55 K/Pdt.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 K/Pdt.Sus/2013
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Applicant (4)
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. KASIM SANTOSO, 2. BEBEN YULIANTO, 3. M. MITAHUDIN, 4. RASTONO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 55 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. KASIM SANTOSO, bertempat tinggal di Dusun Bungurjaya RT. 02/05, Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat;
2. BEBEN YULIANTO, bertempat tinggal di Kp. Cijingga RT. 07/04, Kelurahan Serang, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
3. M. MITAHUDIN, bertempat tinggal di Dusun Kepel RT. 04/01, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan;
4. RASTONO, bertempat tinggal di Projayan Pojok, RT. 01/020, Desa Wonokarto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sonny H. Pakpahan, SH., dan kawan-kawan para Advokat yang beralamat di Jl. Kartini (Blimbing 1), Perum Pesona Alam Residence, Blok D.11, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Oktober 2012, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I, II, III, IV;
m e l a w a n
PT. GLOPAC INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jati 5 Blok J.4 No. 3 Kawasan Newton Techno Park, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Adi Setiawan, S.H.,M.H. dan kawan-kawan, para Advokat pada Victory Law Firm, beralamat di Jl. Kedoya Agave Raya, Perkantoran Tomang Tol Raya Blok A-II No. 14 Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 006B/VLP-SK/PDT/XI/2012, tertanggal 6 November 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I, II, III dan IV telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat/PT. Glopac Indonesia adalah perseroaan dengan jenis usaha Industri memproduksi barang jadi berupa pembungkus kemasan makanan dan minuman berbahan baku dasar karton (Paper Cup, Food Boxes). Guna menghasilkan barang produksi tersebut, Tergugat secara langsung selaku pemberi pekerjaan, perintah kerja dan pembayar upah kerja kepada para Penggugat Hasil produksi tersebut dipasarkan Tergugat dalam skala pangsa pasar domestik dan juga ekspor ke berbagai Negara, seperti halnya: Australia, Eropa dan Amerika;
2. Bahwa para Penggugat adalah para buruh/pekerja (penerima pekerjaan, pelaksana perintah kerja dan penerima upah kerja secara langsung) yang telah bekerja sejak bertahun-tahun dengan Tergugat. Adapun data-data secara singkat para Penggugat adalah sebagai berikut:
2.1. Kasim Santoso/Penggugat I, NPK: 046-1106, mulai bekerja dilingkungan kerja Tergugat sejak 08 November 2006, penempatan bagian kerja Ware House dengan jabatan kerja selaku Leader Ware House, dan upah kerja terakhir diterima Penggugat dibulan Maret 2011 sebesar Rp 1.492.800,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus Rupiah);
2.2. Beben Yulianto/Penggugat II, NPK: 178-0809, mulai bekerja dilingkungan kerja Tergugat sejak 05 Oktober 2009, penempatan bagian kerja produksi dengan jabatan kerja selaku Operator Cup Forming, dan upah kerja terakhir diterima Penggugat dibulan Maret 2011 sebesar Rp 1.250.800,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus Rupiah);
2.3. M. Mitahudin/Penggugat III, NPK: 181-0809, mulai bekerja dilingkungan kerja Tergugat sejak 05 Oktober 2009, penempatan bagian kerja Engineering dengan jabatan kerja selaku Technician Maintenance, dan upah kerja terakhir diterima Penggugat dibulan Maret 2011 sebesar Rp 1.250.800,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus Rupiah);
2.4. Rastono/Penggugat IV, mulai bekerja dilingkungan kerja Tergugat sejak 05 Mei 2008, penempatan bagian kerja cup forming dengan jabatan kerja selaku Asisten Leader, dan upah kerja terakhir diterima Penggugat dibulan Maret 2011 sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus Rupiah);
3. Bahwa perselisihan hubungan industrial antara Para Penggugat dengan Tergugat terjadi berawal mula dari keinginan bersama para Penggugat dibulan Februari 2011 untuk membentuk susunan kepengurusan harian dalam rangka mendirikan Serikat Buruh dalam lingkungan kerja perusahaan Tergugat. Maka dihasilkan keputusan rapat, bahwa para Penggugat bersepakat untuk memberi nama Serikat Buruh tersebut, dengan nama PTP. GESBURI PT. GPI (Pimpinan Tingkat Perusahaan Gerakan Serikat Buruh PT. Global Packaging Indonesia). Dengan fungsi serta tujuan sebagai wadah resmi dalam menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, keahlian serta ikut memajukan perusahaan (Tergugat), dan sekaligus sebagai sarana memperjuangkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya. Bahwa susunan struktur kepengurusan harian PTP. GESBURI PT. GPI, secara yuridis formal telah tercatat sejak 25 Pebruari 2011 di Kanwil Disnakertrans Kab. Bekasi - Jawa Barat;
Bahwa guna memenuhi persyaratan Pasal 23 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, maka susunan struktur kepengurusan harian PTP. GESBURI PT. GPI diberitahukan kepada Tergugat. Namun ternyata pemberitahuan tersebut ditanggapi dengan penolakan serta sikap antipati dari jajaran staf serta pimpinan manajemen Tergugat dengan menunjukkan sikap serta perlakuan anti Serikat Buruh (Union Busting). Sikap Tergugat dengan cara melakukan intimidasi terhadap para Pengurus dan ketidak bersediaan Tergugat untuk membangun serta menjalin pola komunikasi hubungan industrial kepada para Penggugat selaku pengurus harian. Bahwa pada hal niatan para Penggugat membangun pola komunikasi hubungan industrial dengan Tergugat adalah dalam rangka pembentukan mekanisme forum lembaga bipartit sebagai media resmi guna mendengarkan keluh kesah para pekerja/buruh yang bekerja dilingkungan kerja Tergugat atas berbagai pelaksanaan kebijakan kondisi dan syarat-syarat kerja yang selama ini dirasakan sangat bertentangan dengan pengaturan ketentuan atas pelaksanaan hak normatif yang berlaku;
4. Bahwa atas kebuntuan upaya komunikasi bipartit tersebut, maka para Penggugat (bersama dengan para kepengurusan harian lainnya) memutuskan untuk mengambil langkah perencanaan, dan melaksanakan aksi pemogokan kerja yang diikuti sekitar ± 287 orang pekerja/buruh, terhitung sejak 30 Maret s/d September 2011. Namun ternyata, Tergugat melakukan tindakan balasan terhadap aksi pemogokan Kerja tersebut dengan sewenang-wenang serta sepihak untuk melarang masuk bekerja kembali para Penggugat ke dalam lingkungan kerja Tergugat dengan batas waktu yang tidak ditentukan, dan juga tidak membayarkan hak atas upah kerja serta berbagai tunjangan hak normatif yang biasanya diterima para Penggugat, terhitung sejak bulan April 2011;
5. Bahwa salah satu upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi, telah diajukan/dimohonkan oleh Tergugat untuk dilakukan mediasi oleh Pegawai Mediator pada Kanwil Disnakertrans Kabupaten Bekasi, dimulainya persidangan mediasi pada awal bulan Juli 2011. Bahwa dalam persidangan mediasi yang dipimpin oleh Pegawai Mediator tersebut, baru diketahui oleh para Penggugat, bahwa terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan para Penggugat sejak bulan Maret 2011, Tergugat menegaskan secara tertulis kebijakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan alasan adanya Pelanggaran dan Kegaduhan yang terjadi dilingkungan kerja PT Glopac Indonesia, sebagaimana Surat No: 046/GLP/SK/VI/2011, Perihal: Mohon Ijin Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa terhadap penegasan tertulis Tergugat tersebut, maka pada bulan Desember 2011, Pegawai Mediator telah mengeluarkan pendapat/anjuran, sebagaimana Surat Nomor: 565/3362/HI-Syaker/XII/2011, Perihal: Anjuran. Bahwa yang pada intinya: "...menganjurkan Tergugat untuk bersedia mempekerjakan kembali para Penggugat pada posisi serta jabatan semula dan sekaligus membayarkan upah para Penggugat selama tidak diperkerjakan...";
6. Bahwa dengan demikian, kebijakan PHK sepihak Tergugat tersebut, sangat jelas bertentangan dengan persyaratan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Sebab terhadap keterlibatan para Penggugat dalam mendirikan, membentuk serikat buruh, menjadi para perencana, pelaksana, dan terutama sebagai penanggung jawab aksi pemogokan kerja yang ikuti sekitar ± 287 orang pekerja/buruh, sejak 30 Maret s/d September 2011, dijamin dan dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana Pasal 4 ayat (2) huruf e UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh Jo. Pasal 144 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
7. Bahwa terhadap kebijakan PHK Tergugat tersebut, sebagaimana Surat No: 046/GLP/SK/W2011, Perihal: Mohon Ijin Pemutusan Hubungan Kerja. Terkaitan PHK terhadap para Penggugat dengan alasan Pelanggaran dan Kegaduhan yang terjadi dilingkungan kerja PT Glopac Indonesia jelas bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Bahwa untuk itu, guna mewujudkan prinsip keadilan serta terlaksananya penghormatan terhadap hak asasi manusia para Penggugat, mohon sekiranya yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, membatalkan secara hukum atas Surat No: 046/GLP/SK/VI/ 2011, tanggal 17 Maret 2011;
8. Bahwa merujuk Surat Nomor: 565/3362/HI-Syaker/XII/2011, yang telah diterbitkan Pegawai Mediator dan Surat No: 046/GLP/SK/VI/2011, diterbitkan Tergugat. Maka jikalau Tergugat bersikap tidak lagi bersedia memperkerjakan kembali para Penggugat serta seandainya diikuti dengan itikad baik untuk mengakhiri hubungan kerja dengan para Penggugat. Maka sudah seharusnya Tergugat berkewajiban hukum untuk melaksanakan pemenuhan atas hak kompensasi PHK kepada para Penggugat berdasarkan rumusan perhitungan 2 (dua) x Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara sukarela dan tanpa syarat Sebagaimana terperinci penghitungan hak atas kompensasi PHK yang masing-masing diterima para Penggugat, terurai dalam Lampiran I : Penghitungan hak..., dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan a quo;
9. Bahwa pada kenyataannya sampai dengan saat gugatan ini diajukan kepada yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, sikap Tergugat tidak juga memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan hubungan kerja selama ini dengan para Penggugat serta tidak bersedia melaksanakan kewajiban hukum guna memenuhi hak-hak normatif para Penggugat selama dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Maka untuk itu, demi terwujudnya prinsip keadilan hukum serta terlaksananya penghormatan terhadap hak asasi manusia para Penggugat, perkenan sekiranya Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan berdasarkan kebenaran fakta hukum berasaskan keadilan substansial atas gugatan perselisihan hubungan industrial dalam katagori pemutusan hubungan kerja yang diajukan para Penggugat;
10. Bahwa guna memenuhi asas keadilan substansial sebagaimana diperintahkan Pasal 96 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, bersama ini para Penggugat juga mengajukan permohonan dalam putusan seta guna pelaksanaan atas pembayaran upah dan beserta hak-hak lainnya selama dalam proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur Pasal 155 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terhitung selama 13 (tiga belas) bulan sejak April 2011 s/d April 2012 dengan total keseluruhan sebesar Rp 68.187.600 (enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus Rupiah). Adapun data pembayaran upah dan hak-hak yang tertunda seharusnya diterima masing-masing Penggugat, secara terperinci dalam Lampiran II: Perincian Upah Proses...., dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan a quo;
11. Bahwa agar Tergugat sungguh-sungguh melaksanakan putusan Pengadilan kelak, maka para Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan Pengadilan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi para Penggugat;
2. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar hak atas upah dan hak-hak lainnya selama dalam proses penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja pada Pengadilan tingkat pertama, kepada masing-masing para Penggugat berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI Jo. Pasal 155 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan total keseluruhan sebesar Rp 68.187.600,00 (enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus Rupiah);
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Nomor: 046/GLP/SK/VI/2011, Perihal: Mohon Ijin Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 17 Maret 2011, batal demi Hukum;
3. Menyatakan kebijakan secara sepihak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat berdasarkan alasan adanya Pelanggaran dan Kegaduhan yang terjadi dilingkungan kerja PT Glopac Indonesia bertentangan dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, maka batal demi hukum. Untuk itu, demi hukum tidaklah terputus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;
4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memanggil dan memperkerjakan kembali Para Penggugat pada posisi serta jabatan semula, tanpa syarat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap harinya sejak putusan diucapkan atau mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), apabila Tergugat dengan sengaja tidak menjalankan putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan dan/atau upaya hukum Kasasi (uitvoetbaar bij voorad);
7. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Atau:
-- Apabila Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung berpendapat lain, mohon sekiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas (onduidelijk), dimana Para Penggugat tidak merumuskan gugatan secara tegas dan terang sehingga hal tersebut adalah belum memenuhi syarat formil suatu gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Rv yaitu bahwa pokok- pokok gugatan disertai dengan kesimpulan yang jelas dan terang (een duidelijk en bepaalde conclusie). Dimana Para Penggugat telah mencampurkan urusan serikat buruh dengan PHK yang telah dilakukan oleh Tergugat, dalam hal ini gugatan Para Penggugat tidak fokus, jelas dan terang permasalahan yang terjadi adalah kaitannya dengan apa ? Apakah hal gugatan tersebut adalah tentang PHK atau tentang Union Busting seperti yang didalilkan oleh Para Penggugat, maka dalam hal ini jelas Para Penggugat telah menyampaikan dalil yang tidak fokus sehingga gugatan Para Penggugat adalah kabur;
b. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan Yurisprudensi MA No. 3534 k/Sip/1984 tertanggal 22 Agustus 1984 dan Putusan MA No. 1145 K/Pdt/1984 tertanggal 21 September 1985 serta Gugatan Penggugat dianggap obscuur libel karena dalil gugatan tidak jelas dan kabur, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan putusan Nomor 32/G/2012/PHI/PN BDG., tanggal 19 September 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
-- Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Provisi:
-- Menolak Provisi Para Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I. Kasim Santoso, Penggugat II. Yulianto, Penggugat III. M. Mitahudin, Penggugat IV Rastono dengan Tergugat PT. GLOPAC INDONESIA dengan kualifikasi mengundurkan diri;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
1. Penggugat I Kasim Santoso:
8 x Rp 1.492.800,00 x 15 % = Rp 1.791.360,00
(satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh Rupiah);
2. Penggugat II Beben Yulianto:
3 x Rp 1.250.000,00 x 15% = Rp 562.500,00
(lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah);
3. Penggugat III Muhamad Miftahudin:
3 x Rp 1.250.000,00 x 15% = Rp 562.500,00
(lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah);
4. Penggugat IV Rastono:
7 x Rp 1.250.000,- x 15% = Rp1.312.500,00
(satu juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah);
4. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 919.000,00 (sembilan ratus sembilan belas ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan pada tanggal 19 September 2012, terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2012, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal tanggal 15 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 39/Kas/G/2012/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 25 Oktober 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 25 Oktober 2012, kemudian dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 November 2012, Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 14 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa terhadap Putusan Nomor 32/G/2012/PHI.Bdg. tanggal 19 September 2012 tersebut, para Pemohon Kasasi mengajukan permohonan pemeriksaan tingkat Kasasi dengan alasan-alasan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 Jo. UU No. 5 Tahun 2004 Jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA, sebagaimana para Pemohon Kasasi uraikan alasan tersebut, sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti mengandung pertentangan satu dengan lainnya. Sebab pertimbangan hukum Putusan
a quo pada halaman 28 (dua puluh delapan) alinea 3 (tiga), dan 4 (empat) dalam Provisi, menyatakan, “...bahwa terhadap tuntutan provisi tersebut karena tidak ada bukti yang menyatakan para penggugat telah diskorsing oleh Tergugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka tuntutan provisi Para Penggugat haruslah ditolak...”. Bahwa pendapat Judex Facti tersebut nyata-nyata menunjukan pertimbangan hukum yang saling bertentangan satu dengan lainnya. Dimana Judex Facti pada pertimbangan hukum Putusan a quo bagian halaman 30 (tiga puluh) angka ke 1 (satu) dalam uraian alinea 4 (empat) Dalam Pokok Perkara, Judex Facti telah memeriksa secara cermat serta menemukan adanya fakta-fakta persidangan dan serta memberikan penilaian terhadap bukti : P-1.1, P-2.1, P-3.1, P-4.2. Bahwa terhadap masing-masing, Pemohon Kasasi I/Penggugat I “...upah terakhir dibayar bulan Maret 2011 sebesar Rp 1.492.800,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus Rupiah)...”, Pemohon Kasasi II/Penggugat II “...upah terakhir dibayar bulan Maret 2011 sebesar
Rp 1.250.800,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus Rupiah)...”, Pemohon Kasasi III/Penggugat III “...upah terakhir dibayar bulan Maret 2011 sebesar Rp 1.250.800,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus Rupiah)...”, Pemohon Kasasi IV/Penggugat IV “...upah terakhir dibayar bulan Maret 2011 sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus Rupiah)...”;
2. Bahwa terhadap uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, nyata-nyata Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Sebab dalam persidangan perkara a quo terhadap dalil gugatan provisi para Pemohon Kasasi tersebut, Termohon Kasasi tidak pernah ada menyangkal dan ataupun mengajukan dalil bantahan. Bahkan Termohon Kasasi tidak pernah ada mengajukan bukti bantah terhadap keberadaan bukti : P-1.1, P-2.1, P-3.1, P-4.2 yang diajukan para Pemohon Kasasi. Dengan demikian, Judex Facti dalam menilai bukti : P-1.1, P-2.1, P-3.1, P-4.2 yang diajukan Pemohon Kasasi tersebut, telah mengambil prakarsa aktif guna membebankan secara tidak proposional kepada para Pemohon Kasasi keharusan untuk hanya menerima pengajuan bukti surat skorsing. Bahwa atas penilaian Judex Facti ini jelas telah bertentangan dengan salah satu prinsip peradilan perdata yang bersifat pasif. Bahwa atas nilai bukti : P-1.1, P-2.1, P-3.1, P-4.2 diajukan para Pemohon Kasasi, pertimbangan hukum Judex Facti nyata-nyata telah bertentangan dengan praktek hukum pembuktian sebagaimana diatur Pasal 57 dan Pasal 100 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI Jo. Pasal 1865 KUHPer/163 HIR, bahkan jelas bertentangan dengan asas audi et alteram partem. Sehingga terhadap pertimbangan hukum Judex Facti, nyata telah menutupi dan/atau setidaknya mengaburkan fakta kenyataan bahwasannya memang terbukti bahwa Termohon Kasasi telah melakukan tindakan kebijakan sepihak tidak lagi membayarkan upah dan hak-hak lainnya kepada para Pemohon Kasasi, terhitung sejak bulan April 2011 ataupun selama dalam pemeriksaan perkara a quo;
3. Bahwa sudah seharusnya Judex Facti dalam putusannya mengabulkan gugatan provisi para Pemohon Kasasi sampai dengan Putusan a quo bersifat final atau berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebab sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor. 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011, menyatakan serta memutuskan terhadap Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, jelas-jelas pada pertimbangan hukum Putusan a quo dalam Provisi, Judex Facti tidak berwenang mengadili atau melampaui batas wewenang;
4. Bahwa terhadap pertimbangan hukum dalam putusan a quo pada halaman 32 (tiga puluh dua) alinea ke 6 (lima) sampai dengan halaman 34 (tiga puluh empat) alinea ke 1 (satu), pertimbangan hukum Judex Facti mengandung saling pertentangan atau kontradiktif. Bahwa sebab pada prinsip dasarnya tentang pengaturan mogok kerja dalam Pasal 137-145 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengandung pertentangan dengan Konvensi ILO tentang hak fundamental buruh yang berkenaan dengan hak asasi atas kebebasan berserikat dan berorganisasi dan untuk melakukan perundingan kolektif yang termaktub dalam Konvensi ILO No. 87 dan 98 yang telah diratifikasi Indonesia. ILO secara tegas menyatakan “hak mogok” adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hak berorganisasi yang dilindungi konvensi ILO, dan dengan diterimanya konvensi tersebut berarti juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak berorganisasi buruh/pekerja, dan negara tidak boleh menciptakan halangan apapun yang bersifat administratif maupun birokratis yang bisa mengakibatkan buruh/pekerja tidak dapat menikmati hak mogok. Hak mogok kerja adalah hak essensial bagi pekerja/buruh dan organisasinya dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan ekonomi dan sosial buruh, dan kepentingan tersebut bukan hanya berarti memperoleh perbaikan kondisi kerja dan tuntutan kolektif dalam suatu hubungan kerja;
5. Bahwa kontruksi pertimbangan hukum Judex Facti mengacu Pasal 142 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disatu segi, namun disegi yang lain mengacu Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga menunjukkan kontruksi pertimbangan hukum yang terlalu memaksakan guna menyatakan serta menilai bahwasannya Termohon Kasasi/PT. Glopac Indonesia adalah suatu Perusahaan yang dapat dikualifikasikan sebagai Perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia. Pada hala dalam penjelasan Pasal 139 UU No 13 Tahun 2003 telah menjelaskan secara gamblang bahwa kualifikasi Perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia adalah rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut (Vide penjelasan Pasal 139 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);
6. Bahwa pada hal jelas-jelas Termohon Kasasi merupakan suatu perseroan perusahaan swasta (bersifat tertutup) yang bergerak dibidang produksi barang jadi berupa pembungkus kemasan makanan dan minuman berbahan dasar dari karton (packaging/gelas kertas/cup) dengan hasil produksi tersebut dipasarkan Termohon Kasasi dalam sekala domestik dan ekspor ke negara seperti: Australia, Eropa dan Amerika. Dengan demikian, pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang memberikan penilaian terhadap aksi mogok kerja para buruh/pekerja Tergugat yang diikuti para Pemohon Kasasi adalah tidak sah merupakan kontruksi penilaian pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan berkualifikasi melanggar ketentuan undang-undang. Bahwa seakan-akan dalam pertimbangan hukum Judex Facti tersebut berupaya membenarkan/ melegalkan kontruksi dalil bantahan Termohon Kasasi yang menyatakan bahwasannya para Pemohon Kasasi telah melakukan tindakan Pelanggaran Berat sehingga terbukti melanggar ketentuan Pasal 33 Peraturan Perusahaan 2010-2012 Jo. Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa dengan demikian, Putusan Judex Facti didasarkan atas pertimbangan hukum yang jelas salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Sebab berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, menyatakan serta memutuskan terhadap ketentuan Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga dengan demikian terhitung sejak bulan Oktober tahun 2004 terhadap ketentuan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dicabut dan tidak berlaku;
7. Bahwa dengan demikian, atas putusan Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya yang bersumber dari ketentuan hukum yang keliru berdasarkan dalil bantahan Termohon Kasasi dengan alat bukti T-5 (Peraturan Perusahan 2010-2012) mengandung cacat hukum. Sebab sejak dalam persidangan pembuktian perkara a quo, para Pemohon Kasasi telah mengajukan keberatan terhadap keabsahan alat bukti T-5. Bahwa sebagaimana saksi-saksi (sdr. Rendy Renaldi, Sdr. Mujiyono, dan Sdr. Sukamto), memberikan keterangan dibawah sumpah, “…tidak pernah tahu serta tidak pernah menerima salinan Peraturan Perusahaan (T-5)…”. Bahwa bukti T-5 mengandung cacat hukum formal. Bahkan alat bukti T-5 (Peraturan Perusahan 2010-2012) tidak pernah mendapatkan pengesahan resmi dari Kanwil Disnakertrans Kab. Bekasi, sebagaimana prosedur Kepmenakertrans RI No. 08/MEN/III/2006 tentang Perubahan Kepmenakertrans RI No. Kep. 48/MEN/IV/2004 tentang Tatacara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Bahkan bukti T-5 mengandung cacat hukum materiil, dengan masih diberlakukannya unsur pelanggaran/kesalahan berat dalam ketentuan Pasal 33 (nyata-nyata telah mengabaikan asas presumption of innocence) dimaksudkan, dibuat, dan diterbitkan sepihak oleh Termohon Kasasi. Bahwa oleh karena itu, terhadap keberadaan Pasal 33 Peraturan Perusahaan 2010-2012 Jo. Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah melanggar asas presumption of innocence. Bahwa seharusnya sebelum para Pemohon Kasasi dinyatakan salah oleh Majelis Hakim Pidana melakukan tindak pidana, maka asumsinya yang bersangkutan belum bersalah. Bahwa dengan demikian, penerapan Pasal 33 Peraturan Perusahaan 2010-2012 (vide Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) tidak memiliki landasan peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaaan sehingga batal demi hukum karena nyata-nyata bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor. 012/PUU-I/2003;
8. Bahwa terhadap pertimbangan hukum putusan a quo pada halaman 33 (tiga puluh tiga) alinea ke 1 (satu) sampai dengan halaman 34 (tiga puluh empat) alinea ke 1 (satu), Judex Facti memberikan penafsiran serta penilaian terhadap aksi mogok kerja yang diikuti oleh para Pemohon Kasasi adalah dinyatakan tidak sah, mengacu Pasal 142 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa terhadap penafsiran serta penilaian berdasarkan Pasal 142 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, nyata-nyata merupakan pertimbangan hukum putusan a quo yang mengandung kesalahan penerapan hukum sehingga salah melanggar hukum yang berlaku;
9. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo pada halaman 34 (tiga puluh empat) alinea ke 2 (dua), mengandung kesalahan penerapan hukum sehingga Judex Facti tidak berwenang mengadili atau melampaui batas wewenang. Sebab ketentuan Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Putusan Nomor 184/G/2011/PN.Bks telah melanggar prinsip pembuktian (tanpa due process of law melalui putusan pengadilan pidana yang independen dan imparsial terutama asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan kesamaan di depan hukum sebagaimana dijamin didalam UUD 1945. Bahwa bersalah tidaknya para Pemohon Kasasi harus diputuskan lewat Pengadilan Pidana dengan hukum pembuktian yang sudah ditentukan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahwa penerapan Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Putusan Nomor 184/G/2011/PN.Bks dalam pemeriksaan serta memutus Perkara a quo, Judex Facti telah melegalisasi vonis untuk suatu tindak pidana diluar kewenangan pengadilan pidana.
Sehingga dengan demikian mengalihkan/mencampuradukkan wewenang peradilan pidana ke peradilan perdata, yang seharusnya diselesaikan melalui peradilan pidana adalah Putusan Judex Facti berdasarkan penerapan yang mengandung kesalahan pertimbangan hukum yang nyata-nyata Judex Facti tidak berwenang mengadili atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
10. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo pada halaman 35 (tiga puluh lima) alinea ke 1 (satu) dan alinea ke 2 (dua), atas penilaian Judex Facti terhadap Termohon Kasasi yang telah memanggil para Pemohon Kasasi secara patut melalui Pengumuman tanggal 30 Maret 2011, 31 Maret 2011, dan 1 April 2011, merupakan penilaian yang keliru serta tidak cermat melihat fakta pada kenyataan sebenarnya. Sebab pada kenyataan sebenarnya para Pemohon tidaklah pernah menerima surat pemanggilan secara langsung, bahkan didalam Pengumuman tanggal 30 Maret 2011, 31 Maret 2011, dan 1 April 2011 jelas-jelas tidak ada ditemukan tertulis daftar nama para Pemohon Kasasi tercantum. Dengan demikian keberadaan Pengumuman tanggal 30 Maret 2011, 31 Maret 2011, dan 1 April 2011 diragukan keabsahan pembuatannya, apakah benar-benar ada pada saat berlangsungnya pemogokan kerja para buruh Termohon;
11. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo pada halaman 35 (tiga puluh lima) alinea ke 1 (satu) dan alinea ke 2 (dua), atas penilaian Judex Facti terhadap Pengumuman tanggal 30 Maret 2011, 31 Maret 2011, dan 1 April 2011 bertentangan dengan penjelasan yuridis sebagaimana diatur dalam ketentuan 168 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana berbunyi : “…Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasar-kan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja…”. Bahwa dengan demikian, atas penilaian Judex Facti terhadap Pengumuman tanggal 30 Maret 2011, 31 Maret 2011, dan 1 April 2011, merupakan penilaian yang keliru serta tidak cermat melihat fakta kenyataan sebenarnya. Bahwa secara nyata dalam Pengumuman tanggal 30 Maret 2011, 31 Maret 2011, dan 1 April 2011 (bukti T-12) jelas-jelas tidak ada ditemukan tertulis daftar nama dan serta alamat para Pemohon Kasasi tercantum. Dengan demikian, pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo nyata-nyata Judex Facti melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
12. Bahwa karena Judex Facti tidaklah secara cermat dan lengkap berpedoman serta mengacu pada penerapan Pasal 151 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 3 UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Bahwa terhadap keberadaan Surat No: 046/GLP/ SK/VI/2012, telah terungkap tidak pernah diberikan dan ataupun ditujukan secara langsung salinan tembusannya kepada para Pemohon Kasasi. Bahwa terhadap tindakan secara sepihak atas kebijakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dijatuhkan Termohon Kasasi/dahulu Tergugat, terbukti telah melarang masuk bekerja para Penggugat terhitung sejak 4 April 2011 baru kemudian ditegaskan Termohon Kasasi dalam Surat No: 046/GLP/SK/VI/2011. Bahwa maka seharusnya, mengacu Pasal 151 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 3 UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI, Judex Facti mempertimbangkan hukum menyatakan dan memutuskan tidak sah terhadap Surat No: 046/GLP/SK/VI/2011 serta batal demi hukum terhadap tindakan sepihak penjatuhan kebijakan PHK yang dilakukan Termohon Kasasi kepada para Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan ke 1 sampai dengan ke 12:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 24 Oktober 2012, dan kontra memori kasasi tanggal 13 November 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa mogok kerja yang dilakukan para Pemohon Kasasi/para Penggugat tidak sah dan telah melakukan mangkir kerja selama berbulan-bulan dan telah dipanggil melalui pengumuman sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga dikualifisir mengundurkan diri;
Bahwa lagi pula mogok kerja tidak memenuhi ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a Jo Pasal 3 huruf d Kepmenakerstrans No. Kep.232/Men/2003, (vide bukti P-6.1);
Bahwa selain itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 184/Pdt.G/2001/PN.Bks, menyatakan mogok kerja yang dilakukan, termasuk para Pemohon Kasasi merupakan perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: KASIM SANTOSOdan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. KASIM SANTOSO, 2. BEBEN YULIANTO, 3. M. MITAHUDIN, 4. RASTONO tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2013 oleh Dr.H. Supandi, SH.,MHum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. dan Fauzan, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Dr. Horadin, SH.,MH. ttd/Dr.H. Supandi, SH.,MHum.
ttd/ Fauzan, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002