481 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Berikat PT. Putra Wijayakusuma Sakti, Kawasan Industri Wijayakusuma, Jl. Raya Semarang - Kendal Km.12 Blok A-01
Also in 5 other cases
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. TUGIYONO, II. AJI HERI WIBOWO, III. WAHYU BUDI S., IV. SUTRISNI PUJI R., tersebut tidak dapat diterima;
P U T U S A N
Nomor 481 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
TUGIYONO, bertempat tinggal di Desa Wonolopo, RT.02 RW.01, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang;
AJI HERI WIBOWO, bertempat tinggal di Jalan Desa Jambe Arum, RT.05 RW.4, Palebon, Kabupaten Kendal;
WAHYU BUDI S, bertempat tinggal di Jalan Dorowati IV/ Nomor 20, RT.05 RW.8, Krobokan, Semarang Barat, Kota Semarang;
SUTRISNI PUJI R, bertempat tinggal di Jalan Medoho, RT.03 RW.01, Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, sebagai Pemohon Kasasi I, II, III dan IV dahulu Tergugat XII, Tergugat XXX, Tergugat XXXII dan Tergugat LVI;
m e l a w a n
PT.AST INDONESIA, berkedudukan di Jalan Raya Semarang, Kendal, Km-12 Blok A.01 Kawasan Industri Tugu Wijayakusuma Technopark, Kota Semarang, dalam hal ini diwakili oleh Presiden Direktur PT.Ast Indonesia, Kazutaka Horita, warganegara Jepang, yang memberi kuasa kepada Sigit Djoko Prijono,SH., Advokat, berkantor di Kantor Hukum SIGIT DJOKO PRIJONO,SH. & Rekan, beralamat di Jalan Tampomas Selatan I Nomor 15, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
dan
AGUNG UTOMO, bertempat tinggal di Kebonharjo RT.05 RW.05, Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
SANTI SARDIAN N, bertempat tinggal di Jalan Tegal Rejo RT.04 RW.3, Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang;
SRI YUNIATI PURWANI, bertempat tinggal di Jalan Delta Asri 2 Blok I Nomor 2, Cangkiran, Kendal;
AGUS SETIAWAN, bertempat tinggal di Perum Bukit Jatisari Blok B-3/7 RT.04 RW.08, Jatisari Mijen, Kota Semarang;
DIDI SUPRIADI, bertempat tinggal di Jalan Tikung Baru VII RT.01 RW.VI, Bandarharjo, Semarang;
YULIANTO, bertempat tinggal di Jalan Kelengan Besar 924 RT.07 RW.05, Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang;
AGUS PRADEKA, bertempat tinggal di Jangli Telawah Nomor 28 RT.01 RW.02, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang;
SANDU HIDAYAT, bertempat tinggal di Jalan Subali Makam Dalam RT.01 RW.02, Krapyak, Semarang;
HARTINI, bertempat tinggal di Jalan Tambra Dalam Nomor 25 RT.02 RW.09, Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
SULISTYONINGSIH, bertempat tinggal di Jalan Bader IA RT.06 RW.VIII, Bandarharjo, Semarang;
MUJIATI, bertempat tinggal di Desa Tratemulyo RT.02 RW.I, Weleri, Kabupaten Kendal;
NUR AINI, bertempat tinggal di Satria Utara IV Nomor H-108 A RT.01 RW.04 Plombokan, Kota Semarang;
SUGENG WIDODO, bertempat tinggal di Jalan Ronggowarsito, Kampung Depo Indah RT.04 RW.03, Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang;
YUNITA SETIYANTI, bertempat tinggal di Kampung Sedompyong I RT.07 RW.11, Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang;
SRIYANTO, bertempat tinggal di Perumahan Kaliwungu Permai Blok A Nomor 33 RT.04 RW.09, Protomulyo Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal;
SUNINGSIH, bertempat tinggal di Wonolopo RT.02 RW.01, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang;
EKA KURNIAWATI, bertempat tinggal di Jalan Kabaraya Nomor 59 RT.02 RW.XVIII, Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang;
MARYATI, bertempat tinggal di Jalan Tambakaji RT.09 RW.XII, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
TULUS SAFITRI, bertempat tinggal di Kelurahan Ngabean RT.04 RW.4, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang;
SUGENG, bertempat tinggal di Beringin Asri Tengah III RT.08 RW.11, Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
NURUL HIDAYAH, bertempat tinggal di Jalan Tambakaji Nomor 32 RT.04 RW.12, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
PUJIYANI, bertempat tinggal di Podangsari RT.01 RW.06, Banyumanik, Kota Semarang;
SRIYANTI, bertempat tinggal di Condrokusumo Baru Nomor 20 RT.12 RW.03, Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
SITI SYAMSIAH, bertempat tinggal di Jalan Lodan IV Nomor 11 RT.06 RW.III, Kota Semarang;
NINGRUM WULANDARI, bertempat tinggal di Jalan Medoho Permai RT.01 RW.X, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang;
ARI HEROWATI, bertempat tinggal di Jalan Sendangguwo RT.02 RW.05 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang;
DUDUNG SYAHRONI, bertempat tinggal di Jalan Sedompyong I Nomor 27, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang;
YUDI MARGIONO, bertempat tinggal di Jalan Wiroto Dalam III/15 RT.03 RW.06, Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
YULIYANTO, bertempat tinggal di Jalan Kebonharjo I RT.05 RW.5, Kecamatan Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang;
HERI KUSWANTO, bertempat tinggal di Jalan Banowati Tengah II Nomor 1 RT.05 RW.05, Semarang;
ALFISANAH, bertempat tinggal di Sadeng RT.1 RW.1, Gunungpati, Kota Semarang;
H E R U, bertempat tinggal di Tikung Baru 8 RT.09 RW.06, Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
MULYANA, bertempat tinggal di Jalan Perum Indo Permai Blok C 41 RT.03 RW.15, Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
TRI YULIANTO, bertempat tinggal di Jalan Lemuru Raya RT.10 RW.04, Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
HADI SUYONO, bertempat tinggal di Jalan Musi I/C 10 RT.05 RW.IV, Bugangan, Semarang;
SITI NURHAYATI, bertempat tinggal di Jalan Kebonharjo Nomor 37 RT.02 RW.II, Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
AMIR SURONO SUKARI, bertempat tinggal di Jalan Sambiroto V RT.07 RW.02 Kecamatan Tembalang, Kota Semarang;
ENDANG SETIANI, bertempat tinggal di Jalan Sapta Marga III/73 RT.06 RW.IX, Ngesrep Semarang, Kota Semarang;
HARI WIBOWO, bertempat tinggal di Jalan Asrama Ex Brigif 5 RT.02 RW.03, Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, Kota Semarang;
GALIH KUS ADI, bertempat tinggal di Jalan Kendeng Barat II/264 RT.04 RW.06 Kelurahan Sampangan, Kota Semarang;
YUSSI ARI CHANDRA, bertempat tinggal di Jalan Sendang Indah Timur RT.01 RW.01 Muktiharjo Lor Genuk, Kota Semarang;
MARIA NUNIK PURWANTI, bertempat tinggal di Jalan Jangli Krajan 275 RT.07 RW.06 Karanganyar Gunung, Kota Semarang;
SAIFUL ANWAR HIDAYAT, bertempat tinggal di Jalan Pucang Rinenggo RT.02 RW.07 Pucang Gading Batursari, Kota Semarang;
SUPRAPTO, bertempat tinggal di Jalan Karanganyar RT.03 RW.01, Kecamatan Tugu, Kota Semarang;
SUDARNO, bertempat tinggal di Jalan Banjardowo RT.03 RW.VI, Genuk Semarang, Kota Semarang;
AGUS RIYANTO, bertempat tinggal di Jalan Asrama Perumka Sidoharjo RT.08 RW.11, Tanjung Mas, Kota Semarang;
SUHARTINI, bertempat tinggal di Jalan Karanganyar RT.05 RW.01, Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang;
SUPARMI, bertempat tinggal di Jalan Kawi II Gebuk Baru RT.07 RW.06, Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang;
SINA ARFIANI, bertempat tinggal di Jalan Desa Pundan RT.01 RW.IV Banyubiru, Kabupaten Semarang;
SUHARYONO, bertempat tinggal di Jalan Bongsari RT.06 RW.04, Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
SUDARMANTO, bertempat tinggal di Jalan Sawah Besar 12 No. 25, Kaligawe, Kota Semarang;
SLAMET RIYADI, bertempat tinggal di Jalan Kadilangon RT.04 RW.07, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak;
RIKA RUBIANTI, bertempat tinggal di Jalan Kampung Karanggayam Mangunharjo RT.03 RW.II, Kecamatan Tugu, Kota Semarang;
ROFFI UDIN, bertempat tinggal di Jalan Perum Bukit Permata Puri RT.02 RW.XI, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
MADIYANI AGUSTIANA, bertempat tinggal di Jalan Kebonharjo No.18 RT.03 RW.VII, Tanjung Mas, Kota Semarang;
ACHMAD SARONI, bertempat tinggal di Jalan Dersalam Bae RT.05 RW.01, Dersalam Bae, Kabupaten Kudus Kota;
AEIF FEBRIANTO, bertempat tinggal di Jalan Dersalam Bae RT. 05 RW.01, Dersalam Bae, Kabupaten Kudus;
SITI FITRIYAH, bertempat tinggal di Jalan Desa Pucangrejo RT. 8 RW.2, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal;
WIIDI WIJAYA, bertempat tinggal di Jalan Melati 105, Blitar, Jawa Timur;
M.IMAM ZUHRI, bertempat tinggal di Desa Mangunsari RT.02 RW. III, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;
MUH. SOBIRIN, bertempat tinggal di Jalan Truko RT.04 RW.I, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, sebagai Para Turut Termohon Kasasi I sampai dengan LXI dahulu Tergugat I sampai dengan Tergugat XI, Tergugat XIII sampai dengan Tergugat XXIX, Tergugat XXXI, Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat LV, Tergugat LVII sampai dengan Tergugat LXV;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi I sampai dengan IV dan Turut Termohon Kasasi I sampai dengan LXI dahulu sebagai Tergugat I sampai dengan Tergugat LXV di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Tergugat adalah Karyawan PT. AST INDONESIA, yang bekerja dan diberi upah sebagaimana tertera dalam lampiran 1, (terlampir);
Bahwa di Perusahaan Penggugat PT. AST INDONESIA, mempekerjakan kurang lebih ± 1.400 Karyawan yang terdiri dari karyawan tetap dan kontrak;
Bahwa di Perusahaan Penggugat PT. AST INDONESIA ada dua serikat pekerja, yaitu Serikat Pekerja Karyawan PT.AST Indonesia (SEKAR) dan PUK SPEE FSPMI PT AST Indonesia. Dari jumlah ± 1.400 karyawan PT.AST INDONESIA tersebut, yang menjadi anggota Serikat Pekerja Karyawan (SEKAR) sebanyak kurang lebih 381 dan yang menjadi anggota PUK SPEE-FSPMI sebanyak kurang lebih 129 dan sisanya tidak ikut menjadi anggota serikat pekerja/ non serikat;
Bahwa mengingat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. AST INDONESIA periode 2007-2009 sudah habis masa berlakunya, maka oleh manajemen dan pengurus Serikat Pekerja Karyawan PT.AST Indonesia (SEKAR) dan PUK SPEE-FSPMI PT.AST Indonesia diadakan pembahasan untuk membuat PKB baru, yang dibahas sejak tanggal 3 Juli 2010 sampai dengan 14 Juni 2012;
Walaupun jumlah anggota PUK SPEE-FSPMI tidak ada separo dari jumlah anggota Serikat Karyawan PT.AST Indonesia(SEKAR), namun untuk mengakomodir suara anggota yang tergabung dalam PUK SPEE-FSPMI PT.AST Indonesia, Penggugat tetap mengikut sertakan PUK SPEE-FSPMI dalam pembahasan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama;
Bahwa mengingat dalam pembahasan bersama antara manajemen Perusahaan dan pengurus Serikat Karyawan PT.AST Indonesia (SEKAR) dan PUK SPEE-FSPMI PT.AST Indonesia ada beberapa pasal yang belum disepakati, maka salah satu serikat pekerja yaitu PUK SPEE-FSPMI PT.AST Indonesia menyimpulkan bahwa pembahasan Perjanjian Kerja Bersama tersebut tidak ada titik temu/tidak ada kesepakatan, dan mengancam melakukan mogok kerja;
Bahwa surat pemberitahuan mogok kerja Nomor 092/PUK/SPEE-FSPMI PT.AST lndonesiaA/ll/2012 tanggal 27 Juni 2012 yang dibuat oleh Pengurus PUK SPEE FSPMI yaitu Tugiyono selaku Ketua dan Agus Setiawan selaku Sekretaris hanya mencantumkan mulai mogok kerja dari tanggal 9 Juli 2012 sampai dengan selesai, tanpa menyebutkan kapan selesainya atau diakhirinya mogok kerja;
Bahwa berdasarkan Pasal 140 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan disebutkan, bahwa "Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
Waktu (hari, tanggal, dan jam) di mulai dan di akhiri mogok kerja;
Tempat mogok kerja;
Alasan dan sebab mengapa melakukan mogok kerja;
Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/ atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/ serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.;
Bahwa aksi mogok kerja diikuti oleh 175 karyawan yang terdiri dari beberapa anggota PUK SPEE-FSPMI termasuk Para Tergugat dan 13 (tiga belas) anggota SEKAR PT.AST Indonesia dan baberapa karyawan yang tidak bergabung dengan serikat pekerja serta dibantu beberapa serikat Pekerja yang ada di Kota Semarang;
Bahwa tidak semua anggota PUK SPEE-FSPMI PT.AST Indonesia ikut aksi mogok kerja, karena ada sekitar 18 (delapan belas) anggota PUK SPEE-FSPMI tidak ikut dalam aksi mogok kerja tersebut;
Bahwa surat pemberitahuan mogok kerja yang dibuat oleh PUK SPEE-FSPMI dengan nomor 092/PUK/SPEE-FSPMI PT.AST lndonesiaA/ll/2012 tertanggal 27 Juni 2012 yang tidak mencantumkan masa berakhirnya/ diakhiri mogok kerja, maka bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugat adalah tidak sah;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan " Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah";
Bahwa dalam melakukan aksi mogok kerja, para Tergugat melakukan tindakan menghalang-halangi para karyawan lainnya yang akan bekerja sejumlah 1.300 karyawan, sehingga mereka tidak dapat bekerja;
Bahwa bentuk tindakan para Tergugat untuk menghalangi karyawan lain yang akan bekerja dengan cara pada hari Senin tanggal 9 Juli 2012, para Tergugat datang pada pagi hari jam 05.15 WIB padahal jam kerja di PT.AST Indonesia adalah mulai jam 08.00 WIB, kemudian memarkir sepeda motor dengan mengunci stang di depan pintu masuk perusahaan PT.AST Indonesia, dan para Tergugat berdiri bergandengan di depan sepeda motor yang telah diparkir. Dengan membuat pagar betis, maka karyawan lainnya tidak dapat masuk perusahaan, bahkan Manajemen juga tidak bisa masuk ke pabrik;
Bahwa karena merasa dihalangi oleh aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugat yang sebagian besar dari anggota PUK SPEE-FSPMI, maka Ketua SEKAR (Serikat Karyawan PT AST Indonesia) berusaha bernegosiasi dengan penanggung jawabaksi mogok (Ketua PUK SPEE-FSPMI) agar karyawan lainnya yang berjumlah + 1300 orang, yang ingin bekerja diijinkan untuk masuk, namun dijawab oleh Ketua PUK SPEE-FSPMI " Mohon Maaf tidak bisa";
Bahwa karena sampai jam 14.00 karyawan yang akan masuk bekerja tidak bisa masuk ke Perusahaan, maka oleh Penggugat, karyawan yang tidak ikut aksi mogok kerja dipulangkan, karena dikhawatirkan timbul bentrok dengan karyawan yang melakukan aksi mogok kerja;
Bahwa keesokan harinya Selasa tanggal 10 Juli 2012 aksi mogok kerja yang dilakukan Para Tergugat masih berlanjut, sejak dini hari sampai jam 09.30 pintu masuk pabrik, baik Pos 1 maupun Pos 2 masih diblokir oleh para Tergugat. Sekitar jam 10.00 datang aparat Keamanan beserta anjing pelacak. Setelah terjadi negosiasi akhirnya pintu masuk Perusahaan mulai dibersihkan dari motor dan peserta aksi mogok kerja. Karyawan yang akan bekerja mulai bisa masuk kerja, sebagai gantinya peserta mogok diperbolehkan melakukan aksi mogok kerja di halaman pabrik;
Bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan Para Tergugat adalah tidak sah karena dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta demi menyelamatkan asset perusahaan maka Penggugat melarang kepada pekerja yang ikut aksi mogok, termasuk Para Tergugat berada di lokasi pabrik;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012 sekitar jam 15.00 WIB Penggugat beserta manajemen termasuk 14 (empat belas) Kepala Bagian mengadakan meeting dan meminta pendapat dari seluruh Kepala Bagian mengenai aksi mogok kerja. Dari seluruh Kepala Bagian meminta supaya semua yang ikut aksi mogok kerja agar diputus hubungan kerja, karena telah menghalangi 1300 karyawan yang ingin bekerja dan dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja karyawan lainnya karena sudah tidak ada keharmonisan dalam bekerja;
Bahwa setelah meeting dengan seluruh Kepala Bagian, maka pada hari itu juga, Selasa tanggal 10 Juli 2012 sekitar jam 17.00 WIB, Manajemen mengeluarkan pengumuman yang berisi :
Mogok kerja yang saudara lakukan adalah tidak sah;
Saudara telah menghalang-halangi pekerja yang akan melakukan pekerjaan;
Akibat mogok yang saudara lakukan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian karena tidak dapat berproduksi;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas manajemen menetapkan mulai besok hari Rabu tanggal 11 Juli 2012 karyawan/ti PT.AST Indonesia yang melaksanakan mogok kerja tidak dibolehkan masuk kerja sambil menunggu Proses Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2012 sekitar jam 05.30 WIB Para Tergugat dibantu rombongan Garda Metal FSPMI Jabodetabek dan Jawa Timur sebanyak 2 (dua) bus besar dan satu (satu) minibus melakukan aksi penutupan pintu masuk PT.AST Indonesia baik Pos1 maupun Pos 2;
Bahwa akibat penutupan tersebut, karyawan yang akan bekerja tidak bisa masuk dan I karyawan yang bekerja shift malam tidak bisa pulang, bahkan bus karyawan yang I akan menjemput pekerja shift malam, bodi mobil dipukuli;
Bahwa karena sampai jam 11.00 aparat keamanan tidak berbuat apa-apa hanya mendiamkan, melihat kondisi yang seperti ini karyawan yang akan bekerja mulai tidak sabar, untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan, pihak Manajemen memulangkan karyawan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2012, pintu masuk ke perusahaan PT. AST Indonesia masih ditutup oleh Para Tergugat yang dibantu Garda Metal FSPMI, Jabodetabek dan Jawa Timur sebagian karyawan yang akan bekerja mulai emosi dan terpancing untuk menerobos barikade. Agar tidak timbul bentrokan akhirnya Manajemen memulangkan karyawan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2012 sekitar jam 16.00 rombongan pendemo dari Garda Metal FSPMI dan Para Tergugat mulai membubarkan diri;
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat yang melakukan aksi mogok kerja yang tidak sah pada tanggal 9 Juli sampai dengan 10 Juli 2012 dan aksi mogok/ demo tanggal 26 Juli dan 27 Juli 2012 dengan menutup pintu mengakibatkan Perusahaan PT. AST tidak bisa berproduksi 4 (empat) hari kerja sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi Penggugat;
Kerugian Penggugat akibat mogok kerja selama 4 (empat) hari antara lain:
Akibat tidak bisa berproduksi menimbulkan kerugian sebesar 790.749 US $;
Tetap menggaji ± 1300 karyawan Rp553.234.416,00;
Bahwa peserta aksi mogok kerja setelah didata oleh manajemen berjumlah 175 orang. Kemudian oleh Penggugat ditawarkan kepada peserta mogok kerja, bagi karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik, Penggugat memberi kebijaksanaan berupa pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dari 175 karyawan yang melakukan aksi mogok kerja, sampai tanggal 27 November 2012, sebanyak 123 karyawan telah mengajukan pengunduran diri dan mengambil pesangon serta ada beberapa karyawan putus hubungan kerjanya, karena telah selesai masa kontraknya;
Bahwa sisanya sebanyak 52 orang karyawan karena tidak bersedia mengajukan pengunduran diri secara baik-baik, maka Penggugat mengambil sikap tegas melakukan Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa Tergugat LI/ Tergugat 51, Siti Fitriyah, adalah karyawan kontrak yang akan berakhir kontrak tanggal 31 Desember 2012;
Tergugat Lll/ Tergugat 52, Muh Sobirin, adalah karyawan kontrak yang akan berakhir masa kontraknya tanggal 31 Desember 2012;
Bahwa dalam Pasal 9 ayat 7 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak Kerja) yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat LI dan Tergugat Lll, disebutkan bahwa karyawan yang melakukan mogok kerja atau unjuk rasa yang tidak sah atau membuat kegaduhan sehingga menghambat/ mengganggu proses produksi dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak Kerja) maka terhadap Tergugat LI/ Tergugat 51 dan Tergugat Lll/ Tergugat 52 hubungan kerjanya sudah putus/ berakhir terhitung sejak tanggal 11 Juli 2012;
Bahwa terhadap pekerja yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan kesalahan berat, maka tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 9 Juli sampai dengan 10 Juli 2012 dan tanggal 26 Juli sampai dengan 27 Juli 2012 yang dilakukan tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 139 dan Pasal 140 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak sah;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena kesalahan berat terhitung mulai tanggal 11 Juli 2012;
Menyatakan Tergugat LI/ Tergugat 51, dan LX/ Tergugat 52 putus hubungan kerja/ kontrak karena melanggar Pasal 9 ayat 7 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak Kerja), terhitung sejak 11 Juli 2012;
Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas uang pesangon,uang penghargaan masa kerja,dan uang penggantian hak;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan peradilan yang baik (ex ae quo et bono);
| No | NIK | NAMA KARYAWAN | BAG IAN | STATUS | TGL MASUK | GAJI TETAP |
| 1 | 9808034 | AGUNG UTOMO | PRODUKSI 4 | TETAP | 10-Aug-1998 | 1,625,000,00 |
| 2 | 0905001 | SANTI SARDIAN N. | PRODUKSI 4 | TETAP | 1-May-2009 | 1,071,500,00 |
| 3 | 9611012 | SRI YUNIATI PURWANI | QUALITY CONTROL | TETAP | 29-Nov-1996 | 1,123,500,00 |
| 4 | 9910003 | AGUS SETIAWAN | MAINTENANCE | TETAP | 1-Oct-1999 | 2,316,500,00 |
| 5 | 0505003 | DIDI SUPRIADI | MATERIAL | TETAP | 2-May-2005 | 1,117,500,00 |
| 6 | 9911010 | YULIYANTO | MATERIAL | TETAP | 16-Nov-1999 | 2,503,000,00 |
| 7 | 9802115 | MUJIATI | INJECTION | TETAP | 24-Feb-1998 | 1,137,500,00 |
| 8 | 9702006 | TUGIYONO | PAINTING | TETAP | 27-Feb-1997 | 1,535,000,00 |
| 9 | 9904053 | NURAINI | PAINTING | TETAP | 12-Apr-1999 | 1,146,500,00 |
| 10 | 9905003 | SUGENG WIDODO | PRODUKSI 3 | TETAP | 1-May-1999 | 1,121,500,00 |
| 11 | 9710038 | YUNITA SETIYANTI | PRODUKSI 3 | TETAP | 24-Oct-1997 | 1,290,000,00 |
| 12 | 9801007 | SRIYANTO | PRODUKSI 3 | TETAP | 9-Jan-1998 | 1,346,000,00 |
| 13 | 0412009 | EKA KURNIAWATI | PRODUKSI 3 | TETAP | 27-Dec-2004 | 1,107,500,00 |
| 14 | 0702002 | MARYATI | PRODUKSI 3 | TETAP | 8-Feb-2007 | 1,096,500,00 |
| 15 | 9904101 | TUTUS SAFITRI | PRODUKSI 3 | TETAP | 19-Apr-1999 | 1,156,500,00 |
| 16 | 9612022 | SUGENG | PRODUKSI 3 | TETAP | 23-Dec-1996 | 1,158,500,00 |
| 17 | 0008126 | NURUL HIDAYAH | PRODUKSI 3 | TETAP | 15-May-2000 | 1,140,500,00 |
| 18 | 1104005 | PUJIYANI | PRODUKSI 3 | TETAP | 1-Apr-11 | 1,041,500,00 |
| 19 | 9701025 | SRIYANTI | PRODUKSI 3 | TETAP | 6-Jan-1997 | 1,133,500,00 |
| 20 | 9806034 | SITI SYAMSIAH | PRODUKSI 3 | TETAP | 29-Jun-1998 | 1,121,500,00 |
| 21 | 0701002 | NINGRUM WULANDARI | PRODUKSI 3 | TETAP | 29-Jan-2007 | 1,091,500,00 |
| 22 | 9904056 | ARI HEROWATI | PRODUKSI 3 | TETAP | 12-Apr-1999 | 1,131,500,00 |
| 23 | 0804001 | DUDUNG SYAHRONI | WOOD WORKING | TETAP | 3-Apr-2008 | 1,300,000,00 |
| 24 | 9808014 | YUDI MARGIONO | WOOD WORKING | TETAP | 3-Aug-1998 | 1,535,000,00 |
| 25 | 1003011 | AJI HERI WIBOWO | WOOD WORKING | TETAP | 2-Mar-2010 | 1,051,500,00 |
| 26 | 1003001 | WAHYU BUDI S. | WOOD WORKING | TETAP | 1-Mar-2010 | 1,061,500,00 |
| 27 | 1102003 | HERI KUSWANTO | WOOD WORKING | TETAP | 9-Feb-2011 | 1,066,500,00 |
| 28 | 9905023 | ALFISANAH | WOOD WORKING | TETAP | 17-May-1999 | 1,131,500,00 |
| 29 | 0809003 | HERU | WOOD WORKING | TETAP | 16-Sep-2008 | 1,071,500,00 |
| 30 | 0608001 | MULYANA | WOOD WORKING | TETAP | 1-Aug-2006 | 1,106,500,00 |
| 31 | 9706005 | TRI YULIANTO | WOOD WORKING | TETAP | 16-Jun-1997 | 1,529,000,00 |
| 32 | 9904026 | HADI SUYONO | WOOD WORKING | TETAP | 12-Apr-1999 | 1,141,500,00 |
| 33 | 9904032 | SITI NURHAYATI | WOOD WORKING | TETAP | 12-Apr-1999 | 1,141,500,00 |
| 34 | 9809019 | AMR SURONO SUKARI | WOOD WORKING | TETAP | 8-Sep-1998 | 1,535,000,00 |
| 35 | 9610019 | ENDANG SETIANI | WOOD WORKING | TETAP | 3-Oct-1996 | 1,641,000,00 |
| 36 | 0808002 | HARI WIBOWO | WOOD WORKING | TETAP | 11-Aug-2008 | 1,071,500,00 |
| 37 | 9707012 | YUSSI ARI CHANDRA | WOOD WORKING | TETAP | 29-Jul-1997 | 1,605,000,00 |
| 38 | 9609023 | MARIA NUNIK PURWANTI | WOOD WORKING | TETAP | 23-Sep-1996 | 1,123,500,00 |
| 39 | 0611004 | SUPRAPTO | WOOD WORKING | TETAP | 27-Nov-2006 | 1,350,000,00 |
| 40 | 0608005 | AGUS RIYANTO | WOOD WORKING | TETAP | 7-Aug-2006 | 1,091,500,00 |
| 41 | 9808064 | SUHARTINI | WOOD WORKING | TETAP | 24-Aug-1998 | 1,121,500,00 |
| 42 | 0008117 | SUPARMI | WOODWORKING | TETAP | 8-May-2000 | 1,310,000,00 |
| 43 | 0008143 | SINA ARFIANI | WOOD WORKING | TETAP | 8-May-2000 | 1,120,500,00 |
| 44 | 0104001 | SUHARYONO | WOOD WORKING | TETAP | 23-Apr-2001 | 1,605,000,00 |
| 45 | 1008005 | SUDARMANTO | WOOD WORKING | TETAP | 1-Aug-2010 | 1,041,500,00 |
| 46 | 1008009 | SUTRISNI PUJI R. | WOOD WORKING | TETAP | 1-Aug-2010 | 1,041,500,00 |
| 47 | 0412006 | RIKA RUBIANTI | WOOD WORKING | TETAP | 27-Dec-2004 | 1,117,500,00 |
| 46 | 9911013 | ROFFI UDIN | WOOD WORKING | TETAP | 17-Nov-1999 | 1,671,000,00 |
| 49 | 9808096 | MADIYANI AGUSTIANA | WOOD WORKING | TETAP | 27-Aug-1998 | 1,131,500,00 |
| 50 | 1007003 | ACHMAD SARONI | WOOD WORKING | TETAP | 1-Jul-2010 | 1,041,500,00 |
| 51 | 1200574 | SITI FITRIYAH | PRODUKSI 3 | KONTRAK | 2-Jul-12 | 1,031,500,00 |
| 52 | 1200029 | MUH SOBIRIN | WOOD WORKING | KONTRAK | 2-Jan-12 | 1,031,500,00 |
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
A. GUGATAN PENGGUGAT ADALAH OBSCUUR LIBEL/ KABUR.
Bahwa, pertama Para Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat secara keseluruhan, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Para Tergugat;
Bahwa, gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur karena dalil gugatan Penggugat tidak konsisten, hal ini terlihat pada posita angka 28 menyatakan bahwa para Tergugat ditawarkan secara baik-baik untuk mengundurkan diri yang akan menerima pesangon 1 (satu)/ tali ketentuan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sedangkan dalam posita angka 34 didalilkan jika karyawan melakukan
kesalahan berat maka tidak behak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, apakah para Tergugat melakukan kesalahan berat? karena gugatan Penggugat tidak konsisten dan belum jelas, apakah mengundurkan diri atau kesalahan berat, untuk itu gugatan Penggugat wajib untuk dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima;Bahwa dalam posita angka 27, Penggugat mendalilkan kerugian akibat mogok kerja para Tergugat adalah kabur karena tidak disertai rincian yang jelas dan terperinci, maka gugatan Penggugat layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dalam posita 23 dan posita 24 Penggugat telah memulangkan karyawan karena untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan. Alasan Penggugat mengada-ada, karena di tempat kejadian telah dijaga oleh aparat keamanan. Maka gugatan Penggugat layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Penggugat mengajukan pada petitum angka 3 (tiga) agar Majelis Hakim "Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena kesalahan berat terhitung mulai tanggal 11 Juli 2012"; Dalam gugatan Penggugat a quo dalam posita angka 34 sama sekali tidak mendalilkan mengenai aturan hukum yang mengatur mengenai tindakan Para Tergugat melakukan kesalahan berat Adapun kesalahan berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 158 tentang kesalahan berat disebabkan karena pekerja melakukan tindak pidana, PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 158 tentang kesalahan berat telah dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Oktober 2004 Nomor 12/PUU-1/2003, tentang judicial review Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka tidak mengikat secara hukum sebagai dasar Pemutusan Hubungan Kerja. Sehingga jelas dan terang terdapat ketidak sesuaian antara posita gugatan dengan petitum. Untuk itu sudah sepatutnya permohonan Penggugat untuk dinyatakan ditolak;
B. GUGATAN PENGGUGAT EROR INPERSONA dan DOMICILIE.
Bahwa gugatan Penggugat adalah error inpersona: Bahwa nama TERGUGAT nomor 26 dalam gugatan Penggugat tertulis "Wahyu Budi fakta nama yang benar yang dibuktikan menurut Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang domisili pada alamat tersebut adalah bernama Wahyu Budi Surono, yang mana penulisan "S" adalah bias dan tidak pasti berarti kepanjangan dari nama "Surono" bisa jadi Santoso, Sutrisno, dan lain lain;
Bahwa nama Tergugat nomor 34 dalam gugatan Penggugat tertulis "Amr Surono Sukari", fakta nama yang benar yang dibuktikan menurut Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili pada alamat tersebut adalah bernama Amir Surono Sukari, yang mana penulisan singkatan "Amr";
Bahwa nama Tergugat nomor 46 dalam gugatan Penggugat tertulis "Sutrisni Puji R, fakta nama yang benar yang dibuktikan menurut Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili pada alamat tersebut adalah bernama Sutrisni Puji Rahayu, yang mana penulisan singkatan “R”;
Bahwa Penggugat mencantumkan nama-nama Tergugat yang Para Tergugat tidak kenal dengan nama yang dimaksud oleh Penggugat;
Hal tersebut bisa menimbulkan ketidakjelasan hukum dan patut untuk dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat adalah Error Endomicilie:
Bahwa alamat Tergugat nomor 6 Nama Yulianto dalam gugatan Penggugat tertulis beralamat Jalan Kelengan Besar 924 RT.07 RW.05 Kembang Sari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang adalah tidak benar, yang benar alamat Tergugat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Jalan Gasem Sari I RT.01 RW.03 Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan;
Bahwa alamat Tergugat nomor 8 Nama Tugiyono dalam gugatan Penggugat tertulis beralamat Wonopolo RT.02 RW.01 Kelurahan Wonopolo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, adalah tidak benar, yang benar alamat Tergugat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Wonolopo RT.03 RW.01, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang;
Bahwa Tergugat Nomor 17 Nama Nurul Hidayah dalam gugatan Penggugat tertulis beralamat Tambak Aji No.32 RT.04 RW.12 Tambakaji Kecamatan I Ngaliyan, Kota Semarang adalah tidak benar, yang benar alamat Tergugat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Griya Indo Permai RT.004 RW.015, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan;
Bahwa Tergugat nomor 22 Nama Ari Herowati dalam gugatan Penggugat tertulis beralamat Sendang Guwo RT.02 RW.05, Sendang Guwo, Kecamatan Pedurungan, Kota semarang, adalah tidak benar, yang benar alamat Tergugat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Lk. Jambangan Timur RT.03 RW.05, Desa Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.;
Bahwa alamat Tergugat nomor 25 Nama Aji Heri Wibowo dalam gugatan Penggugat tertulis beralamat Ds. Jambe Arum RT.05 RW.4 Patebon Kabupaten Kendal, adalah tidak benar, yang benar alamat Tergugat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Langen Harjo RT.3 RW.3 Kelurahan Langen Harjo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal;
Bahwa alamat Tergugat nomor 30 Nama Mulyana dalam gugatan Penggugat tertulis beralamat Perum Indo Permai Blok C 41 RT.03 RW.15, Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, adalah tidak benar, yang benar alamat Tergugat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Ds. Cendono RT.01 RW.03, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus;
Bahwa alamat Tergugat nomor 32 Nama Hadi Suyono dalam gugatan Pengugat terulis beralamat Jalan Musi I/C10, RT.05 RW.IV Bungangan, Semarang, adalah tidak benar, yang benar alamat Tergugat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Jalan Bayem V/4 RT.04 RW.07 Kelurahan Sendang Guwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang;
Bahwa alamat Tergugat nomor 44 nama Suharyono dalam gugatan Penggugat tertulis beralamat Jalan Canden No.9 RT.002 RW.007 Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir Salatiga adalah tidak benar, yang benar alamat Tergugat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Banjarsari RT.04 RW.02 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak;
Bahwa alamat Tergugat nomor 50 nama Achmad Saroni dalam gugatan Penggugat tertulis beralamat Dersalam Bae RT.05 RW.01 Dersalam Bae, Kabupaten Kudus adalah tidak benar, yang benar alamat Tergugat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Ds.Ngembalrejo RT.006 RW.001 Kelurahan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus;
Bahwa dalam Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR (Herzien Indonesis Reglement) Pasal 118, yang mana gugatan harus disampaikan pada alamat domisili Tergugat dan diatur dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering Pasal 8 No.3 Rv yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat identitas para pihak yaitu nama dan tempat tinggalnya. Oleh karenanya sudah sepatutnya bahwa gugatan Penggugat untuk dinyatakan ditolak;
DALAM REKONVENSI:
Terhadap Gugatan Penggugat:
Bahwa di dalam Rekonvensi ini, Penggugat dalam pokok perkara disebut Tergugat Rekonvensi. Para Tergugat dalam pokok perkara disebut Para Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, semua yang telah termuat di dalam eksepsi dan di dalam pokok perkara terbaca kembali dan termuat di dalam Rekonvensi ini;
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat Rekonvensi terkecuali dengan tegas diakui kebenarannya oleh Para Penggugat Rekonvensi secara tertulis di dalam Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di dalam pokok perkara/ konvensi, maka:
Tergugat Rekonvensi membayar THR tahun 2012 kepada para Penggugat Rekonvensi sebesar gaji sebulan masing-masing Para Tergugat sebagai berikut:
| No | N I K | NAMA KARYAWAN | BAGIAN | STATUS | GAJI PER BULANAN | THR |
| 1 | 9808034 | AGUNG UTOMO | PRODUKSI 4 | TETAP | 1.625.000,00 | 1.625.000,00 |
| 2 | 9611012 | SRI YUNIATI PURWANI | QUALITY CONTROL | TETAP | 1.123.500,00 | 1.123.500,00 |
| 3 | 0505003 | DIDI SUPRIADI | MATERIAL | TETAP | 1.117.500,00 | 1.117.500,00 |
| 4 | 9911010 | YULIYANTO | MATAERIAL | TETAP | 2.503.000,00 | 2.503.000,00 |
| 5 | 9802115 | M U J I A T I | INJECTION | TETAP | 1.137.500,00 | 1.137.500,00 |
| 6 | 9702006 | T U G I Y O N O | PAINTING | TETAP | 1.535.000,00 | 1.535.000,00 |
| 7 | 9904053 | NUR AINI | PAINTING | TETAP | 1.146.500,00 | 1.146.500,00 |
| 8 | 9905003 | SUGENG WD | PRODUKSI 3 | TETAP | 1.121.500,00 | 1.121.500,00 |
| 9 | 9710038 | YUNITA ST | PRODUKSI 3 | TETAP | 1.290.000,00 | 1.290.000,00 |
| 10 | 9801007 | SRIYANTO | PRODUKSI 3 | TETAP | 1.346.000,00 | 1.346.000,00 |
| 11 | 0412009 | EKA KURNIA | PRODUKSI 3 | TETAP | 1.107.500,00 | 1.107.500,00 |
| 12 | 0702002 | MARYATI | PRODUKSI 3 | TETAP | 1.096.500,00 | 1.096.500,00 |
| 13 | 9904101 | TUTUS SAFITRI | PRODUKSI 3 | TETAP | 1.156.500,00 | 1.156.500,00 |
| 14 | 9612022 | S U G E N G | PRODUKSI 3 | TETAP | 1.158.500,00 | 1.158.500,00 |
| 15 | 008126 | NURUL HID. | PRODUKSI 3 | TETAP | 1.140.500,00 | 1.140.500,00 |
| 16 | 1104005 | PUJIYANI | PRODUKSI 3 | TETAP | 1.041.500,00 | 1.041.500,00 |
| 17 | 9701025 | SRIYANTI | PRODUKSI 3 | TETAP | 1.133.500,00 | 1.133.500,00 |
| 18 | 9806034 | SITI SYAMSIAH | PRODUKSI 3 | TETAP | 1.121.500,00 | 1.121.500,00 |
| 19 | 0701002 | NINGRUM WLN | PRODUKSI 3 | TETAP | 1.091.500,00 | 1.091.500,00 |
| 20 | 9904056 | ARI HEROWATI | WOOD WORKING | TETAP | 1.131.500,00 | 1.131.500,00 |
| 21 | 0804001 | DUDUNG SYAHRONI | WOOD WORKING | TETAP | 1.300.000,00 | 1.300.000,00 |
| 22 | 9808014 | YUDI MARGIONO | WOOD WORKING | TETAP | 1.535.000,00 | 1.535.000,00 |
| 23 | 1003011 | AJI HERI WIBOWO | WOOD WORKING | TETAP | 1.051.500,00 | 1.051.500,00 |
| 24 | 1003001 | WAHYU BUDI S | WOOD WORKING | TETAP | 1.061.500,00 | 1.061.500,00 |
| 25 | 1102003 | HERI KUSWANTO | WOOD WOEKING | TETAP | 1.065.500,00 | 1.065.500,00 |
| 26 | 9905023 | ALFISANAH | WOOD WORKING | TETAP | 1.131.500,00 | 1.131.500,00 |
| 27 | 0809003 | H E R O | WOOD WORKING | TETAP | 1.071.500,00 | 1.071.500,00 |
| 28 | 0608001 | MULYANA | WOOD WORKING | TETAP | 1.106.000,00 | 1.106.000,00 |
| 29 | 9706005 | TRI YULIANTO | WOOD WORKING | TETAP | 1.529.000,00 | 1.529.000,00 |
| 30 | 9904026 | HADI SUYONO | WOOD WORKING | TETAP | 1.141.500,00 | 1.141.500,00 |
| 31 | 9904032 | SITI NURHAYATI | WOOD WORKING | TETAP | 1.141.500,00 | 1.141.500,00 |
| 32. | 9809019 | AMIRONO SUKARI | WOOD WORKING | TETAP | 1.535.000,00 | 1.535.000,00 |
| 33 | 9610019 | ENDANG SETIANI | WOOD WORKING | TETAP | 1.641.000,00 | 1.641.000,00 |
| 34 | 0808002 | HARI WIBOWO | WOOD WORKING | TETAP | 1.071.500,00 | 1.071.500,00 |
| 35 | 9707012 | YUSSI ARI CANDRA | WOOD WORKING | TETAP | 1.605.000,00 | 1.605.000,00 |
| 36 | 9609023 | MARIA NUNIK PURWANTI | WOOD WORKING | TETAP | 1.123.500,00 | 1.123.500,00 |
| 37 | 0608005 | AGUS RIYANTO | WOOD WORKING | TETAP | 1.091.500,00 | 1.091.500,00 |
| 38 | 9808064 | SUHARTINI | WOOD WORKING | TTAP | 1.121.500,00 | 1.121.500,00 |
| 39 | 0008117 | S U P A R M I | WOOD WORKING | TETAP | 1.310.000,00 | 1.310.000,00 |
| 40 | 0008143 | SINA ARFIANI | WOOD WORKING | TETAP | 1.120.500,00 | 1.120.500,00 |
| 41 | 0104001 | SUHARYONO | WOOD WORKING | TETAP | 1.605.000,00 | 1.605.000,00 |
| 42 | 1008005 | SUDARMANTO | WOOD WORKING | TETAP | 1.041.500,00 | 1.041.500,00 |
| 43 | 1008009 | SUTRISNI PUJI | WOOD WORKING | TETAP | 1.041.500,00 | 1.041.500,00 |
| 44 | 9911013 | ROFFI UDIN | WOOD WORKING | TETAP | 1.671.000,00 | 1.671.000,00 |
| 45 | 9808096 | MADIYANI AGUSTIANA | WOOD WORKING | TETAP | 1.131.500,00 | 1.131.500,00 |
| 46 | 1007003 | ACHMAD SARONI | WOOD WORKING | TETAP | 1.041.500,00 | 1.041.500,00 |
| 47 | 1200574 | SITI FITRIYAH | PRODUKSI 3 | KONTRAK | 1.031.500,00 | 1.031.500,00 |
| 48 | 1200029 | MUH SOBIRIN | WOOD WORKING | KONTRAK | 1.031.500,00 | 1.031.500,00 |
Tergugat Rekonvensi membayar gaji Para Penggugat Rekonvensi sampai dengan ada putusan hukum tetap;
Bahwa karena gugatan Para Penggugat Rekonvensi telah didukung dengan bukti-bukti yang ada, maka sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat Rekonvensi ini dapat dikabulkan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan segala kerendahan hati kami mohon pada yang terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan bagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Tergugat Rekonvensi;
Menerima gugatan Para Penggugat Rekonvensi;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan Putusan Nomor 73/Pdt/2012/ PHI.SMG., tanggal 24 April 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 9-10 Juli 2012 yang dilakukan tidak sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak sah;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena alasan mendesak yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan terhitung mulai tanggal 11 Juli 2012;
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kepada Para Tergugat yang rinciannya adalah sebagai berikut:
1. TUGIYONO.
Pesangon 9 x Rp1.535.000,00 Rp13.815.000,00;
Penghargaan masa kerja 6 x Rp1.535.000,00 Rp9.210.000,00;
Rp23.025.000,00;
Ganti hak 15% x Rp23.025.000,00 Rp3.453.750,00;
Rp26.478.750,00;
2. AJI HERI WIBOWO.
Pesangon 3 x Rp1.051.500,00 Rp3.154.500,00;
Penghargaan masa kerja (0) Rp 0;
Ganti hak 15% x Rp3.154.500 ,00 Rp473.175,00;
Rp3.627.675,00;
3. WAHYU BUDI SURONO.
Pesangon 3 x Rp1.061.000,00 Rp3.184.500,00;
Penghargaan masa kerja (0) Rp0;
Ganti hak 15% x Rp3.184.500 ,00 Rp477.675,00;
Rp3.662.175,00;
4. SUTRISNI PUJI RAHAYU.
Pesangon 2 x Rp1.041.500,00 Rp2.083.000,00;
Penghargaan masa kerja (0) Rp0;
Ganti hak 15% x Rp2.083.000 ,00 Rp312.450,00;
Rp2.395.450,00;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat XII, Tergugat XXX, Tergugat XXXII dan Tergugat LVI, kemudian terhadapnya oleh Tergugat XII, Tergugat XXX, Tergugat XXXII dan Tergugat LVI diajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 Mei 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 06/Kas/V/2013/PHI.Smg., yang dibuat oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 Mei 2013 sebagaimana ternyata dalam Akta Tanda Terima Memori Kasasi No. 06/Kas/V/ 2013/PHI.Smg.;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Tergugat XII, Tergugat XXX, Tergugat XXXII dan Tergugat LVI, formal tidak dapat diterima, karena penyerahan memori kasasi dari Pemohon Kasasi melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari, sebagaimana yang ditentukan undang-undang, dimana permohonan kasasi diajukan pada tanggal 10 Mei 2013 dan penyerahan memori kasasi pada tanggal 28 Mei 2013, oleh karenanya permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: I. TUGIYONO, II. AJI HERI WIBOWO, III. WAHYU BUDI S., IV. SUTRISNI PUJI R., tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara a quo dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. TUGIYONO, II. AJI HERI WIBOWO, III. WAHYU BUDI S., IV. SUTRISNI PUJI R., tersebut tidak dapat diterima;
Menetapkan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD,SH.,MM., dan H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
TTD/ BERNARD,SH.,MM. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/ H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH.
Panitera Pengganti:
TTD/ FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.