2995 K/Pdt/2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2995 K/Pdt/2016
Other Participants (1)
Opponent (1)
ROSY FITRIYANI, DKK lawan PT HUTAMA KARYA (Persero), DKK
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ROSY FITRIYANI, 2. EVALIA SHUFA MEILVIYANI, 3. ALLYA FERLIYANI dan 4. KETTY KATAYA SHUFIYANI tersebut;
P UT U S A N
Nomor 2995 K/Pdt/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
1. ROSY FITRIYANI, bertempat tinggal di Jalan Musyawarah Nomor 36-A, RT/RW 003/001, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
2. EVALIA SHUFA MEILVIYANI, bertempat tinggal di Jalan Johari Nomor 1/8, RT/RW 011/010, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
3. ALLYA FERLIYANI, bertempat tinggal di Jalan Musyawarah Nomor 36-A, RT/RW 003/001, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
4. KETTY KATALYA SHUFIYANI, bertempat tinggal di Jalan Musyawarah Nomor 36-A, RT/RW 003/001, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini semuanya memberi kuasa kepada Andriko Saputra Piliang, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Apartemen Salemba Residence Tower A 3001, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2016;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Pelawan/ParaTerbanding I;
L a w a n:
PT HUTAMA KARYA (Persero), berkedudukan di Jalan Letjen MT. Haryono Nomor 8, Jakarta Timur, yang diwakili I Gusti Ngurah Putra selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Haryono, S.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Kotabumi Nomor 21, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juli 2016;
Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI, bertempat tinggal di Jalan Cililin II Nomor 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Drs. M. SOELEIMAN ABDULLAH, bertempat tinggal di Komplek BPKP Nomor 74, Rajawali, Jakarta Pusat;
PT SEJAHTERA BANK UMUM (dalam Likuidasi) diwakili Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (dalam Likuidasi), dahulu berkedudukan di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 65, Jakarta Pusat, saat ini berkedudukan di Gedung E Tower I, Lantai 15, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Jakarta Pusat;
Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA., bertempat tinggal di Jalan Musyawarah Nomor 36-A, Ragunan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Hj. Elza Syarief, S.H.,M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Latuharhary Nomor 19, Menten, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2015;
PTYALA PERKASA INTERNASIONAL, yang berganti nama menjadi PT YALA PERKASA INDONESIA, sekarang PT YASA PATRIA PERKASA, berkedudukan di Simprug Golf I, Kaveling 93, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Terlawan/Pembanding dan Terbanding II, III, IV, V, VI;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Pelawan/Para Terbanding I telah mengajukan perlawanan terhadap sekarang Para Termohon Kasasi dahulu Para Terlawan/Pembanding dan Terbanding II, III, IV, V, VI di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Para Pelawan adalah pemilik yang sah dan beriktikad baik menurut hukum atas sebidang tanah seluas 635 m² (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak dan berada di Jalan Pramuka IA, RT 001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 336, seluas 635 m² (enam ratus tiga puluh lima meter persegi), tertanggal 20 Juli 1991 tercatat atas nama Rosy Fitriyani, Evalia Shufa Meilviyani, Allya Ferliyani dan Ketty Katalya Shufiyani (bukti P-1);
2. Bahwa Para Pelawan memperoleh hak milik atas tanah tersebut berdasarkan Akta Hibah Nomor 283/2003, yang dibuat dihadapan Joko Suyanto, S.H., PPAT, pada tanggal 18 Maret 2003 di Jakarta dan telah melakukan balik nama, yang kemudian didaftar dan dicatat di dalam Sertifikat pada tanggal 31 Maret 2003, dengan Nomor Daftar Isian 4782/111703 (bukti P-2);
3. Bahwa karena Para Pelawan adalah pemilik sth yang beriktikad baik, yang kemudian Para Pelawan menjaminkan tanah a quo di Bank Yudha Bakti pada tanggal 7 Maret 2005 (bukti P3);
4. Bahwa tanah milik Para Pelawan temyata disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel., pada tanggal 20 Mei 2003, dimana Para Pelawan bukan pihak dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel., antara:
PT Hutama Karya (Persero) ………………………. Penggugat;
Melawan
Dr. Ir. Tjokorda Raka Sukawati ……………….. Tergugat I;
Drs. M. Soeleiman Abdulah …………………… Tergugat II;
PT Sejahtera Bank Umum (dalam Likuidasi) diwakili Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (dalam Likuidasi) …… Tergugat III;
Ir. Thamrin Tanjung, MBA., ……………….……… Tergugat IV;
PT Yala Perkasa Internasional, yang berganti nama menjadi PT Yala Perkasa Indonesia, sekarang PT Yasa Patria Perkasa Tergugat V;
5. Bahwa kemudian tanah a quo milik Para Pelawan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tertanggal 19 Mei 2011 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 562 PK/Pdt/2008, tanggal 8 April 2009 juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1216 K/Pdt/2005, tanggal 16 Mei 2007 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/Pdt/2004/PT.DKI., tanggai 22 Juni 2004 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tanggal 7 Agustus 2003, padahal Para Pelawan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak yang bersengketa dalam perkara a quo;
6. Bahwa Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tertanggal 19 Mel 2011 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 562 PK/Pdt/2008, tanggal 8 April 2009 juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1216 K/Pdt/2005, tanggal 16 Mei 2007 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/PDT/2004/PT.DKI., tanggal 22 Juni 2004 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/20031PN.Jkt.Sel., tanggal 7 Agustus 2003 adalah Penetapan untuk menjalankan eksekusi atas perkara Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel., juncto 1216 K/Pdt/2005 antara:
PT Hutama Karya (Persero) ………………………… Penggugat;
Melawan
Dr. Ir. Tjokorda Raka Sukawati ………………….. ..... Tergugat I;
Drs. M. Soeleiman Abdulah ……………………….... Tergugat II;
PT Sejahtera Bank Umum (dalam Likuidasi) diwakili Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (dalam Likwidasi)................. Tergugat III;
Ir. Thamrin Tanjung, MBA., ………........................... Tergugat IV;
PT Yala Perkasa Internasional, yang berganti nama menjadi PT Yala Perkasa Indonesia, sekarang PT Yasa Patria Perkasa, Tergugat V;
7. Bahwa Para Pelawan merasa sangat keberatan dan merasa sangat dirugikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt. G/2003/PN.Jkt.Sel., tertanggal 19 Mei 2011 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 562 PK/Pdt/2008, tanggal 8 April 2009 juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1216 K/Pdt/2005, tanggal 16 Mei 2007 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/PDT/2004/PT.DKI., tanggal 22 Juni 2004 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tanggal 7 Agustus 2003, yang karena:
7.1. Para Pelawan adalah pemilik tanah a quo yang beriktikad baik atas tanah yang terletak dan berada di Jalan Pramuka IA, RT 001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur dan telah membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 336;
7.2. Para Pelawan sebagai pemilik tanah yang beriktikad baik memperoleh hibah untuk memiliki tanah tersebut berdasarkan Akta Hibah Nomor 28/2003 menurut ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dalam keadaan bersertifikat, tidak dalam keadaan disita, dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, telah dibayar tunai;
7.3. Para Pelawan adalah pihak ketiga yang tidak tahu-menahu dan tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel.;
7.4. Eksekusi yang dilaksanakan terhadap tanah a quo milik Para Pelawan tersebut tidak benar, selain dilakukan terhadap tanah milik Para Pelawan yang sudah dihibahkan, terlebih lagi Penetapan Eksekusi tersebut dilakukan terhadap harta benda yang telah berpindah hak kepemilikkannya dan saat ini menjadi Hak Tanggungan di Bank Yudha Bakti sejak tanggal 7 Maret 2005, sehingga tidak dapat dieksekusi;
8. Bahwa jelas terbukti Para Pelawan adalah pemilik yang sah yang beriktikad baik atas tanah a quo tersebut, karena itu Para Pelawan mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 30 Mei 1996, Nomor 3045K/Pdt/1991, yang berbunyi “Derden verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukan oleh si pemilik tanah .... ”;
9. Bahwa karena Para Pelawan secara jelas dan nyata telah memperoleh hibah atas kepemilikan tanah a quo sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan terjadi jauh waktu sebelum dilakukan sita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu sesuai dengan Pasal 1666 KUHPerdata yang berbunyi: “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si Penghibah diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si Penerima Hibah yang menerima penyerahan itu “ juncto Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang berbunyi: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10. Bahwa Para Pelawan juga bukanlah sebagai pihak yang bersengketa dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 562 PK/Pdt/2008, tanggal 8 April 2009 juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1216 K/Pdt/2005, tanggal 16 Mei 2007 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/PDT/2004/PT.DKI., tanggal 22 Juni 2004 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tanggal 7 Agustus 2003, maka cukup berdasar hukum kiranya apabila Para Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan untuk menerima seluruh perlawanan eksekusi Para Pelawan dan menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar, dan menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tertanggal 19 Mei 2011 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 562 PK/Pdt/2008, tanggal 8 April 2009 juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1216 K/Pdt/2005, tanggal 16 Mei 2007 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/PDT/2004/PT.DKI., tanggal 22 Juni 2004 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tanggal 7 Agustus 2003 adalah tidak sah dan tidak berharga, dan karenanya pula eksekusi terhadap tanah a quo milik Para Pelawan tersebut di atas haruslah dibatalkan demi hukum atau penyitaan atas tanah a quo dicabut (diangkat) dengan segala akibat hukummya;
11. Bahwa karena perlawanan dalam perkara ini diajukan atas dasar bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, maka untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi yang mungkin akan timbul, serta untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagai pemegang hak yang sah, maka cukup beralasan kiranya apabila Para Pelawan mohon agar putusan dalarn perkara ini dapat dijalankan atau dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
12. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR, maka perlawanan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang secara nyata telah meletakkan sita eksekusi atas tanah milik Para Pelawan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dan Para Pelawan;
Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur, beralasan, baik dan benar (good opposant);
3. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Pramuka IA, RT 001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur, berdasarkan Akta Hibah Nomor 283/2003, seluas ± 635 m² (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang dibuat di hadapan Joko Suyanto, S.H., PPAT, pada tanggal 18 Maret 2003, di Jakarta;
4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tertanggal 19 Mei 2011 adalah tidak sah dan tidak berharga, dan karenanya Sita Eksekusi Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., atas tanah di Jalan Pramuka IA, RT 001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 336, seluas 635 m² (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama Rosy Fitriyani, Evalia Shufa Meilviyani, Alya Ferliyani dan Kettty Katalya Shufiyani sudah sepatutnya diangkat dan dicabut;
5. Menyatakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 562 PK/Pdt/2008, tanggal 8 April 2009 juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1216 K/Pdt/2005, tanggal 16 Mei 2007 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/PDT/2004/PT.DKI., tanggal 22 Juni 2004 juncto Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tanggal 7 Agustus 2003 tidak mengikat Para Pelawan;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II, Terlawan Eksekusi III, Terlawan Eksekusi IV, Terlawan Eksekusi V dan Terlawan Eksekusi VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Para Pelawan melalui kuasanya telah melakukan perubahan atas perlawanan tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Alamat Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi VI pada surat perlawanan halaman 2 menjadi sebagai berikut:
2. Dr. Ir. Tjokorda Raka Sukawati, dahulu beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Cililin II Nomor 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekarang bertempat tinggal di Jalan Tuka Unda VIII, Nomor 8, Renon, Denpasar, Bali, untuk selanjutnya disebut sebagai Terlawan Eksekusi II;
6. PT Yala Perkasa Internasional, yang berganti nama menjadi PT Yala Perkasa Indonesia, sekarang PT Yasa Patria Perkasa, dahulu berkedudukan di Simprug Gol I Kav. 93, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekarang beralamat di Lenteng Agung Raya Barat Nomor 18, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Terlawan Eksekusi VI;
Menimbang, bahwa terhadap perlawanan tersebut Terlawan II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Tentang gugatan perlawan pihak ketiga error in persona;
1. Bahwa Para Pelawan di dalam surat gugatan perlawanannya telah dengan tegas menyatakan bahwa gugatan perlawanan pihak ketiga/ derden verzet yang diajukan oleh Para Pelawan ditujukan kepada:
1. PT Hutama Karya (Persero) sebagai Terlawan Eksekusi I;
2. Dr. Ir. Tjokorda Raka Sukawati sebagai Terlawan Eksekusi II;
3. Drs. M. Soeleiman Abdullah sebagai Terlawan Eksekusi III;
4. PT Sejahtera Bank Umum sebagai Terlawan Eksekusi IV;
5. Ir. Thamrin Tanjung, MBA., sebagai Terlawan Eksekusi V;
6. PT Yala Perkasa Internasional sebagai Terlawan Eksekusi VI;
2. Bahwa sebagaimana tegas di dalam surat gugatan perlawanannya dimaksud, Para Pelawan telah mendalilkan bahwa salah satu alasan/ dasar hokum Para Pelawan mengajukan perlawanan pihak ketiga/ derden verzet dalam perkara ini adalah telah dilakukannya sita eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tertanggal 19 Mei 2011;
3. Bahwa di dalam butir 6 surat gugatan perlawanannya, Para Pelawan telah mengetahui dan mengakui bahwa kedudukan hukum Terlawan Eksekusi II di dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2003/PNJkt.Sel., yang kemudian diterbitkan Penetapan Sita Eksekusinya adalah sebagai Tergugat I;
4. Bahwa fakta hukum ini dengan tegas dan jelas menunjukkan, bahwa Terlawan Eksekusi II dalam kedudukannya sebagai Tergugat I pada perkara Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., bukanlah pihak yang memiliki hak untuk membuat apalagi mengajukan permohonan sita jaminan di da!am perkara dimaksud, yang saat ini dijadikan perlawanan oleh Para Pelawan di dalam perkara ini;
5. Bahwa oleh karena nyata Terlawan Eksekusi II bukanlah pihak yang memiliki hak untuk membuat apalagi mengajukan permohonan sita jaminan yang kemudian berubah menjadi sita eksekusi, maka dengan diletakkannya/ditariknya Dr. Ir. Tjokorda Raka Sukawati sebagai Terlawan Eksekusi II atau sebagal pihak oleh Para Pelawan dalam perkara ini, bukan saja tidak sesual dengan ketentuan hukum, tetapi juga nyata merupakan suatu kekeliruan pihak (error in persona);
6. Bahwa dengan demikian sesuai fakta hukum yang diakui kebenarannya oleh Para Pelawan di atas, tindakan Para Pelawan yang meletakkan dan menarik Terlawan Eksekusi II sebagai pihak dalam perkara ini jelas merupakan suatu kekeliruan (eror in persona), sebab tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena itu cukup patut dan beralasan hukum untuk menyatakan gugatan Para Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
7. Bahwa oleh karena nyata gugatan perlawanan Para Pelawan dalam perkara a quo telah dimajukan dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum, yakni keliru dalam menarik pihak yang diletakkan/ditarik sebagai Terlawan Eksekusi II (error in persona), maka cukup patut dan beralasan hukum bagi Terlawan Eksekusi II untuk memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan dan menyatakan gugatan perlawanan pihak ketiga/derden verzet yang diajukan Para Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard);
B. Tentang gugatan perlawan pihak ketiga/derden verzet telah kadaluwarsa.
1. Bahwa sebagaimana diketahui, gugatan perlawanan pihak ketiga/derden verzet yang diajukan Para Pelawan dibuat pada tanggal 23 Juni 2011 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juni 2011 dibawah Reg. Nomor 361/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel.;
2. Bahwa jika dilihat dari tanggal pembuatan dan pendaftaran Surat gugatan perlawan pihak ketiga/derden verzet yang diajukan Para Pelawan dimaksud, dilakukan setelah 8 (delapan) tahun diletakkannya sita jaminan terhadap tanah dimaksud (sita jaminan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2003 - vide dalil Para Pelawan butir 4);
3. Bahwa berdasarkan kebiasaan praktek yang berlaku di peradilan Indonesia, peletakan sita jaminan yang ditujukan terhadap aset-aset yang dimohonkan sita jaminan dilakukan atau dilaksanakan di lokasi dimana objek tersebut berada, dan kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa untuk diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pencatatan di Kantor Badan Pertanahan Nasional dimana objek yang dimohonkan sita berada;
4. Bahwa proses pelaksanaan sita jaminan yang sedemikian dilakukan dan dilaksanakan guna memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membantah dan menyangkal pelaksanaan sita jaminan/eksekusi tersebut;
5. Bahwa mengingat pelaksanaan sita jaminan telah dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2003, sementara gugatan perlawanan ini baru dimajukan/didaftarkan pada tanggal 30 Juni 2011 atau kira-kira setelah 8 (delapan) tahun sita jaminan tersebut melekat, maka kiranya cukup beralasan hukum untuk menyatakan gugatan perlawanan yang diajukan Para Pelawan tersebut telah kadaluwarsa;
6. Bahwa oleh karena gugatan perlawanan pihak ketiga/derden verzet yang diajukan Para Pelawan telah kadaluwarsa, beralasan hukum kiranya bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutuskan dan menyatakan gugatan perlawanan pihak ketiga/derden verzet yang diajukan Para Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa terhadap perlawanan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan Putusan Nomor 361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 21 Februari 2013 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Terlawan Eksekusi II;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk sebagian;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur, beralasan, baik dan benar (good opposant);
3. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Pramuka IA, RT.001/0002, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur, berdasarkan Akta Hibah Nomor 283/2003, seluas ± 635 m² (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang dibuat dihadapan Joko Suyanto, S.H., PPAT pada tanggal 18 Maret 2003 di Jakarta;
4. Memerintahkan Sita Eksekusi Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., atas tanah di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 336 seluas 635 m² (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama Rosy Fitriyani, Evalia Shufa Meilviyani, Allya Ferliyani dan Ketty Katalya Syufiyani untuk diangkat dan dicabut;
5. Menolak perlawanan Para Pelawanan untuk selain dan selebihnya;
6. Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II, Terlawan Eksekusi III, Terlawan Eksekusi IV, Terlawan Eksekusi V dan Terlawan Eksekusi VI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp3.816.000,00 (tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Terlawan I, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 415/PDT/2015/PT.DKI., tanggal 8 Oktober 2015 dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Terlawan Eksekusi I;
- Membatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 21 Februari 2013 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Terlawan Eksekusi II;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak perlawanan Terbanding I semula Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding I semula Para Pelawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Pelawan/Para Terbanding I pada tanggal 19 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Para Pelawan/Para Terbanding I dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2016 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Mei 2016, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 8 Juni 2016;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Pelawan/Terbanding I tersebut telah diberitahukan kepada:
Terlawan I pada tanggal 11 Juli 2016;
Terlawan II pada tanggal 21 Juli 2016;
Terlawan III, IV, V pada tanggal 30 Juni 2016;
Terlawan VI pada tanggal 3 Agustus 2016;
kemudian Termohon Kasasi I, V/Terlawan I, V/Pembanding, Terbanding V mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Juli 2016 dan tanggal 14 Juli 2016;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Pelawan/Terbanding I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang keberatan pertama
Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta melampaui batas kewenangannya dalam memutus perkara a quo;
Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang telah mengambil-alih pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama telah melampaui batas kewenangannya serta mengandung cacat yuridis, yaitu sebagaimana seperti termuat dalam putusannya halaman 16 dan halaman 17 yang pada pokoknya menyatakan:
“….. dst …
Menimbang, bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka pada waktu penghibahan atau pada waktu pembuatan Akta Hibah tanah objek sengketa oleh/dari Ir. Thamrin Tanjung, MBA., kepada Rosy Fitriyani, Evalia Shufa Meilviyani, Allya Ferliyani dan Ketty Katalya Shufiyani adalah setelah adanya gugatan atau pada saat sedang berjalannya pemeriksaan perkara Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., yang diajukan oleh PT Hutama Karya (T1) terhadap Ir. Thamrin Tanjung, MBA., (Terlawan Eksekusi V sekarang), dkk., dan tanah objek sengketa dalam perkara a quo termasuk salah satu objek perkara dan yang dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka walaupun pada waktu penghibahan atau pada waktu pembuatan Akta Hibah Nomor 283/2003 tanggal 18 Maret 2003, atas tanah objek sengketa belum atau tidak terdapat penyitaan (sita jaminan), akan tetapi dengan adanya perkara gugatan tersebut dan yang sekaligus dengan permintaan sita jaminan yang dengan jelas menunjuk salah satu untuk disita adalah tanah objek sengketa dan memperhatikan pula bahwa gugatan perkara tersebut …dst “;
2. Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengambil-alih pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah keliru dalam pertimbangan hukum putusannya bila dihubungkan dengan dalil gugatan Pemohon Kasasi, sebagaimana yang termuat dalam putusannya pada halaman...........alinea ke ..... sampai dengan halaman ........... alinea ke .......... dengan pertimbangan hukumnya pada pertimbangan hukumnya yang telah mempertimbangkan tentang dalil-dalil gugatan tentang alasan gugatan, namun yang menjadi pertimbangan adalah justru bantahan dari Termohon Kasasi yang tidak didukung oleh bukti-bukti, sehingga tidak pernah diadakan pembuktian atas bantahan tersebut oleh Terbanding, sedangkan Termohon Kasasi I yang semula Terlawan Eksekusi I yang mempunyai kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya dan belum pernah dan belum ada satu buktipun mendukung bantahan Termohon Kasasi, padahal Pemohon Kasasi dahulu Pelawan Ekseskusi telah berhasil membuktikan dalil perlawanannya dengan bukti-bukti yang sah berdasarkan hukum, karena Pemohon Kasasi/Terbanding/Pelawan Eksekusi telah mengajukan bukti ataupun saksi yang menguatkan dalil-dalil gugatannya tersebut;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR/Pasal 283 Rbg/Pasal 1865 KUHPerdata yang menentukan bahwa: “Barang siapa yang mendalilkan mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa itu“;
Dari ketentuan tersebut di atas, maka jelaslah Termohon Kasasi tidak pernah membuktikan objek perlawanan tersebut, dan bukti yang diajukan di dalam Judex Facti sama persis yang diajukan oleh Pemohon Kasasi. Sebagaimana termuat dalam yurisprudensi-yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. yang sejalan dengan ketentuan Pasal Pasal 163 HIR/Pasal 283 Rbg/Pasal 1865 KUHPerdata juncto Pasal 1869 KUHPerdata serta pendapat Yahya Harahap tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Karena Termohon Eksekusi asal menyangkal, Pembanding/Terlawan Eksekusi I asal harus membuktikan dalilnya bukan karena perbuatan melawan hukum, adalah tidak berdasarkan hukum;
Putusan Mahkamah Agung tanggal 11-9-1975, Nomor 540 K/Sip/1972 dalam perkara perdata antara Lai Masina melawan LomoTjea dan Tari buta (RY.II, 1977, hal. 213);
2. Satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain dapat diterima sebagai pembuktian hukum pada putusan Hakim pidana maupun terhadap pihak ke tiga, dengan memperbolehkan adanya pembuktian perlawanan;
Putusan Mahkamah Agung tanggal 27-11-1975, Nomor 199 K/Sip/197i dalam perkara perdata antara Haji Nawir melawan Wong Tjur Fong (RY,H,1977, hal. 215);
3. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa Pembanding/Terlawan Eksekusi tidak berhasil membuktikan apa yang harus dibuktikannya, tidaklah tepat kalau kemudian dalam amar putusan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Putusan Mahkamah Agung tanggal 14-11-1974 Nomor 1201 K/Sip/1973 dalam perkara perdata antara Ny. Elina Rustam melawan Perusahaan Negara Setia Niaga (RYJI, 1977, hal. 231);
Hal itu adalah merupakan landasan hukum yang mendasari gugatan Pemohon Kasasi harus dikabulkan, karena:
Termohon Kasasi I/Terlawan Ekseskusi I tidak mampu membuktikan dalil bantahannya, disebabkan alat bukti yang diajukan tidak memenuhi batas minimal pembuktian yang diatur oleh undang-undang;
Dan alat bukti yang diajukan Termohon Kasasi/Terlawan Eksekusi I, gugur dengan bukti lawan (tegen bewijs) yang diajukan Pemohon Kasasi dahulu Pelawan Ekseskusi I;
sehingga patokan yang menjadi dasar hukum menjatuhkan putusan akhir dengan amar:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Terlawan Eksekusi II;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur, beralasan, baik dan benar (good opposant);
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Pramuka IA, RT.001/0002, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur, berdasarkan Akta Hibah Nomor 283/2003, seluas + 635 m² (enam ratus tiga puluh lima meter persegi), yang dibuat di hadapan Joko Suyanto, S.H., PPAT, pada tanggal 18 Maret 2003 di Jakarta;
- Memerintahkan sita eksekusi Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., atas tanah di Jalan Pramuka IA, RT.001/0002, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 336 seluas 635 m² (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama Rosy Fitriyani, Evalia Shufa Meilviyani, Allya Ferliyani dan Ketty Katalya Syufiani untuk diangkat dan dicabut;
- Menolak perlawanan Para Pelawan untuk selain dan selebihnya;
Mengabulkan Perlawanan Pemohon Kasasi Pelawan Eksekusi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Judex Facti tidak berdasarkan hukum, karena Termohon Kasasi I tidak dapat membuktikan bantahannya, untuk itu putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta harus dibatalkan.
Keberatan kedua
Judex Facti dalam pertimbangan hukum, telah salah menerapkan hukum dalam menerima permohonan banding Termohon Kasasi I;
4.Bahwa Judex Facti telah tepat dalam menerapkan dan memberi pertimbangan hukum, yang mana dijadikan dasar dikabulkannya perlawanan terhadap eksekusi Pemohon Kasasi dahulu Pelawan Eksekusi/ Terbanding tentang pokok perkara, sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam pertimbangan hukumnya pada halaman........... alinea .....s/d halaman .......... alinea ............... yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
“Tentang hukumnya
“Dalam Eksepsi
….Dst …“ (menunggu putusan Pengadilan Tinggi Jakarta);
Dalam Pokok Perkara
(Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta);
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR, terhadap siapa yang mengatakan mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu, atau adanya perbuatan itu, sehingga adalah menjadi kewajiban dari Para Pelawanuntuk membuktikan dalil-dalil perlawanannya dan menjadi kewajiban pula bagi Terlawan Eksekusi I s/d VI atas dalil-dalil sanggahannya;
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang dimajukan Para Pelawan yaitu bukti P-2 berupa Akta Hibah tanggal 18 Maret 2003 di hadapan Joko Suryanto, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kotamadya Dati II Bekasi, antara Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) selaku Pemberi Hibah kepada Rosy Fitriyani, Evalia Shufa Meilviyani, Allya Ferliyani, Ketty Katalya Shufiyani dan Tisya Almira Roviliyani (Para Pelawan) selaku Penerima Hibah atas sebidang tanah Hak Milik Sertifikat Nomor 336/Sepanjang Jaya;
Menimbang, bahwa dari bukti surat Para Pelawan selanjutnya yaitu bukti P-1, berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 336, tercatat di dalamnya bahwa pada tanggal 31 Maret 2003 dari pemegang hak sebelumnya yaitu Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) telah beralih karena hibah dan menjadi atas nama Para Pelawan, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 336 tersebut telah dibebani Hak Tanggungan I tanggal 5 April 2005 dan Hak Tanggungan II tanggal 4 Agustus 2008 dengan pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Bank Yudha Bhakti;
Menimbang, bahwa Akta Hibah tanggal 18 Maret 2003 pada bukti P-2 di atas adalah dibuat di hadapan seorang pejabat yang berwenang untuk itu yaitu bemama Joko Suryanto, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kotamadya Dati II Bekasi dan hibah itu sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, maka sudah sah menurut hukum dan Akta Hibah dalam bukti P-2 sesuai ketentuan Pasal 165 HIR adalah merupakan bukti yang sempurna:
Menimbang, bahwa oleh karena Akta Hibah yang dibuat antara Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) selaku Pemberi Hibah kepada Para Pelawan selaku Penerima Hibah tersebut dalam bukti P-2 dilakukan secara sah menurut hukum, maka proses selanjutnya terhadap sebidang tanah yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 336, pada tanggal 31 Maret 2003 dari pemegang hak sebelumnya yaitu Terlawan Eksekusi V (lr. Thamrin Tanjung), beralih karena hibah menjadi atas nama Para Pelawan adalah berdasar hukum dan sah adanya;
Menimbang, bahwa dari dalil perlawanan Para Pelawan dan tidak dibantah serta dibenarkan oleh Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II, Terlawan Eksekusi III, Terlawan Eksekusi V dan Terlawan Eksekusi VI bahwa terhadap sebidang tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 336, seluas 635 m² (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Pramuka IA, R 1.001/002, Kampung Sepatan. Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur - Jawa Barat itu telah diletakkan sita jaminan dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., pada tanggal 20 Mei 2003;
Menimbang, bahwa dari bukti Para Pelawan yaitu bukti P-4, P-5, P-6 dan P-7 yang sama dengan bukti yang dimajukan Terlawan Eksekusi I yaitu bukti T-3, T-4 dan T-5 berupa Putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tertanggal 7 Agustus 2003, Putusan perkara perdata Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 30/PDT/2004/PT.DKI., tanggal 22 Juni 2004, Putusan Kasasi Mahkamah Agung perkara perdata Nomor 1216 K/Pdt/2005, tanggal 16 Mei 2007 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung perkara perdata Nomor: 562 PK/Pdt/2008, tanggal 8 April 2009, telah ada dilakukan peletakan sita jaminan oleh Jurusita;
Menimbang, bahwa tentang waktu diletakkannya sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 336, seluas 635 m² (enam ratus tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, Jawa Barat, dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., pada tanggal 20 Mei 2003, sesuai dalil Para Pelawan dan Terlawan Eksekusi V adalah dilakukan pada tanggal 20 Mei 2003, sedangkan menurul Terlawan Eksekusi I adalah dilakukan tanggal 7 Agustus 2003, sedangkan menurut Terlawan Eksekusi VI adalah dilakukan pada tanggal 28 Mei 2003 dan dari bukti-bukti Para Pelawan maupun Para Terlawan Eksekusi tidak ditemukan secara pasti tentang waktu peletakan sita itu, kecuali dalam Putusan perkara perdata Nomor: 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tanggal 7 Agustus 2003 (vide bukti P-4 dan T-3) dalam salah satu amarnya menyebutkan: “Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita”;
Menimbang, bahwa dari dalil-dalil kedua pihak dapatlah disimpulkan bahwa proses hibah yang dibuat antara Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamim Tanjung) selaku Pemberi Hibah kepada Para Pelawan selaku Penerima Hibah yang termuat dalam bukti P-2 adalah dilakukan pada tanggal 18 Maret 2003, sehingga hibah itu dilakukan sebelum diletakkannya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata Nomor: 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel.;
Menimbang, bahwa dari bukti Para Pelawan P-3 yang sama dengan bukti T-6, berupa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tanggal 19 Mei 2011 Terlawan Eksekusi I (PT Hutama Karya) telah memohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diantaranya terhadap sebidang tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 336 seluas 635 m² (enam ratus t;ga puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat yang sebelumnya telah diletakkan sita jaminan pada objek perkara tersebut, akan dilakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Bekasi;
Menimbang, bahwa oleh karena proses hibah atas objek perkara tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 336 yang tertuang dalam Akta Hibah tanggal 18 Maret 2003 yang dibuat antara Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) selaku Pemberi Hibah kepada Para Pelawan selaku Penerima Hibah telah dilakukan secara sah menurut hukum dan dilakukan sebelum diletakkannya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., dan pula sesuai bukti bukti P-l atas Sertifikat Hak Milik Nomor 336 tersebut telah dibebani Hak Tanggungan dengan pemegang Hak Tanggungan adalah PT Bank Yudha Bhakti, maka Majelis berpendapat bahwa secara hukum objek perkara itu telah beralih dan telah menjadi milik sah dari Para Pemohon ketika sita jaminan diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel.;
Menimbang, bahwa dengan demikian Para Pelawan dapat membuktikan kalau Para Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik dan benar dan karenanya terhadap petitum angka 2 patut untuk dikabulkan:
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti kalau Para Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik dan benar, maka terhadap petitum angka 4 yang memohon agar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tanggal 19 Mei 2011 (vide bukti P-3 dan TE.V-3e dan TI-6) agar dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, oleh karera dalam penetapan tersebut, permohonan teguran (aanmaning) adalah tidak hanya ditujukan kepada Termohon Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung, MBA.) saja, akan tetapi juga ditujukan kepada Terlawan Eksekusi III (Drs. M. Soeleiman Abdulah), PT Sejahtera Bank Umum (Terlawan Eksekusi IV) dan Terlawan Eksekusi II (Dr. lr. Tjokorda Raka Sukawati), maka yang menyangkut penetapan itu tidak dapat dikabulkan, kecuali tentang sita eksekusi. Sehingga yang dikabulkan adalah sebatas untuk menyatakan sita eksekusi Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. atas tanah di Jalan Pramuka IA, RT.001/RW.002, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 335, seluas 635 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama Rosy Fitriyani, Evalia Shufa Meilviyani, Allya Ferliyani dan Ketty Katalya Syufiyani sudah sepatutnya diangkat dan dicabut;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 yang dimohonkan Para Pemohon untuk menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tanggal 7 Agustus 2003 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/PDT/2004/PT.DKI., tanggal 22 Juni 2004 juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1216 K/Pdt/2005, tanggal 16 Mei 2007 juncto Putusan PK Mahkamah Agung R.I. Nomor 562PK/Pdt/2008, tanggal 8 April 2009 agar dinyatakan tidak mengikat Para Pelawan, menurut Majelis hal tersebut dianggap berlebihan dan telah melampaui kewenangan Majelis dan karenanya harus dikesampingkan dan tidak dikabulkan;
Menimbang, bahwa akan halnya petitum 6, karena tidak cukup beralasan, menurut Majelis juga tidak bisa untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa tentang bukti Terlawan Eksekusi I yaitu bukti TI-1, TI-2, yang sama dengan bukti Terlawan Eksekusi TII.1-2, berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Juni 1999, Nomor 189/Pid.B/1998/PN.Jkt.Pst., dan Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung R.I. tanggal 11 Oktober 2011, Nomor 720 K/Pid/2001 telah membuktikan adanya putusan perkara pidana dengan Terdakwa Termohon Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung, MBA.,) yang mempunyai kaitan langsung dengan objek perkara dengan perlawanan Para Pelawan a quo;
Menimbang, bahwa terhadap bukti Terlawan Eksekusi III - 1 tidak ada relevansi dengan perkara ini, sehingga dikesampingkan;
Menimbang, bahwa untuk surat bukti dari Terlawan Eksekusi V yaitu bukti TE.V-1 s/d TE.V-3, adalah sama dengan bukti dari Para Pemohon, sehingga dianggap ikut dipertimbangkan yang nilainya sama dengan bukti dari Para Pelawan;
Menimbang, bahwa dengan demikian perlawanan Para Pelawan adalah dikabulkan untuk sebagian, dengan menolak perlawanan Para Pelawan untuk untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag), sehingga petitum terkait sita jaminan dikesampingkan dan tidak perlu untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian perlawanan Para Pelawan adalah dikabulkan untuk sebagian dan menolak perlawanan untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena perlawanan Para Pelawan adalah dikabulkan untuk sebagian, maka terhadap biaya yang timbul dalam perkara ini sudah sepatutnya jika dibebankan kepada Para Terlawan Eksekusi;
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR/Pasal 283 Rbg/Pasal 1865 KUHPerdata yang menentukan bahwa: “Barang siapa yang mendalilkan mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa itu“;
Dari ketentuan tersebut di atas, bahwa dari pertimbangan Judex Facti tersebut secara nyata membuat kekeliruan yang nyata karena Judex Facti tidak mempertimbangkan (menunggu Putusan PT) ................ (Termohon Kasasi I/Tergugat I);
15. Bahwa permohonan Pemohon Kasasi adalah perlawanan Eksekusi atas penetapaan eksekusi atas objek sebidang tanah seluas 635 m² (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak dan berada di Jalan Pramuka IA RT. 001/002, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 336, seluas 635 m² (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) tercatat atas nama Rosy Fitriyani, Evalia Shufa Meilviyani, Allya Ferliyani dan Ketty Katalya Shufiyani, yang mana perolehannya berdasarkan Akta Hibah Nomor 283/2003, yang dibuat di hadapan Joko Suyanto, S.H., PPAT, pada tanggal 18 Maret 2003, di Jakarta dan telah melakukan balik nama, yang kemudian didaftarkan dan dicatat dalam Sertifikat pada tanggal 31 Maret 2003 dengan Nomor Daftar Isian 4782/111703;
16. Bahwa sudah jelas Para Pemohon Kasasi merasa sangat keberatan dan sangat merasa dirugikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tertanggal 19 Mei juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 562PK/Pdt/2008, tanggal 8 april 2009 juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 121 K/Pdt/2005, tanggal 16 Mei 2007 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 20/PDT/2004/PT.DKI., tanggal 22 Juni 2004 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., tanggal 7 Agustus 2003, karena:
1. Para Pemohon Kasasi adalah pemilik tanah a quo yang beriktikad baik atas tanah tersebut, yang terletak di Jalan Pramuka IA, RT. 001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur dan telah membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 336;
2. Para Pemohon Kasasi sebagai pemilik tanah yang beriktikad baik memperoleh hibah untuk memiliki tanah berdasarkan Akta Hibah Nomor 283/2003, yang dibuat di hadapan Joko Suyanto, S.H., PPAT, pada tanggal 18 Maret 2003, di Jakarta dan telah melakukan balik nama, yang kemudian didaftarkan dan dicatat dalam Sertifikat pada tanggal 31 Maret 2003 dengan Nomor Daftar Isian 4782/111703, kemudian tanah tersebut dalam keadaan bersertifikat, tidak dalam keadaan sita, dilakukan di hadapan Pejabat yang berwenang;
3. Para Pemohon Kasasi adalah pihak ketiga yang tidak tahu menahu dan tidak ada sangkut pautunya dengan perkara Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel.;
4. Eksekusi yang dilaksanakan terhadap tanah a quo milik Para Pemohon Kasasi adalah tidak benar, selain dilakukan terhadap tanah milik Pemohon Kasasi yang telah dihibahkan, terlebih lagi penetapan eksekusi tersebut dilakukan terhadap harta benda yang telah berpindah hak kepemilikannya dan saat ini menjadi Hak Tanggungan di Bank Yudha Bakti sejak tanggal 2005, sehingga tidak dapat dieksekusi;
Hal tersebut sesuai pula dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. sebagaimana terurai sebagai berikut:
Dengan tidak menggunakan alat pembuktian berupa saling tidak disangkalnya isi surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, Judex Facti tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang-undang, maka putusannya harus dibatalkan;
Putusan Mahkamah Agung tanggal 7-7-1962, Nomor 50 K/Sip/1962 dalam perkara perdata antara Achmad Zainun Tanjung melawan Bowonaso Harepa alias Ama Wagolooi (RY.II, 1977, halaman 213);
Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveed) harus dibatalkan (ic Pengadilan Negeri yang putusannya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan barang-barang bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan: "Bahwa oleh karena itu permohonan Terbanding/Pelawan Eksekusi dapat dikabulkan sebagian", dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkalan (tegenbewijs) dari pihak Tergugat-Tergugat asli);
Putusan Mahkamah Agung tanggal 22-7-1970, Nomor 638 K/Sip/1969 dalam perkara perdata antara Cijo melawan Hardjoprajitno alias Bungkik, dkk. (RY.II, 1977, halaman 237);
Putusan Pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dari dasar gugatan harus dibatalkan;
Putusan Mahkamah Agung tanggal 1-9-1971, Nomor 372 K/Sip/1970 dalam perkara perdata antara Lo Ding Siang melawan BDN Unit I Semarang (RY,II, 1977, halaman 236);
Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan (niet voldoende gemotiveerd) dan terdapat ke-tidaktertiban dalam beracara (Khusus mengenai surat bukti P.3 s/d P.6 yang diduga palsu);
Putusan Mahkamah Agung tanggal 18-10-1972, Nomor 672 K/Sip/1972 dalam perkara perdata antara Liem Hwang Tin, dkk. Melawan Liem Nio Hiap dan Mathias (RY.II, 1977, halaman 238);
17. Bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan tersebut di atas, maka putusan Judex Facti yang didasari pada pertimbangan hukum tersebut di atas harus dibatalkan dan dikesampingkan, serta selanjutnya menerima keberatan kedua dari Pemohon Kasasi dengan mengadili sendiri dengan menerima dan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi/Pelawan Eksekusi seluruhnya;
18. Bahwa dengan demikian Judex Facti telah salah menerapkan hukum, yaitu tidak menerapkan Hukum Pertanahan dengan benar dan berdasarkan alasan-alasan keberatan tersebut di atas, maka putusan Judex Facti yang didasari pada pertimbangan hukum tersebut di atas harus dibatalkan dan dikesampingkan, serta selanjutnya menerima keberatan kedua dari Pemohon Kasasi dengan mengadili sendiri dengan menerima gugatan Pemohon Kasasi/Pelawan Eksekusi seluruhnya;
19. Bahwa hal-hal yang telah Para Pemohon eksekusi uraikan di atas dan dengan berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka cukup alasan yang mendasar untuk kemudian dikabulkannya Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca secara saksama memori kasasi tanggal 6 Juni 2016 dan kontra memori kasasi I, II tanggal 13 Juli 2016 dan 14 Juli 2016, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa gugatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., adalah kelanjutan dari perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Ir. Thamrin Tanjung, dkk., yang mana Ir. Thamrin Tanjung telah dihukum untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan hartanya dijadikan jaminan pengembalian kerugian Negara tersebut;
Bahwa pembuatan Akta Hibah tanah objek sengketa oleh Ir. Thamrin Tanjung, MBA., kepada anak-anak kandungnya Rosy Fitriyani dan kawan-kawan, adalah setelah adanya gugatan Nomor 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., yang diajukan oleh PT Hutama Karya (T.1) terhadap Ir. Thamrin Tanjung, MBA., (Terlawan Eksekusi V), dkk., di mana tanah objek sengketa a quo termasuk salah satu objek perkara yang dimohonkan diletakkan sita jaminan, oleh karenanya Hibah tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik, yaitu ada kecenderungan untuk menghindari hartanya dirampas untuk pengembalian kerugian Negara;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: ROSY FITRIYANI dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ROSY FITRIYANI, 2. EVALIA SHUFA MEILVIYANI, 3. ALLYA FERLIYANI dan 4. KETTY KATAYA SHUFIYANI tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Pelawan/Para Terbanding I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 oleh Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H.,LLM., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Susi Saptati, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/.Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. Ttd/.Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.
Ttd/.Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.
Panitera Pengganti,
Ttd/.Susi Saptati, S.H., M.H.
Biaya-biaya Kasasi:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00 +
Jumlah ………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH,S.H.,M.H.
NIP.19610313 198803 1 003