22 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Berikat PT. Putra Wijayakusuma Sakti, Kawasan Industri Wijayakusuma, Jl. Raya Semarang - Kendal Km.12 Blok A-01
Also in 5 other cases
TOLAK
P U T U S A N
NO.022 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SANTOSO, bertempat tinggal di Desa Tegowanu Wetan Rt.11/Rw.03, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan ;
ARI WAHYUONO, bertempat tinggal di Dusun Tegalrejo No.81 RT.01/RW.01, Desa Sugimanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan ;
IMAM FAJAR PAMUDJI, bertempat tinggal di Jalan Taman Suhada No.45 RT.03/RW.22 Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang ;
ARIY, bertempat tinggal di Jalan Kumudasmoro Dalam IV/27 R T'.02/RW.05, Bongsari - Kota Semarang ;
AULIA HAKIM, bertempat tinggal di Jalan Ambu Kembang IV/548 RT.16/RW.08 Kedungwuni, Pekalongan ;
SUKAMTO, bertempat tinggal di Jalan Batusari VI Rt.03/Rw.01, Sawah Besar, Gayamsari - Kota Semarang, dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada ARIS SEPTIONO, SH, Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah dan KAMBUSIHA, SH. Advokat, berkantor di Jalan Raya Walisongo, Tambak Aji No.20 Rt.01 RW.I Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Nopember 2010;
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi, Para Tergugat/Pekerja;
melawan
PT. AST INDONESIA, berkedudukan di Jalan Raya Semarang - Kendal Km. 12 Blok A 01 KITW Technopark Semarang ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat/Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.882 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 8 Pebruari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat adalah karyawan PT. AST INDONESIA dan awal mulai bekerja untuk Tergugat I sejak bulan Januari 2005 dengan upah Rp.845.000,-/bulan; Tergugat II sejak bulan Mei 1999 dengan upah Rp.800.000,-/bulan; Tergugat III sejak bulan Juli 1997 dengan upah Rp.940.000,-/bulan ; Tergugat IV sejak bulan Agustus 1998 dengan upah Rp.840.000,-/bulan; Tergugat V sejak bulan Juli 2002 dengan upah Rp.876.000,-/bulan dan Tergugat VI sejak bulan Mei 1998 dengan upah Rp.933.000,-/bulan;
Bahwa Para Tergugat pada awalnya merupakan pengurus dan/atau anggota Serikat Karyawan PT. AST INDONESIA (SEKAR ASTI) ;
Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2008 ada pemberitahuan dari Pengurus SEKAR ASTI kepada anggotanya untuk mengajak bergabung pada FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) ;
Bahwa karena pemberitahuan/ajakan untuk bergabung tidak bisa menye-luruh anggota SEKAR ASTI maka menimbulkan keluhan dan keresahan terhadap karyawan PT. AST INDONESIA sehingga mengganggu ketenangan dan ketenteraman perusahaan;
Bahwa atas kondisi tersebut Manajemen PT. AST INDONESIA mengadakan pertemuan dengan Para Tergugat untuk klarifikasi ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Para Tergugat menyampaikan akan bergabung dengan FSPMI dan sudah mempunyai anggota PUK SPEE SPMI PT. AST INDONESIA sebanyak 250 orang ;
Bahwa Penggugat tidak keberatan apabila Para Tergugat akan bergabung dengan FSPMI, dan Penggugat minta daftar karyawan PT. AST INDONESIA yang menjadi anggota PUK SPEE SPMI PT. AST INDONESIA;
Bahwa ternyata daftar anggota PUK SPEE FSPMI PT. AST INDONESIA yang diberikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat yang jumlahnya 252 orang tidak semuanya menjadi anggota PUK SPEE FSPMI PT. AST INDONESIA, sehingga Penggugat ada kesan merasa dibohongi ;
Bahwa sesuai dengan BAB XI Pasal 59 ayat (1) huruf b Perjanjian Kerja Bersama antara PT. AST INDONESIA dengan SEKAR ASTI yaitu pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja melakukan kesalahan berupa memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
Bahwa sesuai dengan BAB II Pasal 5 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama antara PT. AST INDONESIA dengan SEKAR ASTI yaitu perusahaan mengakui bahwa hanya serikat Pekerja PT. AST INDONESIA yang wakil-wakilnya terlibat dan menandatangani PKB ini saja sebagai organisasi pekerja yang mewakili anggota yang bekerja di PT. AST INDONESIA ;
Bahwa dalam PKB Para Tergugat mewakili sebagai pengurus SEKAR ASTI sehingga setuju akan PKB tersebut dan sesuai Pasal 1338 KUH Perdata, suatu perjanjian adalan berlaku sebagai undang-undang dan mengikat bagi kedua belah pihak, yang mengandung suatu akibat atau konsekuensi untuk ditaati oleh para pihak yang membuatnya;
Bahwa sesuai dengan Bab II Pasal 7 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT. AST INDONESIA dengan SEKAR ASTI yaitu pekerja dan atau yang diwakili oleh Serikat Karyawan PT. AST INDONESIA wajib patuh dan taat kepada segala ketentuan yang ada dalam PKB ini;
Bahwa Penggugat tidak menghalangi kegiatan serta perkembangan serikat pekerja, selama dan sejauh tidak bertentangan, melanggar ataupun menghambat kepentingan, kelancaran dan tujuan perusahaan, hal ini sesuai dengan BAB II Pasal 5 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama antara PT. AST INDONESIA dengan SEKAR ASTI;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2008 Pengurus SEKAR ASTI memberitahukan kepada Pimpinan PT. AST INDONESIA tentang keinginari para anggota SEKAR ASTI untuk masuk menjadi anggota FSPMI;
Bahwa tidak seluruh anggota SEKAR ASTI bersedia untuk bergabung menjadi anggota FSPMI dan Para Tergugat selaku pengurus SEKAR ASTI tidak menyampaikan keluhan kepada Penggugat atas anggotanya yang tidak bersedia untuk menjadi anggota FSPMI sesuai BAB X Pasal 56 Perjanjian kerja Bersama antara PT. AST INDONESIA dengan SEKAR ASTI, akan tetapi Para Tergugat mengambil sikap secara sendiri atau menghimpun pekerja lainnya untuk bergabung pada FSPMI maka menimbulkan keluhan dan keresahan terhadap karyawan PT. AST INDONESIA sehingga meng-ganggu ketenangan dan ketenteraman perusahaan;
Bahwa untuk menjaga ketenangan dan ketenteraman perusahaan, maka Penggugat melakukan pembinaan kepada Para Tergugat dengan memberi-kan Surat Skorsing pada tanggal 24 Juni 2008;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2008 Para Tergugat mengeluarkan surat terbuka kepada seluruh anggota FSPMI dan Seluruh karyawan PT. AST Indonesia ;
Bahwa selama masa skorsing Para Tergugat tidak menunjukkan itikad baik dan sebaliknya telah membuat suasana bertambah resah dengan menyuruh menghimpun tanda tangan solidaritas kepada semua karyawan untuk mendukung supaya Para Tergugat bekerja kembali;
Bahwa selama masa skorsing ternyata tindakan Para Tergugat tidak menunjukkan perbaikan, maka Penggugat pada tanggal 1 September 2008 melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Tergugat;
Bahwa sesuai BAB X Pasal 56 ayat (6) Perjanjian Kerja Bersama antara PT. AST INDONESIA dengan SEKAR ASTI yaitu apabila ketentuan ayat 1 sampai dengan 5 Pasal 56 ini tidak dilaksanakan secara berurutan, dan pekerja mengamhil sikap secara sendiri atau menghimpun pekerja lainnya sehingga menghambat aktivitas perusahaan dan atau berpengaruh pada kelancaran proses produksi atau menimbulkan kerugian perusahaan, dan atau membuat keresahan sehingga mengganggu ketenangan dan ketenteraman perusahaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja dengan kriteria sebagai pelaku pelanggaran berat terhadap perusahaan;
Bahwa dengan demikian Para Tergugat telah melakukan kesalahan berat melanggar Perjanjian Kerja Bersama antara PT. AST INDONESIA dengan SEKAR ASTI BAB X Pasal 56 ayat (6) jo BAB XI Pasal 59 ayat (1) huruf b;
Bahwa terhadap pekerja yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan kesalahan berat, maka tidak berhak atas kompensasi dan ganti rugi dalam bentuk apapun;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang supaya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat bersalah telah melakukan kesalahan berat melanggar Parjanjian Kerja Bersama antara PT. AST INDONESIA dengan SEKAR ASTI BAB X Pasal 56 ayat (6) jo BAB XI Pasal 59 ayat (1) huruf b;
Menyatakan sah putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena kesalahan berat sejak tanggal 1 September 2008;
Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas kompensasi dan ganti rugi dalam bentuk apapun yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan kesalahan berat oleh Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya mengajukaan Rekonpensi sebagai berikut :
DALAM REKONPENSI :
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan dalam konpensi adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dan saling melengkapi dari dalil-dalil yang akan disampaikan dalam gugatan rekonpensi ini ;
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi adalah Para Tergugat Konpensi, dan Targugat Rekonpensi adalah Penggugat Konpensi ;
Bahwa awal timbulnya perselisihan ini adalah dilatarbelakangi oleh pembentukkan serikat pekerja FSPMI di PT. AST Indonesia ;
Bahwa dalam perkembangannya keinginan Para Penggugat Rekonpensi dan anggotanya ditentang atau ditolak oleh Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa sikap penolakan dari Tergugat Rekonpensi terhadap keinginan Para Penggugat Rekonpensi beserta para anggotanya disampaikan oleh Tergugat Rekonpensi pada saat diadakannya pertemuan antara Para Penggugat Rekonpensi beserta para pengurus lainnya dengan Tergugat Rekonpensi yang dilakukan pada tanggal 5 dan 6 Juni 2008, dalam pertemuan tersebut Mr. Nakatsu (General Manager) menyatakan "serikat maju sendiri masuk FSPMI tanpa ada bicara terlebih dahulu dengan manajemen ini berarti tidak ingin ada terciptanya kerja sama antara serikat dengan manajemen. Manajemen akan mengupayakan program-program dengan syarat kalian kembali ke serikat yang lama (SEKAR) ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi untuk menghalang-halangi Para Penggugat Rekonpensi dan para anggota untuk membentuk serikat pekerja FSPMI masih terus berlanjut, yakni pada tanggal 23 Juni 2008 di bagian produksi 3 kepala bagian melakukan pemanggilan satu persatu karyawan untuk menanyakan mau ikut SEKAR atau FSPMI. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap para karyawan khususnya anggota FSPMI karena verifikasi keanggotaan serikat pekerja seharusnya dilakukan oleh para pengurus serikat pekerja dan dibentuk tim verifikasi bersama bukannya dilakukan oleh manajemen secara sepihak ;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2008, 6 (enam) orang pengurus PUK SPEE - FSPMI yang tak lain adalah Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi dipanggil satu persatu oleh Manager Personalia & Umum Bambang Soedarsono dan diminta mengundurkan diri dari perusahaan karena dianggap sudah tidak sejalan lagi dengan perusahaan dan akan diberikan kompensasi pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. Apabila menolak dengan tawaran tersebut, maka mulai tanggal 25 Juni 2008 akan dilakukan skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja. Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi menolak surat skorsing tersebut dan meminta untuk dilakukan perundingan Bipartit akan tetapi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi menolak ajakan berunding tersebut dan dibantu oleh petugas keamanan perusahaan (SATPAM) justru mengusir secara paksa Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk keluar dari area perusahaan ;
Bahwa pada tanggai 25 Juni 2008, sehari setelah melakukan skorsing, Tergugat Rekonpensi telah melakukan intimidasi terhadap para anggota PUK SPEE - FSPMI PT. AST Indonesia dengan melakukan pemanggilan satu persatu karyawan oleh kepala bagian. Psikologis anggota PUK SPEE FSPMI sangat ketakutan dan tertekan dengan pemanggilan tersebut yang intinya menekan para karyawan untuk memilih menjadi anggota SEKAR atau FSPMI di mana seharl sebelumnya 6 (enam) orang pengurus PUK "SPEE FSPMI telah diskorsing proses PHK. Bukan itu saja, dalam meeting rutin di masing-masing bagian, kepala bagian menyatakan secara terbuka di hadapan semua leader staff produksi bahwa manajemen kecewa terhadap pengurus serikat yang dianggap berbohong. Dan barang siapa yang tidak ikut SEKAR saya akan lepas tangan kemudian untuk yang golput dan yang ikut FSPMI akan di PHK. Kemudian di bagian Quality control, pimpinan bagian mengatakan kalau kamu tidak ikut SEKAR, mau ikut siapa lagi, pengurus PUK sudah di PHK. Dan pada hari itu juga, perusahaan memberikan surat Nomor: 3616/ASTI/PERSA/I/2008 tertanggal 25 Juni 2008 perihal penarikan fasilitas serikat pekerja PT. AST Indonesia. Dengan fakta-fakta tersebut menjadi bukti serangkaian tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang dilakukan secara sistematis, beruntun dan terencana untuk "menghabisi" para pengurus dan anggota FSPMI di PT. AST Indonesia;
Bahwa atas perselisihan ini telah dilakukan mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang dan telah dikeluarkan surat anjuran Nomor: 567/4925/2008 tertanggal 14 Agustus 2008, yang amarnya adalah sebagai berikut :
MENGANJURKAN
Agar pihak mengusaha PT. AST Indonesia tetap melanjutkan hubungan kerja dengan sdr. Ari Wahyuono, sdr. Santoso, sdr. Aulia Hakim, sdr Sukamto, sdr. Ariy dan sdr. Imam Fajar Pamudji. Dan atas tindakan pekerja pihak pengusaha dapat menerapkan sanksi lain selain sanksi pemutusan hubungan kerja atau berupa sanksi pembinaan ;
Selanjutnya antara serikat pekerja dengan pihak pengusaha agar lebih memperbaiki komunikasi kedua belah pihak untuk menjaga ketenangan kerja dan ketenangan usaha ;
Agar permasalahan yang timbul antara serikat pekerja (SEKAR ASTI) dengan SPEE FSPMI diselesaikan internal organisasi ;
Agar masing-masing pihak memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya anjuran ini ;
Bahwa atas anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 567/ 4925/2008 tertanggal 14 Agustus 2008, Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi belum memberikan jawaban, akan tetapi secara prinsipil Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi menerima anjuran tersebut ;
Bahwa atas anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 567/ 4925/2008 tertanggal 14 Agustus 2008, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi memberikan jawaban menolak anjuran tersebut ;
Bahwa setelah adanya surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuta Semarang, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi mengeluarkan surat keputusan Nomor 3965/SK-DIR/IX/2008 tertanggal 1 September 2008 tentang pemberhentian skorsing dan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi. Yang pada intinya dalam surat keputusan tersebut perusahaan menghentikan masa skorsing dan terhitung mulai tanggai 1 September 2008 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Dengan keluarnya surat keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut, menunjukkan bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat. Konpensi TIDAK KONSISTEN dan TIDAK BERITIKAD BAIK dalam penyelesaian perselisihan ini, di mana dalam surat skorsing tertanggal 24 Juni 2008 disebutkan : ".....perusahaan mengambil putusan untuk menskorsing saudara mulai tanygal 25 Juni 2008 sampai dengan adanya putusan tentang Pengajuan proses ijin pemutusan hubungan kerja (PHK) selesai". Sudah jelas bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/TIDAK KONSISTEN terhadap keputusannya sendiri, dan surat keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut adalah BATAL DEMI HUKUM berdasarkan Pasal 151 ayat 3 jo Pasal 155 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 ;
Bahwa sejak dikeluarkannya surat keputusan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, yaitu sejak 1 September 2008 sampai dengan saat ini, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak memberikan upah dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi. Hal ini telah merugikan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi karena telah kehilangan sumber penghasilan untuk biaya hidup istri, anak dan keluarga tanggungan Para Panggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi. Secara moril, tindakan Penggugat telah mencemarkan nama baik Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi di hadapan teman-teman sekerja, tetangga, saudara dan sanak famili karena telah dituduh melakukan perbuatan "berbohong, menipu, meresahkan, dll" yang sebenarnya tidak pernah di!akukan oleh Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi. Dan ini semua terjadi hanya karena Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi menjadi anggota dan Pengurus PUK SPEE FSPMI yang merupakan hak dasar pekerja/buruh untuk berserikat. Tetapi ternyata justru Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berpandangan lain, meng-anggap sudah tidak sejalan lagi dengan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi ;
Bahwa atas adanya surat keputusan Nomor 3965/SK-DIR/IX/2008 tertanggal 1 September 2008 tentang pemberhentian skorsing dan pemutusan hubungan kerja, Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi sudah menanyakan dan meminta kepada Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi melalui Bambang Soedarsono (Manager HRD) perihal permintaan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk masuk kerja mengingat sudah dicabutnya masa skorsing tersebut. Akan tetapi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak mengizinkan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk masuk kerja, dengan alasan "biar nanti pengadilan yang memutuskan, karena kalian sudah di putus hubungan kerja oleh perusahaan". Tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah bertentangan dengan Pasal 155 ayat 1, ayat 2 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, bahwasanya pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksana-kan kewajibannya" ;
Serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dalam Pasal 2 disebutkan bahwa "hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus", dan Pasal 8 menyatakan bahwa Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh Pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari" ;
Maka Para Penggugat Rekonpensi menuntut dibayarkannya upah dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat Rakonpensi sejak dikeluarkannya surat keputusan pemutusan hubungan kerja yakni tanggal 1 September 2008 sampai dengan adanya putusan terhadap perkara ini ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 151 ayat 3 jo Pasal 155 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 ".................Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah batal demi hukum" ;
Bahwa besarnya upah Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi yang belum dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah sebagai berikut:
Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi Santoso ;
Upah Tahun 2008
Gaji Pokok = Rp. 845.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 219.000,-
Tunjangan Jabatan : Rp. 99.000,-
Tunjangan Beras : Rp. 40.000,-
Ins Prestasi : Rp. 25.000,-
Tunjangan Anak : Rp. 20.000,-
Tunjangan Lingkungan : Rp. 35.000,-
Upah = Rp.1.064.000,-
Jumlah Bulan (Sept, Okt, Nop, Des) = 4 bulan
Total Upah tahun 2008 = Rp. 4.256.000,-
Upah Tahun 2009
Gaji Pokok = Rp. 1.020.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 230.000,-
Tunj. Jabatan : Rp. 110.000,-
Tunj. Beras : Rp. 40.000,-
Ins. Prestasi : Rp. 25.000,-
Tunj. Anak : Rp. 20.000,-
Tunj. Lingkungan : Rp. 35.000,-
Upah = Rp. 1.250.000,-
Jumlah Bulan (Jan, Peb, Mar, Apr, Mei, Juni) = 6 bulan
Total Upah tahun 2009 = Rp. 7.500.000,-
Jumlah total upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi Santoso sejak 1 September 2008 sampai dengan perselisihan ini diperiksa dan diputuskan (Juni 2009) adalah sebesar Rp.4.256.000,- + Rp.7.500.000,- = Rp.11.756.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
II. Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi Ari Wahyuono :
Upah Tahun 2008.
Gaji Pokok = Rp. 860.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 164.000,-
Tunjangan Jabatan : Rp. 99.000,-
Tunjangan Beras : Rp. 40.000,-
Ins Prestasi : Rp. 25.000,-
Upah = Rp.1.024.000,-
Jumlah Bulan (Sept, Okt, Nop, Des) = 4 bulan
Total Upah tahun 2008 = Rp. 4.096.000,-
Upah Tahun 2009
Gaji Pokok = Rp. 1.033.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 175.000,-
Tunj. Jabatan : Rp. 110.000,-
Tunj. Beras : Rp. 40.000,-
Ins. Prestasi : Rp. 25.000,-
Upah = Rp. 1.208.000,-
Jumlah Bulan (Jan, Peb, Mar, Apr, Mei, Juni) = 6 bulan.
Total Upah tahun 2009 (6 bulann upah) = Rp. 7.248.000,-
Jumlah total upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi Ari Wahyuono sejak 1 September 2008 sampai dengan perselisihan ini diperiksa dan diputuskan (Juni 2009) adalah sebesar Rp.4.096.000,- + Rp.7.248.000,- = Rp.11.344.000,- (sebelas juta tiga ratus ernpat puluh empat ribu rupiah) ;
III. Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi Imam Fajar Pamudji.
Upah Tahun 2008.
Gaji Pokok = Rp. 940.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 190.000,-
Tunjangan Jabatan : Rp.130.000,-
Tunjangan Beras : Rp. 40.000,-
Ins Prestasi : Rp. 10.000,-
Tunjangan Anak : Rp. 10.000,-
Upah = Rp. 1.130.000,-
Jumlah Bulan (Sept, Okt, Nop, Des) = 4 bulan
Total Upah tahun 2008 = Rp. 4.520.000,-
Upah Tahun 2009
Gaji Pokok = Rp. 1.106.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 210.000,-
Tunj. Jabatan : Rp. 150.000,-
Tunj. Beras : Rp. 40.000,-
Ins. Prestasi : Rp. 10.000,-
Tunj. Anak : Rp. 10.000,-
Upah = Rp. 1.316.000,-
Jumlah Bulan (Jan, Peb, Mar, Apr, Mei, Juni) = 6 bulan.
Total Upah tahun 2009 = Rp. 7.896.000,-
Jumlah total upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi Imam Fajar Pamudji sejak 1 September 2008 sampai dengan perselisihan ini diperiksa dan diputuskan (Juni 2009) adalah sebesar Rp.4.520.000,- + Rp.7.896.000,- = Rp.12.416.000,- (dua belas juta empat ratus enam belas ribu rupiah) ;
IV. Pengguugat IV Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi Ariy.
Upah Tahun 2008
Gaji Pokok = Rp. 840.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 164.000,-
- Tunj. Jabatan : Rp. 99.000,-
- Tunj. Leras : Rp. 40.000,-
- Ins. Prestasi : Rp. 15.000,-
- Tunj. Anak : Rp. 10.000,-
Upah = Rp.1.004.000,-
Jumlah Bulan (Sept, Okt, Nov, Des) = 4 bulan.
Total Upah tahun 2008 = Rp. 4.016.000,-
Upah Tahun 2009
Gaji Pokok = Rp. 1.015.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 175.000,-
- Tunj. Jabatan : Rp.110.000,-
- Tunj. Leras : Rp. 40.000,-
- Ins. Prestasi : Rp. 15.000,-
- Tunj. Anak : Rp. 10.000,-
Upah = Rp. 1.190.000,-
Jumlah Bulan (Jan, Peb, Mar, Apr, Mei, Juni) = 6 bulan.
Total Upah tahun 2009 = Rp. 7.140.000,-
Jumlah total upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi Ariy sejak 1 September 2008 sampai dengan perselisihan ini diperiksa dan diputuskan (Juni 2009) adalah sebesar Rp.4.016.000,- + Rp.7.140.000,- = Rp.11.156.000,- (sebelas juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
V. Penggugat V Rekonpensi/Tergugat V Konpensi Aulia Hakim Upah Tahun 2008.
Upah Tahun 2008
Gaji Pokok = Rp. 876.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 185.000,-
- Tunj. Jabatan : Rp.130.000,-
- Tunj. Leras : Rp. 40.000,-
- Ins. Prestasi : Rp. 15.000,-
Upah = Rp.1.061.000,-
Jumlah Bulan (Sept, Okt, Nov, Des) = 4 bulan.
Total Upah tahun 2008 = Rp. 4.244.000,-
Upah Tahun 2009
Gaji Pokok = Rp. 1.061.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 205.000,-
- Tunj. Jabatan : Rp.150.000,-
- Tunj. Leras : Rp. 40.000,-
- Ins. Prestasi : Rp. 15.000,-
Upah = Rp. 1.266.000,-
Jumlah Bulan (Jan, Peb, Mar, Apr, Mei, Juni) = 6 bulan.
Total Upah tahun 2009 (6 bulan upah) = Rp. 7.596.000,-
Jumlah total upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi Aulia Hakim sejak 1 September 2008 sampai dengan perselisihan ini diperiksa dan diputuskan (Juni 2009) adalah sebesar Rp.4.244.000,- + Rp.7.596.000,- = Rp.11.840.000,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
VI. Penggugat VI Rekonpensi/Tergugat VI Konpensi Sukamto.
Upah Tahun 2008
Gaji Pokok = Rp. 933.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 235.000,-
Tunjangan Jabatan : Rp.130.000,-
Tunjangan Beras : Rp. 40.000,-
Ins Prestasi : Rp. 10.000,-
Tunjangan Anak : Rp. 20.000,-
Tunjangan Lingkungan : Rp. 35.000,-
Upah = Rp. 1.168.000,-
Jumlah Bulan (Sept, Okt, Nop, Des) = 4 bulan
Total Upah tahun 2008 = Rp. 4.672.000,-
Upah Tahun 2009
Gaji Pokok = Rp. 1.100.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 255.000,-
Tunj. Jabatan : Rp. 150.000,-
Tunj. Beras : Rp. 40.000,-
Ins. Prestasi : Rp. 10.000,-
Tunj. Anak : Rp. 20.000,-
Tunj. Lingkungan : Rp. 35.000,-
Upah = Rp. 1.355.000,-
Jumlah Bulan (Jan, Peb, Mar, Apr, Mei, Juni) = 6 bulan
Total Upah tahun 2009 = Rp. 8.130.000,-
Jumlah total upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat VII Rekonpensi/Tergugat VI Konpensi Sukamto sejak 1 September 2008 sampai dengan perselisihan ini diperiksa dan diputuskan (Juni 2009) adalah sebesar Rp. 4.672.000,- + Rp. 8.130.000,- = Rp. 12.802.000,- (dua belas juta delapan ratus dua ribu rupiah) ;
Jumlah total upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat I, II, III, IV, V, VI Rekonpensi/Tergugat I, II, III, IV, V, VI Konpensi adalah sebagai berikut :
Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi
Santoso = Rp. 11.756.000,-
Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II
Konpensi Ari Wahyuono = Rp. 11.344.000,-
Penggugat III RekonpensilTergugat III Konpensi
Imam Fajar = Rp. 12.416.000,-
Penggugat IV Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi
Ariy = Rp. 11.156.000,-
Penggugat V Rekonpensi/Targugat V Konpensi
Aulia Hakim = Rp. 11.840.000,-
Penggugat VI Rekonpensi/Tergugat VI Konpensi
Sukamto = Rp. 12.802.000,-
TOTAL = Rp 71.314.000,-
(tujuh puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) ;
Dalam Gugatan Rekonpensi ini, Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi menuntut agar Tergugat Rekonpensi membayar-kan upah yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.71.314.000,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) ;
17.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, dalam Pasal 19 disebutkan bahwa :
(1) Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari ke delapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan ;
(2) Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka di samping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga yang ditetapkan oleh Bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan ;
(3) Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum ;
18.Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi belum membayarkan upah Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi terhitung sejak bulan September 2008 (seharusnya dibayarkan tanggal 1 Oktober 2008) hingga gugatan Rakonpensi dimohonkan, maka keterlambatan pembayaran upah melebihi 1 (satu) bulan, sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 di atas, upah tersebut ditambah paling banyak 50% dari upah yang belum dibayarkan. Dalam Gugatan Rekonpensi ini, Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi menuntut diberikannya tambahan atas keterlambatan pembayaran upah, yaitu sebesar Rp.71.314.000,- x 50% = Rp.35.657.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;
19. Bahwa pada hari raya Idul Fitri tahun 2008 Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi belum menerima Tunjangan Hari Raya sebagaimana pekerja lainnya. Di dalam Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT. AST Indonesia Pasal 29 disebutkan bahwa "perusahaan memberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap ;
Berikut perincian besarnya tunjangan hari raya:
Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi
Santoso = Rp. 1.064.000,-
(Gaji Pokok Rp.845.000,- + Tunjangan Tetap Rp.219.000,-) ;
Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi
Ari Wahyuono = Rp. 1.024.000,-
(Gaji Pokok Rp 860.000,- + Tunjangan tetap Rp.164.000,-) ;
Penggugat Ill Rekonpensi/Tergugat III Konpensi
Imam Fajar = Rp. 130.000,-
(Gaji Pokok Rp.940.000,- + Tunjangan Tetap Rp.190.000,-) ;
Perggugat IV Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi
Ariy = Rp. 1.004.000,
(Gaji Pokok Rp.840.000,- + Tunjangan Tetap Rp. 164.000,-) ;
Penggugat V Rekonpensi/Tergugat V Konpensi
Aulia Hakim = Rp. 1.061.000,-
(Gaji Pokok Rp.876.000,- + Tunjangan Tetap Rp.185.000,-) ;
Penggugat VI Rekonpensi/Tergugat VI Konpensi
Sukamto = Rp. 1.168.000,-
(Gaji Pokok Rp.933.000,- + Tunjangan Tetap Rp.235.000,-) ;
Jumlah THR Para Penggugat Rekonpensi =Rp. 6.451.000,-
(enam juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Dalam Gugatan Rekonpensi ini, Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi menuntut agar Tergugat Rekonpensi membayarkan Tunjangan Hari Raya tahun 2008 kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 6.451.000,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
20.Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan pember-hentian kepesertaan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi dalam program jaminan sosial tenaga kerja di PT. Jamsostek Cabang Semarang, sejak keluarnya keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanggai 1 September 2008. Tindakan ini telah merugikan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi karena kehilangan haknya untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi 4 (empat) jaminan yaitu Jarninan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam Gugatan Rekonpensi ini Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi menuntut agar Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mengikutsertakan kembali Para Penggugat Rekonpensi dalam program jaminan sosial tenaga kerja ke PT. JAMSOSTEK Cabang Semarang dan membayar tunggakan iuran kepesertaan sejak tanggal 1 September 2008 ;
21.Bahwa sudah menjadi kebiasaan yang berlaku selama ini, setiap akhir tahun seluruh karyawan PT. AST INDONESIA menerima uang bonus yang besarnya berdasarkan keuntungan perusahaan. Pada tahun 2008 atau awal tahun 2009 seluruh karyawan PT AST INDONESIA menerima uang bonus yang besarnya disesuaikan dengan peringkat penilaian prestasi, dengan perhitungan sebesar antara (0,8 - 1,2) x Gaji Pokok. Akan tetapi Tergugat Rekonpensi tidak memberikan uang bonus tersebut kepada Para Penggugat Rekonpensi;
22.Bahwa sudah menjadi hak Para Penggugat Rekonpensi untuk mendapatkan uang bonus selayaknya para karyawan yang lain. Berikut besarnya uang bonus yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat Rekonpensi dari Tergugat Rekonpensi :
Penggugat Rekonpensi I SANTOSA = Rp. 845.000,-
(1 X Gaji Pokok);
Penggugat Rekonpensi II ARI WAHYUONO = Rp. 860.000,-
(1 x Gaji Pokok) ;
Penggugat Rekonpensi III IMAM FAJAR PAMUDJI = Rp. 940.000,-
(1 x Gaji Pokok) ;
Penggugat Rekonpensi IV ARIY = Rp. 840.000,-
(1 x Gaji Pokok) ;
Penggugat Rekonpensi V AULIA HAKIM = Rp. 876.000,-
(1 x Gaji Pokok) ;
Penggugat Rekonpensi VI SUKAMTO = Rp. 933.000,-
(1 x Gaji Pokok) ;
Jumlah uang bonus para Penggugat Rekonpensi = Rp.5..294.000,- ;
Dalam Gugatan Rekonpensi ini, Para Penggugat Rokonpensi/Para Tergugat Konpensi menuntut agar Tergugat Rekonpensi membayarkann uang bonus kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 5.294.000,- (lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
23. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT. AST INDONESIA Pasal 40 ayat 3, ayat 4 tentang adanya fasilitas dari perusahaan yang memberikan rekreasi kepada seluruh pekerja 1 (satu) kali dalam setahun. Akan tetapi di tahun 2008 fasilitas rekreasi tersebut tidak dapat dilaksanakan, sehingga dikompensasikan dalam bentuk uang yang diberikan kepada seluruh pekerja sebesar Rp. 90.000,- per pekerja. Dalam hal ini Para Penggugat Rekonpensi belum menerima uang kompensasi rekreasi tersebut, maka dalam gugatan Rekonpensi ini Para Penggugat Rekonpensi menuntut agar Tergugat Rekonpensi membayarkan uang kompensasi rekreasi sebesar Rp.90.000,- x 6 orang = Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah ) ;
24. Bahwa sesuai dengan Pasal 86, Pasal 96 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 jo Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 jo Pasal 2, Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981, bahwasanya "pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya maka Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada Pengusaha urtuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan"; "Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan", "hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja putus"; dan "Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaannya yang telah dijanjikan, akan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh Pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari;
25.Bahwa ada kekhawatiran dari para Penggugat Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi yaitu tidak melaksanakan kewajibannya maka mohon kepada Majelis Hakim agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, karena masalah pekerjaan dan upah adalah hak dari para Penggugat Rekonpensi untuk membiayai kehidupan keluarga Para Penggugat Rekonpensi;
26.Bahwa Para Penggugat Rekonpensi mempunyai kekhawatiran yang cukup beralasan akan kesungguhan niat Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan putusan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, sehingga dengan ini Para Penggugat Rekonpensi mohon kepada Ketua Majelis Hakim agar menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan uraian di atas, maka kami Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM REKONPENSI :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk membayar upah dan hak-hak lainnya, kepada Para Penggugat Rekonpensi, terhitung sejak tanggai 1 September 2008 sampai dengan adanya putusan terhadap perkara ini ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar upah PARA PENGGUGAT REKONPENSI terhitung sejak tanggai 1 September 2008 yaitu sebesar Rp.71.314.000,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar denda sebesar 50% x upah = 50% x Rp.71.314.000,- = Rp.35.657.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar Tunjangan Hari Raya PARA PENGGUGAT REKONPENSI yaitu sejumlah Rp. 6.451.000,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar uang bonus tahun 2008 para PENGGUGAT REKONPENSI yaitu sejumlah Rp.5.294.000,- (lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT REKONPENSI untuk membayarkan uang kompensasi rekreasi PARA PENGGUGAT REKONPENSI yaitu sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT REKONPENSI untuk mengikutsertakan kembali para PENGGUGAT REKONPENSI dalam program jaminan sosial tenaga kerja ke PT. JAMSOSTEK Cabang Semarang dan membayar tunggakan iuran kepesertaan sejak tanggai 1 September 2008 ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhhya ;
Memutuskan bahwa hubungan kerja antara TERGUGAT REKONPENSI dan PARA PENGGUGAT REKONPENSI tetap berlanjut ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT REKONPENSI untuk mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT REKONPENSI dalam posisi dan jabatan seperti semula ;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ;
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum ;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya perkara ini ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah menjatunkan putusan, yaitu putusan No.46/ G/2009/PHI.SMG tanggal 16 September 2009 yang amarnya sebagai berikut: DALAM KONPENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan kesalahan berat melanggar Perjanjian Kerja Bersama antara PT. AST INDONESIA dengan SEKAR ASTI BAB X Pasal 56 ayat (6) jo BAB XI Pasal 59 ayat (1) huruf b ;
Menyatakan sah putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena kesalahan berat sejak tanggal 1 September 2008;
Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas Kompensasi dan ganti rugi dalam bentuk apapun yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan kesalahan berat oleh Penggugat;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI No.882 K/Pdt. Sus/2009 tanggal 8 Pebruari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. SANTOSO, 2. ARI WAHYUONO, 3. IMAM FAJAR PAMUDJI, 4. ARIY, 5. AULIA HAKIM, 6. SUKAMTO tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No.46/G/2009/PHI.SMG tanggal 16 September 2009 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan kesalahan berat melanggar Perjanjian Kerja Bersama antara PT. AST INDONESIA dengan SEKAR ASTI BAB X Pasal 56 ayat (G) jo BAB XI Pasal 59 ayat (1) huruf b;
Menyatakan sah putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena kesalahan berat sejak tanggal 1 September 2008;
Mewajibkan Penggugat membayar Uang Pisah kepada Tergugat :
Santoso : 15 % x 6 x Rp.1.064.000,- = Rp. 957.600,-
Ari Wahyono : 15 % x 13 x Rp.1.024.000,- = Rp. 1.996.800,-
Imam Fajar Pamudji : 15 % x 13 x Rp.1.130.000,- = Rp.2.203.500,-
Ariy : 15 % x 13 x Rp1.004.000,- = Rp.1.957.800,-
Aulia Hakim. 15 % x 10 x Rp.1.061.000,- = Rp.1.591.500,-
Sukamto : 15 % x 13 x Rp.1.168.000,- = Rp.2.277.600,-
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No.882 K/Pdt. Sus/2009 tanggal 8 Pebruari 2010 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 28 Juni 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No.06/PK/ 2010/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut pada tanggal 21 Desember 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Peninjauan Kembali yang pada tanggal 29 Desember 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 13 Januari 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa terdapat Suatu Kekhilafan Hakim atau Suatu Kekeliruan yang Nyata.
Sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009:
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;
Bahwa dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.882 K/PDT.SUS/2009 tertanggal 8 Pebruari 2010 jo Putusan Nomor 46/G/2009/PHI.SMG tertanggal 16 September 2009, terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan hakim yang akan dijabarkan sebagai berikut:
Bahwa Putusan Judex Juris yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan kesalahan berat yakni memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan, tanpa disertai adanya putusan pidana dari pengadilan, adalah suatu kekhilafan dan telah melanggar Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1/2003 ;
Bahwa dalam Putusan Judex Juris No.882 K/PDT.SUS/2009 Dalam Pokok Perkara, pada nomor 2 tertulis:
"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan kesalahan berat melanggar Perjanjian Kerja Bersama antara PT. AST INDONESIA dengan SEKAR ASTI BAB X Pasal 56 ayat (6) jo BAB XI Pasal 59 ayat (1) huruf b" ;\
Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 59 ayat (1) huruf b yaitu "memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan" ;
Bahwa perbuatan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan merupakan kualifikasi tindak pidana yang harus dibuktikan terlebih dahulu kesalahannya menurut hukum pidana formil dan materiil. Judex Juris baru dapat menyatakan Para Tergugat telah melakukan kesalahan berat yaitu memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan, setelah adanya pembuktian berupa putusan pidana dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Judex Juris harusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kesamaan di depan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Seharusnya bersalah atau tidaknya seseorang diputuskan lewat pengadilan dengan hukum pembuktian yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b Perjanjian Kerja Bersama adalah mutatis mutandis dengan ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yang berbunyi "memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan". Sedangkan Pasal 158 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja karena alasan pelanggaran berat, telah diajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang dalam putusannya Nomor: 012/PUU-I/2003 salah satu amar putusannya menyatakan Pasal 158 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 158 UU No.l3/2003 telah bertentangan dengan Pasal 27 avat (1) Undang-Undang Dasar 1945: "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bersifat diskriminatif secara hukum, karena pasal tersebut membenarkan PHK dengan alasan melakukan kesalahan berat yang masuk kualifikasi tindak pidana. Perlakuan yang diskriminatif tersebut juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, oleh karena itu Pasal 158 UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menimbulkan konsekuensi hukum yaitu semua pasal dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan pasal 158, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini karena Putusan Mahkamah Konstitusi mengandung norma hukum yang terdapat dalam Konstitusi NKRI, maka segala peraturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang bertentangan dengan norma hukum tersebut harus dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, tidak terkecuali Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur mengenai PHK karena kesalahan berat. Pasca pencabutan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan oleh Mahkamah Konstitusi, PHK karena kesalahan berat diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/2005 tanggal 7 Januari 2005, dalam poin 3 huruf a diwajibkan bahwa: "Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1)), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah berkekuatan hukum tetap" ;
Dalam hal ini Judex Juris dan Judex Facti telah menyatakan Para Pemohon Peninjauan Kembali melakukan "memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan" tanpa ada putusan pidana dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menunjukkan Putusan Judex Juris dan Judex Facti terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang No.18 Tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung ;
Bahwa Putusan Judex Juris hanya berdasarkan pada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama adalah keliru karena ketentuan tersebut telah bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa dalam pertimbangan hukum dan putusannya, Judex Juris dan Judex Facti hanya berdasarkan pada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama dengan mengesampingkan dan mengabaikan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Judex Juris dan Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mengacu pada peraturan hukum yang ada. Suatu kekeliruan yang nyata ketika Judex Juris dan Judex Facti masih berpegang pada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama sementara ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi daripada Perjanjian Kerja Bersama ;
Bahwa hal-hal yang terkait dengan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat sudah tidak berlaku lagi atau dengan kata lain, pengajuan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat harus dilampiri dengan putusan pidana dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindakan yang dituduhkan kepada pekerja/buruh. Hal ini mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012/PUU-I/2003 yang menyatakan Pasal 158 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2043 yang mengatur mengenai PHK karena kesalahan berat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdampak pada semua peraturan atau ketentuan di bawah Undang-Undang yakni dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga ketika Pasal 158 Undang-Undang Ketenagakerjaan dinyatakan tidak berlaku lagi, maka secara mutatis mutandis semua peraturan dan produk hukum termasuk Perjanjian Kerja Bersama juga dinyatakan tidak berlaku lagi ;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji Undang-Undang terhadap Konstitusi Negara. Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya, tidak hanya berlaku sempit pada Ketentuan dalam Undang-Undang itu saja, tetapi berdampak pada semua peraturan hukum di bawahnya, hal ini karena Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan norma hukum yang harus dijadikan pedoman dan dasar hukum bagi semua produk hukum. Putusan Mahkamah Kostitusi dalam perkara pengujian UU mengikat semua komponen bangsa, baik penyelenggara negara maupun warga negara. Dalam perkara pengujian UU, yang diuji adalah norma UU yang bersifat abstrak dan mengikat umum. Walaupun dasar permohonan pengujian adalah adanya hak konstitusional pemohon yang dirugikan, namun sesungguhnya tindakan tersebut adalah mewakili kepentingan hukum seluruh masyarakat, yaitu tegaknya konstitusi ;
Bahwa Pasal 59 dan Pasal 56 ayat (6) Perjanjian Kerja Bersama telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012/PUU-I/2003 serta melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas. Maka sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur secara tegas dalam Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi :
(2) Ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Dalam hal isi Perjanjian Kerja Bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ;
Dengan demikian Pasal 59 dan Pasal 56 ayat (6) Perjanjian Kerja Bersama batal demi hukum karena ketentuan tersebut telah melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia. Maka dari itu, pasca. keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Pasal 158 Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagai peraturan pelaksanaannya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/2005 tanggal 7 Januari 2005 dalam poin 3 huruf a diwajibkan bahwa: "Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah berkekuatan hukum tetap”. Maka Judex Juris telah khilaf dan keliru mendasarkan Putusannya pada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama yang bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa apabila Judex Juris dan Judex Facti berpandangan ketentuan mengenai PHK karena kesalahan berat dalam Perjanjian Kerja Bersama dianggap masih berlaku dan berdiri sendiri diluar dari peraturan hukum yang berlaku, maka Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam memberikan Putusan aquo, karena tidak sesuai dengan kaidah hukum dan norma hukum yang ada. Hukum tidaklah bisa dilihat sepotong-potong atau melihat hukum dalam kacamata sempit, semisal Perjanjian Kerja Bersama saja. Sebagai contoh, di dalam Perjanjian Kerja Bersama tidak mengatur lebih lanjut mengenai rumusan tindakan kesalahan berat sebagaimana dimaksud Pasal 56 jo Pasal 59 Perjanjian Kerja Bersama. Definisi dari masing-masing perbuatan yang dikategorikan kesalahan berat itu bagaimana? Unsur-unsur perbuatan kesalahan berat itu apa saja? Perbuatan yang bagaimanakah yang termasuk dalam pelanggaran berat? Sifat perbuatan melanggar hukumnya dimana? Hukum pembuktiannya bagaimana? Yang dimaksud dengan "memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan" itu pengertiannya bagaimana? ;
Bahwa rumusan perbuatan "memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan" tidak terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama, yang ada dalam hukum pidana yakni Pasal 242 jo Pasal 263 KUH Pidana. Akan tetapi, dalam perkara aquo belum ada putusan pidana yang menyatakan bahwa alat bukti surat yang diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat di persidangan adalah palsu. Anehnya, Judex Juris dan Judex Facti justru telah memvonis Para Pemohon Peninjauan Kembali melakukan keterangan palsu atau yang dipalsukan. Terlebih lagi, tidak satu pun pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti yang menyebutkan nilai kerugian perusahaan akibat dari perbuatan Para Pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian Putusan Judex Juris dan Judex Facti sangatlah tidak mendasar dan khilaf, karena dalam pertimbangan hukumnya tidak dapat menunjukkan dan membuktikan perbuatan Para Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi rumusan atau delik sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama. Para Pemohon Peninjauan Kembali ingin menunjukkan bahwa apa yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama tidak terlepas dari segala aturan hukum yang berlaku. Suatu produk hukum harus konsisten, koheren dan berkorespondensi dengan produk hukum lainnya terutama produk hukum yang tingkatannya lebih tinggi. Dengan demikian Judex Juris telah khilaf dan keliriu dalam memberikan Putusan Nomor: No. 882 K/PDT.SUS/2009 tertanggal 8 Pebruari 2010 jo Putusan Judex Facti No.46/G/2009/PHI. SMG tertanggal 16 September 2009 ;
Bahwa Putusan Judex Juris yang menyatakan sah putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena kesalahan berat sejak tanggal 1 September 2008, dimana Judex Juris menyatakan sah Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Termohon Peninjauan Kembali tanpa dasar hukum yang jelas adalah suatu kekhilafan dan telah bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 155 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 ;
Bahwa Putusan Judex Juris dalam Pokok Perkara pada nomor 3 berbunyi: "Menyatakan sah putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena kesalahan berat sejak tanggal l September 2008" ; Dalam pertimbangan hukumnya Judex Juris sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti yang termuat dalam salinan Putusan Nomor: 46/G/2009/PHI.SMG halaman 51, pertimbangan hukum Judex Facti adalah sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Surat Keputusan Pemberhentian Skorsing dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Nomor: 3961/SK-DIR/XI/2008 tertanggal 1 September 2008, yang isinya Perusahaan memberikan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Tergugat terhitung tanggal 1 September 2008 berdasarkan hukum dan harus dinyatakan sah secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan pada ad.3 oleh karena SK PHK No.3961/SK-DIR/XI/2008 dinyatakan sah dan didalamnya menyebutkan PHK tertanggal 1 September 2008, maka petitum ad.3 patut dikabulkan";
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti tidak menyebutkan secara jelas dan tegas aturan hukum atau Undang-Undang yang mana sebagai dasar hukum yang menyatakan SK PHK No.3961/SKDIR/XI/2008 adalah sah dan sudah berdasarkan hukum. Pertimbangan hukum Judex Facti yang dikuatkan oleh Judex Juris, tidak sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 25 ayat (1) yang berbunyi: "segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili" ;
Bahwa jelas sekali pertimbangan hukum dan Putusan Judex Juris tersebut di atas, telah keliru dengan nyata, yang telah menyatakan SK PHK Termohon Peninjauan Kembali adalah sah dan berdasarkan hukum karena SK PHK No.3961/SK-DIR/XI/2008 tertanggal 1 September 2008 in casu belum mendapatkan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana disyaratkan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Dan Pasal 155 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwasanya "Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum". Apabila Judex Juris dan Judex Facti mendasarkan pada Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 155 Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka seharusnya Judex Juris menyatakan SK PHK tersebut tidak sah. Hal ini merupakan aturan hukum normatif yang harus dipatuhi oleh semua pihak, apalagi Judex Juris sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, memutuskan suatu perkara yang menyangkut hajat hidup para pihak pencari keadilan. Norma hukum yang terkandung dalam ketentuan tersebut bukan hanya mengandung syarat formil PHK tetapi juga sebagai bentuk per-lindungan hukum bagi pekerja/buruh dari tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang diskriminatif dari pengusaha. Perjanjian kerja yang telah dibuat dan dilaksanakan bersama antara pengusaha dan pekerja harus dihormati, dan tidak bisa diputus oleh salah satu pihak saja, melainkan harus dilakukan pengujian terlebih dahulu dan adanya putusan dari Lembaga yang berwenang (dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial) atas permohonan pemutusan hubungan kerja aquo;
Bahwa persyaratan harus adanya penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sangatlah tegas. Bahkan dalam Pasal 170 menyebutkan “Pemutusan hubungan kerja yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima. "Dengan demikian nyata sekali Judex Juris dan Judex Facti telah khilaf dan keliru dalam memberikan Putusan yang mengabaikan dan tidak memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang berlaku ;
Bahwa Putusan Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya telah keliru karena tidak berdasar pada fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan ; Dalam pertimbangan hukumnya Judex Juris menyatakan bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, maka Judex Juris sependapat dengan Judex Facti kecuali memperbaiki dalam hal kompensasi berupa uang penggantian hak. Dalam pertimbangan hukum Judex Facti halaman 50 menyebutkan: "Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa benar para Tergugat telah mengeluarkan dan menyampaikan surat-surat yang mengandung data-data yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan hal demikian dikategorikan sebagai data atau keterangan yang dipalsukan, yaitu :
Daftar anggota PUK SPEE FSPMI PT. AST INDONESIA sebagaimana bukti P - 4;
Formulir Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atas nama Andhi Ariawan, sebagaimana bukti T -I;
Surat SEKAR ASTI tertanggal 29 Mei 2008 yang ditujukan kepada pimpinan personalia, yang ditandatangani oleh Santoso, S.Pd dan Ari Wahyuono, sebagaimana bukti P – 3 ;
Dengan demikian tindakan-tindakan Para Tergugat telah memenuhi rumusan Pasal 59 ayat 1 huruf (b) yaitu memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan yang merupakan pelanggaran berat yang menyebabkan PHK" ;
Bahwa Judex Juris dan Judex Facti dalam pertimbangan hukum di atas terlalu premature karena rumusan Pasal 59 ayat 1 huruf (b) adalah perbuatan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan belum dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana tersebut dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lagi pula pertimbangan hukum Judex Facti tidak berdasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, yaitu:
Mengenai daftar anggota PUK SPEE FSPMI PT. AST INDONESIA sejumlah 252 anggota/karyawan (P - 4) ;
Bahwa Judex Juris dan Judex Facti tidak menyebutkan alasan hukumnya dan bukti yang menguatkan. Sangat jelas bahwasanya Judex Facti telah lalai dan tidak teliti serta mengabaikan dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajuan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat. Untuk membuktikan kebenaran data jumlah anggota sebanyak 252 anggota, Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat telah mengajukan bukti T - 57 dan T - 58, yaitu Daftar Formulir Anggota PUK SPEE FSPMI PT. AST INDONESIA dengan jumlah dan nama yang sama yakni 252 anggota/ karyawan. Formulir anggota tersebut diisi dan ditandatangani oleh karyawan/calon anggota yang bersangkutan sebagai syarat keanggotaan FSPMI. Yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi dasar bagi Judex Facti menyatakan bahwa daftar anggota PUK SPEE FSPMI PT. AST INDONESIA adalah data atau keterangan palsu? Dengan demikian jelas bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti T - 57 dan T-58 ;
Bahwa apabila Judex Facti mendasarkan pada bukti P - 5, P - 8 yakni pernyataan 8 orang karyawan yang menyatakan tidak pernah mengikuti organisasi serikat selain SEKAR ASTI, bukankah nama-nama ke - 8 orang karyawan tersebut sudah masuk di dalam bukti T - 57 dan T - 58 serta diperkuat lagi dengan bukti T -1 sampai dengan T - 27 yakni bukti surat pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan SEKAR ASTI, bukti formulir anggota dan bukti Kartu Tanda Anggota. Lagi-lagi Judex Facti tidak memperhatikan dan tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat ;
Bahwa apabila Judex Facti membaca dan meneliti bukti-bukti tersebut maka akan menemukan jawaban fakta yang sebenarnya. Dimana dalam bukti T - 1 sampai dengan T - 18, T - 57 dan T - 58, surat-surat tersebut ditandatangani sekitar bulan April - Mei 2008 artinya sebelum bukti P-4 diserahkan kepada Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat, karena daftar anggota PUK SPEE FSPMI PT. AST INDONESIA (P-4) dibuat berdasarkan formulir anggota (T-57, T-58). Sedangkan bukti P - 5 dan P - 8, surat tersebut ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2008 artinya surat tersebut dibuat setelah bukti P-4 diserahkan kepada Termohon Kasasi/Penggugat dan surat tersebut (P-5, P-8) dibuat sehari setelah Pam Pemohon Kasasi/Para Tergugat diskorsing proses PHK. Dengan demikian Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat memberikan data anggota kepada Termohon Kasasi/Penggugat adalah yang sebenarnya (berdasarkan formulir anggota). Justru bukti P-5 dan P-8 membuktikan kebenaran dalil Nomor 8 gugatan Rekonpensi Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat Konpensi (dapat dilihat pada halaman 16 - 17 salinan putusan Judex Facti), dimana Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan intimidasi terhadap para anggota PUK SPEE FSPMI dengan cara memanggil satu per satu pada tanggal 25 Juni 2008 (sehari setelah Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat diskorsing) ;
Mengenai Formulir Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atas nama Andhi Ariawan (T -1) ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya halaman 48 alenia 4: "menimbang bahwa bukti surat T-1 telah disangkal keabsahannya oleh saksi Andhi Ariawan yang menyatakan tidak merasa mem-bubuhkan tandatangan dalam formulir tersebut". Hal ini berarti Judex Facti menilai alat bukti tertulis dan saksi dalam kaca mata yang sepihak saja, artinya kekuatan hukum bukti tertulis dapat dikalahkan dengan keterangan saksi. Bahwasanya bukti T - 1 dan T - 10 dibuat dan ditandatangani oleh Andhi Ariawan sendiri. Serta bukti P - 24 nama Andhi Ariawan juga tercantum sebagai anggota pembentuk PUK SPEE FSPMI PT. AST INDONESIA, dengan demikian keterangan saksi Andhi Ariawan di depan pengadilan adalah keterangan palsu, yang mana Para Pemohon Peninjauan Kembali/ Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat juga melaporkan Andhi Ariawan atas tuduhan tindak pidana Pasal 242 KUHP. Keterangan saksi Andhi Ariawan patut untuk diragukan kebenarannya, hal ini mengingat saksi Andhi Ariawan masih berstatus sebagai karyawan PT. AST INDONESIA dengan posisi jabatan sebagai Asisten Kepala Bagian Logistik dan menerima upah dari Termohon Peninjauan Kembali sehingga secara psikologis sangat tidak mungkin untuk tidak membela dan melindungi kepentingan Termohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa seharusnya Judex Facti mempertimbangkan alat bukti surat (akta) dengan nilai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, sesuai dengan Pasal 1875 KUH Perdata dan Pasal 288 RBG. Dengan demikian alat bukti surat T-1 dan T-10 lebih kuat dari pada keterangan saksi. Apabila Judex Facti lebih mempertimbang-kan keterangan saksi dari pada alat bukti surat, itu sama artinya dengan Judex Facti meragukan kebenaran dan keaslian surat bukti T-1, T-10. Menurut pandangan Para Pemohon Peninjauan Kembali/ Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat bukti T-1, T-10, maka seharusnya Judex Facti tetap mempertimbangkan alat bukti surat tersebut. Justru saksi Andhi Ariawan adalah karyawan yang menghimpun dan mengkoordinir formulir anggota PUK SPEE FSPMI PT. AST Indonesia di bagian exim, makanya masuk dalam daftar anggota pembentuk PUK SPEE FSPMI PT. AST Indonesia ;
Surat SEKAR ASTI tertanggal 29 Mei 2008 yang ditujukan kepada pimpinan personalia;
Bahwa surat SEKAR ASTI tertanggal 29 Mei 2008 adalah ditujukan kepada pimpinan perusahaan PT. AST Indonesia u/p Manager Personalia Bp. Bambang Soedarsono dan ditandatangani oleh Santosa, S.Pd sebagai Ketua dan Ari Wahyuono sebagai sekretaris BUKAN ditandatangani oleh Para Tergugat. Maksud dan isi dari surat tersebut adalah selaku pengurus serikat pekerja memberitahukan kepada perusahaan (Termohon Peninjauan Kembali/ Termohon Kasasi/Penggugat) bahwa berdasarkan keinginan para anggota serikat Serikat Pekerja PT. AST Indonesia untuk bergabung dengan FSPMI maka pengurus serikat pekerja mengakomodir keinginan tersebut dan sekaligus mencatatkan ke Disnakertrans Kota Semarang sebagai persyaratan serikat pekerja yang sah ;
Bahwa dengan demikian Para Pemohon Peninjauan Kembali/ Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat adalah beritikad baik dengan memberitahukan rencana bergabung ke FSPMI dan dalam proses pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja. Yang justru setelah surat itu diterima, Termohon Peninjauan Kembali/Termohon KasasilPenggugat mengajak pertemuan dengan semua pengurus serikat pekerja untuk mengklarifikasi surat tersebut. Semua pengurus tetap menyatakan bergabung ke FSPMI walaupun Termohon Peninjauan Kembali/ Termohon Kasasi/Penggugat menyatakan tidak setuju atas rencana tersebut ;
Bahwa Judex Juris dan Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan menyatakan Para Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan kebohongan dan atau pemalsuan sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti halaman 49 alenia pertama, karena sekali lagi melakukan kebohongan dan atau pemalsuan adalah tindak pidana, yang harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwasanya masalah keanggotaan dan kepengurusan serikat pekerja adalah urusan internal serikat pekerja, justru Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat-lah selalu melakukan intervensi dan campur tangan ke dalam serikat pekerja ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke-2, ke-3 dan ke-4 tersebut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali aquo pada pokoknya adalah adanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi aquo sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang No.14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Bahwa menurut pertimbangan hukum Mahkamah Agung Majelis Hakim Kasasi telah tepat dalam menerapkan hukum dan keberatan-keberatan atau alasan-alasan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali aquo pada pokoknya adalah berkenaan dengan perbedaan penafsiran hukum yang bukan merupakan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagai-mana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang No.14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 sebagaimana yaang dijadikan alasan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali aquo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali : SANTOSO dan kawan-kawan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara dan selanjutnya biaya perkara Peninjauan Kembali dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali : 1. SANTOSO, 2. ARI WAHYUONO, 3. IMAM FAJAR PAMUDJI, 4. ARIY, 5. AULIA HAKIM, dan 6. SUKAMTO tersebut ;
Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 27 April 2011 oleh H. Dirwoto, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH. MM. dan Arsyad, SH. MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Hasiamah Distiyawati, SH, MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota - anggota, Ketua,
ttd/ ttd/
Bernard, SH. MM. H. Dirwoto, SH.
ttd/
Arsyad, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd/
Hasiamah Distiyawati, SH, MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Mudan Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH. MH.
Nip. 040.049.629