291 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Newton Technopark, Jl. Jati 5 Blok J4 No.3
Also in 6 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. MURTINI., 2. AAH MUDIAH., 3. ANI MULYANI., 4. BILAH., 5. EIS NURHIDAYAH., 6. EKA SULISTYOWATI., 7. ELY AGUSTINA, 8. EPI ANDARI, 9. FITRI DAMAYANTI, 10. HANI ASTUTI, 11. IDAH HUDAEDAH, 12. IRMA KUSUMAWATI, 13. JUARSIH, 14.LILI ALILA BT SIMAN, 15. MAMIH MARYAMIH, 16. MELATI NURYASARI, 17. MUSPITA SARTIKA DEWI, 18. RESMIYATI, 19. SARWIYAH, 20. SRI ASTUTI, 21. SITI MUSRINGATUN, 22. SITI SOLIKAH DEWI, 23. SITI AMINAH (A), 24. SUMIATI, 25. SUPRIYATUN, 26. TRISNA WULANDARI, 27. TRI LASTARI, 28. YANI MULYANI., 29. YOYOH, 30. YULIA, 31. YULISTYOWATI, 32. YUSRIANI ARITONANG, 33. WATI ARDIANA, 34. ABDUL SHABAR, 35. ANDI HERMAWAN, 36. AHMAT MOHERI, 37. ASEP SUNANDAR, 38. DAKHRUDIN BIN SAPINGI, 39. DEDE SUYATNA, 40. DICKY DAMARA, 41. FERRY FEBRIANTO, 42. HERI KISTANTO, 43. HERU TRIONO, 44. JA’FAR SODIQ, 45. MARDIYONO, 46. MUKO PUJIANTORO, 47. MOHAMAD HAERUDIN, 48. REZA ATMAJA, 49. RAHMAT HIDAYAT, 50. SAEPULOH, 51. SOFYAN, 52. WARDIMAN, 53. VAIZUN CHANIV, 54. YANTI KOMALASARI, 55. RAMDANI, 56. RENDY RENALDI, 57. IWAN SETIAWAN (A), 58. RIDHO MERI, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 291 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
MURTINI., bertempat tinggal di Kp. Gombong, Rt 003/006 Ds. Pasir Gombong Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi – Jawa Barat ;
AAH MUDIAH., bertempat tinggal di Kp. Serang Rt 001/001 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
ANI MULYANI., bertempat tinggal di Jl. Rawa Kuning Rt 007/016 No 99 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur;
BILAH., bertempat tinggal di Kp. Cijingga Rt 008/004 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
EIS NURHIDAYAH., bertempat tinggal di Kp. Cijinga Rt 003/002 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
EKA SULISTYOWATI., bertempat tinggal di Kp. Pagaulan Rt 010/002 Ds. Sukaresmi Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
ELY AGUSTINA, bertempat tinggal di Perum Mutiara Bekasi Jaya Blok A.9 No 30 Rt 002/008 Ds Sindang Mulya Kec Cibarusah Kab Bekasi, Jawa Barat;
EPI ANDARI, bertempat tinggal di Kp. Pasirrandu Rt 005/003 Ds. Suka Sari Kec. Serang Baru Kab. Bekasi – Jawa Barat;
FITRI DAMAYANTI, bertempat tinggal di Perum Telaga Pasiraya Blok B.01 No 03 Rt 02/11 Ds. Sukasari Kec. Serang Baru Kab. Bekasi – Jawa Barat ;
HANI ASTUTI, bertempat tinggal di Segeran Rt 19/10 Ds. Segeran Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu – Jawa Barat;
IDAH HUDAEDAH, bertempat tinggal di Kp. Pilar Rt. 010/005 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
IRMA KUSUMAWATI, bertempat tinggal di Jl. Kramat Kosambi II Rt 009/017 No 21 Kel Cipinang Kec Pulo Gadung – Jakarta Timur;
JUARSIH, bertempat tinggal di Perum Mega Regency Blok H.71 No 08 Rt 01/09 Serang Baru Sukasari Cikarang Kab Bekasi – Jawa Barat;
LILI ALILA BT SIMAN, bertempat tinggal di Perum. Mutiara Bekasi Jaya Blok. A9 No 30 Rt 002/008 Sindang Mulya Kec Cibarusah Kab Bekasi;
MAMIH MARYAMIH, bertempat tinggal di Kp Cipalahlar Rt 012/006 Ds Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi – Jawa Barat;
MELATI NURYASARI, bertempat tinggal di Kp. Cikarang Rt 002/001 Ds. Jayamulya Kec. Serang Baru Kab. Bekasi – Jawa Barat;
MUSPITA SARTIKA DEWI, bertempat tinggal di Kp. Serang Rt 001/001 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
RESMIYATI, bertempat tinggal di Dsn Kebogoran Rt 002/011 Ds. Kamulyan Kec. Bantarsari Kab. Cilacap – Jawa Tengah;
SARWIYAH, bertempat tinggal di Kp. Cijambe Rt 005/003 Ds. Sukadami Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
SRI ASTUTI, bertempat tinggal di Kp. Cijingga Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi - Jawa Barat;
SITI MUSRINGATUN, bertempat tinggal di Kp. Serang Kota Rt 011/006 Ds. Sukadamai Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi - Jawa Barat;
SITI SOLIKAH DEWI, bertempat tinggal di Dsn 1 Rt 002/001 Ds. buntet Kec. Atanajapura Kab. Cirebon – Jawa Barat;
SITI AMINAH (A), bertempat tinggal di Perum Pesona Ciantra Blok B2 No 14 Rt 7A/004 Ds. Ciantra Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
SUMIATI, bertempat tinggal di Blok Utara Desa Rt 005/002 Ds. Cikeduk Kec. Depok Kab. Cirebon – Jawa Barat;
SUPRIYATUN, bertempat tinggal di Jl. Pahlawan Kp. Baru Rt 003/007 Kel. Sukabumi Selatan Kec. Kebon Jeruk – Jakarta Barat;
TRISNA WULANDARI, bertempat tinggal di Kp. Serang Rt 001/001 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
TRI LASTARI, bertempat tinggal di Sudimoro Rt 003/001 Ds. Sudimoro Kec. Purworejo Kab. Purworejo – Jawa Tengah;
YANI MULYANI., bertempat tinggal di Kp.Cijingga Rt. 008/004 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
YOYOH, bertempat tinggal di Serang Rt 001/001 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
YULIA, bertempat tinggal di Kp. Pasir Randu Rt 005/003 Ds. Suka Sari Kec. Serang Baru Kab. Bekasi – Jawa Barat;
YULISTYOWATI, bertempat tinggal di Dsn. Jembar Rt 002/001 Ds. Tlogotirto Kec. Gabus Kab. Grobokan – Jawa Tengah;
YUSRIANI ARITONANG, bertempat tinggal di Kp. Jurang Mangu Rt 01/01 Kel. Pondok Jaya Kec. Pondok Aren Kab. Tangerang – Banten;
WATI ARDIANA, bertempat tinggal di Lingk Wage Rt 005/002 Ds. Purwawinangun Kec. Kuningan Kab. Kuningan – Jawa Barat;
ABDUL SHABAR, bertempat tinggal di Kranggamn Lembur Rt 001/004 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi – Jawa Barat;
ANDI HERMAWAN, bertempat tinggal di Ngangkrik Rt 007/015 Ds. Triharjo Kec. Sleman Kab. Sleman DI. Yogyakarta;
AHMAT MOHERI, bertempat tinggal di Kp. Cijingga Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
ASEP SUNANDAR, bertempat tinggal di Kp. Cijambe Rt 05/03 Ds. Sukadami Kab. Bekasi – Jawa Barat;
DAKHRUDIN BIN SAPINGI, bertempat tinggal di Blok Pasar Timur Rt. 14/07 Ds Segeran Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu – Jawa Barat;
DEDE SUYATNA, bertempat tinggal di Kp. Tegalgede Rt 007/003 Ds. Pasirsari Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
DICKY DAMARA, bertempat tinggal di Kp. Cijingga Rt/Rw 07 Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
FERRY FEBRIANTO, bertempat tinggal di Kp. Buaran Rt 004/004 Ds. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Bekasi Kota – Jawa Barat;
HERI KISTANTO, bertempat tinggal di Kalirandu Rt 011/001 Ds. Kalirandu Kec. Petarukan Kab. Pemalang – Jawa Tengah;
HERU TRIONO, bertempat tinggal di Graha Bagasasi Blok I.4/16 Rt 004/013 Sindang Mulya Kec. Cibarusah Kab. Bekasi – Jawa Barat;
JA’FAR SODIQ, bertempat tinggal di Kali Duren Jati Roto Rt 001/010 Ds. Jati Roto Kec. Sumber Baru Kab. Jember – Jawa Timur;
MARDIYONO, bertempat tinggal di Dukuh Sibadad Ds. Redisari Rt 04/02 Kec. Rowo Kelo Kab. Kebumen – Jawa Tengah;
MUKO PUJIANTORO, bertempat tinggal di Ujung Harapan Rt 014/016 Kel Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
MOHAMAD HAERUDIN, bertempat tinggal di Dsn. Mekarsari Rt 02/01 Ds. Karya Mulya Kec. Batu Jaya Kab. Karawang – Jawa Barat;
REZA ATMAJA, bertempat tinggal di Perum Mega Regency Blok D.65/10 Ds. Sukaragam Kec. Cikarang Kab. Bekasi – Jawa Barat;
RAHMAT HIDAYAT, bertempat tinggal di Kp. Gampri Rt 05/001 Sukakarya Kab. Bekasi – Jawa Barat;
SAEPULOH, bertempat tinggal di Kp. Serang Rt 002/001 Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
SOFYAN, bertempat tinggal di Kp. Serang Rt 001/001 Ds. Serang Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat;
WARDIMAN, bertempat tinggal di Bumi Cikarang Makmur Blok B.4 No 26 Rt 004/012 Ds. Sukadami Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi;
VAIZUN CHANIV, bertempat tinggal di Luwung Rt 001/002 Ds. Luwung Kec. Rakit Kab. Banjarnegara – Jawa Tengah;
YANTI KOMALASARI, bertempat tinggal di Perum Telaga Pasir Raya Blok E-01 No 4 Rt 02/11 Ds. Sukasari Kec. Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat;
RAMDANI, bertempat tinggal di Jl. Parakansaat Rt 01/09 Kel. Cisaranten Endah Kec. Arcamanik Kota Bandung;
RENDY RENALDI, bertempat tinggal di Santiong Utara Rt 03/16 Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang – Jawa Barat;
IWAN SETIAWAN (A), bertempat tinggal di Kampung Wargaluyu Rt 01/11 Ds. Nagrak Kec. Cianjur Kab. Cianjur Jawa Barat;
RIDHO MERI, bertempat tinggal di Kp. Serang Rt 01/01 Ds Serang Kec. Cikarang Kab. Bekasi – Jawa Barat;
dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Sonny H. Pakpahan, S.H., 2. Ganto Almansyah, S.H., 3. Suprayitno, S.H., 4. Lambok Gurning, S.H., 5. Saibun Manurung, S.H., Advokat dan Asisten Advokat pada pada kantor hukum Sonny H. Pakpahan & Rekan (SHP), beralamat Jl. Kartini (Blimbing 1), Perum Pesona Alam Residence Blok D. 11 Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2013, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT. GLOPAC INDONESIA., berkedudukan di Jalan Jati 5 Blok J.4 No. 3 Kawasan Newton Techno Park, Kec. Cikarang Kab. Bekasi Jawa Barat – Indonesia, yang diwakili oleh Philip Sumali, Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Adi Setiawan, S.H., M.H., 2. Ay. Firdaus, S.H., M.H., 3. Daniel Sinambela, S.H., 4. Ani Pursiani, S.H., 5. Fernando Parulian P, S.H., Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum pada Victory Law Firm, beralamat Jl. Kedoya Agave Raya, Perkantoran Tomang Tol Raya Blok A-II, No. 14, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0025/VLF.SK.PDT.SUS/II/2013 tanggal 25 Februari 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat/PT. Glopac Indonesia adalah perseroan dengan jenis usaha Industri memproduksi barang jadi berupa pembungkus kemasan makanan dan minuman berbahan baku dasar karton (Paper Cup, Food Boxes). Guna menghasilkan barang produksi tersebut, Tergugat secara langsung selaku pemberi pekerjaan, perintah kerja dan pembayar upah kerja kepada para Penggugat. Hasil produksi tersebut dipasarkan Tergugat dalam skala pangsa pasar domestik dan juga ekspor ke berbagai Negara, seperti halnya : Australia, Eropa dan Amerika ;
Bahwa para Penggugat adalah buruh/pekerja (penerima pekerjaan, pelaksana perintah kerja dan penerima upah kerja secara langsung) yang telah bekerja sejak bertahun-tahun dengan Tergugat. Adapun data-data secara singkat para Penggugat adalah sebagai berikut :
Data-data secara singkat para Penggugat
| No | Nama Buruh/Pekerja | Mulai Bekerja di PT. Glopac Indonesia | NIK/NPK | Bagian / Jabatan Kerja | Upah Kerja diterima Bulan Maret 2011 |
| 1 | Murtini | 28 Nov 2008 | B103-1008 | Produksi/wrapper finishing | Rp 1,461,596 |
| 2 | Aah Mudiah | 20 Juli 2005 | B004-0705 | Produksi/wrapper finishing | Rp 1,703,976 |
| 3 | Ani Mulyani | 27 Nov 2006 | - | Finishing/operator | Rp 1,109,945 |
| 4 | Bilah | 01 Juni 2008 | - | Finishing/operator | Rp 1,407,412 |
| 5 | Eis Nurhidayah | 17 Mei 2010 | B342-0510 | Finishing/operator | Rp 1,319,796 |
| 6 | Eka Sulistyowati | 16 Des 2008 | B116-1208 | Finishing/operator | Rp 1,690,263 |
| 7 | Ely Agustina | 20 Juli 2005 | 202-1109 | Produksi/checker finishing | Rp 1,674,111 |
| 8 | Epi Andari | 31 Des 2008 | B129-0109 | Finishing/operator wrapper | Rp 2,032,957 |
| 9 | Fitri Damayanti | 04 Des 2006 | 206-1109 | Produksi/checker finishing | Rp 1,626,111 |
| 10 | Hani Astuti | 20 Okt 2005 | - | Finishing/operator | Rp 1,523,466 |
| 11 | Hera Yunita | 27 Nov 2009 | - | Produksi/Operator finishing | Rp 1,597,948 |
| 12 | Hilda Sari | 31 Des 2008 | B127-0109 | Finishing/operator | Rp 1,245,430 |
| 13 | Ida Hudaedah | 05 Mei 2005 | B013-1005 | Finishing/operator | Rp 1,896,166 |
| 14 | Irma Kusumawati | 05 Okt 2009 | 199-1009 | Finishing/operator | Rp 1,369,833 |
| 15 | Juarsih | 06 Mar 2009 | B146-0309 | Produksi/operator | Rp 1,380,445 |
| 16 | Lili Alila Bt Siman | 15 Des 2008 | B122-0109 | Finishing/wrapper | Rp 1,728,190 |
| 17 | Mamih Maryamih | 21 Apr 2007 | Produksi/operator | Rp 2,455,458 | |
| 18 | Melati Nuryasari | 20 Juli 2005 | B001-0505 | Produksi/finishing | Rp 1,253,495 |
| 19 | Minah | 09 Juni 2008 | B060-0608 | Produksi/ finishing | Rp 1,000,920 |
| 20 | Muspita Sartika Dewi | 02 Sep 2008 | B094-0908 | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,751,159 |
| 21 | Omah Bt Sainun | 07 Des 2009 | - | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,612,993 |
| 22 | Resmiyati | 15 Juni 2009 | - | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,767,786 |
| 23 | Sarwiyah | 18 Agst 2009 | B189-0809 | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,553,031 |
| 24 | Sri Astuti | 06 Des 2006 | B030-1206 | Finishing/wrapper | Rp 1,356,326 |
| 25 | Siti Musringatun | 02 Juli 2010 | B363-0710 | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,698,039 |
| 26 | Siti Solikah Dewi | 08 Jan 2007 | B039-0107 | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,948,361 |
| 27 | Siti Aminah (A) | 28 Mei 2008 | B054-0408 | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,732,524 |
| 28 | Sumiati | 10 Mar 2009 | B145-0309 | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,747,010 |
| 29 | Surip Suswanti | 24 Mar 2010 | B320-0310 | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,406,347 |
| 30 | Supriyatun | 22 Des 2009 | B264-1209 | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,584,054 |
| 31 | Trisna Wulandari | 20 Juli 2005 | - | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,518,272 |
| 32 | Tri Lastari | 09 Feb 2009 | B135-0209 | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,778,456 |
| 33 | Yani Mulyani | 05 Apr 2007 | 142-0409 | Produksi/checker finishing | Rp 2,365,788 |
| 34 | Yoyoh | 29 Juni 2008 | - | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,814,874 |
| 35 | Yulia | 23 Nov 2006 | B023-1106 | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,749,361 |
| 36 | Yulistyowati | 05 Mei 2008 | B055-0508 | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,666,412 |
| 37 | Yusriani Aritonang | 13 Des 2006 | B033-1206 | Finishing/wrapper | Rp 1,458,450 |
| 38 | Wati Ardiana | 02 Juni 2008 | B078-0708 | Produksi/operatorfinishing | Rp 1,086,271 |
| 39 | Abdul Shabar | 26 Nov 2006 | 044-1106 | Produksi/ass.opr cup forming | Rp 3,121,751 |
| 40 | Andi Hermawan | 26 Des 2006 | - | Produksi/operator carton | Rp 2,754,751 |
| 41 | Ahmat Moheri | 14 Des 2009 | 211-1209 | Produksi/operatorcarton | Rp 2,741,458 |
| 42 | Asep Sunandar | 04 Agst 2008 | 111-0808 | Produksi/operatorcarton | Rp 1,250,800 |
| 43 | Dakhrudin Bin Sapingi | 08 Agst 2005 | 008-0805 | Produksi/opr cup forming | Rp 2,986,726 |
| 44 | Dede Suyatna | 14 Juli 2008 | - | Produksi/operator | Rp 2,742,958 |
| 45 | Dicky Damara | 10 Juni 2009 | 158-0609 | HRD&GA/opr. general affairs | Rp 2,735,458 |
| 46 | Ferry Febrianto | 11 Apr 2009 | - | Produksi/opr cup forming | Rp 2,963,958 |
| 47 | Heri Kistanto | 07 Nov 2006 | 047-1106 | Produksi/packer finishing | Rp 2,955,258 |
| 48 | Heru Triono | 03 Sep 2007 | 065-0907 | Produksi/ass.oprcup forming | Rp 3,104,438 |
| 49 | Ja’far Sodiq | 10 Juni 2009 | 157-0609 | Produksi/operator carton | Rp 2,739,958 |
| 50 | Mardiyono | 29 Okt 2007 | 073-1007 | Produksi/ass.opr cup forming | Rp 1,281,851 |
| 51 | Muko Pujiantoro | 15 Sep 2005 | 015-0905 | QA/QC/inspector quality control | Rp 3,243,795 |
| 52 | Mohamad Haerudin | 21 Juli 2008 | 105-0708 | Produksi/operator carton | Rp 2,823,958 |
| 53 | Reza Atmaja | 27 Apr 2009 | - | Produksi/operator | Rp 3,057,958 |
| 54 | Rahmat Hidayat | 29 Sep 2007 | 069-0907 | HRD&GA/helpergeneral affairs | Rp 3,162,260 |
| 55 | Saepuloh | 25 Agst 2008 | 114-0808 | QA/QC/sortir quality control | Rp 2,962,458 |
| 56 | Sofyan | 02 Feb 2010 | 226-0210 | QA/QC/sortir quality control | Rp 1,250,800 |
| 57 | Wardiman | 28 Nov 2005 | 026-1105 | Produksi/opr cup forming | Rp 3,105,751 |
| 58 | Vaizun Chaniv | 18 Nov 2007 | 076-1107 | Produksi/packer finishing | Rp 2,793,251 |
| 59 | Yanti Komalasari | 01 Agst 2005 | 007-0805 | Produksi/leader finishing | Rp 1,818,300 |
| 60 | Ramdani | 21 Juli 2008 | 104-0708 | Produksi/operator carton | Rp 1,250,800 |
| 61 | Rendy Renaldi | 11 Des 2006 | 052-1206 | Produksi/packer finishing | Rp 1,331,500 |
| 62 | Iwan Setiawan (A) | Sep 2006 | 037-0906 | Produksi/operator carton | Rp 1,333,975 |
| 63 | Ridho Meri | 03 Sep 2007 | 066-0907 | Produksi/leader carton | Rp 1,265,000 |
Bahwa perselisihan hubungan industrial antara para Penggugat dengan Tergugat terjadi berawal mula dari keikutsertaan Penggugat 1 s/d Penggugat 58 dalam kegiatan aksi mogok kerja yang diselenggarakan PTP GESBURI PT. GPI (Pimpinan Tingkat Perusahaan Gerakan Serikat Buruh Indonesia PT. Global Packaging Indonesia) dan Penggugat 59 s/d Penggugat 63 selaku panitia pelaksanaan aksi pemogokan kerja (sekaligus Pengurus Harian PTP GESBURI PT. GPI), pada tanggal 30 Maret s/d bulan September 2011. Dimana aksi mogok kerja tersebut dilakukan adanya tuntutan para Penggugat terkait dengan ketidak bersediaan dan kepatuhan hukum ketenagakerjaan yang seharusnya dilaksanakan Tergugat, yakni terhadap kondisi dan syarat kerja yang buruk, seperti halnya : a. Jaminan Kebebasan Berserikat, b. Tiadakan PHK Sepihak, c. Pekerjakan pengurus PTP GESBURI PT GPI, dan d. Laksanakan hak-hak normatif buruh di PT. Glopac Indonesia ;
Bahwa terhadap keterlibatan Penggugat 1 s/d Penggugat 58 dan sebagai kepanitian pelaksana Penggugat 59 s/d Penggugat 63 dalam kegiatan aksi mogok kerja tersebut, ternyata Tergugat melakukan tindakan balasan berupa kebijakan secara sepihak untuk melarang masuk bekerja kembali para Penggugat kedalam dilingkungan kerja perusahaan PT. Glopac Indonesia untuk batas waktu yang tidak ditentukan, dan juga tidak membayarkan hak atas upah kerja serta berbagai tunjangan hak normatif yang biasanya diterima para Penggugat, terhitung sejak bulan April 2011 ;
Bahwa terhadap tindakan balasan berupa kebijakan secara sepihak tersebut, jelas-jelas merupakan tindakan Tergugat yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 144 huruf b UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana para Penggugat kutip berbunyi : “…Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang : a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan, atau b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja…” ;
Bahwa salah satu upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi diantara para Penggugat dengan Tergugat telah diajukan/dimohonkan oleh Tergugat untuk dilakukan mediasi oleh Pegawai Mediator pada Kanwil Disnakertrans Kab. Bekasi, dengan dimulainya persidangan tripartit/mediasi diakhir bulan Juni 2011. Bahwa didalam persidangan mediasi yang dipimpin oleh Pegawai Mediator di bulan Juli 2011, ternyata baru diketahui oleh para Penggugat, bahwa Tergugat menyatakan bahwasannya terhadap kebijakan pelarangan masuk bekerja kembali dan tidak membayarkan hak atas upah kerja serta berbagai tunjangan hak normatif para Penggugat merupakan pemberitahuan kebijakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak atas alasan adanya Pelanggaran dan Kegaduhan yang terjadi dilingkungan kerja PT Glopac Indonesia ;
Bahwa terhadap sikap dan pernyataan/keterangan resmi Tergugat tersebut, maka dibulan Desember 2011 Pegawai Mediator telah mengeluarkan anjuran, sebagaimana Surat Nomor : 565/3362/HI- Syaker/XII/2011., Perihal: Anjuran, tanggal 23 Desember 2011. Bahwa pada intinya berisikan : “…menganjurkan Tergugat untuk bersedia mempekerjakan kembali para Penggugat pada posisi serta jabatan semula dan sekaligus membayarkan upah para Penggugat selama tidak diperkerjakan…” ;
Bahwa terhadap sikap Tergugat yang menyatakan menolak Anjuran dan agar tidak terjadinya proses perselisihan yang berlarut-larut tanpa akhir penyelesaian. Maka para Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan gugatan perselisihan hubungan industrial mengenai pemutusan hubungan kerja melalui kewenangan yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA. Bandung. Bahwa guna mewujudkan prinsip keadilan serta terlaksananya penghormatan terhadap hak asasi manusia para Penggugat, mohon sekiranya yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, membatalkan secara hukum terhadap Surat No : 046/GLP/SK/VI/2011, Perihal : Mohon Ijin Pemutusan Hubungan Kerja ;
Bahwa merujuk pada Surat No : 565/3362/HI-Syaker/XII /2011 sebagaimana telah diterbitkan pegawai Mediator dan Surat No : 046/GLP/SK/VI/2011, Perihal : Mohon Ijin Pemutusan Hubungan Kerja dari Tergugat. Bahwa jikalau Tergugat bersikap tidak lagi bersedia memperkerjakan kembali para Penggugat serta seandainya diikuti dengan itikad baik untuk mengakhiri hubungan kerja dengan para Penggugat. Maka sudah seharusnya, Tergugat berkewajiban hukum untuk melaksanakan pemenuhan/pembayaran atas hak kompensasi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) para Penggugat berdasarkan rumusan perhitungan 2 (dua) x Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, secara sukarela tanpa syarat. Sebagaimana dengan perincian penghitungan hak atas kompensasi PHK masing-masing yang diterima Penggugat 1 s/d Penggugat 63, terurai dalam Lampiran I : Perincian Penghitungan hak..., dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Gugatan a quo ;
Bahwa selama para Penggugat 1 s/d 16, Penggugat 18 s/d 25, Penggugat 27 s/d 32, dan Penggugat 34 s/d 38 bekerja kepada Tergugat, Tergugat tidak melaksanakan kewajiban hukumnya guna mendaftarkan kepesertaan Jamsostek para Penggugat tersebut. Untuk itu, melalui kewenangan yang Mulia Majelis Hakim berkenan juga bersedia untuk memeriksa terhadap adanya fakta pelanggaran hak normatif para Penggugat tersebut. Mohon sekiranya yang Mulia Majelis Hakim memerintahkan Tergugat melaksanakan pembayaran Jamsostek untuk program JHT (Jaminan Hari Tua) kepada Penggugat 1 s/d 16, Penggugat 18 s/d Penggugat 25, Penggugat 27 s/d Penggugat 32, dan Penggugat 34 s/d Penggugat 38, sebagaimana terurai perincian dalam Lampiran II: Penghitungan hak atas Jamsostek…, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Gugatan a quo;
Bahwa guna memenuhi asas keadilan substansial sebagaimana diperintahkan Pasal 96 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, para Penggugat juga mengajukan permohonan dalam putusan sela guna pelaksanaan pembayaran upah dan beserta hak-hak lainnya selama dalam proses Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun data upah dan hak-hak yang tertunda diterima para Penggugat secara terperinci dalam Lampiran III : Perincian Upah Proses …., dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Gugatan a quo ;
Bahwa agar Tergugat sungguh-sungguh melaksanakan isi putusan Pengadilan, maka Para Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan Pengadilan ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menerima dan Mengabulkan Tuntutan Provisi Para Penggugat ;
Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak atas iuran kepesertaan Jamsostek untuk program JHT (Jaminan Hari Tua), masing-masing kepada Penggugat 1 s/d 16, Penggugat 18 s/d Penggugat 25, Penggugat 27 s/d Penggugat 32, dan Penggugat 34 s/d Penggugat 38, , sebagaimana terurai perincian dalam Lampiran II: Penghitungan hak atas Jamsostek… ;
Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya selama dalam proses Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada masing-masing Para Penggugat berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI Jo. Pasal 155 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana uraian dalam Lampiran III : Perincian Upah Proses… ;
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat No : 046/GLP/SK/VI/2011, Perihal : Mohon Ijin Pemutusan Hubungan Kerja diterbitkan Tergugat, batal demi Hukum ;
Menyatakan kebijakan secara sepihak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat berdasarkan alasan adanya Pelanggaran dan Kegaduhan yang terjadi dilingkungan kerja PT Glopac Indonesia bertentangan dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, maka batal demi hukum. Untuk itu, demi hukum tidaklah terputus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat ;
Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memanggil dan memperkerjakan kembali Para Penggugat pada posisi serta jabatan semula, tanpa syarat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan diucapkan atau mempunyai kekuatan hukum tetap (in cracht), apabila Tergugat dengan sengaja tidak menjalankan putusan ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan dan/atau upaya hukum Kasasi (Uitvoetbaar bij Voorad) ;
Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Surat Kuasa Para Penggugat Mengandung Cacat Hukum/Tidak Sah.
Bahwa sebelum masuk kepada pokok perkara dalam perkara a quo, perlu untuk Tergugat sampaikan, bahwa Surat Kuasa yang dijadikan Kuasa Hukum para Penggugat dalam mewakili dan membela kepentingan hukum para Penggugat,termasuk dalam pengajuan gugatan perkara a quo adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa adapun surat kuasa yang dijadikan oleh kuasa hukum para Penggugat dalam bertindak mewakili para Penggugat adalah bertindak untuk mewakili 63 (enam puluh tiga) orang/buruh, termasuk di dalamnya bertindak untuk mewakili Penggugat 11, Penggugat 12,Penggugat 19, Penggugat 21, Penggugat 29 dan Penggugat 44,sedangkan pada kenyataannya Penggugat 11,Penggugat 12, Penggugat 19, Penggugat 21, Penggugat 29 dan Penggugat 44 telah mencabut kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum para Penggugat,sehingga dengan demikian surat kuasa yang dijadikan oleh para Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo mengadung cacat hukum/tidak sah ;
Bahwa selain itu perlu juga untuk diketahui, terhadap Penggugat 11,Penggugat 12, Penggugat 19, Penggugat 21, Penggugat 29 dan Penggugat 44 tidak ada permasalahan hukum dengan Tergugat,termasuk permasalahan tentang PHK seperti yang dimaksud oleh para Penggugat dalam gugatannya, sebab Penggugat 11,Penggugat 12, Penggugat 19, Penggugat 21, Penggugat 29 dan Penggugat 44 telah menyatakan pengunduran diri terhadap Tergugat secara sukarela,dan terhadap pengunduran diri tersebut Tergugat telah memberikan kewajiban Tergugat kepada Penggugat 11,Penggugat 12, Penggugat 19, Penggugat 21, Penggugat 29 dan Penggugat 44 sebagaimana diatur oleh perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa oleh karena surat kuasa yang dijadikan sebagai dasar dalam mengajukan gugatan perkara a quo mengandung cacat hukum dan/atau tidak sah, maka sudah seharusnya gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo ;
Gugatan Para Penggugat Error In Person ;
Bahwa oleh karena Penggugat 11,Penggugat 12, Penggugat 19, Penggugat 21, Penggugat 29 dan Penggugat 44 tidak mempunyai permasalah hukum dengan Tergugat, maka gugatan para Penggugat adalah error in person, sebab Penggugat 11,Penggugat 12, Penggugat 19, Penggugat 21, Penggugat 29 dan Penggugat 44 tidak mempunyai kepentingan hukum dan permasalahan hukum dengan Tergugat ;
Bahwa oleh karena gugatan para Penggugat error in person,maka sudah sepatutnya menurut hukum gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo ;
Gugatan Obscuur Libel/Kabur;
Bahwa gugatan para Penggugat tidak jelas (onduidelijk),dimana para Penggugat tidak merumuskan gugatan secara tegas dan terang sehingga hal ini tersebut adalah belum memenuhi syarat formil suatu gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Rv yaitu bahwa pokok-pokok gugatan disertai dengan kesimbangan yang jelas dan terang (ee duidelijk en bepaalde conclusie).Dimana para Penggugat telah mencampurkan urusan serikat buruh dengan PHK yang telah dilakukan oleh Tergugat,dalam hal ini gugatan para Penggugat tidak fokus,jelas dan terang permasalahan yang terjadi adalah kaitannya dengan apa ? Apakah hal gugatan tersebut adalah tentang PHK atau tentang Union Busting seperti yang didalilkan oleh para Penggugat,maka dalam hal ini substansi gugatan para Penggugat tidak jelas, sehingga gugatan para Penggugat adalah kabur (obscuur libel);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan sesuai dengan “ Yurisprudensi MA No.3534 k/Sip/1984 tertanggal 22 Agustus 1984 dan Putusan MA No.1145 K/Pdt/1984 tertanggal 21 September 1985 serta Gugatan Penggugat dianggap Obscuur Libel karena dalil gugatan tidak jelas dan kabur ”,sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 45/G/2012/PHI/PN.BDG tanggal 20 Desember 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak provisi para Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat 59 s/d 63 dengan Tergugat karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum sejak dipanggil tidak datang;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat 1s/d Penggugat 10, Penggugat 13 s/d Penggugat 18, Penggugat 20, Penggugat 22 s/d Penggugat 28, Penggugat 30 s/d Penggugat 43, Penggugat 45 s/d Penggugat 58 dengan Tergugat dengan kualifikasi mengundurkan diri sejak dipanggil tidak datang;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah kepada Penggugat 1 s/d 10, Penggugat 13 s/d 18, Penggugat 20, Penggugat 22 s/d 28, Penggugat 30 s/d Penggugat 43 dan Penggugat 45 s/d 58 sejumlah Rp 74.118.598; (tujuh puluh juta seratus delapan belas lima ratus Sembilan puluh delapan) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Nama Para Penggugat Uang Pisah 1 Murtini ( Penggugat 1 ) Rp 657.718 2 Aah Mudiah ( Penggugat 2 ) Rp 2.044.771 3 Ani Mulyani ( Penggugat 3 ) Rp 1.165.442 4 Bilah ( Penggugat 4 ) Rp 633.335 5 Eis Nurhidayah ( Penggugat 5 ) Rp 197.969 6 Eka Sulistyowati ( Penggugat 6 ) Rp 760.618 7 Elly Agustina ( Penggugat 7 ) Rp 2.008.933 8 Epi Andari ( Penggugat 8 ) Rp 914.831 9 Fitri Damayanti ( Penggugat 9 ) Rp 1.707.417 10 Hani Astuti ( Penggugat 10 ) Rp 1.828.159 13 Ida Hudaedah ( Penggugat 13 ) Rp 2.275.399 14 Irma Kusumawati ( Penggugat 14 ) Rp 410.941 15 Juarsih ( Penggugat 15 ) Rp 621.200 16 Lilik Alila ( Penggugat 16 ) Rp 777.686 17 Mamih Maryamih (Penggugat 17 ) Rp 2.209.912 18 Melati Nuryasari ( Penggugat 18 ) Rp 1.504.194 20 Muspita Sartika ( Penggugat 20 ) Rp 338.022 22 Resmiyati ( Penggugat 22 ) Rp 530.336 23 Sarwiyah ( Penggugat 23 ) Rp 465.909 24 Sri Astuti ( Penggugat 24 ) Rp 1.424.142 25 Siti Musringatun ( Penggugat 25 ) Rp 254.721 26 Siti Solikah Dewi ( Penggugat 26 ) Rp 2.045.779 27 Siti Aminah ( Penggugat 27 ) Rp 779.636 28 Sumiati ( Penggugat 28 ) Rp 786.155 30 Supriyatun ( Penggugat 30 ) Rp 475.216 31 Trisna Wulandari ( Penggugat 31 ) Rp 1.821,93 32 Tri Lestari ( Penggugat 32 ) Rp 800.305 33 Yani Mulyani ( Penggugat 33 ) Rp 2.129.209 34 Yoyoh ( Penggugat 34 ) Rp 816.693 35 Yulia ( Penggugat 35 ) Rp 1.836.829 36 Yulistyowati (Penggugat 36 ) Rp 749.885 37 Yusriana A ( Penggugat 37 ) Rp 1.531.373 38 Wati Ardiana ( Penggugat 38 ) Rp 488.822 39 Abdul Shabar ( Penggugat 39 ) Rp 3.277.839 40 Andi Hermawan ( Penggugat 40 ) Rp 2.892.489 41 Ahmat Moheri ( Penggugat 41 ) Rp 822.437 42 Asep Sunandar ( Penggugat 42 ) Rp 562.360 43 Dakhurudin bin Sapingi( Penggugat 43 ) Rp 3.584.071 45 Dicky Damara ( Penggugat 45 ) Rp 820.637 46 Ferry Febrianto ( Penggugat 46 ) Rp 1.333.781 47 Heri Kistanto ( Penggugat 47 ) Rp 3.103.021 48 Heru Triono ( Penggugat 48 ) Rp 2.793.994 49 Jafar Sodiq ( Penggugat 49 ) Rp 821.987 50 Mardiono ( Penggugat 50 ) Rp 1.153.423 51 Muko Pujiantoro ( Penggugat 51 ) Rp 3.892.554 52 M.Haerudin ( Penggugat 52 ) Rp 1.270.781 53 Reza Atmaja ( Penggugat 53 ) Rp 1.376.081 54 Saepuloh ( Penggugat 54 ) Rp 1.333.106 55 Sofyan ( Penggugat 55 ) Rp 375.240 56 Wardiman ( Penggugat 56 ) Rp 3.726.901 57 Rahmat Hidayat ( Penggugat 57 ) Rp 2.846.034 58 Vaizun Chaniv ( Penggugat 58) Rp 2.513.926 Total: Rp 74.118.598
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.491.000 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah )
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Para Penggugat pada tanggal 20 Desember 2012, terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Januari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 03/Kas/G/2013/PHI/PN.Bdg yang dibuat oleh Plt. Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 22 Januari 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 10 Januari 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 28 Februari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti, telah salah menerapkan hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan. Sebab pertimbangan hukum Putusan a quo pada halaman 29 (dua puluh sembilan) dalam paragraf 5 (lima) dan halaman 30 (tiga puluh) dalam paragraf 1 (satu), menyatakan, “...oleh karena tuntutan tersebut tidak disertai bukti-bukti yang cukup mengenai kepeserta dan nilai-nilai iuran yang dibayarkan oleh pihak-pihak pekerja dan pengusaha maka terhadap provisi tersebut patutlah untuk ditolak...”. Bahwa pendapat hukum Judex Facti tersebut nyata merupakan pertimbangan hukum yang salah dalam penerapan hukum yang berlaku dan lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundangan. Dimana Judex Facti memeriksa tuntutan provisi mengenai iuran Jamsostek para Penggugat 1/Pemohon Kasasi 1 s/d Penggugat 10/Pemohon Kasasi 10, Penggugat 13/Pemohon Kasasi 11 s/d Penggugat 16/Pemohon Kasasi 14, Penggugat 18/Pemohon Kasasi 16, Penggugat 20/Pemohon Kasasi 17 s/d Penggugat 25/Pemohon Kasasi 21, Penggugat 27/Pemohon Kasasi 23, Penggugat 28/Pemohon Kasasi 24, Penggugat 30/Pemohon Kasasi 25 s/d Penggugat 32/Pemohon Kasasi 27, dan Penggugat 34/Pemohon Kasasi 29 s/d Penggugat 38/Pemohon Kasasi 33, tersebut ”tidak memeriksa“ terhadap bukti : P-66 (uraian atas penjelasan dalam halaman 7 point III angka 5), P-68, bahkan terhadap bukti P-2, P-32, P-33 (yang menguraikan atas Potongan Asuransi Tenagakerja/ASTEK), P-45, dan P-51 tidak dengan secara cermat serta teliti. Bahwa ketidak cermatan serta ketelitian Judex Facti didalam memeriksa bukti tersebut nyata telah mengabaikan sikap pengakuan Tergugat/Termohon Kasasi. Bahwa terhadap bukti P-66, P-68, P-2, P-32, P-33, P-45, P-51, dan T-25 (uraian atas penjelasan dihalaman 2 pada point angka 3) yang diajukan Termohon Kasasi adalah telah memenuhi cukup bukti bahwasannya memang telah terjadi peristiwa fakta hukum selama berlangsungnya hubungan kerja, Termohon Kasasi tidak melaksanakan pemenuhan hak normatif atas Jamsostek (JHT) bagi Para Pemohon Kasasi 1 s/d Pemohon Kasasi 10, Pemohon Kasasi 11 s/d Pemohon Kasasi 14, Pemohon Kasasi 16, Pemohon Kasasi 17 s/d Pemohon Kasasi 21, Pemohon Kasasi 23, Pemohon Kasasi 24, Pemohon Kasasi 25 s/d Pemohon Kasasi 27, dan Pemohon Kasasi 29 s/d Pemohon Kasasi 33 ;
Bahwa dengan demikian terhadap pertimbangan hukum Judex Facti tersebut telah bertentang dengan asas audi et alteram partem sebagaimana dimaksud persyaratan dalam ketentuan Pasal 4 UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja jo. Pasal 100 UU No 2 Tahun 2004 Tentang PPHI dan 1856 KUHPer/163-164 HIR, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti dan Putusan a quo, telah salah menerapkan hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo, melampaui batas wewenang, salah menerapkan hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan. Sebab uraian pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan a quo pada halaman 30 (tiga puluh) dalam paragraf 2 (dua), menyatakan, “...bahwa terhadap tuntutan provisi tersebut karena tidak ditemukan bukti surat skorsing dari Tergugat untuk para Penggugat...”. Bahwa jelas serta final bahwasannya ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada klausal hukum yang menyatakan kalimat “Surat Skorsing” melainkan tertulis secara tegas, “tindakan Skorsing”. Bahwa terhadap tindakan Tergugat melarang para Pemohon Kasasi memasuki lingkungan kerja PT Glopac Indonesia setelah dilaksanakan pemogokan kerja dalam areal produksi pabrik kemudian berpindah lokasi aksi mogok kerja diluar (pintu gerbang) areal lingkungann kerja Pabrik Tergugat. Bahwa hal tersebut jelas merupakan awal tindakan skorsing dari Tergugat terhadap adanya peristiwa perselisihan hubungan kerja yang terjadi serta berkelanjutan, diikuti para Pemohon Kasasi serta berkelanjutan menjadi peristiwa perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, sebagaimana berdasarkan bukti P-59 dan T-24 ;
Bahwa seharusnya Judex Facti dalam amar putusannya mengabulkan gugatan provisi para Pemohon Kasasi sampai dengan Putusan a quo bersifat final atau berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebab sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor. 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011, menyatakan serta memutuskan terhadap frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, uraian pertimbangan hukum dan dalam Putusan Provisi, Judex Facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan peraturan perundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahwa terhadap sebagian pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo pada halaman 33 (tiga puluh tiga) pada paragraf 5 (lima) menyatakan, “....terhadap Penggugat 44, untuk selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dinyatakan dikeluarkan dari perkara a quo...”. Bahwa Penggugat 44/Pemohon Kasasi 39 tidak pernah ada mengajukan Surat Pencabutan Kuasa, bahkan dalam pemeriksaan perkara a quo Pemohon Kasasi 39 telah mengajukan bukti P-39.2 guna membantah bukti T-6 yang telah diajukan Termohon Kasasi pada persidangan. Bahwa keterangan saksi sdr. Thomas Taru, diajukan Termohon Kasasi, sendiri telah membenarkan dalam keterangannya bahwasannya saksi tidak mengetahui serta tidak melihat secara langsung apakah Penggugat 44/Pemohon Kasasi 39 telah mengundurkan diri serta mencabut surat kuasa, melainkan saksi sendiri hanyalah mengetahui sdr. Hilda Sari/Penggugat 12 ;
Bahkan pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo pada halaman 33 (tiga puluh tiga) pada paragraf 5 (lima) telah mengacu berdasarkan bukti yang keliru serta menyesatkan. Sebab dalam putusan a quo, Para Pemohon Kasasi tidak menemukan uraiannya pada halaman 25 (dua puluh lima) s/d 27 (dua puluh tujuh) dalam putusan a quo, apa yang dimaksud dengan kalimat “...dan bukti T-1.7 s/d T-1.11...”. Bahwa dengan demikian, terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dan juga putusan a quo yang menyatakan mengeluarkan Pemohon Kasasi 39 dari perkara a quo dengan mengabaikan bukti P-39.2, sangat bertentangan dengan asas audi et alteram partem sebagaimana dimaksud persyaratan diatur dalam ketentuan Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 100 UU No 2 Tahun 2004 Tentang PPHI dan 1856 KUHPerdata/163-164 HIR, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti dan Putusan a quo tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, telah salah menerapkan hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo pada halaman 34 (tiga puluh empat) paragraf 4 (empat) s/d halaman 35 (tiga puluh lima) paragraf 1 (satu). Bahwa “...majelis hakim menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat 59 s/d Penggugat 63 dengan Tergugat karena para Penggugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum...” dan “...bahwa oleh karena para Penggugat 59 s/d Penggugat 63 telah dinyatakan putus hubungan kerjanya karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum maka terhadap para Penggugat 59 s/d Penggugat 63 tidak berhak mendapatkan kompensasi apapun...”. Bahwa pertimbangan Judex Facti dalam putusan a quo sungguh tidak tepat dan keliru, sebab Judex Facti penerapan Pasal 33 Peraturan Perusahaan (bukti T-22) jelas bukti yang diajukan Termohon Kasasi mengandung cacat hukum. Sebab Peraturan Perusahaan (bukti T-22) tidak pernah ada dan diterima salinan bukunya oleh Para Penggugat 59/Pemohon Kasasi 54, Penggugat 60/Pemohon Kasasi 55, Penggugat 61/Pemohon Kasasi 56, Penggugat 62/Pemohon Kasasi 57, dan Penggugat 63/ Pemohon Kasasi 58, selama berlangsungnya Hubungan Kerja. Bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo pada tingkat Pengadilan pertama, para Pemohon Kasasi telah mengajukan keberatan terhadap bukti T-22, dikarenakan keabsahannya bertentangan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08/MEN/III/2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 48/MEN/IV/2004 tentang Tatacara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, adalah tidak sah secara formal hukum. Bahwa keberatan para Pemohon Kasasi terhadap bukti T-22, diperkuat dengan dasar argumentasi hukum dalam pernyataan resmi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi, sebagaimana dalam Nota Pemeriksaan No. 560/818/Was/III/2011 (halaman ke 1 (satu) point 1 (satu)), secara jelas menyatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan kami diperusahaan Saudara ternyata Peraturan Perusahaan (PP) belum ada pengesahan dari Disnaker Kab. Bekasi”, sebagaimana bukti T-25 yang diajukan Termohon Kasasi didepan persidangan pemeriksaan perkara a quo. Bahwa dengan demikian, uraian pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo mengandung kekeliruan serta cacat hukum berdasarkan bukti T-22 tidak sah secara formal hukum. Bahkan terhadap uraian pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo telah menerapkan ketentuan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Para Pemohon Kasasi 54, 55, 56, 57, dan 58, jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor. 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, menyatakan serta memutuskan terhadap ketentuan Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga dengan demikian terhitung sejak bulan Oktober tahun 2004 ketentuan Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dicabut dan tidak berlaku ;
Bahwa terhadap uraian pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo yang telah memberikan penilaian terhadap Putusan Nomor 184/G/2011/PN.Bks mengandung kesalahan penerapan hukum sebab Judex Facti tidak berwenang mengadili atau melampaui batas wewenang. Sebab pemeriksaan Putusan Nomor 184/G/2011/PN.Bks dalam persidangan Pengadilan Hubungan Industrial telah melanggar prinsip pembuktian (tanpa due process of law melalui putusan pengadilan pidana yang independen dan imparsial) terutama atas kepatuhan terhadap asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan kesamaan di depan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Bahwa bersalah tidaknya para Pemohon Kasasi harus diputuskan lewat Pengadilan Pidana dengan hukum pembuktian yang sudah ditentukan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahwa penerapan Pasal 33 Peraturan Perusahaan (bukti T-22), Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Putusan Nomor 184/G/2011/PN.Bks dalam pemeriksaan serta memutus Perkara a quo, Judex Facti telah melegalisasi vonis untuk suatu tindak pidana diluar kewenangan pengadilan pidana. Sehingga dengan demikian mengalihkan/mencampuradukkan wewenang peradilan pidana ke peradilan perdata, yang seharusnya diselesaikan melalui peradilan pidana adalah Putusan Judex Facti berdasarkan penerapan hukum yang mengandung kesalahan pertimbangan hukum yang nyata-nyata Judex Facti tidak berwenang mengadili atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo pada halaman 35 (tiga puluh lima) paragraf 2 (dua), menyatakan “...meskipun mogok kerja tersebut telah melakukan pemberitahuan ke Dinas Tenaga Kerja dan ke Kepolisian (Bukti: P-64.1 s/d P-64.3) dan sesuai ketentuan Pasal 140 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi mogok kerja yang dilakukan oleh para Penggugat adalah mogok kerja yang tidak memenuhi Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sehingga sesuai dengan Pasal 142 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 harus dinyatakan mogok kerja tidak sah...” mengandung kekeliruan serta kontradiktif. Sebab kontruksi uraian pertimbangan hukum Judex Facti mengacu Pasal 142 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disatu segi, namun disegi yang lain mengacu Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga menunjukkan kontruksi pertimbangan hukum yang terlalu memaksakan guna membenarkan bahwasannya Termohon Kasasi/PT. Glopac Indonesia adalah suatu Perusahaan yang dapat dikualifikasikan sebagai Perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia. Pada hal dalam penjelasan Pasal 139 UU No 13 Tahun 2003 telah menjelaskan secara gamblang bahwa kualifikasi Perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia adalah rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut (Vide penjelasan Pasal 139 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Bahwa jelas-jelas Termohon Kasasi merupakan suatu perseroan perusahaan swasta (bersifat tertutup) yang bergerak dibidang produksi barang jadi berupa pembungkus kemasan makanan dan minuman berbahan dasar dari karton (packaging/gelas kertas/cup) dengan hasil produksi ekspor. Dengan demikian, pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang memberikan penilaian terhadap aksi mogok kerja para buruh/pekerja Tergugat yang diikuti para Pemohon Kasasi adalah tidak sah merupakan kontruksi penilaian pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan berkualifikasi melanggar ketentuan perundang-undangan. Bahwa seakan-akan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut berupaya membenarkan/melegalkan dalil bantahan Termohon Kasasi. Dengan demikian, uraian pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo sangat bertentangan dengan asas audi et alteram partem sebagaimana dimaksud persyaratan diatur dalam penjelasan Pasal 139 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 100 UU No 2 Tahun 2004 Tentang PPHI dan 1856 KUHPerdata/163-164 HIR, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti dan Putusan a quo melampaui batas wewenang, telah salah menerapkan hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahwa terhadap uraian pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo pada halaman 35 (tiga puluh lima) paragraf 2 (dua), menyatakan, “...bahwa terbukti Tergugat telah memanggil para Penggugat secara patut melalui pengumuman No. 004/PGA/P/III/2011 tertanggal 30 Maret 2011, pengumuman No. 005/PGA/P/III/2011 tertanggal 31 Maret 2011 dan pengumuman No. 006/PGA/P/III/2011 tertanggal 01 April 2011 (bukti: T-29) yang ditempel didepan pintu gerbang...”. Bahwa terhadap pertimbangan hukum tersebut, Judex Facti telah keliru dan mengandung kontradiktif hukum didalam menerapkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep.232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah, terhadap Penggugat 1/Pemohon Kasasi 1, Penggugat 2/Pemohon Kasasi 2, Penggugat 3/ Pemohon Kasasi 3, Penggugat 4/Pemohon Kasasi 4, Penggugat 5/Pemohon Kasasi 5, Penggugat 6/ Pemohon Kasasi 6, Penggugat 7/Pemohon Kasasi 7, Penggugat 8/Pemohon Kasasi 8, Penggugat 9/ Pemohon Kasasi 9, Penggugat 10/Pemohon Kasasi 10, Penggugat 13/Pemohon Kasasi 11, Penggugat 14/Pemohon Kasasi 12, Penggugat 15/Pemohon Kasasi 13, Penggugat 16/Pemohon Kasasi 14, Penggugat 17/Pemohon Kasasi 15, Penggugat 18/Pemohon Kasasi 16, Penggugat 20/Pemohon Kasasi 17, Penggugat 22/Pemohon Kasasi 18, Penggugat 23/Pemohon Kasasi 19, Penggugat 24/Pemohon Kasasi 20, Penggugat 25/Pemohon Kasasi 21, Penggugat 26/Pemohon Kasasi 22, Penggugat 27/ Pemohon Kasasi 23, Penggugat 28/Pemohon Kasasi 24, Penggugat 30/Pemohon Kasasi 25, Penggugat 31/Pemohon Kasasi 26, Penggugat 32/Pemohon Kasasi 27, Penggugat 33/Pemohon Kasasi 28, Penggugat 34/Pemohon Kasasi 29, Penggugat 35/Pemohon Kasasi 30, Penggugat 36/Pemohon Kasasi 31, Penggugat 37/Pemohon Kasasi 32, Penggugat 38/Pemohon Kasasi 33, Penggugat 39/Pemohon Kasasi 34, Penggugat 40/Pemohon Kasasi 35, Penggugat 41/Pemohon Kasasi 36, Penggugat 42/ Pemohon Kasasi 37, Penggugat 43/Pemohon Kasasi 38, Penggugat 45/Pemohon Kasasi 40, Penggugat 46/Pemohon Kasasi 41, Penggugat 47/Pemohon Kasasi 42, Penggugat 48/Pemohon Kasasi 43, Penggugat 49/Pemohon Kasasi 44, Penggugat 50/Pemohon Kasasi 45, Penggugat 51/Pemohon Kasasi 46, Penggugat 52/Pemohon Kasasi 47, Penggugat 53/Pemohon Kasasi 48, Penggugat 54/Pemohon Kasasi 49, Penggugat 55/Pemohon Kasasi 50, Penggugat 56/Pemohon Kasasi 51, Penggugat 57/ Pemohon Kasasi 52, dan Penggugat 58/Pemohon Kasasi 53. Sebab penerapan ketentuan Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep.232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah, seharusnya Judex Facti secara cermat, dan teliti lebih mengacu pada persyaratan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.232/MEN/2003 itu sendiri, yakni, “...Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan : a. Bukan akibat gagalnya perundingan ; dan/atau b. Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan ; dan/atau c. Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau d. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan...” Bahwa kegiatan aksi pemogokan kerja yang diikuti para Pemohon Kasasi telah memenuhi ketentuan 140 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merupakan akibat dari adanya kegagalan perundingan (Bukti P-62.3 dan P-63) diantara para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, sebagaimana keterangan saksi sdr. Sukirman yang menyatakan, “...bahwa benar adanya pertemuan formal dan informal dengan perusahaan, tidak ada kesepakatan karena pertemuan hanya janji-janji...”. Bahwa dengan demikian, terhadap uraian pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo telah keliru dan mengandung kontradiktif hukum sehingga sangat bertentangan dengan asas audi et alteram partem dengan mengabaikan bukti (Bukti P-62.3 dan P-63) dan keterangan saksi sdr. Sukirman yang diajukan para Pemohon Kasasi. Bahwa sebagaimana dimaksud persyaratan dalam ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.232/MEN/2003 jo. Pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 100 UU No 2 Tahun 2004 Tentang PPHI dan 1856 KUHPerdata/163-164 HIR, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti dan Putusan a quo melampaui batas wewenang, telah salah menerapkan hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahwa rumusan dasar hukum terhadap uraian pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo pada bagian halaman 35 (tiga puluh lima) paragraf 3 (tiga), 4 (empat), dan halaman 36 (tiga puluh enam) paragraf 1 (satu), 2 (dua) mengandung ketidak ketelitian, ketidak cermatan sehingga menjadikan penerapan hukum Putusan a quo menjadi keliru dan menyesatkan. Sebab penerapan ketentuan Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep.232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah jo. Peraturan Perusahaan (bukti T-22) jo. Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap para Pemohon Kasasi 1 s/d Pemohon Kasasi 38, dan Pemohon Kasasi 40 s/d Pemohon Kasasi 53 terlalu dipaksakan dan nyata-nyata mengabaikan fakta peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi dan cenderung berpihak untuk membenarkan serta mengesahkan ketidakabsahan bukti bukti T-22 yang diajukan Termohon Kasasi didepan persidangan pemeriksaan Pengadilan tingkat pertama ;
Bahwa pendapat Judex Facti dalam pertimbangan hukum pada putusan a quo yang menilai terhadap pengumuman No. 004/PGA/P/III/2011 tertanggal 30 Maret 2011, pengumuman No. 005/PGA/P/III/2011 tertanggal 31 Maret 2011 dan pengumuman No. 006/PGA/P/III/2011 tertanggal 01 April 2011 (bukti: T-29) ditempel didepan pintu gerbang membuktikan bahwa Termohon telah memanggil para Penggugat secara patut sehingga Judex Facti menganggap telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan kekeliruan yang nyata-nyata bertentangan dengan perintah perundang-undangan. Dimana secara jelas Judex Facti melampaui batas wewenang, telah salah menerapkan hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan. Sebab terhadap pengumuman No. 004/PGA/P/III/2011 tertanggal 30 Maret 2011, pengumuman No. 005/PGA/P/III/2011 tertanggal 31 Maret 2011 dan pengumuman No. 006/PGA/P/III/2011 tertanggal 01 April 2011 (bukti: T-29) bertentangan dengan penjelasan yuridis sebagaimana diatur dalam ketentuan 168 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana berbunyi : “…Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja…”. Bahwa dengan demikian, atas penilaian Judex Facti terhadap pengumuman No. 004/PGA/P/III/2011 tertanggal 30 Maret 2011, pengumuman No. 005/PGA/P/III/2011 tertanggal 31 Maret 2011 dan pengumuman No. 006/PGA/P/III/2011 tertanggal 01 April 2011 (bukti: T-29), merupakan penilaian yang keliru serta tidak cermat melihat fakta kenyataan sebenarnya. Bahwa secara nyata dalam pengumuman No. 004/PGA/P/III/2011 tertanggal 30 Maret 2011, pengumuman No. 005/PGA/P/III/2011 tertanggal 31 Maret 2011 dan pengumuman No. 006/PGA/P/III/2011 tertanggal 01 April 2011 (bukti: T-29) jelas-jelas tidak ada ditemukan tertulis daftar nama dan serta alamat para Pemohon Kasasi tercantum. Dengan demikian, pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo nyata-nyata Judex Facti melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahkan penerapan Peraturan Perusahaan (bukti T-22) dalam uraian pertimbangan hukum Judex Facti pada putusan a quo terhadap hak normatif para Pemohon Kasasi 1 s/d Pemohon Kasasi 38, dan Pemohon Kasasi 40 s/d Pemohon Kasasi 53 atas pemutusan hubungan kerja dengan Termohon Kasasi adalah terlalu dipaksakan. Sebab sebagaimana telah kami uraikan pada bagian uraian point 4 sebelumnya, Peraturan Perusahaan (bukti T-22) diperkuat dengan dasar argumentasi hukum dalam pernyataan resmi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi, sebagaimana dalam Nota Pemeriksaan No. 560/818/Was/III/2011 (halaman ke 1 (satu) point 1 (satu)), jelas-jelas menyatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan kami diperusahaan Saudara ternyata Peraturan Perusahaan (PP) belum ada pengesahan dari Disnaker Kab. Bekasi”, sesuai dengan bukti T-25 yang diajukan Termohon Kasasi didepan persidangan pemeriksaan perkara a quo. Bahwa dengan demikian, uraian pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo mengandung kekeliruan serta tersesat berdasarkan bukti T-22 (Peraturan Perusahaan) yang cacat secara formal hukum ;
Bahwa karena Judex Facti tidaklah secara cermat dan lengkap berpedoman serta mengacu pada penerapan Pasal 151 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 3 UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Bahwa terhadap Surat No : 046/GLP/SK/VI/2012 telah terungkap tidak pernah diberikan dan ataupun ditujukan secara langsung salinan tembusannya kepada para Pemohon Kasasi. Bahwa terhadap tindakan secara sepihak atas kebijakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dijatuhkan Termohon Kasasi/dahulu Tergugat, terbukti telah melarang masuk bekerja para Penggugat terhitung sejak April 2011 baru kemudian ditegaskan Termohon Kasasi dalam Surat No : 046/GLP/SK/VI/2011. Bahwa maka seharusnya, mengacu Pasal 151 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 3 UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI, Judex Facti mempertimbangkan hukum menyatakan dan memutuskan tidak sah terhadap Surat No : 046/GLP/ SK/VI/2011 serta batal demi hukum terhadap tindakan sepihak penjatuhan kebijakan PHK yang dilakukan Termohon Kasasi kepada para Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan keberatan kasasi
bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 22 Januari 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 28 Februari 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa mogok kerja yang dilakukan Para Pemohon Kasasi tidak sah dan telah melakukan mangkir selama lebih dari 7 (tujuh) hari dan telah dipanggil secara patut sehingga dikualifikasikan mengundurkan diri, mogok kerja tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a jo Pasal 3 huruf d dan Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 232/Men/2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: MURTINI., DKK tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi);
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. MURTINI., 2. AAH MUDIAH., 3. ANI MULYANI., 4. BILAH., 5. EIS NURHIDAYAH., 6. EKA SULISTYOWATI., 7. ELY AGUSTINA, 8. EPI ANDARI, 9. FITRI DAMAYANTI, 10. HANI ASTUTI, 11. IDAH HUDAEDAH, 12. IRMA KUSUMAWATI, 13. JUARSIH, 14.LILI ALILA BT SIMAN, 15. MAMIH MARYAMIH, 16. MELATI NURYASARI, 17. MUSPITA SARTIKA DEWI, 18. RESMIYATI, 19. SARWIYAH, 20. SRI ASTUTI, 21. SITI MUSRINGATUN, 22. SITI SOLIKAH DEWI, 23. SITI AMINAH (A), 24. SUMIATI, 25. SUPRIYATUN, 26. TRISNA WULANDARI, 27. TRI LASTARI, 28. YANI MULYANI., 29. YOYOH, 30. YULIA, 31. YULISTYOWATI, 32. YUSRIANI ARITONANG, 33. WATI ARDIANA, 34. ABDUL SHABAR, 35. ANDI HERMAWAN, 36. AHMAT MOHERI, 37. ASEP SUNANDAR, 38. DAKHRUDIN BIN SAPINGI, 39. DEDE SUYATNA, 40. DICKY DAMARA, 41. FERRY FEBRIANTO, 42. HERI KISTANTO, 43. HERU TRIONO, 44. JA’FAR SODIQ, 45. MARDIYONO, 46. MUKO PUJIANTORO, 47. MOHAMAD HAERUDIN, 48. REZA ATMAJA, 49. RAHMAT HIDAYAT, 50. SAEPULOH, 51. SOFYAN, 52. WARDIMAN, 53. VAIZUN CHANIV, 54. YANTI KOMALASARI, 55. RAMDANI, 56. RENDY RENALDI, 57. IWAN SETIAWAN (A), 58. RIDHO MERI, tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, S.H., M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./Fauzan, S.H.,M.H. ttd./Marina Sidabutar, S.H.,M.H.
ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H.
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i……………..Rp. 6.000,00 ttd./Fitriamina, S.H.,M.H.
2. R e d a k s i…………….Rp. 5.000,00
3. Administrasi Kasasi…...Rp.489.000,00
Jumlah ………Rp. 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. PANITERA
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, S.H.,M.H.)
NIP : 19591207 1985 12 2 002