4 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kawasan Newton Technopark, Jl. Jati 5 Blok J4 No.3
Also in 6 other cases
- 21/G/2012/PHI/PN.BDG (16 August 2012) — PN Bandung
- 32/G/2012/PHI/PN.BDG (19 September 2012) — PN Bandung
- 291 K/Pdt.Sus-PHI/2013 (26 June 2013) — Mahkamah Agung
- 67 K/Pdt.Sus/2013 (6 May 2013) — Mahkamah Agung
- 45/G/2012/PHI/PN.BDG (20 December 2012) — PN Bandung
- 55 K/Pdt.Sus/2013 (5 March 2013) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT GLOPAC INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 4 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT GLOPAC INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jati 5 Blok J.4 Nomor 3, Kawasan Newton Techno Park, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2014, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat;
m e l a w a n
ISMAIL SUKANDI, bertempat tinggal di Perum Mega Regency Blok 1.9 Nomor 4, Cikarang, Bekasi;
DEDI ALI RAMDANI, bertempat tinggal di Kampung Cijingga RT/RW 7/4, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi;
SURATNO, bertempat tinggal di Perum Graha Bagasari Blok I-4/6, RT/RW 04/03, Desa/Keluarahan Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 6 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat/PT Glopac Indonesia adalah perseroaan dengan jenis usaha Industri memproduksi barang jadi berupa pembungkus kemasan makanan dan minuman berbahan dasar dari karton (packaging/gelas kertas/cup). Guna menghasilkan barang produksi tersebut, Tergugat secara langsung selaku pemberi kerja, perintah kerja dan upah kerja kepada Para Penggugat. Tergugat berkedudukan di Jalan Jati 5 Blok J.4 Nomor 3 Kawasan Newton Techno Park, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hasil produksi tersebut dipasarkan Tergugat dalam sekala domestic dan ekspor ke Negara seperti: Australia, Eropa dan Amerika;
Bahwa Para Penggugat adalah para buruh yang bekerja sejak bertahun-tahun dengan Tergugat. Adapun data-data secara singkat Para Penggugat adalah sebagai berikut:
2.1. Ismail Sukandi/Penggugat I, mulai bekerja dilingkungan kerja Tergugat sejak 25 November 2005, penempatan bagian kerja produksi dengan jabatan kerja selaku Operator Carton, dan upah kerja terakhir diterima Penggugat untuk bulan Maret 2011 sebesar Rp1.623.773,00 (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah);
2.2.Dedi Ali Ramdani/Penggugat II, mulai bekerja dilingkungan kerja Tergugat sejak 20 November 2006, penempatan bagian kerja QA/QC dengan jabatan kerja selaku Inspector/Quality Control, dan upah kerja terakhir diterima Penggugat bulan Maret 2011 sebesar Rp1.300.675,00 (satu juta tiga ratus ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
2.3.Suratno/Penggugat III, mulai bekerja dilingkungan kerja Tergugat sejak 19 September 2005, penempatan bagian kerja Produksi dengan jabatan kerja selaku Leader/Cup Forming, dan upah kerja terakhir diterima Penggugat bulan Maret 2011, sebesar Rp1.999.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
3. Bahwa perselisihan hubungan industrial antara Para Penggugat dengan Tergugat terjadi berawal mula dari keinginan secara bersama Para Penggugat pada tanggal 20 Februari 2011 untuk membentuk kepengurusan dan mendirikan Serikat Buruh dilingkungan kerja Tergugat. Maka berdasarkan keputusan rapat Para Penggugat memberi nama PTP GESBURI PT GPI (Pimpinan Tingkat Perusahaan Gerakan Serikat Buruh PT Global Packaging Indonesia) sebagai wadah resmi dalam menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, keahlian serta ikut memajukan Perusahaan/Tergugat dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Keberadaan kepengurusan PTP GESBURI PT GPI secara yuridis telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Tanda Bukti Pencatatan Nomor 893/CT.250/II/2011, diterbitkan Kanwil Disnakertrans Kabupaten Bekasi;
Bahwa sejak kepengurusan PTP GESBURI PT GPI diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 7 Maret 2011, ternyata mendapat tanggapan penolakan serta sikap-sikap dari Tergugat yang menunjukkan anti Serikat Buruh (Union Busting). Hal ini ditunjukan oleh Tergugat dengan cara-cara melakukan intimidasi terhadap Para Penggugat dan sikap ketidak bersediaan Tergugat membangun komunikasi hubungan industrial kepada Para Penggugat selaku pengurus harian. Bahwa adapun tindakan intimidasi Tergugat dilakukan dengan cara melarang Para Penggugat memasuki lingkungan kerja Tergugat;
Sedangkan sikap ketidak bersediaan Tergugat membangun komunikasi hubungan industrial kepada Para Penggugat dengan cara ketidak bersedia Tergugat untuk membentuk mekanisme forum bipartite guna mendengarkan keluh kesah Para Penggugat atas kebijakan pelaksanaan kondisi dan syarat-syarat kerja yang selama ini sangat bertentangan dengan ketentuan standarnormatif yang berlaku di Indonesia;
4. Bahwa terhadap buntunya komunikasi bipartite dalam kerangka pola hubungan industrial yang dinamis serta harmonis dan sikap arogansi Tergugat atas keberadaan serta aktifitas PTP.GESBURI PT.GPI tersebut maka Para Penggugat memutuskan untuk merencanakan pelaksanaan, dan penanggung jawab pemogokan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak tanggal 30 Maret 2011. Namun Tergugat menanggapi pemogokkan kerja yang dilakukan oleh Penggugat dan seluruh pekerja Tergugat, dengan kebijakan melarang masuk kerja Para Penggugat kedalam dilingkungan kerja Tergugat dan tidak membayar upah kerja serta tunjangan yang biasanya diterima Para Penggugat, terhitung sejak bulan April 2011;
Bahwa atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Penggugat sdengan Tergugat telah dimediasikan oleh Pegawai Mediator pada Kanwil Disnakertrans sejak bulan Juni 2011. Pada bulan Desember 2011 Pegawai mediator telah mengeluarkan pendapat resminya, sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor 565/3362/HI-Syaker/HI-Syakir/XI/2011, perihal: Anjuran, tanggal 23 Desember 2011, yang pada intinya menganjurkan Tergugat untuk bersedia mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi serta jabatan semula dan sekaligus membayarkan upah Para Penggugat selama tidak diperkerjakan;
Bahwa dengan demikian atas kebijakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang telah dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat, jelas-jelas terbukti secara hukum sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa terhadap surat Nomor 565/3362/HI-Syaker/XII/2011 a quo, Tergugat menolak. Bahwa Tergugat menyatakan sikapnya yang tertuang didalam Surat Nomor 046/GPL/SK/VI/2011, Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan adanya Pelanggaran dan kegaduhan yang terjadi dilingkungan kerja PT Glopac Indonseia;
Bahwa dengan merujuk pada Surat Nomor 565/3362/HI-Syaker/XII/2011, diterbitkan pegawai Mediator dan Surat Nomor 046/GPL/SK/VI/2011 dari Tergugat. Bahwa jikalau Tergugat bersikap tidak lagi bersedia memperkerjakan kembali Para Penggugat serta diikuti dengan itikad baik untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Para Penggugat, maka sudah seharusnya Tergugat berkewajiban hukum untuk melaksanakan pemenuhan/ pembayaran atas hak kompensasi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Para Penggugat berdasarkan rumusan perhitungan 2 (dua) x Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara sukarela, dengan perincian perhitungan hak atas kompensasi PHK masing-masing yang diterima Para Penggugat, sebagaimana uraian perincian dalam Lampiran I Perhitungan hak atas kompensasi PHK, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan aquo;
Bahwa pada kenyataannya sampai dengan saat gugatan ini Para Penggugat ajukan kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial, Tergugat tidak juga memberikan kepastian hukum atas hubungan kerja dengan Para Penggugat serta bersedia melaksanakan kewajiban hukum kepada Para Penggugat secara suakarela. Bahwa untuk itu, demi terwujudnya prinsip keadilan hukum serta terlaksananya penghormatan terhadap hak azasi manusia Para Penggugat sudi perkenan sekiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial melalui Majelis Hakim pemeriksa yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas gugatan perselisihan hubungan industrial dalam katagori pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa sesuai Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Para Penggugat mengajukan permohonan dalam putusan sela guna pelaksanaan pembayaran upah dan beserta hak-hak lainnya selama dalam proses perselihan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun data upah dak hak-hak yang tertunda diterima Para Penggugat secara terperinci dalam lampiran II Data upah dan hak-hak…., dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan aquo;
Bahwa agar Tergugat sungguh-sungguh melaksanakan isi putusan Pengadilan, maka Para Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan Pengadilan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Menerima dan mengabulkan tuntutann Provisi Para Penggugat;
2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya selama dalam proses perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing Para Penggugat berdasarkan Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI jo. Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana uraian dalam lampiran II: Data upah dan hak-ahak;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan surat Nomor 046/GPL/SK/VI/2011, yang diterbitkan Tergugat batal demi hukum;
3. Menyatakan kebijakan secara sepihak atas pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat berdasarkan alasan adanya pelanggaran dan kegaduhan yang terjadi dilingkungan kerja PT Glopac Indonesia bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, batal demi hukum. Sehingga tidaklah terputus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dan mewajibkan kepada Tergugat untuk memperkerjakan kembali Para Penggugat pada posisi jabatan semula;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan diucapkan atau mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), apabila Tergugat dengan sengaja tidak menjalankan putusan ini;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan dan/atau upaya hukum Kasasi (uitvoerbaar bij voorad);
6. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau:
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan negeri Klas I A Bandung berpendapat lain, mohon sekiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Gugatan Obscuur Libel/Kabur.
Bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas (onduidelijk), dimana Para Penggugat tidak merumuskan gugatan secara tegas dan terang sehingga hal tersebut adalah belum memenuhi syarat formil suatu gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Rv yaitu bahwa pokok-pokok gugatan disertai dengan kesimpulan yang jelas dan terang (een duidelijk en bepaalde conclusie). Dimana Para Penggugat telah mencampurkan urusan serikat buruh dengan PHK yang telah dilakukan oleh Tergugat, dalam hal ini gugatan Para Penggugat tidak focus, jelas dan terang permasalahan yang terjadi adalah kaitannya dengan apa?. Apakah hal gugatan tersebut adalah tentang PHK atau tentang Union Busting seperti yang didalilkan oleh Para Penggugat, maka dalam hal ini jelas Para Penggugat telah menyampaikan dalil yang tidak focus sehingga gugatan Para Penggugat adalah kabur;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3534 K/Sip/1984 tertanggal 22 Agustus 1984 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1145 K/Pdt/1984 tertanggal 21 September 1985 serta gugatan Penggugat dianggap Obscuul Libel karena dalil gugatan tidak jelas dan kabur, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan putusan sebagaimana yang termuat di dalam ketentuan Pasal 124 Ayat (2) HIR jo. Pasal 160 R.Bg. dengan memutuskan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan Putusan Nomor 21/G/2012/PHI. PN.Bdg. tanggal 16 Agustus 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Provisi:
- Menolak Provisi Para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini dibacakan/diucapkan;
- Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Negara;
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 16 Agustus 2012 sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Ismail Sukandi, 2. Dedi Ali Ramdani, 3. Suratno tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 21/G/2012/PHI/PN.Bdg. tanggal 16 Agustus 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi;
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Hubungan Industrial diucapkan tanggal 16 Agustus 2012;
Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang besarnya untuk masing-masing Penggugat sebagai berikut:
Ismail Sukandi......................................................Rp18.673.389,00
Dedi Ali Ramdani .................................................Rp11.966.210,00
Suratno .................................................................Rp22.988.500,00
Menghukum Tergugat membayar upah proses selama PHK kepada Para Penggugat yang besarnya untuk masing-masing Penggugat sebagai berikut:
Ismail Sukandi: 6 x Rp1.623.773,00.......................Rp9.742.630,00
Dedi Ali Ramdani: 6 x Rp1.300.675,00...................Rp7.804.050,00
Suratno: 6 x Rp1.999.000,00..............................Rp11.994.000,00
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 6 Mei 2013 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 14 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dengan melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 April 2014 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 24 April 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 07/PK/2014/PHI/PN.Bdg. tanggal 24 Desember 2014, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 9 Mei 2014;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Para Termohon Kasasi pada tanggal 9 Mei 2014, kemudian Para Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 6 Juni 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Dasar Hukum Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa pemeriksaan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yakni Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut: bahwa peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan– alasan sebagai berikut:
Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu;
Apabilasetelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
Apabila antara pihak- pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa selanjutnya Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan: “Tenggang waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk:
Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
Yang tersebut pada huruf e sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara”;
Dalam putusan Judex Juris terdapat suatu kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata:
Bahwa kesalahan penerapan hukum Judex Juris pemeriksa perkara a quo tampak jelas dalam pertimbangannya dalam Putusan Nomor 67K/Pdt.Sus/2013, halaman 7 paragraf 3, yang menyatakan:
“Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima“;
Bahwa adapun pertimbangan tersebut di atas seperti pada poin 1 adalah jelas-jelas merupakan bentuk kekeliruan yang nyata dalam hal penerapan dari ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan: ayat (1) “Permohonan Kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon”, sedangkan ayat (2) menyatakan “Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan”;
Bahwa selain ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 110 juga mengatur perihal pengajuan peninjauan kembali yaitu: “Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja”;
Bahwa pada kenyataannya adapun Termohon Peninjauan Kembali dalam hal menyampaikan permohonan/pernyatan peninjauan kembali adalah telah melebihi/lewat dari waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 110;
Bahwa adapun putusan tingkat pertama perkara a quo yaitu Putusan PHI Nomor 21/G/2012/PHI/PN.Bdg adalah dibacakan pada tanggal 16 Agustus 2012 dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali dan Kuasa Hukum Termohon Peninjauan Kembali, dan hingga tanggal 9 September 2012 pihak Termohon Peninjauan Kembali tidak menyatakan permohonan kasasi (setelah 18 hari kerja sejak putusan tingkat pertama dibacakan), dengan kata lain bahwa terhitung sejak tanggal putusan tingkat pertama dibacakan oleh Majelis Hakim hingga tanggal 9 September 2012 telah melebihi waktu 14 (empat belas) hari kerja, oleh karenanya kesempatan bagi Termohon kasasi untuk menyatakan kasasi adalah telah tertutup demi hukum, maka terhadap putusan tingkat pertama yaitu Putusan PHI Nomor 21/G/2012/PHI/PN.Bdg. adalah telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat lagi dinyatakan kasasi, hal ini sesusi ketentuan Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 110;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi juga keliru dalam menilai dasar dan alasan mengapa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak memberikan uang pesangon dan hak-hak lain kepada Para Termohon Peninjauan Kembali, seperti yang termuat dalam pertimbangan Putusan Tingkat Kasasi Nomor 67K/Pdt.Sus/2013, halaman 16 paragraf 2, yang menyatakan “Bahwa PHI telah salah menerapkan hukum terhadap putusan PHK a quo dengan tidak memberikan kompensasi PHK berupa uang pesangon dan lain-lain”. Adapun kesalahan yang Pemohon Peninjauan Kembali maksud yaitu bahwa berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, telah terbukti adanya kesalahan/pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Para Termohon Peninjauan Kembali, yang telah sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali serta para saksi yang dihadirkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali di persaidangan tersebut, dimana kesalahan dan/atau pelanggaran berat yang dilakukan oleh Para Termohon Peninjauan Kembali terbukti telah menimbulkan kerugian yang besar secara materiil terhadap Pemohon Peninjauan Kembali yang jumlahnya sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), hal ini sesuai dengan bukti T-1 Pemohon Peninjauan Kembali seperti yang termuat dalam putusan tingkat pertama PHI Bandung yaitu Putusan Perdata Nomor 184/Pdt.G/2011/PN.Bks tertanggal 2 Mei 2012;
Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut hingga saat ini belum diganti/dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Majelis Hakim tingkat kasasi sangat tidak adil jika kepada Pemohon Peninjauan Kembali dijatuhkan hukuman untuk mambayar uang pesangon dan lain-lain kepada Termohon Peninjauan Kembali, sedangkan telah terbukti bahwa akibat perbuatan Termohon Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali telah mengalami kerugian materiil;
Bahwa selain itu, terhadap tindakan Termohon Peninjauan Kembali yang anarkis di tempat Pemohon Peninjauan Kembali, hal itu sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di tempat Pemohon Peninjauan Kembali, hal ini sesuai dengan bukti T-17-T-20, seperti yang termuat dalam putusan tingkat pertama PHI Bandung pada halaman 17 dan 18;
Bahwa selain kekeliruan/kesalahan seperti yang terlihat dalam pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 67K/Pdt.Sus/2013, halaman 7 paragraf 3, juga tampak kekeliruan/ kesalahan lain oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung seperti yang termuat dalam pertimbangannya dalam Putusan Nomor 67K/Pdt.Sus/2013 pada halaman 16 paragraf 2 point (d) yang menyatakan:
“bahwa terhadap pengakhiran/pemutusan kerja (PHK) a quo meskipun karena adanya alasan pelanggaran/kesalahan yang dilakukan oleh Para Penggugat sebagaimana didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 184/Pdt.G/2011/PN.Bks. (T-1), namun pelanggaran/kesalahan a quo bukanlah alasan Para Penggugat mengundurkan diri atau alasan PHK lainnya yang tidak berhak atas kompensasi uang pesangon dan lain- lain sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka terhadap PHK a quo Para Penggugat berhak atas kompensasi uang pesangon dan lain-lain yang selanjutnya mengenai besarnya kompensasi atas PHK a quo secara interpretative diterapkan ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan ketentuan Tergugat berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003”;
Bahwa dari pertimbangan di atas, yaitu pertimbangan dalam putusan Nomor 67K/Pdt.Sus/2013 pada halaman 16 paragraf 2 poin (d), Majelis Hakim tingkat kasasi benar-benar keliru/salah dalam menilai substansi perkara a quo, khususnya tentang alasan mengapa Pemohon Kasasi tidak membayarkan uang pesangon dan lain-lain, sebab adapun alasan mengapa Pemohon Kasasi tidak melakukannya selain karena alasan dan dasar seperti yang termuat dalam putusan tingkat pertama, juga yang terpenting adalah dikarenakan Para Termohon Kasasi telah mangkir dari perusahaan, hal ini sesuai dengan bukti pada pemeriksaan tingkat pertama yaitu bukti Pemohon Kasasi yang diberi tanda T-12 yaitu berupa Pengumuman Nomor 004/PGA/P/III/2011, tanggal 30 Maret 2011, Nomor 005/PGA/P/III/2011, tanggal 31 Maret 2011, Nomor 006/PGA/P/III/2011, tanggal 1 April 2011, tentang Himbauan Untuk Bekerja Kembali, bahwa adapun bukti T-12 tersebut merupakan bukti dimana Pemohon Kasasi telah melakukan upaya untuk mempekerjakan kembali seluruh Pekerja yang telah meninggalkan Perusahaan dengan membuat pengumuman pada tanggal 30 Maret, 31 Maret dan 1 April 2011, namun pada kenyataannya Para Termohonn Kasasi menolak untuk kembali bekerja dan memilih untuk tidak hadir di perusahaan dengan waktu yang cukup panjang, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah menyatakan “mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir dan bagi pekerja yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri”;
Bahwa oleh karena pada kenyataannya Para Termohon Kasasi adalah mangkir dari Perusahaan, maka terhadap Para Termohon Kasasi tentu tidaklah mendapatkan uang pesangon dan hak-hak lainnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 78/MEN/2001 tentang perubahan atas beberapa Pasal keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dang diganti kerugian di Perusahaan dinyatakan masih berlaku, yaitu atas mogok kerja yang tidak sah dikualifikasikan mengundurkan diri, dan oleh karenanya maka terhadap Termohon Kasasi yang mangkir hanya berhak atas uang pisah berpedoman pada Pasal 26 B;
Bahwa apa yang dimuat diatas tidak beda halnya dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 32/G/2012/PHI/PN.Bdg tanggal 19 September 2012 halaman 35 (paragraph 1 dan 3) dan halaman 36 (paragraph 1), yang telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 55 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 5 Maret 2013 (terlampir), dimana dalam perkara tersebut pihak yang bersengketa adalah para Pekerja Pemohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi atas kejadian dan peristiwa hukum yang sama dengan perkara a quo;
Bahwa oleh karena adanya kesamaan antara Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 55 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 5 Maret 2013 jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 32/G/2012/PHI/PN.Bdg. tanggal 19 September 2012 dengan perkara a quo, maka demi kepastian hukum hendaklah Majelis Hakim tingkat peninjauan kembali yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpedoman pada hal yang sama demi terciptanya kepastian hukum;
Bahwa dari uraian di atas, jelas terlihat bahwa Majelis Hakim tingkat kasasi telah salah dan keliru dalam menilai seluruh berkas perkara a quo, tidak cermat memperhatikan bukti-bukti serta keterangan saksi persidangan, serta tidak benar dalam penerapan hukum;
Adanya Bukti Baru/Novum Yang Sifatnya Menentukan:
Bahwa disamping adanya kekeliruan/kekhilafan Majelis Hakim tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus perkara a quo, terdapat juga bukti baru/novum yang sifatnya menentukan, dimana bukti baru/novum tersebut baru dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 18 Februari 2013, sehingga selama proses persidangan pada tingkat pertama dan tingkat kasasi belum pernah diperiksa, dimana bukti baru/novum tersebut disaksikan oleh sdr. Lorent yang adalah pekerja pada Pemohon Kasasi;
Bahwa adapun bukti baru/novum tersebut adalah berupa catatan/ keterangan inkrach (berkekuatan hukum tetap) terhadap putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2011/PN.Bks, tertanggal 2 Mei 2012 yaitu catatan/ keterangan inkrach yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 18 Februari 2013, yaitu yang termuat dalam bukti baru/novum pada halaman/lembar terakhir;
Bahwa adapun Putusan Perkara Nomor 184/Pdt.G/2011/PN.Bks. tertanggal 2 Mei 2012 tersebut adalah putusan yang menyatakan bahwa Para Termohon Kasasi telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian yang nyata bagi Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapat adanya kekeliruan nyata atau kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris tersebut karena pertimbangannya telah tepat;
Kedua pihak pada pokoknya telah sama-sama ingin mengakiri hubungan kerja terhadap pemutusan hubungan kerja maka Penggugat berhak atas kompensasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Surat-surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali selain diajukan tanpa disumpah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67, jo. 69 Undang-Undang Mahkamah Agung juga terbitnya setelah adanya putusan Judex Facti dalam perkara a quo sehingga kedua surat bukti tersebut bukan bernilai sebagai Novum yang menentukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT GLOPAC INDONESIA tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT GLOPAC INDONESIA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan H. Buyung Marizal,S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Hosianna Mariani Sidabalok, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd. ttd.
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., Dr.H. Mohammad Saleh, S.H.,M.H.,
ttd.
H. Buyung Marizal, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd.
Hosianna Mariani Sidabalok, S.H.,M.H.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP : 1959 1207 1985 12 2 002