299 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Berikat PT. Putra Wijayakusuma Sakti, Kawasan Industri Wijayakusuma, Jl. Raya Semarang - Kendal Km.12 Blok A-01
Also in 5 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : WAHYU DWI ASRIYANI tersebut ;
P U T U S A N
Nomor 299 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan memutuskan perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
WAHYU DWI ASRIYANI, bertempat tinggal di Jalan Jatiluhur Nomor 434 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tugiyono dan Agung Utomo, para Pengurus PUK SPEE - FSPMI PT. AST INDONESIA, berkantor di Jalan Raya Semarang Kendal Km. 12 Blok A-01 Kawasan Industri Tugu Wijayakusuma, Technopark, Kota Semarang ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
M e l a w a n :
PT. AST INDONESIA, berkedudukan di Jalan Raya Semarang Kendal Km. 12 Blok A-01 Kawasan Industri Tugu Wijayakusuma, Technopark, Kota Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sigit Djoko Prijono,SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Tampomas Selatan I/15 Semarang ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pekerja PT. Ast Indonesia dengan status pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) terhitung mulai tanggal 15 Pebruari 2008 sampai dengan 28 Pebruari 2009 (selama satu tahun) ;
Bahwa Penggugat tidak diberikan salinan perjanjian kerja kontrak oleh Tergugat ;
Bahwa upah terakhir Penggugat adalah sebesar Rp 34.080,00 per hari yang dibayarkan tiap bulan berdasarkan jumlah hari masuk kerja ;
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2008 sekira, jam 06.30 WIB saat berangkat kerja Penggugat mengalami musibah tertabrak sepeda motor ketika sedang berjalan menuju halte bus di R. Sultan Agung Semarang (tempat menunggu bus jemputan karyawan PT. Ast Indonesia) ;
Bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut, Penggugat ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit St. Elizabeth Semarang dan menjalani perawatan selama 10 hari dari tanggal 23 Mei 2008 sampai dengan 2 Juni 2008 dengan kondisi patah tulang kaki dan jahitan di kepala ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan dan dirawat di RS. Elizabeth Penggugat melalui orang tuanya sudah memberitahu ke perusahaan lewat telepon kalau Penggugat tidak masuk kerja karena kecelakaan ;
Bahwa sore harinya (tanggal 23 Mei 2008) teman-teman kerja Penggugat datang menjenguk ke Rumah Sakit Elizabeth Semarang ;
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2008 Penggugat menyerahkan kuitansi biaya pengobatan dan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit kepada Tergugat, melalui Bapak Alfian (atasan Penggugat/Leader) ;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2008 Penggugat memberikan kuasa kepada teman kerjanya yang bernama Mulyani bagian mentoring, untuk mengambilkan upah/gaji Penggugat bulan Mei 2008. Tanpa disangka oleh Penggugat, ternyata Tergugat justru memberikan surat keterangan referensi kerja tanpa ada konfirmasi atau musyawarah sebelumnya ;
Bahwa Penggugat sudah pernah menanyakan kepada Tergugat perihal pengajuan klaim biaya perawatan selama di Rumah Sakit akibat kecelakaan kerja tersebut, dan Tergugat menjawab, bahwasanya nanti akan dibantu oleh perusahaan untuk pengurusan klaim ke PT. Jamsostek ;
Bahwa Penggugat sudah menyerahkan berkas pengajuan klaim kepada Tergugat berupa kuitansi beserta rincian biaya perawatan di Rumah sakit termasuk hasil pemeriksaan dokter, akan tetapi berkas tersebut dikembalikan oleh Tergugat tanpa alasan yang jelas ;
Bahwa dengan dikembalikannya berkas pengajuan klaim tersebut, Penggugat telah dirugikan karena harus menanggung biaya pengobatan selama di Rumah sakit yakni sebesar Rp 11.648.775,00 (sebelas juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima Rupiah). Padahal Penggugat selaku pekerja dari Tergugat seharusnya mempunyai hak perlindungan atas kecelakaan kerja, akan tetapi Tergugat sama sekali tidak memberikan santunan atau bantuan biaya pengobatan kepada Penggugat ;
Bahwa berdasarkan Pasal 99 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, bahwasanya setiap tenaga kerja berhak atas perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek disebutkan bahwa program Jaminan sosial tenaga kerja meliputi :
Jaminan Kecelakaan Kerja ;
Jaminan Kematian ;
Jaminan Hari Tua ;
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ;
Bahwa berdasar Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dalam Pasal 1 yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biaya atau wajar dilalui ;
Sehingga sangat jelas apa yang menimpa Penggugat masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Make selayaknya pula Penggugat mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja berupa penggantian biaya perawatan selama di Rumah Sakit dan pihak Tergugat-lah yang bertanggung jawab untuk mengurus prosesnya ke pihak PT. Jamsostek. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 yaitu :
Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan badan penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam ;
Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan badan penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia ;
Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya ;
Bahwa atas tindakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melaporkan terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa Penggugat serta kewajibannya untuk mengurus hak Penggugat, sehingga telah merugikan Penggugat dan Tergugat harus bertanggungjawab untuk mengganti biaya pengobatan selama di Rumah Sakit sebesar Rp 11.648.775,00 (sebelas juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima Rupiah) ;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat adalah tindakan yang tidak manusiawi dan telah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana Penggugat tidak masuk kerja dikarenakan mengalami kecelakaan pada saat berangkat kerja, seharusnya Tergugat memberikan perhatian dan rasa empati terhadap Penggugat serta memberikan santunan atas biaya pengobatan di Rumah Sakit, akan tetapi Tergugat justru sewenang-wenang dengan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tanpa ada pemberian kompensasi berupa apapun ;
Bahwa tindakan Tergugat telah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat 1 huruf a yang menyatakan :
“Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan:
a. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus ;
Pasal 55 :
“Perjanjian Kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak” ;
Pasal 62 :
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayal (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja” ;
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dengan Tergugat seharusnya Penggugat dengan Tergugat dengan tanggal 28 Pebruari 2009, artinya masih ada 9 (sembilan) bulan terhitung mulai bulan Juni 2008 (Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Tergugat), sehingga berkewajiban membayar ganti rugi terhadap Penggugat sebesar 9 (sembilan) upah ;
Bahwa upah yang diterima Penggugat lebih kecil dari Upah Minimum yang berlaku di kota Semarang, maka sesuai dengan Pasal 91 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, upah dengan dijadikan dasar perhitungan pembayaran ganti rugi adalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yakni upah minimum kota Semarang tahun 2008 sebesar Rp 715.700,00/bulan, dan tahun 2009 sebesar Rp 838.500,00/bulan ;
Bahwa dengan demikian Tergugat berkewajiban membayar ganti rugi terhadap Penggugat sebesar 9 (Sembilan) bulan upah dengan perincian 7 (tujuh) bulan di tahun 2008 : bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember dan 2 (dua) bulan di tahun 2009 yaitu : Bulan Januari, Pebruari. Maka besarnya ganti rugi tersebut adalah sebesar :
• Rp 715.700,00 x 7 bln = Rp 5.009.900,00 ;
• Rp 838.500,00 x 2 bln = Rp 1.677.000,00 ;
Jumlah = Rp 6.686.900,00 ;
Bahwa atas perselisihan ini, antara Penggugat dan Tergugat sudah melakukan Tergugat perundingan bipartite, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan. Yang kemudian dilanjutkan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang dengan Surat Anjuran Nomor 567/6267/2009 tertanggal 24 Nopember 2009, yaitu :
Menganjurkan :
Agar pihak pengusaha PT. Ast Indonesia mempekerjakan kembali kepada pekerja sdri. Wahyu Dwi Asriyani, sampai dengan sisa kontrak selesai ;
Agar pihak pengusaha menempatkan pekerja sdri. Wahyu Dwi Asriyani di bagian yang disesuaikan dengan kondisi fisik dan kesehatan pekerja ;
Agar masing-masing pihak memberikan jawaban atas anjuran ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya anjuran ini ;
Bahwa atas anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang sebenarnya Penggugat mau menerima, akan tetapi mengingat jangka waktu perjanjian kerjanya sudah lewat (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2009) dari keluarnya surat anjuran, maka Penggugat meminta ganti rugi yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa gugatan Penggugat sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan karenanya tidak terbantahkan lagi kebenarannya oleh Tergugat Karena telah memenuhi syarat formil dan bukti-bukti hukum yang cukup sehingga beralasan hukum jika Penggugat memohon suatu putusan yang dapat dijalankan serta merta walaupun ada upaya hukum kasasi ;
Berdasarkan alasan-alasan dan uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja telah bertentangan dengan Pasal 55 Jo Pasal 62 Jo Pasal 153 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi (sisa kontrak) sebesar 9 (sembilan) bulan upah yaitu sebesar Rp 6.686.900,00 (enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengobatan selama di Rumah Sakit yaitu sebesar Rp 11.648.775,00 (sebelas juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat sudah kadaluwarsa karena tenggang waktu dalam mengajukan gugatan sudah lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan Pasal 171 Jo Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, hal ini terbukti :
Bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat pada Posita angka 5, 18 dan 20 menyatakan pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak bulan Juni 2008 ;
Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan berdasarkan perkara Nomor 93/G/2010/PHI SMG diajukan gugatannya pada tanggal 15 Oktober 2010 ;
bahwa berdasarkan Surat keterangan referensi dari Tergugat, Penggugat melakukan hubungan kerja kepada Tergugat sejak tanggal 15 Pebruari 208 sampai dengan 28 Mei 2008 ;
bahwa yang dituntut oleh Penggugat adalah masalah kekurangan upah sejak bulan Juni 2008 sedangkan berdasarkan Pasal 96 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh clan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas jelas gugatan Penggugat sudah kadaluarsa karena sejak Penggugat berhenti bekerja sampai dengan diajukan gugatan, tenggang waktu dalam mengajukan gugatan sudah lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan Pasal 171 Jo Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, dengan demikian gugatan Penggugat sudah kadaluarsa ;
Bahwa Surat Kuasa yang diberikan Penggugat selaku Pemberi Kuasa terhadap Tim Advokasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), tanggal 28 Agustus 2010 adalah tidak sah, karena : a. bahwa dalam Surat Kuasa dan posita gugatan Penggugat, tidak menyebutkan Identitas sebagai anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ; b. bahwa sesuai dengan Pasal 25 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000, Serikat Pekerja/Buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan Industrial, apabila telah mempunyai Nomor Bukti Pencatatan, sedangkan DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah sampai dengan hari Jum'at tanggal 5 Nopember 2010 belum mempunyai Nomor Bukti Pencatatan pada Kantor Disnakertrans Kota Semarang; c. bahwa dengan demikian DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah tidak mempunyai Legal Standing/tidak berhak mewakili Penggugat selaku Pemberi Kuasa dalam menyelesaikan Perselisihan Industrial di Pengadilan karena Surat Kuasa yang diberikan Pemberi Kuasa terhadap Pengurus Federasi Serikat Buruh Independen tidak sah, sehingga gugatan dibuat dan ditandatangani Penerima Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang tidak sah ;
Bahwa gugatan Penggugat Obscuur libel karena dalil gugatannya mengandung saling pertentangan, hal ini terbukti dalam posita Penggugat angka 17 menyatakan sesuai Pasal 153 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja/ buruh berhalangan masuk kerja karena sakit, sedangkan dalam Posita Penggugat angka 18 Penggugat menuntut ganti rugi sebesar 9 (sembilan) bulan upah karena PHK sepihak oleh Tergugat ;
Bahwa Penggugat di dalam merumuskan petitumnya tidak jelas dan tidak tegas. hal ini terbukti dalam petitumnya angka 3 tidak menyebutkan secara rinci tuntutan dari Penggugat ;
Bahwa berdasarkan Pasal 94 Rv menentukan bahwa apabila Pasal 8 Rv tidak diikuti yaitu Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas, maka akibatnya gugatan batal ;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat sangat tidak jelas dan tidak sistimatis serta kabur (obscuur libel) sehingga sudah selayaknya untuk dinyatakan tidak diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 93/G/2010/PHI.SMG., tanggal 8 Pebruari 2011 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi ;
Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Konvensi ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan PHK disaat masa kontrak belum berakhir adalah bertentangan dengan Pasal 55 Jo Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara sebesar Rp 186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu Rupiah) ;
Bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat pada tanggal 8 Pebruari 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Pebruari 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 28 Pebruari 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 05/Kas/II/201/PHI.Smg yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda/Kasub. Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan mana diikuti oleh memori yang memuat alasan-alasan permohonannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 14 Maret 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang ada pada tanggal 17 Maret 2011 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Penggugat/ Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 30 Maret 2011 ;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasan telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru dalam menerapkan Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;
Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 berbunyi :
“Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak” ;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti halaman 34 menyebutkan : “Menimbang, bahwa hak menuntut ganti rugi dan kekurangan upah Penggugat sebagaimana pertimbangan di atas telah dinyatakan timbul sejak tanggal 28 Mei 2008, namun demikian ternyata gugatan Penggugat baru diajukan ke Pengadilan tertanggal 15 Oktober 2010, maka menurut Majelis gugatan tersebut telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Undang Undang khususnya ketentuan Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat adalah dinyatakan Kedaluwarsa” ;
Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru dalam menafsirkan kata “Tuntutan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang diartikan oleh Judex Facti “gugatan ke Pengadilan”, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun dalam penjelasannya, tidak memberikan pengertian dan definisi yang jelas mengenai “Tuntutan” sebagaimana dimaksud Pasal 96 Undang Undang Nomor 13/2003. Sedangkan dalam hukum acara perdata tidak mengenal istilah Tuntutan, melainkan gugatan dan permohonan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, “Tuntutan” berarti permintaan atau sesuatu hal yang dituntut. Dengan demikian makna “Tuntutan” tidak bisa diartikan dalam arti sempit yakni gugatan ke Pengadilan, karena pengertian “Tuntutan” lebih luas dari pada itu. Gugatan ke Pengadilan merupakan bagian atau tahapan dari proses Tuntutan. Dalam perkara in casu, Penggugat sudah melakukan tuntutan (menuntut) kepada Tergugat, yang kemudian diupayakan penyelesaian secara musyawarah bipartite pada tanggal 19 Oktober 2009, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan. Dilanjut upaya penyelesaian melalui Mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, yang selanjutnya keluar surat anjuran dari Disnakertrans Kota Semarang tertanggal 24 Nopember 2009. Artinya Penggugat sudah melakukan Tuntutan sejak tanggal 19 Oktober 2009, berarti masih dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun. Upaya penyelesaian melalui Bipartit dan Mediasi terlebih dahulu sebelum diajukannya gugatan ke PHI merupakan kewajiban yang harus dilewati sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, dalam arti Penggugat tidak bisa langsung mengajukan gugatan ke PHI ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 83 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial harus dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, dan hakim wajib mengembalikan gugatan apabila tidak dilampiri risalah mediasi atau konsiliasi. Dalam hal ini, penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi dilakukan karena ada tuntutan baik dari pekerja/buruh maupun dari pengusaha. Mediator maupun konsiliator bersikap pasif, artinya menunggu adanya tuntutan atau pengaduan serta adanya permintaan untuk diupayakan penyelesaian atas perselisihan yang timbul. Dalam perkara a quo, telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Semarang dan keluar surat anjuran Nomor 567/6267/2009 tertanggal 24 Nopember 2009. Artinya Penggugat sudah mengajukan tuntutan sebelum gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan ;
Bahwa Pasal 96 merupakan bagian dalam BAB X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, bagian kedua tentang Pengupahan. Yang harus digarisbawahi dalam Pasal 96 adalah “Tuntutan Pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja”, pengertiannya adalah tuntutan atas upah dan hak lainnya yang belum dibayarkan oleh Pengusaha, sementara pekerja/buruh sudah melaksanakan kewajibannya yaitu bekerja. Sedangkan yang dituntut Penggugat dalam perkara ini bukanlah upah pekerja/buruh melainkan ganti rugi atas pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat. Besarnya ganti rugi adalah sebesar upah Penggugat sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang Undang Ketenagakerjaan. Dengan demikian sangat jelas berbeda antara “tuntutan pembayaran upah yang belum dibayarkan” dengan “ganti rugi akibat dari pengakhiran hubungan kerja” ;
Bahwa dengan demikian Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum atau telah salah dalam menafsirkan ketentuan Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga menyatakan gugatan Penggugat adalah kedaluwarsa ;
Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru menyatakan yang bertanggungjawab atas biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja adalah PT. Jamsostek ;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti halaman 34 dan 35 menyebutkan :
“Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan di atas telah dinyatakan bahwa yang bertanggungjawab atas biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja adalah PT. Jamsostek, maka tuntutan Penggugat pada petitum angka 4 adalah menjadi tidak berdasar dan harus ditolak” ;
Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru menyatakan yang bertanggungjawab atas biaya pengobatan akibat kecelakaan adalah PT. Jamsostek. Karena pihak Tergugat/Termohon Kasasi-lah yang berkewajiban mengikutsertakan ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan bertanggung jawab untuk mengurus prosesnya ke pihak PT. Jamsostek. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 yaitu :
Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan badan penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam ;
Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan badan penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia ;
Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya ;
Dalam fakta yang terungkap di persidangan, Tergugat terbukti telah lalai tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan kejadian kecelakaan kerja yang menimpa Penggugat kepada kantor Dinas Tenaga Kerja serta kewajibannya untuk mengurus hak Penggugat kepada badan penyelenggara sampai Penggugat memperoleh hak-haknya, sesuai amanah Pasal 10 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992. Dengan demikian pengurusan klaim terjadinya kecelakaan kerja merupakan tanggungjawab Tergugat sepenuhnya, bahkan ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 29 yang menyebutkan barang siapa yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 10, diancam dengan hukuman kurungan atau denda, yang merupakan tindak pidana pelanggaran ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi a quo, Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam mempertimbangkan, mengadili dan memutus perkara a quo Dalam Konvensi yang mestinya Dalam Pokok Perkara yang menolak tuntutan ganti rugi sisa kontrak, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa amar putusan Judex Facti Dalam Pokok Perkara yang menyatakan menolak tuntutan ganti rugi sisa kontrak dengan pertimbangan hukum Judex Facti bahwa tuntutan ganti rugi sisa kontrak a quo telah lewat waktu 2 tahun sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena sejak di PHK tanggal 28 Mei 2008 gugatan baru diajukan tanggal 15 Oktober 2010, menurut Mahkamah Agung tidak dapat dibenarkan ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1979 KUHPerdata kadaluarsa (verjaring) menjadi tercegah/hapus antara lain dengan adanya suatu peringatan atau dengan adanya tiap perbuatan yang berupa tuntutan hukum oleh pihak yang berhak ;
Bahwa selain itu atas kadaluarsa sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah pada tindakan hukum pengajuan “tuntutan” dan bukan pada tindakan hukum pengajuan “gugatan” sebagaimana halnya dalam ketentuan Pasal 171 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 ;
Bahwa dalam kurun waktu sejak Penggugat di PHK tanggal 28 Mei 2008 sampai Penggugat mengajukan gugatan ke PHI tanggal 15 Oktober 2010, Penggugat tidak “membiarkan/menelantarkan” tuntutannya (khusus atas ganti rugi sisa kontrak), akan tetapi Penggugat telah melakukan upaya berupa tindakan peringatan atau perbuatan berupa tuntutan hukum atas tuntutan ganti rugi sisa kontrak a quo ke Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang sebagaimana tertuang dalam Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan PHK tertanggal 3 Mei 2010 (P-4) ;
Bahwa upaya hukum Penggugat yang termasuk sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 1979 KUHPerdata a quo masih dalam tenggang waktu 2 tahun, sehingga dengan demikian tuntutan Penggugat atas ganti rugi sisa kontrak belum melewati tenggang waktu 2 tahun sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti bahwa atas tindakan PHK oleh Tergugat kepada Penggugat tanggal 28 Mei 2008, sedangkan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dan Tergugat baru berakhir tanggal 28 Pebruari 2009, maka berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka Penggugat berhak atas ganti rugi sebesar upah sampai dengan batas waktu berkahirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WAHYU DWI ASRIYANI dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 93/G/2010/PHI.SMG tanggal 8 Pebruari 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang bahwa pembaca I : Bernard,SH.,MM., berbeda pendapat dan mengajukan Dissenting Oppinion (DO), dengan pertimbangan bahwa Judex Facti telah tepat dan benar dalam pertimbangan dan putusannya :
Bahwa penggantian Jamsostek harus dengan kwitansi asli dan diganti oleh Jamsostek ;
Bahwa tentang perselisihan Hubungan Industrial daluarsa setelah 2(dua) tahun ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan ongkos perkara, dan berdasarkan Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 ongkos perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : WAHYU DWI ASRIYANI tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 93/G/2010/PHI.SMG tanggal 8 Pebruari 2011 ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi ;
Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada saat masa kontrak belum berakhir adalah bertentangan dengan Pasal 55 Jo Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat atas ganti rugi sisa kontrak yang seluruhnya berjumlah Rp 9.201.160,00 (sembilan juta dua ratus satu ribu seratus enam puluh Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2011 dengan SOLTONI MOHDALLY,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD,SH.,MM., dan ARSYAD,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan SUSILOWATI,SH.,MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
Ttd/ Bernard,SH.,MM. Ttd/ Soltoni Mohdally,SH.,MH
Ttd/ Arsyad,SH.,MH.
Panitera-Pengganti,
T
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP. 195912071985122002
td/Susilowati, SH. MH.