muhammad Nazaruddin atau Anugerah Grup;
2.10. Bahwa berkaitan dengan keterangan Saksi Yulianis tentang fee dari PT NKE kepada Muhammad Nazaruddin dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010 dan proyek-proyek lainnya sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutan halaman 229, selanjutnya akan ditanggapi oleh Penasihat Hukum di dalam pembahasan atas unsur “Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”;
Bahwa berdasarkan analisa yuridis dan tanggapan atas Surat Tuntutan tersebut di atas, secara pasti dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Penasihat Hukum sepakat dengan pendapat Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutan halaman 231 yang menyatakan, bahwa Terdakwa PT NKE telah melakukan kesepakatan bersama atau komitmen dengan Muhammad Nazaruddin yang pada intinya PT NKE akan dibantu dalam mendapatkan beberapa proyek pemerintah dan sebagai imbalannya maka PT NKE akan memberikan fee kepada Muhammad Nazaruddin selaku pemilik Anugerah Group. Perbuatan Terdakwa PT NKE melalui pegawai dan pengurusnya dalam pengaturan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan
Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010 maupun proyek-proyek pemerintah lainnya bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa berdasarkan analisa yuridis di atas, maka unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah terbukti. Selanjutnya Penasihat Hukum perlu menyampaikan analisa yuridis atas unsur berikutnya dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
- Unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Bahwa Unsur ketiga dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah membuat perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid/B/1992/PN.Tng. menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, cetakan pertama, Juni 2005, halaman 31);
Bahwa menurut Nur Basuki Minarno, unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi” pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebenarnya memiliki pengertian yang sama dengan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” pada Pasal 3 UU, yakni kedua unsur delik tersebut dirumuskan secara materiil (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang Mediatama, 2009, halaman 32); Bahwa selanjutnya, unsur ini diartikan bahwa seseorang tidak harus mendapatkan banyak uang, namun cukup apabila mendapatkan sejumlah uang yang dari uang tersebut seseorang akan memperoleh keuntungan dari padanya walaupun sedikit. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (PAF Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Pionir Jaya, 1991, halaman
- ;
Elemen “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya, sedangkan “orang lain” adalah orang selain pribadinya dan korporasi artinya kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Bahwa berkaitan dengan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi” pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka Penasihat Hukum perlu memberikan tanggapan terhadap analisa yuridis Penuntut Umum atas atas Surat Tuntutan halaman 233 sampai dengan 236 sebagai berikut:
3.1. Bahwa dalam kurun waktu tahun 2009 sampai dengan 2010, PT NKE telah menyelesaikan pekerjaan 10 (sepuluh) proyek yang didapatkan melalui Grup Permai atau Muhammad Nazaruddin, yaitu:- Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010;
- Proyek Pembangunan Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010;
- Proyek Pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya;
- Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat;
- Proyek Pembangunan Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Proyek Pembangunan Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Proyek Pembangunan Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 dan 2010;
- Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi;
- Proyek Pembangunan RSUD Dr. Harjono – Ponorogo;
Dari 10 (sepuluh) proyek tersebut, 2 (dua) proyek yaitu Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi dan RSUD DR. Harjono Ponorogo penuntutannya ditangani oleh Kejaksaan dan 8 (delapan) proyek sisanya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
3.2. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara atas nama Terdakwa dr. Yuni Suryadi, M.Kes. telah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara dalam Proyek Pembangunan RSUD Dr. Harjono-Ponorogo, Tahap 1 dan Tahap 2 (“Proyek Ponorogo”) adalah sebesar Rp. 3.503.658.314,78 (tiga miliar lima ratus tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tujuh puluh delapan sen). Terhadap keseluruhan kerugian negara tersebut, Terdakwa PT NKE telah mengembalikan kepada negara dengan menitipkan melalui Kejaksaan Negeri Ponorogo senilai Rp. 3.503.658.314,78 (tiga miliar lima ratus tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tujuh puluh delapan sen), sebagaimana termaktub dalam Putusan Nomor85/Pid.Sus/Tpk/2015/ PN.Sby, tanggal 18 November 2015 (Terlampir BB T-9);
3.3. Bahwa dalam perkara yang lain, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 24/Pid.Sus/Tpk/2014/ PN.Jmb. atas nama Terdakwa Kuswondo Bin Dasran, Nomor 25/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Jmb. atas nama Terdakwa Senapan Budiono, S.E., M.Si., Nomor 26/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Jmb. atas nama Terdakwa Ir. Yogananda Bin Bachoer, telah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara dalam Proyek Pembangunan RS Pendidikan Universitas Jambi (“Proyek Jambi”) adalah sebesar Rp. 7.025.792.019,08 (tujuh miliar dua puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan belas rupiah delapan sen). Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, Terdakwa PT NKE telah mengembalikan kepada kas negara sejumlah Rp. 3.300.893.932,00 (tiga miliar tiga ratus juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah), sebesar Rp. 3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 1.201.340.900,00 (satu miliar dua ratus juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus rupiah) yang dibayarkan melalui Kejaksaan Tinggi Jambi. Dengan demikian, total kerugian yang telah dibayarkan oleh Terdakwa PT NKE dalam Proyek Jambi tersebut adalah sebesar Rp. 8.252.234.832,00 (delapan miliar dua ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah), sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.226.442.812,92 (satu miliar dua ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus dua belas rupiah sembilan puluh dua sen) (Terlampir BB T – 10 A, T-10 B, T-10 C, T-10 D dan BB T-11 A, T-11 B);
3.4. Bahwa di dalam Surat Tuntutan halaman 234, Penuntut Umum berpendapat bahwa dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 baru terealisasi sebesar 67,03% (enam puluh tujuh koma nol tiga persen), sedangkan untuk Tahun Anggaran 2010 baru terealisasi sebesar 57,49% (lima puluh tujuh koma empat puluh sembilan persen). Penasihat Hukum tidak sependapat dengan pernyataan Penuntut Umum tersebut karena selama persidangan perkara ini tidak ada fakta hukum yang bisa mendukung pernyataan Penuntut Umum tersebut. Dengan mendasarkan pada keterangan Saksi Muqorrobin, yang benar bahwa, Ahli dari ITB baru bisa melakukan pemeriksaan atau audit proyek tersebut untuk Tahun Anggaran 2009 sebesar 67,03% (enam puluh tujuh koma nol tiga persen) dari 100% (seratus persen) pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PT NKE dan untuk Tahun Anggaran 2010 sebesar 57,49% (lima puluh tujuh koma empat puluh sembilan persen) dari 100% (seratus persen) pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PT NKE;
3.5. Bahwa di dalam Surat Tuntutan halaman 234 sampai dengan 236, pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 serta 7 (tujuh) proyek pemerintah yang lain, terdapat pihak-pihak yang diperkaya atau mendapat keuntungan, yakni:
- PT NKE diperkaya sebesar Rp. 24.778.603.605,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga ribu enam ratus lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- TA 2009 sebesar Rp. 6.780.551.865,00 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah);
- TA 2010 sebesar Rp. 17.998.051.740,00 (tujuh belas milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima pulun satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
- Muhammad Nazaruddin diperkaya sebesar Rp. 10.290.944.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
- TA 2009 sebesar Rp. 9.274.444.000,00 (sembilan milyar dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- TA 2010 sebesar Rp. 1.016.500.000,00 (satu milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
3.6. Bahwa perhitungan keuntungan yang diterima oleh PT NKE dalam proyek di Universitas Udayana ini, Penuntut Umum mendasarkan pada Laporan Hasil Audit yang dibuat oleh BPKP. Penasihat Hukum sependapat dengan kesimpulan Penuntut Umum bahwa PT NKE telah menerima keuntungan dalam proyek tersebut dan hal itu sudah diputus dalam perkara dengan Terpidana Dudung Purwadi;
3.7. Bahwa Penasihat Hukum sepakat atas kesimpulan Penuntut Umum bahwa Muhammad Nazaruddin telah diuntungkan atau diperkaya dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebesar total Rp. 10.290.944.000,00 (sepuluh miliar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah). Atas keuntungan tersebut, Muhammad Nazaruddin telah mengembalikan kepada negara;
3.8. Bahwa di dalam Surat Tuntutan halaman 235, Penuntut Umum pada intinya berpendapat bahwa di dalam proyek-proyek lain, Terdakwa PT NKE telah memperkaya diri sendiri dan memperkaya Muhammad Nazaruddin (ditambah dengan memperkaya Rizal Abdullah dan anggota KPWA dan Panitia Pengadaan) dengan perincian sebagai berikut:
Tabel – 01 3.9. Bahwa keuntungan PT NKE yang disampaikan Penuntut Umum di atas merupakan keuntungan kotor yang diperoleh dari nilai kontrak dikurangi dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen), nilai Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) dan beban kontrak atau biaya langsung yang dikeluarkan oleh PT NKE dalam mengerjakan masing-masing proyek di atas. Di dalam menentukan keuntungan PT NKE tersebut : (1) Penuntut Umum tidak memperhitungkan biaya umum atau biaya kantor pusat dan kantor cabang (Overhead) PT NKE yang nyata-nyata dikeluarkan oleh PT NKE dan; (2) Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutan juga tidak memasukkan atau memperhitungkan fee yang diberikan oleh PT NKE kepada Muhammad Nazaruddin dalam proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga;NO NAMA PROYEK KEUNTUNGAN
PT NKE (Rp)KEUNTUNGAN M. NAZARUDDIN (Rp) 1 Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana 2 tahun 2009 - 2010
24.778.603.605
10.290.944.0002 Wisma Atlet 42.717.417.289 4.675.700.000 3 BP2IP 44.536.582.667 4.178.350.000 4 Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram 23.902.726.864 7.245.801.000 5 RSUD Sungai Dareh 20.503.587.805 6.579.880.000 6 Gedung Cardiac RS Adam Malik 4.015.460.587 1.848.679.000 7 Paviliun RS Adam Malik 2.164.903.874 928.113.000 8 Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga 77.478.850.619 TOTAL 240.098.133.310 35.747.467.000 3.10. Bahwa Penasihat Hukum kurang sependapat dengan pendapat Penuntut Umum di atas, karena berdasarkan pendapat Ahli Ir. Riad Horem, Dipl.HE, pelaksana pekerjaan konstruksi (seperti Terdakwa PT NKE) berhak atas keuntungan dan biaya umum atau biaya kantor pusat dan kantor cabang (Overhead) PT NKE maksimal sebesar 15% (lima belas persen). Pendapat Ahli Ir. Riad Horem, Dipl.HE tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31 Tahun 2015 mengenai Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi;
3.11. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Laurensius Teguh Khasanto Tan, keterangan saksi Yulianis dan keterangan Terdakwa PT NKE serta Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2010 dan 2009 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk. Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh Johan Malonda Mustika & Rekan, PT NKE telah mengeluarkan biaya kantor pusat dan kantor cabang (overhead) PT NKE total sebesar Rp. 57.878.887.710,00 (lima puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) di dalam proyek-proyek sebagai berikut:
- Proyek BP2IP Surabaya tahap 2 dan tahap 3, tahun 2009;
- Proyek Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram tahap dan tahap 2, tahun 2009-2010;
- Proyek RSUD Sungai Dareh tahap 1 dan tahap 2, tahun 2009- 2010;
- Proyek Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik, tahun 2010;
- Proyek Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik, tahun 2010;
- Proyek Rumah Sak Tropis Unair Surabaya tahap 1 dan tahap 2, tahun 2009-2010;
Untuk selanjutnya, rincian biaya kantor pusat dan kantor cabang Terdakwa PT NKE untuk masing-masing proyek tersebut di atas akan disampaikan di Nota Pembelaan ini pada bagian yang membahas Pasal 18 UU Tipikor;
3.12. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Ir. Riad Horem, Dipl.HE, keterangan saksi Laurensius Teguh Khasanto Tan, keterangan saksi Yulianis dan keterangan Terdakwa PT NKE serta Laporan Auditor Johan Malonda Mustika & Rekan, keuntungan PT NKE dan Muhammad Nazaruddin dalam kedelapan proyek di atas adalah sebagai berikut:
Tabel - 02 3.13. Bahwa dengan fakta hukum di atas, untuk keuntungan PT NKE dalam kedelapan proyek pemerintah yang diperoleh PT NKE melalui bantuan Muhammad Nazaruddin dapat dibandingkan antara data yang disampaikan oleh Penuntut Umum dan data yang terungkap sebagai fakta hukum di dalam persidangan perkara ini adalah sebagai berikut: Tabel – 03 3.14. Bahwa sementara itu, untuk fee yang diberikan kepada Muhammad Nazaruddin yang selanjutnya dinyatakan sebagai keuntungan yang diperoleh Muhammad Nazaruddin dalam kedelapan proyek pemerintah yang dikerjakan oleh PT NKE dapat dibandingkan antara data yang disampaikan oleh Penuntut Umum dan data yang terungkap sebagai fakta hukum di dalam persidangan perkara ini adalah sebagai berikut:
| NO | THN | NAMA PROYEK | KEUNTUNGAN BERSIH (Rp) | FEE KE NAZARUDDIN (Rp) |
| 1. | 2009 s/d 2010 | RS Pendidikan Univ. Udayana | 24.778.603.605 | 10.290.944.000 |
| 2. | 2010 | Wisma Atlit Palembang | 42.717.417.290 | 5.839.700.000 |
| 3. | 2009 s/d 2010 | BP2IP Surabaya Thp 2&3 | 28.588.270.362 | 4.178.350.000 |
| 4. | 2009 s/d 2010 | RS Pendidikan Univ.Mataram Thp 1&2 | 16.430.009.627 | 7.245.801.000 |
| 5. | 2009 s/d 2010 | RSUD Sungai Dareh Thp 1 | 13.071.719.937 | 10.728.981.000 |
| 6. | 2010 | Gedung Cardiac RSUD H.Adam Malik | 2.323.264.083 | 1.848.679.000 |
| 7. | 2010 | Gedung Paviliun RSUD H. Adam | 1.331.941.523 | 928.113.000 |
| Malik | ||||
| 8. | 2009 s/d 2010 | RS Tropis Unair Surabaya Thp 1 | 52.978.019.175 | 30.598.722.500 |
| TOTAL | 182.219.245.601 | 71.659.290.500 |
| NO | TAHUN | NAMA PROYEK | KEUNTUNGAN PT NKE VERSI FAKTA HUKUM (Rp) | KEUNTUNGAN PT NKE VERSI SURAT TUNTUTAN (Rp) |
| 1 | 2009 s/d 2010 | RS Pendidikan Univ. Udayana | 24.778.603.605 | 24.778.603.605 |
| 2 | 2010 | Wisma Atlit Palembang | 42.717.417.290 | 42.717.417.289 |
| 3 | 2009 s/d 2010 | BP2IP Surabaya Tahap 2 & 3 | 28.588.270.362 | 44.536.582.667 |
| 4 | 2009 s/d 2010 | RS Pendidikan Univ.Mataram Tahap 1 & 2 | 16.430.009.627 | 23.902.726.864 |
| 5 | 2009 s/d 2010 | RSUD Sungai Dareh Tahap 1 | 13.071.719.937 | 20.503.587.805 |
| 6 | 2010 | Gedung Cardiac RSUD H.Adam Malik | 2.323.264.083 | 4.015.460.587 |
| 7 | 2010 | Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik | 1.331.941.523 | 2.164.903.874 |
| 8 | 2009 s/d 2010 | RS Tropis Unair Surabaya Thp 1 | 52.978.019.175 | 77.478.850.619 |
| TOTAL | 182.219.245.601 | 240.098.133.310 |
Tabel - 04
| NO | TAHUN | NAMA PROYEK | FEE UNTUK GRUP PERMAI DIANNGGAP KEUNTUNGAN PT NKE VERSI FAKTA HUKUM (Rp) | FEE UNTUK | ||||||
| GRUP PERMAI | ||||||||||
| GRUP PERMAI DIANGGAP | ||||||||||
| KEUNTUNGAN | ||||||||||
| KEUNTUNGAN PT NKE VERSI | ||||||||||
| PT NKE VERSI SURAT | ||||||||||
| TUNTUTAN | ||||||||||
| TUNTUTAN (Rp) | ||||||||||
| 1 | 2009 s/d 2010 | RS Pendidikan Univ. Udayana | 10.290.944.000 | 10.290.944.000 | ||||||
| 2 | 2010 | Wisma Atlit Palembang | 5.839.700.000 | 4.675.700.000 | ||||||
| 3 | 2009 s/d | BP2IP Surabaya Thp 2&3 | 4.178.350.000 | 4.178.350.000 | ||||||
| 2010 | ||||||||||
| 4 | 2009 s/d 2010 | RS Pendidikan | 7.245.801.000 | 7.245.801.000 | ||||||
| Univ.Mataram | ||||||||||
| Univ.Mataram Thp 1&2 | ||||||||||
| 5 | 2009 s/d | RSUD Sungai Dareh Thp 1 | 10.728.981.000 | 6.579.880.000 | ||||||
| 2010 | ||||||||||
| 6 | 2010 | Gedung Cardiac | 1.848.679.000 | 1.848.679.000 | ||||||
| Gedung Cardiac RSUD H.Adam | ||||||||||
| Malik | ||||||||||
| 7 | 2010 | Gedung Paviliun | 928.113.000 | 928.113.000 | ||||||
| RSUD H.Adam | ||||||||||
| RSUD H.Adam Malik | ||||||||||
| 8 | 2009 s/d | RS Tropis Unair Surabaya Thp 1 | 30.598.722.500 | |||||||
| 2010 | ||||||||||
| TOTAL | 71.659.290.500 | 35.747.467.000 |
3.15. Bahwa dari Tabel - 04 di atas terlihat adanya perbedaan antara data yang disampaikan oleh Penuntut Umum dan data yang terungkap sebagai fakta hukum di dalam persidangan perkara ini, yaitu untuk proyek Wisma Atlit Palembang, perbedaan angka tersebut disebabkan karena fee untuk Grup Permai berdasarkan fakta hukum merupakan angka yang berasal dari fee Grup Permai ditambah dengan fee yang diberikan kepada Rizal Abdullah, dkk sebesar Rp. 1.164.000.000,00 (satu miliar seratus enam puluh empat juta rupiah);
3.16. Bahwa dari data di atas terlihat adanya perbedaan antara data yang disampaikan oleh Penuntut Umum dan data yang terungkap sebagai fakta hukum di dalam persidangan perkara ini yaitu untuk proyek pembangunan RSUD Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dan proyek pembangunan Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga Surabaya;
3.17. Bahwa dalam proyek pembangunan RSUD Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Penuntut Umum mencatat adanya pemberian fee kepada Muhammad Nazaruddin hanya pada Tahun Anggaran 2010, sementara itu pemberian fee kepada Muhammad Nazaruddin untuk Tahun Anggaran 2009 sejumlah Rp. 4.149.101.000,00 (empat milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus satu ribu rupiah) tidak pernah disampaikan oleh Penuntut Umum. Padahal menurut keterangan saksi Yulianis sebagaimana keterangan tersebut dimuat dan dinyatakan sendiri oleh Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutan halaman 230 bahwa ada pemberian fee oleh PT NKE kepada Muhammad Nazaruddin sejumlah Rp. 4.149.101.000,00 (empat milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus satu ribu rupiah) untuk proyek pembangunan RSUD Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat tahun 2009; 3.18. Bahwa dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga Surabaya, Penuntut Umum sama sekali tidak mencatat adanya pemberian fee kepada Muhammad Nazaruddin. Padahal menurut keterangan saksi Yulianis sebagaimana keterangan tersebut dimuat dan dinyatakan sendiri oleh Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutan halaman 230, bahwa ada pemberian fee oleh PT NKE kepada Muhammad Nazarudin sejumlah Rp. 30.598.722.500,00 (tiga puluh milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga tahun anggaran 2009;
Berdasarkan analisa yuridis dan tanggapan atas Surat Tuntutan tersebut di atas, secara pasti dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Penyakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 serta proyek-proyek lainnya, ada pihak-pihak yang diuntungkan atau diperkaya yaitu PT NKE, Muhammad Nazaruddin dan Rizal Abdullah;
- Unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor telah terbukti atau terpenuhi;
Bahwa oleh karena, unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor telah terbukti atau terpenuhi, maka selanjutnya Penasihat Hukum perlu menyampaikan analisa yuridis atas unsur berikutnya dari Pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor, yaitu unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
- Unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Bahwa sesuai dengan Penjelasan Umum Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, elemen “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
- berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
- berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Jadi, pada prinsipnya keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk hak-hak dan kewajiban;
Sedangkan elemen “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat;
Pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiryono, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika halaman 33;
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 1 angka 22 menyebutkan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa berdasarkan doktrin-doktrin hukum di atas, dikaitkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan, dapat dikemukakan analisa yuridis dan tanggapan atas Surat Tuntutan halaman 238 sampai dengan 240 sebagai berikut:
4.1. Bahwa di dalam Surat Tuntutan halaman 238 sampai dengan 239, Penuntut Umum pada intinya menyatakan, bahwa berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Nomor SR-698/D6/01/2016, tanggal 4 Oktober 2016 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Audit Perhitungan Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010, terdapat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 25.953.784.580,57 (dua puluh lima milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh koma lima puluh tujuh sen);4.2. Bahwa menurut Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam penghitungan kerugian keuangan negara harus juga memperhitungkan pengembalian-pengembalian yang sudah dilakukan oleh pihak yang diduga melakukan penyimpangan kepada negara. Dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010, atas dugaan kerugian keuangan negara, pihak-pihak terkait sudah mengembalikan atau menitipkan untuk pada saatnya nanti dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Tabel - 05 4.3. Bahwa berdasarkan data penyetoran uang di atas, terdapat penyetoran ke negara sebagai pengembalian atau titipan pengembalian yang dilakukan sebelum adanya Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayan Tahun Anggaran 2009-2010 tanggal 3 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh BPKP. Namun, di dalam laporan hasil audit tersebut, BPKP tidak pernah memperhitungan fakta adanya pengembalian-pengembalian tersebut di atas. Selanjutnya terkait dengan penyetoran-penyetoran yang sudah dilakukan oleh PT NKE maupun dari pihak Muhammad Nazaruddin di dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 maupun proyek-proyek lainnya, Penasihat Hukum akan menyampaikan di dalam Nota Pembelaan ini pada bagian yang membahas perihal “Uang Pengganti”;Berdasarkan analisa yuridis dan tanggapan atas Surat Tuntutan tersebut di atas, secara pasti dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Penasihat Hukum berpendapat, bahwa unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah dapat dibuktikan, namun Penasihat Hukum tidak sependapat dengan jumlah kerugian keuangan negaranya yang dinyatakan oleh Penuntut Umum. Oleh karena itu, Majelis Hakim yang mulia mohon berkenan untuk melakukan penafsiran dan penghitungan tersendiri dan selanjutnya menjatuhkan putusan khususnya terkait dengan nilai kerugian negara dengan keyakinannya sebagaimana diatur di dalam SEMA Nomor 4 tahun 2016;
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Terdakwa PT DGI ini telah didakwa juga dengan menggunakan ketentuan Pasal 55 ayat ke-1 KUHP (penyertaan), yaitu dalam dugaan melakukan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana TA 2009 dan TA
- Dalam melakukan tindak pidananya Terdakwa PT DGI telah dituduh bersama-sama dengan Dudung Purwadi, Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berbunyi sebagai berikut:
| Pihak Penyetor | Waktu Penyetoran | Nilai Yang Disetor (Rp) |
| Permai Group | 2010 | 1.016.500.000,00 |
| 2010 | 777.000.000,00 | |
| 2009 | 1.183.455.000,00 | |
| 2009 | 2.681.600.000,00 | |
| 2009 | 1.850.000.000,00 | |
| 2009 | 2.782.389.000,00 | |
| PT DGI | 25 Maret 2012 | 92.842.245,00 |
| 18 September 2012 | 150.498.609,00 | |
| 20 Agustus 2014 | 295.531.703,00 | |
| 14 & 17 Juli 2017 | 15.124.000.000,00 |
Berdasarkan analisa yuridis tersebut di atas, seluruh unsur ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa PT NKE. Oleh karena itu, Terdakwa PT NKE dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
- Dipidana sebagai pembuat tindak pidana:
- mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Dari bunyi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ini, dapat dikemukakan unsur-unsur sebagai berikut:
- yang melakukan (pleger);
- yang menyuruh lakukan (doen pleger);
- yang turut serta melakukan (medepleger);
Pada dasarnya, pleger adalah orang yang secara materiil dan personlijk nyata-nyata melakukan perbuatan yang secara sempurna memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik. Sedangkan yang menyuruh melakukan (doenpleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya, sementara pada medepleger adalah orang yang bekerja sama dengan pleger dan seluruh peserta lainnya ketika melakukan tindak pidana. Dua orang atau lebih sebagai medepleger tersebut semuanya harus terlibat aktif dalam suatu kerja sama pada saat perbuatan pidana dilakukan (Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2011, halaman 124-126);
Menurut Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht, orang yang turut melakukan (medepleger) merupakan orang yang secara langsung telah ikut mengambil bagian di dalam pelaksanaan suatu tindak pidana yang telah diancam dengan suatu hukuman oleh undang-undang, atau telah secara langsung turut melakukan suatu perbuatan atau turut melakukan perbuatan- perbuatan untuk menyelesaikan tindak pidana yang bersangkutan. Merujuk kepada doktrin tersebut, oleh karenanya, delik turut serta berpangkal tolak pada sampai sejauh mana kerjasama yang erat tersebut dilaksanakan sehingga tindak pidana terwujud atau dengan kata lain, manakala partisipasi pelaku turut serta sangat berperan penting untuk mendukung terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana;
P.A.F Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, 1984, pada halaman 594 mengemukakan pendapat HOGE RAAD dalam arrest-arrestnya antara lain tanggal 9 Januari 1914, N. J. 1914, sebagai berikut:
Untuk adanya suatu medeplegen itu disyaratkan bahwa setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan serta pengetahuan yang disyaratkan; Untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah diselidiki dan dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada tiap peserta;Dapat disimpulkan bahwa apabila para peserta itu tidak mempunyai maksud atau “opzet” yang sama seperti yang disyaratkan dalam suatu rumusan delik tertentu, maka orang juga tidak dapat berbicara mengenai adanya suatu medeplegen dalam detik tersebut;
Hal tersebut bersesuaian dengan doktrin Hooge Raad sebagaimana dinyatakan kembali oleh Jan Remmelink dalam bukunya Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia halaman 314 menjelaskan bahwa untuk adanya madeplegen disyaratkan adanya kerja sama yang disadari, dengan kata lain kesengajaan untuk melakukan kerjasama yang harus dibuktikan keberadaannya. Hal ini menuntut pembuktian adanya dua bentuk kesengajaan dalam delik kesengajaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh jumlah pelaku yaitu:
- Kesengajaan untuk memunculkan akibat delik;
- Kesengajaan untuk melakukan kerja sama;
Tidak diperlukan adanya rencana atau kesepakatan antara pembuat tindak pidana tetapi yang perlu dibuktikan adalah adanya saling pengertian di antara sesama pelaku dan pada saat perbuatan diwujudkan masing-masing pelaku bekerja sama untuk mencapai tujuan Bersama;
Keberadaan turut serta ditentukan dengan adanya kesengajaan untuk melakukan kerjasama dan tindak pidana. Tanpa kesengajaan, maka tidak ada turut serta dan seseorang tidak dapat dipidana sebagai pelaku turut serta melakukan. Selanjutnya, kesengajaan antara pelaku tindak pidana dan pelaku turut serta berdiri sendiri dan hanya ditujukan terhadap pembuat tindak pidana, sehingga tidak dimungkinkan adanya pembagian pertanggungjawaban pidana (shared criminal responsibility). Hal ini sejalan pandangan hukum pidana modern Moeljatno dalam bukunya Hukum Pidana: Delik-delik Percobaan Delik- delik Penyertaan, 1985, Halaman 100 bahwa “…orang pada dasarnya harus dipidana oleh apa yang dilakukannya sendiri dan tidak dapat digantungkan pemidanaannya kepada apa yang dilakukan orang lain”;
Selain syarat-syarat sebagaimana telah disebutkan dalam doktrin- doktrin diatas, Utrecht, dalam bukunya Hukum Pidana II, 1965, halaman 33-34 mengemukakan pendapat Simon yang mengharuskan bahwa pelaku turut serta harus mempunyai kualitas yang sama dengan pelaku agar turut serta memenuhi syarat sebagai pembuat (dader) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 KUHPidana, karena seseorang tidak dapat dipidana sebagai pelaku turut serta apabila ia tidak mempunyai kualitas yang sama dengan Pelaku. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa pelaku turut serta adalah pembuat (dader) sehingga pelaku turut serta juga diharuskan mempunyai kualitas pembuat meskipun ia tidak memenuhi rumusan delik. Dari sini terlihat bahwa agar pelaku turut serta dipandang mempunyai eigenschap yang sama dengan pelaku, maka pelaku turut serta harus sedemikian dekat dengan perbuatan pelaku. Peristiwa objektif inilah yang menjadi pengukur apakah secara faktual kawan berbuat dapat dipandang sebagai pelaku turut serta ataukah hanya sebagai pembantu belaka;
Adapun dalam tindak pidana korporasi, Dr. Mia Amiati Iskandar, S.H., M.H. dalam bukunya Perluasan Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi, 2013, halaman 289 menjelaskan bahwa:
“turut serta orang swasta yang secara substantial membantu pelaku penyelenggara negara dan juga melakukan perbuatan melawan hukum yang difasilitasi dapat bertanggung jawab sebagai pelaku dengan kualitas turut serta dan pembantuan oleh pengurus korporasi, asalkan pelaku utama yang berasal dari pemerintah (state actors) juga dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 28 UNCAC 2003, jadi secara doctrinal bahwa penyertaan pengurus dalam tindak pidana korupsi dalam korporasi adalah seorang terdakwa korupsi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai turut serta melakukan atau pembantuan ketika sebagai berikut: 1) menyiapkan bantuan nyata untuk pelaku utama yang memiliki efek substansial dalam perbuatan jahat tersebut; dan 2) melakukan dengan maksud memfasilitasi perbuatan jahat”;Berdasarkan doktrin-doktrin hukum di atas, dikaitkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan dapat dikemukakan analisa yuridis terkait unsur “penyertaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai berikut:
5.1. Bahwa di dalam Surat Tuntutan halaman 242 sampai dengan 243, Penuntut Umum berpendapat bahwa dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 baru terealisasi sebesar 67,03% (enam puluh tujuh koma nol tiga persen), sedangkan untuk Tahun Anggaran 2010 baru terealisasi sebesar 57,49% (lima puluh tujuh koma empat puluh sembilan persen);5.2. Bahwa Penasihat Hukum tidak sependapat dengan pernyataan Penuntut Umum tersebut karena selama persidangan perkara ini tidak terdapat fakta hukum yang bisa mendukung pernyataan Penuntut Umum tersebut. Dengan mendasarkan pada keterangan Ahli Muqorrobin, yang benar bahwa Ahli dari ITB baru bisa melakukan pemeriksaan atau audit proyek tersebut untuk Tahun Anggaran 2009 sebesar 67,03% (enam puluh tujuh koma nol tiga persen) dari 100% (seratus persen) pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PT NKE dan untuk Tahun Anggaran 2010 sebesar 57,49% (lima puluh tujuh koma empat puluh sembilan persen) dari 100% (seratus persen) pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PT NKE;
Berdasarkan doktrin-doktrin hukum di atas, dikaitkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan perkara ini dapat dikemukakan analisa yuridis sebagai berikut:
- Terdakwa PT NKE terbukti bersama-sama dengan Dudung Purwadi, Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
- Dengan demikian terkait unsur “penyertaan” dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum, mengingat perbuatan inti yang didakwakan kepada Terdakwa PT NKE telah terbukti. Seluruh unsur dari Perbuatan Penyertaan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, artinya perbuatan tersebut benar dan merupakan suatu tindak pidana korupsi (strafbaarheid van de dader);
- Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana berbunyi sebagai berikut:
“Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”;Berdasarkan doktrin-doktrin hukum di atas, dikaitkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan dapat dikemukakan analisa yuridis terkait unsur “penyertaan” dalam Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum, mengingat perbuatan inti yang didakwakan kepada Terdakwa PT NKE telah terbukti. Seluruh unsur dari Perbuatan Berlanjut dapat dipertanggung jawabkan secara pidana, artinya perbuatan tersebut benar dan merupakan suatu tindak pidana korupsi (strafbaarheid van de dader);
- Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berbunyi sebagai berikut:
- Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan adalah:
- Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud barang tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pun harga dari barang yang menggantikan barang tersebut;
- Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
- Penutupan usaha atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
- Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
- Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan karenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
- ;
Selanjutnya Penasihat Hukum akan memberikan tanggapannya terkait dengan pidana tambahan a quo sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tuntutan halaman 247 sampai dengan 251 sebagai berikut:
7.1. Bahwa di dalam Surat Tuntutan halaman 247 sampai dengan 248, Penuntut Umum menyatakan bahwa di dalam 8 (delapan) proyek yang diperoleh PT NKE melalui bantuan Muhammad Nazaruddin, PT NKE telah menerima keuntungan seluruhnya sejumlah Rp. 240.098.133.310,00 (dua ratus milyar sembilan pulu delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah). Keuntungan PT NKE yang disampaikan oleh Penuntut Umum tersebut merupakan keuntungan/laba kotor yang diperoleh dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, nilai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 3% dan beban kontrak atau biaya langsung. Secara rinci perhitungan keuntungan atau laba kotor tersebut adalah sebagai berikut: 7.2. Bahwa sebenarnya keuntungan PT NKE sebagaimana disampaikan oleh Penuntut Umum di atas hanya merupakan keuntungan/laba kotor sebelum dikurangi biaya kantor pusat dan kantor cabang (overhead) PT NKE atau biaya umum yang nyata-nyata/riil telah dikeluarkan oleh PT NKE di dalam menyelesaikan kedelapan proyek tersebut. Biaya tidak langsung tersebut meliputi antara lain biaya kantor pusat dan kantor cabang (overhead) PT NKE. Berdasarkan pendapat Ahli Ir. Riad Horem, Dipl.HE, pelaksana pekerjaan konstruksi berhak atas kuntungan dan biaya umum atau biaya kantor pusat dan kantor cabang (overhead) PT NKE maksimal sebesar 15% (lima belas persen). Pendapat Ahli Ir. Riad Horem, Dipl.HE tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31 Tahun 2015 mengenai Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi; 7.3. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT NKE yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, diketahui bahwa biaya kantor pusat dan kantor cabang (overhead) PT NKE yang telah nyata-nyata dikeluarkan oleh PT NKE dalam menyelesaikan 6 (enam) proyek selain proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 serta proyek pembangunan Wisma Atlit dan Gedung Serbaguna Jakabaring, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009 dan 2010 adalah sejumlah puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah), dengan perincian sebagai berikut: 7.4. Bahwa rincian biaya kantor pusat dan kantor cabang (overhead) PT NKE untuk proyek BP2IP, Rumah Sakit Universitas Mataram dan RSUD Sungai Dareh adalah sebagai berikut: 7.5. Bahwa rincian biaya kantor pusat dan kantor cabang (overhead) PT NKE untuk proyek Pembangunan Gedung Cardiac Rumah Sakit Adam Malik, Pembangunan Paviliun Rumah Sakit Adam Malik dan Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga adalah sebagai berikut: 7.6. Bahwa biaya kantor pusat dan kantor cabang (overhead) PT NKE untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 serta proyek pembangunan Wisma Atlit dan Gedung Serbaguna Jakabaring, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009 dan 2010 tidak perlu diperhitungan di dalam perkara ini karena keuntungan PT NKE untuk kedua proyek tersebut telah diputus di dalam perkara lain atas nama Terpidana Dudung Purwadi. Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gawijsde) sehingga biaya langsung dan keuntungan PT NKE di dalam kedua proyek tersebut sudah tidak relevan dibicarakan di dalam perkara ini;7.7. Bahwa berdasarkan fakta hukum dan pendapat Ahli Ir. Riad Horem, Dipl.HE di atas, maka keuntungan/laba bersih PT NKE di dalam 8 (delapan) proyek yang diperoleh melalui bantuan Muhammad Nazaruddin adalah sejumlah Rp. 182.219.245.601,00 (seratus delapan puluh dua milyar dua ratus sembilan belas juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus satu rupiah), dengan perincian sebagai berikut: tidak berhak atas keuntungan dari 8 (delapan) proyek yang diperoleh secara melawan hukum sebagaimana dinyatakan di atas sehingga keuntungan tersebut harus dikembalikan oleh Terdakwa PT NKE kepada Negara, maka keuntungan yang harus dikembalikan tersebut adalah keuntungan/laba bersih sejumlah Rp. 182.219.245.601,00 (seratus delapan puluh dua milyar dua ratus sembilan belas juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus satu rupiah) sebagaimana perincian dalam tabel di atas;
7.9. Bahwa di dalam Surat Tuntutan halaman 248, Penuntut Umum juga telah menyampaikan fakta bahwa guna melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dalam perkara atas nama Terpidana Dudung Purwadi, PT NKE telah mengembalikan uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 serta proyek pembangunan Wisma Atlit dan Gedung Serbaguna Jakabaring, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009 dan 2010 yang telah disetorkan ke kas negara sejumlah Rp 51.365.376.894,00 (lima puluh satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan perincian sebagaimana tabel di bawah ini: 7.10. Bahwa dengan adanya pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang telah dilaksanakan oleh PT NKE di dalam kedua proyek tersebut di atas, maka pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 51.365.376.894,00 (lima puluh satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) tersebut harus diperhitungkan sebagai pengurang atas kewajiban PT NKE untuk melakukan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam 8 (delapan) proyek sebagaimana dinyatakan di atas; 7.11. Bahwa dengan telah adanya pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 51.365.376.894,00 (lima puluh satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) tersebut di atas, maka sisa pembayaran uang pengganti (UP) yang wajib dibayar oleh Terdakwa PT NKE kepada Negara adalah sejumlah Rp. 130.853.868.707,00 (seratus tiga puluh miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut: Sisa uang pengganti = Rp130.853.868.707,00 Laba bersih = Rp182.219.245.601,00 Pelaksanaan putusan dalam
perkara Terpidana Dudung
Purwadi = Rp51.365.376.894,00 Sisa uang pengganti = Rp130.853.868.707,00 7.12. Bahwa sebelum perkara ini diperiksa di dalam persidangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan atas uang PT NKE yang selanjutnya akan digunakan sebagai titipan untuk pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek dimaksud, dengan perincian sebagai berikut: 7.13. Bahwa dari uang titipan ke KPK sejumlah Rp. 87.097.709.073,00 (delapan puluh tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh puluh tiga rupiah) tersebut, sebagian telah digunakan untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara atas nama Terpidana Dudung Purwadi sejumlah Rp. 51.365.376.894,00 (lima puluh satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah), sehingga uang titipan PT NKE yang telah disita oleh KPK masih tersisa Rp. 35.732.332.179,00 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah). Sisa uang titipan tersebut selanjutnya juga harus diperhitungkan sebagai pengurang atas kewajiban PT NKE untuk melakukan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam 8 (delapan) proyek sebagaimana dinyatakan di atas;7.14. Bahwa terhadap pelaksanaan kedelapan proyek tersebut di atas, PT NKE telah memberikan commitment fee kepada Muhammad Nazarudin dan Rizal Abdullah dan kawan-kawan sejumlah Rp. 71.659.290.500,00 (tujuh puluh satu milyar enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Jakabaring – Palembang Total Fee yang telah diberikan kepada M. Nazarudin dan Rizal Abdullah, anggota KPWA dan panitia pengadaan Rp. 71.659.290.500,00
7.15. Bahwa di dalam Surat Tuntutan halaman 249 sampai dengan 250, Penuntut Umum menyatakan bahwa fee yang telah diberikan oleh PT NKE kepada Muhammad Nazarudin serta Rizal Abdullah, dkk. adalah sebesar Rp. 67.510.189.500,00 (enam puluh tujuh milyar lima ratus sepuluh juta seratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). Perhitungan Penuntut Umum tersebut terdapat kekeliruan karena tidak memperhitungkan pemberian fee oleh PT NKE kepada Muhammad Nazaruddin untuk proyek pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2009 yaitu sejumlah Rp. 4.149.101.000,00 (empat milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus satu ribu rupiah). Padahal, pemberian fee tersebut juga telah diakui sendiri oleh Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutan halaman 230 pada bagian keterangan saksi Yulianis. Oleh karena itu, pemberian fee oleh PT NKE kepada Muhammad Nazaruddin yang benar dan sesuai fakta hukum adalah sejumlah Rp. 71.659.290.500,00 (tujuh puluh satu milyar enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) sebagaimana telah dirinci di atas;
7.16. Bahwa selain uang titipan kepada KPK tersebut di atas, PT NKE juga telah melakukan setoran ke Kas Negara sebagai pelaksanaan atas temuan BPK/BPKP sejumlah total Rp. 17.948.558.266,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut: 7.17. Bahwa uang setoran ke Kas Negara di atas telah mengurangi keuntungan PT NKE dalam pelaksanaan proyek-proyek yang diperoleh melalui bantuan Muhammad Nazaruddin di atas. Artinya, uang setoran atau pengembalian ke Kas Negara itu juga menyebabkan nilai kontrak Terdakwa PT NKE menjadi berkurang. Oleh karena itu, uang setoran ke Kas Negara sejumlah Rp. 17.948.558.266,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) juga harus menjadi pengurang atas kewajiban PT NKE untuk melakukan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan 8 (delapan) proyek tersebut di atas;
7.18. Bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum di atas, kewajiban kekurangan pembayaran uang pengganti yang menjadi beban PT NKE berdasarkan pemeriksaan perkara atas 8 (delapan) proyek yang diperoleh melalui bantuan Muhammad Nazaruddin setelah dikurangi beberapa variabel di atas adalah Rp. 5.513.687.762,00 (lima miliar lima ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Abdullah, anggota KPWA dan panitia pengadaan b. Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa berdasarkan putusan Dudung Purwadi dan telah dilakukan eksekusi oleh KPK Rp. 51.365.376.894,00 c. Uang titipan ke KPK yang Rp. 35.732.332.179,00 d. Jumlah titipan ke Kas Negara Rp. 17.948.558.266,00 Rp. 5.513.687.762,00
PERT
ANGG
UNGJ
AWABAN PIDANA;Sebagaimana doktrin hukum pidana, Remmelink berpendapat, bahwa untuk dapat mempidanakan suatu perbuatan haruslah memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu: bersifat melawan hukum (wederrechtelijkheid), adanya kesalahan (schuld) secara pidana baik yang bersifat kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa) dan subyek hukum yang melanggar harus mampu bertanggung-jawab menurut hukum pidana (toerekeningsvatbaarheid). Ketiga syarat tersebut walaupun memiliki pemahaman sendiri-sendiri, namun berlakunya haruslah secara kumulatif;
Doktrin Terkait Dengan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi - Peraturan Serta Proses Penuntutan:
Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana suatu korporasi, Penasihat Hukum perlu untuk menjelaskan terlebih dahulu tentang ajaran atau doktrin pertanggungjawaban pidana (korporasi) karena ujung atau akhir dari penjatuhan pidana korporasi tidak terlepas apakah Terdakwa PT NKE dapat dipertanggungjawabkan untuk membayar uang pengganti dan denda atau tidak terkait dugaan tindak pidana a quo;Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU Tipikor, dapat dipahami bahwa undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku saat ini telah membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi dengan menganut ajaran atau prinsip-prinsip identifikasi (doctrine of identification) dan ajaran agregasi (doctrine of aggregation). Pasal 20 ayat (2) UU Tipikor tersebut sebagai berikut: “tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama”;
Doktrin atau ajaran identifikasi pada intinya menyatakan, bahwa (1) identifikasi merupakan salah satu doktrin yang digunakan untuk menjadi ajaran pembenaran agar korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban; (2) pengurus korporasi adalah organ organisasi, kalbu pengurus adalah kalbu korporasi, jasmani pengurus adalah jasmani korporasi. Asas atau prinsip tersebut akan berlaku menjadi pertanggungjawaban korporasi sepanjang (a) pengurus korporasi dalam melakukan perbuatan itu tidak keluar dari maksud dan tujuan korporasi sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasarnya dan (b) perbuatan yang dilakukan oleh pengurus harus sesuai atau dalam batas-batas kewenangan pengurus sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar korporasi atau dengan pemahaman lain, perbuatan tersebut merupakan perbuatan intra virus, bukan ultra virus. Sementara itu, dijelaskan pula di dalam teori identifikasi, bahwa untuk dapat membebankan pertanggungjawaban kepada korporasi, Penuntut Umum harus dapat mengidentifikasi bahwa yang melakukan actus reus adalah personel pengendali (directing mind atau controlling mind) korporasi. Personel pengendali adalah anggota pengurus atau direktur yang berwenang bertindak untuk dan atas nama korporasi (Sutan Remy Sjahdeini, Ajaran Pemidanaan-Tindak Pidana Korporasi dan Seluk Beluknya, Depok, PT Fajar Interpratama, 2017, halaman 173-174);
Doktrin atau ajaran agregasi adalah salah satu ajaran untuk menjerat pertanggungjawaban korporasi yang pada intinya menyatakan, bahwa mens rea tindak pidana berada pada pemberi perintah yang merupakan personel pengendali korporasi, sedangkan actus reus-nya dilakukan oleh orang atau orang-orang lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang menerima perintah. Memahami ajaran korporasi tipe ini dapat disimpulkan, bahwa Penuntut Umum wajib membuktikan adanya perintah yang merupakan mens rea (kesalahan) tersebut sebagai perwujudan perbuatan (actus reus), yaitu berupa perintah tegas, persetujuan yang tegas atau sikap berdiam diri dari personel pengendali korporasi. vice versa (sebaliknya) ketidaktahuan pemberi perintah yang konon harus memiliki sikap kalbu bersalah atau mens rea tidaklah termasuk hal yang akibatnya dapat dimintakan pertanggung jawaban terhadap korporasi;
Berdasarkan 2 (dua) ajaran teori di atas (identifikasi dan agregasi), dapat dipahami bahwa di dalam ajaran pertanggungjawaban pidana korporasi, Penuntut Umum harus membuktikan terlebih dahulu kesalahan orang tersebut yang dimaknai sebagai orang yang memiliki mens rea atau kalbu bersalah atau niat jahat (have a guilty mind and/or criminal intent), walaupun lazimnya personil pengendali korporasi atau kalbu bersalah itu berada pada orang yang sama. Sebaliknya pejabat korporasi atau direktur korporasi yang menjadi directing mind korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain apabila tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain itu tidak pernah diketahui atau tidak pernah disetujui sebelumnya (Sutan Remy Sjahdeini, ibid, halaman 181);
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa di dalam tindak pidana korporasi atau setidak-tidaknya berkaitan dengan suatu tindak pidana korporasi terdapat dua pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, yaitu personel korporasi (pengendali/pengurus) dan korporasi itu sendiri. Terkait proses penuntutan pidana, secara teori hukum dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu (1) dilakukan sendiri-sendiri, artinya Penuntut Umum harus dapat membuktikan dulu, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh personel pengendali (directing mind) telah terjadi, sebelum pertanggungjawaban pidana dari tindak pidana tersebut dibebankan kepada korporasi. Pengadilan harus telah memutus terlebih dahulu bahwa tindak pidana tersebut terbukti telah dilakukan oleh personel pengendali atau pengurus korporasi. Kemudian yang ke (2), bahwa dapat dibuatkan penuntutan dengan menjadikannya satu surat dakwaan atau surat tuntutan, namun demikian di dalam putusan hakim tersebut harus dengan tegas diputuskan lebih dahulu, bahwa personel pengendali korporasi terbukti sebagai pelaku actus reus dan memiliki mens rea yang diperlukan sehingga dengan demikian korporasi dapat dibebani dengan pertanggungjawaban pidana sepanjang unsur-unsur yang lain juga terpenuhi (Sutan Remi Syahdeni, ibid, halaman 301);
Sejalan dengan pandangan ini, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi mengatur bahwa pemeriksaan pada tahap penyidikan dan penuntutan terhadap korporasi dan/atau pengurus dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama;
Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Korporasi;
Jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dapat berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (7) UU Tipikor, bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, sementara pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh suatu korporasi menurut Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, selain yang diatur di dalam KUHP adalah berupa perampasan barang bergerak, pembayaran Uang Pengganti, Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pencabutan atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana. Hal yang sama ternyata juga telah diakomodir oleh peraturan teknis, sebagaimana hal ini dapat disimak dalam Pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang pada intinya mengatur, bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi berupa pidana pokok dan atau pidana tambahan, dan pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda, sementara pidana tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan doktrin-doktrin hukum di atas, dikaitkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan, selanjutnya Penasihat Hukum akan memberikan tanggapannya terkait dengan pertanggungjawaban pidana sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tuntutan halaman 253 sampai dengan 357 sebagai berikut:
- Bahwa seperti telah menjadi fakta persidangan dalam beberapa perkara sebelumnya, Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT NKE bersama- sama dengan Mohamad El Idris selaku Wakil Direktur Marketing PT DGI (sekarang PT NKE) telah memperoleh proyek-proyek dari Muhammad Nazaruddin. Dudung Purwadi dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsingnya (tupoksi), yang bersangkutan telah melaksanakan doktrin fiduciary duty dengan baik untuk suatu perseroan. Doktrin tersebut pada intinya mengajarkan bahwa suatu perseroan memerlukan direksi dan komisaris untuk menjalankan usahanya, maka dalam rangka tersebut yang bersangkutan telah mencari peluang-peluang usaha dengan bertemu Muhammad Nazaruddin yang pada saat itu sebagai pemilik Anugerah Group dan Permai Group dan selanjutnya yang bersangkutan (Muhammad Nazaruddin) menjadi anggota DPR yang diangkat dan dilantik pada1 Oktober 2009;
- Bahwa Dudung Purwadi bersama-sama dengan Mohamad El Idris sebenarnya telah dengan baik menjalankan tugas dan tanggung- jawabnya, mewakili perseroan (PT NKE) di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana termaktub secara tegas dan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan telah sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan (PT NKE). Dudung Purwadi sebagai salah satu direksi PT NKE telah terikat dan wajib melaksanakan doktrin duty of care dan duty of loyalty yang merupakan bagian dari doktrin fiduciary duty. Dengan melaksanakan duty of care dan duty of loyalty, berarti Dudung Purwadi telah menjalankan tanggung- jawabnya sebagai penggerak di dalam perseroan, sebagai nyawa di dalam perseroan untuk dapat menjalankan perseroan secara terus menerus;
- Bahwa dalam memperoleh proyek-proyek tersebut di atas atas bantuan Muhammad Nazaruddin, Terdakwa PT NKE melalui Mohamad El Idris telah memberikan commitment fee kepada Muhammad Nazaruddin atau Grup Permai. Hal itu dilakukan karena sistem dan kebiasaan dalam dunia kontruksi yang ada memaksa Terdakwa PT NKE melakukan pemberian- pemberian seperti itu. Hal itu juga dilakukan oleh perusahaan- perusahaan lain dalam memperoleh proyek-proyek yang dibiayai dengan dana dari anggaran keuangan negara;
- Bahwa Penasihat Hukum tidak sepakat dengan pendapat Penuntut Umum sebagaimana disampaikan di dalam Surat Tuntutan halaman 254 yang pada intinya menyatakan, bahwa keuntungan PT NKE dari 8 (delapan) proyek yang diperoleh melalui bantuan Muhammad Nazaruddin di atas seluruhnya dimasukkan ke dalam kas Kantor Pusat PT NKE. Sesuai dengan keterangan saksi Mohamad El Idris, saksi Dudung Purwadi, saksi Laurens Teguh Khasanto Tan dan saksi Yulianis, bahwa keuntungan-keuntungan tersebut di atas sebagian telah diberikan kepada Muhammad Nazarudin atau Grup Permai dan Rizal Abullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010;
- Bahwa terkait dengan pendapat Penuntut Umum tentang tidak dijalankannya tugas pokok dan fungsi Dewan Komisaris PT NKE untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan dilakukannya tindak pidana oleh Direksi atau karyawan Terdakwa PT NKE, hal itu tidak dapat dipahami sebagai suatu kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa PT NKE. Sebagaimana disampaikan oleh saksi Suhandjono bahwa Dewan Komisaris tidak tahu dan tidak pernah diberitahu oleh Direksi atau karyawan Terdakwa PT NKE baik secara langsung maupun tidak langsung tentang adanya perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan proyek-proyek di atas;
Berdasarkan fakta hukum di atas, perbuatan yang dilakukan oleh Dudung Purwadi selaku mantan Direktur Utama PT NKE dan Mohamad El Idris selaku Wakil Direktur Marketing PT NKE sebagaimana diterangkan di atas sudah cukup memberikan kesimpulan bahwa dalam perkara ini telah terpenuhi klasifikasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap Terdakwa PT NKE menurut ajaran identifikasi (doctrine of identification) dan ajaran agregasi (doctrine of aggregation);
TANGGAPAN ATAS BESARAN TUNTUTAN PIDANA POKOK DAN PIDANA TAMBAHAN;
Sebelum menyampaikan Simpulan dan Permohonan, Penasihat Hukum perlu memberikan tanggapan atas tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa PT NKE dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 188.732.756.416,00 (seratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam belas rupiah) dan pidana tambahan berupa pencabutan hak Terdakwa PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 (dua) tahun, sebagai berikut:
- Terkait dengan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 188.732.756.416,00 (seratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam belas rupiah), merupakan tuntutan yang sangat berat sekali untuk Terdakwa PT NKE karena jumlah tersebut adalah sangat fantastis disaat kondisi Terdakwa PT NKE saat ini yang tidak banyak mendapatkan pekerjaan lebih dari 7 (tujuh) tahun lamanya. Terlebih lagi, tuntutan tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh bukti- bukti yang cukup, sah, meyakinkan serta alasan yang benar sebagaimana telah diuraikan dalam analisa fakta dan analisa yuridis tersebut di atas atau setidak-tidaknya jumlah tersebut masih perlu diklarifikasi;
- Terkait dengan tuntutan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) merupakan tuntutan maksimal sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang tentu saja tuntutan tersebut sangat berat juga bagi Terdakwa PT NKE, karena semenjak Mohammad El Idris selaku mantan Wakil Direktur Marketing PT NKE dan Dudung Purwadi selaku mantan Direktur Utama PT NKE ditetapkan sebagai tersangka, yang pada akhirnya turut menjerat Terdakwa PT NKE, kondisi keuangan PT NKE sangat terpuruk. Hal ini menyebabkan Terdakwa PT NKE diharuskan menghadapi pilihan untuk melakukan PHK terhadap hampir setengah dari keseluruhan karyawan yang bekerja pada Terdakwa PT NKE. Dalam rangka melakukan PHK tersebut, PT NKE telah menghabiskan uang lebih dari Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Selain itu, PT NKE juga masih diharuskan untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini. Tuntutan denda maksimal/paling tinggi ini juga tidak selaras dengan adanya hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dinyatakan didalam Surat Tuntutan halaman 259, yaitu: Terdakwa telah memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana; Terdakwa berjanji dan malah telah mengupayakan tata kelola perusahaan yang bebas korupsi dan; Terdakwa belum pernah dihukum, artinya dengan adanya hal-hal yang meringankan a quo, tuntutan pidana seyogyanya tidak untuk nilai maksimal/paling tinggi atau setidak-tidaknya terdapat keringanan;
- Terkait dengan tuntutan Penuntut Umum tentang “pidana tambahan” berupa pencabutan hak Terdakwa PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 (dua) tahun, menurut kami, Penasihat Hukum sangatlah berlebihan dan tidak beralasan, dengan argumentasi hukum sebagai berikut:
- Pasal 10 KUHPidana, Pasal 17 UU Tipikor dan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tipikor, pada intinya menyatakan, bahwa terdakwa “dapat” dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana. Sebagai “pidana tambahan” berupa pencabutan hak-hak tertentu berarti hanya bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan, artinya menurut Prof. Andi Hamzah dan Prof. Eddy O.S. Hiariej, bahwa pada intinya hukuman itu tidak berdiri sendiri atau pidana tambahan tersebut bersifat fakultatif atau dapat dijatuhkan tetapi bukan keharusan (Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, 2008, Jakarta, Rineka Cipta, halaman 202 dan Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2006, halaman 471);
- Terdakwa PT NKE adalah sebuah perusahaan konstruksi yang penghasilan, penghidupannya sangat tergantung pada proyek-proyek yang menjadi core business- nya berupa proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah, sehingga dengan adanya tuntutan pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 (dua) tahun telah dapat dipastikan akan menjadi corporate death penalty atau sama dengan penjatuhan pidana mati bukan lagi sebagai corporate imprisonment atau pidana yang sekedar pencabutan hak tertentu, karena kehidupan Terdakwa PT NKE sangat tergantung pada proyek-proyek pemerintah. Sementara itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah akan mengancam keberlangsungan bisnis Terdakwa PT NKE yang dapat menjadi kebangkrutan atau kematian perdata (mort civile) yang saat ini sudah tidak dikenal lagi dalam konstitusi negara ini atau setidak- tidaknya pencabutan hak semacam itu telah menyalahi atau menyimpang dari tujuan pemidanaan itu sendiri;
- Mengingat korporasi atau perusahaan adalah bisnis kepercayaan, maka jangankan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu seperti tuntutan pada Terdakwa PT NKE, pemberian sanksi berupa pengumuman keputusan hakim yang bersifat terbuka/publikasi saja merupakan sanksi yang sangat ditakuti dan telah cukup bagi korporasi karena hal itu dapat berakibat kebangkrutan;
- Sejak Mohammad El Idris selaku mantan Wakil Direktur Marketing PT NKE dan Dudung Purwadi selaku mantan Direktur Utama PT NKE ditetapkan sebagai tersangka sampai pada akhirnya turut menjerat PT NKE sebagai terdakwa, menyebabkan Terdakwa PT NKE mengalami kesulitan dalam mencari proyek baik proyek pemerintah maupun swasta. Terdakwa PT NKE juga sudah berupaya untuk memperbaiki citra dan nama baiknya dengan mengubah nama dari PT DGI menjadi PT NKE dengan harapan dapat mengembalikan kepercayaan baik dari para stakeholder, investor, vendor/mitra usaha serta publik. Namun, jika Terdakwa PT NKE juga dihadapkan pada tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, maka segala upaya dan usaha yang telah dilakukan oleh Terdakwa PT NKE untuk mengembalikan kepercayaan publik menjadi sia-sia;
Dengan demikian, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas sudah sepatutnya tuntutan pencabutan hak Terdakwa PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah tersebut dikesampingkan;
Penasihat Hukum sepakat dengan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dinyatakan di dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum halaman 259. Hal yang perlu ditambahkan lagi sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman selain tersebut di atas, bahwa Terdakwa PT NKE telah melakukan penitipan uang ke Kas Negara melalui KPK dan BPK/BPKP yang jumlahnya cukup besar sebagaimana telah diuraikan di atas;
Bahwa segala sesuatu yang diuraikan secara jelas, rinci dan obyektif di atas merupakan fakta-fakta yang sebenarnya dan senyatanya dalam persidangan ini. Pengungkapan hasil persidangan secara obyektif merupakan usahauntuk menunjukkan, bahwa suatu persidangan memang dimaksudkan untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil dan kebenaran hukum dari suatu perkara;
Asas hukum in dubio pro reo sangatlah penting dalam hukum pidana, mengingat kebenaran yang dicari dan/atau dibuktikan dalam hukum pidana adalah kebenaran yang bersifat materiil. Kedudukan asas-asas hukum adalah hakiki dan tidak dapat dikesampingkan dalam proses penegakan hukum dan atau keadilan, sebagaimana diungkapkan oleh pakar hukum pidana, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. dalam bukunya yang berjudul Ilmu Hukum, yang menyatakan pada pokoknya, bahwa asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum (Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, penerbit PT Citra Aditya Bakti, cetakan ke-6, halaman 45);
Berdasarkan uraian di atas, Penasihat Hukum berkesimpulan, bahwa:
- Terdakwa PT NKE terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama yang disusun oleh Penuntut Umum secara alternatif, yaitu: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
- Terdakwa PT NKE telah memenuhi seluruh unsur yang didakwakan dan dituntut sebagaimana pada butir (1) di atas, kecuali beberapa hal terkait dengan besaran keuntungan korporasi terdakwa, kerugian negara, pidana pokok denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti serta pencabutan hak-hak tertentu (pencabutan hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah) yang masih memerlukan klarifikasi dengan berpedoman pada fakta persidangan, sebagai berikut:
- Biaya kantor pusat dan kantor cabang (overhead) sejumlah Rp. 57.878.887.709,00 (lima puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
- Setoran ke Kas Negara sebagai pelaksanaan atas temuan BPK/BPKP sejumlah Rp. 17.948.558.266,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
- Fee dari Terdakwa PT NKE ke Anugrah Group atau Muhammad Nazaruddin sejumlah Rp. 71.659.290.500,00 (tujuh puluh satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
- Sisa uang titipan ke KPK yang masih dalam status penyitaan sejumlah Rp. 35.732.332.179,00 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Berdasarkan fakta hukum di atas, maka keuntungan/laba bersih Terdakwa PT NKE sejumlah Rp. 130.853.868.707,00 (seratus tiga puluh miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) setelah dikurangi hal-hal tersebut di atas, maka sisa kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.) kepada Negara dalam 8 (delapan) proyek, yaitu Proyek Udayana, Proyek Wisma Atlit, Proyek BP2IP, Proyek Universitas Mataram, Proyek Sungai Dareh, Proyek Cardiac Adam Malik, Proyek Paviliun Adam Malik, Proyek RS Tropis adalah sejumlah Rp. 5.513.687.762,00 (lima miliar lima ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah) sebagaimana hal ini telah dijelaskan di dalam pembahasan Pasal 18 UU Tipikor);
Meskipun Terdakwa PT NKE telah terbukti melakukan tindak pidana menurut Dakwaan Pertama sebagaimana dinyatakan di atas, namun Penasihat Hukum memohon perhatian kepada Majelis Hakim yang mulia agar dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap suatu korporasi seyogyanya mempertimbangkan derita akibat penjatuhan hukuman pidana nantinya yang pasti juga akan menjadi beban pihak-pihak lain yang tidak bersalah karena PT NKE selaku suatu perusahaan terbuka atau sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia memiliki beberapa stakeholder antara lain para konsumen, para pemegang saham, para karyawan dan kreditor;
Akibat dari pemidanaan terhadap Terdakwa PT NKE tentunya akan menyebabkan para pemegang saham Terdakwa PT NKE (baik private maupun public) yang pada kenyataannya tidak mengetahui mengenai keputusan- keputusan yang dibuat oleh direksi yang telah menimbulkan kerugian kepada masyarakat atau negara terpaksa tidak menerima deviden atau menderita kerugian karena nilai sahamnya mengalami penurunan. Demikian juga para karyawan Terdakwa PT NKE juga kemungkinan akan terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja atau diturunkan upahnya atau kesejahteraannya. Hal itu akan berakibat pula pada nasib keluarga para karyawan Terdakwa PT NKE. Dengan demikian, penjatuhan pidana baik pidana pokok maupun pidana tambahan tentunya akan berakibat pada penderitaan terhadap para stakeholder yang sebenarnya mendapatkan perlindungan oleh hukum;
Sebagaimana Penuntut Umum telah mengajukan permohonannya kepada Majelis Hakim yang mulia, demikian juga Penasihat Hukum mengajukan permohonan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis sebagaimana dikemukakan dalam Nota Pembelaan ini, maka dengan segala hormat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010 (”Proyek Udayana”), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Menyatakan Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam proyek:
- Pembangunan Wisma Atlit dan Gedung Serbaguna Jakabaring – Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009 dan 2010 (”Proyek Wisma Atlit”);
- Pembangunan Gedung di BP2IP Surabaya, Tahap 2 dan Tahap 3 (”Proyek BP2IP”);
- Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram, Tahap 1 dan Tahap 2 (”Proyek Universitas Mataram”);
- Pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh Kab. Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Tahap 1 (”Proyek Sungai Dareh”);
- Pembangunan Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik Medan (”Proyek Cardiac Adam Malik”);
- Pembangunan Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik Medan (”Proyek Paviliun Adam Malik”);
- Pembangunan Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga Surabaya, Tahap 1 dan Tahap 2 (”Proyek RS Tropis”);
- Menetapkan biaya kantor pusat dan kantor cabang (overhead) Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.) dalam 8 (delapan) proyek, yaitu Proyek Udayana, Proyek Wisma Atlit, Proyek BP2IP, Proyek Universitas Mataram, Proyek Sungai Dareh, Proyek Cardiac Adam Malik, Proyek Paviliun Adam Malik, Proyek RS Tropis adalah sejumlah Rp. 57.878.887.709,00 (lima puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
- Menyatakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.) dalam 8 (delapan) proyek, yaitu Proyek Udayana, Proyek Wisma Atlit, Proyek BP2IP, Proyek Universitas Mataram, Proyek Sungai Dareh, Proyek Cardiac Adam Malik, Proyek Paviliun Adam Malik, Proyek RS Tropis adalah keuntungan/laba bersih sejumlah Rp. 130.853.868.707,00 (seratus tiga puluh miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah);
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti oleh Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.) sejumlah Rp. 130.853.868.707,00 (seratus tiga puluh miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) dalam 8 (delapan) proyek, yaitu Proyek Udayana, Proyek Wisma Atlit, Proyek BP2IP, Proyek Universitas Mataram, Proyek Sungai Dareh, Proyek Cardiac Adam Malik, Proyek Paviliun Adam Malik, Proyek RS Tropis, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
- Menetapkan besarnya pidana tambahan berupa uang pengganti dalam 8 (delapan) proyek, yaitu Proyek Udayana, Proyek Wisma Atlit, Proyek BP2IP, Proyek Universitas Mataram, Proyek Sungai Dareh, Proyek Cardiac Adam Malik, Proyek Paviliun Adam Malik, Proyek RS Tropis di atas dikurangkan dengan hal-hal sebagai berikut:
- Sisa uang titipan PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.) yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah Rp. 35.732.332.179,00 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Commitment fee yang sudah dibayar oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.) kepada Muhammad Nazaruddin serta Rizal Abdullah dan kawan-kawan sejumlah Rp. 71.659.290.500,00 (tujuh puluh satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
- Uang setoran PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.) ke Kas Negara sebagai pelaksanaan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sejumlah total Rp. 17.948.558.266,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
- Menetapkan sisa kewajiban pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.) kepada Negara dalam 8 (delapan) proyek, yaitu Proyek Udayana, Proyek Wisma Atlit, Proyek BP2IP, Proyek Universitas Mataram, Proyek Sungai Dareh, Proyek Cardiac Adam Malik, Proyek Paviliun Adam Malik, Proyek RS Tropis adalah sejumlah Rp. 5.513.687.762,00 (lima miliar lima ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah);
- Menyatakan Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam proyek:
- Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (”Proyek Universitas Jambi”);
- Pembangunan RSUD Dr. Harjono – Ponorogo (“Proyek RSUD Ponorogo”);
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.), yaitu:
- Proyek Universitas Jambi sejumlah Rp. 7.025.792.019,08 (tujuh miliar dua puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan belas rupiah delapan sen);
- Proyek RSUD Ponorogo sejumlah Rp. 3.503.658.314,78 (tiga miliar lima ratus tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tujuh puluh delapan sen);
dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
- Menetapkan besarnya pidana tambahan berupa uang pengganti dikurangkan dengan pembayaran yang sudah dilakukan oleh Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk.), yaitu:
- Proyek Universitas Jambi sejumlah Rp. 7.025.792.019,08 (tujuh miliar dua puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan belas rupiah delapan sen) melalui Kejaksaan Tinggi Jambi;
- Proyek RSUD Ponorogo sejumlah Rp. 3.503.658.314,78 (tiga miliar lima ratus tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tujuh puluh delapan sen) melalui Kejaksaan Negeri Ponorogo;
- Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara;
Selanjutnya terkait dengan besarnya denda, kami, Penasihat Hukum bermohon kepada Majelis Hakim yang mulia, agar dijatuhkan pidana yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (dahulu PT Duta Graha Indah, Tbk), namun demikian, sekiranya Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon dijatuhkan pidana yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan Repliek secara tertulis yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Mengurangi penjatuhan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 1 (satu) tahun, atau lebih rendah daripada dalam surat tuntutan;
- Menyetujui pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa untuk pembayaran Uang Pengganti sebagai pidana tambahan yang dikenakan kepada Terdakwa diikurangkan dari fee yang telah dibayarkan oleh Terdakwa kepada Nazaruddin, Rizal Abdullah dan kawan kawan, namun mengenai jumlah fee yang telah dibayarkan tersebut bukan sebesar Rp. 71.659.290.500,00 (tujuh puluh satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah), melainkan sebesar Rp. 67.510.189.500,00 (enam puluh tujuh miliar lima ratus sepuluh juta seratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Mengenai overhead (beban usaha) Terdakwa untuk Tahun 2009, 2010 dan 2011, tidak diperhitungkan sebagai pengurang besaran Kerugian Negara sebagaimana Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Wisma Atlit dan Gedung Serbaguna Tahun 2010 dan 2011 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009 dan 2010;
- Mengenai uang yang telah disetor oleh Terdakwa atas temuan BPK dan BPKP sebelum dilakukannya pemeriksaan penghitungan kerugian Keuangan Negara sebagai pengurang besaran kerugian Negara, ditolak karena hal itu merupakan pembayaran atas denda keterlambatan, setoran kekurangan volume pekerjaan maupun kelebihan pembayaran yang juga dikesampingkan oleh BPK dan BPKP sebagaimana Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Wisma Atlit dan Gedung Serbaguna Tahun 2010 dan 2011 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009 dan 2010;
- Pembelaan atau permohonan lainnya tidak Penuntut Umum tanggapi karena tidak dibuktikan dalam persidangan perkara a quo, melainkan ditangani oleh penegak hukum lainnya;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Pada dasarnya dapat memahami dan tidak keberatan atas Replik Penuntut Umum, namun untuk permohonan yang lain sebagaimana dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam persidangan perkara a quo, agar bisa dikabulkan;
- Bahwa terkait dengan Uang Pengganti sebagaimana disampaikan oleh Penuntut Umum dalam Repliknya, yaitu sebesar Rp. 121.222.566.916,00 (seratus dua puluh satu miliar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu Sembilan ratus enam belas rupiah), seharusnya dikurangkan dengan sisa uang titipan yang telah disetorkan oleh Terdakwa kepada KPK sejumlah Rp. 35.732.332.179,00 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh Sembilan rupiah), sehingga Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 85.490.234.737,00 (delapan puluh lima miliar empat ratus Sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- Mengenai pemberian fee yang diberikan Terdakwa kepada Nazaruddin untuk proyek Sungai Dareh sebesar Rp. 4.149.101.000,00 (empat miliar seratus empat puluh Sembilan juta seratus satu ribu rupiah) juga belum diperhitungkan oleh Penuntut Umum, yang seharusnya turut diperhitungkan sebagai pengurang besaran Uang Pengganti;
- , dan Made Meregawa (masing-masing telah dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Januari 2009 sampai dengan Desember 2010 atau setidak-tidaknya dari tahun 2009 sampai dengan 2010, bertempat di kantor Anugerah Grup di Jalan Abdullah Syafei, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Jakarta, di kantor Terdakwa di Jalan Sunan Kalijaga Nomor 64, Blok M, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Jakarta, dan di Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan Terdakwa dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran (T.A.) 2009 dan 2010 yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 berikut petunjuk teknis pelaksanaannya, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa (selaku korporasi) sejumlah Rp.24.778.603.605,00 (dua puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga ribu enam ratus lima rupiah) dan memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp.10.290.944.000,00 (sepuluh miliar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp.25.953.784.580,57 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah koma lima puluh tujuh sen) atau setidak- tidaknya sejumlah itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya oleh KUHP, yaitu perampasan barang bergerak atau tidak bergerak, pembayaran uang pengganti, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan dan pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu;
Prof. Eddy O.S. Hiariej berpendapat, bahwa pidana tambahan itu adalah “ubi non est principalis, non potest esse accessories”, artinya dimana tidak ada hal yang pokok, maka tidak mungkin ada hal tambahan. Postulat tersebut mengartikan bahwa pidana tambahan tidak boleh dijatuhkan tanpa pidana pokok, namun tidak sebaliknya, pidana pokok boleh dijatuhkan tanpa pidana tambahan. Selanjutnya di dalam tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa uang pengganti nilainya maksimal setara harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2006, halaman 471);
Pidana pembayaran uang pengganti, walaupun terdapat persamaannya dengan pidana denda, yaitu sama dalam hal berupa uang yang dibebankan kepada si pembuat atau terpidana, namun substansinya berbeda. Jumlah uang dalam pidana denda tidaklah perlu dihubungkan dengan akibat atau kerugian yang diderita in casu yang dimaksudkan adalah kerugian negara, akan tetapi pada pidana uang pengganti wajib dihubungkan dengan adanya akibat atau kerugian yang timbul oleh adanya korupsi yang dilakukan oleh si pembuat. Tujuan pidana pembayaran uang pengganti adalah untuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi tetapi pidana denda semata-mata ditujukan bagi pemasukan uang untuk kas negara (Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2016, halaman 325-
| No | Nama Proyek | Jumlah Penerimaan, Keuntungan | ||
| 1 | Pembangunan RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana Tahap 1 dan Tahap 2 | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : : : | 138.723.000.000,00 122.328.463.636,00 87.763.582.940.00 34,564,880,696.00 9.786.277.091,00 24.778.603.605,00 |
| 2 | Pembangunan Wisma Atlit Jakabaring – Palembang | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : : : | 194.618.200.000,00 171.617.867.273,00 128.900.449.983,00 42.717.417.289,00 42.717.417.289,00 |
| 3 | Proyek Pembangunan Gedung di BP2IP Surabaya Tahap 2 & Tahap 3 | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : : : | 251.520.783.000,00 221.795.599.555,00 177.259.016.888,00 44.536.582.667,00 15.948.312.305,00 28.588.270.362,00 |
| 4 | Pembangunan Gedung RS Pendidikan Univ. Mataram Tahap 1 & 2 | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : | 101.174.754.000,00 89.217.737.618,00 65.315.010.754,00 23.902.726.864,00 7.472.717.237,00 16.430.009.627,00 |
| 5 | Pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh Tahap 1 Kab. Dharmasraya Prov. Sumatera Barat | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : | 60.465.000.000,00 53.319.136.364,00 32.815.548.558,00 20.503.587.805,00 7.431.867.869,00 13.071.719.937,00 |
| 6 | Pembangunan Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik Medan | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : | 15.294.300.000,00 13.486.791.818,00 9.471.331.231,00 4.015.460.587,00 1.692.196.504,00 2.323.264.083,00 |
| 7 | Pembangunan | Kontrak | : | 10.525.000.000,00 |
| Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik Medan | Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : : | 9.281.136.363,00 7.116.232.489,00 2.164.903.874,00 832.962.351,00 1.331.941.523,00 | |
| 8 | Pembangunan RS Tropis Unair Surabaya Tahap 1 dan Tahap 2 | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : : : | 241.955.796.000,00 213.361.020.109,00 135.882.169.490,00 77.478.850.619,00 24.500.831.444,00 52.978.019.175,00 |
| Total Laba Bersih | 182.219.245.601,00 |
| NO | NAMA PROYEK | OVERHEAD TAHUN 2009, 2010 DAN 2011 |
| 1 | Pembangunan RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana Tahap 1 dan Tahap 2 | |
| 2 | Pembangunan Wisma Atlit Jakabaring – Palembang | |
| 3 | Proyek Pembangunan Gedung di BP2IP Surabaya Tahap 2 & Tahap 3 | Rp. 15.948.312.305,00 |
| 4 | Pembangunan Gedung RS Pendidikan Univ. Mataram Tahap 1 & 2 | Rp. 7.472.717.237,00 |
| 5 | Pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh Tahap 1 Kab. Dharmasraya Prov. Sumatera Barat | Rp. 7.431.867.869,00 |
| 6 | Pembangunan Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik Medan | Rp. 1.692.196.351,00 |
| 7 | Pembangunan Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik Medan | Rp. 832.962.351,00 |
| 8 | Pembangunan RS Tropis Unair Surabaya Tahap 1 dan Tahap 2 | Rp. 24.500.831.444,00 |
| Total biaya kantor pusat dan kantor cabang (overhead) PT NKE untuk 6 proyek selama tahun 2009, 2010 dan 2011 | Rp. 57.878.887.709,00 |
| Jenis Biaya | BP21P | BP21P | BP21P |
| Gaji Pegawai | 5.532.706.716 | 2.592.396.741 | 2.578.225.488 |
| Jasa Profesional | 643.795.439 | 301.655.823 | 300.006.831 |
| Perjalanan Dinas | 774.456.598 | 362.878.219 | 360.894.557 |
| Konsumsi | 454.522.319 | 212.970.294 | 211.806.940 |
| Cadangan Imbalan Kerja | 475.391.204 | 222.748.588 | 221.530.940 |
| Perbaikan dan Pemeliharaan | 319.497.814 | 149.703.415 | 148.885.066 |
| Listrik, Air dan Telepon | 268.586.962 | 125.848.703 | 125.160.755 |
| Biaya Penyusutan | 311.235.116 | 145.831.858 | 145.034.673 |
| Akat Tulis Kantor dan Cetakan | 242.157.033 | 113.464.735 | 112.844.484 |
| Asuransi | 263.338.482 | 123.389.483 | 122.714.979 |
| Sewa Gedung dan Kendaraan | 254.426.373 | 119.213.639 | 118.561.961 |
| Lain-lain | 1.436.388.171 | 673.031.882 | 669.352.775 |
| Beban Bunga | 4.799.152.245 | 2.248.683.561 | 2.236.391.205 |
| Provisi dan Administrasi Bank | 172.657.834 | 80.900.295 | 80.458.056 |
| Total Biaya | 15.948.312.305 | 7.472.717.237 | 7.431.867.869 |
| Jenis Biaya | Cardiac | Paviliun | Unair |
| Gaji Pegawai | 587.048.133 | 288.967.027 | 8.499.702.795 |
| Jasa Profesional | 68.309.948 | 33.624.709 | 989.040.296 |
| Perjalanan Dinas | 82.309.757 | 40.448.994 | 1.189.770.441 |
| Konsumsi | 48.227.114 | 23.739.188 | 698.266.657 |
| Cadangan Imbalan Kerja | 50.441.408 | 24.829.146 | 730.326.791 |
| Perbaikan dan Pemeliharaan | 33.900.332 | 16.687.010 | 490.833.257 |
| Listrik, Air dan Telepon | 28.498.434 | 14.027.994 | 412.620.706 |
| Biaya Penyusutan | 33.023.618 | 16.255.459 | 478.139.566 |
| Akat Tulis Kantor dan Cetakan | 25.694.084 | 12.647.588 | 372.017.335 |
| Asuransi | 27.995.924 | 13.753.872 | 404.557.651 |
| Sewa Gedung dan Kendaraan | 26.995.924 | 13.288.402 | 390.866.292 |
| Lain-lain | 152.408.041 | 75.020.933 | 2.206.672.643 |
| Beban Bunga | 509.214.298 | 250.654.305 | 7.372.768.854 |
| Provisi dan Administrasi Bank | 18.319.868 | 9.017.724 | 265.248.160 |
| Total Biaya | 1.692.196.504 | 832.962.351 | 24.500.831.444 |
| NO | NAMA PROYEK | JUMLAH PENERIMAAN, KEUNTUNGAN (Rp) | ||
| 1 | Pembangunan RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana Tahap 1 dan Tahap 2 | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : : : | 138.723.000.000,00 122.328.463.636,00 24.778.603.605,00 24.778.603.605,00 |
| 2 | Pembangunan Wisma Atlit Jakabaring – Palembang | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : : : | 194.618.200.000,00 171.617.867.273,00 128.900.449.983,00 42.717.417.289,00 42.717.417.289,00 |
| 3 | Proyek Pembangunan Gedung di BP2IP Surabaya Tahap 2 & Tahap 3 | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : : : | 251.520.783.000,00 221.795.599.555,00 177.259.016.888,00 44.536.582.667,00 15.948.312.305,00 28.588.270.362,00 |
| 4 | Pembangunan Gedung RS Pendidikan Univ. Mataram Tahap 1 & 2 | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : : : | 101.174.754.000,00 89.217.737.618,00 65.315.010.754,00 23.902.726.864,00 7.472.717.237,00 16.430.009.627,00 |
| 5 | Pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh Tahap 1 Kab. Dharmasraya Prov. Sumatera Barat | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : : : | 60.465.000.000,00 53.319.136.364,00 32.815.548.558,00 20.503.587.805,00 7.431.867.869,00 13.071.719.937,00 |
| 6 | Pembangunan Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik Medan | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : : : | 15.294.300.000,00 13.486.791.818,00 9.471.331.231,00 4.015.460.587,00 1.692.196.504,00 2.323.264.083,00 |
| 7 | Pembangunan Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik Medan | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead | : : : : : : | 10.525.000.000,00 9.281.136.363,00 7.116.232.489,00 2.164.903.874,00 832.962.351,00 1.331.941.523,00 |
| Laba bersih | ||||
| 8 | Pembangunan RS Tropis Unair Surabaya Tahap 1 dan Tahap 2 | Kontrak Penerimaan Beban Kontrak Laba Kotor/Keuntungan Biaya operasional/overhead Laba bersih | : : : : : : | 241.955.796.000,00 213.361.020.109,00 135.882.169.490,00 77.478.850.619,00 24.500.831.444,00 52.978.019.175,00 |
| Total Laba Bersih | : | 182.219.245.601,00 |
| No | Nama Proyek | Uang Pengganti |
| 1. | Pembangunan RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana Tahap 1 dan Tahap 2 | 14.487.659.605,00 |
| 2. | Pembangunan Wisma Atlit Jakabaring – Palembang | 36.877.717.289,00 |
| Total Uang Pengganti | 51.365.376.894,00 |
| NO. | NAMA PROYEK | JUMLAH TITIPAN MELALUI REKENING KPK | KETERANGAN |
| 1 | Pembangunan RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana Tahap 1 dan Tahap 2 | 1. Rp. 5.000.000.000,00 2. Rp. 5.000.000.000,00 3. Rp. 5.124.000.000,00 Total titipkan ke KPK Rp. 15.124.000.000,00 | Titipan tgl 14/07/2017 Titipan tgl 17/07/2017 Titipan tgl 17/07/2017 |
| 2 | Pembangunan Wisma Atlit | Rp. 650.000.000,00 Rp. 2.781.709.073,00 | Pembayaran Dudung Purwadi |
| Jakabaring – Palembang | Rp. 4.330.000.000,00 Rp. 8.580.000.000,00 Rp. 24.000.000.000,00 Total titipan Rp. 40.341.709.073,00 | ke KPK Titipan ke KPK tgl 13/11/2014 Titipan ke KPK tgl 19/12/2014 Titipan ke KPK tgl 14/08/2017 | |
| 3 | Proyek Pembangunan Gedung di BP2IP Surabaya Tahap 2 & Tahap 3 | Rp. 31.632.000.000,00 | Titipan KPK tgl 26/07/2018 |
| 4 | Pembangunan Gedung RS Pendidikan Univ. Mataram Tahap 1 & 2 | ||
| 5 | Pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh Tahap 1 Kab. Dharmasraya Prov. Sumatera Barat | ||
| 6 | Pembangunan Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik Medan | ||
| 7 | Pembangunan Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik Medan | ||
| 8 | Pembangunan RS Tropis Unair Surabaya Tahap 1 dan Tahap 2 | ||
| Jumlah titipan ke KPK | Rp. 87.097.709.073,00 |
| No | NAMA PROYEK | NILAI FEE (Rp) |
| 1 | Pembangunan RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana Tahap 1 dan Tahap 2 | Fee 2009 sejumlah Rp. 9.274.444.000,00 dengan perincian sebagai berikut : 1. Rp. 1.183.455.000,00 ke PT Anak Negeri 2. Rp. 2.681.600.000,00 ke PT Anugrah Nusantara 3. Rp. 5.409.389.000,00 ke PT Grup Permai terdiri dari 3x pemberian : a. Rp. 1.850.000.000,00 dalam rekapan Saksi Yulianis tanggal 09-11-2009 b. Rp. 2.782.389.000,00 dalam rekapan Saksi Yulianis tanggal 19-01-2010 c. Rp. 777.000.000,00 Fee 2010 sejumlah Rp. 1.016.500.000,00. Total Fee RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata tahun 2009 dan 2010 Rp. 10.290.944.000,00 |
| 2 | Pembangunan Wisma Atlit Jakabaring – Palembang | 1. Rp. 1.120.000.000,00 2. Rp. 1.050.000.000,00 3. Rp. 1.065.000.000,00 4. Rp. 1.105.000.000,00 5. Rp. 335.700.000,00 Total Fee Rp. 4.675.700.000,00 |
| 3 | Proyek Pembangunan Gedung di BP2IP Surabaya Tahap 2 & Tahap 3 | Fee 2010 1. Rp. 1.123.500.000,00 2. Rp. 1.374.950.000,00 3. Rp. 1.679.900.000,00 Total fee Pembangunan Gedung di BP2IP Surabaya 2010 Rp. 4.178.350.000,00 |
| 4 | Pembangunan Gedung RS Pendidikan Univ. | Fee 2010 : Rp. 1.230.500.000,00 Fee 2009 : 1. Rp. 1.510.000.000,00 tgl 28 Okt 2009 |
| Mataram Tahap 1 & 2 | dalam rekapan saksi tanggal 09-11-2009 2. Rp. 3.029.706.000,00 tgl 10 Des 2009 3. Rp. 1.475.595.000,00 tanggal 12 Apr 2010 ada di rekening Koran PT Mahkota Negara Total Fee Pembangunan Gedung RS Pendidikan Univ. Mataram Rp. 7.245.801.000,00 | |
| 5 | Pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh Tahap 1 Kab. Dharmasraya Prov. Sumatera Barat | Fee 2009 : Rp. 4.149.101.000,00 tgl 12 Apr 2010, masuk ke rekening PT Mahkota Negara Fee 2010 : 1. Rp. 1.979.500.000,00 2. Rp. 1.177.000.000,00 3. Rp. 1.893.280.000,00 4. Rp. 1.530.100.000,00 Total Fee 2009 adalah Rp. 6.579.880.000,00. Total Fee Pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh 2009 dan 2010 Rp. 10.728.981.000,00 |
| 6 | Pembangunan Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik Medan | Rp. 1.348.679.000,00 Rp. 500.000.000,00 adalah sumbangan dari M. El Idris melalui Mindo Rosalina tanggal 13 Des 2010, namun oleh Yulianis dicatat sebagai fee Gedung Cardian RSUD H. Adam Malik Medan. Total Fee Pembangunan Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik Rp. 1.848.679.000,00 |
| 7 | Pembangunan Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik Medan | Fee Pembangunan Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik Medan Rp. 928.113.000,00 |
| 8 | Pembangunan RS Tropis Unair Surabaya Tahap 1 dan Tahap 2 | Fee 2009 : 1. Rp. 4.000.000.000,00 tgl 16 Okt 2009 2. Rp. 4.222.000.000,00 tgl 16 Okt 2009 3. Rp. 4.753.980.000,00 tanggal 12 Apr 2010 4. Rp. 9.828.240.000,00 tanggal 12 Apr 2010 5. Rp. 2.061.840.000,00 tanggal 12 Apr 2010 6. Rp. 2.365.000.000,00 tanggal 12 Apr 2010 7. Rp. 820.242.500,00 tanggal 12 Apr 2010 8. Rp. 3.093.420.000,00 tanggal 12 April 2010 Total Fee Pembangunan RS Tropis Unair Surabaya tahun 2009 Rp. 30.598.722.500,- |
| Total Fee yang diterima Yulianis (sesuai catatan Yulianis) | Rp. 70.495.290.500,00 | |
| Fee kepada Rizal Abdulah selaku PPK, anggota KPWA dan panitia pengadaan Pembangunan Wisma Atlit | Rp. 1.164.000.000,00 |
| NO | NAMA PROYEK | JUMLAH TITIPAN MELALUI SETORAN NEGARA BUKAN PAJAK | KETERANGAN |
| 1 | Pembangunan RS Khusus | Rp. 92.842.850,00 Rp. 150.498.609,00 | SSBP tgl 25/03/2012 SSBP tgl 18/09/2012 |
| Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana Tahap 1 dan Tahap 2 | Rp. 295.531.703,00 Total titipan ke Kas Negara Rp. 538.873.162,00 | SSBP tgl 20/08/2014 | |
| 2 | Pembangunan Wisma Atlit Jakabaring – Palembang | 1. Rp. 4.401.832.737,00 2. Rp. 3.411.941.000,00 3. Rp. 489.856.146,00 4. Rp. 371.950.000,00 Total titipan ke Kas Negara Rp. 8.675.579.883,00 | SSBP tgl 05/02/2013 SSBP tgl 21/07/2014 SSBP tgl 09/09/2014 SSBP tgl 09/09/2014 |
| 4 | Proyek Pembangunan Gedung di BP2IP Surabaya Tahap 2 & Tahap 3 | ||
| 5 | Pembangunan Gedung RS Pendidikan Univ. Mataram Tahap 1 & 2 | Universitas Mataram tahap 1 1. Rp. 76.350.000,00 2. Rp. 83.890.826,00 3. Rp. 244.320.000,00 4. Rp. 574.235.000,00 Total titipan ke Kas Negara Rp. 978.795.826,00 Universitas Mataram tahap 2 1. Rp. 20.353.576,00 2. Rp. 317.332.116,00 3. Rp. 30.411.750,00 4. Rp. 777.032.215,00 5. Rp. 200.000.000,00 6. Rp. 3.052.804.193,00 7. Rp. 300.000.000,00 8. Rp. 537.316.000,00 9. Rp. 564.244.000,00 Total titipan ke Kas Negara Rp. 5.799.493.850,00 | SSBP tgl 11/05/2010 SSBP tgl 19/03/2012 SSBP tgl 07/09/2012 SSBP tgl 14/01/2013 SSBP tgl 19/03/2012 SSBP tgl 07/09/2012 SSBP tgl 07/09/2012 SSBP tgl 15/12/2012 SSBP tgl 12/08/2012 SSBP tgl 08/02/2014 SSBP tgl 05/03/2014 SSBP tgl 14/07/2014 SSBP tgl 14/07/2014 |
| 6 | Pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh Tahap 1 Kab. Dharmasraya Prov. Sumatera Barat | - | |
| 7 | Pembangunan Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik Medan | - | |
| 8 | Pembangunan Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik Medan | - | |
| 9 | Pembangunan RS Tropis Unair Surabaya Tahap 1 dan Tahap 2 | Rp. 1.524.789.840,00 Rp. 431.025.705,00 Total titipan ke Kas Negara Rp. 1.955.815.545,00 | |
| Jumlah titipan ke Kas Negara | Rp. 17.948.558.266,00 |
| No | Jenis Transaksi | Jumlah |
| 1 | Penerimaan PT NKE | |
| a. Laba Kotor | Rp. 240.098.133.310,00 | |
| b. Beban usaha (overhead) 6 proyek selama tahun 2009, 2010 dan 2011 | Rp. 57.878.887.709,00 | |
| Laba bersih | Rp. 182.219.245.601,00 | |
| 2 | Beban Biaya lain yang sudah dibayarkan oleh PT NKE | |
| a. Total Fee yang telah diberikan kepada M. Nazarudin dan Rizal | Rp. 71.659.290.500,00 |
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Nomor 98/TUT.01.04/24/10/2018, tertanggal 21 Oktober 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (pada saat kejadian bernama PT Duta Graha Indah, Tbk. yang berganti nama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Graha Indah, Tbk. Nomor 08 tanggal 9 Agustus 2012) bersama-sama dengan Dudung Purwadi (Direktur Utama Terdakwa dari tahun 1999 sampai dengan 2012), Muhammad Nazarudin (anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode tahun 2009-
- Bahwa Dudung Purwadi merupakan Direktur Utama dari Terdakwa yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Duta Graha Indah, Tbk. Nomor 6 tanggal 8 Januari 2009 serta mempunyaitugas memimpin perusahaan dan menjalankan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Dalam menjalankan tugasnya, Dudung Purwadi dibantu oleh beberapa direksi antara lain Johanes Adi Widodo (Wakil Direktur Utama merangkap Direktur Marketing I) dan Laurentius Teguh Khasanto Tan (Direktur Keuangan);
- Bahwa sekitar awal tahun 2009 bertempat di kantor Anugerah Grup, untuk kepentingan Terdakwa, Dudung Purwadi menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin (selaku pemilik/ pengendali Anugerah Grup), yang dihadiri juga oleh perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi diantaranya PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Nindya Karya. Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Nazarudin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR gunadibagikan kepada perusahaan- perusahaan yang hadir, untuk itu meminta BUMN dan Terdakwanantinya saling membantu dalam proses pelelangan, yakni apabila salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan demikian sebaliknya. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Dudung Purwadi yang didampingi Mohammad El Idris (Manajer Marketing dari Terdakwa) dengan Muhammad Nazarudin diakhir tahun 2008, dimana saat itu Dudung Purwadi meminta Muhammad Nazarudin agar Terdakwa dapat diberikan pekerjaan proyek pemerintah T.A. 2009 dan untuk itu bersedia memberikan sejumlah fee kepada Muhammad Nazarudin;
- Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mohammad El Idris menemui Mindo Rosalina Manulang di kantor Anugerah Grup. Dalam pertemuan tersebut, Mindo Rosalina Manulang menyampaikan bahwa pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya dan Terdakwa harus menyerahkan fee sebesar 15% dari nilai real cost kontrak.Mohamad El Idris lalumelaporkan permintaan fee ini kepada Dudung Purwadi dan Dudung Purwadi menyetujuinya;
- Pada tanggal 29 Mei 2009 panitia lelang melakukan pengumuman lelang pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata T.A. 2009 dengan metode prakualifikasi dan pagu anggaran sejumlah Rp.55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah) berdasarkan surat nomor 07.29/ H14.11/ LK/ V/ 2009 pada surat kabar Media Indonesia. Pada lelang tersebut, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang mempergunakan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat (kenalan dari Mohamad El Idris). Rincian HPS tersebut juga diberikan kepada Terdakwa dan telah digunakan untuk membuat angka penawaran yang harganya mendekati pagu anggaran, yang mana besaran angka penawaran telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris;
- Bahwa proses lelang kemudian diikuti oleh Terdakwa, PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya serta PT Pembangunan Perumahan, dan sebagaimana telah disepakati sebelumnya, maka Terdakwa kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran paling rendah. Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2009 bertempat di Kampus Universitas Udayana, Dudung Purwadi dan Made Meregawa menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Kerja Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp.46.745.000.000,00 (empat puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar 100% dengan jumlah keseluruhan Rp.41.220.590.909,00 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03.10/ H14.11/ LK/ XII/ 2009 tanggal 30 Desember 2009 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/ H14.11/ VI/ 2010 tanggal 24 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa, padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 67,03%, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.7.837.004.150,81 (tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta empat ribu seratus lima puluh rupiah koma delapan puluh satu sen);
- Sebagaimana kesepakatan sebelumnya, maka setelah menerima pembayaran, Terdakwa pun memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp.1.183.455.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp.2.681.600.000,00 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Grup Permai sejumlah Rp.5.409.389.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dengan cara seolah-olah perusahaan- perusahaan tersebut merupakan subkon Terdakwa ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli Terdakwa;
- Pada T.A. 2010, dianggarkan pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp.110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah). Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Dudung Purwadi melalui Mohamad El Idris kembali melakukan pendekatan kepada Muhammad Nazarudin melalui Mindo Rosalina Manulang. Permintaan Dudung Purwadi dipenuhi oleh Muhammad Nazarudin dengan besaran fee tetap sebesar 15%, yang mana keberadaan fee tersebut telah disetujui oleh Dudung Purwadi dikarenakan memperolehlaporan dari Mohamad El Idris;
- Bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (lanjutan) T.A. 2010, Made Meregawa dan panitia lelang kembali menggunakan HPS yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat, dan rincian HPS dimaksud juga digunakan Terdakwa untuk membuat harga penawaran lelang dan telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris. Untuk memenangkan Terdakwa dalam lelang tersebut, Dudung Purwadi memerintahkan Wisnu Handono memantau proses lelang dan meminta agar nilai penawaran lebih rendah 5% dari pagu anggaran (termasuk PPn 10%) sehingga berjumlah Rp.91.978.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Pada tanggal 21 September 2010, Terdakwa kembali ditetapkan sebagai pemenang lelang karena harga penawarannya paling rendah, dan pada tanggal 1 Oktober 2010 bertempat di Kampus Universitas Udayana, Dudung Purwadi dan Made Meregawa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah SakitPendidikan KhususPenyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2010 dengan nilai kontrak sejumlah Rp.91.978.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar 100% dengan jumlah keseluruhan Rp.81.107.872.727,00 (delapan puluh satu miliar seratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01.2/ UN.1A.11/ LK/ BAST/ 2010 tanggal 29 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/ H.14.11/ VI/ 2010 tanggal 24 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa, padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 57,49%, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.18.116.780.429,76 (delapan belas miliar seratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh enam sen);
- Setelah Terdakwa menerima pembayaran, Terdakwa menyerahkan fee sejumlah Rp.1.016.500.000,00 (satu miliar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Muhammad Nazarudin melalui Yulianis (bagian keuangan grup Permai) dalam bentuk cek BCA atas nama PT Bina Bangun Abadi;
- Bahwa rangkaian perbuatan Dudung Purwadi dan para pengurus Terdakwa lainnya tersebut telah memberikan keuntungan bagi Terdakwa sejumlah Rp.24.778.603.605,00 (dua puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga ribu enam ratus lima rupiah) dengan rincian pada tahun 2009 sejumlah Rp.6.780.551.865,00 (enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dan pada tahun 2010 sejumlah Rp.17.998.051.740,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.25.953.784.580,57 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah lima puluh tujuh sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2009-2010, dengan Nomor SR-698/ D6/ 01/ 2016 tanggal 4 Oktober 2016;
- Bahwa selain menjadi penyedia barang/ jasa atas proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TahunAnggaran 2009 dan 2010 sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, Terdakwa juga telah menjadi penyedia barang/ jasa atas beberapa proyek pembangunan lainnya, yaitu:
- Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan Rp.42.717.417.289,00 (empat puluh dua miliar tujuh ratus tujuh belas juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp.44.536.582.667,00 (empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
- Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp.23.902.726.864,00 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
- Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp.20.503.587.805,00 (dua puluh miliar lima ratus tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah);
- Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp.4.015.460.587,00 (empat miliar lima belas juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp.2.164.903.874,00 (dua miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);
- Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp.77.478.850.619,00 (tujuh puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus sembilan belas rupiah);
- Bahwa sebagai imbalan atas “bantuan” Muhammad Nazarudin atas proyek- proyek di atas, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin dengan rincian:
- Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sejumlah Rp.4.675.700.000,00 (empat miliar enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sejumlah Rp.4.178.350.000,00 (empat miliar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sejumlah Rp.1.230.500.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sejumlah Rp.6.579.880.000,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Rp.1.348.679.000,00 (satu miliar tiga ratusempat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan,
- Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Rp.928.113.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus tiga belas ribu rupiah);
- Selain memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin, untuk Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan sejumlah Rp.1.164.000.000.000,00 (satu miliar seratus enam puluh empat juta rupiah);
- Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Dudung Purwadi berupa ikut mengatur proses lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 guna memenangkan Terdakwa dalam lelang (menjadikan penyedia barang/ jasa), merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 33 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 berikut petunjuk teknis pelaksanaannya;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
ATAU,
KEDUA:
Bahwa Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (pada saat kejadian bernama PT Duta Graha Indah, Tbk. yang berganti nama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Graha Indah, Tbk. Nomor 08 tanggal 09 Agustus 2012) bersama-sama dengan Dudung Purwadi (Direktur Utama Terdakwa dari tahun 1999 sampai dengan 2012), Muhammad Nazarudin (anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode tahun 2009-
- , dan Made Meregawa (masing-masing telah dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Januari 2009 sampai dengan Desember 2010 atau setidak-tidaknya dari tahun 2009 sampai dengan 2010, bertempat di kantor Anugerah Grup di Jalan Abdullah Syafei, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Jakarta, di kantor Terdakwa di Jalan SunanKalijaga Nomor 64, Blok M, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Jakarta, dan di Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, berupa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri sendiri (selaku korporasi) sejumlah Rp.24.778.603.605,00 (dua puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga ribu enam ratus lima rupiah) serta menguntungkan Muhammad Nazarudin dan korporasi yangdikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara danGrup Permai sejumlah Rp.10.290.944.000,00 (sepuluh miliar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu kesempatan yang ada pada Dudung Purwadi karena kedudukannya selaku Direktur Utama Terdakwa, berupa membuat kesepakatan dengan Muhammad Nazarudin guna memenangkan Terdakwa dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata UniversitasUdayana Tahun Anggaran (T.A.)2009 dan 2010, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp.25.953.784.580,57 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah koma lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Dudung Purwadi merupakan Direktur Utama dari Terdakwa yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Duta Graha Indah, Tbk. Nomor 6 tanggal 8 Januari 2009 serta mempunyai tugas memimpin perusahaan dan menjalankan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Dalam menjalankan tugasnya, Dudung Purwadi dibantu oleh beberapa direksi antara lain Johanes Adi Widodo (Wakil Direktur Utama merangkap Direktur Marketing I) dan Laurentius Teguh Khasanto Tan (Direktur Keuangan);
- Bahwa sekitar awal tahun 2009 bertempat di kantor Anugerah Grup, untuk kepentingan Terdakwa, Dudung Purwadi menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin (selaku pemilik/ pengendali Anugerah Grup), yang dihadiri juga oleh perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi diantaranya PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Nindya Karya. Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Nazarudin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan- perusahaan yang hadir, untuk itu meminta BUMN dan Terdakwa nantinya saling membantu dalam proses pelelangan, yakni apabila salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan demikian sebaliknya. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Dudung Purwadi yang didampingi Mohammad El Idris (manajer marketing dari Terdakwa) dengan Muhammad Nazarudin diakhir tahun 2008, dimana saat itu Dudung Purwadi meminta Muhammad Nazarudin agar Terdakwa dapat diberikan pekerjaan proyek pemerintah T.A. 2009 dan untuk itu bersedia memberikan sejumlah fee kepada Muhammad Nazarudin;
- Masih sekitar awal tahun 2009, pihak Anugerah Grup yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen melakukan pertemuan dengan pihak Universitas Udayana yaitu Made Meregawa dan I Dewa Putu Sutjana di Hotel Century, Jakarta, membahas rencana proyekpembangunan rumahsakit dan alat-alat kesehatan pada Universitas Udayana yang anggarannya sedang diurus Muhammad Nazarudin di DPR. Pertemuan berikutnya dilakukan di kantor Anugerah Grup dengan kesepakatan bagian pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana akan dikerjakan oleh Terdakwa;
- Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mohammad El Idris menemui Mindo Rosalina Manulang di kantor Anugerah Grup. Dalam pertemuan tersebut, Mindo Rosalina Manulang menyampaikan bahwa pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya dan Terdakwa harus menyerahkan fee sebesar 15% dari nilai real cost kontrak. Mohamad El Idris lalu melaporkan permintaan fee ini kepada Dudung Purwadi dan Dudung Purwadi menyetujuinya;
- Pada tanggal 29 Mei 2009 panitia lelang melakukan pengumuman lelang pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Tahun Anggaran 2009 dengan metode prakualifikasi dan pagu anggaran sejumlah Rp.55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah) berdasarkan surat nomor 07.29/ H14.11/ LK/ V/ 2009 pada surat kabar Media Indonesia. Pada lelang tersebut, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang mempergunakan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat (kenalan dari Mohamad El Idris). Rincian HPS tersebut juga diberikan kepada Terdakwa dan telah digunakan untuk membuat angka penawaran yang harganya mendekati pagu anggaran, yang mana besaran angka penawaran telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris;
- Bahwa proses lelang kemudian diikuti oleh Terdakwa, PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya serta PT Pembangunan Perumahan, dan sebagaimana telah disepakati sebelumnya, maka Terdakwa kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran paling rendah. Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2009 bertempat di Kampus Universitas Udayana, Dudung Purwadi dan Made Meregawa menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Kerja Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp.46.745.000.000,00 (empat puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar 100% dengan jumlah keseluruhan Rp.41.220.590.909,00 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03.10/ H14.11/ LK/ XII/ 2009 tanggal 30 Desember 2009 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/ H14.11/ VI/ 2010 tanggal 24 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa, padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 67,03%, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.7.837.004.150,81 (tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta empat ribu seratus lima puluh rupiah koma delapan puluh satu sen);
- Sebagaimana kesepakatan sebelumnya, maka setelah menerima pembayaran, Terdakwa pun memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp.1.183.455.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp.2.681.600.000,00 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Grup Permai sejumlah Rp.5.409.389.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dengan cara seolah-olah perusahaan- perusahaan tersebut merupakan subkon Terdakwa ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli Terdakwa;
- Pada Tahun Anggaran 2010, dianggarkan pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp.110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah). Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Dudung Purwadi melalui Mohamad El Idris kembali melakukan pendekatan kepada Muhammad Nazarudin melalui Mindo Rosalina Manulang. Permintaan Dudung Purwadi dipenuhi oleh Muhammad Nazarudin dengan besaran fee tetap sebesar 15%, yang mana keberadaan fee tersebut telah disetujui oleh Dudung Purwadi dikarenakan memperoleh laporan dari Mohamad El Idris;
- Bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (lanjutan) Tahun Anggaran 2010, Made Meregawa dan panitia lelang kembali menggunakan HPS yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat, dan rincian HPS dimaksud juga digunakan Terdakwa untuk membuat harga penawaran lelang dan telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari WisnuHandono melalui Mohamad ElIdris. Untuk memenangkan Terdakwa dalam lelang tersebut, Dudung Purwadi memerintahkan Wisnu Handono memantau proses lelang dan meminta agar nilai penawaran lebih rendah 5% dari pagu anggaran (termasuk PPn 10%) sehingga berjumlah Rp.91.978.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Pada tanggal 21 September 2010, Terdakwa kembali ditetapkan sebagai pemenang lelang karena harga penawarannya paling rendah, dan pada tanggal 1 Oktober 2010 bertempat di Kampus Universitas Udayana, Dudung Purwadi dan Made Meregawa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 dengan nilai kontrak sejumlah Rp.91.978.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar 100% dengan jumlah keseluruhan Rp.81.107.872.727,00 (delapan puluh satu miliar seratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01.2/ UN.1A.11/ LK/ BAST/ 2010 tanggal 29 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/ H.14.11/ VI/ 2010 tanggal 24 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa, padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 57,49%, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.18.116.780.429,76 (delapan belas miliar seratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh enam sen);
- Setelah Terdakwa menerima pembayaran, Terdakwa menyerahkan fee sejumlah Rp.1.016.500.000,00 (satu miliar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Muhammad Nazarudin melalui Yulianis (bagian keuangan grup Permai) dalam bentuk cek BCA atas nama PT Bina Bangun Abadi;
- Bahwa rangkaian perbuatan Dudung Purwadi dan para pengurus Terdakwa lainnya tersebut telah memberikan keuntungan bagi Terdakwa sejumlah Rp.24.778.603.605,00 (dua puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga ribu enam ratus lima rupiah) dengan rincian pada tahun 2009 sejumlah Rp.6.780.551.865,00 (enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dan pada tahun 2010 sejumlah Rp.17.998.051.740,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima puluh satu ributujuh ratus empat puluh rupiah), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.25.953.784.580,57 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah lima puluh tujuh sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009- 2010, dengan Nomor SR-698/ D6/ 01/ 2016 tanggal 4 Oktober 2016;
- Bahwa selain menjadi penyedia barang/ jasa atas proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, Terdakwa juga telah menjadi penyedia barang/ jasa atas beberapa proyek pembangunan lainnya, yaitu:
- Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan Rp.42.717.417.289,00 (empat puluh dua miliar tujuh ratus tujuh belas juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp.44.536.582.667,00 (empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
- Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp.23.902.726.864,00 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
- Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp.20.503.587.805,00 (dua puluh miliar lima ratus tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah);
- Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp.4.015.460.587,00 (empat miliar lima belas juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp.2.164.903.874,00 (dua miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);
- Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp.77.478.850.619,00 (tujuh puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus sembilan belas rupiah);
- Bahwa sebagai imbalan atas “bantuan” Muhammad Nazarudin atas proyek- proyek di atas, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin dengan rincian:
- Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sejumlah Rp.4.675.700.000,00 (empat miliar enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sejumlah Rp.4.178.350.000,00 (empat miliar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sejumlah Rp.1.230.500.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sejumlah Rp.6.579.880.000,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Rp.1.348.679.000,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan,
- Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Rp.928.113.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus tiga belas ribu rupiah);
- Selain memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin, untuk Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan sejumlah Rp.1.164.000.000.000,00 (satu miliar seratus enam puluhempat juta rupiah);
- Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Dudung Purwadi berupa ikut mengatur proses lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 guna memenangkan Terdakwa dalam lelang (menjadikan penyedia barang/ jasa), merupakan perbuatan turut serta menyalahgunakan kesempatan yang ada pada diri Dudung Purwadi karena kedudukannya selaku Direktur Utama Terdakwa dan tidak sesuai dengan azas itikad baik,azas kepantasan, azas kepatutan serta prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, baik Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa telah mengerti dan memahami Dakwaan dimaksud, dan selanjutnya baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwatidak mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya guna membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
- Saksi DUDUNG PURWADI;
tempat lahir Surabaya, 64 tahun/ 10 Desember 1953, jenis kelamin Laki- laki, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, alamat Apartemen Dharmawangsa #805 Jalan Dharmawangsa VIII Jakarta, agama Islam, pekerjaan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Tbk awal tahun 1999 sampai dengan pertengahan tahun 2012;- Bahwa, saksi pernah menjadi Direktur Utama (Dirut) PT DGI mulai tahun 2009 sampai dengan pertengahan 2012;
- Bahwa, yang mengangkat saksi menjadi Direktur Utama adalah RUPS, hanya RUPS saja yang berwenang;
- Bahwa, saksi menjabat sebagai Dirut, ada juga Direksi lainnya, yang pertama adalah wakil Dirut adalah Adi Widodo, kemudian Direktur Keuangan adalah Laurensius, kemudian Direktur Operasi adalah Karman Hadi, Direktur Marketing (adalah) Ongki Abdulrahman, Direktur Luar Negeri Sutiono Teguh, Direktur Kepatuhan perusahaan adalah Widodo;
- Bahwa, saksi kenal Muhammad El Idris, padawaktu itu adalah DirekturMarketing Bahwa, saksi pernah bertemu dengan Muhammad Nazarudin 3 (tiga) kali;
- Bahwa, pertemuan pertama pada awal tahun 2009 ketika saksi diangkat sebagai Direktur Utama, saksi diperkenalkan oleh Muhammad El Idris ke tempatnya Nazarudin di kantor Kasablanka, di kantornya di Gedung Permai Tebet, kemudian yang kedua pada pertengahan tahun 2010 pada bulan Agustus di Warung Buncit, kemudian yang ketiga awal tahun 2011 di Restoran Nippon Kan, tapi di situ tidak lama, tidak lebih dari 5 (lima) menit karena hanya say hallo saja, tidak ada pembicaraan sama sekali;
- Bahwa, untuk pertemuan awal 2009, yang hadir pada saat itu adalah saksi, El Idris, Nazarudin, satu lagi Rosa (Mindo Rosalina Manulang), (yang dibicarakan saat itu) tidak spesifik karena saksi dikenalkan oleh Muhammad El Idris kemudian waktu itu saksi membawa company profile, dan saksi menjelaskan bahwasanya saksi dari PT DGI memperkenalkan diri kepada seluruh stakeholder, Pak Menteri, semualah Stakeholder, jasa konstruksi datang semua. Tugas saksi sebagai Dirut adalah memperkenalkan perusahaan saksi adalah perusahaan yang bagus yang mempunyai kemampuan untuk mengerjakan, karena selama ini saksi berpikiran hanya BUMN saja yang diperhatikan oleh Stakeholder, pokoknya yang paling bagus hanya BUMN, maka saksi berusaha meyakinkan Stakeholder bahwasanya perusahaan saksi adalah perusahaan yang bonafit dan punya kemampuan yang paling tidak setara dengan BUMN;
- Bahwa, pada waktu itu Nazarudin berstatus sebagai swasta, (alasan memilih menemui Nazarudin) adalah karena saksi dengar dari M. El Idris bahwa Nazarudin ini selama beberapa tahun sebelum itu sudah mampu untuk meng-create project, kasarannya meng-create project mengurus anggaran dari DPR, sehingga waktu itu memang saksi tidak mau berhubungan dengan DPR, tidak mau mengurusi anggaran, nah ini mumpung ada swasta yang bisa saksi coba untuk mengadakan suatu kerjasama, saksi dengar dari M. El Idris bahwa itu adalah proyek Pemerintah, dan itu sudah umum, sudah bahasa umum di kalangan jasa konstruksi BUMN;
- Bahwa, waktu itu Nazarudin tidak spesifik mengatakan (untuk nantinya dibantu apabila mendapatkan proyek dari Nazarudin), tapi sudah merupakan suatu kebiasaan kalau namanya diberi pasti ada rasa terima kasih, sempat Nazarudin mengatakan “Ini proyek nggak gratis”, setahu saksi pasti tidak gratis karena Nazarudin yang mengurus, Nazarudin yang mengurus pastiada uangnya, karena Nazarudin berbicara seperti itu, saksi anggap itu sesuatu yang wajar;
- Bahwa, pada pertemuan kedua yang hadir adalah saksi dan M. El Idris, ada juga Nazarudin, tujuan utama saksi datang kalau tidak salah bulan Juli atau Agustus 2010, saksi mendengar Demokrat akan membangun kantor Pusat yang besar di daerah Pasar Minggu, kalau tidak salah di tanahnya milik Nazarudin, saksi melihat ini adalah peluang untuk mempromosikan PT DGI;
- Bahwa, untuk proyek yang lain, saksi tidak pernah ikut-ikutan, karena itu proyek masing-masing, sehingga pada saat saksi menghadap Nazarudin supaya saksi dikasih kesempatan untuk menyelesaikan proyek itu, karena pada bulan September (2010) setelah itu diresmikan peletakan batu pertama oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono;
- Bahwa, saksi pernah (menghadiri suatu pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan BUMN), waktu itu tidak lama setelah pertemuan pertama dengan Nazarudin dan Mindo Rosalina itu, M. El Idris waktu mengatakan kepada saksi kalau saksi atas nama PT DGI diundang, hanya saja El Idris tidak bisa datang, jadi saksi datang karena saksi sudah pernah ke sana, di sana ternyata pada saat saksi datang sudah ada pertemuan BUMN-BUMN, satu-satunya swasta adalah saksi (PT DGI) dan terus terang saksi juga merasa bersyukur Alhamdulillah bahwa saksi merasa bisa diperhitungkan, di dalam pertemuan itu tidak banyak yang diungkapkan, waktu itu dipimpin oleh Nazarudin dan Mindo Rosalina, intinya dalam pertemuan itu message-nya atau pesannya adalah kalau nanti ada proyek yang nanti dibagi-bagi itu agar kerjasama dengan baik, jangan saling berantem diantara 5-6 BUMN dan saksi, itu saja dan itu tidak lama dan selanjutnya bubar;
- Bahwa, sebelum menjabat sebagai Dirut (PT DGI), jabatan saksi adalah Kepala Cabang Surabaya, Jawa Timur;
- Bahwa, alasan saksi tidak tahu alasan mengapa saksi langsung naik menjadi Dirut tanpa menjadi Direksi atau jabatan yang lain), tapi yang pasti bahwa saksi termasuk orang lama, saksi gabung dengan PT DGI pada tahun1986/ 1987, sejak saat itu juga saksi bekerja sebagai dosen di ITS, saksi juga merangkap sebagai dosen di ITS jurusan teknik sipil, teman-teman saksi alumni dari ITB waktu itu datang ke saksi dan mengatakan “Dung, ayo kamu develop wilayah Surabaya dan wilayah Timur’, saksi iya khan saja, dengan syaratnya saksi tidak mau pindah dari wilayah Surabaya, karena tugas utama saksi adalah mengajar, dan Alhamdulillah ternyata berkembang dengan baik di wilayah Timur sehingga cabang Jawa Timur itu satu cabang yang mempunyai otonomi, yang lain cabang tidak bisa, saksi diberikan kepercayaan menjadi otonomi;
- Bahwa, pada tahun 2009, dua tahun setelah Tbk., saksi diminta untuk ke Jakarta dan saksi diikutkan fit and proper test oleh Komisaris, saksi tidak tahu siapa calon lainnya, tapi akhirnya saksi ditunjuk sebagai Dirut, walaupun tidak ada perubahan dari Direksi yang lain, hanya satu- satunya yang diganti adalah Dirutnya;
- Bahwa, pada waktu itu terealisasi (permintaan proyek dari PT DGI kepada Nazarudin), termasuk juga Proyek yang di laksanakan Universitas Udayana (Unud) Denpasar Bali;
- Bahwa, saksi tahu proyek yang di Universitas Udayana adalah proyek yang diberikan oleh Nazarudin adalah dari M. El Idris, karena yang membawa adalah El Idris jadi semua tahu pasti dari Nazarudin;
- Bahwa, marketing saksi banyak, tidak hanya M. El Idris, jadi masing- masing punya bagian, artinya tugas M. El Idris adalah untuk mendapat proyek yang berasal dari Nazarudin, walaupun juga ada proyek-proyek lain, tetapi saksi tidak ingat yang dibawa oleh M. El Idris;
- Bahwa, pada tahun 2009, PT DGI juga mengerjakan proyek-proyek lain, swasta juga banyak, di Padang ada, di Makassar ada;
- Bahwa, untuk DGI cabang Surabaya ada juga proyek lain yang dikerjakan yang tidak berasal oleh Nazarudin;
- Bahwa, saksi tidak tahu terkait proses pelelangan di proyek Universitas Udayana tahun 2009 karena itu sudah merupakan tugas dari cabang, kalau dari wilayah Timur adalah dari cabang, jadi saksi tidak pernah diberi laporan dan bagi saksi, kalau tidak ada laporan berarti semua berjalan dengan lancar, yang dimaksud tugas dari cabang adalah benar tugas dari Wisnu Handono;
- Bahwa, saksi menandatangani dokumen terkait proyek rumah sakit Universitas Udayana) tetapi di dalam menyusun anggaran saksi tidak tanda tangan), dokumen yang saksi tanda tangani hanya terkait proyek rumah sakit Universitas Udayana) adalah dokumen kontrak;
- Bahwa, yang menyusun kontrak terkait proyek rumah sakit Universitas Udayana setahu saksi adalah (PT DGI) Cabang Surabaya;
- Bahwa, mengenai nilai kontrak proyek rumah sakit Universitas Udayana saksi lupa, yang kedua mungkin 100-an miliar rupiah yang pertama mungkin 70-an miliar rupiah;
- Bahwa, saksi tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan harga penawaran dan tidak ada laporan, karena mekanismenya dari cabanglaporan kemarketing-nya langsung ke Jakarta, kemudian operasional Surabaya melaporkan ke Direktur Operasi di Jakarta, jadi memang tidak direct ke saksi, kalau undirect biasanya ada rapat direksi, dalam rapat direksi biasanya disampaikan tentang proyek, progres proyeknya, dalam satu tahun kira-kira PT DGI ada 40-50 proyek, jadi spesifik saja pihak Nazarudin jadi laporan umum, tidak detail, semua secara umum;
- Bahwa, rapat direksi pada umumnya tiap dua atau tiga bulan sekali, tergantung urgensinya, selama tidak ada urgensinya mungkin sekitar 3 bulan sekali;-Bahwa, terkait apakah kemudian PT DGI memenuhi permintaan Nazarudin setelah ada kasus, detailnya saksi tahu mulai dari tahun 2009 sampai ada kasus wisma atlet saksi tahu, hanya tidak sampai detail karena saksi tidak pernah tanda tangan cek atau voucher detailnya apalagi tahun-tahun 2009 itu, saksi lebih banyak ke Libya, Saudi Arabia, ke Timor Leste, ke Brunei, kemudian ke Australia, urusan saksi lebih banyak pengembangan untuk kerjasama dengan luar negeri;
- Bahwa, artinya memang ada pemberian fee kepada pihak Nazarudin, karena memang begitu saksi diminta oleh M. El Idris kemudian dicek oleh cost control dan dananya ada, ya sudah dia bisa mengeluarkan, itu sudah memang SOP-nya demikian, saksi percaya dengan M. El Idris karena dia adalah bekas Dirut saksi pada saat saksi diangkat menjadi Kepala Cabang, M. El Idris adalah Dirut saksi, atasan saksi, mantan atasan saksi, oleh karena itu hubungan saksi ini sangat dekat dan percaya pada M. El Idris;
- Bahwa, kalau terkait dananya ada atau tidak itu saksi tidak tahu, tentunya policy saksi adalah selama cash flow nya ada dan positif dan itu masih sesuai dalam range budget-nya, ya silakan saja, ini cash flow atas masing-masing proyek tersebut;
- Bahwa, benar pendanaan pemberian fee tersebut hanya akan dibatasi dari uang masuk daripada proyek tersebut, benar uang fee bersumber dari pembayaran atas pelaksanaan proyek;
- Bahwa, benar PT DGI telah memperoleh pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan proyek tahun 2009;
- Bahwa, terkait apakah saksi pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada tahun 2009, berita acara kadang-kadang ada kadang dipalsukan, jadi saksi rasanya tidak pernah menandatangani surat, yang saksi tahu semuanya pasti sudah berjalan dengan acuan, hanya kadang-kadang karena mungkin bisa saja pada saat berita acara itu harus ditandatangani, saksi tidak berada di tempat, kalau harusmenunggu saksi datang bisa sajatidak terbayar karena semua ini crash program, semuanya adalah APBN-P karena waktunya hanya 3 bulan, 3,5 bulan, seperti Rp.100 miliar itu kita selesaikan dalam waktu 3,5 bulan, sangat luar biasa crash program-nya, sehingga bisa selesai juga syukur Alhamdulillah, hanya memang adminsitrasi sudah saksi katakan kalau pas saksi keluar negeri ya seperti itulah kira-kira;
- Bahwa, saksi secara eksplisit tidak (mengizinkan dipalsukan tanda tangan saksi), cuma itu adalah common practice di (PT DGI), sejak dulu sebelum saksi (menjadi Dirut) kalau memang tidak ada Dirutnya memang harus dilakukan, karena daripada hangus;
- Bahwa, untuk tahun 2010, PT DGI mendapat proyek lanjutan di Universitas Udayana, nilai kontraknya sekitar 100-an miliar rupiah, saksi juga yang menandatangani kontrak dengan Made Maregawa dari Universitas Udayana, tapi saksi tekankan di sini saksi tidak pernah bertemu dengan Made Maregawa, jadi prosesnya adalah ada satu dokumen di atas meja saksi, ya saksi lihat dan halaman pertama pada kontrak setelah ada paraf-paraf semua, saksi tanda tangani karena sudah ada paraf dari Direksi yang lain;
- Bahwa, PT DGI atas pelaksanaan proyek RS Universitas Udayana
- sudah mendapatkan pembayaran 100% dan betul sudah dibuat berita acara serah terimanya;
- Bahwa, benar atas pelaksanaan proyek RS Universitas Udayana 2010, PT DGI juga memberikan fee kepada pihak Nazarudin, saksi tidak tahu jumlahnya, saksi juga tidak tahu jumlah keuntungan yang diperoleh PT DGI dari pelaksanaan proyek RS Universitas Udayana 2010;
- Bahwa, selain atas proyek RS Universitas Udayana 2009 dan 2010) seingat saksi proyek yang diberikan oleh Nazarudin urut dari timur dulu yaitu adalah proyek RS Universitas Mataram, RS Universitas Udayana, RS Tropis di Surabaya, BP2IP Surabaya, Ponorogo, ke arah Sumatra Selatan proyek wisma atlet, kemudian ke arah Sumatra Barat itu proyek RSUD Sungai Dareh, kemudian di Jambi Universitas Jambi, kemudian di Medan ada 2 yaitu RS Adam Malik;
- Bahwa, semua proyek yang diberikan oleh Nazarudin tersebut juga diberikan fee semua, tetapi saksi tidak tahu apakah sudah terbayar penuh atau belum dibayar, tetapi tentunya semua sudah dibayar, hanya saksi tidak tahu berapa jumlah detailnya;
- Bahwa, sebelum tahun 2009, setahu saksi PT DGI sudah banyak sekali mengerjakan proyek-proyek pemerintah, cara perolehannya melalui prosedur lelang biasa, biasanya pengumuman dari koran dan saksi ikut;
- Bahwa, pada saat saksi dan M El Idris mengunjungi Nazarudin yang mana menurut El Idris, Nazarudin mampu meng-create project, tujuan saksi pada waktu itu adalah mewakili perusahaan PT DGI, dan untuk kepentingan PT DGI;
- Bahwa, keuntungan PT DGI yang jelas untuk operasional perusahaan, untuk jalannya perusahaan, untuk membayar pegawai, untuk sewa kantor, semua untuk operasional PT DGI, di samping untuk pelaksanaan proyek itu sendiri;
- Bahwa, Komisaris lebih mempercayakan semua operasional pada Board of Director (BoD) jadi kepada Direksi;
- Bahwa, Komisaris tidak pernah menanyakan cara memperoleh proyek pemerintah, saksi hanya melaporkan bahwasanya progres pada proyek dan apakah target keuntungan atau target itu sesuai, yang kedua adalah bagaimana progres pengembangan misalnya untuk di sektor tambang, ataupun hal-hal di luar negeri, jadi yang umum-umum saja, tidak detail, bahkan mereka tidak tahu proyek ini darimana A,B,C tidak tahu, dan saksi tidak bertanya juga Komisaris;
- Bahwa, Komisaris tidak pernah bertanya apakah semua proyek yang diperoleh telah sesuai aturan atau tidak, karena memang sudah SOP- nya demikian dan mestinya mereka percaya bahwa itu sesuai dengan SOP;
- Bahwa, Komisaris memiliki tugas untuk mengawasi jalannya Perusahaan;
- Bahwa, terkait dengan kegiatan pelaksanaan proyek tahun 2009-2010, tidak ada komplain dari Komisaris;
- Bahwa, terkait dengan pertemuan tiga kali dengan Nazarudin saksi adalah pertama kali kenal;
- Bahwa, M. El Idris adalah wakil direktur marketing dan itu bawahan saksi, terkait dengan pertemuan dengan Nazarudin karena ada pergantian dirut, lalu saksi diperkenalkan oleh M. El Idris juga, apalagi saksi bukan orang Jakarta, networking saksi di Jakarta belum ada waktu itu padahal M. El Idris banyak networking-nya di Jakarta, marketing sudah lama di Jakarta, dia tinggal di Jakarta, banyak temannya di Jakarta, sehingga tugas dia untuk mengajak Dirut yang baru untuk dikenal-kenalkan ke Stakeholder atau siapapun yang kira- kira punya potensi untuk memberikan proyek;
- Bahwa, cara Nazarudin selaku swasta meng-create adalah di Badan Anggaran DPR selalu untuk meng-create project itu harus ada yang mengurus, dan mengurus itu tidak gratis dan ijon, ini yang sering saksi dengar, oleh karena itu saksi kalau disuruh ijon tidak akan mau, oleh karena itu ada kesempatan pihak swasta yang bisa ngurusi itu, sama M. El Idris waktu itu mengatakan “ya tidak apa-apa coba saja dengan swasta, sifatnya adalah business to business, jadi karena business to business kalau dapat keuntungan/ success fee itu sudah biasa, umpamanya kita beli tanah saja ada broker-nya, apalagi proyek pasti ada broker;
- Bahwa, selama ini sudah terbukti bahwa Nazarudin bisa menembus ke Badan Anggaran untuk mendapatkan proyek;
- Bahwa, sebelum proyek Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana ini ada BP2IP, yang jelas saksi tidak tahu apakah BP2IP melaluiNazarudin atau tidak, tiba-tiba M. El Idris datang ke Surabaya “Dung, ini ada proyek, coba kamu ikuti”, akhirnya saksi ikuti dan dapat, saksi tidak tahu bahwa proses di belakangnya itu bagaimana prosesnya, saksi ikut, saksi ikut tender, sesuai dengan prosedur, ikut pengumuman, ikut prakualifikasi, akhirnya saksi dapatproyek tersebut;
- Bahwa, M. El Idris tidak cerita ke saksi untuk BP2IP itu diperolehnya juga karena bantuan Nazarudin, saksi pun tidak pernah tahu di awal- awalnya melalui siapa mendapatkan proyek tersebut;
- Bahwa, pertemuan awal dengan Nazarudin, tidak khusus membicarakan tentang proyek yang mau PT DGI ambil, hanya saksi mengatakan “Ini lho DGI adalah perusahaan yang bagus, kamu tidak akan salah seandainya menunjuk PT DGI”, intinya seperti itu, tidak pernah ada proyek A, B, C, yang saksi waktu itu minta, setelah itu mereka minta ke M. El Idris, karena mereka sudah punya plot-nya kalau tidak salah, proyek A untuk BUMN A, proyek B untuk BUMN yang satu nya, itu kira-kira porsinya yang saksi dengar dari M. El Idris;
- Bahwa, secara teknis yang mengurusi proyek-proyek dari Nazarudin saksi tidak terlibat, yang pasti adalah M. El Idris, saksi yakin bahwa M El Idris, akan ngomong tidak tahu proyek mana yang ada di situ, yang tahu kan yang punya list proyeknya yang sudah diijon ya mereka sendiri, maka mereka yang bagi-bagi, ini untuk (Waskita) Karya, untuk PP, untuk PT DGI dan sebagainya, jadi kami tidak pernah minta terus terang saja, jadi betul Nazarudin yang membagi;
- Bahwa, pada pertemuan pertama, yang membahas proyek secara teknis adalah M. El Idris dengan Mindo Rosalina Manulang, eksekutornya Mindo Rosalina Manulang, saksi dengar dari M. El Idris;
- Bahwa, terkait besaran fee proyek pada akhirnya saksi tahu tergantung dari kondisi kita, M El Idris kan pintar dia, kalau misalkan anu yang ngomong dulu nanti hutang, intinya gitu, jadi tidak sama semua proyek itu sama fee-nya, tergantung dari hasilnya bagaimana, walaupun di awal-awal mungkin M El Idris sudah ngomong iya sekian persen, tapimungkin faktanya bisa lain;
- Bahwa, langsung saksi tidak pernah membicarakan sekian persen fee dengan Nazarudin, tapi yang membicarakan adalah dengan M. El Idris;
- Bahwa, intinya minta sekian persen, M El Idris mengatakan kepada saksi) “(Nazarudin) mintanya 30%”, saksi mengatakan “Jangan mau Dris”, benar pernah disampaikan ke saksi 30% oleh M El Idris, karena semua sudah seperti itu, menyampaikan itu pada waktu akan mengerjakan proyek, menyerahkan hitungannya ke bagian Engineering, Engineering yang akan tahu ini longgar, bisa atau tidak bisa, misalnya mintanya 20, tapi bisanya 10 atau 12,5 atau 12, ini M El Idris yang negosiasi dengan mereka;
- Bahwa, Direktur Utama tidak pernah tanda tangan terkait pencairan uang oleh PT DGI;
- Bahwa, proses pencairan setelah ditagih, M El Idris minta ke Cost Control, Cost Control ngecek apakah bisa dicairkan atau tidak bisa;
- Bahwa, saksi tidak pernah menyetujui akhirnya berapa persen, semua itu tergantung negosiasi, jadi M El Idris itu setelah dikasih dikeluarkan, Cost Control ini adalah Bu Jeanny, Laurensius sebagai Direktur Keuangan, setelah semua Cost Control dan semua setuju, baru Laurensius yang mengeluarkan uang, hal itu tidak selalu dilaporkan kepada saksi tapi biasanya selalu, dalam RSP Univeristas Udayana ini tidak dilaporkan kepada saksi;
- Bahwa, terkait proses PT DGI mendapat proyek RSP Universitas Udayana itu semua di cabang prosesnya, jadi semua porsi di cabang, jadi saksi tinggal tahu bahwa yang preview, ikut pendaftaran, dan sebagainya sudah urusan cabang, setelah dapat, baru saksi tahu ada kontrak yang harus saksi tanda tangani, untuk menangnya saksi tahunya dan semua tahu ada proyek itu;
- Bahwa, terkait list proyek yang akan diberikan oleh Nazarudin tidak diberikan list ke PT DGI, jadi artinya itu random, artinya kan misalnya Proyek RSP Udayana dikasih kemudian itu dulu diproses, lalu ada tambahan lagi, itu antara M El Idris dengan Mindo Rosalina Manulang, jadi tidak pernah ada dalam satu tahun PT DGI dapat jatah sekian tidak ada, saksi kurang tahu apakah M El Idris tahu tentang list ada atau tidak, yang jelas M El Idris tahu semuanya;
- Bahwa, saksi tahu adanya besaran fee pada saat sidang, kemudian saksi melihat dari catatan Laurensius, sudah dibayar sekian, tahunya detail pada saat kasus itu, cuma saksi tahu akan ada diberikan fee;
- Bahwa, terkait proyek-proyek yang dikerjakan PT DGI tidak ada pemaparan tentang proyek misalnya progres, karena itu sudah dari masing-masing proyek ke Kepala Cabang, dari Kepala Cabang ke Direktur Operasi sama Cost Control, itu sudah prosesnya seperti itu karena saksi terus terang aja, proyek-proyek ini kan proyek-proyek yang secara tradisional udah biasa kita kerjakan, jadi kalau saksi konsentrasinya adalah ke pengembangan keluar negeridanpertambangan dan energi pada waktu itu;
- Bahwa, terkait pertemuan dengan BUMN-BUMN seperti saksi terangkan sebelumnya, pada saat pertemuan kedua bersama Nazarudin dan Mindo Rosalina Manulang itu message-nya adalah barangkali agar kalian tolong yang rukun, kalau satu dikasih, yang lain dukung, cara dukungnya tentu tidak ngotot untuk mendapatkan proyek itu, tetapi faktanya tidak semudah itu, banyak sekali yang mereka lakukan, walaupun sudah jatahnya PT DGI tetapi masih direcoki, biasanya M El Idris minta tolong ke Mindo Rosalina, Mindo Rosalina yang membereskan “Eh jangan gitu”, ada satu contoh proyek di Mataram itu tidak kondusif kita sampai fight betul;
- Bahwa, tiap pembayaran, misalkan mereka minta berapa persen, kemudian kita mendapat pembayaran sudah dicek sama Cost Control, masih ada keuntungan, masih ada sisanya untuk diberikan keuntungan, nah sesuai itu yang kita berikan, jadi saksi menunggu termin diberikan;
- Bahwa, secara detail tidak (ada pelaporan tentang proyek-proyek kepada Komisaris), yang dilaporkan adalah bahwasanya setiap tahun diRUPS itu ada RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), terkait proyek ini tidak ada yang dilaporkan oleh Direktur kepada Komisaris, kami hanya (melaporkan) tahun ini, semester ini kami sudah mengerjakan sekian proyek, kemudian ini targetnya masih masuk atau tidak;
- Bahwa, semua yang susun (laporan keuangan) adalah DirekturKeuangan, saksi yang melaporkan (ke Komisaris), jadi sebelum melaporkan itu sudah ada (laporan keuangan) di depan saksi, ini perinciannya;
- Bahwa, tidak ada (laporan keuangan) masalah fee yang ada adalah jumlah proyek yang didapat, jumlah pengeluaran yang didapat, kemudian berapa keuntungannya, tidak ada detail masalah fee dan sebagainya kepada Komisaris;
- Bahwa, PT DGI bergerak di bidang jasa konstruksi;
- Bahwa, benar mendapatkan proyek di RSP Universitas Udayana setelah bertemu dengan Nazarudin, pada pertemuan itu tidak dibicarakan itu (bahwa PT DGI dipastikan bisa mendapatkan proyek itu), jadi biasanya adalah M El Idris diberitahu Mindo Rosalina dan kita nggak tahu yang lain-lain dapat apa nggak tahu kemudian kita daftar, nah yang urusi lain-lain itu Mindo Rosalina yang saksi tahu, jadi yang “mengamankan” proyek itu adalah pihaknya Nazarudin;
- Bahwa, pihak DGI tidak pernah melakukan pertemuan dengan panitia pengadaan, saksi tidak pernah dilaporkan (terkait adanya pertemuan antara pihak DGI dengan user);
- Bahwa, ada tim dari DGI untuk mengikuti pelelangan, kalau di Cabang (yang membuat) Cabang, kalau di pusat ada tim Engineering yang menghitung, saksi kurang tahu apakah tim tersebut bekerjasama dengan timnya Nazarudin untuk memenangkan proyek, itu sangat teknis sekali, Dirut tidak sampai di sana;
- Bahwa, saksi tahu itu (ada perusahaan Nazarudin untuk memperoleh fee seolah-seolah sebagai subkon PT DGI sehingga ada pembayaran) setelah kasus wisma atlet meledak, bahwa sebagian (ada fee yang masuk) melalui subkonnya Nazarudin), perusahaannya (namanya) Mahkota apa gitu, grupnya Nazarudin, saksi nggak tahu itu, grupnya Anugerah;
- Bahwa, untuk proyek BP2IP pelaksanaannya bertahap, saksi lupa, mungkin 3 tahap, tahap pertama saksi tidak tahu karena saksi Kepala Cabang (DGI Surabaya) pada waktu itu, tiba-tiba El Idris datang ke sanadan meminta saksi ikut, lalu kita ikut, jadi tahap pertama saksi tidak tahu, tahunya saksi setelah tahap kedua bahwasanya itu dari Nazarudin;
- Bahwa, benar besaran fee tergantung dari besaran proyek dan saksi ketahui dari El Idris, dan (untuk Nazarudin) berkisar antara 10-20%, tapi ada juga di bawah 10%, saksi tahunya baru masuk itu juga termasuk (proyek Universitas) Mataram yang di bawah 10%, karena itu juga fight tidak bisa dikendalikan;
- Bahwa, di Universitas Udayana, Project Manager-nya adalah Sdr. Deva;
- Bahwa, terkait pertemuan kedua (dengan Nazarudin) bersama BUMN- BUMN tidak spesifik (membicarakan) bagi-bagi proyek, cuma ada message kalian yang rukun, intinya itu saja, jangan berantem kalau dikasih proyek, BUMN yang hadir saat itu ada dari PP, Adhi Karya, Hutama, Wijaya Karya, Nindya Karya, Waskita, saksi nggak hafal, saksi nggak kenal sama sekali, saksi orang baru di Jakarta, saksi tidak pernah berhubungan dengan mereka, saksi nggak tahu nama- namanya, saat itu tidak ada (disebutkan tentang jumlah proyek yang akan dikerjakan;
- Bahwa, proyek-proyek yang perolehannya dibantu dari Nazarudin, kesepuluh proyek tersebut adalah RSP Universitas Udayana, Wisma Atlet, BP2IP Surabaya, Universitas Mataram, RSUD Sungai Dareh, Proyek Gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Proyek Paviliun Rumah Sakit Adam Malik Medan, Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, sedangkan dua lagi adalah Ponorogo dan Universitas Jambi;
- Bahwa, sepuluh proyek itu diperoleh atas bantuan Nazarudin dan saksi memberi fee kepada Nazarudin;
- Bahwa, selain PT DGI, ada perusahaan atau PT-PT lainnya yang ikut atau bersilang atau kadang menjadi penggembira, yaitu ada PT PP Tbk., ada Adhi Karya, ada Nindya Karya, ada Wijaya Karya, hampir semua BUMN;
- Bahwa, benar saksi statusnya terpidana, tidak pernah melakukan upaya hukum, saksi selaku terpidana selaku Direktur Utama, saksi tahu bahwa korporasi menjadi Terdakwa;
- Bahwa, saksi kenal dengan PT Duta Graha Indah, dulu saksibekas Direkturnya di PT DGI;
- Bahwa, saksi tahu ketika berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring;
- Bahwa, pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik dan saksi membenarkan;
- Bahwa, sebelum 2009, PT DGI sudah pernah mengerjakan proyek- proyek pemerintah;
- Bahwa, sejak saksi diangkat menjadi Dirut PT DGI tahun 2009-2012 berdasarkan RUPS tidak ada perubahan SOP atau prinsip-prinsip dasar perseroan DGI secara signifikan/ drastis termasuk kebijakan;
- Bahwa, benar sudah ada proyek pemerintah yang saksi kerjakan selaku Dirut PT DGI sebelum Wisma Atlet maupun RSP Udayana;
- Bahwa, proyek yang saksi tangani sewaktu menjadi Direktur Utama PT DGI adalahmisalkan saja masjid di Natuna, jalan di Pacitan Bouheer- nya Bina Marga Jawa Timur, kemudian ada juga di Bali proyek jalan di Bali owner-nya Bina Marga PU;
- Bahwa, cara saksi bisa mendapatkan proyek jalan Bina Marga tersebut adalah mengikuti tender, dan PT DGI bisa, bahkan swasta-swasta pun banyak yang saksi kerjakan juga;
- Bahwa, terkait alasan PT DGI dalam perkara mengikuti cara-cara dengan pemberian fee sementara sebelumnya bisa menang lelang dengan tenderadalah sebenarnya kita merasa ego artinya ingin pengakuan karena kita tahu kok biasanya selalu BUMN yang dapat porsi, sehingga waktu itu El Idris juga mengatakan kita butuh juga proyek yang lebih sure/ lebih pasti, karena kebanyakan kita ikut proyek kan kita fight, saksi tender pribadi, sehingga El Idris waktu itu dia dengar ada satu orang yang dilihat kuat posisinya bisa ngurus di anggaran itu kalau ngurus kasih proyek cukup baguslah keuntungannya sehingga waktu itu El Idris punya inisiatif untuk merapat ke Nazarudin, proyek-proyek lainnya kita fight, tender bebas, nah dengan adanya Nazarudin ini, El Idris mencoba untuk bergantung apalagi di sana ekslusif sekali, BUMN aja yang bisa masuk ke situ, jadi inisiatifnya El Idris kita juga sejajar lah dengan BUMN, mereka bisa kenapa kita nggak bisa, itulah kira-kira motivasinya El Idris waktu itu;
- Bahwa, ketika itu dikomunikasikan oleh El Idris, saksi selaku Dirut PT DGI setuju;
- Bahwa, yang pertama saksi tahu Nazarudin adalah swasta, artinya saksi sistemnya business to business, tidak ada urusan DPR;
- Bahwa, (terkait dengan cara demikian apakah merugikan banyak pihaksaksi kira tidak, karena demikian, di dalam penyusunan anggaran proyek ada standarnya SNI namanya, dan itu standar harga;
- Bahwa,dengan cara demikian terkait proses kompetitif pengadaan, memang dengan cara demikian secara etis tidak, cuma demikian, kebanyakan yang namanya PPK atau Pimpro itu tidak mausembarangan, itusaat itu, kejadiannya adalah tidak mau sembarangan tender terbuka di mana bisa diikuti oleh semua kontraktor, yang mana kejadiannya seringkali karena sangat kompetitif dan nggak pernah diseleksi, itu nggak pernah jadi proyeknya, ditinggal lari, kasus Surabaya banyak sekali di Pemkot, (cara demikan) memang salah sebetulnya, cuma kami juga ingin pembangunan juga sukses jadi daripada dikerjakan oleh orang-orang yang tidak berkompetensi, jadi kami partisipasilah di situ yang kami berikan jaminan pasti selesai proyek ini, dan saksi menyadari kalau itu salah;
- Bahwa, saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Made Maregawa;
- Bahwa, terkait penandatanganan dokumen-dokumen RSP Univeristas Udayana oleh saksi, informasi mengenai Made Maregawa dan PPK- nya saksi tahu dari Cabang DGI Surabayadari El Idris, saksi tahu itu, itu saja, jadi selama dokumen di tempat saksi sudah ada paraf orang- orang yang punya tugas untuk itu seperti Wisnu Handono atau Dieksi yang lain yang ada parafnya ya saksi tanda tangan, saksi harus percaya kepada staf saksi;
- Bahwa, atas dasar informasi dari El Idris dan staf saksi, saksi melakukan penandatanganan perjanjian yang saksi tanda tangani sendiri bukan berdampingan dengan counterpart, karena waktunya juga masing-masing, saksi tanda tangan dulu (dibanding Made Maregawa), dan saksi tanda tangan tersebut untuk dan atas nama PT DGI;
- Bahwa, terus terang tidak ada yang saksi pertimbangkan sebelum menandatanganikarena sudah tahu bahwasanya saksi akan mendapatkan proyek dan sudah diproses proyeknya melalui tender dan sebagainya, semua prosedur administrasi sudah dijalani, dan kontrak adalah suatu perjanjian di mana semua prosedur sudah dijalani, ya saksi tanda tangan, jadi semua prosedur sudah dijalani, mulai proses pendaftaran, prakualifikasi, tender, dan sebagainya sampai ke meja saksi jadi artinya semua proses sudah dijalani apalagi sudah ada paraf- paraf di staff saksi;
- Bahwa, ada satu dua dokumen yang tanda tangan saksi dipalsukan oleh staf saksi, menurut saksiselama itu niatnya baik, artinya bukan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan tapi untuk perusahaan, karena waktu saksi juga terbatas, saksi sering keluar negeri, tidak mungkin saksi difax, atau secara fisik saksi hadir di lapangan, sehingga itu untuk kepraktisan dan prosedur administrasinya dilakukan seperti itu, dan selama itu untuk kepentingan perusahaan jadi ya apa boleh buat;
- Bahwa, terkait 150 juta lembar saham senilai Rp15.000.000.000,00,pada waktu itu karena saksi pada saat perusahaan mau Tbk., saksi ditawarioleh salah satu Direksi untuk membeli saham dengan harga bukan harga IPO-nya, tapi harga yang cukup murah, pada saat itu saksi terus terang nggak punya uang, karena saksi nggak punya uang tapi saksi pikir ini salah satu opportunity yang dengan IPO nanti harganya bisa naik-naik terus, saksi kebetulan ketemu dengan Djoko Eko Suprastowo, sahabat saksi, waktu itu Djoko Eko Suprastowo dan saksi belum Direktur Utama di PT DGI, terus mengatakan kepada Djoko Eko Suprastowo“Jok, piye iki ono penawaran?” Djoko Eko Suprastowo lalu mengatakan “Ambil aja”, saksi mengatakan “Aku gak ono uang”, lalu Djoko Eko Suprastowo mengatakan “Wis, pakai uang saya aja”, nah proses itu akhirnya terjadi sehingga jadilah saham itu karena tidak ditawarkan kepada Djoko Eko Suprastowo tapi kepada saksi, sehingga nominee-lah katakanlah;
- Bahwa, sebenarnya uang Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) adalah uang Djoko Eko Suprastowo, dengan pembagian 60:40 kalau ada keuntungan, namun faktanya tidak ada keuntungan dan malah rugi sekarang;
- Bahwa, antara saksi dengan Djoko Eko Suprastowo tidak ada kontrak hitam putih;
- Bahwa, nama saksi tercatat sebagai pemegang saham di PT DGI, kalaupun ada RUPS saksi diundang walaupun saksi belum jadi Dirut, tapi masih Kepala Cabang DGI Surabaya pada waktu itu, saksi sebagai Kepala Cabang DGI karena saksi dianggap punya saham, saksi ikut RUPS di situ, dan faktanya selama ini tidak pernah ada deviden karena selama ini rugi dalam perjalanannya, sampai sekarang belum ada deviden, yang punya uang adalah Djoko Eko Suprastowo;
- Bahwa, rapat Direksi biasanya dilakukan triwulan sekali;
- Bahwa, setelah itu rapat direksi biasanya diikuti oleh rapat Dewan Komisaris dan Direksi, jadi biasanya saksi rapat internal lebih dahulu;
- Bahwa, tidak pernah ada (hubungan/ komunikasi antara Komisaris dengan saksi atau anggota Direksi yang lain, setahu saksi, saksi juga tidak tahu apakah ada hubungan/ komunikasi antara direksi yang lain dengan Komisaris, karena biasa saja, tidak pernah ada komunikasi yang intens dengan Komisaris;
- Bahwa, Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di muka persidangan, yaitu nomor 8 berikut seluruh lampirannya, nomor 66, nomor 154 dengan seluruh lampirannya, nomor 301, Nomor 303 saksi menyatakan tahu dan mengenal semua bukti bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi kesatu tersebut diatas, wakil Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan tidak berkeberatan;
- Saksi LAURENSIUS TEGUH KHASANTO TAN;
tempat lahir Kaimana Papua Barat, 48 tahun/ 26 September 1970, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Gilimanuk II Blok JF RT. 006/ RW. 017 Daan Mogot Baru Jakarta Barat, agama Katholik, pekerjaan staff marketing (Divisi Gedung) PT Nusa Konstruksi Enjiniring, agama Katholik;- Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa, saat ini saksi dibidang marketing di bagian pengembangan usaha sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang;
- Bahwa, saksi bekerja di PT DGI sejak tahun 1994;
- Bahwa, saksi menjabat Direktur Keuangan Terdakwa sebagai Direktur sejak 2006-2012;
- Bahwa, tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Direktur Keuangan, adalah memeriksa laporan keuangan, menghitung cashflow perusahaan dan saksi bertanggung jawab kepada Direktur Utama;
- Bahwa, saat itu nama Terdakwa masih PT DGI yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin lalu pindah ke Jalan Sunan Kalijaga 64 Jakarta;
- Bahwa, Terdakwa adalah perusahaan terbuka sejak 2007 dan sahamnya 30% untuk publik;
- Bahwa, pada tahun 2012 Terdakwa berubah nama menjadi PT NKE, tetap bergerak di bidang konstruksi. Perubahan nama karena ada masalah, dan ingin kedepannya berubah menjadi lebih baik. Untuk owner tidak ada yang berubah tetap sama;
- Bahwa, sekarang alamat Terdakwa ada di Pasar Minggu;
- Bahwa, secara umum prosedur pembayaran di Terdakwa saat saksi menjadi Direktur Keuangan adalah apabila ada project berarti ada permintaan pembayaran ke supplier subkon jadi akan ada dokumen masuk ke bagian Cost Control kantor pusat yang kemudian akan diproses karena Terdakwa sudah ada sistem yang nanti akan terbit voucher pembayaran. Yang memproses hal tersebut adalah bagian Cost Control, setelah jadi voucher dan saat jatuh tempo di bagian keuangan akan mempersiapkan bilyet giro ataupun cek, hal tersebut yang menanda tangan adalah saksi atau Adi Widodo. Yang menandatangani bilyet tersebut selalu dua orang diantara tiga, setelah ditandatangani baru dibayar ke supplier atau subkontrak;
- Bahwa, setelah pembayaran terjadi, maka akan di-input ke sistem dan akan di crosscheck dengan rekening koran dan akan di cek kembali;
- Bahwa, untuk fee saksi mempunyai catatan di external hard disc yang sudah di sitaoleh KPK;
- Bahwa, sumber dana Terdakwa adalah dari project-project;
- Bahwa, saksi mengetahui PT Hasta Tunggal dan PT Bina Bangun Abadi, awalnya perusahaan tersebut untuk menggarap proyek-proyek kecil yang tidak bisa digarap oleh Terdakwa, jadi perusahaan tersebut dimiliki oleh karyawan-karyawan Terdakwa sendiri, oleh karena itu masing-masing Direkturnya Hendri dan Eko Sri Wahyuni yang merupakan karyawan Terdakwa sendiri. Saksi dalam perusahaan tersebut sebagai yang mengelola keuangannya. Sehingga perusahaan tersebut seolah-olah sebagai subkon dan ada transaksi-transaksi untuk track record perusahaan tersebut;
- Bahwa, untuk PT Hasta Tunggal sumber dananya ada project sendiri di Surabaya;
- Bahwa, untuk Direksi ditempat Terdakwa ada tujuh orang;
- Bahwa, terkait dengan pengeluaran rutin sudah ada budget-nya dan sudah mengalir dengan sendirinya sepanjang budget masih masuk maka masih jalan terus;
- Bahwa, untuk fee juga dengan sepengetahuan Direksi;
- Bahwa, terkait dengan fee pada proyek Universitas Udayana, setelah project tersebut diperoleh Idris menyampaikan kepada saksi “Nih ada budget untuk marketing sesuai commitment 22,5”, sehingga budget tersebut telah disiapkan. Setelah termin masuk, pihak sana akan ‘mengejar’ Idris, yang kemudian Idris datang ke tempat saksi dan menyampaikan ”Harus kamu siapkan angka segini untuk Idris bawa ceknya”;
- Bahwa, Idris menyampaikan bahwa project ini diurus oleh Rosa dan Nazarudin Grup, sehingga kalau project tersebut dapat dari Grup Permai maka Idris akan menyampaikan harus ada fee-nya;
- Bahwa, terkait fee tidak pernah dibicarakan di dalam rapat-rapat;
- Bahwa, saksi mengetahui adanya fee yang harus dibayarkan adalah dari penyampaian Idris;
- Bahwa, saksi tidak mengetahui mengenai negosiasi fee, saksi hanya mengetahui ketika sudah jadi yang kemudian saksi diminta untuk mem- budget-kan untuk fee tersebut;
- Bahwa, untuk pencatatan pengeluaran fee ada dua macam, saat 2009 ada beberapa pengeluaran fee yang langsung dibayarkan ke PT dari Grup Permai seperti Anugerah dan Anak Negeri ada juga yang melalui Hasta Tunggal dan Bina Bangun melalui external hard disc;
- Bahwa, pencatatan pengeluaran fee tersebut dicatat untuk pengadaan material;
- Bahwa, untuk kode nomor pengeluaran untuk fee di external hard disc selalu kepalanya 700;
- Bahwa, untuk proyek Universitas Udayana fee yang dikeluarkan adalah Rp.10.290.944.000,00 (sepuluh miliar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang terbagi dalam dua tahun anggaran yakni tahun 2009 sejumlah Rp.9.274.444.000,00 (sembilan miliar dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan tahun 2010 Rp.1.016.500.000,00 (satu miliar enam belas juta lima ratus ribu rupiah). Mekanisme pembayaran fee tersebut adalah, Idris meminta kepada saksi lalu saksi keluarkan kepada Idris yang nantinya diserahkan kepada bagian keuangan dari Grup Permai yakni Yulianis;
- Bahwa, untuk tanda tangan pengeluaran voucher pembayaran untuk fee, Idris selalu ke saksi dengan menyampaikan kalau Dudung sudah mengetahui;
- Bahwa, untuk tahun 2009 pembayaran dari Hasta Tunggal dan yang 2010 dari Bina BangunBahwa, ada proyek lain yang didapatkan dari Nazarudin atau Permai Grup antara lain:
- RS Pendidikan Udayana ada tahap 1 tahun 2009 dan tahap 2 tahun 2010;
- Wisma Atlit tahun 2010;
- BP2IP tahun 2009 tahap 2, tahun 2010 tahap 3;
- RS Pendidikan Universitas Mataram tahun 2009 tahap 1 dan tahun 2010 tahap 2;
- RSUD Sungai Dareh tahun 2009 tahap 1 dan tahun 2010 tahap 2;
- Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik tahun 2010;
- Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik tahun 2010;
- RS Tropis Unair Surabaya tahap 1 tahun 2009;
- RS Pendidikan Universitas Jambi tahun 2010;
- RSUD DR. Harjono Ponorogo tahap 1 2009 dan tahap 2 2010;
- Bahwa, dari 10 proyek yang telah dikerjakan oleh Terdakwa, ada dua proyek yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain yakni RS Pendidikan Universitas Jambi oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan RSUD DR Harjono Ponorogo sudah diputus di PN Tipikor Surabaya;
- Bahwa, untuk bukti pengeluaran voucher hanya ada catatan di external hard disc;
- Bahwa, untuk laba kotor, awalnya Terdakwa mendapat kontrak dan dari kontrak tersebut dipotong pajak PPN 10% dan PPh 3% itu adalah uang yang Terdakwa terima di rekening Terdakwa, dari uang tersebut yang Terdakwa pakai untuk belanja. Belanja tersebut untuk project yakni membeli material;
- Bahwa, untuk Universitas Udayana tahun 2009 nilai kontrak adalah Rp.46.745.000.000,00 dan 2010 adalah Rp.91.978.000,00, setelah ada penerimaan ada beban kontrak yakni pembelian material, upah langsung para buruh yang kerja di proyek, beberapa item pekerjaan yang Terdakwa sub-kan, lalu ada beban proyek tidak langsung gaji pegawai yang ada di proyek, biaya asuransi, biaya listrik, perjalanan, semua yang berhubungan langsung dengan proyek tersebut, hal itu disebut beban kontrak sehingga nilai yang tadi diterima dikurangi dengan beberapa hal itu menghasilkan laba kotor. Untuk tahun 2009 laba kotor adalah Rp.10.078.199.138,00, tahun 2010 Rp.24.486.681.558,00;
- Bahwa, setelah ada laba kotor, Terdakwa sebagai perusahaan ada kantor pusat dan cabang yang beroperasi untuk mendukung project adagaji pegawai pusat dan cabang, biaya operasional. Untuk pusat dibebankan 5% dan untuk cabang 3% sehingga total 8% dari angka penerimaan yang dianggap 100%. Nanti laba kotor dikurangi dengan 8% akan menghasilkan laba bersih;
- Bahwa, saksi membenarkan BAP saksi nomor 73 yang menjelaskan sebagai berikut “Yang dimaksud dengan laba kotor adalahjumlah total uang yang diterima setelah dikurangi beban kontrak biaya proyek yaitubiaya material, biaya upah, biaya sub kontraktor dan biaya proyek tidak langsung”;
- Bahwa, Biaya proyek tidak langsung adalah “pengeluaran uang untuk biaya penggajian karyawan proyek, sewa mess, kendaraan, listrik, air, telepon, dan lain sebagainya yang sifatnya mendukung terlaksananya proyek dimaksud”;
- Bahwa, Laba bersih adalah “laba kotor dikurangi dengan beban overhead kantor pusat sebesar 5%, beban overhead kantor cabang sebesar 3% dari jumlah total uang yang diterima”;
- Bahwa, dari laba bersih tersebut ada laba wajar untuk Terdakwa sebesar 5% dan ada yang dinamakan cadangan yang tersedia. Dari cadangan yang tersedia tersebut diperuntukkan untuk pembayaran fee ke Grup Permai dan ada yang dikembalikan ke BPK atau BPKP karena ada pemeriksaan di lapangan;
- Bahwa, untuk fee Universitas Udayana hanya dicatatkan di externalhard disc;
- Bahwa, berikut adalah jumlah untuk beberapa proyek:
- Wisma Atlet Kontrak : Rp.194.618.200.000,00;
Penerimaan : Rp.171.617.867.273,00;
Beban kontrak : Rp.128.900.449.983,00;
Laba kotor : Rp.42.717.417.289,00;
Laba bersih : Rp28.987.987.907,00;
- BP2IP Tahun 2009, Kontrak: Rp.129.540.000.000,00;
Penerimaan : Rp.114.230.727.273,00;
Beban kontrak : Rp.92.194.016.357,00;
Laba kotor : Rp.22.036.710.916,00;
Laba bersih : Rp.12.898.252.734,00;
BP2IP Tahun 2010, Kontrak: Rp.121.980.783.000,00;
Penerimaan : Rp.107.564.872.282,00;
Beban kontrak : Rp.85.065.000.531,00;
Laba kotor : Rp22.499.871.751,00
Laba bersih : Rp13.894.681.968,00- RS Pendidikan Universitas Mataram Tahun 2009;
Kontrak : Rp. 38.175.000.000,00;
Penerimaan : Rp.33.663.409.091,00;
Beban kontrak : Rp.22.801.697.116,00;
Laba kotor : Rp.10.861.711.975,00;
Laba bersih : Rp8.168.639.248,00
- RS Pendidikan Universitas Mataram Tahun 2010;
Kontrak : Rp.62.999.754.000,00;
Penerimaan : Rp55.554.328.527,00;
Beban kontrak : Rp42.513.313.638,00;
Laba kotor : Rp13.041.014.889,00;
Laba bersih : Rp8.596.668.607,00;
- RSUD Sungai Dareh Tahun 2009
Kontrak : Rp.19.011.000.000,00; Penerimaan : Rp.16.764.245.455,00;
Beban kontrak : Rp.11.808.205.861,00;
Laba kotor : Rp.4.956.039.594,00;
Laba bersih : Rp.3.614.899.957,00;
RSUD Sungai Dareh Tahun 2010;
Kontrak : Rp.41.454.000.000,00;
Penerimaan : Rp.36.554.890.909,00;
Beban kontrak : Rp.21.007.342.697,00;
Laba kotor : Rp.15.547.548.212,00;
Laba bersih : Rp.12.623.156.939,00
- Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik;
Kontrak :Rp.15.294.300.000,00;
Penerimaan : Rp.13.486.791.818,00;
Beban kontrak : Rp9.471.331.231,00;
Laba kotor : Rp.4.015.460.587,00;
Laba bersih : Rp.2.936.517.242,00;
- Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik;
Kontrak : Rp.10.525.000.000,00;
Penerimaan : Rp.9.281.136.363,00;
Beban kontrak : Rp.7.116.232.489,00;
Laba kotor : Rp.2.164.903.874,00;
Laba bersih : Rp.1.422.412.965,00;
- RS Tropis Unair Tahun 2009;
Kontrak : Rp143.967.796.000,00;
Penerimaan : Rp126.953.420.109,00;
Beban kontrak : Rp 89.840.622.578,00;
Laba kotor : Rp 37.112.797.531,00;
Laba bersih : Rp 26.956.523.922,00;
- RS Tropis Unair Tahun 2010;
Kontrak : Rp97.988.000.000,00;
Penerimaan : Rp86.407.600.000;
Beban kontrak : Rp46.041.546.912,00;
Laba kotor : Rp40.366.053.088,00;
Laba bersih : Rp33.453.445.088,00;
- Bahwa terkait dengan tujuh proyek lainnya, Terdakwa juga memberikan fee kepada Grup Permai seperti Nazarudin dan yang lainnya dengan perincian sebagai berikut:
- Universitas Udayana
Tahun 2009 : Rp 9.274.444.000,00; Tahun 2010 : Rp 1.016.500.000,00;
Total : Rp10.290.944.000,00;
- Gedung BP2IP Surabaya
Tahun 2009 Tidak ada fee sama sekali karena dananya tidak ada diurus oleh Naz Tahun 2010 : Rp 4.178.350.000,00; Total : Rp 4.178.350.000,00;
Pemberian komitmen fee ini dengan menggunakan cek yaitu:
- Sebesar Rp1.123.500.000,00 menggunakan cek nomor 492765, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Hastatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 17 Januari 2011;
- Sebesar Rp1.374.950.000,00 menggunakan cek nomor 336797, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 21 Januari 2011;
- Sebesar Rp1.679.900.000,00 menggunakan cek nomor 725512, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 27 Januari 2011;
- Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram:
Tahun 2009 : Rp7.574.156.000,00; Tahun 2010 : Rp1.230.500.000,00;
Total : Rp8.804.656.000,00;
Untuk Tahun 2009 ada 4 tahap pemberian fee yakni:
- 28 Oktober 2009 sejumlah Rp1.510.000.000,00 (V.700663 catatan external HD saksi);
- 10 Desember 2009 sejumlah Rp3.029.706.000,00 (V.700775 catatan external HD saksi);
- 19 Februari 2010 sejumlah Rp1.693.000.000,00 (V.700927 catatan external HD saksi);
- 12 April 2010 sejumlah Rp1.475.595.000,00 (dikirim ke PT Mahkota Negara dari rek Terdakwa Bank BNI no. 0017376781); Untuk Tahun 2010 dibayar Rp1.230.500.000,00 dari rekening Bank Mega an PT Hastatunggal tanggal 26 Januari 2011;
- Wisma atlet
Dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi nomor 66, terkait dengan komitmen fee yang diberikan kepada Sdr. MUHAMMAD NAZARUDDIN ataupun Sdri. MINDO ROSALINA MANULANG alias ROSA atau ke Grup Permai adalah sebesar Rp4.675.700.000,00, yang diberikan dengan menggunakan cek yaitu:- Sebesar Rp1.120.000.000,00 menggunakan cek nomor 232166, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 18 Februari 2011;
- Sebesar Rp1.050.000.000,00 menggunakan cek nomor 232170, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 18 Februari 2011;
- Sebesar Rp1.065.000.000,00 menggunakan cek nomor 344079, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 25 Februari 2011;
- Sebesar Rp1.105.000.000,00 menggunakan cek nomor 344083, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 25 Februari 2011;
- Sebesar Rp335.700.000,00 menggunakan cek nomor 578809, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Hastatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 04 April 2011;
Selain untuk fee ada juga pemberian kepada Panitia dan Komitee dengan total Rp1.164.000.000,00 dan saksi mengkoreksi BAP saksi yang angkanya tidak sama;
- RSUD Sungai Dareh
Tahun 2009 : Rp 3.771.910.000,00; Tahun 2010 : Rp 6.579.880.000,00;
Total : Rp10.351.790.000,00;
Untuk pembayaran fee tahun 2009 menggunakan rekening BNI Duta Graha Indah Tbk.-Anak Negeri jo. dengan nomor rekening 0183157848 dengan mentransfer ke PT Mahkota Negara sejumlah Rp4.149.101.000,00 (karena include PPn);
Untuk pembayaran fee tahun 2010 terdiri dari 4 tahap yakni:
- Sebesar Rp1.979.500.000,00 menggunakan cek nomor 797318, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 09 Desember 2010;
- Sebesar Rp1.177.000.000,00 menggunakan cek nomor 473656, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Hastatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 06 Januari 2011;
- Sebesar Rp1.893.280.000,00 menggunakan cek nomor 344094, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 09 Maret 2011;
- Sebesar Rp1.530.100.000,00 menggunakan cek nomor 542633, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Hastatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 15 Maret 2011. Total Rp6.579.880.000,00;
- Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik
Untuk pemberian fee sejumlah Rp1.348.679.000,00 cek dari rekening BCA atas nama PT Bina Bangun Abadi cair tanggal 15 April 2011; - Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik
Untuk pemberian fee sejumlah Rp928.113.000,00 cek dari rekening Bank Mega atas nama PT Hasta Tunggal cair tanggal 4 April 2011; - Rumah Sakit Tropis Unair
Tahun 2009 : Rp 28.564.475.000; Tahun 2010 : Tidak ada fee;
Total : Rp 28.564.475.000;
Untuk tahap pemberian fee sebagai berikut:
- Rp4.000.000.000,00 (dari external hard disc)
- Rp4.222.000.000,00 (dari external hard disc)
- Rp4.321.800.000,00 (rek BNI DGI–Mega Niaga Jo)
- Rp8.438.400.000,00 (rek BNI DGI – Mega Niaga Jo)
- Rp1.874.400.000,00 (rek BNI DGI – Mega Niaga Jo)
- Rp2.150.000.000,00 (rek BNI DGI – Mega Niaga Jo)
- Rp745.675.000,00 (rek BNI DGI – Mega Niaga Jo)
- Rp2.812.200.000,00 (rek BNI DGI – Mega Niaga Jo)
- Universitas Udayana
- Bahwa terkait dengan tujuh proyek lainnya, Terdakwa juga memberikan fee kepada Grup Permai seperti Nazarudin dan yang lainnya dengan perincian sebagai berikut:
- Universitas Udayana tahun 2009 sejumlah Rp. 9.274.444.000,00, tahun 2010 sejumlah Rp1.016.500.000,00 = Total Rp10.290.944.000,00;
- Gedung BP2IP Surabaya tahun 2009 Tidak ada fee sama sekali karena dananya tidak ada diurus oleh Nazarudin. Tahun 2010Rp. 4.178.350.000,00 = Total Rp.4.178.350.000,00;
Pemberian komitmen fee ini dengan menggunakan cek yaitu:
- Sebesar Rp.1.123.500.000,00 menggunakan cek nomor 492765, rekening Bank Mega no-mor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Has-tatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 17 Januari 2011;
- Sebesar Rp1.374.950.000,00 menggunakan cek nomor 336797, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Ab-adi, dan telah dicairkan pada tanggal 21 Janu- ari 2011;
- Sebesar Rp1.679.900.000,00 menggunakan cek nomor 725512, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Ab-adi, dan telah dicairkan pada tanggal 27 Janu- ari 2011.
- Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram tahun 2009 Rp7.574.156.000,00 tahun 2010 Rp1.230.500.000,00 Total Rp8.804.656.000,00
Untuk Tahun 2009 ada 4 tahap pemberian fee yakni- 28 Oktober 2009 sejumlah Rp1.510.000.000,00 (V. 700663 catatan external HD saksi)
- 10 Desember 2009 sejumlah Rp3.029.706.000,00 (V. 700775 catatan external HD saksi)
- 19 Februari 2010 sejumlah Rp1.693.000.000,00 (V. 700927 catatan external HD saksi)
- 12 April 2010 sejumlah Rp1.475.595.000,00 (dikirim ke PT Mahkota Negara dari rek Terdakwa Bank BNI no. 0017376781) Untuk Tahun 2010 dibayar Rp1.230.500.000,00 dari rekening Bank Mega an PT Hastatunggal tanggal 26 Januari 2011
- Wisma atlet Dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi nomor 66, terkait dengan komitmen fee yang diberikan kepada Sdr. MUHAMMAD NAZARUDDIN ataupun Sdri. MINDO ROSALINA MANULANG alias ROSA atau ke Grup Permai adalah sebesar Rp4.675.700.000,00, yang diberikan dengan menggunakan cek yaitu:
- Sebesar Rp1.120.000.000,00 menggunakan cek nomor 232166, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 18 Februari 2011;
- Sebesar Rp1.050.000.000,00 menggunakan cek nomor 232170, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 18 Februari 2011;
- Sebesar Rp1.065.000.000,00 menggunakan cek nomor 344079, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 25 Februari 2011;
- Sebesar Rp1.105.000.000,00 menggunakan cek nomor 344083, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 25 Februari 2011;
- Sebesar Rp335.700.000,00 menggunakan cek nomor 578809, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Has-tatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 04 April 2011.
Selain untuk fee ada juga pemberian kepada Panitia dan Komitee dengan total Rp1.164.000.000,00 dan saksi mengkoreksi BAP saksi yang angkanya tidak sama.
- RSUD Sungai Dareh tahun 2009 Rp3.771.910.000,00 tahun 2010 Rp6.579.880.000,00 Total Rp10.351.790.000,00;
Untuk pembayaran fee tahun 2009 menggunakan rekening BNI Duta Graha Indah Tbk.-Anak Negeri jo. dengan nomor rekening 0183157848 dengan mentransfer ke PT Mahkota Negara sejumlah Rp4.149.101.000,00 (karena include PPn).
Untuk pembayaran fee tahun 2010 terdiri dari 4 tahap yakni:
- Sebesar Rp1.979.500.000,00 menggunakan cek nomor 797318, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 09 Desember 2010.
- Sebesar Rp1.177.000.000,00 menggunakan cek nomor 473656, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Hastatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 06 Januari 2011.
- Sebesar Rp1.893.280.000,00 menggunakan cek nomor 344094, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 09 Maret 2011;
- Sebesar Rp1.530.100.000,00 menggunakan cek nomor 542633, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Hastatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 15 Maret 2011. Total Rp6.579.880.000,00;
- Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik Untuk pemberian fee sejumlah Rp1.348.679.000,00 cek dari rekening BCA atas nama PT Bina Bangun Abadi cair tanggal 15 April 2011.
- Gedung Paviliun RSUD H. Adam Malik Untuk pemberian fee sejumlah Rp928.113.000,00 cek dari rekening Bank Mega atas nama PT Hasta Tunggal cair tanggal 4 April 2011
- RS Tropis Unair tahun 2009 Rp28.564.475.000. tahun 2010 Tidak ada fee Total Rp28.564.475.000;
Untuk tahap pemberian fee sebagai berikut:
- Rp4.000.000.000,00 (dari external hard disc)
- Rp4.222.000.000,00 (dari external hard disc)
- Rp4.321.800.000,00 (rek BNI DGI – Mega Niaga Jo)
- Rp8.438.400.000,00 (rek BNI DGI – Mega Niaga Jo)
- Rp1.874.400.000,00 (rek BNI DGI – Mega Niaga Jo)
- Rp2.150.000.000,00 (rek BNI DGI – Mega Niaga Jo)
- Rp745.675.000,00 (rek BNI DGI – Mega Niaga Jo)
- Rp2.812.200.000,00 (rek BNI DGI – Mega Niaga Jo)
- Bahwa fee untuk grup Permai adalah 22,5% dari nilai kontrak dipotong PPn dan PPh;
- Bahwa terkait pemberian fee, direksi tidak ada yang tidak menyetujui karena seperti sudah berjalan dengan sendirinya;
- Bahwa ada beberapa direksi selain Dudung yang mengerti tentang fee seperti Adi Widodo;
- Bahwa selain fee yang telah disebutkan tadi, ada fee yang juga telah dititipkan ke KPK yakni:
Proyek Yang dititipkan di KPK- RS Pendidikan Universitas Udayana Rp15.124.000.000,00 (disita dan telah dipindahkan ke kasus korporasi);
- Wisma Atlet Rp40.339.425.930,00 yang dengan rincian sebagai berikut:
- Dudung telah mengembalikan Rp650.000.000,00.
- Rekening Hasta Tunggal dan Bina Bangun Abadi sudah di blokir dan ada uang sejumlah Rp2.779.425.930,00 yang dikembalikan ke rekening KPK.
- Saat mulai pemeriksaan sudah mulai menitip tanggal 13 November 2014 sejumlah Rp4.330.000.000,00.
- 19 Desember 2014 sejumlah Rp8.580.000.000,00.
- 14 Agustus 2017 sejumlah Rp24.000.000.000,00.
- Titipan atas 6 proyek lainnya Rp31.632.000.000,00
- Bahwa selain uang yang dititipkan ada yang telah dilakukan pengembalian ke Kas Negara karena temuan BPK/ BPKP yakni:
Proyek yang telah di bayar ke kas Negara- RS Pendidikan Univ. Udayana Rp538.873.165 yang dibayar dalam tiga tahap yakni:
- Rp92.842.850,00 (25 Maret 2012)
- Rp150.498.609,00 (18 September 2012)
- Rp295.531.703,00 (20 Agustus 2014)
- Wisma Atlet Rp8.675.579.883,00
- RS Pendidikan Universitas Matara Rp6.778.289.676,00 dengan rincian:
- Rp978.795.826,00 (tahun 2009)
- Rp5.799.493.850 (tahun 2010)
- RS Tropis Unair Surabaya Rp1.995.815.545 (tahun 2009)
- RS Pendidikan Univ. Udayana Rp538.873.165 yang dibayar dalam tiga tahap yakni:
- Bahwa untuk perkara Dudung, uang penggantinya adalah Rp14.187.659.605,00 yang berasal dari keuntungan Terdakwa sejumlah Rp24.778.603.605,00 (laba bersih) dikurangi Rp10.290.944.000,00 (fee Nazarudin);
- Bahwa untuk di kasus Wisma Atlet keuntungan Terdakwa disebut Rp42.717.417.289,00 (laba kotor) dikurangi Rp5.839.700.000,00 (fee ke Nazarudin dan Rizal cs) adalah Rp36.877.717.289,00;
- Bahwa untuk total 8 project, fee yang diberikan ke Grup Permai dan Rizal cs adalah Rp70.306.707.000,00;
- Bahwa untuk yang telah dibayarkan ke Kas Negara dari temuan BPK/ BPKP adalah Rp17.948.558.266,00;
- Bahwa untuk yang telah dititipkan ke KPK adalah Rp87.095.425.930,00;
- Bahwa ada beberapa keterangan saksi yang dikoreksi termasuk fee dari BP2IP, dan selain yang dikoreksi semua keterangan saksi benar;
- Bahwa yang bisa mengakses sistem keuangan seperti external hard disc adalah saksi sendiri namun kadang-kadang oleh Jenni selaku cost control lalu untuk sistem resmi kantor dapat diakses oleh semua direksi namun komisaris tidak bisa mengakses sistem keuangan Terdakwa;
- Bahwa sistem keuangan Terdakwa tidak pernah dimintakan untuk dibuka oleh Komisaris;
- Bahwa Komisaris dapat meminta Direksi untuk membuka sistem keuangan sesuai dengan fungsi pengawasan;
- Bahwa saksi mengambil alih penguasaan keuangan PT Hasta Tunggal dan PT Bina Bangun karena agar ada aktifitas di rekening dan kalau mengikuti tender ada track record;
- Bahwa PT Hasta Tunggal dan PT Bina Bangun selain terlibat dalam proyek Udayana, juga terlibat dalam proyek-proyek lainnya hanya untuk mengalirkan dana;
- Bahwa untuk mengalirkan dana dari Terdakwa ke PT Hasta Tunggal dan PT Bina Bangun, saksi mengeluarkan SPK Pekerjaan namun tidak ada yang benar-benar terlibat dalam pengerjaan proyek;
- Bahwa pada tahun 2009, grup Permai menagih ke Terdakwa jugamenggunakan PT Mahkota Negara yang juga termasuk ke dalam grup Permai sama seperti PT Anak Negeri dan PT Anugerah Nusantara. Mereka menagih ke Terdakwa dengan pengadaan material;
- Bahwa untuk pembayaran ke kas negara karena temuan BPK/ BPKP rata-rata setelah proyek selesai;
- Bahwa ada beberapa penghitungan dari BPK/ BPKP yang dibayarkan saat proyek masih berlangsung dan saksi selaku Direktur Keuangan dari Terdakwa sudah membayar terlebih dahulu dan pada penghitungan akhir, oleh BPK/ BPKP tidak diperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan oleh saksi karena BPK/ BPKP hanya menghitung dari dokumen-dokumen;
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada orang BPK/ BPKP kenapa uang yang dibayarkan oleh saksi tidak diperhitungkan;
- Bahwa terkait beban overhead dibagi atas 3 komponen, yakni maintenance (untuk pusat dan cabang), operasional kantor, gaji karyawan. Untuk gaji orang yang di project sudah masuk di beban tidak langsung, sedangkan gaji orang yang di kantor pusat dan kantor cabang yang men-support project masuk di beban overhead;
- Bahwa untuk setiap project saksi menganggarkan pusat 5% dan cabang 3%, untuk satu tahun mungkin ada 20-30 project, dan yang didapat dari Nazarudin hanya 10 project;
- Bahwa di tahun 2009, penghasilan usaha dari total semua project adalah sekitar Rp1.2 triliun, dari total tersebut laba kotor yang diperoleh adalah rata-rata 12,8%, kemudian dari penghitungan tersebut beban usaha sekitar 4%, bunga bank 2,5% sehingga sudah 6,5% sehingga profitnya sekitar 5%;
- Bahwa apabila 5% tersebut ada sisanya maka akan dibawa ke profit sehingga tidak bisa dipastikan 5% tersebut akan habis untuk cabang atau pusat;
- Bahwa saksi telah menyampaikan bahwasanya biaya pusat 5% dan biaya cabang 3%, pengeluaran perusahaan yang disebut beban perusahaan ada cabang dan pusat, setiap project mengalokasikan 5% dan 3% untuk kantor pusat dan cabang. Hal tersebut dipergunakan untuk penggajian karyawan pusat dan cabang, biaya sewa, asuransi dan sebagainya;
- Bahwa 5% dari laba bersih pada umumnya menurut saksi wajar didapatkan oleh kontraktor pada setiap project;
- Bahwa selain menitipkan untuk KPK, saksi juga menitipkan uang untuk Kejaksaan terkait dua proyek yakni Jambi dan Ponorogo;
- Bahwa untuk kerugian negara dalam proyek Jambi senilai Rp8.252.234.832,00 dan Ponorogo senilai Rp3.503.658.315,00, Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara tersebut namun berdasarkan putusan PN Jambi kerugian negara RS Pendidikan Universitas Jambi senilaiRp7.025.792.019,00 sehingga ada kelebihan sejumlah Rp1.226.442.813,00;
- Bahwa untuk profit dari proyek swasta yang bukan didapatkan oleh Nazarudin justru lebih kecil kadang-kadang 3-3,5% sedangkan proyek pemerintah kadang profit bisa lebih dari 5%;
- Bahwa untuk proyek yang dari Nazarudin semua sudah selesai dan beroperasi;
- Bahwa untuk Udayana, dapat dari anggaran tambahan di akhir tahun sehingga harus mengejar tayang pekerjaan 3-5 bulan karena harus selesai di akhir tahun dan harga upah dapat melonjak lebih tinggi dari harga biasanya;
- Bahwa untuk bonus, biasanya dihitung dibebankan di luar project yang nanti saksi perhitungkan di overhead dan profit;
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang dituangkan di dalam BAP sudah benar dan ditandatangani oleh saksi sendiri;
- Bahwa dari 10 project, yang sudah diangkat adalah RS Pendidikan Jambi, dan RS Dr Harjono Ponorogo yang sudah diputus selain itu juga sudah ada Udayana dan Wisma Atlet yang sudah naik perkaranya sehingga masih ada 6 project lagi yang belum;
- Bahwa PT Hasta Tunggal dan PT Bina Bangun Abadi, yang punya adalah beberapa karyawan senior di Terdakwa yang membentuk perusahaan tersebut;
- Bahwa kontribusi PT Hasta Tunggal dan PT Bina Bangun Abadi dalam proyek Terdakwa yang melibatkan Nazarudin dalam hal penyaluran fee sedangkan kedua perusahaan tersebut mencari project kecil untuk pendapatan tambahan bagi karyawan;
- Bahwa penyaluran fee menggunakan kedua perusahaan tersebut karena Terdakwa sudah perusahaan Tbk. sehingga untuk penyaluran fee dari Terdakwa langsung menyalahi aturan;
- Bahwa Terdakwa berubah nama dari PT DGI ke PT NKE pada tahun 2012 setelah kejadian Wisma Atlet di tahun 2011;
- Bahwa saksi pada tahun 2012 sudah bukan menjabat Direktur Keuangan melainkan sebagai marketing bagian gedung di Terdakwa;
- Bahwa latar belakang Terdakwa berubah nama, menurut saksi atas informasi yang saksi dapat, kalau suatu perusahaan sudah terkena masalah maka orang suka ingat dan kalau bertemu dengan klien yang baru maka orang akan berpikiran “Wah DGI kamu yang ini…”. Sehinggakalau Terdakwaberganti ‘baju’ maka orang akan cepat lupa dan cepat berkembang lagi kedepannya dengan cara baru.
- Bahwa beban-beban bunga, asuransi BPJS, kenikmatan-kenikmatan pegawai berupa kendaraan, sebagian masuk di beban usaha sebagian lagi masuk di cost khusus untuk yang lain-lain masuk di 2% yang lain- lain sehingga terpisah dari 5% dan 3% yang untuk pusat dan cabang;
- Bahwa, Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di muka persidangan, yaitu nomor 216 sampai dengan 339 berikut seluruh lampirannya, nomor 350 sampai dengan 357 dengan seluruh lampirannya, saksi menyatakan tahu dan mengenal semua bukti bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi kesatu tersebut diatas, wakil Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan tidak berkeberatan;
- Saksi WISNU HANDONO;
tempat lahir Surabaya, 10 April 1967, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. Ngagel Jaya Utara VI No. 12, Surabaya dan Jl. Dharmahusada Utara IV No.6, Surabaya, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta. Di bawah sumpah menurut agama Islam, kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. Pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi sebagai kepala PT DGI Cabang Surabaya sejak tahun 2008 s.d. tahun 2017, saksi mengetahui bahwa ada pengadaan rumah sakit Universitas Udayana (Unud);
- Bahwa awal mula saksi mengetahui karena ada telepon dari PT DGI di Jakarta yaitu dari Pak MUHAMMAD EL IDRIS, disampaikan bahwa ada proyek untuk rumah sakit Udayana, saksi diminta untuk memantau di pengumuman dan dikenalkan dengan CLARA MAURENS. Melakukan komunikasi dengan Bu CLARA untuk mencari informasi terkait proyek- proyek;
- Bahwa selain komunikasi saksi juga dikenalkan kepada beberapa pihak dari Universitas Udayana Bali antara lain Pak MADE MAREGAWA karena saksi sebagai kepala cabang PT DGI Surabaya dan juga sebagai marketing fungsinya saksi menyampaikan kalau akan ada proyek di Universitas Udayana saksi menanyakan apakah bisa ikut berpartisipasi, dan oleh MADE MAREGAWA disampaikan bahwa semua tergantung dengan Bu ROSA, pada waktu itu saksi belum kenal dengan Bu ROSA hanya dikenalkan dengan stafnya Bu ROSA. Karena kalau Bu ROSA urusannya dengan Pak MOHAMMAD EL IDRIS;
- Bahwa pertemuan dengan MADE MAREGAWA terjadi sebelum pengumuman, kemudian saat pengumuman pada tahun 2009 pagu anggaran yang saksi ketahui adalah sekitar 50 miliar, sedangkan yang untuk tahun 2010 sekitar 100 miliar;
- Bahwa terkait tahun 2009 untuk pagu 50 miliar yang menyusun harga penawaran adalah staf saksi yaitu bagian engineering namanya SUTONO. Bahwa pada saat menuyusun harga penawaran pernah diperintah oleh MOHAMMAD EL IDRIS agar tidak terlalu jauh dengan pagu anggaran, seingat saksi perintahnya sekitar 2% dari pagu anggaran, bahwa kemudian saksi melaporkan kepada Pak MUHAMMAD EL IDRIS terkait dengan nilai penawarannya. Kemudian ada sedikit koreksi saja hanya terkait komanya saja;
- Terkait harga penawaran sebelum dilelang saksi juga pernah berkonsultasi dengan konsultan, dikenalkan dengan Pak MARTINUS oleh Bu CLARA di daerah Tebet, Pak MARTINUS yang tergabung dalam Tim 4. Pada waktu itu kami bertukar nomor telepon untuk berhubungan, dan saksi menanyakan apakah kita bisa dapat data terlebih dahulu;
- Bahwa pada saat itu saksi memantau prosesnya, dan akhirnya yang mengerjakan proyek di Universiats Udayana adalah PT DGI Surabaya. Untuk pelaksanaannya Project Manager bertanggung jawab pada direktur operasi selain dengan saksi karena operation;
- Bahwa saksi mengetahui terkait fee proyek karena diberitahu oleh Pak MUHAMMAD EL IDRIS secara langsung, yang untuk proyek tahun 2009 feenya 22,5 % untuk yang tahun 2010 pada waktu itu belum diberitahukan fee-nya;
- Bahwa untuk tahun 2009 tidak pernah dihubungi oleh pihak lain tapi setelah tahun 2010 yaitu sekitar di tahun 2011 gencar menghubungi mulai Bu GERHANA, Bu CLARA dan Bu ROSA juga untuk menangih komitmen fee-nya;
- Bahwa Pak MUHAMMAD EL IDRIS dihubungi dikejar-kejar mungkin komitmen fee-nya belum cair, itu kemudian dilempar kepada saksi, untuk PT DGI cabang Surabaya padahal saksi sendiri tidak ada wewenang itu, hanya untuk mengalihkan agar Pak MUHAMMAD EL IDRIS tidak dikejar-kejar. Bahwa pada akhirnya saksi tidak memberikan fee-nya karena itu semua tergantung dengan Pak MUHAMAD EL IDRIS;
- Bahwa terkait diihubungi oleh Bu ROSA sebelumnya Pak MUHAMMAD ELIDRIS sudah meghubungi saksi dan dikatakan bahwa saya nanti akan dihubungi oleh Bu ROSA untuk diminta membayar komitmen fee, itu saya lempar ke kamu katanya. Saksi diminta agar memanjang- manjangin atau menjanjikan kepada Bu ROSA bahwa besok akan saksi bawa ke Jakarta padahal yang bayar tetap pihak Jakarta. Saksi tidak tau terkait realisasi komitmen fee tersebut yang tahu adalah Pak MUHAMMAD EL IDRIS;
- Bahwa terkait komitmen fee proyek di Ponorgo yang saksi ketahui sama dengan yang di Universitas Udayana juga, saksi tahu dari Pak MUHAMMAD EL IDRIS, Bu ROSA menanyakan kepada saksi itu tidak hanya satu proyek tetapi hampir semua proyek di Jawa Timur;
- Terkait apakah MUHAMMAD EL IDRIS melaporkan kepada pihak direksi PT DGI lain terkait komitmen fee, saksi kurang tahu karena saksi posisi di Surabaya;
- Data yang pernah saksi minta di konsultan terlebih dahulu adalah maksudnya data gambar karena pada tahun 2009 proyek yang kita ikuti ada 5, yaitu antara lain Udayana, Ponorogo. Karena tim kita itu tidak terlalu banyak seperti di Jakarta makanya saksi minta gambar terlebih dahulu biar hitungnya lebih cepat karena biasanya tender pemerintah itu 7 hari kerja dan 10 hari kalender. Waktu itu karena untuk memeriksa volume karena lump sum semua akan kesulitan dalam tim karena tidak sampai 10 orang;
- Bahwa selain gambar kita juga meminta data-data lain karena konsultan biasanya bertahap memberinya dan kadang-kadang tidak lengkap, karena tim saksi sedikit untuk 5 proyek tersebut akhirnya saksi dengan menghitung cepat 1 minggu 2 % karena kalau ngitung dalam waktu bersamaan akan kesulitan dalam tim;
- Data yang diminat adalah gambar, volume, RKS, RAB, semua item diberikan tapi yang diberikan tidak lengkap karena belum selesai menghitung;
- Dalam proses lelang bahwa yang menemui panitia lelang satu pintu melalui Pak MUHAMMAD EL IDRIS, kalau untuk Universitas Udayana satu pintu di Pak MADE MEREGAWA sebagai PPK;
- Kalau saksi menghitung tidak tergantung fee saksi mengikuti 2% turun, kalau kedua akan dikenakan harga maka secukupnya segitu, kita hanya menjalankan perusahan ada sesuai dengan target. Kalau yang kedua belum dibayar fee-nya dikejar sampai saksi meski sering berbohong, saksi pernah di panggil Bu ROSA tapi saksi datang sendiri, dan Bu ROSA marah dan meminta menelpon Pak MUHAMMAD EL IDRIS saksi berikan ke Bu ROSA karena maunya dengan Pak MUHAMMAD EL IDRIS;
- Bahwa pada tahun 2009 dan 2010 selain rumah sakit Ponorogo dan Universias Udayana, PT DGI cabang Surabaya ada mengerjakan proyek lain BP2IP, Universitas Mataram, dan RS Tropis;
- Bahwa selain itu ada proyek yang bukan bersumber dari M NAZARUDIN yaitu Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma, proyek jalan Pacitan Panggul, rumah sakit Aisyah Ponorogo;
- Bahwa PT DGI memperoleh proyek dan waktu pekerjaan sudah dicantumkan dalam kontrak proyek;
- Kalau crash program bukan termasuk di proyek bukan biaya di cabang, tidak termasuk overhead cabang tapi biaya proyek;
- Bahwa saksi ada 5 proyek yang ditangani yaitu:
- Universitas Udayana;
- BP2IP;
- Rumah Sakit Tropis;
- Universitas Mataram;
- Rumah sakit Ponorogo;
- Bahwa dari 5 proyek tersebut perolehannya dibantu oleh Pak M. NAZARUDIN;
- Bahwa kalau proyek tahun 2009 caranya hampir sama, tapi kalau untuk yang 2010 ada kondisinya yang tidak bias, jadi ada yang istilahnya fight gitu dengan 10 atau 15 kontraktor;
- Maksudnya fight adalah karena yang ikut lelang banyak jadi saksi tidak tahu dari pihak NAZARUDIN kenapa kok jadi banyak yang ikut, jadi akhirnya dia minta turun berapa kita turunin lebih jauh lagi. Yang untuk fight ini hanya yang untuk proyek Universitas Mataram saja, kalau yang lain sama saja;
- Bahwa saksi mengetahui terkait biaya pusat dan biaya cabang, maksudnya beban pusat operate pusat dan operate cabang itu uang 5- 8%, kalau cabang kan mendapat 3% otoritasnya di pusat, kita realisasinya patokannya di 3% itu habis atau nggak tergantung kegiatan kita waktu itu. Jadi real-nya memang kepakai;
- Bahwa anggarannya dari APBNP waktunya mepet maksudnya saksi salah satu contoh Proyek Universitas Udayana nilai 91 miliar, waktunya 3 bulan dengan kondisi melebar, banyak gedung gedung sekitar 6 gedung utama dan pendukung berbarengan semua, gedung 3 lantai dan 4 lantai, saksi harus kerja 1 lantai satu minggu. Pakai bekisting-nya tidak mungkin pakai 1,5 lantai kita pakai, jadi scafholding-nya tidak dicabut, pakai bekisting dicor lagi atasnya baru lantai ke 3 baru kita copot scafholding-nya. Jadi pakai sedikit bisa pakai 3 kali lipat itu untuk kondisi alat. Kita lembur 24 jam di lapangan. Tukang lembur 2-3 jam ngitungnya sama dengan 1 hari. Ada 3 shift mesti orang yang sama. Shift keduanya dia dapatnya 50 % tapi bayarannya sama dengan 1 hari. Hal tersebut ada efek terhadap biaya;
- Bahwa contoh lainnya adalah rumah sakit Tropis yang nilainya sekitar 90-an miliar, waktunya hampir dua bulan, kerja kita bener-bener ngebut mulai dari pesan materialnya, alat-alat pendukungnya, AC. Lift itu waktunya mepet dibatasi waktunya sehingga biayanya overhead tidak seperti biasanya;
- Bahwa mestinya waktunya 6-8 bulan tapi karena APBNP dan harus kerja cepat jadi caranya seperti itu;
- Bahwa terkait Udayana, yang saksi tahu fee untuk NAZARUDIN untuk yang tahun 2009 fee-nya 22,5 %. Setelah fee 2009 lunas baru dapat proyek 2010. Saksi tahunya tahun 2009 sudah lunas, karena tidak pernah ditagih saksi menyimpulkan sudah lunas;
- Bahwa tentang overhead 3% cabang adalah gaji, maintenance kantor kendaraan mobil inventaris semuanya termasuk asuransi;
- Bahwa untuk cabang mengurusi tidak hanya satu proyek tapi semuanya 5 proyek yang didapat atau dikendalikan cabang;
- Bahwa untuk overhead proyek di luar yang dari M.NAZARUDIN perlakuannya sama fee 22,5 %;
- Bahwa setahu saksi, proyek yang sudah disidangkan yaitu proyek Universitas Udayana dan Rumah Sakit Ponorogo, Pak DUDUNG dan Pak MADE MEREGAWA;
- Bahwa untuk 5 proyek ini menggunakan metode lump sum pres, memang kita kontraktor harus ngitung detail, tapi karena waktunya sedikit pemerintah hanya kasih waktu tender 7 hari kerja dan 10 hari kalender, jadi karena waktunya mepet kita bikin cross ke atas sepertii intruksi Pak MUHAMMAD EL IDRIS itu;
- Bahwa dalam praktiknya biaya membengkak itu resiko kontraktor tapi kalau bisa menghemat jadi keuntungannya kontraktor, terkait di Rumah Sakit Ponorogo pada waktu itu besi naik karena dolar naik, karena borongan ya kita bisa rugi disitu;
- Bahwa terkait PT NKE di bursa apakah pernah di-suspend saksi hanya pernah dengar saja. Karena ada kasus maka agak kesulitan dalam mencari proyek. Ada pengurangan pegawai 1.000 lebih. Pinjaman bank juga agak sulit hanya beberapa bank dan dibatasi uangnya;
- Bahwa saksi di cabang Surabaya sudah beberapa tahun tidak dapat proyek. Sebagai kepala cabang, karena malu saksi minta mundur karena nggak kerja tapi digaji;
- Bahwa untuk pembangunan gedung sudah ada desainnya, bahwa untuk pekerjaan tambah kurang yang tahu operasionalnya dari project manager;
- Bahwa standarnya sebelum termin ada menghitung progres, dari kontraktor, dari konsultan, dari pihak owner, baru setelah itu ditagihkan;
- Bahwa setelah selesai untuk proyek di Rumah Sakit Ponorogo ada temuan BPKP;
- Bahwa saksi tidak ikut pertemuan dengan NAZARUDIN terkait menyangkut besaran fee;
- Terkait fee saksi tahunya dari MUHAMMAD EL IDRIS, saksi diberi tahu bahwa ada fee-nya 22,5%, saksi tidak diberitahu konsekuensi logis dari pembayaran fee 22,5%;
- Bahwa terkait perkenalan dengan CLARA, MAURIN adalah untuk menghitung dengan perencanaan lebih awal sehingga saksi diberi kelebihan dengan peserta yang lain;
- Bahwa dalam mempersiapkan dokumen lelang mendapatkan arahan dari MUHAMMAD EL IDRIS, dengan kata lain lelang ini sudah diatur sehingga PT DGI bisa menang;
- Bahwa yang membuat HPS, RAB, spesifikasi teknis bukan saksi tapi saksi dapat dari bagian perencanaan, kalau tender kan biasanya 10 hari kalender 7 hari kerja, jadi tendernya untuk 5 proyek itu dalam tahun 2009, tim saksi paling sekitar 9 atau 10 orang, jadi kita bagi itu timnya kurang, pengennya kita menghitungnya detail, tapi karena waktunya tidak cukup akhirnya kita ambil arahan dari Pak MUHAMMAD EL IDRIS itu bisa turun berapa, karena dari 5 proyek itu dalam menghitung volume dan macam-macam itu agak kesulitan kita karena timnya kurang;
- Bahwa dalam beauty contest saksi hanya membuat untuk PT DGI saja tidak dengan perusahaan pendamping;
- Bahwa terkait penawaran terendah, penawaran saksi kemudian dilaporkan kepada MUHAMMAD EL IDRIS di direksi, selanjutnya Pak MUHAMMAD EL IDRIS komunikasi kemana, saksi kurang tahu. Jadi harga penawaran terakhir itu komunikasinya dengan Pak MUHAMMAD EL IDRIS saja, yang jelas PT DGI jadi pemenang;
- Bahwa terkait komposisi penawaran pemenang 1, 2, 3, saksi kurang ingat. Karena saksi hanya buat untuk PT DGI saja;
- Bahwa saksi menjabat baru tahun 2009 dari marketing, jadi saksi disuruh apapun ikut Pak MUHAMMAD EL IDRIS, saksi belajar dengan Pak MUHAMMAD EL IDRIS, jadi kalau saksi disuruh ketemu orang ya saksi laksanakan, dikenalkan siapa ya saksi ketemu, karena baru pertama kali saksi menjabat sebagai kepala cabang itu;
- Bahwa saksi tahu bahwa apa yang dilakukan itu tidak boleh dan tidak mengatakan apa-apa dengan MUHAMMAD EL IDRIS;
- Bahwa, Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di muka persidangan, yaitu nomor 4, 5, 8, dan 9 berikut seluruh lampirannya, saksi menyatakan tahu dan mengenal semua bukti-bukti tersebut; Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi kesatu tersebut diatas, wakil Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan tidak berkeberatan;
4. HENDRI NOOR BUDIYANTO
- Saksi HENDRI NOOR BUDIYANTO,
tempat lahir Yogyakarta, 12 Mei 1958, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, alamat (sesuai KTP) Raffles Hills J6 no.23 Depok Jawa Barat 16954 dan (domisili) Darma Husada Utara IV No. 6, Surabaya, Jatim, agama Islam, pekerjaan Kepala Cabang PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING Tbk. (PT NKE) di Surabaya. Dan Direktur PT BINA BANGUN ABADI. Di bawah sumpah menurut agama Islam, kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. Pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di PT DGI sejak tahun 1994, bahwa pada tahun tersebut sebagai Manajer enginering estimate dan infrastruktur sipil, yaitu proyek-proyek di luar bangunan gedung termasuk jalan, jembatan, lapangan terbang, pelabuhan, DAM, irigasi. Jadi di luar gedung;
- Bahwa kalau proyek gedung saksi sama sekali tidak terlibat, saksi mengkoordinir survey proyek dan mengkoordinir penyiapan dokumen lelang serta prakualifikasi terkait proyek sipil atau infrastruktur di luar gedung, jadi untuk Universitas Udayana saksi tidak terlibat;
- Bahwa saksi pernah dipanggil Pak LAURENSIUS di ruangannya terkait panggilan KPK terkait Udayana, saksi mengetahui pernah menjadi direktur PT Bina Bangun Abadi tapi awalnya nama PT-nya pun saksi lupa, awalnya saksi tahu terkait penunjukannya sesuai dengan akta PT, pada waktu itu saksi disodori akta pada saat rapat untuk ditandatangani, komisarisnya adalah Bu YETI dan Pak YUDI, Dirutnya Pak SINDI WIBISONO, diisi oleh orang-orang dari PT DGI;
- Bahwa tujuan dibentuknya PT Bina Bangun Abadi ini untuk semacam back up, cadangan kalau nanti PT NKE tidak bisa dapat proyek-proyek besar maka bisa bermain mengerjakan yang kecil, karena aturan pemerintah waktu itu ketentuannya di atas 25 miliar. Kalau tujuan untuk membayar fee saksi tidak tahu;
- Bahwa PT Bina Bangun Abadi tidak mengerjakan proyek dan saksi sendiri cukup sibuk dengan manajer estimate jadi nggak kepegang juga, kalau untuk rekening perusahaan saksi sama sekali tidak mengetahui;
- Bahwa saksi pernah dimintakan kuasa, pada waktu itu Pak LAURENSIUS pernah mengajukan surat untuk ditandatangani oleh saksi, karena perusahaan itu tidak aktif dia yang mau menjalankan. Bahwa surat kuasa itu untuk menjalankan dan mewakili perusahaan, menandatangani penawaran dan kontrak-kontrak, membuka rekening dan menandatangani cek dan giro dan lainnya saksi lupa, seluruhnya dikuasai oleh Pak LAURENSIUS;
- Bahwa selama dikuasakan Pak LAURENSIUS tidak pernah melaporkan kepada saksi. Posisi Pak LAURENSIUS dalam PT DGI adalah di atas saksi, karena dia direktur keuangan sedangkan saksi adalah manajer, atasan saksi Pak DWI WIDODO;
- Bahwa untuk pengeluaran keuangan saksi tidak ingat sama sekali bahkan sudah lupa;
- Bahwa saksi tidak pernah ke notaris hanya diwakili, saksi hanya menyerahkan KTP saja, draftnya diperlihatkan kemudian saksi memaraf dalam draft tersebut, setelah itu saksi tidak mengikuti lagi sudah lupa;
- Bahwa saksi tidak ingat siapa yang meminta saksi menjadi direktur PT Bina Bangun Abadi;
- Bahwa belum sempat ada kegiatan yang dikerjakan oleh PT Bina Bangun Abadi, terkait adanya pengiriman atau penerimaan uang saksi tidak tahu;
- Bahwa pembentukan perusahaan PT Bina Bangun Abadi hanya sebagai back up saja kalau misalnya PT DGI pada waktu itu tidak mendapatkan proyek-proyek besar dan harus bermain pada proyek- proyek kecil menggunakan PT Bina Bangun Abadi, namun tidak pernah mendapatkan proyek dengan menggunakan PT Bina Bangun Abadi;
- Bahwa, Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di muka persidangan, yaitu nomor 3 dengan seluruh lampirannya, saksi menyatakan tahu dan mengenal semua bukti bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi kesatu tersebut diatas, wakil Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan tidak berkeberatan;
5. EKO SRI WAHYUNI
- Saksi EKO SRI WAHYUNI,
tempat lahir Surabaya, 26 September 1964, jenis kelamin petempuan, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. Kertajaya, No.181, Surabaya, agama Islam, pekerjaan Direktur PT Hastatunggal Persadabhakti merangkap staf marketing PT NKE (PT Duta Graha Indah); Di bawah sumpah menurut agama Islam, kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. Pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di PT DGI sejak tahun 1993 sebagai cost kontrol di PT DGI Cabang Surabaya, untuk tahun 2009 dan 2010 saksi diminta oleh Pak DUDUNG sebagai kepala cabang PT DGI di Surabaya, saksi diminta untuk menjadi direkturnya PT HASTA TUNGGAL PERSADA BHAKTI di Surabaya, tujuan dibentuknya perusahaan ini untuk mencari proyek-proyek yang kecil dan pernah ada proyek yang kita kerjakan yaitu proyek gedung asuransi Jiwasraya;
- Bahwa terkait proyek tersebut saksi diminta tanda tangan kontrak, kalau terkait rekening PT HASTA TUNGGAL PERSADA BHAKTI saksi tidak tahu. Bahwa saksi diminta oleh Pak LAURENSIUS untuk mengkuasakan operasionalnya PT HASTA TUNGGAL PERSADA BHAKTI kepada pak LAURENSIUS, jadi saksi merasa tidak tahu sama sekali kalau perusahaan dipergunakan untuk membayar fee;
- Bahwa maksudnya diminta adalah diminta Pak LAURENSIUS untuk mengkuasakan PT HASTA TUNGGAL PERSADA BHAKTI kepada Pak LAURENSIUS, kalau untuk gedung Jiwasraya, saksi sendiri yang tanda tangan sendiri;
- Bahwa terkait cost control, untuk mengendalikan, kan kita dapat RAB dari Jakarta, kita hanya mengendalikan apa yang sudah dicanangkan dari Jakarta, misalnya proyek SPP material besi, material besi ini volume-nya berapa kan sudah dikasih ada dari Jakarta, kalau melebihi ya tidak bisa masuk, hanya seperti itu;
- Bahwa terkait pembangunan RS Udayana ini saksi juga sebagai cost control. Fungsi cost control hanya mengendalikan agar RAB sesuai, agar harganya tidak melampaui RAB yang dari Jakarta;
- Bahwa terkait penunjukan saksi sebagai direktur, saksi pernah ke notaris dan menyerahkan ke notaries;
- Bahwa saksi sudah 8 tahun bekerja kemudian saksi mengundurkan diri sejak tahun 2017;
- Bahwa terkait perkara keuangan dan pembiayaan perusahaan urusan Jakarta semua, saksi hanya sebagai simbol saja;
- Bahwa saksi tidak ada kewenangan untuk mengatakan sesuatu bahkan saksi juga tidak digaji, karena saksi sebagai anak buah takut dengan kepala cabang, takut dengan Direktur Utama, ya sudah kalau disuruh seperti ini ya saksi mau;
- Pak LAURENSIUS pernah meminta surat kuasa kepada saksi;
- Bahwa, Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di muka persidangan, yaitu nomor 321 dengan seluruh lampirannya, saksi menyatakan tahu dan mengenal semua bukti bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi kesatu tersebut diatas, wakil Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan tidak berkeberatan;
6. MUHAMMAD EL IDRIS
- Saksi MUHAMMAD EL IDRIS,
tempat lahir Makasar, 64 tahun/ 19 Nopember 1953, jenis kelamin Laki- laki, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Ceger Permai 48 Jakarta Timur, agama Islam, pekerjaan mantan manager marketing PT Duta Graha Indah Tbk; Di bawah sumpah menurut agama Islam, kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. Pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
- Bahwa hubungan PT DGI dengan PT NKE adalah berganti nama dan saksi membenarkan itu PT yang sama;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dasar hukum perubahan nama PT DGI menjadi PT NKE;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang RUPS perubahan nama tahun 2012 karena saksi sedang berada di dalam tahanan;
- Bahwa atasan langsung saksi saat itu adalah Adi Widodo, tapi untuk proyek dari Nazarudin saksi lebih aktif ke Direktur Utama yakni Dudung;
- Bahwa alasan saksi lebih aktif melaporkan ke Dudung untuk proyek Nazarudin karena Adi Widodo saat itu kurang cocok dengan proyek tersebut, sehingga ada selisih paham dengan pihak Anugerah;
- Bahwa selisih paham dengan Anugerah yang dimaksud adalah janji- janji waktu tidak tepat;
- Bahwa saat saksi menjabat selaku manager marketing saksi mengetahui jajaran direksi di PT DGI, yakni Direktur Utama Dudung Purwadi, Wakil Direktur Johanes Adi Widodo, Direktur Pengembangan Usaha Ongki Abdurahman, Direktur Luar Negeri Teguh, Karman Ali Direktur Operasi, Laurensius Teguh Direktur Keuangan;
- Bahwa saksi membenarkan Soehandono dan Latif saat itu juga selaku komisaris;
- Bahwa (awal Terdakwa mendapatkan proyek dari DGI) saat itu Terdakwa mendapatkan proyek di Surabaya yang pintu masuknya dari Nazarudin yakni BP2IP tahap awal, lalu saksi datang ke kantor Nazarudin bersama dengan Dudung Purwadi (saat itu masih Kepala Cabang);
- Bahwa alasan saksi membawa Kepala Cabang adalah karena saat itu proyek-proyeknya di Jawa Timur;
- Bahwa untuk mendapatkan proyek yang mendekati atau di Jawa Timur tidak memerlukan persetujuan dari Direksi, Kepala Cabang boleh langsung mencari proyek;
- Bahwa saat itu untuk proyek yang di BP2IP saksi hanya sebentar, lalu Nazarudin bilang bahwasanya proyek tidak gratis dan ada fee-nya. Lalu saksi setuju;
- Bahwa (saksi mengetahui darimana pintu masuknya dari Nazarudin) karena saat itu saksi pergi ke Perhubungan, lalu Departemen Perhubungan bilang kalau ini pintu masuknya di Nazarudin;
- Bahwa saat itu Nazarudin belum menjadi anggota DPR;
- Bahwa awal pertemuan tersebut hanya untuk satu proyek yakni BP2IP dan itu masih awal-awal;
- Bahwa setelah pertemuan tersebut ada dilakukan beberapa kali pertemuan;
- Bahwa saksi membenarkan Nazarudin adalah pemilik dari Anugerah Grup;
- Bahwa saksi pernah diinfokan ada pertemuan dengan beberapa BUMN namun saksi saat itu tidak dapat hadir, lalu saksi menyampaikan hal tersebut ke Dudung dan sepertinya Dudung menghadiri pertemuan tersebut;
- Bahwa setelah pertemuan dengan BUMN, saksi diceritakan oleh Dudung tentang pertemuannya dengan BUMN;
- Bahwa saksi tidak mengetahui yang dilakukan oleh Dudung dalam pertemuan tersebut;
- Bahwa (setelah pertemuan dengan perwakilan BUMN yang dihadiri oleh Dudung) saksi juga beberapa kali menghadiri dengan pertemuan dengan perwakilan BUMN dan yang mengatur pertemuan tersebut adalah Rosa, jadi kalau ada proyek, Rosa menyampaikan ke saksi, “Pak Idris hubungi saja ini, ini, ini”;
- Bahwa tujuan saksi menghadiri atau bertemu dengan perwakilan BUMN adalah mengikuti arahan dari Rosa;
- Bahwa Rosa yang saksi maksud adalah Mindo Rosa Manulang;
- Bahwa awal saksi mengenal Rosa adalah saat saksi bertemu dengan Nazarudin, saat itu Rosa dipanggil dan dikenalkan kepada saksi dan Dudung yang dilanjutkan dengan saling bertukar nomor telepon;
- Bahwa saksi pernah menjemput seseorang dari Udayana, saat itu yang saksi jemput adalah Rektor dan Pembantu Rektor. Saksi menjemput di Cengkareng dan diturunkan di kantor Anugerah Grup kemudian saksi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa biasanya yang agresif adalah pihak Anugerah, lalu dikumpulin rektor-rektor atau penanggungjawabnya untuk ditawarin proyek;
- Bahwa yang meminta saksi menjemput Rektor dan Pembantu Rektor Universitas Udayana adalah Rosa;
- Bahwa seingat saksi, penjemputan yang saksi lakukan terjadi di antara tahun 2008 dan 2009;
- Bahwa (yang diatur oleh Rosa) dari hulu sampai hilir, hulunya di Senayan sedangkan hilirnya adalah kontraktor-kontraktor. Yang saksi maksud Senayan adalah penganggaran, dari Komisi yang bersangkutan sampai banggar juga;
- Bahwa untuk penganggaran mungkin dilakukan oleh Nazarudin bos dari Rosa, sebelum Nazarudin menjadi anggota DPR saksi tahu kalau Nazarudin sering main dengan orang Senayan, jadi dia (Nazarudin) dekat dengan orang-orang Senayan, baik itu merah, biru, kuning, semuanya (warna partai);
- Bahwa saksi membenarkan Terdakwa mendapatkan proyek selain Universitas Udayana. Untuk Udayana sendiri Terdakwa mendapatkan proyek pembangunan fisik rumah sakit infeksi dan pariwisata tahap 1 tahun 2009 dan 2 tahun 2010;
- Bahwa (untuk mendapatkan proyek rumah sakit, ada kompensasi yang Terdakwa berikan ke Anugerah Grup) kompensasi yang diberikan satu pintu karena yang mengatur dari Anugerah yang menyampaikan, “Pak Idris diam-diam saja, Pak Idris tahunya kerja urusan departemen urusan daerah sampai kontraktor urusan saya, kalau mereka bandel- bandel kasih tahu saya”;
- Bahwa (maksud dari satu pintu) adalah penyerahan fee kepada Anugerah Grup kecuali yang proyek Wisma Atlet karena orang daerahnya tidak mau lewat pintu Anugerah seperti Rizal Abdullah dan beberapa orang lainnya;
- Bahwa saksi tidak ingat berapa nominal yang diserahkan kepada Rizal Abdullah, namun saksi yang menyerahkan langsung ke Rizal Abdullah (diingatkan saksi menyerahkan secara tunai sejumlah Rp1.164.000.000,00);
- Bahwa uang yang diserahkan ke Rizal Abdullah, saksi dapatkan dari Laurensius;
- Bahwa seingat saksi anggaran untuk RS Udayana tahun 2009 sekitar 40-an nilai kontrak dan tahap 2 sekitar 80-an;
- Bahwa untuk tahun 2009 yang menandatangani kontrak adalah Dudung Purwadi selaku dirut, saksi mengetahui konsultan perencananya untuk Udayana adalah Arkitek Team 4;
- Bahwa yang saksi ketahui tentang Arkitek Team 4, sebelum proyek ini ada, Rosa menanyakan kepada saksi, “Pak Idris punya teman-teman perencana gak?” yang dijawab oleh saksi, “Ada, Arkitek Team 4”;
- Bahwa Arkitek team 4 terlibat dalam proyek RS Universitas Udayana Tahun 2009 sebagai konsultan perencana;
- Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa pernah menerima HPS karena saksi tidak mengikuti bagian tersebut yang merupakan bagian dari estimator, saksi hanya mengetahui pagunya berapa dan penawarannya berapa;
- Bahwa saksi mengatakan kepada estimator kalau harga penawaran di bawah pagu 2-3% jangan lebih dari 5%. Saksi menyampaikan hal tersebut karena kalau sampai jauh di bawah pagu maka keuntungan Terdakwa akan tipis;
- Bahwa saksi berani menyampaikan harga penawaran 2-3% dari pagu karena proyek ini sudah diatur;
- Bahwa ada penyampaian dari Rosa bahwasanya harga penawaran cukup sampai 2-3% dan jangan lebih dari 2-3%;
- Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa mendapatkan pembayaran, biasanya dari Anugerah juga sudah tahu, sehingga setelah Terdakwa menerima lalu Terdakwa kasih fee;
- Bahwa pembayaran fee dilakukan per termin;
- Bahwa pemberian fee tahun 2009 biasanya 4-5 kali dan yang mengetahui adalah Laurensius, (saksi diingatkan dalam BAP saksi menjelaskan ada 3 kali penyerahan fee, yang pertama ke PT Anak Negeri sejumlah Rp1.183.455.000,00, kedua ke Anugerah Nusantara Rp2.681.600.000,00, ketiga grup Permai Rp5.409.389.000,00 sehingga totalnya Rp9.274.444.000,00);
- Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan yang bernama Mahkota Negara;
- Bahwa untuk penyerahan uang tersebut dalam bentuk cek, saksi tidak melihat cek tersebut atas perusahaan apa, tapi yang saksi lihat adalah nominal cek tersebut, lalu saksi serahkan dan seingat saksi cek tersebut bukan nama Terdakwa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa cek yang diberikan tersebut bukan atas nama Terdakwa karena yang mengurusi hal itu Laurensius;
- Bahwa (yang mengetahui penyerahan fee selain Laurensius) saat keluar fee tersebut melalui cost control yakni Bu Yenni lalu dari cost control baru ke Laurensius;
- Bahwa untuk pemberian fee kepada Nazarudin tidak ada dilakukan rapat di dalam DGI;
- Bahwa untuk pembangunan proyek Rumah Sakit Udayana tahun 2010, awalnya proyek yang APBN-P sebenarnya kalau di Senayan uang di muka (ijon) yang membayar ini adalah koordinator proyek-proyek ini umumnya siapa yang berani bayar itu yang mengerjakan, namun para kontraktor biasanya uang dimuka tidak mau, jadi Nazarudin yang menanggulangi, jadi Nazarudin yang beli dari Senayan lalu di jual ke para kontraktor, fee yang tertinggi itu yang dikasih. Pengetahuan saksi tentang hal ini, saksi ketahui dari Rosa. Lalu untuk yang tahun kedua yakni 2010, Nazarudin sudah tahu Terdakwa dan kerjanya juga bagus, awal-awal fee-nya besar dan seterusnya lebih gampang terlebih lagi Nazarudin sudah menjadi anggota DPR sehingga yang lebih banyak terlibat adalah Rosa, untuk fee-nya saksi tawar-tawar lagi, akhirnya bisa 15% padalah di awal-awal fee-nya besar;
- Bahwa saksi dikasih lihat, berkas yang diambil oleh KPK dari kantor Nazarudin ada PP, Adhi Karya, Nindya Karya yang juga mencari proyek, lalu Rosa juga cerita ke saksi, “Pak Idris, yang ini yang ngerjain ini ya, yang ini si ini”;
- Bahwa untuk fee tahun 2010 proyek RS Udayana yang tahu secara persis adalah Laurensius;
- Bahwa untuk penyampaian fee harus saksi yang menyampaikan dan tidak bisa lewat Dirut atau Laurensius;
- Bahwa semua fee lewat cek tidak ada yang melalui transfer, yang tunai hanya untuk Wisma Atlet;
- Bahwa saksi membenarkan Terdakwa memperoleh proyek Wisma Atlet dari Nazarudin;
- Bahwa selain Wisma Atlet dan Udayana, Terdakwa juga memperoleh proyek lain dari Nazarudin yakni Gedung Rumah Sakit Universitas Mataram, Gedung Balai Pendidikan Ilmu Pelayaran BP2IP Surabaya, Gedung RSUD Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, Gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Gedung Pavilion RS Adam Malik Medan, Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga 2009 dan 2010;
- Bahwa proyek-proyek tersebut juga memberikan fee kepada Nazarudin;
- Dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi nomor 11 yang menjelaskan sebagai berikut:
- Untuk proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan di Universitas Mataram;
Sebesar Rp1.230.500.000,00 menggunakan cek nomor 542496, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Hastatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 26 Januari 2011;
- Untuk proyek Gedung di BP2IP tahap 3, Surabaya;
- Sebesar Rp1.123.500.000,00 menggunakan cek nomor 492765, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Hastatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 17 Januari 2011;
- Sebesar Rp1.374.950.000,00 menggunakan cek nomor 336797, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 21 Januari 2011;
- Sebesar Rp1.679.900.000,00 menggunakan cek nomor 725512, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 27 Januari 2011;
- Untuk proyek gedung Wisma Atlet di Palembang;
- Sebesar Rp1.120.000.000,00 menggunakan cek nomor 232166, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 18 Februari 2011;
- Sebesar Rp1.050.000.000,00 menggunakan cek nomor 232170, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 18 Februari 2011;
- Sebesar Rp1.065.000.000,00 menggunakan cek nomor 344079, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 25 Februari 2011;
- Sebesar Rp1.105.000.000,00 menggunakan cek nomor 344083, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 25 Februari 2011;
- Sebesar Rp335.700.000,00 menggunakan cek nomor 578809, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Hastatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 04 April 2011;
- Untuk proyek Gedung RSUD di Kabupaten Darmasraya/Sungai dareh.
- Sebesar Rp1.979.500.000,00 menggunakan cek nomor 797318, dari rekening BCAnomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 09 Desember 2010;
- Sebesar Rp1.177.000.000,00 menggunakan cek nomor 473656, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Hastatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 06 Januari 2011;
- Sebesar Rp1.893.280.000,00 menggunakan cek nomor 344094, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 09 Maret 2011;
- Sebesar Rp1.530.100.000,00 menggunakan cek nomor 542633, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Hastatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 15 Maret 2011;
- Untuk proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan.
- Sebesar Rp1.348.679.000,00 menggunakan cek nomor 012346, dari rekening BCA nomor 0703040036, atas nama PT Bina Bangun Abadi, dan telah dicairkan pada tanggal 15 April 2011;
- Untuk proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan;
- Sebesar Rp928.113.000,00 menggunakan cek nomor 578804, rekening Bank Mega nomor 01-023-00-11-88899-5 atas nama PT Hastatunggal Persadabhakti, dan telah dicairkan pada tanggal 04 April 2011;
- Untuk proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Inpeksi Tropis di Surabaya.
- Terhadap proyek Rumah Sakit Inpeksi Tropis Surabaya tersebut, saksi maupun PT Duta Graha Indah, Tbk belum pernah merealisasikan pemberian;
Saksi membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi tersebut;
- Bahwa awal pertemuan dengan Nazarudin, saat itu saksi diajak oleh Kepala Cabang DGI Semarang untuk menemaninya ke Hotel Mulia untuk membicarakan proyek di Jawa Tengah, itu paketnya 30 miliaran dan ada 6 paket total 180 miliar, lalu saksi temani Kepala Cabang ke Hotel Mulia, di situ ada beberapa BUMN kemudian mau dipertemukan ke banggar, lalu saksi ditunjuk untuk mewakili kontraktor-kontraktor yang lain untuk ketemu wakil ketua Banggar, lalu disampaikan ke saksi, “Pak Idris ini besok Magrib mau kita ketok proyeknya tapi besok sorenya sebelum Magrib sediain dulu 9 M”, lalu setelah saksi hitung ternyata 9 M adalah 5% dari 180 miliar. Lalu saat itu saksi bertemu dengan Nazarudin namun saat itu belum menjadi anggota DPR, setelah saksi ada info proyek di BP2IP dan orang sana mengatakan ‘pintunya’ ada di Nazarudin;
- Bahwa untuk yang banyak nentuin fee adalah Nasir saudara dari Nazarudin untuk awal-awal, untuk seterusnya karena sudah menjadi anggota DPR lebih banyak untuk fee diwakili oleh Rosa;
- Dibacakan Berita Acara Pemeriksaan saksi nomor 8, yang menjelaskan sebagai berikut:
Dan komunikasi antara Saya dengan Sdr. MUHAMMAD NAZARUDDIN serta Sdr. DUDUNG PURWADI tersebut, Saya dan Sdr. DUDUNG PURWADI meminta kepada Sdr. MUHAMMAD NAZARUDDIN agar proyek pembangunan Gedung di BP2IP di Surabaya tersebut dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah, Tbk. Dan akhirnya Sdr. MUHAMMAD NAZARUDDIN pun menyetujui permintaan saya dan Sdr. DUDUNG PURWADI tersebut dengan meminta biaya fee. Dalam pertemuan tersebut, Sdr. MUHAMMAD NAZARUDDIN menyampaikan: “INI NGGAK GRATIS LOH PAK, FEENYA 10 PERSEN”, pada saat itu kemudian Saya pun menyampaikan bahwa Saya tidak bisa menentukan besaran fee-nya, sebelum proyek tersebut memang benar-benar dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah, Tbk. Selanjutnya Sdr. MUHAMMAD NAZARUDDIN pun menegaskan bahwa untuk pekerjaan pembangunan Gedung di BP2IP Surabaya tersebut dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah, Tbk; - Bahwa Dudung Purwadi mengetahui terkait adanya fee yang diberikan kepada Nazarudin;
- Bahwa Johanes Adi Widodo hanya diam saja terkait dengan adanya pemberian fee:
- Bahwa dalam rapat-rapat di Terdakwa, khusus untuk proyek yang berkaitan dengan Nazarudin jarang dibuka;
- Bahwa (Terdakwa menerima pembayaran sekitar 41 miliar lalu dikeluarkan sekitar 9 miliar untuk fee Nazarudin) tidak pernah saksi dibahas di rapat, namun saksi tidak mengetahui kalau Johanes Adi Widodo melaporkan ke rapat;
- Bahwa untuk fee yang lebih hafal Laurensius karena dia yang punya data, untuk permintaan fee semuanya melalui saksi namun ada beberapa kali memang keluar kota dan mungkin sedang tidak berada di Jakarta;
- Bahwa untuk keterangan Laurensius mengenai uang yang ditransfer saksi tidak mengetahui;
- Bahwa benar ada kontraktor-kontraktor yang mendapat proyek dari Nazarudin, benar sama (kontraktor-kontraktor tersebut juga memberikan fee-fee juga kepada Nazarudin);
- Bahwa dibacakan BAP saksi nomor 16: “…Saya pernah beberapa kali bertemu dengan pihak-pihak dari perusahaan-perusahaan kontraktor BUMN terkait dengan loby mendapatkan pekerjaan yang telah Saya jelaskan di atas. Adapun pihak-pihak dari perusahaan kontraktor BUMN yang pernah bertemu dengan Saya terkait dengan pengurusan mendapatkan proyek pekerjaan dari DPR RI termasuk dari Sdr. MUHAMMAD NAZARUDDIN adalah:
- PT Waskita Karya (Persero) adalah Pak YUDI (selaku marketing);
- PT PP (Persero) adalah Pak LUKMAN;
- PT Adhi Karya (Persero) adalah Pak ARIEF (Manajer);
- PT Wijaya Karya (Persero) adalah: Pak MULYANA.”
- Bahwa saksi membenarkan BAP tersebut (namun untuk bertemu dengan) PT Wijaya Karya rasanya nggak;
- Bahwa crash program itu dana yang rata-ratanya proyek Nazarudin itu APBN-P yang turunnya di-Oktober, jadi kita itu ngisi kerja awal Oktober baru turun, jadi kerja mesti 24 jam, harus cepat, mepet-mepet, (dengan demikian) otomatis nambah (biaya overhead) pengawasan dari Pusat, kantor Pusat, overhead-nya nambah, kerja normal kan biasanya jam 8 sampai sore, kalau ini 24 jam ada 3 shift, jadi mohon diperhitungkan juga dalam perhitungannya KPK, jadi oleh KPK ini mungkin ngitungnya ngitung normal, kita mungkin plus crash program itu, jadi ada plus-plus- nya, (kalau) KPK kan ngitungnya normal, kalau diitung-itung kita udah rugi banyak saking kelamaannya ini;
- Bahwa proyek yang dikerjakan (oleh PT DGI yang diberikan oleh Nazarudin) adalah proyek tahun anggaran (T.A.) 2009-2010;
- Bahwa benar proyek-proyek T.A. 2009-2010 memberikan fee kepada Nazarudin, dia (Nazarudin) beli (lalu) dijual;
- Bahwa (terkait BAP saksi nomor 11 yang menerangkan tentang biaya- biaya yang sudah dibayarkan sebagai fee kepada pihak Nazarudin) tidak ada (biaya-biaya lain selain yang sudah saksi sebutkan dalam BAP);
- Bahwa ada (proyek RS Tropis Unair Surabaya), ya (saksi pernah melakukan pembayaran untuk fee-fee RS Tropis Unair Surabaya), ya (pernah dibayarkan fee untuk RS Tropis Unair Surabaya), tapi saksi lupa T.A. 2009 atau 2010, itu (proyek) T.A. 2009, fee-nya 2010;
- Bahwa nggak mungkin (jika saksi tahun 2009 membayar fee dan belum lunas, tidak mungkin saksi/ PT DGI mendapat proyek tahun 2010), dia (Nazarudin) masih ditahan aja dia (Nazarudin) nagih, dia (Nazarudin) masih dalam tahanan masih nagih ke kita, apalagi yang itu 2010, kalau 2009 nggak dibayar (fee-nya), jelas nggak akan dikasih, pasti (2009 sudah dibayarkan lunas fee-nya) supaya dapat proyek tahun 2010, cuma angka-angkanya berapa saksi tidak ingat, kalau 2010 belum lunas (pembayaran fee-nya);
- Bahwa saksi nggak ingat (PT Mahkota Negara), kata orang-orang aja;
- Bahwa benar saksi pernah melakukan pembayaran yang sebenarnya adalah fee tapi dianggap untuk pembelian material, judulnya pembelian material, itu anunya Laurensius, iya (tapi sebenarnya bayar fee),
- Bahwa benar pembelian materialnya tidak ada tapi digunakan untuk pembayaran fee, judulnya pembayaran material;
- Bahwa benar ada pembayaran-pembayaran untuk pembelian material, pokoknya judulnya material, nggak ada untuk fee nggak ada, benar (untuk RS dan lainnya);
- Bahwa benar selain dari apa yang saksi tulis didalam BAP, ada pengeluaran-pengeluaran lain yang dilarikan untuk pembayaran material, yang sebenarnya itu adalah fee;
- Bahwa (terkait crash program), benar yang 2009 dan 2010 rata-rata bersumber dari APBN-P, pengerjaannya mesti selesai bulan Desember;
- Bahwa normalnya pengerjaan suatu proyek normalnya 8 (delapan) bulan, jadi (terkait crash program) pengerjaannya nggak normal, ini dari jam 8 pagi sampai jam 8 lagi, benar (overhead-nya lebih besar kalau dikerjakan secara normal);
- Bahwa saksi nggak ngerti (atas sistem harga pekerjaannya apakah harga satuan atau borongan);
- Bahwa (yang tahu) orang lapangan (apakah proses pengerjaan proyek ada unsur efisiensi atau tidak);
- Bahwa itu yang ditunjukkan Penyidik (terkait cek-cek yang menjadi dasar saksi menerangkan dalam BAP nomor 11), soalnya saksi kan nggak hafal, saksi nggak punya data juga;
- Bahwa ada di Laurensius (yang mempunyai data tentang pengeluaran- pengeluaran fee);
- Bahwa saksi nggak ngerti (ada atau tidak cek yang tidak ditunjukkan Penyidik tapi ada di Laurensius);
- Bahwa untuk (pemberian fee RS Tropis Unair) tahun 2009 lunas, untuk 2010 saksi nggak hafal;
- Bahwa benar untuk tahun 2009 RS Tropis Unair ada pemberian fee, jadi benar BAP saksi nomor 11 ada saksi revisi;
- Bahwa saksi nggak tahu (terkait keuntungan yang diperoleh PT DGI dari proyek Nazarudin);
- Bahwa (untuk di proyek-proyek biasanya, profit yang diperoleh perusahaan) sekitar 5%-an;
- Bahwa (terkait adanya crash program overhead yang di kantor pusat) lebih tinggi;
- Bahwa benar saksi sudah sering diperiksa di KPK dalam konteks perkara ini, perkara terkait Nazarudin, saat ini saksi sudah bebas;
- Bahwa (terkait proyek-proyek Nazarudin yang sudah menjadi tersangka) kalau kontraktor adalah kita aja, (selain saksi yang menjadi tersangka terkait PT DGI) adalah Duduung Purwadi, Rosa (Mindo Rosalina Manullang), Nazarudin, Wafid Muharam, Rizal Abdullah, terakhir korporasi;
- Bahwa (yang menjadi perantara selain Mindo Rosalina) adalah Minarsih, Marisi Matondang);
- Bahwa terkait 10 proyek, saksi komunikasi dengan MIndo Rosalina, dan Minarsih, yang lain-lainnya anak buah Rosa dan Minarsih;
- Bahwa saksi contact person-nya kebanyakan dengan Mindo Rosalina karena Direktur yang lain bawahannya Mindo Rosalina, sekarang yang jadi terpidana adalah Minda Rosalina, Minarsih juga tapi bukan kasusnya Nazarudin;
- Bahwa (terkait yang memiliki otorisasi/ menandatangani cek untuk pembayaran fee) adalah urusannya Laurensius, yang tanda tangan dari 2 PT itu, voucher-nya dari Laurensius, jadi proses pengeluaran uangnya dari cost control, langsung ke Laurensius, dari Laurensius saksi nggak tahu apakah menghubungi Adi atau Dudung Purwadi saksi nggak tahu;
- Bahwa (yang tanda tangan cek-cek sesuai keterangan saksi dalam BAP), saksi nggak perhatikan yang tandatangan siapa;
- Bahwa kemungkinan saksi nggak tahu semua (terkait pengeluaran- pengeluaran dari Laurensius untuk kasus ini), karena saksi keluar kota, dan Yulianis kan punya nomornya Mindo Rosalina Manulang, mungkin Yulianis bisa nagih ke Laurensius langsung;
- Bahwa kemungkinan (Laurensius transfer ke Yulianis langsung) karena saksi kan tidak selalu di tempat, bisa di luar kota, bisa di mana, benar Laurensius (yang punya autorisasi pengeluaran uang), pintunya di Laurensius, kalau saksi hanya tukang ngantar doang;
- Bahwa benar yang menyerahkan fee ke pihak Nazarudin adalah saksi, kalau dari pihak Nazarudin yang menerima adalah Yulianis, kadang kalau Yulianis nggak ada di tempat, ada (yang menerima) ada Rina, anak buahnya Yulianis, kalau Mindo Rosalina tidak menerima itu, anak buahnya, Marisi Matondang tidak (menerima), Minarsih (tidak menerima), kalau untuk penghubungnya ada Minarsih, Mindo Rosalina, sama Marisi Matondang, kalau keuangan Yulianis atau anak buahnya.
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang dituangkan di dalam BAP sudah benar dan ditandatangani oleh saksi sendiri;
- Bahwa itu picture-nya Indonesia, picture-nya Indonesia seperti itu, kita ini di hilir, hulunya sudah cacat, masa dihilir tidak cacat, nggak mungkin, itu yang main, semuanya main, tapi yang tersentuh atas proyeknya Nazarudin cuma Nazarudin sama Agelina Sondakh, yang lain aman, itu kolektif kolegial, tidak individual, itu picture-nya Indonesia sampai sekarang ini masih terjadi, dan ini cuma kita yang cuma diadili, sudah berapa tahun, 7,5 tahun kita terus yang diadili, coba yang lain, kontraktor lain tidak, itu apa adil;
- Bahwa proyek diperoleh pada tahun 2009, (Nazarudin jadi anggota) DPR Oktober 2009, (pada saat dapat proyek) Nazarudin belum jadi anggota DPR, waktu (tahun) 2010 sudah jadi anggota DPR;
- Bahwa benar pada tahun 2009, waktu itu komitmennya dengan swasta, B to B (business to business), terus kemudian dilanjutkan ke 2010, karena itulah fee-nya dimasukkan secara transaparan pakai cek PT, sehingga semuanya tidak ada transaksi yang tidak melalui cek, tapi kalau sampai ketahuan ditelusuri bisa ketahuan semua.
- Bahwa, Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di muka persidangan, yaitu nomor 4, 5 dengan seluruh lampirannya, nomor 217, 218, 219 dan 220 dengan seluruh lampirannya, nomor 323, 324, 325, 324, 325, 326 dan 327 dengan seluruh lampirannya, nomor 332, 333, 334, 335, 336 dan 338 dengan seluruh lampirannya saksi menyatakan tahu dan mengenal semua bukti bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi keenam tersebut diatas, wakil Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan tidak berkeberatan;
7. JOHANES EDI WIDODO
- Saksi JOHANES EDI WIDODO,
tempat lahir Jepara, 60 tahun/ 23 Januari 1957, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. Janur Asri IV QJ16 No.1 Kelapa Gading Jakarta Utara, agama Katholik, pekerjaan Wakil Direktur Utama PT DGI Tahun 2010; Di bawah janji menurut agama Katholik, kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. Pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi di Terdakwa sejak tahun 1990;
- Bahwa saksi menjabat Wakil Direktur merangkap Direktur Marketing sejak 2009-2010;
- Bahwa tugas saksi selaku Wakil Direktur adalah membantu Dudung kalau tidak ada di tempat untuk operate di company;
- Bahwa untuk di marketing, saksi adalah atasan dari El Idris namun secara spesifik tugas saksi adalah ke proyek-proyek swasta seperti gedung;
- Bahwa di Terdakwa ada Komisaris yang berfungsi untuk mengawasi dan mengontrol perusahaan, saksi tidak mengetahui apakah Komisaris punya saham di DGI;
- Bahwa saksi mengetahui proyek RS Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana yang dikerjakan oleh Terdakwa, saksi mengetahui hal tersebut dari rapat internal dimana proyek-proyek yang sedang di cari dan yang telah didapat oleh Terdakwa selalu dilaporkan;
- Bahwa untuk bagaimana cara mendapatkan proyek tersebut tidak dilaporkan karena itu urusan dari PIC yang bersangkutan seperti El Idris;
- Bahwa untuk detail proyek pembangunan RS Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tidak pernah dilaporkan secara detail;
- Bahwa saksi mengetahui di akhir-akhir proyek kalau proyek tersebut didapatkan dari Nazarudin namun saksi tidak begitu involve dalam proyek dari Nazarudin;
- Bahwa (awal pertemuan dengan Rosa) saksi diberitahu banyak proyek- proyek yang dikerjakan diperoleh dari company-nya Nazarudin, maka akan lebih baik kalau yang di-marketing juga kenal dengan mereka. Namun saksi tidak ikut dengan tim marketing untuk menemui grup Nazarudin karena saksi tidak sreg;
- Bahwa pada waktu itu dengan Idris, saksi bertemu dengan Nasir di satu hotel di Kuningan dan saksi juga dikenalkan dengan teman oleh Nasir, kemudian ditawarkan satu proyek namun saksi lupa proyek apa, tapi penawarnya gila-gilaan (minta fee-nya besar) dan menurut saksi sudah tidak masuk akal;
- Bahwa saksi mengetahui untuk proyek dari Nazarudin pasti ada fee- nya tapi untuk besarannya saksi tidak mengetahui dan tidak ikut campur;
- Bahwa saksi mengetahui pengeluaran-pengeluaran fee, saksi mengetahuinya karena biasa datang ke Laurensius kemudian karena Laurensius sudah punya anggarannya di cost control, lalu Laurensius datang ke saksi atau Dudung untuk memberikan cek yang diminta oleh Idris lalu saksi memverifikasi bahwa ini sudah ada dalam budget dan ada dalam cost control, kemudian tanda tangan untuk memverifikasi kalau cek tersebut sudah memenuhi budget;
- Bahwa cek tersebut adalah pemindahan dana dari Terdakwa ke perusahaan lain, untuk selanjutnya Idris langsung ke Laurensius;
- Bahwa untuk fee dari direksi tahu, saksi dan Dudung tahu;
- Bahwa selain fee untuk Udayana, tidak melalui Direksi tapi langsung dari Idris ke Laurensius;
- Bahwa saksi mengetahui ada pengeluaran untuk fee namun secara spesifik fee tersebut untuk proyek Udayana saksi tidak mengetahui;
- Bahwa saksi hanya mengetahui ada fee sekian persen karena ada perincian yang sudah di-budget-kan di cost control;
- Bahwa saksi mengetahui ada fee keluar, ketika adanya laporan pengeluaran dari setiap proyek namun untuk pengeluaran per-ceknya saksi tidak mengetahui;
- Bahwa yang mengetahui adanya fee cukup sampai dewan direksi saja tidak sampai ke Komisaris;
- Bahwa ada pemaparan di internal komisaris Terdakwa, jumlah project, prediksi keuntungan namun untuk fee tidak pernah dilaporkan ke komisaris;
- Bahwa sistematika pelaporan di Terdakwa hanya sebatas itu sebagaimana yang tercantum dalam RKAP;
- Bahwa saksi tidak mengetahui fee tersebut dimasukkan dalam mata anggaran apa;
- Bahwa yang mengangkat Dudung menjadi Direktur Utama adalah RUPS;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa perusahaan lain yang mentransfer uang fee ke Nazarudin dan bukan langsung dari Terdakwa;
- Bahwa (perusahaan Hasta Tunggal dan Bina Bangun) yang incharge adalah orang-orang Terdakwa juga;
- Bahwa saksi tidak menanyakan mengapa menggunakan perusahaan lain untuk transfer-transfer uang;
- Bahwa sampai akhir proyek pasti ada laporan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari proyek;
- Bahwa di Terdakwa sendiri proyeksi keuntungan berkisar antara 5- 10%;
- Bahwa saksi mengetahui Terdakwa merubah nama dari DGI menjadi NKE, susunan direksi berganti karena saksi sudah tidak menjabat lagi;
- Bahwa semestinya pengawasan terhadap Terdakwa harus lebih ketat lagi karena sudah ‘kecolongan’
Dibacakan Berita Acara Pemeriksaan saksi nomor 28 yang menjelaskan sebagai berikut:
“Setahu saya Dewan komisaris PT DUTA GRAHA INDAH, Tbk, periode sekarang lebih melaksanakan peran dan kewenangannya daripada sebelumnya, dan lebih berhati-hati dimana Dewan Komisaris (seluruh komisaris selain Komisaris Utama) lebih mau mengawasi dan melakukan pengecekan terhadap kinerja perusahaan dibandingkan dengan target perusahaan. Periode sebelumnya lebih pasif.”- Bahwa keterangan tersebut adalah pendapat saksi pribadi, karena setelah kejadian tersebut maka pengawasan lebih ketat;
- Bahwa untuk sekarang ini Terdakwa lebih berhati-hati dan lebih menuruti peraturan internal;
- Bahwa saksi tidak tahu (awal mula pembentukan PT Hastatunggal Persadabakti dan PT Bina Bangun Abadi) saksi tidak tahu tepatnya kapan tentang keberadaaan kedua perusahaan itu, saksi tahu setelah ada pemberian-pemberian fee, (kedua perusahaan) ini setahu saksi diperuntukkan buat kalau PT DGI itu kan kontraktor besar, kalau bisa disubkan, salah satu dari perusahaan itu kan lebih bisa dikerjakan;
- Bahwa nilai proyek yang bisa dikerjakan oleh kedua perusahaan ini adalah kecil, (sekitar 10-20 miliar rupiah), kemampuannya sama, untuk proyek-proyek kecil;
- Bahwa kedua perusahaan tersebut bisa mengerjakan proyek-proyek yang nilainya 20 M (miliar rupiah), tapi kalau untuk transfer, keuangan kan mestinya gak masalah, kalau 20 M (miliar rupiah) ada 5 proyek kan nggak masalah, maksudnya bukan limit-nya 20 M (miliar rupiah) setahu saksi begitu;
- Bahwa jumlah fee yang diberikan kepada Nazarudin pada tahun 2009- 2010 saksi kurang tahu;
- Bahwa benar (jika ada fee 50 miliar rupiah masuk ke PT Hastatunggal Persadabakti cara pikirnya adalah diperkirakan yang bersangkutan menangani 3 proyek, jadi masih masuk akal penerimaannya);
- Bahwa tadi saksi jelaskan setelah kasuskan saksi tidak menjabat lagi (selaku Direktur Marketing), tadipun dari saksi Latief juga dikatakan bahwa sekarang lebih luas lagi pengawasannya, itu dalam pikiran saksi pasti akan dilakukan itu, kalau dulu aktif sekarang akan lebih aktif lagi;
- Bahwa walau saksi sudah tidak menjabat selaku Direktur Marketing, saksi masih berkecimpung di PT DGI;
- Bahwa setelah kasus saksi nangani anak perusahaan yang bergerak di rumah tinggal, habis itu masuk lagi ke PT NKE sebagai Wakil Kepala Departemen Marketing jamannya Pak Teguh, bahwa (setelah kasus) saksi lebih sering melihat Komisaris di Kantor;
- Bahwa rapat Komisaris sama Direksi sekitar 3 bulan sekali;
- Bahwa saksi tidak tahu (terkait frekuensi kehadiran Komisaris waktu dulu);
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang dituangkan di dalam BAP sudah benar dan ditandatangani oleh saksi sendiri;
- Bahwa, Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di muka persidangan, yaitu nomor 219 dengan seluruh lampirannya, saksi menyatakan tahu dan mengenal semua bukti bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi keenam tersebut diatas, wakil Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan tidak berkeberatan;
8. SOEHANDJONO
- Saksi SOEHANDJONO,
Tempat lahir Malang, 75 tahun/ 17 Mei 1943, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. Senopati No. 94, Agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS (Jamdatun Kejaksaan Agung tahun 2000), Komisaris Independen PT NKE tahun 2007 s.d. sekarang; Di bawah sumpah menurut agama Islam, kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. Pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi bergabung dengan Terdakwa tahun 2007, menjabat sebagai komisaris independen atas permintaan Anton untuk membantu Komisaris Utama yakni Pak Broto;
- Bahwa ada tiga komisaris biasa dan dua komisaris independen;
- Bahwa yang tiga komisaris biasa tersebut sebagai ‘wakil’ pemegang saham dan yang dua komisaris independen sebagai ‘wakil’ dari publik;
- Bahwa untuk tugas antara dua jenis komisaris tersebut sama, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang PT dan Anggaran Dasar dari Terdakwa;
- Bahwa saat saksi sudah menjadi komisaris, Terdakwa sudah menjadi perusahaan terbuka, karena independen hanya ada pada perusahaan terbuka;
- Bahwa saksi menerangkan untuk susunan komisaris dan direksi sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi nomor 4 yang menjelaskan sebagai berikut:
Adapun struktur organisasi PT DGI, Tbk pada tahun 2010 adalah sebagai berikut:
▪ Dewan Komisaris, yang terdiri dari Sdr. Prof. SUBROTO selaku Komisaris Utama, Anggota Dewan Komisaris adalah: Sdr. SOEHANJONO, SH, Sdr. TJAHYONO, Sdr. LATIEF dan Sdr. SAN- DIAGA UNO. ▪ Direktur Utama (Dirut), dijabat oleh: Sdr. DUDUNG PURWADI. ▪ Wakil Direktur Utama dijabat oleh: Sdr. ADI WIDODO.
▪ Corporate Secretary dijabat oleh: Sdr. JOHAN.
Di dalam Dewan Direksi dan di bawah Dirut dan Wakil Dirut terdapat beberapa Direktur yaitu:
▪ Direktur Operasi, Sdr. KARMAN HADI yang membawahi:- Wakil Direktur Gedung, dirangkap oleh Sdr. KARMAN HADI.
- Wakil Direktur Sipil, Sdr. DEMI BASTRIA.
▪ Direktur Marketing, dirangkap oleh Sdr. ADI WIDODO yang mem- bawahi:
- Manager Marketing dijabat oleh: Sdr. MOH. EL IDRIS.
- Direktur Umum/ Personalia dijabat oleh: Sdr. H. WIDODO.
- Direktur Pengembangan dijabat oleh: Sdr. ONGKI ABDULRAHMAN.
▪ Direktur Keuangan dijabat oleh: Sdr. LAURENSIUS TEGUH yang membawahi:
- Cost Control dijabat oleh: Sdri. JEANNY ARIFIN.
- Accounting dijabat oleh: Sdri. ELI.
- Bahwa komisaris adalah suatu dewan, seorang komisaris sendiri tidak bisa memberikan pendapat dalam arti pendapat akhir. Pendapat akhir harus diberikan oleh dewan apakah itu bentuknya ada dissenting atau tidak (tiga iya dua tidak atau dua iya tiga tidak);
- Bahwa (untuk perubahan nama menjadi NKE) dengan nama DGI, berat sekali di pasar karena dianggap “bermasalah” sehingga orang mau berusaha menjadi ragu-ragu takut ada masalah lagi. Oleh karena itu pemilik saham menginginkan ganti nama, sama seperti ular berganti kulit tapi tetap ular;
- Bahwa jenis kegiatan tetap sama hanya berganti nama;
- Bahwa perubahan nama Terdakwa diikuti pergantian direksi dan komisaris;
- Bahwa mekanisme pengangkatan direksi dapat dilakukan dari pemegang saham, rata-rata dari pemegang sahamnya langsung. Seperti Dudung dari RUPS dan Dudung memang pemegang saham;
- Bahwa saksi ikut RUPS, yang mengusulkan Dudung menjadi Direktur Utama adalah pemegang saham langsung yang mayoritas;
- Bahwa Direktur Utama bertanggung jawab semuanya kepada pemegang saham melalui RUPS tapi juga melalui komisaris;
- Bahwa untuk Universitas Udayana, sebenarnya saksi tidak mengerti karena saksi hanya mendapatkan laporan secara global dari RKAP, apakah pencapaiannya terpenuhi atau tidak itu yang saksi monitor, pekerjaannya selesai atau tidak saksi monitor. Kemudian kalau dapat proyek saat rapat direksi dan komisaris, bahwasanya Terdakwa dapat proyek bulan ini yang ini, ini, ini namun bagaimana cara dapatnya saksi tidak pernah tahu;
- Bahwa rapat ada dua yakni insidentil dan rutin, insidentil adalah yang kalau ada dipandang perlu, maka dilakukan rapat sedangkan rutin itu rapat biasa;
- Bahwa (untuk Universitas Udayana pada akhir tahun ada laporan yang dipaparkan ke Komisaris) namun berupa angka-angka saja;
- Bahwa laporan keuangan yang membuat adalah Direksi dan yang memaparkan juga Direksi, semua Direktur terlibat karena dalam laporan tersebut mencakup semua bidang;
- Bahwa ada orang luar yang juga membantu membuat laporan yakni Kantor Akuntan Publik, mereka juga membantu menyiapkan laporan untuk diproses akhir setelah selesai baru nanti dibawa ke RUPS;
- Bahwa (khusus untuk Universitas Udayana) sepanjang yang saksi ketahui ada kesalahan dalam manajemen, masalah seperti keuangan, kekurangan volume, utang ke pihak lain;
- Bahwa dalam proyek Universitas Udayana tidak ada klaim kepada Terdakwa namun dalam proyek lain ada;
- Bahwa laporan yang diberikan kepada saksi dalam bentuk gelondongan keseluruhan proyek;
- Bahwa (terhadap delapan proyek yang didapat dari Nazarudin) seingat saksi tahunya ada masalah saat setelah ribut-ribut;
- Bahwa setelah ada kasus ini, Komisaris ada menanyakan namun tidak secara detail karena dokumen juga tidak ada, dan tindak lanjutnya ada pergantian-pergantian Direksi;
- Bahwa bentuk-bentuk pemberian saran dari Komisaris ke Dewan Direksi ada banyak misalnya membeli barang yang dianggap tidak perlu maka komisaris bisa mengusulkan untuk tidak usah membeli dahulu, namun kadang-kadang juga dibantah;
- Bahwa saksi membenarkan pengawasan setelah adanya kasus menjadi lebih ketat, menurut saksi untuk aturan internal sudah baik namun implementasinya yang kurang baik dahulu karena untung terus, lalu saksi anggap tidak ada masalah, tidak tahunya ada masalah dan langsung turun, sejak saat itu diawasi namun terus merosot kehidupan dari perusahaan ini sehingga susah kalau saksi mencari karena buku yang memegang bukan komisaris jadi komisaris hanya pengawasan dan pemberian saran pendapat;
- Bahwa yang saksi tahu tentang sistem di Terdakwa adalah manajemen yang sekarang ini bahwa kalau ada proyek harus melalui manajemen yang baru;
- Bahwa saksi tidak bisa mengakses sistem keuangan, hanya antara mereka sendiri, sehingga hanya laporan yang saksi terima;
- Bahwa akses yang dimaksud di sini adalah akses computer, namun kalau saksi meminta sebenarnya bisa, kalau saksi tahu ini tidak benar lalu meminta bahan ini. Hal ini pernah terjadi (karena ada laporan ke Komisaris) seperti pekerjaan tidak selesai padahal akan jatuh tempo sehingga saksi harus meminta data;
- Bahwa meminta akses tersebut sudah dari awal dan bukan karena adanya kasus ini;
- Bahwa jadi memang ada rapat Komisaris sendiri, dan ada rapat Komisaris dengan Direksi, kita rutin itu, saksi Latief (adalah) Komisaris yang membawahi numerasi, itu sebenarnya numerasi itu tambahan, kalau job description-nya yang asli semua sama, jadi (Komisaris) 1,2,3,4,5 itu semua komisaris jalankan itu, nah kepada saksi diminta juga untuk membantu Komite Audit, jadi semua itu ada tambahan beban itu, itu biasanya kalau ada sesuatu yang kita nggak ngerti, kita hanya terbatas pada bahan yang ada di meja kita;
- Bahwa kalau seandainya kita perlu, kita harus tanya kemana dokumennya ini, baru kita berhubungan dengan direksi untuk minta itu, nah itu biasanya bisa antara Komite Audit yang ada di Dewan Komisaris dan Internal Audit yang dibawahi oleh Dirut;
- Bahwa jadi kalau dulu seumpamanya suatu kejadian bahwa Internal Audit itu sebetulnya ada suatu organ di bawah Dirut, tetapi dia ternyata meladeni semua direksi, (lalu) kita benarkan, kejadiannya sesudah kejadian (perkara), jadi tidak mungkin seorang internal audit memeriksa direksi yang lain kecuali Dirut kalau dia bawahannya direksi, karena dia hanya di bawah Direktur Utama, nah itu biasanya joint sama Komite Audit kita, jadi ini Direksi nggak tahu kalau kita bekerja demikian;
- Bahwa kalau pertemuan dengan Komisaris itu kita rata-rata sebulan dua kali ada, kecuali kalau ada insidentil, ada masalah, kita getuk tular, kita ketemu kita bicarakan;
- Bahwa (terkait kinerja Komisaris pada saat kejadian) fase itu kalau nggak salah ada pergantian direksi, jadi ada orang lama baru pindah, ingat saksi internal audit dibentuknya belakangan, saksi nggak ingat, kita yang ngusulkan direksi harus punya internal audit, tapi nggak jalan karena ada kesalahan, karena itu (internal audit) dibawahi oleh direksi, jadi kita betulkan, jangan di bawah Direksi tapi harus di bawah Dirut, jadi itu alatnya Dirut untuk ngecek Direksi yang lain, saksi lupa yang tahunnya, itu namanya Komite Audit, sesuai aturan memang harus ada, benar belum berperan yang sebenarnya, saksi nggak ingat (mulai dikembalikan ke peran yang sebenarnya) tetapi sesudah kejadian ini, (diharapkan) ke Direksi dia bisa memonitor, kita bantu di lingkup Dewan Komisaris karena Komite Audit adalah alat Dewan Komisaris, internal audit alat dari Dewan Direksi;
- Bahwa benar salah satu tugas Komisaris adalah melakukan pengawasan, pengawasan itu dua-duanya (pencegahan dan penindakan), contohnya kayak memberikan persetujuan itu adalah upaya preventif, bahwa kita tidak setuju kita harus punya alasan seumpamanya nggak setuju, direksi bisa saja nggak setuju pendapatnya lain, itu normal, tetapi kalau putusan itu dewan Komisaris nggak bisa ngelak harus dilaksanakan;
- Bahwa benar Dewan Komisaris mampu menghentikan tindakan direksi, kalau perlu menggantikan direksinya, bisa karena undang-undangnya begitu;
- Bahwa benar misalnya atas pembelian barang-barang kalau Dewan Komisaris nggak setuju Dewan Komisaris bisa mendebat untuk tidak dilakukan walaupun melalui saran;
- Bahwa (terkait fungsi pencegahan) dalam aturannya, Dewan Komisaris bisa minta bantuan ahli dari luar untuk membantu mengevaluasi pilihan-pilihannya atas biaya perusahaan;
- Bahwa dibacakan BAP saksi nomor 12 huruf e: “Tugas dan kewenangan dari Komisaris PT DUTA GRAHA INDAH, Tbk adalah sebagai berikut:
▪ Melakukan pengawasan atas pengurusan Direksi dalam menjalankan perseroan, melakukan pekerjaan lain sebagaimana dari waktu ke wak-tu ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, memberikan na-sihat kepada Direksi, serta melakukan hal lain sebagaimana diten-tukan dalam Anggaran Dasar Perseroan. ▪ Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri- sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat, dokumen dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain- lain serta berhak mengetahui segala tinda-kan yang telah dijalankan oleh Direksi.
▪ Dewan Komisaris dan/ atau Anggota Dewan Komisaris berhak meminta dan memperoleh penjelasan dari Direksi dan/ atau anggota Direksi tentang segala hal mengenai dan/ atau terkait dengan Perseroan dan Direksi dan setiap Anggota Direksi wajib memberikan penjelasan yang bersangkutan.”
- Bahwa kalau dua-duanya (yaitu) yang ngawasi ngerti dan yang diawasi juga ngerti ya mestinya jalan (komisaris akan mampu melaksanakan fungsi pengawasan dengan optimal), bisa juga yang ngawasi ngerti, yang diawasi nggak ngerti atau bisa saja lewat Komisaris yang satu setuju yang empat tidak (setuju), atau terbalik ini kan namanya Dewan, tidak diputus sendiri, dengan demikian, pekerjaan ini membutuhkan good will atau kerjasama, sama-sama harus tahu kalau Komisaris itu karena jabatannya karena pekerjaannya, tetapi bisa juga diterima lain lho, itu biasalah;
- Bahwa harus (terkait good will adalah kepedulian komisaris atas apa yang terjadi di perusahaannya) kalau dia mau jadi Komisaris, dia harus meluangkan waktu untuk melakukan itu, kalau tidak, lebih baik tidak jadi komisaris;
- Bahwa (terkait indeks korupsi tahun 2010 angkanya 2,8, buruk kondisi korupsi, serta terkait PT DGI mendapat sekitar 12 proyek dari pemerintah sehingga Komisaris harus berhati-hati dalam hal pemerolehan proyek PT DGI atas proyek pemerintah dalam kondisi iklim korupsi Indonesia tidak bagus) itu kita sadari, oleh karena itu, begini saksi lebih dari dua-tiga kali manggil mantan kepala BPKP untuk khusus memberikan diskusi mengenai masalah ini, sudah, saksi juga memanggil seorang ahli dari Kejaksaan Agung, mungkin kalau saksi (yang bicara) kan orang dalam, mungkin bisa masuk kiri keluar kanan, sehingga saksi suruh untuk jelaskan, sudah saksi jalankan dengan harapan mereka bisa menyadari apa yang mereka jalankan keliru, saksi kan tidak bisa memaksakan, saksi tidak mengawasi day by day, karena hanya mengawasi secara regular waktu yang ada, atau setidak- tidaknya kalau ada kasus, selebihnya kan sehari-hari beliau-beliau ini (saksi-saksi jajaran direksi), yang di lapangan yang tahu;
- Bahwa (tindakan saksi memanggil ahli untuk memberi penjelasan ditujukan) kepada semuanya (komisaris, direksi, dan pegawai PT DGI), itu sesudah kejadian, karena kita harus meningkatkan kehati-hatian, tadinya kan kita nggak tahu mereka melakukan itu, setelah kita tahu, kita ingin pengetahuan dan kesadaran itu sama ya kita panggil orang- orang yang kompeten untuk menjelaskan, (hal tersebut) setelah kejadian (karena) kalau sebelumnya kan kita nggak tahu. Iya (hal tersebut dilakukan setelah adanya tindakan penyuapan);
- Bahwa (terkait tindakan penyuapan oleh pengurus direksi untuk mendapatkan proyek pemerintah tahun 2009-2010), korporasi adalah badan hukum dan undang-undangnya kan memungkinkan, undang- undang korporasi hal itu memungkinkan untuk minta tanggung jawab ke Badan Hukumnya sendiri, ya itu mungkin saja, (berdasarkan kondisi adanya penyuapan yang dilakukan) mungkin saja, kenapa nggak, kalau memang bisa dibuktikan bahwa memang badan hukum ini bertanggung jawab ya monggo saja, karena aturannya begitu, by the law itu;
- Bahwa (terkait ada piutang PT DGI di perusahaan lain, namun perusahaan tersebut tidak mampu membayar utangnya kepada PT DGI), kan orang hutang memang mempunyai kewajiban bayar hutang, itu suatu asas dalam hukum perdata bahwa kalau orang hutang harus bayar, tidak bisa nggak bayar, saksi harus lihat kasusnya (apakah utang dimintakan ke orangnya/ perusahaannya), karena kalau judgement mungkin kita salah, mohon maaf, jadi saksi mikir kalau kita tahu kasus posisinya jadi kita lebih jelas menyampaikannya;
- Bahwa (yang dimaksud mencegah klaim), adalah fungsi komisaris juga melakukan pengawasan ini, kalau ada gugatan dari orang-orang luar ke kita berarti kan ada sesuatu yang menjadi dasar gugatan itu, lha kita kan harus mencari tahu apakah dasar gugatannya benar atau tidak, kalau memang itu nggak benar, kita bisa back up direksinya, kalau benar (gugatannya) kita (tegur) direksinya kenapa kok kerja nggak benar, kalau direksinya nggak benar, dia harus tanggung jawab, sebab di dalam Undang-Undang PT dikatakan bahwa apabila sesuatu perbuatan hukum dilakukan dengan ikatan yang tidak baik, itu yang berbuat harus bertanggung jawab, tanggung renteng, itu undang- undangnya yang mengatakan demikian, bukan saksi, tanggung renteng itu siapa yang berbuat;
- Bahwa jadi kerugian ini kan mau ditutup oleh perusahaan, kalau kerugian itu bisa dibayar berarti sudah nggak ada kerugian lagi, terus terang saksi nggak tahu (kenapa perusahaan mau membayar kerugian), karena saksi tidak di bagian operasional;
- Bahwa sepanjang yang saksi tahu, perusahaan bersedia membayar hanya cuma barangkali jumlahnya itu yang jadi, mungkin sudut pandangnya itu bisa berbeda, titik temunya dimana kita nggak ngerti dan kita serahkan kepada persidangan yang mulia ini, monggo saja;
- Bahwa setahu saksi, PT DGI bersedia melakukan pembayaran, cuma bedanya berapa besarannya ini, itu belum (dituangkan dalam rapat RUPS atau rapat Dewan Komisaris untuk kesediaan PT DGI membayar) karena masih di dalam proses, tapi nanti kalau sudah ada penyelesaian harus disampaikan ke RUPS bahwa sudah diselesaikan sehingga kita bisa clear sudah, nggak ada tanggungan lagi, sehingga kita bisa mulai kerja lagi;
- Bahwa (terkait prinsip good corporate governance/ GCG yang dilakukan oleh Dewan Komisaris di tahun 2009-2010) jadi sekali lagi, Komisaris maksudnya adalah Dewan Komisaris, saksi tidak bertindak sendiri, tapi Dewan Komisaris, jadi begitu ada kejadian kita tidak tahu karena maasih remang-remang, tahunya adalah ada kasus itu, berapa yang ikut proses perkara itu;
- Bahwa GCG itu yang melaksanakan adalah semuanya termasuk direksi, jadi bukan hanya komisaris, direksi harus melaksanakan, komisaris juga ikut mengawasi pelaksanaannya, jadi sebetulnya komisaris itu sudah mengetahui bahwa pada saat sebelumnya itu ada namanya ISO yang dibuat oleh luar negeri yang isinya adalah poin-poin mengenai GCG, itu ada dan sudah dibakukan, jadi kalau mestinya itu diikuti dan diawasi dengan ketat, saksi rasa akan lebih meringankan pengawasan (oleh) Komisaris;
- Bahwa pengawasan itu ada pengawasan melekat dan ada pengawasan fungsional, jadi sebetulnya dua-dua fungsi ini harus berjalan bersama- sama, sebab apa yang dilakukan sehari-hari oleh Direksi, Komisaris nggak akan tahu persis kalau Komisaris nggak setiap hari di situ, yang tahu setiap hari, day by day, minute by minute itu Direksi tentunya, kan teman-teman di sana;
- Bahwa kami beranggapan ISO sudah ada dan yang membuat itu adalah dipakai oleh perusahaan-perusahaan besar dan kita juga mengikuti itu, itu dibuat bukunya, kita yang buat untuk diedarkan, sudah dilaksanakan, jadi itu semua secara normatif ada, hanya implementasinya harus bersama-sama, jadi kalau direksi ketat ngawasinya, komisaris ketat ngawasinya, saksi kira perusahaan ini akan lebih baik;
- Bahwa kalau putusan Pengadilan, saksi kira nggak (pelaksanaan putusan pengadilan tidak melalui mekanisme RUPS), jadi harus dilaksanakan, kalau sudah inkracht, sudah nggak ada masalah, tapi kita laporkan ke RUPS kalau ini sudah putusan yang sudah dieksekusi dan dilaksanakan, benar sebagai keterbukaan informasi peraturan OJK;
- Bahwa benar setelah putusan (pengadilan) baru nanti laporkan ke RUPS;
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang dituangkan di dalam BAP sudah benar dan ditandatangani oleh saksi sendiri;
- Bahwa benar saksi bergabung dengan PT NKE tahun 2007, sebelumnya saksi pernah bekerja sebagai komisaris, pertama saksi pernah di Danareksa, kemudian di El Nusa, dan ketiga di NKE;
- Bahwa setahu saksi, saksi ditunjuk sebagai komisaris independen, pertama memang saksi tidak punya saham, untuk menduduki jabatan komisaris independen itu orang yang tidak memiliki saham dalam perusahaan itu;
- Bahwa sebelumnya di kantor Danareksa saksi juga sebagai Komisaris independen, saksi kira nggak (saksi ditunjuk sebagai komisaris independen bukan karena jabatan saksi yang di JAM Kejaksaan Agung), karena itu jabatan yang berbeda, saksi kira nggak (agar supaya aman kalau ada urusan hukum dengan Kejaksaan) karena nyatanya nggak (PT DGI dan beberapa orang PT DGI terkena kasus hukum);
- Bahwa (terkait apakah saran komisaris kepada BoD wajib dijalankan) itu tergantung bagaimana menerimanya Direksi, bisa saja tidak sependapat, tapi kalau tidak sependapat ternyata kejadian yang diprediksi timbul, ya sepenuhnya tanggung jawab dia (Direksi), kita sudah memberikan suatu warning ini jangan dilakukan, ini bermasalah, tetapi tetap dilakukan, jadi kita merasa kita tidak lalai, tidak meninggalkan kewajiban kita untuk mengingatkan;
- Bahwa (terkait saran yang diberikan Komisaris terkait proyek 2009-
- kalau dua proyek ini (proyek tahun 2009-2010), kita tahunya belakangan, sudah terjadi;
- Bahwa tahun 2007 saksi tidak tahu, saksi tahunya normal saja;
- Bahwa saksi tahu (PT DGI tahun 2009 mengerjakan proyek di Universitas Udayana) tahu (2010 mengerjakan yang sama), saksi nggak tahu uangnya darimana saksi nggak begitu jelas, tapi tahu dari keuangan negara;
- Bahwa benar keuangan negara tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan terkait pengeluaran keuangan negara dan segala macam;
- Bahwa benar Komisaris boleh masuk ke ruangan-ruangan segala macam;
- Bahwa saksi menjelaskan apa adanya memang kami tidak tahu saat itu mengenai penggunaan uang ini, tapi kalau pemeriksaan di daerah sampai laporan itu tebal, bisa dilihat, itu kita buat laporannya mengenai kasus-ksus yang terjadi di dalam proyek-proyek, itu kita bikin tertulis, itu kita sampaikan ke direksi, maksudnya juga untuk ditindaklanjuti, itu harus diperbaiki, kan kita juga diklaim sama orang-orang, kalau diklaim proyek-proyek itu kita periksa, sampai hampir dibilang kita menurunkan tim itu satu atau dua bulan sekali ke daerah untuk meriksa proyek yang jadi masalah dan itu hasilnya dilaporkan eks direksi dan komisaris;
- Bahwa (terkait apakah saksi sudah melaksanakan pengawasan dengan baik kepada BoD sebagai pelaksana pekerjaan Udayana), laporan itu dilaporkan kepada Dewan Komisaris, yang harus menindak ke bawah itu harus Dewan, saksi sendiri nggak bisa;
- Bahwa dari Dewan Komisaris sudah membuatkan surat ke Dewan Direksi, surat tertulis bahwa di dalam proyek-proyek itu ada kekurangan apa, ada (surat);
- Bahwa saksi tahu pelaksanaan pengadaan itu melanggar Keppres;
- Bahwa (Komisaris) nggak pernah (menanyakan kepada Direksi apakah ada masalah menuju saat akan mendapatkan proyek), lancar saja, waktu ekspos itu lancar nggak ada masalah;
- Bahwa nggak ada itu (dalam ekspos tentang pemberian fee), jadi (dalam ekspos diterangkan) dapat proyek, nggak dilaporkan (tentang fee), jadi sama sekali tidak ada laporan mengenai fee;
- Bahwa iya (yang saksi tahu hanya daftar untuk pekerjaan), nggak tahu (tentang fee), tidak dilaporkan oleh Direksi (tentang fee) kepada Komisaris;
- Bahwa jadi yang dilaporkan (kepada Komisaris) hanya dapat proyek sebesar ini, kemudian dihitungnya ini, diperkirakan untungnya ini;
- Bahwa disebutkan (dalam laporan Direksi kepada Komisaris tentang asal mendapatkan proyek) tapi tidak pernah tahu (tentang sesuatu yang tersembunyi);
- Bahwa Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di muka persidangan, yaitu nomor 301, 302 dan 306 dengan seluruh lampirannya, saksi menyatakan tahu dan mengenal semua bukti bukti tersebut;
Saksi membenarkan keterangan tersebut, tertuang dalam RUPS;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi keenam tersebut diatas, wakil Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan tidak berkeberatan;
9. LATIEF EFFENDI SETIONO
- Saksi LATIEF EFFENDI SETIONO,
Tempat lahir Kuningan, 71 tahun/ 25 Desember 1946, jenis kelamin laki- laki, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl.Uranus 2 No. 6, Villa Cinere Mas, Tangerang Selatan, agama Islam, pekerjaan Komisaris PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Di bawah sumpah menurut agama Islam, kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. Pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi bergabung dengan Terdakwa saat menjadi perusahaan publik tahun 2007 hingga April tahun 2018, saksi meminta mundur karena kondisi kesehatan dan disetujui di RUPS pada bulan Juni 2018;
- Bahwa saksi sudah kenal Terdakwa tahun 2007 karena saat itu saksi bekerja sebagai konsultan yang diminta oleh Terdakwa untuk membuat perencanaan jalan tol di Waru, saat itu saksi melihat Terdakwa kinerjanya dan mutu cukup bagus;
- Bahwa perihal penggantian nama Terdakwa menjadi NKE karena nilai di pasar sudah mulai turun performanya, sehingga ada keinginan dari beberapa pemegang saham terlebih ada saham masuk dari Asia River pada tahun 2011 dan ada penambahan komisaris dan penambahan direksi salah satunya orang asing, meminta supaya namanya diganti agar performance-nya lebih baik;
- Bahwa proses perubahan nama tersebut dilakukan dalam RUPS;
- Bahwa saksi di Terdakwa bertindak sebagai komisaris biasa;
- Bahwa perbedaan komisaris independen dan biasa, untuk independen lebih mewakili kepada pemegang saham publik dan biasa lebih mewakili kepada pemegang saham mayoritas;
- Bahwa saksi mempunyai saham hanya 0,03% karena saksi tidak mau membeli, dan saham tersebut diberikan karena jabatan saksi sebagai Komisaris;
- Bahwa Komisaris harus mengawasi kinerja perusahaan yang dijalankan oleh Direksi dari segi keuangan, mutu, nama baik di pasar selain itu Komisaris harus memberi nasihat atau saran kepada Direksi apabila terjadi hal-hal yang merugikan perusahaan terutama. Karena bagaimanapun Pemegang Saham ingin untung dengan kinerja yang baik;
- Bahwa dalam periode 2009-2012 ada beberapa masalah yang saksi coba selesaikan seperti RKAP (rencana kerja anggaran perusahaan), masalah keuangan, rencana jangka panjang dan beberapa masalah teknis yang dapat diselesaikan dengan memperbaiki organisasi;
- Bahwa antara tahun 2009-2012 keuntungan perusahaan hanya antara 4-5%;
- Bahwa dalam RKAP tersebut persentase keuntungan dimunculkan dalam bentuk global dan bukan dalam bentuk per proyek;
- Bahwa direksi harus melaporkan kepada Komisaris yang berkaitan dengan RKAP, lalu permintaan pinjaman modal ke bank yang harus dilaporkan dan melalui izin dari Komisaris karena hal tersebut ada aturannya di OJK;
- Bahwa seharusnya apabila ada tender yang cacat hukum maka sudah harus di-cut, dan tidak perlu harus meminta persetujuan dari Komisaris;
- Bahwa Komisaris beranggapan apa yang dilakukan Direksi adalah profesional karena anggaran dasarnya sudah seperti itu;
- Bahwa untuk saat ini, setiap proses yang dilakukan oleh Direksi harus dilaporkan kepada Komisaris tapi bukan persetujuan, sebelumnya Komisaris tidak sampai kepada setiap proses hanya sebatas yang diatur oleh OJK namun sekarang diperluas untuk antisipasi;
- Bahwa setelah saksi mengetahui Terdakwa bermasalah, selanjutnya dilakukan Rapat Umum Luar Biasa diantara pemegang saham dan komisaris menginformasikan masalah kekacauan tender ke seluruh pemegang saham di RUPS. Sehingga komisaris menjelaskan akibat dari ini maka menjadi seperti ini drop sehingga efek sampingnya tidak bisa memberikan deviden;
- Bahwa keuntungan Terdakwa belum pernah melampaui RKAP, namun kalau sama pernah;
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang dituangkan di dalam BAP sudah benar dan ditandatangani oleh saksi sendiri;
- Bahwa kami juga nggak tahu (tentang fee) karena kita hanya melihat proyek A nilainya sekian harus selesai berapa lama, proyek B nilainya sekian, tahun berapa, kuartal satu sampai tahap mana, kuartal dua sampai tahap mana, start-nya kapan sampai kapan, itu saja, tapi tidak pernah tahu dan tidak diinformasikan juga (tentang perjalanan mendapatkan proyek tersebut);
- Bahwa Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di muka persidangan, yaitu nomor 301, 302 dan 306 dengan seluruh lampirannya, saksi menyatakan tahu dan mengenal semua bukti bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi keenam tersebut diatas, wakil Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan tidak berkeberatan;
10. YULIANIS
- Saksi YULIANIS,
Tempat lahir Jakarta, 45 tahun/ 19 Juli 1970, jenis kelamin perempuan, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, alamat Kavling DKI Blok A.9/ 1 RT.3 RW.4, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga (mantan wakil direktur keuangan PT Anugerah/ Permai group) Di bawah sumpah menurut agama Islam, kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. Pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi karyawan dari Nazarudin;
- Bahwa Nazarudin banyak PT-nya dari tahun 2008 sampai 2012, cuma saksi ada jeda 2 bulan aja nggak kerja;
- Bahwa pada tahun 2009-2010, saksi bekerja sebagai Wakil Direktur Keuangan, secara struktur sebagai Wakil Direktur Keuangan kalau secara akta saksi selaku Direktur Utama Eksekutif Money Changer, itu PT-nya (Nazarudin) banyak, ada 60 (enam puluh) lebih, saksi membawahi semua PT;
- Bahwa tugas saksi sama yaitu sebagai Controller keuangan, uang masuk dan uang keluar;
- Bahwa tahun 2009-2010, saksi tahu ada proyek RS Udayana ada, infeksi, Ponorogo;
- Bahwa perusahaan yang mengerjakan (proyek RS Udayana) adalah PT DGI;
- Bahwa ada (uang fee dalam proyek pembangunan RS Udayana);
- Bahwa (uang fee yang masuk) banyak;
- Bahwa kalau awal-awal kita pakai cash (menerima fee secara cash), setelah itu berubah menjadi invoice, setelah berubah menjadi invoice, berubah lagi menjadi cek, cek itu ada yang dicairkan sendiri ada yang sudah cash, cuma untuk brangkas X ini saksi cuma sampai 6 Januari 2011, karena waktu itu langsung diambil alih sama Neneng, Neneng Sri Wahyuni;
- Bahwa saksi menjabat di situ April, kan kasusnya itu April 2011, tanggal 21 April 2011, kebetulan catatan saksi ini cuma sampai 6 Januari 2011, waktu itu nggak boleh dicatat lagi sama Neneng, jadi cuma catatan tangan aja;
- Bahwa (berikutnya) ada (pemberian fee) kombinasi antara cek sama cash;
- Bahwa (yang memberikan) kalau cek, saksi dapatnya dari M. El Idris, M. El Idris langsung menemui saksi, tapi kalau cash, kadang Mindo Rosalina yang bawa, kadang Minarsih yang bawa;
- Bahwa cek itu berfungsi sebagai jaminan, jadi M. El Idris ngasih cek, kalau boleh dicairkan (maka) kita cairkan, kalau nggak nanti diganti uang cash;
- Bahwa saksi tidak ingat siapa yang bertanda tangan, cuma saksi ingatnya ada PT Bina Bangun Abadi atau Hastatunggal, dua itu, antara Hastatunggal (atau) PT Bina Bangun Abadi;
- Bahwa selain ada 10 proyek, tapi yang (proyek RS Ponorogo) saksi belum pernah terima uang (fee dari PT DGI), maksudnya belum pernah masuk ke brangkas, nggak tahu kalau misalnya setelah kasus 2011 tanggal 21 (April) 2011, saksi nggak tahu lagi;
- Bahwa sebenarnya rekapan ini (rekapan yang diserahkan kepada Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum Terdakwa di depan persidangan), ini bukan cuma PT DGI, (tapi) yang 10 (proyek) ini (terkait) PT DGI aja, kecuali (proyek RS) Ponorogo saksi masih nol;
- Bahwa (terkait adanya uang masuk terkait fee adalah) itu sudah komitmennya antara PT DGI dengan Nazarudin, benar terkait komitmen fee;
- Bahwa (terkait besaran fee) berkisarnya antara 7,5% sampai 22%;
- Bahwa saksi pasif (dalam hal penerimaan fee dari M. El Idris), saksi nggak pernah nanya terlalu detail, yang penting Nazarudin nyuruh kalau M El Idris datang kasih saksi cek, benar ada omongan dari Nazarudin kepada saksi, saksi kan udah dikasih list-nya sama marketing, ini untuk proyek sekian, ini berapa persen berapa persennya;
- Bahwa saksi hanya menerima pembayarannya, tugasnya Minarsih dan Mindo Rosalina yang menanyakan kapan mau bayar, saksi nggak pernah menanyakan ke M El Idris kapan bayarnya, saksi cuma konfirmasi ke El Idris ini mau dicairkan atau mau diganti cash, gitu aja;
- Bahwa kalau itu lebih cocoknya nanyanya ke Nazarudin dan Mindo Rosalina (terkait adanya fee yang masuk ke perusahaan Nazarudin padahal bukan yang mengerjakan 9 proyek), saksi bukannya tidak mengetahui, ini kan yang mengatur anggaran di DPR itu Nazarudin, Nazarudin sudah beli, sudah ijon, jadi terserah Nazarudin mau ngasihnya ke siapa;
- Bahwa (terkait pembagian fee kepada siapanya), kalau Rumah Sakit ke Minarsih, kalau Universitas ke Mindo Rosalina, tapi kebetulan yang Udayana ini ke Mindo Rosalina;
- Bahwa (terkait pemberian fee) disampaikan di rapat internal, direksi semua datang, rapat internal membahas semua proyek, proyeknya ada sekitar 60-an, tahun 2009 kita sekitar 20 atau 30 proyek, untuk 2010 kita ada sekitar 60 proyek, (yang dikerjakan oleh PT DGI) 10 (proyek);
- Bahwa dari 10 proyek tersebut disampaikan oleh Nazarudin kewajiban PT DGI di masing-masing proyek, yaitu 7%-22%, di situ ada semua Direksi, misalnya Udayana sekian persen dengan nilai nominal sekian;
- Bahwa yang melakukan penagihan kepada PT DGI adalah orang marketing, di situ kalau nggak Mindo Rosalina, ya Minarsih, saksi kan nggak berhubungan dengan pihak ketiga sebenarnya, saksi hanya menerima hasilnya;
- Bahwa benar selain saksi, ada staf PT Anugerah lainnya yang ditugaskan mencatat penerimaan, yaitu Oktarina Furi, Oktarina Furi cuma mencatatnya 2010 aja, makanya list fisiknya cuma 2010 aja, 2009 belum ditambahin, dan yang via invoice belum ditambahin juga;
- Bahwa yang invoice untuk tagihan 2009;
- Bahwa jadi ada 3 (tiga) invoice yang diterbitkan, yaitu Mahkota (Negara) (PT) Anak Negeri, sama (PT) Anugerah, sedangkan yang invoice (PT) Anak Negeri sama (PT) Anugerah ini, saksi belum dapat, kan datanya ada di KPK semua, jadi lupa yang mana ini dari rekening koran, kalau misalnya saksi dikasih nomor rekening korannya, terus invoice-nya, kalau invoice harusnya ditransfer ke rekening yang bersangkutan kalau pakai invoice;
- Bahwa kalau misalnya pakai cek itu bisa aja dicairin di ceknya;
- Bahwa benar terkait penerimaan fee dari PT DGI adalah sebagai berikut:
- Pembangunan
ta Udayana Fee 2009 (Total Rp9.274.444.000,00): 1. Rp1.183.455.000,00 ke PT Anak Negeri 2. Rp2.681.600,000,00 ke PT Anugerah Nusantara 3. Rp5.409.389.000,00 ke PT Grup Permai, terdiri dari 3x pemberian: RSP Khusus
Penyakit
Infeksi&Pariwisa- Rp1.850.000.000,00, dalam rekapan saksi tanggal 09-11-2009
- Rp2.782.389.000,00, dalam rekapan saksi tanggal 19-01-2010
- Rp777.000.000,00 Fee 2010: Rp1.016.500.000,00
Total Fee 2009 dan 2010: Rp10.290.944.000,00
- Proyek
Surabaya Fee 2010: 1. Rp1.123.500.000,00 2. Rp1.374.950.000,00 3. Rp1.679.900.000,00
pembangunan
Gedung di BP2IP
Total Fee 2010: Rp4.178.350.000,00 - Pembangunan
di Univ Mataram Fee tahun 2010: 1. Rp1.230.500.000,00 Fee 2009: Gedung Rumah
Sakit Pendidikan- Rp1.510.000.000,00 tgl 28 Okt 2009 dalam rekapan saksi tanggal 09-11-2009
- Rp3.029.706.000,00 tgl 10 Des 2009
- Rp1.475.595.000,00 tgl 12 Apr 2010 ada di rekening Koran PT Mahkota Negara.
- Pembangunan
Palembang 1. Rp1.120.000.000,00 2. Rp1.050.000.000,00 3. Rp1.065.000.000,00 4. Rp1.105.000.000,00
Wisma Atlit
Jakabaring- Rp335.700.000,00
Total Fee: Rp4.675.700.000,00
- Rp335.700.000,00
- Pembangunan
Barat Fee 2009: Rp4.149.101.000 tgl 12 Apr 2010, masuk ke rekening PT Mahkota Negara Fee 2010: 1. Rp1.979.500.000,00. 2. Rp1.177.000.000,00. Gedung RSUD
Sungai Dareh
Kab. Dharmasraya
Prov. Sumatra- Rp1.893.280.000,00
- Rp1.530.100.000,00
Total: Rp6.579.880.000,00 (fee 2010) - Pembangunan
MALIK Medan 1. Rp1.348.679.000,00 2. Rp500.000.000,00: adalah sumbangan dari M. El Idris melalui Mindo Rosalina tanggal 13 Desember 2010 Gedung Cardiac
RSUD H. ADAM - Pembangunan
MALIK Medan Rp928.113.000,00 Gedung Paviliun
RSUD H. ADAM - Pembangunan
Tropis Airlangga Fee 2009: 1. Rp4.000.000.000,00 tgl 16 Okt 2009 2. Rp4.222.000.000,00 tgl 16 Okt 2009 Rumah Sakit- Rp4.753.980.000,00 tgl 12 Apr 2010
- Rp9.282.240.000,00 tgl 12 Apr 2010
- Rp2.061.840.000,00 tgl 12 Apr 2010
- Rp2.365.000.000,00 tgl 12 Apr 2010
- Rp820.242.500,00 tgl 12 Apr 2010
- Rp3.093.420.000,00 tgl 12 Apr 2010
- Pembangunan
- Bahwa terkait pemberian fee Rp1.693.000.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) pada proyek pembangunan Gedung di BP2IP Surabaya sebagaimana keterangan Laurensius, tidak ada dalam catatan saksi;
- Bahwa (terkait fee Pembangunan Gedung Cardiac RSUD H. ADAM MALIK Medan) di catatan brangkas saksi ada DP Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kan (proyek di) Adam Malik itu cuma PT DGI doang, jadi saksi masukin, di brangkas saksi ada uang masuk Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), itu kayaknya uang cash dari Mindo Rosalina di tanggal 13 Desember 2010, DP Rumah Sakit Adam Malik 2010 Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa terkait Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), mungkin kan M El Idris ngasih uang cash ke Mindo Rosalina itu dari proyek RS Adam Malik, ya catat Adam Malik;
- Bahwa (uang Rp500.000.000,00) ngasihnya nggak ke saksi, mungkin ngasihnya ke Mindo Rosalina;
- Bahwa Mindo Rosalina menyampaikan ke saksi adalah untuk DP (RS) Adam Malik, kalau di catatan rekap saksi di halaman 14;
- Bahwa fee terkait Rumah Sakit Inspeksi Tropis Airlangga 2010 itu harusnya 2009, karena itu kan baru awal-awal tahun, penyelesaian tahun kemarin, tapi saksi nggak tahu juga, mungkin karena udah dapat DP, saksi terimanya 2010, di rekening koran saksi di 2010, karena itu kan awal tahun, kalau awal tahun berarti penyelesaian di 2009 seharusnya;
- Bahwa (terkait pemberian fee) di tahun 2010 lancar-lancar aja, bisa dibilang PT DGI paling tertib bayarnya dibanding PT PP (Pembangunan Perumahan), PT NK (Nindya Karya), Waskita, itu paling tertiblah, soalnya pekerjaannya juga bagus kalau menurut Nazarudin, kalau PT PP pas berita acara (serah terima) retak-retak, itu yang dibicarakan di meeting internal, jadi kan ada yang namanya Latifa, itu bagian pengecekan bangunan, dia keliling, ke (pekerjaan yang dikerjakan) PT PP, PT NK, terus PT DGI, setiap laporan mereka ada foto-fotonya, mereka bilang yang PT PP sudah retak-retak, Latifa adalah karyawan Nazarudin, Latifa adalah bagian yang mengecek bagian fisik;
- Bahwa Nazarudin minta laporan bagaimana proyeknya sampai mana, apalagi Desember kan untuk penagihan, nah itu Nazarudin agak gencar;
- Bahwa penerimaan fee ada yang invoice, cash, ada yang cek, sama juga sama yang PT NK, PT PP, PT Adhi Karya, sama juga kayak begitu juga;
- Bahwa saksi kurang tahu apakah PT Bina Bangun Abadi dan Hastatunggal satu afiliasi, cuma kita dapat ceknya Hastatunggal sama Bina Bangun Abadi;
- Bahwa kalau yang via invoice saksi terima langsung dari PT DGI, kan kita pakai invoice itu pakai PPn, jadi pura-puranya nagih ke PT DGI kayak bahan bangunan, beton, kayak gitu-gitulah, itu jadi resmi, penagihannya resmi, pakai invoice, pakai paper pajak, jadi mereka transfernya langsung ke rekening masing-masing, ke Anak Negeri, PT Mahkota Negara, terus ke Anugerah, yang saksi ingat ada 3 invoice, yaitu PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah;
- Bahwa (terkait penerimaan PT Anugerah yang bukan dari fee tapi benar-benar dari pembayaran PT DGI), cuma satu yaitu yang sumbangan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tapi kalau saksi mengakui itu adalah fee, sama sekali nggak (PT Anugerah tidak menyediakan barang untuk PT DGI);
- Bahwa jadi kenapa saksi waktu itu pakai invoice, karena waktu itu kita nyontoh PT PP, jadi PT PP duluan nih, jadi PT PP waktu itu (dalam proyek Unair) Pasifik yang nagih ke PT PP, jadi kita diajarin sama PT PP untuk bikin invoice, terus saksi bilang sama M El Idris waktu itu itu: “Pak, nagihnya pake invoice aja kayak PP”, saksi kasih contohnya (ke M El Idris);
- Bahwa PT Anak Negeri, PT Anugerah, dan PT Mahkota Negara itu nggak punya barang;
- Bahwa kalau menurut Nazarudin, kewajiban PT DGI belum lunas;
- Bahwa belum lunas (pemberian fee dari PT DGI) karena kan saksi kan dapat informasinya dari Nazarudin, untuk (fee) yang 2009 sudah selesai, dan harusnya penyelesaian (pemberian fee) di April 2011, tapi karena kita kasus 21 April 2011, jadi masih ada hutang;
- Bahwa terkait kewajiban fee PT DGI di 2010 kalau menurut catatan saksi:
▪ Untuk proyek RS Udayana (Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi & Pariwisata Udayana) tahun 2010 itu (seharusnya) Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) yang harus dibayarnya, harusnya, itu 15% dari nilai proyek Rp80 miliar (rupiah), tapi baru bayar Rp1 miliar (rupiah); ▪ Untuk Mataram (Gedung RS Pendidikan di Univ Mataram) komisinya 5% nilai fee-nya (seharusnya) Rp2.637.463.465,00 itu baru bayar Rp1.230.500.000,00;
▪ Untuk BP2IP (Proyek pembangunan Gedung di BP2IP Surabaya) itu 7,5% nilai fee (seharusnya) Rp8.597.727.273,00 tapi kalau menurut M El Idris Rp8.047.500.000,00 dan yang baru cair Rp4.178.350.000,00;
▪ Untuk Sungai Dareh (Pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh Kab. Dharmasraya Prov. Sumatra Barat) sudah dibayar Rp6.579.880,00, sebenarnya fee (seharus)-nya Rp8.047.500,00, ini (nilai fee-nya) catatan saksi 22%, tapi nggak tahu keputusan akhirnya berapa waktu itu belum tahu saksi;
▪ Untuk Adam Malik (Pembangunan Gedung Cardiac RSUD H. Adam Malik Medan) adalah fee-nya kalau menurut Nazarudin (seharusnya) Rp1,9 (miliar rupiah), tapi kalau menurut M El Idri Rp1.349.000.000,00 ini sudah lunas, yang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), masuknya ke sumbangan;
▪ Untuk Paviliun RS Adam Malik (Pembangunan Gedung Paviliun RSUD H. ADAM MALIK Medan) menurut Nazarudin fee (seharus)- nya Rp1.940.000.000,00, tapi menurut M El Idris 928.113.636,00, jadi ini sudah lunas;
▪ Untuk RS Tropis (Pembangunan RS Tropis Airlangga) kewajiban (fee) dari PT DGI, rinciannya nggak ada, cuma saksi disuruh nyatet Rp33.716.718.000,00, ini untuk 2 tahun anggaran;
- Bahwa saksi membenarkan ada penerimaan via transfer dari Terdakwa ke Mahkota yang memakai invoice, saksi diminta untuk membikin invoice oleh PP, saat itu saksi memakai PT Pacific, jadi saksi kasih ke Idris contoh invoice yang Pacific, dari contoh yang Pacific itu berkembang jadi tiga, saat itu staf saksi yang bertemu dengan orang dari Terdakwa, untuk pembagiannya seperti apa saksi tidak mengetahui dengan detail;
- Bahwa saksi tidak pernah komunikasi dengan Laurensius, semua komunikasi saksi hanya dengan Idris. Jadi staf saksi membuat invoice lalu diberikan ke Idris dan ditransfer;
- Bahwa saksi tidak mengetahui (rapat-rapat yang dihadiri para kontraktor BUMN dan Terdakwa), saksi tidak pernah ke arah itu, yang pernah adalah kalau tidak Minarsih ya Rosa;
- Bahwa memang pekerjaan Nazarudin adalah beli proyek di DPR, di dalam notulen rapat saksi di Meregawa sudah jelas yang dibicarakan bukan cuma Universitas Udayana, semua proyek dibicarakan dan bukan cuma Terdakwa namun juga Nindya Karya, PP. Namun saksi tidak pernah ikut rapat dengan BUMN hanya rapat internal yang salah satunya Terdakwa mendapatkan proyek yang Universitas Udayana ini dan termasuk juga 9 proyek lainnya;
- Bahwa dalam rapat internal tersebut juga dibahas mengenai fee, di notulen rapat tersebut besaran fee tidak tertulis. Yang tertulis dalam notulen rapat tersebut, Terdakwa proyeknya yang mana saja, PP proyeknya yang mana saja, NK proyeknya yang mana saja;
- Bahwa untuk penyampaian fee dari Nazarudin disampaikan agak terbatas, jadi saksi kadang suka dipanggil oleh Nazarudin yang menyampaikan, “Ini yang PP sekian persen, yang ini sekian persen, yang ini sekian”;
- Bahwa untuk ke pihak Universitas Udayana ada pemberian fee dari Anugerah Grup tapi untuk yang alat-alat Kesehatan dan bukan yang fisik;
- Bahwa saksi mengetahui PT Arkitek Tim 4 dan Arkonin adalah perencana. Arkitek juga bayar ke Anugerah Grup, untuk Arkitek dan yang lainnya biasanya fee-nya berkisar 30-35 (persen);
Tanggapan M El Idris:
- Bahwa (terkait fee Pembangunan Gedung Cardiac RSUD H. ADAM MALIK Medan) di catatan brangkas Yulianis ada DP Rp500.000.000,00), itu kan ada acara Partai Demokrat di Bandung, pemilihan Ketua Demokrat, sumbangan kita, itu rasanya sumbangan, uangnya dari proyek, saksi ngasihnya ke Mindo Rosalina sebagai sumbangan, soalnya saksi diminta sumbang.
- Bahwa saksi angka-angka yang dipaparkan sudah sesuai dan tidak ada selisih, selisihnya hanya ada perbedaan pencatatan dan sudah sama;
- Bahwa untuk semua proyek milik Nazarudin ada sekitar 60-an yang berupa fisik dan alkes;
- Bahwa 60 proyek tersebut dalam jangka waktu satu tahun dan seluruh proyek berasal dari ‘ijon’ dan tidak ada tender murni dan sudah diatur sebelum masuk ke DPR saat TOR;
- Bahwa kontrol Nazarudin adalah tiap hari meeting dan biasanya Nazarudin sampai kantor sekitar jam 8 dan sampai jam setengah 12 dilakukan meeting setelah itu baru Nazarudin pergi ke DPR;
- Bahwa saksi tahu PT NKE, dulu namanya PT DGI;
- Bahwa saksi bersedia dihadirkan sebagai saksi di luar BAP;
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang dituangkan di dalam BAP sudah benar dan ditandatangani oleh saksi sendiri;
- Bahwa (hubungan hukum antara Nazarudin dengan Terdakwa) adalah Nazarudin jual proyek saja dan yang membeli adalah Terdakwa, Wika, NK, PP dan lain-lain;
- Bahwa sepengetahuan saksi, Nazarudin itu yang mengatur dan Nazarudin juga merupakan anggota banggar, dia beli di banggar tersebut 3-4% untuk proyek yang mau di jual ke yang lain sebesar 7%, ada yang 8%;
- Bahwa uang yang masuk ke saksi itu adalah uang fee untuk Nazarudin sedangkan uang untuk membangunnya masuk ke Terdakwa;
- Bahwa seingat saksi, Udayana selesai dikerjakan dan semua pembangunan yang dikerjakan Terdakwa semua selesai;
- Bahwa ada juga BUMN yang membeli seperti Adhi, NK, Wika, PP;
- Bahwa yang membiayai proyek yang dijual oleh Nazarudin adalah negara;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan proyek dari Nazarudin (kompensasinya memberikan fee), fee tersebut yang menentukan adalah Nazarudin. Saksi kurang mengetahui fee yang diberikan ke Nazarudin dari uang proyek atau uang apa;
- Bahwa sepengetahuan saksi, Nazarudin tidak mempunyai catatan fee proyek, (cara Nazarudin mengetahui ada kekurangan fee proyek) adalah dengan menemui saksi karena yang bertugas mencatat semua uang masuk adalah saksi dan dibantu oleh beberapa staf;
- Bahwa saksi mendengar sendiri, tahun 2010 kewajiban Terdakwa belum lunas dan laporan keuangan saksi ini tiap hari dicek oleh Nazarudin;
- Bahwa untuk tahun 2009 sekitar 40-an proyek sedangkan tahun 2010 sekitar 60-an, ada proyek yang dikerjakan sendiri oleh Nazarudin dan ada proyek yang dijual. Untuk tahun 2006 7 proyek, tahun 2007 16 proyek, tahun 2008 10 proyek, 2009 23 proyek yang dikerjakan sendiri, tahun 2010 32 proyek yang dikerjakan sendiri nilainya 5,2 triliun;
- Bahwa untuk proyek fisik yang dikerjakan oleh rekanan tahun 2009 ada 45 proyek untuk konsultan dan fisik senilai 362 miliar, tahun 2010 34 proyek untuk konsultan dan fisik nilainya 2 triliun;
- Bahwa, Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di muka persidangan, yaitu nomor 204, 209, 210, 217, 218, 219, dan 220 dengan seluruh lampirannya, nomor 323, 324, 325, 326 dan 327 dengan seluruh lampirannya, nomor 332, 333, 334, 335, 336 dan 338 dengan seluruh lampirannya, saksi menyatakan tahu dan mengenal semua bukti bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi keenam tersebut diatas, wakil Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi AHLI yaitu:
Daftar Saksi Ahli
- Saksi Ahli Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA yang telah memberikan Pendapat di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Korporasi adalah suatu badan hukum yang diciptakan/ dibuat oleh hukum dan matinya oleh hukum juga;
- Bahwa undang-undang khusus tentang korporasi adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Bahwa Direksi itu adalah kumpulan antara Direktur Utama, ada wakil Direktur dan ada Direktur, lalu dipanggillah Direksi;
- Bahwa Komisaris adalah Pengawas daripada Direksi;
- Bahwa Dewan Komisaris itu kumpulan beberapa komisaris, ada komisaris utama, ada komisaris, dan ada komisaris Independen;
- Bahwa anggaran dasar itu dibuat oleh Notaris, di mana untuk pertama kali person-person ingin membuat suatu korporasi atau suatu PT, mereka menghadap kepada Notaris dan menyampaikan niatnya untuk membangun suatu PT, maka waktu membuat PT itu dibuatlah anggaran dasar, anggaran dasar itu maksudnya berapa modalnya atau untuk tipe apa PT tadi, ada masuk dalam anggaran dasar;
- Bahwa rapat umum pemegang saham (RUPS) itu pemilik pemegang saham, jadi bukan milik direksi atau milik komisaris, tapi untuk terjadinya RUPS itu usul dari Direksi atau usul dari Komisaris;
- Bahwa dibacakan BAP Ahli nomor 12: ”…Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan dan apabila Direksi menyimpang dari ketentuan dari Anggaran Dasar dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kekuasaan sebagai Direksi maka Direksi tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sampai hartanya pribadi, dan apabila perbuatan Direksi tersebut melanggar hukum dan undang- undang maka secara pidana direksi juga bertanggung jawab secara pidana sesuai dengan teori absolut liability”.
- Maksudnya BAP Ahli tersebut bahwa sepanjang direksi itu melakukan dia intra vires, jadi dia berbuat sepanjang anggaran dasar, tidak melebihi, maka dia tidak bisa dipidana, tetapi apabila direksi itu membuat ultra vires, dalam business judgement rule dia sudah melampaui kewenangan dia, maka dia bisa dipidana, pertanggungjawaban secara pribadi sampai harta pribadi dia;
- Bahwa tanggung jawab direksi itu beralih kepada tanggung jawab korporasi itu apabila direksi itu punya directing mind, maksudnya adalah semua perbuatan direksi tadi akarnya, semuanya datang dari direksi, maka dalam kejahatan direksi, tanggung jawab itu menjadi beban korporasi, sehingga korporasi bisa dihukum dan itu ada dalam suatu teori yaitu teori Primary of Corporate Criminal Liabilities atau Identification Theory;
- Bahwa dibacakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi: ”Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.”
Jadi terkait hal tersebut, dalam tindak pidana korporasi ada dua, bisa delegation theory ataupun bisa abligation theory, kalau abligation theory itu beramai-ramai dia, berbondong-bondong, diantara direksi satu dengan direksi lain mereka melakukan punya satu directing mind, punya satu pola pikir yang jahat, directing mind-nya lebih dari satu direktur;
- Bahwa kalau misalnya direktur utama yang melakukannya, direktur utama sebagai jabatan dia direktur utama bisa dihukum pribadi dia dan sebagai korporasinya bisa dihukum, jadi dua-duanya bisa kena;
- Bahwa dibacakan BAP Ahli Nomor 19: “Apabila perseroan melakukan perbuatan yang melanggar “asas kepantasan”, “asas kepatutan”, dan prinsip “tata kelola perusahaan yang baik” (good corporate governance) termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
- Bahwa (jika dikaitkan dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) melawan hukum formil, kalau dia melakukan perbuatan melawan hukum, jadi si direksi atau direktur utama, dia berbuat itu ada yang dilawan yaitu undang-undang, jadi dia disebut melawan hukum, jadi hukumnya tidak pantas maka dilakukan, sebagai contoh saksi sebutkan tadi dia melakukan ultra vires, hal ini bertentangan dengan business judgement rule dan bertentangan dengan intra vires;
- Bahwa jadi kalau (intra vires dan ultra vires) kalau disimpangi, dalam hal ini komisaris atau komisaris utama sebagai pengawas dalam korporasi, dia mesti melakukan suatu teguran tertulis, bukan teguran lisan, dan apabila teguran ini sudah dilakukan berulangkali oleh komisaris atau dewan komisaris, tidak juga ditaati oleh direksi, maka komisarisnya bisa lepas karena kewajiban dia untuk melakukan pengawasan sudah dijalankan, tetapi apabila komisarisnya tidak melakukan pengawasan dengan cermat dengan baik, maka komisarisnya ikut terlibat;
- Bahwa terkait (apakah bisa korporasi dikenakan melanggar hukum Kepres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana direktur utama yang telah diputus pengadilan), bisa, karena itukan directing mind itu kan sudah diputus itu untuk pribadi sebagai direktur utama tapi directing mind sebagai korporasinya kan belum pernah disidangkan, maka dibawa juga ke pengadilan khusus untuk directing mind korporasinya supaya bisa dihukum;
- Bahwa iya (di dalam uraian melawan hukumnya diabsorpsi melawan hukumnya yang dilakukan oleh direktur utama), sebagai directing mind nya;
- Bahwa terkait BAP Ahli nomor 21 terkait dengan direksi karena adanya opzet memiliki actus reus memiliki mens rea dan apabila pembuat adalah korporasinya maka dalam membedakannya adalah di dalam kejahatan korporasi dikenal 2 (dua) teori yakni:
- Vicarious liability;
- Identification Theory.
- Bahwa kalau Vicarious liability, hampir sama dengan Pasal 1367 KUHPerdata, jadi misalkan anak kecil yang nabrak sehingga mati maka disamping anak yang masih belum cukup umur 21 tahun tadi, maka ikut bapaknya ikut bertanggung jawab dalam perdata, tapi kalau Identification Theory itu adalah directing mind, jadi directing mind itu adalah kelompok daripada direksi, jadi sumber pikir itu dari kelompok direksi tadi, ini termasuk Identification Theory itu, jadi asalnya atau penyebabnya itu dasarnya dari mereka yang punya mind, punya opzet itu dari mereka;
- Bahwa dari 2 teori tersebut sifatnya lain-lain, Vicarius liability dengan Identification Theory beda, kalau untuk tindak pidana korupsi lebih tepatnya Identification Theory;
- Bahwa iya (perbuatan direktur utama yang ultra vires bisa dikenakan pertanggungjawaban pada korporasinya), jadi disitu perbuatan direktur utama sudah melampaui business judgement rule, melewati intra vires, dan itu sudah pasti salah, nah kesalahan itu karena adanya directing mind daripada direksi-direksi, sehingga apa yang dilakukan oleh direktur utama ataupun direksi-direksi maka pertanggungjawabannya berdasarkan teori Identification Theory kepada korporasi, korporasi itu kan nggak bisa jalan kalau nggak ada directing mind tadi dari direktur- direktur atau dari direktur utama, nggak bisa jalan itu;
- Bahwa (terkait ilustrasi apakah bisa korporasi dimintai pertanggungjawaban apabila direktur utama suatu perusahaan konstrusi untuk mendapatkan suatu pekerjaan melakukan lobi-lobi kepada owner pekerjaan yang melanggar Keppres 80 Tahun 2003 dan merugikan kerugian dan mendapatkan keuntungan bagi korporasi) sepanjang direktur utama melanggar ultra vires dan melakukan perbuatan tercela di dalam Undang-Undang Tindak pidana korupsi, maka korporasinya bisa dihukum;
- Bahwa kalau nuntut uang pengganti (kepada korporasi) boleh-boleh aja oleh Jaksa Penuntut Umum, tapi kalau misal sampai kerugian yang dituntut itu juga dengan satu tuntutan perdata pakai Jamdatun gitu kalau di Kejaksaan;
- Bahwa (terkait kalau dalam perbuatan yang sama juga memenuhi teori yang lain yaitu Vicarious Theory apakah bisa diterapkan keduanya yaitu Identification Theory dan Vicarious Theory) kalau menurut Ahli yang lebih tepat itu adalah Identification Theory karena itu adalah directing mind daripada direksi, jadi asal timbulnya niat jahat itu karena pola pikir direksi yang dominan dan itu mungkin bukan 1 direksi tapi beberapa direksi;
- Bahwa benar kalau Identification Theory lebih mengutamakan adanya perbuatan seseorang senior dalam perusahaan;
- Bahwa (apabila ternyata dalam suatu kejadian/ peristiwa/ perbuatan memenuhi lebih dari satu unsur teori apakah dapat diterapkan semua teori tersebut dalam satu kejadian), jadi di dalam kejahatan korporasi itu bukan Vicarious Liability aja, ada Absolut Liability, ada Aggregation Liability, ada Delegation Ability, ada Identification Liability, ada culture juga, ada model, kalau semua itu terbukti bisa dimasukkan semua, terbuktilah semua kejahatan korporasi itu, tapi kalau satupun terbukti teori tadi maka cukup (untuk terbukti);
- Bahwa tidak bisa (Komisaris beralasan tidak melakukan pengawasan dikarenakan yang bersangkutan tidak mengetahui perbuatan daripada Direksi), alasannya kan Komisaris yang mengawasi, kalau Komisaris sampai tidak tahu perbuatan direksi atau perbuatan Direktur Utama, dia bukan Komisaris yang baik, tidak sesuai dengan Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas), dia punya hak untuk pengawasan itu, hak dia;
- Bahwa benar Komisaris mempunyai kesempatan/ kewenangan yang cukup untuk melaksanakan hak tersebut, sudah dikasih oleh Undang- Undang PT, tetapi kalau komisaris tidak menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang PT itu mungkin dapat disangka/ diduga komisaris ikut terlibat, kenapa dia tidak jadi pengawas di situ;
- Bahwa Ahli mengetahui terkait Perma dari Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016;
- Bahwa benar di dalam Perma, Korporasi bisa diputus oleh Mahkamah Agung salah satunya apabila keuntungan mengalir ke perusahaan itu sendiri;
- Bahwa dibacakan Pasal 26 Perma Nomor 13 Tahun 2016: “Dalam hal korporasi dan pengurus diajukan bersama-sama sebagai terdakwa, putusan pemidanaan dan bukan pemidanaan mengikuti ketentuan sebagai Pasal 24 dan pasal 25” (terkait kalimat “korporasi dan pengurus diajukan bersama-sama” apakah dapat diajukan dua-duanya atau harus salah satunya) boleh diajukan dua-duanya dalam hal perbuatan yang sama;
- Bahwa (terkait Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang alasan-alasan dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi dimana ada 3 alasan, pada penghubung “b” dan “c” itu ada kata “atau” sedangkan penghubung a dan b tidak ada kata atau tapi tanda “;” menurut ahli bersifat) alternatif;
- Bahwa directing mind itu (adalah) asal pola pikir itu berasal dari direksi atau direktur utama, pola pikir itu, jadi mau berbuat apa itu pola pikirnya dari direktur utama atau direksi;
- Bahwa (kalau directing mind bukan dari direksi/ direktur utama tapi dari pemegang saham atau pihak tertentu yang suaranya sangat didengar), termasuk itu (dalam tindak pidana korupsi oleh korporasi), jadi yang penentu dan pengendali, dia tidak masuk dalam akta itu, komisaris tidak masuk, direktur utama tidak masuk, direksi tidak masuk, tapi dia pengendali perusahaan itu, dia menentukan mesti begini, ngasih uang ke sini, dia ikut sebagai turut serta, pengendali perusahaan);
- Bahwa yang dimaksud directing mind itu bukan hanya direksi/ direktur utama tapi ada pihak pengendali lain itu;
- Bahwa (terkait kesalahan apa dari korporasi yang bisa dituntut sebagai tindak pidana korporasi) biasanya dalam kejahatan korporasi yang dilakukan oleh direksi atau adanya suatu directing mind itu, misalnya menyangkut proyek-proyek keuangan negara, yang berhubungan dengan keuangan negara, misalnya yang saksi jelaskan tadi, mungkin mau memenangkan suatu proyek itu yang pemilik proyek itu yang minta, mungkin direktur utama atau direksinya tidak, karena dia punya wewenang, apa yang diminta itu mesti dia lakukan, padahal itu suatu perbuatan yang tercela dan itu memang salah;
- Bahwa (terkait suatu persyaratan tindak pidana bisa ditarik/ dimintai pertanggungjawaban sebagai tindak pidana korupsi korporasi) adalah ketika opzet-nya itu berasal dari direksi atau pengendali dari perusahaan tadi;
- Bahwa benar (berdasar Perma Nomor 13 Tahun 2016 ada 3 syarat korporasi bisa kena tindak pidana korupsi korporasi), (menurut pendapat ahli) Perma-nya sudah betul;
- Bahwa (terkait kalau korporasi menikmati keuntungan dari tindak pidana itu yang dilakukan siapapun termasuk directing mind apakah korporasi serta merta dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai tindak pidana korporasi) ya kalau itu keuntungan masuk kepada korporasi itu, jadi korporasi masuk dapat suatu keuntungan adalah perbuatan pidana;
- Bahwa benar berdasar Pasal 4 Perma Nomor 13 Tahun 2016 minimal ada 2 syarat dari yang disebut 3 syarat, yang pertama keuntungan yang masuk, yang kedua tidak melakukan langkah-langkah/ pembiaran;
- Bahwa (kalau mendapat keuntungan tapi perseroan melakukan langkah- langkah korporasi apakah itu bisa dikenakan pertanggungjawaban korporasi) langkah-langkah itulah yang negatif itu;
- Bahwa (terkait kalau korporasi mendapat keuntungan dari tindak pidana si A, dapatkah korporasi dibebani pertanggungjawaban korporasi) sepanjang yang dilakukan si A tadi misalnya demi untuk keuntungan korporasi dan langkah-langkah atau celah-celah yang dilakukan si A tadi itu untuk memuluskan jalannya korporasi untuk mendapatkan proyek korporasi, untuk mendapatkan keuntungan bagi masuk pada korporasi;
- Bahwa (kalau suatu korporasi mendapat keuntungan tapi ada langkah- langkah untuk mengantisipasi, tidak melakukan pembiaran bahkan melakukan langkah-langkah GCG dengan baik apakah itu bisa dipertanggungjawabkan kepada korporasi berdasarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016), itu nanti ada suatu pertimbangan dari Majelis Hakim, kenapa, karena keuntungan untuk korporasi tetap sudah masuk, tapi apa yang dibuatkan oleh pengendali atau direksi itu mungkin bertentangan dengan asas-asas yang dianut oleh korporasi itu sendiri;
- Bahwa (doktrin pertanggungjawaban yang dianut oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korporasi adalah) doktrin pertanggungjawaban pidana;
- Bahwa (teori yang digunakan terkait korporasi bisa dikenakan tindak pidana korporasi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korporasi) adalah Vicarious Liability, (hanya menggunakan) Identification Theory;
- Bahwa (terkait kalau direksi melakukan tindak pidana dalam kondisi ultra vires, apakah tindakan direksi ini dengan Identification Theory dapat dibebankan kepada korporasi), itu ada yurisprudensinya kalau Identification Theory itu kan adalah penentu, pengendali, dia outside dari perusahaan itu, tidak terdata dalam aktanya tapi dia sebagai pengendali, dan itu oleh Mahkamah Agung sudah dihukum sebagai pengendali itu, ini masuk ke korporasi uangnya, tapi dia di list aktanya tidak ada nama dia, tapi yang urusin semua, dia ke jalan, atau dia misalnya buka jalan, dia tiap hari ke lapangan, dia pesan batu atau aspal, dia semua yang urusin, dia sebagai pengendali dan itu dihukum, ada yurisprudensinya, kalau mau ahli bawakan;
- Bahwa (terkait asas hukum pidana tiada pidana tanpa kesalahan dan di mana bisa didapat mens rea dalam teori identifikasi), mens rea itu bisa diperoleh dari si pengendali tadi dengan Identification Theory tadi, itu kan ketahuan dia di lapangan berbuat itu, dia kan tidak ada dalam PT, tidak menandatangani kontrak, tidak ada aktanya, tapi tiap hari pesan aspal, urusin jalan untuk dibikin, pesan batu, semua, dia pengendali jalannya proyek itu, di situlah ada mens rea-nya, kan bukan dia, kenapa dia mesti urusin ini, jadi dia sebagai pengendali di situ dan itu oleh Mahkamah Agung dilihat, dan banyak itu waktu Ahli jadi ahli Tipikor juga di Makassar, dihukum, iya (bukan kewenangannya) tapi dia kerjakan;
- Bahwa (terkait apakah ada alasan pemaaf dan pembenar dalam tindak pidana korupsi korporasi), kalau dalam kejahatan korporasi tidak ada alasan pemaaf itu, tidak ada misalkan yang dilakukan ini ada segi positifnya, ada pemaafnya dikeluarkan dalam suatu tindak pidana korporasi;
- Bahwa korporasi itu bukan jiwa, tapi badan hukum, teori identifikasi (dalam korporasi) diwakili oleh direksi, dalam tindak pidana korporasi tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, kecuali kalau misalnya direktur utamanya atau direksinya kalau subjek hukumnya manusia;
- Bahwa (terkait korporasi yang tidak berbadan hukum apakah bisa dikenakan tindak pidana korporasi) kalau tidak berbadan hukum misalnya apa? Kan badan hukum yang terdaftar di Departemen Kehakiman maka korporasi, kalau korporasi tidak terdaftar sebagai badan hukum di departemen, itu bukan badan hukum;
- Bahwa yang dimaksud korporasi yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana itu korporasi yang sudah berbadan hukum;
- Bahwa kalau (korporasi) bukan berbadan hukum, mungkin dia bukan kena tindak pidana korupsi dia badan hukum yang kena itu, yang bukan badan hukum tadi, misalnya CV atau firma, kalau partai politik bisa dihukum;
- Bahwa (terkait direksi melakukan tindakan ultra vires tetapi mengapa korporasi ikut dipertanggungjawabkan), karena dia (direksi) bertindak itu kan on behalf of the company pasti, ultra vires, contohnya adalah tiap tender atau tiap proyek itu tidak mungkin nama direksi, nama PT badan hukum;
- Bahwa (apakah kalau direktur sudah dibebaskan dari kewajiban semuanya/ acquit et de charge) apakah direktur masih dimintai pertanggungjawaban pidana), itu sebenarnya kayak kasusnya Bank BDNI, jadi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, penjelasannya karena acquit et de charge tidak melalui proses pengadilan, pembuktian itu mesti di depan sidang di depan pengadilan;
- Bahwa (terkait apakah dimungkinkan dalam tindak pidana korupsi korporasi pemidanaan di bawah ancaman minimal), jadi korporasi itu maksimal hukuman terhadap korporasi itu kan badan hukumnya dimatikan/ dicabut izinnya atau cuma didenda, kalau terhadap terdakwa person/ manusianya (dalam tindak pidana korupsi korporasi) itu ada batasnya, tapi kalau misal terdakwanya korporasinya yang dihukum, korporasi kan nggak mungkin bisa masuk sel, dihukum mati, atau dihukum masuk 10 tahun nggak kan, korporasi dihukum melalui korporasinya dihukum melalui dilikuidasi atau dimatiin, atau korporasinya didenda, dihukum mesti bayar sekian, terhadap korporasi tuh itu pidana pokoknya, dia kan bukan manusia kan;
- Bahwa benar Komisaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban dalam pengawasan;
- Bahwa (terkait aturan yang mengatur apakah bisa kalau Komisaris juga bertanggung jawab pidana atas perbuatan direksi) adalah karena kalau terjadi ultra vires, di dalam Undang-Undang PT tidak diatur;
- Bahwa (terkait pengawasan secara umum oleh Komisaris berdasar teori hukum pidana), jadi kalau misalnya Komisarisnya tidak mengawasi seakan-akan dia membiarkan suatu kejadian, (contoh yang tidak diawasi adalah) apa yang dilakukan oleh direksi atau direktur utama, yang terkait pidana misalnya untuk memenangkan tender atau pekerjaan tadi tahu- tahu direksi atau direktur utama, atau direktur marketing, atau sales manager, itu dia ada melakukan gratifikasi atau kasih uang, nah ini kan tidak tahu, komisaris utama tidak tahu, kalau misalnya dia sudah melakukan pengawasannya rutin sehingga kejadian internal perusahaan itu betul sudah diawasi dan eksternalnya dia melakukan suatu suap atau apa di situ mungkin komisaris tidak terlibat;
- Bahwa Komisaris bisa bertanggung jawab kalau seakan-akan dia directing mind-nya ada di situ, dianggap tahu dia apa yang dikerjakan direksi itu, padahal itu kan suatu hal yang melanggar hukum punya, suatu hal yang tercela;
- Bahwa benar Komisaris menerima laporan, dia secara internal secara business judgement betul (menerima laporan);
- Bahwa kalau misalnya Komisaris Utamanya dia tidak tahu menahu soal itu (adanya pemberian suap oleh direksi untuk memenangkan suatu tender proyek), dia nggak bisa dimintai tanggung jawab;
- Bahwa (terkait suatu direksi telah dijadikan suatu tersangka/ terdakwa dalam perbuatan pidana yang mewakili perusahaannya, dalam putusan itu dibebankan kerugian dan uang penggantinya itu kepada perusahaannya lalu ada dakwaan terhadap korporasi, apakah bisa uang penggantinya diputus lagi kepada korporasi yang menjadi tersangka/ terdakwa), tidak bisa dua kali, iya (nebis in idem);
- Bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan setiap orang atau korporasi, iya (tidak boleh dan), betul (alternatif sifatnya);
- Bahwa betul (hakekat daripada korporasi ini hanya untuk pertanggungjawaban pengembalian bagaimana memperlancar pengembalian uang, kalau korporasinya dinyatakan bersalah perusahaannya nggak bisa ngapa-ngapain, seperti kepercayaan masyarakat, kegiatan perbankan), betul (terkait Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersifat alternatif yaitu setiap orang atau korporasi, kalau tidak setiap orangnya, ya korporasinya yang dinyatakan terbukti);
- Bahwa subjek hukum ada badan hukum ada pribadi;
- Bahwa setiap direktur yang melakukan perbuatan pidana, tidak otomatis korporasi menjadi yang bertanggung jawab, parameternya adalah directing mind, directing mind dari direksi itu, jadi pola pikirnya direksi atau direktur utama itu, maka korporasi bisa dihukum, misalnya direktur utama atau direksi memenangkan tender itu, tender itu kan setiap tender bukan pribadi dia (direktur utama/ direksi) (tapi) atas nama perusahaan kan, PT A, PT B, PT C, maka mungkin untuk memuluskan itu, direktur utama/ direksi atau mungkin juga atas permintaan yang punya tender (ada permintaan), kalau mau menang mesti kasih segini, nah kalau direksi tadi mau menang lalu diikutin saja padahal itu salah, nah kalau menang tadi maksudnya kan kalau menang korporasinya bisa dapat untung, dapat kerjaan, jadi di sini mungkin direktur utama atau direksinya sudah ultra vires melampaui kewenangan dia, yang dimaksud tendernya adalah yang berkaitan dengan keuangan negara, tender yang menggunakan instrumen keuangan negara
Menimbang bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
- Saksi Ahli MUQORROBIN selaku Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibawah sumpah, yang memberikan keterangan/ pendapat sebagai berikut:
- Bahwa Ahli selaku Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pernah melakukan audit pada RS Pariwisata dan Infeksi Universitas Udayana pada tahun 2016;
- Bahwa Ahli mempunyai keahlian dibidang akuntansi dan auditing;
- Bahwa saat melakukan audit pada RS Universitas Udayana, Ahli bertugas sebagai Pengendali Teknis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat;
- Bahwa dasar Ahli melakukan Audit Penghitungan Kerugian Negara adalah Surat Tugas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni S-907/D601/2015 tanggal 25 November 2015 dan diperpanjang dengan S-588/D601/2016 tanggal 25 Agustus 2016;
- Bahwa prosedur terkait dengan Audit Penghitungan Kerugian Negara, pertama ada dari pihak penyidik meminta untuk Audit Penghitungan Kerugian Negara kemudian dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta untuk dilakukan ekspos, setelah dilakukan ekspos dan apabila dirasa bukti-bukti sudah cukup maka akan diterbitkan Surat Tugas lalu proses pelaksanaan audit dan kemudian penyusunan laporan;
- Bahwa dalam proses audit, dokumen yang ahli gunakan adalah seperti yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli nomor 15 yang menjelaskan sebagai berikut:
Dokumen yang kami gunakan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 adalah sebagai berikut:- Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009.
- Fotokopi DIPA Tahun Anggaran 2009 Departemen Pendidikan Nasional Universitas Udayana Bali Nomor: 0548.0/999-06.I//2009 tanggal 13 Mei 2009.
- Fotokopi Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 507/A.A3/KU/2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009.
- Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 132/H14/LK/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang Susunan Panitia Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009.
- Fotokopi Pengumuman Lelang Nomor: 07.29/H14.11/LK/V/ 2009 tanggal 29 Mei 2009 pada Koran Media Indonesia.
- Fotokopi Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor: 07.04/H14.11/LK/VII/2009 tanggal 4 Juli 2009.
- Fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 05.11/H14.11/LK/VII/2009 tanggal 11 Juli 2009.
- Fotokopi Surat Usulan Penetapan Hasil Prakualifikasi Nomor: 04.13/H14.11/LK/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009.
- Fotokopi Surat Keputusan dan Penetapan Hasil Prakualifikasi Nomor: 06.14/H14.11/LK/VII/2009 tanggal 14 Juli 2009.
- Fotokopi Surat Nomor: 02.15/H14.11/LK/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 tentang Pengumuman Hasil Prakualifikasi.
- Fotokopi Owner Estimate Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Bali dengan nilai sebesar Rp47.500.000.000,00 Bulan Agustus 2009.
- Fotokopi Surat Nomor: 04.15/H14.11/LK/VIII/2009 tanggal 15 Agustus 2009 tentang undangan pengambilan dokumen lelang, pemberian penjelasan (aanwijzing).
- Fotokopi Berita Acara Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 02.02/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 2 September 2009.
- Fotokopi Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 03.03/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 3 September 2009.
- Fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 07.04/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 4 September 2009.
- Fotokopi Surat Nomor: 08.04/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 4 September 2009 hal Usulan Penetapan Pemenang Lelang dengan calon pemenang lelang.
- Fotokopi Surat Nomor: 07.07/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 7 September 2009 hal Penetapan Pemenang Lelang.
- Fotokopi Pengumuman Pemenang Lelang Nomor: 04.08/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 8 September 2009.
- Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 06.16/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Penetapan Penyedia Barang/ Jasa Pekerjaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009.
- Fotokopi Surat ditujukan kepada PT Duta Graha Indah Tbk Nomor: 07.16/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 16 September 2009 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan.
- Fotokopi Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Nomor: 02.17/H14.11/LK/IX/2009 J210/G.1828/09−09 tanggal 17 September 2009.
- Fotokopi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 03.17/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 17 September 2009.
- Fotokopi Rekening Koran Bank Jatim Nomor: 0011130099 atas nama PT Duta Graha Indah Tbk.
- Fotokopi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RS. Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 Nomor: 03.10/H14.11/LK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009.
- Fotokopi Berita Acara Serah Terima II Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RS. Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 Nomor: 03.11/H14.11/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010.
- Fotokopi Invoice Nomor: 001/INV-ANG/I/2010 tanggal 17 Januari 2010.
- Fotokopi Invoice Nomor: 001/INV-AN/I/2010 tanggal 17 Januari 2010.
- Fotokopi Kuitansi Nomor: 001/KWT/ANG/I/2010 tanggal 17
- Fotokopi Kuitansi Nomor: 001/KWT/AN/I/2010 tanggal 17 Januari 2010.
- Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun Anggaran 2010. Fotokopi DIPA Tahun Anggaran 2010 Nomor: 0161/023-04.2/XX/2010 tanggal 31 Desember 2009.
- Fotokopi Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 535/A.A3/KU 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 tanggal 2 Januari 2010.
- Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor:
- A/H14/LK/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Panitia Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Lanjutan (Tahap II) Tahun Anggaran 2010.
- Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor:
- A/H14/LK/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Tim Pengelola Teknis Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Lanjutan (Tahap II) Tahun Anggaran 2010.
- Fotokopi pengumuman lelang Nomor: 01.2/H14.11/LK/ Peng.Pra/2010 tanggal 10 Mei 2010 di Koran Media Indonesia.
- Fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 02.2/H14.11/LK/BAEPra/2010 tanggal 3 Juni 2010.
- Fotokopi Surat Nomor: 01.2/H14.11/LK/UPHPra/2010 tanggal 3 Juni 2010 hal Usulan Penetapan Hasil Prakualifikasi.
- Fotokopi Surat Penetapan Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 01.2/H14.11/LK/PHPra/2010 tanggal 4 Juni 2010.
- Fotokopi Surat Nomor: 01.2/H14.11/LK/Peng.HPra/2010 tanggal 4 Juni 2010 tentang Pengumuman Hasil Prakualifikasi.
- Fotokopi Harga Perkiraan Sendiri Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp94.045.459.000,00 tanpa tanggal dan bulan tahun 2010.
- Fotokopi Surat Nomor: 01.2/H14.11/LK/UPDL/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang undangan pengambilan dokumen lelang/ RKS kepada 5 perusahaan yang lulus prakualifikasi.
- Fotokopi Surat Nomor: 01.2/H14.11/LK/Und.Anw/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang undangan pengambilan dokumen lelang, pemberian penjelasan (aanwijzing).
- Fotokopi Berita Acara Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 01.2/H14.11/LK/BAPP/2010 tanggal 20 Juli 2010.
- Fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Sampul I (Data Administrasi dan Teknis) Nomor: 01.2/H14.11/LK/BAEDSI/2010 tanggal 22 Juli 2010.
- Fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 01.2/H14.11/LK/BAHP/2010 tanggal 27 Juli 2010.
- Fotokopi Surat Nomor: 01.2/H14.11/LK/UPPL-Pan/2010 tanggal 28 Juli 2010 hal Usulan Penetapan Pemenang Lelang dengan calon pemenang lelang.
- Fotokopi Surat Nomor: 2652/H14/LK/2010 tanggal 29 Juli 2010 hal Mohon Penetapan Pemenang Lelang atas 3 calon pemenang lelang.
- Fotokopi Surat Nomor: 372/RHS/MPN/2010 tanggal 14 September 2010 hal Penetapan Pemenang Lelang.
- Fotokopi Pengumuman Pemenang Lelang Nomor: 01.2/H14.11/LK/PP.Llg/2010 tanggal 21 September 2010.
- Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 01.2/H14.11/LK/SPPJ/2010 Tanggal 30 September 2010 tentang Surat Penunjukan Penyedia Jasa kepada PT. Duta Graha Indah Tbk.
- Fotokopi Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Nomor: 01.2/H14.11/LK/SPK/2010 J213/G.0640/KTR/10−10 tanggal 1 Oktober 2010.
- Fotokopi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 01.2/H14.11/LK/SPMK/2010 tanggal 1 Oktober 2010.
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan Nomor: 001/DGI-Y617/BAPP/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010.
- Fotokopi Rekening Koran Bank Jatim Nomor: 0011130099 atas nama PT Duta Graha Indah Tbk.
- Fotokopi Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan Pelaksanaan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung RS. Pendidikan Khusus Infeksi 01.2/UN.IA.11/LK/BAST/2010 tanggal 29 Desember 2010.
- Fotokopi Berita Acara Penyelesaian Masa Pemeliharaan Nomor: 001/BAPP/ARK-DGI/06/2011 tanggal 24 Juni 2011.
- Fotokopi Berita Acara Serah Terima II Pekerjaan Pelaksanaan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung RS. Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 Nomor: 03.11/H14.11/VI/2010 tanggal 24 Juni 2011.
- Fotokopi cek Bank Central Asia (BCA) KCP Melawai yang ditandatangani Laurensius Teguh K Nomor: AO 352686 tanggal 8 April 2011.
- Fotokopi laporan penghitungan/ evaluasi ahli teknis ITB.
- Fotokopi berita acara pemeriksaan/ keterangan saksi dan ahli.
- Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009.
- Bahwa audit itu adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti, untuk menghitung tersebut bukti-bukti apa saja yang Ahli perlukan, Ahli mintakan ke Penyidik untuk disediakan dan setelah bukti-bukti diperoleh akan dilakukan evaluasi dan analisis lalu Ahli bisa membuat kesimpulan berapa kerugian negara;
Bahwa Ahli membenarkan kesimpulan dari audit tersebut adalah laporan nomor SR-698/D6/01/2016;
- Bahwa Ahli juga melakukan pengecekan ke lapangan namun sifatnya hanya pengamatan atas fisik bangunan saja karena Ahli bukan ahlinya dalam menghitung bangunan maka hal tersebut dilakukan oleh ahli dari ITB;
- Bahwa dalam audit RS Universitas Udayana menggunakan ahli dari ITB untuk konstruksi kemudian ada laporan hasil dari ITB tersebut yang Ahli pergunakan sebagai salah satu bukti untuk menghitung kerugian negara;
- Bahwa pelaksana dalam proyek Rumah Sakit Universitas Udayana adalah Terdakwa, sumber dana dari APBN tahun anggaran 2009/ 2010;
- Bahwa kerugian negara diatur di Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu berkurangnya uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti sebagai akibat dari perbuatan hukum yang sengaja maupun lalai;
- Bahwa metode penghitungan kerugian negara dalam proyek RS Pendidikan Pariwisata dan Infeksi Universitas Udayana adalah pertama adalah menghitung pengeluaran negara untuk pembayaran pekerjaan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana terbatas pada pekerjaan yang dievaluasi ahli dari ITB, kedua menghitung nilai realisasi pembangunan berdasarkan penghitungan ahli dari ITB lalu Ahli selisihkan;
- Bahwa untuk pengeluaran dari negara untuk pembayaran pekerjaan tersebut sudah dikurangi pajak;
- Bahwa total pembayaran yang bisa dihitung oleh ITB adalah Rp100.378.414.807,77 yang terdiri dari dua tahun anggaran yakni tahun 2009 sejumlah Rp34.876.196.948,23 dan tahun 2010 sejumlah Rp65.502.217.859,54;
- Bahwa untuk realisasi dari yang dibayarkan tersebut, berdasarkan penghitungan dari ITB sejumlah Rp74.424.630.227,20 sehingga ada kerugian negara sejumlah Rp25.953.784.580,57;
- Bahwa ada penyimpangan terkait di tahun 2009 yakni rekayasa lelang, pemalsuan tanda tangan dari peserta lelang, untuk tahun 2010 yakni juga ditemukan adanya rekayasa lelang, pengaturan harga dalam penawaran;
- Bahwa rekayasa lelang yang dimaksud adalah lelangnya sudah diatur siapa pemenangnya;
- Bahwa ada juga temuan terkait dengan commitment fee dari Terdakwa ke grup Anugerah;
- Bahwa saksi ada menemukan sejumlah fee berupa cek sebesar Rp2.949.760.000,00 lalu ada sejumlah Rp1.301.800.500,00 untuk tahun 2009.
- Bahwa untuk tahun 2010 ada cek sejumlah Rp1.016.500.000.00 dan Rp1.198.400.000,00;
- Bahwa dalam proses penghitungan kerugian negara, Ahli tidak ada menemukan pengembalian ke negara terkait dengan adanya pengurangan volume;
- Bahwa penghitungan kerugian negara yang ahli lakukan adalah atas yang bisa dihitung oleh ahli dari ITB;
- Bahwa Ahli melakukan audit penghitungan kerugian negara merupakan satu bagian dari audit dengan tujuan tertentu. Audit sendiri ada beberapa yakni audit manajemen, audit keuangan dan yang terakhir itu adalah audit tujuan tertentu, tujuan tertentu ini adalah terkait dengan tujuannya apa, untuk saat ini adalah audit untuk menghitung kerugian keuangan negara;
- Bahwa karena sifatnya penghitungan, Ahli melakukan audit pada saat pihak Penyidik sudah melakukan penyidikan sehingga bukti-bukti Ahli mintakan ke Penyidik karena pada saat penyidikan, tentunya bukti-bukti sudah tidak ada dan sudah diambil oleh Penyidik oleh karena itu bukti- bukti yang relevan Ahli mintakan ke Penyidik;
- Bahwa Ahli tidak perlu bukti seluruhnya, sepanjang bukti tersebut sudah cukup untuk menghitung sehingga sudah bisa disimpulkan maka sudah cukup;
- Bahwa maksud dari angka yang bisa dihitung adalah angka yang bisa dihitung oleh ahli dari ITB yang telah menghitung fisik bangunan, karena ada beberapa kendala yang bisa dihitung kalau tidak salah dari laporan ahli ada dari total kontrak, ada yang bisa dihitung dan ada yang tidak bisa dihitung, Ahli lalu menghitung yang bisa dihitung oleh ahli dari ITB;
- Bahwa untuk realisasi pekerjaan, Ahli juga bersandar ke ahli dari ITB;
- Bahwa kalau Ahli melakukan klarifikasi kepada pihak yang melaksanakan proyek itu telah Ahli lakukan terkait dengan proses saat itu, misalkan pada saat ahli melakukan klarifikasi ke panitia lelang terkait dengan pelaksanaan tugas yang dia lakukan, namun untuk penghitungan, Ahli melakukan klarifikasi kepada ahli dari ITB;
- Bahwa Ahli melakukan klarifikasi dengan pihak pelaksana proyek terkait dengan tugas-tugas yang pelaksana lakukan;
- Bahwa hasil perhitungan yang telah Ahli lakukan, Ahli temukan adanya penyimpangan terkait dengan proses tender yang direkayasa, maka Ahli anggap proses penentuan harga tidak berjalan dengan lancar. Atas dasar itu dari tim Ahli minta pihak ITB (yang dipanggil oleh penyidik) untuk menghitung berapa nilai wajar atas bangunan tersebut;
- Bahwa untuk pembayaran kekurangan volume, Ahli tidak memperoleh bukti terkait;
- Bahwa penghitungan dan pemeriksaan kerugian keuangan negara pada dasarnya sama-sama audit, hanya kalau Ahli melakukan audit investigasi itu Ahli sendiri yang turun dan mengumpulkan bukti-bukti, kalau Ahli menghitung kerugian negara itu menurut SOP yang ada di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sejalan dengan bukti-bukti yang ada di penyidik, maka Ahli meminta bukti-bukti yang Ahli perlukan untuk menghitung kepada Penyidik;
- Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan yang saksi hitung dalam perkara ini adalah model lump sum dan dalam penghitungan ini sebagaimana dalam laporan yang telah Ahli buat, terdapat hambatan pekerjaan dan sebenarnya Ahli ingin menghitung secara keseluruhan namun ternyata Ahli tidak bisa menghitung semuanya atau hanya bagian-bagian tertentu;
- Bahwa (yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara), kalau terkait mandat yang Ahli miliki adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempunyai Perpres, dan dalam pemeriksaan keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempunyai SOP;
- Bahwa menurut Ahli, Kantor Akuntan Publik dapat melakukan penghitungan kerugian negara terkait dengan KUHAP Pasal 120 karena Jaksa apabila diperlukan bisa meminta pendapat para ahli, jadi kalau keahlian itu terkait dengan kompetensi bukan kewenangan;
- Bahwa untuk bisa menghitung, ada dokumen-dokumen mungkin tim cek ke lapangan selama 5 hari tapi dokumen dibawa ke kantor jadi penghitungan sampai ketemu angka-angka tidak dilakukan di lapangan tapi di kantor, di lapangan hanya bersifat mengecek;
- Bahwa audit pada dasarnya ada tiga jenis, yang pertama terkait dengan audit keuangan yang bertujuan memberikan pendapat atas laporan keuangan, yang kedua terkait dengan manajemen audit, operasional audit atau audit kinerja adalah terkait dengan ketaatan dengan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi, lalu yang ketiga audit dengan tujuan tertentu jadi audit yang tidak termasuk ke dalam audit yang dua di atas itu masuk ke dalam audit dengan tujuan tertentu. Dalam audit dengan tujuan tertentu tersebut jenisnya ada banyak misalnya kantor pajak melakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan (khusus untuk masalah pajak), disamping itu ada audit investigatif. Untuk audit yang Ahli lakukan yakni audit penghitungan kerugian negara sebenarnya hampir mirip dengan audit investigatif yang membedakan adalah sumber datanya, misal audit investigatif tersebut adalah kita sendiri yang turun ke lapangan, kita yang nyari datanya, kita yang klarifikasi, sedangkan audit penghitungan kerugian negara karena semua data buktinya sudah ada di Penyidik maka apa yang Ahli perlukan, Ahli mintakan ke Penyidik;
- Bahwa untuk audit investigasi karena turun langsung pasti akan bertanya ke yang bersangkutan, sedangkan kalau untuk audit penghitungan kerugian keuangan negara dan BAP sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan kemudian saksi mengklarifikasi apakah ada perubahan (tapi itu pun tidak semuanya dilakukan) karena pada dasarnya apa yang mau Ahli klarifikasi sudah ada di BAP dan kalau kurang, Ahli bisa mintakan ke penyidik agar ditanyakan kenapa bisa begini dalam BAP;
- Bahwa audit itu masuk ke dalam jenis assurance, yang maksudnya adalah menjaga auditor tetap independen dan menurut Ahli yang Ahli lakukan sudah memenuhi hal tersebut dan SOP BPKP juga seperti itu, Ahli juga klarifikasi ke Udayana, Ahli juga lihat fisiknya dan hal itu sudah dilakukan semua;
- Bahwa Ahli saat menghitung penghitungan kerugian negara ikut sebagai tim yakni pengendali teknis;
- Bahwa (dalam SOP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi Ahli dalam suatu perkara) adalah salah satu dari tim;
- Bahwa dalam laporan penghitungan kerugian negara, yang menjadi hambatan adalah hambatan tim;
- Bahwa Ahli tidak melakukan klarifikasi ke Terdakwa dan (hal itu ditoleransi). Jadi memang dalam audit penghitungan kerugian negara memang bukti-bukti dari Penyidik, kalau Ahli perlu, Ahli dapat meminta tolong ke Penyidik untuk menanyakan kepada pihak terkait dalam BAP;
- Bahwa laporan yang digunakan sama dengan yang di perkara Dudung dan Made Maregawa, dan Ahli tidak menghitung lagi karena sama dengan yang dahulu;
Menimbang bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa telah menghadirkan Ahli A Decharge Ir. RIAD HOREM, DipL. H.E, yang telah memberikan pendapat di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa ahli adalah Pengajar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
- Bahwa saksi sering diminta untuk memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan;
- Bahwa Ahli lima tahun terakhir (adalah) Direktur Penyelesaian Sanggah di LKPP, lima tahun ahli mantan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, sebelumnya pemimpin proyek di Kementerian PU (Pekerjaan Umum) dan punya sertifikat manajemen konstruksi, dan sertifikat pengadaan barang dan jasa, sertifikat (dikeluarkan) langsung oleh lembaga LKPP dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional;
- Bahwa Ahli pernah (memberikan keterangan di persidangan perkara tindak pidana korupsi), sejak pensiun, 30 kali sudah, dan salah satu kasus Dudung (Purwadi), kasus Hutama Karya dan terakhir ini yang bisa Ahli sampaikan;
- Bahwa (terkait pengalaman Ahli di bidang pengadaan barang dan jasa) hampir semua (anggaran) pengadaan dan jasa pemerintah, ada beberapa yang memang bukan (dari anggaran pemerintah), tapi itu juga kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa;
- Bahwa Ahli pernah (ada pengalaman dalam penyusunan HPS), kalau pengalaman langsung di proyek, Ahli sejak tamat kuliah langsung berada di proyek, dan berada pada proses-proses pengadaan barang dan jasa sebelum Keppres 80 (Tahun 2003), jadi sebelum Keppres 80 (Tahun
- , Ahli sudah berada di proyek konstruksi dan pernah sebagai panitia;
- Bahwa di LKPP, Ahli salah satu penyusun Perpres 54 (Tahun 2010), Ahli adalah salah satu tim penyusun Perpres 54 (Tahun 2010);
- Bahwa sebelum Perpres 54 (Tahun 2010) itu ada Keppres 80 Tahun 2003, jadi Keppres Nomor 80 (Tahun 2003) setelah ada Perpres 54 (Tahun 2010) tidak digunakan lagi. Dan saat ini Perpres 54 (Tahun 2010) sudah tidak digunakan, tapi dengan Perpres yang baru Perpres 16 (Tahun 2018). Tapi dari sebelum Keppres 80 (Tahun 2003) sampai Perpres 16 (Tahun 2018) itu tidak jauh berbeda, hanya pelakunya aja berubah, artinya kalau dulu pelaku pembuatan HPS itu ada di tender, tapi setelah Perpres Perpres 54 (Tahun 2010) dan sampai sekarang itu pelakunya pembuatan HPS itu ada di PPK, hanya itu saja, tapi rohnya itu sama, artinya apa yang harus dilakukan itu sama;
- Bahwa setelah Perpres 54 (Tahun 2010) kemudian Perpres 70 (Tahun
- , (ada aturan lain yaitu) Peraturan Lembaga LKPP sudah dimulai dengan menjelaskan hal-hal yang terkait dengan detail daripada Perpres itu sendiri yaitu yang disebutkan peraturan kepala, perkap, tapi sejak sekarang namanya perlem, peraturan lembaga, kemudian di Kementerian PU ada, dan itu sebagai rujukan yang sifatnya teknis, artinya Permen PU bagian daripada rujukan selain dari Perpres 54 (Tahun 2010) atau yang terakhir ini, jadi (rujukan aturannya) selain Perpres, ada Permen PU, dan Peraturan Kepala LKPP;
- Bahwa kalau yang masih hidup dan belum dicabut itu Perkap Nomor 14 tahun 2012 itu pertauran yang dikeluarkan oleh LKPP;
- Bahwa kalau Permen PU salah satu dalam pembuatan HPS, Kementerian PU telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2016, itu khusus untuk mentekniskan Harga Satuan Pekerjaan, khusus itu, mentekniskan bagaimana membuat harga satuan pekerjaan konstruksi, bukan pekerjaan barang tapi khusus untuk pekerjaan konstruksi;
- Bahwa (terkait metode penyusunan HPS), panitia tentunya dalam membuat HPS, tetap harus merujuk kondisi pasar, jadi konsisi pasar itu bagian yang dirujuk dari panitia, jadi keadaan pasar pada saat akan di tender, karena HPS ini usainya hanya 28 hari, oleh karena itu HPS ini benar-benar kejadian nyata, dan apabila kejadian nyata ini tidak diperoleh, maka dibenarkan untuk mencari peluang dari informasi, bisa informasi itu pasif, yang artinya didapat dari internet atau informasi lain itu digunakan, ada informasi aktif, artinya pekerjaan yang pernah dikerjakan, dan itu bagian untuk dapat jadi rujukan bagi panitia dalam menyusun HPS, jadi ada 3 hal itu, ya (bisa membandingkan HPS dari proyek yang lain);
- Bahwa (komponen yang menentukan HPS), yang pertama ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, biaya langsung itu biaya yang langsung itu untuk memproduksi sebuah aktivitas, biaya tidak langsung itu merupakan biaya yang untuk menjadikan biaya tidak langsung adalah yang profit dengan overhead, karena profit dan overhead ini adalah yang telah benar-benar artinya di dalam biaya tidak langsung itu sudah ditetapkan, baik yang Keppres 80 (Tahun 2003) maupun Perpres 54 (Tahun 2010) dan Perkap LKPP sudah memasukkan faktor itu, artinya resiko pelaksanaan tidak, tapi biaya tidak langsung itu terdiri dari keuntungan dan biaya overhead, itu sudah jelas struktur analisis perhitungan harga satuan pekerjaan yang dirilis oleh Kementrian PU melalui Peraturan Menteri PU Nomor 28 Tahun 2016;
- Bahwa biaya langsung adalah biaya yang langsung dalam mengerjakan pekerjaan tersebut di luar dari biaya umum atau keuntungan, jadi (di)-luar dari biaya umum yang disebut overhead dan keuntungan, jadi itu yang dimaksudkan biaya langsung, jadi betul-betul misalnya pengadaan alat dalam pekerjaan, beli bahan, material itu biaya langsung;
- Bahwa untuk memilih biaya langsung ini ada kegiatan bagaimana ini bisa terlaksana ini menggunakan biaya umum, nah biaya umum ini bisa merupakan biaya yang disebut sampai saat ini adalah overhead;
- Bahwa (terkait apakah biaya untuk operasional kantor pusat dan kantor cabang termasuk biaya tidak langsung), karena untuk menghasilkan biaya langsung tentunya tidak langsung, artinya dapat dipecah/ dipisah karena biaya langsung ada kaitan dengan biaya tidak langsung, adanya biaya langsung justru karena adanya biaya dari proses dari biaya umum, jadi ada suatu proses di sini baru kemudian baru bisa dilaksanakan, jadi fungsi pengendalian itu ada di biaya umum dan overhead;
- Bahwa sudah (terkait komponen biaya langsung dan tidak langsung sudah diatur dalam Keppres 80 Tahun 2003 dan Perpres 54 (Tahun
- karena struktur analisa harga satuan yang dirilis oleh Menteri PU itu ada dua, yang merupakan biaya langsung, yang pembelian material, bagaimana mengoperasi di sana, tetapi ada biaya umum yang merupakan bagian dari biaya tidak langsung, jadi biaya tidak langsung ini terdiri dari dua, biaya umum dan profit, biaya umum itu yang disebut umumnya itu overhead, ini penggerak ini, artinya ini harus ada kalau ini mau diadakan;
- Bahwa (terkait dalam suatu proyek yang dilakukan di luar kota apakah bisa biaya umum yang dikeluarkan kantor pusat/ daerah untuk menggerakkan proyek tersebut masuk dalam overhead), jadi Ahli ambil kondisi dalam pembuatan HPS, pembuatan HPS di Jakarta dengan di luar Jakarta, tentunya harga yang ada di situ, artinya dalam pengoperasionalisasi dari suatu proyek ini, harga dasarnya ini adalah harga yang ada di situ, dalam mengoperasikan ini, pengendalian dari pusat tentu bagian dari biaya tidak langsung, jadi baik kantor pusat maupun kantor lapangan ini sama-sama fungsi pengendalian, artinya ada biaya yang (di)-keluarkan dalam fungsi pengendalian, artinya bahwa dalam struktur ini artinya jelas dan pasti dibagi dua, yaitu ketika biaya umum dan ada profit di situ, angka ini yang kemudian di-state menjadi suatu keuntungan atau berapa persen nah kita lihat seperti apa;
- Bahwa (terkait gambaran dalam suatu perusahaan ada biaya yang dikeluarkan yang dipergunakan tidak langsung/ biaya umum seperti gaji, dan lain-lain apakah bisa dikategorikan sebagai biaya umum), Ahli melihat malah dari Peraturan Menteri PU Nomor 28 Tahun 2016, sudah men-state itu, dibacakan pada poin 534 terkait Biaya Umum dan keuntungan (overhead): “Biaya umum itu adalah biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan yang bersangkutan atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional, meliputi pengeluaran:
- Biaya kantor pusat;
- Upah pegawai kantor lapangan;
- Biaya manajemen bunga bank, jaminan bank, tender, dan lain-lain;
- Biaya akuntansi;
- Pelatihan auditing, perizinan, registrasi, iklan, humas, dan promosi;
- Penyusutan peralatan;
- Kantor, listrik, dan lain-lain;
- Biaya pengobatan pegawai kantor maupun lapangan;
- Biaya travel, pertemuan rapat;
- Biaya asuransi di luar peralatan;
- Biaya keselamatan, kesehatan kerja K3 yang bersifat umum sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 5;
- Dan lain-lain sebagainya.
- Bahwa (terkait apakah bisa angka audit dipakai menghitung besarnya biaya umum/ bagaimana cara menghitung biaya umum) sementara Ahli bisa membawa prinsip-prinsip pembuatan HPS, jadi pembuatan HPS itu selain daripada apa yang keadaan harga setempat, dia juga harus meng- compare kontrak-kontrak sejenis, kita tahu biaya umum atau overhead adalah bagian dari HPS sehingga kalau HPS sendiri menyatakan akan membandingkan dengan pekerjaan atau harga satuan pada proyek- proyek sejenis ini biaya umum ini kan terbawa sebetulnya, jadi tentunya bagaimana kita ada di-HPS, tentunya HPS ini diuji oleh ditawar oleh penyedia dalam bentuk penawaran, rohnya terbawa di sini, jadi kalau bisa meng-compare terhadap pekerjaan-pekerjaan sejenis sebelumnya, tentu biaya ini juga masih memungkinkan meng-compare-kan apa yang dilakukan negara terhadap mengkalkulasikan harga satuan, Ahli membandingkan seperti itu, Ahli tidak menyebut bisa tapi negara sendiri sudah melakukan itu, artinya sudah meng-compare terhadap kontrak harga satuan sendiri, jadi artinya panitia tender sudah melakukan hal yang serupa;
- Bahwa rujukan angka yang pasti berapa overhead ini sebetulnya karena sifatnya itu dia sangat tergantung pada kesulitan atau kondisi-kondisi pekerjaan tersebut apakah pekerjaan itu normal atau crash program dan sebagainya, kemudian kondisi lapangan, dan jauhnya pekerjaan tersebut, tentunya ini oleh para ahli belum bisa men-define-nya lebih tegas berapa angkanya, kemudian di dalam Perpres atau di dalam Permen PU yang sudah ada baik sebelum Perpres 54 (Tahun 2010), sudah mulai melakukan pendekatan dimana memberi kesempatan bagi pembuatan HPS, ketika tidak didapat angka yang pasti, dia akan menggunakan kontrak harga satuan sejenis, harga satuan pekerjaan sejenis ini terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, ketika biaya langsung dan tidak langsung ini di-compare dengan produk lain, artinya komponen overhead ini dibawa membandingkan, jadi panitia pun pada hakekatnya tanpa disadari sudah melakukan perbandingan, karena nggak dapat angka yang pasti terhadap nilai itu yang ada adalah 0,15 itu sudah dipagar dan itu ada baik di dalam suatu kesepakatan internasional khusus untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya konstruksi itu sudah memagari nilai koefisien statis itu 0,15, 0,15 itu yang dimaksud biaya umum yang terdiri dari overhead dan laba 0,15, itu ada angkanya dan dipastikan 0,15 ini tidak berubah angkanya oleh Perpres mengambil itu menjadi 15%;
- Bahwa jadi kalau untuk membandingkan dengan proyek lain tentu tidak salah, karena dalam pembuatan HPS sendiri sudah melakukan tindakan untuk melakukan itu;
- Bahwa (terkait berapa besaran overhead dan profit), tentunya Ahli dulu sudah memikirkan tidak bisa dilinguistikkan pasti, karena itu sangat terkait kepada tingkat kepekatan proyek, tidak sama, proyek kecil bisa jadi overhead-nya gede, tapi proyek gede belum tentu juga overhead-nya besar, jadi tingkat kesulitan proyek itu menjadi parameter salah satu untuk membuat, salah satu mungkin crash program, pekerjaan yang harus cepat karena menuntut satu tahun anggaran ini selesai, ya tentu tidak sama kalau kita ingin membandingkan overhead yang pekerjaannya yang masih bisa dilamakan;
- Bahwa (terkait apakah pekerjaan crash program, biaya overhead bisa lebih besar daripada pekerjaan biasa), ya tentu pengendaliannya lebih ketat, yang namanya crash program itu sudah memastikan baik pemikiran maupun tindakan itu tanpa ada suatu kondisi dan dalam rangka memastikan proyek ini selesai waktunya, artinya ada suatu tindakan tersendiri dan dia tidak sama tindakannya dengan yang tidak crash program, karena kita mempertahankan kualitas, jadi kualitas itu harga mati, jadi meski waktunya pendek tapi untuk mencapai suatu kualitas yang benar dan memang itu harus dicapai, ini harus ada tindakan-tindakan yang khusus untuk itu, sehingga untuk melakukan tindakan khusus itu tentunya overhead ini tidak sama dengan tindakan yang biasa-biasa saja
- Bahwa dalam crash program, kalau overhead lebih besar itu lazim;
- Bahwa (terkait kalau overhead menjadi bagian yang harus diberikan kepada negara sementara secara riil cost-nya keluar), di Peraturan (Menteri) PU (Nomor 28 Tahun 2016) ini pada klausul yang sama pada bagian yang lain menyebutkan bahwasanya biaya umum overhead ini dihitung berdasarkan persentase dan dari biaya langsung yang lamanya tergantung dari lama waktu pelaksanaan pekerjaan, bukan berarti pekerjaan itu makin lama makin besar overhead-nya, bisa, tapi sebaliknya, makin harus cepat juga overhead juga makin gede, karena besarnya tingkat bunga yang berlaku dan sebagainya sesuai ketentuan, ini ditutup di sini: “HPS itu disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar, kata-kata wajar ini ditutup dengan suatu nilai yang optimum yang relatif dekat dengan tingkat suku bunga bank Indonesia” artinya ini bagian yang benar-benar harus dikeluarkan, dan ini artinya yang sudah hilang, jadi tidak dinikmati oleh penyedia jasa, sehingga kalau profit sesuatu yang dinikmati, bedanya disitu;
- Bahwa penawaran kan berdasarkan HPS yang ditayangkan oleh panitia tender, ketika penawaran lebih besar dari HPS, dia tidak akan ditunjuk sebagai pemenang, artinya harga yang ditawarkan oleh penyedia jasa itu melalui suatu evaluasi harga, evaluasi harga ini tentunya sudah dengan ketentuan dan aturan yang berlaku oleh panitia tender sehingga seorang kontraktor diloloskan dan dia artinya sudah sesuai dengan ketentuan, nah rohnya HPS ini ditransfer kepada penawaran, sehingga apa yang bagian penawaran ini, itu adalah bagian juga dari HPS, sehingga overhead di situ boleh dikatakan similar, jadi artinya apa yang sudah negara/ panitia tender membuat, dan ini diikuti, karena sistem tender itu adalah perintah apa yang sesuai diperintahkan oleh panitia dengan ketentuan sebagai berikut, HPS ini kadang diberikan malah RAB-nya, jadi RAB itu diberikan untuk diikuti dengan mencantumkan rupiahnya di situ, sehingga apa yang ada di HPS ini tentunya ada juga di dalam penawaran, oleh sebab itu overhead itu ada di dalam penawaran dan ini dianggap adalah sesuatu yang memang suatu proses yang harus dikeluarkan, bukan dinikmati;
- Bahwa total overhead dengan profit adalah 0,15 atau 15%,
- Bahwa (terkait besaran range overhead dari 15%), bisa jadi malah profit nggak dapat, overhead gede, bisa jadi (keseluruhannya adalah overhead), karena prinsipnya kualitas itu harga mati, artinya dalam mencapai itu bisa jadi nggak dapat profit karena overhead-nya gede, salah hitung, resiko kontraktor;
- Bahwa (kalau jasa konstruksi kontraktor, minimal persentase overhead) kalau Ahli berdasarkan analisis sementara, bunga bank itu sudah salah satu bisa di pakai (acuan persentase) overhead, karena itu yang harus dibayar, harus dikeluarkan, minimal itu, jadi kalau itu minimal, tentunya yang lain tinggal ngikutin, maksud kami itu adalah karena ketika melaksanakan pekerjaan sebelum uang muka dikeluarkan, kan ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan terlebih dulu dan itu pasti menggunakan sumber-sumber pembiayaan lain, dan itu harus diselesaikan dan itu menjadi tanggung jawab untuk dibayarkan, meskipun pekerjaan itu belum dimulai, artinya misalkan untuk peralatan, mereka akan minta biaya-biaya dulu, down payment dan sebagainya, itu kan harus dilakukan, sehingga itu bukan kenikmatan, itu dalam proses kerja;
- Bahwa (terkait arti pengawasan yang ketat), Ahli bisa menjelaskan seperti ini kepastian peralatan jangan sampai tidak tersedia, kepastian tenaga kerja, kepastian bahan, metodologi kerja, itu harus betul-betul dikendalikan dengan baik, jadi ada kepastian sumber daya, baik sumber daya alat, bahan, material, jadi artinya ada sesuatu yang lebih dari yang lain, artinya apapun ceritanya, misalnya kalau harus dalam bulan ini selesai sekian persen, tentu sekian persen itu harus tercapai dengan menggunakan sumber daya yang tadi, jadi pengendaliannya itu, sudah memastikan tolak ukurnya terhadap tercapainya persentase dengan kualitas yang ditargetkan, itu yang pertama;
- Bahwa yang kedua, kepastian di dalam pembiayaan tenaga kerja, dan pembiayaan tenaga kerja sudah pasti mereka akan lebih, artinya harus bekerja sekian jam, tentunya dia akan ditambah sekian jam karena untuk mendapatkan waktu yang waktu-waktu yang apa, termasuk juga peralatan, jadi cost-nya lebih tinggi, disamping juga pengendalian seperti itu, nah kalau tidak seperti itu mungkin itu yang dimaksud biasa-biasa saja;
- Bahwa artinya biasa-biasa saja artinya ada teguran, yang harusnya sekian persen dia tidak tercapai dengan jumlah peralatan, tenaga kerja, material yang ada di lapangan;
- Bahwa umumnya panitia tender itu sangat takut terhadap perubahan pembiayaan yang telah pernah dia buat, contoh harga satuan pekerjaan ini kalau lebih besar dia akan terindikasi ada apa, dia nggak akan bisa mempertanggungjawabkan itu, itu kelemahan sistem tender kita, karena apa, justifikasi teknis yang dilakukan, saat ini sudah ada auditor yang masuk, khususnya BPKP dalam hal pendampingan pembuatan HPS, yang selama ini belum ada, baru-barunya saja dilakukan untuk memastikan harga itu betul-betul teraudit, tapi yang sebelumnya ini yang dilakukan hanya terdapat ketakutan kalau melebihkan dari harga yang standar, dasarnya apa, mereka nggak mampu untuk mempertanggungjawabkannya;
- Bahwa belum ada (selama ahli menjabat direktur penyelesaian sanggah tidak ada sanggahan dari peserta lelang atau non peserta lelang berkaitan dengan pelaksanaan lelang yang diduga ada konspirasi), yang ada cuma berkisar masalah kenapa dia tidak dimenangkan dengan harga terendah, itu baru umumnya, kemudian pra kualifikasinya seharusnya sudah lolos, nggak lolos, kemudian ketika penetapan dia tidak ditunjuk langsung, jadi macam-macam, tapi khusus itu, Ahli belum pernah mendapat pengalaman itu;
- Bahwa (terkait huukumnya kalau terjadi adanya konspirasi dalam masa sanggah), kalau indikasi yang didapat pada saat proses itu, penyedia yang melakukan sanggah dia tidak akan mendapat informasi itu yang bisa dia dapat bukti langsung, ketika dia dapat bukti langsung sebetulnya dia tidak perlu menyanggah, sebab menyanggah itu adalah proses mengapa dia tidak dimenangkan, tapi proses terhadap sesuatu di luar dia tidak dimenangkan, itu tidak didefinisikan di dalam penyelesaian sanggah;
- Bahwa (terkait hasil lelangnya kalau ada indikasi konspirasi lelang), kalau terdapat hal itu, indikasi itu, artinya permasalahan itu diangkat oleh pihak lain, artinya pihak lain tentunya yang terkait dalam permasalahan itu mulai daripada Inspektorat yang melakukan penilaian kembali terhadap proses lelang itu, kemudian mengangkatnya sebelum sampai ke tingkat lebih awal, karena diberi mandat Inspektorat untuk itu, itu yang sepengetahuan Ahli untuk itu, kalau terjadi konspirasi itu disidangkan lebih awal di Inspektorat Jenderal, bisa lelangnya batal, bisa lelangnya seperti apa;
- Bahwa tentunya kalau Inspektorat tidak menemukan itu, informasi itu bisa disampaikan langsung sifatnya pengaduan oleh pihak yang mengetahui, kalau diketahui setelah pekerjaan selesai malah profitnya tidak diberikan, karena tidak mungkin di-blacklist lagi, karena pekerjaan dia sudah selesai;
- Bahwa (terkait dalam 30 proyek dalam tempat yang berbeda-beda, apakah HPS harus sama atau tidak), yang pertama tingkat kesulitan proyek, meskipun dekat belum tentu dia lebih mudah daripada yang jauh, kemudian akan ditetapkan daripada keamanan juga, jadi tingkat keamanan sangat mendukung, masyarakat menerima atau tidak, keterlambatan jadi masalah, keterlambatan overhead-nya jadi gede, lapangan tidak siap, tanah tidak siap, banyak hal, jadi para ahli kesulitan menetapkan bagaimana sih overhead itu muncul, bisa jadi overhead itu lebih gede kenyataannya daripada yang dia dapat keuntungan kalau dia salah dalam menerapkan metode kerja dalam penawaran tadi, terutama dalam menawar dia sudah salah menerapkan, artinya resiko yang dihadapinya terlalu berani untuk mendapatkan proyek;
- Bahwa kalau musim libur kalau nasional berpengaruh, karena lebaran, pengaruh;
- Bahwa (terkait aturan untuk proyek 2009-2010) itu hanya Keppres Nomor 80 (tahun 2003), di Keppres 80 Tahun 2003 itu sudah men-state yang namanya salah satu di lampiran 1, ada biaya tidak langsung yang namanya biaya umum dan profit itu dalam pembuatan HPS, ini sudah menyebutkan ada terdapat, tapi tidak didefiniskan secara langsung berapa sih sebetulnya, dirumuskan dengan rumus eskalasi, rumus eskalasi itu sebetulnya Ahli tidak menyebutkan apakah berhak mendapatkan eskalasi atau tidak, tetapi bagaimana negara menyiapkan harga di tahun anggaran selanjutnya ketika terjadi eskalasi, ada koefisien tetap, itu namanya A, plus B, plus B1, C1 itu sama dengan 1 nilainya, 0,15 tambah nol koma sekian, nol koma sekian ini melalui Peraturan Menteri PU atau melalui BPS, tetapi yang A ini konstan, artinya di sini di tahun kedua, tahun ketiga sudah diperhitungkan di situ nilai 0,15, artinya keuntungan dan biaya umum itu sudah dijamin di tahun kedua, tahun ketiga, tahun keempat, itulah yang mendefinisikan rohnya, ini juga sejak Ahli di proyek tahun 1981, rumus ini sudah ada;
- Bahwa artinya rumus ini menjamin di poin A itu, ketika pekerjaan itu dikerjakan di tahun-tahun berikutnya, resiko itu sudah ada sudah dicantumkan di situ, yaitu profit dengan overhead biaya umum;
- Bahwa (terkait cri-ciri crash program), itu gini, tanpa kita sebut itu crash program, ketika anggaran itu turun di bulan 5 atau bulan 6, padahal pekerjaan tersebut membutuhkan waktu 8 bulan, itu bisa juga crash program, karena kalau dia mengerjakan lewat tahun anggaran, pekerjaan tidak selesai, itu juga crash program, tanpa harus disebut crash program, karena ini kecelakaan pemerintah ketika mentender memberikan DIPA itu di bulan ketiga, tender di bulan kelima, padahal pekerjaan di sini sudah di RUP, itu pekerjaan itu 8 bulan, sisa waktu 5 bulan, itu juga crash program;
- Bahwa ciri lain crash program adalah dalam peruntukan, misalnya contohnya kemarin itu ada Asian Games, berupa bulan harus selesai, semua kerja cepat, tepat, tapi kualitas harus dijaga, ada satu sasarannya, itu ciri-cirinya, ada sasaran tertentu yang harus diperoleh;
- Bahwa crash program yang ketiga itu adalah ketika pekerjaan tersebut tidak selesai, artinya pekerjaan itu terlambat tapi perlu dipercepat, artinya dia melangkah ke tahun anggaran depan, artinya dalam memenuhi target ini dalam beberapa bulan, itu keluar Peraturan Keuangan dengan memberi waktu 50 hari;
- Bahwa iya (dapat diartikan bahwa Pemberi Pekerjaan dalam hal ini pemerintah melakukan kelalaian yang berakibat waktu tenggang pekerjaan itu berkurang dapat disebut crash program), kecelakaaan itu;
- Bahwa (terkait apakah overhead dapat dihitung riilnya untuk setiap proyek) para ahli sejak Ahli ada di proyek, Ahli sudah 32 tahun, Ahli belum menemukan angka untuk itu karena sangat variabel untuk kepekatan proyek, tidak dapat diukur pasti (besaran overhead dalam pelaksanaannya);
- Bahwa (item-item overhead dalam biaya tidak langsung) suatu proses pekerjaan tanah misalnya, galian tanah itu pasti bagaimanapun juga tidak hanya alat, orangnya di lapangan, tetapi bagaimana mengadakan alat ini termasuk juga perhitungan resiko, mendatangkan alat-alat itu overhead, karena yang dihitung ini harga satuan yang ada di situ, tapi yang tidak dihitung itu salah satu yang ada, kemudian pegawai, pegawai dalam pengendalian tentunya dia melakukan suatu keadaaan khusus, katakanlah dia yang harusnya bolak-balik dalam melakukan monitoring, perubahan, ini dan lain sebagainya, dia harus bekerja sesuai dengan apa yang diminta oleh penerima jasa, tidak boleh terlambat, artinya ada sesuatu yang lebih ekstra, oleh karena itu ada biaya untuk kantor pusat dan cabang, jadi dua-dua ini bekerja secara aktif dan kemudian pengeluaran-pengeluaran itu termasuk juga kesehatan, gajinya, dan sebagainya;
- Bahwa (terkait ada pernyataan suatu perusahaan menyampaikan bahwa anggaran yang tadinya diperuntukkan untuk overhead ternyata masih ada sisa dan sisa ini mereka masukkan ke dalam item profit, apakah itu memungkinkan?), bisa malah terbalik, profit itu malah diperuntukkan untuk overheadnya, bisa;
- Bahwa benar kalau ada kelalaian dalam pelaksanaan tidak sesuai prosedur maka biaya akan membengkak, dan profit berkurang;
- Bahwa (terkait kalau telah melakukan suatu kegiatan tapi malah overheadnya sisa), tentunya kan totalnya 0,15, kalau 0,15 itu tidak boleh (lebih), tentunya kalau di sini dia lebih rendah, tentunya membesar kepada yang lain, berarti komulatif, itu akumulatif dari 0,15 tadi, benar itu otomatis ketika satu sisi turun, satu sisi naik, tapi sebaliknya juga, satu sisi naik, satu sisi turun;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa PT. Nusa Konstrksi Enjiniring, Tbk. (sebelumnya bernama PT. Duta Graha Indah, Tbk.) Yang diwakili dan bertindak untuk dan atas nama Terdakwa oleh pengurus korporasi, yaitu Ir. Djoko Eko Suprastowo, MT selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Peryataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 18 tanggal 28 Juni 2018 memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa benar pernah diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara terdakwa sendiri dan keterangan yang terdakwa berikan adalah keterangan yang benar dan diberikan tanpa ada tekanan dan paksaan dari Penyidik;
- Bahwa pada saat itu selain laporan keuangan tidak ada laporan lain seperti laporan mengenai kebijakan korporasi kepada pemegang saham, termasuk ketika PT. Duta Graha Indah sudah menjadi perusahaan publik;
- Bahwa dalam laporan keuangan tidak muncul mengenai bagaimana cara mendapatkan proyek-proyek tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengakui kesalahan tersebut dan sejak tahun 2017 sudah melaporkan kepada publik termasuk segala keputusan yang terjadi dalam sidang ini;
- Bahwa ada beban lain yaitu dari 2.000 karyawan sudah 1.000 di-PHK, dan Terdakwa hanya mempunyai dua proyek saat ini;
- Bahwa untuk suap-suap lainnya tidak pernah disidangkan
- Bahwa Terdakwa secara persisnya tidak mengetahui (berganti nama dari PT. Duta Graha Indah ke PT. Nusa Konstruksi Enjiniring) tetapi pergantian nama tersebut hanya sekadar nama, hanya untuk meninggalkan kesan-kesan karena saat itu kalau kita browsing langsung keluar Tersangka maka Terdakwa berganti menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjiniring;
- Bahwa (PT. Duta Graha Indah berganti nama) tahun 2012;
- Bahwa Terdakwa sebagai seorang pribadi tidak mengetahui pemberian- pemberian kepada Nazarudin tetapi sebagai ‘Terdakwa’, Terdakwa mengetahui pemberian tersebut kepada Nazarudin. Terdakwa mengetahui adanya pemberian tersebut dari laporan-laporan;
- Bahwa awalnya secara resmi Terdakwa disangkakan menjadi Tersangka korporasi kemudian Terdakwa ingin mengetahui kasus sebenarnya seperti bagaimana, dari sanalah Terdakwa mengetahui;
- Bahwa Terdakwa melakukan pengecekan kepada pengurus-pengurus di Terdakwa pada saat itu;
- Bahwa sebagai korporasi, Terdakwa harus mengakui kejadian tersebut awalnya Terdakwa menganggap pemberian tersebut adalah badan ke badan karena Nazarudin ada badan hukumnya, jadi kita memberikan ke badan hukum ternyata pada saat Nazarudin menjadi anggota DPR kemudian Terdakwa melakukan pengecekan pemberiannya tidak melalui Nazarudin sehingga mekanismenya menjadi berlainan;
- Bahwa Terdakwa akui (commitment fee yang diberikan kepada Nazarudin agar Terdakwa diberikan proyek), jadi Nazarudin memberikannya pada saat itu karena ijon dengan DPR dan lain sebagainya;
- Bahwa proyek yang didapatkan Terdakwa pada tahun 2009-2010 dari Nazarudin adalah Wisma Atlet, Udayana, BPIP Surabaya, RSUD Ponorogo, Jambi, Universitas Mataram, RSUD Sungai Dareh, RSUD H. Adam Malik (Gedung Cardiac dan Paviliun Rumah Sakit) dan RS Tropis Unair Surabaya;
- Bahwa keuntungan Terdakwa adalah sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa dan Terdakwa merevisi sebagaimana dengan overhead badan usaha Terdakwa. Bagian yang direvisi adalah bagian 5+3 yang direvisi dengan sebagaimana hasil laporan dari audit report laporan keuangan yang telah diaudit oleh Johan Malonda Mustika & Rekan;
- Bahwa untuk revisi keuntungan telah dituangkan dalam fotocopy laporan hasil audit dari Johan Malonda Mustika & Rekan yang telah diberikan ke Penuntut Umum dan Majelis Hakim;
- Bahwa dari hasil laporan tersebut bukti pendukungnya untuk overhead di halaman belakang dan bukti pendukung akan disampaikan oleh Laurensius;
- Bahwa beban usaha + bunga, totalnya Terdakwa masih ada laba bersih pada tahun 2009 sejumlah 66 miliar (Rp66.743.636.441,00), 2010 sejumlah 70 miliar (Rp70.542.159.376,00) dan tahun 2011 sejumlah 8 miliar (Rp8.003.684.101,00) atau setara dengan kurang lebih 5%;
- Bahwa ini adalah audit report yang telah diaudit oleh Johan Malonda Mustika & Rekan;
- Bahwa Terdakwa membenarkan BAP Tersangka nomor 47 agar permasalahan suap kepada Nazarudin diselesaikan dalam perkara ini. Ada 10 proyek, 2 proyek sudah disidangkan dan diputus pada persidangan sebelumnya yakni Wisma Atlit dan Universitas Udayana kemudian 2 proyek lainnya Jambi dan Ponorogo sudah disidangkan di tempat lain. Untuk ini Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk bisa menuntaskan perkara ini dan Terdakwa mengaku salah untuk 6 proyek lainnya walaupun belum dimasukkan dalam berita acaranya, pada hakikatnya Terdakwa merasa salah karena kehidupan perusahaan yang lebih penting daripada uang itu sendiri. Terdakwa dengan disangkakan tahun Juli 2017, dari 2017 Terdakwa punya 2.000 karyawan pada tahun sekarang tinggal 1.000 karyawan, 1.000 karyawan telah Terdakwa PHK. Untuk tahun 2018 Terdakwa berprinsip stop penyuapan dan Terdakwa menerima akibatnya yakni tidak mendapat proyek dan hanya mendapatkan dua proyek;
- Bahwa Terdakwa (PT. Duta Graha Indah atau PT. Nusa Konstruksi Enjiniring) tidak pernah diproses secara hukum kecuali kasus ini, dan untuk yang lain yang disidangkan adalah M. El Idris, Dudung Purwadi kemudian untuk Udayana dan Wisma Atlet lalu dua proyek lain yang di Ponorogo dan Jambi. Yang diproses saat itu adalah pengurusnya;
- Bahwa perbaikan yang telah dilakukan oleh Terdakwa untuk mencegah penyuapan adalah Terdakwa komitmen dalam diri Terdakwa dan Direksi kemudian seluruh jajaran karyawan, lalu Terdakwa juga mengeluarkan pakta integritas, pedoman tata kelola manajemen perusahaan yang dikeluarkan tahun 2017 yang bertujuan untuk mengubah perilaku yang ada di PT. Duta Graha Indah seperti stop penyuapan ada di dalam pedoman-pedoman tersebut;
- Bahwa (untuk perbaikan sistem keuangan saat ini transparan) tidak ada lagi yang disembunyikan. Saat ini laporan keuangan setiap 3 bulan sekali Terdakwa melaporkan laporan tersebut ke Komisaris lalu ditembuskan ke publik;
- Bahwa setiap tahun Terdakwa diaudit oleh akuntan publik dan tidak ada uang yang disembunyikan dan akibatnya tahun 2016 Terdakwa merugi 387 miliar lalu tahun 2017 dapat keuntungan sekitar 8 miliar, 2018 Terdakwa sudah mencadangkan untuk membayar dalam perkara ini maka Terdakwa memperhitungkan akan merugi di tahun 2018;
- Bahwa Terdakwa meminta untuk 6 proyek lainnya agar diadili di Pengadilan ini, hal ini sudah komitmen dari RUPS dan komisaris;
- Bahwa benar Terdakwa sudah menyerahkan uang kepada KPK sejumlah 87 miliar dan ada tanda terimanya terdiri dari 55.4 miliar untuk dua kasus dan kasus ini 31,6 miliar totalnya 87 miliar sudah Terdakwa serahkan. Lalu ada juga yang diserahkan ke BPKP sejumlah 17 miliar kemudian kepada grup Permai sejumlah 70 miliar;
- Bahwa untuk periode 2017 dan 2018, Terdakwa membenarkan telah menyerahkan uang sejumlah Rp15.124.000.000,00 masuk dalam penyitaan Udayana (pembayaran Udayana), lalu Rp24.000.000.000,00 di tanggal 15 Agustus untuk penitipan Wisma Atlet dan sebelumnya Rp16.341.709.073,07. Kemudian tanggal 27 Juli ada titipan sejumlah Rp31.632.000.000,00 (surat dari NKE terkait 6 proyek);
- Bahwa Terdakwa membenarkan total titipan Rp87.097.709.073,07;
- Bahwa Terdakwa mengakui mempunyai 150.000.000 lembar saham atas nama Dudung Purwadi sejak sebelum IPO, dan membenarkan keterangan dalam BAP terdakwa tanggal 25 Juli 2017 nomor 15 yang secara garis besarnya tidak pernah dilibatkan secara teknis dalam pengambilan keputusan karena hanya pemegang saham pasif namun sering berdiskusi dengan Dudung Purwadi hanya sebagai teman. Atas hal tersebut Terdakwa mengakui tidak pernah ada penyampaian dari Dudung Purwadi perihal adanya tawaran untuk mendapatkan proyek dengan kompensasi fee dari Muhammad Nazarudin;
- Bahwa terkait bahasa penitipan kepada BPKP atas apa yang ditanyakan oleh PH, maksudnya adalah pembayaran kepada BPKP atas temuan- temuan ketidaksesuaian harga maupun volume yang ada;
- Bahwa sebagai perusahaan publik yang sudah IPO, setiap tahunnya PT. Duta Graha Indah sudah melakukan pemeriksaan buku oleh KAP yang sudah terdaftar di OJK;
- Bahwa metode kerja yang dilakukan oleh KAP tersebut adalah melakukan seluruh review untuk seluruh voucher-voucher;
- Bahwa yang dimaksud dengan beban usaha dihalaman 7 adalah gaji pegawai, jasa profesional, perjalanan dinas, komsumsi, cadangan imbalan kerja, perbaikan dan pemeliharaan, listrik air dan telepon, biaya penyusutan, alat tulis kantor dan cetakan, asuransi, sewa gedung dan kendaraan;
- Bahwa beban biaya tersebut adalah untuk seluruh kegiatan dalam satu tahun, kemudian dibebankan secara proporsional berdasarkan kegiatan masing-masing sehingga untuk jumlah 50 M hanya dibebankan 5,6 M ditambah enam proyek dibebankan 10,907 M. Yang Wisma Atlit dan Udayana 4,7 M, Jambi dan Ponorogo dibebankan 902 juta. Jadi 50 M tidak dibebankan 100%, sesuai dengan bobotnya masing-masing proyek;
- Bahwa beban overhead untuk enam proyek tersebut dibuat proporsional sesuai dengan laporan audit yang sudah dibuat;
- Bahwa revisi beban overhead dalam BAP yang Terdakwa maksud adalah proporsional seperti ini;
- Bahwa awalnya Terdakwa menggunakan 8%, yaitu 5% dan 3%, yang merupakan angka perkiraan diawal proyek, kemudian di-audit report ternyata tidak menunjukan seperti itu. Ditahun 2009 hanya 6,4%, tahun 2010 6,6%, tahun 2011 8,1%. Sehingga Terdakwa proporsionalkan dari kondisi itu;
- Bahwa dalam perhitungan Terdakwa, untuk menetapkan besarnya over head untuk tahun 2009, 2010, dan 2011 adalah berdasarkan berapa total keseluruhan over head dibandingkan dengan total dari enam proyek tersebut;
- Bahwa selain kepada KPK, Terdakwa juga melakukan penitipan kepada BPKP sejumlah 17,948 M, kemudian kepada Group Permai sejumlah 70,304 M;
- Bahwa pembayaran kepada Group Permai itu merupakan pembayaran commitmen fee tahun 2009-2010 dan sebagian 2011;
- Bahwa ada dampak yang luar biasa dari penetapan PT. Duta Graha Indah sebagai tersangka adalah sejak Juni 2017;
- Bahwa Terdakwa kapok-kapok banget atas kejadian ini;
- Bahwa awalnya saham di-stop, di-suspend, baru kemudian dibuka kembali namun perbankkan tidak memberikan pinjaman-pinjaman hanya melanjutkan pinjaman untuk proyek yang sudah diberikan, itu hanya dari BNI yang lain tidak memberikan;
- Bahwa akibat dari kondisi tersebut semua proyek Terdakwa terlambat, padahal sebelumnya tidak pernah terlambat;
- Bahwa selain itu ada dampak PHK yang bukan main, dengan uang yang dikeluarkan sejumlah lebih dari 30 M dan sebentar lagi Terdakwa harus mengeluarkan uang 30-60 M lagi;
- Bahwa Terdakwa hanya memohon agar pengadilan ini bisa menuntaskan kasus ini, karena Terdakwa menderita bukan hanya dari beban dari KPK namun dampak lainnya juga;
- Bahwa untuk proyek-proyek yang diduga bermasalah, telah Terdakwa selesaikan dengan bagus tanpa cacat seperti yang disampaikan oleh Yulianis sebelumnya;
- Bahwa ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan Juni 2017 saham PT. Nusa Konstruksi Enjiniring (PT. Duta Graha Indah) anjlok menjadi Rp50,00 (lima puluh rupiah) per lembar;
- Bahwa dalam RUPS tahun 2017 Terdakwa sudah menyampaikan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan menitipkan sekitar 14 M dan 39 M, juga meminta verifikasi dari RUPS atas tindakan pengeluaran uang tersebut;
- Bahwa Terdakwa sudah melepaskan satu perusahaan, BDSN, untuk membayar 31,6 M, dan mungkin akan melepaskan lagi jika nanti harus menghadapi hukuman;
- Bahwa yang menjadi harapan Terdakwa adalah dalam persidangan ini dapat segera diputuskan sekaligus untuk enam proyek lainnya supaya dapat bekerja lebih baik lagi dan untuk ketenangan karyawan, dan kepada KPK agar hati-hati dalam menetapkan tersangka karena dampaknya bukan main;
- Bahwa, barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa di muka persidangan, yaitu nomor 301, 302, 320, 356, dan 357 dengan seluruh lampirannya, Terdakwa menyatakan tahu dan mengenal semua bukti- bukti tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti bukti surat berupa:
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Nomor: 14.15/H14.11/LK/V/2009// 410-A/DIR/V/2009, tanggal 15 Mei 2009, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan PT. Arkonin untuk Melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali.
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Nomor: 24.19/H14.11/LK/V/2009// 189-MZ-05-09, tanggal 19 Mei 2009, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan PT. Arkitek Team Empat untuk Melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung- Bali.
- 2 (dua) bundel foto copy dokumen administrasi dan Penawaran Teknis Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali Tahun Anggaran 2009, tanpa tanggal bulan Maret 2009, yang disiapkan oleh Arkitek Team Empat (Buku I dan Buku II).
- 1 (satu) lembar asli Surat Kabar Media Indonesia hari Sabtu, 20 Desember 2008 yang di dalamnya terdapat Pengumuman Prakualifikasi No.: 4971/H14.11/LK/2009 dengan Judul Paket Pekerjaan: Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi dan Jasa Konsultansi Perencanaan tertanggal 19 Desember 2008.
- 1 (satu) lembar asli Surat Kabar Media Indonesia hari Jumat, 29 Mei 2009 yang di dalamnya terdapat Pengumuman Prakualifikasi Nomor: 07.29/H14.11/LK/V/2009 dengan nama Paket Pekerjaan: Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Tahun Anggaran 2009 tertanggal 29 Mei 2009.
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen berupa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 507/A.A3/KU/2009 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan
Pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 tanggal 2 Januari 2009 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen lampirannya.
- 2 (dua) lembar foto copy sesuai dengan aslinya dokumen berupa Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 132/H14/LK/2009 tentang Susunan Panitia Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 tanggal 5 Maret 2009 beserta 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya dokumen lampirannya.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana antara Pejabat Pembuat Komitmen Dipa Universitas Udayana dengan PT. Duta Graha Indah, Tbk Nomor: 02.17/H.14.11/LK/IX/2009 // J210/G.1828/09-09, tanggal 17 September 2009.
Pada dokumen ini terdapat dokumen sebagai berikut:
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 0.17/H.14.11/LK/IX/2009 tanggal 17 September 2009.
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Jasa Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana antara Pejabat Pembuat Komitmen Dipa Universitas Udayana dengan PT. Duta Graha Indah, Tbk.
- Jadwal Kegiatan Pelelangan.
- Surat Kesanggupan melaksanakan Pekerjaan No.: J213/G.1828a/09-09 tanggal 17 September 2009.
- Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPJP) Nomor: 07.16/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 16 September 2009, yang ditanda tangani oleh Drs. MADE MEREGAWA
- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen DIPA Universitas Udayana Nomor: 06.16/H14.11/LK/.IX/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Penetapan Penyedia Barang/ Jasa.
- Pengumuman Pemenang Lelang Nomor: 04.08/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 8 September 2009.
- Surat Nomor: 07.07/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 7 September 2009 tentang penetapan pemenang lelang.
- Surat Nomor: 08.04/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 4 September 2009 tentang Usulan penetapan pemenang lelang.
- Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 07.04/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 04 September 2009.
- Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 03.03/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 03 September 2009 beserta lampirannya.
- Berita Acara Penyampaian Dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 02.02/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 02 September 2009.
- Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dari PT. Duta Graha Indah, Tbk yang terdapat dokumen Surat Nomor: J213/G.1828/09-09 tanggal 2 September 2009, perihal penawaran pelelangan pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana dengan harga penawaran sebesar Rp.46.745.000.000,00.
- Jaminan Penawaran Nomor Bond: SNT/BB/SBY/31/VIII/09/10839.STK dengan nilai: Rp.700.000.000,00 tertanggal 02 September 2009.
- Rencana Anggaran Biaya Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana dengan jumlah sebesar Rp.46.745.000.000,00 tertanggal 02 September 2009 yang ditandatangani oleh Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE.
- Daftar Harga Satuan Dasar Upah dan Daftar Harga Satuan Dasar Bahan tertanggal 02 September 2009 yang ditandatangani oleh Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Direktur Utama PT. Duta Graha Indah, Tbk.
- Metode Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
- Jadwal Waktu Pelaksanaan tertanggal 02 September 2009 yang ditandatangani oleh Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Direktur Utama PT. Duta Graha Indah, Tbk.
- Daftar Personil Inti dan Daftar Peralatan Utama tertanggal 02 September 2009 yang ditandatangani oleh Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Direktur Utama PT. Duta Graha Indah, Tbk.
- Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) Nomor: 02.22/H14.11/LK/VIII/2009 tanggal 22 Agustus 2009 dan daftar Hadir beserta Risalah Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor: 01.24/H14.14/LK/2009 tertanggal 22-8-2009.
- Risalah Tender Rumah Sakit Unud di Bali beserta dokumen Site Plan.
- Rencana Anggaran Biaya Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Bali, Bill Of Quantity (B.Q) Agustus 2009.
- Syarat-syarat Administrasi serta dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Struktur Juli 2009 dengan nama Perencana Arkitek Team Empat.
- Master Plan Gambar “Struktur” Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun 2009.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana antara Pejabat Pembuat Komitmen Dipa Universitas Udayana dengan PT. Duta Graha Indah, Tbk Nomor: 02.17/H.14.11/LK/IX/2009 // J210/G.1828/09-09, tanggal 17 September 2009 (BUKU – II).
Pada dokumen ini terdapat:
- Pengumuman Hasil Prakualifikasi Nomor: 02.15/H14.11/LK/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
- Surat Nomor: 06.14/H14.11/LK/VII/2009 tanggal 14 Juli 2009 Hal: Penetapan hasil Prakualifikasi.
- Surat Nomor: 04.13/H14.11/LK/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 Hal Usulan Penetapan Hasil Prakualifikasi.
- Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 05.11/H14.11/LK/VII/2009
- Berita Acara Penyampaian dan pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor: 07.04/H14.11/LK/VII/2009, tertanggal 04 Juli 2009 beserta lampirannya.
- Dokumen Prakualifikasi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi & Pariwisata Universitas Udayana, APBN Tahun 2009 yang di dalamnya terdapat dokumen: Formulir -1 (Surat Pernyataan Minat) dan formulir -2 (Pakta Integritas) serta Formulir -3 (formulir Isian Penilaian Kualifikasi)
- Tanda Terima Pemasukan dokumen Prakualifikasi
- Tanda Terima Pengambilan dokumen Prakualifikasi
- Dokumen Prakualifikasi
- Daftar Pengambilan Dokumen Prakualifikasi, tanggal 1 Juni 2009 sampai dengan 11 Juni 2009.
- Pengumuman Prakualifikasi Nomor: 07.29/H14.11/LK/V/2009.
- 1 (satu) bundel foto copy sampul berwarna dokumen berupa: Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Rumah Sakit Akademik Universitas Udayana dari Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat, yang mana di dalamnya terdapat Kata Pengantar, tanpa tanggal, bulan Agustus 2009 Tim Penyusun Masterplan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana.
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen berjudul Master Plan Gambar “Struktur” Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Jl. Wisma 3 Unud, Jimbaran, Kuta Selatan Tahun 2009 Dari Arkitek Team Empat.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Pra – Rancangan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana dari Arkitek Team Empat.
- 1 (satu) bundel asli dokumen print out dengan judul Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata yang terdapat di dalamnya Gambar Arsitektur dengan nama Konsultan Perencana yaitu: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen Konstruksi: Arkonin (tanpa tanda tangan).
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan judul Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata, Gambar Rancangan Detail Arsitektur bulan November 2009 dengan nama Konsultan Perencana yaitu: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen Konstruksi: Arkonin.
Terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) bundel asli dokumen print out dengan judul Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Gambar Rancangan Detail Mekanikal-Elektrikal bulan Desember 2009 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen Konstruksi: Arkonin yang di dalamnya tercantum Pejabat Pembuat Komitmen; Drs. Made Meregawa (tanpa tanda tangan), dan tercantum tanggal 02/12/2009.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Daftar Harga Satuan Triwulan I (Maret 2009). Diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan, Satker. Penataan Bangunan dan Lingkungan Bali.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Daftar Harga Satuan Triwulan IV (Des. 2009 – Feb. 2010) yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan, Satker. Penataan Bangunan dan Lingkungan Bali.
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen Konstruksi: Arkonin.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis Pekerjaan Struktur Proyek Pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana bulan Juli 2009 dengan nama Perencana: Arkitek Team Empat.
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Rencana Anggaran Biaya Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen Konstruksi: Arkonin.
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen bersampul warna biru muda Rencana Anggaran Biaya Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Bali Bill Of Quantity (B.Q) Agustus 2009.
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Departemen Pendidikan Nasional Universitas Udayana Program Pendidikan Tinggi Proyek Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Bali, Rencana Anggaran Biaya (RAB) Oktober 2009 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat.
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Laporan Akhir Studi Kelayakan & Rencana Strategis RS Pendidikan Udayana Denpasar, 2009.
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Bill Of Quantity Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen Konstruksi: Arkonin.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Pra-Kualifikasi Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dari PT. Prambanan Dwipaka, yang di dalamnya terdapat surat nomor: 265/PTPD/SK/VII/2009, perihal: Penyampaian Dokumen Prakualifikasi tertanggal 02 Juli 2009.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dari PT. PRAMBANAN DWIPAKA, yang di dalamnya terdapat surat nomor: 370/PTPD/SK/IX/2009 tanggal 02 September 2009 perihal penawaran pelelangan pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata.
- 2 (dua) bundel asli dokumen Prakualifikasi dari PT. Waskita Karya Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, yang di dalamnya terdapat Surat Kuasa Nomor: 96/SKU/WK/2009, tanggal 01 Juli 2009.
- 1 (satu) bundel asli dokumen Prakualifikasi Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udaya Badung-Bali, tanpa tanggal bulan Juli 2009 dari PT. Hutama Karya (Persero).
- 1 (satu) bundel asli dokumen Prakualifikasi Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, dari PT. PP (Persero) yang di dalamnya terdapat Surat Kuasa Nomor: 98/Ext/PP/DU/2009, tanggal 29 Juni 2009.
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Penawaran Biaya Paket Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dari PT. PP (Persero), yang di dalamnya terdapat Surat Nomor: tanpa nomor/VII/Cab.VII/2009, tertanggal: 2 September 2009, Perihal Penawaran Biaya Pelelangan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata.
- 2 (dua) bundel foto copy Dokumen Prakualifikasi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Divisi Konstruksi I Tahun 2009.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Penawaran Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Bali dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk yang di dalamnya terdapat surat nomor: 431-4/121/2009 tanggal 2 September 2009.
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Prakualifikasi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tahun 2009.
- 2 (dua) bundel foto copy Rekaman Dokumen Prakualifikasi Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana PT. Nindya Karya (Persero) Juli 2009.
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Prakualifikasi Pembangunan Rumah sakit pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, APBN Tahun 2009 dari PT. Duta Graha Indah, Tbk, yang di dalam nya terdapat Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti pengadaan jasa pemborongan pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, tanggal 2 Juli 2009 yang ditanda tangani oleh Ir. Dudung Purwadi, MSCE.
- 1 (satu) bundel foto copy Daftar Kuantitas dan Harga dari PT. Duta Graha Indah, Tbk yang di dalamnya terdapat Rencana Anggaran Biaya Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana tertanggal 2 September 2009 Beserta 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009.
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Prakualifikasi Paket Pekerjaan: Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 PT. Anugrah Nusantara.
- 1 (satu) bundel asli dokumen Prakualifikasi Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, PT. Pulau Mas Utama General Contractor, yang di dalamnya terdapat surat pernyataan minat untuk mengikuti Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tertanggal 30 Juni 2009.
- 1 (satu) bundel asli dokumen Prakualifikasi dari PT. Slipi Raya Utama Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009.
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, dari PT. Tunas Jaya Sanur yang di dalamnya terdapat Surat Pernyataan Minat, tertanggal 30 Juni 2009.
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan: Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Jalan Kampus Bukit Jimbaran Badung Bali PT. Multi Kreasi Develindo Tahun 2009.
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Prakualifikasi Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009 PT. Kharisma Ciptatunggal
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan: Jasa Pemborongan pekerjaan Pembangunan Rumah sakit pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Lokasi Kabupaten Badung dari PT. Putra Inti Lumayan, yang di dalamnya terdapat surat Kuasa tanggal 2 Juli 2009.
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Pernyataan Minat Untuk Mengikuti Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana PT. Sari Jati Adhitama Tahun 2009.
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Prakualifikasi Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana PT. Surya Bangun Persada Indah, 2009.
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Administrasi dan Penawaran Teknis Pekerjaan: Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali yang Diajukan Oleh: PT. Arkonin, yang di dalamnya terdapat surat Nomor: 059/DIR/II/2009 tanggal 02 Februari 2009, yang ditandatangani oleh: Ir. H.Achmad Noerzaman, MM,IAI.
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan tanpa nomor tanggal 8 September 2009. Pekerjaan: Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009.
- 1 (Satu) bundel foto copy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Nomor 24.19/H14.11/LK/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009, Pekerjaan: Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi Dan Pariwisata. Lokasi: Kampus Unud, Bukit, Jimbaran, Tahun Anggaran: 2009.
- 1 (Satu) bundel foto copy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan tanggal 11 Desember 2009, Pekerjaan: Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi Dan Pariwisata. Lokasi: Kampus Unud, Bukit, Jimbaran, Tahun Anggaran: 2009.
- 1 (Satu) bundel foto copy Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Perencanaan, Pekerjaan: Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Tahun Anggaran 2009.
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan Perencanaan tanpa nomor tanggal 11 Desember 2009 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Tahun Anggaran 2009.
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan Perencanaan untuk pembayaran angsuran III (ketiga) tanpa nomor tanggal 7 Desember 2009 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Tahun Anggaran 2009.
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan Perencanaan untuk pembayaran angsuran V (kelima) tanpa nomor tanggal 11 Desember 2009 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Tahun Anggaran 2009.
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen yang tertulis Rekapitulasi Kemajuan pekerjaan nama proyek: Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Minggu Ke: 15 (lima belas) tanggal 21-Dec-09, s/d: 27-Dec-
- 09.
- 1 (satu) bundel foto copy Rencana Anggaran Biaya Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Bali Owner Estimate (O.E.) Agustus 2009, yang mana di dalam dokumen tersebut total OE Dibulatkan sebesar Rp.47.500.000.000,-.
- 3 (tiga) lembar foto copy dokumen berupa HARGA PERKIRAAN SENDIRI, dengan total Harga: Rp.9.539.750.000,- tertanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Drs. MADE MEREGAWA selaku Pejabat pembuat Komitmen dan Ir. I MADE CANDRA selaku Ketua Panitia Pelelangan Barang/ Jasa Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Jasa Perencanaan.
- 3 (tiga) lembar foto copy dokumen berupa HARGA PERKIRAAN SENDIRI Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2008 dengan total Harga: Rp.1.416.745.000,- tertanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Drs. MADE MEREGAWA selaku Pejabat pembuat Komitmen dan Ir. I MADE CANDRA selaku Ketua Panitia Pelelangan Barang/ Jasa Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Jasa Konsultansi.
- 2 (dua) lembar dokumen fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 133/H14/LK/2009 Tentang Susunan Tim Pengelola Teknis Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009, beserta 2 (dua) lembar dokumen fotokopi Lampiran Keputusan Rektor Universitas Udayana.
- 1 (satu) buah buku berwarna biru dari berisikan foto kopi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen berupa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 535/A.A3/KU/2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan Pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 tanggal 2 Januari 2010 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen lampirannya.
- 2 (dua) lembar asli dokumen berupa Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 05.A/H14/LK/2010 tentang Panitia Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Lanjutan (Tahap II) Tahun Anggaran 2010 tanggal 4 Januari 2010 beserta 1 (satu) lembar asli dokumen lampirannya.
- 1 (satu) lembar asli Surat Kabar Media Indonesia hari Senin, 15 Maret 2010 yang di dalamnya terdapat Pengumuman Prakualifikasi Nomor: 01/H14.11/LK/PENG/2010 dengan nama Paket Pekerjaan: Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Badung-Bali tertanggal 15 Maret 2010.
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 01.1/H14.11/LK/SPK/2010 // 474/Dir/VI/2010, tanggal 18 Juni 2010, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan PT. Arkonin untuk Melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali (Lanjutan Tahap II).
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Nomor: 01/H14.11/LK/SPK/2010 // 264/MZ/07.10, tanggal 1 Juli 2010, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan PT. Arkitek Team Empat untuk Melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung- Bali.
- 1 (satu) lembar asli Surat Kabar Media Indonesia hari Senin, 10 Mei 2010 yang di dalamnya terdapat Pengumuman Prakualifikasi Nomor: 01.2/H14.11/LK/Peng.Pra/2010 dengan nama Paket Pekerjaan: Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Badung-Bali (Lanjutan Tahap II) tertanggal 10 Mei 2010.
- Surat Perjanjian Kerja, Kontrak, Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun Anggaran
- Nomor: 01.2/H14.11/LK/SPK/2010 Tanggal 1 Oktober 2010 Antara Pejabat Pembuat Komitmen DIPA Universitas Udayana Dengan PT. Duta Graha Indah Tbk.
- 2 (dua) lembar foto copy sesuai dengan aslinya dokumen berupa Surat Kepala Dinas PU Provinsi Bali kepada Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana Nomor 800.05/128/DPU tanggal 21 Januari 2010 perihal: Bantuan Tenaga Teknis.
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen berupa Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 06.A/H.14/LK/2010 tentang Tim Pengelola Teknis Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Lanjutan (Tahap
- Tahun Anggaran 2010 tanggal 4 Januari 2010 beserta 2 (dua) lembar foto copy dokumen lampirannya.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Pendataan Harga Satuan bangunan Gedung Negara Tahun 2010, yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Bali.
- 1 (satu) bundel foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Rencana Anggaran Biaya Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2010 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat, yang di dalamnya tercantum harga Dibulatkan: Rp.93,647,997,000.00.
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Rencana Anggaran Biaya Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2010 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen Konstruksi: Arkonin, yang di dalamnya tercantum harga Dibulatkan: Rp.94,045,495,000.00.
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Bill Of Quantity Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2010 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen Konstruksi: Arkonin.
- 1 (satu) bundel Proyek Rumah sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Pekerjaan Tambah Kurang Balance Budget, dengan nama Pemilik: Universitas Udayana, Kontraktor Pelaksana: PT. Duta Graha Indah dan Konsultan Pengawas: PT. Arkonin, yang di dalamnya terdapat nama pekerjaan: Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun Anggaran 2010.
- 1 (satu) bundel foto copy Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Rencana Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Badung 2010.
- 1 (satu) bundel foto copy Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Badung 2010.
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, badung-Bali (Lanjutan Tahap II) Tahun Anggaran 2010, tanggal 26 Maret 2010 dari Arkonin.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Penawaran Biaya Pekerjaan jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (ARKONIN) tanggal 26 Mei 2010.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dari PT. Pandu Persada Nomor: 206/PP-DIR/V/2010, lampiran: Penawaran biaya, Perihal: Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Badung, Bali tertanggal 26 Mei 2010.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Penawaran Biaya Pekerjaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali (Lanjutan Tahap II) tertanggal 25 Mei 2010 dari PT. Artefak Arkindo.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dari PT. Ciriajasa Cipta Mandiri Nomor: 778/DIR-CCM/V/2010, tanggal 25 Mei 2010 lampiran: Penawaran biaya, Perihal: Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Badung, Bali tertanggal 30 April 2010.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Penawaran Biaya Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung, Bali (Lanjutan Tahap II) tanpa tanggal, bulan Mei 2010 yang diajukan oleh: PT. Perentjana Djaja.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Penawaran Biaya Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung, Bali (Lanjutan Tahap II) tahun Anggaran 2010 dari Gubah Laras Arsitek & Perencana pt.
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung Bali (Lanjutan Tahap II) dari PT. PP (Persero) yang di dalamnya terdapat surat kuasa nomor: 120/Ext/PP/DU/2010 tanggal 24 Mei 2010.
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Penawaran Biaya Paket Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 dari PT. PP (Persero), yang di dalamnya terdapat Surat Nomor: 127/Cab. VII/2010, Hal: Penawaran Biaya, tertanggal 20 Juli 2010.
- 1 (satu) bundel foto copy Rekaman Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan: Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali (Lanjutan Tahap II) PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk Mei 2010.
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Biaya Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dari Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang di dalamnya terdapat Surat Nomor: PS.02.03/W-VI.0048/2010, Hal: Penawaran Biaya, tertanggal 20 Juli 2010.
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan: Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali (Lanjutan Tahap II) PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Construction VII Division (Bali, NTB, NTT dan Maluku), tertanggal 26 Mei 2010.
- 1 (satu) bundel asli dokumen Daftar Simak Administrasi dan Teknis dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk tanggal 20 Juli 2009 beserta 1 (satu) bundel foto copy stempel basah dokumen berupa Data Harga Penawaran Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, dari PT. Adhi Karya (Persero), Tbk yang di dalamnya terdapat Surat No.: 21/009.19.1/VII/2010, Hal: Penawaran Biaya, tanggal 20 Juli 2010.
- 2 (dua) bundel asli Dokumen Prakualifikasi Rekaman Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali (Lanjutan Tahap II) Tahun Anggaran 2010 PT. Waskita Karya.
- 2 (dua) bundel Asli Dokumen Penawaran Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 PT. Waskita Karya.
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Prakualifikasi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung – Bali (Lanjutan Tahap II), APBN Tahun 2010 dari PT. Duta Graha Indah Tbk.
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Administrasi dan Teknis Paket Pekerjaan Pemb. Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Univ. Udayana – Bali APBN Tahun 2010 dari PT. DUTA GRAHA INDAH Tbk., yang di dalamnya terdiri dari:
- Persyaratan Administrasi
- Persyaratan Tekhnis
Beserta
1 (satu) bundel Asli Dokumen Penawaran Harga Paket Pekerjaan Pemb. Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Univ. Udayana – Bali APBN Tahun 2010 dari PT. DUTA GRAHA INDAH Tbk., yang di dalamnya terdiri dari: - Surat Penawaran Biaya
- Rekapitulasi dan Rencana Anggaran Biaya
- Daftar Harga Satuan Bahan, Upah Kerja dan Peralatan
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen berupa HARGA PERKIRAAN SENDIRI Pengadaan Konsultan Perencana Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 yang di dalamnya terdapat Rekapitulasi Usulan Biaya dengan Jumlah: Rp.188.300.000,- tertanggal 14 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Ir. I WAYAN PASGUN selaku Panitia Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen berupa HARGA PERKIRAAN SENDIRI Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 yang di dalamnya terdapat Rekapitulasi dengan Jumlah Pembulatan: Rp.1.988.400.000,- tertanggal 12 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Ir. I WAYAN PASGUN selaku Panitia Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
- 1 (satu) bundel foto copy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010, yang di dalamnya terdapat Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri dengan jumlah dibulatkan: Rp.94.045.459.000,-, yang ditandatangani oleh Ir. I WAYAN PASGUN selaku Ketua Panitia Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Pendahuluan PT Arkonin, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali, 2009 (tanpa tanggal).
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen DAFTAR ISI disiapkan oleh Team Manajemen Konstruksi (ARKONIN) yang di dalamnya tercantum tanggal 10 Desember 2009.
- 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 01 Periode 17/09/2009 S/D 20/09/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 02 Periode 21/09/2009 S/D 27/09/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 03 Periode 28/09/2009 S/D 04/10/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 04 Periode 05/10/2009 S/D 11/10/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 05 Periode 12/10/2009 S/D 18/10/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 06 Periode 19/10/2009 S/D 25/10/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 07 Periode 26/10/2009 S/D 01/11/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 08 Periode 02/11/2009 S/D 08/11/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 09 Periode 09/11/2009 S/D 15/11/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 10 Periode 16/11/2009 s/d 22/11/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 11 Periode 23/11/2009 S/D 29/11/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 12 Periode 30/11/2009 S/D 06/12/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 13 Periode 07/12/2009 S/D 13/12/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 14 Periode 14/12/2009 S/D 20/12/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 15 Periode 21/12/2009 S/D 27/12/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Bulanan Edisi Ke 06 Periode Oktober 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Bulanan Edisi Ke 07 Periode November 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Bulanan Edisi Ke 08 Periode Desember 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali.
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Akhir Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali, Desember 2009 (tanpa tanggal).
- 1 (satu) fotokopi Dokumen Laporan Pendahuluan Team Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana-Bali (Tahap II) dari PT. ARKONIN.
- 1 (satu) Bundel fotokopi Laporan Mingguan Edisi Ke-1 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap II) (PT. ARKONIN).
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Mingguan Edisi Ke-2 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap II) (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Mingguan Edisi Ke-3 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap II) (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Mingguan Edisi Ke-4 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap II) (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Mingguan Edisi Ke-5 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap II) (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Bulanan Edisi Ke 6 Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Bulanan Edisi Ke 7 Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Bulanan Edisi Ke 8 Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 9 Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke10 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke11 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke12 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke13 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke14 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke15 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke16 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke17 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke18 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke19 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke20 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke21 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke22 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke23 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke24 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke25 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke26 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke27 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke28 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Bulanan Edisi Ke-01 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap II) (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Bulanan Edisi Ke-02 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap II) (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Bulanan Edisi Ke-03 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap II) (PT.
ARKONIN)
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Bulanan Edisi Ke-04 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap II) (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Bulanan ke-05 Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Bulanan ke-06 Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN)
- 1 (satu) fotokopi Dokumen Laporan Akhir Team Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana-Bali (Tahap II) dari PT. ARKONIN
- 1 (satu) bundel foto copy dengan judul: ‘DEFECT LIST” Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) yang ditanda tangani oleh Konsultan MK PT Arkonin (Ir. JUSWADJI) dan Kontraktor PT. Duta Graha Indah, Tbk (IGB PRIMA DEVA, ST, MCM selaku Project Manager)
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang terdiri dari:
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Nomor: 03.10/H14.11/LK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 atas nama: Drs. MADE MEREGAWA selaku Pihak Pertama dan Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Pihak Kedua beserta 5 (lima) lembar foto copy dokumen yang tercantum nama proyek: Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Minggu Ke: 15 (Lima Belas) tanggal 21-Dec-09 s/d tanggal 27-Dec-
- 09.
- 2 (dua) lembar asli dokumen Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan Pelaksanaan Nomor: 01.2/UN.14.II/LK/BAST/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama: Drs. MADE MEREGAWA selaku Pihak Pertama dan Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Pihak Kedua beserta 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan nomor: 001/DGI-Y617/BAPP/XII/2010, tanggal 29 Desember 2010 dan 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima II Pekerjaan Pelaksanaan nomor: 01.2/UN.14.11/LK/BAST/2011 tanggal 27 Juni 2011 dari atas nama: Drs. MADE MEREGAWA selaku Pihak Pertama dan Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Pihak Kedua berikut dengan 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyelesaian Masa Pemeliharaan Nomor: 001/ BAPP/ARK-DGI/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 yang ditandatangani oleh IGB Prima Deva, ST.MCM selaku Project Manager.
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen Berita Acara Serah Terima II Pekerjaan Pelaksanaan Nomor: 03.11/H14.11/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010 atas nama: Drs. MADE MEREGAWA selaku Pihak Pertama dan Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Pihak Kedua beserta 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Pemeliharaan tanpa nomor, tanggal 24 Juni 2010.
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Nomor: 03.10/H14.11/LK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 atas nama: Drs. MADE MEREGAWA selaku Pihak Pertama dan Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Pihak Kedua beserta 5 (lima) lembar foto copy dokumen yang tercantum nama proyek: Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Minggu Ke: 15 (Lima Belas) tanggal 21-Dec-09 s/d tanggal 27-Dec-
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen Berita Acara Serah Terima Kedua pekerjaan Managemen Konstruksi Nomor: 01.1/H14.11/LK/BAST/2010 tanggal 27 Juni 2011.
- 2 (dua) lembar dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan Managemen Konstruksi Nomor: 01.1/H14.11/LK/BAST/2010 tanggal 29 Desember 2010.
- 1 (satu) buah buku Company Profile Arkitek Team Empat.
- 1 (satu) buah buku berisikan fotokopi Data Legalisasi Arkitek Team Empat.
- 1 (satu) buah buku berisikan fotokopi Data Pengalaman Perusahaan PT. Arkitek Team Empat.
- 1 (satu) buah buku foto copy Data Keuangan Rekening Koran Periode Tahun 2008 S/D 2010 PT. Arkitek Team Empat.
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencana Konstruksi Nomor 0080/INKINDO/09/5/08 untuk Badan Usaha Arkitek Team Empat, PT dengan Nomor Registrasi: 1-3173-2- 08-1-09-601012.
- 1 (satu) buah ordner tanpa tulisan berisikan fotokopi Laporan Keuangan PT. Arkitek Team Empat per tanggal 31 Desember 2009 dan per tanggal 31 Desember 2010.
- 1 (satu) keping CD dengan judul “GAMBAR ARSITEKTUR Oktober 2009 Pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana Arkitek Team Empat”.
- 1 (satu) keping CD dengan judul “R.A.B dan R.K.S Oktober 2009 Pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana Arkitek Team Empat”.
- 1 (satu) keping CD dengan judul “Gambar Mekanikal & Elektrikal Oktober 2009 Pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana Arkitek Team Empat”.
- 1 (satu) keping CD dengan judul “Gambar Struktur Oktober 2009 Pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana Arkitek Team Empat”.
- 1 (satu) bundel foto copy stempel basah sesuai aslinya dokumen berupa: Laporan Perhitungan Struktur Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata, September 2009, disusun oleh PT. Ketira Engineering Consultants.
- 1 (satu) bundel foto copy stempel basah dokumen berupa: Rencana Anggaran Biaya (Bill Of Quantity) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Job: Struktur Gedung 1, disusun oleh Ketira Engineering Consultants.
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen berupa: Judul Gambar TOPOGRAFI, PT. Ketira Engineering Consultants beserta 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen: Judul Gambar POTONGAN, PT. Ketira Engineering Consultants.
- 1 (satu) bundel foto copy stempel basah dokumen berupa: Laporan Hasil Penyelidikan Tanah Proyek: RS Pendidikan, Lokasi: Universitas Udayana Jimbaran-Bali, Agustus 2009 oleh PT. Ketira Engineering Consultants kepada PT. Arkitek Team 4.
- 1 (satu) bundel foto copy stempel basah dokumen berupa: Company Profile PT. Ketira Engineering Consultants.
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen berupa Memorandum Of Understanding antara Ir. Zachri Zunaid IAI (Pihak Kedua) dengan Ir. Paul Retika, MSc (Pihak Pertama) tertanggal 15 Juli 2009 dan 3 (tiga) lembar foto copy stempel basah Surat No.: 19/06/Penw-KC/09 tertanggal 18 Juni 2009 Hal: RS Akademik Universitas Udayana-Bali, yang ditandatangani oleh Ir. Paul Retika, MSc beserta 1 (satu) lembar foto copy stempel basah: Struktur Organisasi Proyek: Universitas Udayana-Bali.
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tertanggal 31-8-2009 sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan nama pengirim: AT4 dan nama penerima: PT. Ketira Engineering Consultants beserta 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen No.07/08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 untuk pembayaran: Biaya Pekerjaan Penyelidikan Tanah & Survey Topography Tahap I (uang muka) Proyek: R.S. Akademik Universitas Udayana (UNUD) dan 1 (satu) lembar foto copy stempel basah surat No.: 07/08/Kwt-KC/09 tanggal 31 Agustus 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen No.02/10/2009 tertanggal 5 Oktober 2009 sudah terima dari: Ir. Zachri Zunaid IAI, sejumlah: Rp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran: Biaya Pekerjaan Penyelidikan Tanah & Survey Topography Tahap II (pelunasan) Proyek: R.S. Akademik Universitas Udayana (UNUD) dan 1 (satu) lembar foto copy stempel basah surat No.: 02/10/Kwt-KC/09 tanggal 5 Oktober 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tertanggal 27 Aug 2009 sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan nama pengirim: PT. Arkitek Team Empat dan nama penerima: PT. Ketira Engineering Consultants beserta 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen No.11/08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 sejumlah Rp.40.000.000,- untuk pembayaran: Tahap 1 Biaya Pekerjaan Perencanaan Struktur Proyek: Universitas Udayana – Bali (UNUD) dan 1 (satu) lembar foto copy stempel basah surat No.: 11/08/Inv-KC/09 tanggal 31 Agustus 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen No.01/12/2009 tertanggal 07 Desember 2009 sudah terima dari: Ir. Zachri Zunaid IAI, sejumlah: Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran: Tahap 2 Biaya Pekerjaan Perencanaan Struktur, Proyek: Universitas Udayana – Bali (UNUD) dan 1 (satu) lembar foto copy stempel basah surat No.: 01/12/Inv-KC/09 tanggal 07 Desember 2009, Hal: Proyek Perencanaan Struktur Universitas Udayana.
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tertanggal 14/5-2010 sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan nama pengirim: Theresia R dan nama penerima: PT. Ketira Engineering Consultants beserta 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen No.01/05/2010 tertanggal 11 Mei 2010 untuk pembayaran: Tahap 3 Biaya Pekerjaan Perencanaan Struktur Proyek: Universitas Udayana-Bali (UNUD) dan 1 (satu) lembar foto copy stempel basah surat No.: 01/05/Inv-KC/2010 tanggal 11 Mei 2010 Hal Proyek Perencanaan Struktur Universitas Udayana.
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tertanggal 14/5-2010 sejumlah Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) dengan nama pengirim: Theresia R dan nama penerima: PT. Ketira Engineering Consultants beserta 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen No.No.: 02/05/2010 tanggal 11 Mei 2010 sejumlah Rp.76.000.000,- untuk pembayaran: Tahap 4 Biaya Pekerjaan Perencanaan Struktur Proyek: Universitas Udayana-Bali (UNUD) dan 1 (satu) lembar foto copy stempel basah surat No.: 02/05/Inv-KC/2010 tanggal 11 Mei 2010 Hal Proyek Perencanaan Struktur Universitas Udayana.
- 1 (satu) bundel foto copy stempel basah dokumen berupa: Gambar Rancangan Detail Struktur 2010 Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata.
- 1 (satu) bundel print out stempel basah dokumen berupa Bill Of Quantity Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan, Struktur Gedung 1, Gedung 2, Gedung 3, Gedung 4, Gedung 5, Gedung 6 dan Struktur Selasar beserta 1 (satu) bundel print out stempel basah Analisa Harga Satuan Pekerjaan Proyek Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana.
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir dari “STATUTA UNIVERSITAS UDAYANA” yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Universitas Udayana, Bukit Jimbaran, 2009.
- 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Nomor: 3674/UN14.9/PR/2015 tanggal 24 Juni 2015 dari Universitas Udayana, kepada Yth, Bapak Sugeng Wahyudiono, yang ditandatangani oleh: Ir. I WAYAN PASGUN (selaku Kepala Biro Administrasi).
- 2 (lembar) foto copy sesuai dengan aslinya Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No.104 tahun 1962 tentang pendirian Universitas Negeri di Denpasar tertanggal 9 Agustus 1962.
- 1 (satu) buah buku foto copy sesuai aslinya “Statuta Universitas Udayana” Departemen Pendidikan Nasional Universitas Udayana 2007.
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Surat Rektor Universitas Udayana Nomor 4588/H14/PR.01/05/2008 tanggal 24 September 2008 hal: Mohon Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI, beserta lampiran berupa Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata tertanggal bulan September 2008.
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-3964/A6/2000 tanggal 1 Desember 2008 hal: Pemberitahuan Pagu Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
- Belanja Pemerintah Pusat (BABUN-BPP) Tahun Anggaran 2009 (BA
- (Eks Bagian Anggaran 061,062 dan 069).
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Surat Rektor Universitas Udayana Nomor 4592A/H14/LK/2008 tanggal 1 Desember 2008 hal: Usulan Permohonan Kontrak Tahun Jamak/Multi Years Contract Pengadaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI.
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Surat Rektor Universitas Udayana Nomor 1178/H14.11/PR.01.05/2009 tanggal 23 Maret 2009 hal: Proposal dan Berita Acara Penelaahan RSP Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009, yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana beserta lampiran berupa Rencana Anggaran Biaya dengan nilai total Rp.73.523.589.000,-.
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009 Satker Universitas Udayana Nomor 0548.0/999-06.1/-/2009 tanggal 7 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Prof.Dr.dr. I Made Bakta, Sp.PD (KHOM) dengan nilai Rp.73.523.589.000,-.
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Surat Rektor Universitas Udayana Nomor 2474/H14/PR.01.05/2009 tanggal 7 Juli 2009 hal: Mohon Perubahan/Revisi DIPA, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4357/PB/2009 tanggal 31 Juli 2009 hal: Ralat Halaman IV.1 pada DIPA BA 999.06 Belanja Subsidi dan Lain-lain TA 2009 Nomor Surat Pengesahan (SP): 0548.0/999- 06.1/-/2009, yang ditujukan kepada Rektor Universitas Udayana selaku KPA.
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Term of Referance (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, tertanggal bulan Desember 2008.
- 1 (satu) buah fotokopi yang dilegalisir dari buku Rencana, Program, Kegiatan dan Anggaran Penyelenggaraan dan Pembangunan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2009 Universitas Udayana, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Juni 2008.
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Kertas Kerja RKA-KL Kerangka Acuan Kerja dan Dokumen Pendukung Pengadaan Gedung dan Peralatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Bali Tahun Anggaran 2009, Universitas Udayana 2008.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Kertas Kerja RKA-KL TA 2010 satker Universitas Udayana, tertanggal 31 Desember 2009.
- 1 (satu) bundel dokumen foto copy sesuai dengan aslinya Rencana Target Program dan Kegiatan Prioritas Pembangunan Pendidikan Tinggi Universitas Udayana Tahun 2010, Universitas Udayana Februari 2009.
- 4 (empat) bundle fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009, Satker Universitas Udayana – Bali, Kuasa Pengguna Anggaran: Prof. Dr. dr. I MADE BAKTA, SP.PD (KHOM), Bendahara Pengeluaran: Putu Tastrini, SH, Pejabat Penerbit SPM: Prof.dr. I DEWA PUTU SUTJANA, PFK, M.Erg, yang terdiri dari:
(a) Nomor: 0229.0/023-04.2/XX/2009 tertanggal 31 Desember 2008, sebesar Rp.291.481.128.000,00. (b) Nomor: 0229.2/023-04.2/XX/2009 tertanggal 31 Desember 2008, sebesar Rp.294.289.896.000,00.
(c) Nomor: 0229.3/023-04.2/XX/2009 tertanggal 31 Desember 2008, sebesar Rp.295.705.364.000,00.
(d) Nomor: 0548.0/999-06.1/-/2009 tertanggal 13 Mei 2009, sebesar Rp.73.523.589.000,00.
- 3 (tiga) bundel fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010, Satker Universitas Udayana – Bali, Kuasa Pengguna Anggaran: Prof. Dr. dr. I MADE BAKTA, SP.PD (KHOM), Bendahara Pengeluaran: Putu Tastrini, SH, Pejabat Penerbit SPM: Prof.dr. I DEWA PUTU SUTJANA, PFK, M.Erg, yang terdiri dari:
(a) Nomor: 0161/023-04.2/XX/2010 tertanggal 31 Desember 2009, sebesar Rp.408.190.652.000,00. (b) Nomor: 0161/023-04.2/XX/2010 tertanggal 31 Desember 2009 Revisi ke-2 tanggal 01 Juni 2010, sebesar Rp.409.970.723.000,00. (c) Nomor: 0161/023-04.2/XX/2010 tertanggal 31 Desember 2009 Revisi Ke-5 tanggal 06 Agustus 2010, sebesar Rp.455.606.723.000,00.
- 2 (dua) bundel fotokopi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan, yang terdiri dari:
- Nomor: 03.10/H14.11/LK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009, kegiatan Pembangunan Gedung RS Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, TA 2009.
- Nomor: 01.2/UN.14.11/LK/BAST/2010 tanggal 29 Desember 2010, kegiatan Pembangunan Gedung RS pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Tahap II) TA 2010.
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir berisikan:
- Kutipan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 66072/C/3/1982 tertanggal 7 September 1982 tentang Pengangkatan MADE MAREGAWA BA. sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Rektor Universitas Udayana tanggal 30 April 1983 dengan nomor yang terbaca SE.504/PT.17/6.3/1983 serta terbaca “Diperbaiki tanggal 8 Nopember 1983” menetapkan pengangkatan MADE MAREGAWA BA sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Universitas Udayana.
- Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 112/J14/KP.02.23/2001 tanggal 27 Agustus 2001 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala-Kepala Biro Dilingkungan Universitas Udayana beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 53/M Tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 berisikan pengangkatan Prof. Dr.dr.I Made Bakta,Sp.PD (K) sebagai Rektor Universitas Udayana masa jabatan tahun 2009-2013, disertai dengan Berita Acara Pengangkatan Sumpah tertanggal 01 Oktober 2009.
- 2 (dua) lembar dokumen fotokopi yang dilegalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 385/H14/KP/2008 tanggal 27 Nopember 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
- 3 (tiga) lembar copy legalisir Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 340/H14/HK/2008 tanggal 26 November 2008 tentang Tim Pendamping Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata.
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0199/0/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana.
- 1 (satu) buah External Hardisc warna Hitam merk Smart Drive 2,5 “HDD model Nomer: HD3-Su2 S/N: 0834331 Label pada Dompet “IYOEL 1” milik: YULIANIS, yang di dalam nya terdapat file sebagai berikut:
- Suport Jan-des 2009.xlsx
- Suport Jan-des 2010.xlsx
- Suport 2011.xlsx
- TEAM ROSA_KEU.xls
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen berupa PT. Anugrah Nusantara Gaji Januari 2009 sampai bulan Juli 2009.
- 1 (satu) bundel dokumen berupa Rekap Potongan Absensi Karyawan – Desember 2009 PT. Anugrah Nusantara dan Gaji Karyawan – Desember 2009 PT. Anugrah Group.
- 1 (satu) bundel foto copy rekening koran Bank Jatim Cabang Utama Surabaya dengan nomor rekening 0011130099 atas nama PT. Duta Graha Indah, periode Oktober 2009 hingga Desember 2009 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang berjudul Kode Proyek: 698, Proyek: RS Universitas Udayana (Duta Graha).
- 1 (satu) bundel foto copy rekening koran Bank Jatim Cabang Utama Surabaya dengan nomor rekening 0011130099 atas nama PT. Duta Graha Indah, periode Oktober 2010 hingga Desember 2010 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang berjudul Kode Proyek: 617, Proyek: RS Udayana Thp II (Duta Graha).
- 4 (empat) bundel Fotokopi legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) TA 2010 kepada PT. DUTA GRAHA INDAH, Tbk., beserta dengan dokumen pendukungnya, yang terdiri dari:
- Nomor SPM: 01810/LS/415253/2010 tanggal 18-10-2010, sebesar Rp.16.221.574.545,00 (bersih) untuk pembayaran Uang Muka Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun 2010 PT. Duta Graha Indah, Tbk.
- Nomor SPM: 02930/LS/415253/2010 tanggal 15012-2010, sebesar Rp.16.221.574.545,00 (bersih) untuk pembayaran III (Ketiga) Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun 2010 PT. Duta Graha Indah, Tbk.
- Nomor SPM: 02964/LS/415253/2010 tanggal 16-12-2010, sebesar Rp.20.276.968.182,00 (bersih) untuk pembayaran IV (Keempat) Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun 2010 PT. Duta Graha Indah, Tbk.
- Nomor SPM: 02998/LS/415253/2010 tanggal 17-12-2010, sebesar Rp.4.055.393.637,00 (bersih) untuk pembayaran V (Kelima) Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun 2010 PT. Duta Graha Indah, Tbk.
- 2 (dua) bundel fotokopi legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) TA 2010, yang terdiri dari:
(a) Nomor SPM 01897/LS/415253/2010 tanggal 22 Oktober 2010, sebesar Rp.56.130.000,00 (bersih) untuk Pembayaran honor Tim Pengelola Teknis (PTP) Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) TA 2010. (b) Nomor SPM 01946/LS/415253/2010 tanggal 26 Oktober 2010, sebesar Rp.21.120.000,00 (bersih) untuk pembayaran transport local unsur Pengelola Teknis Pembangunan (PTP) PU Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II).
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bermaterai atas nama I PUTU TASTRINI tertanggal 29 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Universitas Udayana tanggal 29 Agustus 2016 dari sdr. I WAYAN ANTARA selaku Kepala Biro Administrasi, Umum dan Keuangan Universitas Udayana, beserta lampiran 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Data Dokumen Pembayaran (SPM/SP2D) Pembangunan Fisik Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010
- 1 (satu) lembar dokumen dengan tandatangan dan cap basah berjudul Rekapitulasi Kontruksi Dalam Pengerjaan Universitas Udayana TH. 2009 (B.A. 9793777) yang pada bagian bawahnya terdapat tulisan tangan yang terbaca “Sebagaimana tercatat dalam SIMAK-BMN Univ. Udayana”.
- 1 (satu) lembar dokumen dengan tandatangan dan cap basah berjudul Rekapitulasi Kontruksi Dalam Pengerjaan Universitas Udayana TH. 2010 yang pada bagian bawahnya terdapat tulisan tangan yang terbaca “Sebagaimana tercatat dalam SIMAK-BMN Univ. Udayana”.
- 1 (satu) lembar fotokopi dengan paraf basah surat dari Universitas Udayana dengan nomor (tidak terbaca)/UN14.II/LK/2011 tanggal 9 September 2011 kepada PT. DUTA GRAHA INDAH perihal Hasil Temuan BPK beserta:
- 1 (satu) bundel dokumen dengan paraf basah Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tanggal 20 Maret 2012 untuk setoran sejumlah Rp.92.842.850,- dengan keterangan Setoran Denda Keterlambatan Pek. Pemerinah (Kemahalan Harga) Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Unud. An. PT. Duta Graha Indah (DGI).
- 1 (satu) bundel dokumen dengan paraf basah Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor 082/UN/KU.04.10/12 tanggal 18 September 2012 untuk setoran sejumlah Rp.150.498.609,00 dengan keterangan Setoran Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Unud. An. PT. Duta Graha Indah (DGI).
- 1 (satu) bundel dokumen dengan paraf basah Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tanggal 20 Agustus 2014 untuk setoran sejumlah Rp.295.531.702,65,00 dengan keterangan Setoran Denda Keterlambatan Pek. Pemerinah (Kemahalan Harga) Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan an. PT. Duta Graha Indah (DGI).
- 1 (satu) lembar fotokopi dengan paraf basah surat dari Universitas Udayana dengan nomor 1874/UN.14/KU/2014 kepada Direktur PT. DUTA GRAHA INDAH perihal Tindaklanjut Temuan BPK 2008, 2009 dan 2010 beserta lampirannya.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AO 352686 sebesar Rp.1.016.500.000,00 (satu milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan fotocopy KTP No.09.5408.430872.0315 an. Dewi Untari.
- 1 (satu) buah eksternal Hardisk berwarna hitam merk WD dengan tulisan WD P/N; WD5000ME-01 4809A, S/N:WXROA49TA071 R/N:B7B Product of Thailand beserta 1 (satu) bendel Laporan Kegiatan Komputer Forensik Proses Analisa Data dari Perangkat Elektronik berupa eksternal Hardisk berwarna hitam merk WD dengan tulisan WD P/N; WD5000ME-01 4809A, S/N:WXROA49TA071 R/N:B7B Product of Thailand milik Laurensius Teguh. Dalam analisa ditemukan file RS UDAYANA THP II/G-0640 Kode Proyek 617, RS PENDIDIKAN JAMBI/G-009 Kode Proyek 620, BP2IP THP III/G-1719 Kode Proyek 609, RS CARDIAC ADAM MALIK/G-0 Kode Proyek 618, PAVILIUN RS ADAM MALIK/G1 Kode Proyek 623, Rumah Sakit Infeksi Tropis Kode Proyek 621 dan Kode Proyek 698 RS UNIV UDAYANA/ G-1828 dengan nama Supplier: R271 M. Idris, Periode: 01-01-2009 s/d 31-12- 2011;
- 1 (satu) lembar fotokopi dengan paraf basah VOUCHER PEMBAYARAN PT. Duta Graha Indah Nomor 269044 dengan Nomor Pembayaran (Kasir) PU300407001 kepada ANAK NEGERI PT untuk proyek 698 dan nomor pekerjaan 21100, sebesar 1.301.800.500,- beserta:
- 1 (satu) lembar fotokopi Journal Hutang Nomor 269044.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi/Bukti Pembayaran PT. ANAK NEGERI Nomor Bukti 001/KWT/AN/I/2010 tanggal 17 Januari 2010 untuk jumlah uang Rp.1.301.800.500,- yang ditandatangani oleh EDI AGUS MULYADI selaku Direktur Utama PT. ANAK NEGERI.
- 1 (satu) lembar fotokopi INVOICE PT. ANAK NEGERI Nomor 001/INV-AN/I/2010 tanggal 17 Januari 2010 kepada PT. DUTA GRAHA INDAH Tbk.
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Pajak Standar tanggal 17 Januari 2010 ditandatangani oleh EDI AGUS MULYADI selaku Direktur Utama PT. ANAK NEGERI.
- 1 (satu) lembar fotokopi dengan paraf basah VOUCHER PEMBAYARAN PT. Duta Graha Indah Nomor 269045 dengan Nomor Pembayaran (Kasir) PU300407003 kepada ANUGRAH NUSANTARA PT untuk proyek 698 dan nomor pekerjaan 2100, sebesar 2.949.760.000,- beserta:
- 1 (satu) lembar fotokopi Journal Hutang Nomor 269045.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi/Bukti Pembayaran PT. ANUGRAH NUSANTARA Nomor Bukti 001/KWT/ANG/I/2010 tanggal 17 Januari 2010 untuk jumlah uang Rp.2.949.760.000,- yang ditandatangani oleh AMIN ANDOKO selaku Direktur Utama PT. ANUGRAH NUSANTARA.
- 1 (satu) lembar fotokopi INVOICE PT. ANUGRAH NUSANTARA Nomor 001/INV-ANG/I/2010 tanggal 17 Januari 2010 kepada PT. DUTA GRAHA INDAH Tbk.
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Pajak Standar tanggal 17 Januari 2010 ditandatangani oleh AMIN ANDOKO selaku Direktur Utama PT. ANUGRAH NUSANTARA.
- 1 (satu) lembar hasil print-out dokumen dengan paraf basah berjudul dalam tulisan tangan yang terbaca “REKAPAN LABA/RUGI PROYEK UDAYANA OLEH PT DUTA GRAHA INDAH” beserta:
- 1 (satu) bundel hasil print-out dokumen Daftar Nama Supplier beserta Daftar Kode Voucher dan keterangan transaksi untuk Proyek Nomor 698 Tahun 2009.
- 1 (satu) bundel hasil print-out dokumen Daftar Nama Supplier beserta Daftar Kode Voucher dan keterangan transaksi untuk Proyek Nomor 617 Tahun 2010.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 2 / 9 Voucher No: CG912GM045 – CG912GM080 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, DES 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.1.902.625.764,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 3 / 9 Voucher No: CG912GM081 – CG912GM145 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, DES 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.371.268.098,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 4 / 9 Voucher No: CG912GM146 – CG912GM199 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, DES 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.253.443.873,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 5 / 9 Voucher No: CG912GM202 – CG912GM239 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, DES 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.813.083.148,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 6 / 9 Voucher No: CG912GM242 – CG912GM310 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-06, DES 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.1.158.818.189,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 7 / 9 Voucher No: CG912GM311 – CG912GM348 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-07, DES 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.171.402.481,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 8 / 9 Voucher No: CG912GM351 – CG912GM405 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-08, DES 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.1.604.838.348,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 9 / 9 Voucher No: CG912GM406 – CG912GM446 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-09, DES 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.43.578.571,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JANUARI 2010 Odner 1 / 6 Voucher No: CG001GM003 – CG001GM030 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, JAN 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.2.687.960.409,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JANUARI 2010 Odner 2 / 6 Voucher No: CG001GM031 – CG001GM100 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, JAN 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.373.774.052,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JANUARI 2010 Odner 3 / 6 Voucher No: CG001GM101 – CG001GM170 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, JAN 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.2.971.062.875,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan DESEMBER 2010 Odner 8 / 9 Voucher No: CG012HJ478 – CG012HJ532 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-08, DES 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.2.748.207.603,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan DESEMBER 2010 Odner 9 / 9 Voucher No: CG012HJ535 – CG012HJ579 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-09, DES 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.136.053.113,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 1 / 8 Voucher No: CG101HJ001 – CG101HJ053 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, JAN 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.372.947.740,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 2 / 8 Voucher No: CG101HJ056 – CG101HJ127 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, JAN 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.179.419.435,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 3 / 8 Voucher No: CG101HJ141 – CG101HJ219 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, JAN 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.683.111.831,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 4 / 8 Voucher No: CG101HJ222 – CG101HJ253 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, JAN 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.483.231.147,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 5 / 8 Voucher No: CG101HJ256 – CG101HJ325 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, JAN 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.2.639.178.294,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 6 / 8 Voucher No: CG101HJ328 – CG101HJ404 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-06, JAN 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.123.801.310,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 7 / 8 Voucher No: CG101HJ407 – CG101HJ468 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-07, JAN 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.583.683.155,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 8 / 8 Voucher No: CG101HJ471 – CG101HJ498 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-08, JAN 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.471.895.770,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan FEBRUARI 2011 Odner 1 / 6 Voucher No: CG102HJ001 – CG102HJ080 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, FEB 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.398.513.914,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan APRIL 2011 Odner 1 / 5 Voucher No: CG104HJ003 – CG104HJ090 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, APR 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.403.621.008,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan APRIL 2011 Odner 2 / 5 Voucher No: CG104HJ091 – CG104HJ145 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, APR 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.870.277.757,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan APRIL 2011 Odner 3 / 5 Voucher No: CG104HJ148 – CG104HJ230 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, APR 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.579.287.124,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan APRIL 2011 Odner 4 / 5 Voucher No: CG104HJ231 – CG104HJ285 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, APR 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.99.490.910,-.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan APRIL 2011 Odner 5 / 5 Voucher No: CG104HJ299 – CG104HJ380 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, APR 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.522.903.954,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan MEI 2011 Odner 1 / 5 Voucher No: CG105HJ001 – CG105HJ056 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, MEI 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.680.153.878,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan MEI 2011 Odner 2 / 5 Voucher No: CG105HJ057 – CG105HJ104 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, MEI 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.535.342.350,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan MEI 2011 Odner 3 / 5 Voucher No: CG105HJ107 – CG105HJ185 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, MEI 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.257.835.312,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan MEI 2011 Odner 4 / 5 Voucher No: CG105HJ186 – CG105HJ249 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, MEI 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.2.070.468.319,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan MEI 2011 Odner 5 / 5 Voucher No: CG105HJ252 – CG105HJ338 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, MEI 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.239.103.995,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JANUARI 2010 Odner 4/ 6 Voucher No: CG001GM171- CG001GM240 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, JAN 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.1.257.552.896,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JANUARI 2010 Odner 5 / 6 Voucher No: CG001GM241- CG001GM282 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, JAN 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.1.436.739.193,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JANUARI 2010 Odner 6 / 6 Voucher No: CG001GM283- CG001GM349 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-06, JAN 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.121.473.935,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan FEBRUARI 2010 Odner 1 / 3 Voucher No: CG002GM003- CG002GM060 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, FEB 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.1.105.974.414,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan FEBRUARI 2010 Odner 2 / 3 Voucher No: CG002GM061 - CG002GM120 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, FEB 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.662.833.543,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan FEBRUARI 2010 Odner 3 / 3 Voucher No: CG002GM121- CG002GM196 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, FEB 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.868.842.459,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan MARET 2010 Odner 1 / 2 Voucher No: CG003GM001 - CG003GM089 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, MAR 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.648.502.047,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan MARET 2010 Odner 2 / 2 Voucher No: CG003GM090 - CG003GM113 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, MAR 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.114.286.977,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan APRIL 2010 Odner 1 / 2 Voucher No: CG004GM001 - CG004GM075 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, APR 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.282.133.131,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan APRIL 2010 Odner 2 / 2 Voucher No: CG004GM076 - CG004GM132 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, APR 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.77.527.429,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan MEI 2010 Odner 1 / 2 Voucher No: CG005GM003 - CG005GM073 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, MEI 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.366.674.228,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan MEI 2010 Odner 2 / 2 Voucher No: CG005GM074 - CG005GM103 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, MEI 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.274.499.522,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JUNI 2010 Odner 1 / 1 Voucher No: CG006GM003 - CG006GM089 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, JUN 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.111.061.899,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JULI 2010 Odner 1 / 1 Voucher No: CG007GM001 - CG007GM069 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, JUL 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.117.507.399,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan September 2010 Odner ½ Voucher No: CG009HJ002- CG009HJ055 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Sep 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.353.036.531,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan September 2010 Odner 2/2 Voucher No: CG009HJ056- CG009HJ111 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Sep 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.139.368.305,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Oktober 2010 Odner 1/5 Voucher No: CG010HJ001- CG010HJ080 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Okt 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.358.149.606,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Oktober 2010 Odner 2/5 Voucher No: CG010HJ081- CG010HJ158 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Okt 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.100.576.336,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Oktober 2010 Odner 3/5 Voucher No: CG010HJ161- CG010HJ220 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Okt 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.505.264.180,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Oktober 2010 Odner 4/5 Voucher No: CG010HJ221- CG010HJ295 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, Okt 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.82.194.612,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Oktober 2010 Odner 5/5 Voucher No: CG010HJ296- CG010HJ344 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, Okt 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.38.310.070,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Nopember 2010 Odner 1/6 Voucher No: CG011HJ003- CG011HJ065 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Nop 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.357.704.958,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Nopember 2010 Odner 2/6 Voucher No: CG011HJ066- CG011HJ140 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Nop 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.794.858.376,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Februari 2011 Odner 2/6 Voucher No: CG102HJ081- CG102HJ148 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Feb 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.279.398.209,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Februari 2011 Odner 3/6 Voucher No: CG102HJ151- CG102HJ197 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Feb 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.261.840.550,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Februari 2011 Odner 4/6 Voucher No: CG102HJ200- CG102HJ285 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, Feb 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.890.502.714,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Februari 2011 Odner 5/6 Voucher No: CG102HJ286- CG102HJ345 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, Feb 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.576.136.740,-.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Februari 2011 Odner 6/6 Voucher No: CG102HJ346- CG102HJ405 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-06, Feb 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.381.757.998,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Maret 2011 Odner 1/6 Voucher No: CG103HJ001-CG103HJ095 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Mar 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.682.515.277,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Maret 2011 Odner 2/6 Voucher No: CG103HJ096-CG103HJ190 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Mar 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.919.459.306,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Maret 2011 Odner 3/6 Voucher No: CG103HJ191-CG103HJ245 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Mar 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.684.493.245,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Maret 2011 Odner 4/6 Voucher No: CG103HJ246-CG103HJ323 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, Mar 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.767.352.710,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Maret 2011 Odner 5/6 Voucher No: CG103HJ324-CG103HJ390 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, Mar 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.494.592.140,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Maret 2011 Odner 6/6 Voucher No: CG103HJ393-CG103HJ471 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-06, Mar 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.339.751.541,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Juni 2011 Odner 3/3 Voucher No: CG106HJ153-CG106HJ228 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Juni 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.138.211.140,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Juli 2011 Odner ½ Voucher No: CG107HJ002-CG107HJ075 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Juli 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.183.427.397,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Juli 2011 Odner 2/2 Voucher No: CG107HJ076-CG107HJ127 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Juli 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.141.278.510,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Agustus 2011 Odner ½ Voucher No: CG108HJ003- CG108HJ025 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Agustus 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.306.930.510,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Agustus 2011 Odner 2/2 Voucher No: CG108HJ026- CG108HJ099 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Agustus 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.277.207.558,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan September 2011 Odner 1/1 Voucher No: CG109HJ003- CG109HJ060 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, September 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.159.815.247,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Oktober 2011 Odner 1/1 Voucher No: CG110HJ003- CG110HJ058 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Oktober 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.817.712.635,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Nopember 2011 Odner 1/1 Voucher No: CG111HJ003- CG111HJ052 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Nopember 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.358.071.002,00.
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Des 11 – Apr 12 Odner 1/1 Voucher No: CG112HJ001- CG204HJ004 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Des 11 – Apr 12 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.905.829.296,00.
- 1 (satu) lembar asli printout tertanggal 30 Agustus 2016 berupa email dari sdr. YEO WEE CHENG, Science and Innovation Officer British High Commission Singapore, kepada sdr. KOMANG JANUARTHA PINATIH.
- 1 (satu) lembar asli printout tertanggal 30 Agustus 2016 berupa email dari sdr. CHRISTOPHER TAN kepada sdr. KOMANG JANUARTA PINATIH tanggal 4 Agustus 2008 yang berisi Online Itinerary penerbangan a.n. KOMANG JANUARTA PINATIH dengan maskapai Garuda Indonesia rute Denpasar–Singapura tanggal 11 September GA 840 dan rute Singapura–Denpasar tanggal 13 September GA 841.
- 7 (tujuh) lembar fotocopy paspor Republik Indonesia No. B328619 a.n. KOMANG JANUARTHA PUTRA PINATIH dengan masa berlaku 3 Juli 2006 s.d. 3 Juli 2011, paspor halaman 2 s.d. 9, 12 s.d. 15, dan
- 48.
- 6 (enam) lembar fotocopy paspor Republik Indonesia No. A924119 a.n. I DEWA PUTU SUTJANA dengan masa berlaku 20 February 2006 s.d 20 Februari 2011, paspor halaman 3,6,8,11,12 dan 15.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta: Pernyataan Keputusan Rapat “PT. Duta Graha Indah, Tbk” Nomor: 7 tanggal 8 Januari 2009 beserta 1 (satu) bundel foto copy dokumen salinan Akta Risalah Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta Graha Indah, Tbk Nomor: 08, tanggal 09 Agustus 2012.
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Salinan Akta Nomor 06 Tanggal 09 April 2012 dengan Notaris ZULKIFLI HARAHAP SH tentang RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. DUTA GRAHA INDAH Tbk dengan agenda antara lain Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta: Pernyataan Keputusan Rapat “PT. Duta Graha Indah” Nomor: 55 tanggal 27 Juni 2007 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W7-10275 HT.01.04-TH.2007 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 18 September 2007.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta: Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Disesuaikan Dengan Undang-Undang Pasar Modal “PT. Duta Graha Indah” Nomor: 21 tanggal 18 September 2007 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W7-10505 HT.01.04-TH.2007 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 21 September 2007.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta: Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta Graha Indah Tbk Nomor: 03 tanggal 06 Oktober 2011 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.10-33904 perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Duta Graha Indah Tbk.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2010 dan 2009 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh JOHAN MALONDA MUSTIKA & REKAN.
- 4 (empat) lembar foto copy dokumen surat penawaran dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA MUSTIKA & Rekan No.287/XI/10/B1B/JMM1 tanggal 5 Nopember 2010, perihal: Audit Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun 2010.
- 1 (satu) lembar foto copy dokumen Surat Tugas dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA MUSTIKA & Rekan No.116/II/SPA/11/B1B tanggal 8 Pebruari 2011.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh JOHAN MALONDA MUSTIKA & REKAN.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh JOHAN MALONDA MUSTIKA & REKAN.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan judul PT Duta Graha Indah, Tbk Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Univ. Udayana Badung-Bali (Lanjutan Tahap II) yang mana tercantum: Tagihan (Utang) Bruto: (30.717.568.468,00), sedangkan di halaman berikutnya tertulis PT Duta Graha Indah, Tbk Pekerjaan Institute For Peace and Democracy (IPD) Universitas Udayana yang mana tercantum: Tagihan (Utang) Bruto: (7.518.012.811,00) berikut dokumen kontrak sebagai lampiran.
- 4 (empat) lembar foto copy dokumen surat penawaran dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA MUSTIKA & Rekan No.543/X/11/B1B/JMM2 tanggal 25 Oktober 2011, perihal: Audit Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun 2011 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen Surat Tugas dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA MUSTIKA & Rekan No.110/II/SPA/12/B1A tanggal 10 Pebruari 2012.
- 5 (lima) lembar foto copy dokumen surat penawaran dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA MUSTIKA & Rekan No.587.R1/XI/12/B1B/JMM3 tanggal 30 Nopember 2012, perihal: Audit Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun 2012 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen Surat Tugas dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA MUSTIKA & Rekan No.085/II/SPA/13/B1B tanggal 7 Pebruari 2013.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen 1 (satu) bundel Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2009 dan 2008 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh JOHAN MALONDA ASTIKA & REKAN.
- 4 (empat) lembar foto copy dokumen Surat penawaran dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA ASTIKA & Rekan No.240.R1/VI/09/B1B/JMA6 tanggal 11 Juni 2009, perihal: Audit Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun 2009 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen Surat Tugas dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA ASTIKA & Rekan No.107/II/SPA/10/B1B tanggal 6 Pebruari 2010.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan judul PT Duta Graha Indah, Tbk Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Univ. Udayana yang mana tercantum: 2009, Nilai Kontrak 42.495.454.546, dengan laba tahun berjalan: 32.209.743.848 berikut dokumen kontrak sebagai lampiran.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan judul PT Duta Graha Indah, Tbk Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Proinsi Sumatera Selatan. Yang mana tercantum: 2010, Nilai Kontrak 174.247.272.727 dan dengan Tagian (Utang) Bruto): 42.009.577.881,83 berikut dokumen kontrak sebagai lampiran.
- 1 (satu) buah Map dengan Judul Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Direktorat Administrasi Hukum Umum: PT DUTA GRAHA INDAH, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bundel foto copy Akta Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo, SH No.38 tanggal 11 Januari 1982 beserta Kutipan dari Daftar Keputusan Menteri Kehakiman Tertanggal 28 Juli 1982 Nomor: C2-386-HT01.01-TH82 beserta dokumen perubahannya yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) buah Map dengan Judul Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Direktorat Administrasi Hukum Umum: PT DUTA GRAHA INDAH, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Disesuaikan dengan Undang-Undang Pasar Modal “PT DUTA GRAHA INDAH” Nomor 21 tanggal 18 September 2007 dengan agenda rapat: Perubahan Status Perseroan dari Perseroan Terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka beserta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W7-10505.HT.01.04- TH.2007 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertanggal 21 September 2007 beserta dokumen perubahannya (turunannya) yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) buah Map dengan Judul Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Direktorat Administrasi Hukum Umum: PT DUTA GRAHA INDAH, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bundel foto copy Pernyataan Keputusan Rapat PT DUTA GRAHA INDAH, Tbk Nomor 7 tanggal 8 Januari 2009 beserta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W7-24408.AH.01.02. Tahun 2009 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 03 Juni 2009 yang telah dilegalisir serta 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DUTA GRAHA INDAH, Tbk Nomor 08 tanggal 09 Agustus 2012 yang tercantum: …. Memutuskan: menyetujui perubahan nama perseroan menjadi “PT. Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk.” berikut dengan dokumen perubahannya.
- 1 (satu) buah Map dengan Judul Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Direktorat Administrasi Hukum Umum: PT HASTATUNGGAL PERSADABHAKTI, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bundel foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas P.T. HASTATUNGGAL PERSADABHAKTI Nomor: 07 tanggal 14 Nopember 2001 beserta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-03392 HT. 01.01.TH.2002 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tertanggal 01 Maret 2002 yang telah dilegalisir serta 1 (satu) bundel foto copy dokumen perubahannya.
- 1 (satu) buah Map dengan Judul Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Direktorat Administrasi Hukum Umum: PT BINA BANGUN ABADI, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor: C-7673 HT.01.01.TH.2000 yang memberikan Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PARTICULINA JAYA ABADI tertanggal 30 Maret 2000 beserta 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor: 9 tanggal 30 Desember 2002 yang tercantum perubahan nama perseroan dari sebelumnya “P.T. PARTICULINA JAYA ABADI” menjadi: “PT. BINA BANGUN ABADI” dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-27012 HT.01.04.TH.2005 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 30 September 2005 berikut dengan dokumen perubahannya.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Mega Nomor 542633 sebesar Rp.1.530.100.000,00 (Satu milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dan fotocopy KTP No. 09.5408.430872.0315 an. Dewi Untari. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Slip Setoran Bank Mega tanggal 15 Maret 2011, penerima: Harjanto No. Rek. 010350029100006 Bank Mega Cabang Gunung Sahari sebesar Rp.1.530.100.000,00 (Satu milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Mega Nomor 473656 sebesar Rp.1.177.000.000,00 (Satu milyar seratus tujuh puluh tujuh juta ribu rupiah) dan fotocopy KTP No. 3278014304880011 an. Wini Nurfadilah.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Mega Nomor 492765 sebesar Rp.1.123.500.000,00 (Satu milyar seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy yang terdiri dari cek BCA nomor AM 725512 senilai Rp.1.679.900.000,00 dan cek Bank Mega No.MH 542496 senilai Rp.1.230.500.000,00.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Mega Nomor 542647 sebesar Rp.941.600.000,00 (Sembilan ratus empat puluh satu juta enamratus ribu rupiah) dan Nomor 578804 sebesar Rp.928.113.000,00 (Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus tiga belas ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AM 336784 sebesar Rp.856.000.000,00 (delapan ratus lima puluh enam juta rupiah) dan fotocopy KTP No. 3209332710840001 an. Wendi Setiawan.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AN 344098 sebesar Rp.1.658.500.000,00 (Satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan fotocopy KTP No. 0953096608770203 an. Nur Hasanah.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AO 012339 sebesar Rp.845.300.000,00 (Delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus rupiah) dan fotocopy KTP No. 0953096608770203 an. Nur Hasanah.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AO 012340 sebesar Rp.930.956.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan fotocopy KTP No. 0953096608770203 an. Nur Hasanah.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor 336797 sebesar Rp.1.374.950.000,00 (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan fotocopy KTP No. 0953040909807024 an. Zainal Abidin.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor 797318 sebesar Rp.1.979.500.000,00 (Satu milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan fotocopy KTP No. 3503341807780003 an. Syaiful Fahmi.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AN 344094 sebesar Rp.1.893.280.000,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan fotocopy KTP No. 0953096608770203 an. Nur Hasanah.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AO 12346 sebesar Rp.1.348.679.000,00 ( satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan fotocopy KTP an. Budi Witarsa.
- 1 (satu) lembar fotocopy yang terdiri dari cek BCA nomor AM 725512 senilai Rp.1.679.900.000 dan cek Bank Mega No. MH 542496 senilai Rp.1.230.500.000.
- 1 (satu) lembar yang berisi fotocopy KTP No.3219142013.3590209 atas nama BUDI WITARSA, Lahir di Jakarta tanggal 23 Mei 1978, alamat Komplek Diknas Blok C No. 3 RT.03/RW.06 Kel. Cipayung Kec. Ciputat Tangerang, dan fotocopy SIM-C dari Polres Depok atas nama TEGUH KURNIAWAN alamat Kp. Tipar RT.3/6 Mekarsari Cimanggis Kota Depok dengan masa berlaku s/d 11-09-2011.
- 1 (satu) lembar yang berisi 4 (empat) lembar fotocopy time stamp pencairan cek masing-masing No.AN-344083 tanggal 11 Pebruari 2011 nominal Rp.1.105.000.000,00 (satu milyar seratus lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh BUDI WITARSA, No.AN-344079 tanggal 11 Pebruari 2011 nominal Rp.1.065.000.000,00 (satu milyar enam puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh TEGUH K, No. AN-232166 tanggal 14 Pebruari 2011 nominal Rp.1.120.000.000,00 (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh BUDI WITARSA, dan No.AN-232170 tanggal 14 Pebruari 2011 nominal Rp.1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh BUDI WITARSA.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 609 (BP2IP) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 617 (RS UDAYANA) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 613 (RSU MATARAM) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN- DN dan PPh Final.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 620 (RS UNIVERSITAS JAMBI) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 619 (WISMA ATLET PALEMBANG) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 607 (RSUD SUNGAI DAREH) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN- DN dan PPh Final.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 618 (GEDUNG CARDIAC RS ADAM MALIK) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 623 (PAVILIUN ADAM MALIK) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 621 (RS TROPIK AIRLANGGA) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 608 (RSU HARJONO PONOROGO) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final.
- 1 (Satu) buah buku asli Company Profile PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2009 dan 2010 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh JOHAN MALONDA MUSTIKA & REKAN.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh JOHAN MALONDA MUSTIKA & REKAN.
- 1 (satu) bundel print out dokumen yang berjudul: PROYEK PROYEK PT DGI Tahun 2009 – 2010, yang di dalamnya terdapat Laba kotor, Laba bersih.
- 1 (satu) bundel print out dokumen Surat dari Universitas Jambi kepada Direktur PT Duta Graha Indah, Tbk Jl. Sultan Hasnuddin No.69 Jakarta, nomor: 03/UN21.11.12/KU/2012 perihal: Teguran Pertama atas Tindak Lanjut Temuan BPK RI tertanggal 19 Januari 2012 yang di dalamnya terdapat:
- Bukti Penerimaan Negara dari BNI sebesar Rp.3.300.893.932,00.
- Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk keperluan Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit pendidikan Universitas Jambi (Tahap I) sebesar Rp.3.300.893.932,00.
- Bukti Penerimaan Negara dari BNI sebesar Rp.1.201.340.900,00. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk keperluan Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit pendidikan Universitas Jambi (Tahap I) PT Duta Graha Indah, Tbk sebesar Rp.1.201.340.900,00.
- Tanda Terima Benda dari Kejaksaan Tinggi Jambi senilai Rp.3.750.000.000,00 yang tertulis: Penyerahan/ penerimaan benda uang tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan gedung RS UNJA Jambi tahun 2010 atas nama tersangka WIBOWO, S.Pd Bin SUDIKNO beserta Surat Perintah Penitipan Barang Bukti dan Berita Acara Penyitaan.
- 1 (satu) bundel print out dokumen RS PENDIDIKAN UNIV. MATARAM Pengembalian ke KAS NEGARA HASIL TEMUAN BPK/ BPKP dengan total TA 2009: Rp.978.795.826,00 dan total TA 2010: Rp.5.799.493.850,- beserta dokumen pendukungnya.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Penerimaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Ponorogo, yang di dalamnya terdapat Berita Acara Penyitaan dan Permohonan Pengiriamn Uang BCA sebesar Rp.3.503.658.315,00 tertanggal 20-04-
- 15.
- Uang sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), berikut dengan 1 (satu) lembar asli Surat PT Nusa Konstruksi Enjiniring, tertanggal 14 Juli 2017 yang ditandatangani oleh DJOKO EKO SUPRASTOWO selaku Direktur Utama, dan 1 (satu) lembar print out Pemindahbukuan ke Bank Lain Dalam Negeri dari rekening pengirim:17376747 (IDR) atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk ke Rekening Mandiri No.1240029969996 atas nama RPL 175 KPK UTK PDT, dengan keterangan “Untuk Udayana”
- Uang sejumlah Rp.10.124.000.000,00 (sepuluh miliar seratus dua puluh empat juta rupiah), berikut dengan 1 (satu) lembar asli Surat PT Nusa Konstruksi Enjiniring, tertanggal 23 Juli 2017 yang ditandatangani oleh DJOKO EKO SUPRASTOWO selaku Direktur Utama, dan 2 (dua) lembar print out dokumen Pemindahbukuan ke Bank Lain Dalam Negeri yang masing-masing senilai IDR 5.124.000.000,00 dan IDR 5.000.000.000,00 dari rekening pengirim:17376747 (IDR) atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk ke Rekening Mandiri No.1240029969996 atas nama RPL 175 KPK UTK PDT, dengan deskripsi “Untuk Udayana”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis maka diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Dudung Purwadi merupakan Direktur Utama dari Terdakwa (yaitu PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. yang saat kejadian bernama PT Duta Graha Indah, Tbk.) yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Duta Graha Indah, Tbk. Nomor 6 tanggal 8 Januari 2009 serta mempunyai tugas memimpin perusahaan dan menjalankan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Dalam menjalankan tugasnya, Dudung Purwadi dibantu oleh beberapa direksi antara lain Johanes Adi Widodo (Wakil Direktur Utama merangkap Direktur Marketing I) dan Laurentius Teguh Khasanto Tan (Direktur Keuangan);
- Bahwa Terdakwa secara persisnya tidak mengetahui (berganti nama dari PT Duta Graha Indah, Tbk ke PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk) tetapi pergantian nama tersebut hanya sekadar nama, hanya untuk meninggalkan kesan-kesan karena saat itu kalau kita browsing langsung keluar Tersangka maka Terdakwa berganti menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk;
- Bahwa PT Duta Graha Indah, Tbk berganti nama ke PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk terjadi pada tahun 2012;
- Bahwa sekitar awal tahun 2009 bertempat di kantor Anugerah Grup, untuk kepentingan Terdakwa, Dudung Purwadi menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin (selaku pemilik/ pengendali Anugerah Grup), yang dihadiri juga oleh perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi diantaranya PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Nindya Karya;
- Bahwa dalam pertemuan tersebut, Muhammad Nazarudin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir, untuk itu meminta BUMN dan Terdakwa nantinya saling membantu dalam proses pelelangan, yakni apabila salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan demikian sebaliknya.
- Bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Dudung Purwadi yang didampingi Mohammad El Idris (manajer marketing dari Terdakwa) dengan Muhammad Nazarudin diakhir tahun 2008, dimana saat itu Dudung Purwadi meminta Muhammad Nazarudin agar Terdakwa dapat diberikan pekerjaan proyek pemerintah T.A. 2009 dan untuk itu bersedia memberikan sejumlah fee kepada Muhammad Nazarudin;
- Bahwa masih sekitar awal tahun 2009, pihak Anugerah Grup yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen melakukan pertemuan dengan pihak Universitas Udayana yaitu Made Meregawa dan I Dewa Putu Sutjana di Hotel Century, Jakarta, membahas rencana proyek pembangunan rumah sakit dan alat-alat kesehatan pada Universitas Udayana yang anggarannya sedang diurus Muhammad Nazarudin di DPR. Pertemuan berikutnya dilakukan di kantor Anugerah Grup dengan kesepakatan bagian pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana akan dikerjakan oleh Terdakwa;
- Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mohammad El Idris menemui Mindo Rosalina Manulang di kantor Anugerah Grup. Dalam pertemuan tersebut, Mindo Rosalina Manulang menyampaikan bahwa pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya dan Terdakwa harus menyerahkan fee sebesar 15% dari nilai real cost kontrak. Mohamad El Idris lalu melaporkan permintaan fee ini kepada Dudung Purwadi dan Dudung Purwadi menyetujuinya;
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2009 panitia lelang melakukan pengumuman lelang pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata tahun anggaran 2009 dengan metode prakualifikasi dan pagu anggaran sejumlah Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah) berdasarkan surat nomor 07.29/ H14.11/ LK/ V/ 2009 pada surat kabar Media Indonesia. Pada lelang tersebut, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang mempergunakan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat (kenalan dari Mohamad El Idris). Rincian HPS tersebut juga diberikan kepada Terdakwa dan telah digunakan untuk membuat angka penawaran yang harganya mendekati pagu anggaran, yang mana besaran angka penawaran telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris;
- Bahwa proses lelang kemudian diikuti oleh Terdakwa, PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya serta PT Pembangunan Perumahan, dan sebagaimana telah disepakati sebelumnya, maka Terdakwa kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran paling rendah. Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2009 bertempat di Kampus Universitas Udayana, Dudung Purwadi dan Made Meregawa menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Kerja Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp46.745.000.000,00 (empat puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar 100% dengan jumlah keseluruhan Rp41.220.590.909,00 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03.10/ H14.11/ LK/ XII/ 2009 tanggal 30 Desember 2009 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/ H14.11/ VI/ 2010 tanggal 24 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa, padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 67,03%, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp7.837.004.150,81 (tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta empat ribu seratus lima puluh rupiah koma delapan puluh satu sen);
- Bahwa sebagaimana kesepakatan sebelumnya, maka setelah menerima pembayaran, Terdakwa pun memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp1.183.455.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp2.681.600.000,00 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Grup Permai sejumlah Rp5.409.389.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dengan cara seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkon Terdakwa ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli Terdakwa;
- Bahwa pada tahun anggaran 2010, dianggarkan pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah). Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Dudung Purwadi melalui Mohamad El Idris kembali melakukan pendekatan kepada Muhammad Nazarudin melalui Mindo Rosalina Manulang. Permintaan Dudung Purwadi dipenuhi oleh Muhammad Nazarudin dengan besaran fee tetap sebesar 15%, yang mana keberadaan fee tersebut telah disetujui oleh Dudung Purwadi dikarenakan memperoleh laporan dari Mohamad El Idris;
- Bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (lanjutan) T.A. 2010, Made Meregawa dan panitia lelang kembali menggunakan HPS yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat, dan rincian HPS dimaksud juga digunakan Terdakwa untuk membuat harga penawaran lelang dan telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris. Untuk memenangkan Terdakwa dalam lelang tersebut, Dudung Purwadi memerintahkan Wisnu Handono memantau proses lelang dan meminta agar nilai penawaran lebih rendah 5% dari pagu anggaran (termasuk PPn 10%) sehingga berjumlah Rp91.978.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Bahwa pada tanggal 21 September 2010, Terdakwa kembali ditetapkan sebagai pemenang lelang karena harga penawarannya paling rendah, dan pada tanggal 1 Oktober 2010 bertempat di Kampus Universitas Udayana, Dudung Purwadi dan Made Meregawa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak sejumlah Rp91.978.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar 100% dengan jumlah keseluruhan Rp81.107.872.727,00 (delapan puluh satu miliar seratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01.2/ UN.1A.11/ LK/ BAST/ 2010 tanggal 29 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/ H.14.11/ VI/ 2010 tanggal 24 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa, padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 57,49%, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp18.116.780.429,76 (delapan belas miliar seratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh enam sen);
- Bahwa setelah Terdakwa menerima pembayaran, Terdakwa menyerahkan fee sejumlah Rp1.016.500.000,00 (satu miliar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Muhammad Nazarudin melalui Yulianis (bagian keuangan grup Permai) dalam bentuk cek BCA atas nama PT Bina Bangun Abadi;
- Bahwa rangkaian perbuatan Dudung Purwadi dan para pengurus Terdakwa lainnya tersebut telah memberikan keuntungan bagi Terdakwa sejumlah Rp24.778.603.605,00 (dua puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga ribu enam ratus lima rupiah) dengan rincian pada tahun 2009 sejumlah Rp6.780.551.865,00 (enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dan pada tahun 2010 sejumlah Rp17.998.051.740,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp25.953.784.580,57 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah lima puluh tujuh sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2009-2010, dengan Nomor SR-698/ D6/ 01/ 2016 tanggal 4 Oktober 2016;
- Bahwa selain menjadi penyedia barang/ jasa atas proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2009 dan 2010 sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, Terdakwa juga telah menjadi penyedia barang/ jasa atas beberapa proyek pembangunan lainnya, yaitu:
➢ Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah); ➢ Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp44.536.582.667,00 (empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
➢ Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp23.902.726.864,00 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
➢ Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20.503.587.805,00 (dua puluh miliar lima ratus tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah); ➢ Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp4.015.460.587,00 (empat miliar lima belas juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah);
➢ Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp2.164.903.874,00 (dua miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);
➢ Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp77.478.850.619,00 (tujuh puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus sembilan belas rupiah).
- Bahwa sebagai imbalan atas “bantuan” Muhammad Nazarudin atas proyek-proyek di atas, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin dengan rincian:
➢ Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sejumlah Rp4.675.700.000,00 (empat miliar enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah); ➢ Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sejumlah Rp4.178.350.000,00 (empat miliar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
➢ Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sejumlah Rp1.230.500.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
➢ Proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sejumlah Rp6.579.880.000,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
➢ Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Rp1.348.679.000,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan,
➢ Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Rp928.113.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus tiga belas ribu rupiah);- Bahwa selain memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin, untuk Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan sejumlah Rp1.164.000.000.000,00 (satu miliar seratus enam puluh empat juta rupiah);
- Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Dudung Purwadi berupa ikut mengatur proses lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010 guna memenangkan Terdakwa dalam lelang (menjadikan penyedia barang/ jasa), merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 33 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 berikut petunjuk teknis pelaksanaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa NKE didakwa dengan Surat Dakwaan yang bersifat alternatif, yaitu:
Pertama : Pasal 2 ayat ( 1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP;Atau
Kedua : Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat ( 1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut berupa dakwaan alternatif, maka Majelis Hakimakan mempertimbangkan dakwaan yang paling bersesuaian dengan perbuatan terdakwa, yaitu dakwaan Pertama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Setiap Orang;
- Secara Melawan Hukum;
- Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
- Yang dapat merugikan Keuangan negara atau Perekonomian negara;
- Unsuryang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana;
- Unsur Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling);
untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorang termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa orang perorangan disini adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata ‘barang siapa’, sedangkan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (nama sebelumnya adalah PT. Duta Graha Indah, Tbk.), yang diwakili oleh Djoko Eko Suprastowo, selaku Direktur Utama PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. Bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka unsur setiap orang ini terpenuhi pada identitas Terdakwa. Namun demikian oleh karena unsur ini bukan merupakan inti delik (delict bestandelen), maka unsur Setiap orang ini dapat dinyatakan terbukti jika unsur pokoknya juga telah terbukti; untuk itu Majelis akan membuktikan unsur-unsur lainnya yang terdapat dalam Dakwaan Pertama;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum ini bukanlah murni merupakan unsur yang berdiri sendiri, namun akan selalu terkait dengan unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang- undangan, unsur melawan hukum disebut dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan “melawan hukum” (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang;
Menimbang, bahwa di dalam Ilmu Hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum dalam arti meteriil dan sifat melawan hukum dalam arti formil. Sifat melawan hukum dalam arti materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah mengacu kepada hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana yang ada dalam hukum tertulis;
Menimbang, bahwa sekalipun perbuatan melawan hukum secara materiil dinyatakan tidak mempunyai daya mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, namun Mahkamah Agung memandang perbuatan melawan hukum secara materiil masih berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta yuridis sebagai berikut:
- Bahwa sebelum Terdakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk berdiri, perusahaan tersebut bernama PT. Duta Graha Indah, Tbk;
- Bahwa Dudung Purwadi menjadi Direktur Utama dari Terdakwa yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Duta Graha Indah, Tbk. Nomor 6 tanggal 8 Januari 2009 serta mempunyai tugas memimpin perusahaan dan menjalankan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Dalam menjalankan tugasnya, Dudung Purwadi dibantu oleh beberapa direksi antara lain Johanes Adi Widodo (Wakil Direktur Utama merangkap Direktur Marketing I) dan Laurentius Teguh Khasanto Tan (Direktur Keuangan);
- Bahwa sekitar awal tahun 2009 bertempat di kantor Anugerah Grup, untuk kepentingan Terdakwa, Dudung Purwadi menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin (selaku pemilik/pengendali Anugerah Grup), yang dihadiri juga oleh perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi diantaranya PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Nindya Karya. Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Nazarudin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir, untuk itu meminta BUMN dan Terdakwa nantinya saling membantu dalam proses pelelangan, yakni apabila salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan demikian sebaliknya. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Dudung Purwadi yang didampingi Mohammad El Idris (manager marketingdari Terdakwa) dengan Muhammad Nazarudin diakhir tahun 2008, dimana saat itu Dudung Purwadi meminta Muhammad Nazarudin agar Terdakwa dapat diberikan pekerjaan proyek pemerintah T.A. 2009 dan untuk itu bersedia memberikan sejumlah fee kepada Muhammad Nazarudin;
- Bahwa masih sekitar awal tahun 2009, pihak Anugerah Grup yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen melakukan pertemuan dengan pihak Universitas Udayana yaitu Made Meregawa dan I Dewa Putu Sutjana di Hotel Century, Jakarta, membahas rencana proyek pembangunan rumah sakit dan alat-alat kesehatan pada Universitas Udayana yang anggarannya sedang diurus Muhammad Nazarudin di DPR. Pertemuan berikutnya dilakukan di kantor Anugerah Grup dengan kesepakatan bagian pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana akan dikerjakan oleh Terdakwa. Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mohammad El Idris menemui Mindo Rosalina Manulang di kantor Anugerah Grup.
Dalam pertemuan tersebut, Mindo Rosalina Manulang menyampaikan bahwa pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya dan Terdakwa harus menyerahkan fee sebesar 15% dari nilai real cost kontrak. Mohamad El Idris lalu melaporkan permintaan fee ini kepada Dudung Purwadi dan Dudung Purwadi menyetujuinya;
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2009 panitia lelang melakukan pengumuman lelangpekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata T.A. 2009 dengan metode prakualifikasi dan pagu anggaran sejumlah Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah) berdasarkan surat nomor 07.29/H14.11/LK/V/2009 pada surat kabar Media Indonesia. Pada lelang tersebut, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang mempergunakan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat (kenalan dari Mohamad El Idris). Rincian HPS tersebut juga diberikan kepada Terdakwa dan telah digunakan untuk membuat angka penawaran yang harganya mendekati pagu anggaran, yang mana besaran angka penawaran telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris;
- Bahwa proses lelang kemudian diikuti oleh Terdakwa, PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya,PT Nindya Karya serta PT Pembangunan Perumahan, dan sebagaimana telah disepakati sebelumnya, maka Terdakwa kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran paling rendah. Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2009 bertempat di Kampus Universitas Udayana, Dudung Purwadi dan Made Meregawa menandatangani Surat Perjanjian (kontrak)Kerja Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp46.745.000.000,00 (empat puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar100% dengan jumlah keseluruhan Rp41.220.590.909,00 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100%berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03.10/H14.11/LK/XII/2009tanggal 30 Desember 2009 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/H14.11/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa, padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 67,03%;
- Bahwa sebagaimana kesepakatan sebelumnya, maka setelah menerima pembayaran, Terdakwa pun memberikan feekepada Muhammad Nazarudinmelalui PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai,dengan cara seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkon Terdakwa ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli Terdakwa;
- Bahwa pada T.A. 2010, dianggarkan pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah). Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Dudung Purwadi melalui Mohamad El Idris kembali melakukan pendekatan kepada Muhammad Nazarudin melalui Mindo Rosalina Manulang. Permintaan Dudung Purwadi dipenuhi oleh Muhammad Nazarudin dengan besaran feetetap sebesar 15%, yang mana keberadaan fee tersebut telah disetujui oleh Dudung Purwadi dikarenakan memperoleh laporan dari Mohamad El Idris;
- Bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (lanjutan) T.A. 2010, Made Meregawa dan panitia lelang kembali menggunakan HPS yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat, dan rincian HPS dimaksud juga digunakan Terdakwa untuk membuat harga penawaran lelang dan telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris. Untuk memenangkan Terdakwa dalam lelang tersebut, Dudung Purwadi memerintahkan Wisnu Handono memantau proses lelang dan meminta agar nilai penawaran lebih rendah 5% dari pagu anggaran (termasuk PPn 10%) sehingga berjumlah Rp91.978.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan jupa rupiah);
- Bahwa Pada tanggal 21 September 2010, Terdakwa kembali ditetapkan sebagai pemenang lelang karena harga penawarannya paling rendah, dan pada tanggal 1 Oktober 2010 bertempat di Kampus Universitas Udayana, Dudung Purwadi dan Made Meregawa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2010 dengan nilai kontrak sejumlah Rp91.978.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar 100% dengan jumlah keseluruhan Rp81.107.872.727,00 (delapan puluh satu miliar seratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor01.2/UN.1A.11/LK/BAST/2010 tanggal 29 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/H.14.11/VI/2010 tanggal 24 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa,padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 57,49%.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima pembayaran, Terdakwa menyerahkan feekepada Muhammad Nazarudin melalui Yulianis (bagian keuangan grup Permai) dalam bentuk cek BCA atas nama PT Bina Bangun Abadi.
- Bahwaselain menjadi penyedia barang/ jasa atas proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2009 dan 2010 sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, Terdakwa juga telah menjadi penyedia barang/ jasa atas beberapa proyek pembangunan lainnya, yaitu:
- Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
- Proyek Gedung Balai Pendidikan danPelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya;
- Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Proyek GedungRumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat;
- Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- ProyekPaviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara; dan,
- Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010;
- Bahwa sebagai imbalan atas “bantuan” Muhammad Nazarudin atas proyek-proyek di atas, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin.
- Selain memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin, untuk Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan kegiatan pekerjaan dimaksud;
- Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Dudung Purwadi, Mohammad El Idris, Muhammad Nazarudin dan Made Meregawa dalam halikut mengatur proses lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2009 dan 2010 serta beberapa proyek pembangunan lainnya guna memenangkan Terdakwa dalam lelang (menjadikan penyedia barang/ jasa) sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan perbuatan melawan hukum karena perbuatan itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 berikut petunjuk teknis pelaksanaannya, antara lain:
- Pasal 3, yang berbunyi“Pengadaan barang/ jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip:
- terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/ jasa harus terbuka bagi penyedia barang/ jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/ jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
- transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/ jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/ jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/ jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
- adil/ tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/ jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
- akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip- prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/ jasa”.
- Pasal 5, yang berbunyi “Pejabat Pembuat Komitmen, penyedia barang/ jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuanpengadaan barang/ jasa;
- bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/ jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinyapersaingan tidak sehat;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan parapihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/ jasa (conflict of interest);
- menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/ jasa;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihaklain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan,
- tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapunyang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa”.
- Pasal 33 ayat (2) yang berbunyi “Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak”. Terkait dengan hal tersebut, pada BAB II Proses Pengadaan Barang/Jasa Yang Memerlukan Penyedia Barang/Jasa, d.Pelaksanaan Kontrak, e.Pembayaran Prestasi Pekerjaan, dijelaskan bahwa:
- Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh pengguna barang/jasa Pejabat Pembuat Komitmen, apabila penyedia barang/jasa telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; dan,
- Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
- Pasal 5, yang berbunyi “Pejabat Pembuat Komitmen, penyedia barang/ jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
- Pasal 3, yang berbunyi“Pengadaan barang/ jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip:
- Bahwa di samping itu, di persidangan juga telahterbukti bahwa Terdakwa mengetahui dirinya telah ikut mengatur proses lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2009 dan 2010 serta beberapa proyek pembangunan lainnya guna memenangkan dirinya dalam lelang (menjadikan penyedia barang/ jasa) dan atas dasar itu kemudian Terdakwa memberikan sejumlah fee kepada Muhammad Nazarudin sebagaimana keterangan saksi Dudung Purwadi, Laurensius Teguh Khasanto Tan, Wisnu Handono, Muhammad El Idris,Johanes Edi Widodo, Soehandjono, Yulianis dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, jelas dan nyata, bahwa Terdakwa menyadari telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar Perpres Nomor 80 Tahun 2003 dengan beberapa perubahannya dan terakhir dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2007 beserta petunjuk teknisnya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, majelis berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa.
Ad.3 Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa Undang Undang tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur ini, namun R.WIYONO dalam bukunya Pembahasan Undang
Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” disini adalah perbuatan yang dilakukan untuk membuat menjadi lebih kaya (lagi), yang mana perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah-bukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukum atau dengan kata lain “memperkaya” dapat juga diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalah dari hasil tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “memperkaya diri sendiri” artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan “memperkaya orang lain” adalah bahwa orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat demikian juga halnya dengan “memperkaya suatu korporasi”, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi korporasi;
Menimbang, bahwa di dalam yurisprudensi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi pada pokoknya bisa dibuktikan dengan adanya perolehan uang atau harta dari perbuatan melawan hukum, sebagaimana termaktub dalam Putusan MA No. 275 K/Pid /1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam Perkara R.S. Natalegawa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, AHLI, Terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana telah diuraikan secara kronologis dan rinci pada pembuktian unsur ke dua di atas, maka di dapat fakta- fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa PT NKE terbukti telah menerima pembayaran sebesar 100% dengan jumlah keseluruhan Rp41.220.590.909,00 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah)atas pelaksanaan proyek pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata T.A. 2009, karenaTerdakwa menyatakan pekerjaan telah selesai 100%berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03.10/H14.11/LK/XII/2009tanggal 30 Desember 2009 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/H14.11/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi, selaku wakil dari Terdakwa dan Made Meregawa selaku wakil dari Bowheer (Pemberi Kerja), padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 67,03%.
- Bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, maka setelah menerima pembayaran, Terdakwa pun memberikan feekepada Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp1.183.455.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp2.681.600.000,00 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Grup Permai sejumlah Rp5.409.389.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah),dengan cara seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkon dari Terdakwa ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa juga terbukti telah menerima pembayaran sebesar100% dengan jumlah keseluruhan Rp81.107.872.727,00 (delapan puluh satu miliar seratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah)atas pelaksanaan proyek pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2010, karena Terdakwa menyatakan pekerjaan telah selesai 100%berdasarkanBerita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor01.2/UN.1A.11/LK/BAST/2010 tanggal 29 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/H.14.11/VI/2010 tanggal 24 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi selaku wakil dari Terdakwa dan Made Meregawa selaku wakil dari Bowheer,padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 57,49%.
- Bahwa sesuaikesepakatan sebelumnya, setelah Terdakwa menerima pembayaran, Terdakwa menyerahkan fee sejumlah Rp1.016.500.000,00 (satu miliar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Muhammad Nazarudinmelalui Yulianis (bagian keuangan grup Permai)dalam bentuk cek BCA atas nama PT Bina Bangun Abadi;
- Bahwa beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dudung Purwadi dan para pengurus Terdakwa PT. NKE lainnya tersebut telah memberikan keuntungan kepada Terdakwa sejumlah Rp24.778.603.605,00 (dua puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga ribu enam ratus lima rupiah) dengan rincian pada tahun 2009, keuntungannya sejumlah Rp6.780.551.865,00 (enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dan pada tahun 2010 sejumlah Rp17.998.051.740,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
- Bahwa selain proyek-proyek tersebut di atas, Terdakwa juga telah memperoleh keuntungan secara tidak sah atas beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa melalui Dudung Purwadi dan pengurus Terdakwa PT. NKE sebagai berikut:
- Untuk proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp42.717.417.289,00 (empat puluh dua miliar tujuh ratus tujuh belas juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Untuk proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp44.536.582.667,00 (empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
- Untuk proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp23.902.726.864,00 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
- Untuk proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp20.503.587.805,00 (dua puluh miliar lima ratus tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah);
- Untuk proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp4.015.460.587,00 (empat miliar lima belas juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- Untuk proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp2.164.903.874,00 (dua miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);
- Untuk proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010, Terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp77.478.850.619,00 (tujuh puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus sembilan belas rupiah).
- Bahwa sebagaimana kesepakatan sebelumnya, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin dengan rincian:
- Rp4.675.700.000,00 (empat miliar enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,
- Rp4.178.350.000,00 (empat miliar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);untuk proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
- Rp7.245.801.000,00 (tujuh miliar dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus satu ribu rupiah); untuk proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
- Rp6.579.880.000,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); untuk proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya,Provinsi Sumatera Barat,
- Rp1.848.679.000,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); untuk proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan,
- Rp928.113.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus tiga belas ribu rupiah).untuk proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara,
- Bahwa di samping memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin, khusus untuk Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan sejumlah Rp1.164.000.000.000,00 (satu miliar seratus enam puluh empat juta rupiah).
- Bahwa, di depan persidangan Terdakwa juga telah menerangkan “Bahwa keuntungan Terdakwa adalah seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa dan Terdakwa merevisi setelah Terdakwa memasukkan komponen overheadperusahaan ” dan “Bahwa untuk revisi keuntungan telah dituangkan dalam fotocopy laporan hasil audit dari Johan Malonda Mustika & Rekan yang telah diberikan ke Penuntut Umum dan Majelis Hakim”.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka jelas bahwa Terdakwa PT. NKE, Muhammad Nazarudin, Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang telah bertambah kekayaannya dengan jumlah tertentu sebagaimana telah diuraikan secara rinci di atas.
Menimbang, bahwa oleh karena itu, majelis berpendapat bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa.
Ad.4. Unsur dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai kata “dapat“ yang ada pada pasal 3 sama dengan kata “dapat” dalam pasal 2 tersebut, dimana kata “dapat” menunjukkan bahwa tindak pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsure-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak da kewajiban yang timbul karena:
- Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
- Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN /BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa “merugikan” sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga pengertian merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sama artinya dengan keuangan negara menjadi rugi atau menjadi berkurang atau perekonomian negara menjadi rugi atau kurang berjalan;
Menimbang, bahwa dalam persepektif Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kerugian Keuangan Negara dapat berupa pengeluaran kekayaan negara/daerah (berupa uang/barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan, sedangkan metode penghitungan kerugian negara ada 3(tiga), yaitu kerugian keseluruhan (Total loss), selisih harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau dapat berupa pembelian/pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran/pengeluaran pribadi/pihak lain yang tidak sesuai peruntukan; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa untuk pelaksanaan proyek pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata T.A. 2009, Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar100% dengan jumlah keseluruhan Rp41.220.590.909,00 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100%berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03.10/H14.11/LK/XII/2009tanggal 30 Desember 2009 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/H14.11/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa, padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 67,03%, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp7.837.004.150,81 (tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta empat ribu seratus lima puluh rupiah koma delapan puluh satu sen).
- Bahwa untuk pelaksanaan proyek pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2010, Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar100% dengan jumlah keseluruhan Rp81.107.872.727,00 (delapan puluh satu miliar seratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100%berdasarkanBerita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor01.2/UN.1A.11/LK/BAST/2010 tanggal 29 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/H.14.11/VI/2010 tanggal 24 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi selaku wakil Terdakwa dan Made Meregawa selaku wakil dari Bowheer,padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 57,49%, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp18.116.780.429,76 (delapan belas miliar seratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh enam sen).
- Bahwa hal tersebut didukung atau bersesuaian dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2009-2010, dengan NomorSR-698/D6/01/2016 tanggal 4 Oktober 2016.
- Bahwa jumlah kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2009-2010, dengan Nomor SR-698/ D6/ 01/ 2016 tanggal 4 Oktober 2016 yaitu sejumlah Rp25.953.784.580,57 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah koma lima puluh tujuh sen). Jumlah tersebut, nyata lebih kecil dari pada penambahan harta kekayaan Terdakwa dan pihak- pihak lainnya yaitu sejumlah Rp35.069.647.605,00 (tiga puluh lima miliar enam puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima rupiah) dengan rincian:
- Penambahan harta kekayaan Terdakwa sejumlah Rp24.778.603.605,00 (dua puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga ribu enam ratus lima rupiah); dan,
- Penambahan harta kekayaan Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10.290.944.000,00 (sepuluh miliar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Hal tersebut terjadi karena mengacu pada laba bersih yang diakui Terdakwa sejumlah Rp25.953.784.580,57 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah koma lima puluh tujuh sen), padahal laba kotor yang diakui Terdakwa sejumlah Rp34.564.880.696,00 (tiga puluh empat miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah), namun akhirnya majelis sependapat dengan Penuntut Umum untuk tetap merujuk dan mempedomani laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dimaksud dikarenakan telah ada putusan pengadilan (yang inkracht) yang telah mengadopsinya. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis berpendapat bahwa unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkanpada perbuatan Terdakwa. Ad. 5. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa mengenaidelneming(penyertaan), disyaratkan ada lebih dari seorang pelaku, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama/bersekutu atau dengan kata lain apabila dua orang atau lebih bersama- sama melakukan suatu perbuatan pidana yang mana masing-masing pelaku mempunyai peran/ saling membantu sehingga selesainya suatu perbuatan, dalam hal ini baik orang yang melakukan, menyuruh melakukan maupun turut serta melakukan dipidana dengan pidana yang sama, hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 15 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 s/d pasal 14”;
Bahwa berdasarkan uraian di atas dan dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan telah diuraikan secara kronologis dan rinci pada terbuktinya pembuktian unsur ke dua di atas, maka telah didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Dudung Purwadi demi kepentingan Terdakwa, menghadiri undangan Muhammad Nazarudin yang dihadiri juga oleh perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi guna mengatur kerja sama antara BUMN dan Terdakwa untuk saling membantu dalam proses pelelangan;
- Bahwa Dudung Purwadi yang didampingi Mohammad El Idrisbertemu dengan Muhammad Nazarudin diakhir tahun 2008, dimana saat itu Dudung Purwadi meminta Muhammad Nazarudin agar Terdakwa dapat diberikan pekerjaan proyek pemerintah T.A. 2009 dan untuk itu bersedia memberikan sejumlah fee kepada Muhammad Nazarudin;
- Bahwa selanjutnya Mohammad El Idris menemui Mindo Rosalina Manulang di kantor Anugerah Grup, dimana dalam pertemuan tersebut, Mindo Rosalina Manulang menyampaikan bahwa pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangrencana proyek pembangunan rumah sakit dan alat-alat kesehatan pada Universitas Udayana dimana Terdakwa harus menyerahkan fee sebesar 15% dari nilai real cost kontrak proyek yang bersangkutan.
- Bahwa selanjutnya Mohamad El Idris melaporkan permintaan fee ini kepada Dudung Purwadi dan Dudung Purwadi menyetujuinya;
- Bahwa Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang mempergunakan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat (kenalan dari Mohamad El Idris). Di mana rincian HPS tersebut juga diberikan kepada Terdakwa dan telah digunakan untuk membuat angka penawaran yang harganya mendekati pagu anggaran, yang mana besaran angka penawaran telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris;
- Bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, Terdakwa kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran paling rendah;
- Bahwa setelah Terdakwa menandatangani Berita Acara selesainya pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, maka Terdakwa menerima pembayaran pekerjaan tersebut sebesar100%, padahalmenurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 67,03%;
- Bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, Terdakwa pun memberikan feekepada Muhammad Nazarudinmelalui PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai,dengan cara seolah-olah perusahaan- perusahaan tersebut merupakan subkon Terdakwa ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli Terdakwa;
- Bahwa pada T.A. 2010, Dudung Purwadi melalui Mohamad El Idris kembali melakukan pendekatan kepada Muhammad Nazarudin melalui Mindo Rosalina Manulang guna memperoleh pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
- Bahwa permintaan Dudung Purwadi dipenuhi oleh Muhammad Nazarudin dengan besaran feetetap sebesar 15%, yang mana keberadaan fee tersebut telah disetujui oleh Dudung Purwadisetelah memperoleh informasi dari Mindo Rasalina Manulang melalui laporan dari Mohamad El Idris;
- Bahwa Made Meregawa dan panitia lelang kembali menggunakan HPS yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat, dan rincian HPS dimaksud juga digunakan Terdakwa untuk membuat harga penawaran lelang dan telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris. Selanjutnya, Dudung Purwadi juga memerintahkan Wisnu Handono memantau proses lelang dan meminta agar nilai penawaran lebih rendah 5% dari pagu anggaran (termasuk PPn 10%);
- Bahwa berdasarkan pelelangan yang sudah diatur sedemikian rupa tersebut, Terdakwa kembali ditetapkan sebagai pemenang lelang dan Dudung Purwadi untuk dan atas nama Terdakwa dan Made Meregawa untuk dan atas nama Pemberi Pekerjaan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2010;
- Bahwa setelah Terdakwa menandatangani Berita Acara Selesainya Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, selanjutnya Terdakwa menerima pembayaran pekerjaan tersebut sebesar100% sesuai kontrak, padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar57,49%;
- Bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, telah Terdakwa menerima pembayaran, Terdakwa menyerahkan feekepada Muhammad Nazarudinmelalui Yulianis (bagian keuangan grup Permai)dalam bentuk cek BCA atas nama PT Bina Bangun Abadi;
- Bahwa dengan mekanisme yang sama, Terdakwa melalui bantuan Muhammad Nazarudin, juga telah menjadi pemenang sebagai penyedia barang/ jasa atas beberapa proyek pembangunan lainnya, yaitu:
- Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
- Proyek Gedung Balai Pendidikan danPelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya;
- ProyekGedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Proyek GedungRumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat;
- Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- ProyekPaviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara; dan,
- ProyekRumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010;
- Bahwa sebagai imbalan atas “bantuan” Muhammad Nazarudin atas proyek-proyek di atas, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin;
- Bahwa di samping memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin, khusus untuk Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota PKWA dan Panitia Pengadaan kegiatan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas yang telah menguraikan perbuatan (peran) masing-masing pelaku (terutama para pengurus Terdakwa) yang menunjukkan adanya perbuatan yang sama (gemeenschappelijk uitvoering)antar mereka (para pelaku) hingga terjadinya tindak pidana dimaksud, telah pula menunjukkan dengan jelas dan tegas adanya kerja sama yang erat antar pelaku, yang dilakukan atas suatu kesadaran untuk mewujudkan perbuatan/ peran dimaksud, khususnya perbuatan/ peran yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa dalam pertimbangan tersebut di atas, peran Terdakwa adalah sebagai yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, sehingga memenuhi kualifikasi delneming sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis berpendapat bahwa unsur ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan (sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP)’ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 6. Unsur melakukan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Berlanjut (Voorgezette Handeling) adalah beberapa perbuatan yang masing masing merupakan kejahatan/pelanggaran, yang mana satu dengan lainnya saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan kehendak, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan/perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, dalam pertimbangannya pada pokoknya menyatakan bahwa untuk adanya suatu Perbuatan berlanjut disyaratkan selain adanya perbuatan yang sama jenisnya juga bahwa perbuatan perbuatan tersebut harus mewujudkan suatu tujuan/anasir yang sama;
Berdasarkan pembuktian yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk serta keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa:
- Bahwa Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (pada saat kejadian bernama PT Duta Graha Indah, Tbk.) melalui pengurusnya, antara lain Dudung Purwadi selaku Direktur Utamadan Mohammad El Idris selaku Manajer Marketing telah memenangkan:
- Bahwa Proyek Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata T.A. 2009; dan,
Proyek Pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2010, ataumenjadi penyedia barang/ jasa atasnya dengan bantuan dari Muhammad Nazarudin. - Bahwa di samping itu, juga atas bantuan dari Muhammad Nazarudin, Terdakwa telah menjadi penyedia barang/ jasa atas beberapa proyek lainnya, antara lain:
▪ Proyek Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata T.A. 2009;
▪ Proyek Pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2010;
▪ ProyekGedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
▪ Proyek Gedung Balai Pendidikan danPelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya;
▪ ProyekGedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
▪ Proyek GedungRumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat;
▪ Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara;
▪ ProyekPaviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara; dan,
▪ Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di atas, maka rangkaian perbuatan Terdakwa melalui perbuatan para pengurusnya maupun para pelaku lainnya di atas yang dimulai dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan (voorgezette handeling), sehingga oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 7. Pembayaran Uang Pengganti
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi: “ Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Bahwa berkaitan dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) huruf b, patut diperhatikan ketentuan Pasal 17 yang berbunyi ‘Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
Bahwa hal tersebut kemudian diperjelas lagi dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi, dimana pada Pasal 3 disebutkan ‘Pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II(berarti meliputi Pasal 2 sampai dengan Pasal
- Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tetap memperhatikan Pasal 1 di atas, dan pada Pasal 1 disebutkan “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan”;
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 5 Tahun 2014 tersebut jelas selaras dengan harapan untuk ditambahnya dampak jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi dan mencegah dilakukannya tindak pidana korupsi oleh pihak lain, dikarenakan adanya kemungkinan untuk dimiskinkan jika terbukti merupakan pelaku korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, maka untuk membuktikan unsur pasal 18 ini diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa di depan persidangan telah menyampaikan “Meminta untuk 6 proyek lainnya agar diadili di Pengadilan ini, hal ini sudah komitmen dari RUPS dan komisaris”;
- Bahwa Terdakwa telah memperoleh keuntungan dari seluruh proyek yang diperoleh atas bantuan dari Muhammad Nazarudin, dengan jumlah keseluruhan Rp240.098.133.310,00, dengan rincian:
- Untuk kegiatan Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana ada keuntungan sejumlah Rp24.778.603.605,00;
- Untuk kegiatan Proyek pembangunan Gedung di BP2IP Surabaya n ada keuntungsejumlah Rp44.536.582.667,00;
- Untuk kegiatan Pembangunan Gedung RS Pendidikan di Univ. Mataram ada keuntungan sejumlah Rp23.902.726.864,00;
- Untuk kegiatan Pembangunan Wisma Atlit Jakabaring Palembang ada keuntungan sejumlah Rp42.717.417.289,00;
- Untuk kegiatan Pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh Kab. Dharmasraya Prov. Sumatra Barat ada keuntungan sejumlah Rp20.503.587.805,00;
- Untuk kegiatan Pembangunan Gedung Cardiac RSUD H. ADAM MALIK Medan ada keuntungan sejumlah Rp4.015.460.587,00;
- Untuk kegiatan Pembangunan Gedung Paviliun RSUD H. ADAM MALIK Medan ada keuntungan sejumlah Rp2.164.903.874,00; dan
- Untuk kegiatan Pembangunan RS Tropis Airlangga ada keuntungan sejumlah Rp77.478.850.619,00;
- Bahwa Terdakwa juga telah menyetor ke kas negara guna pelaksanaan putusan (inkracht) a.n. Terpidana Dudung Purwadi dengan jumlah keseluruhan Rp51.365.376.894,00 terkait perkara, masing-masing sebagai berikut:
- Wisma atlit 36.877.717.289,00;
- Udayana 14.487.659.605,00;
dengan rincian sebagai berikut:
- Berdasarkan putusan (inkracht) a.n. Terpidana Rizal Abdullah terkait Pembangunan Wisma Atlit Jakabaring Palembang sejumlah Rp16.341.709.073,07, dengan rincian:
- Pada tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp4.330.000.000,00;
- Pada tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp8.580.000.000,00;
- Pada tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp302.322.338,79;
- Pada tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp2.479.386.734,28; dan,
- Pada tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp650.000.000,00;
- Pada tanggal 6 September 2018, berdasarkan putusan (inkracht) a.n. Terpidana Dudung Purwadi terkait Pembangunan Wisma Atlit Jakabaring Palembang dan Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp24.000.000.000,00;
- Pada tanggal 02 Oktober 2018, berdasarkan putusan (inkracht) a.n. Terpidana Dudung Purwadi terkait Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp9.000.000.000,00; dan,
- Pada tanggal 11 Oktober 2018, berdasarkan putusan (inkracht) a.n. Terpidana Dudung Purwadi terkait Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp2.023.667.820,93.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka uang pengganti yang masih harus dibebankan kepada Terdakwa adalah sejumlahRp188.732.756.416,00(seratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam belas rupiah), uang sejumlahtersebut berasal dari keuntungan yang diperoleh Terdakwa atas seluruh pekerjaan yang diperoleh dari bantuan Nazaruddin sejumlah Rp240.098.133.310,00 dikurangi dengan uang pengganti yang telah dibayarkan oleh Terdakwa dalam perkara Dudung Purwadi sejumlah Rp51.365.376.894,00;
- Bahwa Terdakwa juga telah menyetor ke kas negara guna pelaksanaan putusan (inkracht) a.n. Terpidana Dudung Purwadi dengan jumlah keseluruhan Rp51.365.376.894,00 terkait perkara, masing-masing sebagai berikut:
Bahwa Uang Pengganti sejumlah Rp188.732.756.416,00 (seratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam belas rupiah) dikurangkan dengan pembayaran fee oleh Terdakwa kepada Nazaruddin, Rizal Abdullah dan kawan-kawan sejumlah Rp 67.510.189.500,00, dengan rincian sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan No. 109/TUT.01.04/24/11/2018, tanggal 22 November 2018, halaman 249-250;
Bahwa selain itu, Uang Pengganti tersebut juga dikurangkan dengan uang titipan Terdakwa kepada KPK sejumlah Rp. 35.732.332.179,07;
Menimbang, bahwa dengan demikian Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa setelah diperhitungkan dengan pembayaran Uang Pengganti dalam perkara Dudung Purwadi, pembayaran fee kepada Nazaruddin, Rizal Abdullah dan kawan-kawan dan uang titipan Terdakwa di KPK, adalah sejumlah Rp. 85.490.234.737,00 (delapan puluh lima miliar empat ratus Sembilan Puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang harus dibayar oleh Terdakwa selambat- lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum yang dipertimbangkan di atas, maka majelis berpendapat, bahwa Terdakwa telah terbukti memperoleh uang dari perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi ini dan beberapa proyek lainnya melalui bantuan Nazaruddin dengan kompensasi fee yang diberikan Terdakwa kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, pengenaan Pasal 18 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Pertama ini telah terbukti, dan Majelis meyakini hal tersebut, maka yang terbukti adalah Dakwaan Pertama Penuntut Umum, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Pertama Penuntut Umum terbukti, maka sesuai dengan prinsip dalam Hukum Acara Pidana (formil), Majelis tidak perlu membuktikan Dakwaan lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledooi dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa Pledooi Terdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Memohon agar majelis untuk memberikan putusan yang adil dan bijaksana degan mempertimbangkan bahwa PT NKE selaku Terdakwa adalah kumpulan banyak orang yang menggantungkan nafkah, harapan dan cita-citanya kepada perseroan; PT NKE telah beritikad baik dengan menyelesaikan semua kewajibannya dengan baik, mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dengan cara sukarela bersikap koperatif untuk memberi masukan kepada penyidik mengenai enam proyek lainnya, walaupun diakui bahwa proses untuk mendapatkan proyek-proyek dimaksud adalah merupakan tindakan tidak terpuji;
- Memohon agar majelis tidak memberi putusan yang dapat membinasakan perseroan;
- Memohon kepada majelis agar memberikan putusan yang.seringan- ringannya dan berjanji Terdakwa akan menyelesaikan pembayaran denda dan uang pengganti secepatnya;
Menimbang, bahwa atas Pledooi Terdakwa tersebut, Majelis pada dasarnya dapat memahami permohonan Terdakwa agar majelis memberikan putusan yang ringan, minimal putusan yang adil kepada Terdakwa karena di samping Terdakwa telah mengakui perbuatannya, di persidangan Terdakwa juga telah beritikad baik untuk turut memperlancar proses pemberantasan tindak pidana korupsi, melalui pemberian informasi secara suka rela tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dalam pekerjaan atau proyek lainnya sebagaimana diuraikan dalam fakta-fakta hukum di atas, serta selama persidangan perkara ini berlangsung Terdakwa juga koperatif dan tidak berbelit-belit, sehingga dapat memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan permohonan Terdakwa tersebut dan akan memberi putusan yang majelis anggap adil sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
- Memohon agar Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang adil dan bijaksana degan mempertimbangkan bahwa PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING adalah kumpulan banyak orang yang menggantungkan nafkah, harapan dan cita-citanya kepada perseroan PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING telah beritikad baik dengan menyelesaikan semua kewajibannya dengan baik, mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dengan cara sukarela bersikap koperatif untuk memberi masukan kepada penyidik mengenai enam proyek lainnya, walaupun diakui bahwa proses untuk mendapatkan proyek- proyek dimaksud adalah merupakan tindakan tidak terpuji;
- Memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan niat baik dan upaya Perseroan untuk menjadi lebih baik, untuk menjadi suatu orgnisasi yang bertekad menata diri dengan tata kelola yang lebih baik (dikeluarkannya pedoman tata kelola Perseroan seperti Board Manual, Code Of Conduct, Code of GCG dan sistem Wisstleblowing Perseroan);
- Memohon agar Majelis Hakim tidak memberi putusan yang dapat membinasakan perseroan;
- Memohon kepada majelis agar memberikan putusan seringan-ringannya dan berjanji Terdakwa akan menyelesaikan pembayaran denda dan uang pengganti secepatnya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan Pledooi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010, proyek Wisma Atlit Tahun Anggaran 2009-2010; proyek BP2IP tahap 2; proyek Universitas Mataram; proyek Sungai Dareh; proyek Cardiac RSUD H. Adam Malik; proyek pavilion Adam Malik dan proyek RS Topis Universitas Airlangga;
- Menetapkan biaya kantor (overhead) untuk pelaksanaan proyek-proyek tersebut sejumlah Rp. 57.878.887.709,00;
- Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti berdasarkan laba bersih, yaitu sejumlah Rp. 130.853.868.707,00, yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut;
- Menetapkan Uang Pengganti untuk delapan proyek tersebut dikurangkan dengan uang titipan Terdakwa di KPK sejumlah Rp. 35.732.332.179,00; commitment fee yang sudah dibayar Terdakwa kepada Nazaruddin, Rizal Abdullah dan kawan-kawan sejumlah Rp. 71.659.290.500,00; dan uang setoran Terdakwa ke Kas Negara terkait pemeriksaan BPK dan BPKP sejumlah Rp. 17.948.558.266,00;
- Menetapkan sisa kewajiban pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti atas 8 proyek sejumlah Rp. 5.513.687.762,00;
- Menyatakan Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Pertama sebagaimana poin 1, untuk proyek Universitas Jambi dan RSUD Ponorogo dan menyatakan Terdakwa harus membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp. 7.025.792.019,08 (Universitas Jambi) dan sejumlah Rp. 3.503.658.314,78 (RSUD Ponorogo);
- Menetapkan besarnya Uang Pengganti tersebut dikurangkan dengan pembayaran uang pengganti yang sudah dibayarkan Terdakwa untuk proyek Universitas Jambi sejumlah Rp. 7.025.792.019,08 melalui kejaksaan tinggi Jambi, dan untuk proyek RSUD Ponorogo sejumlah Rp. 3.503.658.314,78 melalui Kejaksaan Negeri Ponorogo;
- Menyatakan biaya perkara dibebankan oleh Negara;
Menimbang, bahwa atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Tentang besarnya Uang Pengganti sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum yang tidak memperhitungkan Uang Pengganti yang telah dibayarkan oleh Terdakwa PT NKE dalam perkara tipikor atas nama Dudung Purwadi yang telah inkracht dan Uang yang disetor oleh Terdakwa PT NKE kepada BPK sebagai pembayaran atau pengembalian kerugian Negara serta penghitungan laba Terdakwa PT NKE yang harus dikembalikan dengan mendasarkan laba bersih, bukan laba kotor, tidak memperhitungkan pula overhead (biaya kantor) dan commitment fee yang sudah dibayarkan kepada Nazaruddin, Rizal Abdullah dan kawan- kawan;Menimbang, bahwa mengenai hal ini Majelis berpendapat bahwa Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa PT. NKE adalah uang atau harta benda yang besarnya adalah sama dengan harta benda yang diperoleh Terdakwa dalam perkara korupsi yang di dalam perkara ini, adalah keuntungan yang diperoleh Terdakwa PT. NKE (Rp. 240.098.133.310,00), dikurangkan dengan Uang Pengganti yang telah dibayar oleh Terdakwa PT. NKE dalam Perkara Dudung Purwadi (Rp. 51.365.376.894,00), dikurangkan dengan fee yang diberikan Terdakwa PT. NKE kepada Nazaruddin, Rizal Abdullah dan kawan-kawan (Rp.67.510.189.500,00), dengan rincian sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan Nomor 109/TUT.01.04/24/11/2018 tanggal 22 November 2018 halaman 249-250 jo Replik Penuntut Umum tanggal 3 Desember 2018 halaman 3, bukan (Rp. 71.659.290.500,00) sebagaimana dalam Pledooi Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 29 November 2018 hal. 278 – 279. Bahwa pembayaran fee untuk proyek Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya sebesar Rp.4.149.101.000,00 tidak didukung dengan bukti yang cukup karena tidak diakui oleh saksi Yulianis, sehinga oleh karenanya hal tersebut Majelis kesampingkan. Bahwa di samping itu, Uang Pengganti tersebut tidak harus dikurangkan dengan kelebihan uang yang disetor Terdakwa ke Kas Negara terkait LHP Pemeriksaan BPK/BPKP sejumlah (Rp. 17.948.558.266,00) karena hal itu merupakan hak Terdakwa terhadap Negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI, dan hal tersebut juga dikesampingkan oleh BPK dan BPKP sebagaimana termuat dalam LHP pemeriksaan BPK dan BPKP tersebut. Bahwa selain itu, Uang Pengganti tersebut juga harus dikurangkan dengan uang titipan Terdakwa kepada KPK sejumlah Rp. 35.732.332.179,00, sehingga Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp. 85.490.234.737,00. (delapan puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- Tentang overhead perusahaan. Menimbang, bahwa mengenai hal ini majelis berpendapat bahwa walaupun dapat dibuktikan di pengadilan adanya pengeluaran nyata terkait dengan operasional kegiatan proyek- proyek dalam perkara ini, namun oleh karena proyek-proyek tersebut dilakukan secara melawan hukum dan merugikan keuangan Negara, maka overhead (operasional perusahaan) menjadi tanggung jawab Terdakwa, bukan tanggung jawab Negara. Mengenai hal iniMajelis sejalan dengan pendapat Anti Corruption Clearing House mengenai Penerapan Biaya Sosial Korupsi sebagai hukuman finansial kasus korupsi dan pendapat LKPP mengenai pelarangan adanya keuntungan bagi penyedia barang/jasa pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menimbulkan kerugian Negara. Bahwa di samping itu, Majelis juga merujuk:LHP BPK dan BPKP yang di dalam audit penghitungan keuangan Negara dalam perkara ini tidak memperhitungkan overhead sebagai pengurang besarnya kerugian Negara dalam LHP nya;
- Bahwa Uang Pengganti tersebut tidak dikurangkan dengan pembayaran kerugian keuangan Negara yang sudah dibayarkan oleh Terdakwa PT. NKE untuk perkara Proyek Universitas Jambi sejumlah Rp. 7.025.792.019,08 dan untuk perkara Proyek RSUD Ponorogo sejumlah Rp. 3.503.658.314,78. karena kedua perkara tersebut, walaupun telah diputus masing-masing oleh Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomorc101/Pid.sus/TPK/2016/PN.Sby. dan sudah inkracht, di mana dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 3.503.658.314,78dibebankan kepada PT DGI dan sudah dibayar oleh Terdakwa melalui rekening Kejaksaan Negeri Ponorogo nomor 00000070-01-000776-30-7., namun karena kedua proyek tersebut tidak didakwakan dalam perkara a quo, maka Majelis mengesampingkannya;
- Tentang pemberian putusan yang adil. Menimbang, bahwa mengenai hal ini majelis pada dasarnya dapat memahami keadaan Terdakwa, oleh karena itu Majelis akan memberi putusan yang Majelis anggap adil, sebagaimana termaktub dalam amar putus ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis telah mempertimbangkan pledooi Penasihat Hukum tersebut dan sebagaimana telah diuraikan diatas Majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana Dakwaan Pertama, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan hal tersebut telah diakui Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban Terdakwa atas perbuatannya, maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah korporasi, maka berdasarkan Pasal 25 Perma Nomor 13 Tahhun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, maka Hakim menjatuhkan pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut pada dasarnya bukanlah merupakan rumusan unsur delik, akan tetapi merupakan ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan secara rinci dalam uraian pertimbangan diatas bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Nazaruddin, Rizal Abdullah dan kawan-kawan, telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dan ada uang atau harta yang diperoleh Terdakwa, maka oleh karenanya kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.85.490.234.179,00 (delapan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu serratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dan jangka waktu satu bulan tersebut dapat diperpanjang selama satu bulan hanya dengan alasan kuat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dimaksudkan bukan semata mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, melainkan dimaksudkan melindungi masyarakat serta untuk mendidik Terdakwa agar menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan, sehingga nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke dalam masyarakat dengan baik, disamping itu dalam perkara korupsi diutamakan adanya pengembalian keuangan negara (aset recovery);
Menimbang, oleh karena begitu besar dan kompleksnya permasalahan yang dihadapi Terdakwa, terutama permasalahan keuangan, maka Majelis berpendapat bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk mengikuti lelang pengadaan barang/jasa pemerintah selama 1 (satu) tahun sebagaimana Requisitoir yang selanjutnya dirubah dalam Replik Penuntut Umum, dirasakan terlalu tinggi dan memberatkan Terdakwa, oleh karena itu, Majelis akan memberikan putusan mengenai hal ini yang dipandang memenuhi rasa keadilan, sebagaimana amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya serta beritikad baik dalam memberikan informasi tentang perbuatan melawan hukum Terdakwa dalam pekerjaan atau proyek lain;
- Bahwa Terdakwa merupakan tempat bergantungnya hidup banyak orang; Mengingat, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta Peraturan Perundang undang lainnya yang terkait dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (sebelumnya bernama PT. Duta Graha Indah, Tbk.), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut dapat diperpanjang selama 1 (satu) bulan hanya dengan alasan kuat;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp85.490.234.737,00 (delapan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk mengikuti lelang proyek Pemerintah selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Nomor 14.15/H14.11/LK/V/2009// 410-A/DIR/V/2009, tanggal 15 Mei 2009, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan PT. Arkonin untuk Melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Nomor 24.19/H14.11/LK/V/2009// 189-MZ-05-09, tanggal 19 Mei 2009, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan PT. Arkitek Team Empat untuk Melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali;
- 2 (dua) bundel foto copy dokumen administrasi dan Penawaran Teknis Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali Tahun Anggaran 2009, tanpa tanggal bulan Maret 2009, yang disiapkan oleh Arkitek Team Empat (Buku I dan Buku II);
- 1 (satu) lembar asli Surat Kabar Media Indonesia hari Sabtu, 20 Desember 2008 yang di dalamnya terdapat Pengumuman Prakualifikasi No.: 4971/H14.11/LK/2009 dengan Judul Paket Pekerjaan: Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi dan Jasa Konsultansi Perencanaan tertanggal 19 Desember 2008;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kabar Media Indonesia hari Jumat, 29 Mei 2009 yang di dalamnya terdapat Pengumuman Prakualifikasi Nomor: 07.29/H14.11/LK/V/2009 dengan nama Paket Pekerjaan: Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Tahun Anggaran 2009 tertanggal 29 Mei 2009;
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen berupa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 507/A.A3/KU/2009 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan Pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 tanggal 2 Januari 2009 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen lampirannya;
- 2 (dua) lembar foto copy sesuai dengan aslinya dokumen berupa Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 132/H14/LK/2009 tentang Susunan Panitia Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 tanggal 5 Maret 2009 beserta 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya dokumen lampirannya;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana antara Pejabat Pembuat Komitmen Dipa Universitas Udayana dengan PT. Duta Graha Indah, Tbk Nomor02.17/H.14.11/LK/IX/2009 // J210/G.1828/09-09, tanggal 17 September 2009;
Pada dokumen ini terdapat dokumen sebagai berikut:
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 0.17/H.14.11/LK/IX/2009 tanggal 17 September 2009;
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Jasa Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana antara Pejabat Pembuat Komitmen Dipa Universitas Udayana dengan PT. Duta Graha Indah, Tbk;
- Jadwal Kegiatan Pelelangan;
- Surat Kesanggupan melaksanakan Pekerjaan Nomor J213/G.1828a/09-09 tanggal 17 September 2009;
- Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPJP) Nomor 07.16/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 16 September 2009, yang ditanda tangani oleh Drs. MADE MEREGAWA;
- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen DIPA Universitas Udayana Nomor: 06.16/H14.11/LK/.IX/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Penetapan Penyedia Barang/ Jasa;
- Pengumuman Pemenang Lelang Nomor 04.08/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 8 September 2009;
- Surat Nomor 07.07/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 7 September 2009 tentang penetapan pemenang lelang;
- Surat Nomor 08.04/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 4 September 2009 tentang Usulan penetapan pemenang lelang;
- Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 07.04/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 04 September 2009;
- Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 03.03/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 03 September 2009 beserta lampirannya;
- Berita Acara Penyampaian Dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 02.02/H14.11/LK/IX/2009 tanggal 02 September 2009;
- Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dari PT. Duta Graha Indah, Tbk yang terdapat dokumen Surat Nomor: J213/G.1828/09-09 tanggal 2 September 2009, perihal penawaran pelelangan pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana dengan harga penawaran sebesar Rp.46.745.000.000,00;
- Jaminan Penawaran Nomor Bond SNT/BB/SBY/31/VIII/09/10839.STK dengan nilai Rp700.000.000,00 tertanggal 02 September 2009;
- Rencana Anggaran Biaya Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana dengan jumlah sebesar Rp.46.745.000.000,00 tertanggal 02 September 2009 yang ditandatangani oleh Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE;
- Daftar Harga Satuan Dasar Upah dan Daftar Harga Satuan Dasar Bahan tertanggal 02 September 2009 yang ditandatangani oleh Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Direktur Utama PT. Duta Graha Indah, Tbk;
- Metode Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana;
- Jadwal Waktu Pelaksanaan tertanggal 02 September 2009 yang ditandatangani oleh Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Direktur Utama PT. Duta Graha Indah, Tbk;
- Daftar Personil Inti dan Daftar Peralatan Utama tertanggal 02 September 2009 yang ditandatangani oleh Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Direktur Utama PT. Duta Graha Indah, Tbk;
- Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) Nomor 02.22/H14.11/LK/VIII/2009 tanggal 22 Agustus 2009 dan daftar Hadir beserta Risalah Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor: 01.24/H14.14/LK/2009 tertanggal 22 Agustus 2009;
- Risalah Tender Rumah Sakit Unud di Bali beserta dokumen Site Plan;
- Rencana Anggaran Biaya Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Bali, Bill Of Quantity (B.Q) Agustus 2009;
- Syarat-syarat Administrasi serta dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Struktur Juli 2009 dengan nama Perencana Arkitek Team Empat;
- Master Plan Gambar “Struktur” Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun 2009.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana antara Pejabat Pembuat Komitmen Dipa Universitas Udayana dengan PT. Duta Graha Indah, Tbk Nomor: 02.17/H.14.11/LK/IX/2009 // J210/G.1828/09-09, tanggal 17 September 2009 (BUKU-II);
Pada dokumen ini terdapat:
- Pengumuman Hasil Prakualifikasi Nomor: 02.15/H14.11/LK/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana;
- Surat Nomor06.14/H14.11/LK/VII/2009 tanggal 14 Juli 2009 Hal: Penetapan hasil Prakualifikasi;
- Surat Nomor: 04.13/H14.11/LK/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 Hal Usulan Penetapan Hasil Prakualifikasi;
- Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 05.11/H14.11/LK/VII/2009
- Berita Acara Penyampaian dan pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor: 07.04/H14.11/LK/VII/2009, tertanggal 04 Juli 2009 beserta lampirannya;
- Dokumen Prakualifikasi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi & Pariwisata Universitas Udayana, APBN Tahun 2009 yang di dalamnya terdapat dokumen: Formulir -1 (Surat Pernyataan Minat) dan formulir -2 (Pakta Integritas) serta Formulir -3 (formulir Isian Penilaian Kualifikasi);
- Tanda Terima Pemasukan dokumen Prakualifikasi;
- Tanda Terima Pengambilan dokumen Prakualifikasi;
- Dokumen Prakualifikasi;
- Daftar Pengambilan Dokumen Prakualifikasi, tanggal 1 Juni 2009 sampai dengan 11 Juni 2009, Pengumuman Prakualifikasi Nomor 07.29/H14.11/LK/V/2009;
- 1 (satu) bundel foto copy sampul berwarna dokumen berupa: Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Rumah Sakit Akademik Universitas Udayana dari Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat, yang mana di dalamnya terdapat Kata Pengantar, tanpa tanggal, bulan Agustus 2009 Tim Penyusun Masterplan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana;
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen berjudul Master Plan Gambar “Struktur” Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Jalan Wisma 3 Unud, Jimbaran, Kuta Selatan Tahun 2009 Dari Arkitek Team Empat;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Pra – Rancangan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana dari Arkitek Team Empat;
- 1 (satu) bundel asli dokumen print out dengan judul Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata yang terdapat di dalamnya Gambar Arsitektur dengan nama Konsultan Perencana yaitu: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen Konstruksi: Arkonin (tanpa tanda tangan);
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan judul Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata, Gambar Rancangan Detail Arsitektur bulan November 2009 dengan nama Konsultan Perencana yaitu: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen KonstruksiArkonin;
Terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) bundel asli dokumen print out dengan judul Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Gambar Rancangan Detail Mekanikal-Elektrikal bulan Desember 2009 dengan nama Konsultan PerencanaArkitek Team Empat dan Konsultan manajemen Konstruksi: Arkonin yang di dalamnya tercantum Pejabat Pembuat Komitmen; Drs. Made Meregawa (tanpa tanda tangan), dan tercantum tanggal 02/12/2009;
Dikembalikan kepada I Made Candra;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Daftar Harga Satuan Triwulan I (Maret 2009). Diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan, Satker. Penataan Bangunan dan Lingkungan Bali;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Daftar Harga Satuan Triwulan IV (Des. 2009 – Feb. 2010) yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan, Satker. Penataan Bangunan dan Lingkungan Bali;
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen KonstruksiArkonin;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Rencana Kerja dan Syarat- Syarat Teknis Pekerjaan Struktur Proyek Pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana bulan Juli 2009 dengan nama PerencanaArkitek Team Empat;
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Rencana Anggaran Biaya Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen KonstruksiArkonin;
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen bersampul warna biru muda Rencana Anggaran Biaya Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Bali Bill Of Quantity (B.Q) Agustus 2009;
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Departemen Pendidikan Nasional Universitas Udayana Program Pendidikan Tinggi Proyek Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Bali, Rencana Anggaran Biaya (RAB) Oktober 2009 dengan nama Konsultan PerencanaArkitek Team Empat;
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Laporan Akhir Studi Kelayakan & Rencana Strategis RS Pendidikan Udayana Denpasar, 2009;
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul “Bill Of Quantity Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009” dengan nama Konsultan PerencanaArkitek Team Empat dan Konsultan manajemen KonstruksiArkonin;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Pra-Kualifikasi Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dari PT. Prambanan Dwipaka, yang di dalamnya terdapat surat nomor: 265/PTPD/SK/VII/2009, perihal: Penyampaian Dokumen Prakualifikasi tertanggal 02 Juli 2009;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dari PT. PRAMBANAN DWIPAKA, yang di dalamnya terdapat surat nomor370/PTPD/SK/IX/2009 tanggal 02 September 2009 perihal penawaran pelelangan pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata;
- 2 (dua) bundel asli dokumen Prakualifikasi dari PT. Waskita Karya Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, yang di dalamnya terdapat Surat Kuasa Nomor: 96/SKU/WK/2009, tanggal 01 Juli 2009;
- 1 (satu) bundel asli dokumen Prakualifikasi Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udaya Badung-Bali, tanpa tanggal bulan Juli 2009 dari PT. Hutama Karya (Persero);
- 1 (satu) bundel asli dokumen Prakualifikasi Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, dari PT. PP (Persero) yang di dalamnya terdapat Surat Kuasa Nomor: 98/Ext/PP/DU/2009, tanggal 29 Juni 2009;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Penawaran Biaya Paket Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dari PT. PP (Persero), yang di dalamnya terdapat Surat Nomor: tanpa nomor/VII/Cab.VII/2009, tertanggal 2 September 2009, Perihal Penawaran Biaya Pelelangan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata;
- 2 (dua) bundel foto copy Dokumen Prakualifikasi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Divisi Konstruksi I Tahun 2009;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Penawaran Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Bali dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk yang di dalamnya terdapat surat nomor: 431- 4/121/2009 tanggal 2 September 2009;
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Prakualifikasi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tahun 2009;
- 2 (dua) bundel foto copy Rekaman Dokumen Prakualifikasi Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana PT. Nindya Karya (Persero) Juli 2009;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Prakualifikasi Pembangunan Rumah sakit pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, APBN Tahun 2009 dari PT. Duta Graha Indah, Tbk, yang di dalam nya terdapat Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti pengadaan jasa pemborongan pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, tanggal 2 Juli 2009 yang ditanda tangani oleh Ir. Dudung Purwadi, MSCE;
- 1 (satu) bundel foto copy Daftar Kuantitas dan Harga dari PT. Duta Graha Indah, Tbk yang di dalamnya terdapat Rencana Anggaran Biaya Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana tertanggal 2 September 2009 Beserta 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009;
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Prakualifikasi Paket PekerjaanJasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 PT. Anugrah Nusantara;
- 1 (satu) bundel asli dokumen Prakualifikasi Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, PT. Pulau Mas Utama General Contractor, yang di dalamnya terdapat surat pernyataan minat untuk mengikuti Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tertanggal 30 Juni 2009;
- 1 (satu) bundel asli dokumen Prakualifikasi dari PT. Slipi Raya Utama Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, dari PT. Tunas Jaya Sanur yang di dalamnya terdapat Surat Pernyataan Minat, tertanggal 30 Juni 2009;
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan: Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Jalan Kampus Bukit Jimbaran Badung Bali PT. Multi Kreasi Develindo Tahun 2009;
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Prakualifikasi Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009 PT. Kharisma Ciptatunggal;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan: Jasa Pemborongan pekerjaan Pembangunan Rumah sakit pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Lokasi Kabupaten Badung dari PT. Putra Inti Lumayan, yang di dalamnya terdapat surat Kuasa tanggal 2 Juli 2009;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Pernyataan Minat Untuk Mengikuti Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana PT. Sari Jati Adhitama Tahun 2009;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Prakualifikasi Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana PT. Surya Bangun Persada Indah, 2009;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Administrasi dan Penawaran Teknis Pekerjaan: Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali yang Diajukan OlehPT. Arkonin, yang di dalamnya terdapat surat Nomor: 059/DIR/II/2009 tanggal 02 Februari 2009, yang ditandatangani oleh: Ir. H.Achmad Noerzaman, MM,IAI;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan tanpa nomor tanggal 8 September 2009. Pekerjaan: Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009;
- 1 (Satu) bundel foto copy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Nomor 24.19/H14.11/LK/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009, Pekerjaan: Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi Dan Pariwisata. Lokasi: Kampus Unud, Bukit, Jimbaran, Tahun Anggaran2009;
- 1 (Satu) bundel foto copy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan tanggal 11 Desember 2009, Pekerjaan: Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi Dan Pariwisata. Lokasi: Kampus Unud, Bukit, Jimbaran, Tahun Anggaran2009;
- 1 (Satu) bundel foto copy Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Perencanaan, Pekerjaan: Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Tahun Anggaran 2009;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan Perencanaan tanpa nomor tanggal 11 Desember 2009 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Tahun Anggaran 2009;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan Perencanaan untuk pembayaran angsuran III (ketiga) tanpa nomor tanggal 7 Desember 2009 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Tahun Anggaran 2009;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan Perencanaan untuk pembayaran angsuran V (kelima) tanpa nomor tanggal 11 Desember 2009 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Tahun Anggaran 2009;
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen yang tertulis Rekapitulasi Kemajuan pekerjaan nama proyek: Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Minggu Ke15 (lima belas) tanggal 21 Dsember 2009 sampai dengan 29 Desember 2009;
- 1 (satu) bundel foto copy Rencana Anggaran Biaya Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Bali Owner Estimate (O.E.) Agustus 2009, yang mana di dalam dokumen tersebut total OE Dibulatkan sebesar Rp.47.500.000.000,-;
- 3 (tiga) lembar foto copy dokumen berupa HARGA PERKIRAAN SENDIRI, dengan total Harga: Rp.9.539.750.000,- tertanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Drs. MADE MEREGAWA selaku Pejabat pembuat Komitmen dan Ir. I MADE CANDRA selaku Ketua Panitia Pelelangan Barang/ Jasa Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Jasa Perencanaan;
- 3 (tiga) lembar foto copy dokumen berupa HARGA PERKIRAAN SENDIRI Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2008 dengan total Harga: Rp.1.416.745.000,- tertanggal 19 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Drs. MADE MEREGAWA selaku Pejabat pembuat Komitmen dan Ir. I MADE CANDRA selaku Ketua Panitia Pelelangan Barang/ Jasa Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Jasa Konsultansi;
- 2 (dua) lembar dokumen fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 133/H14/LK/2009 Tentang Susunan Tim Pengelola Teknis Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009, beserta 2 (dua) lembar dokumen fotokopi Lampiran Keputusan Rektor Universitas Udayana;
- 1 (satu) buah buku berwarna biru dari berisikan foto kopi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen berupa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor535/A.A3/KU/2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan Pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 tanggal 2 Januari 2010 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen lampirannya;
Terlampir dalam berkas perkara;
- 2 (dua) lembar asli dokumen berupa Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 05.A/H14/LK/2010 tentang Panitia Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Lanjutan (Tahap II) Tahun Anggaran 2010 tanggal 4 Januari 2010 beserta 1 (satu) lembar asli dokumen lampirannya;
Dikembalikan kepada I Wayan Pasgun;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kabar Media Indonesia hari Senin, 15 Maret 2010 yang di dalamnya terdapat Pengumuman Prakualifikasi Nomor 01/H14.11/LK/PENG/2010 dengan nama Paket PekerjaanPengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Badung-Bali tertanggal 15 Maret 2010;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 01.1/H14.11/LK/SPK/2010 // 474/Dir/VI/2010, tanggal 18 Juni 2010, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan PT. Arkonin untuk Melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali (Lanjutan Tahap II);
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Nomor: 01/H14.11/LK/SPK/2010 // 264/MZ/07.10, tanggal 1 Juli 2010, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan PT. Arkitek Team Empat untuk Melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kabar Media Indonesia hari Senin, 10 Mei 2010 yang di dalamnya terdapat Pengumuman Prakualifikasi Nomor: 01.2/H14.11/LK/Peng.Pra/2010 dengan nama Paket Pekerjaan: Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Badung-Bali (Lanjutan Tahap II) tertanggal 10 Mei 2010;
- Surat Perjanjian Kerja, Kontrak, Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun Anggaran 2010. Nomor01.2/H14.11/LK/SPK/2010 Tanggal 1 Oktober 2010 Antara Pejabat Pembuat Komitmen DIPA Universitas Udayana Dengan PT. Duta Graha Indah Tbk;
- 2 (dua) lembar foto copy sesuai dengan aslinya dokumen berupa Surat Kepala Dinas PU Provinsi Bali kepada Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana Nomor 800.05/128/DPU tanggal 21 Januari 2010 perihal: Bantuan Tenaga Teknis;
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen berupa Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor06.A/H.14/LK/2010 tentang Tim Pengelola Teknis Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Lanjutan (Tahap II) Tahun Anggaran 2010 tanggal 4 Januari 2010 beserta 2 (dua) lembar foto copy dokumen lampirannya;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Pendataan Harga Satuan bangunan Gedung Negara Tahun 2010, yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Bali;
- 1 (satu) bundel foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Rencana Anggaran Biaya Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2010 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat, yang di dalamnya tercantum harga Dibulatkan: Rp.93,647,997,000.00;
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Rencana Anggaran Biaya Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2010 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen Konstruksi: Arkonin, yang di dalamnya tercantum harga Dibulatkan: Rp.94,045,495,000.00;
- 1 (satu) buah buku foto copy dengan sampul berwarna yang berjudul: Bill Of Quantity Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2010 dengan nama Konsultan Perencana: Arkitek Team Empat dan Konsultan manajemen KonstruksiArkonin;
- 1 (satu) bundel Proyek Rumah sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Pekerjaan Tambah Kurang Balance Budget, dengan nama Pemilik: Universitas Udayana, Kontraktor Pelaksana: PT. Duta Graha Indah dan Konsultan Pengawas: PT. Arkonin, yang di dalamnya terdapat nama pekerjaan: Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) bundel foto copy Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Rencana Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Badung 2010;
- 1 (satu) bundel foto copy Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Badung 2010;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, badung-Bali (Lanjutan Tahap II) Tahun Anggaran 2010, tanggal 26 Maret 2010 dari Arkonin;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Penawaran Biaya Pekerjaan jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (ARKONIN) tanggal 26 Mei 2010;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dari PT. Pandu Persada Nomor: 206/PP-DIR/V/2010, lampiran: Penawaran biaya, PerihalPenawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Badung, Bali tertanggal 26 Mei 2010;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Penawaran Biaya Pekerjaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali (Lanjutan Tahap II) tertanggal 25 Mei 2010 dari PT. Artefak Arkindo;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dari PT. Ciriajasa Cipta Mandiri Nomor: 778/DIR-CCM/V/2010, tanggal 25 Mei 2010 lampiran: Penawaran biaya, Perihal: Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Badung, Bali tertanggal 30 April 2010;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Penawaran Biaya Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung, Bali (Lanjutan Tahap II) tanpa tanggal, bulan Mei 2010 yang diajukan olehPT. Perentjana Djaja;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Penawaran Biaya Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung, Bali (Lanjutan Tahap II) tahun Anggaran 2010 dari Gubah Laras Arsitek & Perencana PT;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung Bali (Lanjutan Tahap
- dari PT. PP (Persero) yang di dalamnya terdapat surat kuasa nomor: 120/Ext/PP/DU/2010 tanggal 24 Mei 2010;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Penawaran Biaya Paket Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 dari PT. PP (Persero), yang di dalamnya terdapat Surat Nomor127/Cab. VII/2010, HalPenawaran Biaya, tertanggal 20 Juli 2010;
- 1 (satu) bundel foto copy Rekaman Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan: Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali (Lanjutan Tahap II) PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk Mei 2010;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Biaya Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dari Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang di dalamnya terdapat Surat Nomor: PS.02.03/W-VI.0048/2010, HalPenawaran Biaya, tertanggal 20 Juli 2010;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Prakualifikasi Pekerjaan: Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali (Lanjutan Tahap
- PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Construction VII Division (Bali, NTB, NTT dan Maluku), tertanggal 26 Mei 2010;
- 1 (satu) bundel asli dokumen Daftar Simak Administrasi dan Teknis dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk tanggal 20 Juli 2009 beserta 1 (satu) bundel foto copy stempel basah dokumen berupa Data Harga Penawaran Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, dari PT. Adhi Karya (Persero), Tbk yang di dalamnya terdapat Surat Nomor 21/009.19.1/VII/2010, HalPenawaran Biaya, tanggal 20 Juli 2010;
- 2 (dua) bundel asli Dokumen Prakualifikasi Rekaman Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali (Lanjutan Tahap II) Tahun Anggaran 2010 PT. Waskita Karya;
- 2 (dua) bundel Asli Dokumen Penawaran Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 PT. Waskita Karya;
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Prakualifikasi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung – Bali (Lanjutan Tahap II), APBN Tahun 2010 dari PT. Duta Graha Indah Tbk;
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Administrasi dan Teknis Paket Pekerjaan Pemb. Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali APBN Tahun 2010 dari PT. DUTA GRAHA INDAH Tbk., yang di dalamnya terdiri dari:
- Persyaratan Administrasi;
- Persyaratan Tekhnis;
Beserta 1 (satu) bundel Asli Dokumen Penawaran Harga Paket Pekerjaan Pemb. Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali APBN Tahun 2010 dari PT. DUTA GRAHA INDAH Tbk., yang di dalamnya terdiri dari:
- Surat Penawaran Biaya;
- Rekapitulasi dan Rencana Anggaran Biaya;
- Daftar Harga Satuan Bahan, Upah Kerja dan Peralatan;
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen berupa HARGA PERKIRAAN SENDIRI Pengadaan Konsultan Perencana Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 yang di dalamnya terdapat Rekapitulasi Usulan Biaya dengan Jumlah: Rp.188.300.000,- tertanggal 14 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Ir. I WAYAN PASGUN selaku Panitia Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen berupa HARGA PERKIRAAN SENDIRI Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010 yang di dalamnya terdapat Rekapitulasi dengan Jumlah Pembulatan: Rp.1.988.400.000,- tertanggal 12 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Ir. I WAYAN PASGUN selaku Panitia Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana;
- 1 (satu) bundel foto copy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2010, yang di dalamnya terdapat Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri dengan jumlah dibulatkan: Rp.94.045.459.000,-, yang ditandatangani oleh Ir. I WAYAN PASGUN selaku Ketua Panitia Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Pendahuluan PT Arkonin, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali, 2009 (tanpa tanggal);
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen DAFTAR ISI disiapkan oleh Team Manajemen Konstruksi (ARKONIN) yang di dalamnya tercantum tanggal 10 Desember 2009;
- 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 01 Periode 17/09/2009 S/D 20/09/2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 02 Periode 21 Desember 2009 sampai dengan 27 Desember 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 03 Periode 28 Agustus 2009 sampai dengan 04 Oktober 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 04 Periode 05 Oktober 2009 sampai dengan 11 Oktober 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 05 Periode 12 Oktober 2009 sampai dengan 18 Oktober 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 06 Periode 19 Oktober 2009 sampai dengan 25 Oktober 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 07 Periode 26 Oktober 2009 sampai dengan 01 November 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 08 Periode 02 November 2009 sampai dengan 08 November 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 09 Periode 09 November 2009 sampai dengan 15 November 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 10 Periode 16 November 2009 sampai dengan 22 November 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 108. 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 11 Periode 23 November 2009 sampai dengan 29 November 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 12 Periode 30 November 2009 sampai dengan 06 Desember 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 13 Periode 07 Desember 2009 sampai dengan 13 Desember 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 14 Periode 14 Desember 2009 sampai dengan 20 Desember 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 15 Periode 21 Desember 2009 sampai dengan 27 Desember 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Bulanan Edisi Ke 06 Periode Oktober 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Bulanan Edisi Ke 07 Periode November 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Bulanan Edisi Ke 08 Periode Desember 2009, Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali;
- 1 (Satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Akhir Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali, Desember 2009 (tanpa tanggal);
- 1 (satu) fotokopi Dokumen Laporan Pendahuluan Team Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana-Bali (Tahap II) dari PT. ARKONIN;
- 1 (satu) Bundel fotokopi Laporan Mingguan Edisi Ke-1 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap
II) (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Mingguan Edisi Ke-2 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap
II) (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Mingguan Edisi Ke-3 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap
II) (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Mingguan Edisi Ke-4 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap
II) (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Mingguan Edisi Ke-5 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap
II) (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Bulanan Edisi Ke 6 Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Bulanan Edisi Ke 7 Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Bulanan Edisi Ke 8 Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Edisi Ke 9 Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke10 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke11 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke12 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke13 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke14 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke15 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke16 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke17 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke18 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke19 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke20 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke21 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke22 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke23 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke24 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke25 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke26 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke27 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Mingguan Manajemen Konstruksi Edisi Ke28 untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Bulanan Edisi Ke-01 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap
II) (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Bulanan Edisi Ke-02 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap
II) (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Bulanan Edisi Ke-03 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap
II) (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) Bundel fotokopi Laporan Bulanan Edisi Ke-04 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana – Bali (Tahap
II) (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Bulanan ke-05 Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (Satu) fotokopi Dokumen Laporan Bulanan ke-06 Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan RS Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana Tahap II (PT. ARKONIN);
- 1 (satu) fotokopi Dokumen Laporan Akhir Team Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan khusus Penyakit infeksi dan Parawisata Universitas Udayana-Bali (Tahap
- dari PT. ARKONIN;
- 1 (satu) bundel foto copy dengan judul: ‘DEFECT LIST” Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) yang ditanda tangani oleh Konsultan MK PT Arkonin (Ir. JUSWADJI) dan Kontraktor PT. Duta Graha Indah, Tbk (IGB PRIMA DEVA, ST, MCM selaku Project Manager);
Terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang terdiri dari:
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Nomor03.10/H14.11/LK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 atas nama: Drs. MADE MEREGAWA selaku Pihak Pertama dan Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Pihak Kedua beserta 5 (lima) lembar foto copy dokumen yang tercantum nama proyek: Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Minggu Ke15 (Lima Belas) tanggal 21Desember 2009 sampai dengan tanggal 27 Desember 2009;
- 2 (dua) lembar asli dokumen Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan Pelaksanaan Nomor01.2/UN.14.II/LK/BAST/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama: Drs. MADE MEREGAWA selaku Pihak Pertama dan Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Pihak Kedua beserta 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan nomor 001/DGI-Y617/BAPP/XII/2010, tanggal 29 Desember 2010 dan 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima II Pekerjaan Pelaksanaan nomor01.2/UN.14.11/LK/BAST/2011 tanggal 27 Juni 2011 dari atas nama: Drs. MADE MEREGAWA selaku Pihak Pertama dan Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Pihak Kedua berikut dengan 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyelesaian Masa Pemeliharaan Nomor001/ BAPP/ARK-DGI/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 yang ditandatangani oleh IGB Prima Deva, ST.MCM selaku Project Manager;
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen Berita Acara Serah Terima II Pekerjaan Pelaksanaan Nomor 03.11/H14.11/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010 atas nama: Drs. MADE MEREGAWA selaku Pihak Pertama dan Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE selaku Pihak Kedua beserta 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Pemeliharaan tanpa nomor, tanggal 24 Juni 2010;
Dikembalikan kepada I Wayan Pasgun;
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen Berita Acara Serah Terima Kedua pekerjaan Managemen Konstruksi Nomor01.1/H14.11/LK/BAST/2010 tanggal 27 Juni 2011;
- 2 (dua) lembar dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan Managemen Konstruksi Nomor01.1/H14.11/LK/BAST/2010 tanggal 29 Desember 2010;
- 1 (satu) buah buku Company Profile Arkitek Team Empat;
- 1 (satu) buah buku berisikan fotokopi Data Legalisasi Arkitek Team Empat;
- 1 (satu) buah buku berisikan fotokopi Data Pengalaman Perusahaan PT. Arkitek Team Empat;
- 1 (satu) buah buku foto copy Data Keuangan Rekening Koran Periode Tahun 2008 sampai dengan 2010 PT. Arkitek Team Empat;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencana Konstruksi Nomor 0080/INKINDO/09/5/08 untuk Badan Usaha Arkitek Team Empat, PT dengan Nomor Registrasi1-3173- 2-08-1-09-601012;
- 1 (satu) buah ordner tanpa tulisan berisikan fotokopi Laporan Keuangan PT. Arkitek Team Empat per tanggal 31 Desember 2009 dan per tanggal 31 Desember 2010;
- 1 (satu) keping CD dengan judul “GAMBAR ARSITEKTUR Oktober 2009 Pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana Arkitek Team Empat”;
- 1 (satu) keping CD dengan judul “R.A.B dan R.K.S Oktober 2009 Pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana Arkitek Team Empat”;
- 1 (satu) keping CD dengan judul “Gambar Mekanikal & Elektrikal Oktober 2009 Pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana Arkitek Team Empat”;
- 1 (satu) keping CD dengan judul “Gambar Struktur Oktober 2009 Pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi Dan Pariwisata Universitas Udayana Arkitek Team Empat”;
- 1 (satu) bundel foto copy stempel basah sesuai aslinya dokumen berupa: Laporan Perhitungan Struktur Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata, September 2009, disusun oleh PT. Ketira Engineering Consultants;
- 1 (satu) bundel foto copy stempel basah dokumen berupa: Rencana Anggaran Biaya (Bill Of Quantity) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Job: Struktur Gedung 1, disusun oleh Ketira Engineering Consultants;
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen berupa: Judul Gambar TOPOGRAFI, PT. Ketira Engineering Consultants beserta 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen: Judul Gambar POTONGAN, PT. Ketira Engineering Consultants;
- 1 (satu) bundel foto copy stempel basah dokumen berupa: Laporan Hasil Penyelidikan Tanah Proyek: RS Pendidikan, Lokasi: Universitas Udayana Jimbaran-Bali, Agustus 2009 oleh PT. Ketira Engineering Consultants kepada PT. Arkitek Team 4;
- 1 (satu) bundel foto copy stempel basah dokumen berupa: Company Profile PT. Ketira Engineering Consultants;
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen berupa Memorandum Of Understanding antara Ir. Zachri Zunaid IAI (Pihak Kedua) dengan Ir. Paul Retika, MSc (Pihak Pertama) tertanggal 15 Juli 2009 dan 3 (tiga) lembar foto copy stempel basah Surat No.: 19/06/Penw-KC/09 tertanggal 18 Juni 2009 Hal: RS Akademik Universitas Udayana-Bali, yang ditandatangani oleh Ir. Paul Retika, MSc beserta 1 (satu) lembar foto copy stempel basah: Struktur Organisasi Proyek: Universitas Udayana-Bali;
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tertanggal 31 Agustus 2009 sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan nama pengirim: AT4 dan nama penerima: PT. Ketira Engineering Consultants beserta 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen Nomor 07/08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 untuk pembayaran: Biaya Pekerjaan Penyelidikan Tanah & Survey Topography Tahap I (uang muka) Proyek: R.S. Akademik Universitas Udayana (UNUD) dan 1 (satu) lembar foto copy stempel basah surat Nomor 07/08/Kwt-KC/09 tanggal 31 Agustus 2009;
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen Nomor 02/10/2009 tertanggal 5 Oktober 2009 sudah terima dariIr. Zachri Zunaid IAI, sejumlahRp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaranBiaya Pekerjaan Penyelidikan Tanah & Survey Topography Tahap II (pelunasan) ProyekR.S. Akademik Universitas Udayana (UNUD) dan 1 (satu) lembar foto copy stempel basah surat Nomor 02/10/Kwt-KC/09 tanggal 5 Oktober 2009;
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tertanggal 27 Agustus 2009 sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan nama pengirim: PT. Arkitek Team Empat dan nama penerima: PT. Ketira Engineering Consultants beserta 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen Nomor 11/08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 sejumlah Rp.40.000.000,- untuk pembayaran: Tahap 1 Biaya Pekerjaan Perencanaan Struktur Proyek: Universitas Udayana – Bali (UNUD) dan 1 (satu) lembar foto copy stempel basah surat Nomor 11/08/Inv-KC/09 tanggal 31 Agustus 2009;
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen Nomor 01/12/2009 tertanggal 07 Desember 2009 sudah terima dariIr. Zachri Zunaid IAI, sejumlahRp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran: Tahap 2 Biaya Pekerjaan Perencanaan Struktur, Proyek Universitas Udayana – Bali (UNUD) dan 1 (satu) lembar foto copy stempel basah surat Nomor 01/12/Inv-KC/09 tanggal 07 Desember 2009, Hal Proyek Perencanaan Struktur Universitas Udayana;
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tertanggal 14 Mei 2010 sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan nama pengirim: Theresia R dan nama penerimaPT. Ketira Engineering Consultants beserta 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen Nomor 01/05/2010 tertanggal 11 Mei 2010 untuk pembayaranTahap 3 Biaya Pekerjaan Perencanaan Struktur ProyekUniversitas Udayana-Bali (UNUD) dan 1 (satu) lembar foto copy stempel basah surat Nomor 01/05/Inv-KC/2010 tanggal 11 Mei 2010 Hal Proyek Perencanaan Struktur Universitas Udayana;
- 1 (satu) lembar foto copy stempel basah Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tertanggal 14 Mei 2010 sejumlah Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) dengan nama pengirimTheresia R dan nama penerimaPT. Ketira Engineering Consultants beserta 1 (satu) lembar foto copy stempel basah dokumen Nomor 02/05/2010 tanggal 11 Mei 2010 sejumlah Rp.76.000.000,- untuk pembayaran Tahap 4 Biaya Pekerjaan Perencanaan Struktur ProyekUniversitas Udayana-Bali (UNUD) dan 1 (satu) lembar foto copy stempel basah surat Nomor 02/05/Inv-KC/2010 tanggal 11 Mei 2010 Hal Proyek Perencanaan Struktur Universitas Udayana;
- 1 (satu) bundel foto copy stempel basah dokumen berupaGambar Rancangan Detail Struktur 2010 Pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata;
- 1 (satu) bundel print out stempel basah dokumen berupa Bill Of Quantity Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan, Struktur Gedung 1, Gedung 2, Gedung 3, Gedung 4, Gedung 5, Gedung 6 dan Struktur Selasar beserta 1 (satu) bundel print out stempel basah Analisa Harga Satuan Pekerjaan Proyek Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir dari “STATUTA UNIVERSITAS UDAYANA” yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Universitas Udayana, Bukit Jimbaran, 2009;
- 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Nomor 3674/UN14.9/PR/2015 tanggal 24 Juni 2015 dari Universitas Udayana, kepada Yth, Bapak Sugeng Wahyudiono, yang ditandatangani oleh Ir. I WAYAN PASGUN (selaku Kepala Biro Administrasi);
- 2 (lembar) foto copy sesuai dengan aslinya Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 104 tahun 1962 tentang pendirian Universitas NegeriUdayana di Denpasar tertanggal 9 Agustus 1962;
- 1 (satu) buah buku foto copy sesuai aslinya “Statuta Universitas Udayana” Departemen Pendidikan Nasional Universitas Udayana 2007;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Surat Rektor Universitas Udayana Nomor 4588/H14/PR.01/05/2008 tanggal 24 September 2008 hal: Mohon Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI, beserta lampiran berupa Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata tertanggal bulan September 2008;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-3964/A6/2000 tanggal 1 Desember 2008 halPemberitahuan Pagu Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara – Belanja Pemerintah Pusat (BABUN-BPP) Tahun Anggaran 2009 (BA 999) (Eks Bagian Anggaran 061,062 dan
- ;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Surat Rektor Universitas Udayana Nomor 4592A/H14/LK/2008 tanggal 1 Desember 2008 hal: Usulan Permohonan Kontrak Tahun Jamak/Multi Years Contract Pengadaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Surat Rektor Universitas Udayana Nomor 1178/H14.11/PR.01.05/2009 tanggal 23 Maret 2009 hal: Proposal dan Berita Acara Penelaahan RSP Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009, yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana beserta lampiran berupa Rencana Anggaran Biaya dengan nilai total Rp.73.523.589.000,-;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009 Satker Universitas Udayana Nomor 0548.0/999-06.1/-/2009 tanggal 7 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Prof.Dr.dr. I Made Bakta, Sp.PD (KHOM) dengan nilai Rp.73.523.589.000,-;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Surat Rektor Universitas Udayana Nomor 2474/H14/PR.01.05/2009 tanggal 7 Juli 2009 hal Mohon Perubahan/Revisi DIPA, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4357/PB/2009 tanggal 31 Juli 2009 hal Ralat Halaman IV.1 pada DIPA BA 999.06 Belanja Subsidi dan Lain-lain TA 2009 Nomor Surat Pengesahan (SP)0548.0/999-06.1/-/2009, yang ditujukan kepada Rektor Universitas Udayana selaku KPA;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Term of Referance (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, tertanggal bulan Desember 2008;
- 1 (satu) buah fotokopi yang dilegalisir dari buku Rencana, Program, Kegiatan dan Anggaran Penyelenggaraan dan Pembangunan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2009 Universitas Udayana, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Juni 2008;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Kertas Kerja RKA-KL Kerangka Acuan Kerja dan Dokumen Pendukung Pengadaan Gedung dan Peralatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Bali Tahun Anggaran 2009, Universitas Udayana 2008;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Kertas Kerja RKA-KL TA 2010 satker Universitas Udayana, tertanggal 31 Desember 2009;
- 1 (satu) bundel dokumen foto copy sesuai dengan aslinya Rencana Target Program dan Kegiatan Prioritas Pembangunan Pendidikan Tinggi Universitas Udayana Tahun 2010, Universitas Udayana Februari 2009;
- 4 (empat) bundle fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009, Satker Universitas Udayana – Bali, Kuasa Pengguna Anggaran: Prof. Dr. dr. I MADE BAKTA, SP.PD (KHOM), Bendahara Pengeluaran: Putu Tastrini, SH, Pejabat Penerbit SPM: Prof.dr. I DEWA PUTU SUTJANA, PFK, M.Erg, yang terdiri dari:
- Nomor0229.0/023-04.2/XX/2009 tertanggal 31 Desember 2008, sebesar Rp.291.481.128.000,00;
- Nomor0229.2/023-04.2/XX/2009 tertanggal 31 Desember 2008, sebesar Rp.294.289.896.000,00;
- Nomor0229.3/023-04.2/XX/2009 tertanggal 31 Desember 2008, sebesar Rp.295.705.364.000,00;
- Nomor 0548.0/999-06.1/-/2009 tertanggal 13 Mei 2009, sebesar Rp.73.523.589.000,00;
- 3 (tiga) bundel fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010, Satker Universitas Udayana – Bali, Kuasa Pengguna AnggaranProf. Dr. dr. I MADE BAKTA, SP.PD (KHOM), Bendahara Pengeluaran: Putu Tastrini, SH, Pejabat Penerbit SPMProf.dr. I DEWA PUTU SUTJANA, PFK, M.Erg, yang terdiri dari:
- Nomor0161/023-04.2/XX/2010 tertanggal 31 Desember 2009, sebesar Rp.408.190.652.000,00;
- Nomor 0161/023-04.2/XX/2010 tertanggal 31 Desember 2009 Revisi ke-2 tanggal 01 Juni 2010, sebesar Rp.409.970.723.000,00;
- Nomor0161/023-04.2/XX/2010 tertanggal 31 Desember 2009 Revisi Ke-5 tanggal 06 Agustus 2010, sebesar Rp.455.606.723.000,00;
- 2 (dua) bundel fotokopi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan, yang terdiri dari:
- Nomor03.10/H14.11/LK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009, kegiatan Pembangunan Gedung RS Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Tahun Anggaran 2009;
- Nomor01.2/UN.14.11/LK/BAST/2010 tanggal 29 Desember 2010, kegiatan Pembangunan Gedung RS pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Tahap II) Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir berisikan:
- Kutipan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor66072/C/3/1982 tertanggal 7 September 1982 tentang Pengangkatan MADE MAREGAWA BA. sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Rektor Universitas Udayana tanggal 30 April 1983 dengan nomor yang terbaca SE.504/PT.17/6.3/1983 serta terbaca “Diperbaiki tanggal 8 Nopember 1983” menetapkan pengangkatan MADE MAREGAWA BA sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Universitas Udayana;
- Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 112/J14/KP.02.23/2001 tanggal 27 Agustus 2001 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala-Kepala Biro Dilingkungan Universitas Udayana beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi yang dilegalisir Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 53/M Tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 berisikan pengangkatan Prof. Dr.dr.I Made Bakta,Sp.PD (K) sebagai Rektor Universitas Udayana masa jabatan tahun 2009- 2013, disertai dengan Berita Acara Pengangkatan Sumpah tertanggal 01 Oktober 2009;
- 2 (dua) lembar dokumen fotokopi yang dilegalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor385/H14/KP/2008 tanggal 27 Nopember 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana;
- 3 (tiga) lembar copy legalisir Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor340/H14/HK/2008 tanggal 26 November 2008 tentang Tim Pendamping Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0199/0/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana;
- 1 (satu) buah External Hardisc warna Hitam merk Smart Drive 2,5 “HDD model NomerHD3-Su2 S/N: 0834331 Label pada Dompet “IYOEL 1” milik: YULIANIS, yang di dalam nya terdapat file sebagai berikut:
- Suport Jan-des 2009.xlsx;
- Suport Jan-des 2010.xlsx;
- Suport 2011.xlsx;
- TEAM ROSA_KEU.xls
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen berupa PT. Anugrah Nusantara Gaji Januari 2009 sampai bulan Juli 2009;
- 1 (satu) bundel dokumen berupa Rekap Potongan Absensi Karyawan – Desember 2009 PT. Anugrah Nusantara dan Gaji Karyawan – Desember 2009 PT. Anugrah Group;
- 1 (satu) bundel foto copy rekening koran Bank Jatim Cabang Utama Surabaya dengan nomor rekening 0011130099 atas nama PT. Duta Graha Indah, periode Oktober 2009 hingga Desember 2009 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang berjudul Kode Proyek: 698, ProyekRS Universitas Udayana (Duta Graha);
- 1 (satu) bundel foto copy rekening koran Bank Jatim Cabang Utama Surabaya dengan nomor rekening 0011130099 atas nama PT. Duta Graha Indah, periode Oktober 2010 hingga Desember 2010 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang berjudul Kode Proyek: 617, Proyek RS Udayana Thp II (Duta Graha);
- 4 (empat) bundel Fotokopi legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) TA 2010 kepada PT. DUTA GRAHA INDAH, Tbk., beserta dengan dokumen pendukungnya, yang terdiri dari:
- Nomor SPM01810/LS/415253/2010 tanggal 18 Oktober 2010, sebesar Rp.16.221.574.545,00 (bersih) untuk pembayaran Uang Muka Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun 2010 PT. Duta Graha Indah, Tbk;
- Nomor SPM02930/LS/415253/2010 tanggal 15 Desember 2010, sebesar Rp.16.221.574.545,00 (bersih) untuk pembayaran III (Ketiga) Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun 2010 PT. Duta Graha Indah, Tbk;
- Nomor SPM: 02964/LS/415253/2010 tanggal 16 Desember 2010, sebesar Rp.20.276.968.182,00 (bersih) untuk pembayaran IV (Keempat) Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun 2010 PT. Duta Graha Indah, Tbk;
- Nomor SPM02998/LS/415253/2010 tanggal 17 Desember 2010, sebesar Rp.4.055.393.637,00 (bersih) untuk pembayaran V (Kelima) Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun 2010 PT. Duta Graha Indah, Tbk;
- 2 (dua) bundel fotokopi legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010, yang terdiri dari:
- Nomor SPM 01897/LS/415253/2010 tanggal 22 Oktober 2010, sebesar Rp.56.130.000,00 (bersih) untuk Pembayaran honor Tim Pengelola Teknis (PTP) Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II) Tahun Anggaran 2010;
- Nomor SPM 01946/LS/415253/2010 tanggal 26 Oktober 2010, sebesar Rp.21.120.000,00 (bersih) untuk pembayaran transport local unsur Pengelola Teknis Pembangunan (PTP)
PU Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Lanjutan Tahap II);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bermaterai atas nama I PUTU TASTRINI tertanggal 29 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Universitas Udayana tanggal 29 Agustus 2016 dari sdr. I WAYAN ANTARA selaku Kepala Biro Administrasi, Umum dan Keuangan Universitas Udayana, beserta lampiran 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Data Dokumen Pembayaran (SPM/SP2D) Pembangunan Fisik Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010;
- 1 (satu) lembar dokumen dengan tandatangan dan cap basah berjudul Rekapitulasi Kontruksi Dalam Pengerjaan Universitas Udayana TH. 2009 (B.A. 9793777) yang pada bagian bawahnya terdapat tulisan tangan yang terbaca “Sebagaimana tercatat dalam SIMAK-BMN Universitas Udayana”;
- 1 (satu) lembar dokumen dengan tandatangan dan cap basah berjudul Rekapitulasi Kontruksi Dalam Pengerjaan Universitas Udayana Tahun 2010 yang pada bagian bawahnya terdapat tulisan tangan yang terbaca “Sebagaimana tercatat dalam SIMAK- BMN Universitas Udayana”;
- 1 (satu) lembar fotokopi dengan paraf basah surat dari Universitas Udayana dengan nomor (tidak terbaca)/UN14.II/LK/2011 tanggal 9 September 2011 kepada PT. DUTA GRAHA INDAH perihal Hasil Temuan BPK beserta:
- 1 (satu) bundel dokumen dengan paraf basah Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tanggal 20 Maret 2012 untuk setoran sejumlah Rp.92.842.850,- dengan keterangan Setoran Denda Keterlambatan Pekerjaan Pemerinah (Kemahalan Harga) Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Unud. An. PT. Duta Graha Indah (DGI);
- 1 (satu) bundel dokumen dengan paraf basah Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor 082/UN/KU.04.10/12 tanggal 18 September 2012 untuk setoran sejumlah Rp.150.498.609,00 dengan keterangan Setoran Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Unud. An. PT. Duta Graha Indah (DGI);
- 1 (satu) bundel dokumen dengan paraf basah Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tanggal 20 Agustus 2014 untuk setoran sejumlah Rp.295.531.702,65,00 dengan keterangan Setoran Denda Keterlambatan Pek. Pemerinah (Kemahalan Harga) Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan an. PT. Duta Graha Indah (DGI);
- 1 (satu) lembar fotokopi dengan paraf basah surat dari Universitas Udayana dengan nomor 1874/UN.14/KU/2014 kepada Direktur PT. DUTA GRAHA INDAH perihal Tindaklanjut Temuan BPK 2008, 2009 dan 2010 beserta lampirannya;
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AO 352686 sebesar Rp.1.016.500.000,00 (satu milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan fotocopy KTP No.09.5408.430872.0315 atas nama Dewi Untari;
- 1 (satu) buah eksternal Hardisk berwarna hitam merk WD dengan tulisan WD P/N; WD5000ME-01 4809A, S/N:WXROA49TA071 R/N:B7B Product of Thailand beserta 1 (satu) bendel Laporan Kegiatan Komputer Forensik Proses Analisa Data dari Perangkat Elektronik berupa eksternal Hardisk berwarna hitam merk WD dengan tulisan WD P/N; WD5000ME-01 4809A, S/N:WXROA49TA071 R/N:B7B Product of Thailand milik Laurensius Teguh. Dalam analisa ditemukan file RS UDAYANA THP II/G-0640 Kode Proyek 617, RS PENDIDIKAN JAMBI/G-009 Kode Proyek 620, BP2IP THP III/G-1719 Kode Proyek 609, RS CARDIAC ADAM MALIK/G-0 Kode Proyek 618, PAVILIUN RS ADAM MALIK/G1 Kode Proyek 623, Rumah Sakit Infeksi Tropis Kode Proyek 621 dan Kode Proyek 698 RS UNIV UDAYANA/ G- 1828 dengan nama Supplier: R271 M. Idris, Periode: 01-01-2009 s/d 31-12-2011 dengan rincian:
Pry Voucher Tanggal Item Keterangan Harga/Unit Volume Nilai 698 700662 28 Oktober 2009 S0001 Pembayaran material besi 1,850,000,000 1.000 1,850,000,000 698 700774 10 Desember 2009 S0001 Pembayaran material besi 2,782,389,000 1.000 2,782,389,000 698 700928 19 Desember 2010 S0001 Pelunasan Pembayaran material 777,000,000 1.000 777,000,000; - 1 (satu) lembar fotokopi dengan paraf basah VOUCHER PEMBAYARAN PT. Duta Graha Indah Nomor 269044 dengan Nomor Pembayaran (Kasir) PU300407001 kepada ANAK NEGERI PT untuk proyek 698 dan nomor pekerjaan 21100, sebesar 1.301.800.500,- beserta:
- 1 (satu) lembar fotokopi Journal Hutang Nomor 269044;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi/Bukti Pembayaran PT. ANAK NEGERI Nomor Bukti 001/KWT/AN/I/2010 tanggal 17 Januari 2010 untuk jumlah uang Rp.1.301.800.500,- yang ditandatangani oleh EDI AGUS MULYADI selaku Direktur Utama PT. ANAK NEGERI;
- 1 (satu) lembar fotokopi INVOICE PT. ANAK NEGERI Nomor 001/INV-AN/I/2010 tanggal 17 Januari 2010 kepada PT. DUTA GRAHA INDAH Tbk;
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Pajak Standar tanggal 17 Januari 2010 ditandatangani oleh EDI AGUS MULYADI selaku Direktur Utama PT. ANAK NEGERI;
- 1 (satu) lembar fotokopi dengan paraf basah VOUCHER PEMBAYARAN PT. Duta Graha Indah Nomor 269045 dengan Nomor Pembayaran (Kasir) PU300407003 kepada ANUGRAH NUSANTARA PT untuk proyek 698 dan nomor pekerjaan 2100, sebesar 2.949.760.000,- beserta:
- 1 (satu) lembar fotokopi Journal Hutang Nomor 269045;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi/Bukti Pembayaran PT. ANUGRAH NUSANTARA Nomor Bukti 001/KWT/ANG/I/2010 tanggal 17 Januari 2010 untuk jumlah uang Rp.2.949.760.000,- yang ditandatangani oleh AMIN ANDOKO selaku Direktur Utama PT. ANUGRAH NUSANTARA;
- 1 (satu) lembar fotokopi INVOICE PT. ANUGRAH NUSANTARA Nomor 001/INV-ANG/I/2010 tanggal 17 Januari 2010 kepada PT. DUTA GRAHA INDAH Tbk;
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Pajak Standar tanggal 17 Januari 2010 ditandatangani oleh AMIN ANDOKO selaku Direktur Utama PT. ANUGRAH NUSANTARA;
- 1 (satu) lembar hasil print-out dokumen dengan paraf basah berjudul dalam tulisan tangan yang terbaca “REKAPAN LABA/RUGI PROYEK UDAYANA OLEH PT DUTA GRAHA INDAH” beserta:
- 1 (satu) bundel hasil print-out dokumen Daftar Nama Supplier beserta Daftar Kode Voucher dan keterangan transaksi untuk Proyek Nomor 698 Tahun 2009;
- 1 (satu) bundel hasil print-out dokumen Daftar Nama Supplier beserta Daftar Kode Voucher dan keterangan transaksi untuk Proyek Nomor 617 Tahun 2010;
Terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 2 / 9 Voucher Nomor CG912GM045-CG912GM080 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Desember 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.1.902.625.764,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 3 / 9 Voucher No: CG912GM081-CG912GM145 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Desember 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.371.268.098,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 4 / 9 Voucher No: CG912GM146-CG912GM199 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, Desember 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.253.443.873,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 5 / 9 Voucher Nomor CG912GM202-CG912GM239 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, Desember 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.813.083.148,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 6 / 9 Voucher No: CG912GM242-CG912GM310 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-06, Desember 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.1.158.818.189,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 7 / 9 Voucher Nomor CG912GM311-CG912GM348 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-07, Desember 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.171.402.481,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 8 / 9 Voucher Nomor CG912GM351-CG912GM405 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-08, Desember 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.1.604.838.348,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Desember 2009 Odner 9 / 9 Voucher No: CG912GM406-CG912GM446 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-09, Desember 2009 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.43.578.571,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JANUARI 2010 Odner 1 / 6 Voucher Nomor CG001GM003-CG001GM030 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Januari 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.2.687.960.409,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JANUARI 2010 Odner 2 / 6 Voucher Nomor CG001GM031-CG001GM100 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Januari 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.373.774.052,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JANUARI 2010 Odner 3 / 6 Voucher No: CG001GM101- CG001GM170 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Januari 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.2.971.062.875,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan DESEMBER 2010 Odner 8 / 9 Voucher No: CG012HJ478-CG012HJ532 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-08, Desember 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.2.748.207.603,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan DESEMBER 2010 Odner 9 / 9 Voucher No: CG012HJ535-CG012HJ579 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-09, Desember 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.136.053.113,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 1 / 8 Voucher Nomor CG101HJ001-CG101HJ053 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, JAN 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.372.947.740,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 2 / 8 Voucher No: CG101HJ056- CG101HJ127 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Januari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.179.419.435,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 3 / 8 Voucher No: CG101HJ141- CG101HJ219 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Januari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.683.111.831,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 4 / 8 Voucher No: CG101HJ222- CG101HJ253 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, Januari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.483.231.147,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 5 / 8 Voucher No: CG101HJ256- CG101HJ325 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, Januari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.2.639.178.294,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 6 / 8 Voucher Nomor CG101HJ328-CG101HJ404 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-06, Januari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.123.801.310,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 7 / 8 Voucher Nomor CG101HJ407-CG101HJ468 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-07, Januari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.583.683.155,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan JANUARI 2011 Odner 8 / 8 Voucher Nomor CG101HJ471-CG101HJ498 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-08, Januari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.471.895.770,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan FEBRUARI 2011 Odner 1 / 6 Voucher Nomor CG102HJ001-CG102HJ080 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Februari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.398.513.914,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan APRIL 2011 Odner 1 / 5 Voucher No: CG104HJ003- CG104HJ090 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, April 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.403.621.008,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan APRIL 2011 Odner 2 / 5 Voucher Nomor CG104HJ091- CG104HJ145 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, April 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.870.277.757,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan APRIL 2011 Odner 3 / 5 Voucher Nomor CG104HJ148- CG104HJ230 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, April 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.579.287.124,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan APRIL 2011 Odner 4 / 5 Voucher Nomor CG104HJ231- CG104HJ285 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, April 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.99.490.910,-;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan APRIL 2011 Odner 5 / 5 Voucher Nomor CG104HJ299- CG104HJ380 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, April 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.522.903.954,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan MEI 2011 Odner 1 / 5 Voucher No: CG105HJ001- CG105HJ056 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Mei 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.680.153.878,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan MEI 2011 Odner 2 / 5 Voucher Nomor CG105HJ057- CG105HJ104 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Mei 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.535.342.350,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan MEI 2011 Odner 3 / 5 Voucher Nomor CG105HJ107- CG105HJ185 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Mei 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.257.835.312,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan MEI 2011 Odner 4 / 5 Voucher No: CG105HJ186- CG105HJ249 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, Mei 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.2.070.468.319,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan MEI 2011 Odner 5 / 5 Voucher Nomor CG105HJ252- CG105HJ338 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, Mei 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.239.103.995,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JANUARI 2010 Odner 4/ 6 Voucher Nomor CG001GM171-CG001GM240 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, JAN 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.1.257.552.896,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JANUARI 2010 Odner 5 / 6 Voucher Nomor CG001GM241-CG001GM282 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, Januari 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.1.436.739.193,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JANUARI 2010 Odner 6 / 6 Voucher Nomor CG001GM283-CG001GM349 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-06, Januari 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.121.473.935,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan FEBRUARI 2010 Odner 1 / 3 Voucher Nomor CG002GM003-CG002GM060 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Februari 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.1.105.974.414,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan FEBRUARI 2010 Odner 2 / 3 Voucher Nomor CG002GM061-CG002GM120 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Februari 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.662.833.543,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan FEBRUARI 2010 Odner 3 / 3 Voucher Nomor CG002GM121-CG002GM196 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Februari 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.868.842.459,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan MARET 2010 Odner 1 / 2 Voucher Nomor CG003GM001-CG003GM089 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Maret 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.648.502.047,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan MARET 2010 Odner 2 / 2 Voucher Nomor CG003GM090-CG003GM113 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Maret 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.114.286.977,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan APRIL 2010 Odner 1 / 2 Voucher Nomor CG004GM001-CG004GM075 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, April 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.282.133.131,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan APRIL 2010 Odner 2 / 2 Voucher No: CG004GM076- CG004GM132 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, April 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.77.527.429,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan MEI 2010 Odner 1 / 2 Voucher Nomor CG005GM003- CG005GM073 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, MEI 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.366.674.228,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan MEI 2010 Odner 2 / 2 Voucher Nomor CG005GM074- CG005GM103 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, MEI 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.274.499.522,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan JUNI 2010 Odner 1 / 1 Voucher Nomor CG006GM003- CG006GM089 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Juni 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.111.061.899,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 698 Bulan Juli 2010 Odner 1 / 1 Voucher Nomor CG007GM001- CG007GM069 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya, dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Juli 2010 Kode PRY: 698 dengan jumlah total Rp.117.507.399,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan September 2010 Odner ½ Voucher Nomor CG009HJ002-CG009HJ055 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, September 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.353.036.531,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan September 2010 Odner 2/2 Voucher Nomor CG009HJ056-CG009HJ111 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, September 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.139.368.305,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Oktober 2010 Odner 1/5 Voucher Nomor CG010HJ001- CG010HJ080 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Oktober 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.358.149.606,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Oktober 2010 Odner 2/5 Voucher Nomor CG010HJ081- CG010HJ158 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Oktober 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.100.576.336,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Oktober 2010 Odner 3/5 Voucher Nomor CG010HJ161- CG010HJ220 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Oktober 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.505.264.180,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Oktober 2010 Odner 4/5 Voucher Nomor CG010HJ221- CG010HJ295 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, Oktober 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.82.194.612,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Oktober 2010 Odner 5/5 Voucher Nomor CG010HJ296- CG010HJ344 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, Oktober 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.38.310.070,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Nopember 2010 Odner 1/6 Voucher Nomor CG011HJ003-CG011HJ065 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Nopember 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.357.704.958,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Nopember 2010 Odner 2/6 Voucher Nomor CG011HJ066-CG011HJ140 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Nop 2010 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.794.858.376,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Februari 2011 Odner 2/6 Voucher Nomor CG102HJ081- CG102HJ148 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Februari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.279.398.209,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Februari 2011 Odner 3/6 Voucher Nomor CG102HJ151- CG102HJ197 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Februari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.261.840.550,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Februari 2011 Odner 4/6 Voucher Nomor CG102HJ200- CG102HJ285 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, Februari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.890.502.714,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Februari 2011 Odner 5/6 Voucher Nomor CG102HJ286- CG102HJ345 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, Februari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.576.136.740,-;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Februari 2011 Odner 6/6 Voucher Nomor CG102HJ346- CG102HJ405 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-06, Februari 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.381.757.998,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Maret 2011 Odner 1/6 Voucher Nomor CG103HJ001- CG103HJ095 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Maret 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.682.515.277,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Maret 2011 Odner 2/6 Voucher Nomor CG103HJ096- CG103HJ190 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Maret 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.919.459.306,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Maret 2011 Odner 3/6 Voucher Nomor CG103HJ191- CG103HJ245 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Maret 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.684.493.245,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Maret 2011 Odner 4/6 Voucher Nomor CG103HJ246- CG103HJ323 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-04, Maret 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.767.352.710,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Maret 2011 Odner 5/6 Voucher Nomor CG103HJ324- CG103HJ390 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-05, Maret 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.494.592.140,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Maret 2011 Odner 6/6 Voucher Nomor CG103HJ393- CG103HJ471 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-06, Maret 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.339.751.541,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Juni 2011 Odner 3/3 Voucher Nomor CG106HJ153- CG106HJ228 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-03, Juni 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.138.211.140,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Juli 2011 Odner ½ Voucher Nomor CG107HJ002- CG107HJ075 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Juli 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.1.183.427.397,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Juli 2011 Odner 2/2 Voucher Nomor CG107HJ076- CG107HJ127 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Juli 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.141.278.510,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Agustus 2011 Odner ½ Voucher Nomor CG108HJ003- CG108HJ025 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Agustus 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.306.930.510,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Agustus 2011 Odner 2/2 Voucher Nomor CG108HJ026- CG108HJ099 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-02, Agustus 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.277.207.558,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan September 2011 Odner 1/1 Voucher Nomor CG109HJ003-CG109HJ060 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, September 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.159.815.247,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Oktober 2011 Odner 1/1 Voucher Nomor CG110HJ003- CG110HJ058 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Oktober 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.817.712.635,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Nopember 2011 Odner 1/1 Voucher Nomor CG111HJ003-CG111HJ052 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Nopember 2011 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.358.071.002,00;
- 1 (satu) odner warna hitam yang bertuliskan Voucher Pembayaran 617 Bulan Desember 11 April 12 Odner 1/1 Voucher Nomor CG112HJ001-CG204HJ004 yang di dalamnya terdapat dokumen Asli Voucher pembayaran dari Duta Graha beserta dokumen kelengkapannya dan 1 (satu) bundel print out dokumen berjudul Odner-01, Desember 11 – April 12 Kode PRY: 617 dengan jumlah total Rp.905.829.296,00;
Dikembalikan kepada Laurensius Teguh Khasanto Tan.
- 1 (satu) lembar asli printout tertanggal 30 Agustus 2016 berupa email dari sdr. YEO WEE CHENG, Science and Innovation Officer British High Commission Singapore, kepada sdr. KOMANG JANUARTHA PINATIH;
- 1 (satu) lembar asli printout tertanggal 30 Agustus 2016 berupa email dari sdr. CHRISTOPHER TAN kepada sdr. KOMANG JANUARTA PINATIH tanggal 4 Agustus 2008 yang berisi Online Itinerary penerbangan atas nama KOMANG JANUARTA PINATIH dengan maskapai Garuda Indonesia rute Denpasar–Singapura tanggal 11 September GA 840 dan rute Singapura–Denpasar tanggal 13 September GA 841;
- 7 (tujuh) lembar fotocopy paspor Republik Indonesia Nomor B328619 atas nama KOMANG JANUARTHA PUTRA PINATIH dengan masa berlaku 3 Juli 2006 sampai dengan 3 Juli 2011, paspor halaman 2 sampai dengan 9, 12 sampai dengan 15, dan 48;
- 6 (enam) lembar fotocopy paspor Republik Indonesia Nomor A924119 atas nama I DEWA PUTU SUTJANA dengan masa berlaku 20 February 2006 sampai dengan 20 Februari 2011, paspor halaman 3,6,8,11,12 dan 15;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta: Pernyataan Keputusan Rapat “PT. Duta Graha Indah, Tbk” Nomor 7 tanggal 8 Januari 2009 beserta 1 (satu) bundel foto copy dokumen salinan Akta Risalah Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta Graha Indah, Tbk Nomor 08, tanggal 09 Agustus 2012;
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Salinan Akta Nomor 06 Tanggal 09 April 2012 dengan Notaris ZULKIFLI HARAHAP SH tentang RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. DUTA GRAHA INDAH Tbk dengan agenda antara lain Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta: Pernyataan Keputusan Rapat “PT. Duta Graha Indah” Nomor55 tanggal 27 Juni 2007 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W7-10275 HT.01.04-TH.2007 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 18 September 2007;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta: Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Disesuaikan Dengan Undang- Undang Pasar Modal “PT. Duta Graha Indah” Nomor21 tanggal 18 September 2007 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W7-10505 HT.01.04-TH.2007 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 21 September 2007;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Akta: Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta Graha Indah Tbk Nomor 03 tanggal 06 Oktober 2011 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10-33904 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Duta Graha Indah Tbk;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 dan 2009 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh JOHAN MALONDA MUSTIKA & REKAN;
- 4 (empat) lembar foto copy dokumen surat penawaran dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA MUSTIKA & Rekan No. 287/XI/10/B1B/JMM1 tanggal 5 Nopember 2010, perihal Audit Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun 2010;
- 1 (satu) lembar foto copy dokumen Surat Tugas dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA MUSTIKA & Rekan Nomor 116/II/SPA/11/B1B tanggal 8 Pebruari 2011;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh JOHAN MALONDA MUSTIKA & REKAN;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh JOHAN MALONDA MUSTIKA & REKAN;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan judul PT Duta Graha Indah, Tbk Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Badung-Bali (Lanjutan Tahap II) yang mana tercantum Tagihan (Utang) Bruto: Rp.30.717.568.468,00,- sedangkan di halaman berikutnya tertulis PT Duta Graha Indah, Tbk Pekerjaan Institute For Peace and Democracy (IPD) Universitas Udayana yang mana tercantum: Tagihan (Utang) Bruto: Rp.7.518.012.811,00,- berikut dokumen kontrak sebagai lampiran;
- 4 (empat) lembar foto copy dokumen surat penawaran dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA MUSTIKA & Rekan Nomor 543/X/11/B1B/JMM2 tanggal 25 Oktober 2011, perihal: Audit Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun 2011 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen Surat Tugas dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA MUSTIKA & Rekan Nomor 110/II/SPA/12/B1A tanggal 10 Pebruari 2012;
- 5 (lima) lembar foto copy dokumen surat penawaran dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA MUSTIKA & Rekan Nomor
- R1/XI/12/B1B/JMM3 tanggal 30 Nopember 2012, perihalAudit Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun 2012 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen Surat Tugas dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA MUSTIKA & Rekan Nomor 085/II/SPA/13/B1B tanggal 7 Pebruari 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen 1 (satu) bundel Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada Tanggal- tanggal 31 Desember 2009 dan 2008 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh JOHAN MALONDA ASTIKA & REKAN;
- 4 (empat) lembar foto copy dokumen Surat penawaran dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA ASTIKA & Rekan Nomor
- R1/VI/09/B1B/JMA6 tanggal 11 Juni 2009, perihal: Audit Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun 2009 beserta 1 (satu) lembar foto copy dokumen Surat Tugas dari Kantor Akuntan Publik JOHAN MALONDA ASTIKA & Rekan Nomor 107/II/SPA/10/B1B tanggal 6 Pebruari 2010;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan judul PT Duta Graha Indah, Tbk Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana yang mana tercantum 2009, Nilai Kontrak Rp.42.495.454.546, dengan laba tahun berjalan Rp.32.209.743.848 berikut dokumen kontrak sebagai lampiran;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan judul PT Duta Graha Indah, Tbk Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Proinsi Sumatera Selatan. Yang mana tercantum 2010, Nilai Kontrak Rp.174.247.272.727 dan dengan Tagian (Utang) Bruto) Rp.42.009.577.881,83 berikut dokumen kontrak sebagai lampiran;
- 1 (satu) buah Map dengan Judul Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Direktorat Administrasi Hukum Umum: PT DUTA GRAHA INDAH, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bundel foto copy Akta Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo, SH No.38 tanggal 11 Januari 1982 beserta Kutipan dari Daftar Keputusan Menteri Kehakiman Tertanggal 28 Juli 1982 Nomor C2-386- HT01.01-TH82 beserta dokumen perubahannya yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) buah Map dengan Judul Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Direktorat Administrasi Hukum Umum: PT DUTA GRAHA INDAH, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Disesuaikan dengan Undang-Undang Pasar Modal “PT DUTA GRAHA INDAH” Nomor 21 tanggal 18 September 2007 dengan agenda rapat: Perubahan Status Perseroan dari Perseroan Terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka beserta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor W7-10505.HT.01.04-TH.2007 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertanggal 21 September 2007 beserta dokumen perubahannya (turunannya) yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) buah Map dengan Judul Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Direktorat Administrasi Hukum Umum PT DUTA GRAHA INDAH, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bundel foto copy Pernyataan Keputusan Rapat PT DUTA GRAHA INDAH, Tbk Nomor 7 tanggal 8 Januari 2009 beserta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W7- 24408.AH.01.02. Tahun 2009 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 03 Juni 2009 yang telah dilegalisir serta 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DUTA GRAHA INDAH, Tbk Nomor 08 tanggal 09 Agustus 2012 yang tercantum:Memutuskan “menyetujui perubahan nama perseroan menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk”, berikut dengan dokumen perubahannya;
- 1 (satu) buah Map dengan Judul Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Direktorat Administrasi Hukum UmumPT HASTATUNGGAL PERSADABHAKTI, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bundel foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas P.T. HASTATUNGGAL PERSADABHAKTI Nomor 07 tanggal 14 Nopember 2001 beserta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorC-03392 HT. 01.01.TH.2002 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tertanggal 01 Maret 2002 yang telah dilegalisir serta 1 (satu) bundel foto copy dokumen perubahannya;
- 1 (satu) buah Map dengan Judul Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Direktorat Administrasi Hukum Umum: PT BINA BANGUN ABADI, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Perundang- Undangan Republik Indonesia Nomor C-7673 HT.01.01.TH.2000 yang memberikan Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PARTICULINA JAYA ABADI tertanggal 30 Maret 2000 beserta 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 9 tanggal 30 Desember 2002 yang tercantum perubahan nama perseroan dari sebelumnya “P.T. PARTICULINA JAYA ABADI” menjadi: “PT. BINA BANGUN ABADI” dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C- 27012 HT.01.04.TH.2005 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 30 September 2005 berikut dengan dokumen perubahannya;
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Mega Nomor 542633 sebesar Rp.1.530.100.000,00 (Satu milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dan fotocopy KTP Nomor 09.5408.430872.0315 atas nama Dewi Untari. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Slip Setoran Bank Mega tanggal 15 Maret 2011, penerima Harjanto Nomor Rekening 010350029100006 Bank Mega Cabang Gunung Sahari sebesar Rp.1.530.100.000,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Mega Nomor 473656 sebesar Rp.1.177.000.000,00 (satu milyar seratus tujuh puluh tujuh juta ribu rupiah) dan fotocopy KTP No. 3278014304880011 atas nama Wini Nurfadilah;
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Mega Nomor 492765 sebesar Rp.1.123.500.000,00 (satu milyar seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy yang terdiri dari cek BCA nomor AM 725512 senilai Rp.1.679.900.000,00 dan cek Bank Mega No.MH 542496 senilai Rp.1.230.500.000,00;
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Mega Nomor 542647 sebesar Rp.941.600.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu juta enamratus ribu rupiah) dan Nomor 578804 sebesar Rp.928.113.000,00 (Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus tiga belas ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AM 336784 sebesar Rp.856.000.000,00 (delapan ratus lima puluh enam juta rupiah) dan fotocopy KTP No. 3209332710840001 atas nama Wendi Setiawan;
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AN 344098 sebesar Rp.1.658.500.000,00 (Satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan fotocopy KTP Nomor 0953096608770203 atas nama Nur Hasanah;
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AO 012339 sebesar Rp.845.300.000,00 (Delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus rupiah) dan fotocopy KTP Nomor 0953096608770203 atas nama Nur Hasanah;
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AO 012340 sebesar Rp.930.956.000,00 (sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan fotocopy KTP Nomor 0953096608770203 atas nama Nur Hasanah;
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor 336797 sebesar Rp.1.374.950.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan fotocopy KTP Nomor 0953040909807024 atas nama Zainal Abidin;
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor 797318 sebesar Rp.1.979.500.000,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan fotocopy KTP Nomor 3503341807780003 atas nama Syaiful Fahmi;
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AN 344094 sebesar Rp.1.893.280.000,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan fotocopy KTP Nomor 0953096608770203 atas nama Nur Hasanah;
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia Nomor AO 12346 sebesar Rp.1.348.679.000,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan fotocopy KTP atas nama Budi Witarsa;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang terdiri dari cek BCA nomor AM 725512 senilai Rp.1.679.900.000 dan cek Bank Mega Nomor MH 542496 senilai Rp.1.230.500.000;
- 1 (satu) lembar yang berisi fotocopy KTP Nomor 3219142013.3590209 atas nama BUDI WITARSA, Lahir di Jakarta tanggal 23 Mei 1978, alamat Komplek Diknas Blok C Nomor 3 RT.03/RW.06 Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Tangerang, dan fotocopy SIM-C dari Polres Depok atas nama TEGUH KURNIAWAN alamat Kampung Tipar RT.03 RW.06 Mekarsari Cimanggis Kota Depok dengan masa berlaku sampai dengan 11 Setember 2011;
- 1 (satu) lembar yang berisi 4 (empat) lembar fotocopy time stamp pencairan cek masing-masing Nomor AN-344083 tanggal 11 Pebruari 2011 nominal Rp.1.105.000.000,00 (satu milyar seratus lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh BUDI WITARSA, Nomor AN-344079 tanggal 11 Pebruari 2011 nominal Rp.1.065.000.000,00 (satu milyar enam puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh TEGUH K, No. AN-232166 tanggal 14 Pebruari 2011 nominal Rp.1.120.000.000,00 (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh BUDI WITARSA, dan Nomor AN-232170 tanggal 14 Pebruari 2011 nominal Rp.1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh BUDI WITARSA;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 609 (BP2IP) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 617 (RS UDAYANA) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 613 (RSU MATARAM) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 620 (RS UNIVERSITAS JAMBI) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 619 (WISMA ATLET PALEMBANG) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 607 (RSUD SUNGAI DAREH) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 618 (GEDUNG CARDIAC RS ADAM MALIK) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 623 (PAVILIUN ADAM MALIK) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 621 (RS TROPIK AIRLANGGA) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen dengan kode proyek 608 (RSU HARJONO PONOROGO) dan dokumen kelengkapannya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-DN dan PPh Final;
- 1 (Satu) buah buku asli Company Profile PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009 dan 2010 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh JOHAN MALONDA MUSTIKA & REKAN.;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 dan Laporan Auditor Independen PT Duta Graha Indah, Tbk Dan Anak Perusahaan yang diterbitkan oleh JOHAN MALONDA MUSTIKA & REKAN;
- 1 (satu) bundel print out dokumen yang berjudul PROYEK PROYEK PT DGI Tahun 2009-2010, yang di dalamnya terdapat Laba kotor, Laba bersih;
- 1 (satu) bundel print out dokumen Surat dari Universitas Jambi kepada Direktur PT Duta Graha Indah, Tbk Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 69 Jakarta, nomor 03/UN21.11.12/KU/2012 perihal Teguran Pertama atas Tindak Lanjut Temuan BPK RI tertanggal 19 Januari 2012 yang di dalamnya terdapat:
- Bukti Penerimaan Negara dari BNI sebesar Rp.3.300.893.932,00;
- Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk keperluan Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit pendidikan Universitas Jambi (Tahap I) sebesar Rp.3.300.893.932,00;
- Bukti Penerimaan Negara dari BNI sebesar Rp.1.201.340.900,00;
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk keperluan Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit pendidikan Universitas Jambi (Tahap I) PT Duta Graha Indah, Tbk sebesar Rp.1.201.340.900,00;
- Tanda Terima Benda dari Kejaksaan Tinggi Jambi senilai Rp.3.750.000.000,00 yang tertulis: Penyerahan/ penerimaan benda uang tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan gedung RS UNJA Jambi tahun 2010 atas nama tersangka WIBOWO, S.Pd Bin SUDIKNO beserta Surat Perintah Penitipan Barang Bukti dan Berita Acara Penyitaan;
- 1 (satu) bundel print out dokumen RS PENDIDIKAN UNIVERSITAS MATARAM Pengembalian ke KAS NEGARA HASIL TEMUAN BPK/ BPKP dengan total Tahun Anggaran 2009 Rp.978.795.826,00 dan total Tahun Anggaran 2010 Rp.5.799.493.850, beserta dokumen pendukungnya;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Penerimaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Ponorogo, yang di dalamnya terdapat Berita Acara Penyitaan dan Permohonan Pengiriman Uang BCA sebesar Rp.3.503.658.315,00 tertanggal 20 April 15;
Terlampir dalam berkas perkara;
- Uang sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), berikut dengan 1 (satu) lembar asli Surat PT Nusa Konstruksi Enjiniring, tertanggal 14 Juli 2017 yang ditandatangani oleh DJOKO EKO SUPRASTOWO selaku Direktur Utama, dan 1 (satu) lembar print out Pemindahbukuan ke Bank Lain Dalam Negeri dari rekening pengirim 17376747 (IDR) atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk ke Rekening Mandiri Nomor 1240029969996 atas nama RPL 175 KPK UTK PDT, dengan keterangan “Untuk Udayana”;
- Uang sejumlah Rp.10.124.000.000,00 (sepuluh miliar seratus dua puluh empat juta rupiah), berikut dengan 1 (satu) lembar asli Surat PT Nusa Konstruksi Enjiniring, tertanggal 23 Juli 2017 yang ditandatangani oleh DJOKO EKO SUPRASTOWO selaku Direktur Utama, dan 2 (dua) lembar print out dokumen Pemindahbukuan ke Bank Lain Dalam Negeri yang masing-masing senilai IDR 5.124.000.000,00 dan IDR 5.000.000.000,00 dari rekening pengirim: 17376747 (IDR) atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk ke Rekening Mandiri Nomor 1240029969996 atas nama RPL 175 KPK UTK PDT, dengan deskripsi “Untuk Udayana”; Dirampas untuk negara, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari RABU tanggal 2 Januari 2019, oleh kami DIAH SITI BASARIAH, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, H. SUNARSO, SH., M.H., DUTA BASKARA, S.H., M.H., SOFIALDI, S.H. (Hakim Ad Hoc) dan Dr. MOCHAMMAD AGUS SALIM, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 3 Januari 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Hakim Anggota. Dibantu oleh KHAIRUDDIN, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dihadiri oleh NANANG SURYADI sebagai
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Team Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis, H. SUNARSO, S.H., M.H. DIAH SITI BASARIAH, SH., M.Hum.
DUTA BASKARA, S.H., M.H.
SOFIALDI, S.H.
Dr. MOCHAMMAD AGUS SALIM, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, KHAIRUDDIN, S.H.